This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Kamis, 28 Juli 2022

Kisah Dua Pemuda yang Takut Menerima Harta Syubhat

Kisah Dua Pemuda yang Takut Sekali Menerima Harta Syubhat. Dalam sejarah umat manusia selalu ada kisah teladan yang bernilai luhur. Salah satunya kisah dua orang pemilik harta yang tak merasa memiliki hartanya. Mereka seakan tak membutuhkan perkara dunia. Salah satu alasan mereka adalah takut bila harta diterimanya syubhat. Apalagi sampai haram. Lebih lanjut kisah itu menggambarkan bagaimana dua orang pria yang sama-sama menolak untuk memiliki bejana yang mengandung emas di dalamnya. Masing-masing mengira bahwa bejana itu bukan miliknya, melainkan milik kawannya. Akhirnya, seorang hakim yang mengadili perkara keduanya menetapkan sebuah keputusan yang unik. Seperti apa keunikannya, dapat disimak dalam hadits riwayat Abu Hurairah.

Melalui hadits itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengisahkan dua orang pria yang bertransaksi jual beli sebidang tanah. Setelah bertransaksi, si pembeli mendapati sebuah bejana berisi emas di tanah yang dibelinya. Namun, keadaan keduanya sungguh mengherankan. Biasanya, kondisi demikian membuat dua pihak bersengketa. Masing-masing ingin mendapatkan emas. Mengklaim bahwa itu miliknya. Pembeli merasa, emas itu ada di tanah yang telah dibelinya. Begitu pula si penjual merasa hanya menjual tanah. Tidak termasuk emas yang ada di dalamnya.   

Tidak mengherankan sengketa seperti itu terjadi karena kecintaan manusia terhadap dunia. Dan kecintaan itu tertanam dalam setiap jiwa manusia. Dalam kaitan ini, Allah telah berfirman, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga),” (QS Ali ‘Imrân 3: 14).   

Akibat kecintaan itu tak sedikit di antara mereka yang sampai berani terlibat perselisihan, pertengkaran, dan permusuhan. Bahkan, tak jarang pula mereka yang menghalalkan segala cara. Termasuk pertumpahan darah dan persengketaan demi menguasai harta yang ada di tangan orang lain.   

Allah telah mengabarkan penyakit yang satu ini. Yaitu penyakit makan harta orang lain dengan cara batil. Wahyu-Nya telah sampai kepada para pengidapnya. Padahal, mereka penegak syariat-Nya, Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang lain dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (QS al-Taubah 9 : 34).   

Tak diragukan lagi, kedua pria di atas termasuk orang saleh dan wara‘. Dinding keimanan, ketakwaan, dan kesalehan mereka sangat kuat berada di balik kezuhudan mereka terhadap harta. Terlebih jika status harta itu haram dan tidak jelas pemiliknya. Orang-orang takwa betul-betul mengetahui bahwa harta haram itu akan membinasakan harta yang halal, mengundang murka, dan siksa Ilahi. Dan yang paling berbahaya adalah menjadi sebab pemiliknya masuk api neraka. Belum lagi orang-orang yang dirampas hartanya akan mengambil kebaikan orang-orang yang merampas sebanyak harta yang dirampasnya.   

Maka dari itu, orang-orang saleh dan takwa akan berusaha sekuat mungkin untuk tidak makan harta haram. Mereka akan berusaha menyerahkan satu harta kepada pemiliknya. Rupanya tipe orang yang seperti itu masih banyak di tengah umat ini, terutam di tengah generasi terdahulu. Konon, para mujahid dahulu selalu membawa hartanya dalam jumlah besar lalu menyerahkannya kepada panglima perang. Setelah itu, mereka tidak pernah mengambilnya lagi sedikit pun

Selain keadaan kedua pria di atas terbilang aneh, keadaan hakim yang mengadili perkara mereka juga lebih aneh dan terbilang langka. Sebelum memberi keputusan, ia menanyakan keturunan keduanya. Seorang mengaku memiliki anak laki-laki, sedangkan yang satu mengaku memiliki anak perempuan. Kemudian, sang hakim memutuskan agar kedua anak itu dinikahkan, dan pernikahannya dibiayai dari harta yang mereka perselihkan kepemilikannya. Sang hakim seakan ingin menyatukan dua keluarga dengan pernikahan putra-putri mereka. Selain kita tahu bahwa penikahan di antara orang-orang yang baik akan memperkuat tali keimanan di antara mereka dan kian meneguhkan hubungan orang-orang saleh. Suami istri yang saleh besar kemungkinan melahirkan turunan yang saleh.

Demikian kisah yang disarikan dari hadits riwayat al-Bukhari (no. 3472) dan Muslim (no. 1721). Dari kisah di atas, dapat dipetik sejumlah pelajaran, di antaranya:   Hadis ini menginformasikan bahwa pada umat dan syariat terdahulu sudah disyariatkan transaksi jual-beli. Berbeda dengan asumsi para ulama Malikiah yang menyebutkan masyarakat kuno belum mengenal jual-beli. 

Dalam setiap zaman dan generasi selalu ada orang-orang saleh dan takwa yang mementingkan harta dan makanan yang halal, serta menjauhi harta dan makanan haram. Disyariatkan meminta keputusan hukum kepada ahli ilmu yang dipandang mampu memberikannya. Industri atau pembuatan alat-alat rumah tangga sudah dikenal sejak zaman dahulu kala. Contohnya, dalam kisah di atas sudah ada bejana yang berisi emas di dalamnya. 

Ketika seseorang menemukan harta yang terpendam dan mungkin diketahui pemiliknya serta waktu terpendamnya dimungkinkan belum lama, maka hukumnya adalah hukum barang temuan. Ia harus mencari pemiliknya dan menyerahkannya. Namun, apabila waktu terpendamnya sudah lama dan pemiliknya tidak mungkin diketahui, maka hukumnya adalah hukum barang temuan (rikâz) yang menjadi milik orang menemukannya dikurangi seperlima zakat darinya. Wallahu a’lam. (Lihat: Umar Sulaiman al-Asyqar, Shahih al-Qashash al-Nabawi, [Oman: Darun Nafais], 1997, Cetakan Pertama, hal. 267).

Dorongan hawa nafsu menjadikan seseorang untuk tamak terhadap harta. Dalam eksesnya, kerakusan akan membutakan mata batinnya. Ia tak lagi peduli pada soal halal atau haram dari hartanya atau caranya memperoleh kekayaan. Padahal, kehidupan di dunia tidak selamanya. Kelak di akhirat, setiap insan akan dimintai pertanggungjawaban.

Kisah berikut mengajarkan teladan tentang kehati-hatian dalam mendapatkan harta. Cerita yang dimaksud berasal dari sebuah hadis sahih, yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu.

Nabi Muhammad SAW suatu kali menuturkan riwayat tentang dua orang lelaki dari umat beriman pada zaman lampau. Lelaki pertama hendak membeli lahan dari lelaki kedua. Mereka kemudian saling bersepakat tentang harga area tersebut. Ijab kabul pun berlangsung dengan lancar. Masing-masing akhirnya memperoleh haknya secara adil. Si pembeli mendapatkan tanah, sedangkan si penjual menerima sejumlah uang.

Beberapa hari kemudian, si pembeli terkejut saat mengunjungi lahan yang baru dibelinya itu. Pasalnya, di sana ia menemukan sebuah guci yang berisi penuh emas. Ia kemudian melaporkan seguci emas itu kepada orang yang telah menjual lahan ini kepadanya

Masing-masing tetap bersikukuh menolak mengambil guci berisi harta itu.

"Wahai hamba Allah, aku menemukan guci berisi emas ini di atas lahan yang kini menjadi milikku. Ambillah guci ini! Sungguh, aku membeli darimu hanya sebidang tanah sesuai kesepakatan," kata si pembeli.

Namun, anjuran ini ditolak si penjual. Alasannya, dirinya telah menjual tanah itu beserta isinya. Dan, emas-emas di dalam guci itu ditemukan di lahan yang telah dijualnya sehingga kini pantaslah menjadi milik si pembeli.

"Ambillah guci ini! Sungguh, saya menjual tanah ini kepadamu berikut isinya!" kata dia.

"Tidak, Anda-lah yang seharusnya mengambil guci ini," sanggah si pembeli, "sebab, saya hanya membeli tanah dari Anda, bukan guci ini."

Lama kelamaan, keduanya naik pitam. Masing-masing tetap bersikukuh menolak mengambil guci berisi harta itu. Untuk menyelesaikan perselisihan, para warga setempat menyarankan keduanya agar membawa perkara ini ke hadapan hakim untuk diadili.

Di pengadilan, hakim menerima keterangan dari mereka berdua. Tetap saja, tidak ada yang mau mengalah dengan menerima guci penuh emas itu.

Sang hakim kemudian berkata kepada mereka, "Apakah masing- masing kalian mempunyai anak?"

Si pembeli menjawab, "Ya, anak saya laki-laki."

"Anak saya perempuan," kata si penjual menimpali.

Kalau begitu, lanjut hakim, "Nikahkanlah mereka berdua. Berilah belanja kepada mereka dari harta dalam guci ini, serta bersedekahlah kalian berdua!"

Setelah itu, mereka pun melaksanakan perintah hakim. Berkat pernikahan putra-putri mereka, keduanya menjadi lebih erat dalam ikatan persaudaraan.

Berawal dari takut terhadap harta syubhat, yakni harta yang diragukan kehalalan atau keharamannya. Kedua insan itu akhirnya menjadi satu keluarga besar.

Kisah yang disampaikan melalui hadis ini menunjukkan fadhilah sikap amanah dan jujur. Tidak ada nafsu baik dari si pembeli maupun penjual lahan itu untuk menguasai harta yang bukan haknya. Mereka tidak berambisi dalam muamalah yang penuh keadilan.

Allah SWT pun membalas sikap hati-hati (wara') mereka dengan sesuatu yang lebih baik: ikatan keluarga. Malahan, harta itu kemudian menjadi jelas statusnya dan lebih berkah karena dipakai anak keturunannya dalam membina rumah tangga.

Kedua lelaki beriman itu mengadakan sengketa karena menolak memiliki harta. Bilakah keadaan masyarakat kini yang marak kita jumpai? Di pelbagai pemberitaan, tak sedikit pertikaian yang didorong ambisi masing-masing pihak untuk menguasai harta yang dipersengketakan.

Sengketa demikian tidak mengherankan. Sebab, dalam setiap jiwa manusia memang tertanam rasa cinta terhadap dunia. Allah Ta'ala telah berfirman dalam surah Ali Imran ayat 14. Artinya, "Dijadikan indah dalam (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak, dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)."

Bagaimanapun, Islam mengajarkan agar kecintaan itu tidak berlebihan. Bila ada perselisihan, hendaknya diselesaikan secara adil dan mengutamakan sikap lapang dada. Jangan sampai hak seseorang terampas, apalagi nyawa di kandung badan.

Bila ada perselisihan, hendaknya diselesaikan secara adil dan mengutamakan sikap lapang dada.

Alquran dan Sunnah telah mewanti-wanti agar manusia mencari harta dari jalan yang halal. Alquran surah at-Taubah ayat 34 mengambil contoh para tokoh agama yang justru semena-mena sehingga tega memakan harta yang bukan haknya.

Arti ayat itu, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang lain dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih."

Referensi Sebagai berikut ini;














Dorongan hawa nafsu menjadikan seseorang untuk tamak terhadap harta

Dorongan hawa nafsu menjadikan seseorang untuk tamak terhadap harta. Dalam eksesnya, kerakusan akan membutakan mata batinnya. Ia tak lagi peduli pada soal halal atau haram dari hartanya atau caranya memperoleh kekayaan. Padahal, kehidupan di dunia tidak selamanya. Kelak di akhirat, setiap insan akan dimintai pertanggungjawaban.

Kisah berikut mengajarkan teladan tentang kehati-hatian dalam mendapatkan harta. Cerita yang dimaksud berasal dari sebuah hadis sahih, yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu.

Nabi Muhammad SAW suatu kali menuturkan riwayat tentang dua orang lelaki dari umat beriman pada zaman lampau. Lelaki pertama hendak membeli lahan dari lelaki kedua. Mereka kemudian saling bersepakat tentang harga area tersebut. Ijab kabul pun berlangsung dengan lancar. Masing-masing akhirnya memperoleh haknya secara adil. Si pembeli mendapatkan tanah, sedangkan si penjual menerima sejumlah uang.

Beberapa hari kemudian, si pembeli terkejut saat mengunjungi lahan yang baru dibelinya itu. Pasalnya, di sana ia menemukan sebuah guci yang berisi penuh emas. Ia kemudian melaporkan seguci emas itu kepada orang yang telah menjual lahan ini kepadanya

Masing-masing tetap bersikukuh menolak mengambil guci berisi harta itu.

"Wahai hamba Allah, aku menemukan guci berisi emas ini di atas lahan yang kini menjadi milikku. Ambillah guci ini! Sungguh, aku membeli darimu hanya sebidang tanah sesuai kesepakatan," kata si pembeli.

Namun, anjuran ini ditolak si penjual. Alasannya, dirinya telah menjual tanah itu beserta isinya. Dan, emas-emas di dalam guci itu ditemukan di lahan yang telah dijualnya sehingga kini pantaslah menjadi milik si pembeli.

"Ambillah guci ini! Sungguh, saya menjual tanah ini kepadamu berikut isinya!" kata dia.

"Tidak, Anda-lah yang seharusnya mengambil guci ini," sanggah si pembeli, "sebab, saya hanya membeli tanah dari Anda, bukan guci ini."

Lama kelamaan, keduanya naik pitam. Masing-masing tetap bersikukuh menolak mengambil guci berisi harta itu. Untuk menyelesaikan perselisihan, para warga setempat menyarankan keduanya agar membawa perkara ini ke hadapan hakim untuk diadili.

Di pengadilan, hakim menerima keterangan dari mereka berdua. Tetap saja, tidak ada yang mau mengalah dengan menerima guci penuh emas itu.

Sang hakim kemudian berkata kepada mereka, "Apakah masing- masing kalian mempunyai anak?"

Si pembeli menjawab, "Ya, anak saya laki-laki."

"Anak saya perempuan," kata si penjual menimpali.

Kalau begitu, lanjut hakim, "Nikahkanlah mereka berdua. Berilah belanja kepada mereka dari harta dalam guci ini, serta bersedekahlah kalian berdua!"

Setelah itu, mereka pun melaksanakan perintah hakim. Berkat pernikahan putra-putri mereka, keduanya menjadi lebih erat dalam ikatan persaudaraan.

Berawal dari takut terhadap harta syubhat, yakni harta yang diragukan kehalalan atau keharamannya. Kedua insan itu akhirnya menjadi satu keluarga besar.

Kisah yang disampaikan melalui hadis ini menunjukkan fadhilah sikap amanah dan jujur. Tidak ada nafsu baik dari si pembeli maupun penjual lahan itu untuk menguasai harta yang bukan haknya. Mereka tidak berambisi dalam muamalah yang penuh keadilan.

Allah SWT pun membalas sikap hati-hati (wara') mereka dengan sesuatu yang lebih baik: ikatan keluarga. Malahan, harta itu kemudian menjadi jelas statusnya dan lebih berkah karena dipakai anak keturunannya dalam membina rumah tangga.

Kedua lelaki beriman itu mengadakan sengketa karena menolak memiliki harta. Bilakah keadaan masyarakat kini yang marak kita jumpai? Di pelbagai pemberitaan, tak sedikit pertikaian yang didorong ambisi masing-masing pihak untuk menguasai harta yang dipersengketakan.

Sengketa demikian tidak mengherankan. Sebab, dalam setiap jiwa manusia memang tertanam rasa cinta terhadap dunia. Allah Ta'ala telah berfirman dalam surah Ali Imran ayat 14. Artinya, "Dijadikan indah dalam (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak, dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)."

Bagaimanapun, Islam mengajarkan agar kecintaan itu tidak berlebihan. Bila ada perselisihan, hendaknya diselesaikan secara adil dan mengutamakan sikap lapang dada. Jangan sampai hak seseorang terampas, apalagi nyawa di kandung badan.

Bila ada perselisihan, hendaknya diselesaikan secara adil dan mengutamakan sikap lapang dada.

Alquran dan Sunnah telah mewanti-wanti agar manusia mencari harta dari jalan yang halal. Alquran surah at-Taubah ayat 34 mengambil contoh para tokoh agama yang justru semena-mena sehingga tega memakan harta yang bukan haknya.

Arti ayat itu, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang lain dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih."


Sesulit apa pun kita untuk mencari uang, jauhkanlah hal-hal yang didapatkan dengan cara haram dan dari sumber yang tak halal pula. Dalam Islam, apa-apa yang dilakukan dengan cara haram tidak akan bermanfaat bagi orang tersebut. Di dalam Al-Quran juga mengingatkan kepada semua muslim bahwa uang haram, seperti halnya riba, tidak ada kebaikan di dalamnya seperti yang tercantum pada surat Al-Baqarah ayat 276 yang artinya:

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."

Berbicara tentang riba, perolehan harta yang didapat dari aktivitas riba, sudah jelas keharamannya tidak perlu dipertanyakan lagi. Allah SWT memberikan banyak cara untuk mendapatkan uang dengan cara yang halal, seperti jual-beli.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Lalu, pernah tidak kamu mempertanyakan jika uang yang didapat secara riba dan digunakan untuk hal-hal baik, seperti sedekah diperbolehkan atau tidak dan seperti apa hukumnya. Kita semua jelas tahu, riba adalah perbuatan haram, berarti uang yang didapat pun bukanlah dari cara yang halal. Namun, jika uang riba tersebut digunakan untuk hal-hal baik tentu tidak akan membuat uang tersebut menjadi halal. Artinya, niat baik tidak bisa melepaskan perkara yang jelas-jelas keharamannya.

Jadi, harta yang diperoleh dari aktivitas riba dan semacamnya, tetap keharamannya. Tidak boleh diambil, apa pun bentuk penggunaan dan keperluannya. Sebab, harta tersebut adalah harta yang telah diharamkan. Maka dari itu, jauhi segala hal yang berbau riba dan hal-hal yang tida halal untuk menaikkan jumlah harta kamu.

Referensi Sebagai berikut ini ;







Bagaimana Hukum Memakai Uang Haram untuk Amal Kebaikan/Sedekah?

Bagaimana Hukum Memakai Uang Haram untuk Amal Kebaikan/Sedekah? Sesulit apa pun kita untuk mencari uang, jauhkanlah hal-hal yang didapatkan dengan cara haram dan dari sumber yang tak halal pula. Dalam Islam, apa-apa yang dilakukan dengan cara haram tidak akan bermanfaat bagi orang tersebut. Di dalam Al-Quran juga mengingatkan kepada semua muslim bahwa uang haram, seperti halnya riba, tidak ada kebaikan di dalamnya seperti yang tercantum pada surat Al-Baqarah ayat 276 yang artinya :

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."

Berbicara tentang riba, perolehan harta yang didapat dari aktivitas riba, sudah jelas keharamannya tidak perlu dipertanyakan lagi. Allah SWT memberikan banyak cara untuk mendapatkan uang dengan cara yang halal, seperti jual-beli.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Lalu, pernah tidak kamu mempertanyakan jika uang yang didapat secara riba dan digunakan untuk hal-hal baik, seperti sedekah diperbolehkan atau tidak dan seperti apa hukumnya. Kita semua jelas tahu, riba adalah perbuatan haram, berarti uang yang didapat pun bukanlah dari cara yang halal. Namun, jika uang riba tersebut digunakan untuk hal-hal baik tentu tidak akan membuat uang tersebut menjadi halal. Artinya, niat baik tidak bisa melepaskan perkara yang jelas-jelas keharamannya. Jadi, harta yang diperoleh dari aktivitas riba dan semacamnya, tetap keharamannya. Tidak boleh diambil, apa pun bentuk penggunaan dan keperluannya. Sebab, harta tersebut adalah harta yang telah diharamkan. Maka dari itu, jauhi segala hal yang berbau riba dan hal-hal yang tida halal untuk menaikkan jumlah harta kamu.

Referensi Sebagai berikut ini ;








Taubat Penerima Suap

Beberapa fatwa ulama berkaitan dengan suap-menyuap: beda suap dengan hadiah, mau menerima suap tapi memberikan uang suap ke fakir miskin dan mengenai bertaubat atas dosa suap. Uang tips, “salam tempel”, hadiah dan turunan sogok lain sepertinya telah menyatu dengan dinamika dunia kerja. Tapi pegawai yang bertakwa tidak akan menggadaikan iman untuk terlibat dalam suap-menyuap, sogok-menyogok atau menerima “salam tempel” dan hadiah yang bukan haknya. Godaan melakukan perbuatan tercela ini sering karena ketidaktahuan akan hukum syariat dan ancaman dosanya. Bahkan tidak tahu beda antara sogok atau suap dan hibah atau hadiah. Berikut sebagian fatwa ulama yang berkaitan dengan suap-menyuap.

Beda Suap, Hadiah atau Hibah

Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan seseorang untuk mendapatkan apa bukan menjadi haknya, atau untuk melarikan diri dari kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 24/256). Ibnu Abidin menjelaskan, suap adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau yang lainnya agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya melakukan yang dia inginkan. (Hasyiyah Ibn Abidin, 5/362).

Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya menjelaskan keterangan Ibn Abidin tersebut. “Dari apa yang disampaikan Ibn Abidin, jelaslah suap bentuknya lebih umum, tidak hanya berupa harta atau jasa tertentu, untuk mempengaruhi hakim agar memutuskan sesuai keinginannya. Sementara yang menjadi sasaran suap adalah semua orang yang diharapkan bisa membantu kepentingan penyuap. Baik kepala pemerintahan maupun para pegawainya. Maksud Ibn Abidin ‘agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya melakukan yang dia inginkan’ adalah mewujudkan tujuan dan keinginan penyuap. Baik dengan alasan yang benar maupun salah.” (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 23/223 – 224)

Hibah didefinisikan para ulama sebagai “Memberikan harta kepada orang yang memanfaatkannya, dengan pemindahan kepemilikan secara cuma-cuma.” (Fathul Qadir, 9/19 dan Al-Mughni, 5/379). Hibah semakna dengan hadiah. Biasanya, motivasi memberikan hibah adalah rasa cinta kepada yang diberi hibah, ingin memuliakan orang yang diberi hibah, memberikan sedekah kepadanya, atau sebagai tanda terima kasih terhadap perbuatan baiknya. Dalam memberikan hadiah maupun hibah, sama sekali tidak ada maksud untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.

Para pegawai yang digaji tetap tidak boleh menerima hadiah karena posisinya sebagai pegawai. Baik menerima dari klien maupun bawahan. Baik sebagai ungkapan terima kasih atas jasa pelayanan yang telah diberikan maupun dalam rangka memuliakan.

Kesimpulan ini berdasarkan riwayat bahwa pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan seorang lelaki untuk memungut sedekah. Ternyata utusan itu menerima hadiah dari penyetor zakat. Seusai dari tugasnya lelaki tersebut berkata, “Wahai Rasulullah, harta ini adalah hasil kerjaku dan aku serahkan kepadamu. Sedangkan harta ini adalah hadiah yang aku dapatkan.” Menanggapi sikap utusan tersebut, Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Mengapa engkau tidak duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah, adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?” Selanjutnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar dan berkhutbah. “Amma ba’du: Mengapa seorang utusan yang aku beri tugas, lalu ketika pulang ia berkata, ‘Ini hasil tugasku sedangkan ini adalah hadiah milikku?’ Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu dia lihat, adakah ia mendapatkan hadiah atau tidak. Sungguh demi Allah yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, tidaklah ada seorang dari kalian yang mengambil sesuatu tanpa haknya (korupsi), melainkan kelak pada hari kiyamat ia akan memikul harta korupsinya. Bila dia mengambil seekor unta maka dia membawa untanya dalam keadaan bersuara. Bila ia mengambil sapi, maka ia membawa sapinya itu yang terus melenguh (bersuara). Dan bila yang dia ambil adalah seekor kambing, maka dia membawa kambingnya itu yang terus mengembik. Sungguh aku telah menyampaikan peringatan ini.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam hadis tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan standar yang jelas dalam hal hadiah yang diterima seorang pegawai. Hadiah yang diterima pegawai karena peran atau jabatannya, hakekatnya gratifikasi, dan tentu hukumnya haram. Dalam hadis tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara hadiah yang datang sebelum seeorang menjalankan tugas dan hadiah yang datang setelahnya, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Tidakkah engkau duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah, adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?”

Dalam hadis lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan ketentuan tersebut melalui sabdanya, “Hadiah para pegawai adalah korupsi.” (HR. Ahmad dan lainnya). Karena itu, hati-hati dengan uang tips yang pernah Anda terima, karena semuanya masuk dalam cakupan hadis ini.

Disuap Tanpa Berharap, Diterima, Lalu Diberikan ke Fakir Miskin

Hukum mengenai disuap tanpa berharap, uangnya diterima tetapi lalu uangnya itu diberikan ke fakir miskin dapat dirinci sebagai berikut:

Pertama, ada orang menyuap pegawai untuk melancarkan tujuannya, lalu pegawai menerima dan memberikan uang suap itu ke orang miskin. Dalam kasus ini, menerima uang suap termasuk perbuatan haram berdasarkan keumuman dalil yang melarang suap. Selain itu, perbuatan ini menunjukkan sikap mendiamkan kemunkaran dan menyetujui terjadinya sogok. Karena orang yang menyogok merasa tujuannya telah dia dapatkan dengan sogok yang dia berikan.

Dari Abdullah  bin Amr bin Ash Radliallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. (HR. Ahmad 6791, Abu Daud 3580 dan dishahihkan Al-Albani).

Memberikan uang suap kepada orang miskin bukanlah alasan membolehkan menerima suap. Seorang hamba tidak boleh melakukan hal yang haram dengan tujuan agar bisa bersedekah.

Kedua, ada pegawai menerima uang tips, kemudian dia memberikan sebagian uang itu kepada kita, tanpa kita memintanya. Bolehkah kita menerimanya untuk diberikan ke orang miskin? Perbuatan ini statusnya sama. Hukumnya haram. Berarti kita mendiamkan praktek suap dan menunjukkan sikap setuju terhadap praktek suap. Bisa jadi tujuan utama memberikan sebagian uang suap kepada kita agar kita menyetujui praktek suap.

Ketiga, ada orang yang pernah menerima uang tips, dan ingin bertaubat, dia lalu menyerahkan uang itu kepada kita untuk disedekahkan kepada orang miskin. Bolehkah kita menerimanya? Kita boleh menerimanya, dan memberikannya ke fakir miskin, karena dalam tindakan ini kita membantu orang lain melakukan ketaatan.

Keempat, bolehkah orang miskin menerimanya? Boleh, dan harta itu halal baginya, karena mereka menerimanya dengan cara yang halal, yaitu sedekah. An-Nawawi menukil pendapat Al-Ghazali, yang menjelaskan, “Orang yang pernah mengambil harta haram kemudian dia ingin bertaubat dan berlepas diri darinya, maka jika harta itu ada pemiliknya, wajib dia kembalikan kepadanya atau diserahkan ke orang yang mewakilinya. Jika pemiliknya sudah mati maka wajib dia serahkan ke ahli warisnya. Jika dia tidak mengetahui pemiliknya dan dia putus asa untuk bisa menemukannya maka dia boleh menyalurkan harta yang haram itu untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti fasilitas umum, masjid, atau semacamnya yang bisa dinikmati oleh kaum muslimin. Jika tidak memungkinkan, bisa disedekahkan kepada orang miskin.”

Bertaubat atas Dosa Suap, Harus Kembalikan Uang Suap.

Menerima uang suap termasuk perbuatan haram dan diganjar dosa besar. Suap diancam laknat. Karena itu, siapa saja yang pernah melakukan suap-menyuap tidak ada pilihan selain harus bertaubat. Apakah uang suap itu wajib dikembalikan?

Ada beberapa keadaan. Pertama, jika penyuap memberikan uang suap untuk mendapatkan haknya, yang disuap wajib mengembalikan harta itu kepada penyuap, karena harta itu diperolehnya dengan cara batil dan zalim kepada orang lain. Kedua, jika penyuap memberikan uang suap untuk mendapatkan yang bukan haknya, dan dia telah berhasil, maka uang itu tidak boleh dikembalikan ke penyuap sehingga penyuap tidak mendapatkan dua kepentingan sekaligus, yakni memperoleh yang bukan haknya dan mendapatkan kembali hartanya.

Dalam keadaan tersebut, pegawai yang bertaubat wajib menyerahkan harta suap dengan menyedekahkannya ke orang miskin atau disalurkan untuk kepentingan umum. Ibnul Qoyim mengatakan. “Jika ada orang yang mendapatkan harta dari orang lain dengan cara haram, dan pemberi harta telah mendapat manfaatnya, seperti wanita pezina yang mendapat harta dari konsumennya, atau penyanyi, penjual khamr, saksi palsu, atau semacamnya, kemudian dia bertaubat, sebagian ulama berpendapat, dia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya. Karena harta itu adalah harta pemberi uang, dan penerima mengambilnya tanpa izin syariat. Pemberi suap tidak mendapatkan manfaat mubah dari harta yang dia berikan.”

Ulama lain berpendapat, taubatnya dengan menyedekahkan uang suap tersebut dan tidak mengembalikannya kepada penyuap (pendapat syaikhul Islam, Ibn Taimiyah, dan inilah pendapat yang kuat. (Madarijus Salikin, 1/389)

“Memberikan hadiah maupun hibah harus sama sekali tidak ada maksud untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.”

“Pegawai yang memiliki gaji tetap tidak boleh menerima hadiah karena posisinya sebagai pegawai.”

“Memberi uang suap ke orang miskin bukanlah alasan pembenar menerima suap.”

Al-Ghazali: “Orang yang pernah mengambil harta haram kemudian dia ingin bertaubat dan berlepas diri darinya, maka jika harta itu ada pemiliknya, wajib dia kembalikan kepadanya.”

Hukum Suap-Menyuap

Suap : sesuatu yang diberikan seseorang untuk mendapatkan apa bukan menjadi haknya, atau untuk melarikan diri dari kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

Hibah: sesuatu harta yang diberikan kepada orang yang memanfaatkannya dengan pemindahan kepemilikan, secara cuma-cuma.

Beda suap dengan hibah/hadiah:

Hibah atau hadiah umumnya diberikan karena dorongan rasa cinta atau penghormatan.

Sap dan semacamnya diberikan karena tendensi tertentu dari pemberi.

Pegawai tidak boleh menerima hadiah maupun hibah karena peran atau jabatannya.

Hukum menerima uang suap untuk diberikan ke fakir miskin:

Menerima uang suap dari klien atau dari pegawai lain yang menerima suap: haram, meskipun diniatkan untuk disedekahkan.

Menyalurkan uang hasil suap dari orang yang bertaubat untuk diberikan kepada orang miskin: boleh

Seorang pegawai yang menyerahkan uangnya kepada orang miskin karena bertaubat, boleh menerima uang tersebut dan statusnya halal baginya.

Kepada siapa uang suap harus diserahkan:

Jika pemberi suap melakukan tindakan menyuap untuk mendapatkan haknya maka uang itu wajib dikemballikan kepadanya.

Jika pemberi suap melakukan tindakan menyuap untuk mendapatkan yang bukan haknya, dan dia telah berhasil maka tidak perlu dikembalikan, tapi disedekahkan.


Sedekah dengan Harta Haram, Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut:

Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya.

Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.

Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).

Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.

Adapun bersedekah dengan harta yang berkaitan dengan hak orang  lain (barang curian, misalnya), maka Ibnu Rajab membaginya menjadi dua macam,

Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama.

Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad.  Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 264-268.

Kaedah dalam Harta Haram Karena Usaha (Pekerjaan)

Kaedah dalam memanfaatkan harta semacam ini -semisal harta riba- disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,

أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.

“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

Contoh dari kaedah di atas:

Boleh menerima hadiah dari orang yang bermuamalah dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

Boleh transaksi jual beli dengan orang yang bermuamalan dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

Jika ada yang meninggal dunia dan penghasilannya dari riba, maka hartanya halal pada ahli warisnya. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 10)

Contoh-contoh di atas dibolehkan karena harta haram dari usaha tersebut diperoleh dengan cara yang halal yaitu melalui hadiah, jual beli dan pembagian waris.

Di Manakah Menyalurkan Harta Haram?

Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya. Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:

Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.

Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).

Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.

Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah asal yaitu  shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram.

Referensi Sebagai berikut ini ;














Cara Membersihkan Harta Haram Yang Termakan (3)

Ilustrasi : Cara Membersihkan Harta Haram Yang Termakan (3)

Cara Membersihkan Harta Haram Yang Termakan (3), Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut : Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya. Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.

Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).

Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.

Adapun bersedekah dengan harta yang berkaitan dengan hak orang  lain (barang curian, misalnya), maka Ibnu Rajab membaginya menjadi dua macam,

Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama.

Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad.  Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 264-268.

Kaedah dalam Harta Haram Karena Usaha (Pekerjaan)

Kaedah dalam memanfaatkan harta semacam ini -semisal harta riba- disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,

أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.

“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

Contoh dari kaedah di atas:

Boleh menerima hadiah dari orang yang bermuamalah dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

Boleh transaksi jual beli dengan orang yang bermuamalan dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

Jika ada yang meninggal dunia dan penghasilannya dari riba, maka hartanya halal pada ahli warisnya. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 10)

Contoh-contoh di atas dibolehkan karena harta haram dari usaha tersebut diperoleh dengan cara yang halal yaitu melalui hadiah, jual beli dan pembagian waris.

Di Manakah Menyalurkan Harta Haram?

Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya. Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:

Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.

Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).

Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.

Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah asal yaitu  shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid.

Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram.

Referensi Sebagai berikut ini ;








Cara Membersihkan Harta Haram Yang Termakan (Ke 2)

Ilustrasi : Cara Membersihkan Harta Haram Yang Termakan (Ke 2)

Cara Membersihkan Harta Haram Yang Termakan (2), Pembagian Harta Haram sebagai berikut ini ;  Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,Harta haram ada dua macam: 

  • (1) haram karena sifat atau zatnya,
  • (2) haram karena pekerjaan atau usahanya.

  1. Harta haram karena usaha seperti hasil kezholiman, transaksi riba dan maysir (judi).
  2. Harta haram karena sifat (zat) seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah.

Harta haram karena usaha lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara’ dalam menjauhinya. Oleh karenanya ulama salaf, mereka berusaha menghindarkan diri dari makanan dan pakaian yang mengandung syubhat yang tumbuh dari pekerjaan yang kotor.

Adapun harta jenis berikutnya diharamkan karena sifat yaitu khobits (kotor). Untuk harta jenis ini, Allah telah membolehkan bagi kita makanan ahli kitab padahal ada kemungkinan penyembelihan ahli kitab tidaklah syar’i atau boleh jadi disembelih atas nama selain Allah. Jika ternyata terbukti bahwa hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, barulah terlarang hewan tersebut menurut pendapat terkuat di antara pendapat para ulama yang ada. Telah disebutkan dalam hadits yang shahih dari ‘Aisyah,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ قَوْمٍ يَأْتُونَ بِاللَّحْمِ وَلَا يُدْرَى أَسَمَّوْا عَلَيْهِ أَمْ لَا ؟ فَقَالَ : سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah ‘bismillah’) lalu makanlah.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56-57)

Pekerjaan yang Haram

Pertama: Karena mengandung ghoror (ketidakjelasan)

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

Berbagai bentuk ghoror:

a- Ghoror dalam akad

Misalnya tunai dengan harga sekian dan kredit dengan harga lebih mahal dan tidak ada kejelasan manakah akad yang dipilih. Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An Nasai no. 4632, Tirmidzi no. 1231 dan Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Jaami’ Ash Shohih no. 6943). Sedangkan jika sudah ada kejelasan, misalnya membeli secara kredit –walau harganya lebih tinggi dari harga tunai-, maka tidak termasuk dalam larangan hadits di atas. Karena saat ini sudah jelas transaksi yang dipilih dan tidak ada lagi dua bentuk transaksi dalam satu akad. Sehingga dalil di atas bukanlah dalil untuk melarang jual beli kredit. Jual beli secara kredit itu boleh selama tidak ada riba di dalamnya.

b- Ghoror dalam barang yang dijual

Ghoror dalam barang bisa jadi pada jenis, sifat, ukuran, atau pada waktu penyerahan. Ghoror bisa terjadi pula karena barang tersebut tidak bisa diserahterimakan, menjual sesuatu yang tidak ada atau tidak dapat dilihat.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). Jual beli ini terdapat jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang dijual dan terdapat unsur qimar (spekulasi tinggi) dan keadaan barang tidak jelas manakah yang dibeli.

c- Ghoror dalam bayaran (uang)

Ghoror dalam masalah bayaran boleh jadi terjadi pada jumlah bayaran yang akan diperoleh, atau pada waktu penerimaan bayaran, bisa jadi pula dalam bentuk bayaran yang tidak jelas.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.

Kedua: Karena mengandung riba

Riba ada tiga macam:

  • Riba fadhel, yaitu riba yang terjadi pada barang yang sejenis karena adanya tambahan.
  • Contoh: Menukar emas 24 karat dengan emas 18 karat dengan salah satu dilebihkan dalam hal timbangan. Atau menukar uang Rp 10 ribu dengan pecahan seribu rupiah namun hanya 9 lembar.
  • Riba nasi-ah, yaitu riba yang terjadi pada barang yang sejenis atau beda jenis namun masih dalam satu sebab (‘illah) dan terdapat tambahan dalam takaran atau timbangan dikarenakan waktu penyerahan yan tertunda. Contoh: Membeli emas yaitu menukar uang dengan emas, namun uangnya tertunda, alias dibeli secara kredit atau utang.
  • Riba qordh, yaitu riba dalam utang piutangan dan disyaratkan adanya keuntungan atau timbal balik berupa pemanfaatan. Seperti, berutang namun dipersyaratkan dengan pemanfaatan rumah dari orang yang berutang.

Contoh: Si B meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta pada si A, lalu disyaratkan mengembalikan Rp 1,2 juta rupiah, atau disyaratkan selama peminjaman, rumah si A digunakan oleh si B (pemberi utang). Hal ini  berlaku riba qordh karena para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba”.

Contoh jual beli yang mengandung riba: Jual beli kredit lewat pihak ketiga (leasing)

Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.

Kriteria pertama, barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.

Kriteria kedua, barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat: 

  1. Harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, 
  2. Tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)

Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)

Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang. Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.

3- Mengandung dhoror (bahaya) dan pengelabuan (tindak penipuan)

Contohnya adalah menimbun barang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa” (HR. Muslim no. 1605).

Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh.

Contoh jual beli yang mengandung pengelabuan atau penipuan disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.

“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).

4- Terlarang karena sebab lain

a- Jual beli saat shalat jum’at

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at, yaitu azan kedua.

b- Jual beli di lingkungan masjid

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ

“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. Tirmidzi, no. 1321. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan,

الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ

Sekelilingnya sesuatu memliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.” (Al Asybah wan Nazha-ir, 240, As Suyuthi).

c- Jual beli barang yang nanti digunakan untuk tujuan haram

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ

“Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni). 

Referensi Sebagai berikut ini ;










Cara Membersihkan Harta Haram Yang Termakan (1)

Membersihkan Harta Haram, Sebagian kita tidak memperhatikan bagaimana makanan yang ia makan, apakah berasal dari yang halal ataukah haram. Segala cara pun ditempuh demi mendapatkan sesuap nasi. Padahal pekerjaan yang halal sangat penting sekali diperhatikan. Adapun jika kita memiliki harta yang haram, maka mesti dibersihkan. Pengaruh Harta Haram sebagai berikut ;

1). Harta haram mempengaruhi do’a

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)

Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Sa’ad,

أطب مطعمك تكن مستجاب الدعوة

“Perbaikilah makananmu, maka do’amu akan mustajab.” (HR. Thobroni dalam Ash Shoghir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 1812)

Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh,

تُستجابُ دعوتُك من بين أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ فقال : ما رفعتُ إلى فمي لقمةً إلا وأنا عالمٌ من أين مجيئُها ، ومن أين خرجت .

“Apa yang membuat do’amu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad.

Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata,

من سرَّه أنْ يستجيب الله دعوته ، فليُطِب طُعمته

“Siapa yang bahagia do’anya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.”

Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata,

من أكل الحلال أربعين يوماً  أُجيبَت دعوتُه

“Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka do’anya akan mudah dikabulkan.”

Yusuf bin Asbath berkata,

بلغنا أنَّ دعاءَ العبد يحبس عن السماوات بسوءِ المطعم

“Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.”

Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya do’a. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya do’a. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya do’a.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya do’a. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdo’a pada Allah dengan menyebut amalan sholeh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.”

Wahb bin Munabbih berkata,

العملُ الصالحُ يبلغ الدعاء ، ثم تلا قوله تعالى : { إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُه }

“Amalan sholeh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) do’a. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10)

Dari ‘Umar, ia berkata,

بالورع عما حرَّم الله يقبلُ الله الدعاء والتسبيحَ

“Dengan sikap waro’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan do’a dan memperkanankan tasbih (dzikirsubhanallah).”

Sebagian salaf berkata,

لا تستبطئ الإجابة ، وقد سددتَ طرقها بالمعاص

“Janganlah engkau memperlambat terkabulnya do’a dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 275-276)

2). Rizki halal mewariskan amalan sholeh

Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun: 51). Sa’id bin Jubair dan Adh Dhohak mengatakan bahwa yang dimaksud makanan yang thoyyib adalah makanan yang halal (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 126).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala pada ayat ini memerintahkan para rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam untuk memakan makanan yang halal dan beramal sholeh. Penyandingan dua perintah ini adalah isyarat bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh. Oleh karena itu, para Nabi benar-benar memperhatikan bagaimana memperoleh yang halal. Para Nabi mencontohkan pada kita kebaikan dengan perkataan, amalan, teladan dan nasehat. Semoga Allah memberi pada mereka balasan karena telah member contoh yang baik pada para hamba.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 126).

Bila selama ini kita merasa malas dan berat untuk beramal? Alangkah baiknya bila kita mengoreksi kembali makanan dan minuman yang masuk ke perut kita. Jangan-jangan ada yang perlu ditinjau ulang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْخَيْرَ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ أَوَ خَيْرٌ هُوَ

“Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Namun benarkah harta benda itu kebaikan yang sejati?”  (HR. Bukhari no. 2842 dan Muslim no. 1052)

3).  Rizki halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit

Allah Swt berfirman,

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hanii’ (baik) lagi marii-a (baik akibatnya).” (QS. An Nisa’: 4).

Al Qurthubi menukilkan dari sebagian ulama’ tafsir bahwa maksud firman Allah Swt “هَنِيئًا مَرِيئًا” adalah, “Hanii’ ialah yang baik lagi enak dimakan dan tidak memiliki efek negatif. Sedangkan marii-a ialah yang tidak menimbulkan efek samping pasca dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan peyakit atau gangguan.” (Tafsir Al Qurthubi, 5:27). Tentu saja makanan yang haram menimbulkan efek samping ketika dikonsumsi. Oleh karenanya, jika kita sering mengidap berbagai macam penyakit, koreksilah makanan kita. Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.

4).  Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram

Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519).

Referensi Sebagai Berikut ini ;













Rabu, 27 Juli 2022

Pesan Alquran untuk Orang-Orang Munafik yang Berbahaya

Keberadaan orang-orang munafik sangat berbahaya untuk umat Islam. Pesan Alquran untuk Orang-Orang Munafik yang Berbahaya. Munafik dalam kamus besar bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai sikap berpura-pura percaya atau setia kepada agama dan sebagainya, tetapi sebenarnya dalam hatinya tidak percaya atau setia. 

Sikap selalu mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan perbuatannya atau bermuka dua. Dalam surat An Nisa ayat 138, Alquran memberi kabar atau pesan kepada orang-orang munafik. Bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih akibat kemunafikannya.

بَشِّرِ الْمُنٰفِقِيْنَ بِاَنَّ لَهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًاۙ “Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih.” (QS An Nisa 138).

ۨالَّذِيْنَ يَتَّخِذُوْنَ الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ ۗ اَيَبْتَغُوْنَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَاِنَّ الْعِزَّةَ لِلّٰهِ جَمِيْعًاۗ “(yaitu) orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Ketahuilah bahwa semua kekuatan itu milik Allah." (QS An Nisa 139)

Dalam penjelasan Tafsir Ringkas Kementerian Agama, ayat 138 ini menerangkan, sampaikanlah berita sebagai ejekan dan kecaman kepada orang-orang munafik, wahai Nabi Muhammad, bahwa bagi mereka di akhirat kelak siksaan yang pedih.

Bahkan mereka akan berada pada tingkat yang paling rendah, buruk, dan berat dari neraka Jahanam sebagai balasan dari perbuatan mereka.

Tafsir Kementerian Agama menerangkan ayat 138 yaitu bahwa, orang-orang munafik sangat tercela karena sikap mereka yang selalu berubah-ubah, dan tidak sesuai ucapannya dengan perbuatannya. Pada saat berkumpul dengan orang-orang Mukmin, mereka menampakkan keimanannya dan menyembunyikan kekufurannya.

Sebaliknya apabila bertemu dengan orang-orang kafir, mereka menampakkan kekafirannya dan menyembunyikan keimanannya. Mereka benar-benar akan mendapat siksaan yang pedih.

Sementara itu ayat 139 dalam penjelasan Tafsir Ringkas Kementerian Agama menerangkan, walau mengaku beriman, mereka sebenarnya tetap dalam keadaan kufur dan menyembunyikannya. 

Salah satu buktinya ialah bahwa mereka adalah orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong, yakni pemimpin-pemimpin, teman-teman penolong serta pendukung meraka. Hal itu dilakukan dengan meninggalkan orang-orang Mukmin, yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan iman yang mantap.

Mereka seharusnya menjadikan orang Mukmin itu penolong mereka, tetapi hal itu tidak mereka lakukan. Apakah mereka yaitu orang-orang munafik mencari kekuatan di sisi mereka yakni orang-orang kafir untuk memberikan pertolongan dan dukungan kepada mereka? 

Ketahuilah, wahai Muhammad dan orang-orang yang beriman, bahwa apa yang mereka lakukan itu merupakan hal yang sia-sia karena semua kekuatan itu milik Allah SWT. 

Referensi sebagai Berikut ini ;