This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Kamis, 25 Agustus 2022

Doa Sebagai Wujut bakti Kepada orang Tua

Agar Anak Berbakti Kepada Orangtua

Mari kita renungkan sejenak mengenai kondisi diri kita saat ini. Kita sudah bisa berbicara, kita bisa berjalan, kita bersekolah, kita bekerja, dan kita mampu meraih cita-cita kita. Tidakkah kita merenung bahwa semua ini merupakan karunia Allah yang luar biasa? Kemudian setelah itu, mari kita renungkan kembali, bahwa di balik semua capaian kita sampai detik ini ada jasa yang sangat besar yang sangat berpengaruh pada diri kita yaitu jasa dari kedua orang tua kita.

Kedua orang tua kita tak pernah jemu mendoakan kita agar hidup kita lebih baik dari mereka. Keduanya mendoakan kita di setiap waktu agar kita menjadi anak yang sukses di dunia dan akhirat. Barangkali dari doa-doa yang mereka panjatkan di sepertiga malam terakhir kita dapat merasakan kenikmatan kehidupan di dunia ini. Barangkali doa yang terucap dari lisan merekalah kita bisa terhindar dari keburukan.

Oleh karenanya, hendaklah kita bersyukur kepada Allah atas karunia ini dan juga kita bersyukur kepada kedua orang tua kita. Allah Ta’ala mengabadikan wasiat Luqman kepada anaknya dalam QS. Luqman 14,

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu, hanya kepada-Ku kalian akan kembali.” (Luqman : 14)

Dalam ayat lainnya Allah berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. Berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Ibu kita mengandung selama sembilan bulan, kemudian menyusui selama kurang lebih dua tahun. Menemani kita agar kita dapat tidur nyenyak. Ia senantiasa terjaga di malam hari ketika kita jatuh sakit. Ibulah orang pertama yang mengenalkan kita bahasa dengan lisan lembutnya mengajari kita berbicara dan menuntut kita agar kita dapat berjalan. Ibu, ia selalu memperhatikan kondisi kita. Ibu menyiapkan pakaian, uang saku, bekal, dan perlengkapan sekolah kita. Ibu juga yang tak bosan menunggu kita pulang dari sekolah, pulang bekerja hingga senja atau bahkan larut malam.

Ayah kita, ia adalah orang yang mungkin terkadang tampak cuek di hadapan kita. Tapi percayalah wahai saudaraku, di balik sifat ayah yang cenderung cuek tersebut ada rasa cinta yang sangat besar kepada anak-anaknya. Saudara sekalian, ayah adalah orang yang juga sangat besar jasanya dalam kehidupan kita. Siang malam ayah bekerja, ia berjuang agar kita tetap terus bisa fokus belajar dan fokus bersekolah. Keberadaan ayah menjadi pelindung bagi kita, anak-anaknya.

Kedua orang tua kita telah menghabiskan banyak biaya mulai dari kita di dalam kandungan, kita lahir, sampai dengan dewasa. Keduanya dengan rela memberikan hasil jerih payahnya hanya untuk diberikan kepada kita secara cuma-cuma. Mereka tak berharap dan menagih seperserpun kepada kita dari apa yang mereka keluarkan untuk kehidupan kita.

Apabila kita ingat pengorbanan kedua orang tua kita, tentunya kita akan sadar bahwa kita tidak akan pernah bisa membalas segala kebaikan dan jasa mereka. Imam Bukhari rahimahullah pernah meriwayatkan, dari Abi Burdah, ia melihat melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang itu bersenandung,

“Sesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh. Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.”

Orang itu lalu berkata, “Wahai Ibnu Umar apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Belum, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan.” (HR. Bukhari)

Oleh karena itu, Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada kedua orang tua kita. Dalam banyak ayat Allah menyandingkan tentang kewajiban menunaikan hak kedua orang tua kita setelah menunaikan hak Allah. Setelah kita mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah, kemudian kita diperintahkan untuk berbakti kepada kedua orang tua. Allah Ta’ala berfirman dalam beberapa ayat-Nya:

وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua. “ (An Nisaa’:36)


وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.“ (Al Isra’: 23)


Kita sadar bahwa kita tidak mungkin membalas semua budi baik orang tua kita. Lantas apa yang kita bisa lakukan untuk membalas jasa keduanya?

Salah satu di antara cara kita berbakti kepada orang tua adalah dengan senantiasa mendoakan keduanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar dan Jabir bin Abdillah Al Anshary, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ

“Siapa saja yang berbuat baik pada kalian, maka balaslah. Jika kalian tidak bisa membalas kebaikannya, maka doakanlah kebaikan untuknya sampai engkau merasa telah membalas budinya.” (HR. Abu Daud no. 1672 dan Tirmidzi no. 203, shahih menurut Syaikh Al Albani).

Ketika menafsirkan QS. Luqman ayat 14, Sufyan bin Uyainah mengatakan:

مَنْ صَلَّى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ فَقَدْ شَكَرَ اللَّهَ وَمَنْ دَعَا لِلْوَالِدَيْنِ فِيْ أَدْبَارِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ فَقَدْ شَكَرَ الْوَالِدَيْنِ

“Siapa saja yang mengerjakan shalat lima waktu sungguh dia telah bersyukur kepada Allah. Siapa yang mendoakan kedua orang tuanya di dubur sholat sungguh dia telah berterimakasih kepada kedua orang tuanya.” (Tafsir al-Baghawi 3/509, Dar Thibah)

Dari penjelasan di atas, maka salah satu momen yang tepat untuk mendoakan keduanya yaitu ketika di akhir shalat. Doa bisa kita panjatkan setelah kita selesai membaca tahiyat akhir dan salawat atau bisa kita baca setelah selesai membaca zikir shalat lima waktu.

Kemudian di antara doa yang hendaknya kita baca adalah sebagaimana yang tercantum di dalam firman Allah,

وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (Al Isra’: 24)

Sebagai penutup, kami memohon kepada Allah agar kita semua menjadi hamba yang dapat untuk terus istikamah di dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, menjadi hamba yang diberikan kesempatan untuk berbakti dan selalu mendoakan kebaikan kepada kedua orang tua kita.

Mudah-mudahan, orang tua kita diberikan balasan pahala terbaik oleh Allah, bagi yang masih hidup diberikan kesehatan, umur yang berkah, dan petunjuk kepada jalan yang lurus. Bagi yang sudah pergi mendahului kita, semoga mendapatkan ampunan di sisi-Nya dan diluaskan kuburnya. Semoga kita kelak dapat bersama-sama berjumpa dengan kedua orang tua kita di jannah yang paling tinggi, yaitu surga Firdaus. Amin.

Referensi : Doa Sebagai Wujut bakti Kepada orang Tua



Bagaimana cara tobat dari dosa riba

Bagaimana cara tobat dari dosa riba

Bagaimana cara tobat dari dosa riba. 

  1. Taubat dari riba
  2. Perbanyak istighfar karena memohon ampun pada Allah itulah yang akan memudahkan rezeki
  3. Jual aset tanah, rumah atau kendaraan
  4. Lebih giat lagi untuk bekerja
  5. Bersikap lebih amanat
  6. Bersikap hidup lebih sederhana dan qana’ah
  7. Perbanyak doa yang dicontohkan Rasul
  8. Meminjam uang pada orang lain untuk melunasi utang riba

Agar mudah mendapatkan pertolongan Allah, harus mengakui bahwa berutang dengan cara riba adalah dosa. Bahkan pelakunya atau nasabah utang riba terkena laknat. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Kalau demikian yang pertama dilakukan adalah bertaubat. Taubat yang sungguh-sungguh adalah bertekad tidak ingin meminjam uang dengan cara riba lagi. Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8)

Hudzaifah pernah berkata,

بحسب المرءِ من الكذب أنْ يقول : أستغفر الله ، ثم يعود

“Cukup seseorang dikatakan berdusta ketika ia mengucapkan, “Aku beristighfar pada Allah (aku memohon ampun pada Allah) lantas ia mengulangi dosa tersebut lagi.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 411).

Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Terlarang seseorang mengucapkan ‘aku bertaubat kepada Allah’ lantas ia mengulangi dosa tersebut kembali. Karena taubat nashuha (taubat yang sejujurnya) berarti seseorang tidak mengulangi dosa tersebut selamanya. Jika ia mengulanginya, maka perkataannya tadi ‘aku telah bertaubat’ hanyalah kedustaan.” (Idem).

Namun menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa sah-sah saja seseorang mengatakan aku telah bertaubat, lalu ia bertekad tidak akan melakukan maksiat itu lagi. Kalau ia mengatakan, “Aku tidak akan mengulangi dosa tersebut lagi”, maka itulah yang ia tekadkan saat itu. (Idem)

Yang terpenting adalah tekad tidak akan berutang dengan cara riba lagi.

Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa.

أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة

“Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا ) 12(

Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12). (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 98)

Jadi, istighfar adalah pembuka pintu rezeki dan pembuka jalan agar terlepas dari utang yang memberatkan.


Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun karena saking hasratnya tetap harus memiliki harta jadi utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka akan lunas semua utangnya. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah.

Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا

Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-)

Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jadi, orang yang serius melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah.


Dengan makin kiat bekerja dan terus memperhatikan nafkah keluarga, maka Allah akan memberikan ganti dan memberikan jalan keluar. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010)

Semakin kita amanat, maka semakin orang akan menaruh kepercayaan kepada kita. Semakin tidak amanat, maka kita sendiri yang akan mendapatkan kesusahan. Itu realita yang terjadi di tengah-tengah kita. Kalau dalam masalah utang, kita bersikap amanat dalam mengembalikannya, maka tentu orang akan terus menaruh rasa percaya dan bisa saja tidak dikenakan riba saat peminjaman.

Sifat amanah dalam berutang sudah barang tentu wajib dimiliki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ

Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu.” (HR. Abu Daud no. 3535 dan At Tirmidzi no. 1624, hasan shahih)

Dengan bersikap hidup sederhana kala terlilit utang, maka akan mengurangi pengeluaran dan akhirnya lebih diprioritaskan pada pelunasan utang. Sifat qana’ah yaitu merasa cukup dan bnar-benar bersyukur dengan rezeki yang Allah beri sunggu akan mendatangkan kebaikan. dari ’Abdullah bin ’Amr bin Al ’Ash, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ

Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rizki tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 4138, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).


Ada dua doa yang bisa membantu agar terlepas dari sulitnya utang.

a- Doa agar tidak terlilit utang

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom [Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan sulitnya utang] (HR. HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).

b- Doa agar lepas dari utang sepenuh gunung

Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa,

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani)

Dalam Liqa’ Al Bab Al Maftuh (194: 12), Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, “Setiap orang wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah). Boleh jadi dia meminta pinjaman utang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi utang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencanakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini.”


Referensi : Bagaimana cara tobat dari dosa riba



Bertaubat Dari Riba Bagaimana Dengan Uang Hasil Riba

Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai berikut: “Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu ibadah haji, sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan ungkapan anda, yang berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk kebajikan, seperti kepada kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”. Dan saya ingin tahu, mengapa terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus menyalurkan keuntungan ini?  Jawaban Tidak ada pertentangan antara fatwa yang disebutkan dengan dasar syari’at mana pun, karena riba yang disebutkan itu terdapat pada bank yang menjalankan praktek riba, karena keburukannya dengan menginvestasikan uang dalam akad-akad yang berbau riba dan tidak ada hak bagi orang yang mengambilnya, karena sejumlah dana itu penempatannya di dalam simpanan bank untuk diinvestasikan ke dalam riba dan dia pun mengetahui hal tersebut, sehingga diberikan ketetapan haram bagi keduanya.  Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos untuk dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai hukuman bagi orang yang memperolehnya. Dan hal itu tidak termasuk dalam sedekah dan dalam fatwa hal tersebut tidak disebut sebagai sedekah, melainkan ia merupakan upaya penyelamatan diri dari harta yang haram. Dan penginfakkannya untuk kepentingan umat yang merupakan kebajikan, selain untuk kepentingan masjid. Artinya, masjid tidak boleh dibangun dengan menggunakan dana tersebut, sebagai upaya menyucikannya dari pengasilan haram seperti itu. Adapun apa yang disebutkan di atas bukan hadits dan tidak juga memunyai sumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Referensi : https://almanhaj.or.id/2244-bertaubat-dari-riba-bagaimana-dengan-uang-yang-ada-padanya.html

Bertaubat Dari Riba Bagaimana Dengan Uang Hasil Riba. Pertanyaan :

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?

Jawaban :

Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sepeninggal ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau simpan di kantor pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir menyerupai dengan praktek bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan oleh pemberitahuan bahwa daftar penyimpanan ini disertai dengan keuntungan, yakni memperoleh keuntungan (bunga) tahunan. Dan beliau telah memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dan saya ingin tahu, apakah keuntungan ini riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh mengambilnya dari kantor pos dan menggunakan sedikit darinya seperti membersihkan jalan dari kotoran serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk kepentingan lain, yang tidak memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya ? Dan jawabannya adalah sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik berserta keuntungannya, kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan keuntungan tidak boleh anda miliki, karena ia termasuk riba yang diharamkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma para ulama. Tetapi anda wajib menyalurkannya untuk kebaikan, seperti misalnya kepada kaum fakir miskin dan kepentingan umum. Sampai di sini jawaban yang diberikan.

Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai berikut: “Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu ibadah haji, sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan ungkapan anda, yang berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk kebajikan, seperti kepada kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”. Dan saya ingin tahu, mengapa terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus menyalurkan keuntungan ini?

Jawaban

Tidak ada pertentangan antara fatwa yang disebutkan dengan dasar syari’at mana pun, karena riba yang disebutkan itu terdapat pada bank yang menjalankan praktek riba, karena keburukannya dengan menginvestasikan uang dalam akad-akad yang berbau riba dan tidak ada hak bagi orang yang mengambilnya, karena sejumlah dana itu penempatannya di dalam simpanan bank untuk diinvestasikan ke dalam riba dan dia pun mengetahui hal tersebut, sehingga diberikan ketetapan haram bagi keduanya.

Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos untuk dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai hukuman bagi orang yang memperolehnya. Dan hal itu tidak termasuk dalam sedekah dan dalam fatwa hal tersebut tidak disebut sebagai sedekah, melainkan ia merupakan upaya penyelamatan diri dari harta yang haram. Dan penginfakkannya untuk kepentingan umat yang merupakan kebajikan, selain untuk kepentingan masjid. Artinya, masjid tidak boleh dibangun dengan menggunakan dana tersebut, sebagai upaya menyucikannya dari pengasilan haram seperti itu. Adapun apa yang disebutkan di atas bukan hadits dan tidak juga memunyai sumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rerefensi : Bertaubat Dari Riba Bagaimana Dengan Uang Hasil Riba 



Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian

Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian

Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian. 

Pertanyaan

Bagaimana pengakuan istri (lisan) kepada suami yang telah melakukan zina (perselingkuhan) bisa dianggap sah dalam hukum Islam? Jika nantinya di persidangan istri tidak mengakuinya. Apabila zina dilakukan oleh istri, bagaimana hukum perkawinan Islam terhadap harta bersama dan perwalian anak, hak istri dan suami setelah cerai? Termasuk talak apa akibat perbuatan zina ini?

Zina sebagai Alasan Perceraian

Zina adalah hubungan badan yang diharamkan oleh Allah dan Nabi dalam Al Qur’an dan Hadist dan serta disepkatai oleh para ulama dalam berbagai mazab atas keharamannya. Hubungan badan dalam hal ini adalah menyangkut hubungan suami istri secara biologis tetapi dilakukan oleh bukan suami istri yang sah.

Zina dapat dibuktikan dengan cara:

  1. Pengakuan. Para fuqaha bersepakat bahwa pengakuan dilakukan oleh pelaku zina sebanyak 4 kali yang dikemukakan satu per satu dan diucapkan di tempat yang berbeda.
  2. Saksi. Para fuqaha bersepakat bahwa perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan minimal 4 orang saksi. Allah berfirman dalam QS Annur:4 yang artinya adalah “ dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina), kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi….”. Saksi haruslah orang yang adil dan kesaksian yang diberikan harus diberikan berdasarkan penyaksian langsung terhadap alat kelamin laki-laki (penis) masuk (penetrasi) ke dalam vagina perempuan. Kesaksian itu harus dinyatakan dengan kata-kata yang jelas bukan sindiran. Persaksian dari 4 orang tersebut harus sinkron dan tidak boleh ada perbedaan di antaranya.
  3. Hamilnya si wanita. Ini semata-mata tidak dapat dijadikan bukti zina apabila tidak didukung oleh pengakuan atau bukti lainnya yang mampu jadi bukti bahwa hamilnya seorang wanita terjadi bukan melalui perkawinan yang sah.

Apabila pengakuan dan saksi tidak diperoleh maka dapat dilakukan dengan sumpah oleh si penggugat. Hal ini tertuang dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan:

    1. Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
    2. Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.

Oleh karena itu, zina oleh istri dapat dijadikan sebagai salah satu alasan perceraian dan pengakuan zina oleh istri harus dilakukan sebanyak 4 kali yang dikemukakan satu persatu dan diucapkan di tempat yang berbeda, agar dapat dijadikan bukti zina.


Menurut Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) jo. Pasal 19 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf a Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyebutkan salah satu alasan perceraian adalah salah satu pihak (suami/istri) melakukan zina.

Sumpah Li`an

Apabila istri telah mengakui perbuatan zina namun menyangkalnya di pengadilan, Anda dapat mencari 4 orang saksi yang mengetahui perzinaan tersebut dengan mengetahuinya secara langsung. Jika tidak dapat membuktikan zina tersebut dengan pengakuan atau saksi, Anda dapat melakukan sumpah bahwa istri Anda telah berzina (sumpah Li`an).

Sumpah li`an dilakukan sebagai berikut:

  1. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata‐kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”.
  2. Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata‐kata murka Allah atas dirinya: tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”.
  3. tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
  4. apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li`an.  

Agar sah, sumpah li`an harus dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama. Akibat hukum dari sumpah li`an adalah:

  1. suami terhindar dari hukumnya menuduh zina (qadzaf).
  2. dilakukan hukuman zina terhadap istri.
  3. hubungan perkawinan putus.
  4. anak yang lahir tidak bernasab kepada suami, hanya bernasab kepada ibunya.
  5. istri menjadi haram selamanya terhadap suami, tidak dapat kembali hidup bersuami istri.

Selain itu, bilamana li`an  terjadi  maka  perkawinan  itu  putus  untuk  selamanya  dan  anak  yang  dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.

Akibat hukum perceraian adalah sebagai berikut:

  1. Hak Asuh Anak

Pada dasarnya baik ibu atau bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai hak asuh, Pengadilan memberi keputusannya.

Patut diperhatikan, bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan si anak, jika bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan si ibu ikut memikul biaya.

Dalam hukum Islam, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan bagi anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih antara ayah atau ibunya, serta biaya pemeliharaan ditanggung ayahnya.


  1. Harta Bersama

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.

Bagi yang beragama Islam, janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.


  1. Kewajiban Menafkahi

Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Dalam hukum Islam, semua    biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya  sampai  anak  tersebut  dewasa  dapat  mengurus diri sendiri (21 tahun). Dalam hal terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya.


Jadi, ketika terjadi perceraian maka anak tetap menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya, namun apabila terjadi perselisihan, Pengadilan akan memberikan putusannya. Namun dalam hukum Islam, bagi anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.

Sementara itu, biaya pemeliharaan anak jadi tanggung jawab ayahnya, dan ibu dapat ikut memikul biaya pemeliharaan si anak apabila si ayah tidak dapat melaksanakannya. Selanjutnya, mantan suami juga tetap wajib menafkahi bagi mantan istri dan anak.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Referensi : Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian







Langkah Menyikapi Perceraian Orangtua, Dekatkan Diri pada Tuhan (Allah Swt)

Langkah Menyikapi Perceraian Orangtua, Dekatkan Diri pada Tuhan (Allah Swt)

Langkah Menyikapi Perceraian Orangtua, Dekatkan Diri pada Tuhan (Allah Swt). Sebagai anak, tentunya kamu ingin melihat orangtua senantiasa bersama dan bahagia. Akan tetapi, terkadang takdir berkata lain. Pernikahan yang dulunya indah, semakin hari semakin banyak diisi dengan pertengkaran. Sampai akhirnya orangtuamu pun memutuskan berpisah.

1. Sadari kalau hidup ini sering kali memberi hal-hal yang gak kamu inginkan

Langkah ini penting banget supaya kamu bisa menerima keputusan yang tidak mengenakkan ini. Kamu mesti menyadari bahwa tidak semua hal di dunia ini bisa kamu kendalikan.

Ada hal-hal pahit terjadi yang mau gak mau mesti diterima sebagai kenyataan, salah satunya perceraian orangtua. Dengan menyadari bahwa inilah proses hidup, maka hatimu pun akan lebih mudah untuk menerima kenyataan pahit ini.

2. Tenangkan diri

Kalau memang dirasa rumah tak memberimu kedamaian akibat orangtua yang berpisah, kamu bisa mengambil waktu sendiri. Misalnya, untuk sementara menginap di rumah kakek nenek, saudara yang lain, bisa pula menginap ke rumah teman.

Dengan catatan, kabari orangtuamu, ya. Ingat, lho, kendati mereka sudah tak lagi berstatus suami istri, tapi mereka tetaplah ayah ibu yang bertanggung jawab terhadapmu. Jangan sampai akibat kamu merasa marah atau kecewa bikin mereka kelimpungan khawatir akibat kamu pergi gak bilang-bilang.

3. Curhat ke orang terdekat

Ketika permasalahan hidup terasa begitu berat, terkadang hanya dengan bercerita sudah bisa sedikit meringankan bebannya. Bercerita ke orang terdekat sebenarnya jauh lebih baik daripada memendam bebanmu dalam diam.

Dengan bercerita, biasanya kamu akan jauh lebih mudah memulihkan luka akibat rasa kecewa karena orangtua berpisah dibanding terus berpura-pura gak ada apa-apa.

4. Dekatkan diri pada Tuhan

Apa pun masalah yang sedang menimpamu, pasti ada hikmah di balik itu. Cara paling ampuh untuk bisa tenang, adalah dengan mendekatkan diri pada Tuhan. Percayalah bahwa Dia tahu yang terbaik. Bisa jadi, cara ini adalah jalan supaya orangtuamu bisa bahagia di pilihan hidup masing-masing.

Referensi : Langkah Menyikapi Perceraian Orangtua, Dekatkan Diri pada Tuhan (Allah Swt)



Cara Mengatasi Depresi yang Terjadi Pasca Perceraian

Cara Mengatasi Depresi yang Terjadi Pasca Perceraian

Cara Mengatasi Depresi yang Terjadi Pasca Perceraian. Terbiasa bersama, tiba-tiba harus berpisah, menjalani kehidupan masing-masing, tentunya wajar jika dunia tiba-tiba terasa kosong. Apapun alasan dan penyebabnya, perceraian memang selalu diwarnai luka. Terlebih jika ikatan pernikahan sudah dijalin bertahun-tahun. Tak heran jika banyak pasangan yang mengalami depresi setelah perceraian. 

Depresi, pada dasarnya, terjadi akibat adanya peristiwa traumatis. Pada kasus perceraian, depresi yang terjadi dapat berupa gangguan penyesuaian atau depresi situasional. Namun, manifestasi depresi situasional dan depresi pada umumnya serupa. Biasanya, pengidap depresi situasional akan tampak memiliki perilaku seperti kurang fokus, abai akan tanggung jawab, sulit tidur, selalu ingin menyendiri, dan suasana hati mudah berubah.

Perceraian sebenarnya tidak hanya memengaruhi pasangan, tetapi juga anak-anak, dan keluarga dari masing-masing pihak. Karena tidak mudah menjalani hari-hari dengan depresi setelah perceraian yang mengintai, memiliki support system yang kuat sangatlah penting, seperti dari keluarga atau teman dekat. 

Terlebih, depresi dapat membuatmu punya banyak kegundahan dan perasaan, yang menghadapinya saja sudah menghabiskan banyak energi. Tak heran jika kamu mungkin akan jadi lebih lelah dari biasanya, saat mengalami depresi setelah perceraian. 

Selain itu, minta juga bantuan profesional, seperti psikolog, jika kamu merasakan gejala depresi, seperti kesedihan dan frustasi yang berlarut-larut dan mengganggu rutinitas harian.

Selain memiliki support system yang kuat dan minta bantuan profesional, ingatlah bahwa penentu utama kesembuhan kamu dari depresi setelah perceraian adalah diri kamu sendiri. Oleh karena itu, cobalah beberapa tips berikut untuk membantu pemulihan depresi:

  • Olahraga Rutin

Meski terasa lelah dan malas beraktivitas apapun, luangkan waktu setiap harinya untuk berolahraga, sekitar 20-40 menit. Lakukan olahraga yang ringan saja, seperti berjalan santai di ruang terbuka hijau sambil latihan pernapasan. Hal ini dapat membantu meringankan gejala depresi.

  • Makan yang Sehat

Jangan turuti keinginan untuk mengonsumsi alkohol atau makanan lain yang tidak baik bagi tubuh, ketika merasa depresi setelah perceraian. Hal ini akan membuat tubuh semakin tidak berenergi. Gantilah pola makan sehari-hari dengan yang sehat dan penuh gizi.

  • Menulis Buku Harian

Ketika mengalami depresi, tentu ada banyak kesedihan, kekecewaan, dan rasa frustasi yang berputar-putar di kepala. Alih-alih hanya membiarkannya menguasai dirimu, cobalah untuk menuliskannya dalam buku harian. Tuliskan semua yang kamu pikirkan dan rasakan setiap harinya. Sama halnya seperti curhat dengan teman baik kamu, menulis buku harian juga dapat membuatmu merasa lebih lega. 

  • Manjakan Diri Sendiri

Cobalah manjakan diri dengan hal-hal yang disukai. Jika sudah memiliki anak, titipkan sebentar pada orangtua atau keluarga, lalu pergilah ke salon, bioskop, atau sekadar me time di rumah tanpa ada gangguan apapun. Lakukan semua hal dan hobi yang bisa membuat kamu merasa senang.

  • Terima Bantuan

Jangan pernah menutup diri dari orang lain, terutama uluran tangan yang ditujukan padamu. Jika ada keluarga, saudara, atau teman, yang menawarkan bantuan untuk sekadar menjaga anak-anak, menyiapkan makanan, atau membantu pekerjaan rumah tangga, jangan menolaknya. Terima bantuan tulus itu dan katakan terima kasih.

  • Tidur

Depresi dapat meningkatkan risiko insomnia. Meski pada gilirannya, insomnia juga bisa meningkatkan risiko depresi. Namun, ketika mengalami depresi, banyak beristirahat dan tidur bisa jadi cara untuk menenangkan diri dan memulihkan energi. Jika kamu mengalami kesulitan tidur, cobalah mandi air hangat sebelum tidur atau minum teh chamomile. Lalu, hindari juga penggunaan gawai di jam-jam menjelang tidur, karena dapat membuatmu terus terjaga.

Referensi : Cara Mengatasi Depresi yang Terjadi Pasca Perceraian.





Cara agar Tetap Kuat saat Menghadapi Perceraian

Cara agar Tetap Kuat saat Menghadapi Perceraian

Tidak ada yang memasuki pernikahan berpikir bahwa itu akan berakhir suatu hari nanti. Orang-orang selalu menantikan pernikahan dan kebersamaan seumur hidup, tetapi hal-hal jarang berubah seperti yang kita harapkan. Tidak semua pernikahan berhasil bertahan dalam ujian waktu dan berakhir dengan perceraian. Dengan perceraian, datang banyak rasa sakit dan penderitaan. Ketika Sahabat Fimela telah menghabiskan banyak waktu dengan seseorang dan mencintai mereka, ketidakhadiran mereka dari hidupmu menghancurkan. Jadi, berikut adalah beberapa cara untuk tetap kuat melalui perceraian.

Mengakui Butuh Keberanian untuk Bercerai

Sama sekali tidak mudah untuk bercerai. Banyak orang mengundurkan diri untuk tinggal dalam pernikahan yang buruk karena takut. Mereka takut tinggal sendiri, takut berubah, mengambil risiko, dan lainnya. Menemukan keberanian untuk bercerai membutuhkan nyali. Oleh karena itu, ucapkan selamat pada diri sendiri karena menginginkan kehidupan yang lebih baik. Hal-hal positif tentang perceraian akan terungkap seiring berjalannya waktu.

​Keluarkan Emosimu

Perceraian akan membawa dirimu melalui perjalanan emosi yang naik turun. Selain emosi yang terkait dengan perubahan gaya hidup, perceraian dapat memunculkan kenangan lain tentang kehilangan, pengabaian, dan kesepian. Biarkan dirimu merasakan semua emosi ini, biarkan air matamu mengalir. Lebih baik melepaskan perasaan ini daripada memendamnya karena perasaan itu dapat muncul kembali di kemudian hari dan menyebabkan lebih banyak kerusakan.

Berikan Waktu untuk Dirimu Bangkit dan Pulih

Jangan berpikir bahwa dirimu akan mengatasi rasa sakit dalam beberapa hari. Rasa sakit pasca-perceraian akan menyerangmu secara bertahap, dan pemulihan juga melibatkan beberapa langkah. Karena itu, kamu perlu memberi dirimu waktu untuk berduka. Tetap kuat dan positif.

Berbaik Hati pada Diri Sendiri

Kamu juga mungkin telah melakukan banyak kesalahan yang berujung pada perceraian. Tapi tidak ada gunanya menyalahkan diri sendiri atas apa yang terjadi di masa lalu. Bagian dari tetap kuat melalui perceraian harus mencakup praktik sehari-hari memperlakukan diri sendiri dengan kebaikan.

Memulai Membangun Kembali Diri Sendiri

Gunakan perceraian untuk menemukan kembali dirimu. Lakukan semua yang kamu hentikan karena pasanganmu tidak menyukainya atau tidak tertarik melakukannya bersamamu. Melakukan aktivitas yang kamu sisihkan selama pernikahan akan membantumu tetap positif selama perceraian.

Jaga Pola Makan dan Kebugaran

Meskipun kamu mungkin merasa tidak ingin makan sama sekali dan tetap berada di tempat tidur sepanjang hari, kamu perlu menjaga kesehatan. Ini melibatkan makan yang benar dan berolahraga. Jadi, makanlah makanan yang seimbang, termasuk buah-buahan dan sayuran segar, dan latih banyak gerakan di luar ruangan, di mana sinar matahari akan membantumu meningkatkan semangatmu.

Travelling

Bepergian sendirian adalah cara yang bagus untuk membangun rasa tidak takut, yang dapat membantumu bertahan dari perceraian secara emosional. Pesan perjalanan ke suatu tempat yang belum pernah kamu kunjungi. Menemukan tempat dapat membantumu tetap positif. Juga, memesan liburan ke tempat baru akan memungkinkanmu untuk melihat ke depan dan sedikit bermimpi. Meski pun telah berpisah dari pasangan adalah hal menyakitkan, dirimu harus bangkit dari segala rasa sakit itu.

Referensi : Cara agar Tetap Kuat saat Menghadapi Perceraian