alak yang Menjadi Penghalang untuk Mendapatkan Warisan
Salah satu syarat seseorang mendapatkan warisan adalah adanya hubungan pernikahan (sababiyah). Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Q.S. an-Nisa’ ayat 12:
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Artinya: “dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Suami istri tersebut dapat saling mewarisi, apabila hubungan perkawinan mereka memenuhi dua syarat.
- Perkawinan mereka sah menurut syariat Islam, yakni dengan akad yang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
- Masih berlangsung hubungan perkawinan, yakni hubungan perkawinan mereka masih berlangsung sampai saat kematian salah satu pihak suami atau istri, tidak dalam keadaan bercerai.
Termasuk dalam pengertian masih berlangsung perkawinan, yaitu istri yang masih menjalani talak raj’i karena selama istri masih dalam keadaan talaq raj’i, suami dapat kembali rujuk kepada istrinya.
Oleh karena itu, apabila salah seorang suami atau istri dalam masa iddah talaq raj’i meninggal dunia, maka suami atau istri yang masih hidup berhak mendapatkan warisan. Akan tetapi, jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia setelah masa iddah talaq raj’i berakhir, maka masing-masing tidak lagi saling mewarisi.
Berbeda halnya dengan suami istri yang masih dalam masa iddah talaq bain, maka antara suami dan istri tersebut tidak saling mewarisi sejak dijatuhkannya talaq bain tersebut.
Pembagian Waris Terhadap Istri yang Ditalak
- Istri yang dicerai dengan talak raj’i
Apabila cerainya adalah talak raj’i: maka ia masih sebagai istri secara hukum syar’i. karena masa iddah itu masih merupakan tanggungan suaminya, apabila perceraian dilakukan atas inisiatif suaminya (bukan karena li’an atau khuluk) tanggungan suami itu berupa nafkah lahiriyah papan, sandang dan pangan. Selama masa iddah, wanita tersebut tidak boleh dipinang, apalagi dinikahi orang lain.Apabila suaminya meninggal dunia maka sesungguhnya ia berhak atas warisan dari mantan suaminya berdasarkan firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:
قال الله تعالى: ﴿وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨﴾ [سورة البقرة: 228]
Artinya :Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah:228)
Dan firman –Nya:
قال الله تعالى: ﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخۡرُجۡنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ لَا تَدۡرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ أَمۡرٗا ١﴾ [سورة الطلاق : 1]
Artinya : “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”. (QS. Ath-Thalaq:1).
- Istri yang dicerai dengan talak ba’in, yang dijatuhkan ketika suami dalam keadaan sehat.
Wanita atau istri yang dicerai atau di talak oleh suaminya yang meninggal dunia secara mendadak, sedang ia dicerai ba’in: seperti dicerai talak tiga atau ia (istri) memberikan pengganti kepada suaminya agar menceraikannya (khulu’), atau ia di masa ‘iddah fasakh (pembatalan perkawinan) bukan ‘iddah talak, maka ia tidak berhak mendapat warisan dari mantan suaminya.
Akan tetapi ada satu kondisi di mana istri yang dicerai secara ba’in mendapat warisan dari mantan suaminya, seperti: apabila suaminya mencerai di saat sakit yang membawa kematiannya yang bertujuan untuk menghalanginya mendapatkan warisan. Maka dalam kondisi ini, ia (istri) mendapat warisan darinya sekalipun sudah habis masa ‘iddah selama ia belum menikah, maka jika ia sudah menikah maka ia tidak berhak mendapat warisan.
- Istri yang dicerai dengan talak ba’in, yang dijatuhkan ketika suami dalam keadaan sakit.
Tentang talak waktu sakit keras tak ada hukumnya dalam al-Qur'an maupun sunnah yang sah. Kecuali dari sahabat ada diceritakan tentang keputusan Utsman bin Affan terhadap Abdurrahman bin 'Auf dan isteri-isteri Ibnu Mikmal. sebagai berikut:
- Dari Rabi'ah bin Abi Abdir-Rahman, ia berkata: Seorang isteri Abdurrahman bin 'Auf minta thalaq . Maka ia berkata: Kalau engkau sudah bersuci (dari haidh) kabarkanlah kepadaku,. Setelah itu isterinya kabarkan kepadanya hal sudah bersihnya, lalu ia thalaq putus atau ia berikan thalaq yang ketinggalan, padahal ia dalam sakit di waktu itu. Maka Utsman jadikan perempuan itu mendapat warisan (padahal) sudah habis masa iddahnya. (H.R.Malik).
- Dari 'Abdurrahman bin Hurmuz Al-A'raj, bahwasanya Utsman bin'Affan memberi warisan kepada isteri-isteri Ibnu Mikmal, padahal ia telah ceraikan mereka dalam masa iddahnya.
- Seorang pernah thalaq isteri-isterinya, dan hartanya ia bagikan diantara anak-anaknya. Tatkala sampai kabar kepada Umar, ia berkata: hendaklah engkau tarik kembali isteri-isterimu dan hartamu, atau aku jadikan mereka ahli warismu.
Bahwa perempuan yang dicerai oleh suaminya di dalam sakit atau hampir mati itu oleh Umar dan Utsman diberi pusaka. Alasan dari sisi agama pembagian ini belum jelas, tetapi kedua khalifah bisa jadi mempunyai salah satu pertimbangan berikut:
- Merasa tidak patut seorang perempuan yang telah jadi isteri seseorang, lantas dicerai, dan tidak berapa lama sesudah itu ditinggal mati, sedang ia tidak dapat pusaka apa-apa, sebab tidak sedikit pada adatnya, ada usaha atau rembukan si mati buat mendapatkan harta itu, atau sebagian daripadanya.
- Memandang bahwa si suami ceraikan isteri-isterinya itu karena sengaja tidak hendak memberi pusaka yang isteri-isteri itu berhak mendapatkannya kalau mereka belum cerai.
Juga terjadi ketika Utsman bin 'Affan menjatuhkan talak kepada isterinya bernama Ummul-Banin, puteri 'Uyainah binti Hashn Al-Fazaari, dimana ia turut terkepung di rumahnya. Tatkala Utsman terbunuh, Ummul-Banin itu datang kepada Ali memberitahukan kejadian tersebut. Maka Ali menetapkan untuk bagian pusaka harta Utsaman. Dan Ali berkata: "(Utsman) telah meninggalkannya (Ummul-Banin) tetapi tatkala maut menjelang, bahkan ia mentalaknya." Dengan alasan ini lalu para ahli fiqih berselisih pendapat tentang talak yang dijatuhkan pada waktu sakit keras menjelang maut.
Pendapat Ulama dan Imam Madzhab
- Golongan Hanafi:
"Jika suami sedang sakit lalu mentalak ba'in isteri, kemudian tak lama sesudah itu ia mati karena sakitnya tadi, maka bekas isterinya mendapatkan hak warisnya." Tetapi kalau ia mati sesudah habisnya iddah, maka bekas isteri tidak mendapatkan bagian warisan. (Ini disebut talak pelarian (talaqul faar). (Talak bentuk I)
Jika pada saat itu suami menyuruh atau berkata kepada isterinya: "Sekarang pilihlah! Bersuamikan aku atau cerai, lalu isterinya minta cerai (Khulu') kepadanya. Kemudian setelah itu suaminya mati dalam masa iddah, maka bekas isterinya tidak dapat mewaris hartanya. (tidak mengandung unsur pelarian), karena isterinyalah yang meminta atau memilih diberikan talak, dan masalah ini hukumnya sama dengan orang yang menjatuhkan talak ba'in kepada isterinya, sedangkan ia dalam pengepungan musuh atau dalam barisan peperangan. (Talak bentuk II)
- Maliki
"Bekas isteri seperti ini tetap mendapat warisan bekas suaminya, baik dalam masa iddah maupun tidak. baik sudah kawin lagi dengan orang lain ataupun belum."
- Syafi'i :
"Tidak berhak mewarisi lagi”.
- Umar dan 'Aisyah:
"Bekas isteri tetap mendapat pusaka selama dalam iddah, karena iddah itu termasuk dalam hukum perkawinan dan karena diqiyaskan (analogi) dengan talak raj'i."
- Ibnu Hazm :
"Talak orang sakit sama hukumnya dengan talak orang sehat. Tidak ada perbedaan apakah mati karena sakitnya itu atau tidak, jika yang sakit jatuhkan talak tiga kali atau ketiga kalinya atau sebelum bersetubuh lalu ia mati atau bekas isterinya mati sebelum iddah habis atau sesudah habis iddah, atau dalam talak raj'i sedang bekas suami tidak merujuknya sampai ia mati atau bekas isterinya mati sesudah iddahnya habis, maka bekas isteri sama sekali tidak mendapat hak waris. Begitu pula bekas suaminya."
- Imam Ahmad bin Hambal :
"istri yang telah dicerai tetap mendapat waris dari suaminya yang dalam keadaan sakit yang menyebabkan wafatnya meskipun sebelum itu ia tidak digauli (disetubuhi) atau suami istri itu tidak pernah berduaan lagi, asalkan istri tidak kawin lagi dengan laki-laki lain."
Dalam Bidayatul Mujtahid dikatakan bahwa perbedaan pendapat di atas adalah karena adanya perbedaan tentang wajib-tidaknya menggunakan saddud-dzaraa'i.
Ini karena talak yang dijatuhkan orang yang sedang sakit diprasangkai untuk menghalangi bagian pusaka yang seharusnya didapat oleh isteri kalau akad perkawinannya masih utuh. Bagi yang berpendapat bahwa saddud-dzaraa'i dapat dipakai ia mengharuskan pemberian pusaka kepada bekas isterinya.
Dan bagi yang tidak menggunakan saddud-dzaraa'i, tetapi melihat adanya talak, ia tidak memberikan pusaka kepada bekas isterinya itu. Karena itu lalu golongan ini berpendapat: " Jika talak telah sah, segala akibatnya berlaku seluruhnya." Bekas suami juga tidak mewarisi pusaka, jika yang mati itu bekas isterinya. Tetapi jika talaknya tidak sah, maka isteri tetap mendapatkan bagiannya yang ditetapkan oleh agama. (Wallahu a’lam bis Shawab)
Talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.
Lebih spesifiknya lagi, macam-macam talak dapat diklasifikasikan berdasarkan segi waktu dijatuhkannya talak (Talak Sunni, Talak Bid’I, dan Talak La sunni wala bid’I), segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak (Talak Sharih, Talak Kinayah, Talak Raj’I, dan Talak Ba’in), segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya (Talak dengan ucapan, Talak dengan tulisan, Talak dengan isyarat, dan Talak dengan utusan), segi masa iddah (Iddahnya haid atau suci, Iddahnya karena hamil, dan Iddahnya dengan bulan), segi keadaan suami (Talak mati dan Talak hidup), segi proses atau prosedur terjadinya (Tidak langsung oleh suami, Talak tidak langsung lewat qadhi, dan Talak lewat Hakamain).
Apabila salah seorang suami atau istri dalam masa iddah talaq raj’i meninggal dunia, maka suami atau istri yang masih hidup berhak mendapatkan warisan. Akan tetapi, jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia setelah masa iddah talaq raj’i berakhir, maka masing-masing tidak lagi saling mewarisi. Berbeda halnya dengan suami istri yang masih dalam masa iddah talaq bain, maka antara suami dan istri tersebut tidak saling mewarisi sejak dijatuhkannya talaq bain tersebut.
Bahwa perempuan yang dicerai oleh suaminya di dalam sakit atau hampir mati itu oleh Umar dan Utsman diberi pusaka. Alasan dari sisi agama pembagian ini belum jelas, tetapi kedua khalifah bisa jadi mempunyai salah satu pertimbangan berikut:
- Merasa tidak patut seorang perempuan yang telah jadi isteri seseorang, lantas dicerai, dan tidak berapa lama sesudah itu ditinggal mati, sedang ia tidak dapat pusaka apa-apa, sebab tidak sedikit pada adatnya, ada usaha atau rembukan si mati buat mendapatkan harta itu, atau sebagian daripadanya.
- Memandang bahwa si suami ceraikan isteri-isterinya itu karena sengaja tidak hendak memberi pusaka yang isteri-isteri itu berhak mendapatkannya kalau mereka belum cerai.
Referensi: Pengertian dan Macam-macam Talak