This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Rabu, 03 Agustus 2022

Saat Terjebak dalam Kubangan Dosa

Saat Terjebak dalam Kubangan Dosa. Dosa merupakan noda dan kegelapan. Ia layaknya titik-titik hitam yang melekat di hati seorang manusia tatkala ia terjatuh di dalamnya. Semakin banyak seseorang melakukan dosa, semakin hitam pula hatinya, kegelapan menyelimuti hati dan pikirannya di dunia. Lalu di akhirat, wajahnya tak ubahnya seperti arang yang hitam legam. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata, “sesungguhnya dosa merupakan kegelapan di dalam hati, kehitaman terhadap wajah, kelemahan akan badan, pengurangan terhadap rezeki dan keburukan pada hati-hati manusia.” (lihat: mahasinut ta'wil lil Imam Jamaluddin al Qasimi. Asy Syamilah)

Hakikatnya, dosa merupakan musibah bagi seorang muslim. Seseorang yang terjatuh di dalamnya tidak diperbolehkan untuk bergembira akannya. Karena itu, Ibnu Mua'dz ar Razi rahimahullah pernah berkata, “aku heran dengan orang-orang yang berakal, mereka berkata pada setiap doanya, ya Allah janganlah engkau jadikan musuh-musuhku gembira dengan musibah yang sedang menimpa diriku. Lantas ia sendiri gembira dengan musibah yang menimpa dirinya yang merupakan musuh baginya.” Dikatakan kepadanya, bagaimana itu bisa terjadi? Ia berkata, “dia bermaksiat pada Allah dan dia berbahagia dengan maksiatnya itu.”

Jangan Berputus Asa dari Rahmat Allah

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman

“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan Kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi). Dan ikutilah Sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya,” (Terjemahan QS. Az Zumar: 53-55)

Dalam tafsirnya, Syaikh Abdurrahman Ibnu Nashr as Sa'di rahimahullah berkata, “Allah mengabarkan kepada hamba-hambaNya yang telah banyak berbuat dosa, akan luas kemuliaanNya lalu menganjurkan mereka untuk kembali kepadaNya.” Beliau juga berkata, “janganlah kalian berputus asa dari-Nya, sehingga kalian membinasakan diri kalian dengan tangan-tangan kalian sendiri, lalu berkata, sudah terlalu banyak dosa-dosa kami, aib-aib kami pun telah menjadi banyak, maka sudah tidak ada lagi jalan untuk menghilangkannya. Akhirnya, kalian menetap diri dalam kemaksiatan disebabkan keputus-asaan itu, lalu kalian berbekal dengan sesuatu yang membuat Dzat yang Maha Penyayang dan penuh kasih murka terhadap kalian. Akan tetapi, kenalilah Tuhan kalian dari nama-nama-Nya yang menunjukkan kemulian dan kedermawanan-Nya. Ketahuilah sesungguhnya Allah mengampuni segala dosa dari syirik, zina, riba, kezhaliman dan selain itu. (Taisirul Karimir rahman: 1020)

Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyampaikan firman Allah,

“wahai sekalian anak cucu Adam, sesungguhnya selama engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuni semua dosa-dosamu yang pernah ada padamu dan tidak akan Aku hiraukan lagi. Wahai sekalian anak cucu Adam, jika seandainya dosa-dosamu sudah setinggi langit, kemudian engkau memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku pasti akan mengampunimu. Wahai anak cucu Adam jika seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa dosa seberat dan sepenuh bumi kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan Aku maka Akupun akan datang dengan membawa ampunan seluas itu pula.” (HR. Tirmidzi dan beliau berkata hadits hasan shahih)

Oleh sebab itu, tidak perlu menunggu esok hari untuk bertaubat, lakukan ia sesegera mungkin agar syaithan tidak menguasai hati yang sudah ingin kembali pada keridhaan Allah.

Manfaatkan Kesempatan Sebelum Datang Penyesalan

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

“Sungguh telah rugilah orang-orang yang mendustakan Pertemuan mereka dengan Allah, sehingga apabila kiamat datang kepada mereka dengan tiba-tiba, mereka berkata: "Alangkah besarnya penyesalan Kami, terhadap kelalaian Kami tentang kiamat itu!", sambil mereka memikul dosa-dosa di atas punggungnya. Ingatlah, Amat buruklah apa yang mereka pikul itu.” (Terjemahan QS. Al An'am: 31)

Demikian Allah Azza wa Jalla mengabarkan kisah penyesalan orang-orang yang senantiasa menzhalimi diri mereka dengan kemaksiatan. Halnya, semua itu kembali pada diri mereka. Maka orang-orang yang berakal akan memanfaatkan waktu dan hari-harinya dalam kebaikan dan menjauhi maksiat. Al-Imam Hasan al-Bashri berkata, “Wahai sekalian anak cucu Adam, sesungguhnya engkau hanyalah kumpulan hari-hari. Jika berlalu satu hari darimu maka pergilah separuh dari dirimu.”

Hal ini seharusnya bisa memotivasi setiap kita untuk memanfaatkan waktu yang ada, karena hakikatnya kita sementara mendatangi ajal yang telah Allah tetapkan untuk diri kita. Adalah kejahilan ketika kita mengetahui ajal sedang mendekati dan menyapa kita sementara kita terus menghabiskan sisa waktu sebelum kedatangannya dengan maksiat. Kehidupan dunia yang sebentar ini tak ubahnya seperti es yang mencair, cepat atau lambat ia akan meleleh terikikis oleh waktu lalu habis dan takkan kembali lagi.

Jikalau setiap kita yakin bahwa kematian itu adalah benar dan kedatangannya merupakan perkara yang tidak disangka-sangka, maka mengapa kita harus selalu menunda untuk memohon ampunan itu, sementara kematian tidak pernah menunggu kita untuk istiqamah dahulu pada ketaatan lalu ia datang menghampiri kita.

Bergegaslah Pada Ampunan Allah

Alangkah meruginya diri ini, ketika kita mengetahui akan kesempatan hidup yang hanya sekali di dunia, namun dihabiskan untuk tenggelam dalam lautan kemaksiatan. Lalu dengan berbagai kelalaian dan kemaksiatan itu, kita berangan-angan dan  berharap surga yang disiapkan untuk manusia yang senantiasa bertakwa kepadaNya. Berharap surga itu boleh saja, akan tetapi bagaimana berharap surga dengan modal kemaksiatan?

Syaikh Muhammad Ibnu Shalih al 'Utsaimin rahimahullah pernah berkata, “kita hidup di dunia ini, senantiasa melakukan dosa di malam dan di siang hari. Dan kita, dengan kondisi yang senantiasa berbuat dosa seperti itu selalu berprasangka pasti masuk surga, padahal kita lupa bahwa Adam dikeluarkan dari surga hanya karena ia melakukan satu dosa saja.”

Manusia yang baik bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat dosa. Karena hakikatnya, tidak ada manusia yang terbebas dari dosa. Akan tetapi manusia yang baik itu adalah mereka yang ketika melakukan dosa kemudian ingat pada Rabnya maka mereka beristighfar akan dosa dan kesalahan itu.

Allah berfirman,

“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (Terjemahan QS. Ali Imran:135)

Dua hal Allah perintahkan hambaNya untuk bersegera tidak menundanya. Pertama: Bersegera kepada ampunan Allah, kedua: bersegera kepada surga Allah.

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,” (Terjemahan QS. Ali Imran: 133)

Motivasi serupa kita juga dapatkan dalam surat Al-Hadid ayat 21:

“Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (Terjemahan QS. al-Hadid: 21).

Saudaraku fillah, perintah bersegera kepada ampunan Allah dan jannah Allah menunjukkan bahwa waktu seorang mukmin demikian berharga, untuk meraih kebaikan-kebaikan, meraih ampunan Allah dan surgaNya.

Jangan menunda untuk bertaubat dan beramal shalih, manfaatkan sehatmu sebelum sakitmu, bersegeralah beramal diwaktu pagi sebelum petang, manfaatkan hidupmu sebelum datang ajalmu. Bersegeralah karena perjalanan masih panjang, kampung akhirat menanti kedatangan kita, dunia bukan negri kekekalan, dunia hanyalah persinggahan.

Referensi : Saat Terjebak dalam Kubangan Dosa












Depresi mampu mempengaruhi pikiran, suasana hati, hingga perilaku

Depresi tidak seperti kesedihan yang biasanya. Depresi merupakan suatu penyakit terus-menerus yang memengaruhi pikiran, suasana hati, hingga perilaku. Bukan hanya itu, depresi juga mampu memengaruhi struktur dan fungsi otak. Rasa sedih hanyalah salah satu gejala depresi. Tanda-tanda lainnya, seperti kerap merasa lelah dan lesu, sakit terus-menerus, masalah pencernaan, kurang tidur atau terlalu banyak tidur, tidak nafsu makan atau justru terlalu banyak makan, kehilangan minat pada hal-hal yang dulu disukai, selalu merasa gelisah, sulit untuk berkonsentrasi, mengingat dan mengambil keputusan,mudah marah, merasa bersalah, tidak berharga atau tidak berdaya, putus asa, hingga berpikir untuk bunuh diri.Aisha Stacey keluar dari rumah untuk pertama kalinya setelah berminggu-minggu mengurung diri di rumah karena depresi. Tujuan pertamanya adalah mengunjungi sebuah pengajian di sebuah rumah temannya.

“Depresi adalah pertanda lemahnya iman," ujar penceramah itu. 

Seketika Aisha tersentak, apakah penceramah itu membaca pikirannya. Aisha juga semakin bertanya-tanya, apakah imannya melemah sehingga ia menderita karena semua rasa sakit yang ia alami selama berminggu-minggu itu.

Tetapi ada banyak non-Muslim yang tidak pernah mengalami depresi klinis yang berkepanjangan dalam hidup mereka. Non-Muslim lainnya pulih dari depresi melalui pengobatan dan terapi tanpa masuk Islam. Psikolog Muslim telah mencoba menghilangkan mitos ini selama bertahun-tahun.

Sebuah penelitian lain menyebutkan depresi erat kaitannya dengan penyakit keturunan. Sehingga mereka yang memiliki kerabat dengan depresi klinis, maka akan lima kali lebih berisiko.

Selain itu, psikiater juga seringkali bisa menyembuhkan seseorang dari depresinya hanya dengan mengonsumsi obat antidepresi, tetapi ketika tidak meminumnya maka depresi kembali menyerang. Semua hal-hal ini memberitahukan tingkat keimanan seseorang tidak membuatnya kebal dari depresi.

Di dalam Alquran juga diceritakan bagaimana Nabi Yaqub AS, yang tingkat imannya sudah tinggi, namun bisa buta karena terus menangisi anaknya, Nabi Yusuf AS yang menghilang. Kita tidak ada yang tahu apakah Nabi Yaqub mengalami depresi atau tidak, tapi ciri-cirinya sangat mirip. Sehingga dengan kisah ini memberikan jawaban depresi tidak ada kaitannya dengan tingkat keimanan seseorang.

"Iman yang rendah tidak menyebabkan depresi, tetapi depresi dapat menyebabkan rendahnya iman. Ketika saya berada dalam episode depresi, itu mempengaruhi iman saya dalam dua cara," ujar Aisha dalam artikel yang diunggahnya dan dilansir di About Islam, Sabtu (26/9).

Pertama, berkurangnya kuantitas dan kualitas ibadah

Karena depresi, sehingga seseorang merasa tidak memiliki energi menggerakkan diri dari tempat tidur, berwudhu, dan sholat wajib. Jika terus-menerus dalam kondisi tersebut, maka akan semakin menjauh dari Allah.

Kedua, rentan terhadap terbujuk rayu setan

Depresi membuat otak bekerja lebih lambat dari biasanya dan lebih sulit mengendalikan pikiran. Pikiran selalu dipenuhi dengan hal-hal negatif hingga membenci diri sendiri. Saat itulah, bisikan setan dapat masuk.

"Itu sebabnya, jika Anda mengalami depresi jangan pernah melewatkan sholat, tidak peduli seberapa berat rasanya, dan sebanyak yang Anda bisa, carilah perlindungan dari setan," kata Aisha.

Selain itu, beriman kepada Allah dapat melindungi diri dari dua gejala depresi yang paling berbahaya, yakni keputusasaan dan rasa ingin bunuh diri. "Depresi bukanlah penyakit, tetapi keputusasaan adalah penyakitnya. Jika Anda beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak peduli seberapa panjang atau keruh terowongan itu, Anda masih akan melihat secercah cahaya penuntun di ujungnya dan itu akan memberi Anda kekuatan untuk bertahan," ujarnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Dia yang melakukan bunuh diri dengan mencekik akan terus mencekik dirinya sendiri (selamanya) di api neraka," (Al-Bukhari).

Semuanya bermuara pada satu pertanyaan: apakah kamu mencintai Allah? Jika ya, jangan takut. Mungkin depresi Anda sebenarnya mengangkat Anda ke tingkat keimanan yang lebih tinggi. Allah akan menarik Anda keluar dari jurang maut dan membuat Anda berkembang sekali lagi, insya Allah

Referensi : Depresi mampu mempengaruhi pikiran, suasana hati, hingga perilaku




















Uang hasil curian sifatnya haram dan tidak baik untuk bertahan hidup

Ustadz Abdul Kaafi mengungkapkan, barang hasil curian sifatnya haram dan tidak baik untuk bertahan hidup. “Mencari rezeki halal meski sedikit tapi itu yang terbaik. Seperti firman Allah, Fa kullu mimma rozaqokumullah halalan tayyibaw,” kata ustadz Abdul Kaafi

فَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَٱشْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Artinya: Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (Q.S. An Nahl ayat 114)

Ia menegaskan, membeli makanan dari uang hasil mencuri tidak memberikan manfaat. Pasalnya, makanan tersebut menjadi haram untuk dimakan.

“Karena dengan semua makanan yang kita konsumsi halal, jadi berkah buat kita,” tutur ustadz Abdul Kaafi.

Referensi : Uang hasil curian sifatnya haram dan tidak baik untuk bertahan hidup











Sibuk Memikirkan ‘Aib Sendiri

Segala puji bagi Allah, Rabb yang telah menunjuki jalan pada bersihnya hati. Sungguh beruntung orang yang mau mensucikan hatinya. Sungguh merugi orang yang mengotori hatinya. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengapa diri ini selalu menyibukkan diri dengan membicarakan aib orang lain, sedangkan ‘aib besar yang ada di depan mata tidak diperhatikan. Akhirnya diri ini pun sibuk menggunjing, membicarakan ‘aib saudaranya padahal ia tidak suka dibicarakan. Jika dibanding-bandingkan diri kita dan orang yang digunjing, boleh jadi dia lebih mulia di sisi Allah. Demikianlah hati ini seringkali tersibukkan dengan hal yang sia-sia. Semut di seberang lautan seakan nampak, namun gajah di pelupuk mata seakan-akan tak nampak, artinya aib yang ada di diri kita sendiri jarang kita perhatikan.

‘Aibmu Sendiri yang Lebih Seharusnya Engkau Perhatikan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

يبصر أحدكم القذاة في أعين أخيه، وينسى الجذل- أو الجذع – في عين نفسه

“Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” [Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak, pen].

Wejangan Abu Hurairah ini amat bagus. Yang seharusnya kita pikirkan adalah ‘aib kita sendiri yang begitu banyak. Tidak perlu kita bercapek-capek memikirkan ‘aib orang lain, atau bahkan menceritakan ‘aib saudara kita di hadapan orang lain. ‘Aib kita, kitalah yang lebih tahu. Adapun ‘aib orang lain, sungguh kita tidak mengetahui seluk beluk hati mereka.

Anggap Diri Kita Lebih Rendah Dari Orang Lain

‘Abdullah Al Muzani mengatakan,

إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك.

“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah. Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, “Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal sholih dariku, maka ia lebih baik dariku.” Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, “Aku telah lebih dulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka ia sebenarnya lebih baik dariku.” Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.”

Mengapa Sibuk Membicarakan ‘Aib Orang Lain?

Jika kita memperhatikan nasehat-nasehat di atas, maka sungguh kita pasti tak akan ingin menggunjing orang lain karena ‘aib kita sendiri terlalu banyak. Itulah yang kita tahu.

Menceritakan ‘aib orang lain tanpa ada hajat sama sekali, inilah yang disebut dengan ghibah. Karena ghibah artinya membicarakan ‘aib orang lain sedangkan ia tidak ada di saat pembicaraan. ‘Aib yang dibicarakan tersebut, ia tidak suka diketahui oleh orang lain.

Keterangan tentang ghibah dijelaskan dalam hadits berikut,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah menggibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” Ghibah dan menfitnah (menuduh tanpa bukti) sama dua keharaman. Namun untuk ghibah dibolehkan jika ada tujuan yang syar’i yaitu dibolehkan dalam enam keadaan sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah. Enam keadaan yang dibolehkan menyebutkan ‘aib orang lain adalah sebagai berikut:

Mengadu tindak kezholiman kepada penguasa atau pada pihak yang berwenang. Semisal mengatakan, “Si Ahmad telah menzholimiku.”

Meminta tolong agar dihilangkan dari suatu perbuatan mungkar dan untuk membuat orang yang berbuat mungkar tersebut kembali pada jalan yang benar. Semisal meminta pada orang yang mampu menghilangkan suatu kemungkaran, “Si Rahmat telah melakukan tindakan kemungkaran semacam ini, tolonglah kami agar lepas dari tindakannya.”

Meminta fatwa pada seorang mufti seperti seorang bertanya mufti, “Saudara kandungku telah menzholimiku demikian dan demikian. Bagaimana caranya aku lepas dari kezholiman yang ia lakukan.”

Mengingatkan kaum muslimin terhadap suatu kejelekan seperti mengungkap jeleknya hafalan seorang perowi hadits.

Membicarakan orang yang terang-terangan berbuat maksiat dan bid’ah terhadap maksiat atau bid’ah yang ia lakukan, bukan pada masalah lainnya.

Menyebut orang lain dengan sebutan yang ia sudah ma’ruf dengannya seperti menyebutnya si buta. Namun jika ada ucapan yang bagus, itu lebih baik.

Adapun dosa ghibah dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)

Kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ghibah diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Dan tidak ada pengecualian dalam hal ini kecuali jika benar-benar jelas maslahatnya.”

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala memisalkan ghibah (menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama sekali tidak tahu siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya. Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.”

Asy Syaukani rahimahullah kembali menjelaskan, “Dalam ayat di atas terkandung isyarat bahwa kehormatan manusia itu sebagaimana dagingnya. Jika daging manusia saja diharamkan untuk dimakan, begitu pula dengan kehormatannya dilarang untuk dilanggar. Ayat ini menjelaskan agar seseorang menjauhi perbuatan ghibah. Ayat ini menjelaskan bahwa ghibah adalah perbuatan yang teramat jelek. Begitu tercelanya pula orang yang melakukan ghibah.”

Jika kita sudah tahu demikian tercelanya membicarakan ‘aib saudara kita –tanpa ada maslahat-, maka sudah semestinya kita menjauhkan diri dari perbuatan tersebut. ‘Aib kita sebenarnya lebih banyak karena itulah yang kita ketahui. Dibanding ‘aib orang lain, sungguh kita tidak mengetahui seluk beluk dirinya. Nasehat ini adalah nasehat untuk diri sendiri karena asalnya nasehat adalah memang demikian. Ya Allah, tunjukkanlah pada kami jalan untuk selalu memperbaiki jiwa ini. Amin Yaa Samii’um Mujiib.

Referensi : Sibuk Memikirkan ‘Aib Sendiri










Hukum Menceritakan Dosa dan Aib kepada Orang Lain

Tidak ada seorang pun manusia di muka bumi yang luput dari dosa kecuali Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) yang ma'shum (terjaga dari dosa). Dosa maupun kesalahan adalah aib yang wajib disembunyikan.

Rasulullah SAW melarang umatnya untuk tidak membuka atau menceritakan aib sendiri kepada orang lain. Beliau mengajarkan kepada kita agar menyembunyikan dosa-dosa maupun aib kita.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah riwayat Sahih Al-Bukhari:

كُلُّ أُمَّتِيْ مُعَافَى إِلَّا اْلمُجَاهِرِيْنَ

Semua ummat kuitu di dalam maafnya Allah, dan cepat sekali diampuni Allah.

Namun mereka itu banyak yang dihambat pengampunannya oleh Allah, karena mereka banyak bercerita tentang dosa-dosanya kepada orang lain.

Ulama yang pernah menjadi pemimpin Majelis Rasulullah (MR) Al-Habib Munzir bin Fuad Al-Musawa pernah mengatakan, pengampunan Allah Ta'ala itu akan tertahan gara-gara seseorang banyak cerita tentang aibnya.

Namun, apabila menceritakan dosa (keslahan) kepada guru, ulama, atau kiyai dengan maksud untuk meminta nasihat tidak mengapa. Sebagaimana para sahabat datang kepada Rasulullah SAW memohon pendapat telah berbuat dosa ini itu dan lain sebagainya.

Akan tetapi, jika disebarkan seluas-luasnya kepada orang lain, maka itu menjauhkan atau menyulitkan dapatnya pengampunan. Orang-orang yang suka menyampaikan aibnya pada orang lain, itu mengecewakan dan menyakiti perasaan Allah Ta'ala.

Allah Ta'ala berfirman di dalam sebuah hadis qudsi riwayat Al-Bukhari dan Muslim: "Aku (Allah) telah menyembunyikan dan menutupi aib hamba Ku dan dia yang membukanya sendiri. Aku (Allah) tutupi supaya orang lain tidak tahu dosanya, dia sendiri yang membuka dan merobek tabir yang Kututup agar orang lain tidak tahu kehinaannya. Dia yang membuka kehinaannya pada orang lain padahal Aku menutupinya".

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَلِيمٌ حَيِيٌّ سِتِّيرٌ يُحِبُّ الْحَيَاءَ وَالسَّتْرَ

Sesungguhnya Allah Ta'ala Maha Pemurah, kekal, dan Maha Penutup, Dia mencintai rasa malu dan sikap sitru (menutup aib). (HR Abu Dawud dan An-Nasai).

Referensi : Hukum Menceritakan Dosa dan Aib kepada Orang Lain











Dosa yang Lebih Hina dari Zina yang Sulit Diampuni Allah SWT (Ustadz Buya Yahya)

Dosa yang Lebih Hina dari Zina yang Sulit Diampuni Allah SWT (Ustadz Buya Yahya). Zina merupakan perbuatan yang sangat tercela dan hina yang dilakukan oleh manusia. Dalam Islam, kita tidak boleh mendekati apapun yang berhubungan dengan zina, hal ini dipertegas dalam suroh Al-Isro ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina. Zina itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." Tapi, ada sebuah perbuatan dosa lain yang lebih tercela dan hina dibandingkan dosa berzina.

Adapun ddimaksud Ustadz Buya Yahya perihal dosa yang lebih hina dari pada zina adalah melakukan kehinaan tanpa rasa lalu yang diceritakan keorang-orang sebagai bentuk kebanggaan.

"Tidak akan diampuni oleh Allah bagi orang yang tidak pernah malu akan dosa-dosanya yang telah dibuatnya," ujar Ustadz Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, orang yang melakukan perbuatan dosa tapi tidak terang-terangan, maka masih berkesempatan diterima taubatnya kecuali orang yang membanggakan diri akan dosanya.

"Tetapi itulah si dungu yang melakukan kehinaan di kegelapan malam ternyata esok harinya dia bercerita kepada orang lain dengan semangat, Naudzubillah," tutup Ustadz Buya Yahya.

Referensi : Dosa yang Lebih Hina dari Zina yang Sulit Diampuni Allah SWT (Ustadz Buya Yahya).





















Tragedi Perang Jembatan dan Sikap Umar bin Khattab yang Lembut

Ilustrasi : Tragedi Perang Jembatan dan Sikap Umar bin Khattab yang Lembut

Merasa ngeri melihat apa yang dilakukan oleh Ibn Marsad, mereka yang tidak sabar berlompatan terjun ke sungai, dan banyak di antara mereka yang tenggelam. Musanna khawatir akan terjadi kekacauan. Setelah Ibn Marsad dijemput dan dibawa ia mendapat pukulan sebagai hukuman. Kapal yang sudah pecah dihimpun dan dijadikan jembatan penyeberangan. Mereka mulai kembali ke tempat semula dengan menyeberanginya. Di belakang mereka Musanna terus bertempur.

Keberanian Salit bin Qais tidak kurang dari Musanna. Dengan demikian pasukan Muslimin yang masih ada dapat menyeberang ke Marwahah. Musanna tidak beranjak di tempatnya tanpa menghiraukan luka-luka yang dideritanya.

Banyak yang Terbunuh

Musanna tetap waspada adanya kemungkinan pasukan Bahman Jadhuweh, komandan perang tentara Persia, masih akan membuntutinya. Oleh karenanya, cepat-cepat ia dan pasukannya meluncur turun dari Marwahah ke Hirah, kemudian terus menyusur ke selatan menuju Ullais. Pengejarannya ini sudah diperhitungkannya seribu kali.

Tetapi mata Abu Ubaid yang sudah tertutup oleh kedudukan dan oleh besarnya jumlah orang, sehingga ia terdorong ingin menyeberangi sungai itu sampai akhirnya dia sendiri menemui ajalnya dan sekaligus menjerumuskan Muslimin ke dalam malapetaka, rupanya masih akan melindungi Musanna.

Kedua pasukan inilah yang mengejar Musanna dengan anggapan bahwa mereka mampu menghadapinya. Mengenai berita-berita sekitar Persia oleh penduduk Ullais disampaikan kepada Musanna. la dan pasukannya disertai sejumlah besar penduduk Ullais segera bergerak, dan berhasil menawan Javan dan Mardan Syah. Mereka semua akhirnya dibunuh.

Dengan demikian Javan menemui ajalnya sebagai akibat pengkhianatannya kepada Abu Ubaid ketika ditawan di Namariq, ia pun dilindungi setelah meminta perlindungan kepada yang menawannya. Bahwa kemudian Javan berkhianat dan menyalahi janji

dengan memerangi kembali pihak Muslimin, maka hukuman mati ini sungguh adil sekali.

Sikap Umar

Pertama sekali pasukan Muslimin yang terlibat Perang Jembatan memasuki Madinah ialah Abdullah bin Zaid. Khalifah Umar bin Khattab melihatnya ketika ia memasuki Masjid. "Ada apa, Abdullah?" tanya Khalifah Umar kemudian. Abdullah melaporkan semua berita itu kepada Umar, tetapi Umar menerima berita itu dengan sikap tenang, tidak tampak sedih.

Kemudian menyusul datang mereka yang lari dari medan pertempuran itu ke Madinah dengan kepala menekur karena rasa malu atas kekalahan yang mereka alami sampai mereka melarikan diri itu. Yang lain, yang juga lari, mereka turun ke lembah-lembah karena malu akan menemui keluarga, yang akan menganggap mereka pengecut.

Melihat keadaan mereka Umar merasa kasihan. Ia berusaha menghibur dan membela mereka dari kritik dan kemarahan orang, dengan mengatakan: "Setiap Muslim sudah dibebaskan dari sumpahnya kepadaku. Saya adalah pasukan setiap Muslim. Barang siapa menjumpai musuh lalu merasa ngeri maka sayalah pasukannya. Saudara-saudara Muslimin, janganlah kalian bersedih hati! Saya termasuk pasukanmu dan kalian telah bergabung kembali kepada saya. Semoga Allah mengampuni Abu Ubaid! Sekiranya dia bergabung kepada saya niscaya sayalah pasukannya."

Ketika itu Mu'az penghafal Qur'an dari Banu Najjar termasuk yang melarikan diri ke Madinah dari pertempuran di jembatan itu. Dia menangis setiap membaca firman Allah ini: Barang siapa berbalik ke belakang hari itu kecuali untuk suatu muslihat perang atau mundur ke pasukan sendiri ia akan mendapat kemurkaan Allah, dan tempatnya adalah neraka, tempat kembali yang terburuk.

Untuk itu Umar berkata: "Mu'az, janganlah menangis. Saya pasukan Anda, Anda mundur berarti kembali kepada saya."

Sikap Umar terhadap mereka yang lari dan kembali ke Madinah sesudah mengalami kekalahan di jembatan, mengingatkan kita kepada sikap Rasulullah terhadap pasukan Muslimin yang kembali dari ekspedisi Mu'tah setelah perwira-perwira mereka terbunuh. Khalid bin Walid mulai menyusun siasat perangnya dengan anggota pasukan yang masih ada, -kemudian kembali ke Madinah tanpa dapat mengalahkan musuh. Penduduk Madinah berdatangan menaburkan tanah kepada pasukan itu seraya mengatakan: "Hai orang-orang pelarian! Kamu lari dari jalan Allah!"

Tetapi Rasulullah berkata: "Mereka bukan pelarian, tetapi orang-orang yang akan tampil kembali, insya Allah."

Tetapi mundurnya Muslimin di Mu'tah tidak seperti kehancuran Muslimin di jembatan itu, sangat mengerikan dan akibatnya buruk sekali. Juga sikap Umar tidak seperti sikap Rasulullah yang penuh kasih sayang dan lembah lembut. Sungguhpun begitu, Umar cukup belas kasihan kepada yang sudah mengalami malapetaka di jembatan itu, bahkan ia menempatkan diri sebagai pasukan mereka, di pihak mereka dan membela mereka.

Menurut Haekal, dengan memperlihatkan sikap kasih sayang itu, mereka dapat dibuat lebih tenang dan beban aib karena kekalahan itu terasa lebih ringan. Tidak heran, dia sudah menjadi pemimpin mereka, menjadi Amirulmukminin, ia harus bersikap penuh kasih dan lebih menyantuni mereka. Lebih-lebih belas kasihannya kepada kaum yang lemah, kendati terhadap kaum yang kuat ia tetap tegar dan keras, dan memperlihatkan tangan besi terhadap orang-orang yang zalim.

Demikian keadaan Umar dan mereka yang berbalik dari pertempuran Jembatan itu. Tetapi Musanna selama beberapa waktu masih bertahan di Ullais setelah Javan, Mardan Syah dan pasukannya dihancurkan. Sesudah beristirahat dan mengumpulkan pasukannya, pikirannya tercurah mengenai posisinya terhadap Irak dan nasib umat Islam di sana. Sudah tentu ini merupakan hal yang sungguh rumit.

Referensi : Tragedi Perang Jembatan dan Sikap Umar bin Khattab yang Lembut




Seorang Istri Di Zalimi Oleh Suaminya

Seorang Istri Menghadapi Kezaliman Dari Suaminya Dalam Hal Pemberian Nafkah, Tempat Tinggal. Suami Tega Memakan Mahar Yang Diberikannya, Lalu Suami Berkeyakinan Bahwa Tidak Ada Salahnya Dia Memukuli Istrinya Selama Masih Menghindari Bagian Wajah?

Pertanyaan

Pertama:

Ketika terjadi permasalahan dan perselisihan antara saya dan suami saya, suami saya selalu meminta saya agar pulang kembali ke rumah orang tua saya dengan dalih saya telah berbuat pembangkangan dan memberitahukan kepada saya bahwa saya telah kehilangan hak-hak saya yang wajib dipenuhinya sebab pembangkangan saya tadi. Menurut dia, orang tua sayalah yang wajib menanggung dan bertanggungjawab atas kehidupan saya. Bagaimana bisa demikian padahal jangankan di saat-saat kehidupan normal, saat dalam kondisi perceraian pun seorang suami masih berkewajiban memberikan dan menyediakan tempat tinggal dan lain sebagainya dari kewajiban-kewajiban suami bagi istrinya ?

Kedua:

Suami saya baru memberikan nafkah kepada saya setelah pernikahan kami berjalan setahun lebih tiga bulan. Namun begitu selama jangka waktu tersebut dia telah membelanjakan harta yang banyak untuk kepentingan dirinya pribadi, dan ketika terjadi suatu permasalahan – sebagaimana kondisi saat ini – suami saya menghimbau agar saya meminta uang kepada ayah saya.

Ketiga:

Pada saat akad nikah suami saya hanya membayarkan maharnya kepada saya separuhnya saja. Beberapa bulan yang lalu suami saya bertanya kepada saya tentang mahar saya dan saya masih tetap menginginkan sisa dari mahar saya. Pada saat itu saya mengatakan bahwa saya tidak menolak mahar dan tidak juga mengatakan iya maupun tidak, dan saat ini dia mengaku dan menuduhkan bahwa saya telah membatalkan mahar saya. Padahal saya sama sekali tidak menyatakan sebagaimana yang dituduhkan. Bagaimanakah hukumnya menurut syariat?

Keempat:

Suami saya merencanakan melakukan perjalanan ke Barcelona untuk menghadiri rapat yang mestinya tidak begitu mendesak untuk dihadiri, dan tidak ada seorang mahram pun yang menemani saya di negara di mana saya tingal selain mertua lelaki saya yang kondisinya sudah tua dan sangat lemah. Apakah wajib atas suami saya membawa serta saya dalam perjalanan tersebut ataukah tidak. Karena dia berpikiran akan mengirimkan saya kepada ayah saya selama masa kepergiannya?

Kelima:

Suami saya selalu menghina, mencemooh dan mengejek saya dan dia mengatakan Bahwa saya gila dan mengidap gangguan kejiwaan.

Keenam:

Suami memberitahukan kepada saya bahwa dia harus memiliki handphone yang baru, dan dia telah merencanakan untuk membeli handphone merk iphone terbaru, dia berdalih bahwa handphone tersebut akan dipergunakannya untuk bekerja meskipun kenyataannya dia telah memiliki “Notebook” yang setiap harinya dibawa dan dipergunakan untuk bekerja.

Ketujuh:

Suami saya selalu memukul saya terus-menerus, dan dia berprinsip selama tidak memukul bagian wajah maka hal tersebut dibolehkan dan tidak ada masalah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama :

Yang dimaksud dengan Nusyuz seorang istri adalah jika dia melakukan kemaksiatan kepada suaminya terhadap sesuatu yang wajib diberikan kepada suaminya dan istri tidak memenuhinya.

Disebutkan dalam kitab Ar Raudl Al Murbi Syarh Zaadul Mustaqni, hal. 356;

وهو ( أي : النشوز ) : معصيتها إياه فيم يجب عليها , مأخوذ من النشز ، وهو ما ارتفع من الأرض , فكأنها ارتفعت وتعالت عما فرض عليها من المعاشرة بالمعروف "

Yang dimaksud Nusyuz adalah: “Kemaksiatan seorang istri terhadap suaminya dalam hal yang wajib dilakukannya untuk suaminya, yang diambil dari kata An Nasyaz, yaitu sesuatu yang tinggi dari permukaan bumi, seakan-akan ia menjadi semena-mena dan menyalahi apa yang diwajibkan kepadanya dari interaksi antara suami-istri secara baik.”

Dari sini bisa diketahui, bahwa nusyuz atau pembangkangan istri adalah keangkuhan seorang istri kepada suaminya dan kemaksiatannya terhadap sesuatu hak yang wajib dipenuhinya untuk suaminya serta keluar dari ketaatan kepadanya dalam hal yang wajib atas istri untuk mentaatinya.

Tidak semua perbedaan pendapat atau keributan lalu sang isteri dianggap nusyuz. Tidak termasuk sebagai pelaku nusyuz kecuali dengan ketentuan yang telah disebutkan yaitu melakukan kemaksiatan dalam hak suami yang wajib ditunaikan. Maka hendaklah memastikan pokok permasalahan sebelum memberikan vonis kepada istri bahwa dia telah melakukan nusyuz.

Karena kebanyakan suami mudah dan cepat memberikan predikat Nusyuz kepada istrinya hanya karena perselisihan yang remeh yang terjadi antara keduanya dan ini merupakan tindakan yang otoriter, lebih khusus lagi sesungguhnya menghukumi istri dengan predikat Nusyuz akan menimbulkan perkara-perkara yang besar, berupa ; hukuman dan pemukulan yang tidak sampai menimbulkan bengkak serta digugurkannya hak-hak istri seperti tidak diberikan nafkah dan lain sebagainya.

Al Qur’anulkarim telah memberikan batasan tentang obat dari Nusyuz sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala :

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (سورة النساء: 34)

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (QS An Nisaa: 34)

Untuk mendapatkan manfaat yang lebih banyak hendaklah melihat secara detail pendapat para ulama dalam memberikan solusi dari pembangkangan seorang istri ini dalam fatwa no. 22216. 

Aas dasar ini, suami yang terburu-buru mengusir istrinya dari rumah tempat tinggalnya,  maka perkaranya tidak terlepas dari dua kondisi berikut ini :

Ø  Adakalanya istrinya tersebut dizalimi dan tidak terjadi pembangkangan serta prilaku penyelewengan darinya dan saat itu maka suami telah melakukan kezaliman kepadanya ; karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman berkaitan dengan hak istri-istri yang diceraikan :

وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ (سورة الطلاق: 1)   

"Bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (di izinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.: (QS At Thalaaq: 1)

Yang dimaksud oleh Allah Ta'ala dalam ayat ini adalah : di saat mereka sedang menjalani masa iddah. Jika seorang suami dilarang mengusir istri yang diceraikannya dari rumah tempat tinggalnya di saat masa iddahnya,  maka apalagi  dengan isteri yang saat itu masih dalam ikatan suami-istri yang sah dan istri masih berada dalam perlindungannya.

Ø  Adapun jika memang seorang istri telah nyata-nyata melakukan Nusyuz, kemudian suami melakukan tindakan pengusiran dari rumahnya, maka yang demikian tersebut telah melanggar manhaj Al Qur’an al Karim ; karena sesungguhnya maksud al Qur’an al Karim dari langkah-langkah solutif perbuatan nusyuz adalah: Suami mendidik dan meluruskan prilaku istri serta memperbaikinya, Yaitu dengan memberinya nasehat kepadanya. Namun apabila istri enggan menerima nasehatnya, maka suami memisahkannya dari tempat tidur. Jika dia belum sadar juga maka hendaklah suami memukulnya dengan pukulan yang tidak meninggalkan bengkak dan bekas.

Kedua :

Kewajiban suami terhadap istrinya adalah memberikan nafkah dengan cara yang baik, dan dalil dari yang demikian itu adalah firman Allah Ta’ala  :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (سورة البقرة: 233)   

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. QS Al Baqarah : 233.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam khuthbah beliau pada saat haji wada:

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (رواه مسلم، رقم 1218)

"Dan kewajiban atas kalian terhadap mereka – para istri – nafkah-nafkah mereka serta pakian mereka secara baik." (HR. Muslim, no.  1218)

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kepada Hindun istri Abu Sufyan radhiallahu anha,

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ (رواه البخاري، رقم 5364 ، ومسلم، رقم 3233)

"Ambillah sesuatu yang mencukupi buatmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik." (HR. Bukhari, no.  5364 dan Muslim, no. 3233)

Hal ini telah dijelaskan secara detail dalam fatwa no. 103885.

Kesimpulannya,  barangsiapa yang tidak memberikan nafkah yang wajib kepada istrinya pada rentang waktu tertentu, maka sesungguhnya nafkah tersebut masih tetap dalam tanggungannya dan istrinya berhak menuntutnya darinya.

Terdapat dalam kitab Al Mughni, karangan Ibnu Qudamah Rahimahullah,  8/207 :

وَمَنْ تَرَكَ الْإِنْفَاقَ الْوَاجِبَ لَامْرَأَته مُدَّةً ، لَمْ يَسْقُطْ بِذَلِكَ ، وَكَانَتْ دَيْنًا فِي ذِمَّتِهِ ، سَوَاءٌ تَرَكَهَا لَعُذْرٍ أَوْ لغير عذر

“Barangsiapa tidak memberikan nafkah yang wajib kepada istrinya pada jangka waktu tertentu, maka yang demikian itu tidak serta-merta gugur dari tanggung jawabnya. Bahkan merupakan hutang yang harus dilunasi, baik meninggalkan hal ini karena uzur maupun bukan karena uzur.”

Dan didalam kitab Syarh Muntahal Iradaat, 3/230 disebutkan:

“Barangsiapa yang meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang tiada batasnya dan pada masa-masa tersebut dia tidak memberikan nafkah kepadanya, maka wajib atas suami memberikan nafkah kepada istri selama kurun waktu yang ia tinggalkan; Sebab ketetapan statusnya sebagai seorang istri tetap menjadi tanggungannya meskipun hakim tidak mewajibkannya. Karena Umar bin Khathab menulis dan mewajibkan kepada bagian yang mengatur urusan pasukan kaum muslimin agar mereka mencatat kaum lelaki yang meninggalkan istri-istri mereka, serta memerintahkan agar mereka memberikan nafkah kepada istrinya atau menceraikan mereka. Maka jika mereka menceraikan istrinya, mereka diperintahkan mengirimkan nafkah kepadanya selama waktu-waktu yang ditinggalkan karena hal itu merupakan hak istri yang wajib dipenuhi, baik dalam kondisi lapang maupun sulit, dan tanggungan tersebut tidak gugur dengan berlalunya zaman, sebagaimana kewajiban yang tetap menjadi tanggungan bagi orang yang menyewa rumah atau apartemen di tempati ataupun tidak maka dia tetap harus membayar sewanya."

Sebagai bahan perhatian bahwa sesungguhnya kewajiban dalam memberikan nafkah  adalah menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh istri berupa makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pengobatan atau membayarkan harga kebutuhan tersebut kepada istri, dan jika suami telah menyediakan semua kebutuhan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban atasnya untuk memberikan kepada istri berupa uang.

Ketiga :

Mahar merupakan hak paten bagi seorang istri atas suaminya, dan hendaknya ia membayarkan lunas semuanya tanpa ada kekurangan, sebagaimana firman Allah Ta’ala,  

وَءاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً  (سورة النساء: 4)

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS An Nisa :4)

Akan tetapi jika seorang istri menggugurkan mahar yang wajib atas suami dari keinginan baik darinya dan dari kerelaannya semata, maka suami boleh mengambilnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (سورة  النساء: 4)

"Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS An Nisaa: 4)

Atas dasar inilah, maka yang wajib atas suami anda adalah membayarkan separo lagi dari mahar yang masih menjadi tanggungannya selama anda tidak membatalkannya. Adapun  ungkapan anda ketika dia bertanya kepada anda bahwa anda masih menginginkannya : Saya tidak menggugurkannya, hal ini menunjukkan bahwa anda masih mempertahankan mahar tersebut, dan anda tidak menggugurkannya.

Akan tetapi jika telah terjadi kesepakatan bahwa suami akan menunda pembayarannya pada batas waktu tertentu, maka anda tidak berhak memintanya kecuali apabila memang sudah sampai pada waktu yang ditentukan. Karena menuntut hak dipenuhinya sisa dari pembayaran mahar hanya boleh dilakukan pada saat terjadi perceraian atau sebab-sebab yang lain, atau terjadi kematian salah satu dari kedua belah pihak.

Jika suami meninggal terlebih dahulu, sang istri berhak mengambil dari peninggalan suami sebagai ganti dari mahar yang tertunda pembayarannya sebelum dikeluarkan wasiatnya atau dibagikan harta bendanya kepada ahli warisnya, kemudian baru mengambil bagian dari peninggalan suaminya secara utuh, jika memang masih tersisa dalam peninggalannya.

Apabila istri yang meninggal terlebih dahulu sebelum suaminya : maka ahli warisnyalah yang berhak mengambil bagian mereka dari mahar yang belum terbayarkan sebagaimana mereka mewarisi dari harta benda sang istri, dan dibagikan secara merata kepada mereka sesuai dengan pembagian hak waris mereka, dan pembahasan tersebut telah dijelaskan dalam fatwa  no. 145955.

Keempat :

Tidak wajib bagi suami anda untuk mengajak serta anda dalam perjalanannya jika memang perjalanan dan kepergiannya tidak memakan waktu yang cukup lama, selama anda tinggal ditempat yang aman yang bisa menjamin keamanan diri dan harta benda anda. Adapun tidak adanya mahram yang bersama anda di mana anda tinggal bukanlah suatu syarat,  sebab keberadaan seorang mahram itu disyaratkan hanya ketika sedang menempuh perjalanan, dan bukan pada saat sedang mukim di rumah.

Syaikh Bin Baaz Rahimahullah berkata,  “Dan berdiamnya seorang wanita di suatu negara                             (di rumahnya) tanpa disertai mahramnya, tidak ada mudharat dan tidak ada yang patut dimasalahkan, apalagi apabila tidak ada bahaya yang mengancamnya.” (Fatawa Islamiyyah,  3/82)

Kelima:

Apa yang dilakukan oleh suami anda dengan mengolok-olok dan menghina anda serta menyebut anda sebagai orang gila dan lain sebagainya; merupakan hal yang diharamkan. Karena sesungguhnya tidak dibolehkan mengolok-olok dan menghina sesama manusia, tidak juga menyebutkan aib dan kekurangan atau dosa-dosa mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (سورة الحجرات: 11)

"Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim." (QS Al Hujurat : 11)

Telah disebutkan penjelasannya tentang bagaimana hukumnya menghina dan memperolok-olok itu pada Fatwa no. 125973.

Keenam:

Suami anda tidak berhak melarang anda untuk memiliki handphone, ponsel atau alat komunikasi yang modern lainnya, jika anda membelinya dengan harta benda anda sendiri. Adapun suami anda, dia tidak wajib membelikannya untuk anda semua sarana komunikasi tersebut ; karena bukanlah termasuk nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami. Akan tetapi secara syari’at sangat dianjurkan baginya untuk menjaga perasaan anda dan membuat nyaman hati anda dengan apa yang mampu ia lakukan atau melakukan hal lain yang bermanfaat dan dibolehkan. Karena hal ini termasuk dari bagian hubungan baik dengan sesama, dan cermin dari bagusnya budi pekerti yang merupakan bentuk kebaikan yang dianjurkan oleh syari’at Islam kepada seluruh umat manusia khususnya hubungan antara suami-istri.

Ketujuh:

Secara asal suami yang memukul istrinya tidak dibolehkan dalam Islam, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan menyakiti kaum mukminin baik laki-laki maupun perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Allah Ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ المُؤْمِنِينَ وَالمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (سورة الأحزاب:  58)

"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS Al Ahzab : 58)

Ibnu Jarir At Thobari Rahimahullah mengatakan: “Pendapat yang benar dalam hal ini menurut kami adalah, tidak boleh bagi seorang pun memukul orang lain apalagi menyakitinya melainkan dengan alasan yang dibenarkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ المُؤْمِنِينَ وَالمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (سورة الأحزاب: 58)

"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS Al Ahzab: 58)

Meskipun yang dipukul adalah seorang istri dan yang memukulnya adalah suaminya sendiri, atau seorang budak lelaki atau perempuan dan yang memukulnya adalah tuannya, atau anak kecil yang dipukul oleh ayahnya, atau orang yang diberikan wasiat oleh seorang ayah yang telah berwasiat kepadanya (tetap tidak boleh).” (Tahdzibul Aatsar, 1/418)

Akan tetapi syari’at Islam memperbolehkan bagi seorang suami memukul istrinya jika memang nampak pembangkangan darinya, yang sebelumnya telah diberikan wejangan namun belum diindahkan seperti di jauhi dari tempat tidur, namun dia (isteri) tidak jera, maka pada saat itu diperkenankan bagi suami memukulnya dengan syarat-syarat :

1. Hendaknya pukulannya tidak membekas, sebagaimana hadist berikut, 

Dari Jabir Radliyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda pada saat haji wada’ 

اتَّقُوا اللَّهَ في النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذلك فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غير مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (رواه مسلم، رقم 1218)

"Bertakwalah kalian kepada Allah dalam hal wanita karena sesungguhnya kalian semua menyunting dan mengambil mereka dengan jaminan Allah dan dihalalkan bagi kalian kehormatan mereka dengan kalimat Allah, dan hak kalian atas mereka adalah hendaknya mereka tidak memasukkan seorang lelakipun yang kalian benci ke dalam bilik kasur-kasur kalian, dan jika mereka melakukan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menimbulkan bekas, dan bagi mereka hak-hak atas kalian berupa rizqi-rizqi mereka dan pakian-pakaian mereka secara baik." (HR. Muslim, no. 1218)

2. Hendaknya menghindari pukulan yang di arahkan ke wajah dan tempat-tempat yang membahayakan, sebagaimana penjelasan yang telah dijelaskan pada fatwa no.                                150762.

3. Hendaknya suami memiliki keyakinan bahwa pemukulan yang diberikan akan memperbaiki prilakunya. Apabila tidak mendatangkan manfaat maka pemukulan tersebut tidak boleh dilakukan.

Terdapat dalam “ Syarhul Kabier wa Hasyiyatu Ad Dasuqi,  343/2: “Adapun pemukulan,  maka hal tersebut tidak boleh dilakukan apabila tidak yakin akan mendatangkan manfaat.”

Dari sini bisa diketahui, "Sesungguhnya apa yang dikatakan oleh suami anda bahwa sah-sah saja baginya memukul anda selama menjauhi area wajah, adalah ucapan yang semena-mena dan menyalahi syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang di dalam ucapannya terdapat kebohongan terhadap Allah Ta’ala sekaligus terhadap agamanya dan tuduhan terhadap Allah yang Maha Suci dengan tanpa ilmu dan hal ini termasuk bagian dari dosa-dosa besar. 

Kami nasehatkan kepada anda ; hendaknya anda menjaga kasih sayang kepada suami anda dan tetap berusaha memperbaiki hubungan anda dengannya. Apabila anda ingin menyelesaikan perkara anda dengan suami anda, hendaklah anda meminta mediator yang akan memberikan nasihat yang bijak kepada kalian berdua, baik dari anggota keluarga anda maupun dari keluarga suami, agar memperbaiki hubungan antara kalian berdua. Dan apabila anda membatalkan sesuatu dari mahar yang merupakan hak-hak anda yang berupa harta benda, jika hal itu akan memperbaiki hubungan antara kalian berdua, dan tidak ada masalah, juga sebaiknya anda melaksanakannya. Semoga Allah memberikan kemudahan terhadap urusan kalian berdua dan semoga Allah menghimpunkan kebaikan bagi kalian berdua.

Referensi : Seorang Istri Di Zalimi Oleh Suaminya


















Bentuk Sikap yang Menganiaya Diri Sendiri

“Maka Allah sekali-kali tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri sendiri,” (QS. Ar Ruum: 9). Sahabat, pernahkah melihat orang yang menganiaya dirinya sendiri? Mungkin kita langsung membayangkan seseorang yang memotong urat nadinya dengan cutter, atau menjatuhkan dirinya dari lantai sekian gedung tinggi, atau menenggak racun. Akan tetapi sebenarnya dalam Islam, arti dari menganiaya diri sendiri tidak hanya itu. Bukan sekadar menyakiti fisik sendiri, melainkan segala kezaliman yang dilakukan terhadap diri sendiri, menjadikannya berhak mendapat siksa di akhirat kelak.

Berikut beberapa hal yang termasuk menganiaya diri sendiri :

1. Bersikap sombong atau angkuh

Bagaimana mungkin bersikap sombong maupun angkuh masuk dalam kategori ‘menganiaya’ diri sendiri?

Kita bisa memahami konsep ini jika menggunakan kacamata kehidupan abadi, bukan kacamata dunia semata. Bukankah sifat sombong yang dimiliki oleh makhluk hanya pantas bertempat tinggal di neraka?

Oleh sebab itu, seorang manusia yang mendongakkan kepalanya dan bersikap angkuh pada manusia lain, menyombongkan hartanya, menyombongkan jabatannya, membanggakan ilmunya, maka hakikatnya dia tengah menganiaya diri sendiri.

“Dan dia memasuki kebunnya sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata: “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya,” (QS. Al Kahfi: 35)

Jika seseorang melakukan pencurian, kebohongan, pemfitnahan, perzinaan, mungkin ia merasa diuntungkan dari tindak kejahatannya tersebut, namun sebenarnya ia tidak menyadari, sebenarnya tak ada seorang pun yang paling merugi akibat kejahatan yang diperbuatnya melainkan dirinya sendiri.

Mengapa demikian? Karena Allah telah menjelaskan bahwa kejahatan dan kebaikan yang diperbuat seseorang akan kembali pada dirinya sendiri.

Satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri adalah dengan bertaubat dari segala perbuatan jahat yang dikerjakan.

“Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Annisa: 110)

3. Menyembah selain Allah

Menganiaya diri sendiri yang paling parah dan bahkan tidak lagi bisa

diselamatkan adalah jika seseorang memiliki sembahan selain Allah.

Sembahan yang dimaksud bukan sekadar dewa-dewa atau Tuhan lain yang benar-benar disembah selain Allah, melainkan apapun yang lebih dicintai dan lebih ditakuti oleh diri kita melebihi kecintaan dan ketakutan kita pada kuasa Allah.

Misalnya, ketika kita mencintai dan takut kepada pasangan hidup lebih dari kadar cinta dan takut kita pada Allah, maka pasangan hidup kita hakikatnya merupakan sesuatu yang kita jadikan sebagai “sembahan” tandingan Allah.

Demikian juga jika cinta dan takut yang kita rasakan pada bos di kantor melebihi cinta dan takut pada Allah, maka bos kita tersebut merupakan sembahan yang kita miliki selain Allah. Sungguh, tiadalah beruntung orang-orang yang memiliki sesembahan selain Allah.

“Dan Kami tidaklah menganiaya mereka tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri, karena itu tiadalah bermanfaat sedikitpun kepada mereka sembahan-sembahan yang mereka seru selain Allah, di waktu azab Tuhanmu datang. Dan sembahan-sembahan itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali kebinasaan belaka,” (QS. Huud : 101)

Sahabat, semoga kita bukanlah orang-orang bodoh yang menganiaya diri sendiri dengan mengutamakan kehidupan duniawi di atas segalanya.

Mudah-mudahan kita terjauh dari segala perbuatan zalim yang dapat menganiaya diri kita di akhirat

kelak. Adapun cara mengatasinya adalah melakukan hal sebaliknya. Mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT. Terlebih dengan melakukan kebaikan yang kebermanfaatannya jangka panjang.

Referensi : Bentuk Sikap yang Menganiaya Diri Sendiri
















Kezaliman Terhadap Diri Sendiri

Kezaliman Terhadap Diri Sendiri?Siapapun yang kita panggil dengan Nama apapun, kita akan selalu melibatkan yang Esa yang ditunjuk sebagai Allah Swt. Yang Esa yang ditunjuk dengan nama Allah adalah Dia yang mustahil untuk membicarakan sesuatu yang lain selain Dia. Baik itu dengan sifat-sifat pokoknya, makna-makna yang Dia manifestasikan, atau aktivitas yang dibentuk oleh makna-makna ini di setiap saat dan dengan cara apapun, hanya Dia yang ada dalam pikiran dan sebutan. Di setiap saat kita berpikir atau berbicara mengenai bentuk keberadaan lain dengan beranggapan bahwa kita ada di luar Allah, maka kita jatuh kedalam dualitas. Inilah yang dirujuk Al-Qur’an sebagai Syirik!

“Janganlah berpaling kepada sosok tuhan  (perwujudan kekuatan luar) selain Allah.” (Al-Qur’an 28:88). “… Sungguh, syirik (mempersekutukan Allah, yakni dualitas) itu kezaliman yang sangat besar.” (Al-Qur’an 31:13). Mengapa syirik itu termasuk perbuatan keji/zalim, dan kepada siapa hal ini tertuju?

Ini merupakan kezaliman terhadap diri sendiri karena, dengan menyembah tuhan/dewa di luar diri kita sendiri dalam keadaan terhijab dari esensi kita, kita sedang mempersekutukan Allah, yakni berbuat syirik. Hal ini kemudian menghilangkan kemampuan kita untuk mencapai fitur-fitur tak-hingga yang terkandung di dalam esensi sejati kita. Oleh karena itulah kita sedang melakukan kezaliman terbesar kepada diri sendiri.

Terlepas dari realitas diri kita sendiri merupakan perbuatan paling keji yang dapat dilakukan terhadap diri kita. Sayangnya, kita sedang melakukan hal ini terhadap diri kita sendiri ketika kita gagal untuk berselaras dengan system ini. Aturan ‘Dia yang tidak mengenal dirinya, tidak mengenal Rabb-nya’ berasal dari peringatan ‘Dia yang mengenal dirinya, mengenal realitas Nama-nama yang menyusun esensinya (Rabb). Untuk mengenal Allah, orang mesti memahami Yang Esa yang ditunjuk dengan nama Allah. Pemahaman ini hanya dapat diperoleh melalui ilmu mengenai Allah yang disingkapkan oleh Nabi Muhammad (saw).

Saya telah membahas topik mengenai diri dalam buku Mengenal Diri, namun saya ingin menyinggung sedikit mengenai hal itu di sini. Karena tidak ada wujud yang lain selain Allah, lalu siapakah atau apakah wujud yang kita rujuk sebagai diri atau aku ini? Bagaimana wujud ini terbentuk?

Petunjuk apa yang telah diberikan untuk membantu kita memecahkan masalah ini? Kita akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan ini selaras dengan pemahaman terhadap Allah yang telah dibicarakan sejauh ini. Jika kita mengatakan hal apapun yang bertentangan dengan apa yang telah dibicarakan sejauh ini, secara otomatis kita telah tersesat dan terperosok kedalam perangkap dualitas; manusia dan tuhannya. Al-Qur’an menyatakan dalam ayat berikut berkenaan dengan tujuan diciptakannya manusia:

“… Dan ketika Rabb-mu berkata kepada para malaikat, ‘Sungguh, Aku akan membuat di atas bumi (tubuh) seorang khalifah (mahluk sadar yang akan tinggal dengan kesadaran terhadap Nama-nama).’” (Al-Qur’an 2:30).

 Menarik untuk dicatat bahwa manusia telah dijadikan sebagai khalifah di muka bumi  dan bukannya di jagat raya atau kosmos. Tapi bagaimana manusia menjadi khalifah? Al-Qur’an menjawab ini dengan ayat: “Dan Dia mengajari Adam (komposisi Nama-nama yang diwujudkan dan diprogram) semua Nama-nama (semua ilmu yang berkenaan dengan Nama-nama dan perwujudannya) …” (Al-Qur’an 2:31)

Yang dimaksud oleh ayat ini adalah:

Manusia dikaruniai kapasitas dan kemampuan untuk mewujudkan Nama-nama Allah yang tak-hingga, sebatas yang dikehendakiNya. Karunia inilah yang dirujuk ayat di atas sebagai Dia mengajari Adam, yakni, Dia menganugerahi manusia dengan kapasitas bawaan dan kemampuan untuk mewujudkan Nama-nama Allah.

Tapi bagaimanakah manusia, yang dilengkapi dengan kapasitas demikian, dan alam semesta yang dia tinggali muncul pertama kali?

Jika Allah tidak bertajali dan tidak ada sesuatu apapun berasal dari Allah, maka bagaimanakah dan dari manakah asal wujud yang dipersepsi oleh kelima indera kita? Juga para malaikat, jin, surga dan neraka? Dan Alam Perantara (barzakh) yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan bentuk-bentuk keberadaan lainnya… Bagaimanakah kejadiannya sehingga semuanya menjadi ada

Referensi : Kezaliman Terhadap Diri Sendiri