This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Senin, 29 Agustus 2022

Ketentuan Hukum Talak (Bagian 4)


Ketentuan Hukum Talak (Bagian 4). Ayat (2 surah al-Thalaq) ini disambung dengan kalimat: 

وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا

“Persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa  yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.”

Berdasarkan lanjutan ayat ini, para ahli tafsir menegaskan bahwa baik pernikahan, perceraian maupun rujuk itu memerlukan dua orang saksi, tidak cukup rujuk itu hanya dengan ucapan seorang suami atau isyarat tertentu lainnya. Persaksian ini harus ditegakkan dalam kesadaran karena Allah.

Bagi umat  Islam Indonesia, untuk mengatasi kontroversi sahnya rujuk, maka baik talak maupun rujuk harus diselesaikan di pengadilan. Tertib administrasi melalui pengadilan lebih dapat menjamin dan melindungi perbuatan hukum.

Pesan yang dapat dipetik dari ayat ini adalah agar interaksi dalam status suami-istri dilaksanakan dengan menciptakan suasana damai sebagaimana diidamkan banyak orang dalam membentuk rumah tangga yang sakinah dengan hiasan mawaddah wa rahmah. Tidak boleh ada pihak suami atau istri yang menyengaja untuk merusak rumah tangga.

Sebaliknya, bila akhirnya mereka harus bercerai atau talak, maka suasana permusuhan harus dijauhi. Untuk mewujudkan suasana damai setelah talak, al-Quran menyatakan dalam surah al-Thalaq ayat 6,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah  mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Setelah terjadinya talak hubungan antara suami istri harus tetap terjalin baik, pada masa idah  maupun  setelah  masa  idah.  Para  suami dilarang untuk menyuruh istrinya pergi dari rumah ketika masih dalam masa idah.

Bagi umat Islam di Indonesia, peluang untuk mempermainkan istri dengan cara tersebut sangat tipis karena perceraian itu hanya dapat dilakukan di pengadilan melalui proses dan pertimbangan yang cermat. Bimbingan terhadap kedua belah pihak dilakukan oleh pihak pengadilan agar iktikad tidak baik dari manapun datangnya dapat dihindari. Sehubungan dengan itu, proses perceraian terkadang memakan waktu beberapa bulan dan sering kali melalui sidang pengadilan yang berulang kali.

Tuntunan tentang talak selanjutnya dapat ditemukan pada firman Allah pada surah al-Baqarah 232,

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ٢٣٢

“Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara  mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah  yang  dinasehatkan kepada  orang-orang  yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”

Ayat  ini harus dipahami secara sangat hati-hati. Dalam satu kalimat ada dua kata ‘kamu’ sekaligus. Yang pertama adalah kata ‘kamu’ dalam kalimat “Bila kamu mentalak wanita sampai masa idahnya”. Yang keduaadalah kata ‘kamu’ dalam kalimat “maka janganlah kamu menghalang-halangi wanita menikah….” Kata ‘kamu’ yang pertamamerujuk pada  suami, sedangkan ‘kamu’ yang kedua merujuk pada wali  dari perempuan. Demikian para ulama tafsir menjelaskannya. Karena itu kalimat selengkapnya “Bila kamu (suami) mentalak wanita hingga habis idahnya, maka janganlah kamu (wali dari wanita) menghalangi mereka  menikah dengan (bekas) suami (tadi) bila mereka  masing-masing  saling merelakan…”. Tentu saja talak yang dimaksud di sini adalah talak raj’i. Penafsiran ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari,

عَنْ الْحَسَنِ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ قَالَ حَدَّثَنِي مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ أَنَّهَا نَزَلَتْ فِيهِ قَالَ زَوَّجْتُ أُخْتًا لِي مِنْ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا حَتَّى إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا جَاءَ يَخْطُبُهَا فَقُلْتُ لَهُ زَوَّجْتُكَ وَفَرَشْتُكَ وَأَكْرَمْتُكَ فَطَلَّقْتَهَا ثُمَّ جِئْتَ تَخْطُبُهَا لَا وَاللّهِ لَا تَعُودُ إِلَيْكَ أَبَدًا وَكَانَ رَجُلًا لَا بَأْسَ بِهِ وَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تُرِيدُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهِ فَأَنْزَلَ اللّهُ هَذِهِ الْآيَةَ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ فَقُلْتُ الْآنَ أَفْعَلُ يَا رَسُولَ اللّهِ قَالَ فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ.

“Dari al-Hasan tentang firman Allah “Fa lā ta’dhulūhunna”, ia berkata, Ma’qil bin Yasar berkata  bahwa  ayat tersebut turun berkaitan dengan dia. Ia berkata, “Saya menikahkan saudara perempuan saya dengan seorang pria, kemudian ia menceraikannya hingga masa idahnya  habis. Lalu pria tadi datang meminangnya. Saya berkata padanya: Aku dulu menikahkanmu dan menghormatimu tetapi kamu menceraikannya, sekarang kamu datang meminangnya. Tidak… demi Allah… aku tidak mau mengembalikannya kepadamu selamanya. Pria itu tidak bereaksi apa-apa, sementara, wanita (saudara saya) malah ingin kembali menjadi istrinya. Maka Allah menurunkan ayat ini. Maka saya berkata, “Wahai Rasulullah, saya taat akan melaksanakan (menikahkannya lagi)”.

Namun demikian, bila kata ’kamu’ pada ayat ini dipahami dengan satu makna, yaitu suami, sebenarnya tidak bertentangan dengan pemahaman di atas. Justru pemahaman yang seperti ini merupakan sisi lain yang sifatnya melengkapi pemahaman sebagaimana dijelaskan di atas.

Dengan demikian, hal lain yang ditekankan  dalam kelompok ayat ini adalah bahwa  pria  yang  menceraikan istrinya dan sudah habis masa idahnya, tidak boleh menghalang-halanginya untuk menikah dengan pria lain bila diketahui bahwa pernikahan yang baru ini dalam rangka mencari ridha Allah SWT. Sebaliknya, ia harus berani mengakui akan keterbatasannya, mau menyadari bahwa mantan istri itu tidak cocok dengan dirinya, tetapi boleh jadi cocok menjadi istri orang lain, seperti halnya ia cocok menikah dengan wanita lain, tidak cocok dengan mantan istrinya.

Agaknya inilah yang diberi label sebagai orang beriman dan  bersih  pikiran  dan  hati sebagaimana  disebutkan  dalam  ayat  232  ini.  Menghalangi  orang  lain  memperoleh  kebahagiaan  termasuk memperturutkan sifat dengki yang dimurkai oleh Allah. Egoisme  semacam  itu  dapat  menjerumuskan  seseorang  ke  dalam  neraka. 

Ketentuan Hukum Talak (Bagian 1)

Ketentuan Hukum Talak (Bagian 1). Ketentuan Hukum Talak (Bagian 1).     وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨ الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ٢٢٩ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ٢٣٠ وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ٢٣١ وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ٢٣٢  “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada  Allah dan hari akhirat. Suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.   Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (228) Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan  hukum-hukum  Allah.   Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim (229) Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan  itu  tidak  halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.   Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui (230) Apabila kamu mentalak istri–istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma`ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma`ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.   Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Ingatlah  nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al–Kitab (al–Quran) dan al-Hikmah (as–Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan  apa  yang diturunkan-Nya itu. Bertakwalah kepada  Allah  serta ketahuilah bahwasanya  Allah  Maha Mengetahui segala sesuatu (231) Apabila kamu mentalak istri–istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.  Itulah  yang  dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui (232)”  Adalah tidak diragukan Islam mengajarkan agar keutuhan rumah tangga dijaga dipertahankan. Namun, demikian, Islam juga melihat kemungkinan terjadi ketidakserasian suami-istri dalam berumahtangga.  Untuk mengatasi ini perceraian diizinkan sebagai pintu darurat. Sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak. Kelompok ayat ini mengatur tentang perceraian, meliputi masa idah, bilangan talak yang boleh dirujuk, dan sikap yang bijak bila perceraian terjadi. Perceraian yang disebabkan oleh kematian sang suami, atau  masa  idah bagi istri yang dicerai pada saat kehamilannya tidak dibicarakan dalam kelompok ayat ini.  Talak dan Masa Idah  Ayat 228 menerangkan bahwa istri yang ditalak mempunyai masa idah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Thalaq ayat 1,  يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ  “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri–istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu.”  Adapun istri yang tidak pernah dipergauli, kemudian terjadi perceraian, maka ia tidak mempunyai  masa  idah  sebagaimana  disebutkan  dalam  surah  al-Ahzab ayat 49,  يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا  “Hai  orang–orang  yang  beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, maka berilah mereka mut`ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya”.  Adapun  masa  idah  itu  tiga  quru`. Dimaklumi bahwa istilah quru` dijadikan bahan diskusi  yang  tiada  putus, apakah  artinya  suci  atau haid. Quru`yang mengandung arti  siklus itu  bisa  dihitung  dari  semenjak  haid  atau semenjak suci dari haid. Namun demikian, al-Quran membiarkan pertengkaran itu karena dirasa tidak berdampak luas. Untuk menghitung masa idah dalam kasus ini perlu mempertimbangkan surah al-Thalaq ayat 4 yang berbunyi,  وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ  “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya), maka idah mereka adalah tiga bulan.”  Al-Quran menjelaskan istri yang bercerai tidak boleh menyembunyikan kandungannya. Bila sedang hamil ia tidak boleh mengaku tidak hamil. Menutupi kehamilan termasuk keluar dari iman kepada Allah dan Hari Akhir. Masa idah selalu dikaitkan dengan keadaan rahim, sedang mengandung atau tidak mengandung. Dengan kata lain, idah berfungsi untuk mengetahui  “bersihnya rahim”. Karena itu dengan teknologi kedokteran, ada pikiran bahwa masa idah tidak perlu menunggu tiga siklus. Dengan pemeriksaan air seni di laboratorium dapat dipastikan seseorang hamil atau tidak.  Bila hasil pemeriksaan negatif, maka  wanita  tersebut  tidak  perlu diperpanjang masa idahnya. Terhadap pemikiran ini kita harus mempertimbangkan masa idah wanita yang juga tidak hamil (tetapi sudah digauli oleh suaminya) yang ditinggal  mati suaminya, masa idahnya 4 bulan 10 hari. Status yang sama (tidak hamil) dengan masa idah yang berbeda, menunjukkan bahwa masa idah bukan semata untuk mengetahui bersihnya rahim dari kandungan, tetapi ada faktor lain yang kurang mendapatkan perhatian. Atas pertimbangan ini, maka masa idah tetap harus diperhitungkan meskipun wanita tersebut tidak hamil.   Referensi : Ketentuan Hukum Talak (Bagian 1)

Ketentuan Hukum Talak (Bagian 1). 


وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨ الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ٢٢٩ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ٢٣٠ وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ٢٣١ وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ٢٣٢

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada  Allah dan hari akhirat. Suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. 

Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (228) Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan  hukum-hukum  Allah. 

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim (229) Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan  itu  tidak  halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. 

Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui (230) Apabila kamu mentalak istri–istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma`ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma`ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. 

Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Ingatlah  nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al–Kitab (al–Quran) dan al-Hikmah (as–Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan  apa  yang diturunkan-Nya itu. Bertakwalah kepada  Allah  serta ketahuilah bahwasanya  Allah  Maha Mengetahui segala sesuatu (231) Apabila kamu mentalak istri–istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.  Itulah  yang  dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui (232)”

Adalah tidak diragukan Islam mengajarkan agar keutuhan rumah tangga dijaga dipertahankan. Namun, demikian, Islam juga melihat kemungkinan terjadi ketidakserasian suami-istri dalam berumahtangga.

Untuk mengatasi ini perceraian diizinkan sebagai pintu darurat. Sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak. Kelompok ayat ini mengatur tentang perceraian, meliputi masa idah, bilangan talak yang boleh dirujuk, dan sikap yang bijak bila perceraian terjadi. Perceraian yang disebabkan oleh kematian sang suami, atau  masa  idah bagi istri yang dicerai pada saat kehamilannya tidak dibicarakan dalam kelompok ayat ini.

Talak dan Masa Idah

Ayat 228 menerangkan bahwa istri yang ditalak mempunyai masa idah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Thalaq ayat 1,

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ

“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri–istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu.”

Adapun istri yang tidak pernah dipergauli, kemudian terjadi perceraian, maka ia tidak mempunyai  masa  idah  sebagaimana  disebutkan  dalam  surah  al-Ahzab ayat 49,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

“Hai  orang–orang  yang  beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, maka berilah mereka mut`ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya”.

Adapun  masa  idah  itu  tiga  quru`. Dimaklumi bahwa istilah quru` dijadikan bahan diskusi  yang  tiada  putus, apakah  artinya  suci  atau haid. Quru`yang mengandung arti  siklus itu  bisa  dihitung  dari  semenjak  haid  atau semenjak suci dari haid. Namun demikian, al-Quran membiarkan pertengkaran itu karena dirasa tidak berdampak luas. Untuk menghitung masa idah dalam kasus ini perlu mempertimbangkan surah al-Thalaq ayat 4 yang berbunyi,

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ

“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya), maka idah mereka adalah tiga bulan.”

Al-Quran menjelaskan istri yang bercerai tidak boleh menyembunyikan kandungannya. Bila sedang hamil ia tidak boleh mengaku tidak hamil. Menutupi kehamilan termasuk keluar dari iman kepada Allah dan Hari Akhir. Masa idah selalu dikaitkan dengan keadaan rahim, sedang mengandung atau tidak mengandung. Dengan kata lain, idah berfungsi untuk mengetahui  “bersihnya rahim”. Karena itu dengan teknologi kedokteran, ada pikiran bahwa masa idah tidak perlu menunggu tiga siklus. Dengan pemeriksaan air seni di laboratorium dapat dipastikan seseorang hamil atau tidak.

Bila hasil pemeriksaan negatif, maka  wanita  tersebut  tidak  perlu diperpanjang masa idahnya. Terhadap pemikiran ini kita harus mempertimbangkan masa idah wanita yang juga tidak hamil (tetapi sudah digauli oleh suaminya) yang ditinggal  mati suaminya, masa idahnya 4 bulan 10 hari. Status yang sama (tidak hamil) dengan masa idah yang berbeda, menunjukkan bahwa masa idah bukan semata untuk mengetahui bersihnya rahim dari kandungan, tetapi ada faktor lain yang kurang mendapatkan perhatian. Atas pertimbangan ini, maka masa idah tetap harus diperhitungkan meskipun wanita tersebut tidak hamil. 

Referensi : Ketentuan Hukum Talak (Bagian 1)



Ketentuan Hukum Talak (Bagian 2)

Ketentuan Hukum Talak (Bagian 2). Dalam  masa  idah itu, al-Quran menjelaskan bahwa suami adalah orang yang paling berhak untuk membina rumah tangga lagi dengannya apabila mereka ingin ishlah atau rujuk kembali.   Maksudnya, bila dalam perceraian itu masing-masing suami-istri menyadari bahwa perceraian itu disebabkan oleh emosi tak terkendali, misalnya, kemudian menyadari akan kesalahan itu dan akhirnya saling memaafkan, kemudian berketetapan hati untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, maka pembinaan rumah tangga babak baru perlu dilakukan lagi.   Sebaliknya, bila saat masa idah habis belum ada gelagat untuk mengulangi pembinaan rumah tangga lagi, maka nikah baru dengan pria lain dapat dijadikan pilihan.  Kalimat berikutnya menyatakan setelah terjadi rujuk berdasarkan keinginan membina  rumah  tangga yang lebih baik di babak baru, wanita mempunyai hak yang sama seperti yang dimiliki oleh suami. Artinya, sebagaimana sediakala masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang seimbang.  Kepemilikan atas hak tidak dimaksudkan bersitegang demi mempertahankan hak, tetapi untuk dijadikan pelajaran suami harus menyadari istri itu mempunyai hak yang harus dihormati. Sebaliknya, istri menyadari  bahwa  ada hak yang melekat pada suami yang harus dihargai. Karena itu, kelanjutan kalimat dalam al-Quran adalah “Pihak suami mempunyai satu tingkatan kelebihan atas istri.”  Kalimat ini tidak dimaksudkan untuk  menjadi senjata bagi suami untuk bersombong ria terhadap istri, tetapi untuk disadari  bahwa suami secara alami memiliki kemampuan yang lebih sehingga melahirkan kewajiban membiayai kebutuhan rumah tangga. Bila ada suami yang menunjukkan keangkuhan dan kekuatannya, ia harus sadar bahwa ada yang lebih kuat dan perkasa, sebagaimana ayat itu ditutup dengan kalimat “Allah itu Maha Perkasa sekaligus Maha Bijaksana.”  Bilangan Talak (Ayat 229)  الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ٢٢٩  “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan  hukum-hukum  Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.”  Ayat 229 ini  dimulai  dengan  ungkapan  “Talak itu dua kali.” Diriwayatkan bahwa di masa jahiliyah, talak yang kemudian boleh dirujuk kembali itu tidak ada batasnya. Sulit bagi kaum  wanita  mencoba pengalaman membangun rumah tangga dengan pria selain dengan mantan suaminya.  Para ulama tidak berselisih pendapat dalam memahami kalimat ini. Talak yang dapat “dianulir”  dengan cara rujuk kembali itu hanya dua kali. Karena itu talak ini disebut sebagai talak  raj’i. Untuk rujuk tidak diperlukan mahar dan tidak pula diperlukan akad nikah baru. Talak raj’i diundangkan untuk memberi prioritas kepada suami-istri untuk memperbaiki kesalahan tindakan yang mereka lakukan sebelum talak. Seandainya tidak ada konsep talak raj’i, maka peluang pria lain menikahi wanita yang baru saja ditalak sama dengan suaminya yang baru saja mentalaknya. Sementara itu, talak adalah bagian dari pembelajaran dalam membina rumah tangga.  Para ulama berbeda pendapat mengenai talak tiga yang diucapkan sekaligus ketika pertama kali talak dilakukan. Ada yang berpendapat jatuh talak tiga, ada yang berpendapat hanya jatuh talak satu. Di Indonesia melalui regulasi yang ada, perbedaan pendapat itu dapat diatasi. Perceraian diakui keabsahannya bila pihak pengadilan memutuskannya. Perceraian harus melalui proses  peradilan.  Di sini pengadilan menjadi penentu untuk membawa talak hanya dihitung satu kali saja. Tidak ada pembicaraan lagi tentang talak tiga atau talak seribu. Idah  dihitung sesuai dengan keputusan hakim pengadilan, tidak dari beberapa hari atau beberapa bulan sebelum mereka menghadap hakim di pengadilan. Kemudian, kalau ayat tentang rujuk itu diaktualisasikan dalam fikih bahwa rujuk tidak perlu saksi, maka demi tertib administrasi dan maslahat yang lebih besar, rujuk harus diproses di pengadilan, tidak dapat dilakukan seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.  Kelompok ayat tentang aturan hukum talak, jatuhnya talak dan bilangannya, bahkan anjuran  rujuk  merupakan  pedoman  bagi  umat  Islam  untuk  membuat regulasi hukum keluarga di negara mereka. Bagi umat Islam yang berada di negara yang tidak memiliki hukum keluarga Islami, ayat ini sangat penting untuk dipedomani.  Talak  merupakan  pengalaman  pahit  bagi suami-istri dalam membangun keluarga bahagia. Dalam keadaan cerai itu, masing-masing memiliki kesempatan untuk mengkaji ulang kesalahan yang telah dilakukan, untuk dijadikan catatan agar tidak terulang bila hendak membangun keluarga lagi.  Talak juga memberi kesempatan untuk menyadari bahwa tidak ada orang yang sempurna. Bila sampai terjadi dua kali talak, maka dapat diperkirakan bahwa ada persoalan yang amat serius pada masing-masing  suami-istri.   Seharusnya, bila sebuah keluarga mempunyai pengalaman talak dua kali dan kemudian rujuk kembali, maka masalah keluarga yang mungkin timbul dapat dieliminasi. Dengan demikian tidak perlu ada talak yang ketiga.  Bila rumah tangga harus berakhir dengan perceraian, maka harus dilakukan secara baik-baik, dan mantan suami tidak boleh meminta sesuatu yang telah diberikan kepada mantan istrinya. Bila dalam rumah tangga itu pihak wanita merasa bahwa berdasarkan pengalaman berumahtangga  ia  berusaha berada di jalan Allah, tetapi tampaknya hubungan mereka tidak dapat dipertahankan (mereka tidak dapat menegakkan petunjuk yang digariskan oleh Allah), maka pihak istri dapat memberikan sesuatu sebagai tebusan agar perkawinan diakhiri dengan perceraian.   Hal  ini dalam fikih disebut al-khul’u. Tebusan biasanya sesuatu seharga mahar ketika  akad  nikah  tempo dulu. Dalam sebuah hadis  riwayat  al-Bukhari  dinyatakan,  عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً.  “Dari  Ibnu  Abbas  bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasul seraya berkata, “Wahai Rasul, Tsabit tidak saya kawatirkan kelakuan dan agamanya. Tetapi aku kawatir kekafirannya dalam  beragama Islam (meskipun beragama Islam tetapi sering berbuat fasiq mengarah kufur).” Rasul bertanya, “apakah kamu ingin mengembalikan kebunmu kepadanya? Istrinya menjawab, “Ya.” Rasulullah berkata kepada Tsabit “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia dengan talak satu.”   Referensi : Ketentuan Hukum Talak (Bagian 2)

Ketentuan Hukum Talak (Bagian 2). Dalam  masa  idah itu, al-Quran menjelaskan bahwa suami adalah orang yang paling berhak untuk membina rumah tangga lagi dengannya apabila mereka ingin ishlah atau rujuk kembali. 

Maksudnya, bila dalam perceraian itu masing-masing suami-istri menyadari bahwa perceraian itu disebabkan oleh emosi tak terkendali, misalnya, kemudian menyadari akan kesalahan itu dan akhirnya saling memaafkan, kemudian berketetapan hati untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, maka pembinaan rumah tangga babak baru perlu dilakukan lagi. 

Sebaliknya, bila saat masa idah habis belum ada gelagat untuk mengulangi pembinaan rumah tangga lagi, maka nikah baru dengan pria lain dapat dijadikan pilihan.

Kalimat berikutnya menyatakan setelah terjadi rujuk berdasarkan keinginan membina  rumah  tangga yang lebih baik di babak baru, wanita mempunyai hak yang sama seperti yang dimiliki oleh suami. Artinya, sebagaimana sediakala masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang seimbang.

Kepemilikan atas hak tidak dimaksudkan bersitegang demi mempertahankan hak, tetapi untuk dijadikan pelajaran suami harus menyadari istri itu mempunyai hak yang harus dihormati. Sebaliknya, istri menyadari  bahwa  ada hak yang melekat pada suami yang harus dihargai. Karena itu, kelanjutan kalimat dalam al-Quran adalah “Pihak suami mempunyai satu tingkatan kelebihan atas istri.”

Kalimat ini tidak dimaksudkan untuk  menjadi senjata bagi suami untuk bersombong ria terhadap istri, tetapi untuk disadari  bahwa suami secara alami memiliki kemampuan yang lebih sehingga melahirkan kewajiban membiayai kebutuhan rumah tangga. Bila ada suami yang menunjukkan keangkuhan dan kekuatannya, ia harus sadar bahwa ada yang lebih kuat dan perkasa, sebagaimana ayat itu ditutup dengan kalimat “Allah itu Maha Perkasa sekaligus Maha Bijaksana.”

Bilangan Talak (Ayat 229)

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ٢٢٩

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan  hukum-hukum  Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Ayat 229 ini  dimulai  dengan  ungkapan  “Talak itu dua kali.” Diriwayatkan bahwa di masa jahiliyah, talak yang kemudian boleh dirujuk kembali itu tidak ada batasnya. Sulit bagi kaum  wanita  mencoba pengalaman membangun rumah tangga dengan pria selain dengan mantan suaminya.

Para ulama tidak berselisih pendapat dalam memahami kalimat ini. Talak yang dapat “dianulir”  dengan cara rujuk kembali itu hanya dua kali. Karena itu talak ini disebut sebagai talak  raj’i. Untuk rujuk tidak diperlukan mahar dan tidak pula diperlukan akad nikah baru. Talak raj’i diundangkan untuk memberi prioritas kepada suami-istri untuk memperbaiki kesalahan tindakan yang mereka lakukan sebelum talak. Seandainya tidak ada konsep talak raj’i, maka peluang pria lain menikahi wanita yang baru saja ditalak sama dengan suaminya yang baru saja mentalaknya. Sementara itu, talak adalah bagian dari pembelajaran dalam membina rumah tangga.

Para ulama berbeda pendapat mengenai talak tiga yang diucapkan sekaligus ketika pertama kali talak dilakukan. Ada yang berpendapat jatuh talak tiga, ada yang berpendapat hanya jatuh talak satu. Di Indonesia melalui regulasi yang ada, perbedaan pendapat itu dapat diatasi. Perceraian diakui keabsahannya bila pihak pengadilan memutuskannya. Perceraian harus melalui proses  peradilan.

Di sini pengadilan menjadi penentu untuk membawa talak hanya dihitung satu kali saja. Tidak ada pembicaraan lagi tentang talak tiga atau talak seribu. Idah  dihitung sesuai dengan keputusan hakim pengadilan, tidak dari beberapa hari atau beberapa bulan sebelum mereka menghadap hakim di pengadilan. Kemudian, kalau ayat tentang rujuk itu diaktualisasikan dalam fikih bahwa rujuk tidak perlu saksi, maka demi tertib administrasi dan maslahat yang lebih besar, rujuk harus diproses di pengadilan, tidak dapat dilakukan seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Kelompok ayat tentang aturan hukum talak, jatuhnya talak dan bilangannya, bahkan anjuran  rujuk  merupakan  pedoman  bagi  umat  Islam  untuk  membuat regulasi hukum keluarga di negara mereka. Bagi umat Islam yang berada di negara yang tidak memiliki hukum keluarga Islami, ayat ini sangat penting untuk dipedomani.

Talak  merupakan  pengalaman  pahit  bagi suami-istri dalam membangun keluarga bahagia. Dalam keadaan cerai itu, masing-masing memiliki kesempatan untuk mengkaji ulang kesalahan yang telah dilakukan, untuk dijadikan catatan agar tidak terulang bila hendak membangun keluarga lagi.

Talak juga memberi kesempatan untuk menyadari bahwa tidak ada orang yang sempurna. Bila sampai terjadi dua kali talak, maka dapat diperkirakan bahwa ada persoalan yang amat serius pada masing-masing  suami-istri. 

Seharusnya, bila sebuah keluarga mempunyai pengalaman talak dua kali dan kemudian rujuk kembali, maka masalah keluarga yang mungkin timbul dapat dieliminasi. Dengan demikian tidak perlu ada talak yang ketiga.

Bila rumah tangga harus berakhir dengan perceraian, maka harus dilakukan secara baik-baik, dan mantan suami tidak boleh meminta sesuatu yang telah diberikan kepada mantan istrinya. Bila dalam rumah tangga itu pihak wanita merasa bahwa berdasarkan pengalaman berumahtangga  ia  berusaha berada di jalan Allah, tetapi tampaknya hubungan mereka tidak dapat dipertahankan (mereka tidak dapat menegakkan petunjuk yang digariskan oleh Allah), maka pihak istri dapat memberikan sesuatu sebagai tebusan agar perkawinan diakhiri dengan perceraian. 

Hal  ini dalam fikih disebut al-khul’u. Tebusan biasanya sesuatu seharga mahar ketika  akad  nikah  tempo dulu. Dalam sebuah hadis  riwayat  al-Bukhari  dinyatakan,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً.

“Dari  Ibnu  Abbas  bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasul seraya berkata, “Wahai Rasul, Tsabit tidak saya kawatirkan kelakuan dan agamanya. Tetapi aku kawatir kekafirannya dalam  beragama Islam (meskipun beragama Islam tetapi sering berbuat fasiq mengarah kufur).” Rasul bertanya, “apakah kamu ingin mengembalikan kebunmu kepadanya? Istrinya menjawab, “Ya.” Rasulullah berkata kepada Tsabit “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” 

Referensi : Ketentuan Hukum Talak (Bagian 2)



Ketentuan Hukum Talak (Bagian 3)

Ketentuan Hukum Talak (3). Apabila  talak  tiga  dijatuhkan, rumah  tangga mereka tidak boleh diulangi lagi untuk ketiga kalinya melalui rujuk. Wanita yang menjalani talak tiga yang kemudian masih ingin membina rumah tangga, maka ia harus menikah dengan pria lain, tidak boleh dengan pria yang mentalaknya tiga kali itu, sebagaimana disebutkan dalam ayat 230 sebagai berikut,   فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ  “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”  Bila rumah tangga dengan pria yang kedua ini juga berjalan tidak mulus sehingga harus berakhir dengan perceraian, maka wanita tersebut boleh menikah lagi dengan pria pertama, dengan catatan, bila idahnya sudah habis juga dari perceraiannya dengan suami yang terakhir. Diharapkan, berdasarkan pengalaman yang telah dilalui mereka akan dapat membina rumah tangga dengan benar.  Para ulama fikih membicarakan kasus talak tiga secara panjang lebar. Pasangan suami istri yang sudah menjalani talak tiga (talak bain kubra) seperti kasus dalam kelompok ayat ini, kemudian mantan istri sempat menikah dengan pria lain, kemudian cerai dan akhirnya kembali menikah dengan pasangan pertamanya, maka pria yang menikahi istri yang telah ditalak tiga kali tersebut disebut muhallil. Singkatnya, bila proses terjadinya muhallil itu alami, maka pernikahan dengan muhallil dibenarkan. Dalam perkawinan dengan muhallil ini harus terjadi hubungan suami istri. Hadis yang dijadikan dasar adalah,  أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللّهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلَاقِي وَإِنِّي نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزُّبَيْرِ الْقُرَظِيَّ وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ قَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ  “Aisyah ra. bercerita kepada seorang (periwayat hadis) bahwa istri Rifaah al-Qaradzi datang kepada Rasulullah, berkata “Wahai Rasul, sesungguhnya Rifaah telah  menceraikanku dan telah  habis  masa  idah, lalu aku menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair al-Qaradzi. Hanya, bersama dia rasanya hambar (belum dukhul?).” Rasulullah berkomentar, “Agaknya kamu ingin kembali menikah dengan Rifaah. Tidak…, sebelum ia (suami kedua yang bernama Abdur Rahman bin Zubair) merasakan manisnya madu denganmu dan kamu merasakan manisnya madu dengannya.” (H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Turmudzi, Ibn Majah, Ahmad)  Sebaliknya,  bila  pernikahan  dengan muhallil itu terjadi karena rekayasa, maka semua pihak yang terlibat mendapatkan laknat. Untuk mengatasi kasus seperti ini, diperlukan aturan yang  jelas  dan tegas agar sistem  peradilan di Indonesia dapat menyelesaikannya secara baik.  Adab mentalak dan rujuk  Pada ayat 231 Allah menegaskan,   وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا ءَايَاتِ اللّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ  Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab (al-Quran) dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan  apa yang diturunkan-Nya itu. Bertakwalah  kepada  Allah  serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu  Ayat ini menegaskan  pria  yang menceraikan  istrinya  hendaknya  menggunakan nalar  yang  sehat. Kalau berdasarkan pertimbangan yang matang, istri yang diceraikan itu ternyata  pantas  untuk  dipertahankan  sebagai istrinya, maka sebelum habis masa idahnya supaya segera dirujuk.  Sebaliknya, bila tidak layak dirujuk, mengingat bahwa jika dirujuk kembali  madaratnya  lebih besar, maka perceraian dilakukan dengan baik dan damai, tidak dalam  suasana permusuhan. Pihak pria tidak dibenarkan menahan wanita itu dengan cara merujuk kembali hanya sekedar untuk mempermainkan dan menelantarkan. Misalnya dengan merujuk istrinya, ia bermaksud agar tidak dapat menikah dengan pria lain, sementara ia tidak diperlakukan  secara  wajar sebagai istri.  Pria seperti ini dikategorikan sebagai orang yang berbuat zalim bahkan terhadap dirinya sendiri, serta termasuk orang yang memperolok-olok ajaran Allah. Senada dengan ayat ini adalah ayat 2 surah al-Thalaq:  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ  “Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau berpisahlah dengan mereka secara baik.”

Ketentuan Hukum Talak (3). Apabila  talak  tiga  dijatuhkan, rumah  tangga mereka tidak boleh diulangi lagi untuk ketiga kalinya melalui rujuk. Wanita yang menjalani talak tiga yang kemudian masih ingin membina rumah tangga, maka ia harus menikah dengan pria lain, tidak boleh dengan pria yang mentalaknya tiga kali itu, sebagaimana disebutkan dalam ayat 230 sebagai berikut, 

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”

Bila rumah tangga dengan pria yang kedua ini juga berjalan tidak mulus sehingga harus berakhir dengan perceraian, maka wanita tersebut boleh menikah lagi dengan pria pertama, dengan catatan, bila idahnya sudah habis juga dari perceraiannya dengan suami yang terakhir. Diharapkan, berdasarkan pengalaman yang telah dilalui mereka akan dapat membina rumah tangga dengan benar.

Para ulama fikih membicarakan kasus talak tiga secara panjang lebar. Pasangan suami istri yang sudah menjalani talak tiga (talak bain kubra) seperti kasus dalam kelompok ayat ini, kemudian mantan istri sempat menikah dengan pria lain, kemudian cerai dan akhirnya kembali menikah dengan pasangan pertamanya, maka pria yang menikahi istri yang telah ditalak tiga kali tersebut disebut muhallil. Singkatnya, bila proses terjadinya muhallil itu alami, maka pernikahan dengan muhallil dibenarkan. Dalam perkawinan dengan muhallil ini harus terjadi hubungan suami istri. Hadis yang dijadikan dasar adalah,

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللّهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلَاقِي وَإِنِّي نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزُّبَيْرِ الْقُرَظِيَّ وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ قَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ

“Aisyah ra. bercerita kepada seorang (periwayat hadis) bahwa istri Rifaah al-Qaradzi datang kepada Rasulullah, berkata “Wahai Rasul, sesungguhnya Rifaah telah  menceraikanku dan telah  habis  masa  idah, lalu aku menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair al-Qaradzi. Hanya, bersama dia rasanya hambar (belum dukhul?).” Rasulullah berkomentar, “Agaknya kamu ingin kembali menikah dengan Rifaah. Tidak…, sebelum ia (suami kedua yang bernama Abdur Rahman bin Zubair) merasakan manisnya madu denganmu dan kamu merasakan manisnya madu dengannya.” (H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Turmudzi, Ibn Majah, Ahmad)

Sebaliknya,  bila  pernikahan  dengan muhallil itu terjadi karena rekayasa, maka semua pihak yang terlibat mendapatkan laknat. Untuk mengatasi kasus seperti ini, diperlukan aturan yang  jelas  dan tegas agar sistem  peradilan di Indonesia dapat menyelesaikannya secara baik.

Adab mentalak dan rujuk

Pada ayat 231 Allah menegaskan, 

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا ءَايَاتِ اللّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab (al-Quran) dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan  apa yang diturunkan-Nya itu. Bertakwalah  kepada  Allah  serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu

Ayat ini menegaskan  pria  yang menceraikan  istrinya  hendaknya  menggunakan nalar  yang  sehat. Kalau berdasarkan pertimbangan yang matang, istri yang diceraikan itu ternyata  pantas  untuk  dipertahankan  sebagai istrinya, maka sebelum habis masa idahnya supaya segera dirujuk.

Sebaliknya, bila tidak layak dirujuk, mengingat bahwa jika dirujuk kembali  madaratnya  lebih besar, maka perceraian dilakukan dengan baik dan damai, tidak dalam  suasana permusuhan. Pihak pria tidak dibenarkan menahan wanita itu dengan cara merujuk kembali hanya sekedar untuk mempermainkan dan menelantarkan. Misalnya dengan merujuk istrinya, ia bermaksud agar tidak dapat menikah dengan pria lain, sementara ia tidak diperlakukan  secara  wajar sebagai istri.

Pria seperti ini dikategorikan sebagai orang yang berbuat zalim bahkan terhadap dirinya sendiri, serta termasuk orang yang memperolok-olok ajaran Allah. Senada dengan ayat ini adalah ayat 2 surah al-Thalaq:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

“Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau berpisahlah dengan mereka secara baik.”

10 Sinyal Positif Kamu dan Mantan Bisa Rujuk setelah Cerai

10 Sinyal Positif Kamu dan Mantan Bisa Rujuk setelah Cerai

10 Sinyal Positif Kamu dan Mantan Bisa Rujuk setelah Cerai. Semua hubungan pernikahan pasti pernah mengalami masa naik turun. Ada kalanya berbagai persoalan yang menjangkiti pernikahan berujung pada keputusan ceraiMeski sudah berpisah belum tentu kamu benar-benar gak akan terhubung selamanya. Gak sedikit pasangan yang kemudian rujuk kembali setelah sempat mengecap hidup di jalan masing-masing pasca perpisahan. 

berikut akan dibahas mengenai beberapa sinyal positif kamu dan mantan bisa rujuk setelah cerai. Itu artinya, peluang kalian merajut kembali hubungan suami istri sangatlah besar, dan kemungkinan nantinya jauh lebih sukses dari sebelumnya. Seperti apa cirinya? 

  • Perasaan cinta yang tersisa masih sangat kuat. Kalau rasa cinta ini sudah hilang sama sekali akan sulit mengembalikan hubungan seperti dulu.
  • Meski sudah bercerai dan banyak persoalan yang mendorong perpisahan, tapi kalian masih sering mengenang memori indah di masa lalu.
  • Terjadinya perceraian pasti ada andil kedua belah pihak. Walaupun begitu, kalian sudah memaafkan kesalahan satu sama lain.
  • Perceraian kemarin selain memberi luka, juga berikan pengalaman yang kemudian mendorong kalian jadi pribadi lebih baik
  • Ada penerimaan bahwa hubungan yang lalu memang gagal. Namun, masih tersisa harapan di kalian berdua hubungan nantinya akan berbeda 
  • Alih-alih saling menyalahkan, kalian mampu bertanggung jawab terhadap kontribusi masing-masing hingga terjadi perceraian
  • Sama-sama kepo terhadap kehidupan kalian berdua setelah cerai. Itu artinya, kamu dan mantan belum bisa move on satu sama lain
  • Masih ada kepercayaan yang kuat di antara kalian berdua meski sudah bercerai. Itu artinya, kamu dan dia pribadi berintegritas
  • Walau telah pisah, kalian tetap merasa bersyukur pernah jadi pasangan. Itu tandanya masih ada harapan untuk bisa rujuk kembali
  • Bisa membicarakan pokok masalah penyebab bercerai dulu tanpa harus perang urat syaraf. Secara emosional kalian sudah lebih dewasa

Beberapa hal yang dijabarkan tadi bisa jadi indikator kalau nanti kamu dan mantan rujuk, maka hubungan pernikahan nantinya bisa lebih baik dari yang lalu. Masih terdapat banyak alasan kenapa kalian tetap cocok jadi pasangan suami istri. 

Kembali Rujuk, Ini 6 Momen Kebersamaan Rey Utami dan Pablo Benua

Ilustrasi : Kembali Rujuk, Ini 6 Momen Kebersamaan Rey Utami dan Pablo Benua. Kembali Rujuk, Ini 6 Momen Kebersamaan Rey Utami dan Pablo Benua. Kehidupan selebriti memang selalu menarik perhatian publik. Salah satunya artis Pablo Benua dan Rey Utami. Usai mengumumkan bercerai pada Juli 2020 lalu, Pablo Benua dan Rey Utami memutuskan untuk kembali bersama.   Kabar ini diketahui dari laman Instagram keduanya. Pablo Benua dan Rey Utami terlihat makan malam romantis merayakan Hari Valentine. Pasangan yang menikah pada 2016 ini terlihat saling suap bak pengantin baru. "Happy Valentine day suamiku tercinta ..." tulis Rey Utami. Foto yang sama juga diunggah oleh Pablo Benua. Diketahui Pablo dan Rey Utami kini memutuskan untuk kembali tinggal bersama. Momen kebersamaan setelah berpisah ini di abadikan di laman YouTube keduanya. Tak sedikit warganet yang mengucapkan selamat untuk dua selebriti ini.   Setelah mengumumkan perceraian pada Juli 2020 lalu, Pablo Benua dan Rey Utami kini memutuskan untuk kembali bersama. Pasangan yang menikah pada 2016 lalu ini merayakan Hari Valentine dengan makan malam romantis. Bak pengantin baru, dua sejoli ini terlihat saling suap. Romantis banget. Keduanya pertama rujuk pada 10 Februari 2021 lalu. Pablo Benua langsung mengajak anak dan istrinya untuk makan di pinggir jalan. Momen presenter Rey Utami dan Pablo makan bersama di rumah setelah berpisah menjadi momen tak terlupakan. Pasangan selebriti ini kini gemar mengunggah konten bersama di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'.  Saat ini hampir semua media pengirim pesan sudah dilengkapi dengan fitur penanda bahwa pesan yang dikirimkan sudah diterima, atau sudah diterima dan sudah dibaca.

Kembali Rujuk, Ini 6 Momen Kebersamaan Rey Utami dan Pablo Benua. Kehidupan selebriti memang selalu menarik perhatian publik. Salah satunya artis Pablo Benua dan Rey Utami. Usai mengumumkan bercerai pada Juli 2020 lalu, Pablo Benua dan Rey Utami memutuskan untuk kembali bersama. 

Kabar ini diketahui dari laman Instagram keduanya. Pablo Benua dan Rey Utami terlihat makan malam romantis merayakan Hari Valentine. Pasangan yang menikah pada 2016 ini terlihat saling suap bak pengantin baru. "Happy Valentine day suamiku tercinta ..." tulis Rey Utami. Foto yang sama juga diunggah oleh Pablo Benua. Diketahui Pablo dan Rey Utami kini memutuskan untuk kembali tinggal bersama. Momen kebersamaan setelah berpisah ini di abadikan di laman YouTube keduanya. Tak sedikit warganet yang mengucapkan selamat untuk dua selebriti ini. 

  1. Setelah mengumumkan perceraian pada Juli 2020 lalu, Pablo Benua dan Rey Utami kini memutuskan untuk kembali bersama.
  2. Pasangan yang menikah pada 2016 lalu ini merayakan Hari Valentine dengan makan malam romantis.
  3. Bak pengantin baru, dua sejoli ini terlihat saling suap. Romantis banget.
  4. Keduanya pertama rujuk pada 10 Februari 2021 lalu. Pablo Benua langsung mengajak anak dan istrinya untuk makan di pinggir jalan.
  5. Momen presenter Rey Utami dan Pablo makan bersama di rumah setelah berpisah menjadi momen tak terlupakan.
  6. Pasangan selebriti ini kini gemar mengunggah konten bersama di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'.

Saat ini hampir semua media pengirim pesan sudah dilengkapi dengan fitur penanda bahwa pesan yang dikirimkan sudah diterima, atau sudah diterima dan sudah dibaca.

Punya Kekasih Baik Wanita Ini Pilih Rujuk dengan Mantan Suami Usai Pisah 10 Tahun

Punya Kekasih Baik Wanita Ini Pilih Rujuk dengan Mantan Suami Usai Pisah 10 Tahun

Punya Kekasih Baik Wanita Ini Pilih Rujuk dengan Mantan Suami Usai Pisah 10 Tahun. Kemampuan manusia memang hanya sebatas merencanakan saja, namun Tuhan yang mampu menentukan takdir setiap umatnya. Begitu pula dengan jodoh, pertemuan dan perpisahan adalah ketentuan Yang Maha Kuasa. 

Seperti yang sudah dirasakan oleh seorang wanita berikut ini di mana ia hanya sempat membina rumah tangganya selama satu tahun. Ia dan sang suami kemudian berpisah selama 10 tahun. Namun meski sudah berpisah selama 10 tahun lamanya, wanita ini diketahui kembali dengan sang mantan suami. Padahal sebelumnya masing-masing dari mereka sudah memiliki pasangan baru. 

wanita bernama Wan Arnie Wan Yusoff ini menceritakan kisah cintanya. Awalnya ia telah menikah dengan suaminya. Hanya membina rumah tangga selama satu tahun, keduanya bercerai akibat adanya orang ketiga. Dari pernikahan singkatnya itu, ia memiliki seorang anak laki-laki. Setelah berpisah, wanita yang kini berusia 37 tahun itu tinggal bersama buah hatinya. "Kami memutuskan untuk berpisah tetapi masih tetap bersikap baik antara satu sama lain" tuturnya. "Walaupun sudah berpisah, mantan suami tidak pernah mengabaikan tanggung jawabnya sebagai ayah ke anak saya termasuk memberikan nafkah dan meluangkan waktu bersama anak," tandasnya. 

Tak jadi melanjutkan hubungan serius dengan kekasihnya, Arnie pun kembali sendiri. DItahun yang sama, ia mendengar kabar jika sang suami pun juga tak jadi naik ke pelaminan. "Pada tahun yang sama setelah saya putus dengan kekasih, mantan suami saya ajak saya skelai lagi membina rumah tangga. 

Jujurm awalnya saya sudah tak memiliki perasaan lagi padanya," tutur Arnie. "Tapi saya bertanya kepada nak saya. Saya bertanya lebih memilih mana jika saya menikah dengan kekasih saya tau dengan ayahnya lagi. Anak saya kemudian bilang jika masih berharap jika ayah dan ibunya bisa kembali bersama". 

Selama masa Covid akhir 2020, Arnie mengaku jika dirinya kembali bisa membuka hatinya untuk mantan suaminya itu. Mereka pun menikah pada 20 Maret 2021 lalu. "Saya juga perlu pikirkan kebahagiaan anak. Apa salahnya saya dan mantan suami kembali bersama setelah semapt menikah dan punya anak," ucap wanita berhijab ini.

5 Alasan Pesan Kamu Cuma Dibaca Tanpa Dibalas

5 Alasan Pesan Kamu Cuma Dibaca Tanpa Dibalas. pernah ngalamin yang namanya di-ghosting melalui pesan, alias pesannya cuma dibaca, tapi nggak direspons. Saat ini hampir semua media pengirim pesan sudah dilengkapi dengan fitur penanda bahwa pesan yang dikirimkan sudah diterima, atau sudah diterima dan sudah dibaca. Sehingga, ketika tahu bahwa pesan kita sudah dibaca, tapi tidak juga menerima respons dari si penerima, pastinya bikin level anxiety kita meningkat.  Sebuah penelitian mengatakan, 95% pesan bakalan dibaca dalam jeda waktu 3 menit setelah diterima loh, guys. Lagipula, rata-rata orang dewasa di dunia menghabiskan waktu hingga 23 jam per minggunya untuk berkirim pesan. Lebih spesifik lagi, dalam konteks bertukar pesan dengan lawan jenis yang potensial menjadi pacar, cowok bakalan langsung membalas pesan yang dikirimkan oleh cewek yang sedang didekatinya. Sebaliknya, demi menjaga image agar tidak dianggap “ngebet”, cewek akan menunggu lebih lama untuk membalas pesan dari cowok.  Fakta bahwa akses terhadap pesan yang dikirimkan cukup tinggi, kemungkinannya sangat besar bahwa pesan yang dikirimkan akan diterima dengan baik. Lalu, kenapa ada orang yang membiarkan pesan atau nggak merespons pesan yang dikirimkan? Berikut beberapa alasannya, guys.  1. Tidak Merespons Adalah "Jawaban"  Orang yang tidak memberi jawaban atas pesan yang kamu kirimkan, sebenarnya juga memberi “jawaban” dengan cara lain. Sikap tidak meresponsnya adalah sinyal untuk mengatakan bahwa kamu terlalu menekan dia. Sehingga, dia butuh ruang untuk “bernapas”.   2. Tidak Mau Melanjutkan Pembicaraan  Mungkin bagi dia pembicaraan itu sudah selesai pada pesan-pesan yang sebelumnya kamu kirimkan. Jadi, dia tidak ingin membalas lagi pesan selanjutnya, karena menurut dia pembicaraan ini sudah berakhir.   3. Dia Tidak Tertarik Padamu  Bisa jadi kamu menghubungi dia karena ingin menjalin kedekatan yang lebih. Dia membaca sinyal ini, namun sayangnya tidak memiliki perasaan yang sama. Karena itu, dia memilih mendiamkan pesanmu karena tidak tertarik dengan arah pembicaraan tersebut.   4. Dia Kesal  Mendiamkan pesan juga bisa berarti si dia kesal atau marah padamu. Hal ini dilakukan untuk “membalas” apa yang telah membuatnya sakit hati.   5. Topik Pembicaraan Membosankan  Kadang-kadang kita hanya ingin untuk terus berkomunikasi secara intensif, tapi tidak siap dengan topik-topiknya, sehingga kita bicara tentang apa saja yang muncul. Nah, pembicaraan tanpa arah begini, rawan bikin orang merasa bosan, guys. Akhirnya, dicuekinlah pesan yang kamu kirimkan.

5 Alasan Pesan Kamu Cuma Dibaca Tanpa Dibalas. pernah ngalamin yang namanya di-ghosting melalui pesan, alias pesannya cuma dibaca, tapi nggak direspons. Saat ini hampir semua media pengirim pesan sudah dilengkapi dengan fitur penanda bahwa pesan yang dikirimkan sudah diterima, atau sudah diterima dan sudah dibaca. Sehingga, ketika tahu bahwa pesan kita sudah dibaca, tapi tidak juga menerima respons dari si penerima, pastinya bikin level anxiety kita meningkat.

Sebuah penelitian mengatakan, 95% pesan bakalan dibaca dalam jeda waktu 3 menit setelah diterima loh, guys. Lagipula, rata-rata orang dewasa di dunia menghabiskan waktu hingga 23 jam per minggunya untuk berkirim pesan. Lebih spesifik lagi, dalam konteks bertukar pesan dengan lawan jenis yang potensial menjadi pacar, cowok bakalan langsung membalas pesan yang dikirimkan oleh cewek yang sedang didekatinya. Sebaliknya, demi menjaga image agar tidak dianggap “ngebet”, cewek akan menunggu lebih lama untuk membalas pesan dari cowok.

Fakta bahwa akses terhadap pesan yang dikirimkan cukup tinggi, kemungkinannya sangat besar bahwa pesan yang dikirimkan akan diterima dengan baik. Lalu, kenapa ada orang yang membiarkan pesan atau nggak merespons pesan yang dikirimkan? Berikut beberapa alasannya, guys.

1. Tidak Merespons Adalah "Jawaban"

Orang yang tidak memberi jawaban atas pesan yang kamu kirimkan, sebenarnya juga memberi “jawaban” dengan cara lain. Sikap tidak meresponsnya adalah sinyal untuk mengatakan bahwa kamu terlalu menekan dia. Sehingga, dia butuh ruang untuk “bernapas”.


2. Tidak Mau Melanjutkan Pembicaraan

Mungkin bagi dia pembicaraan itu sudah selesai pada pesan-pesan yang sebelumnya kamu kirimkan. Jadi, dia tidak ingin membalas lagi pesan selanjutnya, karena menurut dia pembicaraan ini sudah berakhir.


3. Dia Tidak Tertarik Padamu

Bisa jadi kamu menghubungi dia karena ingin menjalin kedekatan yang lebih. Dia membaca sinyal ini, namun sayangnya tidak memiliki perasaan yang sama. Karena itu, dia memilih mendiamkan pesanmu karena tidak tertarik dengan arah pembicaraan tersebut.


4. Dia Kesal

Mendiamkan pesan juga bisa berarti si dia kesal atau marah padamu. Hal ini dilakukan untuk “membalas” apa yang telah membuatnya sakit hati.


5. Topik Pembicaraan Membosankan

Kadang-kadang kita hanya ingin untuk terus berkomunikasi secara intensif, tapi tidak siap dengan topik-topiknya, sehingga kita bicara tentang apa saja yang muncul. Nah, pembicaraan tanpa arah begini, rawan bikin orang merasa bosan, guys. Akhirnya, dicuekinlah pesan yang kamu kirimkan.

Referensi ; 5 Alasan Pesan Kamu Cuma Dibaca Tanpa Dibalas