This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Rabu, 03 Agustus 2022

Istighfar, Kalimat Penyelamat dari Azab Allah Swt

Istighfar, Kalimat Penyelamat dari Azab Allah Swt. Diceritakan dari Ibnu Abbas, bahwasanya beliau berkata, “Ketika Nabi Yunus AS merasa tidak dapat lagi mengharapkan keimanan dari kaumnya, beliau memohon kepada Allah SWT.

'Ya Allah sesungguhnya kaumku telah durhaka kepada-Mu dan mereka tetap dalam kekufuran. Oleh sebab itu turunkanlah siksaan-Mu kepada mereka.' Allah SWT berfirman: 'Sesungguhnya Aku akan menurunkan siksa-Ku yang sangat pedih'.”

Setelah itu,  Nabi Yunus pergi meninggalkan kaumnya dan mengancam mereka bahwa siksa Allah akan turun setelah kurun tiga hari. Beliau pun membawa keluarganya dan dua anak yang masih kecil-kecil. Kemudian ia mendaki gunung yang tinggi dan mengawasi penduduk Ninawa serta menanti siksa yang akan ditimpakan kepada mereka.

Allah SWT kemudian mengutus Jibril dan berfirman kepadanya, “Pergilah engkau ke tempat malaikat Malik! Katakan kepadanya agar ia meniupkan angin panas dari neraka sebesar biji gandum, kemudian berangkatlah ke penduduk Ninawa dan timpakanlah siksa itu kepada mereka.” Lalu Jibril pun berangkat ke Kota Ninawa dan melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Tuhannya. Kaum Yunus  pun mulai merasakan siksa Allah yang sangat pedih sesuai dengan apa yang telah dikatakannya kepada kaumnya.

Ibnu Abbas berkata, “Ketika mereka telah yakin bahwa siksa Allah telah menimpa mereka dan mengetahui bahwa apa yang dikatakan Nabi Yunus itu benar, mereka pun mencari-carinya, namun mereka tidak menemukannya.” Pada akhirnya mereka berkata, “Marilah kita berkumpul serta memohon ampunan kepada Allah SWT.”

Kemudian, mereka bersepakat untuk berangkat ke sebuah tempat yang disebut dengan Tal al-Ramad dan Tal al-Taubah. Di tempat itu mereka menaburkan debu pasir di atas kepala dan menginjaki duri-duri dengan kaki mereka sambil memohon ampunan kepada Allah dengan mengangkat suara disertai tangisan dan doa.

Atas kesungguhan mereka dalam bertobat dan beristighfar maka Allah SWT pun menerima tobat dan mengampuni dosa-dosanya. Kemudian Allah SWT berfirman kepada Malikat Jibril, “Wahai Jibril angkatlah siksa yang aku timpakan kepada mereka, sesungguhnya aku telah mengabulkan tobat mereka.” Umat Nabi Yunus pun selamat dari siksaan.

Salah satu pelajaran yang dapat kita petik dari kisah di atas adalah istighfar (permohonan ampun) merupakan kalimat penyelamat. Artinya, kalimat yang mampu menyelamatkan manusia dari ancaman azab Allah.

Kalimat istighfar mengandung makna pengakuan, penyesalan, kesadaran, kerendahan diri, dan keimanan. Dan itu semua merupakan sebab yang dapat mendatangkan kecintaan, pertolongan, dan perlindungan Allah SWT sehingga kita dapat selamat dari siksaan dan kebinasaan.

Tidak ada yang dapat menyelamatkan diri kita dari azab Allah, kecuali kita memohon ampun dan segera bertaubat atas segala kesalahan. Sayyidina Ali karamallahu wajhah berkata, “Sungguh aneh orang yang binasa padahal ia memiliki kalimat penyelamat.” Ditanyakan kepadanya, “Apa itu?” Ia berkata, “Istighfar.” (Al-Mustathraf 2 : 344-345).

 Referensi : Istighfar, Kalimat Penyelamat dari Azab Allah Swt














Ciri Allah Swt Berpaling Dari Hamba-Nya

Ciri Allah Swt Berpaling Dari Hamba-Nya. Melewatkan satu detik saja tanpa amalan, itu sudah membuang-buang waktu. Karena ingatlah saudaraku bahwa waktu itu amat berharga bagi seorang muslim. Jika ia benar-benar menjaganya dalam ketaatan pada Allah atau dalam hal yang bermanfaat, itu menunjukkan kebaikan dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi).

Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia meninggalkan pula perkara yang haram, yang syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim. Demikian perkataan Ibnu Rajab Al Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289).

Jika kita menyia-nyiakan waktu, itu tanda Allah melupakan kita. ‘Arif Al Yamani berkata,

“Di antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia.” (Hilyatul Awliya’, 10: 134).

Referensi : Ciri Allah Swt Berpaling Dari Hamba-Nya












Menghadirkan Hati Bersama Allah Swt (Pesan : KH Agoes Ali Masyhuri/Gus Ali)

Menghadirkan Hati Bersama Allah Swt (Pesan Gus Ali). Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Shalawat Sidoarjo, Jawa Timur, KH Agoes Ali Masyhuri (Gus Ali) mengatakan, kesopanan tertinggi terhadap Sang Khaliq adalah berdzikir. Demikian pun bila terjadi kelalaian, jalan melepaskannya pun dengan berdzikir.

“Kesopanan tertinggi terhadap Allah adalah berdzikir, mengheningkan batin , dan melepaskan diri dari kelalaian dengan jalan menghadirkan hati bersama Allah,” kata Gus Ali.

Gus Ali yang juga Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Timur, mengingatkan, segala yang ada di sisi Allah tidak akan didapat dengan maksiat kepada-Nya.

“Ketahuilah kemurahan Allah mendahului semua permintaan kita, dan Rahmat-Nya meliputi semua situasi yang kita ketahui dan yang tidak kita ketahui,” tuturnya.

Gus Ali melanjutkan pesan-pesannya. Ia menegaskan, manusia membutuhkan Allah SWT karena Dia satu-satunya tempat bergantung.

Menurutnya, manusia harus banyak-banyak bergantung kepada Allah agar menjadi orang yang tidak gampang bingung dan tidak mudah panik.

“Bergantunglah kepada Allah agar menjadi orang yang tidak gampang bingung dan tidak mudah panik,” tegas Gus Ali.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam melaksanakan perintah Allah, sangat diperlukan kesadaran total dan kesopanan kepada sang Pencipta Kehidupan.

Selain berdzikir, Gus Ali menerangkan bahwa kesopanan terhadap Allah bisa dilakukan dengan mengheningkan batin dan melepaskan diri dari sifat lalai. Kelalaian ini bisa dilakukan dengan menghadirkan hati bersama Allah Swt.

Referensi : Menghadirkan Hati Bersama Allah Swt (Pesan : KH Agoes Ali Masyhuri/Gus Ali)












Tanda Allah Swt Berpaling dari Seorang Hamba, Terlihat Sepele

Tanda Allah Swt Berpaling dari Seorang Hamba, Terlihat Sepele. Hubungan antara seorang hamba dan Sang Pencipta selalu diwujudkan dalam bentuk ibadah. Berjumpaan di antara Sang Khaliq (Pencipta) dan hambanya, tak mengurangi aktivitas sehari-hari, seperti bekerja dan bersosial.

Allah Subhanahu wa ta'ala (Swt) memberi kita waktu sehari-semalam selama 24 jam. Kita diperintah oleh Allah melakukan shalat wajib 5 waktu, sebagai wujud pengabdian hamba pada Sang Pecipta (Al-Khaliq).

Beberapa saat untuk membaca Al-Qur'an, melakukan Shalat Tahajjut, menghadiri pengajian, berdzikir dan bershalawat merupakan aktivitas yang dianjurkan. Itulah yang bisa dilakukan dalam sehari-semalam.

"Ingatlah, tujuan Allah menciptakan Jin dan Manusia adalah untuk beribadah kepada-Nya," tutur Ustadz Keman Al-Maarif dari Jombang.

Jadi, sebaiknya yang kita lakukan adalah banyak berbuat kebajikan, banyak berbuat yang bermanfaat untuk umat, banyak beramal dan ibadah dalam rangkah mendapatkan cinta dan ridha dari Allah Swt.

"Bukan kita malah melakukan yang sebaliknya, yaitu berbuat yang tidak mengandung kebaikan, tidak bermanfa'at, berprilaku buruk, berbuat dosa dan maksiat, yang membuat Allah berpaling dari kita. Naudzubillah....!!!," tutur Ustadz Keman.

Hasan al Bashri berkata :

"Termasuk tanda berpalingnya Allah dari seorang hamba, adalah Allah menjadikan kesibukannya (urusan dunia) dalam hal-hal yang tidak bermanfaat baginya. "

Semoga Allah Swt menakdirkan kita dan seluruh keluarga kita menjadi orang-orang yang bertaqwa, selalu dicintai oleh Allah, dan dicintai oleh Rasulullah Saw.

Dari Abu Hurairah berkata, Nabi saw bersabda :

"Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang Munafik kecuali sholat shubuh dan 'Isya. Seandainya mereka mengetahui (kebaikan) yang ada pada keduanya tentulah mereka akan mendatanginya walau harus dengan merangkak. Sungguh, aku berkeinginan untuk memerintahkan seorang mu'adzin sehingga sholat ditegakkan dan aku perintahkan seseorang untuk memimpin orang-orang sholat, lalu aku menyalakan api dan membakar ( rumah-rumah ) orang yang tidak keluar untuk sholat berjama'ah ( tanpa alasan yang benar )." (H.R. Bukhari No . 657 )

Semoga Allah Swt memberi kamampuan kepada kita dan seluruh keluarga kita melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw

Referensi : Tanda Allah Swt Berpaling dari Seorang Hamba, Terlihat Sepele
















Tanda berpalingnya Allah dari hamba-Nya

"Tanda berpalingnya Allah dari hamba-Nya adalah dia (hamba) disibukkan dengan sesuatu yang tidak bermanfaat dan sesungguhnya orang yang telah kehilangan sesuatu dari umurnya untuk selain ibadah, tentu sangat layak baginya kerugian yang panjang". Seorang ahli tasawwuf atau sufi, Hassan al-Basri mengatakan bahwa di antara tanda-tanda Allah SWT berpaling daripada seseorang, ialah Allah menjadikan kesibukannya pada perkara-perkara yang tidak bermanfaat bagi dirinya.

Tentunya, sebagai umat Muslim, harapan terbesarnya adalah diperhatikan dan dicintai Allah SWT, bukan malah murkanya Allah. Maka itu, hal yang paling celaka bagi seorang hamba adalah berpalingnya Allah darinya.

Imam Al Ghazali dalam Kitab Ayyuhal Walad, seperti dikutip Sahijab dari Republika.co.id, memberikan nasihat kepada muridnya. Kemudian, dia menyampaikan sebuah nasihat atau sabda Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. 

أَيُّهَا الوَلَدُ، مِنْ جُمْلَةِ مَا نَصَحَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أُمَّتَهُ قَوْلُهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ: عَلَامَةُ إِعْرَاضِ اللهِ تَعَالَى عَنِ العَبْدِ اِشْتِغَالُهُ بِمَا لَايَعْنِيْهِ، وَإِنْ امْرِإٍ ذَهَبَتْ سَاعَةٌ مِنْ عُمُرِهِ فِي غَيْرِ مَا خُلِقَ لَهُ مِنَ العِبَادَةِ، لَجَدِيْرٌ أَنْ تَطُوْلَ عَلَيْهِ حَسْرَتُهُ. وَمَنْ جَاوَزَ الأَرْبَعِيْنَ وَلَمْ يَغْلِبْ خَيْرُهُ عَلَى شَرِّهِ فَلْيَتَجَهَّزْ إِلَى النَّارِ

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tanda berpalingnya Allah dari hamba-Nya adalah dia (hamba) disibukkan dengan sesuatu yang tidak bermanfaat, dan sesungguhnya orang yang telah kehilangan sesuatu dari umurnya untuk selain ibadah, tentu sangat layak baginya kerugian yang panjang. Barang siapa umurnya telah melebihi 40 tahun, sementara amal kebaikannya tidak melebihi amal keburukannya, maka bersiap-siaplah masuk neraka."

Kepada muridnya, Imam Al Ghazali mengatakan bahwa nasihat dari Rasulullah SAW tersebut sudah cukup bagi orang yang ahli ilmu. 

Dalam Alquran, Allah SWT juga telah berfirman dalam surat Adz-Dzariyat ayat 56. Di dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa tujuan diciptakannya jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Bukan untuk melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat apalagi merusak.

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ  

“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS Az-Zariyat: 56).

Berdasarkan tafsir Kementerian Agama Arab Saudi dari laman Tafsirweb, ayat tersebut memiliki pengertian seperti ini. “Tidaklah Aku (Allah) ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku semata, Aku tidak menciptakan mereka agar mereka menjadikan sekutu bagi-Ku.” 

Referensi : Tanda berpalingnya Allah dari hamba-Nya

















Siapa Yang Mencuri Sebelum Usia Baligh, Tidak Lepas Bebannya Kecuali Setelah Dikembalikan

Pertanyaan : Saya sempat mencuri beberapa benda yang sedikit (empat atau lima benda) dari warung tetangga atau dari salah seorang kerabat ketika saya masih kecil di usia SD. Semata karena saat itu saya memang nakal, bukan karena kebutuhan saya yang sangat kepada benda-benda tersebut. Pertanyaannya adalah apa yang harus saya lakukan terkait benda-benda tersebut? Benda-benda itupun kini tak ada lagi pada saya sehingga dapat saya kembalikan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama : Telah dijelaskan pada jawaban soal no. 7833 yang berbicara tentang pencurian di kalangan anak-anak dan bagaimana mengatasinya dan sebab-sebabnya. 

Kedua : Jika anak kecil mencuri sejumlah harta atau melakukan tindak kejahatan kepada seseorang, apakah dengan merusak miliki orang tersebut berupa hartanya, atau melukainya atau membunuhnya, dan semacamnya, maka anak kecil itu tidak berdosa, karena dia tidak mendapatkan beban syariat. Akan tetapi, hak korban tidak gugur, justeru wajib bagi anak tersebut mengganti harta yang dia rusak.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu (7/37), Ibnu Al-Munzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa hukuman atas kriminalitas anak kecil diwajibkan pada harta-harta mereka.” (Hal ini juga dikutip oleh Ibnu   Qudamah dalam kitab Al-Mughni, 3/108)

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum orang yang mengambil harta haram dari beberapa orang sebelum usia baligh dan ketika sudah baligh dia bertaubat dan mohon ampun kepada Allah serta ingin mengembalikan harta tersebut kepada para pemiliknya, namun dia tidak mengetahui lagi berapa jumlahnya, tapi dia bersungguh-sunngguh untuk memperkirakannya tanpa ada tujuan menzalimi seorang pun insya Allah. Ada juga beberapa orang di antara mereka yang tidak dia kenal namanya dan dia tidak ketahui tempat tinggalnya, bolehkan dia sedekahkan, ataukah tidak? 

Beliau menjawab, “Adapun siapa yang mengenal mereka, maka hendaknya dia serahkan apa yang menjadi haknya berdasarkan perkiraannya dan dugaan kuatnya. Atau mereka diundang dan mintakan maaf atas kejadian yang telah lalu dan yang pernah terjadi. Adapun jika orangnya tidak diketahui dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau telah mati, juga tidak diketahui ahli warisnya, maka hendaknya dia sedekahkan harta itu dengan niat untuk orang itu diiringi taubat kepada Allah dengan jujur serta berlepas diri dari perbuatan tersebut, insya Allah.”

Adapun jika harta yang dicuri itu sudah tidak anda miliki karena telah digunakan, maka wajib bagi anda mengembalikan barang yang sama atau dengan nilai yang sama. Jika dalam mengembalikan barang-barang tersebut kepada para pemiliknya bermasalah bagi anda, maka anda tidak harus mengabarkan mereka perkara tersebut. Yang penting tujuannya tercapai, mengambalikan barang tersebut kepada yang berhak dengan segala cara.

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentan harta yang dicuri, namun yang mencuri kemudian bertaubat dan ingin mengembalikannya, akan tetapi khawatir jika tindakan tersebut akan membuatnya sulit..

Beliau menjawab, “Dia harus mengembalikan harta itu kepada para pemiliknya jika dia telah kenali mereka. Dia hendaknya mengembalikannya dengan cara yang paling mungkin walaupun tanpa dia ketahui. Dia dapat mengirimnya melalui perantara orang yang dia percaya agar sampai ke orang tersebut, atau melalui pos atau selainnya. Tidak boleh tidak dikembalikan. Wajib dikembalikan kepadanya jika orangnya dikenal dengan cara apapun, atau dengan cara yang tidak dia ketahui, hendaknya dia beri kepada seseorang untuk menyerahkannya kepadanya dan berkata, ‘Ini ada titipan kepada saya untuk saya berikan kepada anda yang katanya merupakan milik anda. Maka saya serahkan ini kepada anda. Alhamdulillah.” Kita mohon kepada Allah taufiq dan hidayahnya.

Referensi : Siapa Yang Mencuri Sebelum Usia Baligh, Tidak Lepas Bebannya Kecuali Setelah Dikembalikan.











Allah Swt itu Maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik

Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik. Zakat menjadi salah satu pilar agama. Perintah zakat kerap disandingkan dengan shalat di dalam Alquran. Abu Bakar ash-Shidiq saat diangkat menjadi khalifah, bersikap tegas terhadap orang-orang yang menolak kewajiban zakat. Kebijakannya saat itu, yakni diperangi. Karena, mengingkari zakat sama artinya dengan mengingkari bangunan iman.

Zakat selain bermakna tumbuh dan berkembang secara bahasa, juga bisa bermakna menyucikan. Hal ini terlihat dari surah ash-Syams ayat 9, Qad aflaha man zakkaha, (beruntunglah orang-orang yang  menyucikan jiwa). Zakat dalam hal ini bermakna menyucikan harta. Dalam beberapa nash Alquran dan hadis, secara tegas disebutkan jika harta yang kita miliki hendaknya disucikan dengan membayar zakat. Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS at-Taubah 9 : 103).

Dalam hadis juga disebutkan, “Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan zakat sebagai penyucian harta.” (HR Bukhari).

Kemudian muncul pertanyaan, jika zakat digunakan sebagai penyucian harta, apakah harta haram termasuk salah satu yang bisa disucikan dengan zakat?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Secara tegas, dalam fatwa No 13 Tahun 2011, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat.

Kewajiban bagi pemilik harta haram, yakni segera bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram itu.

Komisi Fatwa MUI mendasarkan keputusan tersebut pada firman Allah SWT, “Hai orang yang beriman,  nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari  bumi untuk kamu.” (QS al-Baqarah 2 : 267).

Harta haram, baik zat maupun cara memperolehnya, merupakan sesuatu yang tidak layak untuk dibelanjakan di  jalan Allah. Karena, Allah hanya menerima sesuatu yang baik. “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim).

Secara tegas juga disebutkan harta korupsi termasuk dari harta rampasan perang tidak bisa dinafkahkan. “Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta korupsi rampasan perang.” (HR Muslim).

Bahkan, dalam sebuah hadis riwayat Baihaqi dan Hakim, seseorang yang berinfak dengan harta haram justru  kan mendapatkan dosa. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Nujaim dalam kitabnya al-Bahru ar-Raaiq yang tidak mewajibkan zakat atas harta haram meskipun sudah mencapai satu nisab. “Kewajibannya adalah mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli waris jika harta itu curian atau disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin jika tidak diketahui asal usulnya."”

Imam Qurthubi menjelaskan sedekah dan zakat dari harta haram tidak diterima karena pada hakikatnya  harta tersebut bukan hak miliknya. Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang menggunakan harta tersebut dalam bentuk apa pun, termasuk sedekah dan zakat.

Seandaianya sedekah dari harta haram diperbolehkan, ibaratnya mengumpulkan perintah dan larangan dalam satu amal. “Dan, itu sesuatu yang mustahil,” kata Imam Qurthubi.

Staf Ahli Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dr Irfan Syauqi Beik mengungkapkan konsep menyucikan harta pada zakat hanya berlaku pada harta yang benar dari sisi zat maupun proses. Dalam proses, syarat harta dikatakan benar sesuai tuntunan syariat dan sesuai aturan yang berlaku dalam sebuah komunitas.

Zakat, kata Irfan, ibarat persembahan untuk Allah SWT. Jika mempersembahkan sesuatu yang buruk, sama saja dengan menghina Allah SWT. Yang datang bukan rahmat, melainkan justru azab. Prinsipnya zakat sendiri bukan money laundry.

Jika harta tersebut didapat dari korupsi, selain mengembalikan harta tersebut ke negara juga, harus mengikuti proses hukum. Setelah selesai proses hukum dan harta yang haram dikembalikan, harta sisanya yang bersih baru wajib zakat.

Namun, menurut Deputi Sekjen World Zakat Forum ini, sekadar harta yang bersih tidak cukup. Tapi juga mesti diiringi dengan kesungguhan dalam zakat dan sedekah. Seperti halnya kisah Habil dan Qabil. Proses mendapatkan harta keduanya baik, namun pengorbanan Qabil tidak diterima karena mempersembahkan hasil panen yang buruk.

Untuk bunga bank, Irfan menerangkan bahwa prinsipnya harta tersebut dimiliki oleh nasabah, namun termasuk yang haram. Solusinya, beberapa fatwa, seperti dari Syekh Yusuf Qaradhawi, bunga bank bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat fasilitas umum, namun dari sesuatu yang diinjak-injak, seperti membangun jalan atau sesuatu yang kotor, misalnya membangun toilet. Meski status asalnya tetap haram terutama jika digunakan untuk diri sendiri. Status harta riba yang digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, bisa bernilai pahala dari sisi pengorbanan sang pemilik. Hakikatnya hak harta tersebut ada pada nasabah, namun dikorbankan untuk digunakan bagi kepentingan umum.

Referensi : Allah Swt itu Maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik
















Bagaimana Hukum, Harta Haram dan Harta Halal Bercampur Jika Bertaubat Kepada Allah Swt

Bagaimana Hukum, Harta Haram dan Harta Halal Bercampur Jika Bertaubat Kepada Allah Swt. Harta halal adalah semua harta dan hasil bisnis yang dihalalkan Allah baik sumber, zat maupun cara memperolehnya, sedangkan harta haram adalah harta yang bersumber dari bisnis barang yang diharamkan seperti jual beli narkoba, judi, pelacuran dan sejenisnya. Atau cara mendapatkan harta tersebut dengan menipu, merampok, korupsi  dan zalim. Lalu bagaimana hukumnya jika harta yang diperoleh tercampur sumber halal dan haram?

Utamakan Yang Halal

Allah menganjurkan manusia mengkonsumi yang halal seperti dalam firman-Nya:

يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah:172)

Rasulullah bersabda:

إن الله طيب لا يقبل إلا طيباً

“Allah itu baik dan Ia tidak menerima kecuali perkara yang baik (halal)” (HR. Muslim)

Nabi juga menegaskan:

كل لحم نبت من سحت فالنار أولى به

 “Setiap Daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya.” (HR. Thabrani).

Terkait dengan harta yang tercampur antara halal dan haram ulama berikut pandangan para ulama:

1.MAZHAB HAMBALI

Menurut ulama Mazhab Hambali, menyebutkan beberapa pendapat terkait dengan bercampurnya harta halal dan haram.

a.Haram mutlak

Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam:

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram…” (HR. Bukhari dan Muslim)

b.Jika tingkat keharamannya lebih dari 1/3 harta kepemilikan, maka haram semuanya, jika kurang maka tidak.

c.Apabila yang haram lebih banyak, maka hukumnya haram. Apabila harta yang halal lebih banyak, maka hartanya halal, karena yang sedikit ikut pada yang banyak.

d.Makruh, semakin besar atau sedikit kemakruhannya sesuai dengan kadar haram atau sedikit didalam harta tersebut. (Muhammad bin Muflih, Al-Furu’,Muassasah Ar-Risalah, 2003 juz 4/390)

2.MAZHAB SYAFI’I

Mazhab Syafi’i membedakan, antara tahu dan tidak tahu, terkait harta yang bercampur antara halal dan haram. Jika tahu maka haram (menurut Imam Al-Ghazali) jika tidak tahu maka makruh (Imam Nawawi)

مُعَامَلَةُ مَنْ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ إذَا لَمْ يَعْرِفْ عَيْنَهُ لَا يَحْرُمُ فِي الْأَصَحِّ، لَكِنْ يُكْرَهُ وَكَذَا الْأَخْذُ مِنْ عَطَايَا السُّلْطَانِ إذَا غَلَبَ الْحَرَامُ فِي يَدِهِ كَمَا قَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ إنَّ الْمَشْهُورَ فِيهِ الْكَرَاهَةُ، لَا التَّحْرِيمُ، خِلَافًا لِلْغَزَالِيِّ

Transaksi seseorang yang mayoritas hartanya haram, jika tidak tahu, maka tidak haram menurut pendapat yang paling sahih akan tetapi MAKRUH. Begitu juga hukum menerima hadiah dari raja apabila mayoritas harta raja itu haram seperti pendapat Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzab bahwa yang masyhur dalam masalah ini adalah makruh, bukan haram. Ini berbeda dengan pendapat Al-Ghazali (yg menyatakan haram)- (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa Nazair,  Darul Kutub, 1411 H, juz 1/107)

3.MAZHAB MALIKI

Memiliki dua pendapat seperti mazhab Syafi’i:

a)Makruh

bahwa harta yang bercampur antara halal dan haram adalah makruh

b)Haram

Menurut pendapat terpilih di kalangan ulama Hanafi adalah apabila mayoritas harta itu haram, maka status harta dan penggunaannya adalah haram. Dan apabila mayoritas dari harta itu halal, maka hukumnya makruh

Kesimpulan:

a. Harta haram ada yang haram karena zatnya, ada yang karena cara memperolehnya

b. Cara memperoleh harta tersebut dengan praktek haram maka hukum hartanya haram, bagi pelakunya, namun tidak bagi penerimanya sesuai perbedaan ulama.

c. Haram dan halal harta jika kita mengetahui dengan jelas jenis dan bagiannya secara rinci.

d. Jika tercampur antara harta halal dan haram, maka dipisahkan, diperhitungkan lalu dipisahkan mana yang halal dan mana yang haram.

Menurut Imam Suyuthi:

لو اختلط دراهم حلال بدراهم حرام ولم تتميز فطريقه ان يعزل قدر الحرام ويتصرف الباقي, والذي عزله ان علم صاحبه سلمه اليه والا تصدق به عنه

"Jika uang yang halal tercampur dengan uang yang haram dan tidak dapat dibedakan, maka jalan keluarnya adalah memisahkan bagian yang haram serta menggunakan sisanya. Sedangkan bagian haram yang dikeluarkan, jika ia tahu pemiliknya, maka ia harus menyerahkannya atau bila tidak maka harus disedekahkan."(Imam As-Suyuthi, 1/107)

Menurut Ibnu Taimiyah:

من اختلط بماله الحلال والحرام اخرج قدر الحرام والباقي حلال له

"Jika seorang hartanya tercampur antara unsur yang halal dan yang haram maka unsur haram harus dikeluarkan nominalnya, dan sisanya halal baginya." (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Kitabul Bai’, hal. 124)

Referensi : Bagaimana Hukum, Harta Haram dan Harta Halal Bercampur Jika Bertaubat Kepada Allah Swt


















Dalam Kondisi Darurat yang Haram Bisa Menjadi Halal & Batasan Dalam Kondisi Darurat Tersebut

Semua binatang yang diharamkan , ketentuan itu berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat , maka hukumnya tersendiri, yaitu halal

Allah Taala berfirman: "Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (QS al-An'am: 119) Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:

 فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-Baqarah: 173)

Batas Darurat Darurat yang sudah disepakati oleh semua ulama , yaitu darurat dalam masalah makanan , karena ditahan oleh kelaparan. Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekedarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya. Imam Malik memberikan suatu pembatas, yaitu sekadar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan yang lain.

Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekadar dapat mempertahankan sisa hidupnya. Syaikh Muhammad Yusuf Al-Qardhawi dalam buku Halal dan Haram dalam Islam berpendapat barangkali di sinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah ghaira baghin wala 'adin (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu. Perkataan ghairah baghin maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu: tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang apa yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmannya, dengan tegas Ia mengatakan:

 فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ 

"Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. " (QS al-Maidah: 3)

Daruratnya Berobat Daruratnya berobat, yaitu ketergantungan sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang diharamkan itu. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat, berobat itu tidak dianggap sebagai darurat yang sangat memaksa seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang mengatakan: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat Bukhari) Sementara mereka ada juga yang menganggap keadaan seperti itu sebagai keadaan darurat, sehingga dianggapnya berobat itu seperti makan, dengan alasan bahwa kedua-duanya itu sebagai suatu keharusan kelangsungan hidup.

Dalil yang dipakai oleh golongan yang membolehkan makan haram karena berobat yang sangat memaksakan itu, ialah hadis Nabi yang sehubungan dengan perkenan beliau untuk memakai sutra kepada Abdur-Rahman bin Auf dan az-Zubair bin Awwam yang justru karena penyakit yang diderita oleh kedua orang tersebut, padahal memakai sutera pada dasarnya adalah terlarang dan diancam. Barangkali pendapat inilah yang lebih mendekati kepada jiwa Islam yang selalu melindungi kehidupan manusia dalam seluruh perundang-undangan dan rekomendasinya.

perkenan (rukhsah) dalam menggunakan obat yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut: 

1. Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat. 

2. Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu. 

3. Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya). "Kami katakan demikian sesuai dengan apa yang kami ketahui, dari realita yang ada dari hasil penyelidikan dokter-dokter yang terpercaya, bahwa tidak ada darurat yang membolehkan makan barang-barang yang haram seperti obat," jelas Syaikh Yusuf Qardhawi. "Tetapi kami menetapkan suatu prinsip di atas adalah sekadar ikhtiyat' (bersiap-siap dan berhati-hati) yang sangat berguna bagi setiap muslim, yang kadang-kadang dia berada di suatu tempat yang di situ tidak ada obat kecuali yang haram," lanjutnya. Syaikh Yusuf Qardhawi juga menjelaskan perseorangan tidak boleh dianggap darurat kalau dia berada dalam masyarakat yang di situ ada sesuatu yang dapat mengatasi keterpaksaannya Itu Tidak termasuk syarat darurat hanya karena seseorang itu tidak mempunyai makanan, bahkan tidak termasuk darurat yang membolehkan seseorang makan makanan yang haram, apabila di masyarakatnya itu ada orang, muslim atau kafir, yang masih mempunyai sisa makanan yang kiranya dapat dipakai untuk mengatasi keterpaksaannya itu. Karena prinsip masyarakat Islam adalah harus ada perasaan saling bertanggung jawab dan saling bantu-membantu dan bersatu padu bagaikan satu tubuh atau bangunan yang satu sama lain saling kuat-menguatkan.

Salah satu hasil tinjauan yang sangat bernilai oleh para ahli fiqih Islam terhadap masalah solidaritas sosial, yaitu seperti yang pernah dikatakan oleh Ibnu Hazm: "Bahwa tidak halal bagi seorang muslim yang dalam keadaan terpaksa untuk makan bangkai atau babi, sedangkan dia masih mendapatkan makanan dari kelebihan kawannya yang muslim ataupun kafir zimmi. Karena suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang mempunyai makanan, yaitu memberikan makanan tersebut kepada rekannya yang sedang kelaparan. Kalau betul keadaannya demikian, dia tidak dapat dikategorikan terpaksa yang boleh makan bangkai dan babi. Dan dia boleh memerangi keadaan seperti itu. Kalau dia terbunuh dalam persengketaan itu, si pembunuhnya dikenakan hukuman qisas, dan kalau yang menahan uangnya itu sampai terbunuh, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, karena dia menahan hak orang. Dia akan dapat digolongkan sebagai bughat (orang-orang yang

Seperti firman Allah:

 وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ 

Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. (QS al-Hujurat: 9) 

Orang yang menentang suatu perbuatan baik adalah orang berbuat jahat kepada kawannya yang mempunyai hak. Justru itulah Khalifah Abu Bakar as-Siddiq memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat.

Referensi : Dalam Kondisi Darurat yang Haram Bisa Menjadi Halal & Batasan Dalam Kondisi Darurat Tersebut















Doa dari Al Quran yang Dianjurkan Bagi Orang yang Dizalimi

Do'a dari Al Quran yang Dianjurkan Bagi Orang yang Dizalimi. Orang-orang yang dizalimi kadang kala merasa lemah di hadapan orang yang menzalimi. Padahal sebenarnya, ia kuat jika ia termasuk orang-orang yang benar.

Karena ada Allah yang Mahakuat sedang bersamanya. Yang tidak pernah alpa dan tidak pernah lupa mengawasi makhluk-Nya.

Maka dianjurkan bagi orang-orang yang dizalimi untuk memohon pertolongan kepada Allah melalui doa. Dan sebaik-baik doa adalah yang diajarkan oleh Allah di dalam Al Quran.

Berikut dua doa yang dianjurkan dibaca oleh orang-orang yang dizalimi ketika ia melihat atau mengalami kezaliman dari orang lain ataupun dari penguasa.

Doa pertama

Ucapkanlah "Hasbunallah wa ni'mal wakil".

Sebagaimana dalam QS Ali Imran: 172-175.

لَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِ مِنۢ بَعْدِ مَآ أَصَابَهُمُ ٱلْقَرْحُ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ مِنْهُمْ وَٱتَّقَوْا۟ أَجْرٌ عَظِيمٌ

(Yaitu) orang-orang yang mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan diantara mereka dan yang bertakwa ada pahala yang besar.

ٱلَّذِينَ قَالَ لَهُمُ ٱلنَّاسُ إِنَّ ٱلنَّاسَ قَدْ جَمَعُوا۟ لَكُمْ فَٱخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَٰنًا وَقَالُوا۟ حَسْبُنَا ٱللَّهُ وَنِعْمَ ٱلْوَكِيلُ

(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”.

فَٱنقَلَبُوا۟ بِنِعْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَفَضْلٍ لَّمْ يَمْسَسْهُمْ سُوٓءٌ وَٱتَّبَعُوا۟ رِضْوَٰنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ ذُو فَضْلٍ عَظِيمٍ

Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak mendapat bencana apa-apa, mereka mengikuti keridhaan Allah. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.

إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ ٱلشَّيْطَٰنُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَآءَهُۥ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman.

Doa kedua

Doa berikutnya adalah doa Nabi Yunus ketika ia berada di dalam perut ikan.

"Laa ilaha illa anta, subhanaka inni kuntu minadzdzalimin."

Doa ini adalah Al Quran surat al Anbiya ayat 87.

وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبًا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِى ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ

Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim”.

Demikianlah dua doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika dizalimi. Sehingga mudah-mudahan kezaliman itu hilang atau ia diberikan kekuatan yang lebih besar Allah untuk menghadapi kezaliman itu

Referensi : Doa dari Al Quran yang Dianjurkan Bagi Orang yang Dizalimi












Doa Rasulullah untuk Pejabat yang Susahkan Umatnya

Doa Rasulullah untuk Pejabat yang Susahkan Umatnya. Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah vertikal (hablumminallah), namun juga sangat perhatian terhadap urusan muamalah (hablumminananas). Itu sebabnya Al-Qur'an mengajarkan doa, "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka" (QS. Al-Baqarah: Ayat 201)

Dalam persfektif syariat, Nabi Muhammad telah mengingatkan umatnya agar menjauhi perkara zhalim. Rasulullah menyampaikan pesan khusus kepada para pejabat agar berlaku adil dan amanah. Dalam satu Hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, beliau berdoa:

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ. رواه مسلم

"Ya Allah, siapa saja yang memimpin (mengurus) urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah dia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia". (HR. Muslim No 1828)

hadis ini menunjukkan pembelaan Rasulullah kepada umatnya dan kepada para pejabat yang berbuat baik kepada umatnya. Rasulullah mendoakan kebaikan bagi mereka. Betapa beruntungnya mereka. 

Imam Ibnu Al Malak rahimahullah menjelaskan makna doa Rasulullah :

أي: رحمهم ويسَّر عليهم

"Yaitu sayangilah dan mudahkanlah mereka". (Syarh Al Mashabih, 4/257). 

Hadits ini juga menunjukkan sikap tegasRasulullah kepada mereka yang menyusahkan umatnya. Rasulullah mendoakan keburukan bagi mereka. Betapa meruginya mereka. 

Imam Ibnu Al-Malak rahimahullah menerangkan makna doa buruk tersebut:

أي:عسَّر عليهم أمورهم وأوصل المشقة إليهم

"Yaitu persulitlah urusan mereka (yang menyulitkan manusia) dan antarkanlah kesempitan hidup kepada mereka. (Ibid)

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan:

هَذَا مِنْ أَبْلَغ الزَّوَاجِر عَنْ الْمَشَقَّة عَلَى النَّاس ، وَأَعْظَم الْحَثّ عَلَى الرِّفْق بِهِمْ ، وَقَدْ تَظَاهَرَتْ الْأَحَادِيث بِهَذَا الْمَعْنَى

"Ini termasuk hadis yang paling tajam larangan keras mempersulit urusan manusia, dan dorongan yang paling besar dalam bersikap lembut kepada mereka, dan banyak hadits dengan makna seperti ini." (Syarh Shahih Muslim, 6/299)

Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar membuat bab berjudul:

بابُ جَواز دُعاء الإِنسان على مَنْ ظَلَمَ المسلمين أو ظلَمه وحدَه

"Bab Bolehnya doa seseorang (dengan doa keburukan) kepada orang yang menzalimi kaum muslimin atau menzalimi dirinya seorang."

Beliau rahimahullah menjelaskan:

وَقَدْ تَظَاهَرَ عَلىَ جَوَازِهِ نُصُوْصُ الْكِتَابِ وَالسُنَةِ وَأَفْعَالُ سَلَفِ الْأُمَةِ وَخَلَفِهَا

"Telah jelas kebolehan hal tersebut, berdasarkan nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah. Juga berdasarkan perbuatan generasi umat Islam terdahulu (yaitu salaf) maupun generasi terkemudian (khalaf)." (Al Adzkar, 1/493). 

Pemimpin Adil Akan Dinaungi Allah di Hari Kiamat

Rasulullah berpesan kepada umatnya bahwa setiap kalian adalah orang yang bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. 

Beliau bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas keluarga yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Seorang pembantu adalah pemimpin di rumah majikannya dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya." (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Malik dan Ibnu Hibban) 

Dalam riwayat lain, Nabi menyampaikan 7 golongan yang akan dinaungi Allah Ta'ala pada hari Kiamat. 

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: اْلإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دعته امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan 'Arsy Allah Swt dimana tidak ada naungan kecuali hanya naungan Allah Ta'ala, yaitu:

  1. Pemimpin yang adil
  2. Pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah Swt
  3. Seorang yang hatinya senantiasa terpaut (bergantung) dengan masjid
  4. Dua orang yang saling mencintai karena Allah Swt. Mereka berkumpul karena Allah dan mereka pun berpisah juga karena Allah Ta’ala.
  5. Seorang yang diajak wanita untuk berbuat zina, dimana wanita itu memiliki kedudukan dan kecantikan, namun ia mampu mengucapkan, "Sungguh aku takut kepada Allah".
  6. Seorang yang bersedekah dan dia sembunyikan sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.
  7. Seorang yang mengingat Allah dalam keadaan sendirian sehingga kedua matanya meneteskan air mata.

Referensi : Doa Rasulullah untuk Pejabat yang Susahkan Umatnya














Doa Orang Tersakiti, Ini Amalan yang Perlu Dibaca agar Menambah Pahala

Doa orang tersakiti biasanya bisa Anda lantunkan ketika ada orang yang dirasa tengah melukai hati Anda baik disengaja ataupun tak disengaja. Disakiti merupakan hal yang tak diinginkan oleh siapapun, terlebih jika hati diri sendiri yang tersakiti.

Sakit hati akan terasa lebih sakit dibandingkan dengan sakit lainnya. Memang terkadang ketika disakiti dan juga menyakiti merupakan hal yang biasa terjadi dalam hubungan, baik sesama teman, keluarga, hingga pasangan.

Ini juga bisa dilakukan secara tak sengaja dan disengaja. Namun ketika kita disakiti, ada sebuah doa untuk orang yang telah menyakiti hati agar pada nantinya ia menyesal sekaligus menyadarkan mereka.

Berikut adalah doa orang tersakiti seperti berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

Doa untuk Orang yang Menyakiti Hati

Perlu diketahui apabila ada orang yang tengah menyakiti hati kita, meski dengan perbuatan atau pun dengan ucapan yang dilontarkan, Anda bisa dengan cepat membaca doa dan dipanjatkan ke Allah. Ini dilakukan dengan harapan agar kita tidak berperilaku seperti orang menyakiti kita pula.

Bacaan Latin dan Artinya

Berikut adalah bacaan latin doa orang tersakiti lengkap beserta artinya yang bisa membantu Anda lebih mudah dalam melafalkannya.

"HASBIYALLAHU LIDIINI, HASBIYALLAHU LIDUNYAA, HASBIYALLAHU LIMAN AHAMMANII, HASBIYALLAAHU LIMAN BAGHAA 'ALAYYA, HASBIYALLAHU LIMAN KAADA NII BISUU-IN WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAH,".

Artinya:

"Cukuplah Allah (penolong) bagi agamaku, cukuplah Allah (penolong) bagi duniaku, cukuplah Allah (penolong) ku terhadap sesuatu yang menyusahkanku, cukuplah Allah (penolong)ku terhadap orang yang menganiayaku. Cukuplah Allah (penolong)ku terhadap orang yang ingin berbuat jahat kepadaku, tak ada daya dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah,".

Tak Perlu Membalas Orang yang Menyakiti

Anda bisa melafalkan doa tersebut apabila tengah merasa teraniaya atau pun tersakiti. Bukan malah membalasnya dengan perkataan dan juga tindakan yang justru dilakukan dengan penuh dendam.

Memanjatkan doa menjadi salah satu cara terbaik untuk diri kita sendiri agar pada nantinya diberikan kekuatan, untuk orang yang telah menyakiti kita sehingga segera diberikan kesadaran.

Dan untuk kita sendiri akan senantiasa diberi kesabaran dan kekuatan dalam menjalani hidup meski penuh terpaan kata-kata orang lain yang menyakitkan. Untuk sebuah pembalas, Anda hanya perlu memasrahkannya kepada Allah.

Referensi : Doa Orang Tersakiti, Ini Amalan yang Perlu Dibaca agar Menambah Pahala












Mohon Pertolongan Allah SWT, Lantunkan Doa Ini Saat Dizalimi oleh Orang Lain

Mohon Pertolongan Allah SWT, Lantunkan Doa Ini Saat Dizalimi oleh Orang Lain. Dalam menjalani hidup, tentu banyak dari kita yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari orang lain. Padahal tak ada orang yang ingin dizalimi atau dianiaya baik secara lahir maupun batin.

Bagi mereka yang sedang dizalimi akan mendapatkan keistimewaan oleh Allah SWT, dengan mengabulkan doanya.

Oleh karena itu, kita dapat memohon pertolongan Allah SWT ketika sedang dianiaya oleh orang lain. Anda dapat melantunkan doa berikut ini:

Doa Ketika Dizalimi

Dicukupkan Nikmat Oleh Allah SWT

Robbanaa Afrigh ‘Alainaa Shobron wa Tsabbit Aqdaamanaa wanshurnaa ‘Alal Qoumil Kaafiriin.

"Wahai Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran atas diri kami, dan teguhkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir."

Referensi : Mohon Pertolongan Allah SWT, Lantunkan Doa Ini Saat Dizalimi oleh Orang Lain.