This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Jumat, 29 Juli 2022

Bacaan Surat Al Hujurat ayat 12

Al - Quran menyimpan banyak hikmah dan pelajaran bagi siapa saja yang membacanya. Termasuk dalam surat Al Hujurat ayat 12 yang menyarankan manusia menjauhi prasangka atau kecurigaan.

Bacaan surat Al-Hujurat ayat 12

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanujtanibụ kaṡīram minaẓ-ẓanni inna ba'ḍaẓ-ẓanni iṡmuw wa lā tajassasụ wa lā yagtab ba'ḍukum ba'ḍā, a yuḥibbu aḥadukum ay ya`kula laḥma akhīhi maitan fa karihtumụh, wattaqullāh, innallāha tawwābur raḥīm

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."

Cendekiawan muslim Prof Quraish Shihab dalam Tafsir Al Misbah menjelaskan makna surat Al Hujurat ayat 12. Ayat ini diawali panggilan yang baik untuk orang-orang yang selalu taat pada perintah Allah SWT dan menjauhi laranganNya.

Al Quran surat Al Hujurat ayat 12 menegaskan dugaan yang tidak berdasar adalah dosa. Dugaan menjadi dosa karena biasanya merupakan pemikiran buruk tanpa dasar. Pemikiran buruk inilah yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam dosa.

"Dengan menghindari dugaan buruk, anggota masyarakat akan hidup tenang dan tentram serta produktif. Mereka tidak akan ragu pada pihak lain dan tidak juga menyalurkan energi untuk hal yang sia-sia," tulis tafsir Al Misbah dikutip situs digital library UIN Sunan Ampel Surabaya.

Tuntunan menghindari dugaan sekaligus membentengi anggota masyarakat dari berbagai hal yang bersifat prasangka. Quraish Shihab menjelaskan, ayat ini menguatkan prinsip tersangka belum dinyatakan bersalah hingga terbukti kesalahannya.

Seseorang juga belum bisa dituntut sebelum terbukti kebenaraan dugaan yang dihadapkan padanya. Al Quran surat Al-Hujurat ayat 12 mengingatkan bahaya sebuah dugaan dan dampak buruk yang harus ditanggung, jika seorang muslim nekat melakukannya.

"Bisikan yang terlintas dalam benak tentang sesuatu dapat ditoleransi, asal tidak ditingkatkan menjadi dugaan dan buruk sangka," tulis Tafsir Al Misbah.

Penjelasan ini semoga bisa menambah pengetahuan makna Al Quran surat Al Hujurat ayat 12, sekaligus memotivasi supaya tidak asal menduga atau buruk sangka pada lingkungan sekitar.

Referensi : Bacaan Surat Al Hujurat ayat 12








Dampak Buruk Gibah, Seperti Makan Bangkai Saudaranya Sendiri

Ilustrasi : Dampak Buruk Gibah, Seperti Makan Bangkai Saudaranya Sendiri

Dampak Buruk Gibah, Seperti Makan Bangkai Saudaranya Sendiri. Gibah atau membicarakan aib dan keburukan seseorang merupakan perbuatan yang sangat tercela dan buruk di mata Allah SWT, bahkan diumpamakan seperti orang yang memakan daging saudaranya sendiri. Dalam Islam, hal tersebut disebut sebagai perbuatan gibah ataupun ghosib, yang keduanya termasuk dalam dosa yang amat besar. Hal tersebut, disebabkan karena dampak buruk yang akan ditimbulkan oleh perbuatan tercela tersebut yaitu menjadikan retaknya persaudaraan, kekeluargaan, persahabatan, bahkan berdampak buruk bagi kehidupan rumah tangga orang lain.

Adapun perkara yang tergolong kepada perbuatan gibah seperti membicarakan urusan agama seseorang dan menganggap ibadah sendiri lebih benar, menyebutkan aib seseorang baik badanya, keluarnya, keturunannya, bahkan perilakunya, dimana keseluruhan tersebut dapat menghancurkan orang lain.

Seperti yang dikatakan oleh Yusuf Al Qardhawi dalam kitab Al Halal Waal Haram Fi al Islam menjelaskan bahwa gibah biasanya ditujukan untuk menghancurkan orang lain.

Namun, banyak cara yang bisa kita lakukan agar bisa terhindar dari perilaku gibah ini, diantaranya sadar akan dosa yang timbulkannya, tidak adanya faedah sama sekali, serta lebih cenderung menimbulkan fitnah bagi orang lain.

Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, hukum gibah atau gosib bagi seseorang yaitu sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al Hujurat: 12 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berburuk sangka atau kecurigaan, karena sebagian dari berburuk sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."

Pada ayat tersebut, Allah SWT memberikan gambaran bagi seseorang yang suka menggibah umpama memakan bangkai saudaranya. Diumpamakan sebagai bangkai sebab aib yang seharusnya menjadi rahasia pribadi namun akhirnya menjadi rahasia umum sebab diperbincangkan di khalayak ramai.

Selain itu, Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menyebutkan bahwa bagi seseorang yang mendengarkan orang yang mulai melakukan gibah saudaranya yang lain, sebagai perkara yang haram dan hendaknya dijauhi sebab memiliki mudhorot yang cukup jelas.

Berkumpul dengan teman atau keluarga jelas menyenangkan. Terlebih kalau hal itu jarang dilakukan. Selain melepas kangen juga bisa jadi ajang curhat atau sekedar berbagi cerita. Masalah obrolan tidak perlu pakai tema, mengalir saja seperti air. Biasanya dimulai dari saling tanya kabar, perkembangan sekolah, kemudian berlanjut ke teman-teman atau keluarga yang tidak hadir. Makin lama obrolan pun semakin hangat. Terkadang disadari atau tidak, topik pembicaran mulai menjurus pada ngomongin oranglain alias gosip.

Mungkin pada awalnya dimulai dengan menanyakan alasan ketidakhadiran teman. Kalau sekedar tanya alasan sebenarnya tidak butuh waktu lama. Permasalahannya kita kadang merasa kurang mantap kalau tidak dilanjutkan pada yang lebih dalam dengan mengulas kehidupan pribadi yang bersangkutan. Karena kebablasan sering obrolan yang tadinya bermaksud bagus berubah jadi ajang pergunjingan. Aib teman dibuka, dibicarakan, dianalisa. Wah…. wah…. kalau sudah begini kacau deh acara pertemuan. Yang seharusnya dapat barokah malah jadi hibah bahkan fitnah. Harusnya dapat pahala malah dosa menyapa. Pergunjingan semacam ini tidak bedanya dengan kita memakan daging saudaranya yang sudah mati. Kalau kita tanya orang yang normal, tentu tidak akan mau makan bangkai, apalagi bangkai manusia meski dianya maniak daging sekalipun. Tapi nyatanya banyak orang yang terang-terangan tidak suka makan daging hewan justru malah sering makan daging saudaranya. Lah wong saat ini tiap hari kita tidak lepas dari menggunjingkan saudara muslim sendiri, bahkan mirisnya acara pergunjingan itu seolah-olah dilegalkan melalui acara televisi yang mengupas-tuntas hal-hal tersebut. Naudzubillah.

Allah sendiri sudah mengingatkan kita dalam QS Al Hujurat ayat 12, agar tidak mencari dan membicarakan keburukan saudara karena hal itu tidak lain seperti halnya memakan bangkai. “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka sesungguhnya sebagaian prasangka adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari kesalahan oranglain, dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagaian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima Taubat, Maha Penyayang.” Semoga kita dapat menjaga lisan kita dari segala perkara yang sia-sia nan mendatangkan dosa.

Referensi : Dampak Buruk Gibah, Seperti Makan Bangkai Saudaranya Sendiri











Tanpa Sadar Kita Suka Makan Bangkai Daging Saudara Sendiri

Berkumpul dengan teman atau keluarga jelas menyenangkan. Terlebih kalau hal itu jarang dilakukan. Selain melepas kangen juga bisa jadi ajang curhat atau sekedar berbagi cerita. Masalah obrolan tidak perlu pakai tema, mengalir saja seperti air. Biasanya dimulai dari saling tanya kabar, perkembangan sekolah, kemudian berlanjut ke teman-teman atau keluarga yang tidak hadir. Makin lama obrolan pun semakin hangat. Terkadang disadari atau tidak, topik pembicaran mulai menjurus pada ngomongin oranglain alias gosip.

Mungkin pada awalnya dimulai dengan menanyakan alasan ketidakhadiran teman. Kalau sekedar tanya alasan sebenarnya tidak butuh waktu lama. Permasalahannya kita kadang merasa kurang mantap kalau tidak dilanjutkan pada yang lebih dalam dengan mengulas kehidupan pribadi yang bersangkutan. Karena kebablasan sering obrolan yang tadinya bermaksud bagus berubah jadi ajang pergunjingan. Aib teman dibuka, dibicarakan, dianalisa. Wah…. wah…. kalau sudah begini kacau deh acara pertemuan. Yang seharusnya dapat barokah malah jadi hibah bahkan fitnah. Harusnya dapat pahala malah dosa menyapa. Pergunjingan semacam ini tidak bedanya dengan kita memakan daging saudaranya yang sudah mati. Kalau kita tanya orang yang normal, tentu tidak akan mau makan bangkai, apalagi bangkai manusia meski dianya maniak daging sekalipun. Tapi nyatanya banyak orang yang terang-terangan tidak suka makan daging hewan justru malah sering makan daging saudaranya. Lah wong saat ini tiap hari kita tidak lepas dari menggunjingkan saudara muslim sendiri, bahkan mirisnya acara pergunjingan itu seolah-olah dilegalkan melalui acara televisi yang mengupas-tuntas hal-hal tersebut. Naudzubillah.

Allah sendiri sudah mengingatkan kita dalam QS Al Hujurat ayat 12, agar tidak mencari dan membicarakan keburukan saudara karena hal itu tidak lain seperti halnya memakan bangkai.“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka sesungguhnya sebagaian prasangka adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari kesalahan oranglain, dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagaian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima Taubat, Maha Penyayang.”

Semoga kita dapat menjaga lisan kita dari segala perkara yang sia-sia nan mendatangkan dosa.

12.يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

Terjemahan

Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka buruk kepada manusia yang tidak disertai bukti atau tanda-tanda, sesungguhnya sebagian prasangka, yakni prasangka yang tidak disertai bukti atau tanda-tanda itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain yang sengaja ditutup-tutupi untuk mencemoohnya dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing, yakni membicarakan aib, sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Karena itu hindarilah pergunjingan karena itu sama dengan memakan daging saudara yang telah mati. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat kepada orang yang bertobat, Maha Penyayang kepada orang yang taat.

Ghibah adalah salah satu perbuatan dosa besar. Islam pun sangat melarang menggunjing orang lain atau ghibah. Menggunjing ini maksudnya membicarakan aib orang lain tanpa sepengetahuan orang itu.

Allah Subhanahu wa ta’ala melarang manusia untuk ber-ghibah, apalagi sampai menimbulkan fitnah. Hal ini sudah dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur’an, bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan orang ghibah sama saja memakan daging saudaranya sendiri.

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka buruk (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka buruk itu dosa. Dan janganlah sebagian kalian mencari-cari keburukan orang dan menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat : 12)

Dalam ayat tersebut, sudah jelas dan tegas bahwa Islam melarang umatnya berprasangka buruk dan ghibah. Di masa sekarang, biasanya ghibah sering juga diartikan gosip.

Adapun ancaman yang Allah berikan apabila senang menggunjing orang lain.“Gosip, ancaman terbesarnya adalah jika dia tidak bertobat, saat disebutkan namanya saja, maka sudah memindahkan pahala orang ini kepada yang dimaksudkan. Jika dia mengerjakan suatu amalan, disebutkan orang lain terkait amalan itu. Jadi, resiko pertama ketika kita sebutkan namanya saja, maka pindah pahala kita. Resiko kedua, semakin disebutkan keadaan keburukannya, maka setiap kalimat yang kita rangkai itu, akan dibentuk gambaran orang yang disebutkan itu dalam bentuk bangkai.”

Bayangkan, jika hanya menyebutkan namanya saja sudah mendapat dosa yang besar. Apalagi ditambah dengan berkurangnya pahala kita. Maka dari itu, bertaqwalah kepada-Nya. Sungguh beruntung orang yang bisa menahan diri, sungguh beruntung orang yang tidak membicarakan orang lain, karena dia tahu akan dirinya sendiri.

“Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hasry:10)

Referensi :  Tanpa Sadar Kita Suka Makan Bangkai Daging Saudara Sendiri








Ghibah/Menggunjing Adalah Memakan Bangkai Saudara Sendiri yang Sudah Mati

Ilustrasi : Ghibah/Menggunjing Adalah  Memakan Bangkai Saudara Sendiri yang Sudah Mati

Ghibah/Menggunjing Adalah  Memakan Bangkai Saudara Sendiri yang Sudah Mati. Ghibah adalah salah satu perbuatan dosa besar. Islam pun sangat melarang menggunjing orang lain atau ghibah. Menggunjing ini maksudnya membicarakan aib orang lain tanpa sepengetahuan orang itu. Allah Subhanahu wa ta’ala melarang manusia untuk ber-ghibah, apalagi sampai menimbulkan fitnah. Hal ini sudah dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur’an, bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan orang ghibah sama saja memakan daging saudaranya sendiri. “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka buruk (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka buruk itu dosa. Dan janganlah sebagian kalian mencari-cari keburukan orang dan menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat : 12)

Dalam ayat tersebut, sudah jelas dan tegas bahwa Islam melarang umatnya berprasangka buruk dan ghibah. Di masa sekarang, biasanya ghibah sering juga diartikan gosip. Adapun ancaman yang Allah berikan apabila senang menggunjing orang lain.“Gosip, ancaman terbesarnya adalah jika dia tidak bertobat, saat disebutkan namanya saja, maka sudah memindahkan pahala orang ini kepada yang dimaksudkan. Jika dia mengerjakan suatu amalan, disebutkan orang lain terkait amalan itu. Jadi, resiko pertama ketika kita sebutkan namanya saja, maka pindah pahala kita. Resiko kedua, semakin disebutkan keadaan keburukannya, maka setiap kalimat yang kita rangkai itu, akan dibentuk gambaran orang yang disebutkan itu dalam bentuk bangkai.”

Bayangkan, jika hanya menyebutkan namanya saja sudah mendapat dosa yang besar. Apalagi ditambah dengan berkurangnya pahala kita. Maka dari itu, bertaqwalah kepada-Nya. Sungguh beruntung orang yang bisa menahan diri, sungguh beruntung orang yang tidak membicarakan orang lain, karena dia tahu akan dirinya sendiri.

“Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hasry:10)

Dalam bahasa Arab, bergunjing disebut sebagai ghibah. Ini merupakan salah satu perbuatan buruk yang dilarang dalam agama Islam. Allah SWT dalam Alquran mengibaratkan ghibah sebagai sesuatu yang kotor. Maka dari itu, orang-orang yang beriman terlarang melakukannya.

surah al-Hujurat ayat 12. Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.

Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang."

Ghibah berarti menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri orang yang tidak kita sukai. Ghibah bisa menyasar fisik, agama, kekayaan, perbuatan, atau segala atribut orang yang bersangkutan.

Caranya bisa bermacam-macam. Antara lain membeberkan aib, meniru tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang digunjingkan dengan maksud mengolok-oloknya.

Oleh karena itu, ungkap Dr Muhammad Ali al Hasyimi dalam bukunya The Ideal Muslim, seorang Muslim sejati tidaklah menyebarkan gosip yang penuh kebencian. Sebab dia mengetahui jika melakukan perbuatan itu akan menempatkannya pada kelompok orang-orang jahat.

"Bergunjing dikhawatirkan dapat menimbulkan kesulitan pada diri orang lain dan memutus tali silaturahim di antara sahabat," paparnya.

Dalam pandangan Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, menggunjing hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Baik aib yang digunjingkan itu benar-benar ada pada diri seseorang maupun tidak ada.

Ketentuan tersebut berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW ketika beliau ditanya tentang menggunjing. ''Engkau membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang dibencinya''.

Lebih lanjut Rasul SAW menjelaskan, jika yang dibicarakan memang terdapat pada orang tersebut, maka hal itu termasuk menggunjing (ghibah), tetapi jika yang digunjingkan itu tidaklah benar, maka yang membicarakannya telah berdusta.

Nabi kemudian menegaskan, siapa yang suka bergosip penuh kebencian, suka mencari-cari kesalahan orang lain, maka dirinya akan dijauhkan dari pintu surga.

Wajib bagi orang yang hadir dalam pembicaraan yang sedang menggunjingkan orang lain untuk mencegah kemungkaran. Yakni, dengan membela orang yang digunjingkan.

Ini sesuai anjuran Nabi. ''Barangsiapa yang melindungi kehormatan saudaranya dari fitnah, maka akan menjadi haknya bahwa Allah akan melindunginya dari api neraka.'' (HR Ahmad)

Dr Muhammad Ali menambahkan, seorang Muslim hendaknya dapat memerangi pergunjingan di manapun berada. Dengan begitu, ia akan melindungi saudara Muslimnya dari orang yang bergosip atasnya.

Referensi sbb ini ; Ghibah/Menggunjing Adalah  Memakan Bangkai Saudara Sendiri yang Sudah Mati









Bergunjing Ibarat Memakan Daging Saudara Sendiri

Ilustrasi : Bergunjing Ibarat Memakan Daging Saudara Sendiri

Bergunjing Ibarat Memakan Daging Saudara Sendiri. Dalam bahasa Arab, bergunjing disebut sebagai ghibah. Ini merupakan salah satu perbuatan buruk yang dilarang dalam agama Islam. Allah SWT dalam Alquran mengibaratkan ghibah sebagai sesuatu yang kotor. Maka dari itu, orang-orang yang beriman terlarang melakukannya.

surah al-Hujurat ayat 12. Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.

Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang."

Ghibah berarti menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri orang yang tidak kita sukai. Ghibah bisa menyasar fisik, agama, kekayaan, perbuatan, atau segala atribut orang yang bersangkutan.

Caranya bisa bermacam-macam. Antara lain membeberkan aib, meniru tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang digunjingkan dengan maksud mengolok-oloknya.

Oleh karena itu, ungkap Dr Muhammad Ali al Hasyimi dalam bukunya The Ideal Muslim, seorang Muslim sejati tidaklah menyebarkan gosip yang penuh kebencian. Sebab dia mengetahui jika melakukan perbuatan itu akan menempatkannya pada kelompok orang-orang jahat.

"Bergunjing dikhawatirkan dapat menimbulkan kesulitan pada diri orang lain dan memutus tali silaturahim di antara sahabat," paparnya.

Dalam pandangan Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, menggunjing hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Baik aib yang digunjingkan itu benar-benar ada pada diri seseorang maupun tidak ada.

Ketentuan tersebut berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW ketika beliau ditanya tentang menggunjing. ''Engkau membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang dibencinya''.

Lebih lanjut Rasul SAW menjelaskan, jika yang dibicarakan memang terdapat pada orang tersebut, maka hal itu termasuk menggunjing (ghibah), tetapi jika yang digunjingkan itu tidaklah benar, maka yang membicarakannya telah berdusta.

Nabi kemudian menegaskan, siapa yang suka bergosip penuh kebencian, suka mencari-cari kesalahan orang lain, maka dirinya akan dijauhkan dari pintu surga.

Wajib bagi orang yang hadir dalam pembicaraan yang sedang menggunjingkan orang lain untuk mencegah kemungkaran. Yakni, dengan membela orang yang digunjingkan.

Ini sesuai anjuran Nabi. ''Barangsiapa yang melindungi kehormatan saudaranya dari fitnah, maka akan menjadi haknya bahwa Allah akan melindunginya dari api neraka.'' (HR Ahmad)

Dr Muhammad Ali menambahkan, seorang Muslim hendaknya dapat memerangi pergunjingan di manapun berada. Dengan begitu, ia akan melindungi saudara Muslimnya dari orang yang bergosip atasnya.


Allah Swt berfirman,

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Dan janganlah kalian saling menggunjing. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Hujurat: 12).

Dalam ayat di atas, Allah ta’ala menyamakan orang yang mengghibah saudaranya seperti memakan bangkai saudaranya tersebut. Apa rahasia dari penyamaan ini?

Imam Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan, “Ini adalah permisalan yang amat mengagumkan, diantara rahasianya adalah:

Pertama, karena ghibah mengoyak kehormatan orang lain, layaknya seorang yang memakan daging, daging tersebut akan terkoyak dari kulitnya. Mengoyak kehormatan atau harga diri, tentu lebih buruk keadaannya.

Kedua, Allah ta’ala menjadikan “bangkai daging saudaranya” sebagai permisalan, bukan daging hewan. Hal ini untuk menerangkan bahwa ghibah itu amatlah dibenci.

Ketiga, Allah ta’ala menyebut orang yang dighibahi tersebut sebagai mayit. Karena orang yang sudah mati, dia tidak kuasa untuk membela diri. Seperti itu juga orang yang sedang dighibahi, dia tidak berdaya untuk membela kehormatan dirinya.

Keempat, Allah menyebutkan ghibah dengan permisalan yang amat buruk, agar hamba-hambaNya menjauhi dan merasa jijik dengan perbuatan tercela tersebut” (Lihat: Tafsir Al-Qurtubi 16/335), lihat juga: I’laamul Muwaqqi’iin 1/170).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan, “Ayat di atas menerangkan sebuah ancaman yang keras dari perbuatan ghibah. Dan bahwasanya ghibah termasuk dosa besar. Karena Allah menyamakannya dengan memakan daging mayit, dan hal tersebut termasuk dosa besar. ” (Tafsir As-Sa’di, hal. 745).

Referensi sbb ini ; Bergunjing Ibarat Memakan Daging Saudara Sendiri









Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati tentu kamu merasa jijik

Ilustrasi : Allah berfirman: "Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati tentu kamu merasa jijik." (QS Al-Hujurat : 12)

Allah Swt berfirman,

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Dan janganlah kalian saling menggunjing. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Hujurat: 12).

Dalam ayat di atas, Allah ta’ala menyamakan orang yang mengghibah saudaranya seperti memakan bangkai saudaranya tersebut. Apa rahasia dari penyamaan ini?

Imam Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan, “Ini adalah permisalan yang amat mengagumkan, diantara rahasianya adalah:

Pertama, karena ghibah mengoyak kehormatan orang lain, layaknya seorang yang memakan daging, daging tersebut akan terkoyak dari kulitnya. Mengoyak kehormatan atau harga diri, tentu lebih buruk keadaannya.

Kedua, Allah Swt menjadikan “bangkai daging saudaranya” sebagai permisalan, bukan daging hewan. Hal ini untuk menerangkan bahwa ghibah itu amatlah dibenci.

Ketiga, Allah ta’ala menyebut orang yang dighibahi tersebut sebagai mayit. Karena orang yang sudah mati, dia tidak kuasa untuk membela diri. Seperti itu juga orang yang sedang dighibahi, dia tidak berdaya untuk membela kehormatan dirinya.

Keempat, Allah menyebutkan ghibah dengan permisalan yang amat buruk, agar hamba-hambaNya menjauhi dan merasa jijik dengan perbuatan tercela tersebut” (Lihat: Tafsir Al-Qurtubi 16/335), lihat juga: I’laamul Muwaqqi’iin 1/170).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan, “Ayat di atas menerangkan sebuah ancaman yang keras dari perbuatan ghibah. Dan bahwasanya ghibah termasuk dosa besar. Karena Allah menyamakannya dengan memakan daging mayit, dan hal tersebut termasuk dosa besar. ” (Tafsir As-Sa’di, hal. 745).

Referensi sbb ini ;










Hukum Zakat Atas Harta Haram

Ilustrasi : Hukum Zakat Atas Harta Haram

Bahwa seiring dengan pesatnya sosialisasi kewajiban membayar zakat, ada amil zakat yang menarik zakat atas harta haram, dan demikian sebaliknya seseorang yang memperoleh harta haram bermaksud membayarkan zakat untuk membersihkan hartanya;

bahwa di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai apakah orang yang memiliki harta haram, seperti barasal dari bunga bank, hasil korupsi, dan hasil judi, memiliki kewajiban membayar zakat serta bagaimana seharusnya memanfaatkan harta haram tersebut;

bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang zakat atas harta non-halal guna dijadikan pedoman.

Mengingat:

Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Hadis Rasulullah SAW, antara lain: “Sesungguhnya Allah SWT itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik “ (HR Muslim dari Abu Hurairah) 

"Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan zakat sebagai pensucian harta “. (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar) “Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta hasil korupsi rampasan perang “ (HR Muslim dari Abdullah bin Umar)

“Barang siapa yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apapun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut “ (HR al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah)

Memperhatikan:

Pendapat Imam Ibnu Nujaim sebagaimana dikutip dalam kitab Al-Bahru Al-Raaiq (2/221) yang menerangkan tidak wajibnya membayar zakat atas harta haram sekalipun sudah sampai satu nishab, sebagai berikut: 

“Seandainya ada seseorang yang memiliki harta haram seukuran nishab, maka ia tidak wajib berzakat. Karena yang menjadi kewajiban atas orang tersebut adalah membebaskan tanggungjawabnya atas harta haram itu dengan mengembalikan kepada pemiliknya atau para ahli waris – jika bisa diketahui – , atau disedekahkan kepada fakir miskin secara keseluruhan – harta haram tersebut – dan tidak boleh sebagian saja “.

Pendapat Imam Al-Qurthubi sebagaimana dikutip dalam kitab Fathu Al-Baari (3/180) yang menjelaskan alasan tidak diterimanya zakat atas harta haram sebagai berikut :

“Sedekah/zakat dari harta haram itu tidak diterima dengan alasan karena harta haram tersebut pada hakekatnya bukan hak miliknya. Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang mentasharrufkan harta tersebut dalam bentuk apapun, sementara bersedekah adalah bagian dari tasharruf (penggunaan) harta. Seandainya sedekah dari harta haram itu diangggap sah, maka seolah-olah ada satu perkara yang di dalamnya berkumpul antara perintah dan larangan, dan itu menjadi mustahil “

Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa pada Rapat-Rapat Komisi Fatwa yang terakhir pada tanggal 3 dan 17 Maret 2011.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT MEMUTUSKAN

Menetapkan: Fatwa Tentang Hukum Zakat Atas Harta Haram 

Pertama : Ketentuan Hukum

Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.

Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.

Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut.

Cara bertaubat sebagaimana dimaksud angka 3 adalah sebagai berikut:

Meminta ampun kepada Allah Swt, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya; b. Bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya –seperti mencuri dan korupsi–, maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka digunakan untuk kemaslahatan umum. c. Bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal – seperti perdangan minuman keras dan bunga bank maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum.

Referensi : Hukum Zakat Atas Harta Haram








Memulai Investasi Dengan Harta Haram

Ilustrasi : Memulai Investasi Dengan Harta Haram

Memulai Investasi Dengan Harta Haram. Pertanyaan, “Di luar negeri, aku bekerja sebagai akuntan yang bertugas mencatat besaran bunga yang diminta oleh bank dari perusahaan tempatku bekerja. Pada akhirnya, aku mengetahui bahwa profesiku adalah profesi yang haram karena aku berstatus sebagai ‘pencatat’ alias ‘juru tulis transaksi riba’. Sekarang, aku ingin kembali ke tanah airku untuk memulai kehidupan baru dengan keluarga, namun seluruh hartaku berasal dari penghasilan haram di atas. Apa yang harus aku lakukan? Sebagian orang memberi saran agar seluruh harta yang kumiliki tersebut dibelanjakan untuk kepentingan sosial dan aku tidak boleh memanfaatkan meski hanya sepeser. Ada juga yang memberi saran bahwa aku harus benar-benar bertobat dan boleh melakukan wirausaha dengan harta tersebut, di samping banyak-banyak bersedekah. Perlu diketahui bahwa aku tidaklah memiliki harta dan modal usaha melainkan harta tersebut. Apa yang harus aku lakukan untuk memulai hidup baruku?”

Jawaban, “Bekerja sebagai petugas yang mendata nasabah yang mengajukan permohonan transaksi riba, menjadi akuntan riba, menulis berbagai surat yang diperlukan untuk berjalannya transaksi riba, atau pun pekerjaan sejenis yang mendukung transaksi riba adalah pekerjaan yang terlarang karena termasuk dalam tindakan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.

قال الله تعالى: ( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 ،

Allah berfirman, yang artinya, ‘Dan hendaknya kalian tolong-menolong untuk melakukan kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya, Allah adalah Dzat yang keras siksaan-Nya.‘ (Q.S. Al-Maidah:2)

Nabi melaknat orang yang memakan harta riba, nasabah riba, juru tulis transaksi riba dan kedua orang saksinya. Nabi katakan, ‘Mereka semua sama saja.’ (H.R. Muslim, no. 1598; riwayat dari Jabir)

Merupakan sebuah keniscayaan untuk meninggalkan pekerjaan di bidang ini dan mencukupkan diri dengan bekerja di bidang-bidang yang halal. Siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka pasti akan Allah ganti dengan yang lebih baik darinya.

Siapa saja yang mendapatkan uang melalui jalan yang haram, semisal uang upah manggung sebagai penyanyi, uang suap, upah yang didapatkan oleh dukun, upah karena memberikan persaksian palsu, gaji karena mencatat transaksi riba, dan profesi haram lainnya, kemudian dia bertobat dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan maka status uang yang didapatkan dengan cara semacam ini bisa dirinci menjadi dua rincian.

Pertama, jika uang tersebut telah dia belanjakan untuk berbagai keperluan hidupnya maka tidak ada kewajiban apa pun atas orang tersebut terkait dengan uang tersebut.

Kedua, jika uang tersebut masing ada di tangannya maka dia berkewajiban untuk membebaskan diri dari uang tersebut dengan membelanjakannya untuk kepentingan sosial. Jika dia membutuhkan uang tersebut maka dia boleh menyisihkan sebagian darinya, sekadar memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhannya. Adapun sisanya, wajib dia pergunakan untuk kepentingan sosial.

Ibnul Qayyim mengatakan, ‘Jika seseorang itu mengadakan transaksi yang haram dengan seseorang, dan dia telah menerima upah dari transaksi tersebut, semisal pelacur, penyanyi, penjual minuman keras, saksi palsu, kemudian dia bertobat, sedangkan uang upah tersebut masih ada di tangannya maka sejumlah ulama mengatakan bahwa uang upah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya karena uang tersebut bukanlah miliknya, dia tidaklah menerima uang tersebut melalui jalan yang dibenarkan oleh syariat, dan pemilik uang yang asli tidaklah mendapatkan manfaat mubah dengan membayarkan sejumlah uang tersebut.

Adapun sejumlah ulama yang lain mengatakan bahwa bukti tobat orang tersebut adalah dengan menyedekahkan uang tersebut dan tidak menyerahkannya kepada pemilik uang yang asli. Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan itulah pendapat yang tepat dari dua pendapat di atas.’ (Madarijus Salikin, 1:389)

Ibnul Qayyim menguraikan permasalahan ini secara panjang lebar di Zadul Ma’ad, 5:778. Kesimpulannya adalah: cara membebaskan diri dari harta ini dan itulah bukti tobat adalah dengan menyedekahkan harta tersebut. Jika dia membutuhkannya maka dia boleh mengambil sekadar bagian yang menjadi kebutuhannya, sedangkan sisanya disedekahkan.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Jika seorang pelacur atau penjual minuman keras bertobat dari profesinya, sedangkan mereka itu miskin (baca: tidak memiliki sumber pendapatan yang lain) maka boleh bagi mereka untuk memanfaatkan sebagian harta tersebut sekadar kebutuhannya. Jika dia mampu berdagang atau memiliki keterampilan tangan, misalnya: menenun atau memintal, maka modal diberikan kepadanya untuk usaha tersebut, dari harta haram tadi.’ (Majmu’ Fatawa, 29:308)

Penjelasan detail mengenail permasalahan ini bisa dibaca di buku Ar-Riba fi Al-Muamalah Al-Mashrafiyyah Al-Muashirah, karya Dr. Abdullah bin Muhammad As-Saidi, 2:779–874.

Bisa disimpulkan dari penjelasan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim di atas bahwa orang yang telah bertobat dari profesi yang haram, jika membutuhkan sebagian harta tersebut, dia boleh mengambilnya sekadar kebutuhannya. Sebagian darinya boleh dia pergunakan sebagai modal investasi yang bisa dia lakukan, baik berupa berdagang atau pun keterampilan dengan tangan.

Menimbang bahwa sebagian pekerjaan akuntan itu halal, sedangkan sebagian yang lain adalah haram, maka hendaknya Anda bersungguh-sungguh untuk menentukan persentase harta haram yang ada dalam harta Anda, lalu uang senilai persentase tadi disedekahkan oleh Anda.

Jika Anda kesulitan untuk menentukan besarnya persentase maka sedekahkanlah setengah dari harta haram yang Anda miliki. Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Jika harta halal bercampur dengan harta haram, dan orang yang memegang harta bercampur tersebut tidak mengetahui kadar dari masing-masing jenis harta, maka tetapkanlah bahwa setengah dari total harta itu halal, sedangkan setengah sisanya adalah harta haram.’ (Majmu’ Fatawa, 29:307)

Hukum Zakat Atas Harta yang Haram. Sebagai pembersih harta, ada anggapan bahwa zakat bisa juga menjadi pembersih harta yang haram. Harta hasil korupsi, mencuri, judi, hingga riba dikatakan bisa dicuci lewat mesin zakat. Cukup membayar sebesar 2,5 persen kepada amil zakat dari total pendapatan yang sudah meraih nisab maka seorang koruptor, misalnya, bisa merasa bebas dari dosa akibat korupsi.

Hukum dasar korupsi di dalam Islam adalah haram. Alquran pun dengan tegas melarang kita untuk memakan harta dengan jalan yang batil. "Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS al-Baqarah [2]: 188).

Sebaliknya, zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Zakat tidak bisa dikesampingkan karena bersifat wajib. Di dalam Alquran, Allah menyebutkan perintah zakat beriringan dengan perintah shalat sebanyak 82 kali. Ini menunjukkan posisi penting zakat dalam fondasi agama ini. Sebagai contoh, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (QS al-Baqarah: 43).

Shaleh Al Fauzan dalam Fiqih Sehari-hari menjelaskan, kewajiban zakat demi kebaikan manusia itu sendiri. Zakat menjadi sarana untuk menyucikan dan menjaga harta. Tak hanya itu, zakat pun berfungsi sebagai sarana penghambaan kepada Allah SWT, sebagaimana firman-Nya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya, doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS at-Taubah:103).

Meski zakat berfungsi untuk menyucikan harta seseorang, bukan berarti zakat seseorang sah saat dikeluarkan dari harta yang haram, baik dari sifatnya maupun cara mendapatkannya. Rasulullah SAW pun mengatakan, sedekah yang bersumber dari harta haram tidak menjadikan pahala. "Barang siapa yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apa pun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut." (HR al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).

Pendapat Imam Al Qurthubi sebagaimana dikutip dari kitab Fathu Al Baari menjelaskan bahwa sedekah atau zakat dari harta haram tidak diterima. Alasannya, karena harta haram pada hakikatnya bukan merupakan hak miliknya. Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang menasarufkan harta tersebut dalam bentuk apa pun. Sementara, bersedekah adalah bagian dari tasaruf (penggunaan) harta. Seandainya sedekah dari harta haram dianggap sah maka seolah-olah ada satu perkara yang di dalamnya berkumpul perintah dan larangan. Itu pun menjadi hal mustahil.

Menarik jika melihat pendapat Imam Ibnu Nujaim sebagaimana dikutip dalam kitab Al-Bahru Al-Raaiq (2/221). Dia menjelaskan, tidak wajibnya membayar zakat atas harta haram sekalipun sudah sampai satu nishab. Menurut dia, seandainya ada seseorang yang memiliki harta haram seukuran nishab, maka ia tidak wajib berzakat. Karena yang menjadi kewajiban atas orang tersebut adalah membebaskan tanggung jawabnya atas harta haram itu dengan mengembalikan kepada pemiliknya atau para ahli waris–jika bisa diketahui—atau disedekahkan kepada fakir miskin secara keseluruhan harta haram tersebut dan tidak boleh sebagian saja.

Mengambil zakat dari harta yang haram pun menjadi bahasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). menjelaskan, zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Harta haram tidak menjadi objek wajib pajak. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut. MUI merilis, cara bertaubat. Meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut MUI, bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya maka harta itu harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Tapi, jika pemiliknya tidak ditemukan maka digunakan untuk kemaslahatan umum. MUI kembali menjelaskan, bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal seperti perdagangan minuman keras dan bunga bank maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara kesuluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum.  

Referensi : Memulai Investasi Dengan Harta Haram













Penjelasan : 5 Sebab Iblis Sengsara dan 5 Sebab Adam Bahagia

Pena telah diangkat dan lembaran telah kering, skenario hidup telah Alloh tetapkan jauh sebelum terjadi manusia.

Manusia adalah pemilik gelar Al-Insan “Pelupa” namun Cahaya serta petunjuk-Nya yang senantiasa, mampu melindungi setiap manusia yang sedang bertebaran di muka bumi.

Inilah yang menjadi benteng dari sebuah kemaksiatan, kita bisa belajar dari krjatuhan iblis dan Nabi adam AS. Jangan pernah sesali masa lalu kita, karena masih punya begitu banyak pintu masa depan, yang lebih baik lagi.

Lima sebab Iblis Sengsara Dan Lima Sebab Adam Bahagia. Muhammad bin ad Dauri rahima hulloh, berkata :

"Iblis itu akan sengsara karena lima hal yaitu :

1. Tidak mengakui dosa yang di lakukannya

2. Tidak menyesali perbuatan dosanya.

3. Tidak mencela dirinya sendiri atas perbuatan dosa.

4. Tidak bertekad untuk bertaubat

5. Putus asa dari Rahmat Alloh.

Itulah kenapa Iblis sengsara dan mendapatkan murkanya. Sementara itu Nabi adam bahagia karena lima hal, yaitu :

1. Mengakui dosa yang dilakukannya.

2. Menyesali perbuatan dosa

3. Segera bertobat

4. Mencela dirinya sendiri atas perbuatan dosa.

5. Tidak putus asa dari rahmat Alloh

Sebanyak apa pun engkau berbuat dosa Seluas samudra dengan bentangan Arsynya pengampunan yang Alloh berikan.

Bahkan kalimat penyesalan Nabi Adam AS, di abadikan Dalam firmannya Alloh SWT:

Keduanya berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri. Jika engkau tidak mengampuni kami dan memberi Rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ar - Arap [7] : 23).

Amat begitu rintih, Nabi Adam AS meminta ampunan Kepada Alloh, Namun Maha Suci Alloh pemilik Al-Ghofur "Maha pengampun.

Tentang sebuah pengakuan dosa yang pernah seorang hambanya lakukan Kepada Rasululloh SAW, Rasululloh SAW Bersabda :

Sesungguhnya Seorang hamba Itu jika mengakui dosa yang di perbuatnya, kemudian dia bertaubat, Niscaya Alloh akan mengampuni dosanya. (HR. al-Bukhori dan Muslim).

Itulah hikmah dari kejatuhan iblis dan Nabi Adam AS, semoga kita bisa mengambil pelajaran dari kisah tersebut.

Referensi : Penjelasan 5 Sebab Iblis Sengsara dan 5 Sebab Adam Bahagia











Kerasnya Hati Pertada Allah Swt jauh Dari Hamba

Hati manusia memegang peranan penting bagi kehidupan jiwanya dan kebaikan akhlaknya. Ulama mengatakan, jika Allah Swt menghukum atau jauh dari seseorang, maka dia akan diberi kekerasan hati sehingga tidak bisa menikmati lezatnya ibadah.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

 ما ضُرِبَ عبدٌ بعقوبةٍ أعظمُ من قسوة القلب و البعدِ عن الله 

"Tidaklah seorang hamba dihukum dengan sebuah hukuman yang lebih buruk dibandingkan (dihukum) dengan kerasnya hati dan jauh dari Allah." (Kitab Al-Fawa'id). Hati juga yang menentukan keseimbangan kehidupan. Segala gerak-gerik manusia, baik yang zhahir maupun batin, dikendalikan oleh segumpal daging dalam tubuh. ‘Al-Qalbu’ sudah lumrah diterjemahkan dengan ‘hati’. Sesuai dengan namanya maka hati selalu berubah-ubah dan berbolak-balik. Karena al-qalbu sendiri dalam bahasa Arab artinya berbolak-bailk.

Itu terjadi dalam semua sisi kehidupan manusia, dari yang paling inti, yaitu keimanan sampai masalah remeh semisal selera makan atau lainnya. Iman tidaklah stabil sebagaimana ditegaskan oleh para ulama. Banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam QS. Āli ‘Imrān: 173 : "(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka.” Maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman dalam QS. Maryam ayat 76 : "Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk. Dan amal-amal shalih yang kekal itu lebih baik pahalanya di sisi Rabbmu dan lebih baik kesudahannya." Kemudian ada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 

الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ 

“Iman itu lebih dari tujuh puluh atau lebih dari enam puluh cabang. Yang paling utama adalah perkataan, ‘Laa Ilaaha Illa Allah’ dan yang terendah adalah membersihkan gangguan dari jalanan, sedang rasa malu itu adalah satu cabang dari keimanan.” (HR. al-Bukhari Muslim).

Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa iman memiliki cabang-cabang, ada yang tertinggi dan ada yang terendah . Cabang-cabang iman ini bertingkat-tingkat dan tidak berada dalam satu derajat dalam keutamaannya, bahkan sebagiannya lebih utama dari lainnya. Dan masih banyak dalil lainnya. Hati yang condong dengan lafazh kalimat thayyibah, maka akan lembut. Maka hati dianjurkan untuk mencintai kalimat thayyibah dan mencintai orang yang suka melafazhkan kalimat tauhid itu. Hati yang condong kepada Allah itu wajib. Tapi hati yang cintanya terlalu condong kepada sesama manusia, ini dilarang karena akan menyebabkan hati menjadi keras dan melupakan Allah Ta'ala.

أَحْبِبْ حَبِيْبَكَ هَوْنًا مَا عَسَى أَنْ يَكُوْنَ بَغِيْضَكَ يَوْمًا مَا وَأَبْغِضْ بَغِيْضَكَ هَوْنًا مَا عَسَى أَنْ يَكُوْنَ حَبِيْبَكَ يَوْمًا ماَ 

“Cintailah kekasihmu sekadarnya saja karena bisa jadi akan menjadi orang yang engkau benci. Dan bencilah orang sekadarnya saja, karena bisa jadi akan menjadi orang yang engkau cintai.” (Shahih, HR. at-Tirmidzi).

Referensi : Kerasnya Hati Pertada Allah Swt jauh Dari Hamba












7 Cara Bertaubat dengan Taubatan Nasuha Menurut Ajaran Islam

Ilustrasi : 7 Cara Bertaubat dengan Taubatan Nasuha Menurut Ajaran Islam

7 Cara Bertaubat dengan Taubatan Nasuha Menurut Ajaran Islam. Umat muslim perlu melakukan penghayatan dan merenungkan dosa-dosa yang dilakukannya selama ini di hadapan Allah Swt. Sejatinya manusia hidup adalah untuk mengabdi kepada Sang Pencipta, Allah Subhanahu wa ta’ala. Manusia diciptakan untuk beribadah, menjalankan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya.

Pada kenyataannya, manusia merupakan tempat salah dan dosa. Manusia tidak bisa bersih dari kesalahan di dunia ini. Setinggi apapun derajat manusia, tidak akan pernah lepas dari dosa-dosa.

Manusia memiliki dua pilihan sebagai hamba, melepaskan dosa yang telah dilakukannya atau tetap melakukan dosa yang dilakukannya selama hidupnya. Dosa yang tak terampuni sekalipun dapat dilakukan atau berpotensi dilakukan oleh manusia seperti syirik atau menduakan Allah Swt.

Meskipun manusia melakukan banyak dosa hingga menyekutukannya, namun Allah merupakan Tuhan yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah akan tetap mengampuni dosa bagi manusia yang mau bertaubat secara taubatan nasuha.

Taubat nasuha merupakan taubat yang dilakukan secara bersungguh-sungguh dengan kebulatan tekad, niat, dan menyempurnkannya dengan usaha memperbaiki diri. Kali ini Dream akan berbagi tentang cara bertaubat dengan taubatan nasuha menurut ajaran Islam. 









Tata Cara Shalat Taubat Nasuha Lengkap Bacaan Niat serta Do'a Latin & Artinya

Tata Cara Shalat Taubat Nasuha dikerjakan dengan dua rakaat yang diawali niat dan diakhiri salam. Shalat Taubat lebih utama dikerjakan dengan sendirian, karena tidak termasuk jenis shalat yang disunnahkan untuk dikerjakan dengan cara berjamaah. Anjuran melaksanakan sholat taubat ini diriwayatkan Imam at Tirmidzi dari sahabat Ali bin Abi Thalib, dari sahabat Abu Bakar As-Shidiq bahwa Rasulullah Saw bersabda:

Doa Sholat Taubat Lengkap dengan Arti serta Bacaan Dzikir

 مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ، ثُمَّ يُصَلِّي ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ لَهُ 

Artinya: “Tidaklah seseorang berbuat dosa lalu ia beranjak bersuci, melakukan shalat kemudian beristighfar meminta ampun kepada Allah kecuali Allah mengampuninya.”

Berikut Tata Cara Shalat Taubat Nasuha: 

  • 1. Niat Shalat Taubat Nasuha Bacaan niat shalat taubat nasuha adalah: 

Niat Shalat Tahiyatul Masjid Tulisan Arab, Latin & Artinya

 أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى 

Ushollii sunnatat taubati rok’ataini lillaahi ta’aalaa. 

Artinya: Aku berniat melakukan sholat sunnah taubat dua rakaat karena Allah Ta’ala.” 

  • 2. Takbiratul Ihram 
  • 3. Membaca doa iftitah 
  • 4. Membaca surat Al Fatihah 
  • 5. Membaca surat atau ayat dari Alquran. Umumnya para ulama mengatakan bahwa tidak ada ayat atau surat tertentu yang dianjurkan untuk dibaca dalam Shalat Taubat ini. 
  • 6. Rukuk 
  • 7. I'tidal (Membaca doa i'tidal) 
  • 8. Sujud (Membaca tasbih sujud tiga kali) 
  • 9. Duduk di antara dua sujud  
  • 10. Sujud kedua dianjurkan membaca tasbih sujud tiga kali 
  • 11. Bangun melanjutkan rakaat kedua sama seperti rakaat awal 
  • 12. Tasyahud akhir  
  • 13. Salam 
  • 14. Berdoa mohon ampunan.

Memperbanyak Sedekah Selain memperbanyak istighfar, dianjurkan apabila Shalat Taubat telah ditunaikan, untuk memperbanyak sedekah. Allah SWT berfirman :

 إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ 

Jika kamu menampakkan sedekah, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 271) 

Ketika Ka'ab bin Malik radhiyallahuanhu telah bertaubat dari kesalahannya karena tidak ikut dalam perang, beliau berkata kepada Rasulullah SAW : 

يَا رَسُولَ الله إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَنَخْلع مِنْ مَاليِ صَدَقَةً إِلىَ اللهِ وَإِلَى رَسُولهِ. قَالَ رَسُولُ اللهِ: أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ قَالَ: فَإِنِيّ أُمْسِكُ سَهْمِي الَّذِي بِخَيْبَرَ . متفق عليه 

Ya Rasulullah, sebagai tanda taubatku, aku lepaskan hak milikku dari hartaku untuk sedekah di jalan Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah SAW bersabda,"Tahanlah sebagian dari hartamu, karena akan berguna bagimu". Kaab berkata,"Aku masih punya bagian hartaku dari harta rampasan perang Khaibar. (HR. Bukhari Muslim) Bacaan Doa Sholat Taubat:

 اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ ، لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ 

Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada tuhan selain Engkau. Engkau yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku kepada-Mu, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau.” 

Sebelum membaca doa sholat taubat, dianjurkan untuk berdzikir dengan mengucapkan istighfar.

Berikut bacaan istighfar setelah shalat taubat nasuha: 

أَسْتَغْفِرُ اللهَ اْلعَظِيْمِ اَلَّذِ يْ لَا إِلَهَ إِلاَّ هُوَالْحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَاَتُوْبُوا اِلَيْهِ تَوْبَةًعَبْدِالظَّا­ لِمِيْنَ لَايَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًا وَّلَانَفْعًا وَّلَامَوْتًا وَّلَاحَيَاةًوَّلَان­ُشُوْرًا 

Astaghfirullohal’azh­iim, Alladzi laa ilaaha illa huwal hayyul qoyyuum wa atuubuu ilaih taubatan ‘abdidhdholimiin laa yamliku linafsihi zhorowwanaf’aw walaa maut, walaa hayyataw walaanusyuuro. 

أَسْتَغْفِرُ اللهَ اْلعَظِيْمِ مِنْ كُلِّ ذَنْبِ اْلعَظِيْمِ لَايَغْفِرُالذُّ نُوْبَ اِلَّااَنْتَ فَاغْفِرْلَنَا مَغْفِرَتً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنَااِنَّكَ اَنْتَ اْلغَفُوْرُالرَّحِيْ­م 

Astagfirullohal ‘azhiim mingkulli dzanbil ‘adhiim la yaghfirudzdzunuuba illaa anta faghfirlanaa maghfirotan min ‘indik warhamnaa innaka antal ghofuurur Rohiim. 

أَسْتَغْفِرُ اللهَ اْلعَظِيْمِ 

Astaghfirullohal’azh­iim. 

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, shalat taubat dikerjakan dengan dua rakaat sebagaimana disebutkan di dalam hadits Abu Bakar radhiyallahuanhu.

 ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ 

Mendirikan shalat dua rakaat. (HR. Abu Daud) Shalat taubah adalah shalat yang disyariatkan untuk dikerjakan oleh seorang hamba dalam rangka bertaubat kepada Allah SWT dan kembali dari dosa-dosa dan maksiat. Shalat Taubat tidak disyariatkan kecuali seseorang sedang bertaubat kepada Allah SAW.

Shalat taubat adalah shalat yang oleh jumhur ulama dikatakan sebagai shalat yang masyru’ dan telah ditetapkan pensyariatannya lewat nash-nash syariah.

 عن أبي بَكْرٍ الصديق رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  يَقُولُ : مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ . ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ : وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ 

Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu berkata,”Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah ada seorang hamba yang melakukan perbuatan dosa, kemudian dia berwudhu’ dengan baik, mendirikan shalat dua rakaat, lalu minta ampun kepada Allah, kecuali pastilah Allah SWT ampuni”. Kemudian beliau membaca ayat berikut : Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (HR. Abu Daud) 

Dianjurkan seusai Shalat Taubat dilakukan untuk memperbanyak istighfar dan permohonan ampunan dari Allah SWT. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT : 

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى 

Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar. (QS. Thaha : 82).

Adapun kapan waktu untuk mengerjakan shalat Taubat ini, secara prinsipnya shalat Taubat sah dan boleh dilakukan kapan saja, baik siang atau pun malam. Karena shalat Taubat ini tidak terikat dengan waktu tertentu sebagaimana umumnya shalat Fardhu yang lima, atau beberapa jenis shalat sunnah yang lainnya. Bahkan para ulama berpendapat bahwa tidak ada larangan apabila shalat Taubat mau dikerjakan pada waktu-waktu yang terlarang untuk shalat sunnah mutlak sekali pun. Karena pada prinsipnya shalat Taubah itu adalah shalat yang ada sebabnya secara syar'i. Namun para ulama mengatakan sholat taubat paling baik dilakukan pada sepertiga malam terakhir atau selama waktu sholat tahajud dilakukan.

Allah SWT dalam Al-Qur’an surat at-Tahrim ayat 8 menjelaskan taubat yang paling baik adalah taubat nasuha (taubat yang semurni-murninya). Taubat adalah mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Taubat nasuha dengan menunaikan tata cara sholat taubat nasuha disertai dzikir dan bacaan doa taubat nasuha, ditujukan agar Allah SWT memberikan ampunan, menutupi segala kesalahan dan meridai hamba-Nya untuk dimasukkan ke dalam surga-Nya.

Referensi : Tata Cara Shalat Taubat Nasuha Lengkap Bacaan Niat serta Doa Latin & Artinya