This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Kamis, 04 Agustus 2022

Mengenal Bahaya Riba Pelaku & Keluarga

Mengenal Bahaya Riba Pelaku & Keluarga. Riba (ربا يربو) secara bahasa artinya bertambah/tambahan, bisa juga diartikan mengembang atau lebih banyak. Menurut syariat, pengertian riba lebih luas, yaitu penambahan atau penundaan (meskipun tidak ada penambahan). Hukum riba adalah haram, berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah serta ijma’ umat Islam. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

ء يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ  تَفْعَلُوا   فَأْذَنُوا   بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ   وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا  تُظْلَمُونَ(279) فَإِنْ لَمْ 279

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang benar benar beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (Q.S. Al Baqarah: 278-279).

Dosanya adalah mendapat ancaman peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Hanya ini (riba, pen) yang mendapat ancaman dari dua itu (Allah dan Rasul-Nya). Hal lain yang mendapat ancaman peperangan dari Allah, yaitu seperti yang tercantum di Hadits Arba’in: “Barang siapa memusuhi wali-Ku, maka Aku umumkan perang kepadanya…”

Riba itu aniaya/zalim (dzolim) secara realitasnya, meskipun yang terzalimi merasa  terbantu dan merasa terbantu ini dalah subjektif. Bagaimanapun juga, mengambil tambahan (dalam perutangan, red) itu adalah zalim, meskipun sukarela. Riba memang sukarela, kalau tidak sukarela, maka itu perampokan/perampasan.

Sungguh suatu kemurahan dan kasih sayang dari Allah, jika bertaubat dari riba, boleh mengambil pokok tanpa peranakannya/bunganya. Kita tidak diwajibkan memutihkan utang tersebut. Kita tidak perlu membuang semua dari perutangan yang mengandung riba, masih diperbolehkan mengambil harta yang pokok/asli.

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(275)(الاؤسش275

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275).

(يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ(276

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Q.S. Al-Baqarah: 276).

Memakan riba maksudnya adalah mengambil dan menerima riba, tidak hanya terbatas pada menggunakannya untuk makan, tetapi juga untuk membeli pakaian dan lainnya. Ulama mengatakan bahwa pemakan riba nanti ketika bangkit dari kubur, jalannya sempoyongan.

Allah berkata berkebalikan dengan pikiran manusia. Allah memusnahkan/menghancurkan keuntungan riba, padahal dianggap baik oleh manusia. Pikiran manusia, jika meribakan uangnya, maka akan mendapat tambahan, akan tetapi Allah mengatakan akan menghancurkannya. Pikiran manusia, jika menyedekahkan hartanya maka akan membuat berkurang, akan tetapi Allah mengatakan akan menyuburkan sedekah.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » .

Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!”. Para shahabat bertanya, “Apa saja tujuh dosa itu wahai rasulullah?”Jawaban Nabi, “Menyekutukan Allah, sihir, menghabisi nyawa yang Allah haramkan tanpa alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, meninggalkan medan perang setelah perang berkecamuk dan menuduh berzina wanita baik baik(yang menjaga dirinya)” [Muttafaq ‘alaih].

Menjauhi itu lebih dari sekadar meninggalkan, yakni juga meninggalkan setiap sarana yang mengantarkan ke hal itu.

Memakan riba larangannya adalah mutlak. Memakan harta anak yatim terlarang jika zalim. Misalkan orang tuanya miskin, maka hal ini boleh terutama bagi ibu, jika suaminya meninggal, lalu pembagian warisnya tidak tepat (ibu mendapat warisan berlebih, red), ibu itu berarti (berpotensi) memakan harta anak yatim. Hal ini juga menunjukkan pentingnya pembagian waris dengan tepat.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir, Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, nasabah riba, juru tulis dan dua saksi transaksi riba. Nabi bersabda, “Mereka itu sama[1]” [H.R. Muslim].

Laknat artinya adalah dijauhkan dari kasih sayang Allah subhanahu wata’ala (tidak Allah sayangi). Kaidah dalam masalah ini yaitu setiap perbuatan yang ditakut-takuti/diancam dengan laknat adalah dosa besar.

عن عبد الله : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : الربا ثلاثة و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه

Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi bersabda, “Riba itu memiliki 73 pintu. Dosa riba yang paling ringan itu semisal dosa menzinai/menyetubuhi ibu sendiri” [H.R. Hakim].

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً

Dari Abdullah bin Hanzholah[2], Rasulullah bersabda, “Satu dirham uang riba yang dinikmati seseorang dalam keadaan tahu bahwa itu riba dosanya lebih jelek dari pada berzina 36 kali” [HR Ahmad].

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنْ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

Dari Ibnu Mas’ud, Nabi bersabda, “Tidaklah seorang itu memperbanyak harta dari riba kecuali kondisi akhirnya adalah kekurangan/kemiskinan” [H.R. Ibnu Majah].

Macam-macam Riba

Pada dasarnya, riba terbagi menjadi dua macam: riba karena penundaan dan riba karena selisih/kelebihan.

Riba karena penundaan=nasi’ah (النّسيئه) dapat diartikan dengan tambahan yang disyaratkan yang diambil/diterima dari orang yang diutangi sebagai kompensasi dari penundaan pelunasan (termasuk di dalamnya riba jahiliyah). Riba ini bisa terjadi karena penundaan saja atau penundaan sekaligus dengan tambahan.

Riba jahiliyah adalah salah satu model riba, yaitu ketika jatuh tempo, tidak bisa melunasi, lalu jatuh tempo ini diundur, dengan syarat ada penambahan pembayaran. Namun, jika dapat dilunasi pada saat jatuh tempo yang pertama, maka tidak ada penambahan. Ini model rentenir jahiliyah.

Riba modern lebih kejam daripada riba jahiliyahnya orang jahiliyah. Riba modern, dari jatuh tempo pertama sudah diwajibkan membayar tambahan. Kalau riba jahiliyah, jatuh tempo pertama gratis dari uang administrasi dan semacamnya. Riba modern, belum terima uang sudah harus bayar. Misal, pinjam lima juta rupiah, dapatnya empat juta lima ratus ribu. Baru menerima, sudah langsung terkena ribanya, dianggapnya utang lima juta rupiah.

Riba jenis ini haram berdasarkan Quran, Sunnah, dan ijma’ umat Islam.

Riba karena selisih=riba fadhl ((الفضل), ini terdapat dalam dunia perdagangan, tepatnya pada barter, akan tetapi tidak semua barter, hanya barter pada barang-barang tertentu saja (komoditas ribawi). Yakni barter uang dengan uang atau bahan makanan dengan bahan makanan, dengan ada penambahan.

Riba ini haram berdasarkan hadits dan ijma’. Pada awalnya ada ikhtilaf, yakni Ibnu Abbas membolehkannya, tetapi akhirnya beliau rujuk dan meralat pendapatnya, dan hasilnya ulama sepakat bahwa ini tidak boleh, riba ini dinilai menjadi sarana menuju riba nasi’ah.

Tidak terjadi riba dalam dunia barter kecuali dengan enam benda ribawi. Dalam hadits hanya ada enam benda ribawi. Ada perselisihan apakah riba hanya pada enam benda tersebut atau bisa dilebarkan ke benda yang lainnya. Pendapat yang lebih kuat adalah enam benda tersebut bisa dilebarkan kepada benda yang sejenis dan semisal.

Enam jenis benda ribawi tersebut adalah emas, perak, gandum bur, gandum sa’ir, kurma, dan garam. Hal ini sebagaimana hadits:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah bersabda, “Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum burr dibarter dengan gandum burr, gandum sya’ir dibarter dengan gandum sya’ir, kurma dibarter dengan kurma, garam dibarter dengan garam maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya sesuka hati kalian asalkan tunai.” [H.R. Muslim].

Maka emas jika dibarter dengan emas, tidak boleh melihat karat, tidak boleh melihat kualitas, yang dilihat hanya takaran/timbangan, dan menurut pendapat yang paling kuat, tidak juga melihat bentuk, entah berbentuk batangan ataupun perhiasan. Kalau ingin dibarter, menurut aturan syariat, harus rela seperti itu. Lima gram emas dibarter dengan lima gram emas, meskipun kualitas berbeda. Jika tidak rela, mungkin karena harganya berbeda, maka jangan dibarter. Silakan jual emas tersebut, lalu uang yang didapat gunakan untuk membeli seperti apa yang diinginkan.

Demikian juga perak dengan perak. Namun jika emas dengan perak, maka boleh berbeda takaran/timbangannya, tetapi keduanya tetap harus diserahkan pada saat itu juga. Maka jika terdapat barter, bendanya sejenis, maka ada dua yang dilarang, yaitu haram adanya selisih dan haram adanya penundaan. Maka tidak boleh tidak, harus ada kesamaan dalam timbangan dan waktu penyerahan dengan menutup mata terhadap kualitas. Meskipun beda karat itu dianggap beda dalam pandangan manusia, akan tetapi hal itu tidak dianggap dalam pandangan syariat.

عَنْ أَبِى سَعِيد الخُدري – رضى الله عنه – أنَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا الوَرِقَ بِالوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali beratnya sama (semisal dengan semisal). Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Dan janganlah menukar emas-perak yang satu tunai sementara yang satu terutang/tertunda.” [HR. Bukhari].

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ الْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

Dari ‘Umar radhiyallaahu ‘anhumaa, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Emas ditukar dengan emas adalah riba kecuali dengan kontan, gandum bur ditukar dengan gandum bur adalah riba kecuali secara kontan, gandum sya’iir/jewawut ditukar dengan gandum sya’iir adalah riba kecuali secara kontan, dan kurma ditukar dengan krma adalah riba kecuali secara kontan” [Muttafaq ‘alaih].

Dari Abu Sa’id, ia berkata, “Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami pernah diberi kurma jama’ (yaitu) kurma campuran (antara yang bagus dengan yang jelek), maka kami menjualnya dua sha’ dengan satu sha’. Berita tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:

لاَ صَاعَيْ تَمْرٍ بِصَاعٍ وَلاَ صَاعَيْ حِنْطَةٍ بِصَاعٍ وَلاَ دِرْهَمَ بِدِرْهَمَيْنِ.

“Janganlah menjual dua sha’ kurma dengan satu sha’ dan jangan pula menjual dua sha’ gandum dengan satu sha’ dan jangan pula satu dirham dengan dua dirham.” [Muttafaq ‘alaih]

Namun jika jenis dari enam benda ribawi ini dibarter dengan yang tidak sejenis, misalnya emas dengan perak, gandum bur dengan gandum sya’iir, maka boleh ada selisih takaran/timbangan dengan syarat semuanya harus diserahkan dalam majelis/kontan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadits ‘Ubadah yang telah lewat: “Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya sesuka hati kalian asalkan tunai.”

Hal ini juga karena sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Ubadah yang terdapat dalam riwayat Abu Dawud dan yang lainnya:

وَلاَ بَأْسَ بِبَيْعِ الذَّهَبِ بِالْفِضَّةِ، وَالْفِضَّةُ أَكْثَرُهُمَا, يَدًا بِيَدٍ, أَمَّا نَسِيْئَةُ فَلاَ, وَلاَ بَأْسَ بِبَيْعِ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ، وَالشَّعِيْرُ أَكْثَرُهُمَا يَدًا بِيَدٍ، وَأَمَّا نَسِيْئَةُ فَلاَ.

“Tidak mengapa menjual emas dengan perak dengan jumlah perak lebih banyak (apabila) langsung serah terima/kontan, adapun dengan cara nasi’ah (ditangguhkan serah terimanya), maka tidak boleh. Dan tidak mengapa menjual gandum bur dengan sya’ir dengan jumlah sya’ir lebih banyak (apabila) langsung serah terima, adapun dengan cara nasi’ah maka tidak boleh.” [H.R. Abu Dawud]

Dari enam benda ribawi tadi dapat dikelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama terdiri dari emas dan perak. Kelompok kedua terdiri dari bahan makanan. Beda kelompok dalam istilah fiqih dikenal dengan beda illat.

Kelompok 1:

Emas

Perak

Kelompok 2:

Gandum bur

Gandum sya’ir

Kurma

Garam

Jika barter beda kelompok, maka dua aturan tadi tidak berlaku. Timbangannya boleh berbeda dan tidak harus semuanya saat itu juga, boleh salah satu diserahkan belakangan.namun tidak boleh dua-duanya tidak ada, dan ini adalah aturan jual beli secara umum, baik benda ribawi maupun bukan benda ribawi. Jika keduanya diserahkan tertunda maka jual belinya batal/tidak sah, dengan sepakat para ulama. Hal ini disebut bai’ dain bid dain (jual beli tertunda dengan tertunda), jual beli ini haram dan transaksi tidak sah.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ.

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (yakni gandum) dari seorang Yahudi dengan (pembayaran) tempo, dan beliau menggadaikan baju perangnya kepadanya.” [H.R. Bukhari]

Maka, benda ribawi yang ada dalilnya hanya enam. Menurut pendapat yang kuat, enam benda ini bisa kita lebarkan kepada yang lain. Untuk kelompok pertama kita lebarkan kepada mata uang dan masing-masing mata uang itu jenis sendiri, rupiah sendiri, dolar sendiri.  Untuk kelompok yang kedua, kita lebarkan kepada semua yang dimakan dan cara transaksinya ditakar atau ditimbang. Maka ponsel, motor, dan sebagainya itu bukan benda ribawi.

Aturan mainnya ada tiga kaidah:

Jika satu jenis, maka harus tutup mata dari kualitas, harus sama takaran dan timbangannya, dan harus saling menyerahkan saat transaksi dilakukan (tunai). Contoh: beras menthik wangi dengan raja lele, rupiah dengan rupiah.

Lain jenis tapi satu kelompok, maka berbeda takaran tidak mengapa, tetapi semuanya harus diserahkan saat transaksi berlangsung. Contoh: rupiah dengan real, rupiah dengan emas, beras dengan jagung.

Beda jenis dan antar kelompok, maka tidak harus sama takaran, dan boleh kredit atau salah satunya tertunda. Contoh: rupiah dengan beras.

Tidak diperbolehkan membarter kurma basah (ruthob) dengan kurma kering (tamr), kecuali untuk suatu transaksi yang bernama ‘aroya (العرايا). ‘Aroya adalah orang-orang miskin yang tidak punya pohon kurma. Maka boleh saja mereka membeli kurma dari pemilik kebun kurma dalam kondisi basah dengan cara mereka menukarnya dengan kurma kering dengan taksiran. Pada asalnya, kurma adalah benda ribawi, barternya harus dengan takaran sama dan penyerahannya tunai, namun pada masalah ini ada pengecualian.

Kurma basah biasanya dijadikan sebagai makanan pencuci mulut, sedangkan kurma kering dijadikan sebagai makanan pokok. Orang miskin yang hanya mempunyai kurma kering, tidak punya pohon kurma, tidak punya uang, dan ingin membeli kurma basah maka diperbolehkan membarterkan kurma keringnya dengan kurma basah dengan taksiran. Kurma basah, kalau nanti kering, ditaksir jadi berapa. Misalkan kurma basah lima kilogram jika kering menjadi tiga kilogram, maka boleh membarter kurma basah lima kilogram dengan kurma kering tiga kilogram pada kasus ini.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ، وَالْمُزَابَنَةُ بَيْعُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً.

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muzabanah (yaitu) menjual kurma basah dengan tamr (kurma kering) dengan takaran dan menjual anggur basah dengan anggur kering dengan takaran.” [Muttafaq ‘alaih]

Muzabanah adalah barter kurma basah dengan kurma kering, demikian juga barter anggur dengan kismis, dengan memakai takaran. Maka pada dasarnya, barter kurma basah dengan kurma kering adalah dilarang, tetapi ada keringanan untuk kasus ‘aroya.

Dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu :

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِصَاحِبِ الْعَرِيَّةِ أَنْ يَبِيعَهَا بِخَرْصِهَا مِنْ التَّمْرِ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi shohibul ariyah untuk membeli kurma basah dengan memperkirakan (takarannya) dengan tamr (kurma kering).” [Muttafaq ‘alaih]

Dari Sa’id bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu :

سُئِلَ عَنْ بَيْعِ الرُّطَبِ بِالتَّمْرِ فَقَالَ أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ؟ قَالُوْا: نَعَمْ فَنَهَى عَنْ ذلِكَ أَنَّ النَّبِيَّ.

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang menjual ruthab dengan tamr, maka beliau menjawab, ‘Bukankah ruthab akan menyusut apabila mengering?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Maka beliau melarangnya.” [H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah, an-Nasai, at-Tirmidzi]

Transaksi ‘aroya diperbolehkan dengan besaran yang dibatasi. Maksimal lima wasaq.

Tidak diperbolehkan barter benda ribawi dengan benda ribawi namun bersama keduanya  atau salah satunya terdapat jenis atau benda yang lain.

عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ اشْتَرَيْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ قِلَادَةً بِاثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ فَفَصَّلْتُهَا فَوَجَدْتُ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ اثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ

Dari Fadhaalah bin ‘Ubaid, ia berkata : “Aku pernah membeli sebuah kalung di hari (penaklukan) Khaibar seharga 12 dinar. Pada kalung tersebut terdapat emas dan permata. Lalu aku pisahkan ia (emas dan permata dari kalung), dan ternyata aku dapatkan nilainya lebih dari 12 dinar. Kemudian aku ceritakan hal itu kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau pun bersabda: “Janganlah kamu menjualnya sehingga kamu memisahkannya (emas dari kalungnya)” (H.R. Muslim).

Ringkasnya, riba itu ada riba dalam utang piutang dan riba dalam perdagangan. Riba dalam utang piutang adalah dengan bentuk riba jahiliyah atau yang lebih jelek dari riba jahiliyah, seperti yang tadi didefiniskan dengan tambahan yang disyaratkan yang diambil/diterima dari orang yang diutangi sebagai kompensasi dari penundaan. Berkaitan dengan definisi “tambahan yang disyaratkan”, artinya jika tidak disyaratkan atau tambahan itu sukarela (inisiatif yang diutangi, red), maka tidak mengapa. Sama saja antara disyaratkan secara lisan maupun secara kebiasaan. Tambahan tersebut diperbolehkan jika diserahkan di hari pelunasan atau setelah hari pelunasan. Tambahan tersebut tidak boleh saat belum lunas. Jika belum lunas, tetapi memberi tambahan, maka itu riba. Ada riba investasi, tanam saham, penyertaan modal. Investasi itu menjadi riba manakala orangnya mempersyaratkan uang diinvestasikan harus aman. Kata “harus aman” menjadikan itu bukan investasi, melainkan mengutangi. Mengutangi itu harus aman. Riba dalam perdagangan, menggunakan kaidah-kaidah seprti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Referensi : 













Allah SWT Mengharamkan Riba

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Secara bahasa Riba artinya, penambahan. Sementara Sayyid Quthb dalam buku 'Tafsir Ayat-ayat Riba: Mengupas Persoalan Riba Sampai ke Akar-akarnya' mengatakan tradisi Arab klasik memberi pengertian riba secara spesifik yaitu penambahan utang akibat jatuh tempo. Pengertian riba secara umum adalah penambahan nilai barang tertentu dan penambahan jumlah pembayaran pada utang.

Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan. Apabila ketika itu dilarang secara langsung tentu akan menimbulkan penolakan secara frontal. Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas.

Jabir bin Abdullah Ra berkata:

"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi).

Macam-macam riba secara umum ada tiga jenis yaitu riba fadhl, riba nasi'ah dan riba al-yadh. Ini penjelasannya:

1. Riba fadhl

Riba fadhl adalah tambahan yang ada pada pertukaran barang riba dengan barang riba sejenisnya. Misalnya: Menjual satu kuintal gandum dengan satu seperempat kuintal gandum.

2. Riba nasi'ah

Riba nasi'ah merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang riba yang dipertukarkan dengan jenis barang riba lainnya.

3. Riba al-yadh

Riba al-yadh ialah riba yang terjadi akibat jual beli barang riba yang disertai dengan penundaan serah terima kedua barang yang ditukar atau ditunda terhadap penerima riba.

Di dalam al-qur'an, riba hukumnya haram. Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam buku 'Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba' menuliskan pelaku riba akan diperangi Allah SWT di dalam al-qur'an. Bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam al-qur'an adalah mereka yang menjalankan riba.

Berikut alasan mengapa riba diharamkan dalam Islam:

1. Termasuk tujuh dosa besar

Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits:

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah dari kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para sahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulullah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina." (HR. Muttafaq alaihi).

2. Diperangi Allah SWT

Doa harta riba telah diperingatkan dalam al-qur'an. Dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 disebutkan bahwa dosa riba sangat berat. Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya." (Qs. Al-Baqarah: 278-279).

3. Mendapat Laknat dari Rasulullah SAW

Allah SWT telah memberikan perumpamaan kepada orang-orang semacam ini dengan perumpamaan yang mengerikan. Siapa saja yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan yang terkena penyakit gila. Allah SWT berfirman,

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.". (QS. Al-Baqarah 2 : 275).

Referensi : Allah SWT Mengharamkan Riba










Dampak Makanan dari Uang Haram di dalam Tubuh ( Ustadz Adi Hidayat: Tidak Ada Keberkahan)

Dampak Makanan dari Uang Haram di dalam Tubuh ( Ustadz Adi Hidayat: Tidak Ada Keberkahan). Berkah dalam mencari rezeki didapat dari kehalalan rezeki tersebut. Pekerjaan seperti apa yang kita kerjakan. Tapi bagaimana dengan pekerjaan yang tidak halal atau haram, apa saja dampaknya pada tubuh kita ? Ustadz Adi Hidayat menjelaskan dalam Youtube Adi Hidayat Official bahwa dampak dari uang haram yang masuk ke dalam tubuh akan sangat menyiksa. “Siksaannya gak langsung sakit yang terlihat, tapi perlahan namun pasti semuanya mulai terasa,” jelas Ustadz Adi Hidayat. Mulai dari terlinga yang tersumbat mendengar ayat-ayat Allah, mata yang tertutup dari hal-hal kebaikan.

Sampai dengan masuk ke dalam hati yang menjadi keras bahkan sakit karena tidak pernah tersentuh mendengar kalimat-kalimat Allah. “Itu artinya tidak ada keberkahan yang masuk karena uangnya haram,” lanjutnya. Jika diantara kita terlibat dalam satu pekerjaan yang haram, kata Ustadz Adi segera jauhkan diri dengan keluar dari pekerjaan tersebut. Allah banyak memberikan kesempatan bekerja yang halal tapi kenapa kita malah memilih haram dan keberkahan hilang karenanya. “Lihat mereka yang sudah cukup hartanya, jika mendengar adzan tidak tergerak menuju masjid,” lanjutnya lagi. Padahal Allah sudah berikan dia kendaraan menuju masjid, semua keadaan tubuhnya pun sehat. Itu ciri hilangnya berkah dari rezeki yang haram

Jika diantara kita terlibat dalam satu pekerjaan yang haram, kata Ustadz Adi segera jauhkan diri dengan keluar dari pekerjaan tersebut. Allah banyak memberikan kesempatan bekerja yang halal tapi kenapa kita malah memilih haram dan keberkahan hilang karenanya.

“Lihat mereka yang sudah cukup hartanya, jika mendengar adzan tidak tergerak menuju masjid,” lanjutnya lagi. Padahal Allah sudah berikan dia kendaraan menuju masjid, semua keadaan tubuhnya pun sehat. Itu ciri hilangnya berkah dari rezeki yang haram.

Referensi ; Dampak Makanan dari Uang Haram di dalam Tubuh ( Ustadz Adi Hidayat: Tidak Ada Keberkahan)










Penyebab Orang yang Makan Uang Haram Bebal Kalau Dinasehati Yang Baik (Ustadz Abdul Somad)

Ilustrasi : Orang yang Makan Uang Haram Bebal Kalau Dinasehati (Ustadz Abdul Somad)

Orang yang Makan Uang Haram Bebal Kalau Dinasehati (Ustadz Abdul Somad). Dalam salah satu ceramahnya Ustadz Abdul Somad pernah menjelaskan sebab mengapa orang yang makan uang haram susah dinasehati. Memakan uang haram artinya memasukkan benda haram ke dalam darah yang akan mengalir di dalam tubuh, sehingga berpengaruh kepada jiwa raga.

Lantas, sejauh apa dan bagaimana pengaruh uang haram kepada orang yang memakannya. Penyebab kenapa Orang yang Biasa Makan Uang Haram Susah Dinasehati, Menurut Ustadz Abdul Somad. Ustadz Abdul Somad jelaskan penyebab kenapa orang yang suka makan uang haram susah dinasehati.

Ada tiga tahapan hingga membuat orang seperti itu, yaitu susah diberi petunjuk meski sudah ikut kajian. Orang seperti itu bukan berarti tidak bisa kembali ke jalan yang benar, namun harus benar-benar niat bertobat. Saat ada orang yang suka dan akrab dengan hal yang haram, baik makanan, minuman, pakaian, atau memberikan keluarga nafkah hidup dari uang haram, otaknya bisa gelap. "Nanti kalau dia makan yang haram otaknya gelap. Tak nampaknya jalan mana bengkok mana lurus, mana hak mana batil," kata Ustadz Abdul Somad.

Tahapan otak menjadi gelap terjadi dengan 3 proses.

1. Hati

Pertama hati atau perasaannya akan rusak. Makanan haram yang masuk ke tubuh orang tersebut mempengaruhi hati nuraninya.

2. Telinga

Telinga seseorang yang sudah biasa makan uang haram sulit untuk menerima kebenaran akibat hati yang sudah terkunci. Bahkan saat dinasehati akan susah untuk menangkapnya lalu mengabaikannya

3. Mata Tertutup

Tahap terakhir yaitu mata tertutup. Dia tidak bisa melihat mana yang benar dan mana yang salah karena sudah tidak bisa mendengar kebenaran dan hati yang juga sudah tertutup.

"Hati terkunci, telinga tersumbat, mata tertutup, maka otak tak lagi bisa bekerja. Itulah jangan heran kenapa ceramah tak masuk ke telinganya," jelas Ustadz Abdul Somad.

Referensi : Orang yang Makan Uang Haram Bebal Kalau Dinasehati (Ustadz Abdul Somad).






Ciri-Ciri Rezeki yang Berkah dari Allah SWT yang Harus Dipahami Umat Muslim

Ilustrasi ; Ciri-Ciri Rezeki yang Berkah dari Allah SWT yang Harus Dipahami Umat Muslim

Ciri-Ciri Rezeki yang Berkah dari Allah SWT yang Harus Dipahami Umat Muslim. Dalam pandangan Islam, rezeki yang berkah bukan dilihat dari banyaknya harta yang dimiliki. Sesuatu yang dianggap memberi manfaat atau hal yang dapat diambil manfaatnya, semuanya adalah rezeki.  Sebagaimana dijelaskan oleh Moh. Ali Usman dalam bukunya Rezeki dalam Al-Qur’an. Menurutnya, rezeki ialah sesuatu yang memberi manfaat bagi makhluk hidup, seperti makanan, minuman, pakaian dan lain sebagainya.

Rezeki itu seperti air bah. Turun dari atas langit kepada semua makhluk hidup yang ada di muka bumi. Begitulah cara datangnya rezeki dari Allah SWT. Hal ini telah dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

“Sungguh seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan tawakal yang sebenar-benarnya, niscaya kalian akan diberi rezeki sebagaimana rezeki burung-burung. Mereka berangkat pagi-pagi dalam keadaan lapar dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Oleh karena itu, umat Muslim jangan sampai tidak bisa membedakan mana rezeki yang haram dan halal. Sesuatu yang haram tidak akan memberikan manfaat. Lebih baik rezeki sedikit tapi halal dan berkah.

Bagaimana ciri-ciri rezeki yang berkah itu? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.

Ciri-ciri Rezeki yang Berkah

Rezeki yang berkah merupkan hal yang penting bagi umat Muslim. Adapun ciri-cirinya menurut Anatoli Dzikri Al Indragiri dalam bukunya Cerdas Uang Zaman Sekarang adalah sebagai berikut:

1.Merasa cukup dan bersyukur atas nikmat yang Maha Pemurah

Umat Muslim diwajibkan untuk selalu bersyukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan, mulai dari nikmat harta hingga hidup. Masih bisa bangun dan bernapas di pagi hari merupakan salah satu bentuk nikmat yang tidak ada bandingannya.

Hal ini telah disebutkan dalam Alquran, salah satunya yaitu pada Surat Al-Baqarah ayat 172, yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu. Dan bersyukurlah kepada Allah jika memang hanya Dia yang kamu sembah.” (QS. Al-Baqarah:172)

2.Hati tenang dan semakin dekat dengan Allah

Dengan hati yang tenang dan selalu menyertakan Allah SWT dalam setiap niat dan ikhtiar melakukan pekerjaannya, InsyaAllah selalu dicukupkan rezeki oleh Allah SWT. 

Selain itu, Allah akan selalu memberi jalan keluar dari setiap persoalan hidup dan memberi rezeki dari jalan yang tak terduga.

Allah SWT berfirman:

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan keperluanya.” (QS. At-Thalaq:2-3)

Ilustrasi berkahnya rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Foto:Pixabay

3.Kaya dengan bersedekah

Harta tidak akan berkurang jika selalu digunakan untuk bersedekah. Karena dengan bersedekah harta menjadi berkah. Semakin banyak yang disedekahkan, semakin banyak juga yang Allah berikan.

Salah satu ciri dari rezeki yang berkah adalah bertambahnya rezeki, seperti yang telah dijelaskan dalam Alquran pada Surat Saba, yang berbunyi:

“Katakanlah, sesungguhnya Tuhanmu melapangan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba Nya. Apapun infak yang kalian infakan maka Allah pasti akan menggantikannya, dan Dia adalah sebaik-baiknya pemberi rezeki.” (QS. Saba:39)

Referensi : Ciri-Ciri Rezeki yang Berkah dari Allah SWT yang Harus Dipahami Umat Muslim














Pentingnya Makanan Halal dan Thayyib/Baik

Ilustrasi : Pentingnya Makanan Halal dan Thayyib/Baik

Dalam Islam, Allah Subhanahu wa ta'ala memerintahkan hamba-hambaNya untuk memilih makanan halal dan thayyib (baik dikonsumsi), serta menghindari makanan haram. Selain untuk kebaikan, menghindari makanan haram merupakan bukti keimanan ketakwaan hamba kepada Penciptanya. Allah Swt berfirman;

 وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ 

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepada kalian, dan bertakwalah kepada Allah yang kalian beriman kepada-Nya.” (QS Al Maidah-88)

Makan dan minum yang halal akan memberikan manfaat bagi tubuh manusia. Selain itu, makan dan minum yang halal akan memberikan manfaat, yakni tubuh yang sehat, terhindar dari murka Allah Ta'ala dan mengundang keberkahan. Ciri- ciri Makanan Halal Dikutip dari berbagai sumber, dijelaskan bahwa untuk mengetahui halal haramnya jenis barang (dzat) tersebut dan layak dikonsumsi atau tidaknya, kita bisa mengetahui dengan cara berikut ini: 

  1. Pertama dari penjelasan dalam Al Qur'an dan hadis. 
  2. Kedua, tentang kemanfaatannya bagi pertumbuhan kesehatan manusia. 
  3. Ketiga,makanan dan minuman itu tidak merusak badan, akal maupun pikiran. 
  4. Keempat, tidak kotor, najis dan tidak menjijikkan. 

Syarat makanan dan minuman yang halal tidak hanya ditinjau dari jenis barangnya (dzat) saja, tetapi juga dilihat cara memperolehnya. Agama Islam juga mensyaratkan makanan dan minuman yang halal dilihat dari cara memperolehnya sebagai berikut: 

1. Jika diperoleh tidak dengan cara yang batil atau tidak sah Sebagaimana firman Allah Ta'ala :

 وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ 

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” ( QS. Al Baqarah : 188). 

Artinya, jika uang yang dihasilkan dari cara yang haram, lalu dibelanjakan untuk makanan, akan membuat makanan itu menjadi haram. 2. Jika makanan diperoleh dengan cara riba juga akan menjatuhkannya ke status haram. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 276, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…”( QS. Al Baqarah : 276). 

Adapun penggolongannya, makanan dan minuman yang dihalalkan dalam Islam adalah sebagai berikut: 

  • Yaitu semua rezeki yang diberikan oleh Allah berupa makanan yang baik dan halal, seperti padi, jagung, sagu, kedelai, sayuran, buah-buahan, dan lain-lain. Selain itu, semua makanan yang berasal dari laut (air). Semua binatang ternak, kecuali babi dan anjing (ayam, itik, kambing sapi, kerbau, unta, dll), adalah halal. 
  • Selain itu, hasil buruan yang ditangkap oleh binatang yang telah dididik untuk berburu juga halal. Semua jenis madu, halal. Yang termasuk makanan halal lainnya adalah semua jenis minuman yang terbuat dari bahan yang halal (Air kopi, air teh, sirup, jus buah, dll).

Selain halal, makanan serta minuman tersebut juga harus thayyib atau baik untuk dikonsumsi. Hanya saja, tentang ke'thayyib'an, makanan dan minuman ini, ada perbedaan pendapat. Dikutip dari kitab 'Ma’ayirul Halal wal Haram', Kiai Ali Mustafa Yaqub menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait kriteria suatu makanan disebut thayyib. Setidaknya ada tiga pendapat ulama terkait kriteria suatu makanan disebut thayyib, yaitu: 

  1. Makanan disebut thayyib atau baik dikonsumsi ketika makanan tersebut tidak membahayakan fisik dan akal. Pendapat ini disampaikan Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsirul Quranil ‘Adzim berikut; “Sesungguhnya Allah membolehkan kepada makhluk-Nya untuk mengkonsumsi apa saja yang terdapat di bumi selama dalam kondisi halal dari Allah dan thayyib, artinya makanan tersebut dinilai baik dan tidak membahayakan fisik dan akal.” 
  2. Makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut mengundang selera Pendapat ini disampaikan oleh Imam Syafii dan ulama lainnya. 
  3. Makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut halal, tidak najis dan tidak diharamkan. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Malik dan Imam Atthabari. Dari tiga pendapat ulama di atas, kriteria makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut halal, tidak najis dan tidak diharamkan serta mengundang selera dan tidak membahayakan fisik serta akal. Selain kriteria ini, maka suatu makanan tidak disebut thayyib sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.

Referensi : Pentingnya Makanan Halal dan Thayyib/Baik










Kisah Seorang Sahabat Ukasyah Bin Mihshan yang Menuntut Rasulullah SAW

Kisah Seorang Sahabat Ukasyah Bin Mihshan yang Menuntut Rasulullah SAW. Semua bermula setelah Surat An-Nashr diturunkan. Surat ini menandai wafat Rasulullah dalam waktu yang tidak lama setelah surat ini diturunkan. Demikian penafsiran Sahabat Ibnu Abbas, pakar tafsir di era sahabat. 

إذا جاء نصر الله والفتح (1) ورأيت الناس يدخلون في دين الله أفواجا (2) فسبح بحمد ربك واستغفره إنه كان توابا 

Tentang Surah An-Nashr ini, Jabir bin Abdillah dan Abdullah bin Abbas meriwayatkan bahwa setelah surat ini turun, Rasulullah SAW berkata, “Wahai Jibril. Jiwaku sudah terasa lelah.”

Jibril AS mengatakan, “Akhirat itu lebih baik bagimu daripada dunia. Dan, pasti Tuhanmu akan memberikan (sesuatu) kepadamu dan kamu merasa ridha.” Rasulullah lantas memerintahkan Bilal agar memanggil orang-orang untuk melaksanakan berkumpul di Masjid. Kaum Muslim segera berdatangan ke Masjid Nabawi, kemudian Rasulullah naik ke atas mimbar. Dari atas mimbar beliau memuji Allah kemudian menyampaikan khotbah yang membuat hati bergetar dan air mata berderai tangis.

“Wahai manusia. Nabi model apa aku ini bagi kalian?” Para sahabat menjawab, “Semoga Allah memberikan balasan kebaikan sebab kenabianmu. Engkau bagi kami bagaikan ayah yang penyayang, saudara yang bijak dan baik hati. Engkau telah menyampaikan risalah Allah dan engkau telah mengajak ke jalan Tuhanmu dengan cara yang bijak dan dengan tutur kata yang santun. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan yang lebih besar dari balasan yang diterima oleh nabi lainnya.”
Nabi berkata, “Wahai kaum Muslim. Demi Allah dan demi hakku atas kalian. Barang siapa yang pernah aku zalimi tanpa sepengetahuanku, berdirilah dan balaslah kezalimanku itu.” Tidak seorang pun berdiri. Rasulullah lantas mengulangi ucapannya itu, dan tidak seorang pun yang berdiri. Rasulullah mengulangi kata-kata itu untuk ketiga kalinya, “Wahai kaum Muslim. Demi Allah dan demi hakku atas kalian. Barang siapa yang pernah aku zalimi tanpa sepengetahuanku, berdirilah dan balaslah kezalimanku itu, sebelum aku dibalas pada hari kiamat nanti.”

Tiba-tiba ada seorang kakek berdiri. Kakek itu melangkah melewati barisan jamaah hingga ia sampai di hadapan Rasulullah. Kakek itu bernama Ukasyah bin Mihshan. Ukasyah lantas berkata, “Demi ayah dan ibuku. Andai engkau tidak mengucapkan kalimat itu sampai tiga kali, pasti aku tidak akan maju. Dulu, aku pernah bersamamu dalam satu perang. Setelah perang selesai, dan kita mendapatkan kemenangan, kita segera pulang. Untaku dan untumu berjalan sejajar. Aku turun dari unta, mendekatimu karena aku ingin mencium pahamu. Namun, tiba-tiba engkau mengangkat pecut dan pecut itu mengenai perutku. Aku tidak tahu, apakah kejadian itu engkau sengaja atau engkau ingin memecut unta.”

Rasulullah langsung berkata, “Aku berlindung kepada Allah dari perbuatan memecutmu dengan sengaja. Wahai Bilal. Pergilah engkau ke rumah Fathimah, dan ambilkan pecut yang tergantung.” Bilal langsung berangkat menuju rumah Fathimah. Tangan Bilal menepuk kepala sambil teriak histeris, “Luar biasa. Ini Utusan Allah meminta dirinya untuk diqisas (dibalas)!” Sampai di rumah Fathimah, Bilal mengetuk pintu dan berkata, “Wahai Putri Rasulullah. Ambilkan pecut yang tergantung itu. Serahkan kepadaku.” Fathimah bertanya, “Wahai Bilal. Apa yang akan dilakukan ayahku dengan pecut ini? Bukan hari ini adalah hari haji, bukan hari perang.”

Bilal menjawab, “Wahai Fathimah. Kamu pasti tahu akhlak ayahmu. Beliau menitipkan satu agama. Beliau akan meninggalkan dunia ini. Dan, beliau memberikan kesempatan pada siapa pun untuk membalas (qisas) kesalahannya.” Fathimah lantas berkata, “Wahai Bilal. Siapa orang yang tega menuntut balas (qisas) dari Rasulullah?! Katakanlah kepada Hasan dan Husein, agar keduanya saja yang menerima pembalasan itu, sebagai pengganti Rasulullah. Minta orang itu membalas (melakukan qisas) kepada Hasan dan Husein, dan jangan membalas Rasulullah.” Bilal kembali ke masjid dan meyerahkan pecut itu kepada Rasulullah. Rasulullah SAW lantas menyerahkan pecut itu kepada Ukasyah.

Abu Bakar dan Umar segera berdiri dan berkata kepada Ukasyah, “Wahai Ukasyah. Balaslah kepada kami berdua. Kami ada di hadapanmu. Jangan engkau balas Rasulullah.” Rasulullah berkata kepada Abu Bakar dan Umar, “Diamlah kalian berdua, wahai Abu Bakar dan Umar. Allah tahu ketinggian derajat kalian berdua.” Ali pun berdiri dan berkata, “Wahai Ukasyah. Sepanjang hidupku, aku selalu bersama Rasulullah. Sungguh aku tidak tega melihat Rasulullah dipecut. Ini badanku. Balaslah. Pecutlah aku seratus kali. Jangan kau balas Rasulullah.”

Rasulullah berkata, “Wahai Ali. Duduklah. Allah tahu derajatmu dan niat baikmu.” Selanjutnya Hasan dan Husein juga berdiri dan berkata, “Wahai Ukasyah. Engkau kan tahu bahwa kami adalah darah daging Rasulullah. Engkau membalas kepada kami sama dengan engkau membalas Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Duduklah, buah hatiku. Allah tidak akan melupakan kemuliaan kalian.” Rasulullah kemudian berkata kepada Ukasyah, “Wahai Ukasyah. Silakan. Pecutlah aku.” “Wahai Rasulullah. Ketika engkau memecut perutku, perutku dalam keadaan terbuka,” kata Ukasyah.

Rasulullah SAW langsung menyingkap pakaian hingga perutnya terbuka. Jamaah semakin histeris melihat pemandangan itu. Mereka menangis menjadi-jadi. Mereka menegur Ukasyah, “Apakah engkau betul-betul akan memecut Rasulullah, wahai Ukasyah?!..” Ukasyah lantas melihat perut Rasulullah, dan dia tak kuasa menahan diri, langsung merangsek tubuh Rasulullah SAW dan menciumi perutnya. “Demi ayah dan ibuku, siapa orang yang tega melakukan pembalasan kepadamu, wahai Rasulullah,” ujar Ukasyah. Rasulullah berkata, “Lastas katakanlah, kau ingin membalas atau memaafkan aku?” Ukasyah, “Sungguh aku telah memaafkanmu karena aku berharap mendapatkan ampunan dari Allah pada hari Kiamat.”

Rasulullah berkata, “Siapa yang ingin melihat temanku di surga nanti, lihatlah kakek ini.” Kaum Muslim langsung berdiri mengerubungi Ukasyah dan menciumi keningnya. Mereka berkata kepada Ukasyah, “Alangkah beruntungnya kamu. Alangkah beruntungnya kamu. Kamu akan mendapatkan derajat yang sangat tinggi, berdampingan dengan Rasulullah di surga.“ Setelah peristiwa tersebut, Rasulullah jatuh sakit selama delapan belas hari. Tepat pada hari Senin, Rasulullah wafat, meninggalkan dunia yang fana ini.

Nabi Muhammad SAW adalah seorang nabi dan rasul. Ia dijamin masuk surga, bahkan pasti berada di tempat paling tinggi dan paling mulia di sisi Allah. Namun, beliau begitu hati-hatinya terhadap manusia. Ia tidak ingin meninggalkan dunia ini, sementara masih ada orang yang “sakit hati” kepadanya. Beliau minta dibalas (diqisas) agar dirinya tidak dibalas di akhirat. Fitnah, dusta, caci-maki dan kezaliman lainnya yang disebarkan akan menjadi tanggung jawab penyebarnya di akhirat nanti. Herannya, para penyebar fitnah dan para pencaci tenang-tenang saja. Padahal, Nabi begitu gelisah hanya karena satu kesalahan yang tak disengaja terhadap Sahabat Ukasyah

Referensi : Kisah Seorang Sahabat Ukasyah Bin Mihshan yang Menuntut Rasulullah SAW










Sebut Dosa Zina Paling Sulit Dihapus, Tidak Diterima Taubat Kecuali Pelakunya Lakukan Ini (Buya Yahya)

Ilustrasi : Sebut Dosa Zina Paling Sulit Dihapus, Tidak Diterima Taubat Kecuali Pelakunya Lakukan Ini (Buya Yahya)

Sebut Dosa Zina Paling Sulit Dihapus, Tidak Diterima Taubat Kecuali Pelakunya Lakukan Ini (Buya Yahya). Dalam ajaran agama Islam, perbuatan zina termasuk salah satu dosa besar. Perbuatan ini sangat dilarang dan terkutuk. Dalam suatu majelis, Buya Yahya mengungkapkan bahwa semua dosa mudah dihapus kecuali dosa zina. Perbuatan ini sangat terhina bagi diri dan keluarga.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini mengatakan berzina tidak mudah karena tak ada seseorang yang melakukan zina kecuali manusia terhina. "Zina adalah dosa besar dan kehinaan. Semua dosa begitu mudah dihapus, kecuali zina," Lebih lanjut, Buya Yahya menyebut orang mulia itu susah berzina. Akan tetapi bagi siapapun yang sudah terpeleset dalam zina, ia masih bisa menjadi mulia.

Ditegaskan juga, tidak benar jika orang berzina tidak diampuni dosanya selama 40 tahun. Menurutnya, pernyataan itu adalah berita bohong. “Kalau dia setelah berzina taubat langsung diterima oleh Allah. Asal dia bertaubat, menangis, menyesal, bertaubat yang sesungguhnya,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Buya Yahya juga mengingatkan dosa zina adalah dosa yang harus ditutup sehingga pelakunya cukup mengadu kepada Allah. “Semakin dia bisa menutup di depan manusia, Allah akan tutup. Cukup dia menangis kepada Allah. Tidak perlu cerita kepada siapapun,” pungkasnya.

Buya Yahya mengisahkan seseorang yang terpeleset dalam perzinahan minta disucikan dengan cara dicambuk atau dirajam oleh Nabi Muhammad SAW. Namun Nabi Muhammad SAW diam dan menutupinya. Sehingga para ulama bersepakat bahwa tidak dianjurkan orang bertaubat dari zina mengadu ke mahkamah hakim untuk dihukum. Pasalnya, hal ini berkaitan dngan nama baik keluarga dan dirinya. 

Referensi : Sebut Dosa Zina Paling Sulit Dihapus, Tidak Diterima Taubat Kecuali Pelakunya Lakukan Ini (Buya Yahya).














Keutamaan Dalam Taubat

Hakikat taubat adalah kembali tunduk kepada Allah dari bermaksiat kepada-Nya kepada ketaatan kepada-Nya. Taubat ada dua macam: taubat mutlak dan taubat muqayyad (terikat). Taubat mutlak ialah bertaubat dari segala perbuatan dosa. Sedangkan taubat muqayyad ialah bertaubat dari salah satu dosa tertentu yang pernah dilakukan. Syarat-syarat taubat meliputi: beragama Islam, berniat ikhlas, mengakui dosa, menyesali dosa, meninggalkan perbuatan dosa, bertekad untuk tidak mengulanginya, mengembalikan hak orang yang dizalimi, bertaubat sebelum nyawa berada di tenggorokan atau matahari terbit dari arah barat. Taubat adalah kewajiban seluruh kaum beriman, bukan kewajiban orang yang baru saja berbuat dosa. Karena Allah berfirman,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kalian semua wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung.” (QS. An Nuur: 31) (lihat Syarh Ushul min Ilmil Ushul Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah, tentang pembahasan isi khutbatul hajah).

Allah Maha Pengampun, Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang

Allah menyifati diri-Nya di dalam Al Quran bahwa Dia Maha pengampun lagi Maha Penyayang hampir mendekati 100 kali. Allah berjanji mengaruniakan nikmat taubat kepada hamba-hambaNya di dalam sekian banyak ayat yang mulia. Allah ta’ala berfirman,

وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَن تَمِيلُواْ مَيْلاً عَظِيماً

“Allah menginginkan untuk menerima taubat kalian, sedangkan orang-orang yang memperturutkan hawa nafsunya ingin agar kalian menyimpang dengan sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisaa’: 27)

Allah ta’ala juga berfirman,

وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ

“Dan seandainya bukan karena keutamaan dari Allah kepada kalian dan kasih sayang-Nya (niscaya kalian akan binasa). Dan sesungguhnya Allah Maha penerima taubat lagi Maha bijaksana.” (QS. An Nuur: 10)

Allah ta’ala berfirman,

إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ

“Sesungguhnya Tuhanmu sangat luas ampunannya.” (QS. An Najm: 32)

Allah ta’ala berfirman,

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ

“Rahmat-Ku amat luas meliputi segala sesuatu.” (QS. Al A’raaf: 156)

Oleh Karenanya, Saudaraku yang Tercinta…

Pintu taubat ada di hadapanmu terbuka lebar, ia menanti kedatanganmu… Jalan orang-orang yang bertaubat telah dihamparkan. Ia merindukan pijakan kakimu… Maka ketuklah pintunya dan tempuhlah jalannya. Mintalah taufik dan pertolongan kepada Tuhanmu… Bersungguh-sungguhlah dalam menaklukkan dirimu, paksalah ia untuk tunduk dan taat kepada Tuhannya. Dan apabila engkau telah benar-benar bertaubat kepada Tuhanmu kemudian sesudah itu engkau terjatuh lagi di dalam maksiat, sehingga memupus taubatmu yang terdahulu, janganlah malu untuk memperbaharui taubatmu untuk kesekian kalinya. Selama maksiat itu masih berulang padamu maka teruslah bertaubat.

Allah ta’ala berfirman,

فَإِنَّهُ كَانَ لِلأَوَّابِينَ غَفُوراً

“Karena sesungguhnya Dia Maha mengampuni kesalahan hamba-hamba yang benar-benar bertaubat kepada-Nya.” (QS. Al Israa’: 25)

Allah ta’ala juga berfirman,

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِن قَبْلِ أَن يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنصَرُونَ

“Katakanlah kepada hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri-diri mereka, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa, sesungguhnya Dialah Zat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Maka kembalilah kepada Tuhanmu dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datangnya azab kemudian kalian tidak dapat lagi mendapatkan pertolongan.” (QS. Az Zumar: 53-54)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Seandainya kalian berbuat dosa sehingga tumpukan dosa itu setinggi langit kemudian kalian benar-benar bertaubat, niscaya Allah akan menerima taubat kalian.” (Shahih Ibnu Majah)

Maka di manakah orang-orang yang bertaubat dan menyesali dosanya? Di manakah orang-orang yang kembali taat dan merasa takut siksa? Di manakah orang-orang yang ruku’ dan sujud?

Berbagai Keutamaan Taubat

Pada hakikatnya taubat itulah isi ajaran Islam dan fase-fase persinggahan iman. Setiap insan selalu membutuhkannya dalam menjalani setiap tahapan kehidupan. Maka orang yang benar-benar berbahagia ialah yang menjadikan taubat sebagai sahabat dekat dalam perjalanannya menuju Allah dan negeri akhirat. Sedangkan orang yang binasa adalah yang menelantarkan dan mencampakkan taubat di belakang punggungnya. Beberapa di antara keutamaan taubat ialah:

Pertama: Taubat adalah sebab untuk meraih kecintaan Allah ‘azza wa jalla.

Allah ta’ala berfirman,

إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang suka membersihkan diri.” (QS. Al Baqarah: 222)

Kedua: Taubat merupakan sebab keberuntungan.

Allah ta’ala berfirman

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kepada Allah wahai semua orang yang beriman, supaya kalian beruntung.” (QS. An Nuur: 31)

Ketiga: Taubat menjadi sebab diterimanya amal-amal hamba dan turunnya ampunan atas kesalahan-kesalahannya.

Allah ta’ala berfirman

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ

“Dialah Allah yang menerima taubat dari hamba-hambaNya dan Maha mengampuni berbagai kesalahan.” (QS. Asy Syuura: 25)

Allah ta’ala juga berfirman

وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَاباً

“Dan barang siapa yang bertaubat dan beramal saleh maka sesungguhnya Allah akan menerima taubatnya.” (QS. Al Furqaan: 71) artinya taubatnya diterima

Keempat: Taubat merupakan sebab masuk surga dan keselamatan dari siksa neraka.

Allah ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَأُوْلَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئاً

“Maka sesudah mereka (nabi-nabi) datanglah suatu generasi yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu, niscaya mereka itu akan dilemparkan ke dalam kebinasaan. Kecuali orang-orang yang bertaubat di antara mereka, dan beriman serta beramal saleh maka mereka itulah orang-orang yang akan masuk ke dalam surga dan mereka tidaklah dianiaya barang sedikit pun.” (QS. Maryam: 59, 60)

Kelima: Taubat adalah sebab mendapatkan ampunan dan rahmat.

Allah ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ عَمِلُواْ السَّيِّئَاتِ ثُمَّ تَابُواْ مِن بَعْدِهَا وَآمَنُواْ إِنَّ رَبَّكَ مِن بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Dan orang-orang yang mengerjakan dosa-dosa kemudian bertaubat sesudahnya dan beriman maka sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengampun dan Penyayang.” (QS. Al A’raaf: 153)

Keenam: Taubat merupakan sebab berbagai kejelekan diganti dengan berbagai kebaikan.

Allah ta’ala berfirman,

وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

“Dan barang siapa yang melakukan dosa-dosa itu niscaya dia akan menemui pembalasannya. Akan dilipatgandakan siksa mereka pada hari kiamat dan mereka akan kekal di dalamnya dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman serta beramal saleh maka mereka itulah orang-orang yang digantikan oleh Allah keburukan-keburukan mereka menjadi berbagai kebaikan. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. Al Furqaan: 68-70)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang yang bertaubat dari suatu dosa sebagaimana orang yang tidak berdosa.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)

Ketujuh: Taubat menjadi sebab untuk meraih segala macam kebaikan.

Allah ta’ala berfirman,

فَإِن تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ

“Apabila kalian bertaubat maka sesungguhnya hal itu baik bagi kalian.” (QS. At Taubah: 3)

Allah ta’ala juga berfirman,

فَإِن يَتُوبُواْ يَكُ خَيْراً لَّهُمْ

“Maka apabila mereka bertaubat niscaya itu menjadi kebaikan bagi mereka.” (QS. At Taubah: 74)

Kedelapan: Taubat adalah sebab untuk menggapai keimanan dan pahala yang besar.

Allah ta’ala berfirman,

إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ وَأَصْلَحُواْ وَاعْتَصَمُواْ بِاللّهِ وَأَخْلَصُواْ دِينَهُمْ لِلّهِ فَأُوْلَـئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْراً عَظِيماً

“Kecuali orang-orang yang bertaubat, memperbaiki diri dan berpegang teguh dengan agama Allah serta mengikhlaskan agama mereka untuk Allah mereka itulah yang akan bersama dengan kaum beriman dan Allah akan memberikan kepada kaum yang beriman pahala yang amat besar.” (QS. An Nisaa’: 146)

Kesembilan: Taubat merupakan sebab turunnya barakah dari atas langit serta bertambahnya kekuatan.

Allah ta’ala berfirman,

وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلاَ تَتَوَلَّوْاْ مُجْرِمِينَ

“Wahai kaumku, minta ampunlah kepada Tuhan kalian kemudian bertaubatlah kepada-Nya niscaya akan dikirimkan kepada kalian awan dengan membawa air hujan yang lebat dan akan diberikan kekuatan tambahan kepada kalian, dan janganlah kalian berpaling menjadi orang yang berbuat dosa.” (QS. Huud: 52)

Kesepuluh: Keutamaan taubat yang lain adalah menjadi sebab malaikat mendoakan orang-orang yang bertaubat.

Hal ini sebagaimana difirmankan Allah ta’ala,

الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَعِلْماً فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ

“Para malaikat yang membawa ‘Arsy dan malaikat lain di sekelilingnya senantiasa bertasbih dengan memuji Tuhan mereka, mereka beriman kepada-Nya dan memintakan ampunan bagi orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, rahmat dan ilmu-Mu maha luas meliputi segala sesuatu, ampunilah orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan-Mu serta peliharalah mereka dari siksa neraka.” (QS. Ghafir: 7)

Kesebelas: Keutamaan taubat yang lain adalah ia termasuk ketaatan kepada kehendak Allah ‘azza wa jalla.

Hal ini sebagaimana difirmankan Allah ta’ala,

وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَن تَمِيلُواْ مَيْلاً عَظِيماً

“Dan Allah menghendaki untuk menerima taubat kalian.” (QS. An Nisaa’: 27). Maka orang yang bertaubat berarti dia adalah orang yang telah melakukan perkara yang disenangi Allah dan diridhai-Nya.

Kedua belas: Keutamaan taubat yang lain adalah Allah bergembira dengan sebab hal itu.

Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Sungguh Allah lebih bergembira dengan sebab taubat seorang hamba-Nya ketika ia mau bertaubat kepada-Nya daripada kegembiraan seseorang dari kalian yang menaiki hewan tunggangannya di padang luas lalu hewan itu terlepas dan membawa pergi bekal makanan dan minumannya sehingga ia pun berputus asa lalu mendatangi sebatang pohon dan bersandar di bawah naungannya dalam keadaan berputus asa akibat kehilangan hewan tersebut, dalam keadaan seperti itu tiba-tiba hewan itu sudah kembali berada di sisinya maka diambilnya tali kekangnya kemudian mengucapkan karena saking gembiranya, ‘Ya Allah, Engkaulah hambaku dan akulah tuhanmu’, dia salah berucap karena terlalu gembira.” (HR. Muslim)

Ketiga belas: Taubat juga menjadi sebab hati menjadi bersinar dan bercahaya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: Sesungguhnya seorang hamba apabila berbuat dosa maka di dalam hatinya ditorehkan sebuah titik hitam. Apabila dia meninggalkannya dan beristighfar serta bertaubat maka kembali bersih hatinya. Dan jika dia mengulanginya maka titik hitam itu akan ditambahkan padanya sampai menjadi pekat, itulah raan yang disebutkan Allah ta’ala,

كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِم مَّا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Sekali-kali tidak akan tetapi itulah raan yang menyelimuti hati mereka akibat apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al Muthaffifin: 14) (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan dihasankan Al Albani)

Oleh karena itu, saudaraku yang kucintai…

Sudah sepantasnya setiap orang yang berakal untuk bersegera menggapai keutamaan dan memetik buah memikat yang dihasilkan oleh ketulusan taubat itu…, Saudaraku:

Tunaikanlah taubat yang diharapkan Ilahi

demi kepentinganmu sendiri

Sebelum datangnya kematian dan lisan terkunci

Segera lakukan taubat dan tundukkanlah jiwa

Inilah harta simpanan bagi hamba yang kembali taat dan baik amalnya

Tingkatan Jihad Melawan Syaitan

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: Jihad melawan syaitan itu ada dua tingkatan.

Pertama, berjihad melawannya dengan cara menolak segala syubhat dan keragu-raguan yang menodai keimanan yang dilontarkannya kepada hamba.

Kedua, berjihad melawannya dengan cara menolak segala keinginan yang merusak dan rayuan syahwat yang dilontarkan syaitan kepadanya.

Maka tingkatan jihad yang pertama akan membuahkan keyakinan sesudahnya. Sedangkan jihad yang kedua akan membuahkan kesabaran.

Allah ta’ala berfirman,

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ

“Maka Kami jadikan di antara mereka para pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami karena mereka bisa bersabar dan senantiasa meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As Sajdah: 24)

Allah mengabarkan bahwasanya kepemimpinan dalam agama hanya bisa diperoleh dengan bekal kesabaran dan keyakinan. Kesabaran akan menolak rayuan syahwat dan keinginan-keinginan yang merusak, sedangkan dengan keyakinan berbagai syubhat dan keragu-raguan akan tersingkirkan.

Referensi : Keutamaan Dalam Taubat 











Orang yang Pailit : Taubat Zina Setelah Kehilangan Nafsu Seks

Orang yang Pailit: Taubat Zina Setelah Kehilangan Nafsu Seks. Sahkah orang yang bertaubat menyesal berzina pada saat ia telah kehilangan nafsu seks? Begitu juga, penguasa yang zalim bertaubat tatkala ia telah diberhentikan dari kedudukannya, sehingga tidak mampu lagi berbuat zalim. Koruptor bertaubat pada saat ia sudah tidak menjadi pejabat lagi. Dan seluruh orang yang telah sampai pada titik ia tidak mempunyai dorongan lagi untuk berbuat maksiat. Ibnu Qayyim berkata: dalam masalah ini ada dua pendapat. Satu kelompok ulama berkata: taubatnya tidak sah. Karena taubat itu seharusnya dilakukan oleh orang yang masih mungkin menjalankan atau meninggalkan perbuatan maksiat yang ia tobatkan itu. Taubat dilakukan terhadap sesuatu yang dapat dikerjakan, bukan terhadap sesuatu yang mustahil dikerjakan. 

Oleh karena itu tidak dapat dibayangkan taubat atas memindahkan gunung dari tempatnya, mengeringkan lautan, terbang di udara tanpa alat atau sejenisnya. Menurut mereka, taubat adalah mengalahkan dorongan nafsu, dan mengikuti panggilan kebenaran. Sementara dalam masalah tadi tidak ada dorongan nafsu lagi, karena ia tahu tidak akan mampu mengerjakannya. Ini adalah seperti orang yang dipaksa untuk meninggalkan sesuatu pekerjaan, dan ditugaskan secara paksa pula. 

Orang yang seperti ini tidak sah taubatnya. Yang diterima fitrah dan akal manusia adalah, taubat orang yang pailit dan yang kejepit, adalah taubat yang tidak dapat diterima, dan tidak terpuji. Malah mereka menamakannya sebagai taubat orang pailit dan taubat orang kejepit. Seorang penyair berkata: "Maka segera ku tanyakan tentang tobatnya ku dapati ternyata taubatnya adalah taubat orang yang pailit"!

Ini juga menunjukkan bahwa teks-teks yang banyak dan jelas menunjukkan bahwa tobat yang dilakukan ketika datang maut adalah tidak bermanfaat. Karena itu adalah taubat orang yang kepepet dan tidak memiliki pilihan lain: Allah SWT berfirman:

 إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا "Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertobat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah tobatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: Sesungguhnya saya bertaubat sekarang. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih." [QS an Nisa: 17-18] Syaikh Yusuf al Qardhawi dalam bukunya yang berjudul "At Taubat Ila Allah" menjelaskan dan "al-jahalah" di sini maksudnya adalah: ketidak tahuan kerja, meskipun ia tahu akan keharaman itu. Qatadah berkata: para sahabat Rasulullah SAW berijma' bahwa seluruh perbuatan yang di dalamnya Allah SWT dimaksiati adalah kebodohan. Baik secara sengaja atau tidak. Dan seluruh orang yang maksiat kepada Allah SWT adalah orang yang bodoh. Sedangkan taubat secepatnya adalah: menurut mayoritas mufassir, taubat itu adalah taubat sebelum orang itu menghadapi ajalnya. Ikrimah berkata: ia adalah taubat sebelum mati. Dhahhak berkata: ia adalah taubat sebelum menjumpai malaikat maut. As-Sudi dan al Kulabi berkata: yaitu agar orang bertaubat pada waktu sehatnya dan sebelum ia sakit menjelang matinya.

Sayyid Rasyid Ridha memberikan komentar atas pendapat-pendapat itu. Manusia banyak tertipu dengan zahir pendapat-pendapat ini dalam menafsirkan ayat-ayat al Quran dan hadis-hadis itu, membuat mereka banyak menunda taubat, dan terus melakukan kemaksiatan, sehingga kemaksiatan itu melekat kuat dalam hati mereka, dan nafsu mereka menyenanginya. Hal itu kemudian menjadi instink dan kebiasaan yang tidak dapat atau sulit untuk mereka lepaskan, kecuali dalam kasus yang langka saja.

Hingga datang ajal mereka, sementara mereka masih bergelimang dalam nafsu mereka. Makna ayat itu bukanlah bahwa tobat yang diridhai dan dijamin diterima oleh Allah SWT adalah tobat atas kemaksiatan yang terus dilakukan oleh seseorang hingga menjelang sakratul maut, hingga beberapa jam atau beberapa menit sebelumnya. 

Namun yang dimaksudkan adalah: bertaubat tidak lama setelah melakukan sesuatu dosa, sambil tidak mengulanginya lagi, seperti disebutkan pada ayat yang lain. Dan barangkali yang dimaksudkan Ikrimah, Dhahhak dan yang lainnya untuk menyesuaikan dengan makna hadis; bahwa Allah SWT akan menerima tobat seseorang yang berbuat maksiat selama orang itu belum sekarat. Maksudnya, seandainya ia bertaubat pada suatu waktu, sebelum datang sakaratul maut dan ajal tiba, niscaya tobatnya akan diterima. Dan itu tidak bertentangan dengan ayat. 

Karena manusia mungkin ada yang datang keinginan taubatnya beberapa saat sebelum sakaratul maut atau ajalnya tiba, terhadap dosanya yang belum lama ia lakukan, namun jarang ada orang yang bertobat dari dosa yang telah ia lakukan semenjak lama dan terus menerus, dan jikapun ia bertobat dari macam dosa yang disebut terakhir itu, maka jarang sekali orang seperti itu dapat memperbaiki apa yang telah ia rusak, disebabkan dosa yang ia lakukan secara terus menerus itu.

Sesuai dengan firman Allah SWT: "Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar." Yang dimaksudkan adalah terus menerus melakukan dosa dan menunda-nunda untuk bertobat adalah berbahaya, meskipun tobat dari dosa semacam itu masih dapat diterima jika dilakukan dalam waktu ikhtiar (sebelum sakratul maut tiba). Namun biasanya orang mati dalam keadaan sebagaimana ia sehari-harinya, selama ini, oleh karena itu orang-orang yang tertipu dengan menunda-nunda tobatnya hendaknya ia berhati-hati. Dalam musnad dan kitab lainya dari Ibnu Umar dari Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT akan menerima tobat seorang hamba selama ia belum sekarat mati " . 

Orang yang bertobat saat sekarat, dan ia berkata: saat ini aku bertobat! Maka tobatnya tidak dapat diterima. Karena itu adalah tobat terpaksa bukan karena dorongan kesadaran diri. "Ia adalah seperti tobat setelah matahari terbit dari Barat, pada hari kiamat, dan ketika menemui ajal," tuturnya. Karena hakikat taubat adalah: mencegah diri dari mengerjakan sesuatu yang dilarang, dan tindakan itu dilakukan oleh orang yang mampu mengerjakannya. 

Sedangkan orang yang tidak mungkin mengerjakannya, adalah tidak masuk akal jika nafsu dicegah untuk melakukan itu. Juga karena tobat adalah dengan membebaskan diri dari dosa, dan orang yang memang tidak dapat lagi mengerjakan dosa itu, bagaimana mungkin ia kemudian mencegah dirinya dari menjalankan dosa itu. Karena dosa adalah keinginan kuat untuk mengerjakan sesuatu yang diharamkan, serta diikuti dengan kemampuannya. 

Dan taubat darinya berarti: tekad yang kuat untuk meninggalkan perbuatan dosa yang dapat ia kerjakan itu, dilanjutkan dengan meninggalkannya. Sedangkan tekad untuk mengerjakan sesuatu yang tidak dapat ia kerjakan adalah mustahil. Karena tekad untuk meninggalkan perbuatan yang memang ia tidak mampu mengerjakannya ini adalah sesuatu yang pasti terjadi, bukan tekad sesuatu yang tidak mampu ia kerjakan. Itu tidak lebih dari semisal meninggalkan keinginan terbang di udara, memindahkan gunung dan sebagainya.

referensi sbb : Orang yang Pailit : Taubat Zina Setelah Kehilangan Nafsu Seks