This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Jumat, 26 Agustus 2022

Istri Menolak Bercerai, Cukup Dengan Talak Secara Agama

Istri Menolak Bercerai, Cukup Dengan Talak Secara Agama

Istri Menolak Bercerai, Cukup Dengan Talak Secara Agama. Meskipun semua pasangan suami-istri pasti ingin agar hubungan pernikahan berlangsung selamanya, sayangnya tidak semua pasangan bisa mewujudkannya. Artinya, ada juga pasangan suami-istri yang harus bercerai dan berpisah karena berbagai alasan. Meski demikian, ada juga kasus di mana pasangan menolak bercerai, di mana istri tidak mau atau menolak gugatan cerai yang dilayangkan oleh suami.

Cerai Talak Dan Cerai Gugat

Di dalam perceraian secara Islam di Indonesia, ada yang disebut sebagai cerai talak dan cerai gugat. Perbedaannya adalah cerai talak diajukan oleh suami, sedangkan cerai gugat diajukan oleh istri.

Dalam Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak didefinisikan sebagai ikrar suami yang dilakukan di hadapan Pengadilan Agama dan merupakan salah satu penyebab dari putusnya perkawinan.

Lebih jauh lagi, hal ini dijelaskan di dalam Pasal 129 KHI, yang mengatur bahwa suami yang hendak menjatuhkan talak kepada istri mengajukan permohonan, baik itu secara tertulis atau secara lisan, kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Permohonan tersebut juga disertai alasan dan permintaan sidang untuk perceraian tersebut.

Dengan demikian, jelas bahwa agar diakui secara hukum negara, talak oleh suami harus diucapkan atau dilakukan di hadapan Pengadilan Agama. Akan tetapi, bagaimana jika talak dilakukan oleh suami di luar Pengadilan Agama?

Menurut Nasrulloh Nasution, S.H., di dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan yang dikutip dari laman hukumonline

talak oleh suami di luar Pengadilan Agama sah hanya berdasarkan hukum agama. Dengan begitu, talak tersebut jadi tidak sah berdasarkan hukum negara Indonesia. Hal ini juga berarti bahwa ikatan perkawinan tersebut belum berakhir atau belum putus berdasarkan hukum.”

Lebih lanjut lagi, gugat cerai pada KHI, tepatnya di Pasal 132, merupakan gugatan perceraian yang dilakukan istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya termasuk tempat tinggal penggugat (istri). Pengecualian terjadi apabila istri meninggalkan tempat tinggal tanpa izin dari suami.

Gugatan perceraian sendiri bisa diterima apabila istri sebagai tergugat menunjukkan atau menyatakan sikap bahwa ia tidak mau lagi kembali ke tempat tinggal bersama. Di dalam KHI, hal ini dituangkan di dalam Pasal 132.

Jatuhnya Talak Oleh Suami Secara Agama

Terkait dengan cerai talak, talak sendiri terjadi begitu suami melontarkan kata talak yang ditujukan kepada istri. Oleh karena itu, dalam hal pasangan menolak bercerai di mana istri menolak, talak tetap akan terjadi.

Hanya saja, perlu diperhatikan pula seperti apa lafadz atau ucapan (kalimat) talaknya, apakah secara samar-samar (khafiy atau majazi), atau secara tegas dan lugas (sharih).

Contoh lafadz talak yang samar-samar adalah sebagai berikut:

  • “Pulang saja kamu ke tempat orang tuamu.”
  • “Aku tak sanggup lagi tinggal denganmu. Jadi, kamu keluar saja dari rumahku.”

Apabila lafadz talak diucapkan secara samar-samar alias tidak tegas, lafadz yang seperti ini sebenarnya tidak dianggap sebagai talak yang sesungguhnya, terutama jika suami tidak memiliki niatan untuk menceraikan istrinya. Dengan begitu, tali pernikahan tidak terputus. Akan tetapi, kalau suami sudah punya maksud untuk menceraikan istrinya dan melemparkan talak samar-samar sekalipun, talak satu tetap jatuh atas istri.

Sementara itu, talak yang dilontarkan suami secara lugas atau tegas kepada istri secara hukum agama sudah dianggap sebagai talak sesungguhnya. Dengan begitu, pernikahan antara suami dan istri jadi terputus dengan keluarnya lafadz talak yang sharih atau tegas. Contohnya:

  • “Aku ceraikan kamu.”
  • “Aku menalakmu saat ini juga.”

Adanya kata ‘cerai’ dan ‘talak’ sudah menjadi lafadz talak yang sharih. Oleh karena itu, keluarnya salah satu dari kedua kata itu dari suami kepada istri, artinya talak satu sudah jatuh, bahkan jika suami sebenarnya tidak benar-benar berniat untuk menalak istrinya. Apapun alasannya, begitu keluar lafadz talak yang tegas, talak tetap terjadi dan tak ada lagi alasan yang sah bagi pasangan menolak bercerai dalam hal ini.

Pengecualiannya adalah bahwa kondisi suami terbukti sedang tidak sadarkan diri saat ia mengucapkan kata ‘cerai’ atau ‘talak’. Contohnya sedang mengigau atau sedang pingsan.

Talak Satu Sudah Jatuh, Bisakah Istri Menolak?

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa:

  • Dalam hal lafadz talak yang samar dan suami tidak benar-benar berniat menceraikan istri, talak belum jatuh.
  • Dalam hal lafadz talak yang samar tapi suami benar berniat menceraikan istri, talak satu sudah jatuh atas istri.
  • Dalam hal lafadz talak jelas, talak satu tetap jatuh apapun alasannya.
  • Dalam hal lafadz talak jelas, talak belum jatuh hanya jika suami mengucapkannya dalam kondisi tidak sadar.

Dengan demikian, pasangan menolak bercerai karena istri tidak mau atau menolak talak, kondisi di atas harus diperhatikan terlebih dahulu.

Sedangkan jika talak satu memang sudah jatuh atas istri, istri tidak bisa menolak. Hanya saja, bukan berarti bahwa perkawinan sudah benar-benar putus. Pasalnya, setelah jatuhnya talak satu, suami dan istri masih bisa rujuk.

Rujuk Setelah Talak

Ketika talak satu benar-benar sudah dijatuhkan atas istri, sang istri pun memasuki masa iddah. Nah, selama masa iddah ini, suami dan istri bisa rujuk kembali. Sedangkan lama masa iddah untuk istri yang ditalak oleh suami adalah 3 kali masa suci dari haid, sebagaimana di dalam firman Allah SWT di dalam Surat Al-Baqarah: 228 yang berarti: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri tiga kali quru’.”

Jadi, misalnya suami menjatuhkan talak kepada istri dengan lafadz talak tegas atau jelas, seperti, “Mulai hari ini kamu aku ceraikan.” Meskipun talak sudah jatuh, sebenarnya istri masih memasuki masa iddah yang berlangsung selama 3 quru’ atau 3 kali masa suci dari haid. Dan selama masa iddah lewat, istri bisa kembali rujuk dengan suami, yang berarti perkawinan belum terputus. Apabila rujuk dilakukan selama masa iddah, perkawinan ulang tidak perlu dilakukan kembali.

Bagaimana Jika Tidak Ada Rujuk?

Akan tetapi, apabila istri dan suami tidak rujuk selama masa iddah setelah talak satu maupun talak dua, artinya perkawinan sudah putus. Apabila suami baru berniat rujuk setelah lewat masa iddah, lelaki harus kembali meminang wanita tersebut kepada wali, menikahi dengan mahar baru, serta melakukan ijab qabul baru sesuai dengan ketentuan Islam.

Meski begitu, rujuk tidak bisa dilakukan apabila wanita sudah mengakhiri masa iddah dan menikah dengan laki-laki lain. Dalam hal ini, mantan suami tidak bisa merujuk karena mantan istrinya sudah menjadi istri orang lain.

Sementara jika wanita telah mengakhiri masa iddah dalam kasus talak tiga, mantan suami tidak bisa rujuk dengan mantan istri, bahkan dengan meminangnya kembali, menikahi dengan mahar baru, maupun ijab qabul kembali sekalipun. Untuk kasus ini, mantan istri yang sudah ditalak tiga dan menyelesaikan iddah harus menikah dengan laki-laki lain, memenuhi kewajiban suami-istri secara halal, dan bercerai dulu.

Sebagai contoh, A telah menalak tiga B, dan B telah melewati masa iddah tanpa ada rujuk dari A. Dengan begitu, B bisa menikah dengan laki-laki lain, misalnya C. Apabila B dan C sudah menjalankan hak-kewajiban suami-istri secara halal, tapi B dan C bercerai, A bisa kembali menikahi B.

Meski demikian, pernikahan antara B dan C tidak boleh diniati sebagai pernikahan sementara dengan tujuan agar B bisa kembali lagi ke A. Hal ini disebut muhallil, yang dilaknat oleh Allah SWT sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW.


Referensi : Istri Menolak Bercerai, Cukup Dengan Talak Secara Agama


Pernikahan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil

Pernikahan dan Perceraian Pegawa Negeri Sipil

Sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, seorang PNS harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, sehingga PNS harus bisa menjaga perilaku, tindakan dan ketaatan pada aturan yang berlaku. PNS hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya menjadi sebuah rumah tangga yang harmonis, rukun dan bahagia. Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga akan berpengaruh positif pada kinerja PNS.

Namun demikian, ada kalanya suatu kehidupan rumah tangga tidak berjalan sesuai yang diharapkan seperti tujuan awal pernikahan. Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai macam permasalahan dalam rumah tangga yang menyebabkan seseorang memilih untuk mengakhiri pernikahannya. Bagi seorang PNS, yang akan melakukan perceraian wajib memenuhi prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, yang dilakukan menurut hukum atau agamanya masing-masing dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya tujuan yang bahagia dan kekal, diharapkan setiap pasangan dapat menjaga perkawinannya sebaik mungkin agar terhindar dari perceraian. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perkawinan dan perceraian juga memiliki aturan, seperti yang tercantum dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 jo SE Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan PP Nomor 45 Tahun 1990 jo PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

PERKAWINAN PNS

Seseorang memutuskan untuk menikah dengan seseorang yang lain karena sudah merasa “klik” dari berbagai segi, seperti dari segi fisik, persamaan pandangan, tujuan dan cita-cita hidup. Selain itu, mereka merasa pasangannya adalah seseorang yang paling mengerti akan kelebihan dan kekurangannya.
  1. Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan pernikahan pertama wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang secara hirarkis selambat-lambatnya satu tahun sejak tanggal perkawinan.
  2. Ketentuan tersebut diatas juga berlaku bagi PNS yang berstatus Duda/ Janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
  3. Laporan perkawinan dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga) untuk Bupati, Kepala BKD dan Kepala SKPD tempat dimana PNS tersebut bekerja. ( contoh blangko laporan perkawinan dapat dilihat di lampiran I-A SE BAKN Nomor 08/SE/1983 )
  4. Laporan perkawinan tersebut dilampiri :
    • Foto copy surat nikah/akta perceraian.
    • Pas foto hitam putih suami dan isteri ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
  5. Bagi PNS yang tidak melaporkan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi sanksi salah satu hukuman disiplin tingkat berat sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

PERCERAIAN PNS
  1. Seorang PNS yang akan bercerai/menceraikan pasangannya, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang agar tidak terkena sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Seorang PNS yang yang berkedudukan sebagai penggugat berkewajiban mengajukan permohonan tertulis berupa Permohonan Izin untuk melakukan perceraian (contoh blangko dapat dilihat di lampiran IV SE BAKN Nomor 08/SE/1983) dan apabila proses pengajuan permohonan telah selesai, PNS tersebut akan mendapatkan SK Izin untuk melakukan Perceraian yang ditandatangani oleh Bupati. Sedangkan untuk PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, permohonan yang diajukan adalah permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian/surat pemberitahuan adanya gugatan cerai (contoh blangko ada pada lampiran I SE BAKN Nomor 48/SE/1990). Apabila permohonan telah selesai diproses, PNS tersebut akan mendapatkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Perlu diketahui, bahwa meskipun PNS yang akan bercerai telah mendapatkan SK izin ataupun Surat Keterangan untuk melakukan perceraian, bukan berarti PNS tersebut telah resmi bercerai dari pasangannya. SK ataupun Surat Keterangan itu merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh seorang PNS yang akan bercerai. Sedangkan keputusan seseorang resmi bercerai ataupun kembali bersatu dengan pasangannya hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri.
  2. PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang akan mengajukan Permohonan izin untuk melakukan perceraian atau surat keterangan untuk melakukan perceraian, harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
    • Permohonan Izin Cerai kepada Pejabat Ybs
    • Rekomendasi dari Kepala SKPD Ybs
    • Berita Acara Pemeriksaan dari SKPD Ybs
    • Surat Keterangan dari BP4
    • Kesepakatan Cerai suami istri Asli bermeterai Rp.6000,-
    • Foto Copy Surat Nikah
    • Foto copy SK Pangkat terakhir
    • Foto Copy KTP suami istri
    • Surat Keterangan dari RT/RW diketahui Kades/ Lurah
    • Surat Pernyataan Pembagian Gaji (bila yang mengajukan gugatan PNS Pria )
    • Surat Gugatan Cerai (Bila digugat cerai)
    • Foto Copy Karis / Karsu
    • Data dukung lain yang diperlukan : - Slip Gaji terakhir, dll.
  3. Seorang PNS hanya dapat melakukan/mengajukan permohonan untuk bercerai apabila memiliki alasanalasan yang sah, yaitu salah satu atau lebih alasan tersebut dibawah ini:
    • Salah satu pihak berbuat zina, yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan, surat pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa atau laporan dari salah satu pihak (suami/isteri) yang mengetahui perbuatan zina tersebut.
    • salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan.
    • salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuan/kemauannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya Camat.
    • salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
    • salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter Pemerintah.
    • antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 
  4. Permohonan izin untuk melakukan perceraian ataupun surat keterangan untuk melakukan perceraian disampaikan kepada atasannya disertai alasan yang lengkap yang mendasari permohonan mengajukan perceraian. Atasan yang menerima permohonan perceraian meneruskan dan memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang secara hirarkis. Pejabat pada SKPD yang menerima permohonan, wajib menindaklanjuti dengan memproses permohonan tersebut bersama tim pertimbangan pembinaan disiplin dan pendayagunaan PNS yang ada di SKPD setempat dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebelum mengambil keputusan Pejabat/tim terlebih dahulu berusaha untuk merukunkan kembali PNS yang mengajukan perceraian dengan pasangannya, namun apabila kedua belah pihak tetap menginginkan untuk melanjutkan proses perceraian maka permohonan tersebut dapat diproses lebih lanjut disertai dokumen pendukung sesuai yang dipersyaratkan.
  5. Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila:
    • Tidak bertentangan dengan ajaran/Peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya.
    • Ada alasan-alasan yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
    • Tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku
    • Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
  6. Izin untuk bercerai dapat ditolak/tidak diberikan oleh Pejabat, apabila :
    • Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan.
    • Tidak ada alasan yang sesuai, seperti yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
    • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Ketentuan lain dalam perceraian PNS.
  1. Pembagian Gaji Akibat Perceraian
    • Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria (sebagai Penggugat), maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas isteri sampai dengan isteri menikah lagi, sepertiga gajinya untuk anak-anaknya sampai dengan anak usia 21 tahun atau 25 tahun (jika anak tersebut masih sekolah)/sudah menikah dan sepertiga sisanya untuk PNS pria tersebut. Pembagian gaji kepada bekas isteri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena isteri berzinah, melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, isteri menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, isteri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
    • Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada isterinya.
    • Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami isteri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai.
    • Bekas isteri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak isteri (PNS pria menjadi pihak tergugat) apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, suami (PNS Pria) melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/ pemadat/ penjudi, atau meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa izin kepada isteri dan tanpa alasan yang sah.
  2. PNS yang telah menerima SK Perceraian/surat keterangan untuk melakukan perceraian dapat mencabut kembali permohonannya melalui surat pengajuan tertulis kepada Pejabat yang berwenang apabila pada saat proses persidangan mereka memutuskan untuk kembali bersatu/rujuk.
  3. Sebelum mengajukan proses perceraian ke Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri, bagi PNS baik yang berkedudukan sebagai Penggugat ataupun tergugat berkewajiban mendapatkan Izin tertulis berupa SK Izin untuk melakukan perceraian atau Surat Keterangan untuk melakukan perceraian dari Pejabat yang berwenang. Selain itu, setelah selesai proses perceraian di Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri selesai dan telah mendapatkan akta cerai, seorang PNS wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang secara hirarki dengan membuat laporan perceraian tertulis dilampiri foto copy akta cerai PNS yang bersangkutan selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai tanggal ditetapkannya perceraian tersebut (contoh blangko dapat dilihat di lampiran VII SE BAKN Nomor 08/SE/1983). Apabila melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat berdasar PP Nomor 53 Tahun 2013 tentang Disiplin PNS.

Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami

Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami

Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami. Setiap pasangan suami-istri pasti mendambakan kehidupan yang harmonis yang Sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, masalah yang timbul akibat berbagai hal kadangkala menjadi penyebab retaknya hubungan rumah tangga yang pada akhirnya menyebabkan perceraian.  Pertanyaannya apakah boleh istri menggugat cerai suami? 

Dalam program “Ruang Tengah” dengan narasumber Ust. M. Arifin dan Sutejo, S.H, M.H pertanyaan ini akan dijawab dari aspek hukum agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. 

M. Arifin menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam diperbolehkan seorang istri menggugat suami. Menurutnya dalam sebuah riwayat pernah terjadi di zaman Rasulullah saw seorang perempuan mengadukan masalah rumah tangganya kepada Rasul. Perempuan itu cerita bahwa ia khawatir tidak bisa menjalankan ibadah dengan baik bila terus bersama suaminya sekarang. 

“Rupanya si suami ini mungkin termasuk orang yang agamanya kurang baik. Kemudian Rasulullah bertanya kepada perempuan, bersediakah kalau disuruh mengembalikan mahar yang sudah dibayarkan suami. Setelah bersedia, Rasulullah saw kemudian meutuskan cerai pasangan tersebut,” terang Arifin menjelaskan. 

Dalam konteks ini bisa dipahami bahwa seorang istri bisa mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan. Yang pada zaman Rasulullah, beliaulah yang menjadi pemutus perkara. Untuk saat ini di Indonesia konteksnya adalah pengadilan agama. 

Dari sisi hukum positif, menurut Sutejo, diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa gugatan ke pengadilan dapat dibedakan menjadi dua: talak cerai dan gugatan perceraian. Untuk suami disebut permohonan talak sedang untuk istri disebut gugatan perceraian. 

Akan tetapi, lanjut Sutejo, setidaknya untuk melakukan gugatan perceraian ada 6 alasan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU 174 pasal 39 dan juga PP 975 dan bahkan di Kompilasi Hukum Islam nomor 116 disebutkan ada 8 alasan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 

  • Berzina, menjadi pemadat, penjudi yang sulit disembuhkan
  • Meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin
  • Mendapat hukuman penjara 5 tahun
  • Menganiaya berat 
  • Mendapat cacat badan permanen sehingga tidak bisa menjalankan kewajiban
  • Perselisihan terus-menerus
  • Melanggar taklik talak
  • Murtad 



Maraknya Isteri Menggugat Cerai Suami Di Pengadilan Agama

Maraknya Isteri Menggugat Cerai Suami Di Pengadilan Agama

Maraknya Isteri Menggugat Cerai Suami Di Pengadilan Agama. Pada dasarnya cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini disenangi oleh Iblis karena cerai gugat berdampak buruk bagi kehidupan. Adapun yang ditimbulkan oleh cerai gugat adalah (1) Bagi Istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara’ maka tidak dapat masuk surga karena  mencium bau surga saja tidak bisa. (2) Cerai gugat berakibat jatuhnya talak ba’in shugra artinya  suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepada istrinya maka harus dengan akad nikah baru.(3) Akibat cerai gugat terhadap  anak yang belum mumayyiz mendapatkan hadhanah dari ibunya sedangkan yang mumayyiz memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih ayah atau ibunya.

Perkawinan merupakan jalan yang diberikan Allah kepada manusia untuk mendapatkan keturunan dan mengembangkan keturunan tersebut. Selain dari itu perkawinan juga sebagai penyalur dari kebutuhan seksualitas yang ada pada manusia itu sendiri. Dengan itu, perkawinan juga bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat ar-Rum Ayat 21:

Artinya:  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Islam telah memberi ketentuan tentang batas-batas hak dan tanggung jawab bagi suami isteri supaya perkawinan berjalan dengan keluarga sakinah, mawadah dan rahmah. Bila ada di antara suami isteri berbuat diluar haknya maka Islam memberi petunjuk bagaimana cara mengatasinya dan mengembalikannya kepada yang hak. Tetapi apabila dalam suatu rumah tangga terjadi krisis yang tidak dapat diatasi lagi, maka Islam memberikan jalan keluar yang salah satunya dengan perceraian.

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Padang terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2014 tercatat 186 perkara yang masuk ditambah sisa perkara yang belum selesai pada tahun 2013 sebanyak 1.354 kasus maka total keseluruhan 1.540 perkara dan yang telah diputus sebanyak 1.362 perkara. Seiring dengan itu pada tahun 2015, sisa perkara tahun 2014 ditambah dengan perkara yang masuk pada tahun 2015 maka total keseluruhan sebanyak 1.282 dan yang telah diputus sebanyak 1.148 perkara. Angka cerai talak pada tahun ini terdiri dari 23 kasus sedangkan cerai gugat 95 kasus. Sementara itu pada tahun 2016 terjadi lonjakan drastis yakni sisa perkara pada tahun 2015 ditambah kasus yang masuk selama tahun 2016 maka total keseluruhannya adalah 1.612 dan perkara yang belum putus sebanyak 186 kasus.

Berdasarkan data yang diproleh di Pengadilan Agama Kota Padang ini, diketahui maraknya isteri menggugat cerai suaminya. Hal ini menarik dibahas apa sebenarnya cerai gugat dan bagaimana dampak atau akibat hukum yang ditimbulkan dari cerai gugat.

  1. Pengertian cerai gugat

Perkawinan harus dimaknai dengan seluruh aspek yang terdapat di dalamnya, menempuh kehidupan bersama sepanjang hidup, membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun realitanya banyak perkawinan yang berakhir atau putus karena perceraian. Agar tidak terjadinya perceraian harus ada beberapa upaya-upaya yang dilakukan yaitu: suami dan isteri harus melakukan usaha damai dengan melibatkan keluarga dari kedua belah pihak, jika usaha ini tidak bisa dilakukan maka salah satu pihak boleh mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atas putusan Pengadilan. Perceraian dikenal dengan dua bentuk, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Adapun yang dimaksud dengan cerai talak adalah cerai yang berlangsung atas permohonan suami kepada Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang ditentukan, kemudian setelah Pengadilan Agama memandang sudah cukup alasan-alasan yang ditentukan, maka pengadilan memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.

Seiring dengan itu, cerai gugat dapat terjadi disebabkan adanya suatu gugatan oleh pihak isteri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan. Di dalam PP No. 9 Tahun 1975 disebutkan cerai gugat adalah suatu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Cerai gugat dalam Islam disebut juga khulu’ yang menurut bahasa adalah melepaskan atau menanggalkan. Hal itu karena suami dan istri ibarat pakaian dan bila terjadi khulu’ maka lepasnya ikatan pernikahan diantara mereka. Pengertian khulu’ menurut para ulama mazhab:


  • Menurut Hanafiah khulu’ adalah:

الخلع هو إزالة ملك النكا ح المتوفقة على قبول المرأة بلفظ الخلع أوما فى معناه.

Khulu’ adalah putusnya ikatan perkawinan tergantung kepada  penerimaan istri dengan adanya lafaz khulu’ atau yang semakna dengannya.

 

  • Menurut Malikiyah, khulu’ adalah:

معناه ان تبذل المرأة أوغيرها لرجل مالا على ان يطلقها أوتسقط عنه حقا لها عليه فتقع بذلك طلقة با ئنة .

Istri atau pihak istri menyerahkan harta kepada suami atas talak yang diminta istri atau jatuh atau gugurnya hak talak dari suami kepada istri maka pada hal yang demikian merupakan talak ba’in.

 

  • Menurut Syafi’iyah, khulu’ adalah:

هو اللفظ الدال على الفراق بين الزوجين بعوض متوفرة فيه الشروط.

Lafaz yang menunjukkan perceraian antara suami dan istri dengan iwadh (ganti rugi), yang harus memenuhi persyaratan tertentu.

 

  • Menurut Ahmad bin Hanbal, khulu’ adalah:

هو فراق الزوج إمرأته بعوض يأخذه الزوج من إمرأته أو غيرها بألفاظ

 مخصوصة

Berpisahnya suami istri dengan adanya iwadh(tebusan) yang diambil suami dari istri atau pihak istri dengan menggunakan lafaz tertentu.

Berdasarkan definisi di atas yang dikemukakan para imam mazhab tersebut dapat dilihat bahwa arti cerai gugat atau khulu’ menurut syara’ hampir sama saja redaksinya, dapat disimpulkan khulu’ adalah permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah yaitu taat kepada suami dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami menceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu’ atau semakna dengan itu dari suami.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakan cerai gugat dengan khulu’. Perbedaanya adalah cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwadh (tebusan) sedangkan khulu’ uang iwadh dijadikan dasar akan terjadinya khulu’. Persamaan cerai gugat dan khulu’ adalah keinginan bercerai sama-sama datang dari pihak istri (baik khulu’ atau cerai gugat).


  1. Landasan Cerai Gugat

Adapun yang menjadi landasan cerai gugat adalah al-Qur’an, hadis Nabi dan ijma’ ulama.

Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah: 229 

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.

Hal ini salah satu perlindungan terhadap wanita di dalam Islam karena dahulunya sebelum ayat ini turun baik umat Islam maupun orang Jahiliyah tidak mempunyai batasan bilangan talak sehingga hal ini justru menganiaya wanita. Mereka ditinggalkan tanpa suami dan tidak boleh pula bersuami lagi lalu turunlah ayat ini.

Selanjutnya Allah menyuruh melepaskan wanita dengan baik dan tidak boleh mengambil barang-barang yang telah diberikan kepada istrinya bila terjadi perceraian, baik berupa maskawin dan lain-lain, tetapi bila dalam suatu perkawinan terdapat hal-hal yang menyebabkan suami istri tidak dapat lagi melaksanakan ketentuan Allah, maka khulu’ boleh dilakukan dengan memberikan tebusan.

Ibnu Katsir berkata bahwa banyak kalangan salaf dan Imam Khalaf mengatakan, “Susungguhnya tidak diperbolehkan melakukan khulu’ kecuali jika perselisihan dan kedurhakaan itu datangnya dari pihak wanita maka ketika itu si suami berhak menerima tebusan.

Didalam tafsir al-Qurtubi disebutkan bahwa ayat ayat ini merupakan landasan bolehnya khulu’. Menurut jumhur ulama khulu’ (talaq dalam bentuk tebusan) hukumnya jaiz (boleh). Ayat ini tidak ada disebutkan secara jelas bahwa tebusan wajibdalam melakukan khulu’. Hanya istri dibolehkan membayarkan tebusan bila ingin meminta khulu’. Jadi ayat ini menjadi dalil kebolehan melakukan khulu’.

Rasulullah SAW bersabda,

عن ابن عبا س ان امرأة ثا بت بن قيس اتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يارسول الله، ثابت بن قيس، ماأعتب عليه فى خلق ولا دين، ولكني أكره الكفر فى الاسلا م، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:أترد ين عليه حديقة؟ نعم، قالت رسول الله صلى الله عليه وسلم:"اقبل الحديقة وطلقها تطليقة" ( رواه النسائ ). 

Ibnu Abbas menceritakan bahwa istri tsabit bin qais menemui nabi saw lalu berkata, ya Rasulullah! Aku tidak mencela Tsabit bin Qais itu mengenai akhlak dan cara beragamanya, tetapi aku takut kafir dalam Islam. Rasulullah SAW menjawab, apakah engkau mau mengembalikan kebun kormanya (yang jadi maskawinnya dahulu) kepadanya? “ dia menjawab: ya, kemudian rasul memanggil Tsabit bin Qais dan menyarankan kepadanya. Terimalah kembali kebunmu dan talaklah istrimu itu satu kali!” (H.R. Bukhari).

 

  • Hadis ini menjelaskan bahwa istridibolehkan meminta khulu’ dia takut akan kafir dalam Islam. Maksudnya pengingkaran terhadap nikmat bergaul dengan suami dan tidak akan dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak menunaikan haknya suami sehingga dia dibolehkan menebus dirinya ganti dari talak yang di terimanya.
  • Hadis diatas menguatkan ayat al-Quran mengenai hujjah kebolehan cerai gugat. Hadis-hadis tersebut menceritakan seorang istri yaitu istri Tsabit bin Qais yang ingin meminta cerai dari suaminya. Penyebab istri Tsabit bin Qais melakukan cerai gugat disebutkan bahwa istri Tsabit bin Qais melakukan hal itu karena ia sangat membenci rupa suaminya. Sehingga ia tidak sanggup lagi dan mengadukannya kepada Rasulullah SAW. Cerai gugat istri Tsabit bin Qais merupakan cerai gugat pertama kali dalam Islam pada masa Nabi Muhammad SAW. Adapun istri Tsabit bin Qais bernama Jamilah binti Abdullah bin Salul. Menurut ibnu Majah Jamilah binti Salul sedangkan menurut Abu Daud dan an-Nasa’i ia bernama Habibah binti Sahal.
  • Terakhir, landasan kebolehan cerai gugat adalah ijma’ para ulama yang sepakat membolehkan khulu’ atau istri meminta cerai dari suami. Cerai gugat ini dapat dilakukan apa bila kedua belah pihak takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, atau istri membenci suami baik itu rupa ataupun akhlaknya, atau karena di zalimi oleh suaminya.

  1. Akibat Hukum Cerai Gugat
  2. cerai gugat dengan cara yang telah ditetapkan Allah merupakan penolakan terjadinya permusuhan dan untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT.

Adapun akibat hukum cerai gugat adalah:

  • Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
  • يما امرأة سألت زوجها الطلاق فى غير ما بأس فحرم عليها رانحة الجنة

Artinya wanita manapun yang meminta suaminya untuk menceraikannya, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mencium bau sorga.

  • Cerai gugat termasuk kedalam talak ba’in shugra. Jadi cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepad istrinya maka harus dengan akad nikah baru.

Hal ini dipertegas dalamKompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 119 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa:

  1. Talak Ba’in Sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
  2. Talak Ba’in Sughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah
  • Talak yang terjadi qabla al dukhul
  • Talak dengan tebusan atau khulu
  • Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama

Talak ba’in shugra, yaitu talak yang kurang dari 3 kali dan tidak boleh dirujuk tapi boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri meskipun dalam masa iddah.

  1. Dengan adanya cerai gugat mantan istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada di tangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu.
  • Pasal 156 KHI dijelaskan akibat perceraian karena cerai gugat terhadap anak yakni:
  1. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti oleh:
  • Wanita-wanita dalam garis keturunan lurus ke atas dari ibu
  • Wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari ayah
  • Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
  • Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari Ayah
  1. Apabila anak sudah mumayyiz maka berhak memilih untuk mendapat hak hadhanah dari ayah atau ibunya.
  2. Apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain, yang mempunyai hak hadhanah pula.
  3. Biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri yakni berusia 21 tahun.
  4. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (c).
  5. Pengadilan dapat pula dengan mengingatkan kemampuan ayahnya dengan menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
 
  1.  Berdasarkan pembahasan tersebut disimpulkan sebagai berikut:
  • Cerai gugat sama dengan khulu’ yang ada dalam Islam yakni permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah yaitu taat kepada suami dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami menceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu’ atau semakna dengan itu dari suami.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakan cerai gugat dengan khulu’. Perbedaanya adalah cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwadh (tebusan) sedangkan khulu’ uang iwadh dijadikan dasar akan terjadinya khulu’.

  • Akibat cerai gugat
  1. Bagi Istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara’ maka tidak dapat masuk surga karenamencium bau surga saja tidak bisa.
  2. Dengan adanya cerai gugat mantan istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada di tangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu
  3. Cerai gugat berakibat jatuhnya talak ba’in shugra. Jadi cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepad istrinya maka harus dengan akad nikah baru.
  4. Akibat cerai gugat pada anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti. Sedangkan pada anak yang sudah mumayyiz anak memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih untuk mendapat hak hadhanah dari ayah atau ibunya.

Referensi : Maraknya Isteri Menggugat Cerai Suami Di Pengadilan Agama



Syarat Rujuk Setelah Talak 1 Tanpa Menikah Lagi

Syarat Rujuk Setelah Talak 1 Tanpa Menikah Lagi

Sebelum membahas syarat rujuk setelah talak 1, mari kenali lebih lanjut perihal talak. Dalam perkawinan Islam, perceraian yang dilakukan oleh suami dikenal dengan istilah talak, kemudian jika dilakukan oleh istri dikenal dengan istilah cerai gugat atau gugatan perceraian. Terkait talak, definisi talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Istilah Talak dalam KHI

  1. Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa idah.
  1. Talak ba’in shuqraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam idah.
  1. Talak ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan dinikahkan kembali kecuali pernikahan dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa idahnya.
  1. Talak sunny adalah talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  1. Talak bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci tetapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.

Seorang suami dapat mentalak istrinya sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, ada istilah talak 1, talak 2, dan talak 3. Untuk dapat mengetahui perbedaan talak 1, 2, dan 3, silakan simak dalam Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga.

Namun, terlepas dari istilah talak tersebut, KHI mengatur sejumlah istilah lain terkait talak, yakni sebagai berikut.

Tahap Perceraian karena Talak

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang.

Setelah itu, Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dan terhadap keputusan itu dapat diminta upaya banding dan kasasi.

Terkait permohonan kepada Pengadilan Agama, penting untuk diketahui bahwa Pengadilan Agama akan mempelajari permohonan yang diajukan dalam kurun tiga puluh hari dan memanggil pemohon serta istrinya untuk memberikan penjelasan tentang talak yang hendak dijatuhkan.

Kemudian, apabila Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan ada cukup alasan untuk menjatuhkan talak juga keduanya tidak mungkin lagi hidup rukun, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, suami diminta untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama dihadiri oleh istri atau kuasanya. Terkait ikrar ini, apabila suami tidak mengikrarkan talak dalam tempo enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hak suami untuk mengikrarkan talak dinyatakan gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.

setelah sidang penyaksian ikrar talak dilakukan, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak dalam empat rangkap yang merupakan bukti perceraian. Rangkap pertama dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah untuk diadakan pencatatan, rangkap kedua dan ketiga diberikan kepada suami dan istri, dan rangkap keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.

Syarat Rujuk Setelah Talak 1

Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah apakah talak 1 sudah resmi cerai? Jika telah diikrarkan di depan Pengadilan Agama, dapat dikatakan bahwa pasangan suami istri tersebut sudah resmi bercerai.

Kemudian, jika ingin kembali bersama setelah perceraian itu, seseorang dapat melakukan sejumlah syarat rujuk setelah talak 1. Pada dasarnya, jika perceraian tersebut terjadi karena talak 1, ada dua cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri untuk rujuk kembali, yaitu dengan cara rujuk kembali atau bisa dengan kawin kembali.

 

Ketentuan untuk Rujuk Kembali

Syarat rujuk setelah talak 1 tanpa proses menikah atau kawin dapat dilakukan selama masa idah, hal ini sebagaimana diterangkan ketentuan hukum talak 1 dalam Pasal 118 KHI yang menyatakan bahwa suami berhak rujuk selama istri dalam masa idah. 

Kemudian, terkait masa idah sebagaimana diatur dalam KHI adalah sebagai berikut.

  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang- kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

 

Ketentuan untuk Kawin Kembali

Cara rujuk talak 1 tanpa menikah lagi tidak dapat dilakukan jika perceraian tersebut telah berjalan selama satu tahun. Pasalnya, dapat dinyatakan bahwa istri sudah tidak lagi berada dalam masa idah atau masa idah talak 1 sudah terlampaui. Sehubungan dengan ini, syarat rujuk setelah talak 1 nya pun berbeda, yakni dengan menikah atau mengawini mantan istri tersebut. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 101), kalau masa tertentu atau idah telah habis, maka suami yang tadinya diperbolehkan rujuk, sekarang tidak dapat rujuk lagi. Sungguh pun demikian masih terbuka kemungkinan hidup bersuami istri lagi dengan cara-cara biasa kawin kembali.

Lebih lanjut, Sayuti Thalib menjelaskan bahwa arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu adanya akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. 

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, syarat rujuk setelah talak 1 bagi mantan suami dan istri tersebut adalah wajib kawin kembali karena perceraiannya sudah berjalan satu tahun. Syarat rujuk setelah talak 1 tanpa menikah atau tanpa kawin lagi hanya dapat dilakukan selama istri dalam masa idah.

Hukum istri meminta cerai adalah haram jika tanpa alasan syar'i. Sebab, dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut,” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Referensi : Syarat Rujuk Setelah Talak 1 Tanpa Menikah Lagi



Istri menggugat cerai suami, bolehkah rujuk lagi?

Istri menggugat cerai suami, bolehkah rujuk lagi?

Istri menggugat cerai suami, bolehkah rujuk lagi? 

Berdasarkan ajaran Islam maupun hukum negara, istri bisa menggugat cerai suaminya asalkan punya alasan tepat. Misalnya, istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah, maka bisa melakukan permintaan cerai..

Berikut ini adalah beberapa alasan yang bisa dijadikan dalil perceraian: 

  • Suami melakukan perselingkuhan dan ada bukti atas perselingkuhan tersebut
  • Suami tidak memberikan nafkah rumah tangga maupun nafkah batin, setidaknya selama 2 tahun
  • Suami tidak lagi bisa melakukan kewajibannya sebagai suami dan kepala keluarga
  • Suami masuk penjara minimal hukuman 5 tahun penjara
  • Suami mengalami penyakit yang membuatnya tidak lagi bisa menjalankan kewajiban sebagai seorang suami.

Permintaan rujuk atau menikah kembali antara pasangan yang sudah berpisah bisa dilakukan, jadi istri yang menggugat cerai diperbolehkan untuk rujuk dengan syarat sebagai berikut: 

1. Cerai gugat sama dengan Khulu’

Dalam Islam istri bisa meminta kepada suami untuk menceraikannya karena alasan syara’ dengan memberikan tebusan. Mama meminta cerai dengan memberikan tebusan berupa harta sesuai permintaan suami.

Kemudian, hal ini akan diproses sesuai agama dan hukum agar kedua belah pihak terbebas dari pernikahan. 

2. Jatuhnya talak Ba’in

Jatuhnya talak ba’in terjadi apabila istri yang meminta cerai pada suaminya karena alasan benar. Setelah proses gugatan, mediasi, persidangan, dan pertanyaan saksi dalam sidang cerai maka suami istri resmi berpisah secara hukum.

Dalam kondisi ini, pihak perempuan tidak harus memberikan tebusan untuk permintaan cerainya. 

3. Setelah gugat cerai istri bebas atas kehidupannya

Setelah jatuh talak, tidak boleh ada paksaan oleh mantan suami untuk kembali bersama karena mantan istri sudah dilindungi hukum negara dan agama. 

Kesimpulannya bahwa apabila pasangan sudah berpisah dan jatuh talaknya kurang dari 3 kali, maka masih bisa kembali bersama. Dengan persyaratan harus melakukan akad nikah baru untuk mengganti yang telah dibatalkan.