Untuk mendapatkan keberkahan, harta harus diperoleh secara halal. Karena Allah tidak mungkin memberkahi harta yang haram.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (QS. Al Baqarah: 222)
Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.
Untuk mendapatkan keberkahan, harta harus diperoleh secara halal. Karena Allah tidak mungkin memberkahi harta yang haram.
Apakah rezeki yang berkah itu? Rezeki yang berkah adalah rezeki yang bertambah dan mengandung manfaat dan kebaikan di dalamnya. Sementara rezeki yang tidak berkah adalah sebaliknya, bertambah tapi tidak memiliki manfaat atau kebaikan di dalamnya seperti berikut ini :
Pada zaman sekarang masih banyak manusia yang tidak peduli dengan sumber rezeki yang didapat, baik dari harta halal yang berkah maupun harta haram yang tidak berkah.
Hal ini pun pernah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Bukhari nomor 2083 bahwa akan ada suatu masa ketika manusia tidak peduli lagi dengan sumber rezeki yang mereka dapatkan, apakah dari harta halal maupun harta haram.
Sejatinya harta halal akan membawa rezeki berkah bagi seseorang dan berguna bagi kehidupannya. Sementara itu, harta haram akan membawa rezeki tidak berkah dan tidak bermanfaat bagi seseorang, salah satunya uang yang baru saja didapat akan cepat habis.
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, harta haram dibagi menjadi dua macam, yaitu harta haram karena cara mendapatnya dan harta haram karena sifat atau zatnya.
Adapun harta haram karena cara mendapatnya, misal hasil kezaliman, barang curian, transaksi riba, suap, korupsi, jual beli miras, dan judi. Sedangkan, harta haram karena sifat atau zatnya, misal miras, daging babi, daging anjing, bangkai, darah, dan hewan yang disembelih tidak atas nama Allah SWT.
Bagaimana jika kita mendapat daging dari orang lain yang mana kita tidak tahu apakah daging tersebut hasil sembelihan atas nama Allah SWT atau tidak?
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ قَوْمٍ يَأْتُونَ بِاللَّحْمِ وَلَا يُدْرَى أَسَمَّوْا عَلَيْهِ أَمْ لَا ؟ فَقَالَ : سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا
“Aisyah ra berkata: Nabi SAW pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging. Namun, tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda: Sebutlah nama Allah (ucapkanlah bismillah) lalu makanlah,” (HR Ibnu Majah 3295, Ad-Darimi 2028, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Dengan demikian, kita masih dibolehkan makan daging yang belum tentu disembelih atas nama Allah SWT dengan syarat harus membaca minimal basmalah saja sebelum dimakan.
Ciri rezeki tidak berkah dari harta haram
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawa 28 : 646, ciri harta haram salah satunya cepat hilang atau cepat habis.
والقليل من الحلال يبارك فيه والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعالى
“Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan.”
Menurut Aa Gym melalui akun YouTube @Aagym Official, ciri rezeki tidak berkah dari harta haram yang didapat oleh seseorang adalah orang tersebut malas menjalankan sholat, malas bangun sahur untuk berpuasa, dan malas membaca Alquran.
“Apa cirinya rezeki yang tidak berkah? Nggak bisa taat. Jadi, kalau rezekinya tidak berkah dia susah sholat, susah Jumatan, susah sahur, susah baca (Alquran), pokoknya nggak membawa kebaikan bagi dunia akhiratnya. Hanya senang ngumpul-ngumpul aja gitu,” kata Aa Gym,
Sehingga, rezeki tidak berkah dari harta haram itu tidak dapat membuat seseorang menjadi dekat pada Allah SWT melainkan malah membuat jauh dari Allah SWT.
“Jadi, kalau rezeki yang tidak berkah itu tidak ada tenaga untuk membuat kita jadi berdekatan dengan Allah dan beramal saleh untuk makhluk-makhluk Allah,” ucap Aa Gym.
Selain itu, orang yang mendapat rezeki tidak berkah dari harta haram akan merasa enggan atau pelit untuk bersedekah. Tetapi mau bertindak boros untuk hal yang bersifat maksiat.
“Ada yang ngumpul-ngumpul aja pelit dan rezeki yang tidak barokah itu dorongannya dorongan kepada maksiat nanti. Jadi, bawaannya itu nyenang-nyenangin diri, muas-muasin syahwat, muas-muasin nafsu, muas-muasin keinginan, nggak jadi bekal akhirat,” kata Aa Gym.
Demikian informasi ciri rezeki tidak berkah dari harta haram selain uang cepat habis adalah malas menjalankan sholat, malas bangun sahur untuk berpuasa, malas membaca Alquran, pelit bersedekah, dan hanya mau menghabiskan uang untuk hal yang bersifat maksiat.
Referensi : Uang Cepat Habis Termasuk Harta Haram? Ini Ciri Rezeki Tidak Berkah Menurut Ulama
Kaidah yang berlaku dalam hal ini,
المال الحرام لا يطيب بالميراث
Harta haram, tidak bisa disucikan dengan cara diwariskan
Kaidah ini disampaikan Ibnu Rusy dalam kitabnya al-Muqadimat al-Mumahidat (2/159)
Rincian hukum yang dijelaskan ulama,
Pertama, harta yang jelas halal
Ahli waris yakin, bahwa ada harta tertentu milik mayit, yang diperoleh dari cara yang haram. Misalnya dari warisan ortunya atau pemberian orang lain atau dari kerja yang halal.
Harta ini boleh dimiliki ahli waris. Tentu saja dengan mengikuti aturan pembagian warisan
Kedua, harta yang jelas haram.
Ahli waris tahu dengan yakin bahwa ada harta warisan peninggalan mayit yang statusnya haram. Misalnya, ahli waris yakin, tanah di sana dan propertinya, dibeli dari uang riba.
Untuk harta jenis ini, ahli waris tidak boleh menerimanya. Kewajiban ahli waris adalah mengembalikannya kepada pemiliknya, jika diketahui pemiliknya. Atau mensedekahkan harta itu atas nama pemiliknya.
Dalam kitab al-Mi’yar al-Mu’arrab dinyatakan,
وقد سئل يحيى بن إبراهيم المالكي عن المال الحرام : هل يحله الميراث أم لا ؟ فأجاب: “لا يحل المال الحرام في قول مالك”
Yahya bin Ibrahim al-Maliki pernah ditanya tentang harta haram, apakah bisa menjadi halal karena diwariskan ataukah tidak?
Jawaban beliau, “Warisan tidak bisa menyebabkan harta haram itu menjadi halal, menurut Imam Malik.” (al-Mi’yar al-Mu’arrab, 6/47)
Ibn Rusyd mengatakan,
أما الميراث فلا يطيب المال الحرام للوارث، هذا هو الصحيح الذي يوجبه النظر
Warisan, tidak menyebabkan harta haram menjadi halal bagi ahli waris. Inilah pendapat yang benar, hasil dari ijtihad. (Muqadimat al-Mumahidat, 2/159)
Ketiga, harta yang bercampur antara yang halal dan yang haram
Ahli waris tahu bahwa dalam harta yang ditinggalkan mayit bercampur antara yang halal dan yang haram.
Ada 3 sikap yang disarankan ulama,
[1] Jika diketahui bagian yang haram dan bagian yang halal, maka keluarkan bagian yang haram
[2] Jika tidak diketahui bagian yang haram dan bagian yang halal, maka dikeluarkan berdasarkan prediksi.
[3] Hanya saja, dianjurkan untuk dikeluarkan semuanya, sebagai langkah kehati-hatian, dan itu lebih baik dan lebih dianjurkan.
Syaikhul Islam ditanya tentang seseorang yang meninggal dan penghasilannya dari riba. Apa yang haus dilakukan anaknya yang tahu dengan kondisi harta ayahnya.
Jawaban beliau,
وأما القدر الذي يعلم الولد أنه ربا فيخرجه: إما أن يرده إلى أصحابه إن أمكن، وإلا تصدق به، والباقي لا يحرم عليه، لكن القدر المشتبه يستحب تركه
Bagian yang diketahui oleh anak bahwa itu riba, maka wajib dia keluarkan. Baik dengan cara dikembalikan ke pemiliknya jika memungkinkan, atau disedekahkan. Sementara sisanya tidak haram bagi ahli waris. Akan tetapi, jika ukuran (halal-haram) tidak jelas, dianjurkan untuk ditinggalkan. (al-Fatawa al-Kubro, 1/478)
Keempat, harta yang tidak jelas, apakah dari yang halal ataukah yang haram
Jika ada harta yang sama sekali tidak diketahui ahli waris, apakah itu berasal dari yang halal ataukah yang haram, maka halal untuk dimiliki ahli waris.
An-Nawawi mengatakan,
من ورث مالاً ولم يعلم من أين كسبه مورثه أمن حلال أم من حرام؟ ولم تكن علامة فهو حلال بإجماع العلماء، فإن علم أن فيه حراماً وشك في قدره أخرج قدر الحرام بالاجتهاد
Orang yang mendapatkan warisan harta dan dia tidak tahu dari mana mayit mendapatkannya, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram, sementara tidak ada indikasi apapun, maka status harta ini halal dengan ijma’ ulama. Jika diketahui di sana ada yang haram, namun ragu berapa kadar bagian yang haram, maka dia keluarkan sebagian harta itu, berdasarkan perkiraan. (al-Majmu’, 9/351).
Referensi : Harta Haram, Bolehkah Diwariskan?
Masih banyak masyarakat muslim termasuk saya salah satunya yang bingung mengenai jenis-jenis harta haram.Tidak jarang dari mereka menganggap haram jenis harta yang hakikatnya halal. Demikian sebaliknya, banyak yang menganggap harta haram sebagai halal. Sebab itu, saya mohon penjelasan tentang jenis-jenis harta haram. Soalnya, dosa makan harta haram sangat besar.
Adapun cara membersihkan diri dari harta haram jenis ini hanya bisa dilakukan dengan cara memusnahkannya dan tidak membuangnya jauh-jauh. Kedua: harta yang diharamkan karena proses perolehannya. Artinya, haramnya bukan karena faktor dzat namun karena caranya mendapatkannya yang salah dan melanggar syariat. Dengan kalimat lain, bahwa dzat harta tersebut tetap dianggap halal. Akan tetapi, dia haram digunakan oleh orang yang mendapatkannya dengan cara yang salah.
Di antara harta haram jenis ini adalah harta hasil dari transaksi riba, hasil transaksi gharar, hasil curian, korupsi dan sebagainya. Jadi, status haram tidak melekat pada dzatnya. Sehingga dia bersifat nisbi. Oleh karena itu, apabila seseorang “dihadiahi” harta jenis ini secara sah maka bagi si penerima halal. Contoh, harta hasi riba. Status haram harta riba tidak melekat pada fisik uang yang dihasilkan. Fisik uangnya tetap halal. Hanya tidak bisa digunakan oleh si pemilik hasil riba itu.
apabila uang hasil riba tersebut diberikan oleh si pemilik kepada orang lain, maka status uang hasil riba itu hala bagi si penerima dan boleh dia gunakan. Dasarnya adalah sebuah kaedah muamalah perpindahan kepemilikan harta yang diharamkan bukan karena dzatnya secara sah akan mengubah status hukum. Karena alasan itu, sebagian ulama kontemporer bolehkan salurkan uang hasil riba kepada fakir dan miskin. Apakah untuk kebutuhan konsumsi atau digerakkan dalam usaha-usaha produktif.
Referensi : Jenis-jenis Apa Saja Yang Termasuk Harta Haram
Kisah ini diceritakan oleh seorang kawannya Zie. Cerita ini kemudian berkembang, dan tersebar di lini masa media sosial, dan berikut kisah lengkapnya.
SAYA memiliki seorang sahabat, namanya Zie, Ia seorang ASN yang tak pernah mau diajak main proyek, apalagi cincai soal mark up harga. Dia santai saja hidupnya, menikmati gajinya sebagai ASN, yang serba pas-pasan, prinsipnya, asal tidak makan uang haram, sesuatu yang bukan haknya.
Saat ramadhan, Zie dan keluarganya dalam ujian kesulitan ekonomi, karena itu, Ia berniat jualan takjil buatan istrinya kepada kawan-kawan di kantornya. Dan hari ini, istri tercintanya membuat 80 takjil untuk di bawa Zie ke kantor.
Sampai kantor, Zie dengan semangat promosi takjil buatan istrinya, dengan harapan, kawannya dikantor mau membeli, Ia bergerak dari satu ruang kantor ke ruang lainnya, penuh semangat promo takjil yang ingin Ia juga. Namun, tak satupun takjil tersebut laku, kawan-kawannya tak ada yang mau membeli. Hingga waktu pulang, belum satupun dagangan Zie laku, Ia menghela nafas, menahan tangis sekuat mungkin, agar air matanya tak Jatuh. Namun, bulir dan tetesan air mata tak sanggup Ia tahan juga, menetes dari sudut kelopak mata Zie, Ia menangis.
Namun Zie pria kuat, segera Ia menyeka air matanya, Ia melangkah keluar kantor, menuju pulang. Saat tiba di gerbang, Ia mendapati lima petugas keamanan, Ia beri takjil yang Ia bawa tadi. Mungkin karena simpati pada Zie, para Satpam itu ingin membayar harga takjil itu, namun Zie menolak.
Sebelum tiba di rumah, Zie mampir sholat Ashar di Masjid, selesai ashar dia serah kan seluruh ta’jil ke pengurus masjid utk buka puasa gratis.
Tindakan itu membuat pengurus masjid mencatat nama, nomor telpon, dan alamat. Zie menyetujuinya, namun Ia berpesan kepada pengurus Masjid, untuk tidak mengumumkan namanya.
Sesampai di rumah, Zie disambut istrinya dengan keceriaan, dan tentu saja wajah bahagia terlihat nyata, sebab Zie tidak membawa pulang takjil, artinya Ia pikir takjil yang Ia Buat tadi habis terjual. Namun seketika, wajah istri Zie berubah, kala melihat suami yang Ia cintai wajahnya lesu, tak seperti biasa.
“Kenapa bang. Kan ta’jilnya habis.”
“Iya habis. Tapi Ndak ada duitnya.” Kata Zie.
“Lho kok bisa? Pada ngutang?”
Istrinya mulai lesu juga.
“Bukan. Gak ada yg beli di kantor. Jadi 5 kukasih satpam 75 kukasih mesjid”.
“Oh”
Muka kecewa istri buat Zie makin teriris. Tapi tak lama kemudian istrinya berwajah cerah lagi.
“Gak apa-apalah bang. Belum rejeki. Kita diminta menjamu tamu Allah. Yuk siap-siap, bentar lagi magrib”.
Takjub Zie melihat keikhlasan istrinya.
Setelah selesai tarawih tiba ada telepon masuk dari nomor yg tidak dikenal.
Diangkat Zie
“Assalamualaikum warahmatullahi wa”
“Waalaikumsalam warahmatullahi Wabarokatuh. Apa benar ini bapak yang tadi ngasih ta’jil ke mesjid?”
“Benar pak ada yg bisa saya bantu?”
“Tadi kebetulan kami mampir masjid. Gak kekejar buka di rumah saya. Saya makan bubur sumsumnya. Istri makan bubur ketan hitamnya. Enaaaak banget.”
“Alhamdulillah pak. Terimakasih”.
“Nah mulai besok sampai tamat ramadhan saya pesen 1000 ta’jil tiap hari. Bisa?”
Zie terkejut. Dan berteriak Allahuakbar dalam hati. Gemetar dirinya. Ta’jil yg dianggap gak laku malah mendatang customer yg dasyat.
“Bi..bisa pak. Tapi maaf keuangan saya lagi terpuruk. Modal untuk 1000 hari I aja gak ada”.
“Tenang, nanti dihitung saja semua. Lalu bapak kirimkan perhitungan itu kepada saya, dan sekalian nomor rekening. Saya bayar cash untuk 28 hari”.
“Ya Allah ini saya tidak mimpi kan pak.”
Ketawa yang di seberang.
“Oya ta’jil akan dijemput supir dan pegawai saya. Kalian cuma buat aja”
“Terima kasih yang tak terhingga pak. Semoga Jannah utk Bapak”.
Telepon ditutup. Dan dia menghitung semua kebutuhan kemudian hitungan di foto dan dia kirim ke nomor bapak dermawan tadi berikut rekeningnya.
10 menit kemudian notifikasi dari e banking nya. Masya Allah sudah masuk uang puluhan juta yg tadi dia tulis
Kaidah Pertama :
Jika harta haram tersebut berasal dari hasil pencurian, perampokan, penipuan, korupsi dan perbuatan kriminal lainnya yang merugikan orang lain secara nyata, seperti menjadi penadah barang-barang curian, dan membeli dari tempat penadah tersebut dengan harga murah seperti yang terjadi pasar-pasar gelap, maka harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, dan haram untuk diambil atau dimanfaatkan dalam bentuk apapun.
Tetapi jika harta tersebut tidak bisa dikembalikan kepada yang berhak, karena tidak diketahui beritanya ataupun karena alasan lainnya, maka boleh diinfakkan untuk kemaslahatan kaum muslimin dan tidak boleh dimakan. Harta semacam ini termasuk dalam katagori “ hak manusia ”
Kaedah tersebut didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut :
Pertama : Firman Allah swt :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. an-Nisa’ : 29 )
Kedua : Hadist Abdullah bin Umar ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
“Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari hasil penggelapan harta ghanimah. “ ( HR Muslim, no : 329 )
Ketiga : Hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?.” ( HR Muslim, no : 1686 )
Keempat : Kisah Mughirah bin Syu’bah :
“Dahulu Al Mughirah di masa jahiliyah pernah menemani suatu kaum, lalu dia membunuh dan mengambil harta mereka. Kemudian dia datang dan masuk Islam. Maka Nabi saw berkata saat itu: “Adapun keIslaman maka aku terima. Sedangkan mengenai harta, aku tidak ada sangkut pautnya sedikitpun” (HR Bukhari No : 2529)
Kaedah Kedua :
Jika harta haram pelacuran, perjudian, penjualan khomr, gaji artis dari pengambilan foto atau film porno, hasil penjualan rokok, keuntungan bank konvensional yang menggunakan transaksi riba, bantuan asing, atau harta warisan dari orang yang mempunyai profesi di atas, serta profesi-profesi lain yang pada dasarnya adalah perbuatan haram, tetapi dilakukan secara suka rela antara kedua belah pihak atau lebih, selama hal itu tidak mengikat atau tidak bersyarat serta tidak ada unsur membantu kebatilan mereka, maka mayoritas ulama membolehkan untuk memanfaatkan uang tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti membangun jembatan, memperbaiki jalan, membeli mobil ambulan, membuat sumur, membuat tenda-tenda penampungan korban bencana alam dan lain-lain . Harta semacam ini termasuk dalam katagori “ hak Allah.”
Kaedah ini didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut :
Pertama : Firman Allah swt :
“ Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” ( Qs Al An’am : 164 )
Ayat di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bekerja pada sesuatu yang mengandung keharaman seperti di Bank Konvensional atau Asuransi Jiwa, atau perjudian ( yang mana pekerjaan tersebut adalah hasil kesepakatan antara mereka sendiri ), maka dosanya akan dia tanggung sendiri, dan dosa ini tidak menular kepada orang lain.
Kedua : Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ra bahwasanya ia berkata :
“ Bahwasanya seorang wanita Yahudi datang memberikan hadiah kepada Nabi saw berupa seekor kambing yang telah dilumuri racun, lalu beliau memakannya.” ( HR Bukhari dan Muslim)
Sebagaimana kita ketahui bahwa kebanyakan orang Yahudi memakan harta haram seperti riba dan lain-lainnya, tetapi walaupun demikian Rasulullah saw menerima hadiah mereka. Bahkan hadiah itu berupa makanan.
Ketiga : Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menerima jizyah ( upeti ) dari keuntungan penjualan khomr Ahli Kitab ( Abdur Razaq, al- Mushonaf, 8/198 )
Upeti yang diambil Umar dari harta haram tersebut menjadi kas negara dan nantinya digunakan untuk kepentingan kaum muslimin.
Keempat : Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud pernah berkata : “Jika anda diajak makan oleh orang yang hartanya berasal dari riba, maka makanlah. “
Kelima : Berkata Ibrahim an Nakh’i : “ Terimalah hadiah dari orang yang hartanya dari riba, selama anda tidak menyuruhnya atau membantunya “ ( Abdurrazaq, Mushonaf, 8/151 ) Hal serupa juga disampaikan oleh Salman Al Farisi.
Artinya jika dengan menerima hadiah tersebut tidak membantu kemungkarannya, maka boleh diterima, khususnya jika ada manfaatnya untuk kaum muslimin, sekaligus sebagai sarana dakwah dan ta’lif qulub ( meluluhkan hati mereka agar masuk Islam ) .
Keenam : Berkata Hasan Al Bashri : “ Sesungguh Allah telah menjelaskan kepada kalian bahwa Yahudi dan Nashara makan dari harta riba, walupun begitu dihalalkan bagi kalian makanan mereka “
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa dana-dana bantuan korban bencana atau bantuan-bantuan lain dari pihak asing maupun dari artis manapun juga, selama itu menyangkut hak Allah dan tidak ada terkait dengan hak manusia, serta tidak mengikat, maka hukumnya boleh diterima dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Kalau kita menolak bantuan tersebut juga tidak apa-apa. Hanya saja, dikhawatirkan akan mereka gunakan untuk memperkuat kebatilan mereka, atau membangun proyek – proyek kemaksiatan lainnya, bahkan justru dimanfaatkan untuk memerangi kaum muslimin. Sehingga secara tidak langsung, seakan-akan kita telah memperkuat dan membantu kebatilan mereka dengan mengembalikan harta tersebut, padahal hal itu dilarang oleh Allah swt, sebagaimana di dalam firman-Nya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ ( QS Al Maidah: 2 ).
Ilustrasi : Haramkah Menerima Bantuan Artis dan Amerika