This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Jumat, 02 September 2022

Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu

Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu. Masih ada salah kaprah di masyarakat kita, yaitu ketika seorang suami menjatuhkan talak ra’jiy atau menceraikan istrinya. Maka statusnya langsung bukan suami istri. Maka baru saja talak terjadi dan belum habis masa iddah, semua sudah dipisahkan. Istri langsung pulang ke rumah orang tua, barang-barang punya istri langsung diangkat dan harta langsung dipisahkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih AL-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وما كان الناس عليه الآن من كون المرأة إذا طلقت طلاقاً رجعياً تنصرف إلى بيت أهلها فوراً ، هذا خطأ ومحرم

“Manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj’iy (masih talak satu dan dua), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah kesalahan dan diharamkan.”

 

Talak satu dan dua masih bisa balik rujuk (talak raj’iy)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” (Al-Baqarah: 229)

Dan selama itu suami berhak merujuk kembali walaupun tanpa persetujuan istri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (Al Baqarah: 228).

Jangan segera berpisah

Suami istri bahkan diperintahkan tetap tinggal satu rumah. Demikianlah ajaran islam, karena dengan demikian suami diharapkan bisa menimbang kembali dengan melihat istrinya yang tetap di rumah dan mengurus rumahnya.

Demikian juga istri diharapkan mau ber-islah karena melihat suami tetap memberi nafkah dan tempat tinggal.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَاكَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ .

Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya.”

Allah Ta’ala berfirman,

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” QS. Ath Thalaq: 1.

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

وَقَوْلُهُ: {لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ} أَيْ: فِي مُدَّةِ الْعِدَّةِ لَهَا حَقُّ السُّكْنَى عَلَى الزَّوْجِ مَا دَامَتْ مُعْتَدَّةً مِنْهُ، فَلَيْسَ لِلرَّجُلِ أَنْ يُخْرِجَهَا، وَلَا يَجُوزَ لَهَا أَيْضًا الْخُرُوجُ لِأَنَّهَا مُعْتَقَلَةٌ (3) لِحَقِّ الزَّوْجِ أَيْضًا.

“Yaitu: dalam jangka waktu iddah, wanita mempunyai hak tinggal di rumah suaminya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi suaminya mengeluarkannya. Tidak bolehnya keluar dari rumah karena statusnya masih wanita yang ditalak dan masih ada hak suaminya juga (hak untuk merujuk).” 

 

Istri yang ditalak raj’iy berdosa jika keluar dari rumah suami

Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan,

: أي ليس للزوج أن يخرجها من مسكن النكاح ما دامت في العدة ولا يجوز لها الخروج أيضاً الحق الزوج إلا لضرورة ظاهرة؛ فإن خرجت أثمت ولا تنقطع العدة

“yaitu tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi wanita keluar juga karena (masih ada) hak suaminya kecuali pada keadaan darurat yang nyata. Jika sang istri keluar maka ia berdosa dan tidaklah terputus masa iddahnya.”

 

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

تأثم المعتدة من طلاق رجعي إذا خرجت من بيت مطلقها من غير إخراج لها ، إلا إذا دعت إلى خروجها ضرورة ، أو حاجة تبيح لها ذلك

Mendapat dosa jika wanita yang ditalak raj’iy jika keluar dari rumah suaminya, asalkan tidak dikeluarkan (diusir). Kecuali jika ada keperluan darurat yang membolehkannya.”

 

Semoga bisa menimbang kembali

Mengenai ayat,

لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (Ath- Thalaq: 1).

 

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

أي: إنما أبقينا المطلقة في منزل الزوج في مدة العدة، لعل الزوج يندم على طلاقها ويخلق الله في قلبه رجعتها، فيكون ذلك أيسر وأسهل.

 “Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah”.

Referensi : Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu





Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?

Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti? Ingin Sehidup Sesurga Denganmu Gambaran Seorang Suami Berkata pada Istrinya:  “Wahai istriku, sekiranya aku bisa berdoa, maka aku berdoa kepada Allah agar engkau yang meninggal dahulu, barulah aku menyusul. Aku tidak ingin, apabila aku meninggal terlebih dahulu, kemudian engkau menikah lagi dengan laki-laki lain, maka engkau akan bersama suami terakhirnya di surga. Aku yang sudah menanti-nanti akan menjadi Raja bagi-mu di surga, ternyata aku harus menanggung cemburu tak tertahankan, melihat kenyataan engkau malah bersanding dengan laki-laki lainnya di surga… selama-lamanya.”  Istriku, Dengan Siapa Engkau di Surga? Apakah benar gambaran kasus di atas? Hal ini kembali kepada pembahasan “Apabila wanita menikah lebih dari sekali, bersama siapakah ia di surga bersanding kelak di antara suaminya (apabila semua suaminya masuk surga)? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, terdapat dua pendapat terkenal:  Wanita bisa memilih dengan suami yang mana kelak ia akan bersama di surga  Wanita bersama suami terakhirnya di dunia Berikut pembahasannya:  Wanita bisa memilih dengan suami yang mana kelak ia akan bersama di surga  Para ulama berdalil bahwa di surga kelak seseorang dapat memilih sesuai dengan apa yang ia inginkan berdasarkan keumuman ayat mengenai kehidupan di surga.   Allah berfirman,  وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ  “Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya”. [Az-Zukhruf :71]  Demikian juga hadits yang dishahihkan oleh Al-Albani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا  “Wanita manapun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.” [HR. Ath-Thabarani, lihat Ash-Shahihah 3/275]  Dalam kitab At-Tadzkirah fii ahwalil mauta disebutkan:  وقيل : إنها تخير إذا كانت ذات زوج  “Pendapat lainnya adalah wanita tersebut dapat memilih apabila memilki beberapa suami.”[2/278]   (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Washith dari Abu Darda’. Dishahihan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah 3/275)  Sebagian lagi berdalil dengan hadits Ummu salamah yang mengenai bolehnya memilih suami di surga, hanya saja sebagian ulama mendhaifkan hadits tersebut:  يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهَا تُخَيَّرُ فَتَخْتَارُ أَحْسَنَهُمْ خُلُقًا  “Wahai Ummu Salamah, dia akan diberi pilihan sehingga dia memilih yang paling baik diantara mereka.” [HR. Thabarani, Al-mu’jam al-Kabir 23/367]  Wanita bersama suami terakhirnya di dunia Dalilnya adalah perbuatan Ummu Dardaa’ yang menolak lamaran Mu’awiyah karena ingin menjadi suami Abu Dardaa’ di surga. Ia berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا  “Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”. Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa’” [As-Shahihah no 128]  Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya agar tidak menikah lagi setelah ia meninggal apabila istrinya ingin bersanding dengannya di surga.  إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ  “Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” [As-Shahihah no 1281]  Dari beberapa pendapat tersebut sebagian ulama merajihkan pendapat kedua yang terpilih karena sesuai dengan dhazir hadits, akan tetapi sebagian ulama lainnya yang merajihkan pendapat pertama seperti syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin dalam Fatwa beliau (2/53). Ikhtilaf ulama dalam hal ini adalah ikhtilaf yang mu’tabar (teranggap).  Apabila ada laki-laki shalih yang melamar seorang wanita janda (janda ditinggal mati), kemudian wanita tersebut tidak bisa menjaga diri dengan hidup menjanda sendiri karena fitnah dan tidak mampu mendidik anak-anaknya sendiri, maka hendaknya ia menerima lamaran laki-laki tersebut. Hal ini lebih baik daripada ia berangan-angan bersama suami terakhirnya, akan tetapi ia terjerumus dalam fitnah dan maksiat. Perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ  “Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkannya dengan wanita kalian. Bila tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan.” [HR. At-Tirmidzi no. 1085 hasan]  Tidak ada cemburu dan kecewa di surga karena Allah sudah mencabutnya, jadi jangan khawatir cemburu seperti gambaran kasus di atas. Perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَلَا اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبُ رَجُلٍ وَاحِدٍ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا  “Tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada permusuhan, hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah setiap pagi dan petang”  [HR Al-Bukhari no 3073]  Terdapat pendapata ulama lainnya yaitu ia akan bersama suami terakhir APABILA suami tersebut sama amal & akhlaknya dengan istrinya. Syaikh Ali Firkous berkata,  وإن كان لها أزواجٌ في الدنيا فهي في الجنَّة مع آخر أزواجها إذا تَسَاوَوْا في الخُلُق والصلاح  “Apabila wanita tersebut mempunyai beberapa suami di dunia, maka ia berada di surga bersama suami terakhirnya apabila sama dalam akhlak dan amal shalih.”  Demikian juga ayat yang menyatakan bahwa suami dan istri itu berada pada satu naungan karena samanya amal, akhlak dan balasan adalah mereka bersama dalam satu kedudukan.  Allah berfirman,  هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلاَلٍ  “Mereka bersama dengan istri-istri mereka dibawah naungan (surga).” [Yasin: 56]  Referensi : Istriku dengan Siapa Engkau di Surga Nanti? Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?
Ingin Sehidup Sesurga Denganmu

Gambaran Seorang Suami Berkata pada Istrinya:

“Wahai istriku, sekiranya aku bisa berdoa, maka aku berdoa kepada Allah agar engkau yang meninggal dahulu, barulah aku menyusul. Aku tidak ingin, apabila aku meninggal terlebih dahulu, kemudian engkau menikah lagi dengan laki-laki lain, maka engkau akan bersama suami terakhirnya di surga. Aku yang sudah menanti-nanti akan menjadi Raja bagi-mu di surga, ternyata aku harus menanggung cemburu tak tertahankan, melihat kenyataan engkau malah bersanding dengan laki-laki lainnya di surga… selama-lamanya.”

Istriku, Dengan Siapa Engkau di Surga?

Apakah benar gambaran kasus di atas? Hal ini kembali kepada pembahasan “Apabila wanita menikah lebih dari sekali, bersama siapakah ia di surga bersanding kelak di antara suaminya (apabila semua suaminya masuk surga)? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, terdapat dua pendapat terkenal:

  1. Wanita bisa memilih dengan suami yang mana kelak ia akan bersama di surga 
  2. Wanita bersama suami terakhirnya di dunia

Berikut pembahasannya:

Wanita bisa memilih dengan suami yang mana kelak ia akan bersama di surga 

Para ulama berdalil bahwa di surga kelak seseorang dapat memilih sesuai dengan apa yang ia inginkan berdasarkan keumuman ayat mengenai kehidupan di surga. 

Allah berfirman,

وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ

“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya”. [Az-Zukhruf :71]

Demikian juga hadits yang dishahihkan oleh Al-Albani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا

“Wanita manapun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.” [HR. Ath-Thabarani, lihat Ash-Shahihah 3/275]

Dalam kitab At-Tadzkirah fii ahwalil mauta disebutkan:

وقيل : إنها تخير إذا كانت ذات زوج

“Pendapat lainnya adalah wanita tersebut dapat memilih apabila memilki beberapa suami.”[2/278]

 (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Washith dari Abu Darda’. Dishahihan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah 3/275)

Sebagian lagi berdalil dengan hadits Ummu salamah yang mengenai bolehnya memilih suami di surga, hanya saja sebagian ulama mendhaifkan hadits tersebut:

يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهَا تُخَيَّرُ فَتَخْتَارُ أَحْسَنَهُمْ خُلُقًا

“Wahai Ummu Salamah, dia akan diberi pilihan sehingga dia memilih yang paling baik diantara mereka.” [HR. Thabarani, Al-mu’jam al-Kabir 23/367]

Wanita bersama suami terakhirnya di dunia

Dalilnya adalah perbuatan Ummu Dardaa’ yang menolak lamaran Mu’awiyah karena ingin menjadi suami Abu Dardaa’ di surga. Ia berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا

“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”. Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa’” [As-Shahihah no 128]

Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya agar tidak menikah lagi setelah ia meninggal apabila istrinya ingin bersanding dengannya di surga.

إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ

“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” [As-Shahihah no 1281]

Dari beberapa pendapat tersebut sebagian ulama merajihkan pendapat kedua yang terpilih karena sesuai dengan dhazir hadits, akan tetapi sebagian ulama lainnya yang merajihkan pendapat pertama seperti syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin dalam Fatwa beliau (2/53). Ikhtilaf ulama dalam hal ini adalah ikhtilaf yang mu’tabar (teranggap).

Apabila ada laki-laki shalih yang melamar seorang wanita janda (janda ditinggal mati), kemudian wanita tersebut tidak bisa menjaga diri dengan hidup menjanda sendiri karena fitnah dan tidak mampu mendidik anak-anaknya sendiri, maka hendaknya ia menerima lamaran laki-laki tersebut. Hal ini lebih baik daripada ia berangan-angan bersama suami terakhirnya, akan tetapi ia terjerumus dalam fitnah dan maksiat.

Perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ

“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkannya dengan wanita kalian. Bila tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan.” [HR. At-Tirmidzi no. 1085 hasan]

  1. Tidak ada cemburu dan kecewa di surga karena Allah sudah mencabutnya, jadi jangan khawatir cemburu seperti gambaran kasus di atas.

Perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبُ رَجُلٍ وَاحِدٍ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا

“Tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada permusuhan, hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah setiap pagi dan petang”  [HR Al-Bukhari no 3073]

  1. Terdapat pendapata ulama lainnya yaitu ia akan bersama suami terakhir APABILA suami tersebut sama amal & akhlaknya dengan istrinya.

Syaikh Ali Firkous berkata,

وإن كان لها أزواجٌ في الدنيا فهي في الجنَّة مع آخر أزواجها إذا تَسَاوَوْا في الخُلُق والصلاح

“Apabila wanita tersebut mempunyai beberapa suami di dunia, maka ia berada di surga bersama suami terakhirnya apabila sama dalam akhlak dan amal shalih.”

Demikian juga ayat yang menyatakan bahwa suami dan istri itu berada pada satu naungan karena samanya amal, akhlak dan balasan adalah mereka bersama dalam satu kedudukan.

Allah berfirman,

هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلاَلٍ

“Mereka bersama dengan istri-istri mereka dibawah naungan (surga).” [Yasin: 56]

Referensi : Istriku dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?


8 Arti Mimpi Bertemu dengan Mantan Pasangan, Pertanda Belum Move On?

Pernahkah kamu bermimpi bertemu dengan mantan pacar, suami atau istri kamu? Benarkah memimpikan mantan itu tandanya dia sedang merindukanmu atau kamu yang merindukannya dan gagal move on? Mimpi memang biasa terjadi dan kerap menjadi pertanda dari banyak hal. Bisa menandakan hal-hal baik atau pun sebaliknya. Untuk mengetahui arti dan makna di balik memimpikan mantan, berikut ini arti mimpi tersebut seperti yang dilansir dari banyak sumber:

1. Sedang ada yang merindu

seperti yang sudah dibahas di atas, mimpi bertemu mantan pacar bisa berarti merupakan pertanda kerinduan.

Mau itu disadari atau tidak, mimpi ini juga bisa diartikan sebagai kebutuhan untuk memenuhi pertemuan atau menyatakan sesuatu.

2. Ada perasaan yang belum selesai

Mimpi ini juga bisa berarti adanya perasaan yang belum usai antara dirimu dengan mantan.

Mungkin bisa saja kamu menantikan permohonan maaf darinya yang sudah menyakitimu atau perasaan-perasaan terpendam lainnya.

Hal-hal yang belum tersampaikan ini terus mengganggumu dan membuatmu memimpikannya.

3. Menandakan perasaan terpendam

Selain rindu dan hal yang belum selesai, mimpi bertemu mantan juga bisa menandakan adanya keinginan yang terpendam dalam dirimu.

Perasaan terpendam ini bisa membuat kamu menjadi memimpikan mantan.

4. Pertanda kehilangan

Mimpi bertemu mantan bisa juga menjadi indikator kenangan di masa lalu yang masih membekas pada dirimu.

Kenangan tersebut bisa membuatmu merasa hubungan kamu saat ini tidak lebih baik seperti dahulu bersama mantan pacar.

Hal ini menandakan adanya kehilangan sebagian dari hubunganmu saat ini.

5. Ada kebutuhan yang tak terpenuhi

Mungkin ada keinginan untuk melakukan banyak hal dengan mantanmu yang belum terealisasi. Sehingga kebutuhan tersebut bisa hadir dan terekspresikan melalui mimpi.

6. Kamu haus akan kasih sayang

Jika kamu bermimpi bermesraan dengan mantan, mungkin itu berarti kamu haus akan kasih sayang dan perhatian dalam hidup.

Tak mesti dari kekasih, itu juga bisa berarti kamu kurnag perhatian dari keluarga atau teman.

7. Merasa tak puas dengan pasanganmu saat ini

Jika sering bermimpi mantan kekasih, bisa jadi kamu merasa tidak puas dengan pasanganmu sekarang ini.

Kamu tidak menemukan kelebihan mantan kekasih yang kamu butuhkan dalam diri pasanganmu saat ini.

Misalnya, kamu bermimpi jalan-jalan bareng mantan kekasih, bisa jadi, dalam kehidupan nyata, pasanganmu saat ini tidak punya waktu untuk melakukan perjalanan seru denganmu.

8. Bisa trauma masa lalu

Jika hubungan cinta masa lalu tidak terlalu menyenangkan atau bahkan traumatis, kamu mungkin sulit melupakan mantanmu.

Misalkan, ada seseorang yang selalu bermimpi berada di sebuah ruangan yang sangat kecil dengan mantan pasangannya.

Mengutip Times Of India, itu menunjukkan perasaannya bahwa sang mantan telah menghambat kehidupannya.

Dengan kata lain, ketakutannya di masa lalu telah mengendap di alam bawah sadar hingga masuk ke dalam mimpi.

Referensi : 8 Arti Mimpi Bertemu dengan Mantan Pasangan, Pertanda Belum Move On?



Pernikahan Dalam Masa Idah Istri

Pernikahan Dalam Masa Idah Istri Pernikahan di masa ‘iddah tidak sah, sebagaimana  ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1) “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.  Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa ‘iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa ‘iddah dengan pria lain.  Ali Yusuf As Subki dalam Fiqih Keluarga menyatakan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa ‘iddah  dari laki-laki lain. Pernikahan yang dilangsungkan di masa ‘iddah termasuk fasid atau pernikahan yang rusak dan dihukumkan tidak sah harus dipisah terlebih dahulu dan baru boleh dinikahkan kembali setelah si wanita menyelesaikan masa ‘iddahnya.  Ketentuan masa ‘iddah tidak mengenal toleransi, pengurangan hitungan (rukhsah) atau keadaan darurat karena ia adalah ketetapan Allah “perempuan-perempuan yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228) dan “orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) ber’iddah empat bulan sepuluh hari”. (Al Baqarah : 234). Apabila  wanita  itu menjanda pada saat hamil, “maka waktu ‘iddah mereka sampai  melahirkan kandungannya”. (At Thalaq ; 4).  ‘Iddah secara kebahasaan berasal dari kata ‘addat’ artinya bilangan, yaitu masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya. Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang bereda-beda, sesuai  sebab kejandaannya.  ‘Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat. Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al Qur’an dan Hadits. Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam  ; pertama, ‘iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228), kedua  ‘iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal  adalah tiga bulan (QS. At Talak ; 4),  ketiga, ‘iddah janda mati suami  selama empat bulan sepuluh hari (QS. Al Baqarah ; 234) dan keempat  ‘iddah wanita hamil sampai ia melahirkan (QS. At Talak : 4).  Norma ‘iddah ini diatur dalam PP 9/1975 pasal 39 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c), yang pada dasarnya membagi tiga kelompok. Pertama, ‘iddah karena perceraian selama 90 hari ; kedua, ‘iddah karena kematian selama 130 hari ;  dan ketiga, ‘iddah wanita hamil sampai bayinya lahir. Sedang wanita yang dicerai sebelum dicampuri tidak ada masa ‘iddah dan suami  tidak boleh ruju’ (kembali) kecuali dengan akad nikah baru  (PP 9/75 pasal 39 ayat (2).  Ketidaktahuan / Ketidakpatuhan ?  Islam memandang ‘iddah sebagai pranata penting dalam upaya mengembalikan keutuhan perkawinan. Masa ‘iddah sejatinya break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam  apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri, juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik diantara kedua keluarga besar.  Wanita dalam masa ‘iddah talak raj’i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan, baik secara terang terangan ataupun sindiran karena talak raj’i tidak memutus hubungan suami istri seketika. Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa ‘iddahnya. Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa ‘iddah berakhir. Hal yang sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena  menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu’) atau karena dicerai sebelum dicampuri. Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga. Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia. Hal ini demi  menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.  Dr. Iberahim Al-Jamal dalam bukunya Fiqih Wanita menyatakan, wanita yang sedang menunggu  habisnya masa ‘iddah raj’iah, wajib tetap tingal di rumah suaminya sampai habis masa ‘iddahnya. Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya. Firman Allah “Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. At Talak : 6). Konteks ayat ini memberi pemahaman bahwa ketentuan ber‘iddah dengan keharusan tetap tinggal di rumah suami adalah media untuk rujuk. Itulah makanya, wanita yang ditalak raj’iah, haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.  Orang-orang tua kita sejak zaman dulu telah mengajarkan adab yang ketat tentang larangan di masa ‘iddah, yang  terbentuk dari pengetahuan dan pengamalan agama yang  kuat, yaitu konsep pamali dilakukan para wanita yang masih ber’iddah. Diantaranya,  pamali  bapupur babengkeng (merias diri) keluar rumah untuk memikat lelaki, pamali keluyuran pada malam hari tanpa ditemani mahram dan tentu saja pamali dipinang dan menerima pinangan. Kesadaran hukum yang kuat yang mengkristal ini  sejalan dengan KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) “peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau  terhadap janda yang telah habis masa ‘iddahnya. Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalama masa ‘iddah raj’iah haram dan dilarang untuk dipinang.”  Sulit memahami fakta wanita yang mendaftar nikah katika ‘iddah talak raj’iahnya belum berakhir. Fenomena yang menggelikan sekaligus memprihatinkan. Mungkinkah dia mendaftar nikah sebelum dipinang?.  Haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa ‘iddah selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surah Al Baqarah 235 “dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis ‘iddahnya,” yang diadopsi KHI pasal 40 ayat (2) ”Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa ‘iddah dengan pria lain”. Penetapan ini menggunakan metode qiyas aulawi dengan logika hukum ;  kalau meminang saja tidak boleh, apalagi menikah.  Terhadap pendaftar nikah seperti ini KUA tentu menolak. Bila diterima, sama artinya membenarkan pelanggaran hukum agama. Tapi, apakah dengan menolak, itu lantas menyelesaikan permasalahan?. Tidak. Tetap harus ada upaya serius membenahi akar penyebabnya ; ketidaktahuan atau ketidakpatuhan.  Biasanya pendaftar nikah berdalih sudah lama dicerai tidak resmi. Tetapi KUA berpegang pada akta cerai sebagai bukti otentik seorang janda. Ketika dia melampirkan akta cerai, tentu perhitungan masa ‘iddahnya berpatokan pada akta cerai tersebut.  Tentu tak elok bila ini hanya dibebankan kepada penghulu atau  KUA.  Ini seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak ; para da’i, penyuluh agama, guru-guru agama dan juga ormas keagamaan yang jarang membahas bab nikah dalam pengajian yang mereka sampaikan.  Bila karena ketidakpatuhan, tentu lebih tepat  disikapi dengan ‘ketegasan menolak’ disertai menasehati, dengan alasan  melanggar hukum Allah dan bertentangan dengan UU Perkawinan  nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1), juga KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 40 ayat (2).  Wanita yang mendaftar nikah dalam masa ‘iddah, apalagi perceraianya atas dasar gugatan, kemungkinan karena dia telah menjalin hubungan gelap dengan laki-laki lain. Gugatan cerainya, bisa jadi karena ingin dikawini laki-laki lain itu. Inilah  yang disebut Baginda Nabi takhbib ; suatu keadaan rusaknya hati seorang istri terhadap suaminya (ingin bercerai) karena tergoda laki-laki lain. Juga hadits  yang diriwayatkan Abu Daud  “bukan bagian dariku, seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya”. Dan, berdasar hadits riwayat An Nasa’I, Nabi mencap para wanita yang menuntut cerai tanpa alasan yang jelas (apalagi karena motif ingin menikah dengan laki-laki itu) sebagai wanita munafiq. . Pernikahan Dalam Masa Idah Istri
Pernikahan di masa ‘iddah tidak sah, sebagaimana  ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1) “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.  Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa ‘iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa ‘iddah dengan pria lain.

Ali Yusuf As Subki dalam Fiqih Keluarga menyatakan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa ‘iddah  dari laki-laki lain. Pernikahan yang dilangsungkan di masa ‘iddah termasuk fasid atau pernikahan yang rusak dan dihukumkan tidak sah harus dipisah terlebih dahulu dan baru boleh dinikahkan kembali setelah si wanita menyelesaikan masa ‘iddahnya.

Ketentuan masa ‘iddah tidak mengenal toleransi, pengurangan hitungan (rukhsah) atau keadaan darurat karena ia adalah ketetapan Allah “perempuan-perempuan yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228) dan “orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) ber’iddah empat bulan sepuluh hari”. (Al Baqarah : 234). Apabila  wanita  itu menjanda pada saat hamil, “maka waktu ‘iddah mereka sampai  melahirkan kandungannya”. (At Thalaq ; 4).

‘Iddah secara kebahasaan berasal dari kata ‘addat’ artinya bilangan, yaitu masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya. Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang bereda-beda, sesuai  sebab kejandaannya.

‘Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat. Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al Qur’an dan Hadits. Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam  ; pertama, ‘iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228), kedua  ‘iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal  adalah tiga bulan (QS. At Talak ; 4),  ketiga, ‘iddah janda mati suami  selama empat bulan sepuluh hari (QS. Al Baqarah ; 234) dan keempat  ‘iddah wanita hamil sampai ia melahirkan (QS. At Talak : 4).

Norma ‘iddah ini diatur dalam PP 9/1975 pasal 39 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c), yang pada dasarnya membagi tiga kelompok. Pertama, ‘iddah karena perceraian selama 90 hari ; kedua, ‘iddah karena kematian selama 130 hari ;  dan ketiga, ‘iddah wanita hamil sampai bayinya lahir. Sedang wanita yang dicerai sebelum dicampuri tidak ada masa ‘iddah dan suami  tidak boleh ruju’ (kembali) kecuali dengan akad nikah baru  (PP 9/75 pasal 39 ayat (2).

Ketidaktahuan / Ketidakpatuhan ?

Islam memandang ‘iddah sebagai pranata penting dalam upaya mengembalikan keutuhan perkawinan. Masa ‘iddah sejatinya break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam  apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri, juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik diantara kedua keluarga besar.

Wanita dalam masa ‘iddah talak raj’i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan, baik secara terang terangan ataupun sindiran karena talak raj’i tidak memutus hubungan suami istri seketika. Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa ‘iddahnya. Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa ‘iddah berakhir. Hal yang sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena  menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu’) atau karena dicerai sebelum dicampuri. Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga. Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia. Hal ini demi  menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.

Dr. Iberahim Al-Jamal dalam bukunya Fiqih Wanita menyatakan, wanita yang sedang menunggu  habisnya masa ‘iddah raj’iah, wajib tetap tingal di rumah suaminya sampai habis masa ‘iddahnya. Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya. Firman Allah “Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. At Talak : 6). Konteks ayat ini memberi pemahaman bahwa ketentuan ber‘iddah dengan keharusan tetap tinggal di rumah suami adalah media untuk rujuk. Itulah makanya, wanita yang ditalak raj’iah, haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.

Orang-orang tua kita sejak zaman dulu telah mengajarkan adab yang ketat tentang larangan di masa ‘iddah, yang  terbentuk dari pengetahuan dan pengamalan agama yang  kuat, yaitu konsep pamali dilakukan para wanita yang masih ber’iddah. Diantaranya,  pamali  bapupur babengkeng (merias diri) keluar rumah untuk memikat lelaki, pamali keluyuran pada malam hari tanpa ditemani mahram dan tentu saja pamali dipinang dan menerima pinangan. Kesadaran hukum yang kuat yang mengkristal ini  sejalan dengan KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) “peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau  terhadap janda yang telah habis masa ‘iddahnya. Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalama masa ‘iddah raj’iah haram dan dilarang untuk dipinang.”

Sulit memahami fakta wanita yang mendaftar nikah katika ‘iddah talak raj’iahnya belum berakhir. Fenomena yang menggelikan sekaligus memprihatinkan. Mungkinkah dia mendaftar nikah sebelum dipinang?.

Haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa ‘iddah selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surah Al Baqarah 235 “dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis ‘iddahnya,” yang diadopsi KHI pasal 40 ayat (2) ”Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa ‘iddah dengan pria lain”. Penetapan ini menggunakan metode qiyas aulawi dengan logika hukum ;  kalau meminang saja tidak boleh, apalagi menikah.

Terhadap pendaftar nikah seperti ini KUA tentu menolak. Bila diterima, sama artinya membenarkan pelanggaran hukum agama. Tapi, apakah dengan menolak, itu lantas menyelesaikan permasalahan?. Tidak. Tetap harus ada upaya serius membenahi akar penyebabnya ; ketidaktahuan atau ketidakpatuhan.

Biasanya pendaftar nikah berdalih sudah lama dicerai tidak resmi. Tetapi KUA berpegang pada akta cerai sebagai bukti otentik seorang janda. Ketika dia melampirkan akta cerai, tentu perhitungan masa ‘iddahnya berpatokan pada akta cerai tersebut.

Tentu tak elok bila ini hanya dibebankan kepada penghulu atau  KUA.  Ini seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak ; para da’i, penyuluh agama, guru-guru agama dan juga ormas keagamaan yang jarang membahas bab nikah dalam pengajian yang mereka sampaikan.

Bila karena ketidakpatuhan, tentu lebih tepat  disikapi dengan ‘ketegasan menolak’ disertai menasehati, dengan alasan  melanggar hukum Allah dan bertentangan dengan UU Perkawinan  nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1), juga KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 40 ayat (2).

Wanita yang mendaftar nikah dalam masa ‘iddah, apalagi perceraianya atas dasar gugatan, kemungkinan karena dia telah menjalin hubungan gelap dengan laki-laki lain. Gugatan cerainya, bisa jadi karena ingin dikawini laki-laki lain itu. Inilah  yang disebut Baginda Nabi takhbib ; suatu keadaan rusaknya hati seorang istri terhadap suaminya (ingin bercerai) karena tergoda laki-laki lain. Juga hadits  yang diriwayatkan Abu Daud  “bukan bagian dariku, seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya”. Dan, berdasar hadits riwayat An Nasa’I, Nabi mencap para wanita yang menuntut cerai tanpa alasan yang jelas (apalagi karena motif ingin menikah dengan laki-laki itu) sebagai wanita munafiq. 

Referensi : Pernikahan Dalam Masa Idah Istri



Arti Mimpi Balikan dengan Mantan yang Sering Bikin Penasaran

Arti Mimpi Balikan dengan Mantan yang Sering Bikin Penasaran Arti Mimpi Balikan dengan Mantan yang Sering Bikin Penasaran. Mimpi merupakan pengalaman bawah sadar yang dialami saat tidur. Banyak orang penasaran akan arti di balik sebuah mimpi. Satu di antara arti mimpi yang bisa bikin penasaran ialah mimpi balikan dengan mantan kekasih. Jika sudah jadi mantan mungkin kebanyakan orang tidak mau balikan atau bahkan bertemu dengannya.   Namun, jika kamu putus secara baik-baik, tentu akan memiliki harapan untuk bisa kembali menjalin hubungan dengan mantan. Bermimpi balikan sama mantan kekasih tentu bisa membuat penasaran dengan artinya. Arti mimpi balikan sama mantan bisa menjadi pertanda baik atau buruk. Hal ini bisa menandakan bahwa kamu sedang merindukan mantan tersebut, atau bisa juga ada masalah yang belum dapat diselesaikan. Berikut ini kumpulan arti mimpi balikan dengan mantan yang perlu diketahui,  Belum Bisa Move On  Arti mimpi balikan sama mantan yang pertama adalah menandakan bahwa urusan perasaan kamu belum selesai dengannya.  Dari sudut pandang keilmuan, ahli hubungan asmara, Terri Orbuch, mengatakan kepada Women's Health, bermimpi tentang mantan bisa jadi pertanda kalau kamu masih memiliki perasaan kepadanya.  Kamu belum bisa melupakan dia, bahkan masih memiliki perasaan sayang, dan memikirkan cara agar bisa kembali padanya.  Telah Memaafkan Kesalahannya  Arti mimpi balikan sama mantan berikutnya adalah bahwa kamu telah memaafkan kesalahannya. Hello Giggles menulis bahwa mimpi ini menyiratkan kalau kamu sudah memaafkan sang mantan.  Tanda ini biasanya muncul ketika kamu tidak lagi merasa marah, sedih, atau kesal ketika kamu terjaga dari mimpi tersebut.  Merindukan Mantan  Arti mimpi balikan sama mantan juga dapat menandakan bahwa kamu merindukannya. Memimpikan seseorang yang dikenal biasanya menandakan sedang merindukan sosok tersebut.  Arti mimpi balikan sama mantan bisa jadi tanda bahwa ada yang kamu rindukan dari sang mantan itu. Mungkin kamu merindukan cara dia menyapa, berkomunikasi, mengingatkan kenangan indah, atau berbagi suka maupun duka.  Masalah Belum Selesai  Satu di antara pemicu mimpi balikan sama mantan adalah masalah. Biasanya masalah itu berupa ketakutan pada masa silam yang mungkin belum diselesaikan hingga tuntas.  Bisa juga masalah itu berupa proses hubungan yang berakhir dengan tidak baik. Berbagai ketakpuasan itu tetap mengganjal, lalu secara tak sadar terbawa ke dalam mimpi.  Hubungan Baru Berjalan Lancar  Arti mimpi balikan sama mantan kadang juga berkaitan dengan hubungan baru. Memimpikan mantan justru menjadi pertanda kalau hubungan baru yang sedang kamu jalani bakal berjalan dengan lancar.  Kamu hanya takut hubungan ini akan berakhir seperti hubunganmu dengan sang mantan.  Takut Orang Lain Menyakitimu  Bagi banyak orang, melupakan sebuah hubungan adalah hal yang cukup sulit. Ketakutan itu bisa berwujud mimpi yang mengingatkan kamu pada trauma pada masa lalu.  Kamu khawatir hal-hal menyakitkan itu akan kembali terjadi. Pasalnya, tak jarang rasa takut disakiti dengan cara yang sama mungkin akan terulang kembali. Apalagi jika kamu memiliki proses perpisahan yang tidak baik.  Sedang Melalui Masa Sulit  Arti mimpi balikan sama mantan bisa mencerminkan jika hidupmu kini tidak bahagia. Saat kamu memimpikan mantan, mungkin kamu sedang tidak merindukannya.  Namun, bisa jadi kamu kecewa dengan hal yang terjadi pada hidupmu saat ini. Saat ini kamu sedang kecewa, menghadapi masa sulit, dan banyak cobaan lain sehingga mimpi membawa kepada mantan yang dulu pernah memberikan dorongan dan dukungan di masa-masa sulit. Arti Mimpi Balikan dengan Mantan yang Sering Bikin Penasaran
Arti Mimpi Balikan dengan Mantan yang Sering Bikin Penasaran. Mimpi merupakan pengalaman bawah sadar yang dialami saat tidur. Banyak orang penasaran akan arti di balik sebuah mimpi.

Satu di antara arti mimpi yang bisa bikin penasaran ialah mimpi balikan dengan mantan kekasih. Jika sudah jadi mantan mungkin kebanyakan orang tidak mau balikan atau bahkan bertemu dengannya. 

Namun, jika kamu putus secara baik-baik, tentu akan memiliki harapan untuk bisa kembali menjalin hubungan dengan mantan. Bermimpi balikan sama mantan kekasih tentu bisa membuat penasaran dengan artinya. Arti mimpi balikan sama mantan bisa menjadi pertanda baik atau buruk. Hal ini bisa menandakan bahwa kamu sedang merindukan mantan tersebut, atau bisa juga ada masalah yang belum dapat diselesaikan. Berikut ini kumpulan arti mimpi balikan dengan mantan yang perlu diketahui,

Belum Bisa Move On

Arti mimpi balikan sama mantan yang pertama adalah menandakan bahwa urusan perasaan kamu belum selesai dengannya.

Dari sudut pandang keilmuan, ahli hubungan asmara, Terri Orbuch, mengatakan kepada Women's Health, bermimpi tentang mantan bisa jadi pertanda kalau kamu masih memiliki perasaan kepadanya.

Kamu belum bisa melupakan dia, bahkan masih memiliki perasaan sayang, dan memikirkan cara agar bisa kembali padanya.

Telah Memaafkan Kesalahannya

Arti mimpi balikan sama mantan berikutnya adalah bahwa kamu telah memaafkan kesalahannya. Hello Giggles menulis bahwa mimpi ini menyiratkan kalau kamu sudah memaafkan sang mantan.

Tanda ini biasanya muncul ketika kamu tidak lagi merasa marah, sedih, atau kesal ketika kamu terjaga dari mimpi tersebut.

Merindukan Mantan

Arti mimpi balikan sama mantan juga dapat menandakan bahwa kamu merindukannya. Memimpikan seseorang yang dikenal biasanya menandakan sedang merindukan sosok tersebut.

Arti mimpi balikan sama mantan bisa jadi tanda bahwa ada yang kamu rindukan dari sang mantan itu. Mungkin kamu merindukan cara dia menyapa, berkomunikasi, mengingatkan kenangan indah, atau berbagi suka maupun duka.

Masalah Belum Selesai

Satu di antara pemicu mimpi balikan sama mantan adalah masalah. Biasanya masalah itu berupa ketakutan pada masa silam yang mungkin belum diselesaikan hingga tuntas.

Bisa juga masalah itu berupa proses hubungan yang berakhir dengan tidak baik. Berbagai ketakpuasan itu tetap mengganjal, lalu secara tak sadar terbawa ke dalam mimpi.

Hubungan Baru Berjalan Lancar

Arti mimpi balikan sama mantan kadang juga berkaitan dengan hubungan baru. Memimpikan mantan justru menjadi pertanda kalau hubungan baru yang sedang kamu jalani bakal berjalan dengan lancar.

Kamu hanya takut hubungan ini akan berakhir seperti hubunganmu dengan sang mantan.

Takut Orang Lain Menyakitimu

Bagi banyak orang, melupakan sebuah hubungan adalah hal yang cukup sulit. Ketakutan itu bisa berwujud mimpi yang mengingatkan kamu pada trauma pada masa lalu.

Kamu khawatir hal-hal menyakitkan itu akan kembali terjadi. Pasalnya, tak jarang rasa takut disakiti dengan cara yang sama mungkin akan terulang kembali. Apalagi jika kamu memiliki proses perpisahan yang tidak baik.

Sedang Melalui Masa Sulit

Arti mimpi balikan sama mantan bisa mencerminkan jika hidupmu kini tidak bahagia. Saat kamu memimpikan mantan, mungkin kamu sedang tidak merindukannya.

Namun, bisa jadi kamu kecewa dengan hal yang terjadi pada hidupmu saat ini. Saat ini kamu sedang kecewa, menghadapi masa sulit, dan banyak cobaan lain sehingga mimpi membawa kepada mantan yang dulu pernah memberikan dorongan dan dukungan di masa-masa sulit.

Referensi : Arti Mimpi Balikan dengan Mantan yang Sering Bikin Penasaran