“Laki-laki lain” tersebut kemudian disebut dengan muhallil. Dengan kata lain, muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan (tahlil) suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut. Pernikahan muhallil yang bertujuan untuk membangun kehidupan suami-istri yang wajar dan langgeng tentunya tidak ada masalah, sebab itu pula yang dikehendali ayat di atas, hingga ia menikah dengan laki-laki lain. Namun, pernikahan muhallil yang singkat, sementara, bahkan disyaratkan harus bercerai setelah si perempuan dicampuri, inilah yang dipermasahkan. Sebab, masuk ke dalam kecaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu haditsnya.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ، وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat muhallil dan muhallal lah, (HR Ibnu Majah).
Jika muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut, maka muhallal lah adalah bekas suami yang menyuruh muhallil untuk menikahi mantan istrinya agar istri tersebut boleh dinikahinya lagi. Karenanya, supaya pernikahan muhallil ini sah, para ulama telah merinci syarat dan ketentuannya. Antara lain 5 syarat yang dikemukakan oleh para ulama Syafi’iyah.
فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه
Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,” (Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).
Sementara itu, Syekh al-Zuhaili menyebutkan, ada tiga syarat jika seorang suami ingin menikah kembali dengan perempuan atau mantan istrinya yang telah ditalak tiga. Pertama, si perempuan telah dinikah oleh laki-laki yang lain. Kedua, pernikahan si perempuan dengan suami keduanya haruslah pernikahan yang sah. Karena, jika pernikahannya rusak, kemudian si suami kedua menggaulinya, maka tetap tidak halal bagi suami pertama. Pasalnya, pernikahan yang rusak pada hakikatnya bukan pernikahan.
Ketiga, suami kedua harus menggaulinya dengan cara penetrasi pada kemaluan. Andai digauli pada selain itu, seperti pada anus, maka tetap tidak halal bagi suami pertama. Untuk itu, disyaratkan suami kedua mampu bersenggama, yakni penetrasi atau bertemunya kedua khitan, walaupun tidak sampai keluar sperma, menurut jumhur ulama. Tidak termasuk ke dalam syarat ini jika si perempuan bersenggama dengan cara berzina. Sebab, perzinaan bukan pernikahan dan laki-laki yang menyenggama bukan suaminya (lihat: al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 7001).
Menurut Imam asy-Syafi’i, Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan al-Auza‘i, senggama suami kedua (muhallil) dianggap sah walaupun dilakukan pada waktu-waktu yang tidak diperbolehkan, seperti sedang haid atau nifas. Juga tidak dipermasalahkan status suami yang menggaulinya: apakah ia sudah baligh dan berakal, anak yang hampir dewasa, atau orang tunagrahita. Hanya saja syarat ini bertolak belakang dengan syarat ulama Maliki dan Hanbali. Menurut mereka, senggama yang dilakukan harus pada waktu yang diperbolehkan. Selain itu, menurut Maliki, suami muhallil-nya harus baligh. Sementara menurut Hanbali, suaminya harus berumur 12 tahun. Alasannya, senggama yang tidak diperbolehkan haram bagi hak Allah.
Adapun pernikahan muhallil yang dianggap batal, menurut mazhab Syafi‘i, adalah pernikahan yang disyaratkan terputusnya saat akad. Seperti persyaratan: apabila si muhallil telah menggauli si perempuan, maka tidak ada lagi pernikahan antara keduanya. Atau, apabila si muhallil telah menikahinya hingga halal bagi suami pertama, maka ia harus menceraikannya. Ini mirip dengan pernikahan mut‘ah, yakni sebuah pernikahan bersifat sementara dan dipersyaratkan terputusnya, bukan tujuannya. Ini pula pernikahan muhallil yang dikecam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana hadits di atas.
Lain halnya jika si muhallil menikahinya dengan niat akan mencerainya setelah menggaulinya, maka pernikahan ini hanya makruh. Sementara, jika ia menikahinya dengan niat agar menghalalkan suami pertama, bukan dengan syarat menceraikannya setelah senggama, maka akadnya tetap sah. Sebab, yang membatalkan pernikahan adalah syarat, bukan tujuan atau motifnya. Walhasil, pernikahan muhallil yang diperbolehkan adalah pernikahan tanpa syarat cerai sewaktu akad. Adapun pernikahan muhallil dengan niat atau motif tersembunyi untuk menceraikan, tetap dihukumi sah hanya saja makruh menurut Syafi‘i. Pasalnya, secara zahir akad nikah sudah memenuhi syarat dan rukun. Makruh karena pernikahan bukan untuk membangun rumah tangga yang wajar, langgeng, berketurunan, bergaul secara ma’ruf, dan seterusnya. Tidak ada pengaruhnya motif yang tersimpan di belakang akad.
Singkatnya, pernikahan muhallil yang secara terang-terangan disyaratkan sewaktu akad untuk menghalalkan suami pertama, tidak diperbolehkan, bahkan haram menurut jumhur ulama—Malikiyyah, Syafi‘iyyah, Hanbaliyyah, Zhahiriyyah—dan makruh tahrim menurut ulama Hanafi. (Lihat: al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 7001).
Referensi : Setelah Talak Tiga: Pernikahan Muhallil dan Permasalahannya











![Setelah Talak Tiga: Pernikahan Muhallil dan Permasalahannya Setelah Talak Tiga: Pernikahan Muhallil dan Permasalahannya Setelah Talak Tiga: Pernikahan Muhallil dan Permasalahannya. Sebagaimana diketahui, perempuan yang telah ditalak tiga (ba’in kubra) tidak boleh dirujuk oleh suami yang mencerainya kecuali setelah dinikah oleh laki-laki lain, berdasarkan firman Allah, “Kemudian jika si suami menceraikannya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga ia menikah dengan laki-laki lain,” (Q.S. al-Baqarah [2]: 230). “Laki-laki lain” tersebut kemudian disebut dengan muhallil. Dengan kata lain, muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan (tahlil) suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut. Pernikahan muhallil yang bertujuan untuk membangun kehidupan suami-istri yang wajar dan langgeng tentunya tidak ada masalah, sebab itu pula yang dikehendali ayat di atas, hingga ia menikah dengan laki-laki lain. Namun, pernikahan muhallil yang singkat, sementara, bahkan disyaratkan harus bercerai setelah si perempuan dicampuri, inilah yang dipermasahkan. Sebab, masuk ke dalam kecaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu haditsnya. لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ، وَالْمُحَلَّلَ لَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat muhallil dan muhallal lah, (HR Ibnu Majah). Jika muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut, maka muhallal lah adalah bekas suami yang menyuruh muhallil untuk menikahi mantan istrinya agar istri tersebut boleh dinikahinya lagi. Karenanya, supaya pernikahan muhallil ini sah, para ulama telah merinci syarat dan ketentuannya. Antara lain 5 syarat yang dikemukakan oleh para ulama Syafi’iyah. فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,” (Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, hal. 33). Sementara itu, Syekh al-Zuhaili menyebutkan, ada tiga syarat jika seorang suami ingin menikah kembali dengan perempuan atau mantan istrinya yang telah ditalak tiga. Pertama, si perempuan telah dinikah oleh laki-laki yang lain. Kedua, pernikahan si perempuan dengan suami keduanya haruslah pernikahan yang sah. Karena, jika pernikahannya rusak, kemudian si suami kedua menggaulinya, maka tetap tidak halal bagi suami pertama. Pasalnya, pernikahan yang rusak pada hakikatnya bukan pernikahan. Ketiga, suami kedua harus menggaulinya dengan cara penetrasi pada kemaluan. Andai digauli pada selain itu, seperti pada anus, maka tetap tidak halal bagi suami pertama. Untuk itu, disyaratkan suami kedua mampu bersenggama, yakni penetrasi atau bertemunya kedua khitan, walaupun tidak sampai keluar sperma, menurut jumhur ulama. Tidak termasuk ke dalam syarat ini jika si perempuan bersenggama dengan cara berzina. Sebab, perzinaan bukan pernikahan dan laki-laki yang menyenggama bukan suaminya (lihat: al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 7001). Menurut Imam asy-Syafi’i, Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan al-Auza‘i, senggama suami kedua (muhallil) dianggap sah walaupun dilakukan pada waktu-waktu yang tidak diperbolehkan, seperti sedang haid atau nifas. Juga tidak dipermasalahkan status suami yang menggaulinya: apakah ia sudah baligh dan berakal, anak yang hampir dewasa, atau orang tunagrahita. Hanya saja syarat ini bertolak belakang dengan syarat ulama Maliki dan Hanbali. Menurut mereka, senggama yang dilakukan harus pada waktu yang diperbolehkan. Selain itu, menurut Maliki, suami muhallil-nya harus baligh. Sementara menurut Hanbali, suaminya harus berumur 12 tahun. Alasannya, senggama yang tidak diperbolehkan haram bagi hak Allah. Adapun pernikahan muhallil yang dianggap batal, menurut mazhab Syafi‘i, adalah pernikahan yang disyaratkan terputusnya saat akad. Seperti persyaratan: apabila si muhallil telah menggauli si perempuan, maka tidak ada lagi pernikahan antara keduanya. Atau, apabila si muhallil telah menikahinya hingga halal bagi suami pertama, maka ia harus menceraikannya. Ini mirip dengan pernikahan mut‘ah, yakni sebuah pernikahan bersifat sementara dan dipersyaratkan terputusnya, bukan tujuannya. Ini pula pernikahan muhallil yang dikecam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana hadits di atas. Lain halnya jika si muhallil menikahinya dengan niat akan mencerainya setelah menggaulinya, maka pernikahan ini hanya makruh. Sementara, jika ia menikahinya dengan niat agar menghalalkan suami pertama, bukan dengan syarat menceraikannya setelah senggama, maka akadnya tetap sah. Sebab, yang membatalkan pernikahan adalah syarat, bukan tujuan atau motifnya. Walhasil, pernikahan muhallil yang diperbolehkan adalah pernikahan tanpa syarat cerai sewaktu akad. Adapun pernikahan muhallil dengan niat atau motif tersembunyi untuk menceraikan, tetap dihukumi sah hanya saja makruh menurut Syafi‘i. Pasalnya, secara zahir akad nikah sudah memenuhi syarat dan rukun. Makruh karena pernikahan bukan untuk membangun rumah tangga yang wajar, langgeng, berketurunan, bergaul secara ma’ruf, dan seterusnya. Tidak ada pengaruhnya motif yang tersimpan di belakang akad. Singkatnya, pernikahan muhallil yang secara terang-terangan disyaratkan sewaktu akad untuk menghalalkan suami pertama, tidak diperbolehkan, bahkan haram menurut jumhur ulama—Malikiyyah, Syafi‘iyyah, Hanbaliyyah, Zhahiriyyah—dan makruh tahrim menurut ulama Hanafi. (Lihat: al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 7001). Referensi : Setelah Talak Tiga: Pernikahan Muhallil dan Permasalahannya Setelah Talak Tiga: Pernikahan Muhallil dan Permasalahannya](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyvm13eOPnSMEloYEwTWFta36Aw70TO8k1D8ksMjNY2jjnAjtvRPmKoqUbqPs3ZRZywlY1-Eue0975tT7yb8XT2968JqzWOKO2RQhS8Dgewl1HMEnMHYODyBl-HrrvOt_gI-0POu9LHVv0xI-Ke-UJffQokY6XzXm15JwiOm3AZXOVvEgfIQAnpqW55g/w400-h258/abdul%20somad%205.jpg)




![Hukum Rujuk Talak 3 Dalam Islam. Talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Dalam hukum islam sendiri talak terbagi kedalam tiga tingkatan yakni, talak 1, talak 2 dan talak 3 sebagimana talak hukum dan jenisnya . sebagiamana dalam firman Allah berikut ini. اْلمُطَلَّقتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلثَةَ قُرُوْءٍ، وَ لاَ يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ بُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدّهِنَّ فِيْ ذلِكَ اِنْ اَرَادُوْا اِصْلاَحًا. البقرة:228 “Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. [QS. Al-Baqarah : 228] لطَّلاَقُ مَرَّتنِ فَاِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ. البقرة:229 Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. [QS. Al-Baqarah 229]. Talak tiga terjadi dalam tiga waktu yang berbeda, misalnya suami mentalak istrinya pada suatu waktu (talak 1), lalu rujuk, lalu diwaktu lain dia talak lagi (jadinya talak 2), lalu rujuk dan diwaktu lain lagi dia talak lagi (jadinya hukum talak 1 2 dan 3). Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat para ‘ulama bahwa memang telah jatuh talak tiga sebagiaman hukum talak di bulan ramadhan menurut islam. Islam sendiri merupakan agama yang sempurna, sehingga perkara mengenai talak ini juga telah diatur dengan lengkap dan jelas sebagimana makna pernikahan dalam islam . Kemudian muncullah polemik, bagaimana jika suami yang telah mentalak 3 istrinya ingin kembali rujuk. Tentunya hal tersebut harus didasarkan kepada hukum islam sebagaimana akan dijelaskan dalam artikel berikut ini. Hukum Rujuk Talak 3 Dalam Islam Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan cerai satu atau dua maka sang suami berhak untuk melakukan rujuk dengan istri, selama masih masa iddah, baik istri ridha maupun tidak ridha. Namun, jika talak tiga sudah jatuh maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya, sampai sang istri dinikahi oleh lelaki lain sebagimana sumber syariat islam. Allah berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain ….” (Q.S. Al-Baqarah:230) Pernikahan wanita ini dengan lelaki kedua bisa menjadi syarat agar bisa rujuk kepada suami pertama, dengan syarat: Pertama Dalam pernikahan yang dilakukan harus terjadi hubungan badan, antara sang wanita dengan suami kedua. Berdasarkan hadis dari Aisyah, bahwa ada seorang sahabat yang bernama Rifa’ah, yang menikah dengan seorang wanita. Kemudian, dia menceraikan istrinya sampai ketiga kalinya. Wanita ini, kemudian menikah dengan lelaki lain, namun lelaki itu impoten dan kurang semangat dalam melakukan hubungan badan. Dia pun melaporkan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan harapan bisa bercerai dan bisa kembali dengan Rifa’ah. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu ingin agar bisa kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh! Sampai kamu merasakan madunya dan dia (suami kedua) merasakan madumu.” (H.R. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, dan At-Turmudzi) Yang dimaksud “kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu” adalah melakukan hubungan badan. Kedua Pernikahan ini dilakukan secara alami, tanpa ada rekayasa dari mantan suami maupun suami kedua. Jika ada rekayasa maka pernikahan semacam ini disebut sebagai “nikah tahlil“; lelaki kedua yang menikahi sang wanita, karena rekayasa, disebut “muhallil“; suami pertama disebut “muhallal lahu“. Hukum nikah tahlil adalah haram, dan pernikahannya dianggap batal. Ibnu Qudamah mengatakan, “Nikah muhallil adalah haram, batal, menurut pendapat umumnya ulama. Di antaranya: Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, dan Imam Asy-Syafi’i.” (Al-Mughni, 7:574) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang menjadi muhallil dan muhallal lahu. Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani) Bahkan, telah termasuk tindakan “merekayasa” ketika ada seorang lelaki yang menikahi wanita yang dicerai dengan talak tiga, dengan niat untuk dicerai agar bisa kembali kepada suami pertama, meskipun suami pertama tidak mengetahui. Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa ada seseorang datang kepada beliau dan bertanya tentang seseorang yang menikahi seorang wanita. Kemudian, lelaki tersebut menceraikan istrinya sebanyak tiga kali. Lalu, saudara lelaki tersebut menikahi sang wanita, tanpa diketahui suami pertama, agar sang wanita bisa kembali kepada saudaranya yang menjadi suami pertama. Apakah setelah dicerai maka wanita ini halal bagi suami pertama? Ibnu Umar memberi jawaban, “Tidak halal. Kecuali nikah karena cinta (bukan karena niat tahlil). Dahulu, kami menganggap perbuatan semacam ini sebagai perbuatan zina di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (H.R. Hakim dan Al-Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani). Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah ) Bila orang sampai di talak 3 kali sebagimana mengingkari tujuan pernikahan dalam islam , berarti perbedaan itu sangat banyak dan sulit dipertemukan. Lalu turunlah hukum Islam bahwa seseorang yg sudah talak 3 x bisa rujuk kembali setelah masing-masing menikah dengan orang lain. Sehingga masing-masing akan mengerti bagaimana rasanya hidup dengan orang lain. Mereka akan menyadari bahwa mereka sungguh-sungguh memang tidak cocok dg pasangannya dulu. Ataukah mereka lalu menyadari bahwa mereka dahulu hanyalah salah paham saja, walaupun sampai di talak 3 kali. Bila akhirnya takdir Allah mereka lalu berpisah dengan pasangannya yang baru, baik cerai ataupun ditinggal mati. Mereka lalu punya keinginan kembali untuk rujuk dengan suami atau istrinya yang pertama. Mereka masing-masing akan rujuk dg penuh pengertian dan akan menjadi lebih baik lagi sehingga lebih sulit untuk terjadi salah paham lagi. Mereka akan menjadi lebih mudah untuk saling mengerti, dan lebih sulit untuk memutuskan untuk bercerai kembali. Sebaliknya bila tidak ada hukum seperti itu, maka saya yakin dalam tempo yang singkat akan ada talak ke 4, ke 5, ke 6 dst…mereka bertengkar terus seumur hidupnya. Oleh sebab itu, maka hukum rujuk talak 3 dalam islam hukumnya t=diperbolehkan asal dengan ketentuan debagiamana yang telah dijelaskan pada poin diatas. Referensi : Hukum Rujuk Talak 3 Dalam Islam Hukum Rujuk Talak 3 Dalam Islam. Talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Dalam hukum islam sendiri talak terbagi kedalam tiga tingkatan yakni, talak 1, talak 2 dan talak 3 sebagimana talak hukum dan jenisnya . sebagiamana dalam firman Allah berikut ini. اْلمُطَلَّقتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلثَةَ قُرُوْءٍ، وَ لاَ يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ بُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدّهِنَّ فِيْ ذلِكَ اِنْ اَرَادُوْا اِصْلاَحًا. البقرة:228 “Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. [QS. Al-Baqarah : 228] لطَّلاَقُ مَرَّتنِ فَاِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ. البقرة:229 Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. [QS. Al-Baqarah 229]. Talak tiga terjadi dalam tiga waktu yang berbeda, misalnya suami mentalak istrinya pada suatu waktu (talak 1), lalu rujuk, lalu diwaktu lain dia talak lagi (jadinya talak 2), lalu rujuk dan diwaktu lain lagi dia talak lagi (jadinya hukum talak 1 2 dan 3). Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat para ‘ulama bahwa memang telah jatuh talak tiga sebagiaman hukum talak di bulan ramadhan menurut islam. Islam sendiri merupakan agama yang sempurna, sehingga perkara mengenai talak ini juga telah diatur dengan lengkap dan jelas sebagimana makna pernikahan dalam islam . Kemudian muncullah polemik, bagaimana jika suami yang telah mentalak 3 istrinya ingin kembali rujuk. Tentunya hal tersebut harus didasarkan kepada hukum islam sebagaimana akan dijelaskan dalam artikel berikut ini. Hukum Rujuk Talak 3 Dalam Islam Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan cerai satu atau dua maka sang suami berhak untuk melakukan rujuk dengan istri, selama masih masa iddah, baik istri ridha maupun tidak ridha. Namun, jika talak tiga sudah jatuh maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya, sampai sang istri dinikahi oleh lelaki lain sebagimana sumber syariat islam. Allah berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain ….” (Q.S. Al-Baqarah:230) Pernikahan wanita ini dengan lelaki kedua bisa menjadi syarat agar bisa rujuk kepada suami pertama, dengan syarat: Pertama Dalam pernikahan yang dilakukan harus terjadi hubungan badan, antara sang wanita dengan suami kedua. Berdasarkan hadis dari Aisyah, bahwa ada seorang sahabat yang bernama Rifa’ah, yang menikah dengan seorang wanita. Kemudian, dia menceraikan istrinya sampai ketiga kalinya. Wanita ini, kemudian menikah dengan lelaki lain, namun lelaki itu impoten dan kurang semangat dalam melakukan hubungan badan. Dia pun melaporkan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan harapan bisa bercerai dan bisa kembali dengan Rifa’ah. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu ingin agar bisa kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh! Sampai kamu merasakan madunya dan dia (suami kedua) merasakan madumu.” (H.R. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, dan At-Turmudzi) Yang dimaksud “kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu” adalah melakukan hubungan badan. Kedua Pernikahan ini dilakukan secara alami, tanpa ada rekayasa dari mantan suami maupun suami kedua. Jika ada rekayasa maka pernikahan semacam ini disebut sebagai “nikah tahlil“; lelaki kedua yang menikahi sang wanita, karena rekayasa, disebut “muhallil“; suami pertama disebut “muhallal lahu“. Hukum nikah tahlil adalah haram, dan pernikahannya dianggap batal. Ibnu Qudamah mengatakan, “Nikah muhallil adalah haram, batal, menurut pendapat umumnya ulama. Di antaranya: Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, dan Imam Asy-Syafi’i.” (Al-Mughni, 7:574) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang menjadi muhallil dan muhallal lahu. Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani) Bahkan, telah termasuk tindakan “merekayasa” ketika ada seorang lelaki yang menikahi wanita yang dicerai dengan talak tiga, dengan niat untuk dicerai agar bisa kembali kepada suami pertama, meskipun suami pertama tidak mengetahui. Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa ada seseorang datang kepada beliau dan bertanya tentang seseorang yang menikahi seorang wanita. Kemudian, lelaki tersebut menceraikan istrinya sebanyak tiga kali. Lalu, saudara lelaki tersebut menikahi sang wanita, tanpa diketahui suami pertama, agar sang wanita bisa kembali kepada saudaranya yang menjadi suami pertama. Apakah setelah dicerai maka wanita ini halal bagi suami pertama? Ibnu Umar memberi jawaban, “Tidak halal. Kecuali nikah karena cinta (bukan karena niat tahlil). Dahulu, kami menganggap perbuatan semacam ini sebagai perbuatan zina di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (H.R. Hakim dan Al-Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani). Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah ) Bila orang sampai di talak 3 kali sebagimana mengingkari tujuan pernikahan dalam islam , berarti perbedaan itu sangat banyak dan sulit dipertemukan. Lalu turunlah hukum Islam bahwa seseorang yg sudah talak 3 x bisa rujuk kembali setelah masing-masing menikah dengan orang lain. Sehingga masing-masing akan mengerti bagaimana rasanya hidup dengan orang lain. Mereka akan menyadari bahwa mereka sungguh-sungguh memang tidak cocok dg pasangannya dulu. Ataukah mereka lalu menyadari bahwa mereka dahulu hanyalah salah paham saja, walaupun sampai di talak 3 kali. Bila akhirnya takdir Allah mereka lalu berpisah dengan pasangannya yang baru, baik cerai ataupun ditinggal mati. Mereka lalu punya keinginan kembali untuk rujuk dengan suami atau istrinya yang pertama. Mereka masing-masing akan rujuk dg penuh pengertian dan akan menjadi lebih baik lagi sehingga lebih sulit untuk terjadi salah paham lagi. Mereka akan menjadi lebih mudah untuk saling mengerti, dan lebih sulit untuk memutuskan untuk bercerai kembali. Sebaliknya bila tidak ada hukum seperti itu, maka saya yakin dalam tempo yang singkat akan ada talak ke 4, ke 5, ke 6 dst…mereka bertengkar terus seumur hidupnya. Oleh sebab itu, maka hukum rujuk talak 3 dalam islam hukumnya t=diperbolehkan asal dengan ketentuan debagiamana yang telah dijelaskan pada poin diatas. Referensi : Hukum Rujuk Talak 3 Dalam Islam](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtaBD1D5wYVd6uRJULGyDOqCRDCdQ7loHgUpba7hYoRRQ3v3RT-0UZhQrqaTjvrGeqDUh7EcMX6wp2ZQePQqKgy-ph958mIAVHLyLcmACrABqYRjU2Ba_I2wEFFlULQOitDTXkr9IBCdqmJVqdRngEVWtR4a0PLiSPEgBAos6RucyupDvveiJbnIW0iA/w400-h224/adi%20hidayat%207.jpg)
