This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Senin, 29 Agustus 2022

Dalil Dibolehkannya Talak Dan Hukumnya

Dalil Dibolehkannya Talak Dan Hukumnya. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum pun menjadi rancu dan samar. Salah satunya dalam masalah perceraian antara suami istri. Tidak sedikit kaum muslimin yang blank akan hukum seputar talak. Sehingga sebagian suami begitu entengnya mengeluarkan kata talak dari lisannya. Ia seolah-olah tidak sadar bahwa hal itu sudah dihukumi jatuh talak. Itulah karena amalan dan lisan tidak didasarkan atas ilmu. Terjadilah kerusakan tanpa ia sadari. Oleh karena itu, berlatar belakang hal ini, kami berusaha menyusun risalah ringkas mengenai talak (perceraian) yang moga bermanfaat bagi rumah tangga kaum muslimin. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolong kami dalam urusan ini).  Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan.  Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.  Dalil Dibolehkannya Talak  Allah Ta’ala berfirman,  الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)  يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ  “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1)  Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,  مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ  “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wajalla.”  Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyatakan bahwa para ulama sepakat (berijma’) akan dibolehkannya talak. ‘Ibroh juga menganggap dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Yang terjadi ketika itu hanyalah pertengkaran dan perdebatan saja yang tak kunjung henti. Karena masalah inilah, syari’at Islam membolehkan syari’at nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat.  Kritik Hadits  Adapun hadits yang berbunyi,  أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ  “Perkara yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah talak.”[4] Dalam sanad hadits ini ada dua ‘illah (cacat): (1) dho’ifnya Muhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah, (2) terjadi perselisihan di dalamnya. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ahmad bin Yunus … Abu Daud menyebutnya tanpa menyebutkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sanad hadits dari Al Hakim dinilai dho’if. Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits yang dho’if. Di antara yang mendho’ifkannya adalah Al Baihaqi[5], Syaikh Al Albani[6], dan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi[7].  Hukum Talak  Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Talak boleh jadi ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada yang boleh.”  Rincian hukum talak di atas adalah sebagai berikut:  Pertama, talak yang haram yaitu talak bid’i (bid’ah) dan memiliki beberapa bentuk. Kedua, talak yang makruh yaitu talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal masih bisa jika pernikahan yang ada diteruskan. Ketiga, talak yang wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin  lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan). Keempat, talak yang sunnah yaitu talak yang disebabkan karena si istri tidak memiliki sifat ‘afifah (menjaga kehormatan diri) dan istri tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan shalat lima waktu), saat itu ia pun sulit diperingatkan.  Kelima, talak yang hukumnya boleh yaitu talak ketika butuh di saat istri berakhlaq dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus dengannya tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.  Macam Talak: Talak Sunni dan Talak Bid’i  Sebagian ulama membagi talak menjadi dua macam, yaitu talak sunni dan talak bid’i.  Talak sunni adalah talak yang mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan masa haidh) dan belum disetubuhi. Talak bid’i adala talak yang menyelisihi petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri di saat istri dalam keadaan haidh atau mentalaknya dalam keadaan suci setelah disetubuhi.

Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum pun menjadi rancu dan samar. Salah satunya dalam masalah perceraian antara suami istri. Tidak sedikit kaum muslimin yang blank akan hukum seputar talak. Sehingga sebagian suami begitu entengnya mengeluarkan kata talak dari lisannya. Ia seolah-olah tidak sadar bahwa hal itu sudah dihukumi jatuh talak. Itulah karena amalan dan lisan tidak didasarkan atas ilmu. Terjadilah kerusakan tanpa ia sadari. Oleh karena itu, berlatar belakang hal ini, kami berusaha menyusun risalah ringkas mengenai talak (perceraian) yang moga bermanfaat bagi rumah tangga kaum muslimin. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolong kami dalam urusan ini).

Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan.

Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.

Dalil Dibolehkannya Talak

Allah Ta’ala berfirman,

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

“Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wajalla.”

Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyatakan bahwa para ulama sepakat (berijma’) akan dibolehkannya talak. ‘Ibroh juga menganggap dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Yang terjadi ketika itu hanyalah pertengkaran dan perdebatan saja yang tak kunjung henti. Karena masalah inilah, syari’at Islam membolehkan syari’at nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat.

Kritik Hadits

Adapun hadits yang berbunyi,

أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ

“Perkara yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah talak.”[4] Dalam sanad hadits ini ada dua ‘illah (cacat): (1) dho’ifnya Muhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah, (2) terjadi perselisihan di dalamnya. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ahmad bin Yunus … Abu Daud menyebutnya tanpa menyebutkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sanad hadits dari Al Hakim dinilai dho’if. Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits yang dho’if. Di antara yang mendho’ifkannya adalah Al Baihaqi[5], Syaikh Al Albani[6], dan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi[7].

Hukum Talak

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Talak boleh jadi ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada yang boleh.”

Rincian hukum talak di atas adalah sebagai berikut:
  1. Pertama, talak yang haram yaitu talak bid’i (bid’ah) dan memiliki beberapa bentuk.
  2. Kedua, talak yang makruh yaitu talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal masih bisa jika pernikahan yang ada diteruskan.
  3. Ketiga, talak yang wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin  lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan).
  4. Keempat, talak yang sunnah yaitu talak yang disebabkan karena si istri tidak memiliki sifat ‘afifah (menjaga kehormatan diri) dan istri tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan shalat lima waktu), saat itu ia pun sulit diperingatkan.

Kelima, talak yang hukumnya boleh yaitu talak ketika butuh di saat istri berakhlaq dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus dengannya tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.

Macam Talak: Talak Sunni dan Talak Bid’i

Sebagian ulama membagi talak menjadi dua macam, yaitu talak sunni dan talak bid’i.
  1. Talak sunni adalah talak yang mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan masa haidh) dan belum disetubuhi.
  2. Talak bid’i adala talak yang menyelisihi petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri di saat istri dalam keadaan haidh atau mentalaknya dalam keadaan suci setelah disetubuhi.

orang yang secara lisan mengucapkan talaq dan sebenarnya berarti (berarti) mentalak

Orang yang serius ( jaad) adalah orang yang secara lisan mengucapkan talaq dan sebenarnya berarti (berarti) mentalak. Orang yang bercanda ( hazil), di sisi lain, berarti mengucapkan peribahasa talaq, tetapi tidak benar-benar berarti menantang mental. Seolah mengatakan saat bercanda dengan istrinya, "Aku akan menceraikanmu". Meski itu hanya candaan atau candaan. Apakah menceraikan orang yang bercanda sama dengan menceraikan orang yang serius?  Menurut kebanyakan ulama, siapa saja yang mengucapkan kata "talak" (cerai), meskipun bercanda atau bermain, asalkan kata des Perceraian shorih (stasioner), jadi perceraian jatuh ketika orang yang menyatakan perceraian sudah dewasa dan waras. Jadi tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengatakan "Saya hanya bercanda" atau "Saya hanya bermain". Meskipun dia melakukannya pada saat itu, dia juga tidak berniat memukul istrinya.  Dalil-dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut:  Allah Yang Maha Agung berfirman:  span XI XHIarch لHI ا اHIنِّسompi sed غْنspi pseهُنXHI XI XHI XHI HI ل لHI HIِتXِتXِت ANDدُوXHIفْعXI ompiinti ompi ompi mpi ا mpi ovele emJika kamu memisahkan istri-istrimu dan mereka mendekati akhir masa iddah mereka, maka hubungkan mereka atau ceraikan mereka dengan cara yang dapat diterima (juga) kamu aniaya mereka, siapa pun yang melakukannya maka dia benar-benar tersinggung. Jangan bermain-main dengan hukum-hukum Allah , dan ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab dan Al-Hik mah (As Sunnah) (Surat al-Baqarah : 231).  Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,  " tiga urusan dianggap sama serius, lucu (1) (2) lembah /strong dan (3) lihat ".  Para ulama juga sepakat tentang sahnya menceraikan orang yang bercanda, bercanda, atau hanya bercanda, selama mereka serius untuk bercerai.  Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Ulama yang saya kenal sepakat bahwa talak secara serius dikatakan atau bercanda sama (masih bercerai)”.  Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Seseorang yang menceraikan dalam keadaan gembira, marah, serius atau bercanda, patut dicurigai perceraian."  Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata , “Perceraian dengan kata-kata yang tegas tidak memerlukan niat. Perceraian juga jatuh tanpa niat. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal itu. Karena yang dianggap di sini adalah kata dan cukuplah meskipun tidak ada.” karena pernyataan cerai adalah tegas ( shorih) seperti dalam jual beli, apakah itu lelucon atau serius."  Perceraian dalam keadaan main-main harus terjerumus ke dalam perceraian karena perceraian adalah masalah besar yang berkaitan dengan kehormatan wanita dan mereka adalah manusia yang merupakan makhluk paling mulia di mata Tuhan. Jadi tidak pantas seseorang melanggar martabat. Lainnya bercanda  Diskusi ini juga menunjukkan cara kami mengakses Spec dia harus memperhatikan.. Dari Abu Hurairah Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam berkata,  مَنْ كَانَ بِهِ بِهِ /span  "Chi cr dan demi Allah dan Hari Akhir maka ucapkanlah yang baik-baik dan jika tidak, diamlah".  Syekh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat bahwa talak dikatakan jatuh pada orang yang bercanda bahwa ada keuntungan. Ini akan meredam perilaku orang yang sering saya olok-olok. Jika seseorang mengetahui bahwa bermain dengan perceraian dan sejenisnya dapat diperhatikan, jelas mereka tidak akan mencoba membuat lelucon seperti itu selamanya. Sebagian ulama berpendapat bahwa perceraian tidak boleh dianggap oleh orang yang bercanda. Pendapat ini akan menuntun seseorang untuk bermain dengan ayat-ayat Allah."  Semoga dengan mengetahui hal ini, kita akan berbicara lebih hati-hati, bahkan jika itu hanya lelucon atau permainan dengan wanita itu, maka perceraian tetap akan terjadi, walaupun hanya sekedar candaan atau candaan.  Wabilahit Taufiq.  Kumpulan brosur perceraian di rumaysho.com:  Kontrak perceraian (1), hukum dan jenis perceraian . Perjanjian Perceraian (2), Persyaratan Perceraian. Liga Perceraian (3), Perceraian Mabuk. Liga Perceraian (4), Perceraian dalam Kemarahan. Risalah tentang Perceraian (5), Perceraian di antara mantan orang-orang yang tidak percaya.

Orang yang serius ( jaad) adalah orang yang secara lisan mengucapkan talaq dan sebenarnya berarti (berarti) mentalak. Orang yang bercanda ( hazil), di sisi lain, berarti mengucapkan peribahasa talaq, tetapi tidak benar-benar berarti menantang mental. Seolah mengatakan saat bercanda dengan istrinya, "Aku akan menceraikanmu". Meski itu hanya candaan atau candaan. Apakah menceraikan orang yang bercanda sama dengan menceraikan orang yang serius?

Menurut kebanyakan ulama, siapa saja yang mengucapkan kata "talak" (cerai), meskipun bercanda atau bermain, asalkan kata des Perceraian shorih (stasioner), jadi perceraian jatuh ketika orang yang menyatakan perceraian sudah dewasa dan waras. Jadi tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengatakan "Saya hanya bercanda" atau "Saya hanya bermain". Meskipun dia melakukannya pada saat itu, dia juga tidak berniat memukul istrinya.

Dalil-dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut:

Allah Yang Maha Agung berfirman:

span XI XHIarch لHI ا اHIنِّسompi sed غْنspi pseهُنXHI XI XHI XHI HI ل لHI HIِتXِتXِت ANDدُوXHIفْعXI ompiinti ompi ompi mpi ا mpi ovele emJika kamu memisahkan istri-istrimu dan mereka mendekati akhir masa iddah mereka, maka hubungkan mereka atau ceraikan mereka dengan cara yang dapat diterima (juga) kamu aniaya mereka, siapa pun yang melakukannya maka dia benar-benar tersinggung. Jangan bermain-main dengan hukum-hukum Allah , dan ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab dan Al-Hik mah (As Sunnah) (Surat al-Baqarah : 231).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

tiga urusan dianggap sama serius, lucu (1) (2) lembah /strong dan (3) lihat ".

Para ulama juga sepakat tentang sahnya menceraikan orang yang bercanda, bercanda, atau hanya bercanda, selama mereka serius untuk bercerai.

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Ulama yang saya kenal sepakat bahwa talak secara serius dikatakan atau bercanda sama (masih bercerai)”.

Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Seseorang yang menceraikan dalam keadaan gembira, marah, serius atau bercanda, patut dicurigai perceraian."

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata , “Perceraian dengan kata-kata yang tegas tidak memerlukan niat. Perceraian juga jatuh tanpa niat. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal itu. Karena yang dianggap di sini adalah kata dan cukuplah meskipun tidak ada.” karena pernyataan cerai adalah tegas ( shorih) seperti dalam jual beli, apakah itu lelucon atau serius."

Perceraian dalam keadaan main-main harus terjerumus ke dalam perceraian karena perceraian adalah masalah besar yang berkaitan dengan kehormatan wanita dan mereka adalah manusia yang merupakan makhluk paling mulia di mata Tuhan. Jadi tidak pantas seseorang melanggar martabat. Lainnya bercanda

Diskusi ini juga menunjukkan cara kami mengakses Spec dia harus memperhatikan.. Dari Abu Hurairah Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam berkata,

مَنْ كَانَ بِهِ بِهِ /span

"Chi cr dan demi Allah dan Hari Akhir maka ucapkanlah yang baik-baik dan jika tidak, diamlah".

Syekh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat bahwa talak dikatakan jatuh pada orang yang bercanda bahwa ada keuntungan. Ini akan meredam perilaku orang yang sering saya olok-olok. Jika seseorang mengetahui bahwa bermain dengan perceraian dan sejenisnya dapat diperhatikan, jelas mereka tidak akan mencoba membuat lelucon seperti itu selamanya. Sebagian ulama berpendapat bahwa perceraian tidak boleh dianggap oleh orang yang bercanda. Pendapat ini akan menuntun seseorang untuk bermain dengan ayat-ayat Allah."

Semoga dengan mengetahui hal ini, kita akan berbicara lebih hati-hati, bahkan jika itu hanya lelucon atau permainan dengan wanita itu, maka perceraian tetap akan terjadi, walaupun hanya sekedar candaan atau candaan.

Wabilahit Taufiq.

Kumpulan brosur perceraian di rumaysho.com:

  1. Kontrak perceraian (1), hukum dan jenis perceraian .
  2. Perjanjian Perceraian (2), Persyaratan Perceraian.
  3. Liga Perceraian (3), Perceraian Mabuk.
  4. Liga Perceraian (4), Perceraian dalam Kemarahan.
  5. Risalah tentang Perceraian (5), Perceraian di antara mantan orang-orang yang tidak percaya.

Awas Jangan! Bermain-main dengan Talak dan Perceraian

Awas Jangan! Bermain-main dengan Talak dan Perceraian. perlu dipahami tentang cerai, bahwa syariat Islam itu cuma memberi kesempatan talak itu tiga kali, dua kalinya masih boleh rujuk. Dalam ayat Al-Quran disebutkan,  "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah: 229)  Yang ketiga yang sering dilanggar ketika talak adalah ada yang melakukannya ketika serius, ada yang bercanda, ada pula yang mengeluarkan kata-kata talak dalam keadaan marah.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Ada tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama teranggap yaitu (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk." (HR. Abu Daud, no. 2194; Tirmidzi, no. 1184; Ibnu Majah, no. 2039. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)  Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Orang yang mentalak dalam keadaan ridha, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap." (Al-Majmu, 17: 68)  Syaikh Muhammad bin Shalah Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak (cerai) dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya." (Syarh Al-Mumthi, 13; 64)  Intinya, selama keluar kata-kata tegas saya talak kamu, maka sudah teranggap jatuh talak satu. Namun tentu saja hal ini akan mempertimbangkan keputusan Pengadilan Agama karena negara kita adalah negara hukum. [Naskah Khutbah oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Adz-Dzikra]

Awas Jangan! Bermain-main dengan Talak dan Perceraian. perlu dipahami tentang cerai, bahwa syariat Islam itu cuma memberi kesempatan talak itu tiga kali, dua kalinya masih boleh rujuk. Dalam ayat Al-Quran disebutkan,

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah: 229)

Yang ketiga yang sering dilanggar ketika talak adalah ada yang melakukannya ketika serius, ada yang bercanda, ada pula yang mengeluarkan kata-kata talak dalam keadaan marah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Ada tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama teranggap yaitu (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk." (HR. Abu Daud, no. 2194; Tirmidzi, no. 1184; Ibnu Majah, no. 2039. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Orang yang mentalak dalam keadaan ridha, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap." (Al-Majmu, 17: 68)

Syaikh Muhammad bin Shalah Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak (cerai) dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya." (Syarh Al-Mumthi, 13; 64)

Intinya, selama keluar kata-kata tegas saya talak kamu, maka sudah teranggap jatuh talak satu. Namun tentu saja hal ini akan mempertimbangkan keputusan Pengadilan Agama karena negara kita adalah negara hukum. [Naskah Khutbah oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Adz-Dzikra]

Talak Namun Hanya Bergurau, Bagaimana Hukumnya?

Orang yang serius (jaad) adalah orang yang mengucapkan talak dengan ucapan dan benar-benar memaksudkan (meniatkan) untuk mentalak. Sedangkan orang yang bercanda (hazil) memaksudkan ucapan talaknya dengan ucapan, namun tidak benar-benar meniatkan untuk mentalak. Seperti ucapan ketika bercanda dengan istri, “Saya talak (ceraikan) kamu”. Padahal ucapan itu hanya bercanda atau main-main. Apakah talak dari orang yang bercanda sama dengan orang yang serius?.  Menurut mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh (dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya.   Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut:  Allah Ta’ala berfirman,  وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ  “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).   Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ   “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.   Bahkan para ulama sepakat akan sahnya talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main, asalkan ia memaksudkan tegas dengan lafazh talak.   Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama dari yang saya ketahui berijma’ (sepakat) bahwa talak yang diucapkan serius maupun bercanda adalah sama saja (tetap jatuh talak)”.   Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridho, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap”.   Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh talaknya tegas (shorih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius”.   Talak dalam keadaan bercanda dikatakan jatuh talak disebabkan karena talak adalah suatu perkara yang besar berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia yang merupakan semulia-mulianya makhluk di sisi Allah. Sehingga tidak pantas seorang melanggar harga diri orang lain dengan bergurau.   Bahasan ini menunjukkan pula bagaimana kita harus menjaga lisan dengan baik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ   “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah”.   Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak teranggapnya talak dari orang yang bercanda. Pendapat ini lebih akan mengantarkan seseorang untuk bermain-main dengan ayat-ayat Allah”.   Semoga dengan mengetahui hal ini kita lebih hati-hati lagi dalam berucap, walau hanya sekedar bercanda atau bersandiwara dengan istri, maka tetap jatuh talak, meskipun itu hanya bercanda atau bergurau.

Orang yang serius (jaad) adalah orang yang mengucapkan talak dengan ucapan dan benar-benar memaksudkan (meniatkan) untuk mentalak. Sedangkan orang yang bercanda (hazil) memaksudkan ucapan talaknya dengan ucapan, namun tidak benar-benar meniatkan untuk mentalak. Seperti ucapan ketika bercanda dengan istri, “Saya talak (ceraikan) kamu”. Padahal ucapan itu hanya bercanda atau main-main. Apakah talak dari orang yang bercanda sama dengan orang yang serius?.

Menurut mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh (dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya.

Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut:

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.

Bahkan para ulama sepakat akan sahnya talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main, asalkan ia memaksudkan tegas dengan lafazh talak.

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama dari yang saya ketahui berijma’ (sepakat) bahwa talak yang diucapkan serius maupun bercanda adalah sama saja (tetap jatuh talak)”.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridho, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap”.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh talaknya tegas (shorih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius”.

Talak dalam keadaan bercanda dikatakan jatuh talak disebabkan karena talak adalah suatu perkara yang besar berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia yang merupakan semulia-mulianya makhluk di sisi Allah. Sehingga tidak pantas seorang melanggar harga diri orang lain dengan bergurau.

Bahasan ini menunjukkan pula bagaimana kita harus menjaga lisan dengan baik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah”.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak teranggapnya talak dari orang yang bercanda. Pendapat ini lebih akan mengantarkan seseorang untuk bermain-main dengan ayat-ayat Allah”.

Semoga dengan mengetahui hal ini kita lebih hati-hati lagi dalam berucap, walau hanya sekedar bercanda atau bersandiwara dengan istri, maka tetap jatuh talak, meskipun itu hanya bercanda atau bergurau.

Tanda Terkena Gangguan 'Ain

Apa itu 'Ain?  "Ain adalah pandangan seseorang terhadap sesuatu yang dianggap bagus disertai dengan kedengkian yang muncul dari tabiat yang jelek sehingga mengakibatkan bahaya bagi yang dipandang." (Fathul Bari, 10/210)  Syaikh Abdurrahman bin Hasan:  إصابة العائن غيرَه بعينه  “Seorang yang memandang, menimbulkan gangguan pada yang dipandangnya”. (Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid, hal. 69).  Dijelaskan oleh Al Lajnah Ad Daimah:  مأخوذة من عان يَعين إذا أصابه بعينه ، وأصلها : من إعجاب العائن بالشيء ، ثم تَتبعه كيفية نفْسه الخبيثة ، ثم تستعين على تنفيذ سمها بنظرها إلى المَعِين  “‘Ain dari kata ‘aana – ya’iinu yang artinya terkena sesuatu hal dari mata. Asalnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu, lalu diikuti oleh respon jiwa yang negatif, lalu jiwa tersebut menggunakan media pandangan mata untuk menyalurkan racunnya kepada yang dipandang tersebut”. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/271).  Penyakit 'ain itu benar adanya.  Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:  العين حق، ولو كان شيء سابق القدر سبقته العين  “Ain itu benar-benar ada! Andaikan ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, sungguh ‘ain itu yang bisa”. [HR. Muslim no. 2188]  Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:  كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَسْتَرْقِيَ مِنَ العَيْنِ  “Dahulu Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memintaku agar aku diruqyah untuk menyembuhkan ‘ain”. (HR. Muslim no.2195)  Adapun tanda terkena gangguan ‘ain,  Syaikh ‘Abdul ‘Aziz As-Sadhan hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Tanda-tanda (‘ain) berikut ini, jika bukan karena penyakit jasmani (penyakit medis), maka umumnya dalam bentuk sakit kepala yang berpindah-pindah, pucat di wajah, sering berkeringat dan buang air kecil, nafsu makan lemah, mati rasa, panas atau dingin di anggota badan, deg-degan di jantung (detak jantung yang cepat dan tidak beraturan, pen), rasa sakit yang berpindah dari bawah punggung dan bahu, bersedih dan merasa sempit (sesak) di dada, berkeringat di malam hari, perilaku (emosi) berlebihan,  Seperti ketakutan yang tidak wajar, sering bersendawa, menguap atau terengah-engah, menyendiri atau suka mengasingkan diri, diam atau malas bergerak, senang (terlalu banyak) tidur, adanya masalah kesehatan tertentu tanpa ada sebab-sebab medis yang diketahui. Tanda-tanda tersebut atau sebagiannya bisa ditemukan tergantung pada kuat atau banyaknya ‘ain". (Ar-Ruqyah Syar’iyyah, hal. 10)  Cara agar kita tidak terkena ‘ain adalah menghindari sikap suka pamer, dan berhias diri dengan sifat tawadhu‘.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ  “Sungguh Allah mewahyukan kepadaku agar kalian saling merendah diri agar tidak ada seorang pun yang berbangga diri pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zalim pada yang lain”. (HR. Muslim no. 2865)  Sebisa mungkin hindari menyebut-nyebut kekayaan, kesuksesan usaha, kebahagiaan keluarga, juga memamerkan foto anak, foto diri, foto istri/suami, dan hal-hal lain yang bisa menimbulkan iri-dengki dari orang yang melihatnya. Atau juga yang bisa menyebabkan kekaguman berlebihan dari orang yang melihatnya. Karena pandangan kagum juga bisa menyebabkan ‘ain, sebagaimana sudah disebutkan.  Kemudian di antara upaya pencegahan penyakit ‘ain adalah dengan menjaga dan memelihara semua kewajiban dan menjauhi segala larangan, taubat dari segala macam kesalahan dan dosa, juga membentengi diri dengan beberapa dzikir doa, dan ta’awudz (doa perlindungan) yang disyariatkan.  Allah Ta’ala berfirman:  وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ  “Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy-Syuura: 30).  Allah Ta’ala juga berfirman:  أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ  “Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram” (QS. Ar Ra’du: 28)  Rutinkan dzikir-dzikir pagi dan sore, serta dzikir-dzikir harian seperti dzikir keluar/masuk rumah, dzikir keluar/masuk kamar mandi, dzikir hendak tidur atau bangun tidur, dzikir naik kendaraan, dzikir ketika akan makan, dzikir setelah shalat, dan lainnya.  Diantara dzikir pencegah ‘ain yang bisa dibaca kepada anak-anak agar tidak terkena ‘ain adalah sebagaimana yang ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan Hasan dan Husain dengan doa:  أُعِيذُكما بكلِماتِ اللهِ التَّامَّةِ، مِن كلِّ شيطانٍ وهامَّةٍ، ومِن كلِّ عينٍ لامَّةٍ  /u’iidzukuma bikalimaatillahit taammah, min kulli syaithaanin wa haamah wa min kulli ‘ainin laamah/  “Aku meminta perlindungan untuk kalian dengan kalimat Allah yang sempurna, dari gangguan setan dan racun, dan gangguan ‘ain yang buruk”. Lalu Nabi bersabda: “Dahulu ayah kalian (Nabi Ibrahim) meruqyah Ismail dan Ishaq dengan doa ini” (HR. Abu Daud no. 4737, Ibnu Hibban no.1012, dishahihkan Syu’ain Al Arnauth dalam Takhrij Ibnu Hibban).

Apa itu 'Ain?

"Ain adalah pandangan seseorang terhadap sesuatu yang dianggap bagus disertai dengan kedengkian yang muncul dari tabiat yang jelek sehingga mengakibatkan bahaya bagi yang dipandang." (Fathul Bari, 10/210)

Syaikh Abdurrahman bin Hasan:

إصابة العائن غيرَه بعينه

“Seorang yang memandang, menimbulkan gangguan pada yang dipandangnya”. (Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid, hal. 69).

Dijelaskan oleh Al Lajnah Ad Daimah:

مأخوذة من عان يَعين إذا أصابه بعينه ، وأصلها : من إعجاب العائن بالشيء ، ثم تَتبعه كيفية نفْسه الخبيثة ، ثم تستعين على تنفيذ سمها بنظرها إلى المَعِين

“‘Ain dari kata ‘aana – ya’iinu yang artinya terkena sesuatu hal dari mata. Asalnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu, lalu diikuti oleh respon jiwa yang negatif, lalu jiwa tersebut menggunakan media pandangan mata untuk menyalurkan racunnya kepada yang dipandang tersebut”. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/271).

Penyakit 'ain itu benar adanya.

Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

العين حق، ولو كان شيء سابق القدر سبقته العين

“Ain itu benar-benar ada! Andaikan ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, sungguh ‘ain itu yang bisa”. [HR. Muslim no. 2188]

Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَسْتَرْقِيَ مِنَ العَيْنِ

“Dahulu Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memintaku agar aku diruqyah untuk menyembuhkan ‘ain”. (HR. Muslim no.2195)

Adapun tanda terkena gangguan ‘ain,

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz As-Sadhan hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Tanda-tanda (‘ain) berikut ini, jika bukan karena penyakit jasmani (penyakit medis), maka umumnya dalam bentuk sakit kepala yang berpindah-pindah, pucat di wajah, sering berkeringat dan buang air kecil, nafsu makan lemah, mati rasa, panas atau dingin di anggota badan, deg-degan di jantung (detak jantung yang cepat dan tidak beraturan, pen), rasa sakit yang berpindah dari bawah punggung dan bahu, bersedih dan merasa sempit (sesak) di dada, berkeringat di malam hari, perilaku (emosi) berlebihan,

Seperti ketakutan yang tidak wajar, sering bersendawa, menguap atau terengah-engah, menyendiri atau suka mengasingkan diri, diam atau malas bergerak, senang (terlalu banyak) tidur, adanya masalah kesehatan tertentu tanpa ada sebab-sebab medis yang diketahui. Tanda-tanda tersebut atau sebagiannya bisa ditemukan tergantung pada kuat atau banyaknya ‘ain". (Ar-Ruqyah Syar’iyyah, hal. 10)

Cara agar kita tidak terkena ‘ain adalah menghindari sikap suka pamer, dan berhias diri dengan sifat tawadhu‘.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ

“Sungguh Allah mewahyukan kepadaku agar kalian saling merendah diri agar tidak ada seorang pun yang berbangga diri pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zalim pada yang lain”. (HR. Muslim no. 2865)

Sebisa mungkin hindari menyebut-nyebut kekayaan, kesuksesan usaha, kebahagiaan keluarga, juga memamerkan foto anak, foto diri, foto istri/suami, dan hal-hal lain yang bisa menimbulkan iri-dengki dari orang yang melihatnya. Atau juga yang bisa menyebabkan kekaguman berlebihan dari orang yang melihatnya. Karena pandangan kagum juga bisa menyebabkan ‘ain, sebagaimana sudah disebutkan.

Kemudian di antara upaya pencegahan penyakit ‘ain adalah dengan menjaga dan memelihara semua kewajiban dan menjauhi segala larangan, taubat dari segala macam kesalahan dan dosa, juga membentengi diri dengan beberapa dzikir doa, dan ta’awudz (doa perlindungan) yang disyariatkan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy-Syuura: 30).

Allah Ta’ala juga berfirman:

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram” (QS. Ar Ra’du: 28)

Rutinkan dzikir-dzikir pagi dan sore, serta dzikir-dzikir harian seperti dzikir keluar/masuk rumah, dzikir keluar/masuk kamar mandi, dzikir hendak tidur atau bangun tidur, dzikir naik kendaraan, dzikir ketika akan makan, dzikir setelah shalat, dan lainnya.

Diantara dzikir pencegah ‘ain yang bisa dibaca kepada anak-anak agar tidak terkena ‘ain adalah sebagaimana yang ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan Hasan dan Husain dengan doa:

أُعِيذُكما بكلِماتِ اللهِ التَّامَّةِ، مِن كلِّ شيطانٍ وهامَّةٍ، ومِن كلِّ عينٍ لامَّةٍ

/u’iidzukuma bikalimaatillahit taammah, min kulli syaithaanin wa haamah wa min kulli ‘ainin laamah/

“Aku meminta perlindungan untuk kalian dengan kalimat Allah yang sempurna, dari gangguan setan dan racun, dan gangguan ‘ain yang buruk”. Lalu Nabi bersabda: “Dahulu ayah kalian (Nabi Ibrahim) meruqyah Ismail dan Ishaq dengan doa ini” (HR. Abu Daud no. 4737, Ibnu Hibban no.1012, dishahihkan Syu’ain Al Arnauth dalam Takhrij Ibnu Hibban).

Larangan Memajang Foto Makhluk Bernyawa Di Dinding

Memajang foto makhluk bernyawa, baik manusia atau hewan di dinding hukumnya terlarang berdasarkan dalil yang sangat banyak sekali, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:    إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ  "Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar di dalamnya". [HR. Bukhari 3224 dan Muslim 2106]  Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:  لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تَصَاوِيرُ  "Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing dan gambar-gambar". [HR. Bukhari 5949]  Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:  إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ  "Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah". [HR. Bukhari 5954, Muslim 2107]  Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Memajang foto kenangan hukumnya terlarang, karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat-* tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”

Memajang foto makhluk bernyawa, baik manusia atau hewan di dinding hukumnya terlarang berdasarkan dalil yang sangat banyak sekali, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: 


إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

"Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar di dalamnya". [HR. Bukhari 3224 dan Muslim 2106]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تَصَاوِيرُ

"Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing dan gambar-gambar". [HR. Bukhari 5949]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah". [HR. Bukhari 5954, Muslim 2107]

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Memajang foto kenangan hukumnya terlarang, karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat-* tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.” 

Bentengi Rumah Dengan Baca Surah Al Baqarah

Bukan omong kosong, jika kamu merasa ada gangguan non logis di rumahmu, maka sering-seringlah baca surah Al-Baqarah di rumahmu.  Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:  اقْرَؤُوا سُورَةَ البَقَرَةِ، فإنَّ أخْذَها بَرَكَةٌ، وتَرْكَها حَسْرَةٌ، ولا تَسْتَطِيعُها البَطَلَةُ  "Bacalah oleh kalian surah Al-Baqarah, sesungguhnya membacanya adalah keberkahan sedang meninggalkannya adalah kerugian dan ia tidak akan mampu ditahan oleh para tukang sihir". [HSR. Muslim 804]   Dalam hadits lain disebutkan:   تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ "Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surah Al-Baqarah". [HR. Muslim 780]  Untuk membaca surah Al-Baqarah bisa di baca secara full, dari ayat satu sampai akhir seperti zhahir hadits di atas. Namun, boleh juga terkadang memfokuskan dua ayat terakhir surah Al-Baqarah di malam hari, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:  مَنْ قَرَأَ بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ  "Barangsiapa membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah di malam hari, maka Allah akan mencukupinya". (HR. Bukhari 4723)

Bukan omong kosong, jika kamu merasa ada gangguan non logis di rumahmu, maka sering-seringlah baca surah Al-Baqarah di rumahmu.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اقْرَؤُوا سُورَةَ البَقَرَةِ، فإنَّ أخْذَها بَرَكَةٌ، وتَرْكَها حَسْرَةٌ، ولا تَسْتَطِيعُها البَطَلَةُ

"Bacalah oleh kalian surah Al-Baqarah, sesungguhnya membacanya adalah keberkahan sedang meninggalkannya adalah kerugian dan ia tidak akan mampu ditahan oleh para tukang sihir". [HSR. Muslim 804]

 Dalam hadits lain disebutkan:

 تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
"Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surah Al-Baqarah". [HR. Muslim 780]

Untuk membaca surah Al-Baqarah bisa di baca secara full, dari ayat satu sampai akhir seperti zhahir hadits di atas. Namun, boleh juga terkadang memfokuskan dua ayat terakhir surah Al-Baqarah di malam hari, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَنْ قَرَأَ بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ

"Barangsiapa membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah di malam hari, maka Allah akan mencukupinya". (HR. Bukhari 4723)