This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Rabu, 31 Agustus 2022

Surat An-Nisa Ayat 10 (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala )

Surat An-Nisa Ayat 10  إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا  Arab-Latin: Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa'īrā  Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).  Tafsir Surat An-Nisa Ayat 10 (Terjemah Arti)  Paragraf di atas merupakan Surat An-Nisa Ayat 10 dengan text arab, latin dan artinya. Tersedia beberapa penjabaran dari para ulama tafsir mengenai isi surat An-Nisa ayat 10, sebagiannya seperti tercantum:  Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia  Sesungguhnya orang-orang yang berbuat melampaui batas terhadap harta-harta milik anak-anak yatim, lalu mereka mengambilnya tanpa hak, sebenarnya mereka itu hanyalah memakan api yang akan menyala-nyala dalam perut mereka pada hari kiamat, dan mereka akan memasuki neraka, serta merasakan panasnya.  afsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)  10. Sesungguhnya orang-orang yang mengambil harta anak-anak yatim dan mengelolanya secara zalim dan semena-mena, mereka itu memasukkan api yang menyala-nyala ke dalam perut mereka, dan api itu akan membakar mereka di hari Kiamat.  afsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah  10. Allah memperingatkan orang-orang yang berbuat zalim terhadap harta anak yatim dengan mengambilnya tanpa hak, bahwa hukuman bagi mereka adalah memakan api yang menyala-nyala dalam perut mereka di hari kiamat kelak, kemudian mereka akan masuk ke dalam neraka yang sangat panas.  ubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah    10. إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوٰلَ الْيَتٰمَىٰ ظُلْمًا   (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim)  Yakni zalim terhadap anak yatim tersebut.  إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ  ( sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya)  Mereka akan disiksa dengan jenis siksaan ini di hari kiamat.  وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا  (dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka))  Nyala api yakni jilatannya.  afsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah  10. Sesungguhnya orang-orang yang menggunakan harta anak-anak yatim dengan cara menzalimi mereka, maka sesungguhnya mereka telah mengambil sesuatu yang mengantarkan mereka menuju neraka dan akan dibakar di dalamnya. Ayat ini diturunkan untuk seorang laki-laki dari Bani Ghatfan yang bernama Martsad bin Zaid, seorang wali dari harta keponakannya yang yatim dan masih kecil, lalu dia memakannya. Lalu Allah menurunkan ayat ini untuknya.  Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah  {Sesungguhnya orang-orang yang memakan} mengambil {harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk} mereka akan masuk {ke dalam api yang menyala-nyala.  Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H    10. Dan ketika Allah memerintahkan para wali kepada hal tersebut, Allah mengingatkan mereka agar tidak memakan harta anak yatim, dan mengancam orang yang memakannya dengan sekeras-keras siksaan seraya berfirman ”sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim” maksudnya tanpa hak. Ketentuan ini, (yaitu memakan harta anak yatim dengan zhalim) tidak termasuk di dalamnya apa yang telah lewat sebelumnya yaitu bolehnya seorang yang fakir untuk memakannya secara ma’ruf dan bolehnya makanan pribadinya bercampur dengan makanan anak yatim. Barangsiapa yang memakannya secara zhalim, sesungguhnya ”mereka itu menelan api sepenuh perutnya,” yaitu sesungguhnya apa yang mereka makan itu adalah api yang menyala-nyala dalam perut mereka, dan mereka sendirilah yang memasukkan api itu ke dalam perut-perut mereka.  “dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala(neraka)” yaitu, api yang membakar dan menyala-nyala. ini merupakan ancaman besar yang ditetapkan terhadap suatu dosa, yang menunjukan akan keji dan jeleknya memakan harta anak yatim dan bahwa perbuatan itu mengaibatkan pelakunya masuk kedalam api neraka.Dan itu menunjukan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam dosa-dosa yang besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah.  Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi    Makna kata :  {ﻇﻠﻤﺎ} zhulman: kezaliman tanpa hak dalam hal ini adalah memakan harta anak yatim.  {ﻭﺳﻴﺼﻠﻮﻥ ﺳﻌﻴﺮا} Wasayashlauna sa'ira: Akan masuk lautan api neraka terkukung di dalamnya terbakar.    Makna ayat :  Kandungan ayat ini adalah ancaman yang tegas bagi orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Allah berfirman {ﺇﻥ اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﺃﻣﻮاﻝ اﻟﻴﺘﺎﻣﻰ1 ﻇﻠﻤﺎ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ﻧﺎﺭا ﻭﺳﻴﺼﻠﻮﻥ2 ﺳﻌﻴﺮا} sejatinya orang-orang yang memakan harta yatim secara zalim sedang menjejali perut mereka sendiri dengan api neraka dan akan masuk kedalam neraka Sa’ir. Kezaliman yang dimaksud adalah dengan memakannya tanpa hak yang diizinkan syariat, semisal upah kerja atau yang lainnya. {ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ﻧﺎﺭا} mereka memakan api neraka di hari kiamat semisal dengan apa yang menjadi tanggung jawab mereka untuk mengelolanya dan malah dimakan pada saat di dunia. Kita berlindung kepada Allah dari api neraka Sa’ir.  An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi  Surat An-Nisa ayat 10: 10-11. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim dengan aniaya itu, tidak lain melainkan menelan api ke perut-perut mereka, dan mereka akan masuk di api yang bernyala-nyala, Allah wajibkan kamu tentang anak-anak kamu, buat seorang (anak) laki-laki (adalah) seperti bagian dua anak perempuan; tetapi jika mereka itu (anak- anak) perempuan lebih dari dua, maka (adalah) bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan (oleh si mati); dan jika hanya seorang (anak) perempuan, maka adalah baginya separoh; dan adalah bagi dua ibu-bapa itu tiap-tiap seorang dari mereka seperenam dari apa yang ditinggalkan oleh si mati, jika ada baginya anak. Tetapi jika tidak ada baginya anak, sedang yang jadi warisnya itu (hanya) dua ibu-bapanya, maka buat ibunya sepertiga; lantas jika ada baginya saudara-saudara, maka buat ibunya itu seperenam, sesudah wasiat yang ia wasiatkan, dan (sesudah) hutang. Bapa-bapa kamu dan anak-anak ka- mu, tidak kamu mengetahui siapa dari mereka yang lebih manfaat hagi kamu. (Yang demikian) sebagai satu ketetapan dari Allah, karena sesungguhnya Allah itu. Pengetahui, Bijaksana. Dan kamu dapat separoh darinya.  Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an  Maksudnya tanpa hak. Namun tidak termasuk di dalamnya jika pengurusnya fakir, lalu ia memakan harta itu secara ma'ruf, misalnya sesuai ukuran kepengurusannya terhadapnya. Demikian juga tidak termasuk ke dalamnya mencampur makanan anak yatim dengan makanan mereka.  Ayat ini menunjukkan besarnya dosa memakan harta anak yatim secara zalim, dan bahwa hal itu termasuk sebab yang menjadikan seseorang masuk ke dalam neraka. Nas'alulllahas salaamah wal 'aafiyah.  Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 10  Ayat ini memperingatkan bahaya berlaku aniaya khususnya kepada anak yatim. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-Nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orangorang yang celaka setelah ayat sebelumnya menjelaskan dampak orang yang mengabaikan hak orang lain, ayat ini menjelaskan ketentuan pembagian harta warisan yang dijelaskan Allah secara rinci agar tidak diabaikan. Allah mensyariatkan, yakni mewajibkan, kepada kamu tentang pembagian harta warisan untuk anak-anak kamu baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil, yaitu bagian seorang anak laki-laki apabila bersamanya ada anak perempuan dan tidak ada halangan yang ditetapkan agama untuk memperoleh warisan, disebabkan karena membunuh pewaris atau berbeda agama, maka ia berhak memperoleh harta warisan yang jumlahnya sama dengan bagian dua orang anak perempuan, karena lakilaki mempunyai tanggung jawab memberi nafkah bagi keluarga. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua dan tidak ada bersama keduanya seorang anak lelaki, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta warisan yang ditinggalkan ibu atau ayahnya. Jika dia, anak perempuan, itu seorang diri saja dan tidak ada bersamanya anak laki-laki, maka dia memperoleh harta warisan setengah dari harta yang ditinggalkan orang tuanya. Demikianlah harta warisan yang diterima anak apabila orang tua mereka meninggal dunia dan meninggalkan harta. Dan apabila yang meninggal dunia adalah anak laki-laki atau perempuan, maka untuk kedua ibu-bapak mendapat bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan oleh sang anak. Jumlah itu menjadi hak bapak dan ibu, jika dia yang meninggal itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan. Akan tetapi, jika dia yang meninggal itu tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan dan harta dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat bagian warisan sepertiga dan selebihnya untuk ayahnya. Jika dia yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara dua atau lebih, baik saudara seibu dan sebapak, maupun saudara seibu atau sebapak saja, lelaki atau perempuan, dan yang meninggal tidak mempunyai anak, maka ibunya mendapat bagian warisan seperenam dari harta waris yang ditinggalkan, sedang ayahnya mendapat sisanya. Pembagian-pembagian tersebut di atas dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak mendapatkan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal dunia atau setelah dibayar utangnya. Allah sengaja menentukan tentang pembagian harta warisan untuk orang tua dan anak-anak kamu sedemikian rupa karena kamu tidak mengetahui hikmah di balik ketentuan itu siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagi kamu dari kedua orang tua dan anak-anak kalian. Ini adalah ketetapan yang turun langsung dari Allah untuk ditaati dan diperhatikan. Sungguh, Allah maha mengetahui segala sesuatu, mahabijaksana dalam segala ketetapan-ketetapan-Nya. Demikianlah ketentuan pembagian harta warisan yang ditetapkan langsung oleh Allah agar tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris. Jika manusia yang membuat ketentuan, niscaya terjadi kecurangan dan kezaliman. Allah mahatahu hikmah di balik ketetapan dan ketentuan itu.

Surat An-Nisa Ayat 10

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Arab-Latin: Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa'īrā

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 10 (Terjemah Arti)

Paragraf di atas merupakan Surat An-Nisa Ayat 10 dengan text arab, latin dan artinya. Tersedia beberapa penjabaran dari para ulama tafsir mengenai isi surat An-Nisa ayat 10, sebagiannya seperti tercantum:

Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Sesungguhnya orang-orang yang berbuat melampaui batas terhadap harta-harta milik anak-anak yatim, lalu mereka mengambilnya tanpa hak, sebenarnya mereka itu hanyalah memakan api yang akan menyala-nyala dalam perut mereka pada hari kiamat, dan mereka akan memasuki neraka, serta merasakan panasnya.

afsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)

10. Sesungguhnya orang-orang yang mengambil harta anak-anak yatim dan mengelolanya secara zalim dan semena-mena, mereka itu memasukkan api yang menyala-nyala ke dalam perut mereka, dan api itu akan membakar mereka di hari Kiamat.

afsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah

10. Allah memperingatkan orang-orang yang berbuat zalim terhadap harta anak yatim dengan mengambilnya tanpa hak, bahwa hukuman bagi mereka adalah memakan api yang menyala-nyala dalam perut mereka di hari kiamat kelak, kemudian mereka akan masuk ke dalam neraka yang sangat panas.

ubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah


10. إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوٰلَ الْيَتٰمَىٰ ظُلْمًا 

(Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim)

Yakni zalim terhadap anak yatim tersebut.

إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ

( sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya)

Mereka akan disiksa dengan jenis siksaan ini di hari kiamat.

وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

(dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka))

Nyala api yakni jilatannya.

afsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

10. Sesungguhnya orang-orang yang menggunakan harta anak-anak yatim dengan cara menzalimi mereka, maka sesungguhnya mereka telah mengambil sesuatu yang mengantarkan mereka menuju neraka dan akan dibakar di dalamnya. Ayat ini diturunkan untuk seorang laki-laki dari Bani Ghatfan yang bernama Martsad bin Zaid, seorang wali dari harta keponakannya yang yatim dan masih kecil, lalu dia memakannya. Lalu Allah menurunkan ayat ini untuknya.

Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

{Sesungguhnya orang-orang yang memakan} mengambil {harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk} mereka akan masuk {ke dalam api yang menyala-nyala.

Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H


10. Dan ketika Allah memerintahkan para wali kepada hal tersebut, Allah mengingatkan mereka agar tidak memakan harta anak yatim, dan mengancam orang yang memakannya dengan sekeras-keras siksaan seraya berfirman ”sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim” maksudnya tanpa hak. Ketentuan ini, (yaitu memakan harta anak yatim dengan zhalim) tidak termasuk di dalamnya apa yang telah lewat sebelumnya yaitu bolehnya seorang yang fakir untuk memakannya secara ma’ruf dan bolehnya makanan pribadinya bercampur dengan makanan anak yatim. Barangsiapa yang memakannya secara zhalim, sesungguhnya ”mereka itu menelan api sepenuh perutnya,” yaitu sesungguhnya apa yang mereka makan itu adalah api yang menyala-nyala dalam perut mereka, dan mereka sendirilah yang memasukkan api itu ke dalam perut-perut mereka.

“dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala(neraka)” yaitu, api yang membakar dan menyala-nyala. ini merupakan ancaman besar yang ditetapkan terhadap suatu dosa, yang menunjukan akan keji dan jeleknya memakan harta anak yatim dan bahwa perbuatan itu mengaibatkan pelakunya masuk kedalam api neraka.Dan itu menunjukan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam dosa-dosa yang besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi


Makna kata :

{ﻇﻠﻤﺎ} zhulman: kezaliman tanpa hak dalam hal ini adalah memakan harta anak yatim.

{ﻭﺳﻴﺼﻠﻮﻥ ﺳﻌﻴﺮا} Wasayashlauna sa'ira: Akan masuk lautan api neraka terkukung di dalamnya terbakar.


Makna ayat :

Kandungan ayat ini adalah ancaman yang tegas bagi orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Allah berfirman {ﺇﻥ اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﺃﻣﻮاﻝ اﻟﻴﺘﺎﻣﻰ1 ﻇﻠﻤﺎ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ﻧﺎﺭا ﻭﺳﻴﺼﻠﻮﻥ2 ﺳﻌﻴﺮا} sejatinya orang-orang yang memakan harta yatim secara zalim sedang menjejali perut mereka sendiri dengan api neraka dan akan masuk kedalam neraka Sa’ir. Kezaliman yang dimaksud adalah dengan memakannya tanpa hak yang diizinkan syariat, semisal upah kerja atau yang lainnya. {ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ﻧﺎﺭا} mereka memakan api neraka di hari kiamat semisal dengan apa yang menjadi tanggung jawab mereka untuk mengelolanya dan malah dimakan pada saat di dunia. Kita berlindung kepada Allah dari api neraka Sa’ir.

An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi

Surat An-Nisa ayat 10: 10-11. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim dengan aniaya itu, tidak lain melainkan menelan api ke perut-perut mereka, dan mereka akan masuk di api yang bernyala-nyala, Allah wajibkan kamu tentang anak-anak kamu, buat seorang (anak) laki-laki (adalah) seperti bagian dua anak perempuan; tetapi jika mereka itu (anak- anak) perempuan lebih dari dua, maka (adalah) bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan (oleh si mati); dan jika hanya seorang (anak) perempuan, maka adalah baginya separoh; dan adalah bagi dua ibu-bapa itu tiap-tiap seorang dari mereka seperenam dari apa yang ditinggalkan oleh si mati, jika ada baginya anak. Tetapi jika tidak ada baginya anak, sedang yang jadi warisnya itu (hanya) dua ibu-bapanya, maka buat ibunya sepertiga; lantas jika ada baginya saudara-saudara, maka buat ibunya itu seperenam, sesudah wasiat yang ia wasiatkan, dan (sesudah) hutang. Bapa-bapa kamu dan anak-anak ka- mu, tidak kamu mengetahui siapa dari mereka yang lebih manfaat hagi kamu. (Yang demikian) sebagai satu ketetapan dari Allah, karena sesungguhnya Allah itu. Pengetahui, Bijaksana. Dan kamu dapat separoh darinya.

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an

Maksudnya tanpa hak. Namun tidak termasuk di dalamnya jika pengurusnya fakir, lalu ia memakan harta itu secara ma'ruf, misalnya sesuai ukuran kepengurusannya terhadapnya. Demikian juga tidak termasuk ke dalamnya mencampur makanan anak yatim dengan makanan mereka.

Ayat ini menunjukkan besarnya dosa memakan harta anak yatim secara zalim, dan bahwa hal itu termasuk sebab yang menjadikan seseorang masuk ke dalam neraka. Nas'alulllahas salaamah wal 'aafiyah.

Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 10

Ayat ini memperingatkan bahaya berlaku aniaya khususnya kepada anak yatim. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-Nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orangorang yang celaka setelah ayat sebelumnya menjelaskan dampak orang yang mengabaikan hak orang lain, ayat ini menjelaskan ketentuan pembagian harta warisan yang dijelaskan Allah secara rinci agar tidak diabaikan. Allah mensyariatkan, yakni mewajibkan, kepada kamu tentang pembagian harta warisan untuk anak-anak kamu baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil, yaitu bagian seorang anak laki-laki apabila bersamanya ada anak perempuan dan tidak ada halangan yang ditetapkan agama untuk memperoleh warisan, disebabkan karena membunuh pewaris atau berbeda agama, maka ia berhak memperoleh harta warisan yang jumlahnya sama dengan bagian dua orang anak perempuan, karena lakilaki mempunyai tanggung jawab memberi nafkah bagi keluarga. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua dan tidak ada bersama keduanya seorang anak lelaki, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta warisan yang ditinggalkan ibu atau ayahnya. Jika dia, anak perempuan, itu seorang diri saja dan tidak ada bersamanya anak laki-laki, maka dia memperoleh harta warisan setengah dari harta yang ditinggalkan orang tuanya. Demikianlah harta warisan yang diterima anak apabila orang tua mereka meninggal dunia dan meninggalkan harta. Dan apabila yang meninggal dunia adalah anak laki-laki atau perempuan, maka untuk kedua ibu-bapak mendapat bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan oleh sang anak. Jumlah itu menjadi hak bapak dan ibu, jika dia yang meninggal itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan. Akan tetapi, jika dia yang meninggal itu tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan dan harta dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat bagian warisan sepertiga dan selebihnya untuk ayahnya. Jika dia yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara dua atau lebih, baik saudara seibu dan sebapak, maupun saudara seibu atau sebapak saja, lelaki atau perempuan, dan yang meninggal tidak mempunyai anak, maka ibunya mendapat bagian warisan seperenam dari harta waris yang ditinggalkan, sedang ayahnya mendapat sisanya. Pembagian-pembagian tersebut di atas dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak mendapatkan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal dunia atau setelah dibayar utangnya. Allah sengaja menentukan tentang pembagian harta warisan untuk orang tua dan anak-anak kamu sedemikian rupa karena kamu tidak mengetahui hikmah di balik ketentuan itu siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagi kamu dari kedua orang tua dan anak-anak kalian. Ini adalah ketetapan yang turun langsung dari Allah untuk ditaati dan diperhatikan. Sungguh, Allah maha mengetahui segala sesuatu, mahabijaksana dalam segala ketetapan-ketetapan-Nya. Demikianlah ketentuan pembagian harta warisan yang ditetapkan langsung oleh Allah agar tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris. Jika manusia yang membuat ketentuan, niscaya terjadi kecurangan dan kezaliman. Allah mahatahu hikmah di balik ketetapan dan ketentuan itu.

QS. An-Nisa Ayat (Ancaman bagi Pemakan Harta Anak Yatim)

QS. An-Nisa Ayat (Ancaman bagi Pemakan Harta Anak Yatim). Anak yatim merupakan seorang anak yang ditinggal oleh orang tuanya di usia yang belum baligh. Ketika itu, maka harta yang ditinggal kedua orang tuanya diurusi oleh wali anak tersebut.  Kemudian Allah sendiri menjanjikan pahala yang sangat besar bagi siapapun yang mengurusi anak yatim. Selain itu, tentu ancaman yang sangat pedih bagi orang yang memakan harta anak yatim.  Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 10 yakni sebagai berikut.  إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا  Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa'īrā  Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)".  Mengenai ayat tersebut, Wahbah Az-Zuhaili memaparkan penjelasannya dalam tafsir Al-Wajiz, yakni sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan aniaya itu, tidak lain kecuali mereka menelan api ke dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang bernyala-nyala.  Sementara Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam tafsirnya Aisarut Tafasir mengatakan bahwa maksud memakan harta anak yatim itu adalah tanpa hak.  Akan tetapi, tidak termasuk di dalamnya jika pengurus atau wali bagi anak yatim itu adalah seorang fakir. Kemudian ia memakan harta anak yatim itu secara makruf, seperti halnya sesuai dengan ukuran kepengurusan terhadapnya.  Selain itu, juga tidak termasuk ke dalamnya mencampur makanan anak yatim dengan makanan mereka.Bahwasanya maksud dari ayat tersebut adalah ancaman dan besarnya dosa bagi mereka yang memakan harta anak yatim secara zalim, dan hal itulah yang menyebabkan mereka divonis masuk ke dalam neraka.  Demikianlah mengenai ayat 10 dalam surah An-Nisa tentang ancaman dan dosa besar bagi para pemakan harta anak yatim secara zalim. Yang mana, seharusnya anak-anak yatim itu mendapatkan kasih sayang dan didikan yang baik dari kita semua. Dan janji Allah ganjaran yang besar bagi mereka yang mengurusi anak yatim dengan baik. Semoga kita semua dijauhkan dari hal-hal yang dapat merugikan anak yatim.

QS. An-Nisa Ayat (Ancaman bagi Pemakan Harta Anak Yatim). Anak yatim merupakan seorang anak yang ditinggal oleh orang tuanya di usia yang belum baligh. Ketika itu, maka harta yang ditinggal kedua orang tuanya diurusi oleh wali anak tersebut.

QS. An-Nisa' Ayat 10

  • اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ

    10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

  • Kemudian Allah sendiri menjanjikan pahala yang sangat besar bagi siapapun yang mengurusi anak yatim. Selain itu, tentu ancaman yang sangat pedih bagi orang yang memakan harta anak yatim.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 10 yakni sebagai berikut.

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa'īrā

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)".

Mengenai ayat tersebut, Wahbah Az-Zuhaili memaparkan penjelasannya dalam tafsir Al-Wajiz, yakni sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan aniaya itu, tidak lain kecuali mereka menelan api ke dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang bernyala-nyala.

Sementara Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam tafsirnya Aisarut Tafasir mengatakan bahwa maksud memakan harta anak yatim itu adalah tanpa hak.

Akan tetapi, tidak termasuk di dalamnya jika pengurus atau wali bagi anak yatim itu adalah seorang fakir. Kemudian ia memakan harta anak yatim itu secara makruf, seperti halnya sesuai dengan ukuran kepengurusan terhadapnya.

Selain itu, juga tidak termasuk ke dalamnya mencampur makanan anak yatim dengan makanan mereka.Bahwasanya maksud dari ayat tersebut adalah ancaman dan besarnya dosa bagi mereka yang memakan harta anak yatim secara zalim, dan hal itulah yang menyebabkan mereka divonis masuk ke dalam neraka.

Demikianlah mengenai ayat 10 dalam surah An-Nisa tentang ancaman dan dosa besar bagi para pemakan harta anak yatim secara zalim. Yang mana, seharusnya anak-anak yatim itu mendapatkan kasih sayang dan didikan yang baik dari kita semua. Dan janji Allah ganjaran yang besar bagi mereka yang mengurusi anak yatim dengan baik. Semoga kita semua dijauhkan dari hal-hal yang dapat merugikan anak yatim.

Referensi : QS. An-Nisa Ayat (Ancaman bagi Pemakan Harta Anak Yatim)


QS. An-Nisa Ayat 10 (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).)

اِنَّ الَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ اَمۡوَالَ الۡيَتٰمٰى ظُلۡمًا اِنَّمَا يَاۡكُلُوۡنَ فِىۡ بُطُوۡنِهِمۡ نَارًا‌ ؕ وَسَيَـصۡلَوۡنَ سَعِيۡرًا  Innal laziina yaakuluuna amwaalal yataamaa zulman innamaa yaakuluuna fii butuunihim Naaranw-wa sayaslawna sa'iiraa  Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).  Juz ke-4  Tafsir  Ayat ini memperingatkan bahaya berlaku aniaya khususnya kepada anak yatim. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orangorang yang celaka.  Sekali lagi peringatan ini diberikan kepada orang yang tidak berlaku adil dan berlaku zalim terhadap anak yatim yang ada dalam asuhan mereka. Siapa yang ikut makan harta anak yatim secara zalim yakni tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan Allah, mereka seakan-akan memenuhi perut mereka dengan api.  sumber: kemenag.go.id  Keterangan mengenai QS. An-Nisa  Surat An Nisaa' yang terdiri dari 176 ayat itu, adalah surat Madaniyyah yang terpanjang sesudah surat Al Baqarah. Dinamakan An Nisaa' karena dalam surat ini banyak dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan wanita serta merupakan surat yang paling membicarakan hal itu dibanding dengan surat-surat yang lain. Surat yang lain banyak juga yang membicarakan tentang hal wanita ialah surat Ath Thalaq. Dalam hubungan ini biasa disebut surat An Nisaa' dengan sebutan: Surat An Nisaa' Al Kubraa (surat An Nisaa' yang besar), sedang surat Ath Thalaq disebut dengan sebutan: Surat An Nisaa' Ash Shughraa (surat An Nisaa' yang kecil).

اِنَّ الَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ اَمۡوَالَ الۡيَتٰمٰى ظُلۡمًا اِنَّمَا يَاۡكُلُوۡنَ فِىۡ بُطُوۡنِهِمۡ نَارًا‌ ؕ وَسَيَـصۡلَوۡنَ سَعِيۡرًا

Innal laziina yaakuluuna amwaalal yataamaa zulman innamaa yaakuluuna fii butuunihim Naaranw-wa sayaslawna sa'iiraa

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Juz ke-4

Tafsir

Ayat ini memperingatkan bahaya berlaku aniaya khususnya kepada anak yatim. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orangorang yang celaka.

Sekali lagi peringatan ini diberikan kepada orang yang tidak berlaku adil dan berlaku zalim terhadap anak yatim yang ada dalam asuhan mereka. Siapa yang ikut makan harta anak yatim secara zalim yakni tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan Allah, mereka seakan-akan memenuhi perut mereka dengan api.

sumber: kemenag.go.id

Keterangan mengenai QS. An-Nisa

Surat An Nisaa' yang terdiri dari 176 ayat itu, adalah surat Madaniyyah yang terpanjang sesudah surat Al Baqarah. Dinamakan An Nisaa' karena dalam surat ini banyak dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan wanita serta merupakan surat yang paling membicarakan hal itu dibanding dengan surat-surat yang lain. Surat yang lain banyak juga yang membicarakan tentang hal wanita ialah surat Ath Thalaq. Dalam hubungan ini biasa disebut surat An Nisaa' dengan sebutan: Surat An Nisaa' Al Kubraa (surat An Nisaa' yang besar), sedang surat Ath Thalaq disebut dengan sebutan: Surat An Nisaa' Ash Shughraa (surat An Nisaa' yang kecil).

Referensi : Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).


Siksa Pedih untuk Pemakan Harta Anak Yatim Secara Zalim

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا   Terjemahan  Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).  Tafsir Ringkas Kemenag RI  Ayat ini memperingatkan bahaya berlaku aniaya khususnya kepada anak yatim. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orangorang yang celaka.   ika Anda mendapat kepercayaan untuk mengasuh anak-anak yatim, atau jika di sekeliling tempat tinggal Anda ada anak yatim maka jangan sekali-kali mengambil hartanya secara zalim.   Semisal Anda menggunakan uang anak yatim untuk keperluan diri Anda tanpa seizin anak itu, atau dengan zalim Anda mengambil warisan anak yatim itu. Perbuatan demikian sangat dibenci Allah SWT dan Rasul-Nya.    Berikut sejumlah keterangan baik dalam Alquran maupun hadits yang menjelaskan siksaan-siksaan yang akan diperoleh orang-orang yang suka memakan harta anak yatim. Ini juga dapat ditemukan dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib karangan Imam Al Mundziri.   Pertama, masuk neraka yang menyala-nyala. Allah berfirman dalam surat An Nisaa ayat 10:  إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارً‌ا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرً‌ا   “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim dengan zalim, sejatinya mereka memakan di dalam perutnya api neraka dan mereka akan masuk neraka yang menyala-nyala.”   Kedua, dibangkitkan dari kubur dengan mulut berkobar api.   قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَوْمٌ مِنْ قُبُوْرِهِمْ تَأَجَّجُ أَفْوَاهُهُمْ نَارًا ,فَقِيْلَ مَنْ هُمْ يَارَسُوْلَ اللَّهِ ؟ قَالَ  : اَلَمْ تَرَأَنَّ اللَّهَ يَقُوْلُ : إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًاإِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا.  Rasulullah ﷺ bersabda, “Akan dibangkitkan pada hari kiamat suatu kaum dari kuburannya, berkobar-kobar api dimulutnya. Bertanya sahabat, siapa mereka ya Rasulullah? Rasul menjawab:  Tidaklah kamu mengerti bahwa Allah telah berfirman :   إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًاإِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا.  “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya.” (HR Abu Ya’laa)  Ketiga, dimasukan batu neraka dari mulut ke dubur   وَفِى حَدِيْثِ الْمِعْرَاجِ عِنْدَمُسْلِمٍ فَاِذَااَنَابِرِجَالٍ وَقَدْوُكِّلَ بِهِمْ رِجَالٌ يَفُكُّوْنَ لِحَاهُمْ وَاَخَرُوْنَ يَجِيْئُوْنَ بِالصُّخُوْرِمِنَ النَّارِفَيَقْذِفُوْنَهَا فِى أَفْوَاهِهِمْ فَتَخْرُجُ مِنْ اَدْبَارِهِمْ ,فَقُلْتُ يَاجِبْرِيْلُ مَنْ هَؤُلَاءِ قَالَ:  اَ لَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا اِنَّمَايَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا.  Disebutkan dalam hadits yang mengisahkan tentang Isra Miraj yang ada dalam Shahih Muslim. "Tiba-tiba saya (Rasulullah) bertemu dengan para lelaki, mereka diserahkan kepada orang lainnya yang membuka rahang mereka, berdatangan dengan membawa batu besar dari api neraka dan melemparkan kepada para lelaki itu.   Kemudian batu itu keluar melalui dubur-dubur para lelaki itu. Maka aku bertanya,” Wahai Jibril siapa mereka?” Jibril berkata, “Mereka adalah orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api neraka.”    Referensi : Siksa Pedih untuk Pemakan Harta Anak Yatim Secara Zalim

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا 

Terjemahan

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Tafsir Ringkas Kemenag RI

Ayat ini memperingatkan bahaya berlaku aniaya khususnya kepada anak yatim. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orangorang yang celaka. 

ika Anda mendapat kepercayaan untuk mengasuh anak-anak yatim, atau jika di sekeliling tempat tinggal Anda ada anak yatim maka jangan sekali-kali mengambil hartanya secara zalim. 

Semisal Anda menggunakan uang anak yatim untuk keperluan diri Anda tanpa seizin anak itu, atau dengan zalim Anda mengambil warisan anak yatim itu. Perbuatan demikian sangat dibenci Allah SWT dan Rasul-Nya.  

Berikut sejumlah keterangan baik dalam Alquran maupun hadits yang menjelaskan siksaan-siksaan yang akan diperoleh orang-orang yang suka memakan harta anak yatim. Ini juga dapat ditemukan dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib karangan Imam Al Mundziri. 

Pertama, masuk neraka yang menyala-nyala. Allah berfirman dalam surat An Nisaa ayat 10:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارً‌ا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرً‌ا 

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim dengan zalim, sejatinya mereka memakan di dalam perutnya api neraka dan mereka akan masuk neraka yang menyala-nyala.” 

Kedua, dibangkitkan dari kubur dengan mulut berkobar api. 

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَوْمٌ مِنْ قُبُوْرِهِمْ تَأَجَّجُ أَفْوَاهُهُمْ نَارًا ,فَقِيْلَ مَنْ هُمْ يَارَسُوْلَ اللَّهِ ؟ قَالَ  : اَلَمْ تَرَأَنَّ اللَّهَ يَقُوْلُ : إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًاإِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Akan dibangkitkan pada hari kiamat suatu kaum dari kuburannya, berkobar-kobar api dimulutnya. Bertanya sahabat, siapa mereka ya Rasulullah? Rasul menjawab:  Tidaklah kamu mengerti bahwa Allah telah berfirman : 

إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًاإِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا.

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya.” (HR Abu Ya’laa)

Ketiga, dimasukan batu neraka dari mulut ke dubur 

وَفِى حَدِيْثِ الْمِعْرَاجِ عِنْدَمُسْلِمٍ فَاِذَااَنَابِرِجَالٍ وَقَدْوُكِّلَ بِهِمْ رِجَالٌ يَفُكُّوْنَ لِحَاهُمْ وَاَخَرُوْنَ يَجِيْئُوْنَ بِالصُّخُوْرِمِنَ النَّارِفَيَقْذِفُوْنَهَا فِى أَفْوَاهِهِمْ فَتَخْرُجُ مِنْ اَدْبَارِهِمْ ,فَقُلْتُ يَاجِبْرِيْلُ مَنْ هَؤُلَاءِ قَالَ:  اَ لَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا اِنَّمَايَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا.

Disebutkan dalam hadits yang mengisahkan tentang Isra Miraj yang ada dalam Shahih Muslim. "Tiba-tiba saya (Rasulullah) bertemu dengan para lelaki, mereka diserahkan kepada orang lainnya yang membuka rahang mereka, berdatangan dengan membawa batu besar dari api neraka dan melemparkan kepada para lelaki itu. 

Kemudian batu itu keluar melalui dubur-dubur para lelaki itu. Maka aku bertanya,” Wahai Jibril siapa mereka?” Jibril berkata, “Mereka adalah orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api neraka.”  

Referensi : Siksa Pedih untuk Pemakan Harta Anak Yatim Secara Zalim



Jangan Makan Harta Riba, Ini Dosa dan Pedihnya Siksa untuk Pelakunya

Riba salah hal yang tidak disukai Allah SWT. Riba merupakan keuntungan yang didapat dari bunga sebuah pinjaman. Pelaku riba akan meminta untuk mengembalikan uang  lebih dari yang dipinjam. Oleh karenanya, ketika seorang umat memakan uang atau harta riba, maka Allah menjanjikannya dengan sebuah dosa dan azab. Lantas apa azab yang akan diterima pemakan harta riba? Simak ulasannya yang diolah dari Magenta Islam dan beberapa sumber lain.  Saat ini, diketahui telah banyak mereka yang jelas-jelas menjalankan bisnis riba. Telah banyak perusahaan-perusahaan peminjaman yang tumbuh berkembang tanpa melihat dasar agama dan larangan riba.   Bahkan bukan hanya perusahaan.  Perorangan pun  banyak yang melakukan praktik riba melalui peminjaman dana dengan perjanjian pengembalian berbunga. Orang-orang tersebut akan mendapatkan siksa dari Allah SWT, seperti halnya firman Allah berikut ini.   "Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa jula beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (mengambil) riba. Maka baginya apa yang telah diambil dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya" (QS Al-Baqarah [2] 275).  Bahkan dalam sebuah hadis, dosa riba lebih dahsyat dari 36 kali berzina. Rasulullah SAW bersabda: "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR. Ahmad dan Baihaqi)  Di hari kiamat, perut merekao pemakan harta riba akan membesar dan dipenuhi ular, Rasulullah SAW bersabda: "Pada malam Isra', aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular. Ular itu nampak dari luar. Aku bertanya, "Siapakah mereka wahai Jibril?" Malaikat Jibril menjawab, "Mereka adalah para pemakan riba. (HR. Ibnu Majah, Ahmad)  Hukum Sedekah dengan Harta Riba  Allah memang sangat menyukai umatnya yang rajin bersedekah. Sebab, dalam rezeki yang didapat seseorang, tentunya terdapat hak orang lain.   Lantas, bagaiamana jika bersedekah menggunakan harta riba?. Ya, Allah SWT tak akan memberikan pahala baginya. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an.   "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah SWT. Apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)"(QS Ar Ruum 39).  Para pemakan riba akan mendapatkan kesulitan di dunia dan di akhirat. Hal ini terjadi sebagai balasan dari Allah SWT karena perbuatannya yang telah menyusahkan orang lain di dunia dengan kedok memberikan bantuan palsu. Para pelaku riba doanya akan sulit dikabulkan oleh Allah SWT.  Hal ini sudah ditegaskan dalam hadis. "Ada seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, sehingga membuat rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, wahai Rabbku, wahai Rabbku. Padahal makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimana Allah akan memperkenankan doanya?" (HR Muslim 1014).  Referensi : Jangan Makan Harta Riba Ini Dosa dan Pedihnya Siksa untuk Pelakunya

Riba salah hal yang tidak disukai Allah SWT. Riba merupakan keuntungan yang didapat dari bunga sebuah pinjaman. Pelaku riba akan meminta untuk mengembalikan uang  lebih dari yang dipinjam. Oleh karenanya, ketika seorang umat memakan uang atau harta riba, maka Allah menjanjikannya dengan sebuah dosa dan azab. Lantas apa azab yang akan diterima pemakan harta riba? Simak ulasannya yang diolah dari Magenta Islam dan beberapa sumber lain.

Saat ini, diketahui telah banyak mereka yang jelas-jelas menjalankan bisnis riba. Telah banyak perusahaan-perusahaan peminjaman yang tumbuh berkembang tanpa melihat dasar agama dan larangan riba. 

Bahkan bukan hanya perusahaan.  Perorangan pun  banyak yang melakukan praktik riba melalui peminjaman dana dengan perjanjian pengembalian berbunga. Orang-orang tersebut akan mendapatkan siksa dari Allah SWT, seperti halnya firman Allah berikut ini. 

"Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa jula beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (mengambil) riba. Maka baginya apa yang telah diambil dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya" (QS Al-Baqarah [2] 275).

Bahkan dalam sebuah hadis, dosa riba lebih dahsyat dari 36 kali berzina. Rasulullah SAW bersabda: "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Di hari kiamat, perut merekao pemakan harta riba akan membesar dan dipenuhi ular, Rasulullah SAW bersabda: "Pada malam Isra', aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular. Ular itu nampak dari luar. Aku bertanya, "Siapakah mereka wahai Jibril?" Malaikat Jibril menjawab, "Mereka adalah para pemakan riba. (HR. Ibnu Majah, Ahmad)

Hukum Sedekah dengan Harta Riba

Allah memang sangat menyukai umatnya yang rajin bersedekah. Sebab, dalam rezeki yang didapat seseorang, tentunya terdapat hak orang lain.

 Lantas, bagaiamana jika bersedekah menggunakan harta riba?. Ya, Allah SWT tak akan memberikan pahala baginya. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an. 

"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah SWT. Apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)"(QS Ar Ruum 39).

Para pemakan riba akan mendapatkan kesulitan di dunia dan di akhirat. Hal ini terjadi sebagai balasan dari Allah SWT karena perbuatannya yang telah menyusahkan orang lain di dunia dengan kedok memberikan bantuan palsu. Para pelaku riba doanya akan sulit dikabulkan oleh Allah SWT.

Hal ini sudah ditegaskan dalam hadis. "Ada seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, sehingga membuat rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, wahai Rabbku, wahai Rabbku. Padahal makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimana Allah akan memperkenankan doanya?" (HR Muslim 1014).

Referensi : Jangan Makan Harta Riba Ini Dosa dan Pedihnya Siksa untuk Pelakunya



Sedekah dan Bantuan dengan Harta Haram akan Mengundang Murka Allah SWT

Sedekah dan Bantuan dengan Harta Haram akan Mengundang Murka Allah SWT. Marilah kita bersyukur kepada Alloh SWT dalam setiap urusan, dengan mengawali setiap urusan yang baik dengan bismillah dan menyudahi dengan mengucapkan Alhamdulillah.  Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan allohummasholli a’la Muhammad waala a’li Muhammad.semoga atas selawat itu terlimpah syafaat Rasulullah di hari kiamat.  Gemar bersedekah dan membantu adalah perbuatan mulia, tetapi jika asal harta yang disedekahkan dan diberikan bantuan dari yang haram, bukan jadi pahala tetapi menimbulkan murka Alloh SWT, tidak hanya bagi yang bersedekah tetapi juga bagi penerimanya.  Kaum muslimin rahimakumullah  PERINTAH ALLOH SWT UNTUK MEMBERI SEDEKAH DAN BANTUAN UNTUK DIMAKAN DENGAN YANG BAIK-BAIK  Tahukah kita, bahwa Alloh SWT saja tidak menerima suatu yang buruk, tetapi hanya menerima yang baik-baik, dan menyuruh manusia memakan yang baik-baik, sebagaimana firman Alloh swt: يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ Artinya: “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51).  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” (QS. Al Baqarah: 172).  ALLOH SWT HANYA MENERIMA YANG BAIK-BAIK  Dalam hadist Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim).  Maka manusia yang memakan yang tak baik (diharamkan) adalah telah dzolim kepada Alloh dan menganisaya diri sendiri  DAGING YANG TUMBUH DARI YANG HARAM AKAN JADI BAHAN BAKAR API NERAKA  Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:  يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ.  Artinya : “Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi).  IBARAT ATAS SEDEKAH DARI USAHA YANG HALAL  Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim ).  DOA ORANG YANG MEMAKAN YANG HARAM AKAN TERTOLAK  Suatu kisah dari Abu Hurairah menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a,  يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim).  ALLOH SWT MENOLAK SEDEKAH DAN BANTUAN DARI HARTA HARAM  Sering orang lupa, mau jadi dermawan dan mau bersedekah, tetapi sedekah dan bantuan diambilkan dari harta haram atau dengan cara mengatas namakan diri sendiri, padahal harta orang lain atau harta umat bahkan harta Negara, maka sedekah dan bantuan itu akan menjadi mengundang murka Alloh SWT, JANGANLAH DEMIKIAN DALAM BERSEDEKAH DAN MEMBANTU ORANG DENGAN HARTA HARAM, SEBAB AKAN MENIMBULKAN DOSA KEPADA PENERIMANYA.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim).  Ghulul  itu adalah harta yang tidak halal untuk diri, tetapi masih hak orang lain, seperti harta curian, harta korupsi, harta Negara diberikan bantuan atas nama pribadi, harta dari suap dan hasil sogokan serta hasil pemerasan.  SEDEKAH ADALAH PINJAMAN TERBAIK DISISI ALLOH SWT, TERMASUK MEMBERI UTANG  “Siapakah yang memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan” (Surat Al-Baqarah ayat 245).  JIKA MENERIMA SEDEKAH ATAU BANTUAN/HIBAH DARI YANG TIDAK JELAS ASAL USUL HARTANYA, MAKA BACALAH ASMA ALLOH KETIKA MENERIMA DAN MEMAKANNYA, DENGAN DEMIKIAN TELAH MENJADI HAQ UNTUK PENERIMA. TETAPI JIKA DIKETAHUI HARAMNYA, MAKA TIDAK AKAN HALAL DENGAN DIBACAKAN ASMA ALLOH SWT.  Disebutkan dalam hadis yang shahih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah bismillah) lalu makanlah.” (HR. Ibnu Majah dan ad-Darimi).  Maka ketika menerima bantuan atau sedekah pada saat ditimpa musibah sebab jika ada musibah banyak donator dan dermawan yang mengumpulkan dan menyalurkan bantuan, bahkan bantuan dari orang lain yang tidak kita kenal, maka jika bantuan tersebut berasal dari harta haram sebaiknya JANGAN DISEDEKAHKAN ATAU DIBERIKAN BANTUAN, dan jika penerima tidak tahu asal usul bantuan, maka halalkanlah dengan membaca asma Alloh SWT ketika meenrima dan memakannya, atau jika masih ragu jangan digunakan untuk dimakan atau diminum, gunakan buat hal kebendaan seperti pasilitas umum.  TAUBATNYA PELAKU RIBA DENGAN CARA BERHENTI MELAKUKAN RIBA BUKAN DENGAN CARA BERSEDEKAH DENGAN HARTA HARAM  Sebagaimana Alloh SWT berfirman: Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.  ORANG-ORANG YANG TELAH SAMPAI KEPADANYA LARANGAN DARI TUHANNYA, LALU TERUS BERHENTI (DARI MENGAMBIL RIBA), MAKA BAGINYA APA YANG TELAH DIAMBILNYA DAHULU (SEBELUM DATANG LARANGAN); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275).  Maka bertaubatnya orang yang memiliki HASIL/HARTA DARI USAHA HARAM ADALAH DIA BERHENTI MENGUSAHAKAN ATAU BERHENTI DARI PEKERJAAN USAHA HARAM TERSEBUT KE USAHA HALAL.  Jadi dengan berbuat baik, dan bersedekah tidak menghalalkan harta haram.  BANGUNAN DAN HARTA BENDA DARI USAHA HARAM AKAN DIMUSNAHKAN OLEH ALLOH SWT  Bangunan yang dibangun dengan harta haram, akan dimusnahkan oleh Alloh dengan cara Alloh SWT seperti dibelikan mobil dan motor akan membahayakan kepada penggunanya, sehingga pastikan hak kebendaan yang dimiliki sekarang jelas asal usulnya dari harta haram atau halal? Jika dari harta halal maka bertaubatlah dari usaha haram, itulah cara membersihkan harta haram.  Contoh nyata dimusnahkan harta haram adalah dalam alquran:  *Pertama* Banyak harta tetapi tidak membayar zakat dan tidak bersedekah (tidak menolong saudara dan tetangga dengan hartanya) Sebagaimana kisah qorun.  ”Maka Kami benamkanlah Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu golongan pun yang menolongnya terhadap azab Allah. Dan tiadalah ia termasuk orang-orang (yang dapat) membela (dirinya). (QS 28:81).  ”Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS Al-Ankabut [29]: 40).  *Kedua*  Berpakaian dengan berlebihan dan mengulurkan ke tanah karena sombong. Rasulullah SAW bersabda : ”Tatkala seseorang mengulurkan kainnya ke bawah (karena sombong), tiba-tiba ia terbenam ke dalam tanah dan terperosok ke dalam perut bumi hingga hari kiamat.” (HR Bukhari).  Demikianlah akibat dari memberi bantuan dengan harta haram, yaitu mendatang kemurkaan Alloh di atas langit dan bumi, karenanya setiap yang akan membantu orang lain atas musibah ataupun memberi utang janganlah memberikan dari harta haram, sebab AKAN MENAMBAH MUSIBAH ATAS YANG DIBERI BANTUAN.

Sedekah dan Bantuan dengan Harta Haram akan Mengundang Murka Allah SWT. Marilah kita bersyukur kepada Alloh SWT dalam setiap urusan, dengan mengawali setiap urusan yang baik dengan bismillah dan menyudahi dengan mengucapkan Alhamdulillah.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan allohummasholli a’la Muhammad waala a’li Muhammad.semoga atas selawat itu terlimpah syafaat Rasulullah di hari kiamat.

Gemar bersedekah dan membantu adalah perbuatan mulia, tetapi jika asal harta yang disedekahkan dan diberikan bantuan dari yang haram, bukan jadi pahala tetapi menimbulkan murka Alloh SWT, tidak hanya bagi yang bersedekah tetapi juga bagi penerimanya.

Kaum muslimin rahimakumullah

PERINTAH ALLOH SWT UNTUK MEMBERI SEDEKAH DAN BANTUAN UNTUK DIMAKAN DENGAN YANG BAIK-BAIK

Tahukah kita, bahwa Alloh SWT saja tidak menerima suatu yang buruk, tetapi hanya menerima yang baik-baik, dan menyuruh manusia memakan yang baik-baik, sebagaimana firman Alloh swt:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya: “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” (QS. Al Baqarah: 172).

ALLOH SWT HANYA MENERIMA YANG BAIK-BAIK

Dalam hadist Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim).

Maka manusia yang memakan yang tak baik (diharamkan) adalah telah dzolim kepada Alloh dan menganisaya diri sendiri

DAGING YANG TUMBUH DARI YANG HARAM AKAN JADI BAHAN BAKAR API NERAKA

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ.

Artinya : “Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi).

IBARAT ATAS SEDEKAH DARI USAHA YANG HALAL

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim ).

DOA ORANG YANG MEMAKAN YANG HARAM AKAN TERTOLAK

Suatu kisah dari Abu Hurairah menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a,

يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim).

ALLOH SWT MENOLAK SEDEKAH DAN BANTUAN DARI HARTA HARAM

Sering orang lupa, mau jadi dermawan dan mau bersedekah, tetapi sedekah dan bantuan diambilkan dari harta haram atau dengan cara mengatas namakan diri sendiri, padahal harta orang lain atau harta umat bahkan harta Negara, maka sedekah dan bantuan itu akan menjadi mengundang murka Alloh SWT, JANGANLAH DEMIKIAN DALAM BERSEDEKAH DAN MEMBANTU ORANG DENGAN HARTA HARAM, SEBAB AKAN MENIMBULKAN DOSA KEPADA PENERIMANYA.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim).

Ghulul  itu adalah harta yang tidak halal untuk diri, tetapi masih hak orang lain, seperti harta curian, harta korupsi, harta Negara diberikan bantuan atas nama pribadi, harta dari suap dan hasil sogokan serta hasil pemerasan.

SEDEKAH ADALAH PINJAMAN TERBAIK DISISI ALLOH SWT, TERMASUK MEMBERI UTANG

“Siapakah yang memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan” (Surat Al-Baqarah ayat 245).

JIKA MENERIMA SEDEKAH ATAU BANTUAN/HIBAH DARI YANG TIDAK JELAS ASAL USUL HARTANYA, MAKA BACALAH ASMA ALLOH KETIKA MENERIMA DAN MEMAKANNYA, DENGAN DEMIKIAN TELAH MENJADI HAQ UNTUK PENERIMA. TETAPI JIKA DIKETAHUI HARAMNYA, MAKA TIDAK AKAN HALAL DENGAN DIBACAKAN ASMA ALLOH SWT.

Disebutkan dalam hadis yang shahih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah bismillah) lalu makanlah.” (HR. Ibnu Majah dan ad-Darimi).

Maka ketika menerima bantuan atau sedekah pada saat ditimpa musibah sebab jika ada musibah banyak donator dan dermawan yang mengumpulkan dan menyalurkan bantuan, bahkan bantuan dari orang lain yang tidak kita kenal, maka jika bantuan tersebut berasal dari harta haram sebaiknya JANGAN DISEDEKAHKAN ATAU DIBERIKAN BANTUAN, dan jika penerima tidak tahu asal usul bantuan, maka halalkanlah dengan membaca asma Alloh SWT ketika meenrima dan memakannya, atau jika masih ragu jangan digunakan untuk dimakan atau diminum, gunakan buat hal kebendaan seperti pasilitas umum.

TAUBATNYA PELAKU RIBA DENGAN CARA BERHENTI MELAKUKAN RIBA BUKAN DENGAN CARA BERSEDEKAH DENGAN HARTA HARAM

Sebagaimana Alloh SWT berfirman:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

ORANG-ORANG YANG TELAH SAMPAI KEPADANYA LARANGAN DARI TUHANNYA, LALU TERUS BERHENTI (DARI MENGAMBIL RIBA), MAKA BAGINYA APA YANG TELAH DIAMBILNYA DAHULU (SEBELUM DATANG LARANGAN); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275).

Maka bertaubatnya orang yang memiliki HASIL/HARTA DARI USAHA HARAM ADALAH DIA BERHENTI MENGUSAHAKAN ATAU BERHENTI DARI PEKERJAAN USAHA HARAM TERSEBUT KE USAHA HALAL.

Jadi dengan berbuat baik, dan bersedekah tidak menghalalkan harta haram.

BANGUNAN DAN HARTA BENDA DARI USAHA HARAM AKAN DIMUSNAHKAN OLEH ALLOH SWT

Bangunan yang dibangun dengan harta haram, akan dimusnahkan oleh Alloh dengan cara Alloh SWT seperti dibelikan mobil dan motor akan membahayakan kepada penggunanya, sehingga pastikan hak kebendaan yang dimiliki sekarang jelas asal usulnya dari harta haram atau halal? Jika dari harta halal maka bertaubatlah dari usaha haram, itulah cara membersihkan harta haram.

Contoh nyata dimusnahkan harta haram adalah dalam alquran:

*Pertama*
Banyak harta tetapi tidak membayar zakat dan tidak bersedekah (tidak menolong saudara dan tetangga dengan hartanya)
Sebagaimana kisah qorun.

”Maka Kami benamkanlah Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu golongan pun yang menolongnya terhadap azab Allah. Dan tiadalah ia termasuk orang-orang (yang dapat) membela (dirinya). (QS 28:81).

”Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS Al-Ankabut [29]: 40).

*Kedua*

Berpakaian dengan berlebihan dan mengulurkan ke tanah karena sombong. Rasulullah SAW bersabda : ”Tatkala seseorang mengulurkan kainnya ke bawah (karena sombong), tiba-tiba ia terbenam ke dalam tanah dan terperosok ke dalam perut bumi hingga hari kiamat.” (HR Bukhari).

Demikianlah akibat dari memberi bantuan dengan harta haram, yaitu mendatang kemurkaan Alloh di atas langit dan bumi, karenanya setiap yang akan membantu orang lain atas musibah ataupun memberi utang janganlah memberikan dari harta haram, sebab AKAN MENAMBAH MUSIBAH ATAS YANG DIBERI BANTUAN.

Ilustrasi : Sedekah dan Bantuan dengan Harta Haram akan Mengundang Murka Allah SWT



Akibat Memakan Harta Hasil Korupsi Sangat Mengerikan

Akibat Memakan Harta Hasil Korupsi Sangat Mengerikan. Tidak ada perbedaan pendapat para ulama terkait bagaimana hukum harta atau makanan yang diperoleh secara bathil. Jumhur ulama secara bulat memutuskan bahwa hukum terhadap perkara tersebut adalah haram. Barang siapa yang memakan sesuatu dari harta yang haram, maka mereka seperti memakan api neraka.  Korupsi adalah salah satu bentuk mengambil hak orang lain secara haram, artinya diperoleh secara batil. Atau memberikan sesuatu kepada orang lain yang tidak berhak menerimanya. Jadi sudah jelas bahwa hasil yang diperoleh dari praktik korupsi adalah semuanya haram. Jika ia berbentuk jabatan, maka jabatannya haram, maka gaji yang didapat dari jabatan tersebut juga haram.  Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memutuskan dan menetapkan jika perbuatan korupsi sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dan hukumnya haram. Pelakunya harus tobat nasuha dan mengembalikan apa yang diambilnya kepada yang berhak.  Makna dari haram yaitu jika seseorang melakukan perbuatan tertentu maka ia akan mendapatkan dosa, sedangkan jika ia meninggalkan, maka tidak berdosa. Lalu mengapa banyak orang yang tidak takut korupsi? Apakah berarti mereka tidak takut dosa? Inilah yang akan kita bahas dalam tulisan sederhana ini.  Firman Allah Swt, "Dan janganlah sebahagian kamu makan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu ke hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah, 188).  Dalam ayat diatas secara tegas dikatakan bahwa memakan harta orang lain secara batil, maka akibatnya adalah dosa besar. Dan tempat orang yang melakukan dosa besar itu adalah neraka jahannam. Dan firman Allah Swt tersebut barangkali sudah diketahui banyak orang, bahkan mungkin yang menghafal ayat ini sendiri juga pelaku korupsi.  Maka sangat disayangkan apabila pelaku korupsi di Indonesia yang mengingkari ayat Tuhannya. Berarti mereka tergolong dalam golongan orang-orang yang menentang Allah Swt. Dengan demikian mereka telah melakukan dosa besar bahkan vonis murtad (keluar dari Islam) patut diberikan. Tidak peduli mereka sudah berhaji sembilan kali.  Perbuatan korupsi dalam pandangan agama sangat tidak dibenarkan. Karena hal itu menyangkut dengan rezeki halal yang harus mereka makan. Jika korupsi makanan yang mereka peroleh bukan dari rezeki yang halal.  Akibatnya, secuil makanan yang haram akan mengendap dalam perut seseorang. Ia akan tumbuh bersama daging dan darah. Tubuh manusia manapun yang tumbuh berkembang dan yang haram, maka nerakalah yang paling layak untuknya. Bayangkan jika uang haram tersebut lalu dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri mereka.  Ancaman bagi pemakan harta yang haram sangatlah berat. Bukan hanya azab dihari akhirat nantinya. Namun juga azab atau siksaan tersebut ada yang langsung ditampakkan didunia. Misalnya hidup pelaku korupsi tidak pernah bahagia, padahal hartanya banyak. Karena jabatan yang diperoleh dengan cara suap menyuap, maka jabatannya itu tidak berkah, atau jabatan itu semakin membuat mereka jauh dengan Tuhannya.  Saat ini banyak kita lihat disekeliling kita bagaimana kehidupan seorang pejabat yang kita tahu ia memang korup. Sungguh sangat menyedihkan. Kehidupan dalam rumah tangga sering kacau, ribut, hingga terjadi perceraian. Tidak ada kebahagiaan dalam rumah tangga.

Akibat Memakan Harta Hasil Korupsi Sangat Mengerikan. Tidak ada perbedaan pendapat para ulama terkait bagaimana hukum harta atau makanan yang diperoleh secara bathil. Jumhur ulama secara bulat memutuskan bahwa hukum terhadap perkara tersebut adalah haram. Barang siapa yang memakan sesuatu dari harta yang haram, maka mereka seperti memakan api neraka.

Korupsi adalah salah satu bentuk mengambil hak orang lain secara haram, artinya diperoleh secara batil. Atau memberikan sesuatu kepada orang lain yang tidak berhak menerimanya. Jadi sudah jelas bahwa hasil yang diperoleh dari praktik korupsi adalah semuanya haram. Jika ia berbentuk jabatan, maka jabatannya haram, maka gaji yang didapat dari jabatan tersebut juga haram.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memutuskan dan menetapkan jika perbuatan korupsi sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dan hukumnya haram. Pelakunya harus tobat nasuha dan mengembalikan apa yang diambilnya kepada yang berhak.

Makna dari haram yaitu jika seseorang melakukan perbuatan tertentu maka ia akan mendapatkan dosa, sedangkan jika ia meninggalkan, maka tidak berdosa. Lalu mengapa banyak orang yang tidak takut korupsi? Apakah berarti mereka tidak takut dosa? Inilah yang akan kita bahas dalam tulisan sederhana ini.

Firman Allah Swt, "Dan janganlah sebahagian kamu makan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu ke hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah, 188).

Dalam ayat diatas secara tegas dikatakan bahwa memakan harta orang lain secara batil, maka akibatnya adalah dosa besar. Dan tempat orang yang melakukan dosa besar itu adalah neraka jahannam. Dan firman Allah Swt tersebut barangkali sudah diketahui banyak orang, bahkan mungkin yang menghafal ayat ini sendiri juga pelaku korupsi.

Maka sangat disayangkan apabila pelaku korupsi di Indonesia yang mengingkari ayat Tuhannya. Berarti mereka tergolong dalam golongan orang-orang yang menentang Allah Swt. Dengan demikian mereka telah melakukan dosa besar bahkan vonis murtad (keluar dari Islam) patut diberikan. Tidak peduli mereka sudah berhaji sembilan kali.

Perbuatan korupsi dalam pandangan agama sangat tidak dibenarkan. Karena hal itu menyangkut dengan rezeki halal yang harus mereka makan. Jika korupsi makanan yang mereka peroleh bukan dari rezeki yang halal.

Akibatnya, secuil makanan yang haram akan mengendap dalam perut seseorang. Ia akan tumbuh bersama daging dan darah. Tubuh manusia manapun yang tumbuh berkembang dan yang haram, maka nerakalah yang paling layak untuknya. Bayangkan jika uang haram tersebut lalu dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri mereka.

Ancaman bagi pemakan harta yang haram sangatlah berat. Bukan hanya azab dihari akhirat nantinya. Namun juga azab atau siksaan tersebut ada yang langsung ditampakkan didunia. Misalnya hidup pelaku korupsi tidak pernah bahagia, padahal hartanya banyak. Karena jabatan yang diperoleh dengan cara suap menyuap, maka jabatannya itu tidak berkah, atau jabatan itu semakin membuat mereka jauh dengan Tuhannya.

Saat ini banyak kita lihat disekeliling kita bagaimana kehidupan seorang pejabat yang kita tahu ia memang korup. Sungguh sangat menyedihkan. Kehidupan dalam rumah tangga sering kacau, ribut, hingga terjadi perceraian. Tidak ada kebahagiaan dalam rumah tangga.

Ilustrasi : Akibat Memakan Harta Hasil Korupsi Sangat Mengerikan