This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Kamis, 11 Agustus 2022

Perceraian Bisa Picu Gangguan Mental

Perceraian Bisa Picu Gangguan Mental

Tidak ada satu pasangan pun yang menginginkan terjadinya perceraian. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan lagi dan perceraian merupakan satu-satunya jalan untuk menyelesaikannya, mau tidak mau semuanya harus dihadapi.

Sebelum memutuskan untuk menjalani perceraian, perlu diketahui bahwa perceraian dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan mental. Bukan hanya rasa sedih dan sakit, perceraian juga bisa memicu terjadinya gangguan mental. Kondisi gangguan mental terjadi akibat hilangnya proses penemuan jati diri yang harus dijalani setelah perceraian. Tidak sedikit orang yang merasa tidak puas atas keputusan perceraian yang dihadapinya, sehingga menyebabkan tekanan secara psikologis dan membuat dirinya tidak bisa move on

Fase Masalah Kehidupan

Perceraian merupakan masalah dalam fase kehidupan yang sulit diterima oleh sebagian orang. Oleh karena itu, perasaan marah, dendam, kebingungan, takut, malu, hingga cemas dapat muncul setelah perceraian. Pelakunya akan menganggap bahwa peristiwa ini merupakan malapetaka pada kesehatan mental maupun fisik. 

Baca juga: 4 Gangguan Mental yang Terjadi Tanpa Disadari

Gangguan kesehatan mental pasca perceraian berbeda dengan gangguan kesehatan mental yang terjadi secara spontan atau alasan selain perceraian. Pergumulan psikologis ini didasari atas peristiwa-peristiwa penting tertentu yang mengganggu kemampuan kamu untuk mencapai keselarasan dan fungsi emosional dengan cara yang sehat. 

Orang yang mengalami perceraian kebanyakan akan merasa terisolasi dari diri sendiri, bahkan keluarga dan teman-teman. Ia akan mengalami rasa tidak aman dalam bertindak, dan apapun yang dilakukannya akan terasa seperti tidak biasa. Akibatnya, pikiran akan terganggu dan merasa berat dalam pengambilan keputusan-keputusan lainnya di kemudian hari. 

Perceraian kini menjadi hal yang umum, banyak pakar medis yang telah mengenali dampak yang merusak pada kesejahteraan emosional dan fisik. Orang yang mengalaminya membutuhkan perawatan yang dirancang khusus untuk mendukung orang-orang yang berjuang setelah perceraian. Jika kamu salah satu orang yang mengalami perceraian, dan merasa kesehatan mentalmu terganggu, kamu dapat mencurahkan perasaanmu pada psikolog melalui aplikasi Halodoc. 

Baca juga: 10 Tanda Kalau Kondisi Psikologis Sedang Terganggu

Cara Move On Setelah Bercerai

Move on setelah bercerai memang tidak mudah. Walau bagaimanapun peristiwa ini sangat luar biasa beratnya. Namun, kamu harus tetap berjalan maju ke depan demi keberlangsungan hidup yang lebih baik. Meski tidak mudah, ada beberapa hal yang dapat kamu usahakan untuk melewati penyesuaian kembali setelah bercerai melalui cara berikut:

1. Penerimaan Akan Perasaan Sedih

Kamu perlu mengetahui bahwa tidak masalah jika memiliki perasaan yang berbeda. Merupakan hal yang normal untuk merasa sedih, marah, lelah, frustasi, dan bingung. Kamu juga mungkin merasa cemas tentang masa depan. Terimalah bahwa reaksi ini akan berkurang seiring berjalannya waktu, meskipun pernikahan yang tidak sehat dan menjalani kehidupan baru itu menakutkan. 

2. Istirahatkan Diri

Berikan dirimu waktu untuk istirahat. Biarkan dirimu merasakan dan berfungsi pada tingkat yang kurang optimal dalam jangka waktu tertentu. Kamu mungkin tidak dapat menjadi cukup produktif di pekerjaan atau kegiatan yang biasa kamu lakukan untuk sementara waktu. Ketahuilah bahwa tidak ada yang namanya manusia super. Luangkan waktu untuk menyembuhkan diri secara mental supaya bisa berenergi lagi.

3. Jaga Diri secara Emosional dan Fisik

Ada baiknya kamu menjaga diri secara emosional maupun fisik. Luangkan waktu untuk berolahraga, makan enak dengan baik, dan relaksasi. Pertahankan rutinitas normal sebanyak mungkin. Coba pula untuk menghindari membuat keputusan yang besar atau perubahan rencana dalam hidup. Jauhi alkohol, obat-obatan, atau rokok sebagai pelampiasan untuk mengatasinya. Pasalnya, hal tersebut hanya akan menambah masalah. 

Referensi sbb : Perceraian Bisa Picu Gangguan Mental







Dampak Perceraian Orangtua dengan Kesehatan Mental Anak


Dampak Perceraian Orangtua dengan Kesehatan Mental Anak. Perceraian tidak hanya menjadi keputusan terberat dan menguras emosi bagi orangtua yang menjalaninya, tapi anak-anak pun juga bisa terkena imbasnya. Perceraian orangtua ternyata dapat memberi dampak besar pada anak, terutama bagi kesehatan mentalnya.

Anak-anak pastinya ingin memiliki orangtua yang lengkap, saling menyayangi, dan selalu ada untuk mendukungnya. Namun sayangnya, perceraian kadang-kadang tidak bisa dihindari sebagai satu-satunya solusi atas permasalahan rumah tangga yang dialami orangtua. Namun, sebelum memutuskan untuk bercerai, ada baiknya orangtua mempertimbangkan perasaan anak. Sebab, perceraian dapat memengaruhi psikologis anak, bahkan tidak jarang menyebabkan gangguan mental pada anak. 

Dampak Perceraian Orangtua pada Kesehatan Mental Anak

Dilansir dari laman Verywell Family, penelitian menemukan bahwa anak-anak mengalami kesulitan paling berat dalam satu atau dua tahun pertama setelah perceraian orangtuanya. Mereka cenderung merasa tertekan, marah, cemas, dan tidak percaya. 

Perceraian juga meningkatkan risiko masalah kesehatan pada anak-anak dan remaja. Terlepas dari usia, jenis kelamin, dan budaya, anak-anak yang orangtuanya bercerai mengalami peningkatan masalah psikologis. Namun, penelitian juga menemukan tingkat depresi dan kecemasan yang lebih tinggi pada anak-anak dari orangtua yang bercerai.

Banyak anak dapat bangkit kembali setelah mengalami kesedihan yang mendalam atas perceraian orangtuanya. Mereka dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dalam rutinitas harian mereka dan merasa nyaman dengan keadaan yang baru.

Pada beberapa anak lainnya, mereka mungkin tidak akan pernah benar-benar kembali pulih setelah menghadapi perceraian orangtua mereka. Hal itu karena dampak perceraian pada tiap anak bisa berbeda-beda.

Sebuah penelitian menemukan bahwa dampak perceraian orangtua pada kondisi mental anak ternyata juga ditentukan oleh usia. Perceraian orangtua nampaknya berdampak lebih besar pada anak yang berusia setidaknya 7 tahun ketika hal itu terjadi.

Anak-anak yang berada di antara usia 7 hingga 14 tahun saat orangtua berpisah, berisiko 16 persen lebih tinggi mengembangkan masalah emosional, seperti kecemasan dan gejala depresi, serta berisiko 8 persen lebih tinggi dalam mengembangkan gangguan perilaku.

Sebaliknya, perceraian yang terjadi saat anak masih berada di bawah usia 7 tahun dinilai tidak terlalu berdampak pada kondisi mental anak. Anak-anak yang orangtuanya berpisah saat mereka masih berada di usia antara 3 hingga 7 tahun lebih kecil kemungkinannya untuk mengembangkan masalah emosional tersebut.  

Dampak perceraian dirasakan lebih besar oleh anak-anak yang berusia di antara 7 hingga 14 tahun, karena pada usia tersebut, mereka sudah mulai mengenal pola hubungan manusia. Mereka sudah bisa mengerti bahwa perceraian membuat mereka harus kehilangan sosok orangtua, dan hal itu bisa memengaruhi jiwanya. Selain itu, kesehatan mental anak juga bisa terganggu bila anak menjadi sasaran emosi orangtua, terutama selama proses perceraian berlangsung.

Ada banyak hal dari perceraian yang memengaruhi anak secara psikologis. Berkurangnya kedekatan dengan salah satu orangtua dan berkurangnya kasih sayang dari orangtua setelah perceraian adalah beberapa di antaranya. Namun, bagi beberapa anak perpisahan dengan orangtua bukan bagian tersulit. Hal-hal yang menyertainya itu yang membuat perceraian menjadi paling sulit, seperti harus pindah sekolah, pindah ke rumah baru, dan tinggal dengan orangtua tunggal yang juga merasa lelah dan stres.  dampak perceraian orangtua pada kesehatan mental anak yang perlu diketahui. Bila Si Kecil mengalami masalah kesehatan, baik secara fisik ataupun mental. 

Referensi : Dampak Perceraian Orangtua dengan Kesehatan Mental Anak








Perceraian atau Berpisah dari Pasangan Bisa Memicu Gangguan Jiwa

Perceraian atau Berpisah dari Pasangan Bisa Memicu Gangguan Jiwa

Perceraian atau Berpisah dari Pasangan Bisa Memicu Gangguan Jiwa. Pemicu stres tidaklah sedikit. Mereka yang mengalami perceraian berisiko stres dan bisa berujung gangguan jiwa. Meski saat ini perceraian seperti hal yang lumrah, namun dampaknya hingga pada kondisi psikologis.  Akibat perceraian, orang harus mampu mengemban status baru sebagai seorang janda atau duda. Hal ini, memunculkan rasa rendah diri karena menjadi orang yang gagal, merasa tidak berguna, dan depresi.

“Hal yang penting, perceraian dapat membuat anak menjadi depresi. Muncul perilaku negatif seperti lebih pendiam, tertutup, murung. Bahaya sekali bisa jadi sasaran pedofil,” sebut psikolog klinis Yulia Wahyu Ningrum, dikutip dari Kaltim.  Alumnus S-1 Psikologi Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu mengatakan, masalah yang timbul setelah perceraian juga memicu munculnya stres. Pada 2017, jumlah perceraian di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tercatat di Pengadilan Negeri Samarinda mencapai 7.045 pasangan. 

Dari jumlah itu, 73 persen adalah cerai gugat yang diajukan pihak perempuan. Dibandingkan empat tahun sebelumnya, pada 2013, tingkat perceraian di Kaltim telah naik 12 persen.  Angka perceraian biasa diukur dengan satuan per seribu penduduk. Dari jumlah tadi, angka perceraian di Kaltim adalah 2,13 per seribu penduduk. Jauh lebih tinggi dibanding angka perceraian nasional yang hanya 1,74 per seribu penduduk.  Di Indonesia, menurut BPS, jumlah perceraian menembus 347.256 kasus sepanjang 2015. Jumlah itu berarti dalam setiap jam terjadi 40 kali putusan cerai di pengadilan di seluruh nusantara.

Jika data perceraian Kaltim diiris lagi, Balikpapan memuat angka perpisahan tertinggi. Tahun lalu saja, 1.723 pasangan bercerai di Kota Minyak.  Jika diukur dengan hasil sensus penduduk (Badan Pusat Statistik, 2015), angka perceraian di Balikpapan adalah 2,8 per seribu penduduk. Adapun Samarinda, dengan perhitungan yang sama, hanya ‘meraih’ angka perceraian 2,36 per seribu penduduk. Yulia menuturkan, perceraian memicu stres karena menimbulkan masalah finansial, piutang, dan harta gono-gini. Istri bisa depresi karena suami mengingkari perjanjian akta perceraian. Suami yang seharusnya menanggung biaya anak, tak pernah muncul batang hidungnya.

Kenyataan yang banyak dialami oleh perempuan bercerai, mereka harus banting tulang bekerja lagi dan membagi waktu menjadi single parent. “Suami tidak pernah memberikan nafkah atau biaya kepada anak mereka,” ucapnya.  Dalam menangani kasus perceraian, maka psikolog perlu melakukan terapi agar kliennya dapat melewati permasalahan tersebut dengan baik. Pertama, klien harus mempersiapkan diri terlebih dahulu secara mental soal status baru sebagai janda.

Kemudian siap secara ekonomi dengan menghitung harta gono-gini dan diskusi terkait pekerjaan yang akan diambil. Selanjutnya, psikolog dapat memberikan terapi realita dan support therapy.  Lalu, hypnotherapy agar klien mampu tenang dan ikhlas dalam menjalani kehidupan baru. Terakhir mempersiapkan dan memotivasi anak korban perceraian dengan family therapy. Termasuk, memikirkan sosok atau figur pengganti ayah untuk anak, bisa dengan kehadiran paman atau kakek. Waktu pendampingan ini beragam, biasanya dari sebelum bercerai sekitar tiga bulan. “Kemudian saat proses perceraian, mempersiapkan diri dalam sidang hingga tiga bulan setelah perceraian. Maksimal seminggu sekali dalam sesi pertemuan,” pungkasnya

Referensi : Perceraian atau Berpisah dari Pasangan Bisa Memicu Gangguan Jiwa






Zalim Sumber Kebangkrutan di Hari Kiamat

Zalim Sumber Kebangkrutan di Hari Kiamat

Al-Dzahabi radhiyallahu anhu menuturkan dalam kitabnya Al-Kaba’ir, seperti dikutip oleh Dr. Abdul Aziz Al-Fauzan dalam bukunya Fiqih Sosial. “Aku telah melihat seorang lelaki yang tangannya terpotong mulai bagian pundaknya dan dia menyeru, “Barangsiapa yang melihatku, maka janganlah pernah menganiaya seorang pun.”

Aku pun mendekatinya dan bertanya kepadanya, “Wahai saudaraku, bagaimana ceritanya hal ini bisa terjadi?” Dia berkata, “Kisah yang aneh. Dahulu aku adalah orang yang sering berbuat zalim. Pada suatu hari, aku melihat seorang nelayan yang mendapatkan ikan yang sangat besar dan aku pun tertarik akan ikan tersebut.

Kemudian aku datang kepadanya dan berkata, “Berikanlah ikan itu kepadaku!” Dia menjawab, “Aku tidak akan memberikannya kepadamu, aku akan menjualnya untuk makan keluargaku”.

Kemudian aku memukulnya dan mengambil ikan tersebut secara paksa, lalu aku pergi. Ketika aku berjalan membawa ikan rampasan, ikan itu menggigit ibu jari tanganku dengan gigitan yang sangat kuat. Ketika aku sampai ke rumah, aku lemparkan ikan itu.

Ibu jariku terasa sangat sakit sampai aku tidak dapat tidur, tanganku pun menjadi bengkak. Ketika tiba waktu pagi, aku pergi kepada seorang dokter. Kemudian ia berkata, “Racun gigitan ini mulai merambat, potonglah telapak tanganmu”.

Aku pun memotongnya. Tetapi rasa sakit masih terus menjalar bahkan semakin kuat, hingga akhirnya ku potong sampai siku. Tetapi tetap saja, rasa sakit itu makin menjadi. Kemudian orang-orang bertanya, “Apa yang menyebabkanmu mengalami hal ini?” Lalu aku ceritakan kisah ikan tadi.

Mereka berkata kepadaku, “Seandainya engkau meminta maaf kepada orang yang punya ikan ketika rasa sakit pertama menimpamu dan meminta keikhlasannya, niscara engkau tidak akan memotong satu bagian pun dari anggota tubuhmu. Pergilah sekarang kepadanya danmintalah keikhlasannya sebelum sakit itu menjalar ke seluruh tubuhmu.

Akun mencarinya dan bertemu. Aku langsung tersungkur di kakinya, menciumnya lalu menangis dan aku katakan padanya, “Wahai tuan, demi Allah, ampunilah diriku”. Kemudian aku bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendoakan buruk atasku akibat ikan yang telah aku ambil?”

Dia menjawab, “Ya aku berdoa, Ya Allah, dia telah menganiayaku dengan kekuatannya, maka tunjukkanlah kekuasaan-Mu dalam hal itu”. Lalu aku berkata, “Wahai tuan, Allah telah menunjukkan kekuasaan-Nya terhadap diriku dan aku bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Imam Al-Maraghi menjelaskan bahwa al-Zalim adalah perbuatan yang menyimpang dari jalan yang wajib ditempuh untuk mencari kebenaran. Sementara itu dalam Mu’jam dikatakan bahwa yang dimaksud dengan al-Zalim adalah perbuatan yang melampaui batas atau meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. (Lihat Ensiklopedia Makna al-Qur’an Syarah Alfaazhul Qur’an Karya M. Dhuha Abdul Jabbar & N. Burhanudin).

Selain itu al-Zalim juga bermakna kegelapan. Seperti yang Allah firmankan dalam al-Qur’an;

قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّيَ الَّذِي يُحْيِـي وَيُمِيتُ قَالَ أَنَا أُحْيِـي وَأُمِيتُ قَالَ إِبْرَاهِيمُ فَإِنَّ اللّهَ يَأْتِي بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِي كَفَرَ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Ibrahim berkata, “Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah dia dari barat,” lalu terdiamlah orang kafir itu; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah [2]: 258).

Orang yang zalim dalam ayat tersebut adalah orang yang tidak mau menggunakan dalil-dalil yang bisa mengantarkan dirinya tunduk mengetahui kebenaran dan tidak mau menerima hidayah.

Artinya orang itu berada dalam kegelapan iman, sehingga tidak bisa melihat kekuasaan Allah Ta’ala. Apalagi, menaati segala aturan atau hukum yang telah Allah tetapkan.

“Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229).

Merugikan

Sebagaimana arti dari zalim itu sendiri yang tentu sangat merugikan dan merusak kehidupan, serta sangat dimurkai oleh Allah Ta’la, maka balasan kezaliman pun tidak main-main. Bahkan Allah mengintai siapa saja yang berbuat zalim.

فَأَصَابَهُمْ سَيِّئَاتُ مَا كَسَبُوا وَالَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْ هَؤُلَاء سَيُصِيبُهُمْ سَيِّئَاتُ مَا كَسَبُوا وَمَا هُم بِمُعْجِزِينَ

“Dan orang-orang yang zalim di antara mereka akan ditimpa akibat buruk dari usahanya dan mereka tidak dapat melepaskan diri.” (QS. Az Zumar [39]: 51).

Orang yang zalim itu tidak bisa lari dari siksa yang pedih dan di akhirat mereka akan disiksa di dalam neraka. “Dan bagi orang-orang zalim disediakan-Nya azab yang pedih” (QS. 3: 31). Kemudian, “Tempat kembali mereka ialah neraka; dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal orang-orang yang zalim” (QS. 3: 151).

Mengenai siapa orang yang suka berbuat zalim Allah Subhanahu Wata’ala juga menjelaskan bahwa mereka adalah orang yang dalam hidupnya cinta kepada dunia, bangga bermewah-mewah dan gemar melakukan dosa.

وَاتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُواْ مَا أُتْرِفُواْ فِيهِ وَكَانُواْ مُجْرِمِينَ

“Dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.” (QS: Huud [11]: 116).

Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Maukah kalian aku beritahu tentang penghuni surga?” Para sahabat menjawab, “Tentu”. Beliau bersabda, “Yaitu setiap orang yang lemah dan direndahkan oleh orang lain. Tetapi seandainya mereka bersumpah demi Allah, pasti sumpahnya dikabulkan oleh-Nya. Dan maukah kalian aku beritahu tentang penghuni neraka? Yakni setiap orang yang sombong, kasar dan suka bermegah-megahan.” (HR: Bukhari).

Bahaya Zalim pada sesama

Secara umum, perbuatan zalim terbagi dalam tiga kategori. 1) Syirik, mensekutukan Allah (QS. 31: 13). Zalim ini adalah zalim yang tidak akan diampuni sama sekali. 2) Zalim seorang manusia kepada dirinya sendiri dengan melakukan maksiat kepada Allah. Zalim ini tidak menjadi beban bagi Allah. 3) Zalim seorang manusia kepada sesama manusia. Zalim ini yang tidak akan dibiarkan Allah Subhanahu Wata’ala.

Kezaliman ketiga atau kezaliman terhadap sesama merupakan kezaliman yang lebih berat dari sebelumnya, paling banyak dosanya, serta memiliki akibat yang paling buruk.

Seseorang tidak akan bisa lari darinya dan tidak bisa terhindar dari bahaya dan dosanya hanya dengan sekedar berhenti dan menyesali kezaliman yang diperbuatnya. Kecuali orang yang terzalimi atau dizalimi memberikan maaf secara ikhlas kemudian yang menzalimi segera mengembalikan hak-hak yang terzalimi.

Dr. Abdul Aziz Al-Fauzan mengutip pernyataan Ulama terdahulu, Sufyan Tsauri berkata, “Bertemu Allah dengan 70 dosa yang engkau lakukan atas Allah, akan lebih ringan daripada bertemu dengan-Nya dengan membawa satu dosa yang engkau lakukan atas orang lain”.

Sementara itu, masih dalam buku yang sama, Abu Bakar Al-Warraq berkata, “Perkara yang banyak menyebabkan terlepasnya iman dalam hati adalah berlaku zalim terhadap sesama manusia”.

Zalimnya seseorang terhadap orang lain tidak terbatas pada beberapa perilaku saja. Setiap perilaku yang mengganggu kepentingan orang lain atau lalai dalam memberikan hak-hak mereka, maka perilaku itu disebut zalim, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Berikut beberapa di antaranya.

Islam sangat mencegah terjadinya kezaliman itu dengan memberikan balasan yang sangat berat kepada para pelakunya.

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa melihat ke dalam rumah satu kaum tanpa izin mereka, maka dihalalkan bagi mereka untuk mencongkel matanya.” (HR: Bukhari).

Kemudian Nabi bersabda, “Barangsiapa yang mendengarkan pembicaraan suatu kaum, padahal mereka tidak menyukainya, maka Allah akan menusuk telinganya dengan peluru yang meleleh pada hari kiamat.” (HR: Bukhari).

Riwayat yang lain juga menyebutkan bahwa, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menzalimi sejengkal tanah, maka akan dikalungkan kepadanya tujuh bumi.” (HR. Bukhari).

Jadi, kezaliman bukan perkara ringan. Perbuatan itu akan sangat memberatkan pelakunya baik di dunia lebih-lebih di akhirat. Jika dia ahli ibadah, maka ia akan bangkrut di hari kiamat karena harus merelakan seluruh pahalanya untuk orang yang dizalimi. Kemudian dosa orang yang dizalimi dibebankan kepada sang pelaku kezaliman. Na’udzubillahi min dzalik. Semoga kita terhindar dari berbuat kezaliman.

Referensi : Zalim, Sumber Kebangkrutan di Hari Kiamat







Betapa Dahsyatnya Akibat Kezaliman

Ilustrasi Ceramah : Betapa Dahsyatnya Akibat Kezaliman

Allah Subhanahu wa Ta’ala seringkali mengulangi dalam al-Quran bahwa Allah ‘Azza wa Jalla tidak pernah melakukan kezaliman sedikitpun yang menunjukkan kemahaadilan-Nya. Beberapa di antara firman-Nya,

ذَٰلِكَ بِمَا قَدَّمَتۡ أَيۡدِيكُمۡ وَأَنَّ ٱللَّهَ لَيۡسَ بِظَلَّامٖ لِّلۡعَبِيدِ

“Demikian itu disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan sesungguhnya Allah tidak menzhalimi hamba-hamba-Nya.” (Qs. Ali ‘Imran, Ayat 182)

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَظۡلِمُ ٱلنَّاسَ شَيۡـٔٗا وَلَٰكِنَّ ٱلنَّاسَ أَنفُسَهُمۡ يَظۡلِمُونَ

“Sesungguhnya Allah tidak menzhalimi manusia sedikit pun, tetapi manusia itulah yang menzhalimi dirinya sendiri.” (Qs. Yunus, Ayat 44)

وَمَا ٱللَّهُ يُرِيدُ ظُلۡمٗا لِّلۡعِبَادِ

“Dan Allah tidak menghendaki kezhaliman terhadap hamba-hamba-Nya.” (Qs. Ghafir, Ayat 31)

مَّنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا فَلِنَفۡسِهِۦۖ وَمَنۡ أَسَآءَ فَعَلَيۡهَاۗ وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّٰمٖ لِّلۡعَبِيدِ

“Barangsiapa mengerjakan kebajikan maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa berbuat jahat maka (dosanya) menjadi tanggungan dirinya sendiri. Dan Tuhanmu sama sekali tidak menzhalimi hamba-hamba(-Nya).” (Qs. Fushilat, Ayat 46)

مَا يُبَدَّلُ ٱلۡقَوۡلُ لَدَيَّ وَمَآ أَنَا۠ بِظَلَّٰمٖ لِّلۡعَبِيدِ

“Keputusan-Ku tidak dapat diubah dan Aku tidak menzhalimi hamba-hamba-Ku.” (Qs. Qaf, Ayat 29)

Allah Ta’ala bahkan dalam hadits qudsi berfirman bahwa Dia Jalla Jalaluhu mengharamkan kezaliman atas diri-Nya dan menjadikan kezaliman itu sebagai sesuatu yang haram.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا

“Dari Abu Dzar dari Nabi ﷺ dalam meriwayatkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berbunyi, “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diri-Ku untuk berbuat zalim dan perbuatan zalim itu pun Aku haramkan di antara kalian. Oleh karena itu, janganlah kalian saling berbuat zalim!” (HR. Muslim 2577)

Kaum muslimin rahimakumullah

Kita telah mengetahui bahwa segala perkataan dan perbuatan yang kita lakukan akan kita pertanggungjawaban di akhirat kelak, maka jangan kita merasa bahwa kezaliman yang kita lakukan terhadap diri sendiri maupun kepada orang lain itu akan berlalu saja tanpa adanya hisab, jangan! Allah Ta’ala telah mengingatkan kita dalam al-Quran,

وَلَا تَحۡسَبَنَّ ٱللَّهَ غَٰفِلًا عَمَّا يَعۡمَلُ ٱلظَّٰلِمُونَۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمۡ لِيَوۡمٖ تَشۡخَصُ فِيهِ ٱلۡأَبۡصَٰرُ * مُهۡطِعِينَ مُقۡنِعِي رُءُوسِهِمۡ لَا يَرۡتَدُّ إِلَيۡهِمۡ طَرۡفُهُمۡۖ وَأَفۡـِٔدَتُهُمۡ هَوَآءٞ

Dan janganlah engkau mengira bahwa Allah lengah dari apa yang diperbuat oleh orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak, mereka datang tergesa-gesa (memenuhi panggilan) dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong. (Qs. Ibrahim, Ayat 42-43)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang buruknya akibat tindak kezaliman pada hari kiamat,

 الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Kezaliman adalah mendatangkan kegelapan hari kiamat”. (HR. Al-Bukhari 2447 dan Muslim 2578)

Dan Allah Ta’ala telah menyiapkan bagi para pelaku zalim siksaan yang sangat pedih, azab yang sangat dahsyat, balasan yang setimpal dari kezaliman yang dilakukan para orang yang zalim. Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلظَّٰلِمِينَ أَعَدَّ لَهُمۡ عَذَابًا أَلِيمَۢا

“Dan bagi orang-orang zhalim disediakan-Nya azab yang pedih.” (Qs. Al-Insan, Ayat 31)

Dalam firman-Nya yang lain,

وَيَوۡمَ يَحۡشُرُهُمۡ جَمِيعٗا يَٰمَعۡشَرَ ٱلۡجِنِّ قَدِ ٱسۡتَكۡثَرۡتُم مِّنَ ٱلۡإِنسِۖ وَقَالَ أَوۡلِيَآؤُهُم مِّنَ ٱلۡإِنسِ رَبَّنَا ٱسۡتَمۡتَعَ بَعۡضُنَا بِبَعۡضٖ وَبَلَغۡنَآ أَجَلَنَا ٱلَّذِيٓ أَجَّلۡتَ لَنَاۚ قَالَ ٱلنَّارُ مَثۡوَىٰكُمۡ خَٰلِدِينَ فِيهَآ إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُۚ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٞ

“Dan (ingatlah) pada hari ketika Dia mengumpulkan mereka semua (dan Allah berfirman), “Wahai golongan jin! Kamu telah banyak (menyesatkan) manusia.” Dan kawan-kawan mereka dari golongan manusia berkata, “Ya Tuhan, kami telah saling mendapatkan kesenangan dan sekarang waktu yang telah Engkau tentukan buat kami telah datang.” Allah berfirman, “Nerakalah tempat kamu selama-lamanya, kecuali jika Allah menghendaki lain.” Sungguh, Tuhanmu Mahabijaksana, Maha Mengetahui.” (Qs. Al-An’am, Ayat 128)

Kemudian Allah Ta’ala berfirman di ayat selanjutnya,

وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي بَعۡضَ ٱلظَّٰلِمِينَ بَعۡضَۢا بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ

“Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang zhalim berteman dengan sesamanya, sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.” (Qs. Al-An’am, Ayat 129)

Kaum muslimin rahimakumullah

Bentuk-bentuk kezaliman sangatlah banyak, ada kezaliman terhadap diri sendiri seperti melakukan kesyirikan,  dosa-dosa kesendirian, dan seterusnya. Ada juga kezaliman terhadap orang lain seperti mencuri, menghianat, berbohong, meminjam dengan niat tidak ingin membayar, curang dalam berbagai hal seperti timbangan dan takaran, membunuh dengan tanpa hak, dan melakukan tindak kriminal lainnya.

Termasuk kezaliman yang viral saat ini adalah kezaliman beberapa oknum pemangku kekuasaan, orang-orang yang menjadi wakil-wakil ummat, mereka yang telah bersumpah bekerja untuk kepentingan rakyat tapi melakukan sebaliknya, maka kami selaku khatib mengingatkan kepada siapa saja yang Allah Ta’ala berikan amanah untuk mengurusi urusan ummat dalam hal seperti itu untuk senantiasa mengemban amanah tersebut dengan baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ

“Ya Allah, siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan umatku lalu dia mempersulit urusan mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan umatku lalu dia berusaha menolong (lemah-lembut kepada) mereka, maka tolong pulalah dia.” (HR. Muslim 1828)

Kaum muslimin rahimakumullah

Kezaliman yang kita lakukan terhadap diri kita sendiri cukup dengan bertaubat nasuha kepada Allah Ta’ala sebagaimana firman-Nya

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ تُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ تَوۡبَةٗ نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمۡ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمۡ سَيِّـَٔاتِكُمۡ وَيُدۡخِلَكُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai” (Qs At-Tahrim, Ayat 8)

Taubat nasuha dengan meninggalkan perbuatan kezaliman tersebut, menyesalinya, dan berazam untuk tidak mengulanginya kembali.

Adapun kezaliman terhadap orang lain maka ditambah dengan meminta kehalalan dari mereka, meminta maaf, dan mengembalikan hak mereka.

Kaum muslimin rahimakumullah

Sebagai penutup kami ingin mengingatkan firman Allah Ta’ala,

۞نَبِّئۡ عِبَادِيٓ أَنِّيٓ أَنَا ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ ٱلۡعَذَابُ ٱلۡأَلِيمُ

“Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa Akulah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang, dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih”. (Qs. Al-Hijr, Ayat 49-50)

Demikianlah khutbah pertama ini, semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari bentuk kezaliman.

Referensi : Betapa Dahsyatnya Akibat Kezaliman












Doa Taubat Nabi Yunus dan Cara Bertaubat Secara Taubatan Nasuha

Ilustrasi ceramah : Doa Taubat Nabi Yunus dan Cara Bertaubat Secara Taubatan Nasuha

Doa Taubat Nabi Yunus dan Cara Bertaubat Secara Taubatan Nasuha. Di dalam perut ikan paus tersebut, Nabi Yunus menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Allah SWT dengan memanjatkan doa taubat Nabi Yunus.

Berdoa merupakan bentuk ikhtiar manusia untuk memohon pertolongan kepada Sang Pencipta. Selain itu, berdoa menjadi sarana untuk bertaubat serta memohon ampunan kepada-Nya.

Nabi Yunus A.S pernah memanjatkan doa taubat yang hingga kini diikuti oleh kaum Muslim. Doa Nabi Yunus ini dibaca ketika beliau berada di dalam perut ikan paus.

Doa Dipermudahkan Urusan Belajar, Menggapai Cita dan Kecerdasan Berpikir

Di dalam perut ikan yang sangat besar itu, Nabi Yunus menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Allah SWT. Beliau juga memohon agar dikeluarkan hidup-hidup dari perut ikan tersebut agar bisa kembali melanjutkan perintah Allah SWT untuk mengajak seluruh umatnya ikut beriman.

Doa Nabi Yunus saat dalam perut ikan tersebut menjadi doa untuk bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Doa taubat Nabi Yunus termasuk doa yang mustajab apabila dipanjatkan dengan sungguh-sungguh. Yuk, simak bacaan doa taubat Nabi Yunus berikut ini, dilengkapi keutamaan, manfaat dan cara bertaubat dengan taubatan nasuha.

Bacaan Doa Taubat Nabi Yunus

Berdoa juga merupakan bentuk pengharapan manusia kepada Tuhan. Sebagai makhluk religius, manusia tidak bisa terlepas dari sandaran tertinggi yaitu Allah subhanahu wata’ala.

Doa taubat Nabi Yunus dalam perut ikan ini diyakini sebagai salah satu permohonan agar Allah membantu mengeluarkan kita dari kesulitan. Doa taubat Nabi Yunus ini telah diabadikan dalam Alquran Surat Al-Anbiya ayat 87. Berikut bacaan bunyi doa taubat Nabi Yunus:

 لَّآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ ۚ

Lailaha illa Anta subhanaka inni kuntu minadhdhalimin.

Artinya:

" Tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim."

Keutamaan Doa Taubat Nabi Yunus

Doa taubat Nabi Yunus tersebut memiliki keutamaan dan manfaat yang luar biasa. Doa ini merupakan bentuk pengakuan manusia atas dosa-dosa dan kezaliman yang dilakukan sekaligus mengakui kekuasaan Allah.

Di antara keutamaan membaca doa taubat Nabi Yunus adalah sebagai berikut:

Pengakuan tauhid dan keagungan Allah SWT.

Pengakuan atas dosa dan kezaliman yang dilakukan.

Bentuk permohonan ampun kepada Allah SWT.

Manfaat Membaca Doa Taubat Nabi Yunus

Selain untuk memohon ampun, doa taubat Nabi Yunus juga memiliki manfaat lain yang tak kalah menarik. Ketika umat Muslim dilanda kesulitan dan musibah, kiranya boleh membaca doa Nabi Yunus tersebut agar dimudahkan segala urusannya.

Manfaat doa Nabi Yunus dalam perut ikan paus ini juga telah disebutkan Rasulullah SAW dalam hadisnya.

"Doa Dzun Nuun (Nabi Yunus) ketika ia berdoa dalam perut ikan paus adalah ‘Laa ilaaha illaa anta, subhaanaka, innii kuntu minadz dzaalimiin’. Sesungguhnya tidaklah seorang muslim berdoa dengannya dalam suatu masalah, melainkan Allah kabulkan baginya.” (HR. Tirmidzi)

Cara Bertaubat dengan Taubatan Nasuha

Meskipun manusia melakukan banyak dosa hingga menyekutukannya, namun Allah merupakan Tuhan yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah akan tetap mengampuni dosa bagi manusia yang mau bertaubat secara taubatan nasuha. Selain memanjatkan doa taubat Nabi Yunus, kamu juga perlu memerhatikan cara-cara bertaubat nasuha berikut ini:

1. Merenung dan Evaluasi Diri

Cara bertaubat yang pertama adalah dengan melakukan evaluasi diri. Umat muslim perlu melakukan penghayatan dan merenungkan dosa-dosa yang dilakukannya selama ini di hadapan Allah.

Tanpa perenungan akan kesalahan diri, manusia tidak akan menemukan apa dosa yang diperbuatnya selama ini. Evaluasi diri dilakukan secara mendalam, sehingga bisa menyadari kebenaran dan kesalahan diri, dan hidayah Allah kepada manusia akan mulai turun dan terungkap karena manusia dalam kondisi yang insyaf.

2. Mengakui Kesalahan

Cara bertaubat selanjutnya adalah dengan mengakui kesalahannya selama ini, kemudian meminta ampunan kepada Allah. Mengakui kesalahan berarti mengakui atas hasil dari evaluasi diri atau apa yang disampaikan oleh orang lain kepada kita atas perbuatan buruk.

Kesalahan kepada siapapun perlu disadari sehingga manusia bisa memohon ampun serta tidak akan mengulangi kesalahannya.

Umat Islam yang bertaubat secara taubatan nasuha akan melakukannya dengan posisi berserah diri kepada Allah SWT. Pengakuan kesalahan ini merupakan langkah awal untuk melakukan taubatan nasuha.

3. Memperbaiki Kesalahan

Setelah mengakui kesalahan, cara bertaubat selanjutnya adalah dengan memperbaiki kesalahan atau kekeliruan dalam dirinya. Inilah yang membuktikan apakah ia bertaubat dengan sungguh-sungguh ataukah tidak.

Jika niat bertaubat secara taubatan nasuha, maka perlu melakukan eprbaikan, menjauhi dosa, dan berusaha memperbaiki perbuatannya baik dirinya maupun kepada orang lain.

Manusia yang mengakui kesalahan tapi tidak memperbaiki keadaan, sejatinya dalam posisi yang tidak bersungguh-sungguh dalam bertaubat. Allah menilai bukan hanya dari niat, namun juga amalan baik yang konsisten.

4. Mohon Ampun kepada Allah

Selanjutnya, memohon ampunan kepada Allah dengan sholat taubat dan berdoa penuh harap. Manusia perlu memohon ampun setiap waktu atas kesalahan dan dosa yang disengaja maupun tidak disengaja.

Sebab manusia tidak bisa memastikan kapan ia berdosa dan berpahala, karena perhitungan tersebut hanyalah Allah yang bisa menilainya. Maka dianjurkan untuk memohon ampun setiap saat dan menyadari terus kesalahan yang diperbuat. Allah Maha Pengampun dan Penyayang, maka memohon ampunlah kamu smeua kepada Allah dengan sungguh-sungguh.

5. Bertaubat dengan Kondisi Beriman

Orang yang beriman merupakan orang yang senantiasa menjadikan rukun iman dan rukun islam sebagai pondasi hidupnya. Manusia bisa mengetahui dan merasakan manfaat beriman kepada Allah tanpa meragukannya kembali.

Maka orang yang beriman akan senantiasa menjaga dirinya dengan bertaubat dan tidak akan mengulang dosa yang telah dilakukannya.

Allah berjanji akan mengampuni dosa manusia jika mereka mau memohon ampun kepada-Nya. Alalh akan menghapus dosa-dosanya dengan syarat mereka yang bertaubat merupakan orang yang dalam keadaan beriman.

Sementara orang yang tidak dalam kondisi beriman, belum tentu akan diterima pertaubatannya. Itulah fungsi iman kepada Allah Swt yang seringkali dilalaikan manusia.

6. Bertaubat atas Khilaf

Cara bertaubat selanjutnya adalah tidak mengulangi kesalahan atau dosa yang telah dilakukan. Taubatan nasuha adalah taubat yang bersungguh-sungguh dan melakukan kesalahan bukan karena disengaja melainkan karena khilaf atau ketidaktahuan.

Karena orang beriman tidak akan melaksanakan hal-hal yang dilarang Allah secara sengaja. Taubatnya akan diterima oleh Allah asalkan tidak akan dilakukan lagi perbuatan dosa itu.

7. Bertaubat Sebelum Ajal

Cara bertaubat yang tidak boleh dilakukan adalah dilakukan sebelum ajal. Sebelum ajal menjemput, alangkah baiknya kita sebagai muslim bertaubat setiap waktu dengan menyadari kesalahan yang diperbuat.

“ Dan tidalkah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan hingga datang ajal kepada seseorang di antara mereka, barulah ia mengatakan, ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.’ Dan tidak pula diterima taubat orang-orang yang mati sedang mereka dalam keadaan kafir. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. An-Nisa: 18).

Itulah penjelasan tentang doa taubat Nabi Yunus dan cara bertaubat kepada Allah Swt. Jika mau bertaubat, maka lakukan cara-cara di atas dengan penuh harap agar Allah mengampuni dosa-dosa yang telah dilakukan.

Referensi : Doa Taubat Nabi Yunus dan Cara Bertaubat Secara Taubatan Nasuha












Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia

Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia

Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Di samping mempersatukan dua individu yang berbeda, perkawinan juga secara otomatis akan mengubah status keduanya. Menurut  pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi pada kenyataannya, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga yang dicita-citakan tersebut, hal ini dikarenakan adanya perceraian, baik cerai mati, cerai talaq, maupun cerai atas putusan hakim.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, tren angka perceraian setiap tahunnya mengalami peningkatan terutama sejak masa krisis ekonomi pada tahun 1997-1998. Pada saat itu, angka putusan cerai gugat lebih tinggi dibanding cerai talak. Kebanyakan alasan pihak istri mengajukan gugatan cerai lantaran banyak mengalami ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Venny Octarini Siregar mengakui pengajuan gugatan cerai seringkali dilakukan oleh pihak istri. Salah satu sebabnya, perempuan dan anak kerapkali menjadi korban dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Melihat Tren Perceraian............, 18 Juni 2018)

Fenomena yang pernah terjadi pada tahun 1997-1998 kembali terjadi pada masa pandemi COVID-19. Hal tersebut dapat dilihat dari data yang dilansir oleh suara.com, pada bulan Juni hingga Juli 2020, diketahui bahwa jumlah perceraian meningkat dengan 80% kasus gugatan cerai yang masuk ke pengadilan agama di ajukan oleh pihak istri. Data tersebut tidak jauh berbeda dari data yang diliris oleh Direktur Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung, Aco Nur, yang meyampaikan bahwa saat awal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di bulan April dan Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20.000 kasus. Namun, pada bulan Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57.000 kasus. (Pandemi Korona Dongkrak Angka......., 30 Agustus 2020)

Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, tiga provinsi dengan peningkatan kasus perceraian yang signifikan berada di pulau jawa. Tiga provisni tersebut yaitu Jawa barat, Jawa tengah, dan Jawa Timur. Sedangkan  untuk provinsi yang berada di luar pulau jawa, peningkatan kasus perceraian belum terlihat secara signifikan. (Perceraian Menumpuk Selama, 28 Agustus 2020)

Meningkatnya perceraian di provinsi Jawa barat dapat dilihat dari laman layanan Si Kabayan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa barat. Hingga Senin, 7 September 2020 terdapat  51.646 kasus cerai gugat dan 17.397 cerai talak yang telah diajukan dan diproses sejak Januari 2020 di PTA Jawa barat. Adapun cerai gugat adalah kasus perceraian yang diajukan oleh istri, dan cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami. Dari angka tersebut, kasus ajuan perceraian paling banyak diajukan pada Juni dan Juli dengan masing-masing angka 12.603 kasus dan 11.778 kasus. Di bulan-bulan sebelumnya, kasus ajuan cerai ada di kisaran angka 2.000-8.000 kasus meskipun sempat berada di angka 11.249 kasus pada Januari 2020. (Pemprov Jabar Menilai Angka, ......... 16 September 2020)

Dilansir dari AyoBandung.com diketahui bahwa meningkatanya kasus perceraian di Jawa barat disebabkan oleh dua faktor yaitu perselisihan atau pertengkaran, dan ekonomi. Hingga minggu pertama September 2020, perceraian akibat perselisihan atau pertengkaran mencapai 30.206 kasus. Sedangkan masalah ekonomi yang mencapai 24.392 kasus. Kedua hal tersebut saling memiliki keterkaiatan karena pada saat pandemi COVID-19 banyak suami yang kehilangan pekerjaan sehingga masalah perekonomian menjadi gangguan yang serius dalam kehidupan rumah karena tanggung jawab istri bertambah besar untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang melebihi batas kesanggupan seorang istri. Pada akhirnya, hal tersebut berdampak pada konflik rumah tangga yang tak terselesaikan dan berlarut-larut, sehingga perceraian menjadi sebuah solusi penyelesaian.

Menurut Sakroni dalam Webinar 7 th Internasioanal Academia Rountable Forum, secara umum penyebab perceraian di Jawa Barat pada masa pandemi COVID-19 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.Permasalah ekonomi 

Dalam masyarakat banyak sekali masalah perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi tetutama pada saat pandemi COVID-19 seperti banyak suami yang kehilangan pekerjaan sehingga masalah perekonomian menjadi gangguan yang serius dalam kehidupan rumah tangga. Hal tersebut berakibat terjadinya perselisihan yang terus-menerus yang akhirnya mengakibatkan terjadinya perceraian.

b.Ketidak seimbangan aktivitas dan waktu Bersama

Di hari-hari normal, salah satu atau kedua pasangan bekerja sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk dihabiskan bersama. Sekembalinya ke rumah selepas kerja, keduanya sudah lelah dengan beban masing-masing sehingga belum cukup mengenal satu sama lain. Waktu karantina di rumah inilah kesempatan untuk kembali mengenal pasangan. Bagi yang tidak menemukan kecocokan lagi, seringkali berujung perselisihan, dan tidak mustahil berakibat perceraian.

c. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Pandemi COVID-19 memberi dampak luar biasa di segala lini kehidupan. Dari semua itu, perempuan menjadi salah satu kelompok rentan yang terdampak, karena memiliki kebutuhan spesifik yang harus mereka penuhi. Kebutuhan spesifik ini menyangkut ketiga kodrat yang dimiliki kaum perempuan, yaitu mengandung, melahirkan, dan menyusui. Selain itu, risiko kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan di Indonesia juga mengancam saat ini. Pandemi menyebabkan kasus KBG meningkat, salah satunya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut disebabkan oleh memburuknya perekonomian keluarga di tengah pandemi  akan memicu stress dan emosi karena memikirkan biaya hidup sehari-hari. Pria pencari nafkah dapat melampiaskan rasa stress dan emosi serta frustasi mereka pada wanita dan anaknya dalam bentuk kekerasan.

d.Berubah Pola Komunikasi

Sama-sama di rumah juga mengubah pola komunikasi. Seringkali, stres yang dialami karena situasi yang tidak kondusif ini membuat hubungan merenggang, atau terkadang jadi sering emosional. Peningkatan stress yang terjadi di kalangan orangtua berujung pada pelecehan fisik dan menelantarakan anaknya. Dengan keadaan seperti ini juga orangtua merasa tertekan saat menghadapi perilaku anak di rumah dan menuntut mereka mengerjakan tugas dengan kasar atau agresif. Perubahan pola komunikasi yang memburuk ini juga turut menjadi andil tingginya angka perceraian.

e. Faktor usia dalam membina rumah tangga

Pernikahan di bawah umur membuat pasangan belum siap mengatasi pernik-pernik pertikaian yang mereka jumpai seperti pada saat pandemi ini. Pernikahan memerlukan kesatuan tekad, kepercayaan dan penerimaan dari setiap pasangan menjalani mahligai perkawinan. Ketidaksiapan pasangan tentu berhubungan dengan tingkat kedewasaan, mengatasi persoalan yang terkait dengan kehidupan, seperti keuangan, hubungan kekeluargaan, pekerjaan setiap pasangan. Cara mereka berpikir, bertindak menentukan cara mereka mengambil keputusan dalam hidup. Menikah di bawah umur yang disertai pendidikan rendah menyebabkan tidak dewasa dalam mencari jalan keluar dari suatu masalah.

Bedasarkan pendapat Sakroni terkait perceraian pada masa pandemi COVID-19 di Jawa Barat, dapat diketahui bahwa secara umum penyebab percerai karena adanya konflik  dalam rumah tangga yang disebabkan oleh permasalah ekonomi, ketidakseimbangan aktivitas dan waktu bersama, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berubah pola komunikasi, faktor usia dalam membina rumah tangga.

Meningkatnya angka perceraian akan berdampak pada meningkatkanya masalah sosial karena banyak orang menjadi miskin karena perceraian. Selain itu, perceraian pasangan suami istri berpotensi besar menimbulkan masalah besar sebab akan banyak keluarga yang dirundung konflik akibat perceraian. Perceraian tidak hanya berdampak pada pelaku percerai tetapi juga berdampak pada anak yang menjadi korban perceraian. Pasca perceraian anak-anak akan merasa terluka karena kehilangan kasih sayang dari salah satu orang tuanya, atau kalaupun mendapatkan kasih sayang tidak sepenuhnya, karena orang tuanya sudah tidak mempunyai fokus terhadap mereka. Anak-anak juga merasa bersalah dan menganggap diri mereka sebagai penyebab perceraian. Selain itu, prestasi anak terganggu dan mereka seringkali mengalami kesedihan dan juga kemarahan yang terkadang sulit diungkapkan sehingga menimbulkan permasalahan perilaku baik di sekolah maupun di rumah.

Perceraian pada masa pandemi COVI9-19, sebenarya dapat dicengah dengan cara menjaga keutuhan rumah tangga. Agus Syafii memberikan cara agar terhindar dari keretakan dalam rumah tangga atau menghindari perceraian di tengah pandemi, yaitu:

a.Memberi

Konflik rumah tangga kerap terjadi ketika salah satu pasangan menuntut, tidak ada keinginan untuk saling memberi sehingga harus ditanamkan kepada masing-masing suami istri untuk mempunyai keinginan saling memberi.

b.Memaklumi

Ketika pasangan hidup kita bermasalah, melakukan kesalahan sengaja atau tidak maka tugas yang lain adalah memaklumi. Kemudian memaafkan.

c.Memaafka

Apabila kesalahan seperti berbohong mengkhianati selingkuh yang dirasakan menyakitkan maka maafkanlah pasangan.

d.Produkti

Ketika suami terkena PHK, mencari alternatif bersama suami, untuk bisa mandiri dan menemukan solusi produktif agar istri dan suami sama sama bekerja bersama dalam mengelola perekonomian keluarga. Bantuan pemerintah dapat diberikan kepada istri untuk dapat mengelola uang tersebut lebih bermanfaat untuk kebutuhan rumah tangga.

e.Konsultasi

Perceraian bukan solusi terbaik dalam menghadapi masalah rumah tangga. Salah satu  cara untuk mengatasi hal tersebut yaitu Konsultasi keluarga.  (Kiat Menghindari Perceraian..... 03 September 2020)

Selain lima cara diatas agar terhindar dari keretakan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan cara sebisa mungkin untuk memberi ruang ke dalam hubungan sebaik yang dapat dilakukan. Selain itu, untuk menjaga kesehatan mental pasangan, atur rutinitas sehari-hari dengan memasukkan waktu yang berisi hal-hal yang biasanya dilakukan, seperti mengatur waktu makan, olahraga harian, waktu sendiri, dan waktu bersama. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam menjaga hubungan ditengah pandemi ini adalah dengan cara diskusi bersama-sama secara teratur tentang cara untuk tetap berada di jalur yang direncanakan. Komunikasi dua arah yang terbuka, jujur, dan pengambilan keputusan adalah kuncinya. Selain itu kompromi  merupakan hal yang sangat penting bagi pasangan untuk membuat keputusan besar sebagai sebuah tim.

Referensi : Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia

Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah :

  • Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ;
  •  Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan
  • Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.

Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk :

  1. Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
  2. Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll.
  3. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan
  4. Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah,sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain :

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ;
  2. .Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ;
  3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ;
  4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan
  5. Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu :

a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ;

b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ;

c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan

d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya:

a) mencegah KDRT ;

b) Memberikan perlindungan kepada korban ;

c).Memberikan pertolongan darurat ; dan

d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT).

Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27).

Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).

Dan perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut

Menyinggung tentang Kekerasan pada Anak (child abuse) dan perempuan secara klinis diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Namun hemat penulis, masalah kekerasan dalam hal ini tidak saja diartikan sebagai suatu tindakan yang mengakibatkan gangguan fisik dan mental namun juga mengakibatkan gangguan social, karena kekerasan bukan saja dalam bentuk emosional, seksual dan fisik namun juga dalam hal ekonomi, seperti halnya dipaksa jadi pelacur, pembantu, pengamen dan lain sebagainya.

Begitupun sang pelaku bukan saja dapat dilakukan oleh oleh orang-orang terdekat dalam keluarga (KDRT/domestic violence) namun juga di lakukan oleh orang luar, dengan kata lain bukan saja kekerasan tapi sudah masuk kejahatan dan modusnyapun semakin berkembang.

Seperti akhir triwulan pertama tahun 2007 lalu, muncul kasus dengan tingkat ekstrimitas yang tinggi, yakni sejumlah kasus pembunuhan anak oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus terkini, Maret 2008, seorang ibu membunuh bayi dan balita dengan cara menceburkan mereka ke bak mandi. Modus baru yang perlu diwaspadai, kasus perdagangan anak untuk dijual organ tubuhnya. Menurut laporan dalam suatu pertemuan di Australia, diduga ada anak dari Indonesia yang jadi korban perdagangan anak untuk kepentingan dijual organ tubuhnya. Data kasus yang dilaporkan ke kepolisian, setiap tahun ada sekitar 450 kasus kekerasan pada anak dan perempuan.

Sebanyak 45 perosen dari jumlah kasus itu adalah anak korbannya. (baca Harian Kompas, edisi 14/04/2008). Dari laporan ini modus perdagangan manusia (human trafficking) saja sudah berubah. Dimana awalnya perdagangan manusia hanya dalam hal prostitusi dan buruh kerja, namun akhir-akhir ini berkembang sudah masuk ke dalam perdagangan organ tubuh. Penulis yakin bahwa modus seperti ini bukan saja terjadi pada anak namum juga pada perempuan juga pada para remaja yang berbadan sehat.

Faktor Penyebab dan Dampaknya

Faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan, pada umumnya sebagaimana disinggung dalam suatu teori yaitu yang behubungan dengan stress di dalam keluarga (family stress). Stres dalam keluarga tersebut bisa berasal dari anak, orang tua (suami atau Istri), semua pihak yang tinggal dalam satu rumah tangga tersebut atau oleh situasi tertentu yang ujungnya mendatangkan stress.

Stres berasal dari anak misalnya anak dengan kondisi fisik, mental, dan perilaku yang terlihat berbeda dengan anak pada umumnya. Bayi dan usia balita, serta anak dengan penyakit kronis atau menahun juga merupakan salah satu penyebab stres. Stres yang berasal dari suami atau istri misalnya dengan gangguan jiwa (psikosis atau neurosa), orang tua sebagai korban kekerasan di masa lalu, orang tua terlampau perfek dengan harapan pada anak terlampau tinggi, orang tua yang terbiasa dengan sikap disiplin. Stres juga berasal dari situasi tertentu misalnya, suami/istri terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengangguran, pindah lingkungan, dan keluarga sering bertengkar.

Namun tentunya teori tersebut hanya melingkupi kekerasan dalam rumah tangga. Penyebab utama lainnya adalah, kemiskinan, masalah hubungan social baik keluarga atau komunitas, penyimpangan prilaku social (masalah psikososial).

Lemahnya kontrol social primer masyarakat dan hukum dan pengaruh nilai sosial kebudayaan di lingkungan social tertentu. Namun bagi penulis penyebab utama terjadinya masalah ini adalah hilangnya nilai Agama sebagai sebagai perangkat nilai-nilai yang dihormati dan diagungkan manusia dan digunakan sebagai tuntunan hidup manusia di dunia dan akhirat.karena tentunya hanya dengan agama yang bisa mengatur masalah social berbasis kesadaran individu.

Diantara dampak kekerasan pada anak dan perempuan adalah stigma buruk yang melekat pada korban diantaranya, Pertama, Stigma Internal yaitu, Kecenderungan korban menyalahkan diri, menutup diri, menghukum diri, menganggap dirinya aib, hilangnya kepercayaan diri, dan terutama adalah trauma sehingga seperti halnya perempauan tidak mau lagi berkeluaraga setelah dirinya trauma menerima kekerasan dari suaminya. Kedua, Stigma Eksternal yaitu, kecenderungan masyarakat menyalahkan korban, media informasi tanpa empati memberitakan kasus yang dialami korban secara terbuka dan tidak menghiraukan hak privasi korban. Selain stigma buruk yang melekat pada korban, kejahatan pada anak dan perempuan juga dapat menghancurkan tatanan nilai etika dan social seperti halnya dampak buruk dari human trafficking.

Solusi Mendesak

Untuk mencegah dan menghentikan kekerasan pada anak dan perempuan dibutuhkan beberapa pendekatan diantaranya, pendekatan individu, yaitu dengan cara menambah pemahaman agama, karena tentunya seorang yang mempunyai pemahaman agama yang kuat (terutama Islam) akan lebih tegar menghadapi situasi-situasi yang menjadi factor terjadinya kekerasan. Terlebih Islam telah mengajarkan aturan hidup dalam berumah tangga, baik sikap kepada Istri atau kepada anak dan juga mengajarkan interaksi sosial yang baik. Islam sangat mengutuk segala macam bentuk kekerasan, Islam memperbolehkan bercerai jika ada kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana hadis dari Aisyah RA berkata, bahwasanya Habibah binti Sahl, istri Tsabit bin Qais dipukul suaminya sampai memar. Keesokan paginya Habibah melaporkan tindakan kekerasan suaminya kepada Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah memanggil Tsabit. Sabdanya, ”Ambillah sebagian hartanya (maharnya) dan ceraikanlah ia!” Tsabit bertanya, ”Apakah hal itu sebagai penyelesaiannya ya Rasulullah?” Jawab Rasulullah, ”Ya betul.” Tsabit berkata lagi, ”Sesungguhnya saya sudah memberinya dua kali lipat, dan keduanya berada di tangannya.” Kata Rasulullah lagi, ”Ambillah kedua bagian tersebut, dan ceraikan ia!” Lalu Tsabit pun melaksanakan perintah tersebut. (HR. Imam Abu Dawud).

Pendekatan sosial melingkupi pendekatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan waspada setiap tindakan kejahatan, terutama human trafficking. Pendekatan medis, untuk memberikan pelayanan dan perawatan baik secara pisik atau kejiwaan, juga memberikan penyuluhan terhadaporang tua tentang bagaimana mengasuh anak dengan baik dan benar. Dan terakhir adalah pendekatan hukum, tentunya yang bertanggung jawab masalah ini adalah pemerintah untuk selalu mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan dan kejahatan dan menghukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Referensi : Kekerasan Dalam Rumah Tangga