This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Sabtu, 27 Agustus 2022

Macam-macam talak dalam islam

macam-macam talak dalam islam. MACAM-MACAM TALAK BERDASARKAN WAKTUNYA  Talak Sunni Yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu : a) Isteri yang ditalak sudah pernah digauli, bila belum pernah digauli maka bukan termasuk talak sunni. b) Isteri dapat segera melakukan menunggu ‘iddah’ suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid c) Talak itu dijatuhkan ketika isteri dalam keadaan suci, baik dipermulaan, dipertengahan maupun diakhir suci, kendati beberapa saat lalu datang haid. d) Suami tidak pernah menggauli isteri selama masa suci di mana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika isteri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni. Talak Bid’i Yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntutan sunnah dan tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat talak sunni. Termasuk dalam talak bid’i adalah : a) Talak yang dijatuhkan terhadap isteri pada waktu haid (menstruasi) baik dipermulaan haid maupun dipertengahannya. b) Talak yang dijatuhkan terhadap isteri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud. Talak Raj’i Yaitu setelah terjadi talak raj’i, maka isteri wajib ber iddah, hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada isteri sebelum berakhir masa talak yang dijatuhkan suami terhadap isterinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari isteri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.iddah, maka hal itru dapat dilakukan dengan jalan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut suami tidak menyatakan rujuknya, maka talak tersebut berubah menjadi talak bain dengan berakhir iddahnya.: kemudian jika sesudah berakhir iddahnya itu suami ingin kembali kepada bekas isterinya, maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula. Talak raj’i hanya terjadi dengan talak yang pertama dan kedua saja. Talak Ba’in Yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas isterinya. Untuk mengembalikan bekas isteri ke dalam ikatan perkawinan harus melalui akad nikah baru lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya. Talak bain terbagi dua macam yaitu : a. Talak Bain Sughra, yaitu talak bain yang menghilangkan kepemilikan bekas suami terhadap isteri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk menikahkan kembali dengan bekas isterinya b. Talak Bain Kubra yaitu talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas isteri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas isterinya, kecuali setelah bekas isteri itu kawin lagi dengan lelaki lain, telah berkumpul dengan suami kedua serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan iddahnya. Talak bain kubra terjadi pada talak yang ketiga.

MACAM-MACAM TALAK BERDASARKAN WAKTUNYA

  1. Talak Sunni Yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu : a) Isteri yang ditalak sudah pernah digauli, bila belum pernah digauli maka bukan termasuk talak sunni. b) Isteri dapat segera melakukan menunggu ‘iddah’ suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid c) Talak itu dijatuhkan ketika isteri dalam keadaan suci, baik dipermulaan, dipertengahan maupun diakhir suci, kendati beberapa saat lalu datang haid. d) Suami tidak pernah menggauli isteri selama masa suci di mana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika isteri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
  1. Talak Bid’i Yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntutan sunnah dan tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat talak sunni. Termasuk dalam talak bid’i adalah : a) Talak yang dijatuhkan terhadap isteri pada waktu haid (menstruasi) baik dipermulaan haid maupun dipertengahannya. b) Talak yang dijatuhkan terhadap isteri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.
  1. Talak Raj’i Yaitu setelah terjadi talak raj’i, maka isteri wajib ber iddah, hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada isteri sebelum berakhir masa talak yang dijatuhkan suami terhadap isterinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari isteri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.iddah, maka hal itru dapat dilakukan dengan jalan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut suami tidak menyatakan rujuknya, maka talak tersebut berubah menjadi talak bain dengan berakhir iddahnya.: kemudian jika sesudah berakhir iddahnya itu suami ingin kembali kepada bekas isterinya, maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula. Talak raj’i hanya terjadi dengan talak yang pertama dan kedua saja.
  1. Talak Ba’in Yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas isterinya. Untuk mengembalikan bekas isteri ke dalam ikatan perkawinan harus melalui akad nikah baru lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya. Talak bain terbagi dua macam yaitu : a. Talak Bain Sughra, yaitu talak bain yang menghilangkan kepemilikan bekas suami terhadap isteri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk menikahkan kembali dengan bekas isterinya b. Talak Bain Kubra yaitu talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas isteri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas isterinya, kecuali setelah bekas isteri itu kawin lagi dengan lelaki lain, telah berkumpul dengan suami kedua serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan iddahnya. Talak bain kubra terjadi pada talak yang ketiga.
Referensi ; Macam-macam talak dalam islam


Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i

Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak alias perceraian dihalalkan dalam Islam. Meski disebutkan Rasulullah SAW, talak merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah SAW, tetapi talak bisa dilakukan saat satu pasangan memang harus bercerai.  Dikutip dari buku Fiqih Sehari-hari yang ditulis Saleh Al Fauzan, talak berasal dari bahasa at-Takhaliyatu yang berarti pelepasan. Menurut syariah, artinya melepas ikatan nikah atau sebagian dari akad itu. Hukum talak berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasi. Terkadang mubah, bisa menjadi makruh, sunah, tetapi bisa juga menjadi wajib bahkan, berubah 180 derajat berstatus haram.  Talak dibedakan menjadi dua bagian besar. Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak sunni merupakan perceraian yang terjadi sebagaimana disyariatkan dalam Islam baik bersumber dari Allah dan RasulNya. Artinya, seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istri sebanyak satu kali, sementara istri tersebut dalam keadaan suci dan belum digauli. Kemudian, istri itu meninggalkan suaminya sampai habis masa idahnya.  Suatu peristiwa talak disebut talak sunni jika dipandang dari beberapa segi. Pertama, dari segi jumlah. Dia menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak satu kali dan meninggalkannya sampai habis masa idah.  Kedua, dari segi waktu. Suami menjatuhkan talak kepada istrinya saat sang istri dalam keadaan suci dan belum digauli. Sebagaimana firman Allah SWT "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). Dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu."(ath-Thalaq:1).  Salah satu sahabat Rasulullah SAW, Ibnu Mas'ud berpendapat mengenai ayat ini. Menurut dia, wanita yang diceraikan adalah wanita yang dalam keadaan suci, tidak haid, dan belum digauli setelah haidnya selesai.  Seorang lelaki akan selalu menceraikan istrinya kemudian dia akan membiarkannya sampai tiga kali haid. Jika ia mau, ia akan rujuk kembali kepada istrinya. Artinya, selama wanita itu masih dalam masa idah. Karena itu, Allah SWT memberikan kesempatan kepada istri untuk kemungkinan rujuk kembali. Jika suami telah menyesali terjadinya talak hingga dia tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, dia pun bisa rujuk kembali.  Sebaliknya, talak bid'i adalah talak yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan. Misalnya, seorang suami menjatuhkan talak atau cerai pertama kali dengan lafaz tiga kali cerai atau menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas atau menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan telah digaulinya. Sementara, kondisi perempuan tersebut belum jelas hamil atau tidaknya.  Talak bid'i dengan tiga kali lafaz cerai dalam satu waktu hukumnya haram untuk dinikahi sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain. "Apabila kamu menalak istri-istrimu (tiga kali) maka wanita itu tidak halal lagi baginya sehingga dia kawin dengan suami yang lain (Al Baqarah:230).  Untuk talak juga diharamkan untuk dilakukan saat perempuan sedang haid. Karena itu, dianjurkan untuk rujuk kembali kepada istrinya. "Dia telah menceraikan istrinya yang sedang haid, kemudian nabi memerintahkannya untuk rujuk kembali."(HR Jamaah). Setelah rujuk, dia wajib mempertahankannya sampai istri itu suci. Jika ia mau, dia boleh menceraikan kembali. Seorang suami diharamkan menjatuhkan talak bid'i, baik talak bid'i yang ditinjau dari jumlahnya maupun waktunya.  Referensi : Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i. Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak alias perceraian dihalalkan dalam Islam. Meski disebutkan Rasulullah SAW, talak merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah SAW, tetapi talak bisa dilakukan saat satu pasangan memang harus bercerai.  Dikutip dari buku Fiqih Sehari-hari yang ditulis Saleh Al Fauzan, talak berasal dari bahasa at-Takhaliyatu yang berarti pelepasan. Menurut syariah, artinya melepas ikatan nikah atau sebagian dari akad itu. Hukum talak berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasi. Terkadang mubah, bisa menjadi makruh, sunah, tetapi bisa juga menjadi wajib bahkan, berubah 180 derajat berstatus haram.  Talak dibedakan menjadi dua bagian besar. Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak sunni merupakan perceraian yang terjadi sebagaimana disyariatkan dalam Islam baik bersumber dari Allah dan RasulNya. Artinya, seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istri sebanyak satu kali, sementara istri tersebut dalam keadaan suci dan belum digauli. Kemudian, istri itu meninggalkan suaminya sampai habis masa idahnya.  Suatu peristiwa talak disebut talak sunni jika dipandang dari beberapa segi. Pertama, dari segi jumlah. Dia menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak satu kali dan meninggalkannya sampai habis masa idah.  Kedua, dari segi waktu. Suami menjatuhkan talak kepada istrinya saat sang istri dalam keadaan suci dan belum digauli. Sebagaimana firman Allah SWT "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). Dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu."(ath-Thalaq:1).  Salah satu sahabat Rasulullah SAW, Ibnu Mas'ud berpendapat mengenai ayat ini. Menurut dia, wanita yang diceraikan adalah wanita yang dalam keadaan suci, tidak haid, dan belum digauli setelah haidnya selesai.  Seorang lelaki akan selalu menceraikan istrinya kemudian dia akan membiarkannya sampai tiga kali haid. Jika ia mau, ia akan rujuk kembali kepada istrinya. Artinya, selama wanita itu masih dalam masa idah. Karena itu, Allah SWT memberikan kesempatan kepada istri untuk kemungkinan rujuk kembali. Jika suami telah menyesali terjadinya talak hingga dia tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, dia pun bisa rujuk kembali.  Sebaliknya, talak bid'i adalah talak yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan. Misalnya, seorang suami menjatuhkan talak atau cerai pertama kali dengan lafaz tiga kali cerai atau menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas atau menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan telah digaulinya. Sementara, kondisi perempuan tersebut belum jelas hamil atau tidaknya.  Talak bid'i dengan tiga kali lafaz cerai dalam satu waktu hukumnya haram untuk dinikahi sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain. "Apabila kamu menalak istri-istrimu (tiga kali) maka wanita itu tidak halal lagi baginya sehingga dia kawin dengan suami yang lain (Al Baqarah:230).  Untuk talak juga diharamkan untuk dilakukan saat perempuan sedang haid. Karena itu, dianjurkan untuk rujuk kembali kepada istrinya. "Dia telah menceraikan istrinya yang sedang haid, kemudian nabi memerintahkannya untuk rujuk kembali."(HR Jamaah). Setelah rujuk, dia wajib mempertahankannya sampai istri itu suci. Jika ia mau, dia boleh menceraikan kembali. Seorang suami diharamkan menjatuhkan talak bid'i, baik talak bid'i yang ditinjau dari jumlahnya maupun waktunya.  Referensi : Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i

Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak alias perceraian dihalalkan dalam Islam. Meski disebutkan Rasulullah SAW, talak merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah SAW, tetapi talak bisa dilakukan saat satu pasangan memang harus bercerai. 
Dikutip dari buku Fiqih Sehari-hari yang ditulis Saleh Al Fauzan, talak berasal dari bahasa at-Takhaliyatu yang berarti pelepasan. Menurut syariah, artinya melepas ikatan nikah atau sebagian dari akad itu. Hukum talak berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasi. Terkadang mubah, bisa menjadi makruh, sunah, tetapi bisa juga menjadi wajib bahkan, berubah 180 derajat berstatus haram.

Talak dibedakan menjadi dua bagian besar. Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak sunni merupakan perceraian yang terjadi sebagaimana disyariatkan dalam Islam baik bersumber dari Allah dan RasulNya. Artinya, seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istri sebanyak satu kali, sementara istri tersebut dalam keadaan suci dan belum digauli. Kemudian, istri itu meninggalkan suaminya sampai habis masa idahnya.

Suatu peristiwa talak disebut talak sunni jika dipandang dari beberapa segi. Pertama, dari segi jumlah. Dia menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak satu kali dan meninggalkannya sampai habis masa idah.

Kedua, dari segi waktu. Suami menjatuhkan talak kepada istrinya saat sang istri dalam keadaan suci dan belum digauli. Sebagaimana firman Allah SWT "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). Dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu."(ath-Thalaq:1).

Salah satu sahabat Rasulullah SAW, Ibnu Mas'ud berpendapat mengenai ayat ini. Menurut dia, wanita yang diceraikan adalah wanita yang dalam keadaan suci, tidak haid, dan belum digauli setelah haidnya selesai.

Seorang lelaki akan selalu menceraikan istrinya kemudian dia akan membiarkannya sampai tiga kali haid. Jika ia mau, ia akan rujuk kembali kepada istrinya. Artinya, selama wanita itu masih dalam masa idah. Karena itu, Allah SWT memberikan kesempatan kepada istri untuk kemungkinan rujuk kembali. Jika suami telah menyesali terjadinya talak hingga dia tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, dia pun bisa rujuk kembali.

Sebaliknya, talak bid'i adalah talak yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan. Misalnya, seorang suami menjatuhkan talak atau cerai pertama kali dengan lafaz tiga kali cerai atau menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas atau menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan telah digaulinya. Sementara, kondisi perempuan tersebut belum jelas hamil atau tidaknya.

Talak bid'i dengan tiga kali lafaz cerai dalam satu waktu hukumnya haram untuk dinikahi sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain. "Apabila kamu menalak istri-istrimu (tiga kali) maka wanita itu tidak halal lagi baginya sehingga dia kawin dengan suami yang lain (Al Baqarah:230).

Untuk talak juga diharamkan untuk dilakukan saat perempuan sedang haid. Karena itu, dianjurkan untuk rujuk kembali kepada istrinya. "Dia telah menceraikan istrinya yang sedang haid, kemudian nabi memerintahkannya untuk rujuk kembali."(HR Jamaah). Setelah rujuk, dia wajib mempertahankannya sampai istri itu suci. Jika ia mau, dia boleh menceraikan kembali. Seorang suami diharamkan menjatuhkan talak bid'i, baik talak bid'i yang ditinjau dari jumlahnya maupun waktunya.

Referensi : Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i


Suami Melakukan Talak Tiga

Tata Cara Suami Melakukan Talak Tiga. Talak tiga membuat mantan istri menjadi tidak halal lagi bagi suami untuk dirujuk. Berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, apabila seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.

Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:

“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”

Hal ini menjelaskan bahwa setelah talak tiga, perlu orang yang menghalalkan (muhallil) untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Hal ini berarti si istri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang disebut muhallil. Jika pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali.

Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya berdasarkan Pasal 120 KHI yang berbunyi:

“Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

Bila mantan istri bercerai dengan suaminya lalu masa iddahnya selesai, maka mantan suami yang pertama dapat menikahi mantan istri kembali meskipun setelah talak tiga. Dalam syari’at Islam, tidak dibenarkan seorang mantan suami yang telah mentalak tiga istrinya membayar orang untuk menikahi lalu menceraikan mantan istrinya hanya agar istri kembali halal untuk dinikahi lagi.

Talak satu, dua, dan tiga dapat dijatuhkan secara berututan ataupun langsung talak tiga dalam satu kali pernyataan talak. Mengenai pernyataan talak yang langsung talak tiga, hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Contoh Kata-Kata Talak

1. Talak Tegas Dengan Makna Langsung

Jenis kata kata talak atau contoh ucapan talak suami ini biasanya di ucapkan dengan tegas tanpa adanya arti atau makna kiasan di dalamnya. Contoh kata talak berikut seperti:

  • “Kamu saya ceraikan.”
  • “Saya talak kamu.”
  • “Detik ini kamu bukanlah istriku lagi.”
  • “Mungkin Rumah tangga kita berakhir sampai di sini Saja”.

2. Talak Tersirat Dengan Kiasan

Umumnya kalimat yang digunakan untuk menalak istri seperti ini memiliki dua arti atau ambigu. Namun dalam islam, jika suami mengucapkan kalimat talak walau dengan multi tafsir tetap sah talak yang dijatuhkannya. Contoh kata kata talak kiasan dalam ucapan talak adalah:

  • “Kamu dapat Pulang Ke Rumah Orang Tua Mu”
  • “Tinggal Kan Aku Sebagai Suamimu”

Jika ucapan talak yang sah di atas telah di sebutkan oleh seorang suami, maka status pernikahan antara Anda dan suami sudah tergolong kedalam masa talak.

3. Ucapan talak dengan sandaran waktu

Talak mudhaf adalah contoh kata talak yang terjadi ketika ada waktu yang disandarkan terlalui. Misalnya “Saya menceraikanmu setelah bulan Ramadhan”. Hati-hati kata ini bisa berarti cerai karena sang suami sudah menceraikan Anda sampai batas waktu tertentu. Dalam hal ini ketika bulan Ramadhan berakhir, maka Anda sudah resmi bercerai.

4. Ucapan talak yang langsung terputus

Contoh kata kata talak yang satu ini adalah talak mu’ajjal yang jika diucapkan pada waktu itu, maka secara langsung akan terputus hubungan suami istri.

“Kamu sudah tertalak”

“Kamu sudah saya talak”

5. Ucapan talak dengan syarat

Contoh kata kata talak yang terakhir adalah talak dengan syarat yang juga dinamakan dengan talak ta’liq. Talak ini biasanya mengandung syarat didalamnya, seperti “apabila”, “jika”, “kapanpun” dan lainnya.

“Jika kamu masih berhubungan dengan dia maka akan aku ceraikan”

“Pernikahan ini selesai apabila kamu keluar dari rumah”

“Kapanpun kamu menemuinya lagi, maka akan aku ceraikan”

Demikian adalah beberapa contoh kata kata talak yang bisa menjadi informasi bagi Anda jika suami mengatakan kata-kata berpisah.

Macam Macam Talak

Macam-macam Talak Menurut Hukum Islam

1. Talak Raj’i

Talak Raj’i termasuk ke dalam macam-macam talak yang masih bisa rujuk kembali tanpa harus mengulangi akad nikah. Talak 1 dan talak 2 termasuk ke dalam talak raj’i. Syarat melakukan rujuk yaitu apabila sang istri masih berada dalam masa iddah, sehingga rujuk bisa dilakukan dengan segera.

2. Talak Bain

Talak bain adalah perceraian yang tidak dapat dibatalkan atau rujuk. Talak ini dijatuhkan dengan cara mengucapkan tiga talak dalam selang waktu yang sebentar, atau berurutan, atau bersama-sama sekaligus. Apakah talak bisa dibatalkan? Talak bain tidak bisa dibatalkan.

Macam-macam talak yang tidak dapat rujuk kembali seperti talak bain berarti bahwa perkawinan berakhir tanpa ada kemungkinan bagi pasangan yang sama untuk menikah lagi, kecuali setelah mantan istri secara sah menikah lagi dengan orang lain dan kemudian diceraikan oleh suami barunya.

Macam-Macam Talak Menurut Penyampaiannya

1. Talak Kinayah

Talak kinayah adalah talak yang di definisikan sebagai ucapan yang ambigu mengenai tujuannya untuk menunjukkan perceraian. Contoh talak kinayah adalah:

"Kembalilah ke orang tuamu."

“Kamu boleh menikah dengan orang lain.”

“Aku tidak punya keinginan padamu lagi.”

Jenis ucapan ini dapat diartikan lain selain perceraian dan maknanya tergantung pada niat suami saat mengucapkannya.

2. Talak Sharih

Talak sharih diartikan sebagai ucapan talak yang jelas dalam tujuannya untuk melakukan perceraian. Tidak perlu memeriksa niat suami ketika membuat pernyataan untuk mengetahui maksud dari pernyataan tersebut, karena secara harfiah sudah jelas apa yang ingin disampaikan.

Contoh talak sarih seperti yang disebutkan di atas:

“Aku menjatuhkan talak kepadamu.”

3. Talak Tafwidh

Talak tafwid adalah macam-macam talak yang dilakukan oleh istri pada dirinya sendiri setelah suaminya mendelegasikan wewenang untuk mengucapkan talak padanya dan istri menerima delegasi untuk pengucapan cerai dari sang suami. Hal ini dilakukan dengan mengatakan:

“Saya menerima izin yang diberikan oleh suami saya untuk menceraikan diri saya sendiri. Dengan ini saya menceraikan diri saya dari suami saya dengan satu talak.”

Macam Macam Talak Dari Keadaan Istri

1. Talak Bid’i

Jenis talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang digauli saat haid dan dalam keadaan suci.

2. Talak Sunny

Macam-macam talak sunny adalah ketika seorang suami menjatuhkan talak pertama dengan ucapan tiga kali cerai atau menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas atau menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan telah digaulinya. Sementara, kondisi kehamilan perempuan itu belum jelas.

3. Talak La Sunny Wala Bid’i

Ini adalah talak yang dijatuhkan oleh suami dalam keadaan istri belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh ataupun telah menopause).

Cara Suami Menyampaikan Talak

Bagi suami, macam-macam talak dan cara untuk menyampaikannya ada berbagai macam.

1. Talak Dengan Ucapan

Suami bisa menjatuhkan talak mengucapkan kata-kata talak. Kalimat yang diucapkan suami bisa berupa implisit (kinayah) maupun eksplisit (sarih). Kalimat talak kinayah misalnya adalah ‘kembalilah kepada orangtuamu’. Sedangkan kalimat talak sarih dengan jelas menjatuh kan talak seperti ‘aku menceraikanmu’.

2. Talak Dengan Tulisan

Tulisan suami yang menjatuhkan talak sah secara agama bila dapat dibuktikan bahwa tulisan itu adalah tulisan suaminya. Artinya, talak menggunakan surat dapat menjadi sah talaknya.

3. Talak Dengan Utusan

Suami bisa mendelegasikan talaknya kepada orang lain. Hal ini utamanya jika istri dan suami tinggal di tempat yang jauh. Namun, perlu dibuktikan bahwa utusan adalah benar dari suami dan bukan orang yang mengaku-aku.

Syarat Talak

Jika Anda adalah seorang suami dan ingin melakukan perceraian, Anda hanya perlu mengucapkan talak dan kemudian Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Syarat untuk menjatuhkan macam-macam talak bagi laki-laki adalah Anda harus sehat secara jiwa dan telah baligh pada saat mengucapkan talak.

Jika Anda seorang istri dan ingin bercerai, Anda tidak dapat mengucapkan talak terhadap suami Anda. Namun, seperti yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat mengucapkan talak pada diri sendiri sesuai dengan talak tafwidh. Bagaimana jika istri memaksa untuk di talak? Seorang wanita yang ingin bercerai harus membuktikan setidaknya satu dari syarat ini:

1. Khuluk

Khuluk adalah macam-macam talak dengan tebusan. Contohnya jika suami berkata kepada istri “aku jatuhkan talak padamu dengan bayaran sekian” atau istri mengucapkan kepada suami “aku menebus talak ke atas diriku dengan bayaran sekian banyak.”

2. Ila

Ila’ adalah sumpah yang diucapkan suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya. Ini merupakan tradisi Arab jahiliyah. Setelah Islam datang, Ila’ dibatasi waktu paling lama empat bulan, dan setelah empat bulan suami harus menentukan untuk rujuk atau talak. Apabila yang dipilih rujuk, maka suami harus membayar kafarat. Namun, jika yang dipilih talak, akan jatuh talak.

3. Lian

Li’an berarti suami menuduh istrinya telah berbuat zina. Pada tuduhan yang kelima ia mengucapkan “laknat Allah kepadaku kalau aku berdusta dalam tuduhanku.” Lalu, istri bisa menolak bahwa tuduhan tadi tidak benar. Kemudian, pada sumpah yang kelima ia mengucapkan kata-kata, “Laknat Allah ke atas diriku kalau tuduhan itu benar.”

4. Dzihar

Kata-kata yang dilontarkan oleh seorang suami kepada istrinya yang mempersamakan istri dengan ibunya atau keluarga suami yang mahram, dan menyebabkan suami untuk bercerai. Misalnya, zihar dilakukan oleh suami dengan mengatakan kepada istrinya:

“Kamu tak boleh aku sentuh sama seperti punggung ibuku.”

5. Cerai Taklik

Dalam pernikahan, terdapat janji yang diucapkan suami tentang tanggung jawabnya sebagaimana terdapat dalam bagian belakang Buku Nikah:
"Sesudah akad nikah saya (nama pengantin laki-laki) berjanjian dengan sepenuh hati, akan mempergauli istri saya (nama pengantin perempuan) dengan baik menurut ajaran Islam. Kepada istri saya tersebut, saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut: Apabila saya:

  1. Meninggalkan istri saya selama 2 tahun berturut-turut;
  2. Tidak memberikan nafkah wajib padanya selama 3 bulan;
  3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya atau;
  4. Membiarkan atau tidak memperdulikan istri saya selama 6 bulan atau lebih dan karena tindakan saya tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan cerai ke pengadilan agama, maka jika gugatannya diterima, kemudian istri saya membayar Rp 10.000 sebagai iwadh kepada saya, jatuhlah talak saya satu padanya.

Perlu diketahui bahwa suami yang tidak menafkahi istri selama 3 bulan atau lebih bukan berarti jatuh talak. Suami yang tidak menafkahi istri selama 3 bulan atau lebih dan istri tidak rela akan hal tersebut bisa dijadikan alasan istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan karena telah melanggar salah satu janji dalam sighat taklik talak.

6. Fasakh

Fasakh adalah pemutusan pernikahan dengan keputusan pengadilan. Singkatnya, pengadilan mengabulkan perceraian karena berdasarkan bukti yang kuat, ada alasan bagi pasangan untuk bercerai. Perceraian dengan fasakh tidak mengharuskan suami untuk mengucapkan talak. Ada beberapa alasan untuk perceraian dengan fasakh. Salah satu contohnya adalah ketika dalam pernikahan poligami, suami menghabiskan seluruh waktu dan uangnya untuk istri yang lain, dan gagal menjaga istri yang menuntut cerai serta anak-anaknya secara adil dan setara.

Perbedaan antara khuluk dan talak tafwidh adalah di bawah khuluk, Anda harus memberi kompensasi kepada suami Anda untuk mengakhiri pernikahan. Pembayaran ini merupakan penebusan dan perceraian hanya sah jika kompensasi dibayarkan oleh istri kepada suami.

Itulah tadi penjelasan mengenai macam-macam talak. Anda tidak boleh sembarangan mengucapkan kata-kata talak karena dalam agama Islam, kalimat talak bermakna serius meskipun diucapkan dengan tidak sengaja.

Talak Yang Menyebabkan Suami Tidak Boleh Lagi Rujuk Kepada Istri

Jenis talak yang menyebabkan suami tidak boleh rujuk lagi dengan istri adalah talak ba’in. Talak ba’in sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu talak ba’in sugra dan talak ba’in kubra.

  1. Talak ba’in sughra adalah talak yang mana suami tidak boleh rujuk kembali pada istri. Namun mantan suami dan mantan istri bisa menikah kembali setelah masa iddah istri selesai. Sependapat dengan hal tersebut, dalam Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam, talak ba’in diartikan talak yang tidak bisa rujuk kembali tapi diperbolehkan adanya akad nikah baru dengan bekas suami walau dalam masa iddah.
  2. Talak ba’in kubra atau juga disebut dengan talak 3 merupakan talak yang tidak boleh dilakukan rujuk kembali. Keduanya bisa menikah kembali asalkan mantan istri menikah dengan orang lain terlebih dahulu dan kemudian diceraikan atau bercerai dengan suaminya. Setelah itu, barulah Anda dan mantan istri bisa menikah kembali.

Referensi : Suami Melakukan Talak Tiga


Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya

Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya. Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya.   Pertanyaan Saya masih bingung pengertian talak itu apa dan perbedaan talak 1, 2, dan 3. Boleh tolong jelaskan perbedaan ketiganya? Sebelumnya terima kasih.  Pengertian Talak Menurut Hukum Islam Pengertian Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pengertian ini terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).  Secara rinci, berdasarkan Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengertian talak adalah permohonan secara lisan maupun tertulis suami kepada Pengadilan Agama. Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan suami di Pengadilan Agama.  Talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja seperti halnya hukum suami menawarkan cerai, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Maka ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.  Pengertian Talak Satu Dan Talak Dua Talak satu dan Talak dua atau biasa juga di kenal dengan Sayuti Thalib memiliki pengertian yang berbeda dengan talak tiga. Dalam beberapa catatan khususnya yang terdapat dalam buku  Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100) talak satu dan dua merupakan talak yang masih di perbolehkan untuk pasangan suami istri tersebut untuk rujuk kembali tanpa harus melalui pernikahan ulang.  Dengan begitu, apabila suami tidak tahu hukum talak atau suami telah secara sengaja maupun tidak sengaja menjatuhkan talak satu atau talak dua, maka antara suami dan stri tersebut masih memiliki cara rujuk talak 1 atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Untuk itu, talak satu dan dua juga kerap di sebut dengan sebutan talaq raj’i atau talak ruj’i, dimana pengertian dalam hal ini adalah talaq yang masih diperbolehkan untuk rujuk kembali.  Untuk aturan dan pengertian talak satu atau dua ini juga bisa di jumpai dalam peraturan yang di tata pada pasal118 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam pasal tersebut juga menyatakan jika Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk dengan istri atau pasangan selama masih dalam masa iddah.  Untuk itu, talak satu dan talak dua tidak bisa membuat hubungan pernikahan di antara keduanya menjadi berakhir demikian begitu saja.  Pengertian Talak Tiga Pengertian talak tiga adalah sebagai talak terakhir yang bisa menyebabkan seorang istri atau perempuan yang dijatuhkan talak 3 tersebut tidak halal lagi untuk di kawini sebelum wanita tersebut menikah dengan laki laki lain. Pengertian talak 3 ini juga tercantum dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230.  Lebih lanjut lagi, dalam menjatuhkan talak 3 kepada istri maka suami harus siap untuk pisah secara agama dengan istri tersebut. Pasangan suami istri juga tidak boleh tinggal serumah setelah talak 3 karena telah jatuh talak. Pasalnya, syarat rujuk setelah talak 3 diperlukan muhallil demi membuat istri yang telah di talak 3 sebelumnya dapat rujuk kembali sebagai istri sah suami tersebut.  Muhallil sendiri merupakan orang lain yang menghalalkan istri tersebut dan menikahkannya secara sah dan melakukan persyaratan serta rukun rukun dalam pernikahan. Setelah wanita tersebut bercerai dengan muhallil, barulan Anda sebagai suami terdahulunya bisa menikahkannya kembali sesuai syariat agama.  Talak 3 sendiri biasa disebut dengan talak ba’in kubra. Sebagai kesimpulan, talak tiga merupakan talak yang dapat membuat pasangan suami istri tidak dapat rujuk kembali kecuali terjadi pernikahan istri tersebut dengan muhallil yang di pilih.  Bagaimana jika talak 3 sekaligus? Jika talak satu dan talak dua telah dijatuhkan, maka suami istri tersebut diperintahkan untuk masih tinggal dalam satu rumah. Harapannya adalah supaya suami istri tersebut kemudian mempertimbangkan kembali proses perceraian.  Namun, jika talak tiga sudah dijatuhkan, maka tidak boleh rujuk kembali kecuali perempuan tersebut menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain dan ditalak (minimal talak 1).  Terdapat perbedaan pendapat mengenai urutan talak. Dalam QS. Al Baqarah: 229, talak 3 hanya boleh dilakukan setelah dilakukan 2 kali talak (talak 1 dan talak 2) dan juga 2 kali rujuk. Jadi, tidak bisa langsung menjatuhkan cerai talak 3 sekaligus karena akan tetap dihitung talak 1.Sementara pendapat yang memperbolehkan adalah HR. Muslim No. 147 yang mana diperbolehkan suami menjatuhkan cerai talak 3 sekaligus. Namun perbuatan tersebut tidak dianjurkan karena dianggap tergesa-gesa dan belum melalui pertimbangan yang matang.  Apakah Talak 3 Bisa Dibatalkan? Anda tidak perlu khawatir jika ingin kembali rujuk dengan istri setelah menjatuhkan talak 3. Namun hal tersebut memang akan sulit untuk anda jalankan. Pertanyaan mengenai apakah talak 3 bisa dibatalkan merupakan pertanyaan yang kerap ditanyakan banyak orang. Untuk itu jawaban dari justika kali ini dapat anda jadikan sebagai referensi.  Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Pada dasarnya pertanyaan mengenai apakah talak 3 bisa dibatalkan masih bisa menemui titik terang. Dalam kata lain, seorang lelaki dapat kembali rujuk dengan istri. Namun rujuk kembali tersebut harus melalui proses pernikahan terlebih dahulu sang istri dengan pria lainnya. Nantinya, Jika rumah tangga yang dijalankan mantan istri Anda tersebut tidak sesuai dan kembali berujung dengan perpisahan, Maka wanita mantan istri anda tersebut  bisa menikah kembali dengan suami terdahulunya atau Anda.  Walau demikian, pernikahan yang sudah dilakukan si istri tidak boleh melalui proses perencanaan atau settingan. Dalam artian, Anda secara sengaja untuk membayar lelaki lain guna menikah dengan mantan istrinya anda tersebut agar Anda dapat berbaikan kembali dengan sah. Hal yang satu ini juga wajib anda perhatikan sebagai jawaban dari pertanyaan apakah talak 3 bisa dibatalkan?  Selain itu, dalam ketetapan cerai juga terdapat  yang dikatakan sebagai periode iddah. Secara harfiah, iddah mempunyai makna ‘waktu tunggu’. Pengertian iddah sendiri bisa diartikan sebagai waktu tunggu yang digunakan oleh seorang istri diputus perkawinannya oleh si suami.  Maka bila suami dalam pertanyaan apakah talak 3 bisa dibatalkan? Tentu bisa, Namun harus melalui pernikahan mantan istri sebelumnya dengan seorang muhallil. Sesudah menikah dengan muhallil, lalu sang istri yang dijatuhkan cerai tiga itu pisah ba’da al dukhul dan harus melalui periode iddahnya. Kemudian, sang istri dapat dinikahkan kembali oleh suami pertama kali yang jatuhkan cerai tiga padanya.  Tata Cara Suami Melakukan Talak Satu dan Dua Apabila suami yang ingin menceraikan istrinya dapat melakukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan. Setelah itu suami dapat meminta agar diadakan sidang.  Pengertian talak satu dan dua berbeda dengan talak tiga. Talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih bisa dirujuk. Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain:  Talak satu atau talak dua dengan menggunakan pembayaran/tebusan (iwadl). Talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga bila istri belum digauli. Apabila talak ini dilakukan oleh suami maka ia dan istri yang ditalaknya masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu selama masa iddah (masa tunggu). Masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya. Selama masa ini istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:  Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul (belum pernah melakukan hubungan suami dan istri), waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggunya selama 90 (sembilan puluh) hari. Apabila perkawinan putus karena perceraian ketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan. Apabila perkawinan putus karena kematianketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan. Rujuk kembali yaitu adanya hubungan suami istri lagi antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya. Caranya dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami dan istri memenuhi ketentuan seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadi suami istri kembali.  Referensi : Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya.

Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya. 

Pertanyaan

Saya masih bingung pengertian talak itu apa dan perbedaan talak 1, 2, dan 3. Boleh tolong jelaskan perbedaan ketiganya? Sebelumnya terima kasih.

Pengertian Talak Menurut Hukum Islam

Pengertian Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pengertian ini terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Secara rinci, berdasarkan Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengertian talak adalah permohonan secara lisan maupun tertulis suami kepada Pengadilan Agama. Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan suami di Pengadilan Agama.

Talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja seperti halnya hukum suami menawarkan cerai, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Maka ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.

Pengertian Talak Satu Dan Talak Dua

Talak satu dan Talak dua atau biasa juga di kenal dengan Sayuti Thalib memiliki pengertian yang berbeda dengan talak tiga. Dalam beberapa catatan khususnya yang terdapat dalam buku  Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100) talak satu dan dua merupakan talak yang masih di perbolehkan untuk pasangan suami istri tersebut untuk rujuk kembali tanpa harus melalui pernikahan ulang.

Dengan begitu, apabila suami tidak tahu hukum talak atau suami telah secara sengaja maupun tidak sengaja menjatuhkan talak satu atau talak dua, maka antara suami dan stri tersebut masih memiliki cara rujuk talak 1 atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Untuk itu, talak satu dan dua juga kerap di sebut dengan sebutan talaq raj’i atau talak ruj’i, dimana pengertian dalam hal ini adalah talaq yang masih diperbolehkan untuk rujuk kembali.

Untuk aturan dan pengertian talak satu atau dua ini juga bisa di jumpai dalam peraturan yang di tata pada pasal118 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam pasal tersebut juga menyatakan jika Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk dengan istri atau pasangan selama masih dalam masa iddah.

Untuk itu, talak satu dan talak dua tidak bisa membuat hubungan pernikahan di antara keduanya menjadi berakhir demikian begitu saja.

Pengertian Talak Tiga

Pengertian talak tiga adalah sebagai talak terakhir yang bisa menyebabkan seorang istri atau perempuan yang dijatuhkan talak 3 tersebut tidak halal lagi untuk di kawini sebelum wanita tersebut menikah dengan laki laki lain. Pengertian talak 3 ini juga tercantum dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230.

Lebih lanjut lagi, dalam menjatuhkan talak 3 kepada istri maka suami harus siap untuk pisah secara agama dengan istri tersebut. Pasangan suami istri juga tidak boleh tinggal serumah setelah talak 3 karena telah jatuh talak. Pasalnya, syarat rujuk setelah talak 3 diperlukan muhallil demi membuat istri yang telah di talak 3 sebelumnya dapat rujuk kembali sebagai istri sah suami tersebut.

Muhallil sendiri merupakan orang lain yang menghalalkan istri tersebut dan menikahkannya secara sah dan melakukan persyaratan serta rukun rukun dalam pernikahan. Setelah wanita tersebut bercerai dengan muhallil, barulan Anda sebagai suami terdahulunya bisa menikahkannya kembali sesuai syariat agama.

Talak 3 sendiri biasa disebut dengan talak ba’in kubra. Sebagai kesimpulan, talak tiga merupakan talak yang dapat membuat pasangan suami istri tidak dapat rujuk kembali kecuali terjadi pernikahan istri tersebut dengan muhallil yang di pilih.

Bagaimana jika talak 3 sekaligus?

Jika talak satu dan talak dua telah dijatuhkan, maka suami istri tersebut diperintahkan untuk masih tinggal dalam satu rumah. Harapannya adalah supaya suami istri tersebut kemudian mempertimbangkan kembali proses perceraian.

Namun, jika talak tiga sudah dijatuhkan, maka tidak boleh rujuk kembali kecuali perempuan tersebut menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain dan ditalak (minimal talak 1).

Terdapat perbedaan pendapat mengenai urutan talak. Dalam QS. Al Baqarah: 229, talak 3 hanya boleh dilakukan setelah dilakukan 2 kali talak (talak 1 dan talak 2) dan juga 2 kali rujuk. Jadi, tidak bisa langsung menjatuhkan cerai talak 3 sekaligus karena akan tetap dihitung talak 1.Sementara pendapat yang memperbolehkan adalah HR. Muslim No. 147 yang mana diperbolehkan suami menjatuhkan cerai talak 3 sekaligus. Namun perbuatan tersebut tidak dianjurkan karena dianggap tergesa-gesa dan belum melalui pertimbangan yang matang.

Apakah Talak 3 Bisa Dibatalkan?

Anda tidak perlu khawatir jika ingin kembali rujuk dengan istri setelah menjatuhkan talak 3. Namun hal tersebut memang akan sulit untuk anda jalankan. Pertanyaan mengenai apakah talak 3 bisa dibatalkan merupakan pertanyaan yang kerap ditanyakan banyak orang. Untuk itu jawaban dari justika kali ini dapat anda jadikan sebagai referensi.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Pada dasarnya pertanyaan mengenai apakah talak 3 bisa dibatalkan masih bisa menemui titik terang. Dalam kata lain, seorang lelaki dapat kembali rujuk dengan istri. Namun rujuk kembali tersebut harus melalui proses pernikahan terlebih dahulu sang istri dengan pria lainnya. Nantinya, Jika rumah tangga yang dijalankan mantan istri Anda tersebut tidak sesuai dan kembali berujung dengan perpisahan, Maka wanita mantan istri anda tersebut  bisa menikah kembali dengan suami terdahulunya atau Anda.

Walau demikian, pernikahan yang sudah dilakukan si istri tidak boleh melalui proses perencanaan atau settingan. Dalam artian, Anda secara sengaja untuk membayar lelaki lain guna menikah dengan mantan istrinya anda tersebut agar Anda dapat berbaikan kembali dengan sah. Hal yang satu ini juga wajib anda perhatikan sebagai jawaban dari pertanyaan apakah talak 3 bisa dibatalkan?

Selain itu, dalam ketetapan cerai juga terdapat  yang dikatakan sebagai periode iddah. Secara harfiah, iddah mempunyai makna ‘waktu tunggu’. Pengertian iddah sendiri bisa diartikan sebagai waktu tunggu yang digunakan oleh seorang istri diputus perkawinannya oleh si suami.

Maka bila suami dalam pertanyaan apakah talak 3 bisa dibatalkan? Tentu bisa, Namun harus melalui pernikahan mantan istri sebelumnya dengan seorang muhallil. Sesudah menikah dengan muhallil, lalu sang istri yang dijatuhkan cerai tiga itu pisah ba’da al dukhul dan harus melalui periode iddahnya. Kemudian, sang istri dapat dinikahkan kembali oleh suami pertama kali yang jatuhkan cerai tiga padanya.

Tata Cara Suami Melakukan Talak Satu dan Dua

Apabila suami yang ingin menceraikan istrinya dapat melakukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan. Setelah itu suami dapat meminta agar diadakan sidang.

Pengertian talak satu dan dua berbeda dengan talak tiga. Talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih bisa dirujuk. Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain:

  • Talak satu atau talak dua dengan menggunakan pembayaran/tebusan (iwadl).
  • Talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga bila istri belum digauli.

Apabila talak ini dilakukan oleh suami maka ia dan istri yang ditalaknya masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu selama masa iddah (masa tunggu). Masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya. Selama masa ini istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:

  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul (belum pernah melakukan hubungan suami dan istri), waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggunya selama 90 (sembilan puluh) hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian ketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  4. Apabila perkawinan putus karena kematianketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Rujuk kembali yaitu adanya hubungan suami istri lagi antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya. Caranya dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami dan istri memenuhi ketentuan seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadi suami istri kembali.

Referensi : Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya.



Macam-macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui Pasangan Muslim

Macam-macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui Pasangan Muslim

Macam-macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui Pasangan Muslim. Macam-macam talak menurut syariat Islam ada beberapa jenis, ada yang berdasarkan jumlah, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung atau tidaknya suami menjatuhkan talak. 

Jenis dan macam-macam talak ini, hendaknya diketahui dan dipahami oleh pasangan suami istri kaum muslim. Seperti diketahui, talak diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri. Dalam Islam, persoalan talak ini sudah diatur sedemikian rupa, yang tentu saja sesuai dengan perintah AL-Qur'an dan As-Sunnah. Dirangkum dari berbagai sumber, macam-macam talak ini dapat ditinjau dari beberapa segi.

Pertama dilihat dari segi jumlahnya. Talak ditinjau dari segi jumlah dibagi menjadi tiga, yakni: 

  1. Talak satu Talak satu adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.
  2. Talak dua Talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Contohnya: aku talak kamu dengan talak dua. 
  3. Talak tiga Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. 

Contohnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga. Kedua, macam-macam talak ditinjau dari segi kata-kata atau kalimat yang diucapkan. 

Talak seperti ini, terbagi menjadi: 

  1. Talak Sarih Talak sarih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas maknanya untuk menceraikan, seperti “saya ceraikan kamu” atau “kamu telah haram bagiku”. Talak jenis ini berarti pasangan tersebut sudah sah bercerai menurut Islam.
  2.  Talak Kinaya Sedangkan talak kinaya diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas maknanya, seperti “aku tidak bisa hidup denganmu lagi”. Maka, untuk menetapkan apakah itu sudah sah talak atau belum, harus dikembalikan kepada niat dan tujuan suami, apabila dia memang berniat untuk menceraikan, maka mereka sudah sah bercerai, namun apabila suami tidak berniat untuk menceraikan, maka mereka belum bercerai. 

Ketiga, jenis talak dilihat dari boleh-tidaknya rujuk. Talak ini dibagi menjadi dua: 

  1. Talak Raj’i Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah. Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru. Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain. 
  2. Talak Bain Talak Bain dibagi menjadi dua yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang. Sedangkan talak bain kubra adalah adalah talak tiga di mana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.
Referensi : Macam-macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui Pasangan Muslim