This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Sabtu, 27 Agustus 2022

Tahap Perkembangan Hubungan Pernikahan yang Perlu Pasangan Tahu

Tahap Perkembangan Hubungan Pernikahan  yang Perlu Pasangan Tahu. ubungan pernikahan pasangan mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Setiap tahap perkembangan hubungan mempunyai tantangannya sendiri-sendiri tentunya. Pasangan yang mampu mengenali dan mengatasi tantangan-tantangan tersebut di setiap tahapannya akan terus melaju sampai akhir hayat. Tapi sebaliknya pasangan yang tidak berhasil mengenali dan mengatasi tantangan-tangan tersebut akan mengalami masalah.  Menurut Andrew G. Marshall dalam I Love You but I Am Not in Love with You, sebagaimana dikutip di buku “Fondasi Keluarga Sakinah” terbitan Kemenag, mengatakan bahwa setiap pernikahan  akan mengalami sejumlah tahap perkembangan hubungan yang membawa tantangannya masing-masing, yaitu:  1. Tahap Menyatu (12-18 bulan)  Tahap ini dimulai saat suami-istri mulai menyatukan kedua pribadi yang mungkin sesungguhnya berbeda. Tetapi pada tahap ini, kebutuhan pribadi belum begitu tampak atau terlihat, karena suami/istri masih dikuasai oleh perasaan ingin menyenangkan pasangannya.  Sebagai contoh, seorang istri ikut menonton konser musik rock kesukaan suaminya. Padahal sesungguhnya dia lebih menyukai musik dangdut. Tapi kesukaannya itu dipendam dalam-dalam untuk menyenangkan suaminya terlebih dahulu. Begitu pun suami misalnya rela ikut makan bakso demi menemani istrinya. Padahal sesungguhnya  ia lebih menyukai mie ayam.    Tantangan bagi pasangan dalam tahap ini adalah mencari keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan keinginan untuk menyatu. Pasangan perlu mampu mengikhlaskan proses menyatu ini, tanpa takut kehilangan kebutuhan pribadi.  2. Tahap Bersarang (2-3 tahun)  Di tahun kedua dan ketiga, pasangan suami-istri umumnya sudah memiliki kehidupan yang lebih ajeg atau tetap. Sebagian besar sudah memiliki anak, sehingga ada kebutuhan untuk memiliki sarang yang nyaman, dalam bentuk rumah dan kendaraan, serta kemapanan finansial.  Beberapa persoalan umum di tahap ini adalah pembagian peran suami/istri dalam keluarga, munculnya kembali perbedaan pribadi, munculnya kembali kebutuhan untuk dekat dengan teman dan keluarga besar, dan lain-lain.  Tantangan di tahap ini adalah bagaimana mengelola perbedaan tersebut. Di sinilah timbul pertengkaran kecil maupun besar, karena pertimbangan-pertimbangan pribadi mulai bermunculan.  Di tahap ini pasangan suami-istri perlu belajar mencari solusi, bukan dengan menekan kegelisahan sampai meledak menjadi kemarahan. Kemampuan negosiasi dan bermusyawarah akan membantu pasangan untuk menyelesaikan konflik dengan baik.  3.Tahap Kebutuhan Pribadi (tahun 3-4 )  Di tahap ini, kebutuhan pribadi mulai terasa semakin kuat. Kebutuhan untuk selalu bersama pasangan sudah mulai berkurang. Misalnya, suami yang dulu suka memancing, sekarang mulai ingin kembali memancing bersama teman-temannya.  Dalam hubungan yang sehat, suami/istri cukup yakin dengan kekuatan hubungan perkawinannya, dan tidak cemas saat pasangan ingin melakukan sesuatu tanpa mengajak dirinya. Suami/istri yang menjaga komitmen akan mencari titik tengah antara kebutuhan pribadinya dengan kebutuhan keluarganya. Tantangan khas pada tahap ini adalah menjaga keseimbangan tersebut  4. Tahap Kolaborasi (tahun ke 5-14)  Tahap selanjutnya adalah Kolaborasi atau Kerjasama. Karena sudah merasa yakin dengan komitmen kepada pasangan, suami/istri biasanya menjadi pribadi yang mengalami kemajuan dalam bidang-bidang hidup lainnya.  Suami/istri sudah menemukan cara untuk bekerjasama dan memberikan dukungan kepada pasangannya. Misalnya saat suami/istri dipindahtugaskan ke luar kota, pasangan mendukung dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan.  Tantangan yang muncul adalah bagaimana tetap berbesar hati untuk tidak saling mengungkung, dan terus menjalin komunikasi yang baik agar jarak antara kedua pihak tidak semakin melebar.  5. Tahap Penyesuaian (tahun 15-24)  Di tahap ini, pasangan suami-istri sibuk untuk menyesuaikan diri dengan tantangan hidup yang baru. Misalnya, anak-anak mulai tumbuh besar dan mandiri. Biasanya suami/istri sudah menerima pasangan apa adanya, dan sudah menemukan cara menghadapi hal-hal yang tidak disukai dari pasangannya.  Di masa ini, pasangan sudah melalui banyak persoalan hidup bersama-sama. Namun di sisi lain, hal ini seringkali memunculkan persoalan baru, yakni saling menggampangkan dan saling menuntut. Terkadang muncul rasa putus asa karena pasangan tidak kunjung berubah sehingga membuat suami/istri menjadi mudah marah.  Tantangan tahap ini adalah memahami bahwa kehidupan membawa telah banyak perubahan bagi kedua pasangan. Suami/ istri perlu menghindari sikap merasa benar sendiri dan merasa paling tahu situasi. Untuk itu diperlukan keterampilan menjadi pendengar yang baik.  6. Tahap Pembaruan (tahun 25 ke atas)  Banyak pasangan lanjut usia yang menunjukkan kedekatan emosi yang kuat, dan hubungan yang romantis. Ini terjadi karena setelah 25 tahun, pasangan suami-istri sudah menjalani manis-pahitnya kehidupan perkawinan bersama-sama. Mereka menemukan kembali rasa bahagia karena memiliki cinta yang teruji dan pasangan jiwa yang bisa diandalkan.  Tantangan di masa ini adalah menjaga kesabaran dalam menghadapi pasangan. Kadangkala kebiasaan-kebiasaan lama di masa muda muncul kembali, dan ini menimbulkan ketegangan di antara pasangan. Ketegangan ini perlu dikelola dengan baik dengan mengingat komitmen dan kedekatan emosi.  Demikian 6  tahap perkembangan hubungan pernikahan  yang perlu pasangan tahu. Dengan mengetahui tahapan ini semoga setiap bisa semakin memahami kondisi , tantangan dan sikap yang tepat untuk diambil.

Tahap Perkembangan Hubungan Pernikahan  yang Perlu Pasangan Tahu. ubungan pernikahan pasangan mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Setiap tahap perkembangan hubungan mempunyai tantangannya sendiri-sendiri tentunya. Pasangan yang mampu mengenali dan mengatasi tantangan-tantangan tersebut di setiap tahapannya akan terus melaju sampai akhir hayat. Tapi sebaliknya pasangan yang tidak berhasil mengenali dan mengatasi tantangan-tangan tersebut akan mengalami masalah.

Menurut Andrew G. Marshall dalam I Love You but I Am Not in Love with You, sebagaimana dikutip di buku “Fondasi Keluarga Sakinah” terbitan Kemenag, mengatakan bahwa setiap pernikahan  akan mengalami sejumlah tahap perkembangan hubungan yang membawa tantangannya masing-masing, yaitu:

1. Tahap Menyatu (12-18 bulan)

Tahap ini dimulai saat suami-istri mulai menyatukan kedua pribadi yang mungkin sesungguhnya berbeda. Tetapi pada tahap ini, kebutuhan pribadi belum begitu tampak atau terlihat, karena suami/istri masih dikuasai oleh perasaan ingin menyenangkan pasangannya.

Sebagai contoh, seorang istri ikut menonton konser musik rock kesukaan suaminya. Padahal sesungguhnya dia lebih menyukai musik dangdut. Tapi kesukaannya itu dipendam dalam-dalam untuk menyenangkan suaminya terlebih dahulu. Begitu pun suami misalnya rela ikut makan bakso demi menemani istrinya. Padahal sesungguhnya  ia lebih menyukai mie ayam.  

Tantangan bagi pasangan dalam tahap ini adalah mencari keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan keinginan untuk menyatu. Pasangan perlu mampu mengikhlaskan proses menyatu ini, tanpa takut kehilangan kebutuhan pribadi.

2. Tahap Bersarang (2-3 tahun)

Di tahun kedua dan ketiga, pasangan suami-istri umumnya sudah memiliki kehidupan yang lebih ajeg atau tetap. Sebagian besar sudah memiliki anak, sehingga ada kebutuhan untuk memiliki sarang yang nyaman, dalam bentuk rumah dan kendaraan, serta kemapanan finansial.

Beberapa persoalan umum di tahap ini adalah pembagian peran suami/istri dalam keluarga, munculnya kembali perbedaan pribadi, munculnya kembali kebutuhan untuk dekat dengan teman dan keluarga besar, dan lain-lain.

Tantangan di tahap ini adalah bagaimana mengelola perbedaan tersebut. Di sinilah timbul pertengkaran kecil maupun besar, karena pertimbangan-pertimbangan pribadi mulai bermunculan.

Di tahap ini pasangan suami-istri perlu belajar mencari solusi, bukan dengan menekan kegelisahan sampai meledak menjadi kemarahan. Kemampuan negosiasi dan bermusyawarah akan membantu pasangan untuk menyelesaikan konflik dengan baik.

3.Tahap Kebutuhan Pribadi (tahun 3-4 )

Di tahap ini, kebutuhan pribadi mulai terasa semakin kuat. Kebutuhan untuk selalu bersama pasangan sudah mulai berkurang. Misalnya, suami yang dulu suka memancing, sekarang mulai ingin kembali memancing bersama teman-temannya.

Dalam hubungan yang sehat, suami/istri cukup yakin dengan kekuatan hubungan perkawinannya, dan tidak cemas saat pasangan ingin melakukan sesuatu tanpa mengajak dirinya. Suami/istri yang menjaga komitmen akan mencari titik tengah antara kebutuhan pribadinya dengan kebutuhan keluarganya. Tantangan khas pada tahap ini adalah menjaga keseimbangan tersebut

4. Tahap Kolaborasi (tahun ke 5-14)

Tahap selanjutnya adalah Kolaborasi atau Kerjasama. Karena sudah merasa yakin dengan komitmen kepada pasangan, suami/istri biasanya menjadi pribadi yang mengalami kemajuan dalam bidang-bidang hidup lainnya.

Suami/istri sudah menemukan cara untuk bekerjasama dan memberikan dukungan kepada pasangannya. Misalnya saat suami/istri dipindahtugaskan ke luar kota, pasangan mendukung dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Tantangan yang muncul adalah bagaimana tetap berbesar hati untuk tidak saling mengungkung, dan terus menjalin komunikasi yang baik agar jarak antara kedua pihak tidak semakin melebar.

5. Tahap Penyesuaian (tahun 15-24)

Di tahap ini, pasangan suami-istri sibuk untuk menyesuaikan diri dengan tantangan hidup yang baru. Misalnya, anak-anak mulai tumbuh besar dan mandiri. Biasanya suami/istri sudah menerima pasangan apa adanya, dan sudah menemukan cara menghadapi hal-hal yang tidak disukai dari pasangannya.

Di masa ini, pasangan sudah melalui banyak persoalan hidup bersama-sama. Namun di sisi lain, hal ini seringkali memunculkan persoalan baru, yakni saling menggampangkan dan saling menuntut. Terkadang muncul rasa putus asa karena pasangan tidak kunjung berubah sehingga membuat suami/istri menjadi mudah marah.

Tantangan tahap ini adalah memahami bahwa kehidupan membawa telah banyak perubahan bagi kedua pasangan. Suami/ istri perlu menghindari sikap merasa benar sendiri dan merasa paling tahu situasi. Untuk itu diperlukan keterampilan menjadi pendengar yang baik.

6. Tahap Pembaruan (tahun 25 ke atas)

Banyak pasangan lanjut usia yang menunjukkan kedekatan emosi yang kuat, dan hubungan yang romantis. Ini terjadi karena setelah 25 tahun, pasangan suami-istri sudah menjalani manis-pahitnya kehidupan perkawinan bersama-sama. Mereka menemukan kembali rasa bahagia karena memiliki cinta yang teruji dan pasangan jiwa yang bisa diandalkan.

Tantangan di masa ini adalah menjaga kesabaran dalam menghadapi pasangan. Kadangkala kebiasaan-kebiasaan lama di masa muda muncul kembali, dan ini menimbulkan ketegangan di antara pasangan. Ketegangan ini perlu dikelola dengan baik dengan mengingat komitmen dan kedekatan emosi.

Demikian 6  tahap perkembangan hubungan pernikahan  yang perlu pasangan tahu. Dengan mengetahui tahapan ini semoga setiap bisa semakin memahami kondisi , tantangan dan sikap yang tepat untuk diambil.

Referensi : Tahap Perkembangan Hubungan Pernikahan  yang Perlu Pasangan Tahu   



Risalah Talak Talak dan Kembali dengan Akad Baru

Risalah Talak Talak dan Kembali dengan Akad Baru. Talak ada dua macam. Ada talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah.  Ada talak yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru. Dan ada talak yang tidak bisa kembali melainkan si istri harus menikah dulu dengan pria lain. Kedua talak yang terakhir ini dikenal dengan talak ba-in. Pembahasan mengenai talak ba-in akan dicicil dalam dua serial insya Allah.   Mengenal Talak Ba-in  Talak bai-in adalah talak di mana suami tidak punya hak lagi untuk rujuk pada istri yang telah ditalak.  Talak ba-in dibagi dua: (1) talak ba-in shugro (kecil) dan (2) talak ba-in kubro (besar).    Pertama: Talak ba-in shugro (kecil)  Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru.  Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru.    Talak jenis ini akan mengurangi jumlah talak suami. Misalnya ini adalah talak pertama, maka suami masih punya dua kesempatan talak lagi.  Jika istri menikah lagi dengan pria lain setelah talak ba-in shugro dan telah selesai masa ‘iddah, lalu menikah lagi dengan suami terdahulu (artinya, ada selang dengan pria lain), apakah talak yang terdahulu dari suami pertama jadi terhapus?    Jawabnya, tidak terhapus. Karena ada qoul (perkataan) dari salah seorang khulafaur rosyidin, ‘Umar bin Khottob mengenai hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia bertanya pada ‘Umar bin Khottob mengenai seseorang dari ahlul Bahrain yang telah mentalak istrinya sekali atau dua kali kemudian telah lewat masa ‘iddahnya. Lalu mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Suami kedua lantas menceraikan wanita tersebut atau ditinggal mati suaminya. Lantas wanita itu menikah lagi dengan suaminya yang dahulu. ‘Umar lantas berkata,    هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقَى    “Suami tersebut hanya punya kesempatan talak sebagaimana tersisa (dari yang dulu).”  Kapan jatuh talak ba-in shugro?  Pertama: Talak sebelum disetubuhi.  Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia ingin kembali pada mantan istrinya, maka harus dengan mahar dan akad yang baru. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا    “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49).    Kedua: Perceraian dengan jalan khulu’.  Di mana istri menyerahkan harta sebagai kompensasi atas gugatan cerai yang ia lakukan, maka terhitung talak ba-in shugro menurut jumhur (mayoritas ulama). Artinya, jika suami ingin kembali pada istri yang dulu, maka harus dengan ridho istri, lalu dengan akad dan mahar yang baru.    Ketiga: Berbagai bentuk perceraian yaitu dengan jalan iila’, cerai karena ‘aib atau dhohor (bahaya). Masing-masing bentuk perceraian semacam ini akan dibicarakan pada bahasan mendatang.  Intinya, bentuk talak ba-in sughro masih boleh suami menjalin hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya, namun tidak lagi dengan rujuk ketika masa ‘iddah. Akan tetapi, harus dengan akad dan mahar yang baru. Ada talak ba-in bentuk lain yang dikenal dengan talak ba-in kubro, di mana mantan suami bisa kembali ke mantan istri, namun harus diselangi pernikahan mantan istri dengan pria lain. Pernikahan tersebut tidak dibuat-buat dan juga harus terjadi jima’ antara mantan istri dan suami kedua.    Referensi ; Risalah Talak Talak dan Kembali dengan Akad Baru

Risalah Talak Talak dan Kembali dengan Akad Baru. Talak ada dua macam. Ada talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah.  Ada talak yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru. Dan ada talak yang tidak bisa kembali melainkan si istri harus menikah dulu dengan pria lain. Kedua talak yang terakhir ini dikenal dengan talak ba-in. Pembahasan mengenai talak ba-in akan dicicil dalam dua serial insya Allah.

Mengenal Talak Ba-in

Talak bai-in adalah talak di mana suami tidak punya hak lagi untuk rujuk pada istri yang telah ditalak.

Talak ba-in dibagi dua: (1) talak ba-in shugro (kecil) dan (2) talak ba-in kubro (besar).


Pertama: Talak ba-in shugro (kecil)

Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru.

Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru.


Talak jenis ini akan mengurangi jumlah talak suami. Misalnya ini adalah talak pertama, maka suami masih punya dua kesempatan talak lagi.

Jika istri menikah lagi dengan pria lain setelah talak ba-in shugro dan telah selesai masa ‘iddah, lalu menikah lagi dengan suami terdahulu (artinya, ada selang dengan pria lain), apakah talak yang terdahulu dari suami pertama jadi terhapus?


Jawabnya, tidak terhapus. Karena ada qoul (perkataan) dari salah seorang khulafaur rosyidin, ‘Umar bin Khottob mengenai hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia bertanya pada ‘Umar bin Khottob mengenai seseorang dari ahlul Bahrain yang telah mentalak istrinya sekali atau dua kali kemudian telah lewat masa ‘iddahnya. Lalu mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Suami kedua lantas menceraikan wanita tersebut atau ditinggal mati suaminya. Lantas wanita itu menikah lagi dengan suaminya yang dahulu. ‘Umar lantas berkata,


هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقَى


Suami tersebut hanya punya kesempatan talak sebagaimana tersisa (dari yang dulu).

Kapan jatuh talak ba-in shugro?

Pertama: Talak sebelum disetubuhi.

Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia ingin kembali pada mantan istrinya, maka harus dengan mahar dan akad yang baru. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49).


Kedua: Perceraian dengan jalan khulu’.

Di mana istri menyerahkan harta sebagai kompensasi atas gugatan cerai yang ia lakukan, maka terhitung talak ba-in shugro menurut jumhur (mayoritas ulama). Artinya, jika suami ingin kembali pada istri yang dulu, maka harus dengan ridho istri, lalu dengan akad dan mahar yang baru.


Ketiga: Berbagai bentuk perceraian yaitu dengan jalan iila’, cerai karena ‘aib atau dhohor (bahaya). Masing-masing bentuk perceraian semacam ini akan dibicarakan pada bahasan mendatang.

Intinya, bentuk talak ba-in sughro masih boleh suami menjalin hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya, namun tidak lagi dengan rujuk ketika masa ‘iddah. Akan tetapi, harus dengan akad dan mahar yang baru. Ada talak ba-in bentuk lain yang dikenal dengan talak ba-in kubro, di mana mantan suami bisa kembali ke mantan istri, namun harus diselangi pernikahan mantan istri dengan pria lain. Pernikahan tersebut tidak dibuat-buat dan juga harus terjadi jima’ antara mantan istri dan suami kedua.


Referensi ; Risalah Talak Talak dan Kembali dengan Akad Baru



Macam-macam talak dalam islam

macam-macam talak dalam islam. MACAM-MACAM TALAK BERDASARKAN WAKTUNYA  Talak Sunni Yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu : a) Isteri yang ditalak sudah pernah digauli, bila belum pernah digauli maka bukan termasuk talak sunni. b) Isteri dapat segera melakukan menunggu ‘iddah’ suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid c) Talak itu dijatuhkan ketika isteri dalam keadaan suci, baik dipermulaan, dipertengahan maupun diakhir suci, kendati beberapa saat lalu datang haid. d) Suami tidak pernah menggauli isteri selama masa suci di mana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika isteri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni. Talak Bid’i Yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntutan sunnah dan tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat talak sunni. Termasuk dalam talak bid’i adalah : a) Talak yang dijatuhkan terhadap isteri pada waktu haid (menstruasi) baik dipermulaan haid maupun dipertengahannya. b) Talak yang dijatuhkan terhadap isteri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud. Talak Raj’i Yaitu setelah terjadi talak raj’i, maka isteri wajib ber iddah, hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada isteri sebelum berakhir masa talak yang dijatuhkan suami terhadap isterinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari isteri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.iddah, maka hal itru dapat dilakukan dengan jalan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut suami tidak menyatakan rujuknya, maka talak tersebut berubah menjadi talak bain dengan berakhir iddahnya.: kemudian jika sesudah berakhir iddahnya itu suami ingin kembali kepada bekas isterinya, maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula. Talak raj’i hanya terjadi dengan talak yang pertama dan kedua saja. Talak Ba’in Yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas isterinya. Untuk mengembalikan bekas isteri ke dalam ikatan perkawinan harus melalui akad nikah baru lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya. Talak bain terbagi dua macam yaitu : a. Talak Bain Sughra, yaitu talak bain yang menghilangkan kepemilikan bekas suami terhadap isteri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk menikahkan kembali dengan bekas isterinya b. Talak Bain Kubra yaitu talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas isteri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas isterinya, kecuali setelah bekas isteri itu kawin lagi dengan lelaki lain, telah berkumpul dengan suami kedua serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan iddahnya. Talak bain kubra terjadi pada talak yang ketiga.

MACAM-MACAM TALAK BERDASARKAN WAKTUNYA

  1. Talak Sunni Yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu : a) Isteri yang ditalak sudah pernah digauli, bila belum pernah digauli maka bukan termasuk talak sunni. b) Isteri dapat segera melakukan menunggu ‘iddah’ suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid c) Talak itu dijatuhkan ketika isteri dalam keadaan suci, baik dipermulaan, dipertengahan maupun diakhir suci, kendati beberapa saat lalu datang haid. d) Suami tidak pernah menggauli isteri selama masa suci di mana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika isteri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
  1. Talak Bid’i Yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntutan sunnah dan tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat talak sunni. Termasuk dalam talak bid’i adalah : a) Talak yang dijatuhkan terhadap isteri pada waktu haid (menstruasi) baik dipermulaan haid maupun dipertengahannya. b) Talak yang dijatuhkan terhadap isteri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.
  1. Talak Raj’i Yaitu setelah terjadi talak raj’i, maka isteri wajib ber iddah, hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada isteri sebelum berakhir masa talak yang dijatuhkan suami terhadap isterinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari isteri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.iddah, maka hal itru dapat dilakukan dengan jalan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut suami tidak menyatakan rujuknya, maka talak tersebut berubah menjadi talak bain dengan berakhir iddahnya.: kemudian jika sesudah berakhir iddahnya itu suami ingin kembali kepada bekas isterinya, maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula. Talak raj’i hanya terjadi dengan talak yang pertama dan kedua saja.
  1. Talak Ba’in Yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas isterinya. Untuk mengembalikan bekas isteri ke dalam ikatan perkawinan harus melalui akad nikah baru lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya. Talak bain terbagi dua macam yaitu : a. Talak Bain Sughra, yaitu talak bain yang menghilangkan kepemilikan bekas suami terhadap isteri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk menikahkan kembali dengan bekas isterinya b. Talak Bain Kubra yaitu talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas isteri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas isterinya, kecuali setelah bekas isteri itu kawin lagi dengan lelaki lain, telah berkumpul dengan suami kedua serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan iddahnya. Talak bain kubra terjadi pada talak yang ketiga.
Referensi ; Macam-macam talak dalam islam


Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i

Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak alias perceraian dihalalkan dalam Islam. Meski disebutkan Rasulullah SAW, talak merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah SAW, tetapi talak bisa dilakukan saat satu pasangan memang harus bercerai.  Dikutip dari buku Fiqih Sehari-hari yang ditulis Saleh Al Fauzan, talak berasal dari bahasa at-Takhaliyatu yang berarti pelepasan. Menurut syariah, artinya melepas ikatan nikah atau sebagian dari akad itu. Hukum talak berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasi. Terkadang mubah, bisa menjadi makruh, sunah, tetapi bisa juga menjadi wajib bahkan, berubah 180 derajat berstatus haram.  Talak dibedakan menjadi dua bagian besar. Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak sunni merupakan perceraian yang terjadi sebagaimana disyariatkan dalam Islam baik bersumber dari Allah dan RasulNya. Artinya, seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istri sebanyak satu kali, sementara istri tersebut dalam keadaan suci dan belum digauli. Kemudian, istri itu meninggalkan suaminya sampai habis masa idahnya.  Suatu peristiwa talak disebut talak sunni jika dipandang dari beberapa segi. Pertama, dari segi jumlah. Dia menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak satu kali dan meninggalkannya sampai habis masa idah.  Kedua, dari segi waktu. Suami menjatuhkan talak kepada istrinya saat sang istri dalam keadaan suci dan belum digauli. Sebagaimana firman Allah SWT "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). Dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu."(ath-Thalaq:1).  Salah satu sahabat Rasulullah SAW, Ibnu Mas'ud berpendapat mengenai ayat ini. Menurut dia, wanita yang diceraikan adalah wanita yang dalam keadaan suci, tidak haid, dan belum digauli setelah haidnya selesai.  Seorang lelaki akan selalu menceraikan istrinya kemudian dia akan membiarkannya sampai tiga kali haid. Jika ia mau, ia akan rujuk kembali kepada istrinya. Artinya, selama wanita itu masih dalam masa idah. Karena itu, Allah SWT memberikan kesempatan kepada istri untuk kemungkinan rujuk kembali. Jika suami telah menyesali terjadinya talak hingga dia tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, dia pun bisa rujuk kembali.  Sebaliknya, talak bid'i adalah talak yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan. Misalnya, seorang suami menjatuhkan talak atau cerai pertama kali dengan lafaz tiga kali cerai atau menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas atau menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan telah digaulinya. Sementara, kondisi perempuan tersebut belum jelas hamil atau tidaknya.  Talak bid'i dengan tiga kali lafaz cerai dalam satu waktu hukumnya haram untuk dinikahi sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain. "Apabila kamu menalak istri-istrimu (tiga kali) maka wanita itu tidak halal lagi baginya sehingga dia kawin dengan suami yang lain (Al Baqarah:230).  Untuk talak juga diharamkan untuk dilakukan saat perempuan sedang haid. Karena itu, dianjurkan untuk rujuk kembali kepada istrinya. "Dia telah menceraikan istrinya yang sedang haid, kemudian nabi memerintahkannya untuk rujuk kembali."(HR Jamaah). Setelah rujuk, dia wajib mempertahankannya sampai istri itu suci. Jika ia mau, dia boleh menceraikan kembali. Seorang suami diharamkan menjatuhkan talak bid'i, baik talak bid'i yang ditinjau dari jumlahnya maupun waktunya.  Referensi : Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i. Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak alias perceraian dihalalkan dalam Islam. Meski disebutkan Rasulullah SAW, talak merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah SAW, tetapi talak bisa dilakukan saat satu pasangan memang harus bercerai.  Dikutip dari buku Fiqih Sehari-hari yang ditulis Saleh Al Fauzan, talak berasal dari bahasa at-Takhaliyatu yang berarti pelepasan. Menurut syariah, artinya melepas ikatan nikah atau sebagian dari akad itu. Hukum talak berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasi. Terkadang mubah, bisa menjadi makruh, sunah, tetapi bisa juga menjadi wajib bahkan, berubah 180 derajat berstatus haram.  Talak dibedakan menjadi dua bagian besar. Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak sunni merupakan perceraian yang terjadi sebagaimana disyariatkan dalam Islam baik bersumber dari Allah dan RasulNya. Artinya, seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istri sebanyak satu kali, sementara istri tersebut dalam keadaan suci dan belum digauli. Kemudian, istri itu meninggalkan suaminya sampai habis masa idahnya.  Suatu peristiwa talak disebut talak sunni jika dipandang dari beberapa segi. Pertama, dari segi jumlah. Dia menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak satu kali dan meninggalkannya sampai habis masa idah.  Kedua, dari segi waktu. Suami menjatuhkan talak kepada istrinya saat sang istri dalam keadaan suci dan belum digauli. Sebagaimana firman Allah SWT "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). Dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu."(ath-Thalaq:1).  Salah satu sahabat Rasulullah SAW, Ibnu Mas'ud berpendapat mengenai ayat ini. Menurut dia, wanita yang diceraikan adalah wanita yang dalam keadaan suci, tidak haid, dan belum digauli setelah haidnya selesai.  Seorang lelaki akan selalu menceraikan istrinya kemudian dia akan membiarkannya sampai tiga kali haid. Jika ia mau, ia akan rujuk kembali kepada istrinya. Artinya, selama wanita itu masih dalam masa idah. Karena itu, Allah SWT memberikan kesempatan kepada istri untuk kemungkinan rujuk kembali. Jika suami telah menyesali terjadinya talak hingga dia tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, dia pun bisa rujuk kembali.  Sebaliknya, talak bid'i adalah talak yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan. Misalnya, seorang suami menjatuhkan talak atau cerai pertama kali dengan lafaz tiga kali cerai atau menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas atau menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan telah digaulinya. Sementara, kondisi perempuan tersebut belum jelas hamil atau tidaknya.  Talak bid'i dengan tiga kali lafaz cerai dalam satu waktu hukumnya haram untuk dinikahi sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain. "Apabila kamu menalak istri-istrimu (tiga kali) maka wanita itu tidak halal lagi baginya sehingga dia kawin dengan suami yang lain (Al Baqarah:230).  Untuk talak juga diharamkan untuk dilakukan saat perempuan sedang haid. Karena itu, dianjurkan untuk rujuk kembali kepada istrinya. "Dia telah menceraikan istrinya yang sedang haid, kemudian nabi memerintahkannya untuk rujuk kembali."(HR Jamaah). Setelah rujuk, dia wajib mempertahankannya sampai istri itu suci. Jika ia mau, dia boleh menceraikan kembali. Seorang suami diharamkan menjatuhkan talak bid'i, baik talak bid'i yang ditinjau dari jumlahnya maupun waktunya.  Referensi : Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i

Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak alias perceraian dihalalkan dalam Islam. Meski disebutkan Rasulullah SAW, talak merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah SAW, tetapi talak bisa dilakukan saat satu pasangan memang harus bercerai. 
Dikutip dari buku Fiqih Sehari-hari yang ditulis Saleh Al Fauzan, talak berasal dari bahasa at-Takhaliyatu yang berarti pelepasan. Menurut syariah, artinya melepas ikatan nikah atau sebagian dari akad itu. Hukum talak berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasi. Terkadang mubah, bisa menjadi makruh, sunah, tetapi bisa juga menjadi wajib bahkan, berubah 180 derajat berstatus haram.

Talak dibedakan menjadi dua bagian besar. Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak sunni merupakan perceraian yang terjadi sebagaimana disyariatkan dalam Islam baik bersumber dari Allah dan RasulNya. Artinya, seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istri sebanyak satu kali, sementara istri tersebut dalam keadaan suci dan belum digauli. Kemudian, istri itu meninggalkan suaminya sampai habis masa idahnya.

Suatu peristiwa talak disebut talak sunni jika dipandang dari beberapa segi. Pertama, dari segi jumlah. Dia menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak satu kali dan meninggalkannya sampai habis masa idah.

Kedua, dari segi waktu. Suami menjatuhkan talak kepada istrinya saat sang istri dalam keadaan suci dan belum digauli. Sebagaimana firman Allah SWT "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). Dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu."(ath-Thalaq:1).

Salah satu sahabat Rasulullah SAW, Ibnu Mas'ud berpendapat mengenai ayat ini. Menurut dia, wanita yang diceraikan adalah wanita yang dalam keadaan suci, tidak haid, dan belum digauli setelah haidnya selesai.

Seorang lelaki akan selalu menceraikan istrinya kemudian dia akan membiarkannya sampai tiga kali haid. Jika ia mau, ia akan rujuk kembali kepada istrinya. Artinya, selama wanita itu masih dalam masa idah. Karena itu, Allah SWT memberikan kesempatan kepada istri untuk kemungkinan rujuk kembali. Jika suami telah menyesali terjadinya talak hingga dia tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, dia pun bisa rujuk kembali.

Sebaliknya, talak bid'i adalah talak yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan. Misalnya, seorang suami menjatuhkan talak atau cerai pertama kali dengan lafaz tiga kali cerai atau menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas atau menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan telah digaulinya. Sementara, kondisi perempuan tersebut belum jelas hamil atau tidaknya.

Talak bid'i dengan tiga kali lafaz cerai dalam satu waktu hukumnya haram untuk dinikahi sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain. "Apabila kamu menalak istri-istrimu (tiga kali) maka wanita itu tidak halal lagi baginya sehingga dia kawin dengan suami yang lain (Al Baqarah:230).

Untuk talak juga diharamkan untuk dilakukan saat perempuan sedang haid. Karena itu, dianjurkan untuk rujuk kembali kepada istrinya. "Dia telah menceraikan istrinya yang sedang haid, kemudian nabi memerintahkannya untuk rujuk kembali."(HR Jamaah). Setelah rujuk, dia wajib mempertahankannya sampai istri itu suci. Jika ia mau, dia boleh menceraikan kembali. Seorang suami diharamkan menjatuhkan talak bid'i, baik talak bid'i yang ditinjau dari jumlahnya maupun waktunya.

Referensi : Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i


Suami Melakukan Talak Tiga

Tata Cara Suami Melakukan Talak Tiga. Talak tiga membuat mantan istri menjadi tidak halal lagi bagi suami untuk dirujuk. Berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, apabila seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.

Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:

“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”

Hal ini menjelaskan bahwa setelah talak tiga, perlu orang yang menghalalkan (muhallil) untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Hal ini berarti si istri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang disebut muhallil. Jika pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali.

Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya berdasarkan Pasal 120 KHI yang berbunyi:

“Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

Bila mantan istri bercerai dengan suaminya lalu masa iddahnya selesai, maka mantan suami yang pertama dapat menikahi mantan istri kembali meskipun setelah talak tiga. Dalam syari’at Islam, tidak dibenarkan seorang mantan suami yang telah mentalak tiga istrinya membayar orang untuk menikahi lalu menceraikan mantan istrinya hanya agar istri kembali halal untuk dinikahi lagi.

Talak satu, dua, dan tiga dapat dijatuhkan secara berututan ataupun langsung talak tiga dalam satu kali pernyataan talak. Mengenai pernyataan talak yang langsung talak tiga, hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Contoh Kata-Kata Talak

1. Talak Tegas Dengan Makna Langsung

Jenis kata kata talak atau contoh ucapan talak suami ini biasanya di ucapkan dengan tegas tanpa adanya arti atau makna kiasan di dalamnya. Contoh kata talak berikut seperti:

  • “Kamu saya ceraikan.”
  • “Saya talak kamu.”
  • “Detik ini kamu bukanlah istriku lagi.”
  • “Mungkin Rumah tangga kita berakhir sampai di sini Saja”.

2. Talak Tersirat Dengan Kiasan

Umumnya kalimat yang digunakan untuk menalak istri seperti ini memiliki dua arti atau ambigu. Namun dalam islam, jika suami mengucapkan kalimat talak walau dengan multi tafsir tetap sah talak yang dijatuhkannya. Contoh kata kata talak kiasan dalam ucapan talak adalah:

  • “Kamu dapat Pulang Ke Rumah Orang Tua Mu”
  • “Tinggal Kan Aku Sebagai Suamimu”

Jika ucapan talak yang sah di atas telah di sebutkan oleh seorang suami, maka status pernikahan antara Anda dan suami sudah tergolong kedalam masa talak.

3. Ucapan talak dengan sandaran waktu

Talak mudhaf adalah contoh kata talak yang terjadi ketika ada waktu yang disandarkan terlalui. Misalnya “Saya menceraikanmu setelah bulan Ramadhan”. Hati-hati kata ini bisa berarti cerai karena sang suami sudah menceraikan Anda sampai batas waktu tertentu. Dalam hal ini ketika bulan Ramadhan berakhir, maka Anda sudah resmi bercerai.

4. Ucapan talak yang langsung terputus

Contoh kata kata talak yang satu ini adalah talak mu’ajjal yang jika diucapkan pada waktu itu, maka secara langsung akan terputus hubungan suami istri.

“Kamu sudah tertalak”

“Kamu sudah saya talak”

5. Ucapan talak dengan syarat

Contoh kata kata talak yang terakhir adalah talak dengan syarat yang juga dinamakan dengan talak ta’liq. Talak ini biasanya mengandung syarat didalamnya, seperti “apabila”, “jika”, “kapanpun” dan lainnya.

“Jika kamu masih berhubungan dengan dia maka akan aku ceraikan”

“Pernikahan ini selesai apabila kamu keluar dari rumah”

“Kapanpun kamu menemuinya lagi, maka akan aku ceraikan”

Demikian adalah beberapa contoh kata kata talak yang bisa menjadi informasi bagi Anda jika suami mengatakan kata-kata berpisah.

Macam Macam Talak

Macam-macam Talak Menurut Hukum Islam

1. Talak Raj’i

Talak Raj’i termasuk ke dalam macam-macam talak yang masih bisa rujuk kembali tanpa harus mengulangi akad nikah. Talak 1 dan talak 2 termasuk ke dalam talak raj’i. Syarat melakukan rujuk yaitu apabila sang istri masih berada dalam masa iddah, sehingga rujuk bisa dilakukan dengan segera.

2. Talak Bain

Talak bain adalah perceraian yang tidak dapat dibatalkan atau rujuk. Talak ini dijatuhkan dengan cara mengucapkan tiga talak dalam selang waktu yang sebentar, atau berurutan, atau bersama-sama sekaligus. Apakah talak bisa dibatalkan? Talak bain tidak bisa dibatalkan.

Macam-macam talak yang tidak dapat rujuk kembali seperti talak bain berarti bahwa perkawinan berakhir tanpa ada kemungkinan bagi pasangan yang sama untuk menikah lagi, kecuali setelah mantan istri secara sah menikah lagi dengan orang lain dan kemudian diceraikan oleh suami barunya.

Macam-Macam Talak Menurut Penyampaiannya

1. Talak Kinayah

Talak kinayah adalah talak yang di definisikan sebagai ucapan yang ambigu mengenai tujuannya untuk menunjukkan perceraian. Contoh talak kinayah adalah:

"Kembalilah ke orang tuamu."

“Kamu boleh menikah dengan orang lain.”

“Aku tidak punya keinginan padamu lagi.”

Jenis ucapan ini dapat diartikan lain selain perceraian dan maknanya tergantung pada niat suami saat mengucapkannya.

2. Talak Sharih

Talak sharih diartikan sebagai ucapan talak yang jelas dalam tujuannya untuk melakukan perceraian. Tidak perlu memeriksa niat suami ketika membuat pernyataan untuk mengetahui maksud dari pernyataan tersebut, karena secara harfiah sudah jelas apa yang ingin disampaikan.

Contoh talak sarih seperti yang disebutkan di atas:

“Aku menjatuhkan talak kepadamu.”

3. Talak Tafwidh

Talak tafwid adalah macam-macam talak yang dilakukan oleh istri pada dirinya sendiri setelah suaminya mendelegasikan wewenang untuk mengucapkan talak padanya dan istri menerima delegasi untuk pengucapan cerai dari sang suami. Hal ini dilakukan dengan mengatakan:

“Saya menerima izin yang diberikan oleh suami saya untuk menceraikan diri saya sendiri. Dengan ini saya menceraikan diri saya dari suami saya dengan satu talak.”

Macam Macam Talak Dari Keadaan Istri

1. Talak Bid’i

Jenis talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang digauli saat haid dan dalam keadaan suci.

2. Talak Sunny

Macam-macam talak sunny adalah ketika seorang suami menjatuhkan talak pertama dengan ucapan tiga kali cerai atau menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas atau menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan telah digaulinya. Sementara, kondisi kehamilan perempuan itu belum jelas.

3. Talak La Sunny Wala Bid’i

Ini adalah talak yang dijatuhkan oleh suami dalam keadaan istri belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh ataupun telah menopause).

Cara Suami Menyampaikan Talak

Bagi suami, macam-macam talak dan cara untuk menyampaikannya ada berbagai macam.

1. Talak Dengan Ucapan

Suami bisa menjatuhkan talak mengucapkan kata-kata talak. Kalimat yang diucapkan suami bisa berupa implisit (kinayah) maupun eksplisit (sarih). Kalimat talak kinayah misalnya adalah ‘kembalilah kepada orangtuamu’. Sedangkan kalimat talak sarih dengan jelas menjatuh kan talak seperti ‘aku menceraikanmu’.

2. Talak Dengan Tulisan

Tulisan suami yang menjatuhkan talak sah secara agama bila dapat dibuktikan bahwa tulisan itu adalah tulisan suaminya. Artinya, talak menggunakan surat dapat menjadi sah talaknya.

3. Talak Dengan Utusan

Suami bisa mendelegasikan talaknya kepada orang lain. Hal ini utamanya jika istri dan suami tinggal di tempat yang jauh. Namun, perlu dibuktikan bahwa utusan adalah benar dari suami dan bukan orang yang mengaku-aku.

Syarat Talak

Jika Anda adalah seorang suami dan ingin melakukan perceraian, Anda hanya perlu mengucapkan talak dan kemudian Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Syarat untuk menjatuhkan macam-macam talak bagi laki-laki adalah Anda harus sehat secara jiwa dan telah baligh pada saat mengucapkan talak.

Jika Anda seorang istri dan ingin bercerai, Anda tidak dapat mengucapkan talak terhadap suami Anda. Namun, seperti yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat mengucapkan talak pada diri sendiri sesuai dengan talak tafwidh. Bagaimana jika istri memaksa untuk di talak? Seorang wanita yang ingin bercerai harus membuktikan setidaknya satu dari syarat ini:

1. Khuluk

Khuluk adalah macam-macam talak dengan tebusan. Contohnya jika suami berkata kepada istri “aku jatuhkan talak padamu dengan bayaran sekian” atau istri mengucapkan kepada suami “aku menebus talak ke atas diriku dengan bayaran sekian banyak.”

2. Ila

Ila’ adalah sumpah yang diucapkan suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya. Ini merupakan tradisi Arab jahiliyah. Setelah Islam datang, Ila’ dibatasi waktu paling lama empat bulan, dan setelah empat bulan suami harus menentukan untuk rujuk atau talak. Apabila yang dipilih rujuk, maka suami harus membayar kafarat. Namun, jika yang dipilih talak, akan jatuh talak.

3. Lian

Li’an berarti suami menuduh istrinya telah berbuat zina. Pada tuduhan yang kelima ia mengucapkan “laknat Allah kepadaku kalau aku berdusta dalam tuduhanku.” Lalu, istri bisa menolak bahwa tuduhan tadi tidak benar. Kemudian, pada sumpah yang kelima ia mengucapkan kata-kata, “Laknat Allah ke atas diriku kalau tuduhan itu benar.”

4. Dzihar

Kata-kata yang dilontarkan oleh seorang suami kepada istrinya yang mempersamakan istri dengan ibunya atau keluarga suami yang mahram, dan menyebabkan suami untuk bercerai. Misalnya, zihar dilakukan oleh suami dengan mengatakan kepada istrinya:

“Kamu tak boleh aku sentuh sama seperti punggung ibuku.”

5. Cerai Taklik

Dalam pernikahan, terdapat janji yang diucapkan suami tentang tanggung jawabnya sebagaimana terdapat dalam bagian belakang Buku Nikah:
"Sesudah akad nikah saya (nama pengantin laki-laki) berjanjian dengan sepenuh hati, akan mempergauli istri saya (nama pengantin perempuan) dengan baik menurut ajaran Islam. Kepada istri saya tersebut, saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut: Apabila saya:

  1. Meninggalkan istri saya selama 2 tahun berturut-turut;
  2. Tidak memberikan nafkah wajib padanya selama 3 bulan;
  3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya atau;
  4. Membiarkan atau tidak memperdulikan istri saya selama 6 bulan atau lebih dan karena tindakan saya tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan cerai ke pengadilan agama, maka jika gugatannya diterima, kemudian istri saya membayar Rp 10.000 sebagai iwadh kepada saya, jatuhlah talak saya satu padanya.

Perlu diketahui bahwa suami yang tidak menafkahi istri selama 3 bulan atau lebih bukan berarti jatuh talak. Suami yang tidak menafkahi istri selama 3 bulan atau lebih dan istri tidak rela akan hal tersebut bisa dijadikan alasan istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan karena telah melanggar salah satu janji dalam sighat taklik talak.

6. Fasakh

Fasakh adalah pemutusan pernikahan dengan keputusan pengadilan. Singkatnya, pengadilan mengabulkan perceraian karena berdasarkan bukti yang kuat, ada alasan bagi pasangan untuk bercerai. Perceraian dengan fasakh tidak mengharuskan suami untuk mengucapkan talak. Ada beberapa alasan untuk perceraian dengan fasakh. Salah satu contohnya adalah ketika dalam pernikahan poligami, suami menghabiskan seluruh waktu dan uangnya untuk istri yang lain, dan gagal menjaga istri yang menuntut cerai serta anak-anaknya secara adil dan setara.

Perbedaan antara khuluk dan talak tafwidh adalah di bawah khuluk, Anda harus memberi kompensasi kepada suami Anda untuk mengakhiri pernikahan. Pembayaran ini merupakan penebusan dan perceraian hanya sah jika kompensasi dibayarkan oleh istri kepada suami.

Itulah tadi penjelasan mengenai macam-macam talak. Anda tidak boleh sembarangan mengucapkan kata-kata talak karena dalam agama Islam, kalimat talak bermakna serius meskipun diucapkan dengan tidak sengaja.

Talak Yang Menyebabkan Suami Tidak Boleh Lagi Rujuk Kepada Istri

Jenis talak yang menyebabkan suami tidak boleh rujuk lagi dengan istri adalah talak ba’in. Talak ba’in sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu talak ba’in sugra dan talak ba’in kubra.

  1. Talak ba’in sughra adalah talak yang mana suami tidak boleh rujuk kembali pada istri. Namun mantan suami dan mantan istri bisa menikah kembali setelah masa iddah istri selesai. Sependapat dengan hal tersebut, dalam Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam, talak ba’in diartikan talak yang tidak bisa rujuk kembali tapi diperbolehkan adanya akad nikah baru dengan bekas suami walau dalam masa iddah.
  2. Talak ba’in kubra atau juga disebut dengan talak 3 merupakan talak yang tidak boleh dilakukan rujuk kembali. Keduanya bisa menikah kembali asalkan mantan istri menikah dengan orang lain terlebih dahulu dan kemudian diceraikan atau bercerai dengan suaminya. Setelah itu, barulah Anda dan mantan istri bisa menikah kembali.

Referensi : Suami Melakukan Talak Tiga