This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Kamis, 08 September 2022

Al-khul` berarti menanggalkan dan melepaskan

Dalam realitas kehidupan, ternyata putusnya perkawinan semakin lama semakin menjadi persoalan dalam masyarakat, karena di samping kasus perceraian semakin banyak, sebabnya pun semakin beragam dan kompleks. Meskipun diizinkan, perceraian tetaplah suatu perbuatan yang tidak dianjurkan dalam agama, terutama agama Islam yang menganggap perceraian sebagai “Perkara halal yang paling dibenci”.  Islam memang mengharapkan agar setiap perkawinan akan langgeng, sehingga berbagai aturan telah ditetapkan untuk menjaga kelanggengan itu. Seperti; dibimbing untuk memilih pasangan yang baik, diatur akad nikahnya, diatur pula hak dan kewajiban masing-masing pasangan, dan diajarkan pula tahapan penyelesaian masalah bila terjadi. Namun demikian, Islam tidak memungkiri bahwa ada pasangan yang mengalami kesulitan dalam kehidupan berumah-tangga, sehingga kebersamaan tidak lagi mendatangkan kebahagiaan, malah sebaliknya menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan. Karena itu, disamping Islam menyuruh memelihara kelanggengan perkawinan, juga membuka peluang kecil untuk keluar dari kesulitan perkawinan dengan membolehkan perceraian bila memang keadaan menuntut. Apabila kesulitan itu ada di pihak suami, dan persoalan itu tidak bisa terselesaikan, maka ia dibolehkan menempuh jalan “cerai talak” Sebaliknya, apabila istri yang merasa tersiksa di rumah tangga karena suaminya, maka ia dibenarkan mengajukan perceraian atau “khulu‘  . Hanya saja, di Indonesia kata khulu’ lebih familiar dengan istilah “gugat cerai”.  Permasalahan Bagaimana pelaksanaan perceraian dengan khuluk yang salah satunya tidak tercapai mufakat tentang tebusannya dan atau telah mufakat besar/jenis tebusannya. Apa akibat hukumnya jika terjadi perceraian karena khuluk. Pengertian     Al-khul` berarti menanggalkan dan melepaskan. Salah satu cara melepaskan ikatan perkawinan yang datangnya dari pihak istri dengan kesediaannya membayar ganti rugi. Terdapat beberapa definisi khuluk yang dikemukakan oleh ulama mazhab.  Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan "melepaskan ikatan perkawinan yang tergantung kepada penerimaan istri dengan menggunakan lafal khuluk atau yang semakna dengannya". Akibat akad ini baru berlaku apabila mendapat persetujuan istri dan mengisyaratkan adanya ganti rugi bagi pihak suami. Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan khuluk dengan "talak dengan ganti rugi, baik datangnya dari istri maupun dari wali dan orang lain". Artinya, aspek ganti rugi sangat menentukan akad ini di sam­ping lafal khuluk itu sendiri menghendaki terjadinya perpisahan suami istri tersebut dengan ganti rugi. Menurut mereka, apabila lafal yang digunakan ada­lah lafal talak, maka harus disebutkan ganti rugi. apabila yang digunakan adalah lafal khuluk maka tidak perlu disebutkan ganti rugi, karena lafal khuluk sudah mengandung pengertian ganti rugi. Ulama Mazhab Syafil mendefinisikan khuluk dengan "perceraian antara suami istri dengan ganti rugi, baik dengan lafal talak maupun dengan lafal khuluk". Contohnya, suami mengatakan pada istri­nya, "Saya talak engkau atau saya khuluk engkau dengan membayar ganti rugi kepada saya sebesar...," lalu istri menerimanya  Ulama Mazhab Hanbali mendefinisikannya de­ngan "tindakan suami menceraikan istrinya dengan ganti rugi yang diambil dari istri atau orang lain dengan menggunakan lafal khusus". Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa ulama Mazhab Hanbali membolehkan terjadinya khuluk tanpa ganti rugi. Tetapi pendapat ini tergolong lemah di kalangan ulama Hanbali. Adapun pendapat terkuat di kalang­an Mazhab Hanbali ialah bahwa dalam khuluk aspek ganti rugi merupakan rukun khuluk. Oleh sebab itu, khuluk harus dengan ganti rugi dari pihak istri atau orang lain.     Dari empat definisi di atas, menurut Wahbah az-Zuhaili, ahli fikih di Universitas Damascus (Suriah), yang berlaku luas adalah yang dikemuka­kan ulama Mazhab karena sangat sesuai de­ngan pengertian bahasa dari kata khuluk itu sendiri. Singkatnya, sesungguhnya definisi khu­sus khulu' membuat hilang berbagai hak istri. Definisi khulu' menurut pendapat mazhab Ma­liki adalah, talak dengan 'iwadh, baik talak ini berasal dari istri maupun dari orang lain yang selain istri yang terdiri dari wali ataupun orang lain, atau talak yang diucapkan dengan lafal khulu'.     Definisi ini menunjukkan bahwa ada dua macam khulu': Pertama, yaitu yang mayoritas terjadi ada­lah yang berdasarkan 'iwadh harta. Kedua, talak yang terjadi dengan lafal khu­lu' meskipun tidak berdasarkan 'iwadh apa­apa. Misalnya si suami berkata kepada si istri, "Aku khulu' kamu" atau "Kamu terkhulu'." Dengan kata lain, si istri ataupun orang lain memberikan harta kepada si suami agar menalak si istri. Atau membuat jatuh hak si istri yang harus dipenuhi oleh si suami, maka dengan khulu' ini jatuh talak ba'in .  Legalitas     Khuluk sebagai salah satu jalan keluar dari kemelut rumah tangga yang diajukan oleh pihak istri didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah (2) ayat 229 yang artinya: "...Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya..." Alasan lain yang dikemukakan oleh ulama adalah sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan al-Bukhari, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban tentang kasus istri Sabit bin Qais yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah SAW. Setelah Rasulullah SAW mendengar seluruh pengaduan tersebut, Rasulullah SAW bertanya: "Maukah kamu mengembalikan kebunnya (Sabit)?" Istri Sabit men­jawab: "Mau." Lalu Rasulullah SAW berkata kepada Sabit bin Qais: "Ambillah kembali kebun engkau dan ceraikanlah ia satu kali."        Berdasarkan hadis ini, disunahkan seorang suami untuk mengabulkan permintaan istrinya. Tuntutan khuluk tersebut diajukan istri karena ia merasa tidak akan terpenuhi dan tercapai kebahagiaan di antara mereka, seperti yang diungkapkan oleh istri Sabit bin Qais dalam riwayat tersebut, yakni: "Saya tidak mencelanya karena agama dan akhlaknya, tetapi saya khawatir akan muncul suatu sikap yang tidak baik dari saya disebabkan pergaulannya yang tidak baik." Alasannya adalah pergaulannya yang tidak serasi dengan suaminya. Agar keadaan tersebut tidak berlarut-larut sehingga dapat menjerumuskan rumah tangga mereka pada keadaan yang tidak diingini Islam,  maka istri Sabit melihat lebih baik mereka bercerai. Dalam keadaan seperti itu, menurut Ibnu Qudamah, ahli fikih Mazhab Hanbali, keduanya lebih baik bercerai. Akan tetapi, jika istri tidak memiliki  alasan yang jelas, maka ia tidak boleh mengajukan khuluk, karena Rasulullah SAW mengingatkan da­lam sabdanya: "Wanita mana saja yang menuntut cerai pada suaminya tanpa alasan, diharamkan bagi­nya bau surga" (HR. al-Bukhari, Muslim, at-Tirmizi. Abu Dawud, dan Ibnu Majah).  Alasan khuluk          Khuluk termasuk salah satu unsur alasan perceraian sebagaimana alasan-alasan perceraian dalam peraturan perundangan yaitu :  Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :  salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; sakah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; Suami melanggar taklik talak; peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.     Menurut ulama fikih, penyebab ter­jadinya khuluk antara lain adalah munculnya sikap suami yang meremehkan istri dan enggan melayani istri hingga senantiasa membawa pertengkaran. Dalam keadaan seperti ini Islam memberikan jalan keluar bagi rumah tangga tersebut dengan menem­puh jalan khuluk. Inilah yang dimaksudkan Allah SWT dalam firman-Nya pada surah an-Nisa’ (4) ayat 128 yang artinya: "Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyus atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamai­an itu lebih balk (bagi mereka)..." Perdamaian dalam ayat ini dapat dilakukan dengan mengakhiri hubungan suami istri melalui perceraian atas per­mintaan istri dengan kesediaannya membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar suami yang telah diberikan ketika akad nikah berlangsung. Alasan lain penyebab khuluk menurut Ibnu Qudamah adalah ketidakpuasan seorang istri dalam nafkah batin.      Syaikh as-Sa’di menyebutkan beberapa alasan seorang istri meminta khuluk, diantaranya adalah :  Istri tidak suka dengan akhlak suami , karena akhlak merupakan perhiasan batin. Istri tidak suka kepada fisik atau jasmani suami yang buruk, sebab bagusnya fisik merupakan perhiasan lahir. Adanya kekurangan pada aspek agama sang suami. Adanya kekhawatiran dari istri berupa ketidak mampuannya untuk menjalankan kewajibannya kepada suaminya, atau murka atau marah kepada suaminya. Syarat khuluk Bagi suami : suami yang akan menceraikan istrinya dalam bentuk khuluk sebagaimana berlaku dalam talak, adalah seorang yang ucapannya telah diperhitungkan. Syaratnya adalah akil, baligh, dan bertindak atas kehendaknya sendiri dengan kesengajaan. Bila suami masih belum dewasa atau siuami dalam keadaan gila , maka yang akan menceraikan dengan khuluk adalah walinya. Demikian pula bila keadaan seseorang yang dibawah pengampuan (pengawasan) karena kebodohannya, maka yang menerima permintaan khuluk istri adalah wali Bagi istri : ia adalah seseorang yang berada dalam wilayah suami , dalam arti istrinya  atau orang yang telah diceraikan , masih berada dalam iddah roj’i. Istri adalah seorang yang telah dapat bertindak atas harta, karena untuk keperluan pengajuan khuluk ini, harus menyerahkan harta. Untuk syarat ini ia harus seorang yang telah baligh, berakal, tidak berada dibawah pengawasan , dan sudah cerdas bertindak atas harta. Rukun khuluk     Rukun khuluk menurut jumhur ulama selain Mazhab Hanafi adalah sebagai berikut :  Adanya ijab (pernyataan) dari pihak suami atau wakilnya, atau walinya jika suami masih kecil atau orang bodoh. Status mereka masih suami istri (belum pisah). Adanya ganti rugi dari pihak istri atau orang lain. Ganti rugi ini tidak harus dinyatakan secara jelas apabila lafal yang digunakan adalah lafal khuluk, karena risiko khuluk itu adalah adanya ganti rugi dari pihak istri. Tetapi, jika yang digunakan adalah lafal selain khuluk, maka ganti rugi harus Adanya lafal yang menunjukkan pengertian khuluk. Istri menerima khuluk tersebut sesuai dengan ijab yang dikemukakan suami.  Selanjutnya mengenai uang tebusan, mayoritas ulama menempatkan iwadh sebagai rukun yang tidak boleh dtinggalkan untuk sahnya khuluk. Mengenai sighat atau ucapan cerai , dalam hal ini tanpa menyebutkan nilai ganti , maka ia menjadi talak biasa.Oleh karena itu menurut penulis, bahwa para penulis Ensiklopedia Sains Islami menerapkan pasal 148 KHI dan sekaligus  mengesampingkan pendapat Mahkamah Agung dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan  Administrasi Agama Buku II 2013 halaman 151 yang menurutnya tidak bernyawa lagi atau para penulis Ensiklopedia Sains Islami belum pernah membaca pendapat Mahkamah Agung tersebut.               Yang sangat urgen adalah rukun yang terakhir adalah I’wadl (Tebusan), yaitu tebusan yang harus diberikan istri kepada suami. Maka khulu’ menjadi tidak sah tanpa adanya tebusan. Namun ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini; apakah khulu’ tetap sah walaupun tanpa adanya tebusan?. Menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah khulu’ menjadi tidak sah tanpa adanya tebusan. Sedangkan menurut Hanafiyyah walaupun tanpa tebusan khulu’ tetap sah. Adapun ulama Malikiyyah mengatakan khulu’ tetap sah baik itu dengan tebusan atau tanpa tebusan.  Proses perceraian dengan khuluk menurut KHI :          Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakan cerai gugat dengan khulu’. Namun demikian, ia mempunyai kesamaan dan perbedaan di antara keduanya. Persamaannya adalah:  keinginan untuk bercerai datangnya dari pihak isteri. Perbedaannya, yaitu cerai gugat tidak selamanya membayar ‘iwadl (uang tebusan) yang menjadi dasar terjadinya khulu’ atau perceraian.  Khulu’ yang dimaksud, diatur dalam pasal 148 KHI dengan prosedur sebagai berikut:  Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khulu‘, menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan-alasannya. Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk didengar keterangannya masing-masing. Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khulu‘, dan memberikan nasehat-nasehatnya. Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya ‘iwadl atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi. Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat 5. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusan atau ‘iwadl, Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa.          Dari uraian di atas, nampak perbedaan antara cerai gugat dan khulu’. Namun, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tidak membedakan antara keduanya sehingga tidak membicarakannya. Karenanya penyelesaian berdasarkan pasal 148 KHI yang semula perkara cerai gugat dengan khuluk setelah ada putusan Pengadilan  Agama lalu eksekusinya mengacu pada pasal 131 ayat 5 yaitu suami mengikrarkan talaknya terhadap istri. Proses penyelesaian yang berakhir dengan ikrar suami dalam hal ini bagi perkara yang tidak ada kesulitan, seperti tidak ada rekonpensi dari suami atau tidak ada gugatan cerai yang dikumulasi dengan gugatan  bersama (pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989) tentu penyelesaiannya lebih sulit, sehingga Mahkamah Agung telah mengantisipasi bahwa untuk mengesampingkan ketentuan pasal 148 KHI, lagi pula menurut penulis mungkin selama ini belum ada Pengadilan Agama yang mengabulkan permohonan eksekusi harta bersama atas putusan cerai talak ( versi pasal 148 KHI dengan mengacu pasal 131 ayat 5 KHI ) yang direkonpensi dengan harta bersama, dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap akan tetapi Pengadilan Agama tidak berani mengabulkan permohonan eksekusi harta bersamanya dengan alasan pemohon dan termohon secara yuridis masih terikat dalam perkawinan (belum bercerai), padahal antara suami  istri sudah jelas tidak mungkin lagi untuk rukun kembali  Kelemahan tetap di pihak istri kalau ada salah satu pihak yang mengkumulasikan gugatan/permohnan dengan harta bersama atau suami yang mengajukan gugatan rekonpensi harta bersama tentu banyak kendala, waktu yang berlarut-larut kapan selesainya.           Itulah gambaran penyelesaian  secara umum, akan tetapi khuluk yang diatur dalam KHI tentu menurut penulis lebih sulit dalam eksekusinya sekalipun masalah tebusan sudah mufakat,  terutama jika istri sekaligus mengajukan gugatan rekonpensi tentang pembagian harta bersama yang tidak sedikit jumlahnya. Kemungkinan juga suami sengaja menunda-nunda pelaksanaan ikrar, karena menurut pasal 148 KHI telah menunjuk penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat 5 KHI , berarti setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang perceraian dengan khuluk, sudah berkekuatan hukum tetap lalu suami dipanggil untuk mengikrarkan talak terhadap istrinya.  Proses perceraian dengan khuluk ala Mahkamah Agung          Mahkamah Agung dalam menangapi masalah penyelesaian perceraian dengan khuluk ini dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan  Administrasi Agama Buku II 2013 halaman 151 menyatakan bahwa:  Talak khuluk merupakan gugatan istri untuk bercerai dari suaminya dengan tebusan. Proses penyelesaian gugatan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur cerai gugat dan harus diputus oleh hakim. Amar putusan talak khuluk berbunyi : “Menjatuhkan talak satu khul’i ( nama----------bin---------------) terhadap Penggugat ( nama--------------binti -------------) dengan iwadh berupa uang sejumlah Rp---------------( tulis dengan huruf----------) .      -tentang Iwadh tersebut dapat pula berupa uang , rumah atau benda lainnya secara bersama.  Terhadapa putusan talak khuluk dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi. Ketentuan khuluk sebagaimana tersebut dalam pasal 148 KHI harus dikesampingkan pelaksanaannya. Gugatan khukuk tetap dilaksanakan sesuai ketentuan huruf a, b, dan c di atas            Dari muatan pasal 148 KHI dan membandingkannya dengan pedoman Mahkamah Agung dalam Buku II 2013 halaman 151 tentu yang tepat dan relistis dalam proses penyelesaiannya agar mengikuti petunjuk Mahkamah Agung, karena itu penulis sepakat untuk mengesampingkan pasal 148 KHI sekalipun Mahkamah Agung  sendiri menggunakan istilah Talak Khuluk, berikut ini tahapan yang harus dilakukan pihak istri dalam mengajukan perceraian dengan khuluk yaitu :  Setelah gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, sesuai dengan peraturan perundangan, istri maupun suami akan dipanggil oleh Pengadilan Agama untuk melaksanakan sidang pertama. Dalam sidang pertama jika suami istri hadir , maka majelis hakim akan mendamaikan suami istri sesuai maksud pasal 130 HIR dan kalau tidak berhasil damai maka suami istri diperintahkan untuk mengikuti proses mediasi sesuai Perma Nomor 01 tahun 2016 tentang proses mediasi di Pengadilan. Dalam mediasi harus ada iktikad baik dari suami istri untuk menyelesaikan masalahnya terutama kalau ada inisiatif istri untuk melakukan perceraian dengan khuluk karenanya,  setelah tidak berhasil damai,  mediator berusaha mengarahkan agar terjadi kesepakatan tentang tebusannya. Mediator melaporkan secara tertulis kepada ketua majelis hakim tentang pelaksanaan mediasi apakah berhasil atau tidak. Kalau masalah tebusan tidak terjadi sekepakatan baik dalam mediasi maupun dalam persidangan maka prosesnya dilakukan sebagaimana memeriksa perkara cerai gugat dengan tahapan-tahapan jawab menjawab, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan musyawarah hakim untuk membacakan putusan.          Berbeda dengan  penyelesaian menurut Mahkamah Agung yang langsung memberlakukan putusannya,  memudahkan eksekusi dan tidak perlu ada ketergantungan suami sehingga cara seperiti inilah yang telah dipilih Mahkamah Agung, kan sudah jelas tujuan perceraian dengan khuluk sudah tercapai kenapa harus ada ikrar suami itulah mungkin pertimbangan Mahkamah Agung kenapa mengesampingkan proses  148 KHI.           Selanjutnya ternyata belum berhenti pada putusan khuluk belaka akan tetapi ada masalah lain yang mengikutinya yaitu :  Khulu’ di Masa Haid.      Khulu’ tidak terikat dengan waktu tertentu untuk itu boleh dilakukan diwaktu suci atau haidh, hal ini berbeda dengan talak yang diharamkan untuk dilakukan di saat haidh. Yang demikian itu dimaksudkan agar suami tidak mengulur-ulur waktu ‘iddah, sedangkan khulu’ adalah permintaan istri untuk menghilangkan “bahaya” yang dialaminya. Begitu juga karena Rasululllah Saw. tidak menanyakan keadaan Mukhtali’ah (Istri Tsabit bin Qais tatakala ia meminta khulu’ dari suaminya) apakah ia saat itu dalam keadaan suci atau haidh. Dan tidak adanya dalil yang mengatakan tidak boleh meminta khulu’ ketika haidh. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa khulu’ dapat dilakukan kapan saja meskipun sang istri sedang haidh.  Khulu' Dilakukan Orang Yang Tengah Sakit Sah khulu' yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit parah Karena jika dia menjatuhkan talak yang tidak memiliki 'iwadh, maka sah talaknya, apalagi talak yang memiliki 'iwadh. Juga karena ahli warisnya tidak akan mendapatkan kerugi­an apa-apa dengan tindakan khulu'nya.  Mazhab Maliki mengungkapkan me­ngenai hal ini dengan pendapat mereka, terlaksana khulu' yang dilakukan oleh orang yang tengah terkena penyakit yang mengkhawatirkan. Sebagai isyarat bahwa secara prinsipil mereka tidak mengharam­kan talak pada masa ini yang menyebab­kan keluarnya ahli waris.  Menurut pendapat yang masyhur, istri yang dia khulu' pada masa dia sakit mendapatkan warisan dari  suami jika  suami meninggal dunia pada masa khulu' ini akibat penyakit yang mengkhawatir­kan. Meskipun masa iddahnya telah sele­sai, dan dia kawin lagi dengan orang lain. Sedangkan istri tidak mewarisi suami­nya jika  istri meninggal dunia sebelum suami pada masa suami sakit, meski­pun  istri tengah sakit pada saat terjadi khulu'; karena  suamilah yang membuat hilang apa yang seharusnya berhak untuk dia dapatkan.  Demikian juga Setiap pasangan suami istri atau salah satu dari keduanya berhak untuk mewakil­kan orang lain dalam khuluk.  Masa ‘Iddah Bagi Khulu’. Sebagaimana talak, bagi wanita yang khulu’ juga diharuskan untuk ‘Iddah. Dengan maksud istibra’ (meyakinkan bahwa dalam rahimnya tidak ada janin/kandungan). Namun berapakah tempo I’ddah yang harus ditempuh wanita dalam khulu’?, ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini. Salah satunya adalah pendapat Jumhur ulama (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) yang mengatakan bahwa ‘iddah seorang wanita yang meminta khulu’ adalah sama dengan ‘iddah wanita yang ditalak, yaitu tiga quru’ (tiga kali haid). Landasannya adalah firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 228: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'”. Dan juga karena khulu’ adalah perpisahan antara suami istri setelah adanya perkawinan (dukhul), maka ‘iddah-nya tiga quru’ sebagaimana perpisahan selain khulu’.            Selain pendapat jumhur, terdapat juga pendapat kedua yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ustman bin Affan, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa ‘iddah bagi wanita khulu’ adalah cukup dengan satu kali haidh. Dalilnya yaitu; sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah Saw. telah menjadikan ‘iddah istri Tsabit bin Qais satu haidh saja.  Apakah Khulu’ Talak atau Ulama telah berbeda pendapat. Menurut Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafii’yyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan bahwa khulu’ adalah thalaq ba-in. Sedangkan menurut riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa khulu’ adalah faskh.  Konsekuensi dari perbedaan pendapat di atas dapat terlihat ketika seorang suami telah men-thalaq istrinya dua kali, kemudian meng-khulu’-nya, maka; Bagi yang mengangap khulu’ itu thalaq, berarti telah jatuh thalaq tiga, yang berarti suami tidak lagi halal untuk merujuk kembali istrinya, kecuali wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain kemudian diceraikan.  Sedangkan bagi yang menganggap khulu’ itu faskh, maka suami tersebut berhak untuk merujuk istrinya, meskipun wanita tersebut belum menikah lagi dengan laki-laki lain, apabila sudah habis masa ‘iddah-nya.  Rujuk Setelah Khulu’. Tidak ada rujuk bagi seorang suami dari seorang istri yang telah pisah dengan sebab khulu’. Baik itu bagi yang menganggap khulu’ itu thalaq ba-in maupun faskh. Jika dia menginginkan kembali kepada isterinya maka harus dengan akad pernikahan dan mahar yang baru.  Akibat hukum perceraian dengan khuluk: istri tidak bisa dirujuk, berakhir dengan takak ba’in, kalau ingin rujuk harus menikah baru lagi, berlaku pasal 161 Kompasi Hukum Islam. tentang akibat hukum terhadap anak atau anak-anaknya sama dengan akibat hukum yang telah diatur dalam pasal 149 huruf d kompilasi hukuk Islam (memberikan biaya hadhanah untuk anakanaknya yang belum mencapai umur 21 tahun).  Referensi : Al-khul` berarti menanggalkan dan melepaskan
Dalam realitas kehidupan, ternyata putusnya perkawinan semakin lama semakin menjadi persoalan dalam masyarakat, karena di samping kasus perceraian semakin banyak, sebabnya pun semakin beragam dan kompleks. Meskipun diizinkan, perceraian tetaplah suatu perbuatan yang tidak dianjurkan dalam agama, terutama agama Islam yang menganggap perceraian sebagai “Perkara halal yang paling dibenci”.

Islam memang mengharapkan agar setiap perkawinan akan langgeng, sehingga berbagai aturan telah ditetapkan untuk menjaga kelanggengan itu. Seperti; dibimbing untuk memilih pasangan yang baik, diatur akad nikahnya, diatur pula hak dan kewajiban masing-masing pasangan, dan diajarkan pula tahapan penyelesaian masalah bila terjadi. Namun demikian, Islam tidak memungkiri bahwa ada pasangan yang mengalami kesulitan dalam kehidupan berumah-tangga, sehingga kebersamaan tidak lagi mendatangkan kebahagiaan, malah sebaliknya menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan. Karena itu, disamping Islam menyuruh memelihara kelanggengan perkawinan, juga membuka peluang kecil untuk keluar dari kesulitan perkawinan dengan membolehkan perceraian bila memang keadaan menuntut. Apabila kesulitan itu ada di pihak suami, dan persoalan itu tidak bisa terselesaikan, maka ia dibolehkan menempuh jalan “cerai talak” Sebaliknya, apabila istri yang merasa tersiksa di rumah tangga karena suaminya, maka ia dibenarkan mengajukan perceraian atau “khulu‘  . Hanya saja, di Indonesia kata khulu’ lebih familiar dengan istilah “gugat cerai”.

  1. Permasalahan
  2. Bagaimana pelaksanaan perceraian dengan khuluk yang salah satunya tidak tercapai mufakat tentang tebusannya dan atau telah mufakat besar/jenis tebusannya.
  3. Apa akibat hukumnya jika terjadi perceraian karena khuluk.
  4. Pengertian

    Al-khul` berarti menanggalkan dan melepaskan. Salah satu cara melepaskan ikatan perkawinan yang datangnya dari pihak istri dengan kesediaannya membayar ganti rugi. Terdapat beberapa definisi khuluk yang dikemukakan oleh ulama mazhab.

  • Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan "melepaskan ikatan perkawinan yang tergantung kepada penerimaan istri dengan menggunakan lafal khuluk atau yang semakna dengannya". Akibat akad ini baru berlaku apabila mendapat persetujuan istri dan mengisyaratkan adanya ganti rugi bagi pihak suami.
  • Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan khuluk dengan "talak dengan ganti rugi, baik datangnya dari istri maupun dari wali dan orang lain". Artinya, aspek ganti rugi sangat menentukan akad ini di sam­ping lafal khuluk itu sendiri menghendaki terjadinya perpisahan suami istri tersebut dengan ganti rugi. Menurut mereka, apabila lafal yang digunakan ada­lah lafal talak, maka harus disebutkan ganti rugi. apabila yang digunakan adalah lafal khuluk maka tidak perlu disebutkan ganti rugi, karena lafal khuluk sudah mengandung pengertian ganti rugi.
  • Ulama Mazhab Syafil mendefinisikan khuluk dengan "perceraian antara suami istri dengan ganti rugi, baik dengan lafal talak maupun dengan lafal khuluk". Contohnya, suami mengatakan pada istri­nya, "Saya talak engkau atau saya khuluk engkau dengan membayar ganti rugi kepada saya sebesar...," lalu istri menerimanya 
  • Ulama Mazhab Hanbali mendefinisikannya de­ngan "tindakan suami menceraikan istrinya dengan ganti rugi yang diambil dari istri atau orang lain dengan menggunakan lafal khusus". Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa ulama Mazhab Hanbali membolehkan terjadinya khuluk tanpa ganti rugi. Tetapi pendapat ini tergolong lemah di kalangan ulama Hanbali. Adapun pendapat terkuat di kalang­an Mazhab Hanbali ialah bahwa dalam khuluk aspek ganti rugi merupakan rukun khuluk. Oleh sebab itu, khuluk harus dengan ganti rugi dari pihak istri atau orang lain.

    Dari empat definisi di atas, menurut Wahbah az-Zuhaili, ahli fikih di Universitas Damascus (Suriah), yang berlaku luas adalah yang dikemuka­kan ulama Mazhab karena sangat sesuai de­ngan pengertian bahasa dari kata khuluk itu sendiri. Singkatnya, sesungguhnya definisi khu­sus khulu' membuat hilang berbagai hak istri. Definisi khulu' menurut pendapat mazhab Ma­liki adalah, talak dengan 'iwadh, baik talak ini berasal dari istri maupun dari orang lain yang selain istri yang terdiri dari wali ataupun orang lain, atau talak yang diucapkan dengan lafal khulu'.

   Definisi ini menunjukkan bahwa ada dua macam khulu': Pertama, yaitu yang mayoritas terjadi ada­lah yang berdasarkan 'iwadh harta. Kedua, talak yang terjadi dengan lafal khu­lu' meskipun tidak berdasarkan 'iwadh apa­apa. Misalnya si suami berkata kepada si istri, "Aku khulu' kamu" atau "Kamu terkhulu'." Dengan kata lain, si istri ataupun orang lain memberikan harta kepada si suami agar menalak si istri. Atau membuat jatuh hak si istri yang harus dipenuhi oleh si suami, maka dengan khulu' ini jatuh talak ba'in .

  1. Legalitas

    Khuluk sebagai salah satu jalan keluar dari kemelut rumah tangga yang diajukan oleh pihak istri didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah (2) ayat 229 yang artinya: "...Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya..." Alasan lain yang dikemukakan oleh ulama adalah sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan al-Bukhari, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban tentang kasus istri Sabit bin Qais yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah SAW. Setelah Rasulullah SAW mendengar seluruh pengaduan tersebut, Rasulullah SAW bertanya: "Maukah kamu mengembalikan kebunnya (Sabit)?" Istri Sabit men­jawab: "Mau." Lalu Rasulullah SAW berkata kepada Sabit bin Qais: "Ambillah kembali kebun engkau dan ceraikanlah ia satu kali."


    Berdasarkan hadis ini, disunahkan seorang suami untuk mengabulkan permintaan istrinya. Tuntutan khuluk tersebut diajukan istri karena ia merasa tidak akan terpenuhi dan tercapai kebahagiaan di antara mereka, seperti yang diungkapkan oleh istri Sabit bin Qais dalam riwayat tersebut, yakni: "Saya tidak mencelanya karena agama dan akhlaknya, tetapi saya khawatir akan muncul suatu sikap yang tidak baik dari saya disebabkan pergaulannya yang tidak baik." Alasannya adalah pergaulannya yang tidak serasi dengan suaminya. Agar keadaan tersebut tidak berlarut-larut sehingga dapat menjerumuskan rumah tangga mereka pada keadaan yang tidak diingini Islam,  maka istri Sabit melihat lebih baik mereka bercerai. Dalam keadaan seperti itu, menurut Ibnu Qudamah, ahli fikih Mazhab Hanbali, keduanya lebih baik bercerai. Akan tetapi, jika istri tidak memiliki  alasan yang jelas, maka ia tidak boleh mengajukan khuluk, karena Rasulullah SAW mengingatkan da­lam sabdanya: "Wanita mana saja yang menuntut cerai pada suaminya tanpa alasan, diharamkan bagi­nya bau surga" (HR. al-Bukhari, Muslim, at-Tirmizi. Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

  1. Alasan khuluk

         Khuluk termasuk salah satu unsur alasan perceraian sebagaimana alasan-alasan perceraian dalam peraturan perundangan yaitu :

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. sakah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

    Menurut ulama fikih, penyebab ter­jadinya khuluk antara lain adalah munculnya sikap suami yang meremehkan istri dan enggan melayani istri hingga senantiasa membawa pertengkaran. Dalam keadaan seperti ini Islam memberikan jalan keluar bagi rumah tangga tersebut dengan menem­puh jalan khuluk. Inilah yang dimaksudkan Allah SWT dalam firman-Nya pada surah an-Nisa’ (4) ayat 128 yang artinya: "Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyus atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamai­an itu lebih balk (bagi mereka)..." Perdamaian dalam ayat ini dapat dilakukan dengan mengakhiri hubungan suami istri melalui perceraian atas per­mintaan istri dengan kesediaannya membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar suami yang telah diberikan ketika akad nikah berlangsung. Alasan lain penyebab khuluk menurut Ibnu Qudamah adalah ketidakpuasan seorang istri dalam nafkah batin.

    Syaikh as-Sa’di menyebutkan beberapa alasan seorang istri meminta khuluk, diantaranya adalah :

  1. Istri tidak suka dengan akhlak suami , karena akhlak merupakan perhiasan batin.
  2. Istri tidak suka kepada fisik atau jasmani suami yang buruk, sebab bagusnya fisik merupakan perhiasan lahir.
  3. Adanya kekurangan pada aspek agama sang suami.
  4. Adanya kekhawatiran dari istri berupa ketidak mampuannya untuk menjalankan kewajibannya kepada suaminya, atau murka atau marah kepada suaminya.
  5. Syarat khuluk
  • Bagi suami : suami yang akan menceraikan istrinya dalam bentuk khuluk sebagaimana berlaku dalam talak, adalah seorang yang ucapannya telah diperhitungkan. Syaratnya adalah akil, baligh, dan bertindak atas kehendaknya sendiri dengan kesengajaan. Bila suami masih belum dewasa atau siuami dalam keadaan gila , maka yang akan menceraikan dengan khuluk adalah walinya. Demikian pula bila keadaan seseorang yang dibawah pengampuan (pengawasan) karena kebodohannya, maka yang menerima permintaan khuluk istri adalah wali
  • Bagi istri : ia adalah seseorang yang berada dalam wilayah suami , dalam arti istrinya  atau orang yang telah diceraikan , masih berada dalam iddah roj’i. Istri adalah seorang yang telah dapat bertindak atas harta, karena untuk keperluan pengajuan khuluk ini, harus menyerahkan harta. Untuk syarat ini ia harus seorang yang telah baligh, berakal, tidak berada dibawah pengawasan , dan sudah cerdas bertindak atas harta.
  1. Rukun khuluk

    Rukun khuluk menurut jumhur ulama selain Mazhab Hanafi adalah sebagai berikut :

  • Adanya ijab (pernyataan) dari pihak suami atau wakilnya, atau walinya jika suami masih kecil atau orang bodoh.
  • Status mereka masih suami istri (belum pisah).
  • Adanya ganti rugi dari pihak istri atau orang lain. Ganti rugi ini tidak harus dinyatakan secara jelas apabila lafal yang digunakan adalah lafal khuluk, karena risiko khuluk itu adalah adanya ganti rugi dari pihak istri. Tetapi, jika yang digunakan adalah lafal selain khuluk, maka ganti rugi harus
  • Adanya lafal yang menunjukkan pengertian khuluk.
  • Istri menerima khuluk tersebut sesuai dengan ijab yang dikemukakan suami.

 Selanjutnya mengenai uang tebusan, mayoritas ulama menempatkan iwadh sebagai rukun yang tidak boleh dtinggalkan untuk sahnya khuluk. Mengenai sighat atau ucapan cerai , dalam hal ini tanpa menyebutkan nilai ganti , maka ia menjadi talak biasa.Oleh karena itu menurut penulis, bahwa para penulis Ensiklopedia Sains Islami menerapkan pasal 148 KHI dan sekaligus  mengesampingkan pendapat Mahkamah Agung dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan  Administrasi Agama Buku II 2013 halaman 151 yang menurutnya tidak bernyawa lagi atau para penulis Ensiklopedia Sains Islami belum pernah membaca pendapat Mahkamah Agung tersebut.

             Yang sangat urgen adalah rukun yang terakhir adalah I’wadl (Tebusan), yaitu tebusan yang harus diberikan istri kepada suami. Maka khulu’ menjadi tidak sah tanpa adanya tebusan. Namun ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini; apakah khulu’ tetap sah walaupun tanpa adanya tebusan?. Menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah khulu’ menjadi tidak sah tanpa adanya tebusan. Sedangkan menurut Hanafiyyah walaupun tanpa tebusan khulu’ tetap sah. Adapun ulama Malikiyyah mengatakan khulu’ tetap sah baik itu dengan tebusan atau tanpa tebusan.

  1. Proses perceraian dengan khuluk menurut KHI :

         Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakan cerai gugat dengan khulu’. Namun demikian, ia mempunyai kesamaan dan perbedaan di antara keduanya. Persamaannya adalah:  keinginan untuk bercerai datangnya dari pihak isteri. Perbedaannya, yaitu cerai gugat tidak selamanya membayar ‘iwadl (uang tebusan) yang menjadi dasar terjadinya khulu’ atau perceraian.  Khulu’ yang dimaksud, diatur dalam pasal 148 KHI dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khulu‘, menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan-alasannya.
  2. Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk didengar keterangannya masing-masing.
  3. Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khulu‘, dan memberikan nasehat-nasehatnya.
  4. Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya ‘iwadl atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi.
  5. Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat 5.
  6. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusan atau ‘iwadl, Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa.

         Dari uraian di atas, nampak perbedaan antara cerai gugat dan khulu’. Namun, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tidak membedakan antara keduanya sehingga tidak membicarakannya. Karenanya penyelesaian berdasarkan pasal 148 KHI yang semula perkara cerai gugat dengan khuluk setelah ada putusan Pengadilan  Agama lalu eksekusinya mengacu pada pasal 131 ayat 5 yaitu suami mengikrarkan talaknya terhadap istri. Proses penyelesaian yang berakhir dengan ikrar suami dalam hal ini bagi perkara yang tidak ada kesulitan, seperti tidak ada rekonpensi dari suami atau tidak ada gugatan cerai yang dikumulasi dengan gugatan  bersama (pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989) tentu penyelesaiannya lebih sulit, sehingga Mahkamah Agung telah mengantisipasi bahwa untuk mengesampingkan ketentuan pasal 148 KHI, lagi pula menurut penulis mungkin selama ini belum ada Pengadilan Agama yang mengabulkan permohonan eksekusi harta bersama atas putusan cerai talak ( versi pasal 148 KHI dengan mengacu pasal 131 ayat 5 KHI ) yang direkonpensi dengan harta bersama, dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap akan tetapi Pengadilan Agama tidak berani mengabulkan permohonan eksekusi harta bersamanya dengan alasan pemohon dan termohon secara yuridis masih terikat dalam perkawinan (belum bercerai), padahal antara suami  istri sudah jelas tidak mungkin lagi untuk rukun kembali  Kelemahan tetap di pihak istri kalau ada salah satu pihak yang mengkumulasikan gugatan/permohnan dengan harta bersama atau suami yang mengajukan gugatan rekonpensi harta bersama tentu banyak kendala, waktu yang berlarut-larut kapan selesainya.

         Itulah gambaran penyelesaian  secara umum, akan tetapi khuluk yang diatur dalam KHI tentu menurut penulis lebih sulit dalam eksekusinya sekalipun masalah tebusan sudah mufakat,  terutama jika istri sekaligus mengajukan gugatan rekonpensi tentang pembagian harta bersama yang tidak sedikit jumlahnya. Kemungkinan juga suami sengaja menunda-nunda pelaksanaan ikrar, karena menurut pasal 148 KHI telah menunjuk penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat 5 KHI , berarti setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang perceraian dengan khuluk, sudah berkekuatan hukum tetap lalu suami dipanggil untuk mengikrarkan talak terhadap istrinya.

  1. Proses perceraian dengan khuluk ala Mahkamah Agung

         Mahkamah Agung dalam menangapi masalah penyelesaian perceraian dengan khuluk ini dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan  Administrasi Agama Buku II 2013 halaman 151 menyatakan bahwa:

  1. Talak khuluk merupakan gugatan istri untuk bercerai dari suaminya dengan tebusan. Proses penyelesaian gugatan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur cerai gugat dan harus diputus oleh hakim.
  2. Amar putusan talak khuluk berbunyi : “Menjatuhkan talak satu khul’i ( nama----------bin---------------) terhadap Penggugat ( nama--------------binti -------------) dengan iwadh berupa uang sejumlah Rp---------------( tulis dengan huruf----------) .

     -tentang Iwadh tersebut dapat pula berupa uang , rumah atau benda lainnya secara bersama.

  1. Terhadapa putusan talak khuluk dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
  2. Ketentuan khuluk sebagaimana tersebut dalam pasal 148 KHI harus dikesampingkan pelaksanaannya. Gugatan khukuk tetap dilaksanakan sesuai ketentuan huruf a, b, dan c di atas 

          Dari muatan pasal 148 KHI dan membandingkannya dengan pedoman Mahkamah Agung dalam Buku II 2013 halaman 151 tentu yang tepat dan relistis dalam proses penyelesaiannya agar mengikuti petunjuk Mahkamah Agung, karena itu penulis sepakat untuk mengesampingkan pasal 148 KHI sekalipun Mahkamah Agung  sendiri menggunakan istilah Talak Khuluk, berikut ini tahapan yang harus dilakukan pihak istri dalam mengajukan perceraian dengan khuluk yaitu :

  1. Setelah gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, sesuai dengan peraturan perundangan, istri maupun suami akan dipanggil oleh Pengadilan Agama untuk melaksanakan sidang pertama.
  2. Dalam sidang pertama jika suami istri hadir , maka majelis hakim akan mendamaikan suami istri sesuai maksud pasal 130 HIR dan kalau tidak berhasil damai maka suami istri diperintahkan untuk mengikuti proses mediasi sesuai Perma Nomor 01 tahun 2016 tentang proses mediasi di Pengadilan.
  3. Dalam mediasi harus ada iktikad baik dari suami istri untuk menyelesaikan masalahnya terutama kalau ada inisiatif istri untuk melakukan perceraian dengan khuluk karenanya,  setelah tidak berhasil damai,  mediator berusaha mengarahkan agar terjadi kesepakatan tentang tebusannya.
  4. Mediator melaporkan secara tertulis kepada ketua majelis hakim tentang pelaksanaan mediasi apakah berhasil atau tidak.
  5. Kalau masalah tebusan tidak terjadi sekepakatan baik dalam mediasi maupun dalam persidangan maka prosesnya dilakukan sebagaimana memeriksa perkara cerai gugat dengan tahapan-tahapan jawab menjawab, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan musyawarah hakim untuk membacakan putusan.

         Berbeda dengan  penyelesaian menurut Mahkamah Agung yang langsung memberlakukan putusannya,  memudahkan eksekusi dan tidak perlu ada ketergantungan suami sehingga cara seperiti inilah yang telah dipilih Mahkamah Agung, kan sudah jelas tujuan perceraian dengan khuluk sudah tercapai kenapa harus ada ikrar suami itulah mungkin pertimbangan Mahkamah Agung kenapa mengesampingkan proses  148 KHI.

         Selanjutnya ternyata belum berhenti pada putusan khuluk belaka akan tetapi ada masalah lain yang mengikutinya yaitu :

  1. Khulu’ di Masa Haid.

     Khulu’ tidak terikat dengan waktu tertentu untuk itu boleh dilakukan diwaktu suci atau haidh, hal ini berbeda dengan talak yang diharamkan untuk dilakukan di saat haidh. Yang demikian itu dimaksudkan agar suami tidak mengulur-ulur waktu ‘iddah, sedangkan khulu’ adalah permintaan istri untuk menghilangkan “bahaya” yang dialaminya. Begitu juga karena Rasululllah Saw. tidak menanyakan keadaan Mukhtali’ah (Istri Tsabit bin Qais tatakala ia meminta khulu’ dari suaminya) apakah ia saat itu dalam keadaan suci atau haidh. Dan tidak adanya dalil yang mengatakan tidak boleh meminta khulu’ ketika haidh. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa khulu’ dapat dilakukan kapan saja meskipun sang istri sedang haidh.

  1. Khulu' Dilakukan Orang Yang Tengah Sakit

Sah khulu' yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit parah Karena jika dia menjatuhkan talak yang tidak memiliki 'iwadh, maka sah talaknya, apalagi talak yang memiliki 'iwadh. Juga karena ahli warisnya tidak akan mendapatkan kerugi­an apa-apa dengan tindakan khulu'nya.

Mazhab Maliki mengungkapkan me­ngenai hal ini dengan pendapat mereka, terlaksana khulu' yang dilakukan oleh orang yang tengah terkena penyakit yang mengkhawatirkan. Sebagai isyarat bahwa secara prinsipil mereka tidak mengharam­kan talak pada masa ini yang menyebab­kan keluarnya ahli waris.

Menurut pendapat yang masyhur, istri yang dia khulu' pada masa dia sakit mendapatkan warisan dari  suami jika  suami meninggal dunia pada masa khulu' ini akibat penyakit yang mengkhawatir­kan. Meskipun masa iddahnya telah sele­sai, dan dia kawin lagi dengan orang lain. Sedangkan istri tidak mewarisi suami­nya jika  istri meninggal dunia sebelum suami pada masa suami sakit, meski­pun  istri tengah sakit pada saat terjadi khulu'; karena  suamilah yang membuat hilang apa yang seharusnya berhak untuk dia dapatkan.

Demikian juga Setiap pasangan suami istri atau salah satu dari keduanya berhak untuk mewakil­kan orang lain dalam khuluk.

  1. Masa ‘Iddah Bagi Khulu’.

Sebagaimana talak, bagi wanita yang khulu’ juga diharuskan untuk ‘Iddah. Dengan maksud istibra’ (meyakinkan bahwa dalam rahimnya tidak ada janin/kandungan). Namun berapakah tempo I’ddah yang harus ditempuh wanita dalam khulu’?, ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini. Salah satunya adalah pendapat Jumhur ulama (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) yang mengatakan bahwa ‘iddah seorang wanita yang meminta khulu’ adalah sama dengan ‘iddah wanita yang ditalak, yaitu tiga quru’ (tiga kali haid). Landasannya adalah firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 228“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'”. Dan juga karena khulu’ adalah perpisahan antara suami istri setelah adanya perkawinan (dukhul), maka ‘iddah-nya tiga quru’ sebagaimana perpisahan selain khulu’.

          Selain pendapat jumhur, terdapat juga pendapat kedua yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ustman bin Affan, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa ‘iddah bagi wanita khulu’ adalah cukup dengan satu kali haidh. Dalilnya yaitu; sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah Saw. telah menjadikan ‘iddah istri Tsabit bin Qais satu haidh saja.

  1. Apakah Khulu’ Talak atau

Ulama telah berbeda pendapat. Menurut Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafii’yyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan bahwa khulu’ adalah thalaq ba-in. Sedangkan menurut riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa khulu’ adalah faskh.

Konsekuensi dari perbedaan pendapat di atas dapat terlihat ketika seorang suami telah men-thalaq istrinya dua kali, kemudian meng-khulu’-nya, maka; Bagi yang mengangap khulu’ itu thalaq, berarti telah jatuh thalaq tiga, yang berarti suami tidak lagi halal untuk merujuk kembali istrinya, kecuali wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain kemudian diceraikan.

Sedangkan bagi yang menganggap khulu’ itu faskh, maka suami tersebut berhak untuk merujuk istrinya, meskipun wanita tersebut belum menikah lagi dengan laki-laki lain, apabila sudah habis masa ‘iddah-nya.

  1. Rujuk Setelah Khulu’.

Tidak ada rujuk bagi seorang suami dari seorang istri yang telah pisah dengan sebab khulu’. Baik itu bagi yang menganggap khulu’ itu thalaq ba-in maupun faskh. Jika dia menginginkan kembali kepada isterinya maka harus dengan akad pernikahan dan mahar yang baru.

  1. Akibat hukum perceraian dengan khuluk:
  • istri tidak bisa dirujuk, berakhir dengan takak ba’in, kalau ingin rujuk harus menikah baru lagi, berlaku pasal 161 Kompasi Hukum Islam.
  • tentang akibat hukum terhadap anak atau anak-anaknya sama dengan akibat hukum yang telah diatur dalam pasal 149 huruf d kompilasi hukuk Islam (memberikan biaya hadhanah untuk anakanaknya yang belum mencapai umur 21 tahun).

Referensi : Al-khul` berarti menanggalkan dan melepaskan


Amalan Sunnah di Bulan Muharram

Tidak terasa, sekarang ini umat Islam telah memasuki bulan Muharram, awal tahun baru Islam 1442 hijriyah. Berdasarkan beberapa hadits, ditemukan anjuran dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kepada umat Islam agar melaksanakan amalan-amalan sunnah di bulan Muharram. Allah Ta’ala berfirman,   إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ  “Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah 12 bulan (yang telah ditetapkan) di dalam kitab Allah sejak menciptakan langit dan bumi. Di antara 12 bulan tersebut terdapat 4 bulan yang suci. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menzhalimi diri kalian pada bulan-bulan (suci) tersebut” (QS. At Taubah 9 : 36)   السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ  Diantara keempat bulan haram (suci) tersebut adalah bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Sebagaimana yang disebutkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, “Satu tahun ada 12 bulan, diantaranya ada 4 bulan suci: 3 bulan secara berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan bulan Rajab diantara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban” (HR. Bukhari)  Mengapa keempat bulan tersebut dinamakan bulan haram? Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang jahiliyyah dahulu. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan maksiat lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya dikarenakan mulianya bulan tersebut”. (Zaadul Maysir, Ibnul Jauziy)  BEBERAPA AMALAN SUNNAH YANG DILAKUKAN PADA BULAN MUHARRAM  Berikut ini adalah beberapa amalan-amalan sunnah yang hendaknya dilakukan oleh umat Islam pada bulan Muharram:  1. Perbanyak Amalan Shalih dan Jauhi Maksiat  Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata tentang tafsir firman Allah Ta’ala dalam Surat At Taubah ayat 36: “…maka janganlah kalian menzhalimi diri kalian…”; Allah telah mengkhususkan empat bulan dari kedua belas bulan tersebut. Dan Allah menjadikannya sebagai bulan yang suci, mengagungkan kemulian-kemuliannya, menjadikan dosa yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar (dari bulan-bulan lainnya) serta memberikan pahala (yang lebih besar) dengan amalan-amalan shalih”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir)  Mengingat besarnya pahala yang diberikan oleh Allah melebihi bulan selainnya, hendaknya kita perbanyak amalan-amalan ketaatan kepada Allah pada bulan Muharram ini dengan membaca Al Qur’an, berdzikir, shadaqah, berpuasa, dan lainnya.  Selain memperbanyak amalan ketaatan, tak lupa untuk berusaha menjauhi maksiat kepada Allah dikarenakan dosa pada bulan-bulan haram lebih besar dibanding dengan dosa-dosa selain bulan haram.  Qotadah rahimahullah juga mengatakan, “Sesungguhnya kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya daripada kezaliman yang dilakukan di luar bulan-bulan haram tersebut. Meskipun kezaliman pada setiap kondisi adalah perkara yang besar, akan tetapi Allah Ta’ala menjadikan sebagian dari perkara menjadi agung sesuai dengan kehendaknya”.  2. Perbanyaklah Puasa  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ الله الْمُحَرَّمِ  “Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram” (HR. Muslim),  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan :  اَلْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُوْرَاء وَهَذَا الشَّهْرُ – يَعْنِى شَهْرُ رَمَضَانَ – مَارَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ اللهُ عَلَى غَيْرِهِ اِلاَّ هَذَا.  “Saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih satu hari untuk puasa yang lebih beliau unggulkan dari pada yang lainnya kecuali puasa hari Asyura’, dan puasa bulan Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim)  Para salaf pun sampai-sampai sangat suka untuk melakukan amalan dengan berpuasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya”. (Lathaa-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab)  3. Puasa ‘Asyuro (Tanggal 10 Muharram)  Hari ‘Asyuro merupakan hari yang sangat dijaga keutamannya oleh Rasulullah, sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam begitu menjaga keutamaan satu hari di atas hari-hari lainnya, melebihi hari ini (yaitu hari ‘Asyuro) dan bulan yang ini (yaitu bulan Ramadhan)”. (HR. Bukhari dan Muslim)  Salah satu bentuk menjaga keutamaan hari ‘Asyuro adalah dengan berpuasa pada hari tersebut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,  قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَالْيَهُوْدُ تَصُوْمُ عَاشُوْرَاءَ فَقَالُوْا هَذَا يَوْمٌ ضَهَرَ فِيْهُ مُوْسَى عَلَى فِرعَوْنَ فَقَالَ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَانِهِ: أَنْتُمْ أَحَقُّ مُوْسَى مِنْهُمْ فَصُوْمُوْا.  Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, sementara orang-orang Yahudi berpuasa Asyuro’. Mereka mengatakan: Ini adalah hari di mana Musa menang melawan Fir’aun. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat:  “Kalian lebih berhak terhadap Musa dari pada mereka (orang Yahudi), karena itu berpuasalah” (HR. Bukhari)  Rasulullah menyebutkan pahala bagi orang yang melaksanakan puasa sunnah ‘Asyuro, sebagaiamana riwayat dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa Asyuro, kemudian beliau menjawab,  سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ فَقَالَ: كَفَّارَةُ سَنَةً  “Puasa Asyuro menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat” (HR. Muslim)  Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam juga bersabda  وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ  ”Puasa hari ‘Asyuura, saya memohon kepada Allah agar menjadikannya sebagai penebus (dosa) satu tahun sebelumnya” (HR Muslim)  4. Selisihi Orang Yahudi dengan Puasa Tasu’a (Tanggal 9 Muharram)  Setahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, beliau berrtekad untuk tidak berpuasa hari ‘Asyuro (tanggal 10 Muharram) saja, tetapi beliau menambahkan puasa pada hari sebelumnya yaitu puasa Tasu’a (tanggal 9 Muharram) dalam rangka menyelisihi puasanya orang Yahudi Ahli Kitab.  Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:  حِيْنَ صَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوْا: يَارَسُوْلَ الله أَنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُوْدُ وَنَّصَارَى فَقَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اِنْ شَاءَ اللهُ صُمنَا الْيَوْمو التَّاسِعَ قَالَ: فَلَمْ يَأَتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa ‘Asyuro dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. Kemudian ada sahabat yang berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya hari ‘Asyuro adalah hari yang diagungkan orang Yahudi dan nasrani. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahun depan, kita akan berpuasa di tanggal sembilan”. Namun, belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah diwafatkan” (HR. Al Bukhari)  Sebagian ulama ada yang berpendapat di-makruh-kannya (tidak disukainya) berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja, karena menyerupai orang-orang Yahudi. Tapi ada ulama lain yang membolehkannya meskipun pahalanya tidak sesempurna jika digandengkan dengan puasa sehari sebelumnya (yakni tanggal 9 Muharram). (Asy Syarhul Mumti’, Ibnu ‘Utsaimin)  5. Muhasabah dan Introspeksi Diri  Hari berganti dengan hari dan bulan pun silih berganti dengan bulan. Tidak terasa pergantian tahun sudah kita jumpai lagi, rasa-rasanya sangat cepat waktu telah berlalu. Semakin bertambahnya waktu, maka semakin bertambah pula usia kita. Perlu kita sadari, bertambahnya usia akan mendekatkan kita dengan kematian dan alam akhirat.  Sebuah pertanyaan besar, “Semakin bertambah usia kita, apakah amal kita bertambah atau malah dosakah yang bertambah??!” Maka pertanyaan ini hendaknya kita jadikan alat untuk muhasabah dan introspeksi diri kita masing-masing. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, masa hidupku berkurang, namun amalanku tidak bertambah”.  Wahai saudaraku, sudahkah kita mempersiapkan bekal untuk menuju perjalanan yang panjang di akhirat kelak dengan amalan-amalan shalih? Sudahkah kita siap untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang telah kita perbuat di hadapan Allah kelak? Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan setiap diri hendaklah memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat)…” (QS. Al Hasyr 59 : 18)  Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang tafsir ayat ini, “Yaitu, hendaklah kalian menghitung-hitung diri kalian sebelum kalian di-hisab (pada hari kiamat), dan perhatikanlah apa yang telah kalian persiapkan berupa amal kebaikan sebagai bekal kembali dan menghadap kepada Rabb kalian”.  Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk tetap teguh berada di atas jalan kebenaran-Nya, bersegera untuk melakukan instrospeksi diri sebelum datang hari di-hisab-nya semua amalan, dan menjauhkan dari perbuatan maksiat yang bisa membuat noda hitam di hati kita.     Referensi : Amalan Sunnah di Bulan Muharram
Tidak terasa, sekarang ini umat Islam telah memasuki bulan Muharram, awal tahun baru Islam 1442 hijriyah. Berdasarkan beberapa hadits, ditemukan anjuran dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kepada umat Islam agar melaksanakan amalan-amalan sunnah di bulan Muharram. Allah Ta’ala berfirman,

 إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah 12 bulan (yang telah ditetapkan) di dalam kitab Allah sejak menciptakan langit dan bumi. Di antara 12 bulan tersebut terdapat 4 bulan yang suci. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menzhalimi diri kalian pada bulan-bulan (suci) tersebut” (QS. At Taubah 9 : 36)

 السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Diantara keempat bulan haram (suci) tersebut adalah bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Sebagaimana yang disebutkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, “Satu tahun ada 12 bulan, diantaranya ada 4 bulan suci: 3 bulan secara berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan bulan Rajab diantara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban” (HR. Bukhari)

Mengapa keempat bulan tersebut dinamakan bulan haram? Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang jahiliyyah dahulu. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan maksiat lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya dikarenakan mulianya bulan tersebut”. (Zaadul Maysir, Ibnul Jauziy)

BEBERAPA AMALAN SUNNAH YANG DILAKUKAN PADA BULAN MUHARRAM

Berikut ini adalah beberapa amalan-amalan sunnah yang hendaknya dilakukan oleh umat Islam pada bulan Muharram:

1. Perbanyak Amalan Shalih dan Jauhi Maksiat

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata tentang tafsir firman Allah Ta’ala dalam Surat At Taubah ayat 36: “…maka janganlah kalian menzhalimi diri kalian…”; Allah telah mengkhususkan empat bulan dari kedua belas bulan tersebut. Dan Allah menjadikannya sebagai bulan yang suci, mengagungkan kemulian-kemuliannya, menjadikan dosa yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar (dari bulan-bulan lainnya) serta memberikan pahala (yang lebih besar) dengan amalan-amalan shalih”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir)

Mengingat besarnya pahala yang diberikan oleh Allah melebihi bulan selainnya, hendaknya kita perbanyak amalan-amalan ketaatan kepada Allah pada bulan Muharram ini dengan membaca Al Qur’an, berdzikir, shadaqah, berpuasa, dan lainnya.

Selain memperbanyak amalan ketaatan, tak lupa untuk berusaha menjauhi maksiat kepada Allah dikarenakan dosa pada bulan-bulan haram lebih besar dibanding dengan dosa-dosa selain bulan haram.

Qotadah rahimahullah juga mengatakan, “Sesungguhnya kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya daripada kezaliman yang dilakukan di luar bulan-bulan haram tersebut. Meskipun kezaliman pada setiap kondisi adalah perkara yang besar, akan tetapi Allah Ta’ala menjadikan sebagian dari perkara menjadi agung sesuai dengan kehendaknya”.

2. Perbanyaklah Puasa

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ الله الْمُحَرَّمِ

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram” (HR. Muslim),

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan :

اَلْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُوْرَاء وَهَذَا الشَّهْرُ – يَعْنِى شَهْرُ رَمَضَانَ – مَارَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ اللهُ عَلَى غَيْرِهِ اِلاَّ هَذَا.

“Saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih satu hari untuk puasa yang lebih beliau unggulkan dari pada yang lainnya kecuali puasa hari Asyura’, dan puasa bulan Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para salaf pun sampai-sampai sangat suka untuk melakukan amalan dengan berpuasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya”. (Lathaa-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab)

3. Puasa ‘Asyuro (Tanggal 10 Muharram)

Hari ‘Asyuro merupakan hari yang sangat dijaga keutamannya oleh Rasulullah, sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam begitu menjaga keutamaan satu hari di atas hari-hari lainnya, melebihi hari ini (yaitu hari ‘Asyuro) dan bulan yang ini (yaitu bulan Ramadhan)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Salah satu bentuk menjaga keutamaan hari ‘Asyuro adalah dengan berpuasa pada hari tersebut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَالْيَهُوْدُ تَصُوْمُ عَاشُوْرَاءَ فَقَالُوْا هَذَا يَوْمٌ ضَهَرَ فِيْهُ مُوْسَى عَلَى فِرعَوْنَ فَقَالَ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَانِهِ: أَنْتُمْ أَحَقُّ مُوْسَى مِنْهُمْ فَصُوْمُوْا.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, sementara orang-orang Yahudi berpuasa Asyuro’. Mereka mengatakan: Ini adalah hari di mana Musa menang melawan Fir’aun. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat:  “Kalian lebih berhak terhadap Musa dari pada mereka (orang Yahudi), karena itu berpuasalah” (HR. Bukhari)

Rasulullah menyebutkan pahala bagi orang yang melaksanakan puasa sunnah ‘Asyuro, sebagaiamana riwayat dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa Asyuro, kemudian beliau menjawab,

سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ فَقَالَ: كَفَّارَةُ سَنَةً

Puasa Asyuro menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat” (HR. Muslim)

Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam juga bersabda

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

”Puasa hari ‘Asyuura, saya memohon kepada Allah agar menjadikannya sebagai penebus (dosa) satu tahun sebelumnya” (HR Muslim)

4. Selisihi Orang Yahudi dengan Puasa Tasu’a (Tanggal 9 Muharram)

Setahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, beliau berrtekad untuk tidak berpuasa hari ‘Asyuro (tanggal 10 Muharram) saja, tetapi beliau menambahkan puasa pada hari sebelumnya yaitu puasa Tasu’a (tanggal 9 Muharram) dalam rangka menyelisihi puasanya orang Yahudi Ahli Kitab.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:

حِيْنَ صَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوْا: يَارَسُوْلَ الله أَنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُوْدُ وَنَّصَارَى فَقَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اِنْ شَاءَ اللهُ صُمنَا الْيَوْمو التَّاسِعَ قَالَ: فَلَمْ يَأَتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa ‘Asyuro dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. Kemudian ada sahabat yang berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya hari ‘Asyuro adalah hari yang diagungkan orang Yahudi dan nasrani. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahun depan, kita akan berpuasa di tanggal sembilan”. Namun, belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah diwafatkan” (HR. Al Bukhari)

Sebagian ulama ada yang berpendapat di-makruh-kannya (tidak disukainya) berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja, karena menyerupai orang-orang Yahudi. Tapi ada ulama lain yang membolehkannya meskipun pahalanya tidak sesempurna jika digandengkan dengan puasa sehari sebelumnya (yakni tanggal 9 Muharram). (Asy Syarhul Mumti’, Ibnu ‘Utsaimin)

5. Muhasabah dan Introspeksi Diri

Hari berganti dengan hari dan bulan pun silih berganti dengan bulan. Tidak terasa pergantian tahun sudah kita jumpai lagi, rasa-rasanya sangat cepat waktu telah berlalu. Semakin bertambahnya waktu, maka semakin bertambah pula usia kita. Perlu kita sadari, bertambahnya usia akan mendekatkan kita dengan kematian dan alam akhirat.

Sebuah pertanyaan besar, “Semakin bertambah usia kita, apakah amal kita bertambah atau malah dosakah yang bertambah??!” Maka pertanyaan ini hendaknya kita jadikan alat untuk muhasabah dan introspeksi diri kita masing-masing. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, masa hidupku berkurang, namun amalanku tidak bertambah”.

Wahai saudaraku, sudahkah kita mempersiapkan bekal untuk menuju perjalanan yang panjang di akhirat kelak dengan amalan-amalan shalih? Sudahkah kita siap untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang telah kita perbuat di hadapan Allah kelak? Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan setiap diri hendaklah memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat)…” (QS. Al Hasyr 59 : 18)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang tafsir ayat ini, “Yaitu, hendaklah kalian menghitung-hitung diri kalian sebelum kalian di-hisab (pada hari kiamat), dan perhatikanlah apa yang telah kalian persiapkan berupa amal kebaikan sebagai bekal kembali dan menghadap kepada Rabb kalian”.

Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk tetap teguh berada di atas jalan kebenaran-Nya, bersegera untuk melakukan instrospeksi diri sebelum datang hari di-hisab-nya semua amalan, dan menjauhkan dari perbuatan maksiat yang bisa membuat noda hitam di hati kita. 


Referensi : Amalan Sunnah di Bulan Muharram



Selamat Ulang Tahun Islami, Penuh Makna dan Harapan Baik

Memberikan ucapan selamat ulang tahun memang sudah menjadi budaya tersendiri di masyarakat. Biasanya ucapan ini diberikan oleh orang-orang terdekat, seperti keluarga, saudara, sahabat, atau pasangan. Ucapan selamat ulang tahun ini bisa dituliskan di atas kartu ucapan dan diberikan bersama dengan hadiah bingkisan, bisa pula diucapkan secara langsung saat bertemu  Meskipun sederhana, ucapan selamat ulang tahun ini bisa berarti besar bagi orang yang mendapatkannya. Di mana akan banyak doa-doa baik yang dipanjatkan untuk kebaikan orang yang berulang tahun. Bukan hanya itu, ucapan ulang tahun juga bisa menunjukkan rasa perhatian dan sikap menghargai teman atau orang terdekat yang ada dalam hidup.  Ini juga menjadi salah satu cara untuk mempererat hubungan dengan Anda dengan orang-orang terdekat.Hal ini tentu saja dapat memberikan manfaat kebaikan dalam hidup. Jika Anda dikelilingi dengan orang-orang yang penuh cinta dan kasih sayang, maka hidup akan terasa lebih penuh dan berharga.  Dalam agama Islam, memberikan ucapan selamat ulang tahun juga sebagai bentuk upaya mendoakan kebaikan pada orang lain. Di mana berbuat dan bersikap baik pada orang lain berarti mendatangkan kebaikan pula pada diri sendiri. Terdapat beberapa ucapan selamat ulang tahun islami yang penuh makna dan harapan baik bisa menjadi inspirasi.  1. "Miladuki saidah, barakallahu fii umrik, semoga disisa umurmu berkah sampai dunia akhir."  2. "Barakallahu fii umrik ukhti (saudara perempuan). Semoga selalu diberi kesehatan, selalu diberi umur yang berkah, dan sukses selalu, Amin."  3. "Ied milad sahabat terbaikku, bertambah satu tahun lagi usiamu sekarang ini, dan hanya doa yang bisa aku berikan untukmu. Semoga Allah memberimu kesehatan, rezeki yang melimpah dan kesuksesan, serta umur panjang. Dan tak lupa, semoga kau juga diberi keberkahan juga makin bertambahnya iman dan Islam dalam hatimu, aamiin Allahuma aamiin."  4. "Happy Milad, Sahabatku. Semoga kamu bisa menjadi pribadi yang lebih bertakwa lagi dan semoga engkau selalu diberikan rezeki yang berlimpah serta keselamatan di dunia dan akhirat nanti."  5. "Miladuki sa’idy. Semoga Allah selalu melimpahkan keberkahan disisa umur yang diberikan-Nya. Semoga dapat menjadi wanita yang dirindukan oleh surga. Amin."  6. "Tidak ada nikmat yang paling indah selain umur yang panjang dan berkah yang telah Tuhan berikan untukmu. Semoga di usiamu yang sekarang umurmu makin berkah dan segala yang Anda cita-citakan bisa terwujud."  7. "Met milad, barakallahu fii umrik, semoga cita-citanya tercapai, senantiasa ada di dalam rahmat Allah."  8. "Barakallah fii umrik, Suamiku, semoga makin bertambah dewasa dan bertambah ketakwaan kepada Allah SWT. Semoga kita diberikan keberkahan dalam menjalani rumah tangga ini ya, Aamiin."  9. "Barakallahu fii umrik yaa. Semoga Allah SWT selalu memberikan kemudahan dalam segala urusan dunia maupun urusan akhirat."  10. "Barakallahu fii umrik, semoga di umurmu sekarang ini kamu selalu diberkahi oleh Allah SWT. Milad Mubarak."  11. "Milad mubarak, Barakallah fii umrik, semoga kamu sehat selalu dan diberikan rezeki yang melimpah."  12. "Barakallah fii umrik untuk wanita tersayangku, semoga apa pun yang kamu harapkan akan segera terwujud."  13. "Pengulangan hari ulang tahun adalah wujud rasa syukurmu kepada Allah SWT, semoga makin istikamah di jalan Allah."  14. "Happy milad, semoga barokah sepanjang hayat, makin belajar, makin bermanfaat untuk orang lain."  15. "Barakallah fii umrik teman, tetaplah menjadi orang yang kuat untuk terus berdakwah di jalan Allah SWT."  16. "Miladuki sa’idy istriku. Semoga Allah selalu melimpahkan keberkahan di sisa umur yang diberikan-Nya, semoga dapat menjadi wanita yang dirindukan oleh surga dan menjadi istri serta ibu yang dilimpahkan kebahagiaan selalu. Amin."  17. "Barakallah fii umrik adikku sayang, semoga dalam ulang tahunmu ini dapat mendekatkanmu pada jodoh, dan sellau diberkahi oleh Allah SWT."  18. "Suamiku, Sayangku, selamat ulang tahun. Semoga jatah usia di dunia yang makin berkurang ini, kita dapat menjalani kehidupan dengan baik dan membesarkan anak–anak dalam lindungan Allah SWT. Semoga apa yang kamu impikan dan cita-citakan dapat terwujud. Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat untukmu. Kamu adalah suami terbaik dan aku bersyukur menjadi istrimu."  19. "Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin, puji syukur kehadirat Allah SWT, telah bertambah satu tahun usiamu Bunda, hanya doa yang bisa kami berikan untukmu. Semoga Allah memberimu kesehatan lahir dan batin, bertambah iman dan Islamnya, memberi keberkahan dalam hidup. Dan semoga Allah SWT memberimu kelapangan rezeki, dan selalu mendoakan kami, aamiin yaa Rabal’alamin."  20. "Sucikan diri dengan awalan wudu, bersihkan diri dengan salat, sucikan hati dengan keikhlasan, selamat ulang tahun semoga berkah selalu berada bersamamu."  21. "Selamat ulang tahun! Semoga Allah menerima semua keinginan dan doa sepenuh hati Anda hari ini."  22. "Selamat ulang tahun! Semoga Allah terus menghujani Anda dengan berkah!"  23. "Semoga Allah menerima doa-doamu dan menjagamu dari segala bahaya dan kejahatan. Selamat ulang tahun!"  24. "Tutup matamu, ucapkan permohonan, dan aku akan berdoa kepada Allah untuk mewujudkannya. Selamat ulang tahun."  25. "Saat kamu meniup lilin ulang tahunmu malam ini, saya akan berdoa kepada Allah untuk mengubah semua impianmu menjadi kenyataan. Selamat ulang tahun!"  26. "Semoga Allah membantumu memiliki kehidupan yang hebat di masa depan dan membantumu mencapai semua impian indahmu. Selamat Ulang Tahun!"  27. "Selamat ulang tahun untukmu, semoga Allah menerima semua amal baikmu. Saya berdoa kepada Yang Mahakuasa agar Dia membuatmu dikelilingi oleh kebahagiaan dan berkah. "  28. "Ini adalah hari yang sangat istimewa dalam hidup Anda, saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun. Semoga Allah merahmati Anda dengan banyak kebahagiaan dan berkah di hari istimewa ini. "  29. "Semoga Allah membimbingmu menuju sukses dengan kebahagiaan dan berkah yang luar biasa, itulah harapan saya untukmu di hari ulang tahunmu. Selamat Ulang Tahun untukmu. "  30. "Semoga cahaya Yang Maha kuasa membimbingmu ke suatu tempat dalam hidup di mana kegembiraan tidak ada habisnya dan senyum tidak pernah pudar. Selamat ulang tahun!"  31. "Saudaraku, selamat menjalani umur yang baru. Dengan bertambahnya umurmu, aku harapkan Allah SWT selalu meridai jalanmu untuk menuju hal yang terbaik."  32. "Barakallah fii umrik, Saudaraku, semoga Allah senantiasa selalu memberikanmu berkah dan umur yang panjang."  33. "Pada hari di mana Anda dilahirkan ini, cobalah untuk selalu mengingat Allah agar selalu diberkahi jalanmu. Selamat ulang tahun semoga umur panjang selalu menyertai Anda."  34. "Barakallah fii umrik, semoga harimu akan terlewati dengan menyenangkan dan mulia selalu kau dapat dari Allah SWT."  35. "Puji syukur Alhamdulillah, hari ini kamu bertambah usia dan masih diberi rezeki sehat dari Allah SWT. Semoga kamu panjang umur dan diberkahi Allah hingga akhir hayat."  36. "Semoga Allah memberkahimu dengan integritas total dan kebesaran dalam hidup. Semoga semua yang kamu inginkan dalam hidup menjadi kenyataan secepat mungkin. Selamat ulang tahun!"  37. "Barakallah fii umrik, ingatlah hari ini kamu bertambah usia, tetaplah ingat Allah, maka rezeki dan rahmat-Nya akan selalu menyertai hidupmu."  38. "Selamat ulang tahun. Semoga pada hari perayaan ini Anda bisa menjadi seorang yang lebih baik lagi dan diberikan jalan yang mulia oleh Allah SWT."  39. "Selamat ulang tahun, Barakallah fii umrik. Semoga apa pun yang diharapkan segera tercapai dengan bantuan dan rahmat dari Allah SWT. Amin."  40. "Semoga Allah memberkahimu dengan ilmu dan kebijaksanaan. Semoga kamu menemukan kedamaian dan kegembiraan di mana pun kamu pergi dalam hidup. Itulah keinginan tulus saya untukmu di hari ulang tahunmu!"  41. "Semoga Allah memberkati keluargaku dan diriku serta memberikan aku tahun-tahun yang bahagia di dunia ini."  42. "Rahmati aku Ya Allah dengan semua cinta Ilahi-Mu pada hari ini dan semua hari lainnya. Insyaallah!"  43. "Semoga Allah memberiku cinta dan rahmat-Nya pada hari ini dan semua hari setelahnya."  44. "Aku berterima kasih Ya Allah untuk semua keajaiban besar yang diriku lihat dari-Mu. Di hari ulang tahun ini, aku meminta kepada-Mu untuk memurnikan pikiranku dan menunjukkan cara hidup yang benar!"  45. "Di hari ulang tahunku aku berdoa pada-Mu agar tetap dekat denganku. Menjadikanku bijak dan kuat sehingga aku bisa mengikuti kata hatiku dalam hidup ini. Insyaallah!"  46. "Ya Allah, Engkau melihat berapa banyak orang yang datang untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepadaku. Tolong beri kami semua dengan cinta dan perhatian-Mu yang luar biasa!"  47. "Melihat kebaikan dan cinta-Mu Ya Allah adalah hadiah yang Engaku berikan kepada saya! Insyaallah!"  48. "Kemuliaan bagi-Mu Ya Rabbku. Kemuliaan untuk semua keajaiban yang Engaku tunjukkan dalam hidupku. Di hari ulang tahun ini, aku berdoa kepada-Mu dan meminta untuk mengampuni semua dosaku. Amin!"  49. "Pada hari ulang tahunku, aku berterima kasih Ya Rabb untuk setiap hari. AKu hidup dan melihat cinta dan perhatian-Mu. Aku berdoa kepada-Mu mempertahankan rumahku, keluargaku, dan teman-temanku. Engkau memberikan aku kekuatan dan kemauan."  50. "Cinta dan belas kasih Ilahi semua yang aku minta kepada-Mu Ya Rabbku yang terkasih. Maafkan dosa-dosaku dan biarkan diriku menjalani seluruh hidup penuh kebahagian. Amin!"
Memberikan ucapan selamat ulang tahun memang sudah menjadi budaya tersendiri di masyarakat. Biasanya ucapan ini diberikan oleh orang-orang terdekat, seperti keluarga, saudara, sahabat, atau pasangan. Ucapan selamat ulang tahun ini bisa dituliskan di atas kartu ucapan dan diberikan bersama dengan hadiah bingkisan, bisa pula diucapkan secara langsung saat bertemu

Meskipun sederhana, ucapan selamat ulang tahun ini bisa berarti besar bagi orang yang mendapatkannya. Di mana akan banyak doa-doa baik yang dipanjatkan untuk kebaikan orang yang berulang tahun. Bukan hanya itu, ucapan ulang tahun juga bisa menunjukkan rasa perhatian dan sikap menghargai teman atau orang terdekat yang ada dalam hidup.

Ini juga menjadi salah satu cara untuk mempererat hubungan dengan Anda dengan orang-orang terdekat.Hal ini tentu saja dapat memberikan manfaat kebaikan dalam hidup. Jika Anda dikelilingi dengan orang-orang yang penuh cinta dan kasih sayang, maka hidup akan terasa lebih penuh dan berharga.

Dalam agama Islam, memberikan ucapan selamat ulang tahun juga sebagai bentuk upaya mendoakan kebaikan pada orang lain. Di mana berbuat dan bersikap baik pada orang lain berarti mendatangkan kebaikan pula pada diri sendiri. Terdapat beberapa ucapan selamat ulang tahun islami yang penuh makna dan harapan baik bisa menjadi inspirasi.

1. "Miladuki saidah, barakallahu fii umrik, semoga disisa umurmu berkah sampai dunia akhir."

2. "Barakallahu fii umrik ukhti (saudara perempuan). Semoga selalu diberi kesehatan, selalu diberi umur yang berkah, dan sukses selalu, Amin."

3. "Ied milad sahabat terbaikku, bertambah satu tahun lagi usiamu sekarang ini, dan hanya doa yang bisa aku berikan untukmu. Semoga Allah memberimu kesehatan, rezeki yang melimpah dan kesuksesan, serta umur panjang. Dan tak lupa, semoga kau juga diberi keberkahan juga makin bertambahnya iman dan Islam dalam hatimu, aamiin Allahuma aamiin."

4. "Happy Milad, Sahabatku. Semoga kamu bisa menjadi pribadi yang lebih bertakwa lagi dan semoga engkau selalu diberikan rezeki yang berlimpah serta keselamatan di dunia dan akhirat nanti."

5. "Miladuki sa’idy. Semoga Allah selalu melimpahkan keberkahan disisa umur yang diberikan-Nya. Semoga dapat menjadi wanita yang dirindukan oleh surga. Amin."

6. "Tidak ada nikmat yang paling indah selain umur yang panjang dan berkah yang telah Tuhan berikan untukmu. Semoga di usiamu yang sekarang umurmu makin berkah dan segala yang Anda cita-citakan bisa terwujud."

7. "Met milad, barakallahu fii umrik, semoga cita-citanya tercapai, senantiasa ada di dalam rahmat Allah."

8. "Barakallah fii umrik, Suamiku, semoga makin bertambah dewasa dan bertambah ketakwaan kepada Allah SWT. Semoga kita diberikan keberkahan dalam menjalani rumah tangga ini ya, Aamiin."

9. "Barakallahu fii umrik yaa. Semoga Allah SWT selalu memberikan kemudahan dalam segala urusan dunia maupun urusan akhirat."

10. "Barakallahu fii umrik, semoga di umurmu sekarang ini kamu selalu diberkahi oleh Allah SWT. Milad Mubarak."

11. "Milad mubarak, Barakallah fii umrik, semoga kamu sehat selalu dan diberikan rezeki yang melimpah."

12. "Barakallah fii umrik untuk wanita tersayangku, semoga apa pun yang kamu harapkan akan segera terwujud."

13. "Pengulangan hari ulang tahun adalah wujud rasa syukurmu kepada Allah SWT, semoga makin istikamah di jalan Allah."

14. "Happy milad, semoga barokah sepanjang hayat, makin belajar, makin bermanfaat untuk orang lain."

15. "Barakallah fii umrik teman, tetaplah menjadi orang yang kuat untuk terus berdakwah di jalan Allah SWT."

16. "Miladuki sa’idy istriku. Semoga Allah selalu melimpahkan keberkahan di sisa umur yang diberikan-Nya, semoga dapat menjadi wanita yang dirindukan oleh surga dan menjadi istri serta ibu yang dilimpahkan kebahagiaan selalu. Amin."

17. "Barakallah fii umrik adikku sayang, semoga dalam ulang tahunmu ini dapat mendekatkanmu pada jodoh, dan sellau diberkahi oleh Allah SWT."

18. "Suamiku, Sayangku, selamat ulang tahun. Semoga jatah usia di dunia yang makin berkurang ini, kita dapat menjalani kehidupan dengan baik dan membesarkan anak–anak dalam lindungan Allah SWT. Semoga apa yang kamu impikan dan cita-citakan dapat terwujud. Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat untukmu. Kamu adalah suami terbaik dan aku bersyukur menjadi istrimu."

19. "Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin, puji syukur kehadirat Allah SWT, telah bertambah satu tahun usiamu Bunda, hanya doa yang bisa kami berikan untukmu. Semoga Allah memberimu kesehatan lahir dan batin, bertambah iman dan Islamnya, memberi keberkahan dalam hidup. Dan semoga Allah SWT memberimu kelapangan rezeki, dan selalu mendoakan kami, aamiin yaa Rabal’alamin."

20. "Sucikan diri dengan awalan wudu, bersihkan diri dengan salat, sucikan hati dengan keikhlasan, selamat ulang tahun semoga berkah selalu berada bersamamu."

21. "Selamat ulang tahun! Semoga Allah menerima semua keinginan dan doa sepenuh hati Anda hari ini."

22. "Selamat ulang tahun! Semoga Allah terus menghujani Anda dengan berkah!"

23. "Semoga Allah menerima doa-doamu dan menjagamu dari segala bahaya dan kejahatan. Selamat ulang tahun!"

24. "Tutup matamu, ucapkan permohonan, dan aku akan berdoa kepada Allah untuk mewujudkannya. Selamat ulang tahun."

25. "Saat kamu meniup lilin ulang tahunmu malam ini, saya akan berdoa kepada Allah untuk mengubah semua impianmu menjadi kenyataan. Selamat ulang tahun!"

26. "Semoga Allah membantumu memiliki kehidupan yang hebat di masa depan dan membantumu mencapai semua impian indahmu. Selamat Ulang Tahun!"

27. "Selamat ulang tahun untukmu, semoga Allah menerima semua amal baikmu. Saya berdoa kepada Yang Mahakuasa agar Dia membuatmu dikelilingi oleh kebahagiaan dan berkah. "

28. "Ini adalah hari yang sangat istimewa dalam hidup Anda, saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun. Semoga Allah merahmati Anda dengan banyak kebahagiaan dan berkah di hari istimewa ini. "

29. "Semoga Allah membimbingmu menuju sukses dengan kebahagiaan dan berkah yang luar biasa, itulah harapan saya untukmu di hari ulang tahunmu. Selamat Ulang Tahun untukmu. "

30. "Semoga cahaya Yang Maha kuasa membimbingmu ke suatu tempat dalam hidup di mana kegembiraan tidak ada habisnya dan senyum tidak pernah pudar. Selamat ulang tahun!"

31. "Saudaraku, selamat menjalani umur yang baru. Dengan bertambahnya umurmu, aku harapkan Allah SWT selalu meridai jalanmu untuk menuju hal yang terbaik."

32. "Barakallah fii umrik, Saudaraku, semoga Allah senantiasa selalu memberikanmu berkah dan umur yang panjang."

33. "Pada hari di mana Anda dilahirkan ini, cobalah untuk selalu mengingat Allah agar selalu diberkahi jalanmu. Selamat ulang tahun semoga umur panjang selalu menyertai Anda."

34. "Barakallah fii umrik, semoga harimu akan terlewati dengan menyenangkan dan mulia selalu kau dapat dari Allah SWT."

35. "Puji syukur Alhamdulillah, hari ini kamu bertambah usia dan masih diberi rezeki sehat dari Allah SWT. Semoga kamu panjang umur dan diberkahi Allah hingga akhir hayat."

36. "Semoga Allah memberkahimu dengan integritas total dan kebesaran dalam hidup. Semoga semua yang kamu inginkan dalam hidup menjadi kenyataan secepat mungkin. Selamat ulang tahun!"

37. "Barakallah fii umrik, ingatlah hari ini kamu bertambah usia, tetaplah ingat Allah, maka rezeki dan rahmat-Nya akan selalu menyertai hidupmu."

38. "Selamat ulang tahun. Semoga pada hari perayaan ini Anda bisa menjadi seorang yang lebih baik lagi dan diberikan jalan yang mulia oleh Allah SWT."

39. "Selamat ulang tahun, Barakallah fii umrik. Semoga apa pun yang diharapkan segera tercapai dengan bantuan dan rahmat dari Allah SWT. Amin."

40. "Semoga Allah memberkahimu dengan ilmu dan kebijaksanaan. Semoga kamu menemukan kedamaian dan kegembiraan di mana pun kamu pergi dalam hidup. Itulah keinginan tulus saya untukmu di hari ulang tahunmu!"

41. "Semoga Allah memberkati keluargaku dan diriku serta memberikan aku tahun-tahun yang bahagia di dunia ini."

42. "Rahmati aku Ya Allah dengan semua cinta Ilahi-Mu pada hari ini dan semua hari lainnya. Insyaallah!"

43. "Semoga Allah memberiku cinta dan rahmat-Nya pada hari ini dan semua hari setelahnya."

44. "Aku berterima kasih Ya Allah untuk semua keajaiban besar yang diriku lihat dari-Mu. Di hari ulang tahun ini, aku meminta kepada-Mu untuk memurnikan pikiranku dan menunjukkan cara hidup yang benar!"

45. "Di hari ulang tahunku aku berdoa pada-Mu agar tetap dekat denganku. Menjadikanku bijak dan kuat sehingga aku bisa mengikuti kata hatiku dalam hidup ini. Insyaallah!"

46. "Ya Allah, Engkau melihat berapa banyak orang yang datang untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepadaku. Tolong beri kami semua dengan cinta dan perhatian-Mu yang luar biasa!"

47. "Melihat kebaikan dan cinta-Mu Ya Allah adalah hadiah yang Engaku berikan kepada saya! Insyaallah!"

48. "Kemuliaan bagi-Mu Ya Rabbku. Kemuliaan untuk semua keajaiban yang Engaku tunjukkan dalam hidupku. Di hari ulang tahun ini, aku berdoa kepada-Mu dan meminta untuk mengampuni semua dosaku. Amin!"

49. "Pada hari ulang tahunku, aku berterima kasih Ya Rabb untuk setiap hari. AKu hidup dan melihat cinta dan perhatian-Mu. Aku berdoa kepada-Mu mempertahankan rumahku, keluargaku, dan teman-temanku. Engkau memberikan aku kekuatan dan kemauan."

50. "Cinta dan belas kasih Ilahi semua yang aku minta kepada-Mu Ya Rabbku yang terkasih. Maafkan dosa-dosaku dan biarkan diriku menjalani seluruh hidup penuh kebahagian. Amin!"

Referensi : Selamat Ulang Tahun Islami, Penuh Makna dan Harapan Baik