Sabtu, 27 Agustus 2022

Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam Boleh (Tapi Ada Syarat dan Kondisi Tertentu)

Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam Boleh (Tapi Ada Syarat dan Kondisi Tertentu)

Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam Boleh (Tapi Ada Syarat dan Kondisi Tertentu). Di luar syarat dan kondisi tersebut, maka hukum seorang istri yang minta cerai pada suaminya adalah haram. Bercerai adalah salah satu hal yang diperbolehkan dalam Islam, namun ini juga dibenci oleh Allah SWT. Pernikahan sendiri adalah suatu yang sakral. Laki-laki dan perempuan yang mengikatkan diri dalam janji suci pernikahan dan akan membina rumah tangga dengan dilandasi rasa kasih dan sayang. Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah dan juga penyempurna agama. Oleh karena itu, pernikahan haruslah dipersiapkan secara matang. Terutama dalam menentukan jodoh yang tepat untuk bisa menjadi teman seumur hidup. Tak bisa dipungkiri bahwa dalam suatu pernikahan, masalah rumah tangga bisa terjadi kapan saja.

Landasan Khuluk

Khuluk Diperbolehkan dalam Islam. 

Tugas sepasang suami dan istri adalah menyelesaikan masalah tersebut secara bersama dan menemukan solusi yang tepat.  Ketika solusi tersebut tidak juga ditemukan dan tidak memungkinkan untuk menemui perdamaian, maka cerai menjadi jalan terakhir yang bisa diambil.

Lalu, bagaimana jika pihak istri yang meminta cerai kepada suaminya? Bagaimana hukum istri minta cerai dalam Islam? Seorang istri yang meminta cerai kepada suaminya merupakan suatu hal yang tidak diperbolehkan, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu yang akhirnya hukum istri minta cerai dalam Islam ini diperbolehkan.

Sebelum membahas lebih jauh terkait hukum istri minta cerai dalam Islam, akan dibahas terlebih dahulu tentang landasan dari khuluk. Pengertian khuluk sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perceraian atas permintaan pihak perempuan dengan membayar sejumlah uang atau mengembalikan maskawin yang diterimanya atau disebut juga dengan istilah tebus talak.

Dalam Al-Quran, pembahasan tentang khuluk atau tebus talak ini ada dalam firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 229 yang bunyinya sebagai berikut:

اَلطَّلَاقُمَرَّتٰنِۖفَاِمْسَاكٌۢبِمَعْرُوْفٍاَوْتَسْرِيْحٌۢبِاِحْسَانٍۗوَلَايَحِلُّلَكُمْاَنْتَأْخُذُوْامِمَّآاٰتَيْتُمُوْهُنَّشَيْـًٔااِلَّآاَنْيَّخَافَآاَلَّايُقِيْمَاحُدُوْدَاللّٰهِۗفَاِنْخِفْتُمْاَلَّايُقِيْمَاحُدُوْدَاللّٰهِۙفَلَاجُنَاحَعَلَيْهِمَافِيْمَاافْتَدَتْبِهٖۗتِلْكَحُدُوْدُاللّٰهِفَلَاتَعْتَدُوْهَاۚوَمَنْيَّتَعَدَّحُدُوْدَاللّٰهِفَاُولٰۤىِٕكَهُمُالظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “ Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229).

Adanya ayat ini menjadi suatu bentuk perlindungan pada perempuan dalam Islam. Hal ini karena dulunya sebelum ayat ini diturunkan, umat Islam maupun orang Jahiliyyah tidak memiliki suatu batasan tentang bilangan talak. Kondisi seperti ini pun menjadi bentuk penganiayaan pada kaum perempuan.

Para perempuan ini ditinggalkan suaminya dan bahkan tidak diperbolehkan untuk memiliki suami lagi. Lalu kemudian turunlah ayat dari surat Al-Baqarah tersebut. Di mana Allah SWT membebaskan perempuan secara baik dan tidak diperbolehkan untuk mengambil barang-barang yang sudah diberikan kepada pihak istri bila terjadi perceraian.

Dalam syariat Islam, hukum istri minta cerai dalam Islam atau disebut dengan khuluk boleh diajukan. Namun harus sahabat Dream ketahui juga bahwa hukum diperbolehkannya tersebut dengan adanya persyaratan.

Di mana sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri terkait dengan besarnya nominal tebusan. Munculnya kesepakatan ini adalah sebagai bentuk dari kerelaan pihak suami dalam menerima tebusan serta kesanggupan dari istri untuk membayar tebusan tersebut. Dengan syarat bahwa besarnya tebusan tidak boleh lebih dari besarnya harga maskawin saat pernikahannya.

Hukum istri minta cerai dalam Islam atau khuluk ini dijelaskan dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syafi’i berikut ini:

إذاكرهتالمرأةزوجهالقبحمنظرأوسوءعشرةوخافتأنلاتؤديحقهجازأنتخالعهعلىعوض

Artinya: “ Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.”

Selain adanya faktor di atas yang membuat hukum istri minta cerai dalam Islam diperbolehkan, maka ada sebab lainnya yang bisa mengubah hukum tersebut. Diantaranya adalah ketika sang suami lalai akan hukum-hukum Allah SWT, seperti meninggalkan sholat wajib.

Tetapi jika tidak ada sebab yang dijadikan sebagai alasan untuk mendasari bahwa istri menceraikan suaminya, maka hukum istri minta cerai dalam Islam pun menjadi haram. Kemudian dalam khuluq ini juga tidak ada rujuk seperti halnya dalam talak. Selain itu, dalam khuluk ini sang istri tetap boleh melakukannya meski sedang dalam masa haid.

Itulah penjelasan tentang landasan khuluk yang dijelaskan dalam Al-Quran dan juga hukum istri minta cerai dalam Islam. Di mana hukumnya adalah diperbolehkan dengan adanya sebab serta syarat-syarat tertentu. Diluar adanya alasan tersebut, maka hukum istri minta cerai dalam Islam pun bisa menjadi haram.