This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Kamis, 01 September 2022

Ciri-ciri Harta Anda Berkah, Ada Beberapa Tanda Ini

Ilustrasi : Ciri-ciri Harta Anda Berkah, Ada Beberapa Tanda Ini Ciri-ciri Harta Anda Berkah, Ada Beberapa Tanda Ini. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang ciri harta seseorang yang berkah. Harta yang berkah adalah harta yang disenangi Allah.  Untuk mendapatkan keberkahan, harta harus diperoleh secara halal. Karena Allah tidak mungkin memberkahi harta yang haram.  Ustadz Adi Hidayat nampak santai namun penuh makna ketika menjelaskan ciri harta berkah. Menurutya ciri utama harta yang berkah ialah harta yang dipakai untuk ibadah. Simak penjelasnnya :  Ciri harta berkah itu kepake, kepake ibadah, pakaian berkah dipakai nutup aurat. Harta banyak, pakaian dikoleksi banyak, tapi maaf fungsinya hilang, hilang. Ngapain anda kalau cuma beli pakaian untuk buka aurat, ngapain? Jangan berlomba sama hewan, gak akan menang, tuh liat monyet, monyet jantan, monyet betina gak pakai pakaian, anda mau kontes sama bintang gak akan menang.  Ngapain membeli sesuatu, Allah kasih rezeki "nih pakai ibadah, pakaian, tutup aurat kamu".  Masa kalah sama orang yang penghasilan seratus ribu dia cuma punya seratus ribu bisa nutup aurat, anda dikasih 100 miliar gak bisa nutup aurat, berapa banyak lagi harta yang anda butuhkan untuk nutup aurat anda. orang cuma punya sandal bisa ke masjid, anda sudah punya ferrari masih belum bisa ke masjid juga, anda butuh kendaraan apa lagi? gitu cara berfikirnya. Kalau harta gak berkah itu susah gitu, kalau harta berkah itu "ah gak peduli, mau sandal, mau yang lain saya pengen ibadah kok, bukan pengen ngumpulin harta"  Begitu harta muncul motivasinya, zakat, infaq, duniannya juga dapat, dak apa-apa, dapat ferrari pakai ke masjid, pulang hilang gak apa-apa, cuma titipan. Masa kalah sama orang yang penghasilan seratus ribu.  dia cuma punya seratus ribu bisa nutup aurat, anda dikasih 100 miliar gak bisa nutup aurat, berapa banyak lagi harta yang anda butuhkan untuk nutup aurat anda  orang cuma punya sandal bisa ke masjid, anda sudah punya ferrari masih belum bisa ke masjid juga, anda butuh kendaraan apa lagi? gitu cara berfikirnya. Kalau harta gak berkah itu susah gitu, kalau harta berkah itu "ah gak peduli, mau sandal, mau yang lain saya pengen ibadah kok, bukan pengen ngumpulin harta". Begitu harta muncul motivasinya, zakat, infaq, duniannya juga dapat, dak apa-apa, dapat ferrari pakai ke masjid, pulang hilang gak apa-apa, cuma titipan  Sosok Ustadz Adi Hidayat  Ustadz Adi Hidayat, Lc., MA lahir di Pandeglang, Banten, 11 September 1984 adalah ulama asal Indonesia yang dapat menguasai isi kitab suci Alquran beserta letak barisnya. Selain itu, ia juga menguasai ilmu hadist dan berbagai kitab agama beserta makna dan posisinya.  Pada 2013, Ustaz Adi mendirikan Quantum Akhyar Institute dan tiga tahun berikutnya ia mendirikan Akhyar TV sebagai media dakwah utama. Saat ini Ustaz Adi aktif menjadi narasumber keagamaan baik ta’lim, seminar, dan selainnya. Ia juga aktif menulis dan telah memiliki beberapa karya dalam bahasa Arab dan Indonesia.  Ustaz Adi Hidayat memulai pendidikan formal di TK Pertiwi Pandeglang tahun 1989 dan lulus dengan predikat siswa terbaik. Kemudian melanjutkan pendidikan dasar di SDN Karaton 3 Pandeglang hingga kelas III dan beralih ke SDN III Pandeglang di jenjang kelas IV hingga VI.  Di dua sekolah dasar ini dia juga mendapat predikat siswa terbaik, hingga dimasukan dalam kelas unggulan yang menghimpun seluruh siswa terbaik tingkat dasar di Kabupaten Pandeglang. Dalam program ini, dia juga menjadi siswa teladan dengan peringkat pertama.  Dalam proses pendidikan dasar ini, Adi Hidayat kecil juga disekolahkan kedua orang tuanya ke Madarasah Salafiyyah Sanusiyyah Pandeglang. Pagi sekolah umum, siang hingga sore sekolah agama. Di madrasah ini, dia juga menjadi siswa berprestasi dan didaulat sebagai penceramah cilik dalam setiap sesi wisuda santri. Tahun 1997, dia melanjutkan pendidikan Tsanawiyyah hingga Aliyah (setingkat SMP-SMA) di Ponpes Darul Arqam Muhammadiyyah Garut. Ponpes yang memadukan pendidikan Agama dan umum secara proporsional dan telah mencetak banyak alumni yang berkiprah di tingkat nasional dan internasional.  Di Ponpes inilah Ia mendapatkan bekal dasar utama dalam berbagai disiplin pengetahuan, baik umum maupun agama. Guru utama dia, Buya KH. Miskun as-Syatibi ialah orang yang paling berpengaruh dalam menghadirkan kecintaan dia terhadap al-Qur’an dan pendalaman pengetahuan.  Selama masa pendidikan ini dia telah meraih banyak penghargaan baik di tingkat Pondok, Kabupaten Garut, bahkan Propinsi Jawa Barat, khususnya dalam hal syarh al-Qur’an. Di tingkat II Aliyah bahkan pernah menjadi utusan termuda dalam program Daurah Tadribiyyah dari Univ. Islam Madinah di Ponpes Taruna al-Qur’an Jogjakarta. dia juga seringkali dilibatkan oleh pamannya KH. Rafiuddin Akhyar, pendiri Dewan Dakwah Islam Indonesia di Banten untuk terlibat dalam misi dakwah di wilayah Banten.  Ustaz Adi Hidayat lulus dengan predikat santri teladan dalam 2 bidang sekaligus (agama dan umum) serta didaulat menyampaikan makalah ilmiah “konsep ESQ dalam al-Qur’an” di hadapan tokoh pendidikan M. Yunan Yusuf. Tahun 2003, dia mendapat undangan PMDK dari Fakultas Dirasat Islamiyyah (FDI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bekerjasama dengan Univ. al-Azhar Kairo, hingga diterima dan mendapat gelar mahasiswa terbaik dalam program ospek. Tahun 2005, dia mendapat undangan khusus untuk melanjutkan studi di Kuliyya Dakwah Islamiyyah Libya yang kemudian diterima, walau mesti meninggalkan program FDI dengan raihan IPK 3,98.  Di Libya, Adi Hidayat belajar intensif berbagai disiplin ilmu baik terkait dengan al-Qur’an, Hadits, Fiqh, Ushul Fiqh, Tarikh, Lughah, dan selainnya. Kecintaannya pada al-Qur’an dan Hadits menjadikan dia mengambil program khusus Lughah Arabiyyah wa Adabuha demi memahami kedalaman makna dua sumber syariat ini.  Selain pendidikan formal, dia juga bertalaqqi pada masyayikh bersanad baik di Libya maupun negara yang pernah dikunjunginya. dia belajar al-Qur’an pada Syaikh Dukkali Muhammad al-‘Alim (muqri internasional), Syaikh Ali al-Liibiy (Imam Libya untuk Eropa), Syaikh Ali Ahmar Nigeria (riwayat warsy), Syaikh Ali Tanzania (riwayat ad-Duri). dia juga belajar ilmu tajwid pada Syaikh Usamah (Libya). Adapun di antara guru tafsir dia ialah syaikh Tanthawi Jauhari (Grand Syaikh al-Azhar) dan Dr. Bajiqni (Libya) Ilmu Hadits dia pelajari dari Dr. Shiddiq Basyr Nashr (Libya). Dalam hal Ilmu Fiqh dan ushul Fiqh di antaranya dia pelajari dari Syaikh ar-Rabithi (mufti Libya) dan Syaikh Wahbah az-Zuhaili (Ulama Syiria).  Dia mendalami ilmu lughah melalui syaikh Abdul Lathif as-Syuwairif (Pakar bahasa Dunia, anggota majma’ al-lughah), Dr. Muhammad Djibran (Pakar Bahasa dan Sastra), Dr. Abdullâh Ustha (Pakar Nahwu dan Sharaf), Dr. Budairi al-Azhari (Pakar ilmu Arudh), juga masyayikh lainnya. Adapun ilmu tarikh, dia pelajari di antaranya dari Ust. Ammar al-Liibiy (Sejarawan Libya). Selain para masyayikh tersebut, dia juga aktif mengikuti seminar dan dialog bersama para pakar dalam forum ulama dunia yang berlangsung di Libya.  Di akhir 2009 dia diangkat menjadi amînul khutabâ, ketua dewan khatib jami Dakwah Islamiyyah Tripoli yang berhak menentukan para khatib dan pengisi di Masjid Dakwah Islamiyyah. dia juga aktif mengikuti dialog internasional bersama para pakar lintas agama, mengisi berbagai seminar, termasuk acara tsaqafah Islâmiyyah di channel at-tawâshul TV Libya.  Awal tahun 2011 dia kembali ke Indonesia dan mengasuh Ponpes al-Qur’an al-Hikmah Lebak Bulus. Dua tahun kemudian dia berpindah ke Bekasi dan mendirikan Quantum Akhyar Institute, yayasan yang bergerak di bidang studi Islam dan pengembangan dakwah.  Pada November 2016, dia mendirikan Akhyar TV sebagai media dakwah utama. Kini, Ustadz Adi Hidayat aktif menjadi narasumber keagamaan baik ta’lim, seminar, dan selainnya. dia juga giat mengukir pena dan telah melahirkan karya dalam bahasa Arab dan Indonesia kurang lebih sebanyak 12 karya.  Pendidikan Ustadz Adi Hidayat menyelesaikan pendidikan formalnya pada beberapa lembaga berikut ini  Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Garut (1997 - 2003) UIN Syarif HIdayatullah, Jakarta (2003 - 2005) Kuliyya Dakwah Islamiyyah, Tripoli, Libya (2005 - 2009) UIN Sunan Gunung Djati, Bandung  Referensi : Ciri-ciri Harta Anda Berkah

Ciri-ciri Harta Anda Berkah, Ada Beberapa Tanda Ini. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang ciri harta seseorang yang berkah. Harta yang berkah adalah harta yang disenangi Allah.

Untuk mendapatkan keberkahan, harta harus diperoleh secara halal. Karena Allah tidak mungkin memberkahi harta yang haram.

Ustadz Adi Hidayat nampak santai namun penuh makna ketika menjelaskan ciri harta berkah. Menurutya ciri utama harta yang berkah ialah harta yang dipakai untuk ibadah. Simak penjelasnnya :

Ciri harta berkah itu kepake, kepake ibadah, pakaian berkah dipakai nutup aurat. Harta banyak, pakaian dikoleksi banyak, tapi maaf fungsinya hilang, hilang. Ngapain anda kalau cuma beli pakaian untuk buka aurat, ngapain? Jangan berlomba sama hewan, gak akan menang, tuh liat monyet, monyet jantan, monyet betina gak pakai pakaian, anda mau kontes sama bintang gak akan menang.  Ngapain membeli sesuatu, Allah kasih rezeki "nih pakai ibadah, pakaian, tutup aurat kamu".

Masa kalah sama orang yang penghasilan seratus ribu dia cuma punya seratus ribu bisa nutup aurat, anda dikasih 100 miliar gak bisa nutup aurat, berapa banyak lagi harta yang anda butuhkan untuk nutup aurat anda. orang cuma punya sandal bisa ke masjid, anda sudah punya ferrari masih belum bisa ke masjid juga, anda butuh kendaraan apa lagi? gitu cara berfikirnya.
Kalau harta gak berkah itu susah gitu, kalau harta berkah itu "ah gak peduli, mau sandal, mau yang lain saya pengen ibadah kok, bukan pengen ngumpulin harta"

Begitu harta muncul motivasinya, zakat, infaq, duniannya juga dapat, dak apa-apa, dapat ferrari pakai ke masjid, pulang hilang gak apa-apa, cuma titipan. Masa kalah sama orang yang penghasilan seratus ribu.  dia cuma punya seratus ribu bisa nutup aurat, anda dikasih 100 miliar gak bisa nutup aurat, berapa banyak lagi harta yang anda butuhkan untuk nutup aurat anda

orang cuma punya sandal bisa ke masjid, anda sudah punya ferrari masih belum bisa ke masjid juga, anda butuh kendaraan apa lagi? gitu cara berfikirnya. Kalau harta gak berkah itu susah gitu, kalau harta berkah itu "ah gak peduli, mau sandal, mau yang lain saya pengen ibadah kok, bukan pengen ngumpulin harta". Begitu harta muncul motivasinya, zakat, infaq, duniannya juga dapat, dak apa-apa, dapat ferrari pakai ke masjid, pulang hilang gak apa-apa, cuma titipan

Sosok Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat, Lc., MA lahir di Pandeglang, Banten, 11 September 1984 adalah ulama asal Indonesia yang dapat menguasai isi kitab suci Alquran beserta letak barisnya. Selain itu, ia juga menguasai ilmu hadist dan berbagai kitab agama beserta makna dan posisinya.

Pada 2013, Ustaz Adi mendirikan Quantum Akhyar Institute dan tiga tahun berikutnya ia mendirikan Akhyar TV sebagai media dakwah utama. Saat ini Ustaz Adi aktif menjadi narasumber keagamaan baik ta’lim, seminar, dan selainnya. Ia juga aktif menulis dan telah memiliki beberapa karya dalam bahasa Arab dan Indonesia.

Ustaz Adi Hidayat memulai pendidikan formal di TK Pertiwi Pandeglang tahun 1989 dan lulus dengan predikat siswa terbaik. Kemudian melanjutkan pendidikan dasar di SDN Karaton 3 Pandeglang hingga kelas III dan beralih ke SDN III Pandeglang di jenjang kelas IV hingga VI.

Di dua sekolah dasar ini dia juga mendapat predikat siswa terbaik, hingga dimasukan dalam kelas unggulan yang menghimpun seluruh siswa terbaik tingkat dasar di Kabupaten Pandeglang. Dalam program ini, dia juga menjadi siswa teladan dengan peringkat pertama.

Dalam proses pendidikan dasar ini, Adi Hidayat kecil juga disekolahkan kedua orang tuanya ke Madarasah Salafiyyah Sanusiyyah Pandeglang. Pagi sekolah umum, siang hingga sore sekolah agama. Di madrasah ini, dia juga menjadi siswa berprestasi dan didaulat sebagai penceramah cilik dalam setiap sesi wisuda santri. Tahun 1997, dia melanjutkan pendidikan Tsanawiyyah hingga Aliyah (setingkat SMP-SMA) di Ponpes Darul Arqam Muhammadiyyah Garut. Ponpes yang memadukan pendidikan Agama dan umum secara proporsional dan telah mencetak banyak alumni yang berkiprah di tingkat nasional dan internasional.

Di Ponpes inilah Ia mendapatkan bekal dasar utama dalam berbagai disiplin pengetahuan, baik umum maupun agama. Guru utama dia, Buya KH. Miskun as-Syatibi ialah orang yang paling berpengaruh dalam menghadirkan kecintaan dia terhadap al-Qur’an dan pendalaman pengetahuan.

Selama masa pendidikan ini dia telah meraih banyak penghargaan baik di tingkat Pondok, Kabupaten Garut, bahkan Propinsi Jawa Barat, khususnya dalam hal syarh al-Qur’an. Di tingkat II Aliyah bahkan pernah menjadi utusan termuda dalam program Daurah Tadribiyyah dari Univ. Islam Madinah di Ponpes Taruna al-Qur’an Jogjakarta. dia juga seringkali dilibatkan oleh pamannya KH. Rafiuddin Akhyar, pendiri Dewan Dakwah Islam Indonesia di Banten untuk terlibat dalam misi dakwah di wilayah Banten.

Ustaz Adi Hidayat lulus dengan predikat santri teladan dalam 2 bidang sekaligus (agama dan umum) serta didaulat menyampaikan makalah ilmiah “konsep ESQ dalam al-Qur’an” di hadapan tokoh pendidikan M. Yunan Yusuf. Tahun 2003, dia mendapat undangan PMDK dari Fakultas Dirasat Islamiyyah (FDI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bekerjasama dengan Univ. al-Azhar Kairo, hingga diterima dan mendapat gelar mahasiswa terbaik dalam program ospek. Tahun 2005, dia mendapat undangan khusus untuk melanjutkan studi di Kuliyya Dakwah Islamiyyah Libya yang kemudian diterima, walau mesti meninggalkan program FDI dengan raihan IPK 3,98.

Di Libya, Adi Hidayat belajar intensif berbagai disiplin ilmu baik terkait dengan al-Qur’an, Hadits, Fiqh, Ushul Fiqh, Tarikh, Lughah, dan selainnya. Kecintaannya pada al-Qur’an dan Hadits menjadikan dia mengambil program khusus Lughah Arabiyyah wa Adabuha demi memahami kedalaman makna dua sumber syariat ini.

Selain pendidikan formal, dia juga bertalaqqi pada masyayikh bersanad baik di Libya maupun negara yang pernah dikunjunginya. dia belajar al-Qur’an pada Syaikh Dukkali Muhammad al-‘Alim (muqri internasional), Syaikh Ali al-Liibiy (Imam Libya untuk Eropa), Syaikh Ali Ahmar Nigeria (riwayat warsy), Syaikh Ali Tanzania (riwayat ad-Duri). dia juga belajar ilmu tajwid pada Syaikh Usamah (Libya). Adapun di antara guru tafsir dia ialah syaikh Tanthawi Jauhari (Grand Syaikh al-Azhar) dan Dr. Bajiqni (Libya) Ilmu Hadits dia pelajari dari Dr. Shiddiq Basyr Nashr (Libya). Dalam hal Ilmu Fiqh dan ushul Fiqh di antaranya dia pelajari dari Syaikh ar-Rabithi (mufti Libya) dan Syaikh Wahbah az-Zuhaili (Ulama Syiria).

Dia mendalami ilmu lughah melalui syaikh Abdul Lathif as-Syuwairif (Pakar bahasa Dunia, anggota majma’ al-lughah), Dr. Muhammad Djibran (Pakar Bahasa dan Sastra), Dr. Abdullâh Ustha (Pakar Nahwu dan Sharaf), Dr. Budairi al-Azhari (Pakar ilmu Arudh), juga masyayikh lainnya. Adapun ilmu tarikh, dia pelajari di antaranya dari Ust. Ammar al-Liibiy (Sejarawan Libya). Selain para masyayikh tersebut, dia juga aktif mengikuti seminar dan dialog bersama para pakar dalam forum ulama dunia yang berlangsung di Libya.

Di akhir 2009 dia diangkat menjadi amînul khutabâ, ketua dewan khatib jami Dakwah Islamiyyah Tripoli yang berhak menentukan para khatib dan pengisi di Masjid Dakwah Islamiyyah. dia juga aktif mengikuti dialog internasional bersama para pakar lintas agama, mengisi berbagai seminar, termasuk acara tsaqafah Islâmiyyah di channel at-tawâshul TV Libya.

Awal tahun 2011 dia kembali ke Indonesia dan mengasuh Ponpes al-Qur’an al-Hikmah Lebak Bulus. Dua tahun kemudian dia berpindah ke Bekasi dan mendirikan Quantum Akhyar Institute, yayasan yang bergerak di bidang studi Islam dan pengembangan dakwah.

Pada November 2016, dia mendirikan Akhyar TV sebagai media dakwah utama. Kini, Ustadz Adi Hidayat aktif menjadi narasumber keagamaan baik ta’lim, seminar, dan selainnya. dia juga giat mengukir pena dan telah melahirkan karya dalam bahasa Arab dan Indonesia kurang lebih sebanyak 12 karya.

Pendidikan
Ustadz Adi Hidayat menyelesaikan pendidikan formalnya pada beberapa lembaga berikut ini

Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Garut (1997 - 2003)
UIN Syarif HIdayatullah, Jakarta (2003 - 2005)
Kuliyya Dakwah Islamiyyah, Tripoli, Libya (2005 - 2009)
UIN Sunan Gunung Djati, Bandung

Referensi : Ciri-ciri Harta Anda Berkah


CIRI-CIRI REZEKI YANG TIDAK BERKAH

Ilustrasi : CIRI-CIRI REZEKI YANG TIDAK BERKAH Dalam Surah Al Maidah  ayat 100 Allah menjelaskan bahwa tidaklah sama antara harta haram dan harta halal. Meskipun harta yang haram begitu menakjubkan banyaknya. Sebab turunnya ayat ini dikemukakan dalam suatu riwayat, ketika Nabi Muhammad SAW menjelaskan tentang haramnya arak, berdirilah seorang Badui  dan berkata " Saya pernah menjadi pedagang arak dan saya menjadi kaya raya karenanya. Apakah kekayaan ku ini bermanfaat apabila saya gunakan taat pada Allah? Nabi menjawab "sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali yang baik." Maka turunlah surah ini yang membenarkan ucapan Rasulullah SAW (diriwayatkan oleh Al Wahidi dan Al Ashbahani dalam kitab At Targhib, yang bersumber dari Jabir).  Apakah rezeki yang berkah itu? Rezeki yang berkah adalah rezeki yang bertambah dan mengandung manfaat dan kebaikan di dalamnya. Sementara rezeki yang tidak berkah adalah sebaliknya, bertambah tapi tidak memiliki manfaat atau kebaikan di dalamnya seperti berikut ini :  Mudah Menguap. Setiap hari bekerja siang dan malam dengan berharap imbalan berupa rezeki yang dipergunakan untuk menafkahi diri dan keluarga. Tapi kadang-kadang banyak yang selalu tekor belum habis bulan uang yang diperoleh sudah habis dan harus mengutang kiri kanan. Berapapun jumlah uang yang diterima selalu habis tak bersisa bahkan masih kekurangan. Jika kondisi keuangan kita seperti ini bisa jadi rezeki kita tidak berkah. Membawa penyakit. Jika terlalu sering kena penyakit, kemungkinan rezeki kita tidak berkah. Rezeki yang diperoleh dari hasil bekerja dipergunakan untuk memberi makan tubuh yang memang kita perlukan untuk hidup. Makanan yang kita makan setiap hari akan menumbuhkan dan mengganti sel-sel tubuh yang rusak. Sari-sari makanan akan menjadi darah, otak, tulang belulang dan organ tubuh lainnya. Jika makanan yang dimakan sumbernya dari harta yang diperoleh secara haram akan mempengaruhi kondisi tubuh dan melemahkan daya tahan tubuh terhadap penyakit. Allah menyebut harta haram pada surah Al Maidah ayat 100 di atas sebagai Khabits, menunjukkan sesuatu yang menjijikkan seperti kotoran dan bangkai busuk serta tidak pantas untuk dikonsumsi karena akan merusak tubuh.  Tidak membawa ketenangan. Secara mentalitas dan psikologis harta mampu mempengaruhi hati manusia. Seseorang yang selalu merasa gelisah, was-was tanpa sebab kemungkinan rizki yang diperolehnya tidak berkah. Terkait dengan cara memperolehnya yang tidak memikirkan halal atau haram. Jika perolehan harta berasal dari hasil kerja yang tidak baik - syubhat, makruh, haram akan menuntun pemiliknya jadi rakus dan kejam, mengalami kebutaan hati nurani karena tidak mampu membedakan yang halal dan haram. Gelisah dan was-was jika perbuatannya di ketahui orang banyak tapi tidak takut padahal Allah melihat.  Sulit dipakai taat pada Allah.  Seperti dikemukakan di atas bahwa rezeki haram tidak bisa dipakai untuk taat kepada Allah. Harta yang diperoleh dari hasil korupsi, menipu orang dipakai untuk membangun mesjid atau sedekah anak yatim tidak akan diterima Allah karena Allah hanya menerima yang baik. Apa jadinya harta yang banyak jika hanya mendorong kita ke neraka dan menjauhkan rahmat Allah? Mungkinkah tubuh yang memakan makanan haram, ditutupi pakaian haram mampu mempersembahkan nilai yang baik di sisi Allah SWT? Tentu tidak! Semoga kita adalah bagian dari orang yang mendapatkan rezeki berkah. Janganlah kita berjalan dengan  menyombongkan diri di muka bumi karena amat mudah bagi Allah untuk mengambil apa saja yang ada pada diri kita. Semua itu hanya titipan.  Referensi ; CIRI-CIRI REZEKI YANG TIDAK BERKAH
Dalam Surah Al Maidah  ayat 100 Allah menjelaskan bahwa tidaklah sama antara harta haram dan harta halal. Meskipun harta yang haram begitu menakjubkan banyaknya. Sebab turunnya ayat ini dikemukakan dalam suatu riwayat, ketika Nabi Muhammad SAW menjelaskan tentang haramnya arak, berdirilah seorang Badui  dan berkata " Saya pernah menjadi pedagang arak dan saya menjadi kaya raya karenanya. Apakah kekayaan ku ini bermanfaat apabila saya gunakan taat pada Allah? Nabi menjawab "sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali yang baik." Maka turunlah surah ini yang membenarkan ucapan Rasulullah SAW (diriwayatkan oleh Al Wahidi dan Al Ashbahani dalam kitab At Targhib, yang bersumber dari Jabir).

Apakah rezeki yang berkah itu? Rezeki yang berkah adalah rezeki yang bertambah dan mengandung manfaat dan kebaikan di dalamnya. Sementara rezeki yang tidak berkah adalah sebaliknya, bertambah tapi tidak memiliki manfaat atau kebaikan di dalamnya seperti berikut ini :

  1. Mudah Menguap. Setiap hari bekerja siang dan malam dengan berharap imbalan berupa rezeki yang dipergunakan untuk menafkahi diri dan keluarga. Tapi kadang-kadang banyak yang selalu tekor belum habis bulan uang yang diperoleh sudah habis dan harus mengutang kiri kanan. Berapapun jumlah uang yang diterima selalu habis tak bersisa bahkan masih kekurangan. Jika kondisi keuangan kita seperti ini bisa jadi rezeki kita tidak berkah.
  2. Membawa penyakit. Jika terlalu sering kena penyakit, kemungkinan rezeki kita tidak berkah. Rezeki yang diperoleh dari hasil bekerja dipergunakan untuk memberi makan tubuh yang memang kita perlukan untuk hidup. Makanan yang kita makan setiap hari akan menumbuhkan dan mengganti sel-sel tubuh yang rusak. Sari-sari makanan akan menjadi darah, otak, tulang belulang dan organ tubuh lainnya. Jika makanan yang dimakan sumbernya dari harta yang diperoleh secara haram akan mempengaruhi kondisi tubuh dan melemahkan daya tahan tubuh terhadap penyakit. Allah menyebut harta haram pada surah Al Maidah ayat 100 di atas sebagai Khabits, menunjukkan sesuatu yang menjijikkan seperti kotoran dan bangkai busuk serta tidak pantas untuk dikonsumsi karena akan merusak tubuh. 
  3. Tidak membawa ketenangan. Secara mentalitas dan psikologis harta mampu mempengaruhi hati manusia. Seseorang yang selalu merasa gelisah, was-was tanpa sebab kemungkinan rizki yang diperolehnya tidak berkah. Terkait dengan cara memperolehnya yang tidak memikirkan halal atau haram. Jika perolehan harta berasal dari hasil kerja yang tidak baik - syubhat, makruh, haram akan menuntun pemiliknya jadi rakus dan kejam, mengalami kebutaan hati nurani karena tidak mampu membedakan yang halal dan haram. Gelisah dan was-was jika perbuatannya di ketahui orang banyak tapi tidak takut padahal Allah melihat. 
  4. Sulit dipakai taat pada Allah.  Seperti dikemukakan di atas bahwa rezeki haram tidak bisa dipakai untuk taat kepada Allah. Harta yang diperoleh dari hasil korupsi, menipu orang dipakai untuk membangun mesjid atau sedekah anak yatim tidak akan diterima Allah karena Allah hanya menerima yang baik. Apa jadinya harta yang banyak jika hanya mendorong kita ke neraka dan menjauhkan rahmat Allah? Mungkinkah tubuh yang memakan makanan haram, ditutupi pakaian haram mampu mempersembahkan nilai yang baik di sisi Allah SWT? Tentu tidak!
Semoga kita adalah bagian dari orang yang mendapatkan rezeki berkah. Janganlah kita berjalan dengan  menyombongkan diri di muka bumi karena amat mudah bagi Allah untuk mengambil apa saja yang ada pada diri kita. Semua itu hanya titipan.

Referensi ; CIRI-CIRI REZEKI YANG TIDAK BERKAH


Uang Cepat Habis Termasuk Harta Haram? Ini Ciri Rezeki Tidak Berkah Menurut Ulama

Uang Cepat Habis Termasuk Harta Haram? Ini Ciri Rezeki Tidak Berkah Menurut Ulama Uang Cepat Habis Termasuk Harta Haram? Ini Ciri Rezeki Tidak Berkah Menurut Ulama. Benarkah uang yang cepat habis termasuk ciri rezeki tidak berkah dari harta haram?  Pada zaman sekarang masih banyak manusia yang tidak peduli dengan sumber rezeki yang didapat, baik dari harta halal yang berkah maupun harta haram yang tidak berkah.   Hal ini pun pernah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Bukhari nomor 2083 bahwa akan ada suatu masa ketika manusia tidak peduli lagi dengan sumber rezeki yang mereka dapatkan, apakah dari harta halal maupun harta haram.   Sejatinya harta halal akan membawa rezeki berkah bagi seseorang dan berguna bagi kehidupannya. Sementara itu, harta haram akan membawa rezeki tidak berkah dan tidak bermanfaat bagi seseorang, salah satunya uang yang baru saja didapat akan cepat habis.   Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, harta haram dibagi menjadi dua macam, yaitu harta haram karena cara mendapatnya dan harta haram karena sifat atau zatnya.  Adapun harta haram karena cara mendapatnya, misal hasil kezaliman, barang curian, transaksi riba, suap, korupsi, jual beli miras, dan judi. Sedangkan, harta haram karena sifat atau zatnya, misal miras, daging babi, daging anjing, bangkai, darah, dan hewan yang disembelih tidak atas nama Allah SWT.  Bagaimana jika kita mendapat daging dari orang lain yang mana kita tidak tahu apakah daging tersebut hasil sembelihan atas nama Allah SWT atau tidak?  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ قَوْمٍ يَأْتُونَ بِاللَّحْمِ وَلَا يُدْرَى أَسَمَّوْا عَلَيْهِ أَمْ لَا ؟ فَقَالَ : سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا  “Aisyah ra berkata: Nabi SAW pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging. Namun, tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda: Sebutlah nama Allah (ucapkanlah bismillah) lalu makanlah,” (HR Ibnu Majah 3295, Ad-Darimi 2028, dan dishahihkan oleh Al-Albani).  Dengan demikian, kita masih dibolehkan makan daging yang belum tentu disembelih atas nama Allah SWT dengan syarat harus membaca minimal basmalah saja sebelum dimakan.  Ciri rezeki tidak berkah dari harta haram  Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawa 28 : 646, ciri harta haram salah satunya cepat hilang atau cepat habis.  والقليل من الحلال يبارك فيه والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعالى  “Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan.”  Menurut Aa Gym melalui akun YouTube @Aagym Official, ciri rezeki tidak berkah dari harta haram yang didapat oleh seseorang adalah orang tersebut malas menjalankan sholat, malas bangun sahur untuk berpuasa, dan malas membaca Alquran.  “Apa cirinya rezeki yang tidak berkah? Nggak bisa taat. Jadi, kalau rezekinya tidak berkah dia susah sholat, susah Jumatan, susah sahur, susah baca (Alquran), pokoknya nggak membawa kebaikan bagi dunia akhiratnya. Hanya senang ngumpul-ngumpul aja gitu,” kata Aa Gym,   Sehingga, rezeki tidak berkah dari harta haram itu tidak dapat membuat seseorang menjadi dekat pada Allah SWT melainkan malah membuat jauh dari Allah SWT.  “Jadi, kalau rezeki yang tidak berkah itu tidak ada tenaga untuk membuat kita jadi berdekatan dengan Allah dan beramal saleh untuk makhluk-makhluk Allah,” ucap Aa Gym.  Selain itu, orang yang mendapat rezeki tidak berkah dari harta haram akan merasa enggan atau pelit untuk bersedekah. Tetapi mau bertindak boros untuk hal yang bersifat maksiat.  “Ada yang ngumpul-ngumpul aja pelit dan rezeki yang tidak barokah itu dorongannya dorongan kepada maksiat nanti. Jadi, bawaannya itu nyenang-nyenangin diri, muas-muasin syahwat, muas-muasin nafsu, muas-muasin keinginan, nggak jadi bekal akhirat,” kata Aa Gym.  Demikian informasi ciri rezeki tidak berkah dari harta haram selain uang cepat habis adalah malas menjalankan sholat, malas bangun sahur untuk berpuasa, malas membaca Alquran, pelit bersedekah, dan hanya mau menghabiskan uang untuk hal yang bersifat maksiat.

Uang Cepat Habis Termasuk Harta Haram? Ini Ciri Rezeki Tidak Berkah Menurut Ulama. Benarkah uang yang cepat habis termasuk ciri rezeki tidak berkah dari harta haram?

Pada zaman sekarang masih banyak manusia yang tidak peduli dengan sumber rezeki yang didapat, baik dari harta halal yang berkah maupun harta haram yang tidak berkah. 

Hal ini pun pernah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Bukhari nomor 2083 bahwa akan ada suatu masa ketika manusia tidak peduli lagi dengan sumber rezeki yang mereka dapatkan, apakah dari harta halal maupun harta haram. 

Sejatinya harta halal akan membawa rezeki berkah bagi seseorang dan berguna bagi kehidupannya. Sementara itu, harta haram akan membawa rezeki tidak berkah dan tidak bermanfaat bagi seseorang, salah satunya uang yang baru saja didapat akan cepat habis. 

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, harta haram dibagi menjadi dua macam, yaitu harta haram karena cara mendapatnya dan harta haram karena sifat atau zatnya.

Adapun harta haram karena cara mendapatnya, misal hasil kezaliman, barang curian, transaksi riba, suap, korupsi, jual beli miras, dan judi. Sedangkan, harta haram karena sifat atau zatnya, misal miras, daging babi, daging anjing, bangkai, darah, dan hewan yang disembelih tidak atas nama Allah SWT.

Bagaimana jika kita mendapat daging dari orang lain yang mana kita tidak tahu apakah daging tersebut hasil sembelihan atas nama Allah SWT atau tidak?

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ قَوْمٍ يَأْتُونَ بِاللَّحْمِ وَلَا يُدْرَى أَسَمَّوْا عَلَيْهِ أَمْ لَا ؟ فَقَالَ : سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا

“Aisyah ra berkata: Nabi SAW pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging. Namun, tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda: Sebutlah nama Allah (ucapkanlah bismillah) lalu makanlah,” (HR Ibnu Majah 3295, Ad-Darimi 2028, dan dishahihkan oleh Al-Albani).

Dengan demikian, kita masih dibolehkan makan daging yang belum tentu disembelih atas nama Allah SWT dengan syarat harus membaca minimal basmalah saja sebelum dimakan.

Ciri rezeki tidak berkah dari harta haram

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawa 28 : 646, ciri harta haram salah satunya cepat hilang atau cepat habis.

والقليل من الحلال يبارك فيه والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعالى

“Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan.”

Menurut Aa Gym melalui akun YouTube @Aagym Official, ciri rezeki tidak berkah dari harta haram yang didapat oleh seseorang adalah orang tersebut malas menjalankan sholat, malas bangun sahur untuk berpuasa, dan malas membaca Alquran.

“Apa cirinya rezeki yang tidak berkah? Nggak bisa taat. Jadi, kalau rezekinya tidak berkah dia susah sholat, susah Jumatan, susah sahur, susah baca (Alquran), pokoknya nggak membawa kebaikan bagi dunia akhiratnya. Hanya senang ngumpul-ngumpul aja gitu,” kata Aa Gym, 

Sehingga, rezeki tidak berkah dari harta haram itu tidak dapat membuat seseorang menjadi dekat pada Allah SWT melainkan malah membuat jauh dari Allah SWT.

“Jadi, kalau rezeki yang tidak berkah itu tidak ada tenaga untuk membuat kita jadi berdekatan dengan Allah dan beramal saleh untuk makhluk-makhluk Allah,” ucap Aa Gym.

Selain itu, orang yang mendapat rezeki tidak berkah dari harta haram akan merasa enggan atau pelit untuk bersedekah. Tetapi mau bertindak boros untuk hal yang bersifat maksiat.

“Ada yang ngumpul-ngumpul aja pelit dan rezeki yang tidak barokah itu dorongannya dorongan kepada maksiat nanti. Jadi, bawaannya itu nyenang-nyenangin diri, muas-muasin syahwat, muas-muasin nafsu, muas-muasin keinginan, nggak jadi bekal akhirat,” kata Aa Gym.

Demikian informasi ciri rezeki tidak berkah dari harta haram selain uang cepat habis adalah malas menjalankan sholat, malas bangun sahur untuk berpuasa, malas membaca Alquran, pelit bersedekah, dan hanya mau menghabiskan uang untuk hal yang bersifat maksiat.


Referensi : Uang Cepat Habis Termasuk Harta Haram? Ini Ciri Rezeki Tidak Berkah Menurut Ulama



Harta Haram, Bolehkah Diwariskan?

Harta Haram, Bolehkah Diwariskan? Harta Haram, Bolehkah Diwariskan? Ketika seseorang bekerja di lingkungan yang haram, ada 3 kemungkinan untuk status harta yang dia tinggalkan;  Harta yang jelas halal Harta yang jelas haram Harta yang bercampur antara yang halal dan yang haram Harta yang tidak jelas, apakah dari yang halal ataukah yang haram  Kaidah yang berlaku dalam hal ini,  المال الحرام لا يطيب بالميراث  Harta haram, tidak bisa disucikan dengan cara diwariskan  Kaidah ini disampaikan Ibnu Rusy dalam kitabnya al-Muqadimat al-Mumahidat (2/159)  Rincian hukum yang dijelaskan ulama,  Pertama, harta yang jelas halal  Ahli waris yakin, bahwa ada harta tertentu milik mayit, yang diperoleh dari cara yang haram. Misalnya dari warisan ortunya atau pemberian orang lain atau dari kerja yang halal.  Harta ini boleh dimiliki ahli waris. Tentu saja dengan mengikuti aturan pembagian warisan  Kedua, harta yang jelas haram.  Ahli waris tahu dengan yakin bahwa ada harta warisan peninggalan mayit yang statusnya haram. Misalnya, ahli waris yakin, tanah di sana dan propertinya, dibeli dari uang riba.  Untuk harta jenis ini, ahli waris tidak boleh menerimanya. Kewajiban ahli waris adalah mengembalikannya kepada pemiliknya, jika diketahui pemiliknya. Atau mensedekahkan harta itu atas nama pemiliknya.  Dalam kitab al-Mi’yar al-Mu’arrab dinyatakan,  وقد سئل يحيى بن إبراهيم المالكي عن المال الحرام : هل يحله الميراث أم لا ؟ فأجاب: “لا يحل المال الحرام في قول مالك”  Yahya bin Ibrahim al-Maliki pernah ditanya tentang harta haram, apakah bisa menjadi halal karena diwariskan ataukah tidak?  Jawaban beliau, “Warisan tidak bisa menyebabkan harta haram itu menjadi halal, menurut Imam Malik.” (al-Mi’yar al-Mu’arrab, 6/47)  Ibn Rusyd mengatakan,  أما الميراث فلا يطيب المال الحرام للوارث، هذا هو الصحيح الذي يوجبه النظر  Warisan, tidak menyebabkan harta haram menjadi halal bagi ahli waris. Inilah pendapat yang benar, hasil dari ijtihad. (Muqadimat al-Mumahidat, 2/159)  Ketiga, harta yang bercampur antara yang halal dan yang haram  Ahli waris tahu bahwa dalam harta yang ditinggalkan mayit bercampur antara yang halal dan yang haram.  Ada 3 sikap yang disarankan ulama,  [1] Jika diketahui bagian yang haram dan bagian yang halal, maka keluarkan bagian yang haram  [2] Jika tidak diketahui bagian yang haram dan bagian yang halal, maka dikeluarkan berdasarkan prediksi.  [3] Hanya saja, dianjurkan untuk dikeluarkan semuanya, sebagai langkah kehati-hatian, dan itu lebih baik dan lebih dianjurkan.  Syaikhul Islam ditanya tentang seseorang yang meninggal dan penghasilannya dari riba. Apa yang haus dilakukan anaknya yang tahu dengan kondisi harta ayahnya.  Jawaban beliau,  وأما القدر الذي يعلم الولد أنه ربا ‏فيخرجه: إما أن يرده إلى أصحابه إن أمكن، وإلا تصدق به، والباقي لا يحرم عليه، لكن ‏القدر المشتبه يستحب تركه  Bagian yang diketahui oleh anak bahwa itu riba, maka wajib dia keluarkan. Baik dengan cara dikembalikan ke pemiliknya jika memungkinkan, atau disedekahkan. Sementara sisanya tidak haram bagi ahli waris. Akan tetapi, jika ukuran (halal-haram) tidak jelas, dianjurkan untuk ditinggalkan. (al-Fatawa al-Kubro, 1/478)  Keempat, harta yang tidak jelas, apakah dari yang halal ataukah yang haram  Jika ada harta yang sama sekali tidak diketahui ahli waris, apakah itu berasal dari yang halal ataukah yang haram, maka halal untuk dimiliki ahli waris.  An-Nawawi mengatakan,  من ورث مالاً ولم يعلم من أين كسبه مورثه أمن حلال أم من حرام؟ ‏ولم تكن علامة فهو حلال بإجماع العلماء، فإن علم أن فيه حراماً وشك في قدره أخرج ‏قدر الحرام بالاجتهاد  Orang yang mendapatkan warisan harta dan dia tidak tahu dari mana mayit mendapatkannya, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram, sementara tidak ada indikasi apapun, maka status harta ini halal dengan ijma’ ulama. Jika diketahui di sana ada yang haram, namun ragu berapa kadar bagian yang haram, maka dia keluarkan sebagian harta itu, berdasarkan perkiraan. (al-Majmu’, 9/351).  Referensi : Harta Haram, Bolehkah Diwariskan?

Ketika seseorang bekerja di lingkungan yang haram, ada 3 kemungkinan untuk status harta yang dia tinggalkan;

  1. Harta yang jelas halal
  2. Harta yang jelas haram
  3. Harta yang bercampur antara yang halal dan yang haram
  4. Harta yang tidak jelas, apakah dari yang halal ataukah yang haram

Kaidah yang berlaku dalam hal ini,

المال الحرام لا يطيب بالميراث

Harta haram, tidak bisa disucikan dengan cara diwariskan

Kaidah ini disampaikan Ibnu Rusy dalam kitabnya al-Muqadimat al-Mumahidat (2/159)

Rincian hukum yang dijelaskan ulama,

Pertama, harta yang jelas halal

Ahli waris yakin, bahwa ada harta tertentu milik mayit, yang diperoleh dari cara yang haram. Misalnya dari warisan ortunya atau pemberian orang lain atau dari kerja yang halal.

Harta ini boleh dimiliki ahli waris. Tentu saja dengan mengikuti aturan pembagian warisan

Kedua, harta yang jelas haram.

Ahli waris tahu dengan yakin bahwa ada harta warisan peninggalan mayit yang statusnya haram. Misalnya, ahli waris yakin, tanah di sana dan propertinya, dibeli dari uang riba.

Untuk harta jenis ini, ahli waris tidak boleh menerimanya. Kewajiban ahli waris adalah mengembalikannya kepada pemiliknya, jika diketahui pemiliknya. Atau mensedekahkan harta itu atas nama pemiliknya.

Dalam kitab al-Mi’yar al-Mu’arrab dinyatakan,

وقد سئل يحيى بن إبراهيم المالكي عن المال الحرام : هل يحله الميراث أم لا ؟ فأجاب: “لا يحل المال الحرام في قول مالك”

Yahya bin Ibrahim al-Maliki pernah ditanya tentang harta haram, apakah bisa menjadi halal karena diwariskan ataukah tidak?

Jawaban beliau, “Warisan tidak bisa menyebabkan harta haram itu menjadi halal, menurut Imam Malik.” (al-Mi’yar al-Mu’arrab, 6/47)

Ibn Rusyd mengatakan,

أما الميراث فلا يطيب المال الحرام للوارث، هذا هو الصحيح الذي يوجبه النظر

Warisan, tidak menyebabkan harta haram menjadi halal bagi ahli waris. Inilah pendapat yang benar, hasil dari ijtihad. (Muqadimat al-Mumahidat, 2/159)

Ketiga, harta yang bercampur antara yang halal dan yang haram

Ahli waris tahu bahwa dalam harta yang ditinggalkan mayit bercampur antara yang halal dan yang haram.

Ada 3 sikap yang disarankan ulama,

[1] Jika diketahui bagian yang haram dan bagian yang halal, maka keluarkan bagian yang haram

[2] Jika tidak diketahui bagian yang haram dan bagian yang halal, maka dikeluarkan berdasarkan prediksi.

[3] Hanya saja, dianjurkan untuk dikeluarkan semuanya, sebagai langkah kehati-hatian, dan itu lebih baik dan lebih dianjurkan.

Syaikhul Islam ditanya tentang seseorang yang meninggal dan penghasilannya dari riba. Apa yang haus dilakukan anaknya yang tahu dengan kondisi harta ayahnya.

Jawaban beliau,

وأما القدر الذي يعلم الولد أنه ربا ‏فيخرجه: إما أن يرده إلى أصحابه إن أمكن، وإلا تصدق به، والباقي لا يحرم عليه، لكن ‏القدر المشتبه يستحب تركه

Bagian yang diketahui oleh anak bahwa itu riba, maka wajib dia keluarkan. Baik dengan cara dikembalikan ke pemiliknya jika memungkinkan, atau disedekahkan. Sementara sisanya tidak haram bagi ahli waris. Akan tetapi, jika ukuran (halal-haram) tidak jelas, dianjurkan untuk ditinggalkan. (al-Fatawa al-Kubro, 1/478)

Keempat, harta yang tidak jelas, apakah dari yang halal ataukah yang haram

Jika ada harta yang sama sekali tidak diketahui ahli waris, apakah itu berasal dari yang halal ataukah yang haram, maka halal untuk dimiliki ahli waris.

An-Nawawi mengatakan,

من ورث مالاً ولم يعلم من أين كسبه مورثه أمن حلال أم من حرام؟ ‏ولم تكن علامة فهو حلال بإجماع العلماء، فإن علم أن فيه حراماً وشك في قدره أخرج ‏قدر الحرام بالاجتهاد

Orang yang mendapatkan warisan harta dan dia tidak tahu dari mana mayit mendapatkannya, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram, sementara tidak ada indikasi apapun, maka status harta ini halal dengan ijma’ ulama. Jika diketahui di sana ada yang haram, namun ragu berapa kadar bagian yang haram, maka dia keluarkan sebagian harta itu, berdasarkan perkiraan. (al-Majmu’, 9/351).

Referensi : Harta Haram, Bolehkah Diwariskan? 


Jenis-jenis Apa Saja Yang Termasuk Harta Haram

Jenis-jenis Apa Saja Yang Termasuk Harta Haram Semua upaya mendapat uang haram sangat dibenci Allah SWT. Mereka yang memakan uang haram akan mendapat murka Allah SWT. Uang haram sangat berbahaya dan memberi dampak buruk bagi diri sendiri dan juga keluarga. Tak hanya di dunia, dampak uang haram juga akan dibawa sampai ke kehidupan di akhirat kelak.   Masih banyak masyarakat muslim termasuk saya salah satunya yang bingung mengenai jenis-jenis harta haram.Tidak jarang dari mereka menganggap haram jenis harta yang hakikatnya halal. Demikian sebaliknya, banyak yang menganggap harta haram sebagai halal. Sebab itu, saya mohon penjelasan tentang jenis-jenis harta haram. Soalnya, dosa makan harta haram sangat besar.   Adapun cara membersihkan diri dari harta haram jenis ini hanya bisa dilakukan dengan cara memusnahkannya dan tidak membuangnya jauh-jauh. Kedua: harta yang diharamkan karena proses perolehannya. Artinya, haramnya bukan karena faktor dzat namun karena caranya mendapatkannya yang salah dan melanggar syariat. Dengan kalimat lain, bahwa dzat harta tersebut tetap dianggap halal. Akan tetapi, dia haram digunakan oleh orang yang mendapatkannya dengan cara yang salah.  Di antara harta haram jenis ini adalah harta hasil dari transaksi riba, hasil transaksi gharar, hasil curian, korupsi dan sebagainya. Jadi, status haram tidak melekat pada dzatnya. Sehingga dia bersifat nisbi. Oleh karena itu, apabila seseorang “dihadiahi” harta jenis ini secara sah maka bagi si penerima halal. Contoh, harta hasi riba. Status haram harta riba tidak melekat pada fisik uang yang dihasilkan. Fisik uangnya tetap halal. Hanya tidak bisa digunakan oleh si pemilik hasil riba itu.  apabila uang hasil riba tersebut diberikan oleh si pemilik kepada orang lain, maka status uang hasil riba itu hala bagi si penerima dan boleh dia gunakan. Dasarnya adalah sebuah kaedah muamalah perpindahan kepemilikan harta yang diharamkan bukan karena dzatnya secara sah akan mengubah status hukum. Karena alasan itu, sebagian ulama kontemporer bolehkan salurkan uang hasil riba kepada fakir dan miskin. Apakah untuk kebutuhan konsumsi atau digerakkan dalam usaha-usaha produktif.  Referensi : Jenis-jenis Apa Saja Yang Termasuk Harta Haram. Jenis-jenis Apa Saja Yang Termasuk Harta Haram

Semua upaya mendapat uang haram sangat dibenci Allah SWT. Mereka yang memakan uang haram akan mendapat murka Allah SWT. Uang haram sangat berbahaya dan memberi dampak buruk bagi diri sendiri dan juga keluarga. Tak hanya di dunia, dampak uang haram juga akan dibawa sampai ke kehidupan di akhirat kelak. 

Masih banyak masyarakat muslim termasuk saya salah satunya yang bingung mengenai jenis-jenis harta haram.Tidak jarang dari mereka menganggap haram jenis harta yang hakikatnya halal. Demikian sebaliknya, banyak yang menganggap harta haram sebagai halal. Sebab itu, saya mohon penjelasan tentang jenis-jenis harta haram. Soalnya, dosa makan harta haram sangat besar. 

Adapun cara membersihkan diri dari harta haram jenis ini hanya bisa dilakukan dengan cara memusnahkannya dan tidak membuangnya jauh-jauh. Kedua: harta yang diharamkan karena proses perolehannya. Artinya, haramnya bukan karena faktor dzat namun karena caranya mendapatkannya yang salah dan melanggar syariat. Dengan kalimat lain, bahwa dzat harta tersebut tetap dianggap halal. Akan tetapi, dia haram digunakan oleh orang yang mendapatkannya dengan cara yang salah.

Di antara harta haram jenis ini adalah harta hasil dari transaksi riba, hasil transaksi gharar, hasil curian, korupsi dan sebagainya. Jadi, status haram tidak melekat pada dzatnya. Sehingga dia bersifat nisbi. Oleh karena itu, apabila seseorang “dihadiahi” harta jenis ini secara sah maka bagi si penerima halal. Contoh, harta hasi riba. Status haram harta riba tidak melekat pada fisik uang yang dihasilkan. Fisik uangnya tetap halal. Hanya tidak bisa digunakan oleh si pemilik hasil riba itu.

apabila uang hasil riba tersebut diberikan oleh si pemilik kepada orang lain, maka status uang hasil riba itu hala bagi si penerima dan boleh dia gunakan. Dasarnya adalah sebuah kaedah muamalah perpindahan kepemilikan harta yang diharamkan bukan karena dzatnya secara sah akan mengubah status hukum. Karena alasan itu, sebagian ulama kontemporer bolehkan salurkan uang hasil riba kepada fakir dan miskin. Apakah untuk kebutuhan konsumsi atau digerakkan dalam usaha-usaha produktif.

Referensi : Jenis-jenis Apa Saja Yang Termasuk Harta Haram



Kisah-kisah ramadhan : Keajaiban Sedekah

Kisah-kisah ramadhan : Keajaiban Sedekah Kisah-kisah ramadhan : Keajaiban Sedekah, diangkat dari cerita nyata. Tanpa mempersoalkan alur cerita, kebenarannya, kisah ini layak untuk dijadikan pembelajaran terbaik tentang sedekah, apakah lagi kemudian sedekah itu dilakukan di bulan ramadhan, bulan penuh kemuliaan.  Kisah ini diceritakan oleh seorang kawannya Zie. Cerita ini kemudian berkembang, dan tersebar di lini masa media sosial, dan berikut kisah lengkapnya.  SAYA memiliki seorang sahabat, namanya Zie, Ia seorang ASN yang tak pernah mau diajak main proyek, apalagi cincai soal mark up harga. Dia santai saja hidupnya, menikmati gajinya sebagai ASN, yang serba pas-pasan, prinsipnya, asal tidak makan uang haram, sesuatu yang bukan haknya.  Saat ramadhan, Zie dan keluarganya dalam ujian kesulitan ekonomi, karena itu, Ia berniat jualan takjil buatan istrinya kepada kawan-kawan di kantornya. Dan hari ini, istri tercintanya membuat 80 takjil untuk di bawa Zie ke kantor.   Sampai kantor, Zie dengan semangat promosi takjil buatan istrinya, dengan harapan, kawannya dikantor mau membeli, Ia bergerak dari satu ruang kantor ke ruang lainnya, penuh semangat promo takjil yang ingin Ia juga. Namun, tak satupun takjil tersebut laku, kawan-kawannya tak ada yang mau membeli. Hingga waktu pulang, belum satupun dagangan Zie laku, Ia menghela nafas, menahan tangis sekuat mungkin, agar air matanya tak Jatuh. Namun, bulir dan tetesan air mata tak sanggup Ia tahan juga, menetes dari sudut kelopak mata Zie, Ia menangis.  Namun Zie pria kuat, segera Ia menyeka air matanya, Ia melangkah keluar kantor, menuju pulang. Saat tiba di gerbang, Ia mendapati lima petugas keamanan, Ia beri takjil yang Ia bawa tadi. Mungkin karena simpati pada Zie, para Satpam itu ingin membayar harga takjil itu, namun Zie menolak.  Sebelum tiba di rumah, Zie mampir sholat Ashar di Masjid, selesai ashar dia serah kan seluruh ta’jil ke pengurus masjid utk buka puasa gratis.  Tindakan itu membuat pengurus masjid mencatat nama, nomor telpon, dan alamat. Zie menyetujuinya, namun Ia berpesan kepada pengurus Masjid, untuk tidak mengumumkan namanya.  Sesampai di rumah, Zie disambut istrinya dengan keceriaan, dan tentu saja wajah bahagia terlihat nyata, sebab Zie tidak membawa pulang takjil, artinya Ia pikir takjil yang Ia Buat tadi habis terjual. Namun seketika, wajah istri Zie berubah, kala melihat suami yang Ia cintai wajahnya lesu, tak seperti biasa.  “Kenapa bang. Kan ta’jilnya habis.”  “Iya habis. Tapi Ndak ada duitnya.” Kata Zie.  “Lho kok bisa? Pada ngutang?”  Istrinya mulai lesu juga.  “Bukan. Gak ada yg beli di kantor. Jadi 5 kukasih satpam 75 kukasih mesjid”.  “Oh”  Muka kecewa istri buat Zie makin teriris. Tapi tak lama kemudian istrinya berwajah cerah lagi.  “Gak apa-apalah bang. Belum rejeki. Kita diminta menjamu tamu Allah. Yuk siap-siap, bentar lagi magrib”.  Takjub Zie melihat keikhlasan istrinya.   Setelah selesai tarawih tiba ada telepon masuk dari nomor yg tidak dikenal.  Diangkat Zie  “Assalamualaikum warahmatullahi wa”  “Waalaikumsalam warahmatullahi Wabarokatuh. Apa benar ini bapak yang tadi ngasih ta’jil ke mesjid?”  “Benar pak ada yg bisa saya bantu?”  “Tadi kebetulan kami mampir masjid. Gak kekejar buka di rumah saya. Saya makan bubur sumsumnya. Istri makan bubur ketan hitamnya. Enaaaak banget.”  “Alhamdulillah pak. Terimakasih”.  “Nah mulai besok sampai tamat ramadhan saya pesen 1000 ta’jil tiap hari. Bisa?”  Zie terkejut. Dan berteriak Allahuakbar dalam hati. Gemetar dirinya. Ta’jil yg dianggap gak laku malah mendatang customer yg dasyat.  “Bi..bisa pak. Tapi maaf keuangan saya lagi terpuruk. Modal untuk 1000 hari I aja gak ada”.  “Tenang, nanti dihitung saja semua. Lalu bapak kirimkan perhitungan itu kepada saya, dan sekalian nomor rekening. Saya bayar cash untuk 28 hari”.  “Ya Allah ini saya tidak mimpi kan pak.”  Ketawa yang di seberang.  “Oya ta’jil akan dijemput supir dan pegawai saya. Kalian cuma buat aja”  “Terima kasih yang tak terhingga pak. Semoga Jannah utk Bapak”.  Telepon ditutup. Dan dia menghitung semua kebutuhan kemudian hitungan di foto dan dia kirim ke nomor bapak dermawan tadi berikut rekeningnya.   10 menit kemudian notifikasi dari e banking nya. Masya Allah sudah masuk uang puluhan juta yg tadi dia tulis

Kisah-kisah ramadhan : Keajaiban Sedekah, diangkat dari cerita nyata. Tanpa mempersoalkan alur cerita, kebenarannya, kisah ini layak untuk dijadikan pembelajaran terbaik tentang sedekah, apakah lagi kemudian sedekah itu dilakukan di bulan ramadhan, bulan penuh kemuliaan.

Kisah ini diceritakan oleh seorang kawannya Zie. Cerita ini kemudian berkembang, dan tersebar di lini masa media sosial, dan berikut kisah lengkapnya.

SAYA memiliki seorang sahabat, namanya Zie, Ia seorang ASN yang tak pernah mau diajak main proyek, apalagi cincai soal mark up harga. Dia santai saja hidupnya, menikmati gajinya sebagai ASN, yang serba pas-pasan, prinsipnya, asal tidak makan uang haram, sesuatu yang bukan haknya.

Saat ramadhan, Zie dan keluarganya dalam ujian kesulitan ekonomi, karena itu, Ia berniat jualan takjil buatan istrinya kepada kawan-kawan di kantornya. Dan hari ini, istri tercintanya membuat 80 takjil untuk di bawa Zie ke kantor. 

Sampai kantor, Zie dengan semangat promosi takjil buatan istrinya, dengan harapan, kawannya dikantor mau membeli, Ia bergerak dari satu ruang kantor ke ruang lainnya, penuh semangat promo takjil yang ingin Ia juga. Namun, tak satupun takjil tersebut laku, kawan-kawannya tak ada yang mau membeli. Hingga waktu pulang, belum satupun dagangan Zie laku, Ia menghela nafas, menahan tangis sekuat mungkin, agar air matanya tak Jatuh. Namun, bulir dan tetesan air mata tak sanggup Ia tahan juga, menetes dari sudut kelopak mata Zie, Ia menangis.

Namun Zie pria kuat, segera Ia menyeka air matanya, Ia melangkah keluar kantor, menuju pulang. Saat tiba di gerbang, Ia mendapati lima petugas keamanan, Ia beri takjil yang Ia bawa tadi. Mungkin karena simpati pada Zie, para Satpam itu ingin membayar harga takjil itu, namun Zie menolak.

Sebelum tiba di rumah, Zie mampir sholat Ashar di Masjid, selesai ashar dia serah kan seluruh ta’jil ke pengurus masjid utk buka puasa gratis.

Tindakan itu membuat pengurus masjid mencatat nama, nomor telpon, dan alamat. Zie menyetujuinya, namun Ia berpesan kepada pengurus Masjid, untuk tidak mengumumkan namanya.

Sesampai di rumah, Zie disambut istrinya dengan keceriaan, dan tentu saja wajah bahagia terlihat nyata, sebab Zie tidak membawa pulang takjil, artinya Ia pikir takjil yang Ia Buat tadi habis terjual. Namun seketika, wajah istri Zie berubah, kala melihat suami yang Ia cintai wajahnya lesu, tak seperti biasa.

“Kenapa bang. Kan ta’jilnya habis.”

“Iya habis. Tapi Ndak ada duitnya.” Kata Zie.

“Lho kok bisa? Pada ngutang?”

Istrinya mulai lesu juga.

“Bukan. Gak ada yg beli di kantor. Jadi 5 kukasih satpam 75 kukasih mesjid”.

“Oh”

Muka kecewa istri buat Zie makin teriris. Tapi tak lama kemudian istrinya berwajah cerah lagi.

“Gak apa-apalah bang. Belum rejeki. Kita diminta menjamu tamu Allah. Yuk siap-siap, bentar lagi magrib”.

Takjub Zie melihat keikhlasan istrinya. 

Setelah selesai tarawih tiba ada telepon masuk dari nomor yg tidak dikenal.

Diangkat Zie

“Assalamualaikum warahmatullahi wa”

“Waalaikumsalam warahmatullahi Wabarokatuh. Apa benar ini bapak yang tadi ngasih ta’jil ke mesjid?”

“Benar pak ada yg bisa saya bantu?”

“Tadi kebetulan kami mampir masjid. Gak kekejar buka di rumah saya. Saya makan bubur sumsumnya. Istri makan bubur ketan hitamnya. Enaaaak banget.”

“Alhamdulillah pak. Terimakasih”.

“Nah mulai besok sampai tamat ramadhan saya pesen 1000 ta’jil tiap hari. Bisa?”

Zie terkejut. Dan berteriak Allahuakbar dalam hati. Gemetar dirinya. Ta’jil yg dianggap gak laku malah mendatang customer yg dasyat.

“Bi..bisa pak. Tapi maaf keuangan saya lagi terpuruk. Modal untuk 1000 hari I aja gak ada”.

“Tenang, nanti dihitung saja semua. Lalu bapak kirimkan perhitungan itu kepada saya, dan sekalian nomor rekening. Saya bayar cash untuk 28 hari”.

“Ya Allah ini saya tidak mimpi kan pak.”

Ketawa yang di seberang.

“Oya ta’jil akan dijemput supir dan pegawai saya. Kalian cuma buat aja”

“Terima kasih yang tak terhingga pak. Semoga Jannah utk Bapak”.

Telepon ditutup. Dan dia menghitung semua kebutuhan kemudian hitungan di foto dan dia kirim ke nomor bapak dermawan tadi berikut rekeningnya.

10 menit kemudian notifikasi dari e banking nya. Masya Allah sudah masuk uang puluhan juta yg tadi dia tulis

Haramkah Menerima Bantuan Artis dan Amerika

Haramkah Menerima Bantuan Artis dan Amerika Menjawab masalah tersebut perlu dikumpulkan dalil-dalil yang ada. Setelah diteliti ternyata ada dua kelompok dalil yang kelihatannya saling bertentangan. Sebagian dalil menjelaskan ketidak bolehan menggunakan harta haram secara mutlak, dan sebagian yang lain menjelaskan kebolehannya. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi dalil-dalil tersebut. Sebagian dari mereka membaginya dalam dua kaidah, sebagai berikut :  Kaidah Pertama :  Jika harta haram tersebut berasal dari hasil pencurian, perampokan, penipuan, korupsi dan perbuatan kriminal lainnya yang merugikan orang lain secara nyata, seperti menjadi penadah barang-barang curian, dan membeli dari tempat penadah tersebut dengan harga murah seperti yang terjadi pasar-pasar gelap, maka harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, dan haram untuk diambil atau dimanfaatkan dalam bentuk apapun.  Tetapi jika harta tersebut tidak bisa dikembalikan kepada yang berhak, karena tidak diketahui beritanya ataupun karena alasan lainnya, maka boleh diinfakkan untuk kemaslahatan kaum muslimin dan tidak boleh dimakan. Harta semacam ini termasuk dalam katagori “ hak manusia ”  Kaedah tersebut didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut :  Pertama : Firman Allah swt :  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. an-Nisa’ : 29 )  Kedua : Hadist Abdullah bin Umar ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :  “Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari hasil penggelapan harta ghanimah. “ ( HR Muslim, no : 329 )  Ketiga : Hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :  “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?.” ( HR Muslim, no : 1686 )  Keempat : Kisah Mughirah bin Syu’bah :  “Dahulu Al Mughirah di masa jahiliyah pernah menemani suatu kaum, lalu dia membunuh dan mengambil harta mereka. Kemudian dia datang dan masuk Islam. Maka Nabi saw berkata saat itu: “Adapun keIslaman maka aku terima. Sedangkan mengenai harta, aku tidak ada sangkut pautnya sedikitpun” (HR Bukhari No : 2529)  Kaedah Kedua :  Jika harta haram pelacuran, perjudian, penjualan khomr, gaji artis dari pengambilan foto atau film porno, hasil penjualan rokok, keuntungan bank konvensional yang menggunakan transaksi riba, bantuan asing, atau harta warisan dari orang yang mempunyai profesi di atas, serta profesi-profesi lain yang pada dasarnya adalah perbuatan haram, tetapi dilakukan secara suka rela antara kedua belah pihak atau lebih, selama hal itu tidak mengikat atau tidak bersyarat serta tidak ada unsur membantu kebatilan mereka, maka mayoritas ulama membolehkan untuk memanfaatkan uang tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti membangun jembatan, memperbaiki jalan, membeli mobil ambulan, membuat sumur, membuat tenda-tenda penampungan korban bencana alam dan lain-lain . Harta semacam ini termasuk dalam katagori “ hak Allah.”  Kaedah ini didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut :  Pertama : Firman Allah swt :  “ Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” ( Qs Al An’am : 164 )  Ayat di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bekerja pada sesuatu yang mengandung keharaman seperti di Bank Konvensional atau Asuransi Jiwa, atau perjudian ( yang mana pekerjaan tersebut adalah hasil kesepakatan antara mereka sendiri ), maka dosanya akan dia tanggung sendiri, dan dosa ini tidak menular kepada orang lain.  Kedua : Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ra bahwasanya ia berkata :  “ Bahwasanya seorang wanita Yahudi datang memberikan hadiah kepada Nabi saw berupa seekor kambing yang telah dilumuri racun, lalu beliau memakannya.” ( HR Bukhari dan Muslim)  Sebagaimana kita ketahui bahwa kebanyakan orang Yahudi memakan harta haram seperti riba dan lain-lainnya, tetapi walaupun demikian Rasulullah saw menerima hadiah mereka. Bahkan hadiah itu berupa makanan.  Ketiga : Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menerima jizyah ( upeti ) dari keuntungan penjualan khomr Ahli Kitab ( Abdur Razaq, al- Mushonaf, 8/198 )  Upeti yang diambil Umar dari harta haram tersebut menjadi kas negara dan nantinya digunakan untuk kepentingan kaum muslimin.  Keempat : Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud pernah berkata : “Jika anda diajak makan oleh orang yang hartanya berasal dari riba, maka makanlah. “  Kelima : Berkata Ibrahim an Nakh’i : “ Terimalah hadiah dari orang yang hartanya dari riba, selama anda tidak menyuruhnya atau membantunya “ ( Abdurrazaq, Mushonaf, 8/151 ) Hal serupa juga disampaikan oleh Salman Al Farisi.  Artinya jika dengan menerima hadiah tersebut tidak membantu kemungkarannya, maka boleh diterima, khususnya jika ada manfaatnya untuk kaum muslimin, sekaligus sebagai sarana dakwah dan ta’lif qulub ( meluluhkan hati mereka agar masuk Islam ) .  Keenam : Berkata Hasan Al Bashri : “ Sesungguh Allah telah menjelaskan kepada kalian bahwa Yahudi dan Nashara makan dari harta riba, walupun begitu dihalalkan bagi kalian makanan mereka “  Kesimpulan :  Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa dana-dana bantuan korban bencana atau bantuan-bantuan lain dari pihak asing maupun dari artis manapun juga, selama itu menyangkut hak Allah dan tidak ada terkait dengan hak manusia, serta tidak mengikat, maka hukumnya boleh diterima dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.  Kalau kita menolak bantuan tersebut juga tidak apa-apa. Hanya saja, dikhawatirkan akan mereka gunakan untuk memperkuat kebatilan mereka, atau membangun proyek – proyek kemaksiatan lainnya, bahkan justru dimanfaatkan untuk memerangi kaum muslimin. Sehingga secara tidak langsung, seakan-akan kita telah memperkuat dan membantu kebatilan mereka dengan mengembalikan harta tersebut, padahal hal itu dilarang oleh Allah swt, sebagaimana di dalam firman-Nya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ ( QS Al Maidah: 2 ).     Ilustrasi : Haramkah Menerima Bantuan Artis dan Amerika

Menjawab masalah tersebut perlu dikumpulkan dalil-dalil yang ada. Setelah diteliti ternyata ada dua kelompok dalil yang kelihatannya saling bertentangan. Sebagian dalil menjelaskan ketidak bolehan menggunakan harta haram secara mutlak, dan sebagian yang lain menjelaskan kebolehannya. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi dalil-dalil tersebut. Sebagian dari mereka membaginya dalam dua kaidah, sebagai berikut :

Kaidah Pertama :

Jika harta haram tersebut berasal dari hasil pencurian, perampokan, penipuan, korupsi dan perbuatan kriminal lainnya yang merugikan orang lain secara nyata, seperti menjadi penadah barang-barang curian, dan membeli dari tempat penadah tersebut dengan harga murah seperti yang terjadi pasar-pasar gelap, maka harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, dan haram untuk diambil atau dimanfaatkan dalam bentuk apapun.

Tetapi jika harta tersebut tidak bisa dikembalikan kepada yang berhak, karena tidak diketahui beritanya ataupun karena alasan lainnya, maka boleh diinfakkan untuk kemaslahatan kaum muslimin dan tidak boleh dimakan. Harta semacam ini termasuk dalam katagori “ hak manusia ”

Kaedah tersebut didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut :

Pertama : Firman Allah swt :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. an-Nisa’ : 29 )

Kedua : Hadist Abdullah bin Umar ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :

“Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari hasil penggelapan harta ghanimah. “ ( HR Muslim, no : 329 )

Ketiga : Hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :

“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?.” ( HR Muslim, no : 1686 )

Keempat : Kisah Mughirah bin Syu’bah :

“Dahulu Al Mughirah di masa jahiliyah pernah menemani suatu kaum, lalu dia membunuh dan mengambil harta mereka. Kemudian dia datang dan masuk Islam. Maka Nabi saw berkata saat itu: “Adapun keIslaman maka aku terima. Sedangkan mengenai harta, aku tidak ada sangkut pautnya sedikitpun” (HR Bukhari No : 2529)

Kaedah Kedua :

Jika harta haram pelacuran, perjudian, penjualan khomr, gaji artis dari pengambilan foto atau film porno, hasil penjualan rokok, keuntungan bank konvensional yang menggunakan transaksi riba, bantuan asing, atau harta warisan dari orang yang mempunyai profesi di atas, serta profesi-profesi lain yang pada dasarnya adalah perbuatan haram, tetapi dilakukan secara suka rela antara kedua belah pihak atau lebih, selama hal itu tidak mengikat atau tidak bersyarat serta tidak ada unsur membantu kebatilan mereka, maka mayoritas ulama membolehkan untuk memanfaatkan uang tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti membangun jembatan, memperbaiki jalan, membeli mobil ambulan, membuat sumur, membuat tenda-tenda penampungan korban bencana alam dan lain-lain . Harta semacam ini termasuk dalam katagori “ hak Allah.”

Kaedah ini didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut :

Pertama : Firman Allah swt :

“ Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” ( Qs Al An’am : 164 )

Ayat di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bekerja pada sesuatu yang mengandung keharaman seperti di Bank Konvensional atau Asuransi Jiwa, atau perjudian ( yang mana pekerjaan tersebut adalah hasil kesepakatan antara mereka sendiri ), maka dosanya akan dia tanggung sendiri, dan dosa ini tidak menular kepada orang lain.

Kedua : Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ra bahwasanya ia berkata :

“ Bahwasanya seorang wanita Yahudi datang memberikan hadiah kepada Nabi saw berupa seekor kambing yang telah dilumuri racun, lalu beliau memakannya.” ( HR Bukhari dan Muslim)

Sebagaimana kita ketahui bahwa kebanyakan orang Yahudi memakan harta haram seperti riba dan lain-lainnya, tetapi walaupun demikian Rasulullah saw menerima hadiah mereka. Bahkan hadiah itu berupa makanan.

Ketiga : Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menerima jizyah ( upeti ) dari keuntungan penjualan khomr Ahli Kitab ( Abdur Razaq, al- Mushonaf, 8/198 )

Upeti yang diambil Umar dari harta haram tersebut menjadi kas negara dan nantinya digunakan untuk kepentingan kaum muslimin.

Keempat : Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud pernah berkata : “Jika anda diajak makan oleh orang yang hartanya berasal dari riba, maka makanlah. “

Kelima : Berkata Ibrahim an Nakh’i : “ Terimalah hadiah dari orang yang hartanya dari riba, selama anda tidak menyuruhnya atau membantunya “ ( Abdurrazaq, Mushonaf, 8/151 ) Hal serupa juga disampaikan oleh Salman Al Farisi.

Artinya jika dengan menerima hadiah tersebut tidak membantu kemungkarannya, maka boleh diterima, khususnya jika ada manfaatnya untuk kaum muslimin, sekaligus sebagai sarana dakwah dan ta’lif qulub ( meluluhkan hati mereka agar masuk Islam ) .

Keenam : Berkata Hasan Al Bashri : “ Sesungguh Allah telah menjelaskan kepada kalian bahwa Yahudi dan Nashara makan dari harta riba, walupun begitu dihalalkan bagi kalian makanan mereka “

Kesimpulan :

Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa dana-dana bantuan korban bencana atau bantuan-bantuan lain dari pihak asing maupun dari artis manapun juga, selama itu menyangkut hak Allah dan tidak ada terkait dengan hak manusia, serta tidak mengikat, maka hukumnya boleh diterima dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Kalau kita menolak bantuan tersebut juga tidak apa-apa. Hanya saja, dikhawatirkan akan mereka gunakan untuk memperkuat kebatilan mereka, atau membangun proyek – proyek kemaksiatan lainnya, bahkan justru dimanfaatkan untuk memerangi kaum muslimin. Sehingga secara tidak langsung, seakan-akan kita telah memperkuat dan membantu kebatilan mereka dengan mengembalikan harta tersebut, padahal hal itu dilarang oleh Allah swt, sebagaimana di dalam firman-Nya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ ( QS Al Maidah: 2 ). 


Ilustrasi : Haramkah Menerima Bantuan Artis dan Amerika