This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Sabtu, 27 Agustus 2022

Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami

Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami. Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah sebuah masalah yang sering kali menghiasi kehidupan rumah tangga. Dalam agama Islam pun banyak menyinggung persoalan ini. Lantas, bagaimana hukum KDRT dalam Islam?  KDRT tidak hanya identik dengan tindakan yang menjurus pada kriminalis nyata seperti pemukulan, penganiayaan, intimidasi, dan hal yang melukai badan saja. Namun perkara yang bersifat spiritual emosional, dan perkara-perkara yang tidak kasat mata juga dikategorikan sebagai KDRT. Lalu, hukum dan solusi KDRT dalam Islam pun telah dijelaskan oleh para ulama.  Perlu dipahami, bahwa Islam adalah agama yang mengusung perdamaian dan anti kekerasan. Ketika kekerasan terjadi dalam rumah tangga, maka dipastikan keharmonisan keluarga terkoyak, dan berbagai prahara tidak terelakkan. Batin menjadi menderita lantaran orang yang semestinya mencurahkan segala cinta dan perhatiannya justru berbalik arah dengan melakukan kezaliman dalam ucapan maupun perbuatan.  Seorang istri yang mengalami KDRT dari suami bertanya, apakah bolehkah jika dirinya menggugat cerai suami dan meminta pertolongan kepada orang lain atas perilaku buruk suami kepada? Buya Yahya menanggapi:  Yang pertama adalah, jika benar istri sudah mengabdi bahkan merajakan suami, maka istri tidak durhaka. Kemudian yang kedua, jangankan sudah dipukul berkali-kali, baru dipukul satu kali saja istri sudah diperkenankan untuk meminta cerai kepada suami. Karena perempuan bukan untuk dipukuli.  "Laki-laki bodoh, laki-laki dungu yang memukuli istrinya. Saya itu heran, kok bisa memukul seorang istri itu nalarnya di mana? Siapapun. Bahkan laki-laki hebat itu kalau saja istrinya itu layak untuk dipukul, tidak akan dipukulnya", ungkap Buya Yahya.  "Itu laki-laki pengecut. Itu di luar tidak berani, pengecut, penakut, laki-laki begitu. Kalau memang tidak mau, lepaslah istri itu biar hidup bebas, jangan sampai dipukuli. Memukul perempuan di pasar saja dosa, apalagi memukul ibu dari anak-anaknya", Buya Yahya menambahkan.  Lantas, bagaimana jika istri sudah tidak tahan dengan sikap buruk suami dan memutuskan untuk meminta cerai? Sebaiknya istri mempertimbangkan dengan matang, dan memastikan bagaimana kehidupannya setelah perceraian terjadi.  "Anda kalau punya suami yang memukuli Anda setiap saat, tapi masih memenuhi segala kebutuhan pribadi Anda, masih lumayan. Daripada menjanda, kemudian berzina. Siapapun yang mau menjanda, pesan kami adalah soal hal ini. Sebab, kalau sudah menjadi janda itu setannya banyak", jelas Buya Yahya.  "Artinya, kalau Anda bisa menjamin bahwa setelah menjanda aman, maka lakukan. Tapi kalau tidak, punya suami memukuli istri setiap hari lebih bagus, dari pada harus berzina di saat berpisah. Hati-hati, ini harus diperhatikan. Sebagian perempuan itu begitu mudah meminta cerai, setelah itu dia punya kebutuhan pribadi tidak bisa diwakilkan ke siapapun, setelah itu melakukan kehinaan", Buya Yahya menambahkan.  Kemudian, menurut Buya Yahya meminta tolong kepada orang lain ketika dizalimi itu tidak salah. Dan menceritakan kepada orang yang akan bisa menolong itu tidak menggunjing, asalkan seperlunya.  Seperti itulah hukum dan solusi KDRT dalam Islam sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya. Persoalan KDRT memang semakin pelik dan sering terjadi, teruslah berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar diberi keluarga yang harmonis, rukun dan sejahtera.  Referensi : Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami

Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah sebuah masalah yang sering kali menghiasi kehidupan rumah tangga. Dalam agama Islam pun banyak menyinggung persoalan ini. Lantas, bagaimana hukum KDRT dalam Islam

KDRT tidak hanya identik dengan tindakan yang menjurus pada kriminalis nyata seperti pemukulan, penganiayaan, intimidasi, dan hal yang melukai badan saja. Namun perkara yang bersifat spiritual emosional, dan perkara-perkara yang tidak kasat mata juga dikategorikan sebagai KDRT. Lalu, hukum dan solusi KDRT dalam Islam pun telah dijelaskan oleh para ulama.

Perlu dipahami, bahwa Islam adalah agama yang mengusung perdamaian dan anti kekerasan. Ketika kekerasan terjadi dalam rumah tangga, maka dipastikan keharmonisan keluarga terkoyak, dan berbagai prahara tidak terelakkan. Batin menjadi menderita lantaran orang yang semestinya mencurahkan segala cinta dan perhatiannya justru berbalik arah dengan melakukan kezaliman dalam ucapan maupun perbuatan.

Seorang istri yang mengalami KDRT dari suami bertanya, apakah bolehkah jika dirinya menggugat cerai suami dan meminta pertolongan kepada orang lain atas perilaku buruk suami kepada? Buya Yahya menanggapi:

Yang pertama adalah, jika benar istri sudah mengabdi bahkan merajakan suami, maka istri tidak durhaka. Kemudian yang kedua, jangankan sudah dipukul berkali-kali, baru dipukul satu kali saja istri sudah diperkenankan untuk meminta cerai kepada suami. Karena perempuan bukan untuk dipukuli.

"Laki-laki bodoh, laki-laki dungu yang memukuli istrinya. Saya itu heran, kok bisa memukul seorang istri itu nalarnya di mana? Siapapun. Bahkan laki-laki hebat itu kalau saja istrinya itu layak untuk dipukul, tidak akan dipukulnya", ungkap Buya Yahya.

"Itu laki-laki pengecut. Itu di luar tidak berani, pengecut, penakut, laki-laki begitu. Kalau memang tidak mau, lepaslah istri itu biar hidup bebas, jangan sampai dipukuli. Memukul perempuan di pasar saja dosa, apalagi memukul ibu dari anak-anaknya", Buya Yahya menambahkan.

Lantas, bagaimana jika istri sudah tidak tahan dengan sikap buruk suami dan memutuskan untuk meminta cerai? Sebaiknya istri mempertimbangkan dengan matang, dan memastikan bagaimana kehidupannya setelah perceraian terjadi.

"Anda kalau punya suami yang memukuli Anda setiap saat, tapi masih memenuhi segala kebutuhan pribadi Anda, masih lumayan. Daripada menjanda, kemudian berzina. Siapapun yang mau menjanda, pesan kami adalah soal hal ini. Sebab, kalau sudah menjadi janda itu setannya banyak", jelas Buya Yahya.

"Artinya, kalau Anda bisa menjamin bahwa setelah menjanda aman, maka lakukan. Tapi kalau tidak, punya suami memukuli istri setiap hari lebih bagus, dari pada harus berzina di saat berpisah. Hati-hati, ini harus diperhatikan. Sebagian perempuan itu begitu mudah meminta cerai, setelah itu dia punya kebutuhan pribadi tidak bisa diwakilkan ke siapapun, setelah itu melakukan kehinaan", Buya Yahya menambahkan.

Kemudian, menurut Buya Yahya meminta tolong kepada orang lain ketika dizalimi itu tidak salah. Dan menceritakan kepada orang yang akan bisa menolong itu tidak menggunjing, asalkan seperlunya.

Seperti itulah hukum dan solusi KDRT dalam Islam sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya. Persoalan KDRT memang semakin pelik dan sering terjadi, teruslah berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar diberi keluarga yang harmonis, rukun dan sejahtera.

Referensi : Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami.



Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam Boleh (Tapi Ada Syarat dan Kondisi Tertentu)

Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam Boleh (Tapi Ada Syarat dan Kondisi Tertentu)

Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam Boleh (Tapi Ada Syarat dan Kondisi Tertentu). Di luar syarat dan kondisi tersebut, maka hukum seorang istri yang minta cerai pada suaminya adalah haram. Bercerai adalah salah satu hal yang diperbolehkan dalam Islam, namun ini juga dibenci oleh Allah SWT. Pernikahan sendiri adalah suatu yang sakral. Laki-laki dan perempuan yang mengikatkan diri dalam janji suci pernikahan dan akan membina rumah tangga dengan dilandasi rasa kasih dan sayang. Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah dan juga penyempurna agama. Oleh karena itu, pernikahan haruslah dipersiapkan secara matang. Terutama dalam menentukan jodoh yang tepat untuk bisa menjadi teman seumur hidup. Tak bisa dipungkiri bahwa dalam suatu pernikahan, masalah rumah tangga bisa terjadi kapan saja.

Landasan Khuluk

Khuluk Diperbolehkan dalam Islam. 

Tugas sepasang suami dan istri adalah menyelesaikan masalah tersebut secara bersama dan menemukan solusi yang tepat.  Ketika solusi tersebut tidak juga ditemukan dan tidak memungkinkan untuk menemui perdamaian, maka cerai menjadi jalan terakhir yang bisa diambil.

Lalu, bagaimana jika pihak istri yang meminta cerai kepada suaminya? Bagaimana hukum istri minta cerai dalam Islam? Seorang istri yang meminta cerai kepada suaminya merupakan suatu hal yang tidak diperbolehkan, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu yang akhirnya hukum istri minta cerai dalam Islam ini diperbolehkan.

Sebelum membahas lebih jauh terkait hukum istri minta cerai dalam Islam, akan dibahas terlebih dahulu tentang landasan dari khuluk. Pengertian khuluk sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perceraian atas permintaan pihak perempuan dengan membayar sejumlah uang atau mengembalikan maskawin yang diterimanya atau disebut juga dengan istilah tebus talak.

Dalam Al-Quran, pembahasan tentang khuluk atau tebus talak ini ada dalam firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 229 yang bunyinya sebagai berikut:

اَلطَّلَاقُمَرَّتٰنِۖفَاِمْسَاكٌۢبِمَعْرُوْفٍاَوْتَسْرِيْحٌۢبِاِحْسَانٍۗوَلَايَحِلُّلَكُمْاَنْتَأْخُذُوْامِمَّآاٰتَيْتُمُوْهُنَّشَيْـًٔااِلَّآاَنْيَّخَافَآاَلَّايُقِيْمَاحُدُوْدَاللّٰهِۗفَاِنْخِفْتُمْاَلَّايُقِيْمَاحُدُوْدَاللّٰهِۙفَلَاجُنَاحَعَلَيْهِمَافِيْمَاافْتَدَتْبِهٖۗتِلْكَحُدُوْدُاللّٰهِفَلَاتَعْتَدُوْهَاۚوَمَنْيَّتَعَدَّحُدُوْدَاللّٰهِفَاُولٰۤىِٕكَهُمُالظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “ Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229).

Adanya ayat ini menjadi suatu bentuk perlindungan pada perempuan dalam Islam. Hal ini karena dulunya sebelum ayat ini diturunkan, umat Islam maupun orang Jahiliyyah tidak memiliki suatu batasan tentang bilangan talak. Kondisi seperti ini pun menjadi bentuk penganiayaan pada kaum perempuan.

Para perempuan ini ditinggalkan suaminya dan bahkan tidak diperbolehkan untuk memiliki suami lagi. Lalu kemudian turunlah ayat dari surat Al-Baqarah tersebut. Di mana Allah SWT membebaskan perempuan secara baik dan tidak diperbolehkan untuk mengambil barang-barang yang sudah diberikan kepada pihak istri bila terjadi perceraian.

Dalam syariat Islam, hukum istri minta cerai dalam Islam atau disebut dengan khuluk boleh diajukan. Namun harus sahabat Dream ketahui juga bahwa hukum diperbolehkannya tersebut dengan adanya persyaratan.

Di mana sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri terkait dengan besarnya nominal tebusan. Munculnya kesepakatan ini adalah sebagai bentuk dari kerelaan pihak suami dalam menerima tebusan serta kesanggupan dari istri untuk membayar tebusan tersebut. Dengan syarat bahwa besarnya tebusan tidak boleh lebih dari besarnya harga maskawin saat pernikahannya.

Hukum istri minta cerai dalam Islam atau khuluk ini dijelaskan dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syafi’i berikut ini:

إذاكرهتالمرأةزوجهالقبحمنظرأوسوءعشرةوخافتأنلاتؤديحقهجازأنتخالعهعلىعوض

Artinya: “ Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.”

Selain adanya faktor di atas yang membuat hukum istri minta cerai dalam Islam diperbolehkan, maka ada sebab lainnya yang bisa mengubah hukum tersebut. Diantaranya adalah ketika sang suami lalai akan hukum-hukum Allah SWT, seperti meninggalkan sholat wajib.

Tetapi jika tidak ada sebab yang dijadikan sebagai alasan untuk mendasari bahwa istri menceraikan suaminya, maka hukum istri minta cerai dalam Islam pun menjadi haram. Kemudian dalam khuluq ini juga tidak ada rujuk seperti halnya dalam talak. Selain itu, dalam khuluk ini sang istri tetap boleh melakukannya meski sedang dalam masa haid.

Itulah penjelasan tentang landasan khuluk yang dijelaskan dalam Al-Quran dan juga hukum istri minta cerai dalam Islam. Di mana hukumnya adalah diperbolehkan dengan adanya sebab serta syarat-syarat tertentu. Diluar adanya alasan tersebut, maka hukum istri minta cerai dalam Islam pun bisa menjadi haram.

Berhakkah Orang Tua Menyuruh Cerai Anaknya?

Dituntut Cerai Istri, Apa yang Harus Dilakukan?   Pertanyaan Saya di-PHK. Mertua marah dan menyuruh cerai dengan saya karena selama 1 tahun saya menganggur dan tidak menafkahi istri. Setiap kali berselisih, istri pulang ke rumah mertua. Setelah saya berusaha bicara baik-baik dengan mertua dan istri, mertua tetap bersikeras menyuruh cerai. Sedangkan istri masih memberi kesempatan dan tidak mau cerai.  Pertanyaan saya:  Apa hukumnya orang tua menyuruh anaknya bercerai? Sedangkan anaknya tidak mau bercerai. Apa yang harus saya lakukan? Bisakah mertua menuntut saya dan meminta ganti rugi karena selama 1 tahun anaknya tidak diberi nafkah, karena saya di-PHK? Intisari Jawaban Kami turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Dalam sebuah perjalanan rumah tangga tak dapat dipungkiri pasti terjadi konflik antara suami dan istri, yang mana memicu terjadinya pertengkaran atau perselisihan hingga akhirnya bisa berujung pada perceraian. Setiap pertengkaran pasti ada penyelesaian. Namun apabila pertengkaran tersebut memicu sebuah keputusan besar seperti perceraian, proses melangkah ke tahap perceraian tentu bukan hal mudah dan singkat untuk dilakukan. Berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 114 hingga 116 KHI, dapat dikatakan bahwa perceraian bisa terjadi atas kehendak suami atau istri. Kehendak bercerai sebenarnya datang dari suami atau istri yang tidak bisa utuh lagi dalam membangun rumah tangga. Penyebabnya sangat banyak, mulai dari ketidakcocokan hingga bisa jadi ada hasutan pihak ketiga, termasuk orang tua atau mertua menyuruh cerai.  Lebih lanjut, mengenai alasan-alasan perceraian terperinci dapat Anda temukan ulasannya dalam artikel berjudul Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah.  Lantas, timbul pertanyaan, apa hukumnya orang tua menyuruh anaknya bercerai? Secara prinsip, tentu tidak ada hak orang tua untuk menyuruh cerai anaknya dengan suami atau istrinya, karena kendali rumah tangga sepenuhnya pada suami istri. Akan tetapi, dalam praktiknya, orang tua atau mertua bisa mempengaruhi kendali rumah tangga dan menyuruh cerai. Padahal, keinginan dan keputusan bercerai tetap berada di tangan suami atau istri.  Setelah memahami bagaimana hukum memaksa orang bercerai, menjawab pertanyaan kedua Anda, dalam hal suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya karena di-PHK dan belum mendapat pekerjaan, mertua tidak dapat dapat menuntut ganti rugi kepada suami. Karena dalam rumah tangga, yang berhak menuntut suami adalah istri dan anaknya.  Misalnya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 49 ayat (1) UU PKDRT, suami tidak memberi nafkah hingga menelantarkan istri dan anaknya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.  Dengan demikian, hukum memaksa orang bercerai atau menyuruh cerai adalah tidak dapat dilakukan, sebab urusan rumah tangga milik kendali suami istri sepenuhnya, bukan urusan orang lain, termasuk orang tua atau mertua.  Kalau sekiranya mertua tetap bersikeras menyuruh cerai dengan Anda, langkah yang dapat kami sarankan adalah melakukan pendekatan secara pribadi dan memberikan keyakinan kepada mertua bahwa Anda sebagai suami adalah orang yang bisa bertanggung jawab. Katakan Anda masih berusaha mencari pekerjaan yang layak agar bisa menafkahi istri dan anak. Sebab, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Demikian jawaban dari kami terkait hukum memaksa orang bercerai, semoga bermanfaat.  Dasar Hukum:  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Dituntut Cerai Istri, Apa yang Harus Dilakukan? 

Pertanyaan

Saya di-PHK. Mertua marah dan menyuruh cerai dengan saya karena selama 1 tahun saya menganggur dan tidak menafkahi istri. Setiap kali berselisih, istri pulang ke rumah mertua. Setelah saya berusaha bicara baik-baik dengan mertua dan istri, mertua tetap bersikeras menyuruh cerai. Sedangkan istri masih memberi kesempatan dan tidak mau cerai.

Pertanyaan saya:

  1. Apa hukumnya orang tua menyuruh anaknya bercerai? Sedangkan anaknya tidak mau bercerai. Apa yang harus saya lakukan?
  2. Bisakah mertua menuntut saya dan meminta ganti rugi karena selama 1 tahun anaknya tidak diberi nafkah, karena saya di-PHK?

Intisari Jawaban

Kami turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Dalam sebuah perjalanan rumah tangga tak dapat dipungkiri pasti terjadi konflik antara suami dan istri, yang mana memicu terjadinya pertengkaran atau perselisihan hingga akhirnya bisa berujung pada perceraian. Setiap pertengkaran pasti ada penyelesaian. Namun apabila pertengkaran tersebut memicu sebuah keputusan besar seperti perceraian, proses melangkah ke tahap perceraian tentu bukan hal mudah dan singkat untuk dilakukan.

Berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 114 hingga 116 KHI, dapat dikatakan bahwa perceraian bisa terjadi atas kehendak suami atau istri. Kehendak bercerai sebenarnya datang dari suami atau istri yang tidak bisa utuh lagi dalam membangun rumah tangga. Penyebabnya sangat banyak, mulai dari ketidakcocokan hingga bisa jadi ada hasutan pihak ketiga, termasuk orang tua atau mertua menyuruh cerai.

Lebih lanjut, mengenai alasan-alasan perceraian terperinci dapat Anda temukan ulasannya dalam artikel berjudul Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah.

Lantas, timbul pertanyaan, apa hukumnya orang tua menyuruh anaknya bercerai? Secara prinsip, tentu tidak ada hak orang tua untuk menyuruh cerai anaknya dengan suami atau istrinya, karena kendali rumah tangga sepenuhnya pada suami istri. Akan tetapi, dalam praktiknya, orang tua atau mertua bisa mempengaruhi kendali rumah tangga dan menyuruh cerai. Padahal, keinginan dan keputusan bercerai tetap berada di tangan suami atau istri.

Setelah memahami bagaimana hukum memaksa orang bercerai, menjawab pertanyaan kedua Anda, dalam hal suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya karena di-PHK dan belum mendapat pekerjaan, mertua tidak dapat dapat menuntut ganti rugi kepada suami. Karena dalam rumah tangga, yang berhak menuntut suami adalah istri dan anaknya.

Misalnya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 49 ayat (1) UU PKDRT, suami tidak memberi nafkah hingga menelantarkan istri dan anaknya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Dengan demikian, hukum memaksa orang bercerai atau menyuruh cerai adalah tidak dapat dilakukan, sebab urusan rumah tangga milik kendali suami istri sepenuhnya, bukan urusan orang lain, termasuk orang tua atau mertua.

Kalau sekiranya mertua tetap bersikeras menyuruh cerai dengan Anda, langkah yang dapat kami sarankan adalah melakukan pendekatan secara pribadi dan memberikan keyakinan kepada mertua bahwa Anda sebagai suami adalah orang yang bisa bertanggung jawab. Katakan Anda masih berusaha mencari pekerjaan yang layak agar bisa menafkahi istri dan anak. Sebab, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Demikian jawaban dari kami terkait hukum memaksa orang bercerai, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Tidak Bisa Sembarangan, Begini Hukum Istri Minta Cerai Menurut Islam

Tidak Bisa Sembarangan, Begini Hukum Istri Minta Cerai Menurut Islam

Setiap pasangan suami istri tentu akan dihadapkan pada berbagai masalah. Apabila tidak menemukan jalan keluar, perceraian sering dijadikan sebagai jalan keluar. Bukan hanya dari pihak suami, pada kasus tertentu pun istri juga kerap punya keinginan untuk menggugat cerai terlebih dahulu. Namun apakah hal ini berlaku dalam Islam? Atau adakah ketentuan lain yang perlu dipatuhi terlebih dahulu?

Secara hukum negara, pihak istri maupun suami bisa mengajukan perceraian ke pengadilan. Namun dalam Islam, tetap ada rambu-rambu yang perlu diamati. Salah satunya tentang khuluk. Khuluk menjadi bagian penting saat seorang istri memutuskan hendak meminta cerai pada suami.

1. Apa itu khuluk dalam proses cerai Islam?

sesudah turunnya syariat Islam, perempuan diberikan hak bicara. Salah satu kewenangan perempuan untuk menyuarakan suaranya di dalam bab nikah ialah berhak mengajukan khuluk atau biasa disebut juga sebagai ‘tebus talak’.

2. Hukum istri mengajukan khuluk

Khuluk ini memiliki legalitas hukum dalam Al-Quran sebagaimana yang disebutkan dalam Surat al-Baqarah ayat 229.

Khuluk secara syariat hukumnya boleh diajukan jika memenuhi persyaratan. Selain itu, dalam khuluk harus terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Hal ini terutama yang berkaitan tentang nominal tebusan.

Kesepakatan ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam akad khuluk, harus ada kerelaaan dari pihak suami untuk menerima tebusan. Selain itu, harus ada kesanggupan dari pihak istri juga untuk membayar tebusan tersebut.

Yang utama, nominal tebusan tidak boleh melebihi nominal maskawin pada saat pernikahan.

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa hukum asal khuluk ini ialah mubah jika memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya telah disebutkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 489.

“Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.”

3. Faktor lain khuluk yang perlu diketahui istri

Selain faktor yang disebutkan sebelumnya, ada juga motif lain dari khuluk yang bisa mengubah hukumnya. Salah satunya yakni apabila suami melalaikan hukum Allah SWT.

Misalnya seperti suami meninggalkan shalat atau ibadah lainnya. Apabila demikian maka hukum khuluk menjadi wajib.

Namun sebaliknya, apabila tidak ada motif atau alasan apa pun yang mendasarinya, maka khuluk hukumnya haram.

Sedikit berbeda dari talak, tidak ada rujuk dalam khuluk. Perbedaannya lagi adalah apabila talak haram dijatuhkan ketika istri sedang haid, maka dalam khuluk tetap sah dilangsungkan entah dalam keadaan suci ataupun haid. 

4. Kapan istri haram meminta cerai dari suami?

Apabila hukum khuluk disebutkan menjadi wajib apabila suami melalaikan hukum Allah, maka hal yang sebaliknya pun berlaku. Khuluk menjadi haram jika seorang istri menggugat cerai suaminya yang jelas-jelas berahlak baik, saleh dan tidak ada perselisihan di antara kedua belah pihak.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Semua wanita yang minta cerat [gugat cerai] kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga.” [HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad].

5. Syarat dan rukun khuluk dalam proses cerai

Ada beberapa rukun khuluk yang perlu dipahami sebelum istri meminta cerai dari suami, berikut rangkumannya:

  • Harus ada ijab atau pernyataan dari pihak suami atau wakilnya, jika suami memiliki gangguan jiwa
  • Status keduanya masih suami dan istri alias belum pisah
  • Ada ganti rugi dari pihak istri
  • Ada lafal yang menunjukkan pengertian khuluk.
  • Istri menerima khuluk tersebut sesuai dengan ijab yang dikemukakan suami.  

Sementara itu, syarat khuluk sendiri di antaranya berstatus cakap hukum, yakni seorang akil baligh. Kemudian, ganti rugi khuluk yakni sesuatu yang bisa dijadikan mahar dalam pernikahan. Menurut jumhur ulama, ganti rugi khuluk itu bisa benda apa saja yang dapat dimiliki, baik sifatnya materi maupun manfaat atau piutang.  

“Maka apabila kalian khawatir bahwa keduanya tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa mengambil bayaran (tebus talak) yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya (dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu).”

Secara definitif, khuluk adalah pengajuan talak oleh istri, sebagaimana diungkapkan oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, hal. 127.

“Khuluk ialah talak yang dijatuhkan sebab keinginan dan desakan dari pihak istri, hal semacam itu disyariatkan dengan jalan khuluk, yakni pihak istri menyanggupi membayar seharga kesepakatan antara dirinya dengan suami, dengan (standar) mengikuti mahar yang telah diberikan.”

Tanda-Tanda untuk Memutuskan Kapan Harus Bercerai

Tanda-Tanda untuk Memutuskan Kapan Harus Bercerai

Tanda-Tanda untuk Memutuskan Kapan Harus Bercerai. Pernikahan bukanlah dongeng yang selalu diawali dan berakhir dengan kondisi bahagia. Kenyataannya, ada momen hubungan naik-turun hingga menyebabkan Anda berpikir “Apa ini tandanya saya harus cerai, ya?”

Ketika pernikahan tidak lagi punya tujuan hidup sejalan atau Anda tidak lagi merasa bahagia, lantas untuk apa masih bersama?

Setiap orang berhak hidup bahagia, baik sendiri maupun bersama pasangan. Jika secara fisik dan mental tidak lagi kuat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, bercerai bisa menjadi salah satu jalan yang ditempuh.

Memutuskan pisah dan melajang kembali juga bukanlah hal mudah. Saat memutuskan bercerai, tidak bisa dilandasi karena emosi sesaat saja. Pikirkan matang-matang segala jenis risikonya, terlebih jika sudah ada kehadiran anak dalam pernikahan.

Pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh diri sendiri, tepatnya tergantung pada apa yang terjadi dalam pernikahan Anda. Untuk memutuskan harus atau tidaknya mengambil langkah cerai, berikut tanda yang bisa Anda amati:

  1. Mengalami Kekerasan Fisik

Kehidupan rumah tangga seharusnya dilandasi kasih sayang dan cinta. Saling pengertian dan mengalah adalah salah satu kunci langgengnya pernikahan.

Namun Jika rasa kasih ini telah tergantikan dengan benci, apalagi Anda jadi sasaran kekerasan pasangan, maka ini sinyal kuat anda harus melepaskan dirinya. Menurut Ikhsan Bella Persada, M.Psi., Psikolog, perceraian jadi opsi jika kekerasan ini terus berlangsung.

“Biasanya, ketika menjalani hubungan pernikahan terjadi tindak kekerasan fisik secara terus-menerus tanpa adanya perubahan dan kesadaran dari pihak pelaku. Kemudian, jika sudah tidak ada alasan lagi bertahan atau menjalani hubungan pernikahan, bisa memutuskan bercerai,” kata Ikhsan.

  1. Tidak Ada Solusi Konflik

Perceraian terjadi bukan saja karena komunikasi yang buruk, tapi bisa terjadi karena banyaknya konflik atau masalah yang tidak diselesaikan.

“Tidak adanya usaha pada masing-masing orang untuk menyelesaikan masalah yang ada juga bisa jadi tanda harus mengakhirinya. Jadi, biasanya abis berantem, ya, sudah berantem terus, tapi nggak pernah dibahas lagi yang akhirnya malah merembet ke permasalahan lainnya,” kata Ikhsan.

Kalau sudah begini, salah satu atau bahkan kedua orang dalam pernikahan tersebut bisa sampai ke tahap rasa putus asa.

Hal ini membuat mereka merasa tidak ada gunanya lagi menyelesaikan konflik dan berpikir kini waktu yang tepat untuk bercerai.

  1. Tak Lagi Ada Hasrat Berhubungan Intim

Hubungan intim atau seksual bukanlah sekadar penyalur kebutuhan biologis semata. Berhubungan seksual merupakan cara untuk mengekspresikan kasih sayang dan memperkuat ikatan emosional antara Anda berdua.

Ketika Anda sudah lama tidak berhubungan seks karena tidak adanya hasrat, ini bisa jadi tanda untuk memutuskan kapan harus bercerai.

“Kalau memang sudah tidak ada hasrat, ini bisa jadi salah satu indikator mau cerai. Kayak nggak mau saling menyentuh, pisah ranjang meskipun dalam satu rumah, tidak memberikan kebutuhan afeksi, bisa jadi sebagai salah satu faktor untuk cerai,” jelas Ikhsan.

  1. Tidak Ada Ketertarikan Emosional

Pada awal pacaran atau menikah, ketertarikan emosional Anda dan pasangan pastikan sangat kuat, kan? Anda selalu ingin bertemu, berkomunikasi, berhubungan seks, bahkan berbagi segala hal hidup dengan pasangan.

Sejatinya, keterlibatan emosional adalah hal penting agar kita selalu merasa dekat dan bahkan menjadi bekal untuk dapat melanjutkan hidup bersama pasangan hingga akhir hayat.

Lalu, bagaimana jika ketertarikan emosional itu hilang? Nantinya, Anda dan pasangan akan sulit untuk berdiskusi, sulit saling berbagi pendapat untuk menyelesaikan masalah, bahkan enggan untuk mengerti perasaan satu sama lain.

Apabila faktor ini sudah tak lagi dirasakan, mungkin ini adalah tanda harus segera bercerai sebelum pernikahan semakin membebani diri.

  1. Mulai Mengubah Penampilan Diri

Kadang ada yang berpikir 100 persen belum siap untuk bercerai. Namun, jika dilihat dari sikap dan tindakan yang dilakukan, ada orang yang menunjukkan bahwa ia siap untuk melajang kembali. Bagaimana cara mengetahuinya?

Biasanya ini terjadi ketika Anda mulai mempersiapkan diri menjadi lebih menarik di mata orang lain.

Misalnya dengan berolahraga agar menjadi bugar, menurunkan berat badan, atau merawat penampilan diri, ini bisa menjadi tanda Anda siap berpisah dengan pasangan.

“Persiapan buat jadi single bisa banget jadi tanda kapan harus siap cerai. Karena dengan melakukan ini, artinya Anda sudah accept akan cerai dan kaya lebih siap menerima pasangan baru. Makanya, sampai mengubah penampilan dengan nurunin berat badan atau meningkatkan karir itu tujuannya buat narik perhatian orang lain lagi,” pungkas Ikhsan.

  1. Punya Dunia Baru yang Lebih Menarik

Sudah tak ada lagi intimasi, tak ada ketertarikan, dan juga tidak berniat untuk memperbaiki hubungan, alhasil, pernikahan pun terasa kosong membosankan.

Sebagian orang akan berusaha mengimbangi kejenuhan ini dengan mencari aktivitas lain yang lebih menyenangkan.

Misalnya, mungkin istri akan fokus untuk mengurus anak-anak atau bertemu dengan teman-temannya guna mengisi kekosongan. Sedangkan suami, mungkin dapat menjadi lebih fokus kepada pekerjaannya di kantor.

Apabila merasa hidup akan baik-baik saja dan menyenangkan tanpa pasangan, mungkin ini bisa menjadi tanda Anda harus segera bercerai.

Minta Bantuan Konselor Pernikahan atau Psikolog

Keenam tanda di atas bisa menjadi tolok ukur sejauh mana pikiran bercerai bisa diwujudkan. Bila masih ragu, jangan sungkan meminta bantuan kepada psikolog atau konselor pernikahan.

Psikolog dapat mengidentifikasi tanda-tanda apa yang Anda rasakan. Apakah Anda merasa bahagia ataukah pernikahan ini bisa berdampak buruk bagi pikiran dan mental Anda? Jika iya, keputusan bercerai mungkin bisa diambil.

Sedangkan konselor pernikahan, ia dapat mencari tahu hal apa yang bisa dan tidak bisa lagi diperbaiki dalam rumah tangga Anda.

Saat konseling, Anda juga akan diberikan solusi atau cara memperbaiki masalah di hubungan pernikahan.

Bisakah Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia

Bisakah Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia

Bisakah Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia. Perceraian biasanya terjadi ketika salah satu atau kedua pasangan sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya. Untuk itu perceraian bisa saja terjadi baik dari suami yang menjatuhkan talak atau pihak istri yang ingin mengajukan gugatan cerai. Namun bisakah istri minta cerai karena tidak bahagia?

Dasar Hukum Perkawinan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perceraian yang disebabkan karena tidak bahagia, Ada baiknya Anda Mengenal terlebih dahulu dasar hukum perkawinan yang melandasi pernikahan yang Anda jalankan.

Salah satu Aturan Hukum yang mengatur perkawinan adalah Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya (UU Perkawinan). Atau biasa disebut dengan sebutan UUP dan UU 1/1974.

Dalam UU Perkawinan tersebut dijelaskan beberapa alasan yang dapat menyebabkan putusnya ikatan perkawinan. Alasan tersebut antara lain Kematian dan Putusan dari pengadilan dalam hal ini perceraian.

Lantas dapatkah alasan tidak bahagia dijadikan sebagai alasan mengajukan gugatan perceraian?

Perceraian Hanya Dapat Dilakukan Jika?

Di dalam UU Perkawinan sendiri, terdapat dua alasan utama yang bisa menyebabkan sebuah perceraian dapat dilakukan. Alasan Tersebut Antara lain:

1. Upaya perdamaian atau mediasi yang gagal

Upaya mediasi merupakan langkah awal yang wajib dijalankan saat Anda melakukan persidangan perceraian. Pasalnya, sidang perceraian tidak akan dapat dilakukan jika tidak adanya proses mediasi terlebih dahulu.

Proses mediasi perceraian sendiri merupakan proses yang bertujuan untuk memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk berpikir kembali atas tindakan yang mereka inginkan. Jika ditemui kesepakatan Antara kedua belah pihak untuk membatalkan perceraian, maka proses persidangan perceraian tidak akan dilanjutkan.

Namun apabila kedua belah tidak menemukan kata sepakat dalam tahap mediasi tersebut, maka sidang perceraian dapat dilanjutkan kembali ke tahap selanjutnya.

2. Alasan permohonan perceraian sesuai dengan aturan yang berlaku

Alasan pengajuan cerai berdasarkan UU Perkawinan diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2). Alasan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP Perkawinan). Alasan tersebut antara lain:

1. Salah Satu Pihak Berbuat Zina

Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan

2. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama 2 Tahun

Alasan lainnya yang membuat permohonan cerai di kabulkan adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya

3. Salah Satu Pihak Mendapat Hukuman Penjara 5 (lima)

Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Suami memiliki penyakit berbahaya

Suami yang memiliki penyakit berbahaya seperti penyakit menular, atau yang lainnya , Anda juga bisa meminta hak untuk cerai.

5. Suami pergi dalam jangka waktu yang lama

Suami yang meninggalkan istri tanpa kabar kurang lebih selama 6 bulan, maka akan ditakutkan menimbulkan fitnah yang terjadi pada istri. Untuk itu dalam hal ini istri diperbolehkan minta cerai karena tidak bahagia.

6. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat

Alasan permohonan cerai lainnya yang dapat di terima adalah salah satu pihak melakukan kekerasan atau kekejaman dalam hal penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain

Sebab Tujuan pernikahan adalah untuk menuju kebahagiaan bersama pasangan. Jika salah satu pihak ada yang tidak bahagia, maka tujuan pernihakan sudah gagal. Jadi jika ada istri minta cerai karena tidak bahagia maka hal tersebut diperbolehkan asalkan dengan alasan yang jelas.

Proses gugatan cerai yang dilakukan oleh istri bisa dalam bentuk khulu atau fasakh dengan persyaratan cerai pihak istri.

Apabila dari sekian banyak alasan yang dapat diterima pengadilan untuk pengajuan cerai tersebut memenuhi salah satu kriterianya, maka proses perceraian yang Anda akan ajukan dapat segera di proses dalam tahap pengadilan.

Perceraian berdasarkan Islam, suami yang merasa dirugikan dengan perilaku istri, maka diperbolehkan untuk melakukan talak. Hal ini juga sama dengan istri yang merasa dirugikan dengan perilaku suami juga bisa mengajukan gugatan cerai atau dinamakan rapak cerai.

Rapak cerai tersebut merupakan gugatan cerai yang dilakukan oleh istri pada suami. Dalam hal ini juga termasuk untuk istri minta cerai karena tidak bahagia. Jadi bisa dikatakan mengenai bisakah istri minta cerai karena tidak bahagia, jawabannya adalah iya.

Berdasarkan Ibnu Qudamah, jika istri tidak merasa bahagia dengan suaminya, maka istri minta cerai karena tidak bahagia diperbolehkan. Hal ini karena dikhawatirkan istri tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai istri.

Hukum Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia dalam Islam

Tujuan pernikahan adalah untuk mencapai tujuan bersama dengan pasangan. Jadi jika salah satu pasangan ada yang merasa tidak bahagia, maka bisa mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan Agama.

Dalam Islam, hukum istri minta cerai karena tidak bahagia adalah diperbolehkan. Akan tetapi harus dengan syarat dan alasan yang jelas. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh

Ibnu Abbas terkait istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasulullah SAW dan berkata :

“Wahai, Rasulullah, Aku tidak mencela Tsabut bin Qais pada akhlak dan agamanya, akan tetapi aku takut berbuat kufur dalam islam.”

Maka Nabi Muhammad SAW berkata :”Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya”. Ia menjawab :”Iya, Rasululullah SAW”. Lalu Rasulullah SAW berkata kembali:”Ambillah kebunnya dan ceraikanlah dia.” (HR. Bukhori). Akan tetapi perlu Anda ketahui juga, bahwa hukum istri minta cerai karena tidak bahagia juga bisa haram jika tanpa alasan syar’i.

Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits yang berisi : “Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka diharamkan bau surge atas perempuan tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Dari hadits di atas dapat disimpulkan istri minta cerai karena tidak bahagia diperbolehkan baik dalam hukum islam maupun aturan negara. Hal ini karena dikhawatirkan istri tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri yang justru mendatangkan dosa.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Menghadapi Istri Minta Cerai?

Menghadapi istri yang minta cerai tentulah sangat berat. Terlebih jika Anda lebih memilih untuk mempertahankan pernikahan. Hindari menggunakan teror dan argumen agar tidak membuat situasi makin buruk. Terlepas dari harmonis atau tidaknya sebuah rumah tangga, menghadapi istri minta cerai bisa menjadi hal yang menakutkan. Terlebih jika suami berada di kubu yang berbeda, yaitu ingin mempertahankan pernikahan. Jika ingin mengupayakan berbaikan, pastikan ada perubahan sikap dan mengenali akar masalah. Petakan pula apakah permintaan berpisah dari istri ini muncul hanya karena emosi sesaat, akumulasi masalah yang bagaikan benang kusut, atau alasan lain? Mengetahui asal mulanya turut menentukan bagaimana sikap yang harus dilakukan.    Cara menghadapi istri minta cerai  Apabila ingin menyelamatkan rumah tangga dari perceraian, hal pertama yang harus ditunjukkan adalah komitmen untuk berubah. Pikirkan secara saksama apa perilaku yang akan diubah sehingga pernikahan tetap berjalan pada tempatnya?    1. Tidak memulai argumen  Jangan terpancing untuk bertengkar atau memulai argumen tak berujung. Ini hanya akan memperkeruh suasana. Apabila diperlukan, tinggalkan pasangan ketika sedang dalam kondisi emosi. Jika dituding selalu kabur saat diminta berbicara, tegaskan bahwa Anda dengan senang hati akan berdiskusi dengan kepala dingin.    2. Komitmen untuk berubah  Buat daftar apa saja komentar atau kritik yang pernah disampaikan pasangan. Kemudian, buat perubahan ke arah yang lebih baik. Setelah itu, sampaikan dengan intonasi setenang mungkin kepada pasangan tentang hal-hal apa saja yang akan Anda ubah.    Terkadang, tidak mudah mencari tahu asal mula sikap yang tidak disukai pasangan. Bisa jadi, ini telah ada sejak Anda kecil dan merupakan kebiasaan di keluarga. Namun setelah mengetahui asal mulanya, berubah akan menjadi lebih efektif.    3. Percaya diri  Buat komitmen untuk bersikap percaya diri dan siap menjalani hari-hari ke depan. Ini tetap penting terlepas dari apakah pasangan tetap tinggal dengan Anda atau tidak. Artinya, jangan sampai justru tidak menjadi diri sendiri atau bersikap negatif.    4. Tidak lari ke perilaku buruk  Jangan berlari ke hal-hal yang buruk seperti minum alkohol berlebihan hingga obat-obatan terlarang. Ini bukan saatnya untuk menghancurkan diri sendiri. Sebisa mungkin, buat diri tetap bersikap sedewasa mungkin.    5. Lanjutkan kesibukan  Ketimbang melampiaskan kekusutan pikiran pada hal-hal buruk, lanjutkan aktivitas sehari-hari. Apabila diperlukan, tambahkan aktivitas seperti pergi dengan teman-teman, keluarga, atau anak-anak. Coba eksplor hobi baru, berolahraga, atau menjajal hobi baru.    Teruslah menjalani hidup terlepas dari apa yang terjadi dalam pernikahan Anda. Bukan masalah mengajak pasangan untuk bergabung, tapi jangan bereaksi negatif apabila disambut dengan penolakan. Tetap jalankan rencana seperti semula.    6. Beri ruang  Saat berada di kondisi ini, beri ruang untuk pasangan. Jangan selalu meneror mereka tentang posisi atau jadwal sehari-hari. Biarkan mereka menjalani hari tanpa gangguan dari Anda sehingga bisa berpikir jernih. Ini sekaligus memberikan gambaran bagaimana kelak ketika harus hidup tanpa Anda di sampingnya.    7. Perhatikan penampilan  Sangat wajar merasa tidak senang dengan diri sendiri dalam situasi ini, namun jangan sampai mengabaikan kebersihan tubuh. Tidak menjaga penampilan juga akan membuat pasangan semakin tidak tertarik dengan Anda.    8. Berbicara dengan ahlinya  Apabila bingung bagaimana harus bersikap, cari orang yang tepat untuk berbicara. Mulai dari teman terdekat, saudara, hingga konselor. Sesi terapi dapat membantu memetakan emosi yang dirasakan sekaligus bagaimana sikap yang tepat karena setiap rumah tangga pasti unik. Pilihlah rekan bicara yang Anda pandang netral dan cukup dewasa. Waspadalah dengan toxic positivity yang justru dapat menimbulkan rasa selalu benar dalam menghadapi masalah.    Apa yang perlu dihindari?  Ketika menghadapi istri minta cerai, wajar jika ingin melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan pernikahan. Sayangnya, banyak orang yang justru terjebak dengan melakukan sabotase. Mereka bertindak marah, dendam, atau bahkan melakukan kekerasan.    Sebagai panduan, ini beberapa hal yang sebaiknya tidak dilakukan karena justru tak dapat menyelamatkan pernikahan:    Memohon  Memohon-mohon hingga mengancam pasangan agar tidak menggugat cerai hanya akan membuat mereka menjauh. Tak perlu menunjukkan dengan cara semacam ini. Sebaliknya, tunjukkan dengan perubahan sikap.    Bergosip  Tak ada gunanya juga membicarakan masalah dalam rumah tangga dengan orang lain meskipun teman dekat atau kerabat. Jangan melibatkan mereka untuk membujuk pasangan agar tidak meminta cerai. Mendiskusikan hal personal dengan orang lain hanya akan memperkeruh suasana.    Meneror  Hindari menelepon atau mengirim ratusan pesan kepada pasangan. Terlebih, jika ini bukan hal yang biasa Anda lakukan sebelumnya. Jangan pernah menunjukkan sikap putus asa karena akan membuat pasangan tidak terkesan.    Mengintai  Jangan mengikuti kegiatan pasangan dengan membuntuti mobilnya, memeriksa email, telepon, tagihan, dan lainnya. Inti yang sedang dilakukan adalah membangun kepercayaan, bukan sebaliknya.    Membuat perubahan ke arah yang lebih baik-terlepas dari bagaimana akhir dari rumah tangga Anda kelak – akan selalu menjadi ide yang baik. Terlebih, akan selalu ada sikap atau perilaku yang dianggap problematik pada tiap rumah tangga.    Rata-rata mereka bangga pada si lelaki karena berani untuk mengembalikan sang istri secara baik-baik ke orangtuanya. Apapun masalahnya, ia tak begitu saja menceraikan istrinya, bahkan datang bersama keluarganya, layaknya saat melamarnya dulu.

Menghadapi istri yang minta cerai tentulah sangat berat. Terlebih jika Anda lebih memilih untuk mempertahankan pernikahan. Hindari menggunakan teror dan argumen agar tidak membuat situasi makin buruk. Terlepas dari harmonis atau tidaknya sebuah rumah tangga, menghadapi istri minta cerai bisa menjadi hal yang menakutkan. Terlebih jika suami berada di kubu yang berbeda, yaitu ingin mempertahankan pernikahan. Jika ingin mengupayakan berbaikan, pastikan ada perubahan sikap dan mengenali akar masalah. Petakan pula apakah permintaan berpisah dari istri ini muncul hanya karena emosi sesaat, akumulasi masalah yang bagaikan benang kusut, atau alasan lain? Mengetahui asal mulanya turut menentukan bagaimana sikap yang harus dilakukan.


Cara menghadapi istri minta cerai

Apabila ingin menyelamatkan rumah tangga dari perceraian, hal pertama yang harus ditunjukkan adalah komitmen untuk berubah. Pikirkan secara saksama apa perilaku yang akan diubah sehingga pernikahan tetap berjalan pada tempatnya?


1. Tidak memulai argumen

Jangan terpancing untuk bertengkar atau memulai argumen tak berujung. Ini hanya akan memperkeruh suasana. Apabila diperlukan, tinggalkan pasangan ketika sedang dalam kondisi emosi. Jika dituding selalu kabur saat diminta berbicara, tegaskan bahwa Anda dengan senang hati akan berdiskusi dengan kepala dingin.


2. Komitmen untuk berubah

Buat daftar apa saja komentar atau kritik yang pernah disampaikan pasangan. Kemudian, buat perubahan ke arah yang lebih baik. Setelah itu, sampaikan dengan intonasi setenang mungkin kepada pasangan tentang hal-hal apa saja yang akan Anda ubah.


Terkadang, tidak mudah mencari tahu asal mula sikap yang tidak disukai pasangan. Bisa jadi, ini telah ada sejak Anda kecil dan merupakan kebiasaan di keluarga. Namun setelah mengetahui asal mulanya, berubah akan menjadi lebih efektif.


3. Percaya diri

Buat komitmen untuk bersikap percaya diri dan siap menjalani hari-hari ke depan. Ini tetap penting terlepas dari apakah pasangan tetap tinggal dengan Anda atau tidak. Artinya, jangan sampai justru tidak menjadi diri sendiri atau bersikap negatif.


4. Tidak lari ke perilaku buruk

Jangan berlari ke hal-hal yang buruk seperti minum alkohol berlebihan hingga obat-obatan terlarang. Ini bukan saatnya untuk menghancurkan diri sendiri. Sebisa mungkin, buat diri tetap bersikap sedewasa mungkin.


5. Lanjutkan kesibukan

Ketimbang melampiaskan kekusutan pikiran pada hal-hal buruk, lanjutkan aktivitas sehari-hari. Apabila diperlukan, tambahkan aktivitas seperti pergi dengan teman-teman, keluarga, atau anak-anak. Coba eksplor hobi baru, berolahraga, atau menjajal hobi baru.


Teruslah menjalani hidup terlepas dari apa yang terjadi dalam pernikahan Anda. Bukan masalah mengajak pasangan untuk bergabung, tapi jangan bereaksi negatif apabila disambut dengan penolakan. Tetap jalankan rencana seperti semula.


6. Beri ruang

Saat berada di kondisi ini, beri ruang untuk pasangan. Jangan selalu meneror mereka tentang posisi atau jadwal sehari-hari. Biarkan mereka menjalani hari tanpa gangguan dari Anda sehingga bisa berpikir jernih. Ini sekaligus memberikan gambaran bagaimana kelak ketika harus hidup tanpa Anda di sampingnya.


7. Perhatikan penampilan

Sangat wajar merasa tidak senang dengan diri sendiri dalam situasi ini, namun jangan sampai mengabaikan kebersihan tubuh. Tidak menjaga penampilan juga akan membuat pasangan semakin tidak tertarik dengan Anda.


8. Berbicara dengan ahlinya

Apabila bingung bagaimana harus bersikap, cari orang yang tepat untuk berbicara. Mulai dari teman terdekat, saudara, hingga konselor. Sesi terapi dapat membantu memetakan emosi yang dirasakan sekaligus bagaimana sikap yang tepat karena setiap rumah tangga pasti unik. Pilihlah rekan bicara yang Anda pandang netral dan cukup dewasa. Waspadalah dengan toxic positivity yang justru dapat menimbulkan rasa selalu benar dalam menghadapi masalah.


Apa yang perlu dihindari?

Ketika menghadapi istri minta cerai, wajar jika ingin melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan pernikahan. Sayangnya, banyak orang yang justru terjebak dengan melakukan sabotase. Mereka bertindak marah, dendam, atau bahkan melakukan kekerasan.


Sebagai panduan, ini beberapa hal yang sebaiknya tidak dilakukan karena justru tak dapat menyelamatkan pernikahan:


Memohon

Memohon-mohon hingga mengancam pasangan agar tidak menggugat cerai hanya akan membuat mereka menjauh. Tak perlu menunjukkan dengan cara semacam ini. Sebaliknya, tunjukkan dengan perubahan sikap.


Bergosip

Tak ada gunanya juga membicarakan masalah dalam rumah tangga dengan orang lain meskipun teman dekat atau kerabat. Jangan melibatkan mereka untuk membujuk pasangan agar tidak meminta cerai. Mendiskusikan hal personal dengan orang lain hanya akan memperkeruh suasana.


Meneror

Hindari menelepon atau mengirim ratusan pesan kepada pasangan. Terlebih, jika ini bukan hal yang biasa Anda lakukan sebelumnya. Jangan pernah menunjukkan sikap putus asa karena akan membuat pasangan tidak terkesan.


Mengintai

Jangan mengikuti kegiatan pasangan dengan membuntuti mobilnya, memeriksa email, telepon, tagihan, dan lainnya. Inti yang sedang dilakukan adalah membangun kepercayaan, bukan sebaliknya.


Membuat perubahan ke arah yang lebih baik-terlepas dari bagaimana akhir dari rumah tangga Anda kelak – akan selalu menjadi ide yang baik. Terlebih, akan selalu ada sikap atau perilaku yang dianggap problematik pada tiap rumah tangga.


Rata-rata mereka bangga pada si lelaki karena berani untuk mengembalikan sang istri secara baik-baik ke orangtuanya. Apapun masalahnya, ia tak begitu saja menceraikan istrinya, bahkan datang bersama keluarganya, layaknya saat melamarnya dulu.

Hal yang Membuat Pria Lebih Stres Setelah Perceraian

Ilustrasi : hukum istri meminta cerai adalah haram jika tanpa alasan syar'i. Sebab, dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut,” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hal yang Membuat Pria Lebih Stres Setelah Perceraian. Walau tampak selalu santai, ternyata perceraian lebih membuat kaum pria stres daripada wanita. Kaum pria memiliki waktu yang lebih sulit untuk mengatasi perpisahan, terkait dengan hubungan pernikahan. Menurut sebuah studi dari Journal of Men's Health, pria yang bercerai lebih rentan terhadap penyakit jantung, tekanan darah tinggi, dan stroke. Selain itu, 39% lainnya lebih mungkin melakukan bunuh diri. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa perceraian lebih membuat kaum pria stres daripada wanita. Penasaran. 

1. Mereka kehilangan identitas diri

Banyak pria ternyata mendefinisikan dirinya sendiri dengan hubungan pernikahan, sehingga ketika hubungan tersebut berakhir dengan perceraian, ia merasa kehilangan dirinya sendiri dan hancur. Untuk membangun kembali kepercayaan diri setelah perceraian, libatkan diri Anda dalam kegiatan atau organisasi baru.

2. Insting paternal mereka ditantang

Insting paternal bagi seorang pria adalah memiliki status quo dan menjadi seorang penyedia. Ketika seorang pria merasa putus asa karena perceraian, ia lebih mungkin menghilang.

Inilah mengapa kebanyakan pria harus berhubungan dengan anak-anak mereka setelah perceraian, jika mereka memilikinya. Pria yang bisa memelihara hubungannya dengan anak-anaknya akan meringankan perasaan malu dan dapat menanamkan rasa kepemilikan yang hilang.

3. Mereka tidak membiarkan diri mereka berduka dengan benar

Membebani perasaan tanpa bisa menyalurkannya menyebabkan kebanyakan pria mengalami depresi. Jika Anda mengalami hal yang sama, cobalah menemui seorang konselor pernikahan, terlepas dari hubungan pernikahan saat ini. Kaum wanita jauh lebih baik tentang bergantung satu sama lain.

Hasil Studi Mengungkap bahwa Pria Lebih Berisiko Mengalami Masalah Kesehatan setelah Bercerai dari Pasangan

Ilustrasi : Hasil Studi Mengungkap bahwa Pria Lebih Berisiko Mengalami Masalah Kesehatan setelah Bercerai dari Pasangan. Hasil Studi Mengungkap bahwa Pria Lebih Berisiko Mengalami Masalah Kesehatan setelah Bercerai dari Pasangan. ebuah studi baru menunjukkan bahwa pria lebih berisiko mengalami masalah kesehatan daripada wanita setelah bercerai.  Berdasarkan laman Woman and Home, penelitian tersebut menemukan bahwa pria yang bercerai dan hidup seorang diri selama lebih dari tujuh tahun dan mengalami setidaknya dua kali putus cinta mengalami tingkat peradangan yang lebih tinggi dalam tubuh mereka.  Menurut peneliti, itu adalah korelasi yang mengakhwatirkan karena peradangan dapat memiliki efek negatif pada tubuh dan menyebabkan masalah serius, seperti kanker, stroke, serangan jantung, demensia, dan masalah jantung. Menurut penulis senior studi tersebut, Rikke Lund dari Universitas Kopenhagen, ini terjadi karena pria sebenarnya lebih bergantung pada pasangannya daripada wanita.  Artinya, sementara wanita lebih mungkin mendapat dukungan dari lingkungan sosialnya setelah menjalani perceraian, seringkali laki-laki tidak demikian. "Bukti menunjukkan bahwa pria cenderung lebih bergantung pada pasangan wanitanya daripada sebaliknya, jadi lebih rentan jika kehilangan pasangannya," kata Lund.  Ia melanjutkan, "Pria pada usia yang kami amati cenderung memiliki jaringan sosial yang lebih kecil daripada wanita, sehingga memiliki risiko kesepian yang lebih tinggi , yang dapat meningkatkan peradangan." Selain itu, pria juga cenderung tidak merawat dirinya sendiri secara lebih baik daripada wanita, yang jelas memiliki efek negatif terhadap kesehatannya.

Hasil Studi Mengungkap bahwa Pria Lebih Berisiko Mengalami Masalah Kesehatan setelah Bercerai dari Pasangan. ebuah studi baru menunjukkan bahwa pria lebih berisiko mengalami masalah kesehatan daripada wanita setelah berceraiBerdasarkan laman Woman and Home, penelitian tersebut menemukan bahwa pria yang bercerai dan hidup seorang diri selama lebih dari tujuh tahun dan mengalami setidaknya dua kali putus cinta mengalami tingkat peradangan yang lebih tinggi dalam tubuh mereka.

Menurut peneliti, itu adalah korelasi yang mengakhwatirkan karena peradangan dapat memiliki efek negatif pada tubuh dan menyebabkan masalah serius, seperti kanker, stroke, serangan jantung, demensia, dan masalah jantung. Menurut penulis senior studi tersebut, Rikke Lund dari Universitas Kopenhagen, ini terjadi karena pria sebenarnya lebih bergantung pada pasangannya daripada wanita.

Artinya, sementara wanita lebih mungkin mendapat dukungan dari lingkungan sosialnya setelah menjalani perceraian, seringkali laki-laki tidak demikian. "Bukti menunjukkan bahwa pria cenderung lebih bergantung pada pasangan wanitanya daripada sebaliknya, jadi lebih rentan jika kehilangan pasangannya," kata Lund.

Ia melanjutkan, "Pria pada usia yang kami amati cenderung memiliki jaringan sosial yang lebih kecil daripada wanita, sehingga memiliki risiko kesepian yang lebih tinggi , yang dapat meningkatkan peradangan." Selain itu, pria juga cenderung tidak merawat dirinya sendiri secara lebih baik daripada wanita, yang jelas memiliki efek negatif terhadap kesehatannya.