This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Sabtu, 27 Agustus 2022

ketika Suami Melanggar Taklik Talak

Masih menjadi tradisi di kalangan ummat Islam di Indonesia begitu selesai pengantin laki-laki mengucapkan ijab kabul dalam acara akad nikah, selalu pengantin laki-laki disuruh membaca janji sighat taklik talak. Taklik talak adalah talak suami yang digantungkan pada suatu sifat tertentu, yang apabila sifat tertentu itu terwujud maka jatuhlah talak suami itu. Taklik talak menurut ketentuan pasal 1 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah “perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang”. Perjanjian taklik talak ini sebenarnya bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan dalam setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan maka tidak dapat dicabut kembali. Jadi sighat taklik talak itu tidak harus dibaca dalam setiap kali perkawinan, tetapi kalau pihak isteri meminta pihak suami untuk membaca taklik talak maka suami harus membaca taklik talak.  Pembacaan taklik talak dalam akad perkawinan ini agak aneh, kenapa?. Karena akad pernikahan baru saja diucapkan, calon suami dan calon isteri belum bersatu membina rumah tangga bahkan belum terjadi tamkin antara suami isteri, tetapi langsung disusul dengan suami mengucapkan taklik talak. Pasangan suami isteri belum membina rumah tangga sebagaimana mestinya, tetapi sudah ada pengucapan talak dari suami. Aneh tetapi ini sudah menjadi tradisi dari zaman dahulu, yang dimaksudkan untuk melindungi para isteri dari kesewenang-wenangan para suami.  Taklik talak dalam versi fikih Indonesia ini berbeda dengan taklik talak yang diatur dalam kitab fikih (kitab kuning). Dalam kajian kitab fikih, kalau keadaan tertentu yang disyaratkan dalam taklik talak itu terjadi maka dengan sendirinya talak itu jatuh. Disebutkan dalam kitab al-Syarqowiy ‘Ala at-Tahrir juz 2 halaman 302: “Man ‘alaqa thalaqan bisifatin waqa’a biwujudiha ‘amalan bi muqtadhallafdhi, barang siapa (suami) yang menggantungkan talak pada suatu sifat, maka jatuhlah talaknya itu dengan terwujudnya sifat tersebut sesuai dengan ucapannya itu”. Jadi talaknya itu langsung jatuh begitu sifat yang dijanjikan/digantungkan itu terwujud.  Berbeda ketentuannya dalam versi fikih Indonesia. Kalau keadaan tertentu yang disyaratkan dalam taklik talak itu betul-betul terjadi, maka supaya talak itu sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama (PA). Kalau tidak mengadukan persoalannya ke PA, maka talak suami itu selamanya tidak akan jatuh.  Selengkapnya bunyi taklik talak ala fikih Indonesia adalah sebagai berikut:  “Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:  Apabila saya:  Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut; Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya; Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;  dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”    Kalau kita perhatikan, dalam sighat taklik talak tersebut mengandung 2 syarat, yaitu syarat alternatif dan syarat kumulatif. Syarat alternatif harus dilanggar oleh suami sedang syarat kumulatif harus dilakukan oleh isteri. Syarat alternatifnya adalah angka 1 sampai dengan angka 4. Apabila suami telah melakukan salah satu dari angka 1 sampai 4 atau semuanya, maka suami telah melanggar taklik talak yang alternatif. Tetapi itu belum cukup syarat untuk jatuhnya talak suami. Untuk jatuhnya talak suami maka isteri harus memenuhi syarat kumulatif, yaitu 1. isteri tidak ridho 2. mengajukan gugatan pada PA 3. gugatannya diterima dan 4. isteri menyerahkan uang iwadh Rp.10.000,-. Empat syarat kumulatif ini harus terpenuhi semuanya. Kalau 4 syarat kumulatif ini sudah terpenuhi semuanya, maka jatuhlah talak satu suaminya itu.  Masyarakat awam terkadang datang ke PA untuk meminta surat cerai dengan alasan suaminya telah melanggar salah satu dari syarat alternatif taklik talak, misalnya suaminya telah tidak memberi nafkah kepadanya lebih dari 3 bulan. Sudah barang tentu hal itu tidak akan dipenuhi oleh PA. Pandangan masyarakat awam ini salah sebagai akibat dari memahami taklik talak yang ada pada ajaran fikih kitab kuning. Sebab dalam taklik talak versi kitab kuning tidak ada syarat alternatif dan syarat kumulatif. Yang ada hanya syarat secara umum saja. Jatuhnya talak karena suami melanggar taklik talak adalah langsung terjadi begitu pelanggaran taklik terjadi.  Setidaknya ada 3 perbedaan antara taklik talak ala fikih kitab kuning dan ala fikih Indonesia, yaitu terletak pada syarat talak, jenis talak dan iwadh.  Dalam kajian fikih kitab kuning, syarat taklik talak hanya satu, yaitu syarat secara mutlak saja. Misalnya seorang suami berkata kepada isterinya “kalau kamu keluar dari rumah ini sekarang, maka kamu tertalak”. Kalaulah kemudian isterinya itu keluar lumah, maka jatuhlah talak suaminya itu secara langsung, saat itu juga.  Berbeda dengan taklik talak versi fikih Indonesia. Karena dalam fikih Indonesia syarat taklik talak tidak hanya syarat alternative saja, tetapi ada syarat kumulatif, yaitu harus diajukan ke PA dengan mengajukan gugatan taklik talak. Kalau gugatannya dikabulkan dan si isteri membayar iwadh, barulah kemudian Pengadilan akan menyatakan syarat taklik telah terpenuhi dan jatuhlah talak suami. Kalau proses ke PA ini tidak ditempuh, maka selamanya talak suami itu tidak akan jatuh.  Perbedaan yang kedua adalah jenis talak. Kalau dalam kajian fikih kitab kuning, maka taklik talak ini termasuk talak raj’i, karena yang mengucapkan adalah suami. Talak raj’i adalah talak kesatu, atau kedua. Dalam talak ini suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah. Jadi ada hak rujuk suami terhadap isteri yang dijatuhi talak dengan cara suami melanggar taklik talak. Hak rujuk itu ada selama isteri menjalani masa iddah.  Dalam kajian fikih Indonesia, cerai karena pelanggaran taklik talak termasuk dalam kategori talak ba’in sughra (cerai gugat), walaupun yang jatuh itu adalah talak suami. Talak bain sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Mengapa cerai taklik talak termasuk dalam talak bain sughra, karena untuk jatuhnya talak suami itu isteri harus mengajukan gugatan pelanggaran taklik talak ke PA dan harus membayar iwadh. Untuk jatuhnya talak suami itu tergantung pada inisiatif isteri. Jatuhnya talak suami yang melanggar taklik talak adalah oleh Pengadilan. Cerai karena pelanggaran taklik talak adalah talak bain sughra. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 119 ayat (2) huruf c. KHI, “talak bain sughra sebagaimana tersebut dalam pada ayat (1) adalah c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama”. Jadi karena perceraian disebabkan pelanggaran taklik talak itu yang menjatuhkan adalah PA, maka jenis talaknya adalah ba’in sughra, sehingga suami tidak mempunyai hak rujuk terhadap isterinya. Kalau terjadi kesepakatan untuk menbangun rumah tangga lagi maka harus dengan akad nikah yang baru.  Perbedaan yang ketiga adalah iwadh. Dalam kajian fikih kitab kuning, tidak ada pembayaran iwadh oleh isteri dalam cerai karena pelanggaran taklik talak. Kalau harus dengan adanya syarat isteri membayar iwadh, maka itu bukan cerai taklik talak, tetapi dinamakan dengan khuluk atau talak tebus, yaitu perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada/dan atas persetujuan suaminya. Kalau dalam fikih Indonesia, pembayaran iwadh dari isteri kepada suami merupakan syarat komulatif pelanggaran taklik talak. Kalau isteri tidak membayar uang iwadh yang besarnya Rp.10.000,-, maka talak suami tidak akan jatuh.  Hukum Islam dapat diklasifikasikan kepada yang bersifat diyani (keagamaan) dan qadha’i (yuridis). Hukum Islam seluruhnya bersifat diyani, tetapi hanya hukum Islam yang bersifat qadha’i saja yang membutuhkan kekuasaan Negara untuk menegakkannya. Hukum Islam yang bersifat diyani sangat mengandalkan ketaatan individu yang menjadi subyek hukum. Hukum Islam yang bersifat diyani seperti hukum-hukum dalam bidang ibadah, shalat, zakat, puasa dan haji. Sedang hukum Islam yang bersifat qadha’i antara lain adalah hukum-hukum dalam bidang hukum muamalah, hukum keluarga dan hukum pidana. Dalam sengketa jual beli (ekonomi syari’ah) dan perselisihan suami isteri dalam berumah tangga perlu adanya campur tangan Pengadilan untuk mengadilinya.  Pemeriksaan pelanggaran Taklik Talak adalah hukum Islam yang bersifat qadhai yang memerlukan campur tangan Pengadilan untuk menyelesaikannya. dalam hal ini Pengadilan Agama untuk tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Agama untuk tingkat banding dan Mahkamah Agung untuk tingkat kasasi.

Masih menjadi tradisi di kalangan ummat Islam di Indonesia begitu selesai pengantin laki-laki mengucapkan ijab kabul dalam acara akad nikah, selalu pengantin laki-laki disuruh membaca janji sighat taklik talak. Taklik talak adalah talak suami yang digantungkan pada suatu sifat tertentu, yang apabila sifat tertentu itu terwujud maka jatuhlah talak suami itu. Taklik talak menurut ketentuan pasal 1 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah “perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang”. Perjanjian taklik talak ini sebenarnya bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan dalam setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan maka tidak dapat dicabut kembali. Jadi sighat taklik talak itu tidak harus dibaca dalam setiap kali perkawinan, tetapi kalau pihak isteri meminta pihak suami untuk membaca taklik talak maka suami harus membaca taklik talak.

Pembacaan taklik talak dalam akad perkawinan ini agak aneh, kenapa?. Karena akad pernikahan baru saja diucapkan, calon suami dan calon isteri belum bersatu membina rumah tangga bahkan belum terjadi tamkin antara suami isteri, tetapi langsung disusul dengan suami mengucapkan taklik talak. Pasangan suami isteri belum membina rumah tangga sebagaimana mestinya, tetapi sudah ada pengucapan talak dari suami. Aneh tetapi ini sudah menjadi tradisi dari zaman dahulu, yang dimaksudkan untuk melindungi para isteri dari kesewenang-wenangan para suami.

Taklik talak dalam versi fikih Indonesia ini berbeda dengan taklik talak yang diatur dalam kitab fikih (kitab kuning). Dalam kajian kitab fikih, kalau keadaan tertentu yang disyaratkan dalam taklik talak itu terjadi maka dengan sendirinya talak itu jatuh. Disebutkan dalam kitab al-Syarqowiy ‘Ala at-Tahrir juz 2 halaman 302: “Man ‘alaqa thalaqan bisifatin waqa’a biwujudiha ‘amalan bi muqtadhallafdhi, barang siapa (suami) yang menggantungkan talak pada suatu sifat, maka jatuhlah talaknya itu dengan terwujudnya sifat tersebut sesuai dengan ucapannya itu”. Jadi talaknya itu langsung jatuh begitu sifat yang dijanjikan/digantungkan itu terwujud.

Berbeda ketentuannya dalam versi fikih Indonesia. Kalau keadaan tertentu yang disyaratkan dalam taklik talak itu betul-betul terjadi, maka supaya talak itu sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama (PA). Kalau tidak mengadukan persoalannya ke PA, maka talak suami itu selamanya tidak akan jatuh.

Selengkapnya bunyi taklik talak ala fikih Indonesia adalah sebagai berikut:

“Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

Apabila saya:

  1. Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
  2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
  3. Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
  4. Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;

dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”


Kalau kita perhatikan, dalam sighat taklik talak tersebut mengandung 2 syarat, yaitu syarat alternatif dan syarat kumulatif. Syarat alternatif harus dilanggar oleh suami sedang syarat kumulatif harus dilakukan oleh isteri. Syarat alternatifnya adalah angka 1 sampai dengan angka 4. Apabila suami telah melakukan salah satu dari angka 1 sampai 4 atau semuanya, maka suami telah melanggar taklik talak yang alternatif. Tetapi itu belum cukup syarat untuk jatuhnya talak suami. Untuk jatuhnya talak suami maka isteri harus memenuhi syarat kumulatif, yaitu 1. isteri tidak ridho 2. mengajukan gugatan pada PA 3. gugatannya diterima dan 4. isteri menyerahkan uang iwadh Rp.10.000,-. Empat syarat kumulatif ini harus terpenuhi semuanya. Kalau 4 syarat kumulatif ini sudah terpenuhi semuanya, maka jatuhlah talak satu suaminya itu.

Masyarakat awam terkadang datang ke PA untuk meminta surat cerai dengan alasan suaminya telah melanggar salah satu dari syarat alternatif taklik talak, misalnya suaminya telah tidak memberi nafkah kepadanya lebih dari 3 bulan. Sudah barang tentu hal itu tidak akan dipenuhi oleh PA. Pandangan masyarakat awam ini salah sebagai akibat dari memahami taklik talak yang ada pada ajaran fikih kitab kuning. Sebab dalam taklik talak versi kitab kuning tidak ada syarat alternatif dan syarat kumulatif. Yang ada hanya syarat secara umum saja. Jatuhnya talak karena suami melanggar taklik talak adalah langsung terjadi begitu pelanggaran taklik terjadi.

Setidaknya ada 3 perbedaan antara taklik talak ala fikih kitab kuning dan ala fikih Indonesia, yaitu terletak pada syarat talak, jenis talak dan iwadh.

Dalam kajian fikih kitab kuning, syarat taklik talak hanya satu, yaitu syarat secara mutlak saja. Misalnya seorang suami berkata kepada isterinya “kalau kamu keluar dari rumah ini sekarang, maka kamu tertalak”. Kalaulah kemudian isterinya itu keluar lumah, maka jatuhlah talak suaminya itu secara langsung, saat itu juga.

Berbeda dengan taklik talak versi fikih Indonesia. Karena dalam fikih Indonesia syarat taklik talak tidak hanya syarat alternative saja, tetapi ada syarat kumulatif, yaitu harus diajukan ke PA dengan mengajukan gugatan taklik talak. Kalau gugatannya dikabulkan dan si isteri membayar iwadh, barulah kemudian Pengadilan akan menyatakan syarat taklik telah terpenuhi dan jatuhlah talak suami. Kalau proses ke PA ini tidak ditempuh, maka selamanya talak suami itu tidak akan jatuh.

Perbedaan yang kedua adalah jenis talak. Kalau dalam kajian fikih kitab kuning, maka taklik talak ini termasuk talak raj’i, karena yang mengucapkan adalah suami. Talak raj’i adalah talak kesatu, atau kedua. Dalam talak ini suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah. Jadi ada hak rujuk suami terhadap isteri yang dijatuhi talak dengan cara suami melanggar taklik talak. Hak rujuk itu ada selama isteri menjalani masa iddah.

Dalam kajian fikih Indonesia, cerai karena pelanggaran taklik talak termasuk dalam kategori talak ba’in sughra (cerai gugat), walaupun yang jatuh itu adalah talak suami. Talak bain sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Mengapa cerai taklik talak termasuk dalam talak bain sughra, karena untuk jatuhnya talak suami itu isteri harus mengajukan gugatan pelanggaran taklik talak ke PA dan harus membayar iwadh. Untuk jatuhnya talak suami itu tergantung pada inisiatif isteri. Jatuhnya talak suami yang melanggar taklik talak adalah oleh Pengadilan. Cerai karena pelanggaran taklik talak adalah talak bain sughra. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 119 ayat (2) huruf c. KHI, “talak bain sughra sebagaimana tersebut dalam pada ayat (1) adalah c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama”. Jadi karena perceraian disebabkan pelanggaran taklik talak itu yang menjatuhkan adalah PA, maka jenis talaknya adalah ba’in sughra, sehingga suami tidak mempunyai hak rujuk terhadap isterinya. Kalau terjadi kesepakatan untuk menbangun rumah tangga lagi maka harus dengan akad nikah yang baru.

Perbedaan yang ketiga adalah iwadh. Dalam kajian fikih kitab kuning, tidak ada pembayaran iwadh oleh isteri dalam cerai karena pelanggaran taklik talak. Kalau harus dengan adanya syarat isteri membayar iwadh, maka itu bukan cerai taklik talak, tetapi dinamakan dengan khuluk atau talak tebus, yaitu perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada/dan atas persetujuan suaminya. Kalau dalam fikih Indonesia, pembayaran iwadh dari isteri kepada suami merupakan syarat komulatif pelanggaran taklik talak. Kalau isteri tidak membayar uang iwadh yang besarnya Rp.10.000,-, maka talak suami tidak akan jatuh.

Hukum Islam dapat diklasifikasikan kepada yang bersifat diyani (keagamaan) dan qadha’i (yuridis). Hukum Islam seluruhnya bersifat diyani, tetapi hanya hukum Islam yang bersifat qadha’i saja yang membutuhkan kekuasaan Negara untuk menegakkannya. Hukum Islam yang bersifat diyani sangat mengandalkan ketaatan individu yang menjadi subyek hukum. Hukum Islam yang bersifat diyani seperti hukum-hukum dalam bidang ibadah, shalat, zakat, puasa dan haji. Sedang hukum Islam yang bersifat qadha’i antara lain adalah hukum-hukum dalam bidang hukum muamalah, hukum keluarga dan hukum pidana. Dalam sengketa jual beli (ekonomi syari’ah) dan perselisihan suami isteri dalam berumah tangga perlu adanya campur tangan Pengadilan untuk mengadilinya.

Pemeriksaan pelanggaran Taklik Talak adalah hukum Islam yang bersifat qadhai yang memerlukan campur tangan Pengadilan untuk menyelesaikannya. dalam hal ini Pengadilan Agama untuk tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Agama untuk tingkat banding dan Mahkamah Agung untuk tingkat kasasi. 

Perbedaan Talak Raj’i & Ba’in Sughra Serta Ba’in Kubro

Perbedaan Talak Raj’i, Ba’in Sughra, dan Kubro

Perbedaan Talak Raj’i, Ba’in Sughra, dan Kubro. engertian talak secara etimologi (lughat, bahasa) adalah lepasnya sebuah ikatan. Sedang pengertian talak secara terminologi (istilah) adalah nama untuk lepasnya ikatan sebuah pernikahan diantara pasangan suami istri dengan menggunakan kata cerai (talak) atau yang semisalnya dan talak adalah hak mutlak seorang suami yang mendapatkan legitimasi yang kuat dari Al-Qur’an, hadis maupun ijma’.

Dari seluruh uraian seputar talak atau perceraian di judul disimpulkan bahwa talak ada 3 macam yaitu talak raj’i, talak ba’in sughra (kecil) dan talak ba’in kubra atau talak 3 (tiga). Perbedaan ketiganya adalah sebagai berikut:

1. Talak Raj’i (Rujuk)

Adalah cerai talak oleh suami dengan level talak 1 (satu) dan talak 2 (dua). Dengan status talak raj’i, maka suami boleh rujuk atau kembali pada istri yang dicerainya selama masa iddah tanpa harus akad nikah baru. Namun apabila keinginan rujuk tersebut setelah masa iddah habis, maka harus diadakan akad nikah baru.

2. Talak Ba’in Sughra (Kecil)

Talak Ba’in Sughra adalah perceraian yang disebabkan oleh gugat cerai oleh istri baik dengan cara fasakh atau khuluk. Dalam kondisi ini, maka suami tidak boleh rujuk pada istri selama masa iddah dan  suami boleh kembali ke istri setelah masa iddah habis dengan akad nikah yang baru.

3. Talak Tiga atau Talak Ba’in Kubro

Talak 3 (Tiga) atau Talak Ba’in saja adalah perceraian di mana suami sama sekali tidak boleh rujuk atau kembali pada istrinya walaupun masa iddah sudah habis kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan beberapa saat (bulan atau tahun) kemudian pria kedua tersebut menceraikannya.

Referensi : Perbedaan Talak Raj’i & Ba’in Sughra  Serta Ba’in Kubro



Macam-Macam Talak Dilihat dari Berbagai Segi Dalam Agama Islam

Macam-Macam Talak Dilihat dari Berbagai Segi Dalam Agama Islam

Perceraian adalah hal terakhir yang dapat diambil oleh sepasang suami istri yang tengah bertikai. Jelas, perceraian sebenarnya merupakan hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak dan tidak disenangi oleh Allah SWT. Kendati demikian, dalam hal tertentu agama Islam memperbolehkan talak. Macam-macam talak harus diketahui bagi pasangan yang ingin berpisah.

Segi Tegas dan Tidaknya Perkataan yang Diucapkan

Macam-macam talak yang berikutnya yakni dapat ditinjau dari segi tegas dan tidaknya perkataan yang diucapkan untuk berpisah. Macam talak yang satu ini terbagi menjadi dua yakni meliputi:

Talak Kinaya
Talak jenis ini diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas makna dan artinya. Contohnya yaitu, “Aku sudah tidak tahan untuk hidup denganmu lagi.”

Talak Sarih
Sebaliknya, talak jenis ini sudah mengandung kata-kata yang jelas makna dan tujuannya, yakni untuk menceraikan sang istri. Contohnya yaitu, “Saya ingin bercerai denganmu.”

Macam-macam talak dalam agama Islam dapat ditinjau dari berbagai segi. Salah satunya yakni segi jumlah. Macam-macam talak dilihat dari segi jumlah yakni sebagai berikut:

Talak satu
Talak yang pertama kali dijatuhkan sang suami kepada istri.

Talak dua
Talak dua adalah talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang kedua kali ataupun untuk yang pertama kalinya dengan dua talak secara langsung.

Talak tiga
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang ketiga kalinya. Selain itu, penyebutan talak tiga juga dapat terjadi ketika sang suami menyebut talak tiga untuk yang pertama kalinya.

Segi Keadaan Istri

Macam-macam talak dilihat dari segi keadaan sang istri yakni sebagai berikut:

Talak Bid’i
Jenis talak ini adalah talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digaulinya pada saat sedang haid dan dalam keadaan suci.

Talak Sunny
Talak ini adalah jenis talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digauli dan pada saat itu kondisi sang istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum digauli, sedang hamil dan jelas kehamilannya.

Talak La Sunny Wala Bid’i
Jenis talak ini merupakan talak yang diucapkan sang suami dengan keadaan istri yang belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh ataupun telah menopause).

Segi Boleh Tidaknya Mengambil Tindakan Rujuk

Macam-macam talak selanjutnya yakni dapat dilihat dari segi boleh tidaknya rujuk kembali setelah berpisah. Jenis talak ini terbagi menjadi dua yakni antara lain:

Talak Bain
Talak bain adalah jenis talak yang tidak boleh untuk rujuk kembali. Talak bain ini terbagi menjadi dua yakni talak bain sugra dan talak bain kubra.

Taka bain sugra merupakan talak talak yang menghilangkan kepemilikan sang suami terhadap istri, namun tidak berlaku sebaliknya yakni dengan melakukan akad nikah ulang. Sementara itu, talak bain kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.

Talak Raj’i
Talak ini adalah jenis talak yang memperbolehkan untuk rujuk kembali setelah bercerai. Namun, syaratnya adalah saat istri masih sedang dalam masa iddah. Jika istri sudah berada di luar masa iddah, maka dapat rujuk kembali dengan melakukan akad nikah ulang. Jenis talak ini berlaku jika sang suami hanya menjatuhkan talak 1 dan 2.

Segi Langsung Tidaknya Menjatuhkan Talak

Macam-macam talak dilihat dari segi langsung tidaknya menjatuhkan talak yakni sebagai berikut:

Talak Muallaq
Talak jenis adalah talak yang memiliki syarat tertentu, yakni dapat dijatuhkan apabila syarat yang disebutkan sang suami terwujud. Contohnya yakni jika sang suami mengatakan, “Kau akan tertalak jika kau meninggalkan satu kali ibadah wajibmu.” dan sang istri benar-benar telah meninggalkan ibadah wajib.

Talak Ghairu Muallaq
Talak jenis ini adalah talak yang tidak dikaitkan dengan syarat tertentu. Jadi, apabila sang suami telah berkata untuk bercerai maka talak sudah dapat menjadi faktor untuk berpisah ataupun bercerai.

Segi Cara Suami Menjatuhkan Talak

Macam-macam talak terakhir dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak yakni sebagai berikut:

Dengan Ucapan
Menjatuhkan talak pada umumnya disampaikan oleh sang suami kepada istri secara langsung melalui ucapan. Dan sang istri juga mendengar ucapan talak dari sang suami. Namun, tidak dipungkiri talak juga dapat dijatuhkan dengan cara-cara yang lain.

Dengan Tulisan
Salah satu cara lainnya yakni dengan menjatuhkan talak melalui tulisan. Melalui tulisan yang disampaikan sang suami, sang istri menerima dan membaca serta memahami isi dari tulisan tersebut.

Dengan Isyarat
Cara ini disampaikan sang suami yang tidak memiliki kemampuan untuk berbicara (tuna wicara) kepada sang istri, sepanjang isyarat tersebut jelas dan dimengerti oleh sang istri.

Dengan Utusan
Sang suami juga dapat menjatuhkan talak dengan perantara orang lain yang diutus untuk menyampaikan maksud dan tujuannya yakni bercerai dengan sang istri.

Talak Bain Sugra

Talak Bain Sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang (artinya jika ingin rujuk harus melakukan dari awal melamar dan akat nikah baru).   Keadilan merupakan harapan dan kecendurungan setiap orang dalam tatanan kehidupan, terutama dalam berinteraksi. Setiap negara maupun lembaga-lembaga dan organisasi di manapun mempunyai visi dan misi yang sama terhadap keadilan, walaupun persepsi dan konsepsi mereka bisa saja berbeda. Karena dalam pemahaman mereka keadilan sebagai konsep yang relatif dan tolak ukur yang sangat beragam antara satu negara dengan negara lain, dan masing-masing ukuran keadilan itu didefinisikan dan ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan tatanan sosial masyarakat yang bersangkutan.  Wahbah Zuhayli menyatakan keadilan sebagai suatu ajaran universal oleh setiap Rasul, tidak mengalami perubahan dari setiap generasi Rasul dan berakhir pada Muhammad saw. Al-Qur`an dan Al Hadis disepakati sebagai dua sumber pokok dan utama ajaran Muhammad saw, karenanya umat Islam memiliki pegangan yang kuat untuk menggali dan memahami konsep keadilan yang akan diaplikasikan dalam kehidupan individual dan sosial mereka.  Menurut Majid Khadduri, sumber keadilan itu ada dua: keadilan positif dan keadilan revelasional. Keadilan positif adalah konsep-konsep produk manusia yang dirumuskan berdasarkan kepentingan-kepentingan individual maupun kepentingan kolektif mereka. Skala keadilan berkembang melalui persetujuan-persetujuan diam-diam maupun tindakan formal, sebagai produk interaksi antara harapan-harapan dan kondisi yang ada. Sedangkan keadilan revelasional adalah bersumber dari Tuhan yang disebut dengan keadilan Ilahi. Keadilan ini dianggap berlaku bagi seluruh manusia, terutama bagi pemeluk agama yang taat.  Keadilan dalam Islam pada dasarnya ingin mendorong Setiap anggota masyarakat untuk memperbaiki kehidupan masyarakat tanpa membedakan bentuk, keturunan dan jenis orangnya. Setiap orang dipandang sama untuk diberi kesempatan dalam mengembangkan seluruh potensi hidupnya. Secara substansi, penegakan keadilan terutama di bidang sosial bukan hanya sekedar bentuk kontrak sosial melainkan tanggung jawab manusia terhadap Allah SWT. Bahkan al-Qur’an menegaskan bahwa alam raya ini ditegakkan atas dasar keadilan. Islam merupakan peraturan dan petunjuk kepada semua orang, oleh karena itu ketentuan hukum yang di atur didalamnya untuk bagaimana seseorang dapat menjadi anggota masyarakat yang adil, bahkan kemerdekaan orang di dalam rumah tangga dijamin oleh hukum Islam, dan orang lain tidak boleh mengganggu kemerdekaannya.  Bahwa dalam Pembahasan keadilan dalam Islam tidak mungkin dapat mencakup seluruh aspek keadilan secara mendalam, dikarenakan pembahasannya begitu kompleks dan komprehensif, oleh karena itu Penulis mengarahkan pada pembahasan pada keadilan hukum dalam Islam.   Pembahasan keadilan hukum tersebut dalam konteks implementasinya akan penulis kaji dalam bidang hukum perdata Islam, terutama dalam hal ini adalah membahas mengenai pelembagaan cerai gugat dengan putusan talak ba’in Sughra yang kerap didalihkan dan diterapkan di lingkungan peradilan agama di Indonesia, yang pada dasarnya konsep cerai gugat dengan putusan talak ba’in Sughra yang dijatuhkan oleh Hakim merupakan salah satu keadilan dalam pembaharuan Islam yang telah lama diterapkan terutama dalam aspek sosial dengan memberikan perlindungan bagi hak para perempuan/isteri yang ingin melepaskan/bercerai dari suaminya karena pertengkaran dan perselisihan/shiqaq, sementara hak thalaq/melepaskan/menceraikan dalam Islam itu cuma ada hanya pada suami saja, namun dengan adanya diperbolehkan gugatan cerai di Pengadilan oleh kaum perempuan ini merupakan suatu wujud pembaharuan hukum Islam yang menjunjung tinggi rasa keadilan bagi kaum perempuan.    Referensi : Talak Bain Sugra

Talak Bain Sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang (artinya jika ingin rujuk harus melakukan dari awal melamar dan akat nikah baru). 

Keadilan merupakan harapan dan kecendurungan setiap orang dalam tatanan kehidupan, terutama dalam berinteraksi. Setiap negara maupun lembaga-lembaga dan organisasi di manapun mempunyai visi dan misi yang sama terhadap keadilan, walaupun persepsi dan konsepsi mereka bisa saja berbeda. Karena dalam pemahaman mereka keadilan sebagai konsep yang relatif dan tolak ukur yang sangat beragam antara satu negara dengan negara lain, dan masing-masing ukuran keadilan itu didefinisikan dan ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan tatanan sosial masyarakat yang bersangkutan.

Wahbah Zuhayli menyatakan keadilan sebagai suatu ajaran universal oleh setiap Rasul, tidak mengalami perubahan dari setiap generasi Rasul dan berakhir pada Muhammad saw. Al-Qur`an dan Al Hadis disepakati sebagai dua sumber pokok dan utama ajaran Muhammad saw, karenanya umat Islam memiliki pegangan yang kuat untuk menggali dan memahami konsep keadilan yang akan diaplikasikan dalam kehidupan individual dan sosial mereka.

Menurut Majid Khadduri, sumber keadilan itu ada dua: keadilan positif dan keadilan revelasional. Keadilan positif adalah konsep-konsep produk manusia yang dirumuskan berdasarkan kepentingan-kepentingan individual maupun kepentingan kolektif mereka. Skala keadilan berkembang melalui persetujuan-persetujuan diam-diam maupun tindakan formal, sebagai produk interaksi antara harapan-harapan dan kondisi yang ada. Sedangkan keadilan revelasional adalah bersumber dari Tuhan yang disebut dengan keadilan Ilahi. Keadilan ini dianggap berlaku bagi seluruh manusia, terutama bagi pemeluk agama yang taat.

Keadilan dalam Islam pada dasarnya ingin mendorong Setiap anggota masyarakat untuk memperbaiki kehidupan masyarakat tanpa membedakan bentuk, keturunan dan jenis orangnya. Setiap orang dipandang sama untuk diberi kesempatan dalam mengembangkan seluruh potensi hidupnya. Secara substansi, penegakan keadilan terutama di bidang sosial bukan hanya sekedar bentuk kontrak sosial melainkan tanggung jawab manusia terhadap Allah SWT. Bahkan al-Qur’an menegaskan bahwa alam raya ini ditegakkan atas dasar keadilan. Islam merupakan peraturan dan petunjuk kepada semua orang, oleh karena itu ketentuan hukum yang di atur didalamnya untuk bagaimana seseorang dapat menjadi anggota masyarakat yang adil, bahkan kemerdekaan orang di dalam rumah tangga dijamin oleh hukum Islam, dan orang lain tidak boleh mengganggu kemerdekaannya.

Bahwa dalam Pembahasan keadilan dalam Islam tidak mungkin dapat mencakup seluruh aspek keadilan secara mendalam, dikarenakan pembahasannya begitu kompleks dan komprehensif, oleh karena itu Penulis mengarahkan pada pembahasan pada keadilan hukum dalam Islam. 

Pembahasan keadilan hukum tersebut dalam konteks implementasinya akan penulis kaji dalam bidang hukum perdata Islam, terutama dalam hal ini adalah membahas mengenai pelembagaan cerai gugat dengan putusan talak ba’in Sughra yang kerap didalihkan dan diterapkan di lingkungan peradilan agama di Indonesia, yang pada dasarnya konsep cerai gugat dengan putusan talak ba’in Sughra yang dijatuhkan oleh Hakim merupakan salah satu keadilan dalam pembaharuan Islam yang telah lama diterapkan terutama dalam aspek sosial dengan memberikan perlindungan bagi hak para perempuan/isteri yang ingin melepaskan/bercerai dari suaminya karena pertengkaran dan perselisihan/shiqaq, sementara hak thalaq/melepaskan/menceraikan dalam Islam itu cuma ada hanya pada suami saja, namun dengan adanya diperbolehkan gugatan cerai di Pengadilan oleh kaum perempuan ini merupakan suatu wujud pembaharuan hukum Islam yang menjunjung tinggi rasa keadilan bagi kaum perempuan.

Referensi : Talak Bain Sugra



Talak 3 (Bain Kubra)

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan secara singkat oleh sdri Tina, kami akan mencoba memberikan penjelasan secara singkat terkait dengan bagaimana permasalaham perkawinan yang tidak ada kecocokan antara suami dengan isteri. Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan kepada kami.   Permasalahan yang anda pertanyakan itu sering terjadi dalam perkawinan/urusan berumah tangga karena berbagai macam factor yang melatar belakanginya sehingga berujung pada gugatan cerai atau perceraian. Menurut hukum agama islam bahwa suami menjatuhkan talak 3 itu artinya istri sama dengan sudah dicerai. Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba'in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI: “Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya.   Jadi sebenarnya walaupun tidak ada saksi saat suami menjatuhkan talak tiga ke istrinya, maka talak itu sudah sah menurut hukum agama Islam. Secara hukum negara bahwa perceraian itu sah bila dilakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama dan diputuskan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan perceraian dimaksud hal tersebut didasarkan pada dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.   Berdasarkan peraturan Undang-Undangan tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. sebagaimana yang anda maksud dalam pertanyaan diatas. Pada prinsipnya bahwa Perceraian tidak didasarkan kepada kesepakatan antara suami istri. Salah satu pihak dapat mengajukan gugatan cerai/permohon perceraian ke pengadilan meskipun pihak lainnya tidak mau dan bahkan bersikeras untuk tidak bercerai. Jadi secara hokum islam talak tiga sah telah tercadi perceraian namun menurut hokum negara masih dinyatakan sebagai pasangan suami istri yang sah, karena perceraian harus dilakukan gugatan di Pengadilan Agama.   Referensi : Talak 3 (Bain Kubra)

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan secara singkat oleh sdri Tina, kami akan mencoba memberikan penjelasan secara singkat terkait dengan bagaimana permasalaham perkawinan yang tidak ada kecocokan antara suami dengan isteri. Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan kepada kami. 

Permasalahan yang anda pertanyakan itu sering terjadi dalam perkawinan/urusan berumah tangga karena berbagai macam factor yang melatar belakanginya sehingga berujung pada gugatan cerai atau perceraian. Menurut hukum agama islam bahwa suami menjatuhkan talak 3 itu artinya istri sama dengan sudah dicerai. Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba'in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI: “Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. 

Jadi sebenarnya walaupun tidak ada saksi saat suami menjatuhkan talak tiga ke istrinya, maka talak itu sudah sah menurut hukum agama Islam. Secara hukum negara bahwa perceraian itu sah bila dilakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama dan diputuskan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan perceraian dimaksud hal tersebut didasarkan pada dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. 

Berdasarkan peraturan Undang-Undangan tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. sebagaimana yang anda maksud dalam pertanyaan diatas. Pada prinsipnya bahwa Perceraian tidak didasarkan kepada kesepakatan antara suami istri. Salah satu pihak dapat mengajukan gugatan cerai/permohon perceraian ke pengadilan meskipun pihak lainnya tidak mau dan bahkan bersikeras untuk tidak bercerai. Jadi secara hokum islam talak tiga sah telah tercadi perceraian namun menurut hokum negara masih dinyatakan sebagai pasangan suami istri yang sah, karena perceraian harus dilakukan gugatan di Pengadilan Agama. 

Referensi : Talak 3 (Bain Kubra)


Apakah sudah jatuh talak 1 bagi istri, jika istri meminta berpisah dan (suami meng iyakan)

Apakah sudah jatuh talak 1 bagi istri, jika istri meminta berpisah dan (suami meng iyakan).  Sayid Sabiq   rahimahullah   dalam Fiqh Sunah menjelaskan:  Lafadz talak bisa dalam bentuk kalimat sharih (tegas) dan bisa dalam bentuk kinayah (tidak tegas). Lafadz talak sharih adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian.   Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah selamanya.Imam as-Syafi’i mengatakan, “Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga: talak (arab: الطلاق), pisah (arab: الفراق), dan lepas (arab: السراح). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.” (Fiqh Sunah, 2/253).   Lafadz talak kinayah (tidak tegas) adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna talak dan bukan talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian.   Sharih atau Kinayah? Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Sayid Sabiq mengatakan, “Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (Fiqh Sunah, 2/254).  Sementara cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), tergantung niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu dengan niat hendak menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah. Untuk kasus di atas, apakah tergolong talak sharih atau kinayah? Kaidah yang disebutkan Sayid Sabiq, pernyataan talak dari suami yang ambigu, mengandung kemungkinan makna talak dan bukan talak, statusnya talak kinayah.  Beberapa ulama hanafiyah dan syafi’’yah mengatakan, bahwa ketika suami meng-iyakan tantangan talak istrinya, termasuk kalimat talak kinayah. Karena arti dari meng-iyakan yang diucapakan suami memililki 2 makna:  Ya, kamu saya talak, sehingga jatuh talak Ya, kamu akan saya talak, sehingga bentuknya janji talak. Untuk itu, ketika suami mengiyakan ajakan talak istrinya, apakah dia tertalak atau tidak, kembali kepada niat suami. Secara prinsip, kata ‘Ya’ berarti menegaskan kalimat sebelumnya. Al-Hamawi ulama Hanafi mengatakan,   قالت له أنا طالق فقال : نعم إلخ . الفرق بين المسألتين أن معنى نعم بعد قولها أنا طالق نعم أنت طالق ومعناها بعد قولها طلقني نعم أطلقك فيكون وعدا بالطلاق لأنها لتقرير ما قبلها  Istri yang mengatakan ke suaminya, “Saya diceraikan!” lalu suami mengatakan, “Ya.” (di sini) ada masalah yang perlu dibedakan, bahwa makna suami meng-iyakan pernyataan istrinya, “Saya dicerai!” berarti, ‘Ya, kamu dicerai’ (maka cerai sah). Dan makna suami meng-iyakan ajakan istri, “Ceraikan saya!” bararti, ‘Ya, saya akan ceraikan kamu.’ Sehingga maknanya adalah janji talak.. karena kata, ‘Ya’ adalah untuk menegaskan pernyataan sebelumnya. (Ghamzu Uyun al-Bashair, 2/400).  Al-Khatib as-Syarbini – ualam Syafiiyah – menjelaskan tentang pernyataan suami yang meng-iyakan ajakan talak istrinya,  لأن نعم ونحوها قائم مقام طلقتها المراد لذكره في السؤال ( وقيل ) هو ( كناية ) يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق  “Karena kata ‘Ya’ atau semacamnya sama dengan pernyataan saya telah mentalaknya… ada yang mengatakan, itu talak kinayah, sehingga butuh niat suami. Karena kata ‘Ya’ tidak terhitung sebagai kalimat talak yang tegas. (Mughni al-Muhtaj, 4/527).  Referensi : Apakah sudah jatuh talak 1 bagi istri, jika istri meminta berpisah dan (suami meng iyakan)

Apakah sudah jatuh talak 1 bagi istri, jika istri meminta berpisah dan (suami meng iyakan).
Sayid Sabiq   rahimahullah   dalam Fiqh Sunah menjelaskan:  Lafadz talak bisa dalam bentuk kalimat sharih (tegas) dan bisa dalam bentuk kinayah (tidak tegas). Lafadz talak sharih adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. 

Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah selamanya.Imam as-Syafi’i mengatakan, “Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga: talak (arab: الطلاق), pisah (arab: الفراق), dan lepas (arab: السراح). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.” (Fiqh Sunah, 2/253). 

  1. Lafadz talak kinayah (tidak tegas) adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna talak dan bukan talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian. 

Sharih atau Kinayah? Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Sayid Sabiq mengatakan, “Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (Fiqh Sunah, 2/254).

Sementara cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), tergantung niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu dengan niat hendak menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah. Untuk kasus di atas, apakah tergolong talak sharih atau kinayah? Kaidah yang disebutkan Sayid Sabiq, pernyataan talak dari suami yang ambigu, mengandung kemungkinan makna talak dan bukan talak, statusnya talak kinayah.

Beberapa ulama hanafiyah dan syafi’’yah mengatakan, bahwa ketika suami meng-iyakan tantangan talak istrinya, termasuk kalimat talak kinayah. Karena arti dari meng-iyakan yang diucapakan suami memililki 2 makna:

  1. Ya, kamu saya talak, sehingga jatuh talak
  2. Ya, kamu akan saya talak, sehingga bentuknya janji talak.
Untuk itu, ketika suami mengiyakan ajakan talak istrinya, apakah dia tertalak atau tidak, kembali kepada niat suami. Secara prinsip, kata ‘Ya’ berarti menegaskan kalimat sebelumnya. Al-Hamawi ulama Hanafi mengatakan, 

قالت له أنا طالق فقال : نعم إلخ . الفرق بين المسألتين أن معنى نعم بعد قولها أنا طالق نعم أنت طالق ومعناها بعد قولها طلقني نعم أطلقك فيكون وعدا بالطلاق لأنها لتقرير ما قبلها

Istri yang mengatakan ke suaminya, “Saya diceraikan!” lalu suami mengatakan, “Ya.” (di sini) ada masalah yang perlu dibedakan, bahwa makna suami meng-iyakan pernyataan istrinya, “Saya dicerai!” berarti, ‘Ya, kamu dicerai’ (maka cerai sah). Dan makna suami meng-iyakan ajakan istri, “Ceraikan saya!” bararti, ‘Ya, saya akan ceraikan kamu.’ Sehingga maknanya adalah janji talak.. karena kata, ‘Ya’ adalah untuk menegaskan pernyataan sebelumnya. (Ghamzu Uyun al-Bashair, 2/400).

Al-Khatib as-Syarbini – ualam Syafiiyah – menjelaskan tentang pernyataan suami yang meng-iyakan ajakan talak istrinya,

لأن نعم ونحوها قائم مقام طلقتها المراد لذكره في السؤال ( وقيل ) هو ( كناية ) يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق

“Karena kata ‘Ya’ atau semacamnya sama dengan pernyataan saya telah mentalaknya… ada yang mengatakan, itu talak kinayah, sehingga butuh niat suami. Karena kata ‘Ya’ tidak terhitung sebagai kalimat talak yang tegas. (Mughni al-Muhtaj, 4/527).

Referensi : Apakah sudah jatuh talak 1 bagi istri, jika istri meminta berpisah dan (suami meng iyakan)


Suami Setuju Permintaan Cerai Istri saat Marah Apakah Jatuh Talak (Simak Penjelasan Buya Yahya)

Ilustrasi gambar ceramah : Suami Setuju Permintaan Cerai Istri saat Marah Apakah Jatuh Talak (Simak Penjelasan Buya Yahya). Suami Setuju Permintaan Cerai Istri saat Marah Apakah Jatuh Talak (Simak Penjelasan Buya Yahya). Dalam kehidupan berumah tangga, tidak selamanya mulus-mulus saja. Pasti ada ujian dan cobaan di dalamnya. Jika bisa melewati setiap ujian yang diberikan Allah dalam rumah tangga, maka rumah tangga akan semakin kuat. Terkadang ada seorang istri yang suka marah atau ngambek saat sedang emosi hingga terlontar kata pisah di setiap emosi. Dan untuk menuruti istrinya yang sedang marah, suami langsung mengiyakan kata pisah tersebut.  Tapi beberapa hari kemudian suami istri tersebut kembali bersama. Apakah kondisi tersebut jatuh talak?. Buya Yahya mengatakan, dalam berumah tangga yang terpenting adalah hilangkan sifat buruk yang suka marah-marah atau 'ngambekan'.  "Bisa saja seorang suami pulang kerja hanya ingin melihat istrinya tersenyum, tapi istrinya malah cemberut," kata Buya Yahya. "Berbenah dulu, jangan biasakan ngambek. Karena suami tidak ada yang suka jika istrinya ngambek," tambahnya. Jika istri mengatakan kata pisah saat marah, dan suami mengiyakan, itu dikembalikan lagi dengan niat.  Sebab kalimat yang digunakan harus kalimat yang jelas (cerai). Kalau kalimat 'pisah' itu termasuk kinayah, jadi tergantung niat. Jika tidak niat bercerai, maka tidak jatuh talak.  Tapi jika suami niat untuk bercerai dan mengatakannya, maka jatuh talak.  Jika istri berniat cerai, kemudian suami mengiyakan (untuk menuruti istri saat ngambek), tapi suami tidak ada niatan bercerai, maka tidak jatuh talak. Karena istri tidak bisa mentalak suami, berapa kali pun mengatakan cerai jika suami tidak berniat cerai maka tidak jatuh talak. Dan jika sudah ditalak, kemudian dalam masa iddah suami ingin mengajak rujuk kembali itu boleh tanpa harus ada saksi. "Selagi itu masih talak satu atau talak dua, itu boleh," kata Buya Yahya.  Referensi : Suami Setuju Permintaan Cerai Istri saat Marah Apakah Jatuh Talak (Simak Penjelasan Buya Yahya)

Suami Setuju Permintaan Cerai Istri saat Marah Apakah Jatuh Talak (Simak Penjelasan Buya Yahya). Dalam kehidupan berumah tangga, tidak selamanya mulus-mulus saja. Pasti ada ujian dan cobaan di dalamnya. Jika bisa melewati setiap ujian yang diberikan Allah dalam rumah tangga, maka rumah tangga akan semakin kuat. Terkadang ada seorang istri yang suka marah atau ngambek saat sedang emosi hingga terlontar kata pisah di setiap emosi. Dan untuk menuruti istrinya yang sedang marah, suami langsung mengiyakan kata pisah tersebut.

Tapi beberapa hari kemudian suami istri tersebut kembali bersama. Apakah kondisi tersebut jatuh talak?. Buya Yahya mengatakan, dalam berumah tangga yang terpenting adalah hilangkan sifat buruk yang suka marah-marah atau 'ngambekan'.

"Bisa saja seorang suami pulang kerja hanya ingin melihat istrinya tersenyum, tapi istrinya malah cemberut," kata Buya Yahya. "Berbenah dulu, jangan biasakan ngambek. Karena suami tidak ada yang suka jika istrinya ngambek," tambahnya. Jika istri mengatakan kata pisah saat marah, dan suami mengiyakan, itu dikembalikan lagi dengan niat.

Sebab kalimat yang digunakan harus kalimat yang jelas (cerai). Kalau kalimat 'pisah' itu termasuk kinayah, jadi tergantung niat. Jika tidak niat bercerai, maka tidak jatuh talak.  Tapi jika suami niat untuk bercerai dan mengatakannya, maka jatuh talak.

Jika istri berniat cerai, kemudian suami mengiyakan (untuk menuruti istri saat ngambek), tapi suami tidak ada niatan bercerai, maka tidak jatuh talak. Karena istri tidak bisa mentalak suami, berapa kali pun mengatakan cerai jika suami tidak berniat cerai maka tidak jatuh talak. Dan jika sudah ditalak, kemudian dalam masa iddah suami ingin mengajak rujuk kembali itu boleh tanpa harus ada saksi. "Selagi itu masih talak satu atau talak dua, itu boleh," kata Buya Yahya.

Referensi : Suami Setuju Permintaan Cerai Istri saat Marah Apakah Jatuh Talak (Simak Penjelasan Buya Yahya)



Do'a Nabi untuk Suami Istri di Ujung Perceraian

Ilustrasi ; Do'a Nabi untuk Suami Istri di Ujung Perceraian. Do'a Nabi untuk Suami Istri di Ujung Perceraian. aik turun hubungan suami dan istri adalah hal yang wajar. Pertikaian-pertikaian kecil maupun besar yang seakan-akan berujung pada perceraian dapat diatasi bersama dengan penuh kedewasaan. Kehidupan keluarga adalah kehidupan yang sangat dinamis. Perbedaan ide, diskusi hangat, pertikaian kecil bisa sering menjadi penyedap romantisme dan keharmonisan relasi suami istri. Bahkan pertengkaran sengit yang seolah-olah hampir menyeret pasangan ke jurang perceraian pun bisa pula justru membuat kemesraan suami istri menjadi semakin intim.  Suatu ketika sahabat Jabir ra membersamai Rasulullah saw pergi ke pasar. Tiba-tiba ada perempuan yang sedang menunggang keledai mendekat kepadanya mengadukan suaminya. Perempuan itu minta cerai. “Rasulullah, sungguh suamiku tidak pernah menyentuhku, maka ceraikan aku darinya,” keluh perempuan itu. Rasulullah saw pun menanyakan siapa suaminya dan menyuruhnya untuk menghadap. Setelah suaminya menghadap, Rasulullah saw pun menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi di antara sepasang suami istri itu.  Rasulullah saw pun menanyakan siapa suaminya dan menyuruhnya untuk menghadap. Setelah suaminya menghadap, Rasulullah saw pun menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi di antara sepasang suami istri itu. “Apa yang terjadi di antara kalian? Istrimu telah mengadukan kekerasan hatimu, mengadukan bahwa dirimu tidak mau mendekatinya,” selidik Rasulullah saw. “Rasulullah, demi Allah Zat yang memuliakan dirimu, sungguh janjiku malam ini akan mendekatinya,” jawab si suami. Menangislah si istri mendengar jawaban suaminya dan tetap bersikukuh minta diceraikan kepada Rasulullah saw. “Bohong, ceraikan aku darinya. Ia adalah makhluk Allah yang paling membenciku,” tegas si istri tidak mau kalah dengan suami.  Melihat pertikaian sengit suami istri ini Rasulullah saw justru tersenyum. Sejurus kemudian Rasulullah saw memengang masing-masing kepala suami istri itu, mendekatkannya dan mendoakan mereka berdua:   اَللَّهُمَّ أَدْنِ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ صَاحِبِهِ   Artinya, “Ya Allah, dekatkanlah masing-masing orang ini dengan pasangannya.”  Setelah lewat beberapa waktu, Rasulullah saw datang lagi ke pasar itu dan bertemu lagi dengan perempuan yang minta diceraikan dari suaminya tempo hari. Perempuan itu segera mendekat dan seraya berkata:  “Demi Allah Zat yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, tidak ada manusia yang diciptakan, selain dirimu sebagai utusan Allah, yang paling aku cintai daripada suamiku.”  Demikian kisah ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan perawi-perawi hadits yang shahih, selain Yusuf bin Muhammad al-Munkadir yang diperselisihkan kredibilitasnya oleh para kritikus rawi hadits. Abu Zar’ah dan selainnya menilainya sebagai perawi tsiqah yang dapat dipercaya. Sementara segolongan ulama lain menilainya sebagai perawi yang daif atau lemah. (Nuruddin Ali bin Abi Bakar al-Haitsami, Majmâ’uz Zawâ-id, [Beirut, Dârul Fikr: 1412], juz VIII, halaman 479). Dari kisah ini dapat diambil pelajaran, bahwa naik turun hubungan suami dan istri adalah hal yang wajar. Pertikaian-pertikaian kecil maupun besar yang seakan-akan berujung pada perceraian dapat diatasi bersama dengan penuh kedewasaan. Di antaranya dengan meminta nasihat dan doa orang-orang yang saleh dan bijaksana.  Referensi : Do'a Nabi untuk Suami Istri di Ujung Perceraian

Do'a Nabi untuk Suami Istri di Ujung Perceraian. aik turun hubungan suami dan istri adalah hal yang wajar. Pertikaian-pertikaian kecil maupun besar yang seakan-akan berujung pada perceraian dapat diatasi bersama dengan penuh kedewasaan. Kehidupan keluarga adalah kehidupan yang sangat dinamis. Perbedaan ide, diskusi hangat, pertikaian kecil bisa sering menjadi penyedap romantisme dan keharmonisan relasi suami istri. Bahkan pertengkaran sengit yang seolah-olah hampir menyeret pasangan ke jurang perceraian pun bisa pula justru membuat kemesraan suami istri menjadi semakin intim.

Suatu ketika sahabat Jabir ra membersamai Rasulullah saw pergi ke pasar. Tiba-tiba ada perempuan yang sedang menunggang keledai mendekat kepadanya mengadukan suaminya. Perempuan itu minta cerai. “Rasulullah, sungguh suamiku tidak pernah menyentuhku, maka ceraikan aku darinya,” keluh perempuan itu. Rasulullah saw pun menanyakan siapa suaminya dan menyuruhnya untuk menghadap. Setelah suaminya menghadap, Rasulullah saw pun menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi di antara sepasang suami istri itu.

Rasulullah saw pun menanyakan siapa suaminya dan menyuruhnya untuk menghadap. Setelah suaminya menghadap, Rasulullah saw pun menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi di antara sepasang suami istri itu. “Apa yang terjadi di antara kalian? Istrimu telah mengadukan kekerasan hatimu, mengadukan bahwa dirimu tidak mau mendekatinya,” selidik Rasulullah saw. “Rasulullah, demi Allah Zat yang memuliakan dirimu, sungguh janjiku malam ini akan mendekatinya,” jawab si suami. Menangislah si istri mendengar jawaban suaminya dan tetap bersikukuh minta diceraikan kepada Rasulullah saw. “Bohong, ceraikan aku darinya. Ia adalah makhluk Allah yang paling membenciku,” tegas si istri tidak mau kalah dengan suami.

Melihat pertikaian sengit suami istri ini Rasulullah saw justru tersenyum. Sejurus kemudian Rasulullah saw memengang masing-masing kepala suami istri itu, mendekatkannya dan mendoakan mereka berdua:

 اَللَّهُمَّ أَدْنِ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ صَاحِبِهِ 

Artinya, “Ya Allah, dekatkanlah masing-masing orang ini dengan pasangannya.”

Setelah lewat beberapa waktu, Rasulullah saw datang lagi ke pasar itu dan bertemu lagi dengan perempuan yang minta diceraikan dari suaminya tempo hari. Perempuan itu segera mendekat dan seraya berkata:  “Demi Allah Zat yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, tidak ada manusia yang diciptakan, selain dirimu sebagai utusan Allah, yang paling aku cintai daripada suamiku.”

Demikian kisah ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan perawi-perawi hadits yang shahih, selain Yusuf bin Muhammad al-Munkadir yang diperselisihkan kredibilitasnya oleh para kritikus rawi hadits. Abu Zar’ah dan selainnya menilainya sebagai perawi tsiqah yang dapat dipercaya. Sementara segolongan ulama lain menilainya sebagai perawi yang daif atau lemah. (Nuruddin Ali bin Abi Bakar al-Haitsami, Majmâ’uz Zawâ-id, [Beirut, Dârul Fikr: 1412], juz VIII, halaman 479). Dari kisah ini dapat diambil pelajaran, bahwa naik turun hubungan suami dan istri adalah hal yang wajar. Pertikaian-pertikaian kecil maupun besar yang seakan-akan berujung pada perceraian dapat diatasi bersama dengan penuh kedewasaan. Di antaranya dengan meminta nasihat dan doa orang-orang yang saleh dan bijaksana.

Referensi : Do'a Nabi untuk Suami Istri di Ujung Perceraian


Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami

Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami. Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah sebuah masalah yang sering kali menghiasi kehidupan rumah tangga. Dalam agama Islam pun banyak menyinggung persoalan ini. Lantas, bagaimana hukum KDRT dalam Islam?  KDRT tidak hanya identik dengan tindakan yang menjurus pada kriminalis nyata seperti pemukulan, penganiayaan, intimidasi, dan hal yang melukai badan saja. Namun perkara yang bersifat spiritual emosional, dan perkara-perkara yang tidak kasat mata juga dikategorikan sebagai KDRT. Lalu, hukum dan solusi KDRT dalam Islam pun telah dijelaskan oleh para ulama.  Perlu dipahami, bahwa Islam adalah agama yang mengusung perdamaian dan anti kekerasan. Ketika kekerasan terjadi dalam rumah tangga, maka dipastikan keharmonisan keluarga terkoyak, dan berbagai prahara tidak terelakkan. Batin menjadi menderita lantaran orang yang semestinya mencurahkan segala cinta dan perhatiannya justru berbalik arah dengan melakukan kezaliman dalam ucapan maupun perbuatan.  Seorang istri yang mengalami KDRT dari suami bertanya, apakah bolehkah jika dirinya menggugat cerai suami dan meminta pertolongan kepada orang lain atas perilaku buruk suami kepada? Buya Yahya menanggapi:  Yang pertama adalah, jika benar istri sudah mengabdi bahkan merajakan suami, maka istri tidak durhaka. Kemudian yang kedua, jangankan sudah dipukul berkali-kali, baru dipukul satu kali saja istri sudah diperkenankan untuk meminta cerai kepada suami. Karena perempuan bukan untuk dipukuli.  "Laki-laki bodoh, laki-laki dungu yang memukuli istrinya. Saya itu heran, kok bisa memukul seorang istri itu nalarnya di mana? Siapapun. Bahkan laki-laki hebat itu kalau saja istrinya itu layak untuk dipukul, tidak akan dipukulnya", ungkap Buya Yahya.  "Itu laki-laki pengecut. Itu di luar tidak berani, pengecut, penakut, laki-laki begitu. Kalau memang tidak mau, lepaslah istri itu biar hidup bebas, jangan sampai dipukuli. Memukul perempuan di pasar saja dosa, apalagi memukul ibu dari anak-anaknya", Buya Yahya menambahkan.  Lantas, bagaimana jika istri sudah tidak tahan dengan sikap buruk suami dan memutuskan untuk meminta cerai? Sebaiknya istri mempertimbangkan dengan matang, dan memastikan bagaimana kehidupannya setelah perceraian terjadi.  "Anda kalau punya suami yang memukuli Anda setiap saat, tapi masih memenuhi segala kebutuhan pribadi Anda, masih lumayan. Daripada menjanda, kemudian berzina. Siapapun yang mau menjanda, pesan kami adalah soal hal ini. Sebab, kalau sudah menjadi janda itu setannya banyak", jelas Buya Yahya.  "Artinya, kalau Anda bisa menjamin bahwa setelah menjanda aman, maka lakukan. Tapi kalau tidak, punya suami memukuli istri setiap hari lebih bagus, dari pada harus berzina di saat berpisah. Hati-hati, ini harus diperhatikan. Sebagian perempuan itu begitu mudah meminta cerai, setelah itu dia punya kebutuhan pribadi tidak bisa diwakilkan ke siapapun, setelah itu melakukan kehinaan", Buya Yahya menambahkan.  Kemudian, menurut Buya Yahya meminta tolong kepada orang lain ketika dizalimi itu tidak salah. Dan menceritakan kepada orang yang akan bisa menolong itu tidak menggunjing, asalkan seperlunya.  Seperti itulah hukum dan solusi KDRT dalam Islam sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya. Persoalan KDRT memang semakin pelik dan sering terjadi, teruslah berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar diberi keluarga yang harmonis, rukun dan sejahtera.  Referensi : Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami

Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah sebuah masalah yang sering kali menghiasi kehidupan rumah tangga. Dalam agama Islam pun banyak menyinggung persoalan ini. Lantas, bagaimana hukum KDRT dalam Islam

KDRT tidak hanya identik dengan tindakan yang menjurus pada kriminalis nyata seperti pemukulan, penganiayaan, intimidasi, dan hal yang melukai badan saja. Namun perkara yang bersifat spiritual emosional, dan perkara-perkara yang tidak kasat mata juga dikategorikan sebagai KDRT. Lalu, hukum dan solusi KDRT dalam Islam pun telah dijelaskan oleh para ulama.

Perlu dipahami, bahwa Islam adalah agama yang mengusung perdamaian dan anti kekerasan. Ketika kekerasan terjadi dalam rumah tangga, maka dipastikan keharmonisan keluarga terkoyak, dan berbagai prahara tidak terelakkan. Batin menjadi menderita lantaran orang yang semestinya mencurahkan segala cinta dan perhatiannya justru berbalik arah dengan melakukan kezaliman dalam ucapan maupun perbuatan.

Seorang istri yang mengalami KDRT dari suami bertanya, apakah bolehkah jika dirinya menggugat cerai suami dan meminta pertolongan kepada orang lain atas perilaku buruk suami kepada? Buya Yahya menanggapi:

Yang pertama adalah, jika benar istri sudah mengabdi bahkan merajakan suami, maka istri tidak durhaka. Kemudian yang kedua, jangankan sudah dipukul berkali-kali, baru dipukul satu kali saja istri sudah diperkenankan untuk meminta cerai kepada suami. Karena perempuan bukan untuk dipukuli.

"Laki-laki bodoh, laki-laki dungu yang memukuli istrinya. Saya itu heran, kok bisa memukul seorang istri itu nalarnya di mana? Siapapun. Bahkan laki-laki hebat itu kalau saja istrinya itu layak untuk dipukul, tidak akan dipukulnya", ungkap Buya Yahya.

"Itu laki-laki pengecut. Itu di luar tidak berani, pengecut, penakut, laki-laki begitu. Kalau memang tidak mau, lepaslah istri itu biar hidup bebas, jangan sampai dipukuli. Memukul perempuan di pasar saja dosa, apalagi memukul ibu dari anak-anaknya", Buya Yahya menambahkan.

Lantas, bagaimana jika istri sudah tidak tahan dengan sikap buruk suami dan memutuskan untuk meminta cerai? Sebaiknya istri mempertimbangkan dengan matang, dan memastikan bagaimana kehidupannya setelah perceraian terjadi.

"Anda kalau punya suami yang memukuli Anda setiap saat, tapi masih memenuhi segala kebutuhan pribadi Anda, masih lumayan. Daripada menjanda, kemudian berzina. Siapapun yang mau menjanda, pesan kami adalah soal hal ini. Sebab, kalau sudah menjadi janda itu setannya banyak", jelas Buya Yahya.

"Artinya, kalau Anda bisa menjamin bahwa setelah menjanda aman, maka lakukan. Tapi kalau tidak, punya suami memukuli istri setiap hari lebih bagus, dari pada harus berzina di saat berpisah. Hati-hati, ini harus diperhatikan. Sebagian perempuan itu begitu mudah meminta cerai, setelah itu dia punya kebutuhan pribadi tidak bisa diwakilkan ke siapapun, setelah itu melakukan kehinaan", Buya Yahya menambahkan.

Kemudian, menurut Buya Yahya meminta tolong kepada orang lain ketika dizalimi itu tidak salah. Dan menceritakan kepada orang yang akan bisa menolong itu tidak menggunjing, asalkan seperlunya.

Seperti itulah hukum dan solusi KDRT dalam Islam sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya. Persoalan KDRT memang semakin pelik dan sering terjadi, teruslah berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar diberi keluarga yang harmonis, rukun dan sejahtera.

Referensi : Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami.