This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Jumat, 26 Agustus 2022

Memilih Suami atau Istri dalam Syariat Islam

Memilih Suami atau Istri dalam Syariat Islam. Manusia ditakdirkan untuk berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan dan di sahkan dengan cara pernikahan. Agama Islam mengatur pernikahan dan juga cara memilih calon suami ataupun istri. Kiai Quraish Shihab, profesor pakar tafsir dalam buku miliknya berjudul Wawasan Alquran (2000) menjelaskan bahwa agama Islam tidak menentukan secara detail mengenai siapa yang harus dinikahi dan hal tersebut diserahkan kepada masing-masing:   فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ  “...maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari perempuan-perempuan...” (QS An-Nisa [4]: 3)  Namun dalam Hadis Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa biasanya perempuan dinikahi karena hartanya, atau keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya. Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu Hurairah).  Syarat yang pertama dalam mencari calon suami atau istri adalah beragama Islam, dan juga dijelaskan jika dulu perempuan dinikahi karena harta atau keterunan atau kecantikannya.  Alquran juga memberikan petunjuk jika laki-laki yang berzina tidak (pantas) menikahi melainkan perempuan tersebut juga berzina, atau perempuan musyrik, dan sebaliknya, perempuan yang berzina tidak pantas dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik (QS An-Nur [24): 3).  الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ  “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS An-Nur: 3)  Kemudian surat An-Nur (24): 26, juga menjelaskan bahwa perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk perempuan-perempuan yang keji. Dan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan-perempuan yang baik (pula).  الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ  “Perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat perempuan-perempuan yang keji (pula), dan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (QS An-Nur: 26)  Kemudian, Alquran juga menjelaskan secara terperinci mengenai siapa saja yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.   “Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami.” (QS An-Nisa` [4]: 23-24)

Memilih Suami atau Istri dalam Syariat Islam. Manusia ditakdirkan untuk berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan dan di sahkan dengan cara pernikahan. Agama Islam mengatur pernikahan dan juga cara memilih calon suami ataupun istri. Kiai Quraish Shihab, profesor pakar tafsir dalam buku miliknya berjudul Wawasan Alquran (2000) menjelaskan bahwa agama Islam tidak menentukan secara detail mengenai siapa yang harus dinikahi dan hal tersebut diserahkan kepada masing-masing: 

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“...maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari perempuan-perempuan...” (QS An-Nisa [4]: 3)

Namun dalam Hadis Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa biasanya perempuan dinikahi karena hartanya, atau keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya. Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu Hurairah).

Syarat yang pertama dalam mencari calon suami atau istri adalah beragama Islam, dan juga dijelaskan jika dulu perempuan dinikahi karena harta atau keterunan atau kecantikannya.

Alquran juga memberikan petunjuk jika laki-laki yang berzina tidak (pantas) menikahi melainkan perempuan tersebut juga berzina, atau perempuan musyrik, dan sebaliknya, perempuan yang berzina tidak pantas dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik (QS An-Nur [24): 3).

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS An-Nur: 3)

Kemudian surat An-Nur (24): 26, juga menjelaskan bahwa perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk perempuan-perempuan yang keji. Dan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan-perempuan yang baik (pula).

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

“Perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat perempuan-perempuan yang keji (pula), dan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (QS An-Nur: 26)

Kemudian, Alquran juga menjelaskan secara terperinci mengenai siapa saja yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. 

“Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami.” (QS An-Nisa` [4]: 23-24)

Jangan Menikah dengan Wanita Pemilik 6 Kriteria

Jangan Menikah dengan Wanita Pemilik 6 Kriteria

Jangan Menikah dengan Wanita Pemilik 6 Kriteria. Ustadz Abu Humairah dalam ceramahnya menjelaskan tentang jenis wanita yang jangan dinikahi oleh laki-lakiMenikah merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT bagi yang telah mampu melakukannya. Dalam Islam bagi siapa saja yang telah mampu menikah maka menikahlah karena di dalamnya  terdapat keberkahan dan juga sebagai penyempurna dari sebagian agamanya. Namun terkadang kita masih sulit untuk mencari kriteria pasangan yang diinginkan. 

erutama bagi kaum laki-laki, kita harus pandai untuk memilih wanita yang sesuai dengan keyakinan kita. Hal ini bertujuan agar kita selalu terhindar dari hal hal yang nantinya akan menjerumuskan ke dalam lubang kekufuran. Islam sangat memperhatikan soal mencari jodoh terutama untuk kalangan laki-laki. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa wanita itu dinikahi karena empat perkara yaitu kecantikannya, karena harta, karena nasabnya, dan juga karena agamanya, namun jika ke empat nya dirasa ragu maka yang terbaik yaitu carilah yang baik agamanya.

Namun dalam kehidupan kita sehari-hari masih banyak yang memilih wanita karena kecantikannya saja atau bahkan dari segi pekerjaannya saja. Sehingga pada akhirnya usia pernikahannya tidak bertahan lama dan tidak harmonis. Manusia memang diciptakan dengan berpasang pasangan, dalam mengarungi sebuah bahtera rumah tangga pasangan suami istri akan menempatkan posisinya masing-masing.

Adapun seorang suami akan bertugas untuk menafkahi keluarganya, selain itu seorang istri juga akan menempatkan tugasnya untuk mengurusi suaminya. Akan tetapi dalam hal ini Ustadz Abu Humairoh merujuk pada kitab karangan Al Imam Al Ghajali berjudul ihya Al Ulumudin, dimana dalam kitab tersebut di jelaskan mengenani kriteria-kriteria wanita yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki.

Adapun kriteria tersebut antara lain :

  1. Al Annanah atau wanita yang suka mengeluh

Dalam menjalin bahtera rumah tangga tentu sepasang suami istri akan dihadapkan dengan berbagai masalah, namun suami istri dalam hal ini harus bisa menangani masalah tersebut. Maka jika seorang istri selalu mengeluh pada suaminya, Ustadz Abu Humairah mengatakan ketika seorang wanita terus mengeluh dan mengadu tentu seorang suami akan timbul kemarangan dan emosi . "Memang terkadang mengadunya seorang istri pada suami berhubungan dengan segala hal, seperti mengadu soal ekonomi, mengadu soal keluarga, mengadu soal tetangga semua di adukan kepada suaminya, ujarnya".

Padahal hal tersebut jika kita menyikapinya dengan sabar maka suatu masalah akan bisa terselesaikan dan keluarga akan harmonis. Namun Hal tersebut seolah olah tiada hari kecuali hanya mengadu pada suaminya. 

Maka jika kalian menikah dengan wanita seperti ini dijamin keluarga tersebut tidak akan bahagia dalam menjalin rumah tangganya karena wanita seperti ini tidak mau mandiri.

  1. Al Mannanah atau wanita yang suka mengungkit kebaikan

Dalam sebuah rumah tangga seharusnya sepasang suami istri harus saling melengkapi. Akan tetapi terkadang ada seorang istri yang selalu mengungkit-ungkit kebaikan dirinya terhadap suaminya.

Hal tersebut tentu sangat di larang bahkan Ustadz Abu Humairoh mengatakan seorang suami memiliki kedudukan yang tinggi, bahkan ketika seorang suami sedang ditimpa musibah seperti ekonomi seret, di keluarkan dalam pekerjaanya atau sebagainya seorang istri tidak boleh mengungkit-ungkit tentang apa yang telah diperbuat dirinya kepada suaminya.

Selanjutnya Ustadz Abu Humairoh merujuk pada Sabda Nabi Muhammad Saw yang artinya mengapa kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita bukan karena ia tidak rajin ibadah tetapi wanita tersebut selalu mengungkit ungkit kebaikan dirinya kepada suaminya. 

Oleh karena itu seharusnya seorang istri menghargai suaminya bukan malah mengungkit kebaikan dirnya sendiri, jika ada wanita seperti ini alangkah baiknya di tinggalkan.

  1. Al hannanah atau wanita yang selalu membanggakan dirinya di masa lalu

Dalam membina sebuah rumah tangga tentu kita harus selalu saling melengkapi satu sama lain. Terlebih jika ada seorang wanita yang selalu membangga bangga kan dirinya sendiri maka hal tersebut harus dihindari. Menurut Ustadz Abu Humairoh Wanita yang selalu membangga banggakan keluarganya, membanggakan harta yang di milikinya maka wanita tersebut harus dijauhi karena tidak pantas untuk di nikahi.

Memang terkadang bersikap membangga-bangkan diri sendiri adalah perbuatan yang dilarang dalam islam.

  1. Al Haddakoh atau ucapannya kasar

Al haddakoh artinya ucapannya kasar, mudah berteriak, mudah emosi, mudah marah, mudah membantah, dan dia tidak menerima pendapat suaminya. Dalam hal ini seorang suami merupakan kepala keluarga karenanya tidak seharusnya seorang istri atau wanita berkata kasar ataupun mudah emosi pada suaminya.

Ustadz Abu Humairoh berkata Setiap suaminya berkata seorang istri bisa bicara berkata-kata atau seorang istri lebih rewel daripada suaminya, maka wanita seperti ini adalah wanita yang keras hati karena tidak mau mengalah dalam rumah tangganya.

Hal tersebut tentu akan menimbulkan dosa yang besar, oleh karena itu wanita yang memiliki sifat seperti ini harus ditinggalkan.

5. Wanita yang suka mempercantik dirinya dengan berlebihan

Wanita yang suka mempercantik dirinya dengan berlebihan dimana ketika seorang wanita telah menikah dan mempunyai suami. Wanita tersebut biasanya memilih berdandan dengan berlebihan karena ingin terlihat oleh orang lain namun ketika di rumah ia tidak berdandan di depan suaminya. Maka wanita seperti ini adalah wanita yang akan membuat pusing suaminya, karena wanita seperti ini akan berdandan berlebihan untuk kepentingan dirinya sendiri. naudzubilah.

6. Ash syadaqoh atau wanita yang banyak bicara

Wanita di zaman sekarang biasanya memiliki sifat suka nyinyir pada orang lain atau banyak bicara, maksudnya adalah dalam kehidupannya hanya mengomentari orang lain saja. Terlebih di zaman serba digital ini dimana media sosial merupakan hal yang harus ada, terkadang wanita akan selalu mengomentari setiap postingan yang ada di media sosial namun mengomentarinya dalam hal yang negatif.

Ustadz Abu Humairah berkata "Bahkan setiap wanita yang memiliki sifat ini, jika sudah menikah dalam hidup nya akan selalu mengomentari apa yang ada pada suaminya." "Bahkan Imam Al Ghajali mengatakan dalam kitabnya jangan pernah menikahi wanita ya memiliki 6 kriteria ini ujarnya." Selain itu para para ulama juga mengatakan kepada laki-laki jangan menikahi wanita yang memiliki sifat yang suka membantah. 

Sesuai Sabda Rasulullah, Laki-laki Seperti Ini Layak Jadi Imam Hidupmu

Dari beberapa petunjuk Nabawi di atas, kita mendapatkan kejelasan kriteria laki-laki yang layak menjadi pemimpin rumah tangga :  1. Al Baah  An Nawawi menjelaskan,  “Al Baah mempunyai 4 cara membacanya sebagaimana yang disampaikan oleh Al Qodhi ‘Iyadh. Yang paling terkenal: al Baah. Yang kedua: al Bah. Yang ketiga: Al Ba’. Dan yang keempat: Al Bahah.  Aslinya dalam bahasa berarti: Jima’(senggama). Diambil dari kata al Mubaah yang artinya rumah.  Para ulama berbeda pendapat tentang arti Al Baah. Pertama yang paling benar: Jima’…  Yang kedua: Beban tanggung jawab pernikahan. (Al Minhaj)  Jadi, dalam kata ini terdapat 2 arti:  Laki-laki harus mempunyai kemampuan menafkahi batin istrinya.  Laki-laki harus mempunyai harta membiayai kebutuhan rumah tangganya.  2. Akhlak dan Agama DALAM riwayat lain disebutkan lebih jelas: Jika ada yang datang melamar.  Dalam riwayat lain pula disebutkan: agama dan amanahnya.  Sementara akhlak diterjemahkan oleh para ulama lebih spesifik: muasyarah (memperlakukan istri dengan baik)  Muhammad Abdurrahman al Mubarakfuri dalam kitabnya yang menjelaskan Sunan Tirmidzi berkata,  “Jika Anda tidak menikahkan orang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya, semen-tara kalian memilih sekadar keturunan, ketampanan dan harta. (Kerusakan yang luas) yaitu jika kalian tidak menikahkan sang putri kecuali hanya kepada yang punya harta dan kehormatan, akan banyak wanita tanpa suami dan laki-laki tanpa istri. Muncullah banyak fitnah zina. Dan berikutnya para orangtua menanggung aib dan mencuatlah fitnah dan kerusakan, yang berefek pemutusan nasab, krisis kebaikan dan penjagaan diri.” (Tuhfah al Ahwadzi)  Suatu saat, seseorang berkata kepada Al Hasan al Bashri: Kepada siapa saya nikahkan putriku? Al Hasan berkata: Kepada yang bertakwa kepada Allah. Jika ia mencintainya, akan memuliakannya. Jika ia membencinya, tidak akan mendzaliminya.  Masya Allah kalimat yang sederhana tetapi dengan target agung.  Asy’ Sya’bi pernah berkata: Siapa yang menikahkan putrinya dengan orang yang fasik, sungguh telah memutuskan silaturahimnya. (Lihat: Al Aba’ madrasah al Abna’, Fahd Muhammad) Dengan demikian, syarat dalam poin ini adalah : laki-laki harus menjaga agama, amanah dan akhlaknya terhadap istrinya dan memperlakukannya dengan baik.  3. Kelembutan  Kata pemimpin tidak boleh disalah artikan. Memimpin bukan berarti kasar. Justru seorang pemimpin harus memiliki kelembutan. Masalah besar pun harus selesai dengan kalimat lembut yang membalut ketegasannya.  Apalagi Nabi menyamakan wanita dengan kaca. Semakin jelas, laki-laki yang seperti apa yang harus dipilih. Mereka yang sabar, telaten, lembut sebagaimana perlakukan kita terhadap kaca yang rawan pecah jika salah dan tidak hati-hati dalam membawanya.  4. Mampu meluruskan tanpa harus mematahkan  Ini memerlukan ilmu memimpin istri dan rumah tangga yang tidak sederhana. Karena ada orang yang lembut tetapi tidak mampu meluruskan istri dalam pendidikan keluarga. Karena terlalu lembut dan tidak mau menyakiti.  Di sisi lain ada yang mampu meluruskan tetapi dengan cara memaksa dan kasar.  Yang dinginkan Nabi adalah laki-laki yang kaya ilmu dan cara sesuai dengan petunjuk Nabi, di mana dia mampu mendidik istrinya tetapi tak ada yang patah. Tidak mudah memang, justru di sinilah fungsi seorang pemimpin.  Mendidik dan mengevaluasi. Tetapi tetap penuh sentuhan kelembutan; baik pada sikap ataupun kalimat.  Membandingkan dengan kriteria wanita, ternyata kriteria laki-laki tidak sebanyak wanita. Karena memang berbeda perannya.  Jika seorang laki-laki:  1. Mampu menafkahi secara batin  2. Mampu menafkahi secara harta  3. Istiqomah dalam agama  4. Memegang teguh amanah  5. Akhlak yang mulia  6. Mampu mendidik dan meluruskan kesalahan  7. Membalut kepemimpinan dengan kelembutan  Maka sesuai dengan posisi dan tugas laki-laki di rumah tangga, inilah syarat yang telah ditetapkan oleh petunjuk

Sesuai Sabda Rasulullah, Laki-laki Seperti Ini Layak Jadi Imam Hidupmu. Bagaimanakah Nabi memberikan petunjuk bagi para keluarga muslim soal memilih laki-laki yang layak menjadi kepala rumah tangga, sekaligus pendidik keluarga, suami dan ayah.

Tolok ukur yang salah dalam memilih laki-laki, pernah terjadi pada masa Rasulullah. Karena hanya melihat dari luar saja, maka, peluang untuk kita hari ini berbuat kesalahan lebih besar lagi.

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, dikisahkan dari Sahal, “Seorang laki-laki melewati Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Beliau berkata (kepada para shahabat), Bagaimana menurut kalian orang ini?

Mereka menjawab, Jika ia melamar diterima, jika merekomendasikan diterima dan jika bicara didengar.

Berikutnya lewat lagi seorang laki-laki dari kalangan orang-orang miskin. Beliau kembali bertanya, Bagaimana menurut kalian orang ini?

Mereka menjawab, Jika ia melamar, tidak akan diterima. Jika merekomendasikan tidak diterima dan jika bicara tidak didengar.

Rasulullah bersabda, Yang ini lebih baik dari sepenuh bumi orang seperti yang tadi (pertama),” (HR. Bukhari).

Ya, karena shahabat hanya melihat penampilan. Hanya karena miskin dengan penampilan seadanya dan tidak menarik, kemudian dianggap tidak layak. Jadi, semoga kisah ini tidak membuat kita mengulangi kesalahan yang sama.

Yaitu, melihat hanya dari penampilan dan kekayaan saja. Kalimat Nabi menjungkalkan penilaian para shahabat, “Yang ini lebih baik dari sepenuh bumi orang seperti yang tadi (pertama)”. Tak tanggung-tanggung, satu berbanding sepenuh bumi.

Maka, kita harus melihat lebih dalam langsung dari sabda Nabi. Laki-laki dengan ciri seperti apa yang layak menjadi suami, ayah sekaligus menantu. Berikut ini hadits-hadits Nabi tentang memilih laki-laki yang layak :

“Wahai pemuda, siapa yang memiliki Baah, menikahlah karena bisa lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum sanggup, maka puasalah karena akan menjadi benteng baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Jika ada yang datang kepada kalian yang telah kalian ridhoi akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah ia karena jika tidak akan menimbulkan fitnah di bumi ini dan kerusakan yang luas. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah. Tirmidzi berkata: Hasan Ghorib)

“Nabi shallallahu alaihi wasallam suatu saat dalam sebuah perjalanan. Seorang yang ahli menggiring unta dengan langgamnya, melakukan hal tersebut. Nabi berkata: Berlaku lembutlah wahai Anjasyah terhadap kaca.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Berpesanlah yang baik terhadap wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang paling bengkok dari rusuk adalah yang paling atas. Jika kamu meluruskannya, kamu bisa mematahkannya. Jika kamu biarkan, akan terus bengkok. Maka berpesanlah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari beberapa petunjuk Nabawi di atas, kita mendapatkan kejelasan kriteria laki-laki yang layak menjadi pemimpin rumah tangga :

1. Al Baah

An Nawawi menjelaskan,

“Al Baah mempunyai 4 cara membacanya sebagaimana yang disampaikan oleh Al Qodhi ‘Iyadh. Yang paling terkenal: al Baah. Yang kedua: al Bah. Yang ketiga: Al Ba’. Dan yang keempat: Al Bahah.

Aslinya dalam bahasa berarti: Jima’(senggama). Diambil dari kata al Mubaah yang artinya rumah.

Para ulama berbeda pendapat tentang arti Al Baah. Pertama yang paling benar: Jima’…

Yang kedua: Beban tanggung jawab pernikahan. (Al Minhaj)

Jadi, dalam kata ini terdapat 2 arti:

Laki-laki harus mempunyai kemampuan menafkahi batin istrinya.

Laki-laki harus mempunyai harta membiayai kebutuhan rumah tangganya.

2. Akhlak dan Agama

DALAM riwayat lain disebutkan lebih jelas: Jika ada yang datang melamar.

Dalam riwayat lain pula disebutkan: agama dan amanahnya.

Sementara akhlak diterjemahkan oleh para ulama lebih spesifik: muasyarah (memperlakukan istri dengan baik)

Muhammad Abdurrahman al Mubarakfuri dalam kitabnya yang menjelaskan Sunan Tirmidzi berkata,

“Jika Anda tidak menikahkan orang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya, semen-tara kalian memilih sekadar keturunan, ketampanan dan harta. (Kerusakan yang luas) yaitu jika kalian tidak menikahkan sang putri kecuali hanya kepada yang punya harta dan kehormatan, akan banyak wanita tanpa suami dan laki-laki tanpa istri. Muncullah banyak fitnah zina. Dan berikutnya para orangtua menanggung aib dan mencuatlah fitnah dan kerusakan, yang berefek pemutusan nasab, krisis kebaikan dan penjagaan diri.” (Tuhfah al Ahwadzi)

Suatu saat, seseorang berkata kepada Al Hasan al Bashri: Kepada siapa saya nikahkan putriku?
Al Hasan berkata: Kepada yang bertakwa kepada Allah. Jika ia mencintainya, akan memuliakannya. Jika ia membencinya, tidak akan mendzaliminya.

Masya Allah kalimat yang sederhana tetapi dengan target agung.

Asy’ Sya’bi pernah berkata: Siapa yang menikahkan putrinya dengan orang yang fasik, sungguh telah memutuskan silaturahimnya. (Lihat: Al Aba’ madrasah al Abna’, Fahd Muhammad)
Dengan demikian, syarat dalam poin ini adalah : laki-laki harus menjaga agama, amanah dan akhlaknya terhadap istrinya dan memperlakukannya dengan baik.

3. Kelembutan

Kata pemimpin tidak boleh disalah artikan. Memimpin bukan berarti kasar. Justru seorang pemimpin harus memiliki kelembutan. Masalah besar pun harus selesai dengan kalimat lembut yang membalut ketegasannya.

Apalagi Nabi menyamakan wanita dengan kaca. Semakin jelas, laki-laki yang seperti apa yang harus dipilih. Mereka yang sabar, telaten, lembut sebagaimana perlakukan kita terhadap kaca yang rawan pecah jika salah dan tidak hati-hati dalam membawanya.

4. Mampu meluruskan tanpa harus mematahkan

Ini memerlukan ilmu memimpin istri dan rumah tangga yang tidak sederhana. Karena ada orang yang lembut tetapi tidak mampu meluruskan istri dalam pendidikan keluarga. Karena terlalu lembut dan tidak mau menyakiti.

Di sisi lain ada yang mampu meluruskan tetapi dengan cara memaksa dan kasar.

Yang dinginkan Nabi adalah laki-laki yang kaya ilmu dan cara sesuai dengan petunjuk Nabi, di mana dia mampu mendidik istrinya tetapi tak ada yang patah. Tidak mudah memang, justru di sinilah fungsi seorang pemimpin.

Mendidik dan mengevaluasi. Tetapi tetap penuh sentuhan kelembutan; baik pada sikap ataupun kalimat.

Membandingkan dengan kriteria wanita, ternyata kriteria laki-laki tidak sebanyak wanita. Karena memang berbeda perannya.

Jika seorang laki-laki:

  1. Mampu menafkahi secara batin
  2. Mampu menafkahi secara harta
  3. Istiqomah dalam agama
  4. Memegang teguh amanah
  5. Akhlak yang mulia
  6. Mampu mendidik dan meluruskan kesalahan
  7. Membalut kepemimpinan dengan kelembutan

Maka sesuai dengan posisi dan tugas laki-laki di rumah tangga, inilah syarat yang telah ditetapkan oleh petunjuk


Rasulullah Muhammad SAW memberikan kepada pemuda yang ingin menikah

Rasulullah SAW memberikan kepada pemuda yang ingin menikah

Pesan Rasulullah SAW untuk Pemuda yang Ingin Menikah. Rasulullah SAW memberikan kepada pemuda yang ingin menikah.

 عن أبي هريرَةَ رضي الله عنه عن النّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم قالَ 

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Dari Abi Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Namun dari empat itu paling utama yang harus jadi perhatian adalah masalah agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat." (HR. Bukhari Muslim).

Mencari pasangan hidup dalam Islam mempunyai pedoman tersendiri. Ustadz Firman Arifandi, dalam bukunya "Serial Hadist Nikah 3 : Melamar dan Melihat Calon Pasangan" mengatakan, menurut Imam al-Nawawi bahwa maksud hadits ini adalah Nabi mengabarkan tentang apa yang menjadi kebiasaan orang-orang yaitu dalam urusan pernikahan, di mana mereka memandang dari empat perkara ini. Dan menjadikan perkara agama sebagai kriteria terakhir. "Oleh karena itu pilihlah wanita karena agama yang baik niscaya akan beruntung," katanya.  

Ustadz Firman mengatakan, kandungan hadits ini sama sekali tidak bermakna bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikahi wanita yang kaya, terpandang dan cantik sehingga menjadikan agama sebagai poin terakhir dalam memilih. Hal ini sejalan dengan hadits yang melarang menikahi seorang perempuan selain karena faktor agamanya. 

Ustadz Firman mengatakan, Nabi Muhammad telah memperingatkan, akan mengalami kerugian jika menikahi wanita karena kecantikan dan kekayaanya. Peringatan ini seperti yang disampaikan dari Abdullah bin Amru, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:   

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَا تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ ؛ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ ، وَلَا تَنْكِحُوهُنَّ عَلَى أَمْوَالِهِنَّ ؛ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ يُطْغِيَهُنَّ ، وَانْكِحُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ ، وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْمَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

"Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka dan janganlah pula menikahi wanita karena harta-harta mereka, karena bisa jadi hartanya menjadikan mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya, seorang wanita budak berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama dari mereka.” (HR Ibnu Majah).  

Menurut Ustadz Firman, sangat manusiawi memang, jika seseorang memilih pasangan melalui fisiknya terlebih dahulu. Karena pada dasarnya manusia menyukai keindahan. Bahkan menurut Imam Al Ghazali,  menganjurkan untuk melihat kebaikan fisiknya terlebih dahulu dan sisi ketampanan atau kecantikannya. "Meski demikian, tidak boleh kemudian sisi agama diterlantarkan karena mementingkan rupa dan fisik saja," katanya.  

Maka dalam hal meminang, Islam memberikan pilihan kebolehan untuk melihat lebih dahulu perempuan yang akan dipinang sebagaimana disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah RA:  

إذا خطبَ أحدُكمُ المرأةَ فإنِ استطاعَ أن ينظرَ إلى ما يدعوهُ إلى نِكاحِها فليفعل. قالَ: فخطبتُ جاريةً فَكنتُ أتخبَّأُ لَها حتَّى رأيتُ منْها ما دعاني إلى نِكاحِها وتزوُّجِها فتزوَّجتُها

“Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika dia mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya hendaknya dia melakukannya."Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya.” (HR Abu Daud). 

Ustadz Firman menyampaikan bahwa hadist di atas tidak sekadar menjadi landasan kebolehan melamar, tapi juga kebolehan melihat bagian tubuh wanita yang dilamar yang dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan mana saja bagian tubuh wanita yang boleh dilihat saat dilamar tersebut.  

Dalam syariat Islam, peminangan atau khitbah merupakan sesuatu yang hukumnya mubah dan tidak sampai menjadi wajib. Sebagaimana dalam Alquran Al Baqarah ayat 235 :

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu,] dengan sindiran, atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu nengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Mahapengampun lagi Mahapenyantun.”  

Firman menyampaikan, pernikahan dalam Islam bertujuan untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Oleh karenanya, menikah menjadi dianjurkan bagi setiap pribadi muslim yang berkemampuan dan tidak ingin terjerumus dalam perbuatan dosa.

Pertalian nikah bukan hanya pertalian antara suami dan istri melainkan kedua keluarga juga. Sebelum diadakan pernikahan, pada umumnya seorang laki-laki melakukan pinangan, lamaran atau yang dalam Islam lebih dikenal dengan khitbah kepada wanita yang akan dijadikan sebagai calon istrinya. Meminang atau melamar artinya permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki yang diajukan kepada seorang perempuan dan walinya, atau dari pihak wanita kepada laki-laki melalui perantara seseorang yang dipercayai.   

Meskipun demikian, sangat dianjurkan sekali ketika hendak mengkhitbah seseornag perlu terlebih dahulu mempertimbangkan kriteria dalam hal menentukan jodohnya itu, agar kelak di kemudian hari tidak ada penyesalan yang muncul dalam pernikahannya. Namun masalah agama paling utama. 

Referensi : Rasulullah SAW memberikan kepada pemuda yang ingin menikah



Tiga Kriteria Laki-Laki yang Pantas untuk Dinikahi

Tiga Kriteria Laki-Laki yang Pantas untuk Dinikahi

Tiga Kriteria Laki-Laki yang Pantas untuk Dinikahi. Banyak penceramah yang menyampaikan tentang kriteria perempuan yang baik untuk dinikahi. Namun jarang kita temukan penceramah yang menyampaikan kriteria laki-laki yang pantas untuk dinikahi. Dalam sebuah hadis yang masyhur, Rasulullah Saw memang memerintahkan para sahabat untuk memilih perempuan yang baik, sebagaimana sabdanya :

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR al-Bukhari)

عن معقل بن يسار، قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقال: إني أصبت امرأة ذات حسب وجمال، وإنها لا تلد، أفأتزوجها، قال: لا، ثم أتاه الثانية فنهاه، ثم أتاه الثالثة، فقال تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم

Dari Maqil bin Yasar, ia berkata : Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi sallam lalu berkata; sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang mempunyai keturunan yang baik dan cantik, akan tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya? Beliau menjawab: “Tidak.” Kemudian dia datang lagi kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia datang ketiga kalinya lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Nikahkanlah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian.” (HR Abu Daud)

Jika laki-laki dianjurkan untuk menikahi perempuan yang memiliki kriteria di atas. Lalu bagaimana perempuan mencari laki-laki yang tepat?

Dalam Islam, laki-laki ataupun perempuan mempunyai hak yang sama dalam memilih pasangan yang disukai. Tidak ada larangan bagi perempuan untuk memilih pasangan untuk dinikahi kelak. Dengan memilih pasangan yang baik, rumah tangga diharapkan menjadi harmonis, tenang, dan bahagia.

Lalu bagaimanakah kriteria laki-laki yang pantas untuk dinikahi?

Baik Agamanya

Allah SWT berfirman:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga). (QS An-Nur : 26)

Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan kesucian Aisyah RA dan Shafwan dari tuduhan bohong yang ditujukan kepada mereka. Meskipun demikian, ayat ini berlaku untuk umum. Perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik pula.

Seorang laki-laki kelak akan menjadi kepala keluarga. Laki-laki yang baik agamanya akan membawa keluarganya pada kebaikan pula. Oleh karena itu, seorang perempuan hendaknya memilih laki-laki yang baik agamanya.

Tidak Miskin (Berpenghasilan Cukup)

Pribadi yang shaleh memang hal yang paling diutamakan dalam memilih pasangan, namun kebutuhan finansial juga tak dapat diabaikan. Karena urusan rumah tangga tidak cukup hanya dengan bermodal cinta. Pasangan suami istri juga memerlukan materi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Anjuran ini berdasarkan kisah Fatimah binti Qais yang diceraikan oleh suaminya. Saat masa iddahnya habis, ada tiga orang yang meminangnya, yaitu Muawiyah, Abu Jahm bin Sukhair dan Usamah bin Zaid. Fatimah pun mengadukan perihal itu kepada Rasulullah SAW. Namun Rasulullah SAW menyarankan Fatimah agar tak menikah dengan Muawiyah, seraya berkata:

أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لَا مَالَ لَهُ

Adapun Mu’awiyah merupakan laki-laki yang miskin dan tidak berharta

Tidak miskin bukan berarti harus kaya, melainkan berkecukupan dan mampu menutupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Faktor ini perlu dipertimbangkan untuk mengurangi risiko keretakan dalam keluarga. Berdasarkan data dari Mahkamah Agung tahun 2017, faktor ekonomi bahkan menjadi faktor pertama penyebab perceraian di Indonesia.

Tidak Ringan Tangan (Mudah Memukul)

Rasulullah Saw menganjurkan perempuan untuk tidak menikahi laki-laki yang ringan tangan atau mudah memukul. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah SAW untuk Fatimah binti Qais untuk menikahi Abu Jahm. Beliau berkata:

وَأَمَّا أَبُو الْجَهْمِ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ

Sedangkan Abul Jahm adalah laki-laki yang mudah memukul wanita

Rasulullah Saw kemudian menganjurkan Fatimah binti Qais untuk menikahi Usamah. Namun Fatimah mengelak dan berisyarat dengan tangannya tanda tak setuju. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya “Taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah lebih baik bagimu”. Mendengar sabda Nabi SAW, Fatimah akhirnya menikah dengan Usamah, ia lalu hidup bahagia bersama Usamah.

Rasulullah SAW merupakan pribadi yang lembut dan sangat menghormati perempuan. Beliau tidak pernah memukul istrinya, sebagaimana pernyataan Aisyah:

ما ضرب رسول الله ﷺ خادما ولا امرأة قط

Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah memukul pembantu maupun perempuan

Laki-laki yang mudah memukul istrinya memiliki potensi lebih besar untuk melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Di Indonesia, KDRT bahkan merupakan faktor keempat penyebab perceraian berdasarkan data tahun 2017.

Berdasarkan kisah Fatimah binti Qais, kita dapat menarik kesimpulan bahwa hadis tentang empat kriteria itu bukan hanya ditujukan untuk perempuan saja. Melainkan juga untuk laki-laki, karena Rasulullah SAW pun mempertimbangkan aspek materi dan mengutamakan memilih pasangan karena agamanya.