This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Sabtu, 27 Agustus 2022

Macam-macam Talak dari Berbagai Segi Menurut Islam

Dalam Islam, talak merupakan memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Meski talak dibolehkan dalam Islam, namun, talak sendiri sesuatu hal yang tidak disenangi oleh Allah SWT dan sebaiknya dihindari. Meski begitu, seringkali berbagai macam permasalahan rumah tangga membuat sebuah hubungan tidak bisa diteruskan dan berujung pada perpisahan.  Oleh sebab itulah, kalian juga harus mengetahui macam-macam talak terutama bagi kalian yang sudah menikah. Hal ini sebagai pencegahan serta menambah pengetahuan, demi menjaga keharmonisan sebuah keluarga. Perlu kalian ketahui pula talak juga dibagi menjadi beberapa klasifikasi dari berbagai macam sudut seperti jumlah talak, hingga boleh tidaknya rujuk kembali. Merangkum dari beberapa sumber, berikut ini macam-macam talak menurut Islam yang perlu kalian ketahui. Langsung saja simak ulasan lengkapnya berikut ini.  1. Macam-macam Talak Berdasarkan Jumlah Macam-macam talak jika ditinjau dari segi jumlah, maka akan ada beberapa klasifikasi sebagai berikut ini. Talak Satu  Sesuai namanya, talak satu merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri sebanyak satu kali talak  Talak Dua  Talak dua merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri sebanyak dua kali atau untuk yang pertama kali tetapi dengan jumlah talak dua sekaligus.  Talak Tiga  Talak tiga merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri sebanyak tiga kali atau untuk yang pertama kali tetapi dengan jumlah talak tiga sekaligus.  2. Macam-macam Talak dari Keadaan Istri Talak pun juga harus ditinjau dari segi keadaan istri. Adapun macam-macam talak yang ditinjau dari keadaan istri yaitu seperti penjelasan berikut ini.  Talak Sunny  Talak sunny merupakan talak yang dijatuhkan pada suami kepada istri yang pernah digauli dan pada saat itu kondisi sang istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum digauli, sedang hamil dan jelas kehamilannya.  Talak Bid'iy  Selanjutya, talak bid'iy merupakan talak yang diucapkan oleh suami kepada istri yang pernah digaulinya saat sedang haid dan dalam keadaan suci.  Talak La Sunny Wala Bid'iy  Talak La Sunny Wala Bid'iy merupakan talak yang diucapkan oleh suami kepada istri yang belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh atau menopause.  3. Macam-macam Talak dari Segi Menjatuhkan Talak alak Muallaq Talak jenis adalah talak yang memiliki syarat tertentu, yakni dapat dijatuhkan apabila syarat yang disebutkan sang suami terwujud. Contohnya yakni jika sang suami mengatakan, "Kau akan tertalak jika kau meninggalkan satu kali ibadah wajibmu." dan sang istri benar-benar telah meninggalkan ibadah wajib.  Talak Ghairu Muallaq Talak jenis ini adalah talak yang tidak dikaitkan dengan syarat tertentu. Jadi, apabila sang suami telah berkata untuk bercerai maka talak sudah dapat menjadi faktor untuk bercerai.  4. Macam-macam Talak Tegas dan Tidaknya Perkataan Adapun macam-macam talak tegas dan tidaknya perkataan yang dibagi menjadi dua. Apa saja? simak penjelasannya berikut ini. Talak Kinaya  Talak kinaya merupakan jenis talak dimana makna dan artinya masih belum jelas. Contohnya: Aku sudah bosan hidup dengan mu lagi.  Talak Sarih  Selanjutnya yaitu talak sarih. Talak jenis ini merupakan talak yang sudah jelas menurut makna dan kata-katanya. Sebagai contoh : Aku ingin bercerai denganmu.  5. Macam-macam Talak dari Cara Suami Menyampaikan Talak Berikut ini merupakan macam-macam talak dari cara suami menyampaikan talak. Adapun penjelasannya seperti berikut ini. Talak Tulisan  Talak tulisan merupakan talak yang diberikan suami kepada istri melalui tulisan dan kemudian sang istri membaca isi surat talak tersebut.  Talak Ucapan  Talak ucapan merupakan talak yang disampaikan oleh suami kepada istri melalui lisan dihadapan istrinya dan mendengar secara langsung.  Talak Utusan  Talak utusan merupakan talak yang disampaikan melalui perantara orang lain yang diberi utusan untuk menyampaikan maksud dan tujuannya kepada sang istri  Talak Isyarat  Talak isyarat merupakan talak yang disampaikan sang suami dimana pada saat itu tidak memiliki kemampuan untuk berbicara atau dalam arti tuna wicara. Dengan begitu sang suami memberikan isyarat tersebut kepada sang istri dan dimengerti oleh sang istri.  6. Macam-macam Talak dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk Setiap pasangan pasti berusaha mempertahankan biduk rumah tangga dan menghindari perceraian atau talak. Oleh sebab itulah, kalian harus mengetahui macam-macam talak dari segi boleh tidaknya rujuk kembali. Talak Bain Talak bain merupakan jenis talak yang tidak boleh untuk rujuk kembali. Talak bain ini terbagi menjadi dua yakni talak bain sugra, yaitu talak yang menghilangkan kepemilikan sang suami terhadap istri, namun tidak berlaku sebaliknya yakni dengan melakukan akad nikah ulang. Selanjutnya yaitu talak kubra yaitu talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk kebali, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.  Talak Raj'i  Talak raj'i merupakan jenis talak yang memperbolehkan untuk rujuk kembali setelah bercerai. Namun, syaratnya adalah saat istri masih sedang dalam masa iddah. Jika istri sudah berada di luar masa iddah, maka dapat rujuk kembali dengan melakukan akad nikah ulang. Jenis talak ini berlaku jika sang suami hanya menjatuhkan talak 1 dan 2.  Referensi : Macam-macam Talak dari Berbagai Segi Menurut Islam

Dalam Islam, talak merupakan memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Meski talak dibolehkan dalam Islam, namun, talak sendiri sesuatu hal yang tidak disenangi oleh Allah SWT dan sebaiknya dihindari. Meski begitu, seringkali berbagai macam permasalahan rumah tangga membuat sebuah hubungan tidak bisa diteruskan dan berujung pada perpisahan.

Oleh sebab itulah, kalian juga harus mengetahui macam-macam talak terutama bagi kalian yang sudah menikah. Hal ini sebagai pencegahan serta menambah pengetahuan, demi menjaga keharmonisan sebuah keluarga. Perlu kalian ketahui pula talak juga dibagi menjadi beberapa klasifikasi dari berbagai macam sudut seperti jumlah talak, hingga boleh tidaknya rujuk kembali. Merangkum dari beberapa sumber, berikut ini macam-macam talak menurut Islam yang perlu kalian ketahui. Langsung saja simak ulasan lengkapnya berikut ini.

1. Macam-macam Talak Berdasarkan Jumlah

Macam-macam talak jika ditinjau dari segi jumlah, maka akan ada beberapa klasifikasi sebagai berikut ini.

Talak Satu

Sesuai namanya, talak satu merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri sebanyak satu kali talak

Talak Dua

Talak dua merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri sebanyak dua kali atau untuk yang pertama kali tetapi dengan jumlah talak dua sekaligus.

Talak Tiga

Talak tiga merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri sebanyak tiga kali atau untuk yang pertama kali tetapi dengan jumlah talak tiga sekaligus.

2. Macam-macam Talak dari Keadaan Istri

Talak pun juga harus ditinjau dari segi keadaan istri. Adapun macam-macam talak yang ditinjau dari keadaan istri yaitu seperti penjelasan berikut ini.

Talak Sunny

Talak sunny merupakan talak yang dijatuhkan pada suami kepada istri yang pernah digauli dan pada saat itu kondisi sang istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum digauli, sedang hamil dan jelas kehamilannya.

Talak Bid'iy

Selanjutya, talak bid'iy merupakan talak yang diucapkan oleh suami kepada istri yang pernah digaulinya saat sedang haid dan dalam keadaan suci.

Talak La Sunny Wala Bid'iy

Talak La Sunny Wala Bid'iy merupakan talak yang diucapkan oleh suami kepada istri yang belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh atau menopause.

3. Macam-macam Talak dari Segi Menjatuhkan Talak

alak Muallaq

Talak jenis adalah talak yang memiliki syarat tertentu, yakni dapat dijatuhkan apabila syarat yang disebutkan sang suami terwujud. Contohnya yakni jika sang suami mengatakan, "Kau akan tertalak jika kau meninggalkan satu kali ibadah wajibmu." dan sang istri benar-benar telah meninggalkan ibadah wajib.

Talak Ghairu Muallaq
Talak jenis ini adalah talak yang tidak dikaitkan dengan syarat tertentu. Jadi, apabila sang suami telah berkata untuk bercerai maka talak sudah dapat menjadi faktor untuk bercerai.

4. Macam-macam Talak Tegas dan Tidaknya Perkataan

Adapun macam-macam talak tegas dan tidaknya perkataan yang dibagi menjadi dua. Apa saja? simak penjelasannya berikut ini.

Talak Kinaya

Talak kinaya merupakan jenis talak dimana makna dan artinya masih belum jelas. Contohnya: Aku sudah bosan hidup dengan mu lagi.

Talak Sarih

Selanjutnya yaitu talak sarih. Talak jenis ini merupakan talak yang sudah jelas menurut makna dan kata-katanya. Sebagai contoh : Aku ingin bercerai denganmu.

5. Macam-macam Talak dari Cara Suami Menyampaikan Talak

Berikut ini merupakan macam-macam talak dari cara suami menyampaikan talak. Adapun penjelasannya seperti berikut ini.

Talak Tulisan

Talak tulisan merupakan talak yang diberikan suami kepada istri melalui tulisan dan kemudian sang istri membaca isi surat talak tersebut.

Talak Ucapan

Talak ucapan merupakan talak yang disampaikan oleh suami kepada istri melalui lisan dihadapan istrinya dan mendengar secara langsung.

Talak Utusan

Talak utusan merupakan talak yang disampaikan melalui perantara orang lain yang diberi utusan untuk menyampaikan maksud dan tujuannya kepada sang istri

Talak Isyarat

Talak isyarat merupakan talak yang disampaikan sang suami dimana pada saat itu tidak memiliki kemampuan untuk berbicara atau dalam arti tuna wicara. Dengan begitu sang suami memberikan isyarat tersebut kepada sang istri dan dimengerti oleh sang istri.

6. Macam-macam Talak dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk

Setiap pasangan pasti berusaha mempertahankan biduk rumah tangga dan menghindari perceraian atau talak. Oleh sebab itulah, kalian harus mengetahui macam-macam talak dari segi boleh tidaknya rujuk kembali.

Talak Bain
Talak bain merupakan jenis talak yang tidak boleh untuk rujuk kembali. Talak bain ini terbagi menjadi dua yakni talak bain sugra, yaitu talak yang menghilangkan kepemilikan sang suami terhadap istri, namun tidak berlaku sebaliknya yakni dengan melakukan akad nikah ulang. Selanjutnya yaitu talak kubra yaitu talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk kebali, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.

Talak Raj'i

Talak raj'i merupakan jenis talak yang memperbolehkan untuk rujuk kembali setelah bercerai. Namun, syaratnya adalah saat istri masih sedang dalam masa iddah. Jika istri sudah berada di luar masa iddah, maka dapat rujuk kembali dengan melakukan akad nikah ulang. Jenis talak ini berlaku jika sang suami hanya menjatuhkan talak 1 dan 2.

Referensi : Macam-macam Talak dari Berbagai Segi Menurut Islam



Surah At-Talaq

Surah At-Talaq (Arab: الطّلاق,"Talak") adalah surah ke-65 dalam al-Qur'an. Surah ini tergolong surah Madaniyah dan terdiri atas 12 ayat. Dinamakan At-Talaq karena kebanyakan ayat-ayatnya mengenai masalah talak dan yang berhubungan dengan masalah itu.  Pokok-Pokok Isi Hukum-hukum mengenai talak, iddah dan kewajiban masing-masing suami dan istri dalam masa-masa talaq dan iddah, agar tak ada pihak yang dirugikan dan keadilan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Perintah kepada orang-orang mukmin supaya bertakwa kepada Allah yang telah mengutus seorang Rasul yang memberikan petunjuk kepada meraka. Orang yang beriman akan dimasukkan ke dalam surga dan kepada yang ingkar diberikan peringatan bagaimana nasibnya orang-orang ingkar pada masa dahulu Terjemahan Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.   Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan perempuan-perempuan itu di waktu perempuan-perempuan itu berada pada masa iddah mereka, serta hitunglah lama waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah, Tuhan kalian; Janganlah kamu jadikan perempuan-perempuan itu pergi ke luar dari rumah mereka, serta janganlah perempuan-perempuan itu pergi ke luar terkecuali kalau perempuan-perempuan itu mengerjakan perbuatan keji yang jelas; demikianlah batasan-batasan Allah, bahwa barangsiapa yang melanggar batasan-batasan Allah, maka ketahuilah bahwa orang itu telah berbuat lalim terhadap diri sendiri; dirimu tidak mengetahui sekiranya Allah hendak mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru; Apabila perempuan-perempuan itu mendekati akhir batas waktu tersebut, maka rujukilah perempuan-perempuan itu secara baik atau lepaskan perempuan-perempuan itu secara baik; serta hadirkan dua orang saksi adil di antara kalian supaya bersaksi, serta hendaklah kalian tegaskan kesaksian kepada Allah, Demikianlah pengajaran diberi kepada orang yang beriman kepada Allah beserta Hari Akhir; barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar untuk orang tersebut, Serta Dia mengaruniakan rezeki melalui keadaan yang tiada diduga-duga; bahwa barangsiapa yang menaruh kepercayaan kepada Allah niscaya cukuplah Dia untuk orang itu; sungguh Allah menyelesaikan urusanNya, sungguh Allah telah mengadakan ketentuan untuk tiap-tiap sesuatu, Sedangkan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi di antara perempuan-perempuan kalian apabila kalian meragu, maka iddah perempuan-perempuan itu adalah tiga bulan; demikian pula untuk perempuan-perempuan yang tidak haid, sedangkan perempuan-perempuan hamil, batas waktu iddah perempuan-perempuan itu adalah sampai perempuan-perempuan itu melahirkan kandungan, bahwa barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia menjadikan untuk dirinya kemudahan dalam urusannya; Demikianlah perintah Allah yang Dia sampaikan kepada kalian; sungguh barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahan orang tersebut, serta Dia akan melipatgandakan upah untuk orang tersebut; Tempatkanlah perempuan-perempuan itu di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian, serta janganlah kalian menyusahkan perempuan-perempuan itu untuk menghalangi mereka, apabila perempuan-perempuan itu sedang hamil, maka berikan kebutuhan perempuan-perempuan itu untuk mereka hingga mereka bersalin, kemudian apabila perempuan-perempuan itu menyusukan anak-anak kalian untuk kalian, maka berikan upah mereka untuk mereka, serta hendaklah kalian musyawarahkan secara baik; apabila kalian menemui halangan maka perempuan lain boleh menyusui anak itu. Hendaklah golongan yang mampu menafkahi sesuai kesanggupannya; sedangkan orang yang dibatasi rezekinya hendaklah orang itu menafkahi harta benda yang dikaruniakan Allah kepada orang itu; Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melampaui sesuatu yang Allah berikan kepadanya, kelak Allah akan mengaruniakan kelapangan sesudah kesukaran. Bahwa berapa banyak penduduk negeri yang mendurhakai Perintah Tuhan mereka beserta Rasul-RasulNya, sehingga Kami memperhitungkan penduduk negeri-negeri itu dengan perhitungan yang keras kemudian Kami menghukum penduduk negeri-negeri itu melalui Malapetaka yang mengerikan. supaya orang-orang itu merasakan akibat buruk dari perbuatan orang-orang itu, bahwa akibat perbuatan orang-orang itu merupakan kepedihan; Allah telah menyediakan untuk orang-orang itu, malapetaka keras, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah wahai golongan yang berpemahaman baik, yakni orang-orang yang beriman, sungguh Allah telah menyampaikan pengajaran kepada kalian, Seorang Rasul yang membacakan kepada kalian, ayat-ayat Allah yang menerangi supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman serta mengerjakan berbagai kebajikan dari kegelapan menuju cahaya; bahwa barangsiapa beriman kepada Allah serta mengerjakan berbagai kebajikan niscaya Allah akan memasukkan orang tersebut ke dalam Surga-Surga yang dialiri sungai-sungai di bawahnya untuk berada disana selamanya; sungguh Allah mengaruniakan rezeki yang baik untuk orang tersebut; Allah adalah Yang menciptakan tujuh langit, demikian halnya bumi; Dia memberlakukan Perintah antara keduanya supaya kalian mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu, bahwa sungguh Allah benar-benar meliputi segala sesuatu dalam hal Ilmu.  Referensi : Surah At-Talaq

Surah At-Talaq (Arab: الطّلاق,"Talak") adalah surah ke-65 dalam al-Qur'an. Surah ini tergolong surah Madaniyah dan terdiri atas 12 ayat. Dinamakan At-Talaq karena kebanyakan ayat-ayatnya mengenai masalah talak dan yang berhubungan dengan masalah itu.

Pokok-Pokok Isi

  • Hukum-hukum mengenai talak, iddah dan kewajiban masing-masing suami dan istri dalam masa-masa talaq dan iddah, agar tak ada pihak yang dirugikan dan keadilan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  • Perintah kepada orang-orang mukmin supaya bertakwa kepada Allah yang telah mengutus seorang Rasul yang memberikan petunjuk kepada meraka.
  • Orang yang beriman akan dimasukkan ke dalam surga dan kepada yang ingkar diberikan peringatan bagaimana nasibnya orang-orang ingkar pada masa dahulu

Terjemahan

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.

  1. Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan perempuan-perempuan itu di waktu perempuan-perempuan itu berada pada masa iddah mereka, serta hitunglah lama waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah, Tuhan kalian;
    Janganlah kamu jadikan perempuan-perempuan itu pergi ke luar dari rumah mereka, serta janganlah perempuan-perempuan itu pergi ke luar terkecuali kalau perempuan-perempuan itu mengerjakan perbuatan keji yang jelas; demikianlah batasan-batasan Allah, bahwa barangsiapa yang melanggar batasan-batasan Allah, maka ketahuilah bahwa orang itu telah berbuat lalim terhadap diri sendiri; dirimu tidak mengetahui sekiranya Allah hendak mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru;
  2. Apabila perempuan-perempuan itu mendekati akhir batas waktu tersebut, maka rujukilah perempuan-perempuan itu secara baik atau lepaskan perempuan-perempuan itu secara baik; serta hadirkan dua orang saksi adil di antara kalian supaya bersaksi, serta hendaklah kalian tegaskan kesaksian kepada Allah, Demikianlah pengajaran diberi kepada orang yang beriman kepada Allah beserta Hari Akhir; barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar untuk orang tersebut,
  3. Serta Dia mengaruniakan rezeki melalui keadaan yang tiada diduga-duga; bahwa barangsiapa yang menaruh kepercayaan kepada Allah niscaya cukuplah Dia untuk orang itu; sungguh Allah menyelesaikan urusanNya, sungguh Allah telah mengadakan ketentuan untuk tiap-tiap sesuatu,
  4. Sedangkan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi di antara perempuan-perempuan kalian apabila kalian meragu, maka iddah perempuan-perempuan itu adalah tiga bulan; demikian pula untuk perempuan-perempuan yang tidak haid, sedangkan perempuan-perempuan hamil, batas waktu iddah perempuan-perempuan itu adalah sampai perempuan-perempuan itu melahirkan kandungan, bahwa barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia menjadikan untuk dirinya kemudahan dalam urusannya;
  5. Demikianlah perintah Allah yang Dia sampaikan kepada kalian; sungguh barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahan orang tersebut, serta Dia akan melipatgandakan upah untuk orang tersebut;
  6. Tempatkanlah perempuan-perempuan itu di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian, serta janganlah kalian menyusahkan perempuan-perempuan itu untuk menghalangi mereka, apabila perempuan-perempuan itu sedang hamil, maka berikan kebutuhan perempuan-perempuan itu untuk mereka hingga mereka bersalin, kemudian apabila perempuan-perempuan itu menyusukan anak-anak kalian untuk kalian, maka berikan upah mereka untuk mereka, serta hendaklah kalian musyawarahkan secara baik; apabila kalian menemui halangan maka perempuan lain boleh menyusui anak itu.
  7. Hendaklah golongan yang mampu menafkahi sesuai kesanggupannya; sedangkan orang yang dibatasi rezekinya hendaklah orang itu menafkahi harta benda yang dikaruniakan Allah kepada orang itu; Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melampaui sesuatu yang Allah berikan kepadanya, kelak Allah akan mengaruniakan kelapangan sesudah kesukaran.
  8. Bahwa berapa banyak penduduk negeri yang mendurhakai Perintah Tuhan mereka beserta Rasul-RasulNya, sehingga Kami memperhitungkan penduduk negeri-negeri itu dengan perhitungan yang keras kemudian Kami menghukum penduduk negeri-negeri itu melalui Malapetaka yang mengerikan.
  9. supaya orang-orang itu merasakan akibat buruk dari perbuatan orang-orang itu, bahwa akibat perbuatan orang-orang itu merupakan kepedihan;
  10. Allah telah menyediakan untuk orang-orang itu, malapetaka keras, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah wahai golongan yang berpemahaman baik, yakni orang-orang yang beriman, sungguh Allah telah menyampaikan pengajaran kepada kalian,
  11. Seorang Rasul yang membacakan kepada kalian, ayat-ayat Allah yang menerangi supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman serta mengerjakan berbagai kebajikan dari kegelapan menuju cahaya; bahwa barangsiapa beriman kepada Allah serta mengerjakan berbagai kebajikan niscaya Allah akan memasukkan orang tersebut ke dalam Surga-Surga yang dialiri sungai-sungai di bawahnya untuk berada disana selamanya; sungguh Allah mengaruniakan rezeki yang baik untuk orang tersebut;
  12. Allah adalah Yang menciptakan tujuh langit, demikian halnya bumi; Dia memberlakukan Perintah antara keduanya supaya kalian mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu, bahwa sungguh Allah benar-benar meliputi segala sesuatu dalam hal Ilmu.

Referensi : Surah At-Talaq

Macam-Macam Talak yang Harus Kamu Tahu, Dear Suami Kalau Bicara Jangan Menyakiti

Macam-Macam Talak yang Harus Kamu Tahu, Dear Suami Kalau Bicara Jangan Menyakiti. Macam-macam talak tidak hanya sekadar ucapan yang terjadi pada mulut saja, melainkan juga berkaitan dengan syariat. Jelas, jika perpisahan maupun perceraian bukan sebuah hal yang baik, sekalipun perbuatan terlarang di mata tuhan secara universal.Meski demikian, untuk agama Islam memperbolehkan talak sebagai bagian dari peringatan yang harus diketahui oleh pasangan. Seperti apa macam-macam talak maupun gugatan yang diucapkan setiap pasangan.  da beberapa jenis macam-macam talak yang perlu kamu ketahui sebagai bagian dari memahami perkataan sang suami. Simak jenis talak-talak sesuai dengan perkataan sekalipun cara dan prosesnya berikut ini.  1. Segi Tegas dan Tidaknya Perkataan yang Terucapkan  Macam-macam talak pertama yang bisa kamu ketahui ada dari sisi ketegasan perkataan yang diucapkan. Kamu pun bisa mengucapkan tanpa harus bernada tinggi, dengan contoh bunyi sebagai berikut.  Talak Kinaya  Jenis talak ini diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas makna dan arti pemahamannya.  “Kita sudah tidak bisa mempertahankannya lagi.”, ucap suami sebagai contoh.  Talak Sarih  Sebaliknya, talak ini sudah mengandung kata-kata yang jelas makna dan tujuannya dengan bunyi.  “Aku minta kita pisah.”   2. Segi Jumlah  Macam-macam talak dalam agama islam dapat ditinjau dari berbagai segi, termasuk jumlah ucapan yang dilakukan.  Kamu pun bisa mengetahuinya sebagai berikut.  Talak Satu  Peringatan pertama yang dijatuhkan oleh suami kepada istri.  Talak Dua  Dijatuhkan sang suami kepada istri untuk kedua kalinya maupun dua ucapan langsung.  Talak Tiga  Ucapan talak yang dijatuhkan sebanyak tiga kali, maupun talak tiga yang diucapkan pertama kalinya.  3.  Segi Keadaan Istri  Macam-macam talak bisa dilihat dari segi keadaan sang istri, dengan rincian sebagai berikut.  Talak Bid’i  Jenis talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang digauli saat haid dan dalam keadaan suci.  Talak Sunny  Jenis ini diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digauli dan kondisi istri dalam keadaan suci.  Pada waktu suci belum digauli sedang hamil, dan jelas kehamilannya.  Talak La Sunny Wala Bid’I  Jenis talak yang diucapkan sang suami dengan keadaan istri, yang belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh ataupun telah menopause).  Macam-macam Talak berdasarkan Keputusan Rujuk   Talak cerai selanjutnya dapat dilihat dari segi boleh tidaknya rujuk setelah berpisah, jenis ini pun terbagi dua antara lain :   Talak Bain  Jenis talak yang tidak boleh rujuk kembali, yakni  baik talak sugra dan kubra. Bain sugra merupakan talak yang menghilangkan kepemilikan sang suami terhadap suami, namun tidak berlaku sebaliknya yakni melakukan akad nikah ulang.  Sementara, talak bain kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali istri sudah menikah dan kembali berpisah  Talak Raj’i  Macam-macam talak ini memperbolehkan rujuk kembali setelah bercerai.  Namun syaratnya, merujuk saat istri sedang dalam masa iddah.  Jika istri sudah berada di luar masa iddah, maka dapat rujuk kembali dengan melakukan akad nikah ulang.  Macam-macam Talak dari Segi Langsung Tidaknya Ucapan  Jenis talak bisa dilihat dari segi langsung atau tidaknya talak dan ucapan yang dapat dideskripsikan sebagai berikut.   Talak Muallaq Jenis talak muallaq adalah talak yang memiliki syarat tertentu, yakni dijatuhkan apabila syarat suami tidak terwujud dengan baik melalui ucapan.  Sebagai contoh : “Kalau sampai kita nggak punya anak laki-laki, Aku talak kamu.”  Dan, sang istri mengandung anak perempuan.  Talak Ghairu Muallaq Talak jenis ini adalah macam-macam talak yang tidak dikaitkan dengan syarat tertentu.  Jadi, apabila suami telah berkata untuk bercerai maka talak sudah menjadi faktor utama sebagai perkara perceraian.  Macam-macam Talak Berdasarkan Cara Suami  Talak terakhir bisa kamu lihat dari segi suami menjatuhkan talak dengan beberapa cara sebagai berikut.  Dengan Ucapan  Macam-macam talak yang sering dilakukan adalah menjatuhkan dengan ucapan bernada tinggi.  Jenis talak tersebut, bisa kamu jatuhkan dengan cara-cara lain yang lebih relevan.  Tak jarang, ucap talak dilakukan dalam keadaan tidak sadar sekalipun bisa melukai dan merugikan orang lain.  Dengan Isyarat Cara ini disampaikan sang suami yang tidak memiliki kemampuan berbicara dari hati ke hati pada sang istri.  Hal tersebut harus diperhatikan oleh istri mulai dari ekspresi sekalipun gerak gerik yang dilakukan oleh suami.  Dengan Tulisan Salah satu cara yang meyakini untuk talak cerai bisa kamu lakukan dengan tulisan pada suami, kemudian dibaca.  Tak jarang, tulisan tersebut bisa menjadi pertanda pisah ranjang, sekalipun menjadi rangkaian perceraian verstek.  Sang suami bisa menjatuhkan talak pada istri dengan perantara yang diutus untuk menyampaikan maksud dan tujuan bercerai. Ada beberapa utusan yang kerap menjadi referensi, bisa dari pengacara pribadi sekalipun orang tua suami.Demikian beberapa jenis dan macam-macam talak yang perlu kamu ketahui supaya tidak salah berbicara kepada pasangan.
Macam-Macam Talak yang Harus Kamu Tahu, Dear Suami Kalau Bicara Jangan Menyakiti. Macam-macam talak tidak hanya sekadar ucapan yang terjadi pada mulut saja, melainkan juga berkaitan dengan syariat. Jelas, jika perpisahan maupun perceraian bukan sebuah hal yang baik, sekalipun perbuatan terlarang di mata tuhan secara universal.Meski demikian, untuk agama Islam memperbolehkan talak sebagai bagian dari peringatan yang harus diketahui oleh pasangan. Seperti apa macam-macam talak maupun gugatan yang diucapkan setiap pasangan.

da beberapa jenis macam-macam talak yang perlu kamu ketahui sebagai bagian dari memahami perkataan sang suami. Simak jenis talak-talak sesuai dengan perkataan sekalipun cara dan prosesnya berikut ini.

1. Segi Tegas dan Tidaknya Perkataan yang Terucapkan 

Macam-macam talak pertama yang bisa kamu ketahui ada dari sisi ketegasan perkataan yang diucapkan. Kamu pun bisa mengucapkan tanpa harus bernada tinggi, dengan contoh bunyi sebagai berikut.

Talak Kinaya 

Jenis talak ini diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas makna dan arti pemahamannya.

“Kita sudah tidak bisa mempertahankannya lagi.”, ucap suami sebagai contoh.

Talak Sarih 

Sebaliknya, talak ini sudah mengandung kata-kata yang jelas makna dan tujuannya dengan bunyi.

“Aku minta kita pisah.”

 2. Segi Jumlah 

Macam-macam talak dalam agama islam dapat ditinjau dari berbagai segi, termasuk jumlah ucapan yang dilakukan.

Kamu pun bisa mengetahuinya sebagai berikut.

Talak Satu 

Peringatan pertama yang dijatuhkan oleh suami kepada istri.

Talak Dua 

Dijatuhkan sang suami kepada istri untuk kedua kalinya maupun dua ucapan langsung.

Talak Tiga 

Ucapan talak yang dijatuhkan sebanyak tiga kali, maupun talak tiga yang diucapkan pertama kalinya.

3.  Segi Keadaan Istri 

Macam-macam talak bisa dilihat dari segi keadaan sang istri, dengan rincian sebagai berikut.

Talak Bid’i 

Jenis talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang digauli saat haid dan dalam keadaan suci.

Talak Sunny 

Jenis ini diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digauli dan kondisi istri dalam keadaan suci.

Pada waktu suci belum digauli sedang hamil, dan jelas kehamilannya.

Talak La Sunny Wala Bid’I 

Jenis talak yang diucapkan sang suami dengan keadaan istri, yang belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh ataupun telah menopause).

Macam-macam Talak berdasarkan Keputusan Rujuk 

Talak cerai selanjutnya dapat dilihat dari segi boleh tidaknya rujuk setelah berpisah, jenis ini pun terbagi dua antara lain :

Talak Bain 

Jenis talak yang tidak boleh rujuk kembali, yakni  baik talak sugra dan kubra.

Bain sugra merupakan talak yang menghilangkan kepemilikan sang suami terhadap suami, namun tidak berlaku sebaliknya yakni melakukan akad nikah ulang.

Sementara, talak bain kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali istri sudah menikah dan kembali berpisah

Talak Raj’i 

Macam-macam talak ini memperbolehkan rujuk kembali setelah bercerai.

Namun syaratnya, merujuk saat istri sedang dalam masa iddah.

Jika istri sudah berada di luar masa iddah, maka dapat rujuk kembali dengan melakukan akad nikah ulang.

Macam-macam Talak dari Segi Langsung Tidaknya Ucapan 

Jenis talak bisa dilihat dari segi langsung atau tidaknya talak dan ucapan yang dapat dideskripsikan sebagai berikut. 

Talak Muallaq

Jenis talak muallaq adalah talak yang memiliki syarat tertentu, yakni dijatuhkan apabila syarat suami tidak terwujud dengan baik melalui ucapan.

Sebagai contoh : “Kalau sampai kita nggak punya anak laki-laki, Aku talak kamu.”

Dan, sang istri mengandung anak perempuan.

Talak Ghairu Muallaq

Talak jenis ini adalah macam-macam talak yang tidak dikaitkan dengan syarat tertentu.

Jadi, apabila suami telah berkata untuk bercerai maka talak sudah menjadi faktor utama sebagai perkara perceraian.

Macam-macam Talak Berdasarkan Cara Suami 

Talak terakhir bisa kamu lihat dari segi suami menjatuhkan talak dengan beberapa cara sebagai berikut.

Dengan Ucapan 

Macam-macam talak yang sering dilakukan adalah menjatuhkan dengan ucapan bernada tinggi.

Jenis talak tersebut, bisa kamu jatuhkan dengan cara-cara lain yang lebih relevan.

Tak jarang, ucap talak dilakukan dalam keadaan tidak sadar sekalipun bisa melukai dan merugikan orang lain.

Dengan Isyarat

Cara ini disampaikan sang suami yang tidak memiliki kemampuan berbicara dari hati ke hati pada sang istri.

Hal tersebut harus diperhatikan oleh istri mulai dari ekspresi sekalipun gerak gerik yang dilakukan oleh suami.

Dengan Tulisan

Salah satu cara yang meyakini untuk talak cerai bisa kamu lakukan dengan tulisan pada suami, kemudian dibaca.

Tak jarang, tulisan tersebut bisa menjadi pertanda pisah ranjang, sekalipun menjadi rangkaian perceraian verstek.

Sang suami bisa menjatuhkan talak pada istri dengan perantara yang diutus untuk menyampaikan maksud dan tujuan bercerai. Ada beberapa utusan yang kerap menjadi referensi, bisa dari pengacara pribadi sekalipun orang tua suami.Demikian beberapa jenis dan macam-macam talak yang perlu kamu ketahui supaya tidak salah berbicara kepada pasangan.

TALAK BAIN SUGHRO TERHADAP SUAMI YANG MURTAD

TALAK BAIN SUGHRO TERHADAP SUAMI YANG MURTAD

Tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu prinsip perkawinan Islam adalah menguatkan ikatan perkawinan agar berlangsung selama-lamanya. Oleh karena itu, segala usaha harus dilakukan untuk tetap mempertahankan keluarga yang telah terbina. Tetapi jika semua harapan dan kasih sayang telah musnah, serta perkawinan dapat putus karena salah satu pihak Murtad, karena Murtad dapat menyebabkan masalah dalam rumah tangga. Maka perceraian boleh dilakukan. Islam berusaha untuk menguatkan ikatan perkawinan, namun tidak mengajarkan bahwa pasangan itu tidak dapat dipisahkan lagi seperti ajaran dalam agama yang lain. 

Perceraian merupakan pelepasan ikatan perkawinan antara suami dan istri dengan menggunakan kata talak yang menghilangkan kehalalan hubungan suami istri. Orang dapat dikatakan murtad (keluar dari Islam) jika seorang muslim yang berakal dan atas kehendak sendiri melakukan tindakan kemurtadan seperti menyekutukan Allah SWT, dan mengingkari apa saja inti dari ajaran Islam, yang meliputi niat, perkataan dan perbuatan. Jadi, kalau salah seorang dari suami isteri itu keluar dari agama Islam atau murtad, maka putuslah hubungan perkawinan meraka karena hak talak suami telah gugur akibat pindah agama Murtad, dan karena perkawinannya itu sendiri telah rusak semenjak Murtad. 

Sehingga putusan perceraian dapat diputus dengan Fasakh. Dalam penelitian ini membahs tentang konsep majelis hakim menjatuhkan Putusan Nomor 2002/ Pdt. G/ 2017/ PA.Dmk. yang sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan pasal 116 huruf f, dan Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Demak dalam memutus perkara perceraian tentang talak satu ba'in sughra kepada suami yang murtad Tujuan penulis dalam penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis terhadap penyelesaian perkara masalah perceraian khusunya dalam masalah kemurtadtan seseoang dalam ikatan perkawinan dalam undang–undang dan serta tinjaun hukum fiqih dengan tetap memperhatikan keabsahan peceraian sebagaimana yang terjadi dalam proses peradilan di Pengadilan Agama Demak dalam tahun 2017. 

Metode yang digunakan dalam meneliti permasalahan ini adalah metode Yuridis Normatif, sumber data yang digunakan yaitu data Skunder, yaitu KHI, dan data sekunder yaitu literature lainnya yang mendukung dan relevan dengan pembahasan ini, Bahan data tersier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan seperti Kamus hukum dan Ensiklopedia kemudian dianalisis menggunakan teori kepastian hukum dan teori Maqashid Al-Syari'ah. 

Dari hasi penelitian penulis Putusan Hakim Nomor 2002/ Pdt. G/ 2017/ PA.Dmk. disini sudah sesuai dengan permohonan gugatan cerai Penggugat yaitu penjatuhan talak satu bain sughro terhadap suami yang murtad tidak kurang tidak lebih, karena putusan tersebut sejalan dengan KHI Pasal 116 huruf (f). Dan sebagai mana menurut Perspektif maqashid syariah dalam memandang perkara cerai guga tentang talak bain sughra kepada suami yang murtad ini dengan jatuhnya faskh karena perkawinannya itu sendiri telah rusak semenjak Tergugat Murtad. Kata Kunci: Implementasi, Talak, Murtad.

Referensi : TALAK BAIN SUGHRO TERHADAP SUAMI YANG MURTAD



Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik

Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik. Inti pertanyaan ini ada tiga hal, yaitu tentang hukum talak tiga dan apa alternatif solusinya agar bisa kembali, serta hukum talak yang diucapkan dengan emosi.  A. Talak Yang Bisa Rujuk dan Yang Tidak Bisa Rujuk  Dilihat dari segi apakah bisa rujuk atau tidak, talak itu terbagi menjadi tiga macam. Talak yang secara mutlak tidak bisa kembali lagi, baik dengan rujuk atau dengan nikah ulang disebut dengan istilah talak bainunah kubra. Bentuk teknis talak ini sesuai yang disepakati para ulama adalah bila suami menceraikan istri, lalu merujuknya, lalu menceraikan lagi, terus  merujuknya lagi dan menceraikan untuk kali yang ketiga. Setelah itu tidak bisa rujuk lagi, kecuali istri menikah dulu dengan orang lain.  Adapun bila suami mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram dan berdosa, namun mereka berbeda pendapat dalam konsekuensinya, apakah jatuh talak tiga atau hanya talak satu, atau sama sekali tidak jatuh talak. Ketiga jenis talak itu adalah talak raj’i, talak bain (bainunah shughra) dan talak bainunah kubra :  1. Talak Raj‘i  Talak raj‘i (طلاق رجعي) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya, namun suami masih mempunyai hak untuk rujuk dan kembali kepada isterinya.  Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :  وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا  Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) tersebut menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)  Talak raj‘i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, namun sebelum berakhir masa iddahnya, suaminya merujuknya. Sehingga keduanya kembali lagi menjadi suami istri seperti sedia kala.  Kesempatan melakukan talak raj’i bagi seorang suami hanya dua kali, sebagaimana firman Allah SWT :  الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.(QS. Al-Baqarah : 229)  Bila sudah dua kali suami menjatuhkan talak kepada istrinya, lalu dirujuk lagi, maka bila suaminya itu menjatuhkan lagi talak untuk ketiga kalinya, talak itu berubah menjadi talak yang tidak bisa kembali lagi, atau disebut dengan talak bainunah kubra.  Selama masa iddah, seorang isteri yang ditalak raj‘i mempunyai hukum yang sama seperti hukum yang berlaku pada seorang isteri dalam pemberian nafkah, tempat tinggal atau yang lainnya seperti ketika belum ditalak, sehingga berakhir masa ‘iddahnya.  2. Talak Bainunah Shughra  Talak ba’in (طلاق بائن) atau lazim disebut dengan talak bainunah shughra (بينونة صغرى) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami, sebagaimana talak raj’i di atas, namun hingga habis masa iddah istri, suami tidak melakukan rujuk. Dengan demikian, tamatlah sudah ikatan perkawinan di antara keduanya, sehingga keduanya resmi sudah bukan suami istri lagi.  Namun demikian, selama mantan istri itu belum kawin lagi, maka keduanya masih boleh bersatu lagi. Bukan dengan jalan rujuk, melainkan dengan cara menikah ulang, dengan lamaran, mahar, dan ijab kabul serta akad nikah yang baru.  Perbedaan rujuk dengan menikah ulang adalah bahwa rujuk itu hanya dilakukan sebelum habis masa iddah istri yang ditalak. Dan rujuk itu bukan akad nikah, melainkan hanya diniatkan saja di dalam hati oleh suami, atau diucapkan, atau dilakukan hubungan suami istri, maka otomatis terjadilah rujuk.  Sedangkan yang disebut dengan menikah ulang adalah sebagaimana yang dilakukan oleh pasangan yang belum pernah menikah sebelumnya. Menikah ulang itu berarti harus melewati tahapan-tahapan seperti melamar, memberi mahar, juga melakukan ijab qabul antara wali dan suami, dengan dihadiri oleh minimal dua orang saksi.  3. Talak Bainunah Kubra  Talak ketiga adalah talak bainunah kubra (طلاق بينونة كبرى). Talak ini adalah talak yang ketiga kali dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya. Dalam bentuk halalnya (talak sunnah), talak ini harus dilakukan dengan tiga kali secara terpisah, dimana di antara talak yang pertama, kedua dan ketiga harus ada proses rujuk terlebih dahulu.  Hukum talak tiga ini tidak dibolehkan untuk dijatuhkan sekaligus secara bersamaan. Apabila hal itu dilakasanakan juga, tentu suami berdosa karena melanggar ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya. Dan termasuk ke dalam jenis talak bid’ah.  Namun lepas dari hukumya yang haram, bila seseorang tetap melakukannya juga, apakah talaknya jatuh dan berlaku talak tiga? Dalam hal ini kita menemukan dalam beberapa kitab fiqih beberapa pandangan yang berbeda.  a. Jumhur : Jatuh Talak Tiga  Keempat mujtahid mutlak dalam masing-masing mazhabnya sepakat bahwa talak tiga yang dijatuhkan secara langsung bersamaan, hukumnya talaknya jatuh tiga, termasuk bainunah kubra.  b. Syiah Imamiyah : Tidak Jatuh Talak Sama Sekali  Pendapat syiah imamiyah tegas menyatakan bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus justru sama sekali tidak menyebabkan talak apapun, alias sama sekali tidak jatuh talak.  c. Ibnu Taimiyah & Ibnul Qayyim : Jatuh Talak Satu  Pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan juga pendapat yang mewakili kalangan mazhab Zahiriyah menyatakan bahwa talak yang berlaku hanya talak satu saja dan bukan talak tiga.   B. Alternatif Solusi  Alternatif solusi yang bisa ditawarkan agar bisa kembali lagi dalam kasus ini tergantung dari apa yang sudah terjadi sesungguhnya, yaitu apakah suami sudah dua kali menceraikan istrinya lalu merujuknya dan sekarang ini hitungannya sudah yang ketiga kalinya? Ataukah kasusnya suami menjatuhkan talak tiga sekaligus?  1. Pertama  Kalau kejadiannya yang pertama, yaitu suami sudah dua kali talak dan dua kali rujuk, maka untuk talak yang ketiga kalinya tidak ada jalan keluarnya, kecuali harus pisah tanpa bisa dirujuk lagi. Kalau pun mau rujuk, jalannya agak panjang dan berliku, bahkan nyaris hampir mendekati mustahil secara nalar.  Sebab istri harus menikah dengan suami baru dengan niat dan tujuan untuk menikah selamanya, dan harus terjadi hubungan badan yang sah. Kalau suatu hari suaminya yang baru itu menceraikannya tanpa dirujuk hingga habis iddahnya, barulah boleh kembali kepada suami yang pertama.  Dasar ketentuan ini adalah firman Allah SWT :  فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ  Kemudian jika si suami mentalaknya , maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya  untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang  mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 230)  2. Kedua  Namun bila yang terjadi adalah kasus suami menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada istrinya, nampaknya cuma dengan jalan meninggalkan pendapat jumhur ulama, dan berpindah kepada pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Dimana meski seorang suami secara langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka hitungannya tetap dianggap talak satu.  Dan karena cuma talak satu, tentu saja boleh langsung dirujuk saat itu juga. Sehingga hubungan pernikahan antara suami dan istri tidak sempat terlepas.  Namun perlu diingat, pasangan yang sudah pernah melakukan talak satu ini, kalau suatu ketika melakukannya lagi, berarti akan terjadi talak kedua. Dan bila melakukannya lagi, berarti nanti jatuh talak ketiga.  C. Talak Yang Diucapkan Dengan Emosi  Para ulama sepakat bahwa talak yang diucapkan dengan emosi tetap jatuh talak. Dan dalam kenyataannya, kebanyakan talak itu memang dijatuhkan dalam keadaan emosi. Malah kita nyaris tidak menemukan dimana suami menjatuhkan talak dengan riang gembira dan hati berbunga-bunga.  Kalau talak yang dijatuhkan dalam keadaan emosi harus dianggap tidak sah, maka bubarlah syariat Islam, karena semua orang pasti yang mentalak istrinya akan mengatakan bahwa dirinya menjatuhkan talak dalam keadaan emosi.  Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan tentang talak yang diucapkan dengan emosi :  مَا يَقَعُ مِنَ الْغَضْبَانِ مِنْ طَلاَقٍ وَعَتَاقٍ وَيَمِينٍ فَإِنَّهُ يُؤَاخَذُ بِهِ  Apapun yang diucapkan oleh orang yang marah (emosi), baik talak, membebaskan budak atau sumpah, maka semua itu berlaku.  Dalil lainnya adalah apa yang terjadi Khaulah binti Tsa'labah, istri Aus bin Ash-Shamith. Suaminya marah kepadanya dan menjatuhkan dzhihar kepadanya. Maka Khaulah mendatangi Rasulullah SAW dan berkonsultasi. Dia mengatakan,  لَمْ يُرِدِ الطَّلاَقَ فَقَال النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا أَعْلَمُ إِلاَّ قَدْ حَرُمْتِ عَلَيْهِ  "Suami saya tidak berniat untuk mentalak saya". Namun Rasulullah SAW menjawab,"Aku tidak tahu kecuali dirimu telah diharamkan untuknya". (HR. Al-Baihaqi)  Demikian jawaban singkat ini, semoga bisa sedikit memberikan pencerahan. Kebenaran hanya milik Allah SWT.

Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik. Inti pertanyaan ini ada tiga hal, yaitu tentang hukum talak tiga dan apa alternatif solusinya agar bisa kembali, serta hukum talak yang diucapkan dengan emosi.

A. Talak Yang Bisa Rujuk dan Yang Tidak Bisa Rujuk

Dilihat dari segi apakah bisa rujuk atau tidak, talak itu terbagi menjadi tiga macam. Talak yang secara mutlak tidak bisa kembali lagi, baik dengan rujuk atau dengan nikah ulang disebut dengan istilah talak bainunah kubra. Bentuk teknis talak ini sesuai yang disepakati para ulama adalah bila suami menceraikan istri, lalu merujuknya, lalu menceraikan lagi, terus  merujuknya lagi dan menceraikan untuk kali yang ketiga. Setelah itu tidak bisa rujuk lagi, kecuali istri menikah dulu dengan orang lain.

Adapun bila suami mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram dan berdosa, namun mereka berbeda pendapat dalam konsekuensinya, apakah jatuh talak tiga atau hanya talak satu, atau sama sekali tidak jatuh talak.

Ketiga jenis talak itu adalah talak raj’i, talak bain (bainunah shughra) dan talak bainunah kubra :

1. Talak Raj‘i

Talak raj‘i (طلاق رجعي) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya, namun suami masih mempunyai hak untuk rujuk dan kembali kepada isterinya.

Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) tersebut menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)

Talak raj‘i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, namun sebelum berakhir masa iddahnya, suaminya merujuknya. Sehingga keduanya kembali lagi menjadi suami istri seperti sedia kala.

Kesempatan melakukan talak raj’i bagi seorang suami hanya dua kali, sebagaimana firman Allah SWT :

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.(QS. Al-Baqarah : 229)

Bila sudah dua kali suami menjatuhkan talak kepada istrinya, lalu dirujuk lagi, maka bila suaminya itu menjatuhkan lagi talak untuk ketiga kalinya, talak itu berubah menjadi talak yang tidak bisa kembali lagi, atau disebut dengan talak bainunah kubra.

Selama masa iddah, seorang isteri yang ditalak raj‘i mempunyai hukum yang sama seperti hukum yang berlaku pada seorang isteri dalam pemberian nafkah, tempat tinggal atau yang lainnya seperti ketika belum ditalak, sehingga berakhir masa ‘iddahnya.

2. Talak Bainunah Shughra

Talak ba’in (طلاق بائن) atau lazim disebut dengan talak bainunah shughra (بينونة صغرى) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami, sebagaimana talak raj’i di atas, namun hingga habis masa iddah istri, suami tidak melakukan rujuk. Dengan demikian, tamatlah sudah ikatan perkawinan di antara keduanya, sehingga keduanya resmi sudah bukan suami istri lagi.

Namun demikian, selama mantan istri itu belum kawin lagi, maka keduanya masih boleh bersatu lagi. Bukan dengan jalan rujuk, melainkan dengan cara menikah ulang, dengan lamaran, mahar, dan ijab kabul serta akad nikah yang baru.

Perbedaan rujuk dengan menikah ulang adalah bahwa rujuk itu hanya dilakukan sebelum habis masa iddah istri yang ditalak. Dan rujuk itu bukan akad nikah, melainkan hanya diniatkan saja di dalam hati oleh suami, atau diucapkan, atau dilakukan hubungan suami istri, maka otomatis terjadilah rujuk.

Sedangkan yang disebut dengan menikah ulang adalah sebagaimana yang dilakukan oleh pasangan yang belum pernah menikah sebelumnya. Menikah ulang itu berarti harus melewati tahapan-tahapan seperti melamar, memberi mahar, juga melakukan ijab qabul antara wali dan suami, dengan dihadiri oleh minimal dua orang saksi.

3. Talak Bainunah Kubra

Talak ketiga adalah talak bainunah kubra (طلاق بينونة كبرى). Talak ini adalah talak yang ketiga kali dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya. Dalam bentuk halalnya (talak sunnah), talak ini harus dilakukan dengan tiga kali secara terpisah, dimana di antara talak yang pertama, kedua dan ketiga harus ada proses rujuk terlebih dahulu.

Hukum talak tiga ini tidak dibolehkan untuk dijatuhkan sekaligus secara bersamaan. Apabila hal itu dilakasanakan juga, tentu suami berdosa karena melanggar ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya. Dan termasuk ke dalam jenis talak bid’ah.

Namun lepas dari hukumya yang haram, bila seseorang tetap melakukannya juga, apakah talaknya jatuh dan berlaku talak tiga? Dalam hal ini kita menemukan dalam beberapa kitab fiqih beberapa pandangan yang berbeda.

a. Jumhur : Jatuh Talak Tiga

Keempat mujtahid mutlak dalam masing-masing mazhabnya sepakat bahwa talak tiga yang dijatuhkan secara langsung bersamaan, hukumnya talaknya jatuh tiga, termasuk bainunah kubra.

b. Syiah Imamiyah : Tidak Jatuh Talak Sama Sekali

Pendapat syiah imamiyah tegas menyatakan bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus justru sama sekali tidak menyebabkan talak apapun, alias sama sekali tidak jatuh talak.

c. Ibnu Taimiyah & Ibnul Qayyim : Jatuh Talak Satu

Pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan juga pendapat yang mewakili kalangan mazhab Zahiriyah menyatakan bahwa talak yang berlaku hanya talak satu saja dan bukan talak tiga. 

B. Alternatif Solusi

Alternatif solusi yang bisa ditawarkan agar bisa kembali lagi dalam kasus ini tergantung dari apa yang sudah terjadi sesungguhnya, yaitu apakah suami sudah dua kali menceraikan istrinya lalu merujuknya dan sekarang ini hitungannya sudah yang ketiga kalinya? Ataukah kasusnya suami menjatuhkan talak tiga sekaligus?

1. Pertama

Kalau kejadiannya yang pertama, yaitu suami sudah dua kali talak dan dua kali rujuk, maka untuk talak yang ketiga kalinya tidak ada jalan keluarnya, kecuali harus pisah tanpa bisa dirujuk lagi. Kalau pun mau rujuk, jalannya agak panjang dan berliku, bahkan nyaris hampir mendekati mustahil secara nalar.

Sebab istri harus menikah dengan suami baru dengan niat dan tujuan untuk menikah selamanya, dan harus terjadi hubungan badan yang sah. Kalau suatu hari suaminya yang baru itu menceraikannya tanpa dirujuk hingga habis iddahnya, barulah boleh kembali kepada suami yang pertama.

Dasar ketentuan ini adalah firman Allah SWT :

فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Kemudian jika si suami mentalaknya , maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya  untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang  mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 230)

2. Kedua

Namun bila yang terjadi adalah kasus suami menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada istrinya, nampaknya cuma dengan jalan meninggalkan pendapat jumhur ulama, dan berpindah kepada pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Dimana meski seorang suami secara langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka hitungannya tetap dianggap talak satu.

Dan karena cuma talak satu, tentu saja boleh langsung dirujuk saat itu juga. Sehingga hubungan pernikahan antara suami dan istri tidak sempat terlepas.

Namun perlu diingat, pasangan yang sudah pernah melakukan talak satu ini, kalau suatu ketika melakukannya lagi, berarti akan terjadi talak kedua. Dan bila melakukannya lagi, berarti nanti jatuh talak ketiga.

C. Talak Yang Diucapkan Dengan Emosi

Para ulama sepakat bahwa talak yang diucapkan dengan emosi tetap jatuh talak. Dan dalam kenyataannya, kebanyakan talak itu memang dijatuhkan dalam keadaan emosi. Malah kita nyaris tidak menemukan dimana suami menjatuhkan talak dengan riang gembira dan hati berbunga-bunga.

Kalau talak yang dijatuhkan dalam keadaan emosi harus dianggap tidak sah, maka bubarlah syariat Islam, karena semua orang pasti yang mentalak istrinya akan mengatakan bahwa dirinya menjatuhkan talak dalam keadaan emosi.

Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan tentang talak yang diucapkan dengan emosi :

مَا يَقَعُ مِنَ الْغَضْبَانِ مِنْ طَلاَقٍ وَعَتَاقٍ وَيَمِينٍ فَإِنَّهُ يُؤَاخَذُ بِهِ

Apapun yang diucapkan oleh orang yang marah (emosi), baik talak, membebaskan budak atau sumpah, maka semua itu berlaku.

Dalil lainnya adalah apa yang terjadi Khaulah binti Tsa'labah, istri Aus bin Ash-Shamith. Suaminya marah kepadanya dan menjatuhkan dzhihar kepadanya. Maka Khaulah mendatangi Rasulullah SAW dan berkonsultasi. Dia mengatakan,

لَمْ يُرِدِ الطَّلاَقَ فَقَال النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا أَعْلَمُ إِلاَّ قَدْ حَرُمْتِ عَلَيْهِ

"Suami saya tidak berniat untuk mentalak saya". Namun Rasulullah SAW menjawab,"Aku tidak tahu kecuali dirimu telah diharamkan untuknya". (HR. Al-Baihaqi)

Demikian jawaban singkat ini, semoga bisa sedikit memberikan pencerahan. Kebenaran hanya milik Allah SWT.

Referensi : Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik



Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Masa Iddah

Masa iddah adalah periode waktu tertentu yang harus dilalui seorang perempuan yang telah bercerai untuk dapat menikah kembali secara sah. Hak dan kewajiban perempuan dalam masa iddah mesti dipenuhi sesuai dengan hukum Islam. Saat perempuan baru saja bercerai atau ditinggal meninggal suaminya dan akan menikah lagi, dalam hukum Islam menyarankan baginya agar melakukan pernikahan setelah masa 'iddahnya selesai.  Masa Iddah Artinya Periode waktu ‘iddah bagi perempuan yang sedang menstruasi adalah tiga periode bulanan sebelum mengalami pernikahan baru. Sementara penundaan yang diperlukan untuk perempuan yang tidak mengalami menstruasi adalah selama tiga bulan. Dalam kasus pasangan yang bercerai, konsep 'iddah juga memberikan kesempatan untuk membangun kembali pernikahan, tetapi tidak ada rujuk yang dapat terjadi sampai periode menunggu menghilangkan semua keraguan tentang kehamilan yang ada.  Dalam buku al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Syekh Abu Syuja mengemukakan bahwa perempuan yang beriddah dari talak raj‘i (talak yang bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil. Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan.  Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Masa Iddah Berikut adalah hak dan kewajiban perempuan ketika sedang dalam masa ‘iddah   Perempuan yang sedang beriddah dari talak raj‘i berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami, kecuali jika ia nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya. Hal itu berdasarkan firman Allah: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang,” Selain itu, Rasulullah, bersabda: “Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya.” Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in, baik karena khulu‘, talak tiga, atau karena fasakh, dan tidak dalam keadaan hamil, berhak mendapat tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in dan keadaan hamil juga berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja. Tidak berhak atas biaya lainnya. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat, apakah nafkah itu gugur karena nusyuz atau tidak  Perempuan yang sedang beriddah karena ditinggal wafat suaminya tidak berhak mendapat nafkah walaupun dalam keadaan hamil. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban untuk ihdad, yakni tidak bersolek dan tidak berdandan, seperti mengenakan pakaian bewarna mencolok semisal kuning atau merah yang dimaksudkan untuk berdandan. Juga tidak diperkenankan mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian.  Perempuan yang ditinggal wafat suami dan juga perempuan yang telah putus dari pernikahan, baik karena talak bain sughra, talak bain kubra, atau karena fasakh, berkewajiban untuk selalu berada di rumah. Tidak ada hak bagi suaminya ataupun yang lain untuk mengeluarkannya. Selain itu, ia juga tidak boleh keluar dari rumah itu walaupun diridai oleh mantan suaminya kecuali karena ada kebutuhan. Adapun kebutuhan keluar rumahnya di siang hari seperti untuk bekerja dan belanja kebutuhan. Bahkan untuk kebutuhan mendesak, pada malam hari pun ia boleh keluar, dengan catatan ia kembali pulang dan bermalam di rumah tersebut kecuali memang ada ketakutan yang menimpa diri, anak-anak, dan hartanya. Perempuan yang tengah menjalani iddah dari talak raj‘i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran, sebagaimana dalam ayat Allah dalam Q.S al-Baqarah:235 “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya,” Perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat atau ditalak ba’in suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan, tetapi boleh menerima lamaran berupa sindiran atau penawaran, sebagaimana firman Allah: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf,” (Q.S. al-Baqarah [2]: 235). Referensi : Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Masa Iddah

Masa iddah adalah periode waktu tertentu yang harus dilalui seorang perempuan yang telah bercerai untuk dapat menikah kembali secara sah. Hak dan kewajiban perempuan dalam masa iddah mesti dipenuhi sesuai dengan hukum Islam. Saat perempuan baru saja bercerai atau ditinggal meninggal suaminya dan akan menikah lagi, dalam hukum Islam menyarankan baginya agar melakukan pernikahan setelah masa 'iddahnya selesai.

Masa Iddah Artinya Periode waktu ‘iddah bagi perempuan yang sedang menstruasi adalah tiga periode bulanan sebelum mengalami pernikahan baru. Sementara penundaan yang diperlukan untuk perempuan yang tidak mengalami menstruasi adalah selama tiga bulan. Dalam kasus pasangan yang bercerai, konsep 'iddah juga memberikan kesempatan untuk membangun kembali pernikahan, tetapi tidak ada rujuk yang dapat terjadi sampai periode menunggu menghilangkan semua keraguan tentang kehamilan yang ada.

Dalam buku al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Syekh Abu Syuja mengemukakan bahwa perempuan yang beriddah dari talak raj‘i (talak yang bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil. Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan.

Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Masa Iddah Berikut adalah hak dan kewajiban perempuan ketika sedang dalam masa ‘iddah 

  1. Perempuan yang sedang beriddah dari talak raj‘i berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami, kecuali jika ia nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya. Hal itu berdasarkan firman Allah: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang,” Selain itu, Rasulullah, bersabda: “Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya.”
  2. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in, baik karena khulu‘, talak tiga, atau karena fasakh, dan tidak dalam keadaan hamil, berhak mendapat tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.
  3. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in dan keadaan hamil juga berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja. Tidak berhak atas biaya lainnya. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat, apakah nafkah itu gugur karena nusyuz atau tidak 
  4. Perempuan yang sedang beriddah karena ditinggal wafat suaminya tidak berhak mendapat nafkah walaupun dalam keadaan hamil.
  5. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban untuk ihdad, yakni tidak bersolek dan tidak berdandan, seperti mengenakan pakaian bewarna mencolok semisal kuning atau merah yang dimaksudkan untuk berdandan. Juga tidak diperkenankan mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian. 
  6. Perempuan yang ditinggal wafat suami dan juga perempuan yang telah putus dari pernikahan, baik karena talak bain sughra, talak bain kubra, atau karena fasakh, berkewajiban untuk selalu berada di rumah. Tidak ada hak bagi suaminya ataupun yang lain untuk mengeluarkannya. Selain itu, ia juga tidak boleh keluar dari rumah itu walaupun diridai oleh mantan suaminya kecuali karena ada kebutuhan. Adapun kebutuhan keluar rumahnya di siang hari seperti untuk bekerja dan belanja kebutuhan. Bahkan untuk kebutuhan mendesak, pada malam hari pun ia boleh keluar, dengan catatan ia kembali pulang dan bermalam di rumah tersebut kecuali memang ada ketakutan yang menimpa diri, anak-anak, dan hartanya.
  7. Perempuan yang tengah menjalani iddah dari talak raj‘i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran, sebagaimana dalam ayat Allah dalam Q.S al-Baqarah:235 “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya,”
  8. Perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat atau ditalak ba’in suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan, tetapi boleh menerima lamaran berupa sindiran atau penawaran, sebagaimana firman Allah: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf,” (Q.S. al-Baqarah [2]: 235).
Referensi : Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Masa Iddah