This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Senin, 12 September 2022

Masa Iddah, Ini Pengertian dan Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah

Masa iddah merupakan waktu yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menunggu sejenak sebelum menikah lagi dengan lelaki pilihannya. Iddah berguna untuk memberikan waktu tunggu untuk wanita sebelum menikah kembali dan merupakan pemberian kesempatan bagi para pasangan bercerai untuk rujuk kembali.  Dalam menjalin hubungan rumah tangga memang memiliki lika-liku permasalahan. Perceraian yang terjadi bagi sebuah keluarga biasanya terjadi dalam dua jenis. Perceraian yang pertama terjadi saat masih hidup, sementara perceraian kedua atau hilangnya kehidupan seorang pasangan disebabkan karena kematian.  Menurut bahasa, iddah dapat diartikan menghitung sesuatu. Sementara secara bahasa, menurut para ulama dengan madzhab Hanafi, iddah adalah sebuah kata untuk batasan waktu dan ungkapan untuk menunjukkan apa yang masih tersisa dari bekas pernikahan. Madzhab Maliki mengatakan bahwa iddah merupakan waktu atau masa yang dijadikan sebagai bukti atas bersihnya rahim karena terjadinya perpisahan dalam pernikahan ataupun karena kematian suami atau karena talak dari seorang suami.     Masa iddah ini disepakati para ulama sebagai hal yang wajib dipahami dan diikuti oleh setiap muslimah yang ditinggal meninggal suami atau ditalak. Hal ini telah dijelaskan dalam Alquran dan sunnah. Dalam QS al-Baqarah ayat 228, Allah SWT berfirman, "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'." Dalam HR Bukhari disebutkan dari Ummu Salamah istri Nabi SAW bahwasanya seorang wanita dari Aslam bernama Subai'ah ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil. Lalu Abu Sanabil bin Ba'kak melamarnya, namun ia menolak menikah dengannya. Ada yang berkata, "Demi Allah, dia tidak boleh menikah dengannya hingga menjalani masa iddah yang paling panjang dari dua masa iddah. Setelah sepuluh malam berlalu, ia mendatangi Nabi SAW dan Nabi bersabda, "Menikahlah!" Masa iddah tidak berlaku bagi muslimah yang berpisah dari suaminya namun belum pernah melakukan hubungan badan. Aturan masa iddah hanya berlaku bagi mereka yang telah melakukan hubungan suami istri. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS al-Ahzab ayat 49, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." Fungsi lain dari masa iddah yaitu untuk menjaga keturunan. Ketika seorang berpisah dan menjalankan masa iddah, fungsinya adalah untuk memastikan rahim perempuan itu benar-benar bersih. Sehingga jika ada laki-laki yang menikahi perempuan itu, maka benar-benar sudah bersih dan tidak ada lagi campuran air mani dari suami sebelumnya.     Jika sampai terjadi campuran, dikhawatirkan mengakibatkan ketidakjelasan kandungan itu anak siapa, juga hilangnya keturunan yang jelas. Masa iddah seorang muslimah tergantung pada kondisinya saat itu. Perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya baru berakhir setelah ia melahirkan sang buah hati. Aturan ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS ath-Thalaq ayat 4, "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."  Ayat ini dikuatkan dengan HR Bukhari dan Muslim yang menyebutkan, "Subai’ah al-Aslamiyah Radhiyallahu anhuma melahirkan dan bernifas setelah kematian suaminya. Lalu ia, mendatangi Nabi lantas meminta izin untuk menikah (lagi).     Kemudian beliau mengizinkannya, dan ia segera menikah (lagi)." Bagi muslimah yang ditinggal meninggal oleh suami tidak dalam kondisi hamil, maka masa iddah nya yaitu empat bulan sepuluh hari. Dalam al-Baqarah ayat 234 Allah SWT berfirman, "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah Para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian jika telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." Aturan lain berlaku bagi seorang perempuan yang diceraikan atau ditalak oleh sang suami. Ada dua jenis talak yang bisa dikenakan suami kepada sang istri, yaitu talak raj'i atau talak yang masih bisa rujuk, dan talak ba'in atau talak tiga dan ini tidak bisa kembali rujuk.     Bagi perempuan yang dicerai dengan talak raj'i saat dalam keadaan haid, maka masa iddah muslimah ini adalah tiga kali haid. Bagi wanita yang tidak haid masa iddah yang berlaku yaitu tiga bulan. Sementara bagi yang sedang hamil, maka sesuai yang disebutkan sebelumnya, masa iddah muslimah ini hingga sang anak lahir. Sementara bagi perempuan yang telah di talak tiga, hanya perlu menunggu sekali haid untuk memastikan dia tidak sedang hamil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, "Wanita yang dicerai dengan tiga kali talak, masa iddahnya sekali haidh." Dengan wanita ini mengalami haid, maka dipastikan jika ia tidak hamil sehingga boleh menikah dengan lelaki lain. Aturan masa iddah sekali haid juga berlaku untuk seorang muslimah yang menggugat cerai.     Dalam HR Abu Daud dan Tirmidzi disebut, "Dari Ibnu Abbas ra bahwa istri Tsabit bin Qais menggugat cerai dari suaminya pada zaman Nabi. Lalu Nabi memerintahkannya untuk menunggu sekali haid."  Kewajiban Perempuan selama Masa Iddah.    Kewajiban Perempuan selama Masa Iddah    Bukan hanya perlu mendapatkan hak, selama masa iddah pun seorang perempuan harus memenuhi kewajibannya, diantaranya: Tidak Bersolek Seorang perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban untuk ihdad, yakni tidak bersolek dan tidak berdandan, seperti mengenakan pakaian bewarna mencolok semisal kuning atau merah yang dimaksudkan untuk berdandan. Juga tidak diperkenankan mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian. Yang niatnya untuk berdandan. Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits:     “Tidak dihalalkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkat: “Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.     Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739).      Selalu di rumah Hal ini berlaku bagi perempuan yang kehilangan suami dan perempuan yang perkawinannya terlantar karena talak bain sughra, talak bain kubra atau karena fasisme pada masa iddah. Suaminya atau orang lain tidak berhak membawanya keluar.     Juga, bahkan jika mantan suaminya setuju dengannya, dia tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali jika diperlukan. Sedangkan untuk kebutuhan keluar pada siang hari hanya untuk kebutuhan kerja dan belanja. Bahkan, wanita saat iddah boleh keluar rumah untuk keperluan mendesak di malam hari.      Tidak Boleh Menikah Dulu Seorang perempuan yang tengah menjalani masa iddah dari talak raj‘i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya.” (QS Al-Baqarah: 235).     Boleh Menerima Tawaran, Tapi Tidak Lamaran Jika seorang perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat atau ditalak ba’in suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan, tetapi boleh menerima lamaran berupa sindiran atau penawaran. Sebagaimana firman Allah SWA: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf,” (QS Al-Baqarah: 235). Pemenuhan hak dan kewajiban selama masa iddah tersebut tentu berdasarkan aturan yang telah ditetapkan agar prosesnya berjalan dengan semestinya.    Referensi : Masa Iddah, Ini Pengertian dan Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah

Masa iddah merupakan waktu yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menunggu sejenak sebelum menikah lagi dengan lelaki pilihannya. Iddah berguna untuk memberikan waktu tunggu untuk wanita sebelum menikah kembali dan merupakan pemberian kesempatan bagi para pasangan bercerai untuk rujuk kembali.

Dalam menjalin hubungan rumah tangga memang memiliki lika-liku permasalahan. Perceraian yang terjadi bagi sebuah keluarga biasanya terjadi dalam dua jenis. Perceraian yang pertama terjadi saat masih hidup, sementara perceraian kedua atau hilangnya kehidupan seorang pasangan disebabkan karena kematian.  Menurut bahasa, iddah dapat diartikan menghitung sesuatu. Sementara secara bahasa, menurut para ulama dengan madzhab Hanafi, iddah adalah sebuah kata untuk batasan waktu dan ungkapan untuk menunjukkan apa yang masih tersisa dari bekas pernikahan. Madzhab Maliki mengatakan bahwa iddah merupakan waktu atau masa yang dijadikan sebagai bukti atas bersihnya rahim karena terjadinya perpisahan dalam pernikahan ataupun karena kematian suami atau karena talak dari seorang suami.


Masa iddah ini disepakati para ulama sebagai hal yang wajib dipahami dan diikuti oleh setiap muslimah yang ditinggal meninggal suami atau ditalak. Hal ini telah dijelaskan dalam Alquran dan sunnah. Dalam QS al-Baqarah ayat 228, Allah SWT berfirman, "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'." Dalam HR Bukhari disebutkan dari Ummu Salamah istri Nabi SAW bahwasanya seorang wanita dari Aslam bernama Subai'ah ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil. Lalu Abu Sanabil bin Ba'kak melamarnya, namun ia menolak menikah dengannya. Ada yang berkata, "Demi Allah, dia tidak boleh menikah dengannya hingga menjalani masa iddah yang paling panjang dari dua masa iddah. Setelah sepuluh malam berlalu, ia mendatangi Nabi SAW dan Nabi bersabda, "Menikahlah!" Masa iddah tidak berlaku bagi muslimah yang berpisah dari suaminya namun belum pernah melakukan hubungan badan. Aturan masa iddah hanya berlaku bagi mereka yang telah melakukan hubungan suami istri. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS al-Ahzab ayat 49, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." Fungsi lain dari masa iddah yaitu untuk menjaga keturunan. Ketika seorang berpisah dan menjalankan masa iddah, fungsinya adalah untuk memastikan rahim perempuan itu benar-benar bersih. Sehingga jika ada laki-laki yang menikahi perempuan itu, maka benar-benar sudah bersih dan tidak ada lagi campuran air mani dari suami sebelumnya. 


Jika sampai terjadi campuran, dikhawatirkan mengakibatkan ketidakjelasan kandungan itu anak siapa, juga hilangnya keturunan yang jelas. Masa iddah seorang muslimah tergantung pada kondisinya saat itu. Perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya baru berakhir setelah ia melahirkan sang buah hati. Aturan ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS ath-Thalaq ayat 4, "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."  Ayat ini dikuatkan dengan HR Bukhari dan Muslim yang menyebutkan, "Subai’ah al-Aslamiyah Radhiyallahu anhuma melahirkan dan bernifas setelah kematian suaminya. Lalu ia, mendatangi Nabi lantas meminta izin untuk menikah (lagi). 


Kemudian beliau mengizinkannya, dan ia segera menikah (lagi)." Bagi muslimah yang ditinggal meninggal oleh suami tidak dalam kondisi hamil, maka masa iddah nya yaitu empat bulan sepuluh hari. Dalam al-Baqarah ayat 234 Allah SWT berfirman, "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah Para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian jika telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." Aturan lain berlaku bagi seorang perempuan yang diceraikan atau ditalak oleh sang suami. Ada dua jenis talak yang bisa dikenakan suami kepada sang istri, yaitu talak raj'i atau talak yang masih bisa rujuk, dan talak ba'in atau talak tiga dan ini tidak bisa kembali rujuk. 


Bagi perempuan yang dicerai dengan talak raj'i saat dalam keadaan haid, maka masa iddah muslimah ini adalah tiga kali haid. Bagi wanita yang tidak haid masa iddah yang berlaku yaitu tiga bulan. Sementara bagi yang sedang hamil, maka sesuai yang disebutkan sebelumnya, masa iddah muslimah ini hingga sang anak lahir. Sementara bagi perempuan yang telah di talak tiga, hanya perlu menunggu sekali haid untuk memastikan dia tidak sedang hamil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, "Wanita yang dicerai dengan tiga kali talak, masa iddahnya sekali haidh." Dengan wanita ini mengalami haid, maka dipastikan jika ia tidak hamil sehingga boleh menikah dengan lelaki lain. Aturan masa iddah sekali haid juga berlaku untuk seorang muslimah yang menggugat cerai. 


Dalam HR Abu Daud dan Tirmidzi disebut, "Dari Ibnu Abbas ra bahwa istri Tsabit bin Qais menggugat cerai dari suaminya pada zaman Nabi. Lalu Nabi memerintahkannya untuk menunggu sekali haid."  Kewajiban Perempuan selama Masa Iddah.


Kewajiban Perempuan selama Masa Iddah


Bukan hanya perlu mendapatkan hak, selama masa iddah pun seorang perempuan harus memenuhi kewajibannya, diantaranya: Tidak Bersolek Seorang perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban untuk ihdad, yakni tidak bersolek dan tidak berdandan, seperti mengenakan pakaian bewarna mencolok semisal kuning atau merah yang dimaksudkan untuk berdandan. Juga tidak diperkenankan mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian. Yang niatnya untuk berdandan. Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits: 


“Tidak dihalalkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkat: “Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. 


Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739).  


Selalu di rumah Hal ini berlaku bagi perempuan yang kehilangan suami dan perempuan yang perkawinannya terlantar karena talak bain sughra, talak bain kubra atau karena fasisme pada masa iddah. Suaminya atau orang lain tidak berhak membawanya keluar. 


Juga, bahkan jika mantan suaminya setuju dengannya, dia tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali jika diperlukan. Sedangkan untuk kebutuhan keluar pada siang hari hanya untuk kebutuhan kerja dan belanja. Bahkan, wanita saat iddah boleh keluar rumah untuk keperluan mendesak di malam hari.  


Tidak Boleh Menikah Dulu Seorang perempuan yang tengah menjalani masa iddah dari talak raj‘i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya.” (QS Al-Baqarah: 235). 


Boleh Menerima Tawaran, Tapi Tidak Lamaran Jika seorang perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat atau ditalak ba’in suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan, tetapi boleh menerima lamaran berupa sindiran atau penawaran. Sebagaimana firman Allah SWA: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf,” (QS Al-Baqarah: 235). Pemenuhan hak dan kewajiban selama masa iddah tersebut tentu berdasarkan aturan yang telah ditetapkan agar prosesnya berjalan dengan semestinya.


Referensi : Masa Iddah, Ini Pengertian dan Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah 



Perhitungan Masa Iddah Perempuan dalam Islam

Islam mengatur mengenai masa iddah atau waktu tunggu bagi perempuan untuk menikah lagi setelah ditinggal wafat suami maupun digugat cerai. Nah, berapa hari masa iddah perempuan?  Abdul Rahman al-Jaziri dalam Kitab a-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah Jilid IV menjelaskan, 'Iddah secara bahasa berarti sesuatu yang dihitung. Ada pun menurut istilah atau syara' bisa diartikan waktu untuk menanti kesucian seorang wanita yang suaminya meninggal, atau diceraikan oleh sang suami. Selama masa penantian itu, wanita tersebut dilarang menikah.  Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menuliskan masa Iddah diberlakukan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, baik cerai meninggal dunia atau cerai hidup. "Wanita yang tidak ber'Iddah hanyalah yang dicerai sebelum digauli atau qabl al-mass," tulis Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang fatwa itu.  Berikut ini perhitungan masa iddah dengan sejumlah kondisi 1. Masa Iddah ditinggal meninggal dunia Wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 234, 228 dan 227.  وَالَّذِينَيُتَوَفَّوْنَمِنْكُمْوَيَذَرُونَأَزْوَاجًايَتَرَبَّصْنَبِأَنْفُسِهِنَّأَرْبَعَةَأَشْهُرٍوَعَشْرًاۖفَإِذَابَلَغْنَأَجَلَهُنَّفَلَاجُنَاحَعَلَيْكُمْفِيمَافَعَلْنَفِيأَنْفُسِهِنَّبِالْمَعْرُوفِۗوَاللَّهُبِمَاتَعْمَلُونَخَبِيرٌ  Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah para isteri itu menunggu (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa 'iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu (para wali) mengenai apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.  2. Masa Iddah ditinggal meninggal dunia dan sedang hamil Wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suami dan tengah hamil maka masa iddahnya sampai dengan melahirkan. Hal itu seperti firman Allah SWT dalam Quran surat al-Thalaq ayat 4:  وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا  Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu tentang masa iddahnya, maka masa iddah mereka adalah tiga bulan. Dan begitu juga perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.  Baca juga: Wanita Ini Adakan Pesta Perceraian Layaknya Pesta Pernikahan 3. Wanita yang Dicerai Belum Haid atau Sudah Menopause Dalam Quran surat Al-Thalaq ayat 4 berisi perhitungan masa iddah bagi wanita yang dicerai namun belum haid atau sudah mengelami menopause adalah tiga bulan. Perhitungan tersebut sesuai dengan bulan Hijriah.  4. Ditalak suami dan tengah hamil Masa iddah gugat cerai bagi wanita yang tengah hamil sama dengan perhitungan masa iddah wanita yang ditinggal meninggal dunia, yakni sampai dengan melahirkan.  5. Masa iddah wanita yang ditalak suami dan tak sedang hamil Bagi wanita yang ditalak suaminya dalam keadaan tidak hamil maka masa iddahnya sebanyak tiga kali quru. Hal itu sesuai firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 228.  وَالْمُطَلَّقَاتُيَتَرَبَّصْنَبِأَنْفُسِهِنَّثَلَاثَةَقُرُوءٍۚوَلَايَحِلُّلَهُنَّأَنْيَكْتُمْنَمَاخَلَقَاللَّهُفِيأَرْحَامِهِنَّإِنْكُنَّيُؤْمِنَّبِاللَّهِوَالْيَوْمِالْآخِرِۚوَبُعُولَتُهُنَّأَحَقُّبِرَدِّهِنَّفِيذَٰلِكَإِنْأَرَادُواإِصْلَاحًاۚوَلَهُنَّمِثْلُالَّذِيعَلَيْهِنَّبِالْمَعْرُوفِۚوَلِلرِّجَالِعَلَيْهِنَّدَرَجَةٌۗوَاللَّهُعَزِيزٌحَكِيمٌ  Artinya: Para istri yang diceraikan wajib menahan diri (menunggu) mereka selama tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan para suami mereka lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.  Quru dalam masa iddah yang dimaksud menurut para ulama adalah masa suci. Jika diceraikan sedang haid, maka masa iddah dihitung setelah masa haid itu.  6. Masa Iddah Wanita yang Dicerai dan Belum Pernah Bersetubuh Masa iddah dalam Islam untuk wanita yang belum pernah bersetubuh dan diceraikan oleh sang suami maka tak ada masa iddahnya. Hal itu sesuai dengan Quran surat Al-Ahzab ayat 49 yang berbunyi  "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskan lah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya." masa iddah talak 1 masa iddah perhitungan masa iddah masa iddah cerai gugat masa iddah perempuan masa iddah dalam islam hikmah detik muslim berita islam.   Referensi : Perhitungan Masa Iddah Perempuan dalam Islam Islam mengatur mengenai masa iddah atau waktu tunggu bagi perempuan untuk menikah lagi setelah ditinggal wafat suami maupun digugat cerai. Nah, berapa hari masa iddah perempuan?  Abdul Rahman al-Jaziri dalam Kitab a-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah Jilid IV menjelaskan, 'Iddah secara bahasa berarti sesuatu yang dihitung. Ada pun menurut istilah atau syara' bisa diartikan waktu untuk menanti kesucian seorang wanita yang suaminya meninggal, atau diceraikan oleh sang suami. Selama masa penantian itu, wanita tersebut dilarang menikah.  Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menuliskan masa Iddah diberlakukan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, baik cerai meninggal dunia atau cerai hidup. "Wanita yang tidak ber'Iddah hanyalah yang dicerai sebelum digauli atau qabl al-mass," tulis Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang fatwa itu.  Berikut ini perhitungan masa iddah dengan sejumlah kondisi 1. Masa Iddah ditinggal meninggal dunia Wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 234, 228 dan 227.  وَالَّذِينَيُتَوَفَّوْنَمِنْكُمْوَيَذَرُونَأَزْوَاجًايَتَرَبَّصْنَبِأَنْفُسِهِنَّأَرْبَعَةَأَشْهُرٍوَعَشْرًاۖفَإِذَابَلَغْنَأَجَلَهُنَّفَلَاجُنَاحَعَلَيْكُمْفِيمَافَعَلْنَفِيأَنْفُسِهِنَّبِالْمَعْرُوفِۗوَاللَّهُبِمَاتَعْمَلُونَخَبِيرٌ  Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah para isteri itu menunggu (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa 'iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu (para wali) mengenai apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.  2. Masa Iddah ditinggal meninggal dunia dan sedang hamil Wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suami dan tengah hamil maka masa iddahnya sampai dengan melahirkan. Hal itu seperti firman Allah SWT dalam Quran surat al-Thalaq ayat 4:  وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا  Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu tentang masa iddahnya, maka masa iddah mereka adalah tiga bulan. Dan begitu juga perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.  Baca juga: Wanita Ini Adakan Pesta Perceraian Layaknya Pesta Pernikahan 3. Wanita yang Dicerai Belum Haid atau Sudah Menopause Dalam Quran surat Al-Thalaq ayat 4 berisi perhitungan masa iddah bagi wanita yang dicerai namun belum haid atau sudah mengelami menopause adalah tiga bulan. Perhitungan tersebut sesuai dengan bulan Hijriah.  4. Ditalak suami dan tengah hamil Masa iddah gugat cerai bagi wanita yang tengah hamil sama dengan perhitungan masa iddah wanita yang ditinggal meninggal dunia, yakni sampai dengan melahirkan.  5. Masa iddah wanita yang ditalak suami dan tak sedang hamil Bagi wanita yang ditalak suaminya dalam keadaan tidak hamil maka masa iddahnya sebanyak tiga kali quru. Hal itu sesuai firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 228.  وَالْمُطَلَّقَاتُيَتَرَبَّصْنَبِأَنْفُسِهِنَّثَلَاثَةَقُرُوءٍۚوَلَايَحِلُّلَهُنَّأَنْيَكْتُمْنَمَاخَلَقَاللَّهُفِيأَرْحَامِهِنَّإِنْكُنَّيُؤْمِنَّبِاللَّهِوَالْيَوْمِالْآخِرِۚوَبُعُولَتُهُنَّأَحَقُّبِرَدِّهِنَّفِيذَٰلِكَإِنْأَرَادُواإِصْلَاحًاۚوَلَهُنَّمِثْلُالَّذِيعَلَيْهِنَّبِالْمَعْرُوفِۚوَلِلرِّجَالِعَلَيْهِنَّدَرَجَةٌۗوَاللَّهُعَزِيزٌحَكِيمٌ  Artinya: Para istri yang diceraikan wajib menahan diri (menunggu) mereka selama tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan para suami mereka lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.  Quru dalam masa iddah yang dimaksud menurut para ulama adalah masa suci. Jika diceraikan sedang haid, maka masa iddah dihitung setelah masa haid itu.  6. Masa Iddah Wanita yang Dicerai dan Belum Pernah Bersetubuh Masa iddah dalam Islam untuk wanita yang belum pernah bersetubuh dan diceraikan oleh sang suami maka tak ada masa iddahnya. Hal itu sesuai dengan Quran surat Al-Ahzab ayat 49 yang berbunyi  "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskan lah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya." masa iddah talak 1 masa iddah perhitungan masa iddah masa iddah cerai gugat masa iddah perempuan masa iddah dalam islam hikmah detik muslim berita islam.   Referensi : Perhitungan Masa Iddah Perempuan dalam Islam

Islam mengatur mengenai masa iddah atau waktu tunggu bagi perempuan untuk menikah lagi setelah ditinggal wafat suami maupun digugat cerai. Nah, berapa hari masa iddah perempuan?

Abdul Rahman al-Jaziri dalam Kitab a-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah Jilid IV menjelaskan, 'Iddah secara bahasa berarti sesuatu yang dihitung. Ada pun menurut istilah atau syara' bisa diartikan waktu untuk menanti kesucian seorang wanita yang suaminya meninggal, atau diceraikan oleh sang suami. Selama masa penantian itu, wanita tersebut dilarang menikah.

Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menuliskan masa Iddah diberlakukan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, baik cerai meninggal dunia atau cerai hidup. "Wanita yang tidak ber'Iddah hanyalah yang dicerai sebelum digauli atau qabl al-mass," tulis Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang fatwa itu.

Berikut ini perhitungan masa iddah dengan sejumlah kondisi
1. Masa Iddah ditinggal meninggal dunia
Wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 234, 228 dan 227.

وَالَّذِينَيُتَوَفَّوْنَمِنْكُمْوَيَذَرُونَأَزْوَاجًايَتَرَبَّصْنَبِأَنْفُسِهِنَّأَرْبَعَةَأَشْهُرٍوَعَشْرًاۖفَإِذَابَلَغْنَأَجَلَهُنَّفَلَاجُنَاحَعَلَيْكُمْفِيمَافَعَلْنَفِيأَنْفُسِهِنَّبِالْمَعْرُوفِۗوَاللَّهُبِمَاتَعْمَلُونَخَبِيرٌ

Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah para isteri itu menunggu (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa 'iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu (para wali) mengenai apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

2. Masa Iddah ditinggal meninggal dunia dan sedang hamil
Wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suami dan tengah hamil maka masa iddahnya sampai dengan melahirkan. Hal itu seperti firman Allah SWT dalam Quran surat al-Thalaq ayat 4:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu tentang masa iddahnya, maka masa iddah mereka adalah tiga bulan. Dan begitu juga perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Baca juga: Wanita Ini Adakan Pesta Perceraian Layaknya Pesta Pernikahan
3. Wanita yang Dicerai Belum Haid atau Sudah Menopause
Dalam Quran surat Al-Thalaq ayat 4 berisi perhitungan masa iddah bagi wanita yang dicerai namun belum haid atau sudah mengelami menopause adalah tiga bulan. Perhitungan tersebut sesuai dengan bulan Hijriah.

4. Ditalak suami dan tengah hamil
Masa iddah gugat cerai bagi wanita yang tengah hamil sama dengan perhitungan masa iddah wanita yang ditinggal meninggal dunia, yakni sampai dengan melahirkan.

5. Masa iddah wanita yang ditalak suami dan tak sedang hamil
Bagi wanita yang ditalak suaminya dalam keadaan tidak hamil maka masa iddahnya sebanyak tiga kali quru. Hal itu sesuai firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 228.

وَالْمُطَلَّقَاتُيَتَرَبَّصْنَبِأَنْفُسِهِنَّثَلَاثَةَقُرُوءٍۚوَلَايَحِلُّلَهُنَّأَنْيَكْتُمْنَمَاخَلَقَاللَّهُفِيأَرْحَامِهِنَّإِنْكُنَّيُؤْمِنَّبِاللَّهِوَالْيَوْمِالْآخِرِۚوَبُعُولَتُهُنَّأَحَقُّبِرَدِّهِنَّفِيذَٰلِكَإِنْأَرَادُواإِصْلَاحًاۚوَلَهُنَّمِثْلُالَّذِيعَلَيْهِنَّبِالْمَعْرُوفِۚوَلِلرِّجَالِعَلَيْهِنَّدَرَجَةٌۗوَاللَّهُعَزِيزٌحَكِيمٌ

Artinya: Para istri yang diceraikan wajib menahan diri (menunggu) mereka selama tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan para suami mereka lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Quru dalam masa iddah yang dimaksud menurut para ulama adalah masa suci. Jika diceraikan sedang haid, maka masa iddah dihitung setelah masa haid itu.

6. Masa Iddah Wanita yang Dicerai dan Belum Pernah Bersetubuh
Masa iddah dalam Islam untuk wanita yang belum pernah bersetubuh dan diceraikan oleh sang suami maka tak ada masa iddahnya. Hal itu sesuai dengan Quran surat Al-Ahzab ayat 49 yang berbunyi

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskan lah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya." masa iddah talak 1 masa iddah perhitungan masa iddah masa iddah cerai gugat masa iddah perempuan masa iddah dalam islam hikmah detik muslim berita islam.


Referensi : Perhitungan Masa Iddah Perempuan dalam Islam


Lama Masa Iddah Perempuan Setelah Suami Meninggal atau Cerai Hidup

Lama Masa Iddah Perempuan Setelah Suami Meninggal atau Cerai Hidup. Masa iddah merupakan waktu bagi seorang wanita yang telah menikah, untuk menunggu sejenak sebelum menikah kembali. Masa ini biasanya memberi potensi kedua belah pihak untuk rujuk. Berikut ini penjelasan mengenai hak dan kewajiban saat masa iddah.  Apa Itu Masa Iddah? Iddah dalam buku Fiqih Wanita karangan Muhammad Fuad, ialah penantian (masa menunggu) yang harus (wajib) dilakukan seorang wanita, atau wali anak perempuan yang masih kecil, ketika kehilangan janji perkawinan.  Iddah menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah adalah istilah untuk masa-masa bagi seorang perempuan menunggu dan mencegah dirinya dari menikah setelah wafatnya sang suami atau setelah cerai.  Masa iddah (waktu tunggu) adalah seorang istri yang putus perkawinannya dari suaminya, baik putus karena perceraian, kematian, maupun atas keputusan pengadilan. Masa iddah tersebut, hanya berlaku bagi istri yang sudah melakukan hubungan suami istri.  Lain halnya bila istri belum melakukan hubungan suami istri (qabla dukhul), tidak mempunyai masa iddah. Dalam agama Islam seorang wanita yang sedang dalam masa iddah sudah ditentukan larangan-larangan atau ketentuan yang harus dilakukan.  Salah satunya masa iddah berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya, masa tersebut adalah 4 bulan 10 hari disertai dengan larangan-larangannya.  Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa iddah yaitu massa yang harus ditunggu oleh seorang perempuan yang telah bercerai dari suaminya atau ditinggal mati suaminya dan tidak boleh menikah dengan orang lain selama menjalani masa iddah.  Kenapa Harus Ada Masa Iddah? Dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia karangan Sayuti Thalib tertulis beberapa hal yang dikemukakan langsung oleh Tuhan dalam surah mengenai kegunaan adanya masa iddah ini. Yakni sebagai berikut:  1. Menenangkan Kedua Pihak Memberikan suatu jangka waktu kepada suami isteri yang mungkin masih tersulut emosi menghadapi suatu kekeruhan rumah tangga, sampai terjadi perceraian. Masa iddah berfungsi untuk menenangkan pikiran kedua belah pihak. Maka akan timbul kejernihan pikiran kembali, sehingga mereka mampu membina kembali rumah tangganya.  2. Melihat Kehamilan Selama masa iddah itu berkisar antara tiga atau empat bulan, sehingga akan dapat diketahui dengan agak kuat apakah sang istri sedang hamil atau tidak. Dengan demikian akan menjadi suatu kepastian hukum mengenai bapak si calon bayi.  Dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 dinyatakan bahwa, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.  Hak Perempuan Selama Masa Iddah 1. Mut'ah Mut'ah atau harta yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada istri yang telah diceraikannya. Harta tersebut berupa kain, baju, nafkah, pelayanan, atau lainnya. Besar dan kecilnya jumlah tunjangan harta tersebut tergantung kepada kondisi ekonomi suami.  Tunjangan wajib diberikan kepada setiap wanita yang diceraikan, berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah:  "Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." (Q.S Al-Baqarah:241).  2. Hak Penuh Sebelum Dicerai Istri yang dicerai dalam bentuk talak raj'i, hak yang diterimanya adalah penuh sebagaimana yang berlaku sebelum dicerai, baik dalam bentuk perbelanjaan untuk pangan, untuk pakaian dan tempat tinggal.  3. Nafkah Istri yang cerai dalam bentuk thalaq bain (baik bain sughra atau bain qubra) dan dia sedang hamil. Amir Syarifuddin dalam bukunya yang berjudul Hukum Perkawinan Islam di Indonesia menerangkan dalam hal ini ulama sepakat, bahwa istri berhak atas nafkah atau tempat tinggal.  Dasar hukumnya adalah firman Allah dalam surat at-Thalaq: 6:  "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (Q.S at-Thalaq: 6).  Kewajiban memberikan nafkah oleh suami kepada istrinya yang berlaku dalam fiqih didasarkan kepada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri. Prinsip ini mengikuti alur pikir bahwa suami itu adalah pencari rezeki, rezeki yang telah diperolehnya itu menjadi haknya secara penuh dan selanjutnya suami berkedudukan sebagai pemberi nafkah, maka istri berkedudukan penerima, nafkah. Banyaknya nafkah yang diwajibkan adalah sekedar mencukupi keperluan dan kebutuhan serta mengingat keadaan dan kemampuan suami.  4. Hadhanah (Hak Mendidik dan Merawat) Secara terminologis, hadhanah merawat dan mendidik seorang yang belum mumayyiz atau yang hilang kecerdasannya, karena mereka belum dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Dalam arti yang lengkap adalah pemeliharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan.  Dasar hukumnya adalah mengikuti umum perintah Allah untuk membiayai anak dan istrinya dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah:233:  "...adalah kewajiban ayah untuk memberi nafkah dan pakaian untuk anak dan istrinya..." (Al-Baqarah: 233).  Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah Dalam buku Pedoman Hidup Harian Seorang Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairy dijelaskan kewajiban wanita yang sedang menjalani masa iddah adalah menjauhi apa saja yang mengarah kepada hubungan seksual, tidak mengenakan apa saja yang membuat orang lain tertarik melihat kepadanya, dan juga tidak boleh keluar rumah.  Serta dilarang menerima khitbah (pinangan) dan dilarang menikah. Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan mantan suami dengan orang lain.  Waktu Masa Iddah dan Konsekuensi Jika Melanggarnya Dalam jurnal Kajian Kritis Ketentuan Waktu Tunggu (Iddah) dalam RUU HMPA Bidang Perkawinan oleh Muhamad Isna Wahyudi diterangkan waktu tunggu janda ditentukan sebagai berikut:  Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari terhitung sejak kematian suami. Apabila perkawinan putus karena perceraian dan putusan Pengadilan, waktu tunggu janda yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan janda yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak: Diucapkannya ikrar talak dalam hal perkawinan putus karena cerai talak, atau Putusan pengadilan Apabila perkawinan putus karena perceraian atau karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai kelahiran anaknya. Waktu tunggu bagi istri yang masih dalam usia haid sedang pada waktu menjalani idah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga bulan (90 hari). Dalam hal janda yang masih usia haid menjalani iddah tidak haid bukan karena menyusui, maka iddahnya satu tahun, akan tetapi apabila ia berhaid kembali dalam waktu tersebut, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci. Rumusan Pasal 124 adalah sebagai berikut:  Apabila suami meninggal dalam waktu iddah talak raj'i sebagaimana dimaksud Pasal 123 ayat 2 huruf b, ayat 3 dan ayat 4, maka iddah janda berubah menjadi 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari terhitung sejak kematian suami.  Sementara konsekuensi jika melanggar, dilansir laman Kemenag Kalsel, yakni dapat membatalkan keabsahan nikah mengingat ketentuan masa iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda.  Para ahli fiqih sepakat, pernikahan di masa iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1):  "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu".  Referensi : Lama Masa Iddah Perempuan Setelah Suami Meninggal atau Cerai HidupLama Masa Iddah Perempuan Setelah Suami Meninggal atau Cerai Hidup. Masa iddah merupakan waktu bagi seorang wanita yang telah menikah, untuk menunggu sejenak sebelum menikah kembali. Masa ini biasanya memberi potensi kedua belah pihak untuk rujuk. Berikut ini penjelasan mengenai hak dan kewajiban saat masa iddah.  Apa Itu Masa Iddah? Iddah dalam buku Fiqih Wanita karangan Muhammad Fuad, ialah penantian (masa menunggu) yang harus (wajib) dilakukan seorang wanita, atau wali anak perempuan yang masih kecil, ketika kehilangan janji perkawinan.  Iddah menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah adalah istilah untuk masa-masa bagi seorang perempuan menunggu dan mencegah dirinya dari menikah setelah wafatnya sang suami atau setelah cerai.  Masa iddah (waktu tunggu) adalah seorang istri yang putus perkawinannya dari suaminya, baik putus karena perceraian, kematian, maupun atas keputusan pengadilan. Masa iddah tersebut, hanya berlaku bagi istri yang sudah melakukan hubungan suami istri.  Lain halnya bila istri belum melakukan hubungan suami istri (qabla dukhul), tidak mempunyai masa iddah. Dalam agama Islam seorang wanita yang sedang dalam masa iddah sudah ditentukan larangan-larangan atau ketentuan yang harus dilakukan.  Salah satunya masa iddah berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya, masa tersebut adalah 4 bulan 10 hari disertai dengan larangan-larangannya.  Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa iddah yaitu massa yang harus ditunggu oleh seorang perempuan yang telah bercerai dari suaminya atau ditinggal mati suaminya dan tidak boleh menikah dengan orang lain selama menjalani masa iddah.  Kenapa Harus Ada Masa Iddah? Dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia karangan Sayuti Thalib tertulis beberapa hal yang dikemukakan langsung oleh Tuhan dalam surah mengenai kegunaan adanya masa iddah ini. Yakni sebagai berikut:  1. Menenangkan Kedua Pihak Memberikan suatu jangka waktu kepada suami isteri yang mungkin masih tersulut emosi menghadapi suatu kekeruhan rumah tangga, sampai terjadi perceraian. Masa iddah berfungsi untuk menenangkan pikiran kedua belah pihak. Maka akan timbul kejernihan pikiran kembali, sehingga mereka mampu membina kembali rumah tangganya.  2. Melihat Kehamilan Selama masa iddah itu berkisar antara tiga atau empat bulan, sehingga akan dapat diketahui dengan agak kuat apakah sang istri sedang hamil atau tidak. Dengan demikian akan menjadi suatu kepastian hukum mengenai bapak si calon bayi.  Dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 dinyatakan bahwa, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.  Hak Perempuan Selama Masa Iddah 1. Mut'ah Mut'ah atau harta yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada istri yang telah diceraikannya. Harta tersebut berupa kain, baju, nafkah, pelayanan, atau lainnya. Besar dan kecilnya jumlah tunjangan harta tersebut tergantung kepada kondisi ekonomi suami.  Tunjangan wajib diberikan kepada setiap wanita yang diceraikan, berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah:  "Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." (Q.S Al-Baqarah:241).  2. Hak Penuh Sebelum Dicerai Istri yang dicerai dalam bentuk talak raj'i, hak yang diterimanya adalah penuh sebagaimana yang berlaku sebelum dicerai, baik dalam bentuk perbelanjaan untuk pangan, untuk pakaian dan tempat tinggal.  3. Nafkah Istri yang cerai dalam bentuk thalaq bain (baik bain sughra atau bain qubra) dan dia sedang hamil. Amir Syarifuddin dalam bukunya yang berjudul Hukum Perkawinan Islam di Indonesia menerangkan dalam hal ini ulama sepakat, bahwa istri berhak atas nafkah atau tempat tinggal.  Dasar hukumnya adalah firman Allah dalam surat at-Thalaq: 6:  "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (Q.S at-Thalaq: 6).  Kewajiban memberikan nafkah oleh suami kepada istrinya yang berlaku dalam fiqih didasarkan kepada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri. Prinsip ini mengikuti alur pikir bahwa suami itu adalah pencari rezeki, rezeki yang telah diperolehnya itu menjadi haknya secara penuh dan selanjutnya suami berkedudukan sebagai pemberi nafkah, maka istri berkedudukan penerima, nafkah. Banyaknya nafkah yang diwajibkan adalah sekedar mencukupi keperluan dan kebutuhan serta mengingat keadaan dan kemampuan suami.  4. Hadhanah (Hak Mendidik dan Merawat) Secara terminologis, hadhanah merawat dan mendidik seorang yang belum mumayyiz atau yang hilang kecerdasannya, karena mereka belum dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Dalam arti yang lengkap adalah pemeliharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan.  Dasar hukumnya adalah mengikuti umum perintah Allah untuk membiayai anak dan istrinya dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah:233:  "...adalah kewajiban ayah untuk memberi nafkah dan pakaian untuk anak dan istrinya..." (Al-Baqarah: 233).  Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah Dalam buku Pedoman Hidup Harian Seorang Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairy dijelaskan kewajiban wanita yang sedang menjalani masa iddah adalah menjauhi apa saja yang mengarah kepada hubungan seksual, tidak mengenakan apa saja yang membuat orang lain tertarik melihat kepadanya, dan juga tidak boleh keluar rumah.  Serta dilarang menerima khitbah (pinangan) dan dilarang menikah. Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan mantan suami dengan orang lain.  Waktu Masa Iddah dan Konsekuensi Jika Melanggarnya Dalam jurnal Kajian Kritis Ketentuan Waktu Tunggu (Iddah) dalam RUU HMPA Bidang Perkawinan oleh Muhamad Isna Wahyudi diterangkan waktu tunggu janda ditentukan sebagai berikut:  Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari terhitung sejak kematian suami. Apabila perkawinan putus karena perceraian dan putusan Pengadilan, waktu tunggu janda yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan janda yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak: Diucapkannya ikrar talak dalam hal perkawinan putus karena cerai talak, atau Putusan pengadilan Apabila perkawinan putus karena perceraian atau karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai kelahiran anaknya. Waktu tunggu bagi istri yang masih dalam usia haid sedang pada waktu menjalani idah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga bulan (90 hari). Dalam hal janda yang masih usia haid menjalani iddah tidak haid bukan karena menyusui, maka iddahnya satu tahun, akan tetapi apabila ia berhaid kembali dalam waktu tersebut, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci. Rumusan Pasal 124 adalah sebagai berikut:  Apabila suami meninggal dalam waktu iddah talak raj'i sebagaimana dimaksud Pasal 123 ayat 2 huruf b, ayat 3 dan ayat 4, maka iddah janda berubah menjadi 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari terhitung sejak kematian suami.  Sementara konsekuensi jika melanggar, dilansir laman Kemenag Kalsel, yakni dapat membatalkan keabsahan nikah mengingat ketentuan masa iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda.  Para ahli fiqih sepakat, pernikahan di masa iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1):  "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu".  Referensi : Lama Masa Iddah Perempuan Setelah Suami Meninggal atau Cerai Hidup -Lama Masa Iddah Perempuan Setelah Suami Meninggal atau Cerai Hidup. Masa iddah merupakan waktu bagi seorang wanita yang telah menikah, untuk menunggu sejenak sebelum menikah kembali. Masa ini biasanya memberi potensi kedua belah pihak untuk rujuk. Berikut ini penjelasan mengenai hak dan kewajiban saat masa iddah.  Apa Itu Masa Iddah? Iddah dalam buku Fiqih Wanita karangan Muhammad Fuad, ialah penantian (masa menunggu) yang harus (wajib) dilakukan seorang wanita, atau wali anak perempuan yang masih kecil, ketika kehilangan janji perkawinan.  Iddah menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah adalah istilah untuk masa-masa bagi seorang perempuan menunggu dan mencegah dirinya dari menikah setelah wafatnya sang suami atau setelah cerai.  Masa iddah (waktu tunggu) adalah seorang istri yang putus perkawinannya dari suaminya, baik putus karena perceraian, kematian, maupun atas keputusan pengadilan. Masa iddah tersebut, hanya berlaku bagi istri yang sudah melakukan hubungan suami istri.  Lain halnya bila istri belum melakukan hubungan suami istri (qabla dukhul), tidak mempunyai masa iddah. Dalam agama Islam seorang wanita yang sedang dalam masa iddah sudah ditentukan larangan-larangan atau ketentuan yang harus dilakukan.  Salah satunya masa iddah berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya, masa tersebut adalah 4 bulan 10 hari disertai dengan larangan-larangannya.  Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa iddah yaitu massa yang harus ditunggu oleh seorang perempuan yang telah bercerai dari suaminya atau ditinggal mati suaminya dan tidak boleh menikah dengan orang lain selama menjalani masa iddah.  Kenapa Harus Ada Masa Iddah? Dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia karangan Sayuti Thalib tertulis beberapa hal yang dikemukakan langsung oleh Tuhan dalam surah mengenai kegunaan adanya masa iddah ini. Yakni sebagai berikut:  1. Menenangkan Kedua Pihak Memberikan suatu jangka waktu kepada suami isteri yang mungkin masih tersulut emosi menghadapi suatu kekeruhan rumah tangga, sampai terjadi perceraian. Masa iddah berfungsi untuk menenangkan pikiran kedua belah pihak. Maka akan timbul kejernihan pikiran kembali, sehingga mereka mampu membina kembali rumah tangganya.  2. Melihat Kehamilan Selama masa iddah itu berkisar antara tiga atau empat bulan, sehingga akan dapat diketahui dengan agak kuat apakah sang istri sedang hamil atau tidak. Dengan demikian akan menjadi suatu kepastian hukum mengenai bapak si calon bayi.  Dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 dinyatakan bahwa, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.  Hak Perempuan Selama Masa Iddah 1. Mut'ah Mut'ah atau harta yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada istri yang telah diceraikannya. Harta tersebut berupa kain, baju, nafkah, pelayanan, atau lainnya. Besar dan kecilnya jumlah tunjangan harta tersebut tergantung kepada kondisi ekonomi suami.  Tunjangan wajib diberikan kepada setiap wanita yang diceraikan, berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah:  "Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." (Q.S Al-Baqarah:241).  2. Hak Penuh Sebelum Dicerai Istri yang dicerai dalam bentuk talak raj'i, hak yang diterimanya adalah penuh sebagaimana yang berlaku sebelum dicerai, baik dalam bentuk perbelanjaan untuk pangan, untuk pakaian dan tempat tinggal.  3. Nafkah Istri yang cerai dalam bentuk thalaq bain (baik bain sughra atau bain qubra) dan dia sedang hamil. Amir Syarifuddin dalam bukunya yang berjudul Hukum Perkawinan Islam di Indonesia menerangkan dalam hal ini ulama sepakat, bahwa istri berhak atas nafkah atau tempat tinggal.  Dasar hukumnya adalah firman Allah dalam surat at-Thalaq: 6:  "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (Q.S at-Thalaq: 6).  Kewajiban memberikan nafkah oleh suami kepada istrinya yang berlaku dalam fiqih didasarkan kepada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri. Prinsip ini mengikuti alur pikir bahwa suami itu adalah pencari rezeki, rezeki yang telah diperolehnya itu menjadi haknya secara penuh dan selanjutnya suami berkedudukan sebagai pemberi nafkah, maka istri berkedudukan penerima, nafkah. Banyaknya nafkah yang diwajibkan adalah sekedar mencukupi keperluan dan kebutuhan serta mengingat keadaan dan kemampuan suami.  4. Hadhanah (Hak Mendidik dan Merawat) Secara terminologis, hadhanah merawat dan mendidik seorang yang belum mumayyiz atau yang hilang kecerdasannya, karena mereka belum dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Dalam arti yang lengkap adalah pemeliharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan.  Dasar hukumnya adalah mengikuti umum perintah Allah untuk membiayai anak dan istrinya dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah:233:  "...adalah kewajiban ayah untuk memberi nafkah dan pakaian untuk anak dan istrinya..." (Al-Baqarah: 233).  Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah Dalam buku Pedoman Hidup Harian Seorang Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairy dijelaskan kewajiban wanita yang sedang menjalani masa iddah adalah menjauhi apa saja yang mengarah kepada hubungan seksual, tidak mengenakan apa saja yang membuat orang lain tertarik melihat kepadanya, dan juga tidak boleh keluar rumah.  Serta dilarang menerima khitbah (pinangan) dan dilarang menikah. Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan mantan suami dengan orang lain.  Waktu Masa Iddah dan Konsekuensi Jika Melanggarnya Dalam jurnal Kajian Kritis Ketentuan Waktu Tunggu (Iddah) dalam RUU HMPA Bidang Perkawinan oleh Muhamad Isna Wahyudi diterangkan waktu tunggu janda ditentukan sebagai berikut:  Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari terhitung sejak kematian suami. Apabila perkawinan putus karena perceraian dan putusan Pengadilan, waktu tunggu janda yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan janda yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak: Diucapkannya ikrar talak dalam hal perkawinan putus karena cerai talak, atau Putusan pengadilan Apabila perkawinan putus karena perceraian atau karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai kelahiran anaknya. Waktu tunggu bagi istri yang masih dalam usia haid sedang pada waktu menjalani idah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga bulan (90 hari). Dalam hal janda yang masih usia haid menjalani iddah tidak haid bukan karena menyusui, maka iddahnya satu tahun, akan tetapi apabila ia berhaid kembali dalam waktu tersebut, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci. Rumusan Pasal 124 adalah sebagai berikut:  Apabila suami meninggal dalam waktu iddah talak raj'i sebagaimana dimaksud Pasal 123 ayat 2 huruf b, ayat 3 dan ayat 4, maka iddah janda berubah menjadi 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari terhitung sejak kematian suami.  Sementara konsekuensi jika melanggar, dilansir laman Kemenag Kalsel, yakni dapat membatalkan keabsahan nikah mengingat ketentuan masa iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda.  Para ahli fiqih sepakat, pernikahan di masa iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1):  "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu".  Referensi : Lama Masa Iddah Perempuan Setelah Suami Meninggal atau Cerai Hidup
Lama Masa Iddah Perempuan Setelah Suami Meninggal atau Cerai Hidup. 
Masa iddah merupakan waktu bagi seorang wanita yang telah menikah, untuk menunggu sejenak sebelum menikah kembali. Masa ini biasanya memberi potensi kedua belah pihak untuk rujuk. Berikut ini penjelasan mengenai hak dan kewajiban saat masa iddah.

Apa Itu Masa Iddah?
Iddah dalam buku Fiqih Wanita karangan Muhammad Fuad, ialah penantian (masa menunggu) yang harus (wajib) dilakukan seorang wanita, atau wali anak perempuan yang masih kecil, ketika kehilangan janji perkawinan.

Iddah menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah adalah istilah untuk masa-masa bagi seorang perempuan menunggu dan mencegah dirinya dari menikah setelah wafatnya sang suami atau setelah cerai.

Masa iddah (waktu tunggu) adalah seorang istri yang putus perkawinannya dari suaminya, baik putus karena perceraian, kematian, maupun atas keputusan pengadilan. Masa iddah tersebut, hanya berlaku bagi istri yang sudah melakukan hubungan suami istri.

Lain halnya bila istri belum melakukan hubungan suami istri (qabla dukhul), tidak mempunyai masa iddah. Dalam agama Islam seorang wanita yang sedang dalam masa iddah sudah ditentukan larangan-larangan atau ketentuan yang harus dilakukan.

Salah satunya masa iddah berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya, masa tersebut adalah 4 bulan 10 hari disertai dengan larangan-larangannya.

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa iddah yaitu massa yang harus ditunggu oleh seorang perempuan yang telah bercerai dari suaminya atau ditinggal mati suaminya dan tidak boleh menikah dengan orang lain selama menjalani masa iddah.

Kenapa Harus Ada Masa Iddah?
Dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia karangan Sayuti Thalib tertulis beberapa hal yang dikemukakan langsung oleh Tuhan dalam surah mengenai kegunaan adanya masa iddah ini. Yakni sebagai berikut:

1. Menenangkan Kedua Pihak
Memberikan suatu jangka waktu kepada suami isteri yang mungkin masih tersulut emosi menghadapi suatu kekeruhan rumah tangga, sampai terjadi perceraian. Masa iddah berfungsi untuk menenangkan pikiran kedua belah pihak. Maka akan timbul kejernihan pikiran kembali, sehingga mereka mampu membina kembali rumah tangganya.

2. Melihat Kehamilan
Selama masa iddah itu berkisar antara tiga atau empat bulan, sehingga akan dapat diketahui dengan agak kuat apakah sang istri sedang hamil atau tidak. Dengan demikian akan menjadi suatu kepastian hukum mengenai bapak si calon bayi.

Dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 dinyatakan bahwa, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.

Hak Perempuan Selama Masa Iddah
1. Mut'ah
Mut'ah atau harta yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada istri yang telah diceraikannya. Harta tersebut berupa kain, baju, nafkah, pelayanan, atau lainnya. Besar dan kecilnya jumlah tunjangan harta tersebut tergantung kepada kondisi ekonomi suami.

Tunjangan wajib diberikan kepada setiap wanita yang diceraikan, berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah:

"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." (Q.S Al-Baqarah:241).

2. Hak Penuh Sebelum Dicerai
Istri yang dicerai dalam bentuk talak raj'i, hak yang diterimanya adalah penuh sebagaimana yang berlaku sebelum dicerai, baik dalam bentuk perbelanjaan untuk pangan, untuk pakaian dan tempat tinggal.

3. Nafkah
Istri yang cerai dalam bentuk thalaq bain (baik bain sughra atau bain qubra) dan dia sedang hamil. Amir Syarifuddin dalam bukunya yang berjudul Hukum Perkawinan Islam di Indonesia menerangkan dalam hal ini ulama sepakat, bahwa istri berhak atas nafkah atau tempat tinggal.

Dasar hukumnya adalah firman Allah dalam surat at-Thalaq: 6:

"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (Q.S at-Thalaq: 6).

Kewajiban memberikan nafkah oleh suami kepada istrinya yang berlaku dalam fiqih didasarkan kepada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri. Prinsip ini mengikuti alur pikir bahwa suami itu adalah pencari rezeki, rezeki yang telah diperolehnya itu menjadi haknya secara penuh dan selanjutnya suami berkedudukan sebagai pemberi nafkah, maka istri berkedudukan penerima, nafkah. Banyaknya nafkah yang diwajibkan adalah sekedar mencukupi keperluan dan kebutuhan serta mengingat keadaan dan kemampuan suami.

4. Hadhanah (Hak Mendidik dan Merawat)
Secara terminologis, hadhanah merawat dan mendidik seorang yang belum mumayyiz atau yang hilang kecerdasannya, karena mereka belum dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Dalam arti yang lengkap adalah pemeliharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan.

Dasar hukumnya adalah mengikuti umum perintah Allah untuk membiayai anak dan istrinya dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah:233:

"...adalah kewajiban ayah untuk memberi nafkah dan pakaian untuk anak dan istrinya..." (Al-Baqarah: 233).

Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah
Dalam buku Pedoman Hidup Harian Seorang Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairy dijelaskan kewajiban wanita yang sedang menjalani masa iddah adalah menjauhi apa saja yang mengarah kepada hubungan seksual, tidak mengenakan apa saja yang membuat orang lain tertarik melihat kepadanya, dan juga tidak boleh keluar rumah.

Serta dilarang menerima khitbah (pinangan) dan dilarang menikah. Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan mantan suami dengan orang lain.

Waktu Masa Iddah dan Konsekuensi Jika Melanggarnya
Dalam jurnal Kajian Kritis Ketentuan Waktu Tunggu (Iddah) dalam RUU HMPA Bidang Perkawinan oleh Muhamad Isna Wahyudi diterangkan waktu tunggu janda ditentukan sebagai berikut:

Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari terhitung sejak kematian suami. Apabila perkawinan putus karena perceraian dan putusan Pengadilan, waktu tunggu janda yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan janda yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak:
Diucapkannya ikrar talak dalam hal perkawinan putus karena cerai talak, atau
Putusan pengadilan
Apabila perkawinan putus karena perceraian atau karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai kelahiran anaknya.
Waktu tunggu bagi istri yang masih dalam usia haid sedang pada waktu menjalani idah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga bulan (90 hari).
Dalam hal janda yang masih usia haid menjalani iddah tidak haid bukan karena menyusui, maka iddahnya satu tahun, akan tetapi apabila ia berhaid kembali dalam waktu tersebut, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.
Rumusan Pasal 124 adalah sebagai berikut:

Apabila suami meninggal dalam waktu iddah talak raj'i sebagaimana dimaksud Pasal 123 ayat 2 huruf b, ayat 3 dan ayat 4, maka iddah janda berubah menjadi 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari terhitung sejak kematian suami.

Sementara konsekuensi jika melanggar, dilansir laman Kemenag Kalsel, yakni dapat membatalkan keabsahan nikah mengingat ketentuan masa iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda.

Para ahli fiqih sepakat, pernikahan di masa iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1):

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu".

Referensi : Lama Masa Iddah Perempuan Setelah Suami Meninggal atau Cerai Hidup