This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Rabu, 31 Agustus 2022

Awas jangan termasuk (Golongan Orang yang Menghardik Anak Yatim)

Awas jangan termasuk (Golongan Orang yang Menghardik Anak Yatim). Membantu sesama manusia atau tolong menolong dalam hal kebaikan dan takwa merupakan perbuatan yang mulia. Termasuk di antaranya membantu anak yatim.  Perintah untuk membantu anak yatim termaktub dalam QS. Al Baqarah ayat 220. Allah SWT berfirman sebagai berikut:  وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ ٱلْمُفْسِدَ مِنَ ٱلْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ   Artinya: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al Baqarah: 220).  Baca artikel detiknews, "Ini Golongan Orang yang Menghardik Anak Yatim" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5600670/ini-golongan-orang-yang-menghardik-anak-yatim. Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik rumah di kalangan kaum Muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik. Dan sejelek-jelek rumah di kalangan kaum Muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim dan dia diperlakukan dengan buruk." (HR. Ibnu Majah).   Menyantuni anak yatim memiliki keutamaan besar. Di antaranya memiliki kedudukan yang dekat dengan Rasulullah SAW kelak di surga. Bahkan, dikatakan hanya sedekat jari telunjuk dengan jari tengah.  Imam Bukhari dalam kitab sahihnya meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda:  "Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini", kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya" (HR. Bukhari)  Lantas, bagaimana dengan orang yang tidak mau membantu anak yatim?  Orang yang menghardik anak yatim termasuk golongan para pendusta agama. Allah SWT berfirman dalam QS. Al Maun ayat 1-3 sebagai berikut:  أَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ (1) فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ (3)  Arab-latin: Ara aital ladzii yukadzdzibu bid diin (1), Fadzaalikal ladzii yadu'ul yatiim (2), Walaa yahudldlu 'alaa tho'aamil miskiin (3)  Artinya: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? (1), Itulah orang yang menghardik anak yatim (2) dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (3)" (QS. Al Ma'un: 1-3).  Menurut tafsir Kemenag, ayat tersebut menjelaskan tentang ciri-ciri orang yang mendustakan agama. Dalam ayat pertama, Allah SWT mengajukan pertanyakan kepada Nabi Muhammad SAW, "Apakah engkau mengetahui orang yang mendustakan agama dan yang dimaksud dengan orang yang mendustakan agama?"  Lalu, Allah SWT menjelaskan jawaban dari pertanyaan-Nya lewat ayat-ayat setelahnya. Adapun sebagian dari sifat-sifat orang yang mendustakan agama adalah menolak dan membentak anak yatim yang datang padanya untuk minta belas kasihan demi mencukupi kebutuhan hidup. Penolakan yang dilakukan pendusta agama tersebut merupakan penghinaan dan takabur terhadap anak yatim.  Sifat selanjutnya adalah tidak mengajak orang lain untuk membantu dan memberi makan orang miskin. Kemenag menafsirkan lebih lanjut, apabila tidak mau mengajak orang memberi makan dan membantu orang miskin, berarti ia tidak melakukannya sama sekali. Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila seseorang tidak sanggup membantu orang miskin, maka hendaklah ia menganjurkan orang lain agar melakukannya.  Bahkan, dalam sebuah ayat dikatakan bahwa orang yang memakan harta anak yatim secara zalim termasuk penghuni neraka.  "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisa: 10). Menyantuni anak yatim memiliki keutamaan besar. Di antaranya memiliki kedudukan yang dekat dengan Rasulullah SAW kelak di surga. Bahkan, dikatakan hanya sedekat jari telunjuk dengan jari tengah.  Imam Bukhari dalam kitab sahihnya meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda:  "Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini", kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya" (HR. Bukhari)  Lantas, bagaimana dengan orang yang tidak mau membantu anak yatim?  Orang yang menghardik anak yatim termasuk golongan para pendusta agama. Allah SWT berfirman dalam QS. Al Maun ayat 1-3 sebagai berikut:  أَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ (1) فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ (3)  Arab-latin: Ara aital ladzii yukadzdzibu bid diin (1), Fadzaalikal ladzii yadu'ul yatiim (2), Walaa yahudldlu 'alaa tho'aamil miskiin (3)  Artinya: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? (1), Itulah orang yang menghardik anak yatim (2) dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (3)" (QS. Al Ma'un: 1-3).  Menurut tafsir Kemenag, ayat tersebut menjelaskan tentang ciri-ciri orang yang mendustakan agama. Dalam ayat pertama, Allah SWT mengajukan pertanyakan kepada Nabi Muhammad SAW, "Apakah engkau mengetahui orang yang mendustakan agama dan yang dimaksud dengan orang yang mendustakan agama?"  Lalu, Allah SWT menjelaskan jawaban dari pertanyaan-Nya lewat ayat-ayat setelahnya. Adapun sebagian dari sifat-sifat orang yang mendustakan agama adalah menolak dan membentak anak yatim yang datang padanya untuk minta belas kasihan demi mencukupi kebutuhan hidup. Penolakan yang dilakukan pendusta agama tersebut merupakan penghinaan dan takabur terhadap anak yatim.  Sifat selanjutnya adalah tidak mengajak orang lain untuk membantu dan memberi makan orang miskin. Kemenag menafsirkan lebih lanjut, apabila tidak mau mengajak orang memberi makan dan membantu orang miskin, berarti ia tidak melakukannya sama sekali. Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila seseorang tidak sanggup membantu orang miskin, maka hendaklah ia menganjurkan orang lain agar melakukannya.  Bahkan, dalam sebuah ayat dikatakan bahwa orang yang memakan harta anak yatim secara zalim termasuk penghuni neraka.  "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisa: 10).  Referensi : Awas jangan termasuk (Golongan Orang yang Menghardik Anak Yatim)

Awas jangan termasuk (Golongan Orang yang Menghardik Anak Yatim). Membantu sesama manusia atau tolong menolong dalam hal kebaikan dan takwa merupakan perbuatan yang mulia. Termasuk di antaranya membantu anak yatim.

Perintah untuk membantu anak yatim termaktub dalam QS. Al Baqarah ayat 220. Allah SWT berfirman sebagai berikut:

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ ٱلْمُفْسِدَ مِنَ ٱلْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ


Artinya: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al Baqarah: 220).

Baca artikel detiknews, "Ini Golongan Orang yang Menghardik Anak Yatim" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5600670/ini-golongan-orang-yang-menghardik-anak-yatim.
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik rumah di kalangan kaum Muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik. Dan sejelek-jelek rumah di kalangan kaum Muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim dan dia diperlakukan dengan buruk." (HR. Ibnu Majah).


Menyantuni anak yatim memiliki keutamaan besar. Di antaranya memiliki kedudukan yang dekat dengan Rasulullah SAW kelak di surga. Bahkan, dikatakan hanya sedekat jari telunjuk dengan jari tengah.

Imam Bukhari dalam kitab sahihnya meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda:

"Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini", kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya" (HR. Bukhari)

Lantas, bagaimana dengan orang yang tidak mau membantu anak yatim?

Orang yang menghardik anak yatim termasuk golongan para pendusta agama. Allah SWT berfirman dalam QS. Al Maun ayat 1-3 sebagai berikut:

أَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ (1) فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ (3)

Arab-latin: Ara aital ladzii yukadzdzibu bid diin (1), Fadzaalikal ladzii yadu'ul yatiim (2), Walaa yahudldlu 'alaa tho'aamil miskiin (3)

Artinya: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? (1), Itulah orang yang menghardik anak yatim (2) dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (3)" (QS. Al Ma'un: 1-3).

Menurut tafsir Kemenag, ayat tersebut menjelaskan tentang ciri-ciri orang yang mendustakan agama. Dalam ayat pertama, Allah SWT mengajukan pertanyakan kepada Nabi Muhammad SAW, "Apakah engkau mengetahui orang yang mendustakan agama dan yang dimaksud dengan orang yang mendustakan agama?"

Lalu, Allah SWT menjelaskan jawaban dari pertanyaan-Nya lewat ayat-ayat setelahnya. Adapun sebagian dari sifat-sifat orang yang mendustakan agama adalah menolak dan membentak anak yatim yang datang padanya untuk minta belas kasihan demi mencukupi kebutuhan hidup. Penolakan yang dilakukan pendusta agama tersebut merupakan penghinaan dan takabur terhadap anak yatim.

Sifat selanjutnya adalah tidak mengajak orang lain untuk membantu dan memberi makan orang miskin. Kemenag menafsirkan lebih lanjut, apabila tidak mau mengajak orang memberi makan dan membantu orang miskin, berarti ia tidak melakukannya sama sekali. Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila seseorang tidak sanggup membantu orang miskin, maka hendaklah ia menganjurkan orang lain agar melakukannya.

Bahkan, dalam sebuah ayat dikatakan bahwa orang yang memakan harta anak yatim secara zalim termasuk penghuni neraka.

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisa: 10).
Menyantuni anak yatim memiliki keutamaan besar. Di antaranya memiliki kedudukan yang dekat dengan Rasulullah SAW kelak di surga. Bahkan, dikatakan hanya sedekat jari telunjuk dengan jari tengah.

Imam Bukhari dalam kitab sahihnya meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda:

"Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini", kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya" (HR. Bukhari)

Lantas, bagaimana dengan orang yang tidak mau membantu anak yatim?

Orang yang menghardik anak yatim termasuk golongan para pendusta agama. Allah SWT berfirman dalam QS. Al Maun ayat 1-3 sebagai berikut:

أَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ (1) فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ (3)

Arab-latin: Ara aital ladzii yukadzdzibu bid diin (1), Fadzaalikal ladzii yadu'ul yatiim (2), Walaa yahudldlu 'alaa tho'aamil miskiin (3)

Artinya: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? (1), Itulah orang yang menghardik anak yatim (2) dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (3)" (QS. Al Ma'un: 1-3).

Menurut tafsir Kemenag, ayat tersebut menjelaskan tentang ciri-ciri orang yang mendustakan agama. Dalam ayat pertama, Allah SWT mengajukan pertanyakan kepada Nabi Muhammad SAW, "Apakah engkau mengetahui orang yang mendustakan agama dan yang dimaksud dengan orang yang mendustakan agama?"

Lalu, Allah SWT menjelaskan jawaban dari pertanyaan-Nya lewat ayat-ayat setelahnya. Adapun sebagian dari sifat-sifat orang yang mendustakan agama adalah menolak dan membentak anak yatim yang datang padanya untuk minta belas kasihan demi mencukupi kebutuhan hidup. Penolakan yang dilakukan pendusta agama tersebut merupakan penghinaan dan takabur terhadap anak yatim.

Sifat selanjutnya adalah tidak mengajak orang lain untuk membantu dan memberi makan orang miskin. Kemenag menafsirkan lebih lanjut, apabila tidak mau mengajak orang memberi makan dan membantu orang miskin, berarti ia tidak melakukannya sama sekali. Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila seseorang tidak sanggup membantu orang miskin, maka hendaklah ia menganjurkan orang lain agar melakukannya.

Bahkan, dalam sebuah ayat dikatakan bahwa orang yang memakan harta anak yatim secara zalim termasuk penghuni neraka.

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisa: 10).

Referensi : Awas jangan termasuk (Golongan Orang yang Menghardik Anak Yatim)



Hukumnya makan harta anak yatim

Ulustrasi ceramah : Hukumnya makan harta anak yatim Hukumnya makan harta anak yatim. Dalam Islam telah dijelaskan betapa Allah dan Rasulullah memuliakan dan menyayangi anak yatim, lalu sebagai hamba Allah dan pengikut Rasulullah yang taat kita juga harus meneladani hal tersebut.    Allah SWT. dalam (QS. Al-Ma’un ayat 1-2) berfirman : “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka mereka itulah orang yang menghardik anak yatim.”  Maksud dari ayat tersebut menghardik anak yatim adalah yakni orang yang menolak dengan keras anak yatim dan tidak mau memberikan haknya, termasuk berkata kasar dan membentak mereka sehingga membuat mereka sedih dan bercucuran air mata.    Lalu hukum memakan harta anak yatim sama saja dengan hukum menyakiti hati anak yatim, yaitu tidak diperbolehkan dan dosa.    Rasululullah SAW. pernah bersabda : “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak,” dan salah satu diantara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah “Memakan harta anak yatim.” (HR. Bukhari dan Muslim)    Dan dalam (QS. An-Nisa’ ayat 10) Allah SWT. berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (nereka).”    Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang yang memakan harta anak yatim maka ia diibaratkan seperti menelan api dan kelak akan dimasukan kedalam neraka.    Dan dalam (QS. Al-An’am ayat 151-152) Allah SWT. berfirman : Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepda ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabatmu dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan padamu agar kamu ingat.”    Dalam ayat tersebut disebutkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT. dan salah satunya adalah mendekati harta anak yatim. Seorang muslim dilarang mendekati harta anak yatim kecuali jika dia mendekatinya dengan cara dan tujuan yang bermanfaat bagi anak yatim tersebut, misalnya untuk keperluan pendidikan anak tersebut dan untuk makan beberapa keperluan bersama yang sifatnya tidak berlebihan. Namun hal tersebut juga hanya boleh dilakukan sampai anak tersebut mencapai usia dewasa atau (baligh).    Dan dari As-Suddiy, ia berkata : “Orang yang memakan harta anak yatim secara zalim akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan keluar nyala api dari mulut, telinga, hdiung, dan matanya. Siapapun yang melihatnya pasti akan mengetahui bahwa ia adalah pemakan harta anak yatim.” (HR. Ibnu Jarir)    Dalam Islam, telah jelas disebutkan bahwa memakan harta anak yatim merupakan salah satu dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT., dan juga telah Allah SWT. melalui firmannya di dalam Al-Qur’an telah memberikan gambaran azab bagi orang yang memakan harta anak yatim. Oleh sebab itu, sebagai muslim yang baik dan takut kepada Allah, kita janganlah memakan harta anak yatim ataupun harta yang bukan menjadi hak kita. Serta senantiasa menyayangi, mengasihi, dan melindungi anak yatim, karena kita tidak tahu betapa berat beban hidup dan beban kehilangan yang dideritanya.    Referensi : Hukumnya makan harta anak yatim

Hukumnya makan harta anak yatim. Dalam Islam telah dijelaskan betapa Allah dan Rasulullah memuliakan dan menyayangi anak yatim, lalu sebagai hamba Allah dan pengikut Rasulullah yang taat kita juga harus meneladani hal tersebut.


Allah SWT. dalam (QS. Al-Ma’un ayat 1-2) berfirman : “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka mereka itulah orang yang menghardik anak yatim.”

Maksud dari ayat tersebut menghardik anak yatim adalah yakni orang yang menolak dengan keras anak yatim dan tidak mau memberikan haknya, termasuk berkata kasar dan membentak mereka sehingga membuat mereka sedih dan bercucuran air mata.


Lalu hukum memakan harta anak yatim sama saja dengan hukum menyakiti hati anak yatim, yaitu tidak diperbolehkan dan dosa.


Rasululullah SAW. pernah bersabda : “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak,” dan salah satu diantara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah “Memakan harta anak yatim.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dan dalam (QS. An-Nisa’ ayat 10) Allah SWT. berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (nereka).”


Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang yang memakan harta anak yatim maka ia diibaratkan seperti menelan api dan kelak akan dimasukan kedalam neraka.


Dan dalam (QS. Al-An’am ayat 151-152) Allah SWT. berfirman : Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepda ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabatmu dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan padamu agar kamu ingat.”


Dalam ayat tersebut disebutkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT. dan salah satunya adalah mendekati harta anak yatim. Seorang muslim dilarang mendekati harta anak yatim kecuali jika dia mendekatinya dengan cara dan tujuan yang bermanfaat bagi anak yatim tersebut, misalnya untuk keperluan pendidikan anak tersebut dan untuk makan beberapa keperluan bersama yang sifatnya tidak berlebihan. Namun hal tersebut juga hanya boleh dilakukan sampai anak tersebut mencapai usia dewasa atau (baligh).


Dan dari As-Suddiy, ia berkata : “Orang yang memakan harta anak yatim secara zalim akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan keluar nyala api dari mulut, telinga, hdiung, dan matanya. Siapapun yang melihatnya pasti akan mengetahui bahwa ia adalah pemakan harta anak yatim.” (HR. Ibnu Jarir)


Dalam Islam, telah jelas disebutkan bahwa memakan harta anak yatim merupakan salah satu dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT., dan juga telah Allah SWT. melalui firmannya di dalam Al-Qur’an telah memberikan gambaran azab bagi orang yang memakan harta anak yatim. Oleh sebab itu, sebagai muslim yang baik dan takut kepada Allah, kita janganlah memakan harta anak yatim ataupun harta yang bukan menjadi hak kita. Serta senantiasa menyayangi, mengasihi, dan melindungi anak yatim, karena kita tidak tahu betapa berat beban hidup dan beban kehilangan yang dideritanya.


Referensi : Hukumnya makan harta anak yatim


Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam

Anak lahir di luar nikah adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan sah menurut ketentuan agama. Dalam aturan agama Islam, anak ini tidak mempunyai hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibu dan keluarga ibunya.  Sebagaimana kita tahu, zina adalah perbuatan yang dilarang dalam agama. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita saling mengingatkan akan bahaya zina dan berusaha menghindarinya.  Allah SWT berfirman:  “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra:32).  Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam Imam Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla menjelaskan, anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya. Jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya. Tidak dinasabkan kepada lelakinya. Karena itu, Imam Ibnu Nujaim berpendapat bahwa anak hasil zina dan lian hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu.  Nasab anak lahir di luar nikah dari pihak bapak telah terputus, sehingga anak ini tidak mendapatkan hak waris apapun dari pihak bapak.  Sementara itu, kejelasan nasab anak lahir di luar nikah hanya melalui pihak ibu. Ia pun memiliki hak waris dari pihak ibu, saudara perempuan seibu dengan fardh saja (bagian tertentu), demikian pula dengan ibu dan saudara perempuannya yang seibu. Ia mendapatkan bagian fardh (tertentu) tidak dengan jalan lain.  Meski demikian, anak lahir di luar nikah ini tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan kedua orang tuanya. Pezina dikenakan hukum an hadd oleh pihak berwenang untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh an-nasl).  “Dan tidaklah seseorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian, kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan.” (QS al- Anam: 64).   pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman tazir kepada pezina yang mengakibatkan anak lahir di luar nikah. Pelaku zina diwajibkan mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut.  Memberikan harta setelah ia meninggal melalui washiyyah wajibah. Hukuman ini bertujuan untuk melindungi anak. Bukan untuk mengesahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.  Pendapat mayoritas mazhab fikih Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah yang menyatakan bahwa prinsip penetapan nasab adalah karena adanya hubungan pernikahan yang sah. Selain karena pernikahan yang sah, tidak ada akibat hukum hubungan nasab.  Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam Lalu bagaimana hukumnya mengakikahi anak lahir di luar nikah?Pertama, masalah akikah, para ulama mengatakan bahwa syarat sah akikah adalah syarat sah kurban. Jadi akikah dan kurban harus sama dari segi usia hewan, jenis hewan, dan poin-poin lainnya. Dan yang disyaratkan untuk sahnya kurban dan akikah adalah penentuan niat, bahwa hewan yang akan disembelih ini adalah diniatkan untuk berkurban, atau pun menunaikan akikah, tidak disembelih begitu saja tanpa niat. (Lihat: Al-Majmu’, karya An-Nawawi, Bab Sembelihan dan Bab Akikah).  Adapun penyebutan nama tertentu saat akikah, maka hukumnya hanyalah mustahab, dan tidak mempengaruhi keabsahan akikah tersebut, sebagaimana para ulama’ juga tidak pernah menaskan bahwa penyebutan nama merupakan syarat sah kurban atau pun akikah.  An-Nawawi –rahimahullah– mengatakan:  يُسْتَحَبُّ أَنْ يُسَمِّيَ اللهَ عِنْدَ ذَبْحِ العَقِيْقَةِ، ثُمَّ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ عَقِيْقَةُ فُلَانٍ.  “Dan di-mustahab-kan agar ia menyebut nama Allah ketika hendak menyembelih hewan untuk akikah, sembari mengatakan: Ya Allah, ini kupersembahkan akikahnya si fulan hanya diniatkan tulus untukMu.”  Adapun anak yang lahir di luar nikah, maka ada perincian dalam penisbahan nasabnya, apakah kepada sang ayah ataukah sang ibu. Perincian tersebut ditinjau dari status si wanita saat melahirkan si anak tersebut.  Jika si wanita dalam keadaan sudah menikah, maka para ulama sepakat bahwa si anak dinisbahkan kepada sang suami. Konsensus ini dinukil oleh beberapa ulama, di antaranya Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Dan ijmak ini berdasarkan sabda Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:  الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحَجْرُ  “Si anak dinisbahkan kepada (pemilik) ranjang/kasur (si suami), dan si pezina tidak mendapatkan apa-apa melainkan celaan dan kerugian.” Adapun jika si wanita saat itu belum menikah, maka ada silang pendapat dalam kondisi ini, namun yang kuat adalah bahwa si anak –baik anak laki-laki maupun anak perempuan- dinisbahkan kepada si ibu, bukan kepada si lelaki. Ini adalah pendapat jumhur/mayoritas ulama, di antara mereka adalah Ibn Qudamah, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, dan Syaikh Al-Utsaimin.  Jadi kesimpulannya, akikah tersebut sah, dan tidak perlu diulang kembali. Dan jika terjadi pada kasus lainnya –wa-l iyaadzu billaah-, dan ingin diakikahkan dengan penyebutan nama si anak beserta nasabnya, maka ketentuannya seperti yang telah dijelaskan di atas.  Sebagai tambahan faidah, tidak diperkenankan menyebut anak yang lahir di luar nikah dengan “anak zina”, dan ia memiliki hak yang sama seperti anak-anak muslim lainnya yang lahir dengan ikatan pernikahan.  Referensi : Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam

Anak lahir di luar nikah adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan sah menurut ketentuan agama. Dalam aturan agama Islam, anak ini tidak mempunyai hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibu dan keluarga ibunya.

Sebagaimana kita tahu, zina adalah perbuatan yang dilarang dalam agama. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita saling mengingatkan akan bahaya zina dan berusaha menghindarinya.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra:32).

Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam

Imam Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla menjelaskan, anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya. Jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya. Tidak dinasabkan kepada lelakinya. Karena itu, Imam Ibnu Nujaim berpendapat bahwa anak hasil zina dan lian hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu.

Nasab anak lahir di luar nikah dari pihak bapak telah terputus, sehingga anak ini tidak mendapatkan hak waris apapun dari pihak bapak.

Sementara itu, kejelasan nasab anak lahir di luar nikah hanya melalui pihak ibu. Ia pun memiliki hak waris dari pihak ibu, saudara perempuan seibu dengan fardh saja (bagian tertentu), demikian pula dengan ibu dan saudara perempuannya yang seibu. Ia mendapatkan bagian fardh (tertentu) tidak dengan jalan lain.

Meski demikian, anak lahir di luar nikah ini tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan kedua orang tuanya. Pezina dikenakan hukum an hadd oleh pihak berwenang untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh an-nasl).

“Dan tidaklah seseorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian, kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan.” (QS al- Anam: 64).

 pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman tazir kepada pezina yang mengakibatkan anak lahir di luar nikah. Pelaku zina diwajibkan mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut.

Memberikan harta setelah ia meninggal melalui washiyyah wajibah. Hukuman ini bertujuan untuk melindungi anak. Bukan untuk mengesahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Pendapat mayoritas mazhab fikih Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah yang menyatakan bahwa prinsip penetapan nasab adalah karena adanya hubungan pernikahan yang sah. Selain karena pernikahan yang sah, tidak ada akibat hukum hubungan nasab.

Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam

Lalu bagaimana hukumnya mengakikahi anak lahir di luar nikah?Pertama, masalah akikah, para ulama mengatakan bahwa syarat sah akikah adalah syarat sah kurban. Jadi akikah dan kurban harus sama dari segi usia hewan, jenis hewan, dan poin-poin lainnya.

Dan yang disyaratkan untuk sahnya kurban dan akikah adalah penentuan niat, bahwa hewan yang akan disembelih ini adalah diniatkan untuk berkurban, atau pun menunaikan akikah, tidak disembelih begitu saja tanpa niat. (Lihat: Al-Majmu’, karya An-Nawawi, Bab Sembelihan dan Bab Akikah).

Adapun penyebutan nama tertentu saat akikah, maka hukumnya hanyalah mustahab, dan tidak mempengaruhi keabsahan akikah tersebut, sebagaimana para ulama’ juga tidak pernah menaskan bahwa penyebutan nama merupakan syarat sah kurban atau pun akikah.

An-Nawawi –rahimahullah– mengatakan:

يُسْتَحَبُّ أَنْ يُسَمِّيَ اللهَ عِنْدَ ذَبْحِ العَقِيْقَةِ، ثُمَّ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ عَقِيْقَةُ فُلَانٍ.

“Dan di-mustahab-kan agar ia menyebut nama Allah ketika hendak menyembelih hewan untuk akikah, sembari mengatakan: Ya Allah, ini kupersembahkan akikahnya si fulan hanya diniatkan tulus untukMu.”

Adapun anak yang lahir di luar nikah, maka ada perincian dalam penisbahan nasabnya, apakah kepada sang ayah ataukah sang ibu. Perincian tersebut ditinjau dari status si wanita saat melahirkan si anak tersebut.

Jika si wanita dalam keadaan sudah menikah, maka para ulama sepakat bahwa si anak dinisbahkan kepada sang suami. Konsensus ini dinukil oleh beberapa ulama, di antaranya Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Dan ijmak ini berdasarkan sabda Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحَجْرُ

“Si anak dinisbahkan kepada (pemilik) ranjang/kasur (si suami), dan si pezina tidak mendapatkan apa-apa melainkan celaan dan kerugian.” Adapun jika si wanita saat itu belum menikah, maka ada silang pendapat dalam kondisi ini, namun yang kuat adalah bahwa si anak –baik anak laki-laki maupun anak perempuan- dinisbahkan kepada si ibu, bukan kepada si lelaki. Ini adalah pendapat jumhur/mayoritas ulama, di antara mereka adalah Ibn Qudamah, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, dan Syaikh Al-Utsaimin.

Jadi kesimpulannya, akikah tersebut sah, dan tidak perlu diulang kembali. Dan jika terjadi pada kasus lainnya –wa-l iyaadzu billaah-, dan ingin diakikahkan dengan penyebutan nama si anak beserta nasabnya, maka ketentuannya seperti yang telah dijelaskan di atas.

Sebagai tambahan faidah, tidak diperkenankan menyebut anak yang lahir di luar nikah dengan “anak zina”, dan ia memiliki hak yang sama seperti anak-anak muslim lainnya yang lahir dengan ikatan pernikahan.

Referensi : Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam



Balasan Memakan Harta Anak Yatim

Balasan Memakan Harta Anak Yatim. Buruk perbuatan yang mengambil hak orang lain. Salah satunya memakan harta anak yatim. Ada balasan memakan harta anak yatim yang tak terperi. Kejahatan di dunia ini memang banyak sekali dilakukan oleh banyak orang dari banyak kalangan. Mereka seolah-olah tidak pernah tahu bahwa apa yang dilakukan itu tidaklah baik baginya.  Padahal, Allah SWT telah memberikan orang-orang pilihan untuk menuntun ke jalan yang benar, tapi mereka malah mengingkarinya. Orang yang berbuah kejahatan tentu akan mendapat hukuman dari Allah SWT. Salah satu hukuman yang akan diberikan oleh Allah berbentuk siksaan di dalam neraka. Dan ada salah satu golongan yang seperti menelan api di dalam perutnya. Siapakah mereka?  Balasan Memakan Harta Anak Yatim: Menelan Api dalam Perutnya Di dalam menafsirkan ayat, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dhalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka),” (QS. An-Nisa: 10), Ibnu Abbas mengatakan bahwa mereka nanti di akhirat akan masuk ke dalam neraka. Ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya berbahagia sesorang yang di dalam rumahnya ada anak yatim yang dipenuhi hak-haknya, dan sungguh celaka seseorang yang di dalam rumahnya ada anak yatim yang tidak dipenuhi hak-haknya.  Al-Faqih berkata: Muhammad bin Al Fadl menceritakan kepada kami dengan sanadnya dari Ibnu Umar RA bahwasanya ia ditanya tentang dosa-dosa besar, kemudian ia menjawab, “Dosa-dosa besar itu ada sembilan, yaitu menyekutukan Allah, membunuh orang yang beriman dengan sengaja, lari dari barisan (dalam perang pada jalan Allah), menuduh berbuat zina kepada orang yang menjaga dirinya, makan harta anak yatim, makan riba, durhaka kepada dua orang tua, sihir dan menghalalkan barang yang haram.”  Balasan Memakan Harta Anak Yatim: Salah Satu Perbuatan Buruk Dari Mujahid dari Ibnu Abbas RA bahwasanya dia berkata, “Ada enam perbuatan buruk yang tidak ada taubatnya yaitu memakan harta anak yatim, menuduh zina orang yang menjaga dirinya, lari dari barisan (dalam perang pada jalan Allah), sihir, menyekutukan Allah dan membunuh salah seorang dari para nabi.”

Balasan Memakan Harta Anak Yatim. Buruk perbuatan yang mengambil hak orang lain. Salah satunya memakan harta anak yatim. Ada balasan memakan harta anak yatim yang tak terperi. 
Kejahatan di dunia ini memang banyak sekali dilakukan oleh banyak orang dari banyak kalangan. Mereka seolah-olah tidak pernah tahu bahwa apa yang dilakukan itu tidaklah baik baginya.

Padahal, Allah SWT telah memberikan orang-orang pilihan untuk menuntun ke jalan yang benar, tapi mereka malah mengingkarinya. Orang yang berbuah kejahatan tentu akan mendapat hukuman dari Allah SWT. Salah satu hukuman yang akan diberikan oleh Allah berbentuk siksaan di dalam neraka. Dan ada salah satu golongan yang seperti menelan api di dalam perutnya. Siapakah mereka?

Balasan Memakan Harta Anak Yatim: Menelan Api dalam Perutnya

Di dalam menafsirkan ayat, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dhalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka),” (QS. An-Nisa: 10), Ibnu Abbas mengatakan bahwa mereka nanti di akhirat akan masuk ke dalam neraka. Ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya berbahagia sesorang yang di dalam rumahnya ada anak yatim yang dipenuhi hak-haknya, dan sungguh celaka seseorang yang di dalam rumahnya ada anak yatim yang tidak dipenuhi hak-haknya.

Al-Faqih berkata: Muhammad bin Al Fadl menceritakan kepada kami dengan sanadnya dari Ibnu Umar RA bahwasanya ia ditanya tentang dosa-dosa besar, kemudian ia menjawab, “Dosa-dosa besar itu ada sembilan, yaitu menyekutukan Allah, membunuh orang yang beriman dengan sengaja, lari dari barisan (dalam perang pada jalan Allah), menuduh berbuat zina kepada orang yang menjaga dirinya, makan harta anak yatim, makan riba, durhaka kepada dua orang tua, sihir dan menghalalkan barang yang haram.”

Balasan Memakan Harta Anak Yatim: Salah Satu Perbuatan Buruk

Dari Mujahid dari Ibnu Abbas RA bahwasanya dia berkata, “Ada enam perbuatan buruk yang tidak ada taubatnya yaitu memakan harta anak yatim, menuduh zina orang yang menjaga dirinya, lari dari barisan (dalam perang pada jalan Allah), sihir, menyekutukan Allah dan membunuh salah seorang dari para nabi.”

Menghardik Anak Yatim: Contoh Perbuatan serta Hukum dan Balasan bagi yang Melakukannya

Menghardik Anak Yatim: Contoh Perbuatan serta Hukum dan Balasan bagi yang Melakukannya Menghardik Anak Yatim: Contoh Perbuatan serta Hukum dan Balasan bagi yang Melakukannya. Pahami tentang surah dalam Alquran dan hadis yang menjelaskan tentang larangan ini. Bersikap baik terhadap sesama manusia telah diperintahkan Allah SWT melalui firman-Nya di dalam Alquran. Lalu, bagaimana bila seseorang berperilaku buruk, seperti menghardik anak yatim.   Islam sangat memuliakan anak-anak yatim. Bahkan terdapat 22 ayat tentang anak yatim di dalam Alquran. Anak yatim adalah seseorang yang kehilangan ayahnya sebelum mencapai usia dewasa. Menanggung anak yatim berarti mengurus semua kebutuhan hidup, perhatian, mendidik, dan juga mendukungnya. Seperti yang disebutkan dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 220:  فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ ٱلْمُفْسِدَ مِنَ ٱلْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ  "Fid-dun-yā wal-ākhirah, wa yas`alụnaka 'anil-yatāmā, qul iṣlāḥul lahum khaīr, wa in tukhāliṭụhum fa ikhwānukum, wallāhu ya'lamul-mufsida minal-muṣliḥ, walau syā`allāhu la`a'natakum, innallāha 'azīzun ḥakīm."  Artinya: "Tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah:   "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.  Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."  Setelah membaca ayat dalam Alquran sebelumnya maka jelas bahwa kita perlu berperilaku baik dan mendukung anak yatim, bukannya menghardik mereka.  Dalam Alquran surah Al-Ma’un ayat 1-3, yang berbunyi:  أَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ.فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ.وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ  "A ra`aitallażī yukażżibu bid-dīn. fa żālikallażī yadu”ul-yatīm. wa lā yaḥuḍḍu ‘alā ṭa’āmil-miskīn."  Artinya: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.  Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa menghardik anak yatim merupakan tindakan tidak terpuji yang membuat seorang anak yatim terhalang mendapatkan hak-haknya.  Menghardik termasuk dalam tindakan, seperti:  Menghindarkan hak-hak yang seharusnya dimiliki anak yatim Mengabaikan Membentak Bersikap kasar Bersikap semena-mena Tindakan-tindakan tersebut merupakan hal batil yang dapat menyebabkan murkanya Allah SWT.  Balasan bagi Orang yang Menghardik Anak Yatim Orang yang menyakiti anak yatim, seperti menghardik dan memakan harta mereka termasuk ciri golongan pendusta agama yang dijanjikan akan merasakan neraka dengan api yang menyala-nyala.  Dijelaskan dalam Alquran surah An-Nisa ayat 10:  إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا  "Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa'īrā."  Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)."    Selain itu, memakan harta anak yatim termasuk dosa besar di mana harta tersebut bukanlah hak dari kita Hal tersebut juga disebutkan dalam hadis.  Rasulullah SAW bersabda:  “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak, dan salah satu di antara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah memakan harta anak yatim,” (HR. Bukhari dan Muslim).  Karena menghardik anak yatim merupakan tidakan tidak terpuji, maka sebaiknya setiap insan banyak melakukan kebaikan dan amal saleh dengan menyantuni anak-anak yatim.  Karena melalui merekalah, kita dapat memperoleh pintu-pintu surga dan jalan menuju keridaan Allah SWT.  Tentu saja hukum dari menghardik anak yatim akan mendapatkan kemurkaan dari Allah SWT, yang mana artinya adalah haram.  Berperilaku buruk, semena-mena, memanfaatkan, hingga mengabaikan anak yatim termasuk ke dalam dosa besar.  Hal tersebut juga dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Ad-Dhuha ayat 9, yang berbunyi:  فَأَمَّا ٱلْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ  "Fa ammal-yatīma fa lā taq-har."  Artinya: "Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang."  Rasulullah SAW juga sudah memberikan teladan kepada kita para umatnya, untuk lebih peduli dan berkasih sayang terhadap kehidupan anak-anak yatim.  Terdapat banyak hadis Rasulullah SAW yang menganjurkan untuk mengurusi anak yatim.  Salah satunya yang paling terkenal ketika Rasulullah SAW menjamin bahwa orang yang menjadi kafil (menanggung seseorang) anak yatim akan bersamanya nanti di surga.  Dilansir dari Islam NU, dijelaskan tentang hadis yang berbunyi:  أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا  Artinya: “Aku dan orang yang mengurus (menanggung) anak yatim (kedudukannya) di dalam surga seperti ini.'  Beliau mengisyaratkan dengan (kedua jarinya yaitu) telunjuk dan jari tengah serta agak merenggangkan keduanya,” (HR. Imam Al-Bukhari).  Hadis di atas menunjukkan betapa besar keutamaan yang diperoleh orang yang mau mengurus anak yatim.  Sampai-sampai, saking begitu dekatnya, diibaratkan seperti dua jari (jari teulunjuk dan jari tengah) yang begitu dekat.  Pengibaratan "seperti kedua jari yang berdampingan" ini menunjukkan balasan mulia bagi orang yang mengurus anak yatim, yaitu masuk surga dan mendapatkan kedudukan tertinggi di dalamnya. Ibnu Batthal menjelaskan, bahwa berdasarkan hadis ini, orang yang mengurus anak yatim akan mendapatkan kedudukan tertinggi di akhirat, yaitu bersama Rasulullah SAW.. Menghardik Anak Yatim: Contoh Perbuatan serta Hukum dan Balasan bagi yang Melakukannya

Menghardik Anak Yatim: Contoh Perbuatan serta Hukum dan Balasan bagi yang Melakukannya. Pahami tentang surah dalam Alquran dan hadis yang menjelaskan tentang larangan ini. Bersikap baik terhadap sesama manusia telah diperintahkan Allah SWT melalui firman-Nya di dalam Alquran. Lalu, bagaimana bila seseorang berperilaku buruk, seperti menghardik anak yatim.


Islam sangat memuliakan anak-anak yatim. Bahkan terdapat 22 ayat tentang anak yatim di dalam Alquran. Anak yatim adalah seseorang yang kehilangan ayahnya sebelum mencapai usia dewasa. Menanggung anak yatim berarti mengurus semua kebutuhan hidup, perhatian, mendidik, dan juga mendukungnya.

Seperti yang disebutkan dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 220:

فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ ٱلْمُفْسِدَ مِنَ ٱلْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Fid-dun-yā wal-ākhirah, wa yas`alụnaka 'anil-yatāmā, qul iṣlāḥul lahum khaīr, wa in tukhāliṭụhum fa ikhwānukum, wallāhu ya'lamul-mufsida minal-muṣliḥ, walau syā`allāhu la`a'natakum, innallāha 'azīzun ḥakīm."

Artinya: "Tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah:

"Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.

Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Setelah membaca ayat dalam Alquran sebelumnya maka jelas bahwa kita perlu berperilaku baik dan mendukung anak yatim, bukannya menghardik mereka.

Dalam Alquran surah Al-Ma’un ayat 1-3, yang berbunyi:

أَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ.فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ.وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ

"A ra`aitallażī yukażżibu bid-dīn. fa żālikallażī yadu”ul-yatīm. wa lā yaḥuḍḍu ‘alā ṭa’āmil-miskīn."

Artinya: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa menghardik anak yatim merupakan tindakan tidak terpuji yang membuat seorang anak yatim terhalang mendapatkan hak-haknya.

Menghardik termasuk dalam tindakan, seperti:

  • Menghindarkan hak-hak yang seharusnya dimiliki anak yatim
  • Mengabaikan
  • Membentak
  • Bersikap kasar
  • Bersikap semena-mena

Tindakan-tindakan tersebut merupakan hal batil yang dapat menyebabkan murkanya Allah SWT.

Balasan bagi Orang yang Menghardik Anak Yatim

Orang yang menyakiti anak yatim, seperti menghardik dan memakan harta mereka termasuk ciri golongan pendusta agama yang dijanjikan akan merasakan neraka dengan api yang menyala-nyala.

Dijelaskan dalam Alquran surah An-Nisa ayat 10:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

"Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa'īrā."

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)."


Selain itu, memakan harta anak yatim termasuk dosa besar di mana harta tersebut bukanlah hak dari kita Hal tersebut juga disebutkan dalam hadis.

Rasulullah SAW bersabda:

“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak, dan salah satu di antara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah memakan harta anak yatim,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena menghardik anak yatim merupakan tidakan tidak terpuji, maka sebaiknya setiap insan banyak melakukan kebaikan dan amal saleh dengan menyantuni anak-anak yatim.

Karena melalui merekalah, kita dapat memperoleh pintu-pintu surga dan jalan menuju keridaan Allah SWT.

Tentu saja hukum dari menghardik anak yatim akan mendapatkan kemurkaan dari Allah SWT, yang mana artinya adalah haram.

Berperilaku buruk, semena-mena, memanfaatkan, hingga mengabaikan anak yatim termasuk ke dalam dosa besar.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Ad-Dhuha ayat 9, yang berbunyi:

فَأَمَّا ٱلْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ

"Fa ammal-yatīma fa lā taq-har."

Artinya: "Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang."

Rasulullah SAW juga sudah memberikan teladan kepada kita para umatnya, untuk lebih peduli dan berkasih sayang terhadap kehidupan anak-anak yatim.

Terdapat banyak hadis Rasulullah SAW yang menganjurkan untuk mengurusi anak yatim.

Salah satunya yang paling terkenal ketika Rasulullah SAW menjamin bahwa orang yang menjadi kafil (menanggung seseorang) anak yatim akan bersamanya nanti di surga.

Dilansir dari Islam NU, dijelaskan tentang hadis yang berbunyi:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

Artinya: “Aku dan orang yang mengurus (menanggung) anak yatim (kedudukannya) di dalam surga seperti ini.'

Beliau mengisyaratkan dengan (kedua jarinya yaitu) telunjuk dan jari tengah serta agak merenggangkan keduanya,” (HR. Imam Al-Bukhari).

Hadis di atas menunjukkan betapa besar keutamaan yang diperoleh orang yang mau mengurus anak yatim.

Sampai-sampai, saking begitu dekatnya, diibaratkan seperti dua jari (jari teulunjuk dan jari tengah) yang begitu dekat.

Pengibaratan "seperti kedua jari yang berdampingan" ini menunjukkan balasan mulia bagi orang yang mengurus anak yatim, yaitu masuk surga dan mendapatkan kedudukan tertinggi di dalamnya. Ibnu Batthal menjelaskan, bahwa berdasarkan hadis ini, orang yang mengurus anak yatim akan mendapatkan kedudukan tertinggi di akhirat, yaitu bersama Rasulullah SAW.

Referensi : Menghardik Anak Yatim: Contoh Perbuatan serta Hukum dan Balasan bagi yang Melakukannya



Berani Memakan Harta Anak Yatim, Ini yang Akan Terjadi di Hari Kebangkitan

Berani Memakan Harta Anak Yatim, Ini yang Akan Terjadi di Hari Kebangkitan. Setelah mengalami kematian, kelak seluruh umat manusia akan dibangkitkan pada hari kebangkitan. Seluruh umat dari zaman Nabi Adam AS hingga umat pada akhir zaman kelak akan dibangkitkan dari kuburnya. Saat itu, seluruh manusia digiring menuju padang Mahsyar dan dihisab segala amal perbuatannya. Tak hanya itu, saat dibangkitkan manusia akan memiliki wujud yang berbeda-beda sesuai amal perbuatan mereka.  Rasulullah SAW menjelaskan hari kebangkitan tersebut dalam hadis berikut, “Kemudian Allah menurunkan hujan bagaikan gerimis atau awan. Maka tumbuhlah darinya jasad-jasad manusia. Kemudian ditiup kembali Sangsakala untuk kedua kalinya, maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusan masing-masing).” (HR. Muslim)  Sedangkan Allah menceritakan kebenaran terkait hari kebangkitan dalam Alquran surat Yasin ayat 51-52. Dalam ayat tersebut Allah berfirman, “Dan ditiuplah sangkakala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Tuhan mereka. Mereka berkata: ‘Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat tidur kami (kubur)?’ Inilah yang dijanjikan (Tuhan) yang Maha Pemurah dan benarlah rasul-rasul(Nya).” (QS. Yasin: 51-52)  Saat dibangkitkan kelak, rupanya akan ada suatu kaum yang dibangkitkan dengan kondisi sangat mengerikan. Yaitu mereka akan bangkit dengan perut yang penuh dengan api membara. Wajah mereka akan berwarna hitam legam dengan mata yang melotot dan api yang memenuhi perut. Mengapa mereka dibangkitkan dengan kondisi tersebut dan dosa apakah yang telah mereka perbuat?  Menurut Kitab Al- Kabâir karya imam Adz-Dzahabi RA, orang-orang yang gemar memakan harta anak yatim dengan zalim akan bangkit dengan kondisi seperti itu. Hal tersebut akan terjadi apabila mereka belum sempat bertaubat atas perbuatannya. Dalam islam, anak yatim yang sudah tidak memiliki orang tua memiliki posisi yang istimewa. Bahkan umat Islam pun diperintahkan untuk tetap berlaku baik terhadap anak yatim sebagaimana sabda Rasulullah SAW.  Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik rumah kaum muslimin adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim dan diasuh dengan baik. Dan seburuk-buruk rumah kaum muslimin adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim, namun diasuh dengan buruk. Kemudian beliau menunjukkan dengan jari tengah dan telunjuknya sambil bersabda; ‘aku dan pengasuh anak yatim seperti ini di surga’.” (HR. Abu Daud)  Sedangkan apabila seseorang berani memakan harta anak yatim yang bukan merupakan haknya, maka kelak ia akan mendapatkan azab yang pedih. Bahkan Allah menyebutkan azab tersebut dalam Alquran surat An-Nisa ayat 10, yang menjelaskan bahwa azabnya yaitu berupa perut yang akan dipenuhi dengan api.  Dalam ayat tersebut Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10)  Selain itu dalam kitab Al- Kabâir, As-Sudi RA berkata “Orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim pada hari kiamat akan digiring dengan nyala api keluar dari mulutnya, telinganya, hidungnya, dan matanya. Semua orang yang melihatnya akan mengenalnya bahwa dia adalah pemakan harta anak yatim.” [Al-Kabâir, karya imam Adz-Dzahabi RA]  Oleh karena itu, seseorang hendaknya berlaku amanah dan penuh tanggung jawab apabila ia mendapatkan amanah untuk mengurus anak yatim. Yaitu hendaknya ia memperlakukan anak yatim dengan cara yang baik dan tidak memakan harta anak yatim tersebut. Jika sekali-sekali berani memakan harta anak yatim, maka kelak di hari kebangkitan ia akan dibangkitkan dengan kondisi perut penuh dengan api.    Referensi : Berani Memakan Harta Anak Yatim, Ini yang Akan Terjadi di Hari Kebangkitan

Berani Memakan Harta Anak Yatim, Ini yang Akan Terjadi di Hari Kebangkitan. Setelah mengalami kematian, kelak seluruh umat manusia akan dibangkitkan pada hari kebangkitan. Seluruh umat dari zaman Nabi Adam AS hingga umat pada akhir zaman kelak akan dibangkitkan dari kuburnya. Saat itu, seluruh manusia digiring menuju padang Mahsyar dan dihisab segala amal perbuatannya. Tak hanya itu, saat dibangkitkan manusia akan memiliki wujud yang berbeda-beda sesuai amal perbuatan mereka.

Rasulullah SAW menjelaskan hari kebangkitan tersebut dalam hadis berikut, “Kemudian Allah menurunkan hujan bagaikan gerimis atau awan. Maka tumbuhlah darinya jasad-jasad manusia. Kemudian ditiup kembali Sangsakala untuk kedua kalinya, maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusan masing-masing).” (HR. Muslim)

Sedangkan Allah menceritakan kebenaran terkait hari kebangkitan dalam Alquran surat Yasin ayat 51-52. Dalam ayat tersebut Allah berfirman, “Dan ditiuplah sangkakala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Tuhan mereka. Mereka berkata: ‘Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat tidur kami (kubur)?’ Inilah yang dijanjikan (Tuhan) yang Maha Pemurah dan benarlah rasul-rasul(Nya).” (QS. Yasin: 51-52)

Saat dibangkitkan kelak, rupanya akan ada suatu kaum yang dibangkitkan dengan kondisi sangat mengerikan. Yaitu mereka akan bangkit dengan perut yang penuh dengan api membara. Wajah mereka akan berwarna hitam legam dengan mata yang melotot dan api yang memenuhi perut. Mengapa mereka dibangkitkan dengan kondisi tersebut dan dosa apakah yang telah mereka perbuat?

Menurut Kitab Al- Kabâir karya imam Adz-Dzahabi RA, orang-orang yang gemar memakan harta anak yatim dengan zalim akan bangkit dengan kondisi seperti itu. Hal tersebut akan terjadi apabila mereka belum sempat bertaubat atas perbuatannya. Dalam islam, anak yatim yang sudah tidak memiliki orang tua memiliki posisi yang istimewa. Bahkan umat Islam pun diperintahkan untuk tetap berlaku baik terhadap anak yatim sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik rumah kaum muslimin adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim dan diasuh dengan baik. Dan seburuk-buruk rumah kaum muslimin adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim, namun diasuh dengan buruk. Kemudian beliau menunjukkan dengan jari tengah dan telunjuknya sambil bersabda; ‘aku dan pengasuh anak yatim seperti ini di surga’.” (HR. Abu Daud)

Sedangkan apabila seseorang berani memakan harta anak yatim yang bukan merupakan haknya, maka kelak ia akan mendapatkan azab yang pedih. Bahkan Allah menyebutkan azab tersebut dalam Alquran surat An-Nisa ayat 10, yang menjelaskan bahwa azabnya yaitu berupa perut yang akan dipenuhi dengan api.

Dalam ayat tersebut Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10)

Selain itu dalam kitab Al- Kabâir, As-Sudi RA berkata “Orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim pada hari kiamat akan digiring dengan nyala api keluar dari mulutnya, telinganya, hidungnya, dan matanya. Semua orang yang melihatnya akan mengenalnya bahwa dia adalah pemakan harta anak yatim.” [Al-Kabâir, karya imam Adz-Dzahabi RA]

Oleh karena itu, seseorang hendaknya berlaku amanah dan penuh tanggung jawab apabila ia mendapatkan amanah untuk mengurus anak yatim. Yaitu hendaknya ia memperlakukan anak yatim dengan cara yang baik dan tidak memakan harta anak yatim tersebut. Jika sekali-sekali berani memakan harta anak yatim, maka kelak di hari kebangkitan ia akan dibangkitkan dengan kondisi perut penuh dengan api.

Referensi : Berani Memakan Harta Anak Yatim, Ini yang Akan Terjadi di Hari Kebangkitan