Salah satu cara untuk menghapuskan dosa adalah tobat. Apabila dosa itu berkaitan dengan hak Allah SWT, seperti minum khamar, meninggalkan shalat, dan lainnya, ada tiga syarat agar tobat diterima Allah SWT, yakni menyesali diri, segera berhenti dari perbuatan maksiat, dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Apabila dosa itu berkaitan dengan hak sesama manusia, syaratnya ditambah dengan minta dihalalkan dari orang yang diambil haknya. Rasul bersabda, “Siapa yang pernah menzalimi saudaranya, baik perasaannya maupun yang lain, ia harus minta dihalalkan daripadanya sekarang juga sebelum datang kematian. Apabila tidak, di akhirat nanti pahala kebajikan orang yang menzalimi itu akan ditebuskan untuk orang yang dizalimi, dan apabila masih kurang, dosa orang yang dizalimi akan dibebankan kepada orang yang menzaliminya.”
Korupsi adalah perbuatan yang berkaitan dengan hak manusia. Maka itu, tobat dari korupsi tidak akan diterima Allah SWT sebelum kita minta dihalalkan oleh pihak tempat kita melakukan korupsi. Apakah itu uang negara, lembaga, atau perorangan.
Apabila kita korupsi kepada negara, tobat kita tidak akan diterima Allah SWT sampai kita dihalalkan oleh pemilik negara, yaitu rakyat. Kepala negara adalah orang yang diamanati oleh rakyat, dan dia tidak berhak untuk menghalalkan tindakan korupsi.
Oleh karena itu, apabila melakukan korupsi, saya akan mengembalikan hasil korupsi itu kepada pihak tempat saya melakukan korupsi sebelum saya mati. Apabila korupsi uang negara, uang hasil korupsi itu akan saya kembalikan kepada negara. Meskipun saya mampu menyelamatkan diri dari hukuman di dunia, tetapi selama rakyat tidak mau menghalalkan uang yang saya korupsi, selama itu pula saya tidak dapat masuk ke surga.
Selanjutnya, saya akan menyerahkan diri saya kepada penegak hukum agar dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Bagi saya, tidak ada artinya bila saya dihukum lima atau 10 tahun. Dalam hukuman di dunia, saya masih bisa menikmati makanan enak. Tapi, bila tidak mengembalikan harta hasil korupsi itu, saya akan dijebloskan ke neraka. Juga ditambah siksaan yang panas hingga 100 kali lipat daripada panas di bumi. Minuman di neraka juga sangat mengerikan.
Jadi sesungguhnya, korupsi justru akan merugikan kita sendiri, tidak saja di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Dengan mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara, kemudian saya di penjara maka saya justru akan selamat di dunia dan akhirat.
Saya juga tidak mau menukar surga yang indah dan penuh kenikmatan itu dengan neraka. Sekecil-kecilnya kapling di surga, masih 11 kali luasnya daripada dunia ini. (HR Imam Muslim). Sekecil-kecil (serendah apa pun) orang yang masuk surga adalah orang yang diberi pembantu oleh Allah SWT sebanyak 8.000 orang. (HR Imam Ahmad).
Maka itu, seandainya saya koruptor, saya memilih dipenjara di dunia dan mengembalikan ke tempat asal yang mengambil harta itu, daripada diceburkan di bara api neraka.
Menerapkan Biaya Sosial Korupsi Sebagai Hukuman Finansial Dalam Kasus Korupsi Kehutanan. Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat yang akan menimbulkan kerusakan besar bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun demikian hukuman atau sanksi yang diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi saat ini hanya memperhitungkan besaran uang yang dikorupsi/disalahgunakan/ dinikmati oleh koruptor saja.
Olehkarenanya perlu dikembangkan upaya pengenaan hukuman atau sanksi yang mempertimbangkan akibat kerusakan sosial, ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan oleh koruptor. Penerapan Biaya Sosial Korupsi dalam penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi diharapkan menjadi solusinya, termasuk dalam kasus korupsi di sektor kehutanan yang ditangani oleh KPK.
Biaya Sosial Korupsi menghitung biaya eksplisit yang dikeluarkan negara untuk mencegah dan menangani tindak pidana korupsi yang terjadi dan biaya implisit (opportunity cost) yang merupakan biaya dampak yang timbul karena korupsi yang dilakukan. Ruang lingkup biaya eksplisit meliputi biaya pencegahan korupsi, penanganan perkara korupsi, pengadilan, perampasan aset, pemasyarakatan hingga nilai uang yang dikorupsi. Sedangkan biaya implisit yang dihitung pada kasus kehutanan ini adalah biaya implisit minimal yaitu biaya kerusakan yang ditimbulkan akibat beralihnya fungsi hutan. Penghitungan dilakukan terhadap kasus penyuapan kepada angggota DPR dalam pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang dan hutan lindung Pulau Bintan pada Tahun 2006 – 2008. Hasil penghitungan biaya sosial korupsi menunjukkan nilai kerugian negara mencapai 543 kali lipat dibanding kerugian negara hasil perhitungan konvensional yang telah diputuskan oleh hakim. Jika hukuman finansial inkracht untuk 9 terpidana tercatat Rp. 1,7 miliar, maka mekanisme penghitungan biaya sosial korupsi menghasilkan kerugian sebesar Rp.923,2 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh para koruptor kehutanan tersebut kepada negara. Model/formula ini akan diusulkan untuk dapat digunakan oleh auditor dalam menghitung kerugian keuangan negara yang akan dimasukkan dalam berkas dakwaan jaksa di persidangan. Di masa datang, implementasi untuk pembebanan Biaya Sosial Korupsi ini dapat dilakukan dengan penerapan penggabungan perkara pidana dan perdata melalui gugatan ganti kerugian sebagaimana yang diisyaratkan pada pasal 98 KUHAP.
Tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Hal tersebut dikarenakan perbuatan korupsi telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi pun jauh lebih besar dari jumlah uang yang dikorupsi (nilai eksplisit). Tindak pidana ini juga menimbulkan damage (kerusakan) yang besar bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, memberantas korupsi tidak lagi dapat dilakukan ‘secara biasa’ tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa (extra-ordinary enforcement). Diperlukan langkah berbeda dari pendekatan yang sudah ada dalam rangka meningkatkan deteren effect (efek jera). Hukuman atau sanksi yang diberikan juga seharusnya mempertimbangkan akibat damage (kerusakan) sosial, ekonomi, maupun lingkungan yang ditimbulkan oleh koruptor tersebut.
Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang terkait 'kerugian keuangan negara' merupakan pasal yang selama ini paling banyak dijadikan dasar KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu, dengan kondisi hukum yang ada saat ini, penghitungan Jaksa Penuntut terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh setiap kasus korupsi hanya memperhitungkan besaran uang yang dikorupsi/disalahgunakan/dinikmati oleh terdakwa saja. Penghitungan ini belum memasukkan biaya implisit (opportunity cost) maupun multiplier ekonomi yang hilang akibat alokasi sumber daya yang tidak tepat (definisi hukuman finansial yang digunakan adalah penjumlahan dari denda, uang pengganti dan uang yang dirampas oleh pengadilan sebagai barang bukti). KPK pun memandang hukuman finansial (denda, uang pengganti, ongkos perkara) yang ada saat ini belumlah dapat memulihkan kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang terjadi.
Rimawan Pradiptyo (2009) menganalisis hukuman finansial (nilai eksplisit) yang dikenakan kepada terpidana korupsi. Berdasarkan data putusan MA, perbandingan biaya korupsi dan hukuman finansial kasus korupsi tahun 2001-2009 menunjukkan bahwa total hukuman finansial yang dituntutkan Jaksa hanya 40% dari biaya eksplisit korupsi. Dari jumlah tersebut, hanya 7,3% dari biaya eksplisit korupsi) yang dijatuhkan hukuman final oleh hakim.
Data berikut menjelaskan terdapat 93% biaya eksplisit korupsi yang harus ditanggung negara karena tidak dibebankan kepada koruptor. Beban negara tersebut selanjutnya ditransfer kepada masyarakat dalam bentuk meningkatnya besaran pajak. Dengan demikian beban biaya sosial (social cost of crime) pada akhirnya ditanggung oleh masyarakat sehingga masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dalam tindak pidana korupsi yang terjadi.
Referensi : Menerapkan Biaya Sosial Korupsi Sebagai Hukuman Finansial Dalam Kasus Korupsi Kehutanan
Halal atau Haram Zakat dari Harta Hasil Korupsi ? Zakatmerupakanrukun islamkeempat yang tujuannya membersihkan harta dan membersihkan jiwa. Namun, tujuan tersebut sering disalahartikan bahwa zakat dapat menyucikan harta dari hasil berbuat curang atau korupsi.
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Sementara itu, arti kata korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Korupsi adalah perbuatan pejabat atau pemegang kepercayaan dengan menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Tidak jarang pejabat atau pemegang kekuasaan memiliki banyak cara agar tidak ketahuan, salah satunya gimmick menyucikan harta korupsi dengan berzakat.
Apa artinya zakat menyucikan jiwa? Sebelum membahas hukum zakat dari hasil korupsi, Sahabat harus paham bahwa zakat menyucikan jiwa berasal dari surat Asy-Syams ayat 9:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ
Artinya: sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu).
Dalam surat Asy-Syams ayat 9, salah satu cara menyucikan jiwa adalah dengan mengeluarkan zakat karena sebagian harta milik terdapat titipan bagi mereka yang berhak. Secara spesifik, perintah berzakat tertera dalam surat At-Taubah ayat 103:
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kecintaan pada harta dapat menimbulkan perbuatan serakah dan egois hingga akhirnya tidak bisa membedakan mana baik dan buruk. Semuanya diambil untuk memenuhi kebutuhan ego sambil berlindung di balik kata “realistis”.
Di sisi lain, mengutip dari Republika, Al-Quran secara tegas melarang kita semua untuk memakan harta di jalan batil, seperti korupsi. Hal ini tertera dalam surat Al- Baqarah ayat 168:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.. “
Bagaikan tikus yang pandai sembunyi, koruptor seringkali menjadikan zakat untuk menyucikan harta mereka. Zakat disalahgunakan sebagai cuci harta (money laundering) atau cuci dosa (sin laundering) tikus-tikus rakus. Hal ini berlawanan dengan asas bahwa harta yang dizakatkan harus berasal dari sumber yang halal.
Zakat dari harta hasil korupsi
Hakikat tujuan zakat adalah untuk mengurangi kesenjangan kaya dan miskin hingga memberdayakan mustahik (penerima zakat) sampai mampu ke titik menjadi muzakki (wajib zakat). Selain itu, berzakat juga memberikan ketenangan batin bagi pemberi zakat. Maka dari itu, zakat bukan sekadar menggugurkan kewajiban dalam rukun islam, tetapi juga menanamkan kepedulian.
Melansir dari Indonesia Corruption Watch (ICW), ada dua manfaat yang diperoleh dari zakat, yaitu jiwa menjadi suci dan harta semakin bertambah karena akan menambah pemberdayaan masyarakat. Zakat memiliki makna Al Barakatu yang artinya seseorang yang rajin membayar zakat, maka akan dilimpahi keberkahan untuk dirinya dan orang sekitar yang menerima zakatnya.
Masih dari ICW, menurut Marcel Boisard memaparkan bahwa zakat menumbuhkan kepuasan moral karena pemberi zakat ikut berkontribusi menciptakan keadilan. Dunia yang adil membuat semua kalangan dapat berkembang ke arah yang lebih baik dan menekan perbuatan harta disimpan sendiri.
Adanya zakat mengikis sikap apatis. Sebagian harta yang dikeluarkan zakatnya dapat mendorong terciptanya daya beli dan perekonomian bagi mustahik yang terdiri dari 8 golongan yang berhak.
Lantas, jika zakat menumbuhkan empati, apakah korupsi juga begitu? Diskusikan ke hati nurani sahabat, lihat dunia luar, perbarui pengetahuan dengan berita dari sumber terpercaya, dan buka mata bahwa sudah banyak korban melarat akibat praktik korupsi.
Koruptor yang menyucikan nama dan hartanya lewat zakat enaknya dihukum bagaimana, nih? Kayaknya seru kalau dikasih permainan traumatis layaknya di film Squid Game, lalu dipaksa melunasi utang ke negara. Bagi mereka, licik dengan cara menyucikan harta korupsi lewat zakat semudah memainkan permainan anak-anak, padahal apa yang mereka tanam, itulah yang mereka tuai.
Jelas kalau zakat atau bersedekah dari harta hasil korupsi hukumnya haram. Rasulullah SAW bersabda bahwa seseorang yang bersedekah dengan harta haram tetap berdosa dan tidak mendapatkan pahala apapun: “Barang siapa yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apapun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut “ (HR al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah)
Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat Atas Harta Haram membeberkan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Lalu, harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.
Zakat bukanlah jalan ninja seorang koruptor bertaubat agar terlihat suci di hadapan publik. Maka dari itu, beragamalah dengan ilmu agar tidak mencampurkan yang baik dan batil. Agama bukan bengkel untuk memaklumi kemaksiatan seperti korupsi. Ingat, zakat sebagai pemberdayaan malah kontradiksi jika berasal dari harta yang haram.
Di sisi lain, lembaga amil zakat juga harus sadar bahwa amanah yang diemban begitu besar dari penghimpunan dana umat. Seperti Dompet Dhuafa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar pengelolaan zakat profesional, adaptif, kredibel, akuntabel, dan inovatif. Dengan begitu, muzakki merasa tenang saat klik berzakat sekarang juga di tautan ini karena lembaga menjamin transparansi.
Referensi : Halal atau Haram Zakat dari Harta Hasil Korupsi
Status Harta Orang Yang Bertaubat Dari Riba. (Fatwa As-Syaikh DR Abdul Karim Al-Khudoir hafidhohulloh ta’aala anggata al-Lajnah ad-Daimah/komite fatwa Kerajaan Arab Saudi)
Pertanyaan :
Allah berfirman :
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al-Baqoroh : 279)
Apakah yang dimaksud dengan pokok harta dalam ayat di atas, apakah maksudnya harta sebelum riba ataukah sebelum bertaubat dari riba?
Jawaban :
الحمد لله :الآية محتملة لرأس المال قبل الدخول في تجارة الربا ولما قُبض من أموال قبل التوبة. والاحتمال الأول هو قول الأكثر، والذي يترجح عندي الثاني؛ لأن الآية تحتمله ولأن فيه إعانة على التوبة، والله سبحانه يفرح بتوبة عبده، ومن المحال في العقل والدين أن يحث الله الناس على التوبة بل يوجبها عليهم ثم يصدهم عنها ويظهر هذا جلياً فيمن أطال التعامل وكثرت أمواله كثرة، فرجل بدأ التجارة بعشرات أو مئات أو آلاف ثم استمر يتعامل بها عشرات السنين حتى صارت ملايين ثم منَّ الله عليه بتوبة نصوح فيقال له ليس لك إلا هذه العشرات فيلزمك أن تخرج من أموالك وبيوتك وترجع إلى رأس مالك الأقل فمثل هذا لا يطيقه كثير من الناس بل يرضى أن يموت على الربا ولا يرجع إلى حالته الأولى من فقر وحاجة، فبدلاً أن يكون محسناً، يتكفف المحسنين فمثل هذا الاختيار يعين التائبين لكن لا يجوز له أن يأخذ شيئاً زائداً على رأس ماله مما لم يقبضه قبل التوبة. والله المستعان.
Segala puji bagi Allah, ayat ini mencakup (1) kemungkinan yang dimaksud adalah pokok harta sebelum masuk di dalam perdagangan riba dan juga (2) kemungkinan yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebelum bertaubat dari riba. Kemungkinan pertama adalah pendapat mayoritas ulama. Dan yang rajih (lebih kuat) menurutku adalah kemungkinan yang kedua. Karena ayat juga mencakupnya, dan lebih membantu untuk bertaubat. Allah subhaanahu gembira dengan taubat hambaNya. Dan merupakan perkara yang mustahil secara akal dan agama jika Allah memotivasi manusia untuk bertaubat, bahkan mewajibkan mereka untuk bertaubat, lalu Allah menghalangi mereka dari taubat tersebut. Dan hal ini sangat jelas pada kondisi orang yang telah lama mempraktekkan riba dan telah banyak hartanya. Orang ini telah memulai perdagangannya dengan modal puluhan (real) atau ratusan real, atau ribuan real, kemudian ia terus bermuamalah ribawi hingga puluhan tahun, sehingga uangnya menjadi jutaan real. Lalu Allah memberi anugerah kepadanya untuk bertaubat nasuha, maka dikatakan kepadanya : “Kau tidak berhak dari hartamu kecuali hanya puluan real (modal pokok awal), dan wajib bagi engkau untuk keluar dari seluruh hartamu, keluar dari rumahmu, dan engkau kembali kepada modal pokok awal yang sangat sedikit”.
Kondisi seperti ini tidak dimampui oleh kebanyakan orang, bahkan seseorang memilih untuk mati di atas riba daripada kembali ke kondisi awal mereka yang miskin dan penuh kebutuhan. Maka yang tadinya dia menjadi donator malah berubah minta-minta kepada para donator.
Maka memilih pendapat yang kedua ini membantu orang-orang yang bertaubat. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk mengambil harta tambahan dari harta riba setelah ia bertaubat. Wallahul Musta’aan.
Pertanyaan juga pernah ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang seseorang yang meminjam uang di bank dengan transaksi riba untuk membangun rumah, apakah wajib baginya untuk menghancurkan rumahnya yang telah ia bangun dari transaksi riba?
Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah :
إذا كان الواقع كما ذكرت، فما حصل منك من القرض بهذه الكيفية حرام؛ لأنه ربا، وعليك التوبة والاستغفار من ذلك، والندم على ما وقع منك، والعزم على عدم العودة إلى مثله، أما المنزل الذي بنيته فلا تهدمه، بل انتفع به بالسكنى أو غيرها، ونرجوا أن يغفر الله لك ما فرط منك.
“Jika kenyataannya sebagaimana yang kau sebutkan, maka pinjaman yang kau peroleh dengan cara tersebut adalah haram, karena ia merupakan riba, dan wajib bagimu untuk bertaubat dan beristighfar dari hal tersebut, menyesali apa yang telah kau lakukan, serta bertekad untuk tidak kembali lagi kepada perbuatan seperti itu. Adapun rumah yang telah kau bangun, maka jangan kau hancurkan, akan tetapi manfaatkan sebagai tempat tinggal atau yang lainnya. Dan kami memohon agar Allah mengampuni engkau atau kelalaianmu” (Ketua : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, wakil : As-Syaikh Abdurrozzaq Afifi, anggota : Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Asy-Syaikh Abdullah bin Gudayyan).
Harta Melimpah Belum Tentu Berkah. Harta yang didapatkan dengan cara tidak berkah semisal hasil korupsi, hasil mencuri, hasil riba, hasil menjadi pelacur dan lain-lainnya, tidak akan berkah dan akan cepat hilang tanpa disadari.
Betapa banyak orang yang dahulunya tidak peduli dengan halal dan haramnya harta, setelah hijrah dan bertaubat, dia pun berkata, "Dulu harta saya banyak, tapi cepat juga habisnya entah ke mana, tanpa saya sadari. Siang-malam saya lembur mencari harta yang banyak, tapi harta itu lenyap dengan cepat. Yang paling miris, saya tidak bahagia dengan harta tersebut. Sekarang setelah hijrah, saya mencari harta yang halal, harta saya cukup untuk hidup dan saya merasakan kebahagiaan."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, ."Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan." (Majmu Fatawa, 28: 646)
Hendaknya ini menjadi perhatian kita semua, terutama di zaman ini, zaman yang sudah mendekati akhir zaman di mana orang-orang mulai tidak peduli dengan halal dan haramnya harta yang dia dapatkan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alahi wa sallam,
"Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram". (HR. Bukhari)
Yang perlu kita cari dari rizki bukan jumlahnya semata, tetapi juga keberkahannya. Dengan harta yang berkah, hidup kita jadi mudah dan dimudahkan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan.
Cara mendapatkan keberkahan adalah dengan ketakwaan, yaitu rasa takut kepada Allah Taala akan harta yang haram dan cara mendapatkannya yang haram. Apabila kita bertakwa, maka Allah Taala akan turunkan keberkahan kepada kita.
“Aku sambut panggilan-Mu ya Allah, aku sambut panggilan-Mu. Aku sambut panggilan-Mu yang tidak ada sekutu bagi-Mu, aku sambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat dan kekuasaan hanyalah milik-Mu, yang tidak ada sekutu bagi-Mu.” Demikianlah kalimat talbiyah yang dikumandangkan oleh jamaah yang akan berangkat menuju tanah suci Makkah al-Mukarramah.
Berbahagialah saudara-saudara kita yang tahun ini diberi kesempatan untuk mengerjakan ibadah haji, karena tidak semua dari hamba Allah yang mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah yang agung ini.Ibadah haji merupakan sebuah ibadah dari berbagai macam ibadah yang Allah wajibkan dan Allah jadikan ibadah ini sebagai salah satu dari lima pondasi (rukun) yang dengannya akan tegak agama Islam ini.Sesungguhnya Rasulullah telah menunaikan ibadah haji bersama para shahabatnya pada tahun ke-10 Hijriyah.
Dalam moment tersebut, beliau menjelaskan kepada umatnya tentang tata cara pelaksanaan ibadah ini dan sekaligus beliau juga memberikan dorongan kepada umatnya untuk memperhatikan setiap yang diucapkan dan diamalkan oleh beliau dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Nabi juga memberikan semangat kepada umatnya untuk melaksanakan ibadah haji, menjelaskan tentang keutamaannya, serta menerangkan tentang janji Allah berupa pahala yang melimpah bagi siapa saja yang menunaikan ibadah haji dengan sebaik-baiknya. Rasulullah SAW bersabda:“Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji, kemudian dia tidak mengucapkan kata-kata yang keji atau kotor serta tidak berbuat kefasikan, maka dia akan kembali bersih (dari dosa-dosa) seperti hari ketika dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadis lain beliau bersabda: “Dari umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah sebagai penghapus dosa-dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tidaklah ada balasan baginya kecuali surga.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Dari hadis yang telah disebutkan di atas dan juga (dalil-dalil) yang lainnya, menjadi jelaslah bagi kita tentang keutamaan ibadah haji dan betapa besarnya pahala yang telah Allah persiapkan bagi orang-orang yang melaksanakan ibadah tersebut. Dan menjadi jelas pulalah bahwa besarnya pahala yang akan diraih itu adalah hanya bagi barangsiapa yang ibadah hajinya tergolong haji yang mabrur.Maka bagaimanakah agar haji yang dilaksanakan itu dapat mencapai predikat haji yang mabrur? Ulama telah memberikan beberapa kiat untuk memperoleh haji yang mabrur, diantaranya adalah:Pertama, dilakukan dengan ikhlas. Dalam menunaikan suatu ibadah, setiap muslim dituntut untuk ikhlas.
Demikian pula dalam berhaji, seorang muslim diwajibkan untuk terbebas dari tujuan lain selain mendapatkan ridha Allah SWT. Tidak menghendaki/mengharapkan pujian, popularitas ataupun gelar haji selepas dirinya berhaji.Jika ternyata dirinya terhinggapi riya, sum’ah atau berbagai tendensi selain memperoleh ridha Allah, maka gugurlah pahala yang semula dijanjikan untuknya. Kedua, berusaha melaksanakan ibadah haji sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW, dalam segala perkara, besar maupun kecil, yang hukumnya wajib maupun yang status hukumnya sunnah. Jangan menyepelekan ibadah sunnah, karena menyepelekannya mengantarkan seseorang untuk menyepelekan rukun-rukun haji yang hukumnya wajib dilakukan.Demikian pula, mereka yang berhaji hendaknya menghindari berbagai praktek ibadah yang tidak sesuai dengan tuntunan nabi dalam berhaji. Seluruh kegiatan manasik haji telah tertuang dalam kitab-kitab hadis, kaum muslimin tinggal mengambilnya dari sumber tersebut.
Oleh karenanya, setiap muslim yang hendak berhaji haruslah memiliki bekal yang memadai terkait fikih pelaksanaan haji. Ketiga, melakukan persiapan ruhani untuk berhaji. Persiapan ruhani ini dapat ditempuh dan dibantu dengan cara: (1) Taubat nashuha. Melaksanakan haji dengan menempuh perjalanan ribuan kilometer, selain menghabiskan biaya tentu juga menguras fisik dan tenaga. Bahkan tidak menutup kemungkinan orang yang berhaji tidak mampu lagi kembali ke tengah-tengah keluarga karena Allah mewafatkan mereka disana. Oleh karenanya, mereka yang berhaji perlu senantiasa memperbarui taubat kepada Allah akan berbagai kezhaliman yang telah dilakukan.
Jika kezhaliman tersebut terkait dengan orang lain, maka hendaklah dia segera meminta maaf kepada pihak yang dia zhalimi; (2) Bersegera menunaikan hak orang lain, jika masih ada yang belum tertunaikan. Jika ada hutang, hendaknya ditunaikan segera. Hal ini agar mereka yang berhaji tidak lagi memiliki tanggungan yang dapat membebani pikiran tatkala melaksanakan ibadah haji; (3) Menggunakan harta yang halal. Salah satu nama Allah adalah ath-Thayyib (Zat yang Maha Baik). Dengan demikian, sebagaimana disebutkan dalam hadis Allah tidaklah akan menerima kecuali amalan yang baik pula. Wajib menggunakan harta yang halal (bukan dari hasil riba, korupsi, gratifikasi, penipuan, pencurian, dan lain-lain) untuk membiayai pelaksanaan haji, karena harta yang haram dapat menghalangi pahala haji; (4) Mencari teman yang shalih. Keberadaan orang-orang yang shalih ketika berhaji akan menguatkan jamaah haji karena mereka akan memotivasi ketika lesu dalam beribadah, akan mengingatkan ketika lupa menunaikan suatu kebaikan, akan menunjukkan berbagai kebaikan, dan akan memperingatkan dari berbagai keburukan.
Selanjutnyakiat yang dapat dilakukan dalam rangka memperoleh haji yang mabruradalah, meninggalkan maksiat dan berbagai hal yang diharamkan ketika berhaji. Allah SWT berfirman:Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji pada (bulan-bulan) itu, maka janganlah ia berbuat rafats, berbuat fasik, dan jidal dalam (melakukan ibadah) haji… (QS. Al-Baqarah: 197). Nabi SAW juga bersabda:Barang siapa berhaji sedangkan dia tidak melakukan rafats dan berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari dia dilahirkan ibunya(HR. Bukhari).Demikian beberapa kiat yang dapat dilakukan agar haji yang dilakukan diterima dan mabrur, terutama bagi saudara-saudara kita yang berangkat tahun ini.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mendefinisikan anak angkat dalam pasal 171 huruf (h) sebagai :”anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan”. Sedangkan hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing;
Pengangkatan anak, adopsi, selayaknya dilakukan dengan sebuah putusan Pengadilan. Dengan menggunakan putusan Pengadilan maka dapat dijadikan sebagai bukti autentik tentang adanya pengangkatan anak. Bila dikemudian hari ada sengketa tentang pengangkatan anak tersebut maka putusan Pengadilan dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Dalam hukum kewarisan anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya. Karena bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian sebagai ahli waris dari warisan orangtua angkatnya. Walaupun tidak mendapat warisan dari orangtua angkatnya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajibat untuk mendapatkan harta warisan orangtua angkatnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a) :”Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya”.
Kalaulah pengangkatan anak itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tidak akan menimbulkan sengketa kewarisan. Sebab sudah jelas kedudukan anak angkat tidak sebagai ahli waris dari orangtua angkatnya, anak angkat dapat menerima warisan orangtua angkatnya dengan jalan wasiat wajibat. Tetapi faktanya ada sengketa kewarisan antara anak angkat dengan ahli waris orangtua angkat sebagaimana kasus dibawah ini.
Seorang pewaris tidak mempunyai anak dan kedua orangtuanya sudah meninggal dunia tetapi mempunyai seorang anak angkat dan meninggalkan beberapa orang ahli waris yang terdiri dari saudara-saudara kandung pewaris. Para saudara kandung pewaris ini menggugat anak angkat pewaris di Pengadilan Agama terhadap warisan pewaris, karena warisan pewaris dikuasai oleh anak angkat tanpa mau berbagi dengan para saudara pewaris. Menurut para saudara pewaris karena pewaris sudah tidak punya orang tua dan tidak mempunyai anak kandung, maka mereka sebagai saudara-saudara pewarislah yang menjadi ahli waris pewaris sedang anak angkat tidak mendapat warisan tetapi hanya mendapat wasiat wajibat.
Dalam pemeriksaan di persidangan anak angkat pewaris membantah gugatan saudara-saudara pewaris bahwa ia bukan anak angkat pewaris tetapi ia adalah anak kandung pewaris dan oleh karena pewaris mempunyai anak kandung maka saudara-saudara pewaris terhalang (terhijab) untuk mendapat warisan pewaris. Maka sudah sesuai dengan ketentuan hukum kalau ia menguasai harta warisan pewaris.
Para saudara-saudara pewaris dan anak angkat pewaris bersikukuh pada pendiriannya masing-masing.
Dalam acara pembuktian saudara-saudara pewaris mengajukan bukti 2 orang saksi yang mengetahui pengangkatan anak tersebut yang salah satu dari saksi itu adalah ibu kandung anak angkat pewaris. Dalam kesaksiannya ibu kandung anak angkat pewaris menyatakan bahwa benar anak angkat pewaris itu adalah anak kandung saksi dengan suaminya yang diambil anak angkat oleh pewaris. Sewaktu diambil sebagai anak angkat saksi masih di rumah sakit bersalin dan semua administrasi diatas namakan pewaris. Surat keterangan lahir dibuat ayah kandungnya atas nama pewaris. Semua surat menyurat yang berkenaan dengan kelahiran anak angkat diatas namakan pewaris. Anak angkat mengajukan bukti dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam akta kelahiran tersebut tertulis bahwa anak angkat tersebut sebagai anak kandung pewaris.
Tentang alat bukti dapat disampaikan bahwa alat bukti surat berupa akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah akta otentik yang mempunyai nilai pembuktian yang sempurna. Kesaksian adalah kepastian yang diberikan di depan persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak yang berperkara di pengadilan. Batas minimal saksi adalah 2 orang. Kekuatan kesaksian 2 orang saksi bersifat bebas (vrij bewijs kracht), maksudnya hakim bebas untuk memberikan penilaian. Dalam kasus diatas jalan keluar yang dianjurkan adalah pemeriksaan DNA. Pengadilan memerintahkan untuk pemeriksaan DNA terhadap anak angkat, untuk ditetapkan adakah hubungannya biologis dengan orangtua angkatnya atau yang mengaku sebagai orangtua kandungnya (salah satu dari saksi). Dengan pemeriksaan DNA dapat dipastikan apakah anak angkat adalah anak kandung pewaris atau bukan.
Tes DNA adalah prosedur yang digunakan untuk mengetahui informasi genetika seseorang. Dengan tes DNA, dapat diketahui garis keturunan seseorang dan juga risiko penyakit tertentu. DNA adalah deoxyribonucleic acid atau asam deoksiribonukleat. DNA akan membentuk materi genetika yang terdapat di dalam tubuh tiap orang yang diwarisi dari kedua orang tua. Setiap orang memiliki DNA yang berbentuk double helix atau rantai ganda, satu rantai diturunkan dari ibu dan satu rantai lagi diturunkan dari ayah. Hal inilah yang bisa mengungkapkan asal usul keturunan. Hal ini bisa dilihat dari susunan DNA anak, lalu dibandingkan dengan kedua orang tuanya. Kalau susunan DNA ibu dan ayah itu ada pada anak, berarti anak itu adalah anak kandung. Keberhasilan tes DNA adalah 100 persen akurat bila dikerjakan dengan benar. Tes DNA memberikan hasil lebih dari 99.99 persen kemungkinan paternitas bila DNA terduga orang tua dan DNA anak akan cocok.
Dalam kasus diatas terdapat beberapa kesalahan dalam mengangkat anak. Pertama bahwa pengangkatan anak tersebut tidak dilakukan didepan persidangan Pengadilan sehingga dalam kasus ini tidak ada bukti tertulis tentang pengangkatan anak. Yang kedua pewaris dalam membuat akta kelahiran bagi anak angkatnya memang sengaja menghilangkan nasab anak angkat dari orangtua kandungnya dengan mengganti orangtua kandungnya itu dengan diri pewaris. Seharusnya dalam akta kelahiran anak angkat itu tetap dicantumkan nama orang tua kandungnya yang asli bukan pewaris sebagai orangtua kandungnya. Perbuatan pengangkatan anak seperti yang dilakukan pewaris ini banyak dilakukan oleh masyarakat. Mengangkat anak dengan menghilangkan hubungan hukum anak angkat dengan orangtua kandungnya dengan cara, anak angkat tersebut dibuatkan akta kelahiran di Disdukcapil dengan mencantumkan orangtua angkat sebagai orangtua kandungnya.
Islam tidak membenarkan pengangkatan anak sebagaimana dilakukan pewaris tersebut. Islam melarang mengambil anak orang lain untuk diberi status anak kandung sehingga ia berhak memakai nasab orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya dan hak-hak lainnya sebagai hubungan anak dengan orang tua. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Ahzab ayat 40 : “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.”
Sebagaimana kita ketahui sebelum nabi Muhammad diutus sebagai Rasulullah, dahulu ia mempunyai seorang anak angkat yaitu Zaid Bin Haritsah. Waktu itu karena anak angkat dihukumi sebagai anak kandung, maka Zaid itupun dipanggil oleh orang banyak dengan panggilan Zaid Bin Muhammad, sampai kemudian turun ayat diatas yang membatalkan anak angkat sebagai anak kandung, dan tetaplah Zaid dipanggil dengan Zaid Bin Haritsah. Sejak itu anak angkat tetap menjadi anak kandung orang tua biologisnya, hanya pemeliharaan dan biaya hidup sehari-harinya beralih kepada orang tua angkatnya.
Perbuatan semacam ini mungkin dipandang sepele oleh orang tua angkatnya, hanya masalah administrasi saja. Masalahnya bukan sebatas hanya administrasi saja, tetapi berkaitan dengan nasab, kemahraman, kewarisan dan perwalian seseorang yang harus dikaitkan dengan orang tua kandung. Perbuatan semacam ini merupakan kebohongan yang sangat dilarang dalam Islam. Islam mengatur bahwa penyebutan anak itu tidak bisa dibangsakan kepada orang lain yang bukan ayahnya. Penyebutan seorang anak hanya dibenarkan digandengkan dengan ayah kandungnya. Harus menyebut Bin atau Binti ayah kandungnya. Tidak bisa disebut dengan Bin atau Binti ayah angkatnya. Allah berfirman dalam surat al-Ahzab ayat 5: “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah”. Memanggil anak angkat dengan membangsakan kepada bapak angkatnya adalah kebohongan, dosa besar.
Diriwayatkan dari Saad Bin Abi Waqas bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang mengakui (bapak) yang bukan bapaknya sendiri, atau membangsakan maula yang bukan maulanya sendiri, maka ia akan mendapatkan kutukan Allah swt, Malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak berkenan menerima taubat dan tebusannya”. (HR Bukhari dan Muslim).
Rasululah bersabda: “Tiada seorang laki-laki yang mengakui bapak yang bukan bapaknya sendiri sedangkan ia mengetahui (hal itu), melainkan dia telah kufur”. (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah bersabda: “Barang siapa mengakui bapak yang bukan bapaknya sendiri, sedangkan ia mengetahui bahwa ia bukan bapaknya, maka surga haram baginya”. (HR Bukhari dan Muslim).
Sungguh sangat fatal akibat orang yang membangsakan seorang anak bukan dengan ayah kandungnya tetapi dengan orang tua angkatnya. Dalam hadits-hadits diatas, orang yang membangsakan anak dengan orang yang bukan ayah kandungnya akan mendapat kutukan Allah, Malaikat dan seluruh manusia dan Allah tidak menerima taubat dan tebusannya, juga ia dikatakan telah kufur dan surga haram baginya. Masyaallah, na’udzubillah min dzalik.
Bagaimanapun dekatnya hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya, tetap saja orang tua angkat adalah orang lain, tidak bisa menggantikan kedudukan orang tua kandung. Ketika ia menikah haruslah berwali dengan orang tua kandungnya tidak bisa berwali dengan orang tua angkatnya. Ketika membagi waris juga hanya berhubungan dengan orang tua kandungnya. Anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Demikian juga sebaliknya, orang tua angkat tidak bisa menjadi ahli waris anak angkatnya.
Dalam hukum kewarisan, sesuai dengan ketentuan pasal 209 KHI kalau orang tua angkat meninggal dunia, maka anak angkat akan mendapat wasiat wajibat. Demikian juga kalau anak angkat meninggal dunia maka orang tua angkatnya akan mendapat wasiyat wajibat.
Makna “wasiat wajibah” adalah seseorang dianggap menurut hukum telah menerima wasiat meskipun tidak ada wasiat secara nyata. Anggapan hukum itu lahir dari asas apabila dalam suatu hal hukum telah menetapkan harus berwasiat, maka ada atau tidak ada wasiat dibuat, wasiat itu dianggap ada dengan sendirinya.
Kalaulah pengangkatan anak itu dibuat sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak akan menimbulkan sengketa kewarisan. Karena kedudukan anak angkat sudah jelas, anak angkat tetap sebagai anak angkat, tidak bisa menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya. Kalau orangtua angkatnya meninggal dunia anak angkat tidak mendapat warisan dari orangtua angkatnya tetapi anak angkat mendapatkan wasiat wajibah dari orangtua angkatnya.
Baik ayah maupun ibu yang bekerja mencari nafkah untuk kehidupan keluarga yang lebih baik, Allah SWT menjanjikan pahala. Kelelahan karena pekerjaan yang halal akan berbuah keberkahan, bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga keluarga.
Penting diingat, agar selalu mencari nafkah yang halal. Jangan sampai orangtua mendapat harta yang haram lalu kemudian dibawa pulang ke rumah dan diberikan pada anak-anak, naudzubillah min dzalik.
Teh Ninih Mutmainah, mengingatkan para orangtua untuk selalu membiasakan anak-anaknya melakukan ibadah, seperti sholat, puasa dan bersedekah. Satu hal yang juga ditekankannya adalah, jangan sampai anak-anak kita diberi sesuatu yang haram, dampaknya mengerikan.
" Pastikan tidak ada harta haram yang melekat di badannya atau masuk ke dalam tubuhnya. Apa yang dimakan, diminum dan dipakainya harus dipastikan terjamin kehalalannya," tulis Teh Ninih.
Beliau mengingatkan, harta haram sejatinya akan menghalangi datangnya hidayah. Hal yang haram akan menyumbat mata, telinga dan hati dari cahaya kebenaran dan keberkahan.
" Harta haram, walau sedikit, dia bisa menghancurkan aneka kebaikan yang berusaha ditanam orangtua pada diri anak-anaknya," pesan Teh Ninih.
Salah satu hal yang juga diingatkannya adalah, di antara pesan para istri kaum salafush shalih saat suaminya hendak pergi mencari nafkah adalah, " Jauhi olehmu penghasilan yang haram! Sesungguhnya, kami mampu bersabar atas rasa lapar tetapi kami tidak mampu bersabar atas panasnya neraka" .
Referensi : Bahaya Harta Haram untuk Anak (Teh Ninih Mutmainah)
Fiqih Muamalah Jual Beli dalam Islam. Manusia adalah makhluk yang membutuhkan banyak hal dalam menjalankan kehidupannya. Tentu saja jika tidak dipenuhi, manusia akan kesulitan untuk bisa hidup dengan baik dan optimal dalam menjalankan proses aktivitas-nya. Untuk itu, segala kehidupan manusia membutuhkan alat atau sarana untuk memenuhinya termasuk berhubungan dengan interaksi sosial bersama manusia lainnya agar mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam
Jual beli adalah aktivitas sehari-hari yang pasti dilakukan oleh semua manusia, termasuk umat islam. Pada kenyataannya di masyarakat, jual beli terkadang menjadi hal yang melanggar aturan dan melanggar hak-hak orang lain. Jual beli ini menjadi sarana untuk melakukan kedzaliman seperti penipuan, pengambilan untung yang tidak sesuai, dan lain sebagainya. Untuk itu, berikut adalah kaidah fiqih muamalah jual beli dalam islam.Islam dalam hal ini mengatur segala aspek kehidupan manusia sebagaimana islam mengatur-nya dengan tujuan melindungi dan membuat kemaslahatan untuk manusia itu sendiri. Salah satunya adalah dengan jual beli. Istilah dalam islam adalah bermuammalah yang sesuai dengan hukum syariat.
Prinsip Muammalah Islam
Untuk menjalankan muammalah jual beli, maka terdapat prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan oleh umat islam. Hal ini sebagaimana nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah. Pengaturan islam ini berorientasi agar tidak melemahkan satu sama lain dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An-Nisa : 29)
Ayat diatas menjelaskan bahwa ummat islam dilarang untuk menjalankan praktik jual beli jika terdapat riba. Riba adalah harta yang haram dan melilit kaum yang kesulitan. Untuk itu hal ini harus dihindari. Harta riba yang haram akan membuat orang menambah besar dosanya dan Allah akan membalas dengan adzab di akhirat.
Selain itu, islam pun juga mengajarkan agar perniagaan dilakukan berdasarkan sukarela, suka sama suka, atau sama-sama menginginkan. Bukan karena paksaan, apalagi keharusan yang merugikan salah satu pihak.
Pada hakikatnya pelaksanaan apapun dalam kehidupan manusia diperbolehkan oleh Allah dengan kaidah dan hukum tertentu agar tidak salah dalam bertindak dan kedzaliman yang terjadi. Hal ini sebagaimana hadist, “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (melarang)”
Jual Beli yang Dilarang Menurut Fiqh Islam
Sesuai dengan kaidah muammalah islam, jual beli ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang dalam islam. Berikut adalah jual beli yang dilarang oleh islam, dan hendaknya umat islam menjauhi langkah-langkah tersebut, sebagai jalan yang merugikan dan menyesatkan.
Menjauhkan dari Ibadah
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 9-10).
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa Allah menyuruh umat islam untuk bermuamalah dan bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia dan rezeki Allah. Namun hal ini tidak boleh untuk meninggalkan shalat dan meninggalkan ibadah lainnya. Sebagaimana dalam ayat di atas, maka jual beli tidak boleh dilakukan ketika harus menjauhkan kita dari ibadah.
Sebaiknya kita melakukan evaluasi, jika proses jual beli kita malah menjauhkan diri dari Allah, menambah kemaksiatan, dan meninggalkan ibadah yang diperintahkan oleh Allah.
Jual Beli Barang-Barang yang Haram
Jual beli yang dilarang oleh islam adalah ketika menjual dan membeli barang-barang yang haram. Hal ini tentu akan menambah mudharat bagi orang-orang islam, ketika menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Misalnya saja jual beli narkoba, miras, barang hasil penggelapan atau pencurian, barang yang tidak taat pajak dan aturan.
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya”(HR Abu Daud dan Ahmad)
Tentu umat islam tidak menginginkan jika hartanya tidak mendapatkan keberkahan. Keberkahan harta salah satunya berasal dari bagaiama kita melakukan jual beli dengan proses yang halal termasuk barang yang di jual pun adalah barang yang bukan dillarang oleh Allah untuk dikonsumsi.
Jual Beli Harta Riba
“Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim)
Pelarangan melaksanakan jual beli dalam islam adalah melarang riba. Hal ini seperti yang diungkap dalam hadist di atas bahwa pemberi atau pemakannya atau segala bentuk operasionalnya adalah salah, sehingga sama-sama kelirunya.
Untuk itu, sebelum berjual beli hendaknya memeriksa terlebih dahulu apakah ada proses jual beli tersebut benar-benar bebas dari riba.
Al Inah
“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah dan kalian telah ridho dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian”. (HR. Abu Daud)
Mulamasah
Jual beli mulamasah adalah istilah untuk pembelian yang terjadi jika menyentuh barang yang dijual. Tentu ini tidak dibenarhkan bahwa sebelumnya pembeli berhak untuk melihat, menyentuh barang, dan mengecek apakah ada kecacatan atau yang ditawarkan sesuai dengan barang real-nya. Tentu saja menjadi bermasalah jika hanya menyentuh lalu harus membayarkannya.
Contohnya saja ketika berbelanja di pasar tentu kita sering sekali melihat-lihat terlebih dahulu dan memegang barangnya. Selagi tidak merusak dan membuat rugi si penjual tentu hal ini diperbolehkan, bukan hal yang diharamkan dalam islam.
Bagaimana Cara Penyaluran Harta Riba? Ini Jawaban Para Ulama. Saat ini,harta ribabegitu samar bagi sebagian orang. Perlu dipahami bahwa walaupun menggunakan namabunga banksekalipun, riba tetaplah riba. Lalu bagaimanacara penyaluran harta ribaini. Langkah apa yang harus kita ambil jika memiliki harta riba? Yang jelas, harta riba tersebut adalah hartaharamyang tidak boleh kita manfaatkan.
Carapenyaluran harta riba pun harus dengan langkah yang halal dan sesuai syariat Islam agar kita tidak mendapat dosa berkali lipat. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah pernah berkata,
“Secara hakikat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam.
Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba" (Taysir Al Fiqh, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan halaman 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H).
Para ulama satu suara bahwa harta riba tidak halal bagi seorang muslim, entah itu dimiliki ataupun dimanfaatkan sendiri. Maka ia harus mengambilkan pada sumber dana riba tersebut jika ia ketahui. Jika tidak diketahui dari mana berasal dana tersebut, maka bagaimana penyaluran harta riba? Ada beberapa pendapat dari para ulama terkait cara penyaluran harta riba ini.
Sementara pendapat yang kedua menyatakan bahwa harta riba tersebut dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan. Pendapat ini dinisbatkan pada Imam Syafi’i.
Pendapat jumhur ulama lebih kuat karena harta riba bisa ada tiga kemungkinan, ditahan (dijaga), dimusnahkan, atau diinfakkan. Kalau harta riba dimusnahkan, maka itu sama saja membuang-buang harta. Kalau hanya disimpan atau dijaga saja, itu sama saja menyia-nyiakan harta tersebut, tanpa ada guna.
Sementara itu, Syekh Ali Jaberdalam sebuah dakwah menjelaskan bagaimana cara penyaluran harta riba yang tepat.
Kita harus mengetahui berapa uang tabungan di bank, dan berapa uang bunga yang masuk dari bank setiap bulan.
Di akhir bulan atau akhir tahun kita bisa mengumpulkan uang riba berupa bunga bank tersebut.
Uang riba sebaiknya tidak dibiarkan di bank, tetapi harus diambil dan dimanfaatkan. Bukan untuk belanja, bukan untuk membayar pajak, tapi bisa bermanfaat bagi masyarakat di kampung tempat kita tinggal.
Menurut Syekh Ali Jaber, uang riba dari bunga bank dapat digunakan untuk perbaikan jalan umum, toilet atau WC umum, dan fasilitas umum lainnya. Termasuk jika ada WC di masjid yang rusak, maka uang tersebut dapat digunakan untuk perbaikan.
Namun perlu diingat bahwa uang tersebut adalah untuk perbaikan WC, bukan masuk pada masjid. Cara penyaluran harta riba ini biasa digunakan oleh para ulama dalam menggunakan uang riba untuk kemaslahatan umum.
Penyaluran harta riba tidak boleh untuk kemaslahatan pribadi. Seperti itulah cara penyaluran harta riba menurut penjelasan para ulama. Apakah kalian sudah melakukannya.
Pendapat pertama menyatakan bahwa dana riba disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i. Demikian pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan juga Hambali.
Referensi : Bagaimana Cara Penyaluran Harta Riba? Ini Jawaban Para Ulama