This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Rabu, 10 Agustus 2022

Sebab Musibah Menimpa

Ilustrasi : Sebab Musibah Menimpa

Banyak manusia yang tidak mengetahui tentang berbagai hal yang menjadi sebab musibah menimpa, hikmah Allah dalam hal ini, dan berbagai pengaruh bencana serta musibah yang syar’i (secara syariat) atau qadari (alam) terhadap orang yang terkena musibah. 

Yang perlu dipahami, bukanlah suatu kemestian bahwa musibah menimpa sebagian orang karena dosa mereka lebih besar ketimbang dosa selain mereka yang tidak terkena musibah. Musibah yang terjadi di negeri muslim dan tidak terjadi di negeri-negeri yang zalim, tidak menunjukkan bahwa negeri zalim itu selamat dari bencana. Ketahuilah, bencana yang terjadi tidak hanya berwujud gempa, tsunami, letusan gunung berapi, badai, dan yang lainnya. Akan tetapi, bencana bisa berwujud kekacauan keamanan, lemahnya perekonomian, menyebarnya penyakit, kebakaran yang menakutkan, peperangan yang menghancurkan, yang semuanya berujung pada kematian sekian ribu jiwa.

Semua ini terjadi di negeri-negeri zalim yang secara lahir selamat dari bencana alam. Berapa ratus ribu jiwa penduduk Eropa yang mati selama dua kali perang dunia? Berapa banyak Amerika dan Rusia kehilangan tentaranya pada tahun-tahun terakhir invasi yang mereka lakukan?

Britania Raya (Inggris) dulu dikenal sebagai negara yang tidak pernah matahari tenggelam di sana. Uni Soviet terkenal dengan berpuluh-puluh negara bagiannya. Namun, tiba-tiba kedua negara tersebut tercerai-berai menjadi negara-negara kecil. Berapa banyak negara yang dahulu mereka cerai-beraikan serta berapa banyak mereka dahulu melakukan penindasan dan kezaliman?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata,

“Sesungguhnya mayoritas manusia pada hari ini mengaitkan musibah yang terjadi—baik dalam hal perekonomian, keamanan, maupun politik—dengan sebab yang bersifat materi saja. Tidak diragukan, hal ini menunjukkan dangkalnya pemahaman, lemahnya keimanan, serta kelalaian mereka dari menelaah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

“Sesungguhnya, di balik sebab-sebab tersebut ada sebab lain yang bersifat syariat. Sebab yang secara syariat ini lebih kuat dan lebih besar pengaruhnya daripada sebab-sebab yang bersifat materi. Namun, sebab yang bersifat materi terkadang menjadi perantara untuk terjadinya musibah atau azab karena adanya tuntutan dari sebab yang secara syariat.

“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan, disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. Allah ingin merasakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (ar-Rum: 41)

Kehidupan manusia yang semakin jauh dari bimbingan agama mengakibatkan terbentuknya pola pikir yang senantiasa berorientasi kepada keduniaan dan materi semata. Berbagai bencana dan musibah yang terjadi sering dicermati sebatas kejadian (fenomena) alam dan keterkaitannya dengan materi, tanpa dihubungkan dengan kehendak Allah Yang Mahakuasa, kemudian disebabkan oleh perbuatan tangan (dosa, kesalahan) manusia.

Menurut para ahli geologi, bencana adalah suatu kejadian alam. Disebut bencana apabila mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, sarana dan prasarana, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan masyarakat. Penebangan hutan menjadi penyebab utama banjir. Namun, apabila kejadian alam itu tidak sampai mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, apalagi kerugian harta benda dan kerusakan sarana/prasarana lain, kejadian alam itu disebut sebagai fenomena alam biasa.

Bencana alam sebenarnya merupakan proses alam dengan intensitas yang melebihi normal, seperti gempa bumi, letusan gunung api, longsoran, dan gelombang badai.

Bencana dapat disebabkan oleh beberapa faktor, baik alam maupun oleh aktivitas manusia. Faktor alam yang menyebabkan bencana ada yang berasal dari luar, seperti banjir, erosi, gerakan tanah, kekeringan, dan ada yang berasal dari dalam seperti gempa bumi, gelombang pasang, letusan gunung api (hujan abu, aliran lahar panas dan dingin).

Adapun bencana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, di antaranya adalah menurunnya kualitas lingkungan, penggundulan hutan yang mengakibatkan bencana kekeringan, erosi/banjir, gempa bumi akibat pembangunan dan penurunan tanah/amblesan, longsoran, dan akibat tindakan manusia (yang mengembangkan wilayah tanpa berwawasan lingkungan).

Menurut mereka, gempa bumi adalah getaran atau goncangan yang terjadi di permukaan bumi yang biasa disebabkan oleh pergerakan kerak bumi (lempeng bumi). Para ahli gempa mengklasifikasikan gempa menjadi dua katagori: gempa intralempeng (intraplate), yaitu gempa yang terjadi di dalam lempeng itu sendiri dan gempa antarlempeng (interplate) yaitu gempa yang terjadi di batas antara dua lempeng.

Ditinjau dari proses terjadinya, ahli geologi membagi gempa bumi menjadi lima jenis.

  1. Gempa bumi vulkanik (gunung api)

Menurut mereka, gempa ini disebabkan oleh aktivitas magma yang biasa terjadi sebelum gunung api meletus. Jika keaktifannya semakin tinggi, akan menimbulkan ledakan yang mengakibatkan gempa bumi. Getaran terkadang dapat dirasakan oleh manusia dan hewan di sekitar gunung berapi itu. Salah satu perkiraan meletusnya gunung tersebut ditandai dengan sering terjadinya getaran-getaran gempa vulkanik.

  1. Gempa bumi tektonik

Menurut mereka, gempa ini disebabkan oleh aktivitas tektonik, yaitu pergeseran lempeng-lempeng tektonik secara mendadak, yang mempunyai kekuatan bervariasi dari sangat kecil hingga sangat besar. Gempa bumi ini sering menimbulkan kerusakan atau bencana alam di bumi. Getaran gempa yang kuat mampu menjalar ke seluruh bagian bumi. Seperti yang diketahui, kulit bumi terdiri dari lempeng-lempeng tektonik yang terdiri dari lapisan-lapisan batuan. Tiap-tiap lapisan memiliki kekerasan dan massa jenis yang berbeda. Lapisan kulit bumi tersebut mengalami pergeseran akibat arus konveksi yang terjadi di dalam bumi.

  1. Gempa bumi runtuhan

Biasanya terjadi di daerah kapur atau pertambangan. Gempa bumi ini bersifat lokal dan jarang terjadi. Gempa runtuhan atau terban adalah gempa yang terjadi karena adanya runtuhan tanah atau batuan. Lereng gunung, pantai yang curam, kawasan tambang atau terowongan tambang bawah tanah, memiliki energi potensial yang besar ketika runtuh yang dapat menimbulkan getaran di sekitar daerah runtuhan. Namun, dampaknya tidak begitu membahayakan. Justru dampak yang berbahaya adalah akibat timbunan batuan atau tanah longsor itu sendiri.

  1. Gempa jatuhan

Menurut mereka, gempa ini disebabkan oleh benda-benda dari luar atmosfir bumi yang jatuh dan kadang sampai ke permukaan bumi. Benda yang jatuh ini akan menimbulkan getaran bumi jika massanya cukup besar. Getaran ini disebut getaran jatuhan dan jarang sekali terjadi.

  1. Gempa buatan

Gempa buatan ialah gempa bumi yang disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti peledakan dinamit, nuklir, atau palu yang dipukulkan ke permukaan bumi. Suatu percobaan peledakan nuklir bawah tanah atau bawah laut dapat menimbulkan getaran bumi yang dapat tercatat oleh seismograf di seluruh permukaan bumi, tergantung kekuatan ledakan. Ledakan dinamit di bawah permukaan bumi juga dapat menimbulkan getaran meskipun efeknya sangat kecil.

Menurut catatan sejarah, letusan gunung berapi yang paling dahsyat yang pernah diketahui dan hampir memusnahkan generasi kehidupan di masa itu adalah letusan yang terjadi di Indonesia dari Toba supervolcano (sekarang menjadi Danau Toba). Letusan itu tidak bisa dibandingkan dengan apa pun yang telah dialami di bumi ini. Bahkan, Krakatau yang menyebabkan puluhan ribu korban jiwa hanyalah sebuah sendawa kecil jika dibandingkan dengannya. Padahal, Krakatau memiliki daya ledak setara dengan 150 megaton TNT (trinitrotoluena, satu jenis bahan peledak, -red.). Sebagai perbandingan, ledakan bom nuklir Hiroshima hanya memiliki daya ledak 0,015 megaton. Walhasil, secara perhitungan daya musnah bom nuklir Hiroshima 10.000 kali lebih lemah dibandingkan Krakatau.

Tsunami, menurut sebagian orang, kata ini berasal bahasa Jepang, tsu (pelabuhan) dan name (gelombang). Secara harfiah berarti “ombak besar di pelabuhan”. Penyebabnya adalah perpindahan air yang disebabkan oleh perubahan permukaan laut secara vertikal (tegak) secara tiba-tiba. Perubahan ini bisa disebabkan gempa bumi yang berpusat di bawah laut, letusan gunung berapi bawah laut, longsor bawah laut, atau hantaman meteor di laut.

Banyak orang memandang semua kejadian di atas dari sisi ilmu pengetahuan alam semata. Mereka menyatakan bahwa ini hanya merupakan proses alam, tidak ada hubungannya dengan azab.

Pada hakikatnya, semua yang terjadi tidak lepas dari kehendak Allah subhanahu wa ta’ala. Dengan demikian, musibah dan bencana bukan proses alam semata. Kalau saja proses alam itu mampu memberi manfaat (berbuat), sungguh ia akan bermanfaat dengan sendirinya. Proses alam tidak memiliki daya pengaruh melainkan dengan izin Allah subhanahu wa ta’ala dan kehendak-Nya.

Alam yang berupa tanah (baik yang padat, keras, tandus, bebatuan, lembek, maupun gembur), gunung, laut, dan yang lainnya adalah makhluk Allah subhanahu wa ta’ala yang tergolong benda mati. Akan tetapi, jika Allah subhanahu wa ta’ala menghendaki bumi bernapas, akan terjadi pula. Hal ini seperti dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَإِذَا ٱلۡأَرۡضُ مُدَّتۡ ٣ وَأَلۡقَتۡ مَا فِيهَا وَتَخَلَّتۡ ٤ وَأَذِنَتۡ لِرَبِّهَا وَحُقَّتۡ ٥

“Dan apabila bumi diratakan, dan ia memuntahkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong, dan ia patuh kepada Rabb-nya, dan sudah semestinya bumi itu patuh, (pada waktu itu manusia akan mengetahui akibat perbuatannya).” (al-Insyiqaq: 3—5)

Sesungguhnya, Allah subhanahu wa ta’ala telah menjadikan segala sesuatu memiliki sebab. Kebaikan memiliki sebab, demikian pula keburukan. Barang siapa menjalani sebab kebaikan, ia akan dekat untuk mencapai kebaikan. Sebaliknya, siapa yang menempuh jalan keburukan dan mengambil sebab-sebabnya, akan terjatuh padanya pula. Sebab-sebab yang disebutkan dalam syariat menjelaskan bahwa barang siapa terlibat dengannya, pantas diturunkan hukuman atasnya.

Di antara perkara yang menjadi sebab terjadinya musibah adalah sebagai berikut.

  1. Syirik dan mendustakan (ajaran) para rasul

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata dalam nasihat beliau seputar masalah gempa bumi,

“Abu Syaikh al-Ashbahani telah meriwayatkan dari Mujahid rahimahullah tentang tafsir ayat,

قُلۡ هُوَ ٱلۡقَادِرُ عَلَىٰٓ أَن يَبۡعَثَ عَلَيۡكُمۡ عَذَابٗا مِّن فَوۡقِكُمۡ

“Katakanlah, ‘Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu’.” (al-An’am: 65)

Ia berkata, ‘Maksudnya, suara keras yang mengguntur, batu, dan angin.’

أَوۡ مِن تَحۡتِ أَرۡجُلِكُمۡ

‘Atau dari bawah kaki kalian.’

Ia berkata, ‘Maksudnya, gempa bumi, dibenamkan ke dalam bumi (beserta segala sesuatu yang ada di atasnya).’

Tidak diragukan bahwa gempa bumi yang terjadi pada hari-hari ini di berbagai tempat termasuk bagian dari tanda-tanda (kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala). Dengannya, Allah subhanahu wa ta’ala ingin menakut-nakuti para hamba-Nya. Segala yang terjadi di alam ini—baik gempa bumi maupun yang lain—yang membahayakan dan merugikan manusia serta menyebabkan timbulnya berbagai macam bahaya, kesusahan, kerugian, hal yang menyakitkan, semua itu terjadi karena kesyirikan dan kemaksiatan.”

Adapun para rasul, Allah subhanahu wa ta’ala menguatkan kedudukan mereka melalui ayat-ayat yang hissi (indrawi) maupun maknawi (abstrak) dengan berbagai argumen yang mematahkan hujah lawan. Ayat-ayat tersebut menjadi hujah yang tak terbantahkan, baik yang tersebar di alam luas maupun yang terdapat di dalam jiwa manusia.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

سَنُرِيهِمۡ ءَايَٰتِنَا فِي ٱلۡأٓفَاقِ وَفِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمۡ أَنَّهُ ٱلۡحَقُّۗ أَوَ لَمۡ يَكۡفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُۥ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ شَهِيدٌ

“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu adalah benar.” (Fushshilat: 53)

Allah subhanahu wa ta’ala menjanjikan kenikmatan yang tetap kepada orang-orang yang beriman kepada para rasul. Di sisi lain, Dia mengancam orang-orang yang menyelisihi (mereka) dengan azab dan siksaan di dunia dan akhirat.

Di antara ayat yang memberitakan tentang peristiwa yang menimpa umat yang terdahulu adalah,

فَكَذَّبُوهُ فَأَنجَيۡنَٰهُ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥ فِي ٱلۡفُلۡكِ وَأَغۡرَقۡنَا ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِ‍َٔايَٰتِنَآۚ إِنَّهُمۡ كَانُواْ قَوۡمًا عَمِينَ

“Maka mereka mendustakan Nabi Nuh. Kemudian Kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam kapal (bahtera) dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang buta (mata hatinya).” (al-Araf: 64)

  1. Dosa dan kemaksiatan

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَكُلًّا أَخَذۡنَا بِذَنۢبِهِۦۖ فَمِنۡهُم مَّنۡ أَرۡسَلۡنَا عَلَيۡهِ حَاصِبًا وَمِنۡهُم مَّنۡ أَخَذَتۡهُ ٱلصَّيۡحَةُ وَمِنۡهُم مَّنۡ خَسَفۡنَا بِهِ ٱلۡأَرۡضَ وَمِنۡهُم مَّنۡ أَغۡرَقۡنَاۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيَظۡلِمَهُمۡ وَلَٰكِن كَانُوٓاْ أَنفُسَهُمۡ يَظۡلِمُونَ

“Semuanya Kami siksa dengan sebab dosa yang diperbuatnya. Di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil. Di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur. Di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan. Dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (al-Ankabut: 40)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Di antara perkara yang dimaklumi bersama tentang sebagian tanda (kekuasan) Allah subhanahu wa ta’ala yang Dia tampakkan kepada kita di segala tempat, pada diri kita, dan apa yang dinyatakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an adalah bahwa dosa dan kemaksiatan merupakan penyebab terjadinya musibah.”

Kaab berkata, “Gempa di bumi hanya terjadi apabila dilakukan kemaksiatan di sana.”

  1. Menyuburkan riba, memusnahkan sedekah (zakat)

Dalam hadits disebutkan,

مَا مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلاَّ ابْتَلَاهُمُ اللهُ بِالسِّنِينَ

“Tidaklah suatu kaum menahan zakat, melainkan Allah menurunkan bencana musim paceklik.” (HR. ath-Thabarani dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya)

وَلَا مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلَّا حَبَسَ اللهُ عَنْهُمُ الْقَطْرَ

“Dan tidaklah suatu kaum menahan zakat, melainkan Allah menahan dari mereka turunnya hujan.” (HR. al-HakimIbnu Majah, dan al-Baihaqi, dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma)

Utsman bin Affan radhiallahu anhu berkata, “Tidaklah satu kaum menghalalkan riba melainkan Allah menimpakan kefakiran dan kebutuhan kepada mereka.”

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

“Perhatikanlah hikmah Allah subhanahu wa ta’ala ketika menahan turunnya hujan kepada para hamba-Nya dan menimpakan kekeringan kepada mereka ketika mereka tidak mengeluarkan zakat serta menghalangi orang-orang miskin dari haknya. Bagaimana bisa mereka memandang boleh menahan hak orang-orang miskin yang ada pada mereka berupa makanan, dengan risiko Allah menahan materi yang menjadi sebab keluarnya makanan dan rezeki, Allah menghalanginya dari mereka.

“Seakan-akan, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman kepada mereka, ‘Kalian telah menahan hak orang-orang miskin, maka hujan pun ditahan dari kalian. Lalu mengapa kalian tidak meminta turunnya hujan dengan mengeluarkan milik Allah subhanahu wa ta’ala yang ada pada kalian?’.”

  1. Ketika umat tidak beramar makruf nahi mungkar

Apabila umat terdiam dan meninggalkan amar makruf nahi mungkar, hal itu menjadi sebab hukuman bagi seluruhnya, termasuk orang-orang yang saleh di antara mereka.

Dalam sebuah riwayat dari jalan Qais bin Abi Hazim,

“Aku mendengarkan Abu Bakr berkata di atas mimbar, ‘Wahai manusia, aku memerhatikan kalian menafsirkan ayat ini,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا ٱهۡتَدَيۡتُمۡۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ

‘Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu, tiadalah yang sesat itu memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.’ (al-Maidah: 105

Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْقَوْمَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُغَيِّرُوهُ عَمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابٍ

‘Sesungguhnya, apabila suatu kaum melihat kemungkaran dan tidak mengubahnya, Allah akan menimpakan hukuman (musibah) yang merata kepada mereka’.” (HR. Abu Dawudat-TirmidziIbnu Majahan-Nasaial-Baihaqi, dan Ibnu Hibban)

  1. Munculnya kebid’ahan (perkara baru) dalam agama

Ketika terjadi gempa bumi di Madinah pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu, beliau berkata, “Kalian telah mengada-adakan perkara baru dalam agama! Demi Allah, kalau ini kembali berulang, aku akan pergi dari tengah-tengah kalian.”

  1. Munculnya berbagai kekejian

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, beliau berkata, “Suatu ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menghadapkan wajahnya kepada kami, lalu bersabda,

يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ، وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ: لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ، حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا، إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ، وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمُ الَّذِينَ مَضَوْا

‘Wahai segenap kaum Muhajirin, ada lima perkara yang jika kalian diuji dengannya—dan aku berlindung kepada Allah agar kalian tidak sampai menjumpainya—tidaklah bermunculan perbuatan keji pada suatu kaum lalu mereka melakukannya terang-terangan melainkan akan menyebar di kalangan mereka penyakit tha’un dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada pendahulu mereka di masa lalu’.” (HR. al-Hakim dan Ibnu Majah)

  1. Musik dan minuman keras

Dari Imran bin Hushain radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ

“Pada umat ini akan ada azab berupa pembenaman (ke dalam bumi), pengubahan wujud mereka, dan hujan batu.”

Salah seorang kaum muslimin bertanya, “Kapan itu terjadi, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Apabila bermunculan biduanita, alat-alat musik, dan khamar banyak diminum.” (HR. at-Tirmidzi)

Referensi : Sebab Musibah Menimpa










Hubungan Maksiat dengan Musibah

gambar ilustrasi : Hubungan Maksiat dengan Musibah

Hubungan Maksiat dengan Musibah. Musibah bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Baik ia seorang yang taat kepada Allah (muttaqi) atau seorang pendosa (ahli maksiat). Lihat kehidupan berbangsa dan bernegara kita saat ini, musibah menerpa siapa saja. Ada yang kekeringan, banjir, tanah longsor, dan lain-lain musibah, bahkan ada yang tertimpa musibah di jalan diterjang truk tronton yang blong rem-nya sehingga puluhan orang meninggal.

Musibah adalah takdir Allah sebagaimana takdir-takdir yang lain, dan kita tidak tahu kapan akan menimpa. Kepada siapa dan kapan itu akan terjadi. Ini merupakan rahasia Allah semata.

ولقد أرسلنا إلى أمم من قبلك فأخدنهم بابأساء و الضراء لعلهم يتضرعون

“Dan sungguh Kami telah mengutus (Rasul-rasul) kepada umat-umat sebelum engkau, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.“ (QS. Al An’am 42)

Lihatlah dalam kehidupan sosial masyarakat ini, tampak kemaksiatan merajalela di mana-mana, pergaulan bebas, riba, judi, narkoba, minuman keras dan lain-lain.

Adakah hubungan antara musibah yang menimpa seseorang atau sebuah bangsa dengan kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukannya?

Allah berfirman:

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan menimpakan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu. Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.“ (QS. Al A’raf 96)

Ayat ini menunjukkan adanya hubungan antara kemaksiatan dengan dicabutnya berkah dari langit dan bumi. Kemaksiatan adalah lawan kata dari ketaatan. Jika seseorang tidak taat kepada Allah, berarti dia bermaksiat kepada Allah. Musibah adalah suatu kondisi yang tidak disukai yang menimpa pribadi atau bangsa, baik menimpa fisik maupun psikis, atau disebut dengan البأساء : kesempitan hidup, kesusahan, kemiskinan (kondisi yang menimpa kejiwaan) dan الضراء : musibah yang menimpa badan, sakit, gempa bumi, banjir, kekeringan, dan lain-lain.

Allah berfirman:

“Maka masing-masing (mereka itu) kami siksa disebabkan dosanya, diantara mereka ada yang kami timpakan kepada mereka hujan batu kerikil dan diantara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur dan diantara mereka ada yang kami benamkan ke dalam bumi. Dan Allah sekali-kali tidak menganiaya mereka, tetapi merekalah yang menganiaya diri sendiri.“ (QS. An Ankabut 40)

Kaum para nabi sebelum Rasulullah telah diadzab oleh Allah hanya karena satu kemaksiatan yang mereka lakukan. Contoh Kaum Nabi Luth telah diadzab dengan dibaliknya tanah dimana mereka berpijak yang atas menjadi di bawah, yang bawah menjadi diatas karena tingkah laku homo seksual mereka . Kaum Nabi Nuh telah ditenggelamkan karena mereka menentang nabi mereka. Hanya karena satu kemaksiatan hancurlah mereka, kemudian lihatlah bangsa ini, kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa terdahulu ada pada bangsa ini pada waktu yang sama, menentang dan bahkan melecehkan Rasulullah, homoseksual, mencuri timbangan, riba dan lain-lain.

Kemaksiatan ada pada bangsa kita saat ini. Apa sih kemaksiatan yang tidak ada pada bangsa ini, seringnya bahkan tampak nyata tidak tersembunyi. Orang-orang tidak segan lagi tidak merasa malu terhadap Rabbnya. Seandainya Allah menurunkan adzab pada bangsa ini, kita berlindung kepada Allah dari hal tersebut, maka itu merupakan suatu hal yang wajar, karena dosa dan kemaksiatan yang telah kita lakukan. Semoga Allah melindungi dan merahmati kita semua.

Rasulullah bersabda:

“Hindarilah Asy Syuhh. Karena sesunguhnya asy syuhh itu menyebabkan kebinasaan kepada orang-orang sebelum kalian. Asy syuhh itu menyebabkan mereka menumpahkan darah dan menghalalkan apa-apa yang dilarang Allah untuk mereka.“ (HR. Muslim)

Ibnu Rajab mengatakan:

“Hakikat asy syuhh adalah kecenderungan jiwa pada apa-apa yang diharamkan Allah dan tidak puasnya seseorang dari apa-apa yang dihalalkan Allah, baik berupa harta, hubungan seksual dan selainnya, setelah itu melampui batas dengan melakukan perbuatan yang dilarang Allah.“

Bila penyakit asy syuhh menimpa sebuah negeri, maka tidak heran jika di negeri itu merajalela perzinaan, khamr, korupsi, pembunuhan, dan lain-lain kemaksiatan, dan tidak mengherankan pula bila bencana kekeringan, banjir, gagal panen, dan lain-lain menimpa negeri tersebut

Syaikh Abdullah bin Bazz mengatakan:

“Musibah–musibah ini karena kesyirikan dan kemaksiatan.“

Ketika terjadi gempa bumi di Madinah pada zaman Aisyah, maka beliau berkata, “Ada kemaksiatan di Madinah.”

Allah berfirman:

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalah-kesalahanmu).“ (QS. Asy Syuro 30)

Rasulullah bersabda :

لا يزيد في العمر إلا البر و لا يرد القدر إلا الدعاء و إن الرجل ليحرم الرزق بالذنب يصيبه

“Tidak dapat menambah usia kecuali kebaikan. Tidak bisa menolak ketentuan (taqdir) kecuali doa. Sesungguhnya seorang manusia diharamkan dari rezekinya disebabkan dosa yang ia lakukan.“ (HR. Ibnu Majah 4087 dari Tsauban)

Seseorang bisa jadi terhalang dari rezekinya atau tertimpa musibah dengan sakit atau musibah-musibah lainnya yang menimpa dirinya dikarenakan kemaksiatan-kemaksiatan yang pernah ia lakukan.

Bila musibah menimpa sebuah daerah atau keluarga karena kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukan sebagian penduduknya, maka bisa jadi akan menimpa pada seluruh penduduk daerah tersebut baik ia merupakan pelaku kemaksiatan tersebut atau bukan. Contoh kasusnya adalah ada musibah gempa bumi, banjir atau tsunami yang menimpa Aceh, maka akan menimpa seluruh penduduk negeri baik ia orang jahat maupun orang shalih.

Allah berfirman:

“Dan takutlah kalian dari siksa yang tidak hanya menimpa orng-orang yang dhalim saja diantara kalian. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaNya.“ (QS Al Anfal 25)

Jadi jelaslah bahwa ada hubungan antara kemaksiatan yang dilakukan oleh penduduk sebuah negeri dengan musibah-musibah yang menimpa negeri tersebut. Dan jika musibah ini datang maka akan menimpa seluruh penduduk negeri tersebut tanpa kecuali.

Oleh sebab itu takutlah dengan kemaksiatan, sekecil apapun kemaksiatan itu. Jangan pernah remehkan kemaksiatan. Mohonlah ampun kepada Allah atas dosa dan kemaksiatan yang pernah kita perbuat. Semoga Allah mengampuni kita semua

Referensi : Hubungan Maksiat dengan Musibah









Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’)

Ilustrasi : Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’)

Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’). 2. Khulu’ (الخلوع ). Khulu’ diambil dari ungkapan خلع الثوب yang artinya, melepas baju. Karena secara kiasan, istri adalah pakaian suami. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

… هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ …

“Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (Qs. Al-Baqarah: 187).

Sedangkan definisinya menurut syari’at adalah: berpisahnya suami dengan istrinya dengan tebusan harta yang diberikan oleh istri kepada suaminya. [Lihat Fiqhus Sunnah (II/253), Manaarus Sabiil (II/226), Fat-hul Baari (IX/395), Panduan Keluarga Sakinah (hal. 297), Terj. Al-Wajiz (hal. 637), dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/422)]

Masalah ini sering sekali terlontar dari bibir kaum wanita. Tidak sedikit dari mereka yang protes kepada suaminya karena berbagai masalah yang menimpa rumah tangganya, sehingga muncullah benih-benih kedurhakaan yang jika dibiarkan maka dia akan tumbuh dan berkembang menjadi penyakit mematikan yang dapat mengancam keutuhan rumah tangga keduanya.

Kita juga sering melihat fenomena di mana para wanita dituntut untuk balik menuntut suami agar mau mengikuti segala kemauannya, sehingga kita mengenal istilah ‘suami-suami takut istri’. Bahkan tidak jarang dari fenomena ini berakibat kepada banyaknya kisah cinta yang dirajut selama bertahun-tahun harus berakhir di pengadilan agama.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ .

“Para istri yang minta cerai (pada suaminya) adalah wanita-wanita munafik.” [Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi (no. 1186) dan Abu Dawud (no. 9094), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Lihat Silsilah Ash-Shahiihah (no. 632) dan Shahih Jaami’ush Shaghiir (no. 6681)].

Dan dalam riwayat lain disebutkan juga,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ .

“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium wangi Surga.” [Hadits shahih. Riwayat Abu Dawud (no. 2226), Tirmidzi (no. 1187), Ibnu Majah (no. 2055), Ad-Daarimi (II/162), Ibnul Jarud (no. 748), Ibnu Hibban (no. 4172 – At-Ta’liiqaatul Hisaan), Al-Hakim (II/200), Al-Baihaqi (VII/136), dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu. Lihat Irwa’ Al-Ghaliil (VII/100)]

Makna kata: ‘alasan‘ yang tercantum dalam hadits di atas adalah alasan yang dibenarkan oleh syar’i, yaitu segala yang dapat mengakibatkan keduanya sudah tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Apabila seorang istri sudah tidak sanggup lagi hidup berdampingan dengan suaminya, karena suaminya sering melakukan dosa dan maksiat, meskipun sudah diingatkan berulang kali, maka seorang istri boleh menuntut cerai terhadap suaminya tersebut dengan mengeluarkan pengganti berupa harta (disebut juga fidyah dan iftida) sebagai tebusan untuk dirinya dari kekuasaan suami. [Lihat ‘Aunul Ma’bud (VI/306), Syarah Al-Arba’un Al-Uswah (no. 27), Panduan Keluarga Sakinah (hal. 297) dan Terj. Al-Wajiz (hal. 637)].

Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

… وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْ خُذُوا مِمَّآ ءَاتَيْتُمُو هُنَّ شَيْئًا إِلَّآ أَنْ يَخَافَآ ألَّا يُقِيْمَا حُدُودَ اللهِۖ …

“… dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah,” (Qs. Al-Baqarah: 229)

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang dan menghadap kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,

يَـا رَسُولُ الله، مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِيى دِيْنٍ وَ لَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّيْ أَخَافُ الكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه و سلم : تَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَـتَهُ ؟ ، فَقَالَتْ : نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا .

“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan (menjadi) kufur.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan (beliau) menyuruhnya untuk menceraikan istrinya. [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 5276)].

Sedangkan alasan yang banyak dikemukakan oleh para wanita yang menuntut cerai dari suaminya pada zaman sekarang ini, datang dari hawa nafsunya sendiri. Karena kurangnya pemahaman terhadap agama dan tidak adanya rasa qana’ah (merasa puas) terhadap suami, sehingga mengakibatkan timbulnya konflik di dalam rumah tangga. Dan seorang istri yang bertakwa kepada Allah Ta’ala, sekali-kali tidak akan meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at, meskipun orang tuanya memerintahkan hal itu kepadanya.

Karena suami memiliki hak yang lebih besar atas dirinya melebihi orang tuanya sendiri. Dengan demikian, apabila wanita tersebut lebih memilih untuk mengabulkan keinginan kedua orang tuanya dan merelakan kehancuran rumah tangganya, maka dia telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/423-424) dan Panduan Lengkap Nikah (hal. 101-102)]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

لاَ طَاعَةَ لِبَشَرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ .

“Tidak ada ketaatan kepada seseorang dalam hal kemaksiatan terhadap Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma’ruf (baik).” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 4340, 7257), Muslim (no. 1840), An-Nasa’i (VII/159-160 no. 4205), Abu Dawud (no. 2625) dan Ahmad (I/94 no. 623), dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu].

Adapun dalam Islam, pemberlakuan khulu’ dinilai sebagai fasakh (pembatalan nikah). Artinya, perceraian karena khulu’ bukan termasuk talak. Demikianlah yang difahami oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika mentafsirkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُـدُودَ اللهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَـدَتْ بِهِ ۗ …

“… Jika kamu (wali) merasa khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya…” (Qs. Al-Baqarah: 229).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat di atas, bahwa adanya kata “” menunjukkan bahwa khulu’ bukanlah talak. [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (no. 11765) dengan sanad yang shahih, dari Thawus radhiyallahu ‘anhu].

Meskipun khulu’ menggunakan lafazh talak, akan tetapi berlaku sebagai khulu’, selama dilakukan dengan cara ada penebusan dari seorang istri agar dirinya bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya. Oleh karena itu, apabila istri mengajukan khulu’ dalam masa ‘iddahnya, setelah suami menjatuhkan talak kedua , kemudian suami menerima pengajuan khulu’ tersebut, maka status talak yang ketiga ini adalah talak ba-‘in shugra dan bukan talak ba-‘inkubro. Karena talak yang terakhir tidak dihitung sebagai talak, tetapi fasakh.

Dengan demikian, jika dua mantan suami-istri ini hendak menikah lagi maka tidak disyaratkan sang istri harus dinikahi laki-laki lain terlebih dahulu. Karena talaknya baru dua kali dan bukan tiga kali. Hanya saja, proses pernikahannya harus dilakukan dengan akad nikah yang baru, mahar yang baru pula, dan tentunya setelah istri ridha untuk menikah lagi dengannya.

Referensi : Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’)












Hukum Bercerai Faktor Ekonomi

Ilustrasi : Hukum Bercerai Faktor Ekonomi

Salam pagi saudara dan sahabatku semua smoga ibadah kita hri ini dtrima oleh yg maha kuasa,Dan smoga kita smua dbri keberkahan kesehatan dan ada dlam lindungan dan rohmat Alloh SWT dan mendapatkan rezeki yang besar dan halal tuk bekal ibadah.  Puji dan syukur kita panjatkan kehadirot Illahi yang telah memberikan nikmat Iman dan Islam. Sholawat dn salam smoga tetap tercurahkan kpd jungjunan kita Nabi Besar Muhammad  SAW dan kpda keluarganya kturunannya para Habaib,para sahabatnya sampe kepada kita semua…

Saudara dan sahabatku semua yang Insha Alloh di rahmati oleh yang mempunyai rahmat. Perlu kita ketahui dan kita pahami apa saja yang perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan besar istri meminta cerai kepada suaminya ?

Setiap pasangan suami istri tentu akan dihadapkan pada berbagai masalah. Apabila tidak menemukan jalan keluar, perceraian sering dijadikan sebagai jalan keluar. Bukan hanya dari pihak pasangan, pada kasus tertentu istri juga kerap punya keinginan untuk menggugat terlebih dahulu. Namun apakah hal ini cocok dalam Islam. Atau adakah ketentuan lain yang perlu dipatuhi terlebih dahulu ?

Secara hukum negara, pihak istri atau suami bisa mengajukan perceraian ke pengadilan. Namun dalam Islam, tetap ada ramburambu yang perlu diamati. Salah satunya tentang khuluk. Khuluk menjadi bagian penting saat seorang istri memutuskan hendak meminta cerai pada suami.

  1. Apa itu khuluk dalam proses cerai Islam ?
    Dikutip dari Nahdlatul Ulama saat sesudah turunnya syariat Islam, perempuan diberikan hak bicara. Salah satu kewenangan perempuan untuk menyuarakan suaranya di dalam bab nikah ialah berhak mengajukan khuluk atau biasa disebut juga sebagai tebus talak.
    Khuluk ini memiliki legalitas hukum dalam Al Quran sebagaimana yang disebutkan dalam Surat al Baqarah ayat 229.
    Maka apabila kalian khawatir bahwa keduanya tidak dapat menegakkan aturan aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa mengambil bayaran atau tebus talak yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu.
    Secara definitif, khuluk adalah pengajuan talak oleh istri, sebagaimana diungkapkan oleh Mustafa al Khin dan Musthafa al Bugha
    Khuluk ialah talak yang dijatuhkan sebab keinginan dan desakan dari pihak istri, hal semacam itu disyariatkan dengan jalan khuluk, yakni pihak istri menyanggupi membayar seharga kesepakatan antara dirinya dengan suami, dengan standar.mengikuti mahar yang telah diberikan.
  2. Hukum istri mengajukan khuluk
    Khuluk secara syariat hukumnya boleh diajukan jika memenuhi persyaratan.
    Selain itu, dalam khuluk harus terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, baik suami maupun istri,Hal ini terutama yang berkaitan tentang nominal tebusan.
    Kesepakatan ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam akad khuluk, harus ada kerelaaan dari pihak suami untuk menerima tebusan.
    Selain itu, harus ada kesanggupan dari pihak istri juga untuk membayar tebusan tersebut.
    Yang utama nominal tebusan tidak boleh melebihi nominal maskawin pada saat pernikahan.
    Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa hukum asal khuluk ini ialah mubah jika memenuhi persyaratan.
    Persyaratan tersebut di antaranya telah disebutkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al Fairuzzabadi Juz II hal 489.
    Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak.hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.
  3. Faktor lain khuluk yang perlu diketahui istri.
    Selain faktor yang disebutkan sebelumnya, ada juga motif lain dari khuluk yang bisa mengubah hukumnya.
    Salah satunya yakni apabila suami melalaikan hukum Allah SWT.
    Misalnya seperti suami meninggalkan shalat atau ibadah lainnya,Apabila demikian maka hukum khuluk menjadi wajib.
    Namun sebaliknya, apabila tidak ada motif atau alasan apa pun yang mendasarinya, maka khuluk hukumnya haram.
    Sedikit berbeda dari talak, tidak ada rujuk dalam khuluk. Perbedaannya lagi adalah bersama talak yang dilepaskan ketika istri sedang bersiap, maka dalam khuluk tetap sah dilangsungkan entah dalam keadaan suci atau pun tidak suci.
  4. Kapan istri meminta maaf dari suami ?
    Apabila hukum khuluk, masalah menjadi wajib dalam suami melalaikan hukum Allah, maka hal yang sebaiknya ada yang berlaku.
    Khuluk menjadi haram jika seorang istri menggugat suami istri yang jelas jelas berahlak baik, saleh dan tidak ada perselisihan di antara kedua belah pihak.
    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
    Semua wanita yang minta cerat atau gugat cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka haram aroma surgawi.
    HR Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad.
  5. Syarat dan rukun khuluk dalam proses cerai.
    Ada beberapa rukun khuluk yang perlu diimplementasikan sebelum istri meminta nasihat dari suami, berikut rangkumannya :
    Harus ada ijab atau pernyataan dari pihak pasangan atau wakilnya, jika memiliki gangguan jiwa,Status pengisi masih suami dan istri alias belum pisah
    Ada ganti rugi dari pihak istri
    Ada lafal yang menunjukkan pengertian khuluk.
    Istri menerima khuluk tersebut sesuai dengan ijab yang dikemukakan suami.  
    Sementara itu, syarat khuluk sendiri di antaranya berstatus cakap hukum, yakni seorang akil baligh. Kemudian, ganti rugi khuluk yakni sesuatu yang bisa dijadikan mahar dalam pernikahan.
    Menurut jumhur ulama, ganti rugi khuluk itu bisa benda apa saja yang dapat dimiliki, baik sifatnya materi maupun manfaat atau piutang.  
    Pikirkan kembali sebelum memutuskan untuk meminta izin cerai dan patuhi hukum hukumnya dalam Islam.
    Apabila istri meminta cerai karena faktor ekonomi disebabkan suami tidak bekerja tidak mendapatkan penghasilan karena putus kerja ataupun penghasilannya tidak cukup maka HARAM HUKUMNYA buat istri dan Alloh akan menjauhkan Rahmatnya.

Allah Swt telah menegaskan bahwa di antara sebab musibah dan bencana adalah dosa dosa dan maksiat.  Allah Swt berfirman :

وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِيكُمۡ وَيَعۡفُواْ عَن كَثِيرٍ

Dan musibah apa saja yang menimpamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri,dan Allah Swt memaafkan sebagian besar dari dosa dosamu.
Qs Asy Syura 30.

Syaikh Abdurrahman as Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas :  Allah Swt mengabarkan bahwa musibah apa pun yang menerpa seorang hamba, baik menimpa badan, harta, anak anaknya, atau musibah yang menimpa segala yang dia cintai dan berharga semua itu disebabkan kemaksiatan yang telah dia lakukan. Bahkan, dosa dosa yang Allah ampuni lebih banyak daripada yang dibalas/dihukum Sebab, Allah Swt tidak akan menzalimi hamba hamba.Nya, tetapi merekalah yang menzalimi diri merkea sendiri.(Taisir al Karim ar.Rahman fi Tafsir Kalam al.Mannan 1/759).

Bahkan secara spesifik, Rasulullah Saw sudah mengingatkan tentang akan terjadinya wabah penyakit berikut sebabnya.  Sahabat Abdullah bin Umar radhiyallah anhuma menyampaikan sabda Rasulullah Saw :

لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا

Tidaklah fahisyah atau perbuatan keji tersebar pada suatu kaum kemudian mereka melakukannya dengan terang terangan, kecuali akan tersebar di tengah tengah mereka wabah penyakit tha’un dan berbagai penyakit yang belum pernah terjadi pada kaum sebelum mereka.  HR. Ibnu Majah no. 4019. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Ibn Majah no. 3262.
Perhatikan sabda Rasullallah Saw di atas :

Beliau telah memperingatkan para sahabat dan umatnya bahwa apabila perbuatan fahisyah atau perbuatan keji telah menyebar dan dilakukan secara terang terangan, wabah dan berbagai penyakit yang belum pernah terjadi akan menyebar di tengah tengah mereka. Penyakit dan virus yang sebelumnya sama sekali tidak diketahui dalam ilmu kesehatan, tiba tiba muncul dan menyebar dengan sangat cepat.  Penting untuk kita ketahui, apa saja yang termasuk perbuatan fahisyah ?
Di antara perbuatan fahisyah adalah zina.
Allah Swt befirman :

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina Sesungguhnya zina itu adalah suatu fahisyah dan suatu jalan yang buruk.
Qs Al-Isra’ 32.

Perhatikan ayat di atas. Dengan jelas Allah Swt menggolongkan zina sebagai perbuatan fahisyah atau perbuatan keji. Demikian pula, termasuk perbuatan yang digolongkan dalam kategori fahisyah adalah pebuatan lelaki mendatangi sesama lelaki untuk melampiaskan syahwatnya.  Allah Swt berfirman :

وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٍ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ

Dan Kami juga telah mengutus Luth kepada kaumnya.  Ingatlah tatkala dia berkata kepada mereka :
Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun di dunia ini, sebelummu ? (Qs Al A’raf.80)
Mari kita cermati ayat di atas dengan benar :  Memasukkan pula perbuatan kaum Nabi Luth sebagai fahisyah. Saudaraku, kaum  muslimin rahimakumullah. Sekali lagi kami mengajak untuk mencermati dan merenungi sabda Nabi di atas.  Tidaklah fahisyah atau perbuatan keji tersebar pada suatu kaum kemudian mereka melakukannya dengan terang terangan; kecuali akan tersebar di tengah tengah mereka wabah penyakit tha’un dan berbagai penyakit yang belum pernah terjadi pada kaum sebelum mereka. Saudaraku, kaum muslimin rahimakumullah.

Apakah kita tidak takut kepada Allah Swt ?
Belum tibakah saatnya kita bertobat ?
Sampai kapan kita bergelimang dalam kemaksiatan dan dosa ?
Sampai kapan kita memakan uang yang tidak halal ?

Ya Allah, ya Ghafur, ya Rahim. Wahai Zat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, kami memohon ampun kepada Mu.
Ya Allah, bantulah kami untuk meninggalkan maksiat dan hal hal yang tidak Engkau ridhai.

Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah.  Sungguh kita sendiri menyaksikan dan mengetahui, bagaimana perzinaan merajalela pada zaman ini. Media media pornografi menyebar luas dan mudah diakses oleh semua kalangan baik orang tua,dewasa,maupun anak anak.  Bahkan, pernah sampai ada ungkapan yang tersebar di tengah tengah masyarakat bahwa pornografi adalah pemersatu bangsa,seolah pengakuan.bahwa salah satu sarana fahisyah ini memang sudah maklum.
Nastaghfirullah wa natubu ilaih Kami beristigfar dan memohon ampun kepada Mu, ya Allah.  Ka’ab bin al Ahbar rahimahullah mengatakan :

إِذَا رَأَيْتَ الْوَبَاءَ قَدْ فَشَا فَاعْلَمْ أَنَّ الزِّنَا قَدْ فَشَا

Apabila engkau menyaksikan wabah penyakit telah menyebar, ketahuilah bahwa di antara sebabnya adalah perzinaan telah merebak. (Hilyatul Auliya 6/379).

Di sisi lain, hampir setiap hari kita disuguhi berita tentang perzinaan, perselingkuhan, pemerkosaan, tindak asusila, pelecehan seksual, transgender dll.
Padahal Allah Swt befirman ;

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلۡفَٰحِشَةُ فِي ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

Sesungguhnya orang orang yang senang apabila berita perbuatan fahisyah perbuatan keji tersiar di tengah tengah orang orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.
Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. (QS An Nur 19). 

Lebih dari itu, perkembangan dengan segala macamnya juga terus meningkat,Penyuka sesama jenis sudah semakin berani mempertontonkan eksistensi mereka alias terang terangan.  Media pun berlomba lomba meliput dan gencar menyebarkan hal hal yang terkait salah satu perbuatan fahisyah ini.  Bahkan, para transgender justru bangga dan tidak malu lagi untuk tampil tak mengherankan apabila salah seorang transgender menjadi trending karena tayangannya ditonton berjuta orang umat muslim di dunia ini.
 
Referensi :  Hukum Bercerai Faktor Ekonomi