Arti Mimpi Ketemu Mantan Suami
Sigmund Freud, salah satu tokoh bersejarah dalam ilmu psikologi percaya bahwa mimpi adalah manifestasi dari kecemasan dan keinginan terdalam kita.
Hal ini sering kali berkaitan dengan obsesi atau kenangan yang menekan jiwa.
Jadi, mimpi ketemu mantan suami bisa menjadi tanda kekhawatiran yang mungkin selama tidak Moms sadari.
Nah, beberapa hal ini bisa jadi arti mimpi ketemu mantan suami, yaitu:
1. Merasa Takut Kehilangan
Arti mimpi ketemu mantan suami yang pertama adalah merasa takut kehilangan suami yang sekarang.
Pernikahan adalah sebuah komitmen yang mempunyai visi dan misi yang sama.
Selain itu, mereka juga harus tahu dengan pasti apa tujuan dari membangun rumah tangga yang sedang dijalani.
Namun, terkadang rasa takut kehilangan pasangan bisa menjadi hal yang menyeramkan bagi seorang istri.
Sebuah penelitian Universitas Cambridge mengungkapkan, bermimpi dapat menyediakan realitas virtual yang mensimulasikan peristiwa yang mengancam hingga persepsi dan perilaku yang selama ini dihindari.
Artinya, mimpi seseorang itu bisa berarti hal-hal atau peristiwa yang selama ini dihindari karena dianggap mengancam mereka, namun dalam versi yang lebih realistis.
Kehadiran mantan suami bisa menjadi sesuatu yang mengancam diri Moms, dengan alasan takut adanya orang ketiga akan merusak keharmonisan dalam rumah tangga.
Rasa takut kehilangan suami bisa menjadi bumerang untuk diri sendiri. Coba luangkan waktu untuk bersama suami lebih intim lagi.
Jika Moms dan suami saat ini disibukkan dengan urusan kantor, rumah, atau kewajiban lain, tidak ada salahnya mengambil waktu untuk mengobrol berdua.
Saat memiliki quality time berdua, usahakan untuk tidak membicarakan tentang anak-anak atau urusan rumah tangga.
Bicarakan tentang hal yang disukai atau mengenai harapan-harapan dan mimpi ke depannya.
Usahakan setidaknya Moms dan pasangan memiliki quality time agar masing-masing saling mengetahui keinginan satu sama lain dengan baik.
2. Mantan Suami Tiba-Tiba Menghubungi
Arti mimpi ketemu mantan suami yang selanjutnya adalah karena mantan suami tiba-tiba menghubungi.
Apakah mantan suami tiba-tiba menghubungi Moms? Wajar sekali apabila Moms menjadi khawatir.
Dilema pun tidak dapat dipungkiri, apakah salah jika kembali berhubungan dengan mantan suami sementara posisi hati sudah ada yang memiliki.
Pada dasarnya, setiap kisah punya cerita yang berbeda-beda. Suami dan mantan mungkin memiliki pengalaman yang memicu kembali kenangan baik dan buruk, yang bisa mengungkit kembali trauma masa lalu.
Nah, kekhawatiran ini bisa terbawa ke dalam mimpi, yang akhirnya membuat kita mimpi ketemu mantan suami.
Sebenarnya, hal ini tidak perlu ditakutkan secara berlebihan.
Kalaupun Moms merasa khawatir ketika mantan suami tiba-tiba menghubungi, sebaiknya segera bicarakan dengan suami.
Hindari memupuk rasa penasaran yang hanya berakhir dengan rasa cemburu.
Lalu, bagaimana apabila mantan suami meminta untuk bertemu? Sebenarnya kita tidak punya kewajiban untuk merespon ajakan untuk bersilaturahmi kembali dengan mantan suami.
Hal ini karena statusnya sudah mantan suami, kini Moms tak perlu lagi memikirkan apa yang mantan suami rasakan.
Moms hanya perlu memikirkan apa yang terbaik bagi pernikahan Moms saat ini.
3. Suami Cemburu yang Berlebihan
Arti mimpi ketemu mantan suami yang selanjutnya adalah suami cemburu berlebihan.
Bicara tentang hubungan pasangan suami istri, pasti tidak pernah lepas dari yang namanya konflik. Kadang kala, konflik bisa muncul dari rasa cemburu yang berlebihan.
Ya, benar adanya kalau cemburu bisa menjadi bumbu-bumbu cinta dalam sebuah pernikahan.
Rasa cemburu yang masih dalam batasan normal juga bisa menjadi tanda kepedulian Moms pada pasangan.
Namun, rasa cemburu yang berlebihan justru akan menyusahkan Moms dan pasangan sendiri. Enggak percaya? Jika dibiarkan, kecemburuan bisa menjadi racun bagi sebuah hubungan.
Kondisi ini juga bisa membuat suami stres sendiri.
Akhirnya, kegelisahan ini bisa terbawa sampai ke mimpi yang mungkin sebenarnya hanya menjadi keresahan Moms sendiri terhadap kecemburuan suami.
“Kecemburuan melahirkan kecurigaan, keraguan, dan ketidakpercayaan, yang bisa berubah menjadi emosi dan perilaku yang cukup intens. Hal ini bisa membuat seseorang menjadi posesif,” ungkap Daniel Freeman, PhD, profesor psikologi klinis di Universitas Oxford.
Jika ada suatu hal yang membuat suami cemburu pada Moms, lebih baik segera bicarakan kegelisahan yang dirasakan.
Komunikasi terbuka dan bersikap tidak egois bisa membuat solusi lebih mudah untuk ditemukan.
Ya, salah satu cara mengatasi rasa cemburu adalah saling membuka hati antara Moms dan pasangan.
4. Merasa Tidak Nyaman dengan Hubungan saat Ini
Arti mimpi ketemu mantan suami yang selanjutnya adalah merasa tidak nyaman dengan hubungan saat ini.
Rasa tidak nyaman dengan hubungan pernikahan saat ini bisa datang seiring bertambahnya usia perkawinan.
Mengapa demikian? Studi dalam American Psychological Association mengungkapkan, kepuasan perkawinan terus menurun selama 10 tahun pertama pernikahan.
Mungkin setelah bertahun-tahun bersama, suami tidak lagi seromantis awal pernikahan dan hubungan seks tidak lagi seintim dulu.
Hal ini wajar terjadi, Moms. Namun, sebenarnya hal tersebut jangan sampai membuat ketakutan bagi Moms.
Kepuasan perkawinan tampaknya mengikuti jalan yang melengkung selama waktu pernikahan, mulanya tinggi pada awal pernikahan, lalu menurun tajam setelah kelahiran anak.
apabila Moms saat ini sedang dalam masa jenuh dan tidak nyaman dengan pernikahan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.
Jika sudah ada anak-anak, biasanya fokus menjadi terpecah dan Moms lebih sering memerhatikan anak daripada suami atau begitu pun sebaliknya.
Kondisi ini bisa membuat Moms jadi mimpi tentang mantan suami, yang mungkin pernah dihiasi dengan kenangan indah bersama.
Sebenarnya, dalam membangun keharmonisan rumah tangga, Moms harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan diri kita dan pasangan.
Jangan selalu menjadikan anak-anak sebagai tameng atau alasan.
Dilansir dari University of Rochester Medical Center Rochester, salah satu kunci pernikahan bahagia adalah meluangkan waktu berdua.
Kencan tidak harus selalu dengan hal-hal yang mungkin terlihat ribet, cukup dengan meluangkan waktu nonton berdua bersama atau sekedar jalan berdua bersama suami di tempat dulu sering berkencan.
Pastinya meluangkan waktu bersama suami adalah salah satu hal yang diperlukan untuk membangun pernikahan ideal.
5. Ketakutan akan Disakiti
Mimpi ketemu mantan suami bisa jadi tanda bahwa Moms memiliki ketakutan akan disakiti kembali.
Ya, bagi banyak orang, melupakan hubungan lama itu sulit.
Sebab ada rasa takut disakiti dengan cara yang sama seperti sebelumnya, terutama jika perpisahan yang sangat pedih.
Ketika luka ini tidak diselesaikan, tanpa sadar kita akan membuat jarak dengan semua orang, termasuk dengan mereka yang sebenarnya tulus dengan kita.
Arti mimpi ketemu mantan suami ini adalah tanda dalam cara mewujudkan hubungan baru yang harus dicoba.
Dalam hal ini Moms perlu melakukan sesuatu untuk mengubah arah hubungan dan intropeksi secara emosional.
6. Ada Masalah yang Mengganjal
Bila Moms bermimpi ketemu mantan suami secara tiba-tiba, apalagi jika sudah tidak pernah mengingatnya lagi, bisa jadi hal ini menandakan adanya perasaan mengganjal di dalam hati.
Arti mimpi ketemu mantan suami ini perlu segera diselesaikan. Jika tidak bisa membawa hal buruk bagi diri Moms.
Atau Moms bisa bercerita kepada seseorang mengenai masalah yang belum terselesaikan.
Masalah yang kecil kalau Moms simpan secara sendiri, lama-lama bisa menjadi besar.
Jadi, tidak ada salahnya untuk menceritakan masalah Moms pada Dads atau teman dekat.
Walaupun itu tidak memberi Moms jalan keluar, setidaknya hal itu dapat meringankan beban pikiran.
7. Adanya Ketidakpuasan
Meskipun Moms dengan pasangan yang sekarang berada dalam hubungan yang harmonis, bukan berarti kita puas dengan apa yang sudah dimiliki.
Meskipun mungkin Moms menganggap bahwa pasangan yang sekarang lebih baik dari mantan, pastinya ada beberapa hal dari mantan yang tak dimiliki suami saat ini.
Arti mimpi ketemu mantan suami kali ini bukan rindu, tapi tanpa sadar Moms tengah membandingkan suami sekarang dan mantan suami yang terus dipikirkan sehingga muncul dalam bentuk mimpi.
8. Kurang Menikmati Hidup
Arti mimpi ketemu mantan suami bisa jadi bukan berarti merindukan dia.
Tapi, ini bisa diartikan bahwa Moms sedang terlalu sibuk sampai lupa menikmati hidup.
Mantan suami ini seperti cerminan masa lalu yang menyenangkan.
Bukan masalah Moms akan merasa senang jika bisa kembali bersama mantan suami, tapi hanya merindukan hal-hal menyenangkan yang sudah tidak lagi dilakukan.
Beban pikiran biasanya akan lebih terasa jika kita terus hidup di masa lalu.
Hati yang penuh dendam, luka lama yang terus dibawa dan memori pahit masa lalu hanyalah akan menjadi bumerang yang menyakiti diri sendiri.
Untuk menikmati hidup, alangkah lebih baik jika Moms berbaikan dengan itu semua.
Apa pun kenangan menyakitkan di masa lalu, cobalah untuk merelakan dan memaafkan semuanya.
Waktu pun akan menyembuhkan dan membuat Moms lupa akan rasa sakitnya secara perlahan.
9. Berutang Minta Maaf
Sudah pasti Moms akan merasa bingung ketika tiba-tiba mimpi ketemu mantan suami yang bahkan sudah lama tidak bertemu.
Ternyata hal ini bisa dihubungkan pada kemungkinan bahwa Moms pernah membuat kesalahan pada masa pernikahan dulu.
Tapi, mimpi ketemu mantan suami bisa juga berarti sebaliknya, yaitu Moms sedang menyembunyikan suatu rahasia dari pasangan yang sekarang.
10. Mendapatkan Keberuntungan
Mimpi ketemu mantan suami tak selalu membawa pertanda buruk.
Arti mimpi ketemu mantan suami bisa berarti Moms akan segera mendapatkan keberuntungan.
Referensi : Arti Mimpi Ketemu Mantan Suami, Bukan Sekadar Pertanda Rindu













![Syariat Islam menjadikan Al-Khulu’ (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga jika konflik itu tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status Al-Khulu’ bila telah ditetapkan? Cerai ataukah faskh (pembatalan akad nikah). Dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat dalam tiga pandangan. Pendapat Pertama : Al-Khulu adalah thalak bain, dan ini merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i dalam qaul jadid. Pendapat Kedua : Menyatakan, Al-Khulu adalah thalak raj’i, dan inilah pendapat Ibnu Hazm. Pendapat ketiga : Menyatakan, Al-Khulu adalah faskh (penghapusan akad nikah) dan bukan thalak. Pendapat ketiga ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Asy-Syafi’i, Ishaq bin Rahuyah dan Dawud Azh-Zhahiri[1]. Begitu pula zhahir madzhab Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ahli fiqih yang muhadits (Fuqaha Al-Hadits). Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan : “Masalah ini, terdapat perbedaan pendapat yang masyhur antara salaf dan khalaf. Zhahir madzhab Ahmad dan para sahabatnya menyatakan (Al-Khulu) adalah faskh nikah dan bukan thalak yang tiga. Seandainya suami melakukan khulu’ sepuluh kali pun, ia masih boleh menikahinya dengan akad nikah baru sebelum menikah dengan yang lainnya. Ini merupakan salah satu pendapat Asy-Syafi’i, dan mayoritas fuqaha ahli hadits, seperti Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan yang benar dari pendapat Ibnu Abbas dan sahabat-sahabat beliau seperti Thaawus dan Ikrimah.[2] Pendapat yang rajih (kuat) ialah pendapat ketiga, dengan dalil sebagai berikut. 1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Thalak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika si suami menthalaknya (sesudah thalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui” [Al-Baqarah/2 : 229-230] Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan Thalak dua kali, kemudian menyebutkan Al-Khulu’ dan diakhiri dengan firman-Nya. فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ Seandainya Al-Khulu adalah thalak, maka jumlah thalaknya menjadi empat, dan thalak yang tidak halal lagi kecuali menikah dengan suami yang lain adalah yang keempat.[3] Baca Juga Istri Menggugat Cerai Suami Demikian yang dipahami Ibnu Abbas dari ayat di atas. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang menthalak isterinya dua kali kemudian sang isteri melakukan gugatan cerai (Al-Khulu), apakah ia boleh menikahinya lagi? Beliau menjawab :”Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan thalak di awal ayat dan di akhirnya, dan Al-Khulu di antara keduanya. Sehingga Al-Khulu bukan thalak. (Oleh karena itu) ia boleh menikahinya”. Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (6/487), dan Sa’id bin Manshur (1455) dengan sanad shahih.[4] 2. Hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz Radhiyallahu anhuma yang berbunyi. أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَ مَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعتَدَّ بِحَيْضَةٍ “Beliau melakukan Al-Khulu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, atau ia diperintahkan untuk menunggu satu kali haidh” [HR At-Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudhah An-Nadiyah, 2/275] Seandainya Al-Khulu adalah thalak, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak cukup memerintahkannya untuk menunggu satu haidh. 3. Pernyataan Ibnu Abbas. مَاأَجَازَهُ الْمَالُ فَلَيْسَ بِطَلاَقِ “Semua yang dihalalkan oleh harta, maka ia bukan thalak” [Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf, no. 11767][5] 4. Hal ini sesuai tuntutan kaidah syari’at. Karena iddah (masa menunggu wanita yang dithalak) dijadikan tiga kali haidh agar panjang masa tenggang untuk rujuk. Lalu memungkinkan bagi suami secara perlahan-lahan untuk berpikir dan memungkinkannya untuk rujuk dalam masa tenggang iddah tersebut. Apabila tidak ada pada Al-Khulu bolehnya rujuk, maka maksudnya ialah sekedar untuk memastikan rahim tidak hamil, dan itu cukup dengan sekali haidh saja, seperti Al-Istibra.[6] 5. Asy-Syaukani membawakan keterangan Ibnul Qayyim yang menyatakan, bahwa yang menunjukkan Al-Khulu itu bukan thalak yang tidak ada menetapkan tiga hukum setelah thalak yang tidak ada dalam Al-Khulu. Ketiga hukum yang dimaksud ialah : Suami lebih berhak diterima rujuknya Dihitung tiga kali, sehingga tidak halal setelah sempurna bilangan tersebut hingga menikah dengan suami baru dan berhubungan suami isteri dengannya. Iddahnya tiga quru’ (haidh). Padahal telah ditetapkan dengan nash dan ijma, bahwa tidak ada rujuk dalam Al-Khulu.[7] Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyyah[8], Ibnul Qayyim [9], Asy-Syaukani[10] , Syaikh Muhammad bin Ibrahim [11], dan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di[12], serta Syaikh Al-Albani[13]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Pendapat yang telah kami jelaskan, bahwasanya Al-Khulu merupakan faskh yang memisahkan wanita dari suaminya dengan lafazh apa saja adalah shahih. Sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash dan ushul. Oleh karena itu, seandainya seorang lelaki memisahkan isterinya dengan tebusan (Al-Khulu) beberapa kali, maka ia masih boleh menikahinya, baik dengan lafazh thalak maupun selainnya”[14] Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan : “Yang shahih, bahwasanya Al-Khulu tidak terhitung sebagai thalak, walaupun dengan lafazh thalak dan dengan niat thalak, dan itu umum ; baik dengan lafazh thalak secara khusus maupun dengan lafazh lainnya, dan juga karena yang dilihat adalah maksud dan kandungannya, bukan lafazh dan susunan katanya”[15] Sedangkan Syaikh Al-Albani menyatakan : “Yang benar adalah fasakh sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan argumentasinya oleh Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa”[16] Hasil dan konsekwensi Al-Khulu Masalah Al-Khulu adalah faskh dan bukan thalak, sehingga akan memberikan beberapa hukum sebagai konsekwensinya. Di antaranya. Tidak dianggap dalam hitungan thalak yang tiga. Sehingga , seandainya seorang meng-khulu’ setelah melakukan dua kali thalak, maka ia masih diperbolehkan menikahi isterinya tersebut, walaupun Al-Khulu terjadi lebih dari satu kali. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam di atas. Iddah, atau masa menunggunya hanya sekali haidh, dengan dasar hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz sebagaimana telah disampaikan di atas. Dikuatkan dengan hadits Ibnu Abbas yang berbunyi. Baca Juga Syarat Khulu` (Minta Cerai) أَنَ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس اخْتَلَعَتْ مِنْهُ فَجَعَلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّ تَهَا حَيْضَةً “Sesungguhnya isteri Tsabit dan Qais meminta pisah (Al-Khulu) darinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan iddahnya sekali haidh” [HR Abu Dawud, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam shahih Abu Dawud, no. 2229] Inilah pendapat Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ishaq, Ibnul Mundzir dan riwayat dari Ahmad bin Hanbal. Inilah yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[17] Al-Khulu diperbolehkan setiap waktu, walaupun dalam keadaan haidh atau suci yang telah digauli, karena Al-Khulu disyariatkan untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa wanita, karena faktor tidak baiknya pergaulan sang suami, atau tinggal bersama orang yang dibenci dan tidak disukainya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan keadaan wanita yang melakukan Al-Khulu Demikian, beberapa hukum berkenaan dengan Al-Khulu sebagai pelengkap pembasahan sebelumnya. Mudah-mudahan bermanfaat. Referensi : Khulu’ Cerai Ataukah Faskh? Syariat Islam menjadikan Al-Khulu’ (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga jika konflik itu tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status Al-Khulu’ bila telah ditetapkan? Cerai ataukah faskh (pembatalan akad nikah). Dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat dalam tiga pandangan. Pendapat Pertama : Al-Khulu adalah thalak bain, dan ini merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i dalam qaul jadid. Pendapat Kedua : Menyatakan, Al-Khulu adalah thalak raj’i, dan inilah pendapat Ibnu Hazm. Pendapat ketiga : Menyatakan, Al-Khulu adalah faskh (penghapusan akad nikah) dan bukan thalak. Pendapat ketiga ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Asy-Syafi’i, Ishaq bin Rahuyah dan Dawud Azh-Zhahiri[1]. Begitu pula zhahir madzhab Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ahli fiqih yang muhadits (Fuqaha Al-Hadits). Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan : “Masalah ini, terdapat perbedaan pendapat yang masyhur antara salaf dan khalaf. Zhahir madzhab Ahmad dan para sahabatnya menyatakan (Al-Khulu) adalah faskh nikah dan bukan thalak yang tiga. Seandainya suami melakukan khulu’ sepuluh kali pun, ia masih boleh menikahinya dengan akad nikah baru sebelum menikah dengan yang lainnya. Ini merupakan salah satu pendapat Asy-Syafi’i, dan mayoritas fuqaha ahli hadits, seperti Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan yang benar dari pendapat Ibnu Abbas dan sahabat-sahabat beliau seperti Thaawus dan Ikrimah.[2] Pendapat yang rajih (kuat) ialah pendapat ketiga, dengan dalil sebagai berikut. 1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Thalak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika si suami menthalaknya (sesudah thalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui” [Al-Baqarah/2 : 229-230] Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan Thalak dua kali, kemudian menyebutkan Al-Khulu’ dan diakhiri dengan firman-Nya. فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ Seandainya Al-Khulu adalah thalak, maka jumlah thalaknya menjadi empat, dan thalak yang tidak halal lagi kecuali menikah dengan suami yang lain adalah yang keempat.[3] Baca Juga Istri Menggugat Cerai Suami Demikian yang dipahami Ibnu Abbas dari ayat di atas. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang menthalak isterinya dua kali kemudian sang isteri melakukan gugatan cerai (Al-Khulu), apakah ia boleh menikahinya lagi? Beliau menjawab :”Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan thalak di awal ayat dan di akhirnya, dan Al-Khulu di antara keduanya. Sehingga Al-Khulu bukan thalak. (Oleh karena itu) ia boleh menikahinya”. Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (6/487), dan Sa’id bin Manshur (1455) dengan sanad shahih.[4] 2. Hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz Radhiyallahu anhuma yang berbunyi. أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَ مَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعتَدَّ بِحَيْضَةٍ “Beliau melakukan Al-Khulu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, atau ia diperintahkan untuk menunggu satu kali haidh” [HR At-Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudhah An-Nadiyah, 2/275] Seandainya Al-Khulu adalah thalak, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak cukup memerintahkannya untuk menunggu satu haidh. 3. Pernyataan Ibnu Abbas. مَاأَجَازَهُ الْمَالُ فَلَيْسَ بِطَلاَقِ “Semua yang dihalalkan oleh harta, maka ia bukan thalak” [Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf, no. 11767][5] 4. Hal ini sesuai tuntutan kaidah syari’at. Karena iddah (masa menunggu wanita yang dithalak) dijadikan tiga kali haidh agar panjang masa tenggang untuk rujuk. Lalu memungkinkan bagi suami secara perlahan-lahan untuk berpikir dan memungkinkannya untuk rujuk dalam masa tenggang iddah tersebut. Apabila tidak ada pada Al-Khulu bolehnya rujuk, maka maksudnya ialah sekedar untuk memastikan rahim tidak hamil, dan itu cukup dengan sekali haidh saja, seperti Al-Istibra.[6] 5. Asy-Syaukani membawakan keterangan Ibnul Qayyim yang menyatakan, bahwa yang menunjukkan Al-Khulu itu bukan thalak yang tidak ada menetapkan tiga hukum setelah thalak yang tidak ada dalam Al-Khulu. Ketiga hukum yang dimaksud ialah : Suami lebih berhak diterima rujuknya Dihitung tiga kali, sehingga tidak halal setelah sempurna bilangan tersebut hingga menikah dengan suami baru dan berhubungan suami isteri dengannya. Iddahnya tiga quru’ (haidh). Padahal telah ditetapkan dengan nash dan ijma, bahwa tidak ada rujuk dalam Al-Khulu.[7] Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyyah[8], Ibnul Qayyim [9], Asy-Syaukani[10] , Syaikh Muhammad bin Ibrahim [11], dan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di[12], serta Syaikh Al-Albani[13]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Pendapat yang telah kami jelaskan, bahwasanya Al-Khulu merupakan faskh yang memisahkan wanita dari suaminya dengan lafazh apa saja adalah shahih. Sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash dan ushul. Oleh karena itu, seandainya seorang lelaki memisahkan isterinya dengan tebusan (Al-Khulu) beberapa kali, maka ia masih boleh menikahinya, baik dengan lafazh thalak maupun selainnya”[14] Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan : “Yang shahih, bahwasanya Al-Khulu tidak terhitung sebagai thalak, walaupun dengan lafazh thalak dan dengan niat thalak, dan itu umum ; baik dengan lafazh thalak secara khusus maupun dengan lafazh lainnya, dan juga karena yang dilihat adalah maksud dan kandungannya, bukan lafazh dan susunan katanya”[15] Sedangkan Syaikh Al-Albani menyatakan : “Yang benar adalah fasakh sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan argumentasinya oleh Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa”[16] Hasil dan konsekwensi Al-Khulu Masalah Al-Khulu adalah faskh dan bukan thalak, sehingga akan memberikan beberapa hukum sebagai konsekwensinya. Di antaranya. Tidak dianggap dalam hitungan thalak yang tiga. Sehingga , seandainya seorang meng-khulu’ setelah melakukan dua kali thalak, maka ia masih diperbolehkan menikahi isterinya tersebut, walaupun Al-Khulu terjadi lebih dari satu kali. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam di atas. Iddah, atau masa menunggunya hanya sekali haidh, dengan dasar hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz sebagaimana telah disampaikan di atas. Dikuatkan dengan hadits Ibnu Abbas yang berbunyi. Baca Juga Syarat Khulu` (Minta Cerai) أَنَ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس اخْتَلَعَتْ مِنْهُ فَجَعَلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّ تَهَا حَيْضَةً “Sesungguhnya isteri Tsabit dan Qais meminta pisah (Al-Khulu) darinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan iddahnya sekali haidh” [HR Abu Dawud, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam shahih Abu Dawud, no. 2229] Inilah pendapat Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ishaq, Ibnul Mundzir dan riwayat dari Ahmad bin Hanbal. Inilah yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[17] Al-Khulu diperbolehkan setiap waktu, walaupun dalam keadaan haidh atau suci yang telah digauli, karena Al-Khulu disyariatkan untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa wanita, karena faktor tidak baiknya pergaulan sang suami, atau tinggal bersama orang yang dibenci dan tidak disukainya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan keadaan wanita yang melakukan Al-Khulu Demikian, beberapa hukum berkenaan dengan Al-Khulu sebagai pelengkap pembasahan sebelumnya. Mudah-mudahan bermanfaat. Referensi : Khulu’ Cerai Ataukah Faskh?](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjufbZkuQeCbptcsOaHPT3FGp4kmOAvYeMXQG02_YQqK96JY22hcFm_Fgc5GFFXAiBOh00TyI4AvOqUmfGaPxomjJVB6ly4O4SFDCPBocRu-puzOZXgI5DDcK5LyoXPBwTatvCDkyOUdaNdiufWZU0KrzQB-IPORfTpBKmhxXYi4kfu144t3jFdhu6irQ/w400-h300/anak%20oeru.jpg)
