Surat An-Nisa Ayat 10
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Arab-Latin: Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa'īrā
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Tafsir Surat An-Nisa Ayat 10 (Terjemah Arti)
Paragraf di atas merupakan Surat An-Nisa Ayat 10 dengan text arab, latin dan artinya. Tersedia beberapa penjabaran dari para ulama tafsir mengenai isi surat An-Nisa ayat 10, sebagiannya seperti tercantum:
Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Sesungguhnya orang-orang yang berbuat melampaui batas terhadap harta-harta milik anak-anak yatim, lalu mereka mengambilnya tanpa hak, sebenarnya mereka itu hanyalah memakan api yang akan menyala-nyala dalam perut mereka pada hari kiamat, dan mereka akan memasuki neraka, serta merasakan panasnya.
afsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)
10. Sesungguhnya orang-orang yang mengambil harta anak-anak yatim dan mengelolanya secara zalim dan semena-mena, mereka itu memasukkan api yang menyala-nyala ke dalam perut mereka, dan api itu akan membakar mereka di hari Kiamat.
afsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah
10. Allah memperingatkan orang-orang yang berbuat zalim terhadap harta anak yatim dengan mengambilnya tanpa hak, bahwa hukuman bagi mereka adalah memakan api yang menyala-nyala dalam perut mereka di hari kiamat kelak, kemudian mereka akan masuk ke dalam neraka yang sangat panas.
ubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
10. إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوٰلَ الْيَتٰمَىٰ ظُلْمًا
(Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim)
Yakni zalim terhadap anak yatim tersebut.
إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ
( sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya)
Mereka akan disiksa dengan jenis siksaan ini di hari kiamat.
وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
(dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka))
Nyala api yakni jilatannya.
afsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
10. Sesungguhnya orang-orang yang menggunakan harta anak-anak yatim dengan cara menzalimi mereka, maka sesungguhnya mereka telah mengambil sesuatu yang mengantarkan mereka menuju neraka dan akan dibakar di dalamnya. Ayat ini diturunkan untuk seorang laki-laki dari Bani Ghatfan yang bernama Martsad bin Zaid, seorang wali dari harta keponakannya yang yatim dan masih kecil, lalu dia memakannya. Lalu Allah menurunkan ayat ini untuknya.
Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
{Sesungguhnya orang-orang yang memakan} mengambil {harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk} mereka akan masuk {ke dalam api yang menyala-nyala.
Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
10. Dan ketika Allah memerintahkan para wali kepada hal tersebut, Allah mengingatkan mereka agar tidak memakan harta anak yatim, dan mengancam orang yang memakannya dengan sekeras-keras siksaan seraya berfirman ”sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim” maksudnya tanpa hak. Ketentuan ini, (yaitu memakan harta anak yatim dengan zhalim) tidak termasuk di dalamnya apa yang telah lewat sebelumnya yaitu bolehnya seorang yang fakir untuk memakannya secara ma’ruf dan bolehnya makanan pribadinya bercampur dengan makanan anak yatim. Barangsiapa yang memakannya secara zhalim, sesungguhnya ”mereka itu menelan api sepenuh perutnya,” yaitu sesungguhnya apa yang mereka makan itu adalah api yang menyala-nyala dalam perut mereka, dan mereka sendirilah yang memasukkan api itu ke dalam perut-perut mereka.
“dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala(neraka)” yaitu, api yang membakar dan menyala-nyala. ini merupakan ancaman besar yang ditetapkan terhadap suatu dosa, yang menunjukan akan keji dan jeleknya memakan harta anak yatim dan bahwa perbuatan itu mengaibatkan pelakunya masuk kedalam api neraka.Dan itu menunjukan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam dosa-dosa yang besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi
Makna kata :
{ﻇﻠﻤﺎ} zhulman: kezaliman tanpa hak dalam hal ini adalah memakan harta anak yatim.
{ﻭﺳﻴﺼﻠﻮﻥ ﺳﻌﻴﺮا} Wasayashlauna sa'ira: Akan masuk lautan api neraka terkukung di dalamnya terbakar.
Makna ayat :
Kandungan ayat ini adalah ancaman yang tegas bagi orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Allah berfirman {ﺇﻥ اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﺃﻣﻮاﻝ اﻟﻴﺘﺎﻣﻰ1 ﻇﻠﻤﺎ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ﻧﺎﺭا ﻭﺳﻴﺼﻠﻮﻥ2 ﺳﻌﻴﺮا} sejatinya orang-orang yang memakan harta yatim secara zalim sedang menjejali perut mereka sendiri dengan api neraka dan akan masuk kedalam neraka Sa’ir. Kezaliman yang dimaksud adalah dengan memakannya tanpa hak yang diizinkan syariat, semisal upah kerja atau yang lainnya. {ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ﻧﺎﺭا} mereka memakan api neraka di hari kiamat semisal dengan apa yang menjadi tanggung jawab mereka untuk mengelolanya dan malah dimakan pada saat di dunia. Kita berlindung kepada Allah dari api neraka Sa’ir.
An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi
Surat An-Nisa ayat 10: 10-11. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim dengan aniaya itu, tidak lain melainkan menelan api ke perut-perut mereka, dan mereka akan masuk di api yang bernyala-nyala, Allah wajibkan kamu tentang anak-anak kamu, buat seorang (anak) laki-laki (adalah) seperti bagian dua anak perempuan; tetapi jika mereka itu (anak- anak) perempuan lebih dari dua, maka (adalah) bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan (oleh si mati); dan jika hanya seorang (anak) perempuan, maka adalah baginya separoh; dan adalah bagi dua ibu-bapa itu tiap-tiap seorang dari mereka seperenam dari apa yang ditinggalkan oleh si mati, jika ada baginya anak. Tetapi jika tidak ada baginya anak, sedang yang jadi warisnya itu (hanya) dua ibu-bapanya, maka buat ibunya sepertiga; lantas jika ada baginya saudara-saudara, maka buat ibunya itu seperenam, sesudah wasiat yang ia wasiatkan, dan (sesudah) hutang. Bapa-bapa kamu dan anak-anak ka- mu, tidak kamu mengetahui siapa dari mereka yang lebih manfaat hagi kamu. (Yang demikian) sebagai satu ketetapan dari Allah, karena sesungguhnya Allah itu. Pengetahui, Bijaksana. Dan kamu dapat separoh darinya.















![Jangan Makan Harta Riba Ini Dosa dan Pedihnya Siksa untuk Pelakunya Riba salah hal yang tidak disukai Allah SWT. Riba merupakan keuntungan yang didapat dari bunga sebuah pinjaman. Pelaku riba akan meminta untuk mengembalikan uang lebih dari yang dipinjam. Oleh karenanya, ketika seorang umat memakan uang atau harta riba, maka Allah menjanjikannya dengan sebuah dosa dan azab. Lantas apa azab yang akan diterima pemakan harta riba? Simak ulasannya yang diolah dari Magenta Islam dan beberapa sumber lain. Saat ini, diketahui telah banyak mereka yang jelas-jelas menjalankan bisnis riba. Telah banyak perusahaan-perusahaan peminjaman yang tumbuh berkembang tanpa melihat dasar agama dan larangan riba. Bahkan bukan hanya perusahaan. Perorangan pun banyak yang melakukan praktik riba melalui peminjaman dana dengan perjanjian pengembalian berbunga. Orang-orang tersebut akan mendapatkan siksa dari Allah SWT, seperti halnya firman Allah berikut ini. "Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa jula beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (mengambil) riba. Maka baginya apa yang telah diambil dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya" (QS Al-Baqarah [2] 275). Bahkan dalam sebuah hadis, dosa riba lebih dahsyat dari 36 kali berzina. Rasulullah SAW bersabda: "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR. Ahmad dan Baihaqi) Di hari kiamat, perut merekao pemakan harta riba akan membesar dan dipenuhi ular, Rasulullah SAW bersabda: "Pada malam Isra', aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular. Ular itu nampak dari luar. Aku bertanya, "Siapakah mereka wahai Jibril?" Malaikat Jibril menjawab, "Mereka adalah para pemakan riba. (HR. Ibnu Majah, Ahmad) Hukum Sedekah dengan Harta Riba Allah memang sangat menyukai umatnya yang rajin bersedekah. Sebab, dalam rezeki yang didapat seseorang, tentunya terdapat hak orang lain. Lantas, bagaiamana jika bersedekah menggunakan harta riba?. Ya, Allah SWT tak akan memberikan pahala baginya. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an. "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah SWT. Apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)"(QS Ar Ruum 39). Para pemakan riba akan mendapatkan kesulitan di dunia dan di akhirat. Hal ini terjadi sebagai balasan dari Allah SWT karena perbuatannya yang telah menyusahkan orang lain di dunia dengan kedok memberikan bantuan palsu. Para pelaku riba doanya akan sulit dikabulkan oleh Allah SWT. Hal ini sudah ditegaskan dalam hadis. "Ada seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, sehingga membuat rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, wahai Rabbku, wahai Rabbku. Padahal makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimana Allah akan memperkenankan doanya?" (HR Muslim 1014). Referensi : Jangan Makan Harta Riba Ini Dosa dan Pedihnya Siksa untuk Pelakunya](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjm8RU7mF6y670vQkUygoI6CrIZxA01tq-ZxOSd1o8c4PMD0NvE4BX-RoHMaoveP7H5yud5FrBx-KutFAFSrHEvWG9VjjIA4g9vZiEA_5FUFd6W9PKQfOrBo56wTUq1Dyxke5mlktwCXFtZ_OvWFQ93F7419g-J7h2CLqdIefJhurkgkP7K61_Jw0Uxcw/w316-h320/abdul%20somad%202.jpg)
![Ilustrasi : Sedekah dan Bantuan dengan Harta Haram akan Mengundang Murka Allah SWT Sedekah dan Bantuan dengan Harta Haram akan Mengundang Murka Allah SWT. Marilah kita bersyukur kepada Alloh SWT dalam setiap urusan, dengan mengawali setiap urusan yang baik dengan bismillah dan menyudahi dengan mengucapkan Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan allohummasholli a’la Muhammad waala a’li Muhammad.semoga atas selawat itu terlimpah syafaat Rasulullah di hari kiamat. Gemar bersedekah dan membantu adalah perbuatan mulia, tetapi jika asal harta yang disedekahkan dan diberikan bantuan dari yang haram, bukan jadi pahala tetapi menimbulkan murka Alloh SWT, tidak hanya bagi yang bersedekah tetapi juga bagi penerimanya. Kaum muslimin rahimakumullah PERINTAH ALLOH SWT UNTUK MEMBERI SEDEKAH DAN BANTUAN UNTUK DIMAKAN DENGAN YANG BAIK-BAIK Tahukah kita, bahwa Alloh SWT saja tidak menerima suatu yang buruk, tetapi hanya menerima yang baik-baik, dan menyuruh manusia memakan yang baik-baik, sebagaimana firman Alloh swt: يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ Artinya: “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” (QS. Al Baqarah: 172). ALLOH SWT HANYA MENERIMA YANG BAIK-BAIK Dalam hadist Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim). Maka manusia yang memakan yang tak baik (diharamkan) adalah telah dzolim kepada Alloh dan menganisaya diri sendiri DAGING YANG TUMBUH DARI YANG HARAM AKAN JADI BAHAN BAKAR API NERAKA Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ. Artinya : “Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi). IBARAT ATAS SEDEKAH DARI USAHA YANG HALAL Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim ). DOA ORANG YANG MEMAKAN YANG HARAM AKAN TERTOLAK Suatu kisah dari Abu Hurairah menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a, يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim). ALLOH SWT MENOLAK SEDEKAH DAN BANTUAN DARI HARTA HARAM Sering orang lupa, mau jadi dermawan dan mau bersedekah, tetapi sedekah dan bantuan diambilkan dari harta haram atau dengan cara mengatas namakan diri sendiri, padahal harta orang lain atau harta umat bahkan harta Negara, maka sedekah dan bantuan itu akan menjadi mengundang murka Alloh SWT, JANGANLAH DEMIKIAN DALAM BERSEDEKAH DAN MEMBANTU ORANG DENGAN HARTA HARAM, SEBAB AKAN MENIMBULKAN DOSA KEPADA PENERIMANYA. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim). Ghulul itu adalah harta yang tidak halal untuk diri, tetapi masih hak orang lain, seperti harta curian, harta korupsi, harta Negara diberikan bantuan atas nama pribadi, harta dari suap dan hasil sogokan serta hasil pemerasan. SEDEKAH ADALAH PINJAMAN TERBAIK DISISI ALLOH SWT, TERMASUK MEMBERI UTANG “Siapakah yang memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan” (Surat Al-Baqarah ayat 245). JIKA MENERIMA SEDEKAH ATAU BANTUAN/HIBAH DARI YANG TIDAK JELAS ASAL USUL HARTANYA, MAKA BACALAH ASMA ALLOH KETIKA MENERIMA DAN MEMAKANNYA, DENGAN DEMIKIAN TELAH MENJADI HAQ UNTUK PENERIMA. TETAPI JIKA DIKETAHUI HARAMNYA, MAKA TIDAK AKAN HALAL DENGAN DIBACAKAN ASMA ALLOH SWT. Disebutkan dalam hadis yang shahih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah bismillah) lalu makanlah.” (HR. Ibnu Majah dan ad-Darimi). Maka ketika menerima bantuan atau sedekah pada saat ditimpa musibah sebab jika ada musibah banyak donator dan dermawan yang mengumpulkan dan menyalurkan bantuan, bahkan bantuan dari orang lain yang tidak kita kenal, maka jika bantuan tersebut berasal dari harta haram sebaiknya JANGAN DISEDEKAHKAN ATAU DIBERIKAN BANTUAN, dan jika penerima tidak tahu asal usul bantuan, maka halalkanlah dengan membaca asma Alloh SWT ketika meenrima dan memakannya, atau jika masih ragu jangan digunakan untuk dimakan atau diminum, gunakan buat hal kebendaan seperti pasilitas umum. TAUBATNYA PELAKU RIBA DENGAN CARA BERHENTI MELAKUKAN RIBA BUKAN DENGAN CARA BERSEDEKAH DENGAN HARTA HARAM Sebagaimana Alloh SWT berfirman: Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ORANG-ORANG YANG TELAH SAMPAI KEPADANYA LARANGAN DARI TUHANNYA, LALU TERUS BERHENTI (DARI MENGAMBIL RIBA), MAKA BAGINYA APA YANG TELAH DIAMBILNYA DAHULU (SEBELUM DATANG LARANGAN); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275). Maka bertaubatnya orang yang memiliki HASIL/HARTA DARI USAHA HARAM ADALAH DIA BERHENTI MENGUSAHAKAN ATAU BERHENTI DARI PEKERJAAN USAHA HARAM TERSEBUT KE USAHA HALAL. Jadi dengan berbuat baik, dan bersedekah tidak menghalalkan harta haram. BANGUNAN DAN HARTA BENDA DARI USAHA HARAM AKAN DIMUSNAHKAN OLEH ALLOH SWT Bangunan yang dibangun dengan harta haram, akan dimusnahkan oleh Alloh dengan cara Alloh SWT seperti dibelikan mobil dan motor akan membahayakan kepada penggunanya, sehingga pastikan hak kebendaan yang dimiliki sekarang jelas asal usulnya dari harta haram atau halal? Jika dari harta halal maka bertaubatlah dari usaha haram, itulah cara membersihkan harta haram. Contoh nyata dimusnahkan harta haram adalah dalam alquran: *Pertama* Banyak harta tetapi tidak membayar zakat dan tidak bersedekah (tidak menolong saudara dan tetangga dengan hartanya) Sebagaimana kisah qorun. ”Maka Kami benamkanlah Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu golongan pun yang menolongnya terhadap azab Allah. Dan tiadalah ia termasuk orang-orang (yang dapat) membela (dirinya). (QS 28:81). ”Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS Al-Ankabut [29]: 40). *Kedua* Berpakaian dengan berlebihan dan mengulurkan ke tanah karena sombong. Rasulullah SAW bersabda : ”Tatkala seseorang mengulurkan kainnya ke bawah (karena sombong), tiba-tiba ia terbenam ke dalam tanah dan terperosok ke dalam perut bumi hingga hari kiamat.” (HR Bukhari). Demikianlah akibat dari memberi bantuan dengan harta haram, yaitu mendatang kemurkaan Alloh di atas langit dan bumi, karenanya setiap yang akan membantu orang lain atas musibah ataupun memberi utang janganlah memberikan dari harta haram, sebab AKAN MENAMBAH MUSIBAH ATAS YANG DIBERI BANTUAN.](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVEE59yTa2JnvcXhkzwHiAlzmy4YKsyItlCs5ZrZ3nL5Eo60I_Bvb7dvwo376MgQSjWfULcq7mDI70b1xYb7agCqhfcHzm7znMb-7MiEWB4i2Kr8BiBh_BhHvugQnTOl4kBweU5_MvVavPFH3iCsI2pFFmq9ulKQCr4zYLuX0PPnW2IarX-BJ9V7Szjg/w400-h270/uang%20berkah%202.jpg)
