Senin, 14 Mei 2012

IMPLEMENTASI KOMPETENSI GURU DALAM PENGEMBANGAN KARAKTER SISWA Diajuan untuk memenuhi salah satu tugas individu mata kuliah Psikologi Pendidikan 1 Psikologi Pendidikan 2

A.    Latar Belakang Masalah
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan atau ucapan ketika menghadapi suatu persoalan.
Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang.
Kepribadian akan turut menentukan apakah para guru dapat disebut sebagai pendidik yang baik atau sebaliknya. Sikap dan citra negatif dan berbagai penyebabnya seharusnya dihindari oleh seorang guru. Para guru harus mencari jalan keluar atau solusi mengenai cara meningkatkan kewibawaan dan dibutuhkan anak didik dan masyarakat luas. Jangan sebaliknya.
Guru sebagai teladan bagi siswa-siswanya harus memiliki sikap dan kepribadian utuh yang dapat dijadikan tokoh panutan dalam seluruh segi kehidupan. Karenanya guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan perbuatan yang positif. Di samping itu guru juga harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai tinggi terutama yang diambil dari ajaran agama, misalnya jujur dalam perbuatan dan perkataan, tidak munafik.
Guru sebagai pendidik dan siswa sebagai anak didik dapat saja dipisahkan kedudukannya, akan tetapi mereka tidak dapat dipisahkan dalam mengembangkan diri siswa dalam mencapai cita-citanya. Disinilah kemanfaatan guru bagi orang lain atau siswa benar-benar dituntut.
Berdasar pemaparan di atas maka penulis menyusun makalah dengan judul “Implementasi Kompetensi Kepribadian Guru di Sekolah Dasar”. Penulis juga berharap agar makalah ini dapat memberikan manfaat kepada segenap pembaca.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud dengan implementasi kompetensi kepribadian guru?
2.    Bagaimana implementasi kompetensi kepribadian guru di Sekolah Dasar?
3.    Bagaimana permasalahan yang muncul dari implementasi kompetensi kepribadian guru di Sekolah Dasar?
4.    Bagaimana solusi yang bisa diterapkan dalam menyelesaikan permasalahan implementasi kompetensi kepribadian di Sekolah Dasar?











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kajian Teoritis tentang Implementasi Kompetensi Kepribadian Guru Sekolah Dasar
1.    Pengertian Implementasi
Nurdin Usman dalam bukunya, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum mengemukakan bahwa implementasi adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atau adanya mekanisme suatu sistem. Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan” (Usman, 2002:70).
Guntur Setiawan dalam Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan mengemukakan pendapatnya mengenai implementasi atau pelaksanaan “Implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif” (Setiawan, 2004:39).
Pengertian-pengertian yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa implementasi adalah  bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana, saling menyesuaikan dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan. Implementasi tidak berdiri sendiri tetapi dipengaruhi oleh objek berikutnya.
2.    Pengertian Kompetensi
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1, Ayat 10 menyebutkan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sagala (2009:23) menyatakan kompetensi merupakan perpaduan dari penguasaan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas/pekerjaannya.
Pengertian-pengertian tersebut menunjukkan bahwa kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan.
3.    Pengertian Kepribadian
Kepribadian menurut Zakiah Daradjat disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan atau ucapan ketika menghadapi suatu persoalan, atau melalui atasannya saja. Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang.
Kajian di atas menunjukkan bahwa implementasi kompetensi kepribadian guru di Sekolah Dasar dapat diartikan sebagai pelaksanaan yang terencana dan sungguh-sungguh mengenai pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang harus dimiliki guru agar terbentuk kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.

B.    Implementasi Kompetensi Kepribadian Guru di Sekolah Dasar
Salah satu peraturan perundangan yang menyiratkan bahwa pentingnya implementasi kompetensi kepribadian guru di Sekolah Dasar adalah Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 10 ayat (1) UUGD dan Pasal 28 ayat 3 PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa kompetensi guru yang dimaksud meliputi :
1.    Kompetensi pedagogik;
2.    Kompetensi kepribadian;
3.    Kompetensi profesional; dan
4.    Kompetensi sosial.
Pendidikan bukan hanya berupa transfer ilmu (pengetahuan) dari satu orang ke orang lain, tapi juga mentrasformasikan nilai-nilai ke dalam jiwa, kepribadiaan, dan struktur kesadaran manusia itu. Hasil cetak kepribadian manusia adalah hasil dari proses transformasi pengetahuan dan pendidikan yang dilakukan secara humanis.  Guru dapat mewujudkan hasil pendidikan yang diharapkan jika guru mampu memahami, memiliki dan sekaligus dapat menerapkan empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan kompetensi kepribadian dengan baik.
Mengacu kepada standar nasional pendidikan, kompetensi kepribadian guru meliputi beberapa hal yaitu :
1.    Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yaitu bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial, bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.    Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja.
3.    Memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4.    Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5.    Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
 Esensi kompetensi kepribadian guru bermuara ke dalam intern pribadi guru. Kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran, pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan oleh kompetensi kepribadian yang dimilikinya. Tampilan kepribadian guru akan lebih banyak mempengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran.
Guru sebagai ujung tombak tenaga kependidikan belum sepenuhnya menerapkan semua kompetensi yang dimilikinya, terutama kompetensi kepribadian untuk mendidik dalam arti yang sebenarnya. Oleh karena itu perlu satu upaya strategis yaitu dengan membangun paradigma pendidikan yang berwawasan kemanusiaan. Dengan pendidikan yang memiliki model seperti ini maka diharapkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepribadian yang santun serta akhlak mulia dapat terwujud dengan baik.
Tugas seorang guru tidak hanya mengajar saja melainkan juga mendidik. Guru tidak hanya menyampaikan materi pelajaran agar peserta didiknya dapat menguasai materi pelajaran, kemudian memperoleh nilai yang baik. Tetapi realita yang saat ini terjadi bahwa sebagian besar tujuan dari tugas guru adalah kelulusan para peserta didiknya sebagai suatu harga mati, karena hasil akhir di sini menjadi pertaruhan yang akan membawa prestasi bagi sekolah yang meluluskan dengan hasil sempurna.
Sudah seharusnya nilai sempurna dari penguasaan materi pelajaran bukanlah satu-satunya tujuan, masih ada hal yang lebih penting yaitu proses pendewasaan yang membantu peserta didik menemukan sebuah makna dari suatu materi pelajaran yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, memiliki kepribadian yang baik, santun dan berbudi, hal inilah yang merupakan sesuatu inti dari tugas guru dalam mendidik.

C.    Hakikat Kompetensi Guru
Apa yang dimaksud dengan kompetensi itu ? Moqvist (2003) mengemukakan bahwa “competency has been defined in the light of actual circumstances relating to the individual and work. Sementara itu, dari Trainning Agency sebagaimana disampaikan  Holmes (1992) dalam Moqvist (2003) menyebutkan bahwa : ” A competence is a description of something which a person who works in a given occupational area should be able to do. It is a description of an action, behaviour or outcome which a person should be able to demonstrate.”
Dari kedua pendapat di atas kita dapat menarik benang merah bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan gambaran tentang apa yang seharusnya dapat dilakukan (be able to do) seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa kegiatan, perilaku dan hasil yang seharusnya dapat ditampilkan atau ditunjukkan. Agar dapat melakukan (be able to do) sesuatu dalam pekerjaannya, tentu saja seseorang harus memiliki kemampuan (ability) dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan keterampilan (skill) yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Mengacu pada pengertian kompetensi di atas, maka dalam hal ini kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang seharusnya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan.
Lebih jauh, Joni sebagaimana dikutip oleh Suyanto dan Hisyam (2000) mengemukakan tiga jenis kompetensi guru, yaitu :
1.    Kompetensi profesional; memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
2.    Kompetensi kemasyarakatan; mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas.
3.    Kompetensi personal; yaitu memiliki kepribadian yang mantap dan patut diteladani. Dengan demikian, seorang guru akan mampu menjadi seorang pemimpin yang menjalankan peran : ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani
Sementara itu, dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1.    Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.    Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3.    Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4.    Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Sebagai pembanding, dari National Board for Profesional Teaching Skill (2002) telah merumuskan standar kompetensi bagi guru di Amerika, yang menjadi dasar bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi guru, dengan rumusan What Teachers Should Know and Be Able to Do, didalamnya terdiri dari lima proposisi utama, yaitu:
1.    Teachers are Committed to Students and Their Learning yang mencakup : (a) penghargaan guru terhadap perbedaan individual siswa, (b) pemahaman guru tentang perkembangan belajar siswa, (c) perlakuan guru terhadap seluruh siswa secara adil, dan (d) misi guru dalam memperluas cakrawala berfikir siswa.
2.    Teachers Know the Subjects They Teach and How to Teach Those Subjects to Students mencakup : (a) apresiasi guru tentang pemahaman materi mata pelajaran untuk dikreasikan, disusun dan dihubungkan dengan mata pelajaran lain, (b) kemampuan guru untuk menyampaikan materi pelajaran (c) mengembangkan usaha untuk memperoleh pengetahuan dengan berbagai cara (multiple path).
3.    Teachers are Responsible for Managing and Monitoring Student Learning mencakup: (a) penggunaan berbagai metode dalam pencapaian tujuan pembelajaran, (b) menyusun proses pembelajaran dalam berbagai setting kelompok (group setting), kemampuan untuk memberikan ganjaran (reward) atas keberhasilan siswa, (c) menilai kemajuan siswa secara teratur, dan (d) kesadaran akan tujuan utama pembelajaran.
4.    Teachers Think Systematically About Their Practice and Learn from Experience mencakup: (a) Guru secara terus menerus menguji diri untuk memilih keputusan-keputusan terbaik, (b) guru meminta saran dari pihak lain dan melakukan berbagai riset tentang pendidikan untuk meningkatkan praktek pembelajaran.
5.    Teachers are Members of Learning Communities mencakup: (a) guru memberikan kontribusi terhadap efektivitas sekolah melalui kolaborasi dengan kalangan profesional lainnya, (b) guru bekerja sama dengan tua orang siswa, (c) guru dapat menarik keuntungan dari berbagai sumber daya masyarakat.
Secara esensial, ketiga pendapat di atas tidak menunjukkan adanya perbedaan yang prinsip. Letak perbedaannya hanya pada cara pengelompokkannya. Isi rincian kompetensi pedagodik yang disampaikan oleh Depdiknas, menurut Raka Joni sudah teramu dalam kompetensi profesional. Sementara dari NBPTS tidak mengenal adanya pengelompokan jenis kompetensi, tetapi langsung memaparkan tentang aspek-aspek kemampuan yang seharusnya dikuasai guru. Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang berkembang dan berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini.   Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah siswanya. Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus.
Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pembelajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitian guru tidak terjebak pada praktek pembelajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namun kenyataannya justru mematikan kreativitas para siswanya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pembelajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.

D.    Peranan Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kompetensi Guru
Agar proses pendidikan dapat berjalan efektif dan efisien, guru dituntut memiliki kompetensi yang memadai, baik dari segi jenis maupun isinya. Namun, jika kita selami lebih dalam lagi tentang isi yang terkandung dari setiap jenis kompetensi, sebagaimana disampaikan oleh para ahli maupun dalam perspektif kebijakan pemerintah, kiranya untuk menjadi guru yang kompeten bukan sesuatu yang sederhana, untuk mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan komprehensif.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui optimalisasi peran kepala sekolah.  Anwar dan Amir (2000) mengemukakan bahwa “ kepala sekolah sebagai pengelola memiliki tugas mengembangkan kinerja personel, terutama meningkatkan kompetensi profesional guru.” Perlu digarisbawahi bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional di sini, tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi semata, tetapi mencakup seluruh jenis dan isi kandungan kompetensi sebagaimana telah dipaparkan tersebut di atas.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai : (1) educator (pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4) supervisor (penyelia); (5) leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; dan (7) wirausahawan.
Merujuk kepada tujuh peran kepala sekolah sebagaimana disampaikan oleh Depdiknas di atas, di bawah ini akan diuraikan secara ringkas hubungan antara peran kepala sekolah dengan peningkatan kompetensi guru.
Kepala sekolah sebagai manajer    . Dalam mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus dilakukan kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan profesi para guru. Dalam hal ini, kepala sekolah seharusnya dapat memfasiltasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah, seperti : MGMP/MGP tingkat sekolah, in house training, diskusi profesional dan sebagainya, atau melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan di luar sekolah, seperti: kesempatan melanjutkan pendidikan atau mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lain.
Kepala sekolah sebagai educator (pendidik). Kegiatan belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan dan guru merupakan pelaksana dan pengembang utama kurikulum di sekolah. Kepala sekolah yang menunjukkan komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat memperhatikan tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan senantiasa berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para guru dapat secara terus menerus meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif dan efisien.
Kepala sekolah sebagai administrator. Khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan kompetensi guru tidak lepas dari faktor biaya. Seberapa besar sekolah dapat mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi guru tentunya akan mempengaruhi terhadap tingkat kompetensi para gurunya. Oleh karena itu kepala sekolah seharusnya dapat mengalokasikan anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan kompetensi guru.
Kepala sekolah sebagai supervisor. mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran (Mulyasa, 2003). Dari hasil supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam melaksanakan pembelajaran, tingkat penguasaan kompetensi guru yang bersangkutan, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus mempertahankan keunggulan dalam melaksanakan pembelajaran. Jones dkk. sebagaimana disampaikan oleh Danim (2002) mengemukakan bahwa “ menghadapi kurikulum yang berisi perubahan-perubahan yang cukup besar dalam tujuan, isi, metode dan evaluasi pengajarannya, sudah sewajarnya kalau para guru mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah mereka”. Dari ungkapan ini, mengandung makna bahwa kepala sekolah harus betul-betul menguasai tentang kurikulum sekolah. Mustahil seorang kepala sekolah dapat memberikan saran dan bimbingan kepada guru, sementara dia sendiri tidak menguasainya dengan baik
Kepala sekolah sebagai leader (pemimpin). Gaya kepemimpinan kepala sekolah seperti apakah yang dapat menumbuh-suburkan kreativitas sekaligus dapat mendorong terhadap peningkatan kompetensi guru ? Dalam teori kepemimpinan setidaknya kita mengenal dua gaya kepemimpinan yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan kepemimpinan yang berorientasi pada manusia. Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, seorang kepala sekolah dapat menerapkan kedua gaya kepemimpinan tersebut secara tepat dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. Kepemimpinan seseorang sangat berkaitan dengan kepribadian dan kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpin akan tercermin dalam sifat-sifat sebagai barikut : (1) jujur; (2) percaya diri; (3) tanggung jawab; (4) berani mengambil resiko dan keputusan; (5) berjiwa besar; (6) emosi yang stabil, dan (7) teladan (Mulyasa, 2003).
Kepala sekolah sebagai pencipta iklim kerja. Budaya dan iklim kerja yang kondusif akan memungkinkan setiap guru lebih termotivasi untuk menunjukkan kinerjanya secara unggul, yang disertai usaha untuk meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu, dalam upaya menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif, kepala sekolah hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : (1) para guru akan bekerja lebih giat apabila kegiatan yang dilakukannya menarik dan menyenangkan, (2) tujuan kegiatan perlu disusun dengan dengan jelas dan diinformasikan kepada para guru sehingga mereka mengetahui tujuan dia bekerja, para guru juga dapat dilibatkan dalam penyusunan tujuan tersebut, (3) para guru harus selalu diberitahu tentang dari setiap pekerjaannya, (4) pemberian hadiah lebih baik dari hukuman, namun sewaktu-waktu hukuman juga diperlukan, (5) usahakan untuk memenuhi kebutuhan sosio-psiko-fisik guru, sehingga memperoleh kepuasan (modifikasi dari pemikiran Mulayasa tentang Kepala Sekolah sebagai Motivator (Mulyasa, 2003).
Kepala sekolah sebagai wirausahawan. Dalam menerapkan prinsip-prinsip kewirausaan dihubungkan dengan peningkatan kompetensi guru, maka kepala sekolah seharusnya dapat menciptakan pembaharuan, keunggulan komparatif, serta memanfaatkan berbagai peluang. Kepala sekolah dengan sikap kewirauhasaan yang kuat akan berani melakukan perubahan-perubahan yang inovatif di sekolahnya, termasuk perubahan dalam hal-hal yang berhubungan dengan proses pembelajaran siswa beserta kompetensi gurunya. Sejauh mana kepala sekolah dapat mewujudkan peran-peran di atas, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi guru, yang pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.


E.    Permasalahan dan Solusi dalam Implementasi Kompetensi Kepribadian Guru di Sekolah Dasar
Sebuah istilah yang menjadi slogan guru sebagai cerminan bagi anak didik adalah "Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari”, memberikan pesan moral kepada guru agar bertindak dengan penuh pertimbangan. Ketika guru menanamkan nilai dan contoh karakter dan sifat yang tidak baik, maka jangan salahkan siswa ketika berperilaku lebih dari apa yang guru lakukan. Seperti kelakuan buruk guru ketika membocorkan jawaban Ujian Nasional sebagai upaya menolong kelulusan anak didiknya. Memang siswa pada saat itu senang, karena mendapatkan jawaban untuk mempermudah mereka lulus. Akan tetapi, saat itu juga guru telah menanamkan ketidakpercayaan siswa terhadap guru. Dan pada saatnya nanti, mereka akan jauh berbuat lebih buruk lagi dari yang guru mereka lakukan saat ini.
Salah satu penyebab rendahnya moral atau akhlak generasi saat ini adalah  rendahnya moral para guru dan orangtua. Kecenderungan tugas guru hanya mentransfer ilmu pengetahuan tanpa memperhatikan nilai-nilai moral yang terkandung dalam ilmu pengetahuan tersebut, apalagi kondisi pembelajaran saat ini sangat berorientasi pada peroleh angka-angka sebagai standarisasi kualitas pendidikan.
Kenyataan bahwa moral guru yang kurang dari harapan dapat dilihat pada proses kegiatan belajar mengajar. Banyak guru yang terlambat masuk kelas, guru yang seenaknya sendiri memberikan tugas kemudian siswa dibiarkan belajar sendiri sementara guru pergi ke kantor, ngerumpi atau bahkan ke kantin dan sekedar berbicara dengan staf sekolah yang lain.
Fenomena yang sangat ironis sekali jika dibandingkan dengan program-program peningkatan kesejahteraan yang telah digulirkan pemerintah seperti program sertifikasi dan tunjangan profesi guru. Program-program tersebut dirasa sia-sia jika kualitas guru justru semakin menurun dibandingkan dengan sebelumnya. 
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kepribadian guru yang kurang hidup saat ini, antara lain:
1.    Proses rekrutmen guru yang mengedepankan kemampuan teknis (hardskills) tanpa memperhatikan kemampuan non teknis (softskills) seperti kemampuan memanajemen diri dan orang lain malahan tidak sedikit lembaga pendidikan merekrut guru dengan tidak memperhatikan kedua keterampilan tersebut.
2.    Pendidikan dan Pelatihan guru yang menekankan pada kemampuan guru menguasai kurikulum,
3.    Tidak dipahaminya profesi guru sebagai profesi panggilan hidup (call to teach), artinya guru merupakan pekerjaan yang membantu mengembangkan orang lain dan mengembangkan guru tersebut sebagai pribadi.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah melalui optimalisasi peranan kepala sekolah. Kepala sekolah sebagai pengelola memiliki tugas mengembangkan kinerja personel, terutama meningkatkan kompetensi profesional guru. Perlu digarisbawahi bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional di sini, tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi semata, tetapi mencakup seluruh jenis dan isi kandungan kompetensi sebagaimana telah dipaparkan di atas.
Kepala sekolah dan instansi terkait seperti dinas pendidikan atau pengawas diharapkan bisa lebih tegas dalam menindak oknum guru yang melanggar kode etik maupun melakukan tindakan yang kurang baik. Punishment bukan hanya berlaku pada siswa, namun hal ini bisa pula diberlakukan secara tegas kepada guru yang tidak mampu melaksanakan kompetensi yang diharapkan.
Selain hal tersebut di atas, dapat pula dilakukan upaya sebagai berikut :
1.    Saat ini diperlukan adanya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata.
2.    Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya;
3.    Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan
4.    Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru
5.    Pemerintah perlu memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Seperti telah dikatakan bahwa pendidikan tidak akan pernah bisa baik jika pendukung sistemnya tidak baik. Salah satu pendukung sistemnya adalah guru, jika menginginka pendidikan yang baik maka perbaiki terlebih dahulu gurunya. Perbaikan tidak hanya pada ranah finansial saja, namun lebih utama adalah ranah afektif dan psikomotornya. Bagaimana mungkin seorang guru dapat mengajarakan tindakan yang baik jika dirinya sendiri masih membingungkan apa yang namanya baik dan buruk untuk dilakukan.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari segenap pembahasan yang telah dipaparkan, maka kesimpulan dari makalah ini antara lain:
a.    Kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seharusnya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan.
b.    Kompetensi guru terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
c.    Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya.
d.    Kepala sekolah memiliki peranan yang strategis dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, baik sebagai educator (pendidik), manajer, administrator, supervisor, leader (pemimpin), pencipta iklim kerja maupun sebagai wirausahawan.
e.    Seberapa jauh kepala sekolah dapat mengoptimalkan segenap peran yang diembannya, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi guru, dan pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
A.    SARAN
Sebagai calon guru Sekolah Dasar mahasiswa hendaknya perlu memahami kompetensi kepribadian serta implementasinya dalam pembelajaran yang menunjang adanya pengembangan mutu proses belajar dan pembelajaran.

Daftar Pustaka
Bambang Budi Wiyono. 2001. Gaya Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Semangat Kerja Guru dalam Melaksanakan Tugas Jabatan di Sekolah Dasar. (abstrak) Ilmu Pendidikan: Jurnal Filsafat, Teori, dan Praktik Kependidikan. Universitas Negeri Malang.
Depdiknas. 2006. Standar Kompetensi Kepala Sekolah TK,SD, SMP, SMA, SMK & SLB, Jakarta : BP. Cipta Karya
————––. 2006. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. http://www.depdiknas.go.id/ inlink.
Louise Moqvist. 2003. The Competency Dimension of Leadership: Findings from a Study of Self-Image among Top Managers in the Changing Swedish Public Administration. Centre for Studies of Humans, Technology and Organisation, Linköping University.
Mary E. Dilworth & David G. Imig. Professional Teacher Development and the Reform Agenda. ERIC Digest. 1995.
National Board for Professional Teaching Standards. 2002 . Five Core Propositions. NBPTS HomePage.
Sudarwan Danim. 2002. Inovasi Pendidikan : Dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung : Pustaka Setia.
Suyanto dan Djihad Hisyam. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan Indonesia Memasuki Millenium III. Yogyakarta : Adi Cita.