Pintu Taubat Masih Terbuka Sebelum Nafas Terakhir Sampai Di Tenggorokan. Sesungguhnya tidak ada yang setengah-setengah dalam agama, semua yang haq dan bathil telah dijelaskan secara rinci dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Karena itu, jika manusia ingin melaksanakan syari’at agama hendaknya bersikap total, sepenuhnya diamalkan.
Masalahnya, ajakan dan perintah yang cukup jelas itu kadang menjadikan makhluk yang bernama manusia tidak sempat untuk menangkap hikmah dan manfaat kini. Orang menjadi serius dengan kesibukan tertentu, dan lalai dalam melaksanakan ajakan dan perintah itu.
Di sisi lain, agama ini memberikan ‘rambu-rambu’ kehidupan yang jelas, dan larangan adalah garis yang tidak dapat diterjang oleh siapapun. Tanpa terkecuali. Betapa Islam tidak memberikan perlakuan yang bersifat ‘pilih kasih’ dalam soal tatanan dan aturan hidup.
Sering kali ungkapan yang diajukan adalah karena saya manusia, tempat lupa dan salah. Ada lagi yang menganggap mumpung masih muda, dipuas-puaskan. Yang lain lagi mengatakan bahwa saya ini sudah terlanjur banyak berbuat maksiat.
Mungkin masih banyak yang ingin menunjukkan mengapa tidak segera keluar untuk menemukan jalan baru, taubat. Semakin dicari alasan semakin tidak akan pernah terjadi pertaubatan. Dan menuruti hawa nafsu tidak akan pernah ada ujungnya. Salah dan Dosa
Menurut pandangan Islam, dosa dibagi dua; dosa besar dan dosa kecil. Allah berfirman: إن تجتنبوا كبائر ما تنهون عنه نكفّر عنكم سيّئاتكم وندخلكم مدخلا كريما “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS:An-Nisa’, 4: 31) Dalam ayat lain disebutkan: الذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش إلا اللّمم إنّ ربّك واسع المغفرة “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha luas ampunanNya.” (QS: An-Najm, 53: 32).
Perbuatan dosa, baik besar maupun kecil, merupakan sebab utama kesengsaraan manusia. Dosa itu berdampak negatif pada diri pelakunya; keresahan, keterpurukan, bahaya kesehatan, akal, dan pekerjaan. Dampak lain berupa menghilangnya rasa persatuan, keguncangan maupun keributan pada masyarakat.
Hanya para Nabi dan Rasul saja yang terjaga (ma’shum). Tidak ada satu dosapun yang dilakukan oleh mereka alaihissalam. Allah Ta’ala memberikan perlakuan khusus kepada hamba-hamba-Nya itu. Jika terdapat di antara kita yang mengaku bebas dari kesalahan, sok suci, bebas dari setitik salah, tentu bukanlah pengakuan, mungkin lebih dekat kepada canda atau mengingatkan kita dengan logika terbalik. Artinya, sadar atau tidak, ya kita pernah berbuah salah.
Terdapat sebuah analogi bahwa salah itu seperti kotoran. Tergantung pada kecerdasan orang untuk dapat mengelolanya. Jika orang mampu menjadikan kesalahan untuk mendekat kepada Allah Ta’ala, untuk bertaubat kepada-Nya, maka kesalahan itu sebenarnya bukan kesalahan melainkan itu bentuk saluran rahmat dari Allah Swt.
Rasulullah Muhammad pernah bersabda “Setiap anak manusia pernah melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang mau bertaubat.” Hadits inilah yang dijadikan landasan untuk menyadari adanya kebaikan dari setiap keburukan, sehingga orang yang berbuat salah tidak berlama-lama menikmati kemaksiatan yang membawa kehancuran.
Argumen Itu Selalu orang bertanya tentang alasan dalam mengerjakan sesuatu, atau paling tidak orang berpikir tentang maksud ataupun tujuan melakukan hal yang diperintahkan. Tidak ada suatu perintah yang tidak dapat dilakukan oleh makhluk. Semua perintah yang Allah Ta’ala tetapkan merupakan indikator adanya kemampuan makhluk untuk mengerjakannya. Pun bila terdapat larangan-Nya, sebenarnya tidak seorangpun yang tidak dapat meninggalkannya. Betapa larangan itu lebih dekat kepada hawa nafsu yang mendominasi pribadi seseorang, sehingga larangan pun diterjang.
Panggilan bertaubat sering dikumandangkan, hanya soal indera pendengaran saja yang bermasalah. Mendengar tetapi tidak fokus pada inti yang disampaikan. Mungkin bisa saja mendengar, tetapi menerima panggilan tersebut adalah soal lain.
Jika nafas masih ada, itu tandanya masih terbuka kesempatan untuk bertaubat. Jika ada yang merasa kotor, terlanjur banyak maksiat dan dosa, itu tandanya diperintahkan untuk membersihkan diri, bertaubat. Jika orang sudah tahu dirinya kotor, berlumur lumpur, lantas ‘mandi’, lalu menceburkan diri dalam kubangan lumpur, itu berarti “nekad”. Orang yang berbuat dosa dan maksiat, sudah bertaubat, lalu menjerumuskan diri lagi, ini berarti belum menyadari dan sadar diri yang sesungguhnya.
Pertanyaanya, “mengapa harus bertaubat?”. Adalah awal yang baik bagi orang yang sadar akan maksiat dan bahayanya. Kesadaran untuk menjawab pertanyaan tersebut menjadi tonggak penting dalam perubahan seseorang yang ‘biasa’ berlaku maksiat untuk berubah dan menjadi ‘diri’ yang baru.
Amru Khalid, dalam Hatta Yughayyiru ma bi Anfusihim, menyebutkan 15 efek buruk dari maksiat, di antaranya: murka Allah, kebencian orang mukmin, penghalang datangnya rezeki, penghalang memperoleh ilmu, cobaan yang berat, merasa terasing dari Allah, merasa terasing dari lingkungan, hati yang gelap dan raut muka yang suram, terhalang melakukan ketaatan, hasrat untuk mengerjakan kemaksiatan lain, kehinaan di sisi Allah, kehinaan di dalam hati, melemahkan akal, petaka akibat maksiat, dan mulut pelaku maksiat akan berkhianat pada dirinya. Argumen yang sahih ditemukan oleh para pelaku maksiat adalah dalam firman Allah:
إنّما التوبة على الله للّذين يعملون السّوء بجهالة ثم يتوبون من قريب فأولئك يتوب الله عليهم وكان الله عليما حكيما
“Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera. Maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’, 4: 17).
Pada ayat di atas, yang dimaksud mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan adalah:
orang yang berbuat maksiat dengan tidak mengetahui bahwa perbuatan itu adalah maksiat kecuali jika dipikirkan lebih dahulu;
orang yang durhaka kepada Allah baik dengan sengaja atau tidak;
orang yang melakukan kejahatan karena kurang kesadaran lantaran sangat marah atau Karena dorongan hawa nafsu.
Saatnya Kembali
Dalam Al-Khathaya fi Nadzril Islam disebutkan bahwa taubat mencakup tiga syarat:
(a) meninggalkan perbuatan dosa;
(b) menyesali perbuatannya;
(c) bertekad tidak akan melakukannya kembali.
Salah satu unsur penting dalam taubat adalah adanya rasa penyesalan. Rasa penyesalan ini mempunyai pengaruh besar dalam merubah sikap seseorang dari keadaan jelek menjadi baik.
Manusia lahir dalam keadaan suci, fitrah. Jika manusia mengotori fitrahnya itu lantaran hawa nafsu yang menguasai dirinya, hingga orang lalai, salah, berbuat dosa atau maksiat, maka kesempatan untuk membersihkan diri masih terbuka dan selalu dibuka untuk siapa saja yang mau kembali, kembali ke jalan yang benar. Selama hayat masih dikandung badan, bertaubat masih diterima.
Namun bila orang menunda-nunda, mengulur waktu, tidak mau bersegera untuk bertaubat, maka suatu saat nyawa akan meregang dari raga tanpa warning, dan datangnyapun tiba-tiba. Jika panggilan taubat tidak lagi dihiraukan, waspadalah bahwa Malaikat Izrail bisa kapan saja dan dimana saja mencabut nyawa, tentunya Izrail bertindak setelah adanya instruksi Sang Khaliq. Maka waspadalah terhadap mati su’ul khatimah (akhir yang buruk).
Upaya untuk kembali ke jalan yang lurus hendaknya diupayakan semaksimal mungkin. Perjuangan untuk taubat ini mengandung nilai yang positif bagi perbaikan pribadi dan bukti penghambaan kepada Yang Maha Pengampun. Jika orang yang bertaubat sudah kembali ke dalam naungan cahaya ilahi, ia pantang kembali kepada kemaksiatan. Maka diperlukan cara jitu untuk menepis keinginan untuk bermaksiat, yaitu
(i) bergaul dengan orang saleh;
(ii) membiasakan diri beramal saleh.
Di sinilah pentingnya lingkungan yang baik, yang mendukung berseminya kemaslahatan dan perbaikan serta kebermaknaan hidup di bawah ridha Allah Ta’ala
Kata-kata mutiara bijak penyesalan bisa dijadikan bahan evaluasi dan perenungan. Kita sebaiknya melampiaskan emosi yang terpendam agar hati menjadi lega. Kata-kata mutiarabijaktentang penyesalan bisa menjadi pengingat bahwa penyesalan bukan akhir dari segalanya dan hal tersebut harus dijadikan pelajaran supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Penyesalan dalam hidup bisa datang dari mana saja. Entah karena hubungan pertemanan, percintaan atau kegagalan dalam studi dan bisnis.
Rasa penyesalan muncul karena pilihan yang kita ambil tidak pas, tindakan yang kamu ambil merugikan diri sendiri atau orang lain.
Kamu bisa mengungkapkan rasa penyesalanmu dengan terlebih dahulu memaknai kata-kata bijak ini. Setelah kamu memaknainya, hidupmu akan lebih terarah dan bijak.
1. "Terlalu menyesali hanya akan membuat kita lupa untuk bersiap memperbaiki."
2. "Ketakutan itu hanya sementara. Penyesalan itu selamanya."
3. "Penyesalan tidak dapat mengubah masa lalu, begitu pula kekhawatiran tidak dapat mengubah masa depan."
4. "Kapan kita menyesal? Ketika mengabaikan kesempatan yang datangnya hanya sekali."
5. "Mulailah apa-apa yang sudah kamu rencanakan. Terlalu banyak pertimbangan akan membawamu pada penyesalan."
6. "Penyesalan tanpa adanya tindakan hanya akan membuatmu bertambah menyesal."
7. "Jangan marah karena akhir dari kemarahan adalah penyesalan."
8. "Berlarut dalam penyesalan serupa dengan memperhatikan bumi yang tidak memiliki ujung."
9. "Terkadang, seseorang yang memilih pergi lupa dengan alasan mengapa dulu ia meninggalkan, lalu meminta kembali tanpa ada penyesalan."
10. "Apa pun yang dimulai dengan kebohongan akan berujung pada penyesalan."
11. "Penyesalah itu datangnya selalu di akhir agar kita memiliki waktu yang lebih untuk belajar."
12. "Begitu banyak kata 'andai' untuk mengawali setiap penyesalan."
13. "Begitu kamu mulai menyesal, itu sudah terlambat."
14. "Akan selalu ada penyesalan setelah kehilangan sesuatu yang selama ini kamu sia-siakan."
15. "Adanya penyesalan adalah untuk menyadarkan bahwa waktu yang telah berlalu tidak dapat diulang."
16. "Keraguan datang dalam permulaaan dan biasanya diakhiri dengan rasa penyesalan."
17. "Berpikir sebelum bertindak dapat menjagamu dari penyesalan."
18. "Penyesalan itu selalu datang diakhir, kalau diawal itu pendaftaran."
19. "Pada akhirnya kita hanya menyesali peluang yang tidak kita ambil."
20. "Katakan apa yang seharusnya kamu katakan. Karena jika hanya diam, hanya penyesalan yang akan kamu dapatkan."
21. "Semua masalah pasti akan berlalu dan berganti dengan kebahagiaan."
22. "Di dalam kehati-hatian terdapat keselamatan dan di dalam ketergesa-gesaan terdapat penyesalan."
23. "Penyesalan selalu datang terlambat. Jika penyesalan datang awal, maka tidak akan ada orang yang membuat kesalahan."
24. "Menunggu itu sulit, tapi lebih sulit menghadapi penyesalan."
25. "Tiada penyesalan untuk sesuatu yang telah dipersiapkan dengan baik."
26. "Berpikir ke depan itu mudah, tetapi penyesalan itu sulit."
27. "Masa lalu hanya ada untuk diambil hikmah dan pelajarannya, bukan untuk menjadi penyesalan dan menghalangi masa depan."
28. "Penyesalan akan terjadi jika hidup gegabah tanpa rencana dan pemikiran yang matang."
29. "Membuat perubahan besar dalam hidup terkadang cukup menakutkan. Tapi, tahukah kamu apa yang lebih menakutkan? Penyesalan."
30. "Penyesalan adalah awal dari terbentuknya puing-puing kesadaran yang terlambat!"
31. "Aku ingin menggenggam sedikit waktu saja yang sempat ku buang. Waktu yang kukira luang kini menghujamku pada titik penyesalan."
32. "Penundaan hanya akan berujung penyesalan."
33. "Biasanya yang hilang tanpa alasan akan kembali dengan segudang penyesalan."
34. "Hati yang tidak memaafkan mati dalam penyesalan."
35. "Hargailah apa yang kamu miliki saat ini sebelum itu menjadi apa yang kamu sesali."
36. "Penyesalan atas waktu yang terbuang menyebabkan lebih banyak waktu yang terbuang."
37. "Tidak ada yang harus dibanggakan, tidak ada yang perlu menjadi penyesalan."
38. "Tidak ada penyesalan. Jika itu baik, itu luar biasa. Jika itu buruk, itu pengalaman."
39. "Jangan merusak awal yang baru dengan menaburkan penyesalan!"
40. "Satu-satunya hal dalam hidup yang kamu sesali adalah risiko yang tidak kamu ambil."
41. "Orang bodoh menyesali perkataan mereka, orang cerdas menyesali sikap diam mereka."
42. "Buatlah mereka menyesal karena bintang akan bersinar pada waktunya."
43. "Penyesalan adalah kesempatan yang kedaluwarsa."
44. "Terimalah masa lalu tanpa penyesalan, atasi masa kini dengan percaya diri, dan hadapi masa depan tanpa rasa takut."
45. "Apabila sebuah penyesalah merupakan sebuah pengalaman, maka hikmah adalah sebuah hal besar yang terkandung di dalamnya."
Referensi : Kata-Kata Mutiara Bijak Penyesalan (Membuat Diri Jadi Lebih Baik)
Orang-orang yang Merugi di Bulan Ramadhan. Orang-orang yang Merugi di Bulan Ramadhan. Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan di dalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu malam lailatul qadar. Sehingga, berjumpa dengan ramadhan merupakan nikmat yang sangat besar. Akan tetapi sebagian orang mendapatkan nikmat yang besar ini belum tentu menjadi manusia beruntung dan sebalilnya, justru menjadi manusia yang merugi
Siapakah orang yang merugi tersebut? Kasubag Umum dan Kepegawaian yang juga alumni pesantren al- Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap ini membacakan dengan fasih sebuah hadist Rasulullah ;
Artinya : “Nabi bersabda: Celakalah seseorang, aku disebut-sebut di depannya dan ia tidak mengucapkan shalawat kepadaku. dan celakalah seseorang, Bulan Ramadhan menemuinya kemudian keluar sebelum ia mendapatkan ampunan, dan celakalah seseorang yang kedua orang tuanya berusia lanjut namun kedua orangtuanya tidak dapat memasukkannya ke dalam Surga (karena kebaktiannya).” (HR. Tirmidzi).
Pada hal, lanjut ustas Misbahuddin, ramadhan adalah bulan pengampunan. Banyak amalan-amalan yang dapat dikerjakan agar memperoleh ampunan dari Allah di bulan ramadhan. Di antaranya disebutkan dalam hadis yang artinya dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa puasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala diampuni baginya dosa-dosa masa lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lain menyebutkan orang yang mengerjakan shalat Tarawih akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu. Rasulullah Saw bersabda ;
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari).
Begitu pun shalat malam, papar ustas Misbah dengan menyebut sabda Rasulullah yang artinya, “Barang siapa yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan penuh iman dan muhasabah, dosanya yang telah lalu akan diampuni,”.
Sayangnya dari sekian banyak amalan-amalan yang menjamin pengampunan dosa hanya berlalu begitu saja bagi orang-orang yang merugi. Oleh karenanya, diakhir tausyiahnya ustas Misbahuddin mengajak jamaah untk mengerjakan amalan-amalan tersebut agar perjumpaannya dengan bulan Ramadhan tidak sia-sia.
Referensi : Orang-orang yang Merugi di Bulan Ramadhan
Hal yang Harus Kamu Lakukan saat Menyesali Keputusan. Terkadang kesalahan dalam mengambil keputusan membuat kita jadi menyesal dan merasa bersalah. Rasa sedih dan marah saat salah mengambil keputusan adalah hal yang wajar dan dirasakan setiap orang. Namun perlu kita ingat bahwa itu bukanlah akhir dari segalanya. Justru kesalahan akan membuat kita jadi orang yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Berikut ini beberapa hal yang harus kamu lakukan saat menyesaldengan keputusan yang kamu pilih.
1. Terima emosimu
Jika kamu menekan emosi, justru itu akan semakin membuatmu merasa bersalah dan tak merasa tenang. Tetapi jika kamu menerima emosi yang kamu rasakan misalnya penyesalan, rasa bersalah atau rasa sedih, itu akan membuatmu lebih mudah memaafkan kesalahanmu.
2. Maafkan dirimu.
Jangan terlalu keras pada diri sendiri setelah mengambil keputusan yang buruk. Langkah terpenting adalah memaafkan diri sendiri. Jangan menghabiskan terlalu banyak waktu untuk berlarut dalam rasa bersalah. Jadikanlah kegagalan sebagai pelajaran agar kamu jadi lebih baik ke depannya.
3. Terima penyesalanmu
Hal yang Harus Kamu Lakukan saat Menyesali Keputusan
Penyesalan dapat membantumu mengingat hal-hal yang ingin kamu hindari dalam hidup yang akan membantumu untuk membuat keputusan lebih baik ke depannya. Jadi terimalah penyesalanmu kemudian lakukanlah hal yang lebih baik.
4. Belajar dari kesalahan
Semua orang melakukan kesalahan dan itu adalah hal yang wajar. Jangan menghindari kesalahan apalagi menjauhinya. Jika kamu ingin menjadi orang yang lebik baik, kamu harus mau menghadapinya agar kamu bisa belajar kesalahan tersebut.
5. Percalah tidak ada keputusan yang benar-benar buruk
Setiap pilihan dan keputusan pasti memiliki konsekuensinya maasing-masing. Semua hal dalam hidup pasti ada sisi baik dan buruknya. Begitu juga dengan keputusan yang kamu anggap salah, meskipun itu kamu anggap buruk pasti ada saja hal baik yang ada di dalamnya. Keputusan yang salah mungkin membuat kita menjadi putus asa dan tidak semangat menjalani kehidupan. Namun jika kamu ingin jadi orang yang lebih baik lagi, kamu harus bisa belajar dari kesalahan tersebut.
Referensi : Hal yang Harus Kamu Lakukan saat Menyesali Keputusan
Khiyar merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam melaksanakan berbagai aktifitas bisnis, khususnya dalam persoalan jual beli. Saking pentingnya persoalan ini, maka para ulama fikih (fuqaha’) membahasnya secara panjang lebar dalam pembahasan tersendiri atau setidaknya dalam sub pembahasan tersendiri pada bab buyu’ (jual beli). Atas dasar itulah, maka dalam pembahasan kali ini, penulis membahas persoalan khiyar baik dari aspek definisi khiyar, dasar hukumnya, klasifikasinya, problematikanya, dampaknya serta hikmah disyari’atkannya khiyar.
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang merasa gelo (menyesal) dalam melakukan transaksi jual beli. Penyesalan tersebut dapat terjadi baik di pihak penjual maupun pihak pembeli. Penyesalan umumnya dapat diakibatkan oleh tidak adanya transparansi, tekhnik penjualan yang tidak oftimal sampai persoalan kualitas barang yang ditransaksikan tidak sesuai dengan harapan, baik karena kesengajaan pihak penjual maupun karena ketidak cermatan, kurang hati-hati (tergesa-gesa) atau faktor-faktor lainnya dari pihak pembeli.
Padahal salah satu prinsip pokok dalam transaksi jual beli adalah harus didasari oleh sikap saling suka atau saling ridha (Innamal bai’ ‘an taradin; hanya saja jual beli harus didasari saling meridhai) sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi. Atas dasar itulah, agama memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi atau akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu melangsungkan transaksi (akad) jual beli atau membatalkannya, atau yang sering disebut dengan khiyar.
Pengertian Khiyar
Secara lughah (bahasa), khiyar berarti; memilih, menyisihkan atau menyaring. Secara semantik kebahasaan, kata khiyar berasal dari kata khair yang berarti baik. Dengan demikian khiyar dalam pengertian bahasa dapat berarti memilih dan menentukan sesuatu yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan pegangan dan pilihan. Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah; hak yang dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian usaha (jual-beli) untuk menentukan pilihan antara meneruskan perjanjian jual-beli atau membatalkannya.
Macam-Macam Khiyar
Khiyar dalam transaksi atau akad jual beli – sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya “Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu”, banyak sekali ragamnya. Ulama Hanafiyah membagi khiyar menjadi 17 macam, dan ulama Hanabilah membaginya menjadi 8 (delapan) macam, yaitu; Khiyar Masjlis, Khiyar Syarat, Khiyar Ghubn, Khiyar Tadlis, Khiyar Aib, Khiyar Takhbir Bitsaman, Khiyar bisababi takhaluf, dan Khiyar ru’yah. Sementara Ulama Malikiyah membagi khiyar menjadi 2 (dua) macam (khiyar mutlak dan khiyar naqishah), yakni apabila terdapat kekurangan atau aib pada barang yang dijual. Sedangkan Ulama Syafi’iyah berpendap bahwa khiyar terbagi dua; Pertama, khiyar at-tasyahhi, yakni khiyar yang menyebabkan pembeli memperlamakan transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang, baik dalam majlis maupun syarat. Kedua, khiyar naqhisah yang disebabkan adanya perbedaan dalam lafazh atau adanya kesalahan dalam pembuatan atau pergantian. (Lihat Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili, Juz. IV, hlm. 519-522, Damaskus, Dar Al-Fikri, cet. Ke-2 th.1985).
Agar tulisan ini dapat menjadi sebuah tuntunan praktis, maka dari berbagai pembagian khiyar sebagaimana dikemukakan oleh para ulama tersebut di atas, di sini hanya dibahas tiga macam khiyar yang umumnya dijelaskan dalam kitab-kitab fikih mu’tabar dan banyak dilakukan dalam praktek jual-beli masyarakat. Ketiga macam khiyar tersebut adalah; Khiyar Majlis, Khiyar Syarat dan Khiyar Aib.
Pertama: Khiyar Majlis (Hak Pilih di Lokasi Perjanjian)
Pengertian khiyar majlis adalah; hak untuk memilih bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi atau perjanjian jual-beli, antara melanjutkan atau membatalkan transaksi/perjanjian selama masih berada dalam majlis akad (seperti; di toko, kios, pasar dan sebagainya). Atau, khiyar majlis adalah; kebebasan untuk memilih bagi pihak penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih berada ditempat jual beli. Apabila kedua belah pihak telah terpisah dari majlis maka hilanglah hak khiyar sehingga perubahan dalam jual beli itu tidak bisa dilakukan lagi.
Dalam ungkapan yang paling sederhana, khiar Majlis adalah tawar menawar antara penjual dan pembeli pada saat mereka masih berada di tempat transaksi, yang menyebabkan terjadinya jual beli atau sebaliknya.
Dampak dari khiyar majlis adalah, transaksi jual beli dinilai sah dan mengikat secara hukum semenjak disepakatinya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua tidak mengadakan kesepakatan untuk tidak ada khiyar, atau kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli.
Landasan Hukum Khiyar Majlis
Landasan dasar disyariatkannya khiyar ini berdasarkan hadis-hadis Nabi saw., antara lain:
“Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Al.Bukhari dan Muslim)
“Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).
Kedua: Khiyar Syarat (Hak Pilih Berdasarkan Persyaratan)
Khiyar Syarat yaitu, khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli, artinya pembeli atau penjual memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Setelah hari yang ditentukan itu tiba, maka jual beli itu harus dipastikan apakah dilanjutkan atau tidak.
Dalil yang dijadikan dasar disyariatkan (kebolehan) khiyar Syarat adalah hadis yang diriwayatkan imam al-Bukhari, Musllim, Nasa’i dan Abu Dawud:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتِ الْبَرَكَةُ مِنْ بَيْعِهِمَا. قَالَ أَبُو دَاوُدَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا أَوْ يَخْتَارَ. – رواه أبو داود
“Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.” (HR. Al-Bukhari-Muslim dan imam ahli hadis lainnya)
“Dari Nafi’ dari Ibnu Umar; bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing mereka memiliki hak untuk memilih atas saudaranya (teman akadnya) selama mereka berdua belum berpisah kecuali jual beli dengan menggunakan akad khiyar.” (HR. Muslim).
“ Nabi saw bersabda: Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah)
Secara faktual, khiyar syarat sebagaimana dijelaskan di atas sangat dibutuhkan oleh seseorang dengan berbagai alasan dan pertimbangan, sehingga kedua belah pihak merasa nyaman dan hak-hak mereka terlindungi.
Namun, terkait dengan batas maksimal waktu kebolehan khiyar Syarat, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Dalam hal ini pendapat para ulama dapat dikategorikan menjadi tiga pendapat: Pertama: Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Zhahiri berpendapat; bahwa tidak boleh bagi kedua belah pihak yang berakad atau salah satunya untuk memberikan syarat lebih dari tiga hari untuk jenis barang apa saja. Jika keduanya atau salah satunya menyaratkan lebih dari tiga hari, maka akadnya menjadi rusak (tidak sah).
Kedua: Mazhab Hambali, Al-Auza’i dan sebagian ulama Hanafi berpendapat; kedua belah pihak boleh mensyaratkan lebih dari tiga hari asalkan penjual merelakannya (ridha). Sedangkan yang ketiga; Madzhab Maliki berpendapat; bahwa tempo khiyar berbeda-beda berdasarkan perbedaan barang yang dijual apakah ia termasuk barang yang perlu ada khiyar untuk mencari informasi atau meminta pendapat keluarga atau pihak yang ahli di bidangnya, seperti dalam satu, dua atau tiga hari untuk memilih baju, satu bulan untuk membeli tanah, semuanya ditetapkan berdasarkan keperluan dan pertimbangan barang yang dijual.
Dari ketiga pendapat ulama’ tersebut, tentu yang paling realistis adalah gabungan dari pendapat yang kedua dan ketiga, yaitu kebolehan untuk melakukan hak khiyar disesuaikan dengan keperluan dan pertimbangan barang serta keridhaan dari pihak penjual.
Jika tengggang waktu khiyar yang disyaratkan habis tanpa pernah terjadi penolakan atau meneruskan akad pada saat tenggang waktu masih tersisa, maka khiyar dianggap gugur, sebab ia terbatas dengan tenggang waktu tertentu, dan sesuatu yang dibatasi dengan batas waktu (limits) tertentu maka ia dianggap habis jika masa itu tiba.
Perbedaan dan Persamaan antara Khiyar Syarat dan Garansi
Jika mencermati pengertian, tujuan dan maksud disyariatkannya khiyar Syarat, maka dapat difahami bahwa antara khiyar Syarat dan garansi memiliki perbedaan yang cukup mendasar sekalipun dalam hal tertentu memiliki sisi kesamaan.
Perbedaan mendasarnya adalah; bahwa Khiyar Syarat merupakan suatu transaksi antara penjual dan pembeli yang dapat menyebabkan terjadinya pembatalan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak. Sedangkan garansi umumnya merupakan salah satu bentuk pelayanan pihak penjual untuk menjamin kualitas barang, dimana selama waktu yang telah ditentukan, penjual memberikan perawatan terhadap barang yang telah dijual jika terjadi sesuatu, baik menyangkut perawatan maupun kerusakan dan tidak berakibat pada pembatalan transaksi jual beli.
Adapun persamaannya adalah, baik khiyar Syarat maupun sistem garansi, sama-sama memiliki motif untuk menjamin hak-hak mereka (penjual dan pembeli) sehingga mereka tidak merasa dirugikan dan terciptanya kepuasan dan saling ridha antara mereka berdua sesuai dengan spirit yang diajarkan oleh Rasulullah saw “Innamal bai’ ‘an taradhin” (hanya saja jual beli harus atas dasar saling meridhai).
Ketiga: Khiyar ‘Aib (Hak Pilih karena Cacat Barang)
Yang dimaksud dengan khiyar ‘aib adalah; hak untuk memilih antara membatalkan atau meneruskan akad jual beli apabila ditemukan kecacatan (aib) pada obyek (barang) yang diperjualbelikan, sedang pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad berlangsung. Atau dengan kata lain, jika seseorang membeli barang yang mengandung kecacatan dan ia tidak mengetahuinya hingga si penjual dan si pembeli berpisah, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang dagangan tersebut kepada penjualnya, dengan meminta ganti barang yang baik atau meminta kembali uangnya, atau sesuai dengan perbandingan kerusakan dan harganya.
Dalam khiyar ‘aib, pembeli memiliki dua pilihan (hak khiyar) apakah ia rela dan puas terhadap barang yang dibelinya ataukah tidak. Jika pembeli rela dan merasa puas dengan kecacatan yang ada pada barang, maka khiyar tidak berlaku baginya dan ia harus menerima barang yang telah dibelinya tersebut. Namun jika ia menolak dan mengembalikan barang kepada pemiliknya, maka akad tersebut menjadi batal. Konsekwensinya, bagi penjual harus menerima pengembalian barang tersebut jika kecacatannya murni dari pihak penjual (cacat bawaan) dan bukan karena kelalaian ata kesalahan pembeli seperti akibat terjatuh dan lainnya.
Dalam hal mengembalikan barang yang cacat tersebut, pihak pembeli hendaknya mengembalikannya dengan segera tanpa menunda-nunda. Karena menunda-nunda waktu pengembalian – terlebih lagi dalam waktu yang cukup lama – merupakan salah satu bentuk melalaikan tanggung jawab, sehingga ia dapat dianggap rela terhadap barang yang cacat, kecuali karena ada halangan yang dapat dibenarkan dan dimaklumi bersama.
Dasar Hukum Disyariatkan Khiyar ‘Aib
Dasar hukum disyari’atkannya khiyar aib dapat dijumpai penjelasannya dalam berbagai hadis Nabi saw, antara lain hadis yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, Ibnu Majah, ad-Daruqutni, al-Hakim dan at-Thabrani dari Uqbah bin Amir ra.:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ (رواه أحمد وابن ماجة وغيره) “Bahwasanya Nabi saw bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)
Faktor-Faktor yang Menghalangi Pembatalan Akad dan Pengembalian Barang
Ketentuan dalam pembatalan akad dan pengembalian barang cacat telah banyak dirumuskan dalam kitab-kitab fikih, termasuk faktor-faktor yang menghalangi pembatalan akad dan pengembalian barang. Dalam pembahasana ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama: Pihak pembeli ridha setelah mengetahui adanya kecacatan barang, baik dengan mengucapkkannya secara langsung atau berdasarkan petunjuk/indikator lainnya. Misalnya; membeli buah yang sudah diumumkan atau diberitahukan kecacatannya oleh pihak penjual seperti sudah layu atau sebagiannya ada yang rusak, lalu pembeli rela/ridha membelinya setelah terjadi penyesuaian harga, maka pembatalan dan pengembalian barang tidak dapat dilakukan (tidak ada hak khiyar ‘aib).
Kedua: Menggugurkan Khiyar, baik secara langsung atau adanya indikator/petunjuk lainnya. Seperti ucapan seorang pembeli, “Aku telah menggugurkan khiyar (hak pilih) ku”, atau setelah ia mengetahui adanya kecacatan barang, si pembeli tidak mengembalikan barang tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama atau bahkan barang yang dibelinya sudah berubah wujud atau habis karena telah dikonsumsi.
Ketiga: Barang rusak karena perbuatan pembeli atau berubah dari bentuk aslinya. Seperti gelas pecah atau retak karena terjatuh oleh pihhak pembeli, atau sebagian barang ada yang tidak utuh atau hilang akibat kelalaian pembeli.
Namun apabila pembeli dan penjual berselisih tentang pihak yang menyebabkan terjadinya kecacatan barang, sementara transaksi sudah selesai dilakukan serta tidak ada bukti yang menguatkan salah satunya, maka menurut para ulama’ pernyataan penjuallah yang dimenangkan atau yang diterima setelah disumpah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw:
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم:إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ فَالْقَوْلُ قَوْلُ الْبَائِعِ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ. – رواه الترميذي و أحمد
“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata; Rasulullah saw bersabda: Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih “. (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad) (imam at-Tirmidzi menjelaskan bahwa hadis ini termasuk hadis mursal karena salah seorang rawi bernama ‘Aun bin Abdillah tidak bertemu langsung dengan Ibnu Mas’ud, namun Al-Albani menshahihkannya)
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِى خُطْبَتِهِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ. – رواه الترميذي
“Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya; bahwasanya Nabi saw bersabda dalam khutbahnya: mendatangkan bukti (al-Bayyinah) bagi pengklaim/penuduh dan harus bersumpah bagi yang tertuduh”. (HR. at-Tirmidzi) (hadis ini dikuatkan dari berbagai sumber yang kuat baik dengan lafaz yang hampir sama maupun dengan lafaz yang berbeda).
Hikmah Disyari’atkan Khiyar
Hikmah disyariatkannya khiyar (hak untuk memilih) dalam Islam sangat banyak sekali dan bersifat menyeluruh dan jangka panjang. Bahkan khiyar dalam bisnis Islami memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk menjaga kepentingan, transparansi, kemaslahatan, kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi serta melindungi mereka dari bahaya dan kerugian bagi semua pihak.
Secara leih rinci dapat dikemukakan beberapa hikmah disyari’atkan khiyar dalam Islam, antara lain:
(1) Dapat mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam transaksi jual beli,
(2) mendatangkan kenyamanan dan kepuasan bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli),
(3) menghindarkan terjadinya penipuan dalam urusan jual beli,
(4) Menjamin kejujuran dan transparansi bagi pihak penjual dan pembeli,
(5) Menjamin kesempurnaan proses transaksi,
(6) untuk menjaga agar tidak terjadi perselisihan atau pertengkaran antara penjual dan pembeli, dan lain-lain.