Sabtu, 27 Agustus 2022

Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya

Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya. Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya.   Pertanyaan Saya masih bingung pengertian talak itu apa dan perbedaan talak 1, 2, dan 3. Boleh tolong jelaskan perbedaan ketiganya? Sebelumnya terima kasih.  Pengertian Talak Menurut Hukum Islam Pengertian Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pengertian ini terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).  Secara rinci, berdasarkan Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengertian talak adalah permohonan secara lisan maupun tertulis suami kepada Pengadilan Agama. Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan suami di Pengadilan Agama.  Talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja seperti halnya hukum suami menawarkan cerai, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Maka ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.  Pengertian Talak Satu Dan Talak Dua Talak satu dan Talak dua atau biasa juga di kenal dengan Sayuti Thalib memiliki pengertian yang berbeda dengan talak tiga. Dalam beberapa catatan khususnya yang terdapat dalam buku  Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100) talak satu dan dua merupakan talak yang masih di perbolehkan untuk pasangan suami istri tersebut untuk rujuk kembali tanpa harus melalui pernikahan ulang.  Dengan begitu, apabila suami tidak tahu hukum talak atau suami telah secara sengaja maupun tidak sengaja menjatuhkan talak satu atau talak dua, maka antara suami dan stri tersebut masih memiliki cara rujuk talak 1 atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Untuk itu, talak satu dan dua juga kerap di sebut dengan sebutan talaq raj’i atau talak ruj’i, dimana pengertian dalam hal ini adalah talaq yang masih diperbolehkan untuk rujuk kembali.  Untuk aturan dan pengertian talak satu atau dua ini juga bisa di jumpai dalam peraturan yang di tata pada pasal118 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam pasal tersebut juga menyatakan jika Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk dengan istri atau pasangan selama masih dalam masa iddah.  Untuk itu, talak satu dan talak dua tidak bisa membuat hubungan pernikahan di antara keduanya menjadi berakhir demikian begitu saja.  Pengertian Talak Tiga Pengertian talak tiga adalah sebagai talak terakhir yang bisa menyebabkan seorang istri atau perempuan yang dijatuhkan talak 3 tersebut tidak halal lagi untuk di kawini sebelum wanita tersebut menikah dengan laki laki lain. Pengertian talak 3 ini juga tercantum dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230.  Lebih lanjut lagi, dalam menjatuhkan talak 3 kepada istri maka suami harus siap untuk pisah secara agama dengan istri tersebut. Pasangan suami istri juga tidak boleh tinggal serumah setelah talak 3 karena telah jatuh talak. Pasalnya, syarat rujuk setelah talak 3 diperlukan muhallil demi membuat istri yang telah di talak 3 sebelumnya dapat rujuk kembali sebagai istri sah suami tersebut.  Muhallil sendiri merupakan orang lain yang menghalalkan istri tersebut dan menikahkannya secara sah dan melakukan persyaratan serta rukun rukun dalam pernikahan. Setelah wanita tersebut bercerai dengan muhallil, barulan Anda sebagai suami terdahulunya bisa menikahkannya kembali sesuai syariat agama.  Talak 3 sendiri biasa disebut dengan talak ba’in kubra. Sebagai kesimpulan, talak tiga merupakan talak yang dapat membuat pasangan suami istri tidak dapat rujuk kembali kecuali terjadi pernikahan istri tersebut dengan muhallil yang di pilih.  Bagaimana jika talak 3 sekaligus? Jika talak satu dan talak dua telah dijatuhkan, maka suami istri tersebut diperintahkan untuk masih tinggal dalam satu rumah. Harapannya adalah supaya suami istri tersebut kemudian mempertimbangkan kembali proses perceraian.  Namun, jika talak tiga sudah dijatuhkan, maka tidak boleh rujuk kembali kecuali perempuan tersebut menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain dan ditalak (minimal talak 1).  Terdapat perbedaan pendapat mengenai urutan talak. Dalam QS. Al Baqarah: 229, talak 3 hanya boleh dilakukan setelah dilakukan 2 kali talak (talak 1 dan talak 2) dan juga 2 kali rujuk. Jadi, tidak bisa langsung menjatuhkan cerai talak 3 sekaligus karena akan tetap dihitung talak 1.Sementara pendapat yang memperbolehkan adalah HR. Muslim No. 147 yang mana diperbolehkan suami menjatuhkan cerai talak 3 sekaligus. Namun perbuatan tersebut tidak dianjurkan karena dianggap tergesa-gesa dan belum melalui pertimbangan yang matang.  Apakah Talak 3 Bisa Dibatalkan? Anda tidak perlu khawatir jika ingin kembali rujuk dengan istri setelah menjatuhkan talak 3. Namun hal tersebut memang akan sulit untuk anda jalankan. Pertanyaan mengenai apakah talak 3 bisa dibatalkan merupakan pertanyaan yang kerap ditanyakan banyak orang. Untuk itu jawaban dari justika kali ini dapat anda jadikan sebagai referensi.  Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Pada dasarnya pertanyaan mengenai apakah talak 3 bisa dibatalkan masih bisa menemui titik terang. Dalam kata lain, seorang lelaki dapat kembali rujuk dengan istri. Namun rujuk kembali tersebut harus melalui proses pernikahan terlebih dahulu sang istri dengan pria lainnya. Nantinya, Jika rumah tangga yang dijalankan mantan istri Anda tersebut tidak sesuai dan kembali berujung dengan perpisahan, Maka wanita mantan istri anda tersebut  bisa menikah kembali dengan suami terdahulunya atau Anda.  Walau demikian, pernikahan yang sudah dilakukan si istri tidak boleh melalui proses perencanaan atau settingan. Dalam artian, Anda secara sengaja untuk membayar lelaki lain guna menikah dengan mantan istrinya anda tersebut agar Anda dapat berbaikan kembali dengan sah. Hal yang satu ini juga wajib anda perhatikan sebagai jawaban dari pertanyaan apakah talak 3 bisa dibatalkan?  Selain itu, dalam ketetapan cerai juga terdapat  yang dikatakan sebagai periode iddah. Secara harfiah, iddah mempunyai makna ‘waktu tunggu’. Pengertian iddah sendiri bisa diartikan sebagai waktu tunggu yang digunakan oleh seorang istri diputus perkawinannya oleh si suami.  Maka bila suami dalam pertanyaan apakah talak 3 bisa dibatalkan? Tentu bisa, Namun harus melalui pernikahan mantan istri sebelumnya dengan seorang muhallil. Sesudah menikah dengan muhallil, lalu sang istri yang dijatuhkan cerai tiga itu pisah ba’da al dukhul dan harus melalui periode iddahnya. Kemudian, sang istri dapat dinikahkan kembali oleh suami pertama kali yang jatuhkan cerai tiga padanya.  Tata Cara Suami Melakukan Talak Satu dan Dua Apabila suami yang ingin menceraikan istrinya dapat melakukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan. Setelah itu suami dapat meminta agar diadakan sidang.  Pengertian talak satu dan dua berbeda dengan talak tiga. Talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih bisa dirujuk. Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain:  Talak satu atau talak dua dengan menggunakan pembayaran/tebusan (iwadl). Talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga bila istri belum digauli. Apabila talak ini dilakukan oleh suami maka ia dan istri yang ditalaknya masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu selama masa iddah (masa tunggu). Masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya. Selama masa ini istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:  Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul (belum pernah melakukan hubungan suami dan istri), waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggunya selama 90 (sembilan puluh) hari. Apabila perkawinan putus karena perceraian ketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan. Apabila perkawinan putus karena kematianketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan. Rujuk kembali yaitu adanya hubungan suami istri lagi antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya. Caranya dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami dan istri memenuhi ketentuan seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadi suami istri kembali.  Referensi : Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya.

Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya. 

Pertanyaan

Saya masih bingung pengertian talak itu apa dan perbedaan talak 1, 2, dan 3. Boleh tolong jelaskan perbedaan ketiganya? Sebelumnya terima kasih.

Pengertian Talak Menurut Hukum Islam

Pengertian Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pengertian ini terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Secara rinci, berdasarkan Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengertian talak adalah permohonan secara lisan maupun tertulis suami kepada Pengadilan Agama. Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan suami di Pengadilan Agama.

Talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja seperti halnya hukum suami menawarkan cerai, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Maka ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.

Pengertian Talak Satu Dan Talak Dua

Talak satu dan Talak dua atau biasa juga di kenal dengan Sayuti Thalib memiliki pengertian yang berbeda dengan talak tiga. Dalam beberapa catatan khususnya yang terdapat dalam buku  Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100) talak satu dan dua merupakan talak yang masih di perbolehkan untuk pasangan suami istri tersebut untuk rujuk kembali tanpa harus melalui pernikahan ulang.

Dengan begitu, apabila suami tidak tahu hukum talak atau suami telah secara sengaja maupun tidak sengaja menjatuhkan talak satu atau talak dua, maka antara suami dan stri tersebut masih memiliki cara rujuk talak 1 atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Untuk itu, talak satu dan dua juga kerap di sebut dengan sebutan talaq raj’i atau talak ruj’i, dimana pengertian dalam hal ini adalah talaq yang masih diperbolehkan untuk rujuk kembali.

Untuk aturan dan pengertian talak satu atau dua ini juga bisa di jumpai dalam peraturan yang di tata pada pasal118 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam pasal tersebut juga menyatakan jika Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk dengan istri atau pasangan selama masih dalam masa iddah.

Untuk itu, talak satu dan talak dua tidak bisa membuat hubungan pernikahan di antara keduanya menjadi berakhir demikian begitu saja.

Pengertian Talak Tiga

Pengertian talak tiga adalah sebagai talak terakhir yang bisa menyebabkan seorang istri atau perempuan yang dijatuhkan talak 3 tersebut tidak halal lagi untuk di kawini sebelum wanita tersebut menikah dengan laki laki lain. Pengertian talak 3 ini juga tercantum dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230.

Lebih lanjut lagi, dalam menjatuhkan talak 3 kepada istri maka suami harus siap untuk pisah secara agama dengan istri tersebut. Pasangan suami istri juga tidak boleh tinggal serumah setelah talak 3 karena telah jatuh talak. Pasalnya, syarat rujuk setelah talak 3 diperlukan muhallil demi membuat istri yang telah di talak 3 sebelumnya dapat rujuk kembali sebagai istri sah suami tersebut.

Muhallil sendiri merupakan orang lain yang menghalalkan istri tersebut dan menikahkannya secara sah dan melakukan persyaratan serta rukun rukun dalam pernikahan. Setelah wanita tersebut bercerai dengan muhallil, barulan Anda sebagai suami terdahulunya bisa menikahkannya kembali sesuai syariat agama.

Talak 3 sendiri biasa disebut dengan talak ba’in kubra. Sebagai kesimpulan, talak tiga merupakan talak yang dapat membuat pasangan suami istri tidak dapat rujuk kembali kecuali terjadi pernikahan istri tersebut dengan muhallil yang di pilih.

Bagaimana jika talak 3 sekaligus?

Jika talak satu dan talak dua telah dijatuhkan, maka suami istri tersebut diperintahkan untuk masih tinggal dalam satu rumah. Harapannya adalah supaya suami istri tersebut kemudian mempertimbangkan kembali proses perceraian.

Namun, jika talak tiga sudah dijatuhkan, maka tidak boleh rujuk kembali kecuali perempuan tersebut menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain dan ditalak (minimal talak 1).

Terdapat perbedaan pendapat mengenai urutan talak. Dalam QS. Al Baqarah: 229, talak 3 hanya boleh dilakukan setelah dilakukan 2 kali talak (talak 1 dan talak 2) dan juga 2 kali rujuk. Jadi, tidak bisa langsung menjatuhkan cerai talak 3 sekaligus karena akan tetap dihitung talak 1.Sementara pendapat yang memperbolehkan adalah HR. Muslim No. 147 yang mana diperbolehkan suami menjatuhkan cerai talak 3 sekaligus. Namun perbuatan tersebut tidak dianjurkan karena dianggap tergesa-gesa dan belum melalui pertimbangan yang matang.

Apakah Talak 3 Bisa Dibatalkan?

Anda tidak perlu khawatir jika ingin kembali rujuk dengan istri setelah menjatuhkan talak 3. Namun hal tersebut memang akan sulit untuk anda jalankan. Pertanyaan mengenai apakah talak 3 bisa dibatalkan merupakan pertanyaan yang kerap ditanyakan banyak orang. Untuk itu jawaban dari justika kali ini dapat anda jadikan sebagai referensi.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Pada dasarnya pertanyaan mengenai apakah talak 3 bisa dibatalkan masih bisa menemui titik terang. Dalam kata lain, seorang lelaki dapat kembali rujuk dengan istri. Namun rujuk kembali tersebut harus melalui proses pernikahan terlebih dahulu sang istri dengan pria lainnya. Nantinya, Jika rumah tangga yang dijalankan mantan istri Anda tersebut tidak sesuai dan kembali berujung dengan perpisahan, Maka wanita mantan istri anda tersebut  bisa menikah kembali dengan suami terdahulunya atau Anda.

Walau demikian, pernikahan yang sudah dilakukan si istri tidak boleh melalui proses perencanaan atau settingan. Dalam artian, Anda secara sengaja untuk membayar lelaki lain guna menikah dengan mantan istrinya anda tersebut agar Anda dapat berbaikan kembali dengan sah. Hal yang satu ini juga wajib anda perhatikan sebagai jawaban dari pertanyaan apakah talak 3 bisa dibatalkan?

Selain itu, dalam ketetapan cerai juga terdapat  yang dikatakan sebagai periode iddah. Secara harfiah, iddah mempunyai makna ‘waktu tunggu’. Pengertian iddah sendiri bisa diartikan sebagai waktu tunggu yang digunakan oleh seorang istri diputus perkawinannya oleh si suami.

Maka bila suami dalam pertanyaan apakah talak 3 bisa dibatalkan? Tentu bisa, Namun harus melalui pernikahan mantan istri sebelumnya dengan seorang muhallil. Sesudah menikah dengan muhallil, lalu sang istri yang dijatuhkan cerai tiga itu pisah ba’da al dukhul dan harus melalui periode iddahnya. Kemudian, sang istri dapat dinikahkan kembali oleh suami pertama kali yang jatuhkan cerai tiga padanya.

Tata Cara Suami Melakukan Talak Satu dan Dua

Apabila suami yang ingin menceraikan istrinya dapat melakukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan. Setelah itu suami dapat meminta agar diadakan sidang.

Pengertian talak satu dan dua berbeda dengan talak tiga. Talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih bisa dirujuk. Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain:

  • Talak satu atau talak dua dengan menggunakan pembayaran/tebusan (iwadl).
  • Talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga bila istri belum digauli.

Apabila talak ini dilakukan oleh suami maka ia dan istri yang ditalaknya masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu selama masa iddah (masa tunggu). Masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya. Selama masa ini istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:

  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul (belum pernah melakukan hubungan suami dan istri), waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggunya selama 90 (sembilan puluh) hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian ketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  4. Apabila perkawinan putus karena kematianketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Rujuk kembali yaitu adanya hubungan suami istri lagi antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya. Caranya dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami dan istri memenuhi ketentuan seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadi suami istri kembali.

Referensi : Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya.