This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Jumat, 02 September 2022

Arti Mimpi Ketemu Mantan Suami, Bukan Sekadar Pertanda Rindu

Arti Mimpi Ketemu Mantan Suami, Bukan Sekadar Pertanda Rindu Berbicara tentang mantan suami memang bisa menjadi topik yang sensitif bagi Moms dan pasangan. Terlebih lagi, apabila Moms sampai mengalami mimpi ketemu mantan suami.Sebelumnya, mengapa kita sangat mudah untuk mengingat suatu mimpi tertentu? menurut American Sleep Association, panjang mimpi kita bervariasi, bisa hanya berlangsung beberapa detik, bahkan hingga 20 sampai 30 menit.Namun, seseorang bisa sangat mengingat mimpinya karena mengalaminya pada fase tidur REM (rapid eye movement). Rata-rata setiap orang bisa mengalami tiga sampai lima mimpi setiap malam. Lantas, apa artinya ketika kita mimpi ketemu mantan suami? Jangan terburu bersikap paranoid, sebaiknya simak ulasan berikut ini.  Arti Mimpi Ketemu Mantan Suami Sigmund Freud, salah satu tokoh bersejarah dalam ilmu psikologi percaya bahwa mimpi adalah manifestasi dari kecemasan dan keinginan terdalam kita.  Hal ini sering kali berkaitan dengan obsesi atau kenangan yang menekan jiwa.  Jadi, mimpi ketemu mantan suami bisa menjadi tanda kekhawatiran yang mungkin selama tidak Moms sadari.  Nah, beberapa hal ini bisa jadi arti mimpi ketemu mantan suami, yaitu:  1. Merasa Takut Kehilangan Arti mimpi ketemu mantan suami yang pertama adalah merasa takut kehilangan suami yang sekarang.  Pernikahan adalah sebuah komitmen yang mempunyai visi dan misi yang sama.  Selain itu, mereka juga harus tahu dengan pasti apa tujuan dari membangun rumah tangga yang sedang dijalani.  Namun, terkadang rasa takut kehilangan pasangan bisa menjadi hal yang menyeramkan bagi seorang istri.  Sebuah penelitian Universitas Cambridge mengungkapkan, bermimpi dapat menyediakan realitas virtual yang mensimulasikan peristiwa yang mengancam hingga persepsi dan perilaku yang selama ini dihindari.  Artinya, mimpi seseorang itu bisa berarti hal-hal atau peristiwa yang selama ini dihindari karena dianggap mengancam mereka, namun dalam versi yang lebih realistis.  Kehadiran mantan suami bisa menjadi sesuatu yang mengancam diri Moms, dengan alasan takut adanya orang ketiga akan merusak keharmonisan dalam rumah tangga.  Rasa takut kehilangan suami bisa menjadi bumerang untuk diri sendiri. Coba luangkan waktu untuk bersama suami lebih intim lagi.  Jika Moms dan suami saat ini disibukkan dengan urusan kantor, rumah, atau kewajiban lain, tidak ada salahnya mengambil waktu untuk mengobrol berdua.  Saat memiliki quality time berdua, usahakan untuk tidak membicarakan tentang anak-anak atau urusan rumah tangga.  Bicarakan tentang hal yang disukai atau mengenai harapan-harapan dan mimpi ke depannya.  Usahakan setidaknya Moms dan pasangan memiliki quality time agar masing-masing saling mengetahui keinginan satu sama lain dengan baik.  2. Mantan Suami Tiba-Tiba Menghubungi Arti mimpi ketemu mantan suami yang selanjutnya adalah karena mantan suami tiba-tiba menghubungi.  Apakah mantan suami tiba-tiba menghubungi Moms? Wajar sekali apabila Moms menjadi khawatir.  Dilema pun tidak dapat dipungkiri, apakah salah jika kembali berhubungan dengan mantan suami sementara posisi hati sudah ada yang memiliki.  Pada dasarnya, setiap kisah punya cerita yang berbeda-beda. Suami dan mantan mungkin memiliki pengalaman yang memicu kembali kenangan baik dan buruk, yang bisa mengungkit kembali trauma masa lalu.  Nah, kekhawatiran ini bisa terbawa ke dalam mimpi, yang akhirnya membuat kita mimpi ketemu mantan suami.  Sebenarnya, hal ini tidak perlu ditakutkan secara berlebihan.  Kalaupun Moms merasa khawatir ketika mantan suami tiba-tiba menghubungi, sebaiknya segera bicarakan dengan suami.  Hindari memupuk rasa penasaran yang hanya berakhir dengan rasa cemburu.  Lalu, bagaimana apabila mantan suami meminta untuk bertemu? Sebenarnya kita tidak punya kewajiban untuk merespon ajakan untuk bersilaturahmi kembali dengan mantan suami.  Hal ini karena statusnya sudah mantan suami, kini Moms tak perlu lagi memikirkan apa yang mantan suami rasakan.  Moms hanya perlu memikirkan apa yang terbaik bagi pernikahan Moms saat ini.  3. Suami Cemburu yang Berlebihan Arti mimpi ketemu mantan suami yang selanjutnya adalah suami cemburu berlebihan.  Bicara tentang hubungan pasangan suami istri, pasti tidak pernah lepas dari yang namanya konflik. Kadang kala, konflik bisa muncul dari rasa cemburu yang berlebihan.  Ya, benar adanya kalau cemburu bisa menjadi bumbu-bumbu cinta dalam sebuah pernikahan.  Rasa cemburu yang masih dalam batasan normal juga bisa menjadi tanda kepedulian Moms pada pasangan.  Namun, rasa cemburu yang berlebihan justru akan menyusahkan Moms dan pasangan sendiri. Enggak percaya? Jika dibiarkan, kecemburuan bisa menjadi racun bagi sebuah hubungan.  Kondisi ini juga bisa membuat suami stres sendiri.  Akhirnya, kegelisahan ini bisa terbawa sampai ke mimpi yang mungkin sebenarnya hanya menjadi keresahan Moms sendiri terhadap kecemburuan suami.  “Kecemburuan melahirkan kecurigaan, keraguan, dan ketidakpercayaan, yang bisa berubah menjadi emosi dan perilaku yang cukup intens. Hal ini bisa membuat seseorang menjadi posesif,” ungkap Daniel Freeman, PhD, profesor psikologi klinis di Universitas Oxford.  Jika ada suatu hal yang membuat suami cemburu pada Moms, lebih baik segera bicarakan kegelisahan yang dirasakan.  Komunikasi terbuka dan bersikap tidak egois bisa membuat solusi lebih mudah untuk ditemukan.  Ya, salah satu cara mengatasi rasa cemburu adalah saling membuka hati antara Moms dan pasangan.  4. Merasa Tidak Nyaman dengan Hubungan saat Ini Arti mimpi ketemu mantan suami yang selanjutnya adalah merasa tidak nyaman dengan hubungan saat ini.  Rasa tidak nyaman dengan hubungan pernikahan saat ini bisa datang seiring bertambahnya usia perkawinan.  Mengapa demikian? Studi dalam American Psychological Association mengungkapkan, kepuasan perkawinan terus menurun selama 10 tahun pertama pernikahan.  Mungkin setelah bertahun-tahun bersama, suami tidak lagi seromantis awal pernikahan dan hubungan seks tidak lagi seintim dulu.  Hal ini wajar terjadi, Moms. Namun, sebenarnya hal tersebut jangan sampai membuat ketakutan bagi Moms.  Kepuasan perkawinan tampaknya mengikuti jalan yang melengkung selama waktu pernikahan, mulanya tinggi pada awal pernikahan, lalu menurun tajam setelah kelahiran anak.  apabila Moms saat ini sedang dalam masa jenuh dan tidak nyaman dengan pernikahan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.  Jika sudah ada anak-anak, biasanya fokus menjadi terpecah dan Moms lebih sering memerhatikan anak daripada suami atau begitu pun sebaliknya.  Kondisi ini bisa membuat Moms jadi mimpi tentang mantan suami, yang mungkin pernah dihiasi dengan kenangan indah bersama.  Sebenarnya, dalam membangun keharmonisan rumah tangga, Moms harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan diri kita dan pasangan.  Jangan selalu menjadikan anak-anak sebagai tameng atau alasan.  Dilansir dari University of Rochester Medical Center Rochester, salah satu kunci pernikahan bahagia adalah meluangkan waktu berdua.  Kencan tidak harus selalu dengan hal-hal yang mungkin terlihat ribet, cukup dengan meluangkan waktu nonton berdua bersama atau sekedar jalan berdua bersama suami di tempat dulu sering berkencan.  Pastinya meluangkan waktu bersama suami adalah salah satu hal yang diperlukan untuk membangun pernikahan ideal.  5. Ketakutan akan Disakiti Mimpi ketemu mantan suami bisa jadi tanda bahwa Moms memiliki ketakutan akan disakiti kembali.  Ya, bagi banyak orang, melupakan hubungan lama itu sulit.  Sebab ada rasa takut disakiti dengan cara yang sama seperti sebelumnya, terutama jika perpisahan yang sangat pedih.  Ketika luka ini tidak diselesaikan, tanpa sadar kita akan membuat jarak dengan semua orang, termasuk dengan mereka yang sebenarnya tulus dengan kita.  Arti mimpi ketemu mantan suami ini adalah tanda dalam cara mewujudkan hubungan baru yang harus dicoba.  Dalam hal ini Moms perlu melakukan sesuatu untuk mengubah arah hubungan dan intropeksi secara emosional.  6. Ada Masalah yang Mengganjal Bila Moms bermimpi ketemu mantan suami secara tiba-tiba, apalagi jika sudah tidak pernah mengingatnya lagi, bisa jadi hal ini menandakan adanya perasaan mengganjal di dalam hati.  Arti mimpi ketemu mantan suami ini perlu segera diselesaikan. Jika tidak bisa membawa hal buruk bagi diri Moms.  Atau Moms bisa bercerita kepada seseorang mengenai masalah yang belum terselesaikan.  Masalah yang kecil kalau Moms simpan secara sendiri, lama-lama bisa menjadi besar.  Jadi, tidak ada salahnya untuk menceritakan masalah Moms pada Dads atau teman dekat.  Walaupun itu tidak memberi Moms jalan keluar, setidaknya hal  itu dapat meringankan beban pikiran.  7. Adanya Ketidakpuasan Meskipun Moms dengan pasangan yang sekarang berada dalam hubungan yang harmonis, bukan berarti kita puas dengan apa yang sudah dimiliki.  Meskipun mungkin Moms menganggap bahwa pasangan yang sekarang lebih baik dari mantan, pastinya ada beberapa hal dari mantan yang tak dimiliki suami saat ini.  Arti mimpi ketemu mantan suami kali ini bukan rindu, tapi tanpa sadar Moms tengah membandingkan suami sekarang dan mantan suami yang terus dipikirkan sehingga muncul dalam bentuk mimpi.  8. Kurang Menikmati Hidup Arti mimpi ketemu mantan suami bisa jadi bukan berarti merindukan dia.  Tapi, ini bisa diartikan bahwa Moms sedang terlalu sibuk sampai lupa menikmati hidup.  Mantan suami ini seperti cerminan masa lalu yang menyenangkan.  Bukan masalah Moms akan merasa senang jika bisa kembali bersama mantan suami, tapi hanya merindukan hal-hal menyenangkan yang sudah tidak lagi dilakukan.  Beban pikiran biasanya akan lebih terasa jika kita terus hidup di masa lalu.  Hati yang penuh dendam, luka lama yang terus dibawa dan memori pahit masa lalu hanyalah akan menjadi bumerang yang menyakiti diri sendiri.  Untuk menikmati hidup, alangkah lebih baik jika Moms berbaikan dengan itu semua.   Apa pun kenangan menyakitkan di masa lalu, cobalah untuk merelakan dan memaafkan semuanya.  Waktu pun akan menyembuhkan dan membuat Moms lupa akan rasa sakitnya secara perlahan.   9. Berutang Minta Maaf Sudah pasti Moms akan merasa bingung ketika tiba-tiba mimpi ketemu mantan suami yang bahkan sudah lama tidak bertemu.  Ternyata hal ini bisa dihubungkan pada kemungkinan bahwa Moms pernah membuat kesalahan pada masa pernikahan dulu.  Tapi, mimpi ketemu mantan suami bisa juga berarti sebaliknya, yaitu Moms sedang menyembunyikan suatu rahasia dari pasangan yang sekarang.  10. Mendapatkan Keberuntungan Mimpi ketemu mantan suami tak selalu membawa pertanda buruk.  Arti mimpi ketemu mantan suami bisa berarti Moms akan segera mendapatkan keberuntungan.

Berbicara tentang mantan suami memang bisa menjadi topik yang sensitif bagi Moms dan pasangan. Terlebih lagi, apabila Moms sampai mengalami mimpi ketemu mantan suami.Sebelumnya, mengapa kita sangat mudah untuk mengingat suatu mimpi tertentu? menurut American Sleep Association, panjang mimpi kita bervariasi, bisa hanya berlangsung beberapa detik, bahkan hingga 20 sampai 30 menit.Namun, seseorang bisa sangat mengingat mimpinya karena mengalaminya pada fase tidur REM (rapid eye movement). Rata-rata setiap orang bisa mengalami tiga sampai lima mimpi setiap malam. Lantas, apa artinya ketika kita mimpi ketemu mantan suami? Jangan terburu bersikap paranoid, sebaiknya simak ulasan berikut ini.

Arti Mimpi Ketemu Mantan Suami

Sigmund Freud, salah satu tokoh bersejarah dalam ilmu psikologi percaya bahwa mimpi adalah manifestasi dari kecemasan dan keinginan terdalam kita.

Hal ini sering kali berkaitan dengan obsesi atau kenangan yang menekan jiwa.

Jadi, mimpi ketemu mantan suami bisa menjadi tanda kekhawatiran yang mungkin selama tidak Moms sadari.

Nah, beberapa hal ini bisa jadi arti mimpi ketemu mantan suami, yaitu:

1. Merasa Takut Kehilangan

Arti mimpi ketemu mantan suami yang pertama adalah merasa takut kehilangan suami yang sekarang.

Pernikahan adalah sebuah komitmen yang mempunyai visi dan misi yang sama.

Selain itu, mereka juga harus tahu dengan pasti apa tujuan dari membangun rumah tangga yang sedang dijalani.

Namun, terkadang rasa takut kehilangan pasangan bisa menjadi hal yang menyeramkan bagi seorang istri.

Sebuah penelitian Universitas Cambridge mengungkapkan, bermimpi dapat menyediakan realitas virtual yang mensimulasikan peristiwa yang mengancam hingga persepsi dan perilaku yang selama ini dihindari.

Artinya, mimpi seseorang itu bisa berarti hal-hal atau peristiwa yang selama ini dihindari karena dianggap mengancam mereka, namun dalam versi yang lebih realistis.

Kehadiran mantan suami bisa menjadi sesuatu yang mengancam diri Moms, dengan alasan takut adanya orang ketiga akan merusak keharmonisan dalam rumah tangga.

Rasa takut kehilangan suami bisa menjadi bumerang untuk diri sendiri. Coba luangkan waktu untuk bersama suami lebih intim lagi.

Jika Moms dan suami saat ini disibukkan dengan urusan kantor, rumah, atau kewajiban lain, tidak ada salahnya mengambil waktu untuk mengobrol berdua.

Saat memiliki quality time berdua, usahakan untuk tidak membicarakan tentang anak-anak atau urusan rumah tangga.

Bicarakan tentang hal yang disukai atau mengenai harapan-harapan dan mimpi ke depannya.

Usahakan setidaknya Moms dan pasangan memiliki quality time agar masing-masing saling mengetahui keinginan satu sama lain dengan baik.

2. Mantan Suami Tiba-Tiba Menghubungi

Arti mimpi ketemu mantan suami yang selanjutnya adalah karena mantan suami tiba-tiba menghubungi.

Apakah mantan suami tiba-tiba menghubungi Moms? Wajar sekali apabila Moms menjadi khawatir.

Dilema pun tidak dapat dipungkiri, apakah salah jika kembali berhubungan dengan mantan suami sementara posisi hati sudah ada yang memiliki.

Pada dasarnya, setiap kisah punya cerita yang berbeda-beda. Suami dan mantan mungkin memiliki pengalaman yang memicu kembali kenangan baik dan buruk, yang bisa mengungkit kembali trauma masa lalu.

Nah, kekhawatiran ini bisa terbawa ke dalam mimpi, yang akhirnya membuat kita mimpi ketemu mantan suami.

Sebenarnya, hal ini tidak perlu ditakutkan secara berlebihan.

Kalaupun Moms merasa khawatir ketika mantan suami tiba-tiba menghubungi, sebaiknya segera bicarakan dengan suami.

Hindari memupuk rasa penasaran yang hanya berakhir dengan rasa cemburu.

Lalu, bagaimana apabila mantan suami meminta untuk bertemu? Sebenarnya kita tidak punya kewajiban untuk merespon ajakan untuk bersilaturahmi kembali dengan mantan suami.

Hal ini karena statusnya sudah mantan suami, kini Moms tak perlu lagi memikirkan apa yang mantan suami rasakan.

Moms hanya perlu memikirkan apa yang terbaik bagi pernikahan Moms saat ini.

3. Suami Cemburu yang Berlebihan

Arti mimpi ketemu mantan suami yang selanjutnya adalah suami cemburu berlebihan.

Bicara tentang hubungan pasangan suami istri, pasti tidak pernah lepas dari yang namanya konflik. Kadang kala, konflik bisa muncul dari rasa cemburu yang berlebihan.

Ya, benar adanya kalau cemburu bisa menjadi bumbu-bumbu cinta dalam sebuah pernikahan.

Rasa cemburu yang masih dalam batasan normal juga bisa menjadi tanda kepedulian Moms pada pasangan.

Namun, rasa cemburu yang berlebihan justru akan menyusahkan Moms dan pasangan sendiri. Enggak percaya? Jika dibiarkan, kecemburuan bisa menjadi racun bagi sebuah hubungan.

Kondisi ini juga bisa membuat suami stres sendiri.

Akhirnya, kegelisahan ini bisa terbawa sampai ke mimpi yang mungkin sebenarnya hanya menjadi keresahan Moms sendiri terhadap kecemburuan suami.

“Kecemburuan melahirkan kecurigaan, keraguan, dan ketidakpercayaan, yang bisa berubah menjadi emosi dan perilaku yang cukup intens. Hal ini bisa membuat seseorang menjadi posesif,” ungkap Daniel Freeman, PhD, profesor psikologi klinis di Universitas Oxford.

Jika ada suatu hal yang membuat suami cemburu pada Moms, lebih baik segera bicarakan kegelisahan yang dirasakan.

Komunikasi terbuka dan bersikap tidak egois bisa membuat solusi lebih mudah untuk ditemukan.

Ya, salah satu cara mengatasi rasa cemburu adalah saling membuka hati antara Moms dan pasangan.

4. Merasa Tidak Nyaman dengan Hubungan saat Ini

Arti mimpi ketemu mantan suami yang selanjutnya adalah merasa tidak nyaman dengan hubungan saat ini.

Rasa tidak nyaman dengan hubungan pernikahan saat ini bisa datang seiring bertambahnya usia perkawinan.

Mengapa demikian? Studi dalam American Psychological Association mengungkapkan, kepuasan perkawinan terus menurun selama 10 tahun pertama pernikahan.

Mungkin setelah bertahun-tahun bersama, suami tidak lagi seromantis awal pernikahan dan hubungan seks tidak lagi seintim dulu.

Hal ini wajar terjadi, Moms. Namun, sebenarnya hal tersebut jangan sampai membuat ketakutan bagi Moms.

Kepuasan perkawinan tampaknya mengikuti jalan yang melengkung selama waktu pernikahan, mulanya tinggi pada awal pernikahan, lalu menurun tajam setelah kelahiran anak.

apabila Moms saat ini sedang dalam masa jenuh dan tidak nyaman dengan pernikahan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

Jika sudah ada anak-anak, biasanya fokus menjadi terpecah dan Moms lebih sering memerhatikan anak daripada suami atau begitu pun sebaliknya.

Kondisi ini bisa membuat Moms jadi mimpi tentang mantan suami, yang mungkin pernah dihiasi dengan kenangan indah bersama.

Sebenarnya, dalam membangun keharmonisan rumah tangga, Moms harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan diri kita dan pasangan.

Jangan selalu menjadikan anak-anak sebagai tameng atau alasan.

Dilansir dari University of Rochester Medical Center Rochester, salah satu kunci pernikahan bahagia adalah meluangkan waktu berdua.

Kencan tidak harus selalu dengan hal-hal yang mungkin terlihat ribet, cukup dengan meluangkan waktu nonton berdua bersama atau sekedar jalan berdua bersama suami di tempat dulu sering berkencan.

Pastinya meluangkan waktu bersama suami adalah salah satu hal yang diperlukan untuk membangun pernikahan ideal.

5. Ketakutan akan Disakiti

Mimpi ketemu mantan suami bisa jadi tanda bahwa Moms memiliki ketakutan akan disakiti kembali.

Ya, bagi banyak orang, melupakan hubungan lama itu sulit.

Sebab ada rasa takut disakiti dengan cara yang sama seperti sebelumnya, terutama jika perpisahan yang sangat pedih.

Ketika luka ini tidak diselesaikan, tanpa sadar kita akan membuat jarak dengan semua orang, termasuk dengan mereka yang sebenarnya tulus dengan kita.

Arti mimpi ketemu mantan suami ini adalah tanda dalam cara mewujudkan hubungan baru yang harus dicoba.

Dalam hal ini Moms perlu melakukan sesuatu untuk mengubah arah hubungan dan intropeksi secara emosional.

6. Ada Masalah yang Mengganjal

Bila Moms bermimpi ketemu mantan suami secara tiba-tiba, apalagi jika sudah tidak pernah mengingatnya lagi, bisa jadi hal ini menandakan adanya perasaan mengganjal di dalam hati.

Arti mimpi ketemu mantan suami ini perlu segera diselesaikan. Jika tidak bisa membawa hal buruk bagi diri Moms.

Atau Moms bisa bercerita kepada seseorang mengenai masalah yang belum terselesaikan.

Masalah yang kecil kalau Moms simpan secara sendiri, lama-lama bisa menjadi besar.

Jadi, tidak ada salahnya untuk menceritakan masalah Moms pada Dads atau teman dekat.

Walaupun itu tidak memberi Moms jalan keluar, setidaknya hal  itu dapat meringankan beban pikiran.

7. Adanya Ketidakpuasan

Meskipun Moms dengan pasangan yang sekarang berada dalam hubungan yang harmonis, bukan berarti kita puas dengan apa yang sudah dimiliki.

Meskipun mungkin Moms menganggap bahwa pasangan yang sekarang lebih baik dari mantan, pastinya ada beberapa hal dari mantan yang tak dimiliki suami saat ini.

Arti mimpi ketemu mantan suami kali ini bukan rindu, tapi tanpa sadar Moms tengah membandingkan suami sekarang dan mantan suami yang terus dipikirkan sehingga muncul dalam bentuk mimpi.

8. Kurang Menikmati Hidup

Arti mimpi ketemu mantan suami bisa jadi bukan berarti merindukan dia.

Tapi, ini bisa diartikan bahwa Moms sedang terlalu sibuk sampai lupa menikmati hidup.

Mantan suami ini seperti cerminan masa lalu yang menyenangkan.

Bukan masalah Moms akan merasa senang jika bisa kembali bersama mantan suami, tapi hanya merindukan hal-hal menyenangkan yang sudah tidak lagi dilakukan.

Beban pikiran biasanya akan lebih terasa jika kita terus hidup di masa lalu.

Hati yang penuh dendam, luka lama yang terus dibawa dan memori pahit masa lalu hanyalah akan menjadi bumerang yang menyakiti diri sendiri.

Untuk menikmati hidup, alangkah lebih baik jika Moms berbaikan dengan itu semua. 

Apa pun kenangan menyakitkan di masa lalu, cobalah untuk merelakan dan memaafkan semuanya.

Waktu pun akan menyembuhkan dan membuat Moms lupa akan rasa sakitnya secara perlahan. 

9. Berutang Minta Maaf

Sudah pasti Moms akan merasa bingung ketika tiba-tiba mimpi ketemu mantan suami yang bahkan sudah lama tidak bertemu.

Ternyata hal ini bisa dihubungkan pada kemungkinan bahwa Moms pernah membuat kesalahan pada masa pernikahan dulu.

Tapi, mimpi ketemu mantan suami bisa juga berarti sebaliknya, yaitu Moms sedang menyembunyikan suatu rahasia dari pasangan yang sekarang.

10. Mendapatkan Keberuntungan

Mimpi ketemu mantan suami tak selalu membawa pertanda buruk.

Arti mimpi ketemu mantan suami bisa berarti Moms akan segera mendapatkan keberuntungan.

Referensi : Arti Mimpi Ketemu Mantan Suami, Bukan Sekadar Pertanda Rindu



Cara Rujuk Talak 1 dan Syaratnya dalam Islam

Cara Rujuk Talak 1 dan Syaratnya dalam Islam. Adakah di antara kamu yang sedang mencari tahu cara rujuk talak 1 sesuai syariat Islam? Untuk suami istri yang terlanjur mengucap talak namun kini ingin kembali bersama, rujuk adalah jalan keluarnya.  Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan dalam rahimnya jika mereka beriman pada Allah SWT dan hari akhir. Dan suami-suami berhak merujukinya dalam masa menanti itu jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menuntut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. al-Baqarah: 228) Mama juga pernah mendengar ceramah mengenai hal ini. Saat itu, dijelaskan kalau rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj’i (di antara talak satu serta talak dua).  Proses rujuk juga sebaiknya dilakukan sebelum masa iddah atau masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya telah habis. Lalu bagaimana cara rujuk apabila telah mendapat talak 1? Cara Rujuk Talak 1 Sesuai Syariat Islam Kalau dalam agama Islam, talak 1 atau disebut juga dengan talak raj’i atau talak ruj’i terjadi saat pertama kalinya suami mengucapkan kata “cerai” atau pisah. Sementara secara hukum negara, suami bisa memberikan talak 1 pada istri dengan melakukan permohonan secara lisan atau tulisan kepada Pengadilan Agama yang terletak di lokasi tempat tinggal istri berikut dengan alasannya.  Tetapi kalau suami istri berniat untuk kembali, maka keduanya boleh rujuk dengan beberapa cara seperti berikut. Suami yang sudah menjatuhkan talak 1 pada istri boleh rujuk kembali asalkan masih dalam masa iddah. Cara rujuknya dengan ucapan kinayah, seperti “aku rujuk engkau”, “aku terima kembali engkau”,  atau kalimat serupa yang menunjukkan keinginan suami untuk rujuk kembali disertai 2 orang saksi tanpa tebusan. Apabila istri telah habis masa iddahnya sedangkan suami ingin merujuk istrinya kembali, maka harus dilaksanakan kembali akad nikah yang baru disertai dengan tebusan. Syarat suami melakukan rujuk yaitu tidak boleh merasa terpaksa saat mengajak istrinya rujuk kembali. Selain itu, ada syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi jika suami ingin rujuk dengan istrinya seperti berikut ini Istri yang telah ditalak pernah melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Apabila suami menalak istri yang belum pernah melakukan hubungan intim, para ulama sepakat bahwa istri tidak berhak menerima rujukan tersebut. Kesepakatan rujuk tidak boleh merasa terpaksa dan atas persetujuan kedua belah pihak. Pasangan yang rujuk adalah yang telah akil balig, dewasa, serta berakal sehat. Talak yang dilakukan bukanlah talak tiga atau talak raj’i. Talak tersebut terjadi tanpa adanya tebusan. Apabila dengan tebusan, istri sudah menjadi talak bain, atau talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya, sehingga suami tidak berhak mengajak istrinya rujuk. Rujuk ini dilakukan pada masa iddah atau masa menunggu istri. Apabila sudah lewat masa iddah, suami tidak dapat mengajak istrinya rujuk kembali dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Adanya ucapan yang jelas untuk rujuk atau kembali. Terdapat saksi yang menyaksikan suami serta istri untuk rujuk kembali. Referensi : Cara Rujuk Talak 1 dan Syaratnya dalam Islam
Cara Rujuk Talak 1 dan Syaratnya dalam Islam. Adakah di antara kamu yang sedang mencari tahu cara rujuk talak 1 sesuai syariat Islam? Untuk suami istri yang terlanjur mengucap talak namun kini ingin kembali bersama, rujuk adalah jalan keluarnya.

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan dalam rahimnya jika mereka beriman pada Allah SWT dan hari akhir. Dan suami-suami berhak merujukinya dalam masa menanti itu jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menuntut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. al-Baqarah: 228)
Mama juga pernah mendengar ceramah mengenai hal ini. Saat itu, dijelaskan kalau rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj’i (di antara talak satu serta talak dua).

Proses rujuk juga sebaiknya dilakukan sebelum masa iddah atau masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya telah habis. Lalu bagaimana cara rujuk apabila telah mendapat talak 1?

Cara Rujuk Talak 1 Sesuai Syariat Islam

Kalau dalam agama Islam, talak 1 atau disebut juga dengan talak raj’i atau talak ruj’i terjadi saat pertama kalinya suami mengucapkan kata “cerai” atau pisah. Sementara secara hukum negara, suami bisa memberikan talak 1 pada istri dengan melakukan permohonan secara lisan atau tulisan kepada Pengadilan Agama yang terletak di lokasi tempat tinggal istri berikut dengan alasannya.
Tetapi kalau suami istri berniat untuk kembali, maka keduanya boleh rujuk dengan beberapa cara seperti berikut.
  • Suami yang sudah menjatuhkan talak 1 pada istri boleh rujuk kembali asalkan masih dalam masa iddah. Cara rujuknya dengan ucapan kinayah, seperti “aku rujuk engkau”, “aku terima kembali engkau”, atau kalimat serupa yang menunjukkan keinginan suami untuk rujuk kembali disertai 2 orang saksi tanpa tebusan.
  • Apabila istri telah habis masa iddahnya sedangkan suami ingin merujuk istrinya kembali, maka harus dilaksanakan kembali akad nikah yang baru disertai dengan tebusan. Syarat suami melakukan rujuk yaitu tidak boleh merasa terpaksa saat mengajak istrinya rujuk kembali.
Selain itu, ada syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi jika suami ingin rujuk dengan istrinya seperti berikut ini
  • Istri yang telah ditalak pernah melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Apabila suami menalak istri yang belum pernah melakukan hubungan intim, para ulama sepakat bahwa istri tidak berhak menerima rujukan tersebut.
  • Kesepakatan rujuk tidak boleh merasa terpaksa dan atas persetujuan kedua belah pihak.
  • Pasangan yang rujuk adalah yang telah akil balig, dewasa, serta berakal sehat.
  • Talak yang dilakukan bukanlah talak tiga atau talak raj’i.
  • Talak tersebut terjadi tanpa adanya tebusan. Apabila dengan tebusan, istri sudah menjadi talak bain, atau talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya, sehingga suami tidak berhak mengajak istrinya rujuk.
  • Rujuk ini dilakukan pada masa iddah atau masa menunggu istri. Apabila sudah lewat masa iddah, suami tidak dapat mengajak istrinya rujuk kembali dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.
  • Adanya ucapan yang jelas untuk rujuk atau kembali.
  • Terdapat saksi yang menyaksikan suami serta istri untuk rujuk kembali.
Referensi : Cara Rujuk Talak 1 dan Syaratnya dalam Islam


Khulu’ Cerai Ataukah Faskh?

Syariat Islam menjadikan Al-Khulu’ (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga jika konflik itu tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status Al-Khulu’ bila telah ditetapkan? Cerai ataukah faskh (pembatalan akad nikah).  Dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat dalam tiga pandangan. Pendapat Pertama : Al-Khulu adalah thalak bain, dan ini merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i dalam qaul jadid. Pendapat Kedua : Menyatakan, Al-Khulu adalah thalak raj’i, dan inilah pendapat Ibnu Hazm. Pendapat ketiga : Menyatakan, Al-Khulu adalah faskh (penghapusan akad nikah) dan bukan thalak. Pendapat ketiga ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Asy-Syafi’i, Ishaq bin Rahuyah dan Dawud Azh-Zhahiri[1]. Begitu pula zhahir madzhab Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ahli fiqih yang muhadits (Fuqaha Al-Hadits).  Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan : “Masalah ini, terdapat perbedaan pendapat yang masyhur antara salaf dan khalaf. Zhahir madzhab Ahmad dan para sahabatnya menyatakan (Al-Khulu) adalah faskh nikah dan bukan thalak yang tiga. Seandainya suami melakukan khulu’ sepuluh kali pun, ia masih boleh menikahinya dengan akad nikah baru sebelum menikah dengan yang lainnya. Ini merupakan salah satu pendapat Asy-Syafi’i, dan mayoritas fuqaha ahli hadits, seperti Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan yang benar dari pendapat Ibnu Abbas dan sahabat-sahabat beliau seperti Thaawus dan Ikrimah.[2]  Pendapat yang rajih (kuat) ialah pendapat ketiga, dengan dalil sebagai berikut.  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.  الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ  “Thalak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika si suami menthalaknya (sesudah thalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui” [Al-Baqarah/2 : 229-230]  Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan Thalak dua kali, kemudian menyebutkan Al-Khulu’ dan diakhiri dengan firman-Nya.  فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ  Seandainya Al-Khulu adalah thalak, maka jumlah thalaknya menjadi empat, dan thalak yang tidak halal lagi kecuali menikah dengan suami yang lain adalah yang keempat.[3]  Baca Juga  Istri Menggugat Cerai Suami  Demikian yang dipahami Ibnu Abbas dari ayat di atas. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang menthalak isterinya dua kali kemudian sang isteri melakukan gugatan cerai (Al-Khulu), apakah ia boleh menikahinya lagi?  Beliau menjawab :”Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan thalak di awal ayat dan di akhirnya, dan Al-Khulu di antara keduanya. Sehingga Al-Khulu bukan thalak. (Oleh karena itu) ia boleh menikahinya”. Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (6/487), dan Sa’id bin Manshur (1455) dengan sanad shahih.[4]  2. Hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz Radhiyallahu anhuma yang berbunyi.  أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَ مَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعتَدَّ بِحَيْضَةٍ  “Beliau melakukan Al-Khulu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, atau ia diperintahkan untuk menunggu satu kali haidh” [HR At-Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudhah An-Nadiyah, 2/275]  Seandainya Al-Khulu adalah thalak, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak cukup memerintahkannya untuk menunggu satu haidh.  3. Pernyataan Ibnu Abbas.  مَاأَجَازَهُ الْمَالُ فَلَيْسَ بِطَلاَقِ  “Semua yang dihalalkan oleh harta, maka ia bukan thalak” [Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf, no. 11767][5]  4. Hal ini sesuai tuntutan kaidah syari’at. Karena iddah (masa menunggu wanita yang dithalak) dijadikan tiga kali haidh agar panjang masa tenggang untuk rujuk. Lalu memungkinkan bagi suami secara perlahan-lahan untuk berpikir dan memungkinkannya untuk rujuk dalam masa tenggang iddah tersebut. Apabila tidak ada pada Al-Khulu bolehnya rujuk, maka maksudnya ialah sekedar untuk memastikan rahim tidak hamil, dan itu cukup dengan sekali haidh saja, seperti Al-Istibra.[6]  5. Asy-Syaukani membawakan keterangan Ibnul Qayyim yang menyatakan, bahwa yang menunjukkan Al-Khulu itu bukan thalak yang tidak ada menetapkan tiga hukum setelah thalak yang tidak ada dalam Al-Khulu. Ketiga hukum yang dimaksud ialah :  Suami lebih berhak diterima rujuknya Dihitung tiga kali, sehingga tidak halal setelah sempurna bilangan tersebut hingga menikah dengan suami baru dan berhubungan suami isteri dengannya. Iddahnya tiga quru’ (haidh).  Padahal telah ditetapkan dengan nash dan ijma, bahwa tidak ada rujuk dalam Al-Khulu.[7]  Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyyah[8], Ibnul Qayyim [9], Asy-Syaukani[10] , Syaikh Muhammad bin Ibrahim [11], dan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di[12], serta Syaikh Al-Albani[13].  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Pendapat yang telah kami jelaskan, bahwasanya Al-Khulu merupakan faskh yang memisahkan wanita dari suaminya dengan lafazh apa saja adalah shahih. Sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash dan ushul. Oleh karena itu, seandainya seorang lelaki memisahkan isterinya dengan tebusan (Al-Khulu) beberapa kali, maka ia masih boleh menikahinya, baik dengan lafazh thalak maupun selainnya”[14]  Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan : “Yang shahih, bahwasanya Al-Khulu tidak terhitung sebagai thalak, walaupun dengan lafazh thalak dan dengan niat thalak, dan itu umum ; baik dengan lafazh thalak secara khusus maupun dengan lafazh lainnya, dan juga karena yang dilihat adalah maksud dan kandungannya, bukan lafazh dan susunan katanya”[15]  Sedangkan Syaikh Al-Albani menyatakan : “Yang benar adalah fasakh sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan argumentasinya oleh Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa”[16]  Hasil dan konsekwensi Al-Khulu  Masalah Al-Khulu adalah faskh dan bukan thalak, sehingga akan memberikan beberapa hukum sebagai konsekwensinya. Di antaranya.  Tidak dianggap dalam hitungan thalak yang tiga. Sehingga , seandainya seorang meng-khulu’ setelah melakukan dua kali thalak, maka ia masih diperbolehkan menikahi isterinya tersebut, walaupun Al-Khulu terjadi lebih dari satu kali. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam di atas.  Iddah, atau masa menunggunya hanya sekali haidh, dengan dasar hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz sebagaimana telah disampaikan di atas. Dikuatkan dengan hadits Ibnu Abbas yang berbunyi.  Baca Juga  Syarat Khulu` (Minta Cerai)  أَنَ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس اخْتَلَعَتْ مِنْهُ فَجَعَلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّ تَهَا حَيْضَةً  “Sesungguhnya isteri Tsabit dan Qais meminta pisah (Al-Khulu) darinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan iddahnya sekali haidh” [HR Abu Dawud, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam shahih Abu Dawud, no. 2229]  Inilah pendapat Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ishaq, Ibnul Mundzir dan riwayat dari Ahmad bin Hanbal. Inilah yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[17]  Al-Khulu diperbolehkan setiap waktu, walaupun dalam keadaan haidh atau suci yang telah digauli, karena Al-Khulu disyariatkan untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa wanita, karena faktor tidak baiknya pergaulan sang suami, atau tinggal bersama orang yang dibenci dan tidak disukainya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan keadaan wanita yang melakukan Al-Khulu  Demikian, beberapa hukum berkenaan dengan Al-Khulu sebagai pelengkap pembasahan sebelumnya. Mudah-mudahan bermanfaat.  Referensi : Khulu’ Cerai Ataukah Faskh?
Mekanisme rujuk dapat dilakukan dengan cara kedua pasangan mendatangi pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Suami lalu mengucapkan ikrar rujuk dan lalu kedua pasangan tersebut menandatangani buku pendaftaran rujuk

Syariat Islam menjadikan Al-Khulu’ (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga jika konflik itu tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status Al-Khulu’ bila telah ditetapkan? Cerai ataukah faskh (pembatalan akad nikah).

Dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat dalam tiga pandangan. Pendapat Pertama : Al-Khulu adalah thalak bain, dan ini merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i dalam qaul jadid. Pendapat Kedua : Menyatakan, Al-Khulu adalah thalak raj’i, dan inilah pendapat Ibnu Hazm. Pendapat ketiga : Menyatakan, Al-Khulu adalah faskh (penghapusan akad nikah) dan bukan thalak. Pendapat ketiga ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Asy-Syafi’i, Ishaq bin Rahuyah dan Dawud Azh-Zhahiri[1]. Begitu pula zhahir madzhab Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ahli fiqih yang muhadits (Fuqaha Al-Hadits).

Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan : “Masalah ini, terdapat perbedaan pendapat yang masyhur antara salaf dan khalaf. Zhahir madzhab Ahmad dan para sahabatnya menyatakan (Al-Khulu) adalah faskh nikah dan bukan thalak yang tiga. Seandainya suami melakukan khulu’ sepuluh kali pun, ia masih boleh menikahinya dengan akad nikah baru sebelum menikah dengan yang lainnya. Ini merupakan salah satu pendapat Asy-Syafi’i, dan mayoritas fuqaha ahli hadits, seperti Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan yang benar dari pendapat Ibnu Abbas dan sahabat-sahabat beliau seperti Thaawus dan Ikrimah.[2]

Pendapat yang rajih (kuat) ialah pendapat ketiga, dengan dalil sebagai berikut.

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Thalak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika si suami menthalaknya (sesudah thalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui” [Al-Baqarah/2 : 229-230]

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan Thalak dua kali, kemudian menyebutkan Al-Khulu’ dan diakhiri dengan firman-Nya.

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ

Seandainya Al-Khulu adalah thalak, maka jumlah thalaknya menjadi empat, dan thalak yang tidak halal lagi kecuali menikah dengan suami yang lain adalah yang keempat.[3]

Baca Juga  Istri Menggugat Cerai Suami

Demikian yang dipahami Ibnu Abbas dari ayat di atas. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang menthalak isterinya dua kali kemudian sang isteri melakukan gugatan cerai (Al-Khulu), apakah ia boleh menikahinya lagi?

Beliau menjawab :”Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan thalak di awal ayat dan di akhirnya, dan Al-Khulu di antara keduanya. Sehingga Al-Khulu bukan thalak. (Oleh karena itu) ia boleh menikahinya”. Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (6/487), dan Sa’id bin Manshur (1455) dengan sanad shahih.[4]

2. Hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz Radhiyallahu anhuma yang berbunyi.

أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَ مَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعتَدَّ بِحَيْضَةٍ

“Beliau melakukan Al-Khulu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, atau ia diperintahkan untuk menunggu satu kali haidh” [HR At-Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudhah An-Nadiyah, 2/275]

Seandainya Al-Khulu adalah thalak, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak cukup memerintahkannya untuk menunggu satu haidh.

3. Pernyataan Ibnu Abbas.

مَاأَجَازَهُ الْمَالُ فَلَيْسَ بِطَلاَقِ

“Semua yang dihalalkan oleh harta, maka ia bukan thalak” [Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf, no. 11767][5]

4. Hal ini sesuai tuntutan kaidah syari’at. Karena iddah (masa menunggu wanita yang dithalak) dijadikan tiga kali haidh agar panjang masa tenggang untuk rujuk. Lalu memungkinkan bagi suami secara perlahan-lahan untuk berpikir dan memungkinkannya untuk rujuk dalam masa tenggang iddah tersebut. Apabila tidak ada pada Al-Khulu bolehnya rujuk, maka maksudnya ialah sekedar untuk memastikan rahim tidak hamil, dan itu cukup dengan sekali haidh saja, seperti Al-Istibra.[6]

5. Asy-Syaukani membawakan keterangan Ibnul Qayyim yang menyatakan, bahwa yang menunjukkan Al-Khulu itu bukan thalak yang tidak ada menetapkan tiga hukum setelah thalak yang tidak ada dalam Al-Khulu. Ketiga hukum yang dimaksud ialah :

  • Suami lebih berhak diterima rujuknya
  • Dihitung tiga kali, sehingga tidak halal setelah sempurna bilangan tersebut hingga menikah dengan suami baru dan berhubungan suami isteri dengannya.
  • Iddahnya tiga quru’ (haidh).

Padahal telah ditetapkan dengan nash dan ijma, bahwa tidak ada rujuk dalam Al-Khulu.[7]

Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyyah[8], Ibnul Qayyim [9], Asy-Syaukani[10] , Syaikh Muhammad bin Ibrahim [11], dan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di[12], serta Syaikh Al-Albani[13].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Pendapat yang telah kami jelaskan, bahwasanya Al-Khulu merupakan faskh yang memisahkan wanita dari suaminya dengan lafazh apa saja adalah shahih. Sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash dan ushul. Oleh karena itu, seandainya seorang lelaki memisahkan isterinya dengan tebusan (Al-Khulu) beberapa kali, maka ia masih boleh menikahinya, baik dengan lafazh thalak maupun selainnya”[14]

Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan : “Yang shahih, bahwasanya Al-Khulu tidak terhitung sebagai thalak, walaupun dengan lafazh thalak dan dengan niat thalak, dan itu umum ; baik dengan lafazh thalak secara khusus maupun dengan lafazh lainnya, dan juga karena yang dilihat adalah maksud dan kandungannya, bukan lafazh dan susunan katanya”[15]

Sedangkan Syaikh Al-Albani menyatakan : “Yang benar adalah fasakh sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan argumentasinya oleh Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa”[16]

Hasil dan konsekwensi Al-Khulu

Masalah Al-Khulu adalah faskh dan bukan thalak, sehingga akan memberikan beberapa hukum sebagai konsekwensinya. Di antaranya.

Tidak dianggap dalam hitungan thalak yang tiga. Sehingga , seandainya seorang meng-khulu’ setelah melakukan dua kali thalak, maka ia masih diperbolehkan menikahi isterinya tersebut, walaupun Al-Khulu terjadi lebih dari satu kali. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam di atas.

Iddah, atau masa menunggunya hanya sekali haidh, dengan dasar hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz sebagaimana telah disampaikan di atas. Dikuatkan dengan hadits Ibnu Abbas yang berbunyi.

Baca Juga  Syarat Khulu` (Minta Cerai)

أَنَ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس اخْتَلَعَتْ مِنْهُ فَجَعَلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّ تَهَا حَيْضَةً

“Sesungguhnya isteri Tsabit dan Qais meminta pisah (Al-Khulu) darinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan iddahnya sekali haidh” [HR Abu Dawud, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam shahih Abu Dawud, no. 2229]

Inilah pendapat Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ishaq, Ibnul Mundzir dan riwayat dari Ahmad bin Hanbal. Inilah yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[17]

Al-Khulu diperbolehkan setiap waktu, walaupun dalam keadaan haidh atau suci yang telah digauli, karena Al-Khulu disyariatkan untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa wanita, karena faktor tidak baiknya pergaulan sang suami, atau tinggal bersama orang yang dibenci dan tidak disukainya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan keadaan wanita yang melakukan Al-Khulu

Demikian, beberapa hukum berkenaan dengan Al-Khulu sebagai pelengkap pembasahan sebelumnya. Mudah-mudahan bermanfaat.

Referensi : Khulu’ Cerai Ataukah Faskh? 



Ingin Rujuk? Begini Syarat Rujuk Setelah Ditalak

Setiap pernikahan tentu menginginkan hubungan rumah tangga yang selalu harmonis, namun terkadang dalam pernikahan yang memiliki konflik tanpa penyelesaian, akan diakhiri dengan perceraian. Meski begitu, bukan tidak mungkin pasangan yang telah bercerai kemudian memutuskan untuk rujuk. Jika demikian, maka dalam melakukannya, diperlukan beberapa hal yang wajib dipahami dan dilakukan kedua belah pihak agar proses rujuk sesuai dengan ketentuan dan diakui sahnya.  Rujuk adalah bersatunya kembali sebuah hubungan yang telah di bangun dua belah pihak dalam hal ini suami istri setelah mengalami perpisahan atau perceraian sebelum habisnya masa iddah.   Dalam prosesnya, rujuk harus memenuhi beberapa hal yang disebut rukun rujuk agar sah secara hukum, yakni pertama, suami yang ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan dan tidak sedang ihram atau mabuk.  Di pihak istri yang akan dirujuk diharuskan masih dalam masa iddah dan talak yang dijatuhkan pada istri merupakan talak Raj’i atau talak 1 dan talak 2. Rujuk tidak sah apabila dilakukan setelah habis masa iddah ataupun apabila talak yang dijatuhkan sebelumnya merupakan talak 3 atau talak ba’in.  Jika yang dijatuhkan adalah talak 3 atau talak ba’in, maka walaupun masa iddah belum habis, suami tidak bisa langsung rujuk dengan mantan istri kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb.  Adapun istri yang bisa dirujuk adalah yang sudah berhubungan seksual dengan suami yang dinikahinya sebelum ditalak. Jika belum, maka suami-istri juga tidak bisa kembali bersama sebab istri tidak memiliki masa iddah.    Dalam melakukan rujuk, suami harus mengucapkan kalimat rujuk yang sharih (jelas) atau kinayah (sindiran) disertai dengan niat.Misalnya ungkapan seperti “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku menikah lagi denganmu,”. Pengucapan ajakan rujuk wajib dilakukan dihadapan saksi.  Rujuk dalam masa iddah diatur dalam pasal 163 KHI dengan bunyi seperti ini; (1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah. (2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:  Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;  Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.  Dikutip dari justika.com, laki-laki dan perempuan yang ingin rujuk harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama istri yang ditalak merupakan istri yang telah disetubuhi. Apabila suami menceraikan atau mentalak seorang istri yang belum pernah dicampuri sebelumnya, maka suami tersebut tidak memiliki hak untuk merujuknya kembali sebagai istri. Hal ini karena istri yang belum dicampuri tidak memiliki masa iddah. Sedangkan syarat rujuk harus dilakukan ketika istri sedang dalam masa iddah.  Kedua, suami belum menjatuhkan talak 3. Rujuk hanya diperbolehkan bagi suami yang mentalak istrinya sebagai talak 1 dan talak 2, yakni dengan mengucapkan kalimat rujuk di hadapan dua saksi ketika istri masih dalam masa iddah. Sedangkan talak 3 menjadi talak yang tidak diperbolehkan kembali untuk rujuk. Jika istri sudah dijatuhi talak 3, maka rujuk dapat dilakukan dengan cara istri harus menikah lagi terlebih dahulu dengan lelaki lain tanpa adanya paksaan dan pernikahan tersebut mengalami kegagalan. Dengan begitu, mantan suami dapat menikahi kembali istrinya yang sebelumnya telah dinikahkan dengan lelaki lain tanpa settingan.  Ketiga, talak yang terjadi tanpa tebusan. Talak yang dilakukan dengan tebusan, maka istri tersebut akan berubah statusnya menjadi talak bain (talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddah) atau talak yang tidak dapat dilakukan rujuk kembali pada istri tersebut.  Keempat, rujuk wajib dilakukan dalam masa iddah atau masa tunggu dalam sebuah pernikahan atau perceraian yang sah. Dengan kata lain, jika masa iddah telah berakhir, maka rujuk yang dilakukan oleh suami tidak dapat dikatakan sebagai rujuk yang sah. Jika yang demikian terjadi, namun suami dan istri ingin kembali berumah tangga, maka harus melalui pernikahan kembali dengan memenuhi rukun nikah.  Masa iddah perempuan yang ditalak 1 dan 2 adalah selama 4 bulan 10 hari, sedangkan masa iddah perempuan yang ditalak 3 adalah satu kali haid sebagaimana disebut dalam Al-Baqarah ayat 228. Lama waktu tersebut juga berlaku untuk masa iddah perempuan yang menggugat cerai suaminya.  Referensi : Ingin Rujuk? Begini Syarat Rujuk Setelah Ditalak
Setiap pernikahan tentu menginginkan hubungan rumah tangga yang selalu harmonis, namun terkadang dalam pernikahan yang memiliki konflik tanpa penyelesaian, akan diakhiri dengan perceraian. Meski begitu, bukan tidak mungkin pasangan yang telah bercerai kemudian memutuskan untuk rujuk. Jika demikian, maka dalam melakukannya, diperlukan beberapa hal yang wajib dipahami dan dilakukan kedua belah pihak agar proses rujuk sesuai dengan ketentuan dan diakui sahnya.

Rujuk adalah bersatunya kembali sebuah hubungan yang telah di bangun dua belah pihak dalam hal ini suami istri setelah mengalami perpisahan atau perceraian sebelum habisnya masa iddah. 

Dalam prosesnya, rujuk harus memenuhi beberapa hal yang disebut rukun rujuk agar sah secara hukum, yakni pertama, suami yang ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan dan tidak sedang ihram atau mabuk.

Di pihak istri yang akan dirujuk diharuskan masih dalam masa iddah dan talak yang dijatuhkan pada istri merupakan talak Raj’i atau talak 1 dan talak 2. Rujuk tidak sah apabila dilakukan setelah habis masa iddah ataupun apabila talak yang dijatuhkan sebelumnya merupakan talak 3 atau talak ba’in.

Jika yang dijatuhkan adalah talak 3 atau talak ba’in, maka walaupun masa iddah belum habis, suami tidak bisa langsung rujuk dengan mantan istri kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb.

Adapun istri yang bisa dirujuk adalah yang sudah berhubungan seksual dengan suami yang dinikahinya sebelum ditalak. Jika belum, maka suami-istri juga tidak bisa kembali bersama sebab istri tidak memiliki masa iddah.


Dalam melakukan rujuk, suami harus mengucapkan kalimat rujuk yang sharih (jelas) atau kinayah (sindiran) disertai dengan niat.Misalnya ungkapan seperti “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku menikah lagi denganmu,”. Pengucapan ajakan rujuk wajib dilakukan dihadapan saksi.

Rujuk dalam masa iddah diatur dalam pasal 163 KHI dengan bunyi seperti ini;
(1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:

Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;

Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Dikutip dari justika.com, laki-laki dan perempuan yang ingin rujuk harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama istri yang ditalak merupakan istri yang telah disetubuhi. Apabila suami menceraikan atau mentalak seorang istri yang belum pernah dicampuri sebelumnya, maka suami tersebut tidak memiliki hak untuk merujuknya kembali sebagai istri. Hal ini karena istri yang belum dicampuri tidak memiliki masa iddah. Sedangkan syarat rujuk harus dilakukan ketika istri sedang dalam masa iddah.

Kedua, suami belum menjatuhkan talak 3. Rujuk hanya diperbolehkan bagi suami yang mentalak istrinya sebagai talak 1 dan talak 2, yakni dengan mengucapkan kalimat rujuk di hadapan dua saksi ketika istri masih dalam masa iddah. Sedangkan talak 3 menjadi talak yang tidak diperbolehkan kembali untuk rujuk. Jika istri sudah dijatuhi talak 3, maka rujuk dapat dilakukan dengan cara istri harus menikah lagi terlebih dahulu dengan lelaki lain tanpa adanya paksaan dan pernikahan tersebut mengalami kegagalan. Dengan begitu, mantan suami dapat menikahi kembali istrinya yang sebelumnya telah dinikahkan dengan lelaki lain tanpa settingan.

Ketiga, talak yang terjadi tanpa tebusan. Talak yang dilakukan dengan tebusan, maka istri tersebut akan berubah statusnya menjadi talak bain (talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddah) atau talak yang tidak dapat dilakukan rujuk kembali pada istri tersebut.

Keempat, rujuk wajib dilakukan dalam masa iddah atau masa tunggu dalam sebuah pernikahan atau perceraian yang sah. Dengan kata lain, jika masa iddah telah berakhir, maka rujuk yang dilakukan oleh suami tidak dapat dikatakan sebagai rujuk yang sah. Jika yang demikian terjadi, namun suami dan istri ingin kembali berumah tangga, maka harus melalui pernikahan kembali dengan memenuhi rukun nikah. 
Masa iddah perempuan yang ditalak 1 dan 2 adalah selama 4 bulan 10 hari, sedangkan masa iddah perempuan yang ditalak 3 adalah satu kali haid sebagaimana disebut dalam Al-Baqarah ayat 228. Lama waktu tersebut juga berlaku untuk masa iddah perempuan yang menggugat cerai suaminya.

Referensi : Ingin Rujuk? Begini Syarat Rujuk Setelah Ditalak