This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Senin, 15 Agustus 2022

Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari Kiamat

Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari Kiamat. Bisa jadi teman sesama pengguna narkoba terlihat sangat akrab bahkan hampir bersaudara ketika menggunakan narkoba bersama-sama. Mereka mengatakan:

“Kita saling berbagi jika dapat narkoba dan susah-senang bersama”

Namun keadaan berbalik 100% tatkala mereka semua ditangkap oleh polisi, mereka saling menyalahkan siapa duluan yang mengajak, saling mengelak dan saling menuduh siapa yang membeli dan menghadirkan narkoba pertama kali.

Demikianlah keadaan “teman akrab” di dunia yang tidak dibangun berdasarkan “pertemanan karena Allah“, bisa jadi mereka akan saling bermusuhan di hari kiamat. Misalnya saja mereka sangat akrab di dunia dan kompak dalam berbagai aktivitas dan kebersamaan, akan tetapi tatkala tiba waktu salat, tidak ada satu pun dari mereka yang mengingatkan agar salat dahulu, akhirnya mereka semua lalai akan salat.

Sahabat akrab bisa jadi musuh di hari kiamat. Allah berfirman,

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ

“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf: 67)

Ahli Tafsir At-Thabari menjelaskan,

المتخالون يوم القيامة على معاصي الله في الدنيا, بعضهم لبعض عدوّ, يتبرأ بعضهم من بعض, إلا الذين كانوا تخالّوا فيها على تقوى الله.

“Orang-orang yang saling bersahabat di atas maksiat kepada Allah di dunia, di hari kiamat akan saling bermusuhan satu sama lain dan saling berlepas diri, kecuali mereka yang saling bersahabat di atas takwa kepada Allah.” (Lihat Tafsir At-Thabari)

Hendaknya kita benar-benar mencari sahabat yang baik dan jangan sampai kita menyesal di hari kiamat sebagaimana firman Allah,

وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا ﴿٢٧﴾ يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا ﴿٢٨﴾ لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي ۗ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا

“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya (yakni: sangat menyesal), seraya berkata: “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si Fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku.” Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqan: 27-29)

Hendaknya kita selalu berkumpul bersama orang-orang saleh dan jujur dalam keimanannya sebagaimana firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah: 119)

Selalu perhatikan siapa sahabat kita dan harus memilih pertemanan dan sahabat yang mayoritas waktu, kita habiskan bersama mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

“Seseorang itu mengikuti diin (agama; tabiat; akhlaq) kawan dekatnya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang di antara kalian memperhatikan siapa yang dia jadikan kawan dekat.” (HR. Abu Dawud, Silsilah ash-Shahihah no. 927). 

Maka dari itu, selektiflah dalam memilih teman agar tidak menjadi musuh di hari kiamat.

Referensi : Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari Kiamat







Kata-kata Penyesalan Cinta yang Bikin Menyayat dan Menyayat Hati

Kata-kata Penyesalan Cinta yang Bikin Menyayat dan Menyayat Hati

Kata-kata penyesalan cinta memang menjadi pengungkapan hati yang nelangsa. Dalam hidup tentu banyak penyesalan yang dialami seseorang, namun bergantung dari apa yang terjadi dan seberapa besar penyesalan itu, sebuah penyesalan bisa memiliki dampak yang cukup mendalam.
Penyesalan cinta terutama mungkin menjadi salah satu yang ada di luar kendali kita karena cinta tak bisa direncanakan atau diakhiri sesukanya. Penyesalan cinta ini pun menyangkut dua insan yang mungkin saling menyakiti atau tersakiti.
1. “Aku mencintai dia tanpa alasan! Lantas aku menyesal mencintai seseorang tanpa alasan dan cuma berdasarkan ketulusan.” - Tisa T.S
2. “Cinta yang terlalu lama dipendam biasanya jadi penyesalan.” - Raditya Dika
3. “Kau tahu, persamaanmu dengan senter yang baterainya sudah lemah? Sama-sama membuatku tak tahu arah melangkah. Di saat yang sama, sama-sama membuat segalanya tidak jelas. Bedanya, senter tinggal kuganti baterainya. Kau harus kuapakan?” - Fiersa Besari
4. “Bertemu denganmu adalah nasib, tak bisa bersamamu adalah takdir yang ingin kuhindari.” - Lestari Dwi Jayanti
5. “Kenapa Allah mempertemukanku padamu? Tentulah ini bagian dari skenario kehidupan bagiku yang telah dirancang-Nya.” - Agus Joko Prasetyo
6. “Dulu kita selalu mengucap kata sayang di penghujung malam. Kini, kita tidak lebih dari dua orang asing yang merindukan masa lalu secara diam-diam.” - Fiersa Besari
7. “Apakah kau pernah berusaha menjalani hubungan dengan seseorang, tetapi hatimu tak pernah bisa berlabuh untuk seseorang itu, hatimu masih tersimpan di tempat yang sama untuk orang yang sama di masa lalu?” - Alvy Syahrin
8. “Jangan sia-siakan orang yang kamu sayangi, karena penyesalan akan datang setelahnya. Dan mungkin saat itu sudah terlambat”
9. “Tidak sama sekali ada penyesalan padamu, semoga kamu makin sukses disana, kelak jangan perhan cari kau untuk ucapkan terima kasih”
10. “Semoga aku, kamu, dia, kalian dan mereka akan disegerakan bahagia atas pilihan yang telah dipilih tantap rasa penyesalan sedikitpun”
11. “Adapun yang Allah rencanakan selam kamu yang menjadi alasan, akan aku lalui tanpa penyesalan”
12. “Penyesalan bukan hal yang harus kamu ingat selalu, tepi hal yang harus bisa menjadi pelajaran”
13. “Berjalan lurus kedepan, karena di depan ada harapan, tapi jangan berjalan mundur, karena di belakang ada penyesalan”
14. “Jaga orang-orang yang kamu sayang sebelum kamu bener-bener kehilangan mereka. Karena penyesalan gak bisa mengubah sesuatu yang telah pergi dari kehidupan kita”
15. “Duka dan penyesalan takkan pernah mengubah keadaan, melangkah dan berbuat yang bisa menggantikannya menuju kebahagiaan”
16. “Penyesalan singkat saja, selanjutnya kamu harus bangun, cari cinta yang tak akan membuatmu menyesal”
17. “Akan ada masanya, dimana orang yang sering menyia-nyiakan akan dapat penyesalan serta air mata dipelupuk mata”
8. “Ketika penyesalan berawa dari kesalahan, akan ada masanya dimana kebenaran yang akan membunuh penyesalah dengan perlahan”
19. “Hidup anda adalah pemanfaatan kekuatan, bukan penyesalan kelemahan”
20. Penyesalan atas kesempatan yang terabaikan adalah neraka terburuk yang dapat didiami oleh jiwa yang hidup. Rafael Sabatini
25. Setiap orang bersalah atas semua hal baik yang tidak dilakukannya. Voltaire
26. Saat kita kehilangan seseorang yang kita cintai, air mata pahit kita keluar dari ingatan saat kita tidak cukup mencintai. Maurice Maeterlinck
27. Penyesalan adalah air mata pilihan yang tidak dibuat dan perbuatan baik tidak dilakukan. Jonathan Lockwood Huie
Referensi : Kata-kata Penyesalan Cinta yang Bikin Menyayat dan Menyayat Hati

21. Tak seorang pun yang pernah memberikan yang terbaik akan menyesalinya. George Halas

22. Seseorang tidak mengenali momen-momen yang sangat penting dalam hidupnya sampai semuanya terlambat. Agatha Christie

23. Sesuatu yang paling Anda butuhkan mungkin sesuatu yang Anda jauhi, sesuatu yang Anda tinggalkan mungkin sesuatu yang Anda sesali, dan sesuatu yang Anda sesali, pada akhirnya, mungkin merugikan Anda satu-satunya kesempatan yang pernah Anda miliki. Brian Judge

24. Melihat ke belakang, saya memiliki ini untuk disesali, bahwa terlalu sering ketika saya mencintai, saya tidak mengatakannya. David Grayson

Referensi : Kata-kata Penyesalan Cinta yang Bikin Menyayat dan Menyayat Hati

Cara Nikah Lagi dengan Mantan Suami/Istri Dalam Islam

Cara Nikah Lagi dengan Mantan Suami/Istri Dalam Islam

Cara Nikah Lagi dengan Mantan Suami/Istri. Dalam hukum islam, pasangan suami istri yang telah resmi bercerai dan melewati masa iddah (masa haid tiga kali) tidak bisa rujuk. Pasangan tersebut harus menikah ulang dengan ijab kabul seperti sedia kala. 

"Pertama, ketika ada seseorang cerai dia punya kesempatan dua kali rujuk. Kalau udah talak 3 bercerai dia harus menikah dulu baru balik ke suami yang lama itu hukum rujuk," "Masa waktu rujuk dalam Al quran itu dijelaskan selama masih dalam waktu 3 kali haid, orang bilang 3 bulan. Rujuk dalam waktu 3 kali haid itu tidak perlu menikah lagi. Cukup suaminya mengucapkan rujuk atau melakukan cumbuan itu diperkenankan. Tapi kalau udah lewat masa 3 kali suci ya harus nikah lagi kaya nikah ulang pertama kali (menikah)," lanjutnya.

Rujuk sebetulnya bisa dilakukan tanpa menikah (ucap akad). Cukup dengan mantan suami mengucap atau dan atau dengan bercumbu sebagai penanda.

Sementara, jika sudah menjatuhkan talak dan bercerai dalam waktu yang lama, mantan pasangan suami istri diwajibkan harus melangsungkan akad ulang.

"Rujuk tanpa menikah , batas waktunya sebelum masa iddah berakhir. Kalau sudah berakhir masa iddah maka nikah lagi, menikah ulang," jelas ustad Solmed.

Akan tetapi, dengan menikah ulang talak yang pernah dijatuhkan ke sang istri tidak dapat dihapus. Meski telah menikah ulang, pasangan tersebut dihitung telah menjatuhkan satu talak, sehingga tersisa dua talak sisa sepanjang pernikahan.

"Talak yang pernah dijatuhkan tetap dihitung. Jatah cerai tidak bisa direfresh, sehingga kalau seandainya cerai lagi, maka jatuh talak 2," jelasnya. pertanyaan umum orang kebanyakan kalau sudah bercerai dan mau balikan dengan mantan suami atau istri harus menikah dengan orang lain dulu. Tapi ternyata faktanya tidak demikian.

"Yang harus menikah dengan orang lain itu kalau sudah talak tiga yah," tutur ustad Solmed. Empat tahun berpisah, itu berarti tindakan Ferry Setiawan dan Eddies Adelia kembali mengadakan akad untuk membangun rumah tangga lagi sudah benar.  Pasalnya Ferry Setiawan tidak mengucapkan talak tiga sehingga Eddies Adelia tidak perlu menikah dengan orang lain lebih dulu.

Referensi : Cara Nikah Lagi dengan Mantan Suami/Istri Dalam Islam








Istri atau Suami Ingin Rujuk (Perhatikan Hal-hal Ini)

Ilutrasi : Istri atau Suami Ingin Rujuk

Istri atau Suami Ingin Rujuk (Perhatikan Hal-hal Ini). Kondisi istri dapat menjadi salah satu pertimbangan jika suami ingin rujuk. Dalam Islam, perceraian memang dibolehkan meski sangat dibenci oleh Allah. Namun terkadang, setelah memutuskan untuk bercerai, ada kalanya istri atau suami ingin rujuk atau kembali bersama.

Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan melanjutkan pernikahan.

Itulah sebabnya, masa iddah tidak bisa dipercepat dengan kecanggihan teknologi, semisal USG yang bermanfaat guna mengetahui kekosongan rahim.

“Ini membuktikan bahwa di mata agama (Islam), proses rujuk bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng, yang dengan mudah dilakukan hanya karena kedua pihak sama-sama ingin bersatu kembali dalam perkawinan,” jelas Dr Ira Puspitawati MPsi., psikolog dari Universitas Gunadarma, dikutip Pesona.

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika suami ingin bersatu kembali setelah menjatuhkan talak kepada istrinya.

Menurut Pengadilan Agama (PA), terkait dengan perceraian dan rujuk, ada pasal yang menentukan itu, Pasal 129 KHI berbunyi: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di PA. Jika talak diucapkan suami di luar PA, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Istri atau Suami Ingin Rujuk

Dari pandangan agama Islam, menurut Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Bajuri yang, ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum dilakukan istri atau suami ingin rujuk.

Tiga hal ini yakni suami yang hendak rujuk, istri yang akan dirujuk, dan kalimat rujuk.

Berikut penjelasannya. Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in.

Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb

“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat.

"Istri sudah habis masa iddahnya darinya, istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi, istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, hal 33).

Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali bersama harus melakukan akad baru.

Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual, juga tidak bisa kembali bersama sebab tidak memiliki masa iddah.

3. Kalimat untuk Rujuk

1. Suami Ingin Rujuk

Suami ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan.

Seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri. Artinya, tidak sah rujuk dilakukan oleh anak kecil, orang tunagrahita, dan orang murtad.

Berbeda dengan laki-laki yang sedang ihram atau mabuk, walaupun disengaja, maka keduanya tetap sah melakukan rujuk.

2. Istri yang Akan Dirujuk

Saat suami ingin rujuk, perhatikan juga kondisi istri. Tidak sah rujuk setelah habis masa iddah.

Sehingga, jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya atau berkeinginan untuk rujuk, dia harus melakukan akad baru seperti akad pernikahan pada umumnya.

“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka dia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, tt., hal. 33).

Ungkapan yang digunakan untuk rujuk bisa berupa kalimat sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sindiran) disertai dengan niat.

Contoh ungkapan sharih seperti “Engkau sudah dirujuk,”. Sementara ungkapan kinayah contohnya “Aku menikah lagi denganmu,”.

Syekh Ibrahim memberi syarat agar ungkapan rujuk tersebut tidak diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu.

Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” atau “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan,”.

Rujuk pun tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan dan disunnahkan diucapkan di depan wali.

“Rujuk sebenarnya boleh dilakukan tanpa kerelaan istri. Namun, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama, jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai,”

ternyata kita bisa rujuk meski sedang dalam masa iddah.

Hukum Islam sendiri memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai tetapi ingin bersama kembali dengan diaturnya masa iddah bagi perempuan.

Setelah dilakukan perceraian, seorang istri harus melewati masa iddahnya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah kembali dengan laki-laki lain.

Masa iddah sendiri pun sudah diatur dalam Alquran lewat surat Al-Balqarah (2:288).

Sementara itu, dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan iddah atau masa tunggu sendiri diatur dalam pasal 150 sampai pasal 155 Kompilasi Hukum Islam atau KHI.

Lalu, apakah boleh suami dan istri yang sudah bercerai kembali rujuk dalam masa iddah? Begini penjelasannya.

Rujuk dalam masa iddah diatur dalam pasal 163 KHI dengan bunyi seperti ini;

(1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.

(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:

  • Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;
  • Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Lalu, apa yang harus dilakukan ketika keduanya sudah memutuskan untuk rujuk?

Meski sudah bercerai, kemungkinan rujuk tentunya masih ada. Meski demikian, terdapat beberapa tata cara rujuk yang perlu dilakukan.

Apabila kedua belah pihak ingin bersatu kembali, mantan suami dan istri tersebut arus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah.

Hal tersebut pun diatur dalam pasal 10 KHI yang berbunyi:

Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Nah, agar bisa mendapatkan buku pendaftarannya, keduanya bisa datang secara bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat yang ada di wilayah terdekat.

Ketika datang, jangan lupa untuk membawa penetapan terjadinya talak atau surat keterangan lain yang seperlukan seperti akta cerai.

Usai membawa berkas yang dibutuhkan, pegawa pencatatan nikah akan melakukan pemeriksaan mengenai apakah mantan pasangan suami-istri tersebut sudah memenuhi syarat untuk rujuk.

Tak hanya itu, kelayakan suami pun harus memenuhi syarat yang merujuk hukum munahakat.

Seperti rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj'i atau belum dan apakah perempuan yang akan kembali diperistri tersebut benar istrinya.

Usai pegawai pencatat nikah melakukan pemeriksaan dan mantan suami-istri tersebut dinyatakan memenuhi persyarayan untuk rujuk, kemudian suami melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri dengan disaksikan oleh minimal 2 orang saksi.

Dalam pemilihan saksi sendiri, pernyataan bisa dilakukan di hadapan pegawai pencatatan nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah seperti yang sudah hadir dan diatur dalam Alquran surat At-Talaq (65:2).

Setelah mengucapkan pernyataan, pegawai pencatat nikah pun akan membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami dan istri.

Ia juga akan membuat surat keterangan tentang terjadiya rujuk untuk kemudian dikirimkan ke Pengadilan Agama tempat berlangsungnya talak atau Pengadilan Agama tempat diputusnya perceraian.

Nah, agar bisa mendapatkan kembali akta nikahnya, suami istri beserta kuasa hukumnya bisa datang ke pengadilan agama tempat terjadinya talak dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk yang tadi sudah dibuat.

Itu dia Moms tata cara rujuk yang bisa Moms lakukan. Namun perlu diingat, rujuk pun memiliki konsekuensi yang akan diterima oleh Moms dan juga Si Kecil.

Sebelum memutuskan untuk kembali bersama, Moms bisa bertanya kepada diri sendiri mengenai hal ini.

Atau Moms juga bisa berkonsultasi ke psikolog sebelum memutuskan segala sesuatunya.

Pada kenyataannya, tak banyak pasangan bercerai yang ‘berani’ untuk rujuk. Lebih banyak yang memilih menikah lagi dengan orang lain.

Padahal, bila didasarkan niat yang tulus, banyak hal positif yang bisa dipetik dari rujuk.

Ira menjelaskan, perceraian merupakan salah satu gempuran psikologis paling hebat yang dialami manusia.

“Lepas dari apa penyebabnya dan siapa yang salah, perceraian kerap dianggap sebagai bukti kegagalan suami atau istri dalam membina perkawinan, dan hal itu merupakan pukulan batin yang menyakitkan,” jelasnya.

Agar niat ini berakhir dengan baik bagi semua pihak, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan:

  • Renungkan semua sikap dan perilaku yang berkontribusi dalam perceraian, sehingga tidak lagi terjebak dalam masalah yang sama.
  • Ciptakan keterbukaan terhadap setiap perubahan yang positif, yang mendukung keutuhan rumah tangga.
  • Niat rujuk harus datang dari suami dan istri. “Dalam perkawinan ada dua pihak yang sama-sama berperan hingga terjadinya perceraian, sehingga untuk rujuk pun niat harus datang dari kedua pihak. Keduanya juga harus mau melakukan usaha yang sama besar untuk memperbaiki hubungan yang pernah cedera,” ujar Ira.
  • Sembuhkan dulu luka-luka lama. Kemauan dan kemampuan untuk memberi maaf dan meminta maaf menjadi kata kunci, karena perlu suatu ketulusan dan keikhlasan.
  • Jangan menoleh lagi ke belakang. Pelajari dan terapkan hal-hal yang berpotensi menguatkan ikatan suami istri yang dahulu mungkin terabaikan, misalnya agama, komunikasi, kedekatan dengan keluarga besar, dan sebagainya.

Terapkan kiat-kiat tersebut saat suami ingin rujuk agar kembali merajut kebahagiaan bersama dalam rumah tangga.

Referensi : Istri atau Suami Ingin Rujuk (Perhatikan Hal-hal Ini)






Konflik Rumah Tangga dan Solusinya Menurut Islam & Peraturan Perundangan-undangan

Konflik Rumah Tangga dan Solusinya Menurut Islam & Peraturan Perundangan-undangan

Menurut ajaran Islam, perkawinan adalah ikatan suci, agung dan kokoh, antara seorang pria dan wanita sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Allah SWT, untuk hidup bersama sebagai suami-isteri. Al-Qur’an menyebutkan dengan kata-kata “Mitsaaqan ghaliza” yakni perjanjian yang suci dan mulia, yang setara dengan perjanjian Allah dengan para Nabi. Hanya tiga kali Allah memakai kata tersebut dalam Al-Qur’an, yaitu:

  • Dalam surah Al-Ahzab ayat 7:

Artinya : “Dan (ingatlah) ketika kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putera Maryam, dan kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh.”

Maksudnya: perjanjian yang teguh ialah kesanggupan menyampaikan agama kepada umatnya masing-masing.

  • Dalam surah An-Nisa’ ayat 154 yaitu ketika Allah SWT berjanji dengan Bani Israil untuk mengangkat Bukit Tursina di atas pundak mereka yang siap untuk memusnahkannya.
  • Dalam surah An-Nisa’ ayat 21, ketika Allah mengabadikan perjanjian perkawinan. 

Sedangkan menurut hukum pernikahan Kristen Protestan dan Katolik, perkawinan itu lembaga suci yang asalnya dari Tuhan dan ditetapkan olehnya untuk kebahagiaan masyarakat.

Pemahaman makna perkawinan dalam konteks religius ini diadopsi secara yuridis menurut peraturan perundang-undangan yang ada. Perkawinan bukanlah perjanjian dan kontrak perdata biasa, tetapi suatu ikatan lahir batin antar seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pemahaman lembaga perkawinan, baik yang disebutkan dalam ajaran agama maupun dalam konteks yuridis ini, menunjukkan bukti betapa dimensi kedalaman dan sucinya ikatan perkawinan. Sehingga atas dasar itu “Marie Van Ebner Escenbach” sampai menyatakan: “Bila di dunia ini ada sorga maka itu adalah perkawinan dan rumah tangga yang bahagia”. Ungkapan ini sebenarnya dia telah mengambil sabda Rasulullah SAW: yaitu: “Baitii Jannatii”, “Rumah tanggaku adalah sorga bagiku”.

Namun pada tataran aplikatif tidak mudah mewujudkan kerukunan, keharmonisan, ketenteraman, kedamaian dalam rumah tangga yang berujung kepada kebahagiaan. Hal ini terbukti dengan banyaknya muncul konflik dalam rumah tangga yang dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan

  1. PEMBAHASAN

Sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian pendahuluan bahwa perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati. Karena sakral dan sucinya hubungan perkawinan, maka berbagai cara harus ditempuh untuk menyelamatkan sakralitas dan keutuhannya. Atas dasar itulah pada prinsipnya perceraian dilarang dalam Islam, kecuali berbagai upaya untuk menyelamatkannya itu sudah diupayakan, namun tetap tidak berhasil. Hal ini dapat dilihat dari isyarat Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya :

اَبْغَضُ الْحَلَالِ اِلَى اللهِ الطْلَاقِ (رواه ابو داود, ابن ماجه, الحاكيم)

Artinya : “Sesuatu perbuatan yang paling dibenci Allah adalah thalak” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Al Hakim)

Berdasarkan isyarat itu, ulama sepakat mengatakan bahwa perceraian merupakan solusi terakhir sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, manakala bahtera rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya, sifatnya sebagai alternatif terakhir. Islam menunjukkan, sebelum ditempuh jalan terakhir tersebut, tempuhlah usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak, baik melalui “Hakam” (Arbitrator) dari kedua belah pihak maupun melalui tindakan-tindakan tertentu yang bersifat pengajaran.

Setidaknya ada dua kemungkinan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang dapat memicu timbulnya keinginan untuk memutus perkawinan, yaitu:

  1. Terjadinya “Nusyuz dari salah satu pihak.

Manakala “Nusyuz” (ketercelaan) tersebut datang dan tumbuh dari pihak isteri, maka suami berkewajiban terlebih dahulu untuk memberi pengajaran kepada isterinya dengan tindakan sebagai berikut:

  1. Isteri diberi nasihat tentang berbagai kemungkinan negatif dan positif (at-tarhib wa tarhib)
  2. Apabila usaha dan langkah pertama tidak berhasil, langkah kedua adalah pisah tempat tidur suami dengan isteri, meskipun masih dalam satu rumah. Cara ini dimaksudkan agar dalam “kesendirian tidurnya” ia memikirkan untung rugi dari semua perilakunya.
  3. Apabila langkah kedua tersebut tidak juga berubah pendirian si isteri, maka langkah ketiga adalah melakukan tindakan pemukulan, namun tidak sampai pada tataran melukai dan membahayakan.

Ketiga langkah ini diatur dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 34 yang berbunyi:

...وَالَّتِى تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ فَاِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا اِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا (النسآء:34)

Artinya:  “Isteri-isteri yang kamu khawatirkan akan melakukan perbuatan nusyuz maka nasihatilah mereka, pisahkan diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka sudah sadar, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka, sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar.” (An-Nisa’ ayat 34)

 

Sedangkan kalau nusyuz itu muncul dari pihak suami, maka Islam memberikan solusi agar isteri melakukan pendekatan damai dengan suaminya. Menurut Ahmad Rafiq, pendekatan damai yang dilakukan isteri tersebut dapat dengan cara isteri merelakan haknya dikurangi oleh suami untuk sementara agar suami bersedia kembali kepada isterinya dengan baik.[3]

Dalil yang dijadikan dasar solusi “Nusyuz” suami adalah surah An-Nisa ayat 128 yang berbunyi :

وَ اِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزً أَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ... (النسآء:128)

Artinya : “Jika seorang isteri khawatir akan nusyuz atau sikap acuh tak acuh suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian. Yang sebenarnya perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia pada hakikatnya bersifat kikir.” (An-Nisa ayat 128)

2. Terjadi perselisihan dan cekcok antara suami dan isteri

Manakala terjadi percekcokan dan perselisihan rumah tangga, maka Islam memberikan jalan keluar agar masing-masing suami isteri menyediakan juru pendamai (hakam) dari kalangan keluarga untuk menyelesaikan konflik dan persengketaan rumah tangga tersebut.

 

Ketentuan ini diatur dalam surah An-Nisa’ ayat 35 yang berbunyi:

وَ اِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا (النسآء:35)

Artinya : “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa’ ayat 35)

Kedua kemungkinan di atas alternatif penyelesaiannya bertujuan agar perkawinan tidak putus, kecuali apabila upaya-upaya tersebut mengalami kegagalan, maka penyelesaiannya adalah perceraian.

Upaya dan solusi yang ditawarkan Al-Qur’an di atas, sejalan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (untuk selanjutnya disingkat menjadi KHI) yang diberlakukan khusus bagi umat Islam. Dalam pasal 39 ayat (1) jo Pasal 115 KHI, dikatakan bahwa: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan[4], setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Inti dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 115 KHI di atas menyatakan bahwa perceraian baru diizinkan apabila upaya-upaya perdamaian untuk menyatukan suami-isteri telah dilakukan, namun tetap tidak berhasil. Untuk mengklarifikasi telah dilaksanakannya upaya tersebut harus dilakukan di depan sidang pengadilan, termasuk pemberian penilaian atas tidak berhasilnya upaya itu.

Tujuan dari keharusan penyelesaian tersebut harus di pengadilan, tidak lain agar perceraian tidak dilakukan secara gegabah dan tanpa alasan yang sah, serta mempunyai kekuatan dan mempunyai kepastian hukum yang tetap.

Hal ini dikuatkan oleh ayat (2) pasal tersebut yang berbunyi: untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri tersebut tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

Adapun alasan-alasan secara yuridis dibolehkan oleh Peraturan Perundang-Undangan untuk mengajukan perceraian diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Aturan Pelaksanaan bagi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut, tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun, atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selain alasan-alasan tersebut di atas, Pasal 116 KHI menambahkan 2 (dua) alasan lain yang dapat dijadikan alasan yaitu:

  1. Suami melanggar sighat taklik talak.
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Dari sekian banyak alasan yang dijastifikasi oleh Undang-Undang, alasan ketidakharmonisan dan percekcokan rumah tangga menjadi urutan teratas sebagai alasan perceraian.

Sebagai ilustrasi penulis akan memuat data rekapitulasi perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Kelas I.A Padang berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kelas I.A Padang, dicatat pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019, melalui Panitera Pengadilan Agama sebagai berikut:

  • Rekapitulasi Perkara tahun 2016: A. Perkara masuk : a. Gugatan : 1292, b. Permohonan : 320 ; B. Perkara putus : a. Gugatan : 1264, b. Permohonan : 313.
  • Rekapitulasi Perkara tahun 2017: A. Perkara masuk : a. Gugatan : 1385, b. Permohonan : 438, Cerai gugat : 942, Cerai talak : 379;                 B. Perkara putus : a. Gugatan : 1806, Cerai gugat : 975, Cerai talak : 350, b. Permohonan : 431.
  • Rekapitulasi Perkara tahun 2018: A. Perkara masuk : a. Gugatan : 1574, Cerai gugat : 1011, Cerai talak : 471, b. Permohonan : 788;       B. Perkara putus : a. Gugatan : 1494, Cerai gugat : 860, Cerai talak : 372, b. Permohonan : 780.

Dari data tersebut, sesuai dengan maksud Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, c. wakaf dan shodaqah.

Kasus cerai talak yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas I.A Padang, pada umumnya didasarkan atas tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga, karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran. Perselisihan dan pertengkaran tersebut pada umumnya dipicu oleh masuknya pihak ketiga (3) dalam rumah tangga, baik dari kalangan keluarga maupun pihak lain, kurangnya saling memahami antara suami isteri, tingginya ego salah satu pihak, tidak adanya saling menghargai satu sama lain, dan tidak terpenuhi hak masing-masing suami isteri dalam rumah tangga. Dari sekian faktor penyebab perselisihan dalam cerai talak, penyebab tertinggi adalah karena masuknya pihak ketiga (3) dalam rumah tangga yaitu sekitar 40% dari perkara.

Perkara cerai talak yang dilatarbelakangi oleh masuknya pihak ketiga (3) dapat dikategorikan kepada beberapa kelompok, diantaranya:

  1. Karena terlalu jauhnya campur tangan orang tua salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam mengatur rumah tangga, sementara isteri atau suami selalu berpihak kepada orang tua bila terjadi permasalahan.
  2. Karena isteri berselingkuh dengan laki-laki lain.
  3. Suami telah melakukan poligami tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (yaitu poligami liar). Ketiga faktor tersebut menempati posisi yang seimbang.

Pada kasus cerai gugat disamping karena pelanggaran taklik talak oleh suami, juga didasarkan karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami isteri yang membawa kepada keretakan rumah tangga. Perselisihan dan pertengkaran tersebut dilatarbelakangi oleh faktor: ekonomi, kurangnya tanggungjawab suami dan masuknya pihak ketiga. Dari ketiga faktor tersebut, faktor kurangnya tanggungjawab suami terhadap isteri menempati posisi teratas dengan perkiraan sekitar 60%. Sedangkan faktor ekonomi dan masuknya pihak ketiga menempati posisi kedua dan ketiga.

Perkawinan adalah ikatan lahir batin yang paling sakral yang harus dipertahankan, berbagai usaha harus diupayakan agar keutuhan rumah tangga tersebut dapat dijaga. Namun begitu, tidak tertutup kemungkinan segala usaha untuk mempertahankannya tidak berhasil. Sebagai jalan keluar penyelesaiannya, Islam dan Peraturan Perundang-Undangan menyediakan institusi perceraian sebagai pintu terakhir.

Agar perceraian tidak dilakukan secara sembrono dan tanpa alasan, maka Peraturan Perundang-Undangan mengharuskan setiap perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan. Tujuan keharusan tersebut disamping karena harus adanya tuntutan alasan yang harus dibuktikan, juga mengacu kepada kesakralan perkawinan tersebut, dimana perkawinan dilakukan dengan tujuan makruf, maka penyelesaiannya pun harus dilakukan dengan cara makruf.

Referensi : Konflik Rumah Tangga dan Solusinya Menurut Islam & Peraturan Perundangan-undangan

Pengadilan Agama Sulit Rujukkan Pemohon Cerai

Ilustrasi : Pengadilan Agama Sulit Rujukkan Pemohon Cerai

Melakukan mediasi merujukkan atau mempersatukan kembali pasangan suami istri yang mengajukan permohonan perceraian. "Sebelum perkara
 perceraian baik yang diajukan oleh istri maupun suami diproses dalam persidangan yang cukup panjang disediakan waktu mediasi untuk memberikan kesempatan kepada pasangan yang akan bercerai menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan baik-baik. 

Namun hanya sebagian kecil yang memanfaatkan mediasi itu untuk rujuk," kata Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A . Menurut dia, pasangan suami istri yang mengajukan perceraian sulit dimediasi untuk dipersatukan kembali dalam kehidupan rumah tangga. Karena keputusan menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan cara mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama sudah dipertimbangkan dengan matang.

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi juga berupaya secara maksimal mendamaikan kedua pihak yang berselisih dan menyarankan untuk rujuk," ujanya.

Dia menjelaskan, perceraian merupakan tindakan yang dibenci oleh Allah. Namun tidak dilarang jika salah satu pihak istri atau suami tidak tahan lagi untuk hidup bersama dan akan mengakhiri hubungan yang diikat dengan pernikahan yang sah.

Berdasarkan data selama triwulan pertama 2016 (Januari-Maret), pihaknya memroses persidangan 842 perkara perceraian baik yang diajukan oleh suami maupun istri. "Berdasarkan data triwulan pertama 2016 itu sekitar 60 persen permohonan perceraian diajukan oleh istri atau cerai gugat dan 40 persen diajukan suami atau cerai talak," ujar dia pula.

Berdasarkan data tersebut setiap bulan rata-rata terdapat 200 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang. Sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 75 orang per bulan.

Sementara alasan istri dan suami mengambil keputusan untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga mereka, sesuai penjelasan pihak-pihak yang mengajukan permohonan perceraian. Keputusan pahit itu diambil karena rumah tangganya tidak harmonis lagi, terjadi krisis keuangan, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.

Kemudian terjadinya perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri. Serta pernikahan terjadi karena perjodohan atau pernikahan tanpa cinta sehingga salah satu pihak yang merasa tidak nyaman untuk terus bersama menjalani kehidupan rumah tangga memutuskan mengajukan perceraian.