Ada lima penyebab utama seseorang malas melakukan ibadah Kepada Allah Swt Sbb,
1. Pertama " Bergelimang dengan perbuatan dosa dan maksiat. Penyebab utama seseorang malas dalam beribadah adalah karena orang tersebut bergelimang dengan perbuatan dosa dan maksiat. Terkhusus dosa kecil yang sering diremehkan dan dilupakan kebanyakan manusia. Padahal salah satu sebab lesu, malas, dan meremehkan ibadah dan ketaatan. Orang yang terus menerus hidup dalam kebiasaan seperti inibakan mendapatkan murka dari Allah SWT. Salah satu bentuk murka Allah tersebut adalah dengan dilenyapkannya manisnya iman dan Allah tidak akan mengkaruniakan kepadanya kelezatan dalam ketaatan.
Inilah murka Allah yang akan menimpa orang yang bergelimang perbuatan dosa dan maksiaat. Selanjutnya orang tersebut tidak mampu untuk mengerjakan ketaatan dan ibadah, padahal sebenarnya semua itu menjadi jalan untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Allah ta'ala berfirman dalam QS, Asy-Syura:30:
قَالَ اَوَلَوْ جِئْتُكَ بِشَيْءٍ مُّبِيْنٍ - ٣٠
Yang artinya : "Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri." (QS, Asy-Syura:30)
Oleh sebab itu, sudah seharusnya sebagai kaum muslim kita menjauhi perbuatan maksiat dan dosa-dosa kecil sering dianggap remeh.
2. Kedua " Tidak Pernah Paham Tentang Urgensi Ibadah.
Penyebab orang malas untuk beribadah yang kedua adalah karena mereka meluakan urgensi ibadah. Di antara bentuk kelalaian seseorang karena ia lupa bahwa ia adalah seorang makhluk yang lemah. Padahal sebenarnya hanya Allah-lah yang membuat ia menjadi kuat dan bisa mengerjakan ibadah.
Sebagai seorang muslim, dia seharusnya mengetahui serta memahami bahwa beribadah kepada Allah menjadi inti untuk mendapatkan bantuan dan pertolongan dari Allah ta'ala.
yang artinya : "Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaannya) kami, benar-benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." (QS, Al-Ankbut:69)
3. Ketiga " Melupakan Kematian. Melupakan kematian adalah salah satu penyebab seseorang malas melakukan ibadah. Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk memperbanyak mengingat kematian agar lebih rajin dalam beribadah. Allah berfirman dalam QS. Ali Imran:185:
Yang artinya : "Tiap-tiap berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu." (QS. Ali Imran:185).
Kematian menjadi salah satu obat bagi orang yang panjang angan-angan, orang yang keras hatinya dan mereka yang banyak dosa. Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu Alain wassalam Bersabda "perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan"
4. Keempat " Tidak tahu besarnya pahala suatu ibadah. Penyebab lainnya seseorang malas melakukan ibadah adalah karena mereka tidak mengetahui besarnya pahala yang akan diperoleh karena suatu ibadah. Ketidaktahuan inilah yang membuat orang tersebut malas dalam beribadah. Sebaliknya, apabila ia mengetahui pahala besar di balik ibadah yang dilakukan maka ia akan semakin rajin dalam beribadah.
5. Kelima " Berlebih-lebihan dalam hal yang mubah.
Alasan terakhir seseorang malas melakukan ibadah adalah karena ia berlebih-lebihan dalam melakukan suatu mubah. Yaitu dalam hal makanan, minuman, pakaian, dan kendaraan serta yang lainnya.
Hal yang demikian ini membuatnya malas untuk melakukan ibadah dan lebih berkeinginan untuk istirahat dan tidur. Berlebih-lebihan dalam melakukan sesuatu yang mubah seperti makanan dan minuman bisa menjadi salah satu penyebab kerasnya hati.
Dengan hati yang keras tersebut membuat manusia menjadi tidak ingat kepada sang penciptanya.
Ibnu Al Qoyyim Rohimahullah berkata "banyak mengkonsumsi makanan adalah sebuah penyakit yang akan menimbulkan keburukan, banyak makan dapat menjerumuskan anggota badan untuk melakukan maksiat, dan berat untuk melakukan ketatan. Maka cermatilah keburukan ini"
Referensi : Lima Penyebab Utama Seseorang Malas Melakukan Ibadah
5 Penyebab Malas Sholat yang Sering Diabaikan. Setiap umat Islam wajib melaksanakan ibadah sholat. Sholat adalah ibadah yang bisa membuat kita lebih dekat dengan Allah SWT. Sholat juga bisa membuat perasaan, hati dan pikiran menjadi lebih tenang serta damai sejahtera. Namun kalau Sahabat Fimela malas melakukan sholat, maka akan membawa dosa besar kepadanya. Bahkan orang yang malas sholat bisa mendapatkan siksa kubur setelah meninggal. Sebagaimana firman-Nya dalam arti surat An-Nisa ayat 103, bahwa Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Ada beberapa faktor penyebab seseorang malas sholat dan penyebabnya seringkali diabaikan. Untuk mendapatkan nikmat surga, sebaiknya laksanakan sholat dengan hati yang tulus dan jangan malas maupun terpaksa. Berikut penyebab malas sholat yang sering diabaikan:
1. Sering Berbuat Maksiat
Penyebab malas sholat yang pertama adalah karena sering berbuat maksiat dan memiliki banyak dosa. Hal ini seringkali dilakukan karena seseorang sangat menikmati kebahagiaan duniawi, sehingga melupakan Allah SWT. Jika tidak bertaubat, maka orang yang terus menerus melakukan maksiat dan dosa akan mendapatkan murka Allah, seperti firman-Nya dalam QS, Asy-Syura:30:
قَالَ اَوَلَوْ جِئْتُكَ بِشَيْءٍ مُّبِيْنٍ – ٣٠
Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.QS, Asy-Syura:30)
2. Lupa Akan Pentingnya Ibadah
Karena terlalu sibuk dengan hal-hal duniawi, dapat membuat seorang menjadi lupa akan pentingnya ibadah. Lupa melakukan ibadah adalah faktor utama seseorang menjadi malas beribadah. Ada juga orang yang sengaja lupa untuk melakukan ibadah, karena takut waktu kesibukannya terpotong untuk ibadah. Dalam QS, Al-Ankabut:69 Allah telah berfirman:
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaannya) kami, benar-benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.(QS, Al-Ankbut:69)
3. Lupa Akan Kematian
Kematian adalah suatu hal yang pasti, tetapi kita tidak akan pernah tahu kapan akan mengalami kematian. Orang-orang yang lupa akan kematian biasanya akan malas sholat. Padahal saat mengingat kematian, kita diminta untuk lebih mendekatkan diri kapada Allah, agar dihindarkan dari siksa kubur yang mengerikan. Allah berfirman dalam QS. Ali Imran:185:
Tiap-tiap berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu.(QS. Ali Imran:185).
4. Lupa Akan Pahala Sholat
Melaksanakan sholat dengan penuh kerendahan hati, hati yang bersih dan tulus, bisa membukakan surga untuk orang yang melakukannya. Namun, malas sholat dapat disebabkan karena seseorang lupa akan pahala sholat. Ada banyak pahala yang bisa kita dapatkan jika rajin sholat. Dalam surat Ar-Ra’d (13): 22 tertulis bahwa:
Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik),
5. Berlebihan dalam Hal Mubah
Mubah adalah sesuatu yang diperintahkan, tapi apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Orang yang malas sholat biasanya dipengaruhi karena terlalu berlebihan dalam hal mubah. Contoh perbuatan mubah terdapat dalam firman Allah Surat Al-Maidah:2 yaitu:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya. (QS. Al-Ma'idah Ayat 2)
Referensi : 5 Penyebab Malas Sholat yang Sering Diabaikan
Rasa malas, bahkan hingga depresi atau tertekan saat berniat untuk beribadah bisa dialami oleh siapa pun karena berbagai faktor. Dalam Islam, ibadah wajib sehari-hari seperti sholat lima waktu pun kadang dapat terasa sangat berat dikerjakan seorang Muslimah mengaku merasa sangat sulit untuk beribadah. Ia mengatakan, rasa malas dan tertekan hingga kehilangan fokus untuk melaksanakan ibadah sehari-hari sering kali datang menghampiri, membuatnya ingin menemukan solusi atas masalah ini. Madiha Sadaf, seorang konselor yang menawarkan jawaban atas hal tersebut mengatakan, Allah SWT dalam Alquran menyebut: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah Aku.” (51:56).
Banyak anak yang dipaksa melaksanakan sholat lima waktu oleh orang tua mereka. Perasaan negatif, seperti kesal dan kurangnya motivasi beribadah, berasal dari kurangnya pemahaman saat menunaikan sholat.
“Untuk menyembah Allah SWT, untuk mencapai keridhaan-Nya, dan berada di bawah naungan-Nya pada hari itu. Ketika Anda menyadari bahwa Anda tidak ingin sholat, hubungan dengan Allah SWT, itu adalah realisasi Anda tentang kurangnya kualitas sholat dan realisasi kurangnya koneksi dengan Allah SWT,” ujar Sadaf.
Sholat merupakan hubungan fisik, spiritual, dan emosional antara Allah dan hamba-Nya. Ini adalah bentuk komunikasi antara Allah SWT dan kita sebagai umat Muslim.
Ketika sholat, kita berseru kepada Allah SWT, mengakui kemahakuasaan-Nya, serta mengakui kelemahan dan ketidakmampuan, dan meminta petunjuk. Sebagai contoh, saat berbicara tentang lima rukun Islam, sholat, meskipun sangat penting, adalah rukun yang kedua, bukan yang pertama. Pilar pertama adalah “La ila ha ilallah”.
Ketika melaksanakan ibadah tanpa niat dan pemahaman yang jelas, itu akan terasa hampa. Bahkan, hanya mengetahui definisi dari ayat-ayat Alquran yang dibaca saja tidak cukup. Sadaf menuturkan ada perbedaan besar antara mengetahui dan memahami sesuatu.
Mengetahui hanyalah menyadari keberadaan fisiknya atau makna permukaannya. Namun, memahami itu berarti melampaui makna permukaannya. Memahami berarti menginternalisasinya dan memahami pengetahuan tersebut serta mampu menerapkannya.
Jadi, bagaimana Anda memahami Alquran? Bagaimana Anda memahami sholat? Sebelum memahami dasar-dasar Islam, Anda perlu memahami Sang Pencipta. “Anda perlu memahami Allah SWT dan perlu tahu apa artinya menjadi seorang Muslim dan mengapa Anda seorang Muslim. Apakah Anda seorang Muslim hanya karena orang tua Anda Muslim dan Anda diajari cara beribadah? Atau apakah Anda seorang Muslim karena Allah telah memenuhi hati Anda dengan cahaya kebenaran dan Anda dapat membedakan mana yang benar dan salah?” kata Sadaf menjelaskan.
Menurut Sadaf, saat tidak mempertanyakan hal ini, maka dengan mudah tujuan yang dimiliki hilang. Untuk mengatasi perasaan hampa saat beribadah, curahkanlah setidaknya 10 hingga 15 menit setiap hari untuk menjawab pertanyaan berikut.
1. Apa pesan Islam?
2. Siapakah Nabi Muhammad SAW?
3. Mengapa saya seorang Muslim?
4. Bagaimana cara memperkuat hubungan saya dengan Allah?
5. Apa yang telah saya lakukan hari ini untuk meningkatkan diri saya dibanding siapa saya kemarin?
Dari lima pertanyaan ini, gunakanlah sebagai pedoman untuk mengevaluasi tujuan hidup Anda. Ketika mempertanyakan tujuan, tindakan, dan memastikan bahwa niat itu murni dan tidak dipertanyakan, kita akan merasa termotivasi untuk memperbaiki diri sendiri dan depresi tidak dapat menyesatkan pada akhirnya.
Jika ingin fokus, Anda perlu menghindari gangguan. Hal utama yang harus diingat adalah tujuan hidup. Ketika Anda ingin menjadi seorang profesional, seperti dokter, profesor, insinyur, guru, dan lainnya, Anda harus memperhatikan target dan tujuan.
“Jika kita ingin fokus, kita perlu menghindari gangguan. Ketika itu ada di tempatnya, segala sesuatu yang lain jatuh pada tempatnya dan tidak ada yang namanya gangguan,” kata Sadaf.
Demikian pula, bagi seorang Muslim, satu-satunya tujuan adalah menyenangkan Allah SWT, menaati-Nya. Segala sesuatu yang dilakukan harus memiliki niat untuk menyenangkan Allah. Misalnya, saat kita belajar untuk ujian, kita harus niat belajar agar kita bisa membuat sesuatu yang berharga dari diri kita sendiri dan menggunakannya untuk melayani umat manusia.
Selain itu, cobalah beberapa hal yang dapat meningkatkan fokus dan membantu Anda beribadah dengan lebih baik sebagai berikut.
1. Tulis kegiatan yang dilakukan setiap hari
Ini sangat penting. Jika Anda menuliskan semua yang Anda lakukan setiap hari, itu akan membantu Anda melihat apa yang telah Anda lakukan yang telah menjauhkan Anda dari apa yang ingin Anda capai dalam hidup. Misalnya, jika Anda melihat bahwa Anda menghabiskan 3 jam menonton film atau 1 jam menjelajahi Facebook, Anda akan melihat waktu yang terbuang dapat dihabiskan untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi Anda secara spiritual, mental, dan emosional.
2. Bangun kemauan
Fokus pada tujuan dan bekerja untuk mencapainya bukanlah hal yang mudah. Ketika Anda mengisi pikiran Anda dengan produktivitas dan mencoba menghapus kebisingan, akan mudah untuk tetap fokus dan pada jalurnya.
3. Rajin sholat
Sadaf menceritakan tentang seorang pria pada era 1800-an yang ingin menikahi seorang perempuan yang sudah memiliki suami. Ia mendatangi suami dari perempuan tersebut untuk memintanya menceraikan istrinya sehingga bisa menikahinya.
Suami perempuan itu, sebagai individu yang sangat taat, menghargai kejujurannya. Namun, ia mengatakan jika laki-laki itu sholat lima waktu selama 40 hari, maka ia siap menceraikan istrinya.
Setelah 40 hari beribadah secara rutin, pria yang ingin menikahi perempuan bersuami itu merasakan percikan di hatinya. Ia menyadari betapa kesalahan besar yang dia lakukan karena memiliki niat buruk untuk seorang perempuan yang sudah menikah. Ia kemudian datang dan meminta maaf pada suami perempuan itu.
Kisah ini mengatakan ketika kita sholat dengan hati yang benar, itu membersihkan kesadaran dan membuat kita menyadari hal baik dan membedakannya dari yang buruk. Sholat adalah hubungan dengan Allah SWT.
Ketika berdiri untuk sholat, kita harus menyadari sedang berdoa kepada Pemilik atau Dunia, dan itu adalah hubungan khusus yang telah dianugerahkan. Allah SWT telah memilih kita daripada orang lain untuk dibimbing dengan benar dan berada di jalan yang lurus.
4. Olahraga
Meski kedengarannya tidak perlu, olahraga membantu fokus. Ini melepaskan pemancar tertentu di otak Anda yang meningkatkan fokus, perhatian, dan kemampuan untuk membuat koneksi baru dan memperluas pembelajaran. Ketika berolahraga, Anda akan menyadari pikiran Anda menjadi sulit untuk mengembara dan akan menjadi mudah bagi pikiran agar fokus.
5. Membaca
Membaca membuat otak Anda bekerja dan itu hal yang sangat bagus. Baca hal-hal yang menarik minat Anda dan itu akan membantu Anda memperluas pengetahuan.
Referensi : Kurangnya motivasi beribadah berasal dari kurangnya pemahaman
Berbicara tentang harta haram, perbuatan haram, dan segala sesuatu yang haram, jangan sampai Anda berlarut-larut tanpa tindakan yang tegas. Begitu tahu itu kebatilan, segera tinggalkan. Semudah mengerjakannnya, buatlah ia lebih mudah untuk meninggalkannya. Harta-harta haram yang dimakan dan dipakai baik sendiri maupun bersama keluarga dan orang-orang yang kita cintai, memberikan efek buruk yang luar biasa. Itu yang membuat kita jauh dan semakin jauh kepada Allah Ta’ala. Itu pula yang membuat bagi kita semakin berat melakukan ketaatan, seperti ibadah dan amal shaleh.
Sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah Ayat 188:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Efek harta haram akan membuat orang yang memakan atau menggunakannya gampang berkhianat. Kenapa? Karena di dalam tubuhnya ada hormon-hormon yang keropos atau dilemahkan akibat makanan haram tersebut. Akibatnya, dia tidak hanya gampang mengkhianati orang-orang yang dicintainya, tetapi pengkhianatan terbesar pun dilakukan yaitu berkhianat kepada Allah Ta’ala. Ia lebih gampang mengabaikan Allah.
Jika sekeluarga makan harta haram. Ayah, ibu, dan anak. Karena harta yang dimakan sama-sama haram, maka jangan dicari dari mana sumber pengkhianatan itu datang. Ayah berkhianat kepada anaknya, misalnya. Mungkin dia kelihatan cinta kepada anaknya, tapi dia mengkhianati dengan tidak memberinya waktu yang memadai.
Waktunya habis untuk pekerjaan, karir, hobbi, membangun bisnis dan relasi. Akibatnya apa? Anak-anaknya kurang kasih sayang, hingga banyak sekali persoalan yang membuat sang ayah kerepotan. Bahkan, harta dari hasil kerjaan yang dikumpulkan bertahun-tahun, bisa habis dalam sekejap untuk menebus masalah anak-anaknya.
anak mungkin juga berkhianat kepada bapaknya. Bentuk pengkhianatan anak-anak kepada ayahnya macam-macam. Misalnya, terlibat kasus narkoba, penyakit sosial, dan lainnya. Jika anak-anak salah urus, siapa yang repot? Ayah dan tentu juga ibunya, bukan?
Nah yang tak kalah seru, adalah pengkhianatan antara suami dan istri. Suami berkhianat kepada istrinya, sebaliknya istri berkhianat kepada suaminya. Kasusnya, bisa macam-macam sehingga gampang sekali retak, bahkan cerai. Kalau sebuah pasangan sudah cerai, kemana obat akan dicari? Mungkin pengadilan agama yang tahu jawabannya dan paling banyak menangani kasus-kasus perselisihan, perselingkuhan, kekerasan, dan lainnya. Siapa yang repot?
Gara-gara makanan haram, anak bermasalah. Ayah berperkara. Ibu pun tak jarang dirundung polemik. Tak hanya itu, kendaraannya pun ikut bermasalah, tanahnya disengketakan, usahanya dipailitkan, aset-asetnya disita, dan lain sebagainya.
Jadi, semua berawal dari satu masalah, yakni makanan yang haram. Padahal, solusinya gampang, tinggalkan! Jangankan hal-hal yang sudah nyata-nyata haram, sesuatu yang dianggap batil saja, begitu kita tersadar, segera tinggalkan. Meski sebenarnya menang di pengadilan, karena pengadilan bukan pemutus tentang halal haram. Pengadilan pun tak mampu menghalalkan hal yang sudah haram.
Dan ingat! Makanan yang kita makan, gunakan, pakai, dan nikmati, mungkin saja dianggap halal semuanya. Cek dulu, kita masih menggunakan jasa perbankan ribawi tidak? Pinjam duit berbunga, nggak? Kredit mobil, kredit motor, kredit rumah? Nah, kalau itu ada bunganya, maka itu riba. Riba itu haram. Tempat bagi pemakan riba itu adalah neraka, karena ia memakan harta haram. Bagaimana agar kita bisa selamat? Ya, tinggalkan!
Masih enggan juga meninggalkannya? Ingat, semakin lama dan semakin banyak harta haram yang kita makan, akan semakin kronis juga efek yang ditimbulkan. Setelah melemahkan hormon tubuh yang memudahkan kita berkhianat, makanan haram juga perlahan akan menghilangkan hormon cinta.
Cinta kepada anak terkikis, cinta kepada istri terkikis, cinta kepada suami juga terkikis. Jika itu terus menerus terjadi (tetap makan makanan haram), maka akan hilang lagi satu hormonnya, yaitu hormon yang akan mengakibatkan kecemasan secara terus menerus.
Pertama kali berkhianat, lalu hilang rasa cinta, dan ketiga membuat kita selalu cemas. Tidak bahagia, padahal mungkin uang banyak. Tidak puas, padahal mungkin asetnya banyak. Kalau banyak makan riba, yakinlah bahwa itu akan membawa jauh dari Allah.
Apa yang didapati seseorang jika ia kehilangan Allah dan apa yang hilang dari seseorang jika ia sudah menemukan Allah. Di bumi mana pun kita berada, di sana ada Allah. Sehebat apa pun negara yang kita pijak, kalau di situ tidak ada Allah, yakinlah akan hilang segalanya…
Jika seseorang menemukan Allah maka dia akan menemukan segala-galanya. Tetapi jika seseorang kehilangan Allah maka dia pun akan kehilangan segalanya
Referensi : Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya
Gadai dalam fiqih muamalah pula bisa dianggap menggunakan Rahn, yaitu penahanan terhadap suatu barang menggunakan hak sebagai akibatnya bisa dijadikan menjadi pembayaran dari barang tadi. Barang yg dirancang jaminan tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yg memberi hutang, kecuali orang yang berhutang, di saat jatuh tempo masih belum mampu melunasi hutangnya , maka barang yg didesain jaminan akan dijual pada orang lain sebagai ganti buat membayar hutangnya. misalnya: ibu pak.budi masuk rumah sakit, tapi ia tidak punya uang buat membayar rumah sakit, akhirnya dia meminjam uang sebesar 5 juta kepada pegadaian menggunakan agunan sepeda motornya yang seharga 10 juta selama 3 bulan. tapi tiap bulan beliau wajib membayar bunganya sebesar 50rb rupiah. pada waktu jatuh tempo pak budi masih belum mampu melunasi hutangnya, akhinya sepedanya di jual oleh pemberi hutang seharga 7 juta.
pada islam gadai seperti pada haramkan, sebab si pemberi hutang selain mengambil bunga jua mengambil keuntungan pada penjualan sepeda itu. Nabi Muhammad SAW bersabda yang merupakan “dari Ibrahim mengatakan, Rasul SAW bersabda: seluruh pinjaman yang menarik manfaat adalah riba”(HR. Ibnu Abi Syaibah).
dari hadist diatas telah kentara bahwa gadai merupakan pinjaman yg pada haramkan , sebab menarik manfaat. akan tetapi para ulama’ tidak sinkron pendapat dalam aturan pengambilan manfaat barang gadai.
Jumhur fuqaha’ beropini bahwa si pemberi hutang tidak boleh merogoh suatu manfaat barang-barang gadaian tadi sekalipun si penerima pinjaman mengizinkannya karena hal ini termasuk kepada hutang yang menarik manfaat.
menurut Imam Ahmad, Ishak, Al-laits serta Al-hasan, Jika barang gadaian berupa tunggangan yg dapat dipergunakan atau binatang ternak yang bisa diambil susunya, maka penerima gadai bisa merogoh manfaat dari kedua benda tersebut desesuaikan dengan biaya pemeliharaan yg dimuntahkan selama tunggangan atau hewan itu ada padanya. Jika beliau dibiaya sang pemiliknya, maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tadi.
Rasulullah SAW bersabda yg artinya ”binatang tunggangan boleh ditunggangi karena pembiayaannya bila digadaikan, hewan boleh di ambil susunya untuk pada minumkarena pembiayaannya, Jika di gadaikan, bagi orang yg memegang serta meminumnya wajib memberikan porto”.
Jadi, pengambilan manfaat di barang-barang gadai tadi pada tekankan pada porto atau tenga buat pemeliharaannya. sehingga bagi yg memegang barang-barang gadai punya kewajiban tambahan . kewajibannya yaitu memelihara binatang yg dijadikan agunan tersebut, diantaranya yaitu, memberi makan, minum, kawasan yg layak dan membersihkannya Jika barang yg digadaikan itu merupakan binatang, dan harus membelikan bensin Bila barang yang pada jadikan agunan ialah kendaraaan.
dapat disimpulkan bahwa gadai itu artinya haram Jika bertujuan buat merogoh keuntungan, mirip mengambil bunga setiap bulan, akan tetapi Bila barang tersebut adalah binatang atau tunggangan, maka digunakan buat mencari laba hanya buat porto pemeliharaannya saja.
Hukum Tidak Sengaja Makan Daging Babi. Kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai hukum jika tidak sengaja makan daging babi. Seperti yang kita ketahui dalam agama Islam daging babi merupakan salah satu makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi umat islam. Untuk itu sebagai umat islam kita harus menghindari dari memakan daging babi karena bisa menjadikan dosa. Babi diharamkan dalam islam bukan tanpa alasan, daging babi diharamkan karena banyak mengandung bakteri yang bisa mempengaruhi terhadap kesehatan tubuh kita. Untuk mengetahui lebih dalam mengapa babi diharamkan dalam islam, kamu bisa menyimak artikel kami lainnya pada link berikut.
Babi sudah jelas diharamkan untuk dikonsumsi, namun apa hukumnya jika kita mengkonsumsi daging babi secara tidak sengaja. Hal demikian terjadi apabila kita membeli makanan siap santap. Tanpa mengetahui kandungan didalamnya secara tidak sengaja banyak saudara umat muslim lainnya yang memakan daging babi. Nah untuk menemukan jawabannya mengenai hukum tidak sengaja makan babi, simak artikel dibawah ini.
Apa hukumnya jika tidak sengaja makan daging babi
Berdasarkan Al-quran
Memakan daging babi sebenarnya sudah jelas memiliki hukum haram, namun hukum haram yang berlaku tidak demikian jika memang kita secara sengaja atau bahkan terpaksa memakan daging babi. Hal ini dijelaskan pula dalam QS al-Baqarah ayat 173, yakni:
Artinya: “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Berdasarkan penjelasan ayat Al-Quran diatas maka kita tidak perlu khawatir jika terlanjur memakan daging babi karena tidak sengaja karena itu tidak akan mengakibatkan dosa. Tidak hanya karena secara tidak sengaja, dalam keadaan yang memaksa jika dapat menggugurkan dosa jika kita memakan daging babi. Keadaan memaksa dalam ini merupakan keadaan darurat dimana tidak ada bahan makanan lain selain daging babi yang bisa dikonsumsi. Kondisi darurat adalah kondisi yang mengancam jiwa. Tidak ada makanan lain selain daging babi yang tersedia, sehingga tanpa memakan daging babi tersebut maka kita dapat meninggal. Jika dalam keadaan tersebut daging babi diperbolehkan untuk dimakan dengan syarat memakan secukupnya dan tidak berlebihan. Sesungguhnya Allah Swt. maha pengampun dan maha penyayang. Allah akan mengampuni seluruh dosa jika dilakukan secara tidak sengaja. Seperti yang dijelaskan pada hadist riwayat HR. Muslim no. 126 dibawah ini.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Maka perbuatan yang hukumnya haram ketika dilakukan karena murni tidak tahu, murni tidak sengaja atau murni lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah. Maka untuk hal tersebut ia tidak dituntut untuk bertaubat, karena tuntutan bertaubat itu terkait dengan dosa.
Berdasarkan hadist Rasulullah SAW
Untuk memperkuat pernyataan berdasarkan Ayat Al-quran QS al-Baqarah ayat 173 diatas, Rasulullah SAW pernah bersabda seperti dibawah ini.
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dengan hadits ini, semakin memperkuat hukum bagi orang yang tidak sengaja memakan daging babi. Jika memang hal itu dilakukan secara tidak sengaja makan kita akan terhindar dari dosa.
Memakan babi secara tidak sengaja memang tidak akan mengakibatkan dosa bagi kita, namun sebaiknya kita selalu senantiasa waspada dalam memiliki makanan yang hendak dikonsumsi. Kita harus lebih teliti dalam memilih makanan, jangan karena Allah Swt. maha pengampun kita dengan lalainya memakan makanan apapun tanpa diteliti terlebih dahulu. Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan kita terhadap makanan yang mengandung babi, kamu bisa simak artikel dibawah ini.
Dengan selalu berwaspada dan teliti dalam memilih makanan insyaallah kita akan terhindar dari makanan yang mengandung babi atau apapun makanan yang haram dikonsumsi umat islam.
Nah demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai hukum tidak sengaja makan daging babi. Jadi, seorang muslim harus mengupayakan diri terlebih dahulu, jika sudah dalam kondisi mengancam jiwa maka Allah memberikan keringanan untuk memakan daging tersebut. Sekian dan terima kasih telah menyimak tuntas artikel dari IHATEC kali ini selamat berjumpa kembali pada artikel berikutnya.
Tanya Kiai: Hukum Mengambil Uang Orang Tua Tanpa Izin. Pertanyaan (Yana, bukan nama sebenarnya): Apakah seorang anak boleh mengambil uang orang tuanya tanpa izin? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Jawaban (Kiai Muhammad Hamdi): Mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar adalah haram. Jika harta yang diambil berada di tempat penyimpanannya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, maka disebut pencurian. Rasulullah ﷺ mengecam pelaku pencurian dengan sabda beliau ﷺ:
Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali (HR. Bukhari no. 6783). Lantas, apakah seorang anak bisa dianggap mencuri harta orang tuanya jika ia mengambilnya tanpa izin? Mengambil uang orang tua tanpa izin. Jika seorang anak mengambil hak nafkahnya yang seharusnya diberikan oleh sang ayah, maka Imam Syafii membolehkan mengambilnya sesuai kadar haknya.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Sayyidah Aisyah ra. yang menceritakan bahwa Sahabat Hindun binti Utbah ra. pernah mengadu tentang suaminya kepada Rasulullah ﷺ. Hindun berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan itu laki-laki yang pelit, dan dia tidak memberiku sesuatu yang mencukupiku dan anakku, kecuali aku mengambil hartanya sedangkan dia tidak mengetahuinya.”
Mendengar hal itu, Rasulullah ﷺ lalu bersabda:
خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang baik (HR. Bukhari no. 5364). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani saat mengomentari hadis ini menjelaskan:
Hadis ini dijadikan dalil bahwa bagi seseorang yang memiliki hak di sisi orang lain, dan dia tidak berkuasa untuk menagihnya, maka dia boleh mengambil dari hartanya sekadar haknya dengan tanpa izinnya. Ini adalah pendapat Syafii dan mayoritas. Namun, anak yang dimaksud di dalam hadis di atas adalah anak yang wajib dinafkahi oleh ayahnya. Mazhab Syafii berpendapat bahwa anak yang wajib dinafkahi adalah anak kecil (belum baligh) atau sudah baligh tetapi sedang menempuh pendidikan atau tidak mampu bekerja karena lumpuh.
Sementara Imam Syaukani tidak membedakan antara anak kecil atau pun dewasa, karena lahiriah hadis di atas tidak merincinya, sehingga bersifat umum. Jika yang mengambil uang adalah anak kecil yang belum baligh, maka ulama sepakat tidak ada dosa meskipun uang yang diambil adalah bukan hak nafkahnya, karena Rasulullah ﷺ bersabda:
Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang, yaitu dari orang yang tidur sampai ia terjaga, dari anak kecil sampai ia keluar air mani (baligh), dan dari orang gila sampai ia berakal (HR. Abu Dawud no. 4403; Imam Al-Hakim menilai hadis ini shahih). Adapun jika anak yang mengambil uang adalah anak yang tidak wajib dinafkahi karena telah dewasa dan mampu mencari nafkah untuk menutupi kebutuhannya, atau ayahnya telah memberikan nafkahnya dan memenuhi segala kebutuhannya, maka hukumnya haram dan termasuk pencurian.
Namun demikian, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada hukuman potong tangan terhadap anak yang mencuri harta ayahnya atau kakeknya. Ensiklopedi Fikih Kuwait menuliskan:
Terkait pencurian seorang anak dari orang tua, mayoritas ulama fikih (mazhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali) berpendapat bahwa tidak ada potong tangan dalam pencurian seorang anak dari harta ayahnya dan ke atasnya (kakek, buyut, dan seterusnya), karena kewajiban menafkahi anak dari harta ayahnya, dan karena sang anak mewarisi hartanya, dan dia memiliki hak memasuki rumahnya.
Islam mengharamkan pencurian atau mengambil harta milik orang lain tanpa sepengetahuan dan izinnya. Termasuk mengambil harta orang tua tanpa izin mereka. jika seorang ayah tidak memberikan nafkah yang mencukupi sang anak, maka dia boleh mengambil harta milik sang ayah secukupnya. Adapun jika orang tua telah mencukupi kebutuhannya, maka haram untuk mengambil darinya tanpa seizinnya. Walaupun begitu, mayoritas ulama dari mazhab Syafii, Hanafi, dan Hanbali tidak menghukumi potong tangan bagi anak yang mengambil harta orang tuanya tanpa izin. Karena anak juga menjadi ahli waris dari orang tuanya.
seorang anak seyogianya meminta izin kepada orang tua dengan baik jika membutuhkan sesuatu darinya. Sebaliknya, orang tua janganlah menahan sesuatu yang menjadi hak anak dan memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, komunikasi antara keduanya sangatlah penting.
Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, dan janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. (Tuhanmu berfirman) Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka (QS. Al-An’am 6: 151).
Referensi: Tanya Kiai: Hukum Mengambil Uang Orang Tua Tanpa Izin
Islam adalah agama yang syumūl dan kāmil. Secara garis besar dalam Islam mencakup tiga ruang lingkup pembahasan, yaitu aqidah, ibadah, dan muamalah. Pertama, aqidah. Aqidah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan (iman), termasuk di dalamnya tauhid (pengesaan terhadap Allah swt) dan keyakinan terhadap hal-hal yang sifatnya batiniyah (tidak kasat mata), seperti keyakinan terhadap surga dan neraka, malaikat, jin, dan sebagainya. Kedua, Ibadah. Ibadah adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peribadatan atau penghambaan diri dari seorang hamba kepada sang pencipta, Allah swt. Ibadah terbagi dalam dua jenis; ibadah mahdah (ibadah yang telah diatur waktu dan tata cara pelaksanaannya) dan ibadah ghair mahdah (ibadah yang tidak diatur secara khusus waktu dan tata cara pelaksanaannya).
Ketiga, muamalah. Muamalah berkaitan dengan hubungan seseorang dengan orang lain, atau seseorang dengan lingkungan di sekitarnya. Di antara contoh perkara muamalah adalah jual-beli, al-Qard (utang-piutang), ‘ariyah (pinjam-meminjam), sewa-menyewa, gadai, syirkah (kerja sama/serikat), dan yang lainnya. Di antara contoh-contoh muamalah tersebut ada yang memiliki potensi terjadinya riba. Lalu, apakah riba itu dan bagaimana implikasinya terhadap kehidupan?
Definisi dan Hukum Riba
Secara etimologi riba bermakna az–ziyādah (tambahan) dan al-Faḍl (kelebihan) (Ahmad Warson Munawwir, 1997). Sedangkan secara terminologi riba memiliki dua pengertian; pengertian yang bersifat khusus dan umum. Adapun pengertian secara khusus riba adalah tambahan yang disyaratkan sebagai kompensasi dari pembayaran qarḍ (utang) yang melebihi batas waktunya, yaitu setiap kali adanya penangguhan atau keterlambatan dalam pembayaran, maka akan dikenakan biaya tambahan. Adapun pengertian secara umum riba adalah segala bentuk tambahan yang terjadi dalam transaksi utang-piutang dan jual-beli, yakni jual-beli yang bersifat fāsid dan dilarang oleh syara’. Ini sebagaimana yang disebutkan oleh as-Sarkhasi, Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnu Rusyd, dan selainnya (Nazih Hammad, 2008). Menurut as-Sayyid Sābiq riba adalah tambahan atas harta yang pokok (As-Sayyid Sabiq, 2004).
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwasannya riba adalah biaya tambahan yang disyaratkan saat pengembalian harta pokok dan biaya tambahan yang dibebankan sebab keterlambatan dalam pengembalian atau sebab adanya permintaan penangguhan dalam pembayaran. Jika dilihat secara teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dengan cara yang batil.
Adapun hukum riba adalah haram. Tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama terkait dengan keharaman riba. Ini didasarkan pada al-Qur’an dan hadis yang melarang perbuatan riba.
Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. al-Baqarah: 275)
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok harta kamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. al-Baqarah: 278-279)
Artinya: Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya. Rasulullah SAW mengatakan, ‘mereka itu sama.” (HR. Muslim no. 1598)
Jenis dan Contoh Riba
Riba secara umum terbagi dalam dua jenis, yaitu riba Nasi’ah dan riba Faḍl. Pertama, riba Nasi’ah. Wahbah az-Zuhaili menyebutkan bahwa riba Nasi’ah didefinisikan oleh ulama Hanafiyah sebagai penambahan waktu penyerahan barang, dan penambahan barang pada utang dalam penukaran dua barang berbeda jenis yang ditakar atau ditimbang, atau dua barang sejenis meskipun bukan barang yang ditakar atau ditimbang (Wahbah az-Zuhaili, 1985). Riba Nasi’ah juga berarti tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh orang yang memberi pinjaman dari orang yang meminjam sebagai kompensasi atas adanya penangguhan waktu (As-Sayyid Sabiq, 2004).
Artinya: Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Usamah ibn Zaid telah bercerita padaku bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada riba kecuali pada riba Nasi’ah.” (HR. al-Bukhari no. 2178, Muslim no. 1596, an-Nasa’i no. 4580, Ibnu Majah no. 2257)
Kedua, riba Faḍl. Para fuqaha Hanafiyah mengartikan riba faḍl sebagai tambahan pada harta dalam akad jual beli sesuai ukuran syariat (yaitu takaran atau timbangan) jika barang yang ditukar sama (Wahbah az-Zuhaili, 1985). Riba Faḍl juga berarti jual beli uang dengan uang atau makanan dengan makanan disertai dengan tambahan. Hal ini haram berdasarkan Sunnah Rasulullah saw dan ijma’, karena rnerupakan sarana yang akan mengantarkan pada riba nasi’ah. Dalam hal ini, penggunaan kata riba sebagai bentuk majaz sama halnya dengan penvebutan suatu sebab yang digunakan untuk menunjuk pada akibat (As-Sayyid Sabiq, 2004).
Artinya: Dari Ubadah ibn Shamit (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Emas dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan jumlah yang sama dan dari tangan ke tangan (cash). Apabila terdapat perbedaan dalam hal macamnya, maka juallah terlebih dahulu lalu bayarlah (pertukaran tersebut) dengan cash (hasil dari penjualan tersebugt).”(HR. Muslim no. 1587)
Menurut sebagian ulama, riba itu terbagi menjadi empat macam, yaitu riba faḍl, riba Qarḍ, riba Yad, dan riba Nasa’i (Syaikhu, dkk, 2020). Pertama, riba Faḍl, yaitu (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama jumlahnya), Riba Faḍl terdapat dalam bentuk transaksi yang dilakukan melalui serah-terima secara langsung (dari tangan ke tangan), di sini terjadi kelebihan atau tambahan terhadap nilai tukar salah satu komoditi yang mestinya termasuk dalam jenis yang sama dan keduanya memiliki nilai tukar yang sama.
Kedua, riba Qarḍ (riba jahiliyah/riba Nasi’ah). Maknanya adalah riba yang terjadi pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko, dan hasil usaha muncul bersama biaya. Transaksi ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu. Riba Qarḍ adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtariḍ). Riba Jahiliyah yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang telah ditetapkan.
Ketiga, riba Yad. Bercerai (berpisah) dari tempat akad sebelum dilakukannya proses timbang terima, yaitu menjual dengan pembayaran barang yang sejenis, tetapi tidak secara kontan. Keempat, riba Nasa’i, yaitu pertukaran (barang) yang disyaratkan terlambat (untuk menyerahkan) salah satu dari dua barang (keterlambatan tersebut nanti harus disertai dengan tambahan).
Kemudian, contoh riba Nasi’ah atau riba Qarḍ. Misalnya, seseorang memberi pinjaman uang sebesar Rp. 500.000,00. dengan syarat pengembaliannya kelak ditambahkan 10% dari pokok pinjaman. Tambahan 10% dari pokok adalah riba karena tidak tamāṡul (sama).
Adapun contoh riba Faḍl, misalnya seseorang menukar empat liter beras Dolog/Bulog (jenis lain) dengan dua liter beras Rojolele. Pertukaran tersebut termasuk riba. Sebab, beras dengan beras adalah sejenis dan tidak boleh dilebihkan salah satunya. Jalan tengahnya adalah lima liter beras Dolog dijual terlebih dahulu, kemudian hasil penjualannya dibelikan beras Rojolele. Contoh kedua, menukar 10 gram emas 24 karat dengan 5 gram emas 22 karat. Ini termasuk riba, karena nilainya (harganya) berbeda. Atau menukar 10 gram emas 22 karat dengan 20 gram emas 12 karat yang harganya sama. Ini juga termasuk riba, karena ukurannya berbeda.
Bisnis-bisnis yang Mengandung Riba
Di era kontemporer ini praktik riba semakin luas, berkembang, dan mudah untuk dijumpai. Adapun bisnis-bisnis yang di dalamnya memiliki potensi mengandung riba di antaranya adalah pegadaian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman ke bank (terkhusus ke bank konvensional), transaksi jual-beli, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), kartu kredit, serta memberi hadiah dalam pembayaran utang (Sumber: Mentalkaya.com).
Adapun contohnya praktik riba di pegadaian. Seseorang menggadaikan surat berharga atau barang berupa surat tanah, Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), atau yang lainnya. Pihak pegadaian biasanya menambahkan biaya administrasi dan bunga yang wajib dibayarkan ketika menebus barang tersebut kembali. Inilah yang dimaksud dengan contoh riba.
Contoh selanjutnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) termasuk salah satu contoh riba. Sebab seseorang wajib untuk mencicil angsuran berdasarkan harga rumah dan bunganya disertai tambahan biaya administrasi di setiap bulannya. Begitu juga dengan transaksi bisnis lainnya, ketika di dalamnya dikenakan bunga atau biaya tambahan di luar biaya pokok dan biaya administrasi, maka itu termasuk riba. Termasuk juga peminjam memberi hadiah tatkala melakukan pembayaran utang. Hal tersebut bisa dikategorikan riba, sebab mengambil manfaat dari utang. Terkecuali, apabila di antara mereka berdua (peminjam dan pemberi pinjaman) sudah terbiasa saling memberikan hadiah sebelumnya, sehingga pemberian hadiah tersebut bukan disebabkan alasan utang-piutang.
Kemudian, bisnis yang sedang marak terjadi hari ini adalah “pinjaman online (pinjol)”. Pinjaman online tersebut ada yang sifatnya legal dan ada juga yang ilegal. Tidak sedikit masyarakat yang meminjam uang melalui pinjol tersebut. Padahal bunga pinjaman yang dibebankan kepada debitur tidak sedikit. Mayoritas yang menjadi mangsa dari pinjol adalah masyarakat yang perekonomiannya menengah ke bawah. Mengapa mereka mau untuk melakukan pinjaman secara online? Di antara alasannya adalah pinjol lebih mudah syaratnya dan lebih cepat cairnya dibandingkan dengan pinjam ke lembaga-lembaga ekonomi yang legal. Cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanpa jaminan uang pinjaman dapat diterima.
Pinjaman online (pinjol) yang ilegal marak hadir di tengah masyarakat yang sedang mengalami keterdesakan ekonomi. Masa pandemi Covid-19 banyak melibas berbagai sektor perekonomian masyarakat, sehingga mereka harus mencari cara dengan cepat untuk mendapatkan modal dan biaya untuk bertahan hidup. Solusi yang didapatkan adalah meminjam sejumlah uang dari penyedia jasa layanan pinjol, tanpa memperdulikan apakah penyedia jasa pinjol tersebut legal atau ilegal, apakah aman atau tidak aman, apakah termasuk perkara riba atau tidak, serta apakah kelak mampu membayar utang-utang tersebut atau tidak.
Banyak kasus masyarakat mengalami gagal bayar karena bunga yang mencekik dan tidak masuk akal. Dalam proses penagihan pun, mereka sering menerima teror, intimidasi, dan berbagai ancaman penuh dengan caci-maki yang berdatangan melalui telepon, pesan singkat, dan pesan WhatsApp. Bahkan, ada pula keluarga yang hingga memutuskan untuk menutup rapat rumahnya dan mengurung diri karena tak kuasa menghadapi teror-teror itu (Sumber: Kompas.com). Lebih mengkhawatirkan, ketika ada seseorang rela mengakhiri hidupnya hanya untuk menghindari dan melepaskan dirinya dari dari para penagih utang pinjol tersebut.
Hadis-hadis tentang Implikasi Riba dalam Kehidupan
Sejak empat belas abad yang lalu, Rasulullah saw telah memberikan himbauan kepada umatnya untuk menjauhi riba dan telah menjelaskan dampak negatif (bahaya) riba terhadap kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat. Namun, banyak di antara kaum Muslimin belum mengetahui himbauan Rasulullah saw terkait dengan riba. Mereka menyangka riba adalah perbuatan yang normal dan lazim terjadi di masyarakat, sehingga para ustaz, ‘alim, muballig, dan siapa pun yang mengetahui bahaya dan dampak riba senantiasa menyampaikan dan mensosialisasikan himbauan tersebut kepada masyarakat kaum Muslimin. Tentu, dengan cara yang makruf dan lemah-lembut. Adapun himbauan dan penjelasan Rasulullah saw terkait dengan implikasi riba terhadap kehidupan adalah sebagai berikut:
Pertama, pelaku riba akan mendapatkan dosa dan dosa riba yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri. Dari ‘Abdullah, Rasulullah saw bersabda:
الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا
“Riba itu ada 73 pintu.” (HR. Ibnu Majah, no. 2275)
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al-Hakim no. 2259).
Kedua, memakan harta hasil riba lebih parah dari 33 kali berzina. Jeleknya perbuatan riba disebutkan oleh seorang tabi’in yang bernama Ka’ab al-Ahbar, seorang mantan pendeta Yahudi yang paham akan kitab-kitab Yahudi, bahkan bisa mengetahui secara umum mana bagian yang sahih dan batil dari kitab tersebut (Aż-Żahabi, Siyar A’lām An-Nubāla’, 1981). Ka’ab ra. menyatakan:
“Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Ketiga, masyarakat pelaku riba berhak mendapat azab dari Allah swt. Jika riba sudah merajalela di masyarakat, maka masyarakat tersebut layak untuk mendapatkan azab. Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka menghendaki dan layak untuk mendapatkan azab dari Allah swt. Dari Ibnu ‘Abbas ra. Rasulullah saw bersabda:
“Apabila telah marak perzinaan dan praktik ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diazab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim no. 2261)
Keempat, doa orang pemakan riba sulit terkabul. Dalam hadis Abu Hurairah ra. Nabi saw menceritakan, “Ada seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Lalu, orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa:
“Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim, no. 1014)
Kelima, tubuh (jasmani) yang tumbuh dari harta yang haram kelak berhak untuk disentuh api neraka. Suatu waktu Ka’ab pernah dinasihati oleh Rasulullah saw:
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. at-Tirmidzi, no. 614).
Penyelesaian dan penanganan riba ini tidaklah mudah. Cara terbaik untuk menyelesaikannya tidak cukup hanya dengan menyampaikan ancaman dan bahaya riba terhadap kehidupan, tetapi diperlukan juga ada lembaga-lembaga dan jasa-jasa yang berbasis syari’ah yang siap untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan modal bisnis atau pendanaan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang membutuhan. Lembaga dan jasa pelayanan tersebut murni berprinsip ta’awun (tolong-menolong) tidak ada unsur untuk meraih laba sedikit pun dari memberikan pinjaman (utang) kepada masyarakat.
Demikianlah penjabaran singkat terkait dengan riba. Dimulai dari definisi, jenis-jenis dan contoh-contohnya dalam kehidupan, serta hadis-hadis mengenai implikasi (ancaman dan bahaya) riba terhadap kehidupan. Di antara cara untuk mengatasi riba selain dengan menyampaikan hadis-hadis di atas, perlu juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar meminjam modal (uang) ke lembaga-lembaga keuangan syari’ah, seperti bank syari’ah dan koperasi syari’ah, sehingga sedikit demi sedikit praktik riba bisa berkurang.
Referensi : Hadis-Hadis tentang Implikasi Riba dalam Kehidupan
Surat Al Maidah Ayat 3 Arab Latin Artinya, Tentang Makanan Haram Mengundi Nasib dan Ayat Terakhir Rasulullah Muhammad SAW. Kandungan Surat Al Maidah Ayat 3 tentang 10 makanan yang diharamkan dalam islam dan semuanya berasal dari hewan. Dalam Surat Al Maidah Ayat 3 dijelaskan 10 makanan yang diharamkan yaitu bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Diharamkan pula apa yang disembelih untuk berhala.
Selanjutnya Surat Al Maidah Ayat 3 menjelaskan larangan mengundi nasib dengan azlām (anak panah). Terdiri dari 3 anak panah tanpa bulu', yang pertama ditulis "Tuhanku telah menyuruhku" yang kedua ditulis “Tuhanku melarangku”, dan yang ketiga dibiarkan kosong.
Ketiga anak panah tersebut tersimpan dalam ka'bah, jika hendak melakukan sesuatu atau pekerjaan yang besar maka juru kunci akan mengambilkannya lalu mereka melakukan apa yang tertulis, jika kosong mereka akan mengundinya lagi.
Dalam Surat Al Maidah Ayat 3 dijelaskan sesuatu yang sangat penting bagi kaum muslim "Pada hari ini (pada waktu haji wada‘ "haji terakhir Rasulullah" orang-orang kafir telah berputus asa untuk mengalahkan agamamu.
Janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Setelah ayat ini dibacakan oleh Nabi, maka Umar menangis lalu Nabi bertanya apa yang menyebabkan ia menangis. Umar menjawab, "Sesuatu yang sudah sempurna tidak ada yang ditunggu lagi kecuali kurangnya." Rasulullah membenarkan ucapan Umar itu (Riwayat Ibnu Jarir dan Harun bin Antarah dari ayahnya ).
Diriwayatkan bahwa ayat ini turun di Arafah tanggal 9 Zulhijjah 10 H, hari Jumat sesudah asar. Sejarah telah mencatat: bahwa 81 hari sesudah turunnya ayat ini Nabi Muhammad saw pun wafat setelah menunaikan risalahnya selama kurang lebih 23 tahun.
Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa orang-orang yang terpaksa makan makanan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa niat untuk berbuat dosa, dibolehkan asal dia makan seperlunya saja, sekedar mempertahankan hidup. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Surat Al Maidah turun di kota Madinah sehingga surah tersebut masuk dalam golongan surat madaniyah, berjumlah 120 ayat, masuk dalam nomer surah ke-5 juz 6 (ayat 1-82) dan juz 7 (ayat 83-120) dalam kitab suci Al Qur'an.
Surat Al Maidah memiliki arti "jamuan hidangan", nama lain dari Surat Al Maidah yaitu al-'Uqud yang berarti "Perjanjian-Perjanjian" dan al-Munqiz yang berarti "Yang Menyelamatkan".
Berikut ini adalah bacaan Surat Al Maidah Ayat 3 lengkap dengan tulisan arab latin dan artinya.
ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala.
(Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Itulah ulasan Surat Al Maidah Ayat 3 tentang 10 makanan yang diharamkan pengundian nasib dan ayat terakhir sebelum Rasul wafat.
Referensi : Surat Al Maidah Ayat 3 Arab Latin Artinya, Tentang Makanan Haram Mengundi Nasib dan Ayat Terakhir Rasulullah Muhammad SAW