This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Kamis, 28 Juli 2022

Jual beli yang diharamkan oleh Allah Swt & Rasul-Nya

Pada umumnya, jual beli yang diharamkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya disebabkan oleh dua hal, yaitu barang yang diperjualbelikan termasuk kategori yang diharamkan oleh agama dan karena faktor caranya yang tidak sesuai (dilarang) dengan ajaran agama.

Namun, perlu ditegaskan bahwa beberapa contoh jual beli yang dilarang dalam pembahasan ini merupakan sample atau beberapa contoh saja dari beberapa banyak jenis jual beli yang ada. Selain contoh-contoh yang disebutkan, tentu masih ada contoh-contoh lain yang tidak sempat kemukakan dalam pembahasan ini. Pembahasan tentang Asas-asas Bisnis Islam dan Etika Bisnis dalam Islam yang telah dijelaskan pada pembahasan terdahulu dapat dijadikan acuan atau barometer untuk mengukur halal atau tidaknya suatu aktifitas bisnis yang dijalankan oleh seseorang.

Diantara beberapa jenis jual beli yang dilarang dalam Islam antara lain;

Bai’ al-Talji’ah (بيع التلجئة)

Bai’ al-Talji’ah merupakan suatu bentuk jual beli yang dilakukan oleh seorang penjual yang dalam kondisi terdesak (terpaksa) karena khawatir hartanya diambil oleh orang lain. Atau harta yang masih dalam status sengketa sehingga agar tidak mengalami keruguan, harta tersebut dijual kepada pihak lain. Pilihan untuk menjual barang dilatarbelakangi oleh tujuan untuk menyelamatkan hartanya atau mendapatkan keuntungan lebih sebelum harta dibagi dengan pemilik lainnya. Jenis jual-beli seperti ini termasuk jenis jual beli yang dilarang dalam Islam, karena dapat menimbulkan ketidakpastian, sengketa di kemudian hari serta dapat menimbulkan kerugian pada salah satu pihak, terutama pihak pembeli.

Bahkan dalam fikih Islam dikenal istilah “al-Hajru” yaitu; pencegahan atau menahan seseorang untuk melakukan transaksi atau membelanjakan hartanya (termasuk menjual) karena dianggap belum cakap demi menjaga keselamatan harta benda tersebut. Pada dasarnya “al-Hajru” ini sering dikaitkan dengan persoalan ketidakcakapan seseorang dalam melakukan transaksi jual-beli jika pelakunya masih terlalu kecil, gila atau dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk melakukan transaksi secara sadar dan bertanggung jawab serta dapat mengakibattkan keruguan bagi yang bersangkutann maupun pihak lain. Namun “al-hajru” juga dapat diterapkan dalam kasus yang berbeda untuk menghindari kerugian bagi pihak lain maupun yang bersangkutan.

Diantara hikmah disyari’atkannya hal ini adalah; untuk menjaga hak orang lain, misalnya; orang yang sakit parah dilarang menjual hartanya melebih 1/3 hartanya, guna menjaga hak ahli warisnya. Atau salah seorang ahli waris dilarang menjual harta warisan sebelum harta warisan tersebut dibagikan kepada ahli waris lain yang masih memiliki hak kewarisan, dan lainnya. Hikmah yang lain adalah untuk menjaga haknya sendiri, misalnya; anak yang masih kecil atau orang gila, mereka harus dicegah untuk melakukan transaksi jual beli untuk menjaga hartanya dari kepunahan.

Adapun contoh bai’ al-talji’ah antara lain;: menjual barang atau tanah yang masih dalam posisi sengketa, atau menjual barang atau rumah untuk mengelak dari proses lelang yang akan dilakukan oleh bank atau pemberi hutang. Menjual barang yang masih dalam sengketa tentu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan baik berdasarkan norma, hukum terlebih lagi agama.

Jual Beli dengan Sistem Uang Hangus (بيع العربون)

Jual-beli ‘Urbun (bai’ al-‘Urbun)  adalah suatu sistem atau bentuk jual beli dimana pembeli membayar sejumlah uang (uang muka) untuk menunjukkan keseriusan dalam melakukan transaksi jual beli. Jika jual beli tersebut dilanjutkan, maka uang muka tersebut akan menjadi bagian dari harga barang yang diperjual belikan, sehingga pembeli hanya menggenapkan atau melengkapi kekurangan dari harga barang. Namun jika transaksi jual beli dibatalkan, maka keseluruhan uang muka menjadi milik calon penjual dan sedikitpun tidak dikembalikan kepada calon pembeli. Dalam istilah yang lebih populer jenis jual beli seperti ini sering disebut dengan  “jual beli dengan sistem uang hangus”.

Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah saw melarang jenis jual beli ini, sebagaimana dijelaskan oleh para sahabat; “Naha Rasulullah saw ‘an bai’ al-‘Urbun” (Rasulullah saw telah melarang jual beli ‘Urbun).

Jenis jual beli ini termasuk yang diharamkan karena penuh dengan kezaliman, rekayasa serta mengambil hak orang lain secara bathil dan dapat merugikan pihak lain. Sebab pada prinsifnya uang muka merupakan hak milik pembeli, sehingga jika terjadi pembatalan transaksi karena faktor-faktor tertentu, maka uang muka harus dikembalikan kepada calon pembeli, karena pembeli tidak mengambil sedikitpun dari barang yang sedang  ditransaksikan. Namun jika pembatalan itu dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan dan dapat merugikan pihak calon penjual, maka calon penjual dapat meminta kompensasi yang wajar menurut kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan dikhianati.

Hal ini juga berlaku pada bisnis transportasi yang banyak ditemukan dewasa ini, seperti; seseorang memesan travel beberapa hari sebelumnya untuk tujuan tertentu, namun sehari atau pada saat jadwal pemberangkatan tiba si calon penumpang membatalkan secara sepihak dengan alasan tertentu. Maka pihak pemilik jasa travel merasa dirugikan oleh calon penumpangnya karena bangku yang sudah dipesan tidak dapat diberikan (dijual)  kepada pemesan lainnya karena sudah terlanjur dipesan oleh calon penumpang pertama. Konsekwensinya adalah terjadi kekosongan yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik jasa travel tersebut. Terhadap kasus seperti ini, pemilik travel dapat mengambil sebagian dari uang muka (seperti; 25% atau 50%) sebagai kompensasi terhadap kerugian yang dideritanya. Atau pihak pemilik jasa travel dapat membuat regulasi (peraturan) yang ditempelkan atau dipublikasikan sehingga diketahui oleh para calon penumpang, bahwa jika terjadi pembatalan pada hari pemberangkatan maka akan dipotong sebesar  25% atau lebih dari uang muka atau dari tarif yang telah ditentukan.

Bai’ Ihtikar (بيع الإحتكار)

Jual beli Ihtikar adalah salah satu jenis jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu suatu jenis jual beli dengan sistem penimbunan. Dimana seorang penjual (pedagang) sengaja memborong barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam jumlah yang sangat banyak lalu menimbunnya, sehingga menyebabkan kelangkaan barang di pasaran, yang pada akhirnya mengakibatkan harga barang melambung tinggi sehingga mengakibatkan kesulitan bagi masyarakat dan lemahnya daya beli mereka.

Motif utama dari pelaku jual beli ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, karena biasanya mereka akan menjual barang timbunannya setelah harga melonjak naik di pasaran. Oleh sebab itu Rasulullah saw melarang jenis jual beli ini dan dikategorikan sebagai bentuk kesalahan dan kezhaliman kepada orang lain. Rasulullah saw bersabda, sebagaimana diriwayatkan dari Ma’mar;

عَنْ يَحْيَ وَهُوَ ابْنُ سَعِيْدٍ قَالَ: كَانَ سَعِيْدُ ابْنُ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ…. – رواه مسلم و أحمد و أبو داود

“Dari Yahya  beliau adalah ibn Sa’id, ia berkata: Bahwa Sa’id ibn Musayyab memberitakan bahwa Ma’mar berkata: Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang menimbun barang, maka ia telah melakukan kesalahan (berdosa) …”(HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawu)

Dalam prakteknya, jenis jual beli ini sering kali terjadi di tengah masyarakat baik yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat (sembako) maupun kebutuuhan-kebutuhan lainnya, terutama dalam momen-momen tertentu seperti lebaran atau pergantian tahun, atau bahkan ketika berhembusnya wacana kenaikan harga barang oleh pemerintah. Sehingga tidak jarang karena kezhaliman ini, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng, bumbu-bumbu dapur, bensin, solar, hingga air mineral.

Praktek seperti ini, disamping merupakan bentuk egoisme dan kezhaliman terhadap masyarakat luas, namun juga salah satu bentuk kebiadaban (kezhaliman) dan dosa kemanusiaan yang sangat besar.

Jual Beli Benda Najis

Pada dasarnya, yang dimaksud dengan benda-benda najis di sini adalah makanan, minuman atau hewan yang dianggap najis dan dilarang untuk dikonsumsi seperti babi, anjing, minuman keras, bangkai dan lain sebagainya. Benda-benda ini tidak hanya dilarang untuk dikonsumsi secara langsung, namun juga dilarang untuk diperjual belikan. Bahkan orang yang memakan hasil penjualannya sama dengan mengkonsumsi barang itu sendiri.

Dalam hadis nabi saw, banyak menjelaskan tentang larangan mengkonsumsi dan memperjual belikan benda-benda najis ini, antara lain:

عَنْ جَابِرِ ابْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالأَصْنَامِ فَقِيْلَ يَارَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُوْمُ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُوْدُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ. فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَالِكَ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُوْمُهَا أَجْمَلُوْهُ ثُمَّ بَاعُوْهُ فَأَكَلُوْا ثَمُنَهُ. – رواه الجماعة

“Dari jabir Ibn Abdullah r.a. ia mendengar Rasulullah saw bersabda pada waktu tahun kmenangan, ketika itu beliau di Makkah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan berhala. Kemudian ditanyakan kepada beliau: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan dapat digunakan oleh orang-orang untuk penerangan. Beliau bersabda: Tidak, ia adalah haram. Kemudian beliau bersabda: Allah melaknat orabr-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah tatkala mengharamkan lemaknya, mereka mencairkan lemak itu, kemudian menjualnya dan makan hasil penjualannya”. (HR. al-Jama’a)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمُ فَبَاعُوْهَا وَ أَكَلُوْ أَثْمَانِهَا وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ. – رواه أحمد و أبو داود

“Dari Ibnu Abbas Nabi saw bersabda: Allah melkanat orang-orang Yahudi, karean telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka haram pula hasil penjualannya”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Bahkan dalam hadis lain, Rasulullah saw menjelaskan tentang akibat dari mengkonsumsi barang najis seperti khamar dan lainnya, antara lain dalam hadisnya:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْغَافِقِيِّ وَأَبِي طُعْمَةَ مَوْلَاهُمْ أَنَّهُمَا سَمِعَا ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُعِنَتْ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ وَآكِلِ ثَمَنِهَا وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا – رواه أحمد و ابن ماجة

“Dari Abdurrahman bin Abdullah Al Ghafiqi dan Abu Thu’mah mantan budak mereka, keduanya mendengar Ibnu Umar berkata, “Rasulullah saw bersabda: ” dilaknat (akibat) khamar sepuluh pihak; dzatnya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, yang minta dibelikan, yang membawanya, yang minta dibawakannya, yang memakan hasil penjualannya, peminumnya dan yang menuangkannya (pelayannya), “ (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Jual Beli dengan Penipuan

Jenis jual beli ini telah umumm dikenal di tengah masyarakat sebagai salah satu bentuk jual beli yang dilarang dan tidak disukai oleh masyarakat, baik dengan cara-cara tradisional hingga cara-cara penipuan yang moderen. Sehingga dalam pembahasan ini penulis hanya mengemukakan salah satu dalil yang melarang disertai beberapa contoh jenis jual-beli dengan penipuan yang banyak dijumpai di tengah-tengah masyarakat. Adapun salah satu dalil yang melarangnya adalah sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah ra:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيْهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ مَاهَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى. – رواه مسلم

“Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw lewat pada setumpuk makanan, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan tersebut, maka jari-jari beliau terkena makanan yang basah. Beliau bertanya; Apa ini wahai pemilik (penjual) makanan ? Ia menjawab: Terkena hujan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Mengapa kamu tidak menaruh yang basah ini di atas agar dapat dilihat orang ? Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan golonganku”. (HR. Muslim)

Sedangkan contoh-contoh jenis jual-beli dengan penipuan yang banyak beredar di tengah-tengah masyarakat antara lain; menjual sembako (contoh: beras) dengan takaran atau neraca yang direkayasa (dilas atau dipasang magnet) sehingga berat barang tidak sesuai dengan realitanya, menjual buah yang sesungguhnya sudah tidak layak namun diberikan zat pewarna sehingga terkesan masih segar, menjual daging sapi namun dicampur dengan daging babi dan sejenisnya, menjual ayam yang sudah menjadi bangkai (ayam tiren) lalu direkayasa seolah ayam yang baru disembelih, barang kemasan yyang sudah kadaluarsa atau terbuat dari bahan-bahan haram lalu disembunyikan masa kadaluarsanya atau ditempelkan llabel halal, dan lain sebagainya.

Cara cerdas agar seseorang tidak menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli adalah; hendaknya para calon pembeli berhati-hati dan waspada dengan berbagai modus yang banyak dilakukan oleh para penipu yang hanya mementingkan keuntungan pinansial tanpa memikirkan dampak dan kerugian bagi para pembeli, tidak terlalu konsumtif dan harus jeli melihat barang yang akan dibelinya baik yang terkait dengan bahan dasarnya, rupanya hingga labelnya.

Bai’ al-wafa’ (بيع الوفاء)

Bai al-wafa’ adalah suatu jenis jual beli barang yang disyaratkan, dimana seorang menjual barangnya kepada pihak lain dengan syarat barang tersebut harus dijual pada dirinya (penjual) dengan harga tertentu dan pada saat tertentu sesuai dengan perjanjian. Atau menjual barang dalam batas waktu tertentu, jika waktu itu tiba maka seorang pembeli harus menjual kembali barangnya kepada penjual pertama itu. Misalnya penjual mengatakan kepada calon pembeli, barang ini saya jual dengan harga satu juta rupiah, dengan syarat tiga bulan yang akan datang kamu harus menjual barang tersebut kepada saya dengan harga tertentu.

Jenis jual beli ini termasuk jenis jual beli yang terlarang, karena termasuk rekayasa dan memberikan ketidakpastian, atau kepemilikan yang tidak utuh terhadap barang yang dibeli oleh seseorang. Padahal dalam syariat Islam, jual beli merupakan salah satu cara terjadinya perubahan kepemilikan (al-Taghayyur al-Milkiyah) dari seseorang kepada orang lain. Dengan terjadinya perubahan kepemilikan tersebut, maka seorang pembeli berhak memiliki barang yang dimilikinya tanpa terikat dengan waktu tertentu. Ia berhak untuk mengggunakannya dalam waktu yang dia inginkan serta berhak menghibahkan atau menjual barang (harta) nya kepada siapapun secara leluasa.

Jual Beli Muhaqalah, Mukhadharah, Mulamasah, Munabazah dan Muzabanah

Larangan tentang keempat jenis jual beli ini telah disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dari sahabat Anas bin Malik ra, sebagai berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَاضَرَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ والْمُزَابَنَةِ – رواه البخارى

“Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli al-Muhaqalah, al-Mukhadharah, al-Mulamasah, al-Munabazah dan jual beli al-Muzabanah.” (HR. Al-Bukhari)

Adapun pengertian dari kelima jenis jual beli tersebut adalah;

Jual beli al-Muhaqalah adalah; jenis jual beli dengan cara sewa menyewa tanah, baik berbentuk sawah, kebun maupun berbentuk tambak dengan cara hasilnya nanti dibagi antara pemilik tanah dengan penyewa tanah.

Jual beli al-Mukhadharah adalah; pengadaan jual beli buah-buahan yang masih berada di atas pohon yang belum diketahui secara pasti kualitas (baik-buruknya) buah yang masih diatas pohon itu pada saat terjadinya musim panen. Pengertian jual beli seperti ini daalam praktek masyarakat di Indonesia sering disebut dengan jual beli Ijon.

Jual beli al-Mulamasah adalah; mengadakan jual beli dengan cara meraba barang yang akan diperjual belikan dengan tanpa melihat barangnya.

Jual beli al-Munabazah adalah; mengadakan jual beli dengan cara saling melemparkan barang-barang yang akan dijual belikan dengan tampa memeriksanya kembali.

Jual beli al-Muzabanah adalah; mengadakan jual beli kurma basah dengan kurma kering yang masih berada di atas pohon. Hal ini juga berlaku terhadap semua jenis buah-buahan lainnya, sehingga taksiran perbedaan volume (baik secara kuantitas maupun kualitas) antara yang basah apabila telah kering tidak dapat diketahui.

Dengan  melihat definisi dari kelima jenis jual beli yang dilarang tersebut, dapat difahami bahwa di antara faktor yang menyebabkan dilarangnya praktek jual beli tersebut antara lain; faktor jahalah (kesamaran atau ketidaktahuan) terhadap kuantitas dan kualitas barang, tidak memberikan kepastian, adanya unsur maisir (spekulasi yang tidak dibenarkan), mengandung unsur riba, kezhaliman terhadap salah satu pihak yang bertransaksi, berpeluang menimbulkan penyesalan dari salah satu di antara dua belah pihak karena dapat menyebabkan kerugian bahkan dapat memunculkan ketidak harmonisan karena ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan yang dihadapinya.

Faktor-faktor tersebut dapat dibuktikan, salah satunya ialah pada praktek jual beli Muzabanah. Secara substantif, definisi jual beli Muzabanah sebagaimana dikemukakan oleh para ulama adalah; setiap jual beli barang yang tidak/belum diketahui takaran, timbangan atau jumlahnya kemudian ditukar dengan barang lain yang sudah jelas timbangan atau jumlahya. Seperti; menukar kurma atau padi/beras yang sudah ditimbang dengan kurma atau padi yang masih berada di pohonnya. Dalam praktek seperti ini terdapat beberapa unsur larangan seperti; adanya unsur riba, karena tidak jelasnya takaran kedua kurma yang akan ditukar. Padahal syarat ketika menukar barang ribawi yang sejenis harus dengan cara tunai dan takaran yang sama. Pada contoh praktek tersebut juga terdapar unsur kezhaliman karena dapat merugikan salah satu pihak, serta adanya unsur maisir, karena adanya ketidakpastian dan spekulasi yang dilarang.

Oleh sebab itu, Rasulullah saw menegaskan dalam hadis lain dari sahabat Abdullah bin Umar ra;

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ بَيْعُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلًا وَبَيْعُ الزَّبِيبِ بِالْكَرْمِ كَيْلًا – رواه البخاري ومسلم

“Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah saw melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma matang dengan kurma mentah yang ditimbang dan menjual anggur kering dengan anggur basah yang ditimbang. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Jual Beli ‘Inah

Selain dari kelima jenis jual beli di atas, masih terdapat lagi beberapa jenis jual beli yang dilarang oleh agama (Islam) karena memiliki unsur riba, yaitu jual beli ‘Inah, yaitu; suatu jenis jual beli dimana seseorang menjual barang kepada orang lain (pembeli) secara tidak tunai, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tersebut secara tunai dengan harga yang lebih murah.

Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali memperdaya pihak lain agar mendapatkan keuntungan dari transaksi utang piutang yang dikemas dengan akad atau transaksi jual beli.

Contoh jual beli ‘Inah: “Seorang Pemilik tanah ingin dipinjami uang oleh seseorang (pihak lain atau calon pembeli). Karena pada saat transaksi pihak yang ditawarkan belum memiliki uang tunai, maka pemilik tanah mengatakan kepadanya; Saya jual tanah ini kepadamu secara kredit seharga 200 juta rupiah dengan tenggang waktu pelunasan sampai dua tahun ke depan.  Namun beberapa waktu kemudian, pemilik tanah mengatakan kepada pihak pembeli, sekarang saya membeli tanah itu lagi dengan harga 170 juta secara tunai.

Sebenarnya di sini, pemilik tanah telah melakukan tipu muslihat, karena ia sesungguhnya ingin meminjamkan uang 170 juta dengan pengembalian lebih menjadi 200 juta. Tanah hanya sebagai perantara. Namun keuntungan dari utang di atas, itulah yang ingin dicari. Inilah yang disebut transaksi ‘inah. Ini termasuk di antara trik riba. Karena dalam hadis Nabi saw disebutkan:  “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, itu adalah riba.”

Sedangkan hadis yang melarang jenis jual beli ‘Inah ini terdapat dalam hadis riwayat Abu dawwud sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ قَالَ أَبُو دَاوُد الْإِخْبَارُ لِجَعْفَرٍ وَهَذَا لَفْظُهُ

“Dari Ibnu Umar ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Jika kalian berjual beli secara cara ‘inah, mengikuti ekor sapi, ridha dengan bercocok tanam dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” Abu Daud berkata, “Ini adalah riwayat Ja’far, dan hadits ini adalah lafadznya.” (HR. Abu Daud)

Bisnis (Jual Beli) Jasa Tato

Seni tato merupakan salah satu jenis bisnis yang cukup digemari oleh sebagian orang terutama anak-anak muda. Bahkan dianggap sebagai karya seni yang menjadi ciri khas dan identitas sekelompok orang. Orang yang menggunakannya pun merasa percaya diri, macho dan gaul, tetapi oleh sebagian orang, para penggunanya justru sering diidentikkan dengan penilaian-penilaian negatif, seperti preman, anak jalanan dan lain sebagainya.

Dalam Islam, praktek tato atau bertato ini mendapatkan perhatian yang sangat serius, bahkan termasuk salah satu perbuatan yang dikutuk atau dimurkai oleh Rasulullah saw. Maka jika hal ini termasuk perbuatan yang dimurkai (dilaknat) oleh Rasulullah saw, maka tentu memfasilitasi dan menjual jasa tato juga bagian yang terlarang. Hal ini dapat dijumpai penjelasannya dalam beberapa hadis Nabi saw, antara lain:

عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ رَأَيْتُ أَبِي فَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَالْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ. – رواه البخاري

“Dari Aun bin Abu Juhaifah dia berkata; aku pernah melihat Ayahku berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hasil (menjual) darah dan hasil penjualan anjing, memakan riba dan yang memberi makan dan yang mentato dan yang meminta ditato.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam hadis lain disebutkan:

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى حَجَّامًا فَأَمَرَ بِمَحَاجِمِهِ فَكُسِرَتْ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْأَمَةِ وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ. – رواه البخاري

“Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu’bah berkata, telah mengabarkan kepada saya ‘Aun bin Abu Juhaifah berkata; Aku melihat Bapakku membeli tukang bekam lalu memerintahkan untuk menghancurkan alat-alat bekamnya. Kemudian aku tanyakan masalah itu. Lalu Bapakku berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang harga (uang hasil jual beli) darah, anjing, memeras budak wanita dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba’ dan yang meminjamkan riba, serta melaknat pembuat patung.” (HR. Al-Bukhari)

Bisnis (Jual Beli) Prostitusi

Prostitusi (zina/pelacuran) merupakan salah satu penyakit masyarakat (pekat) yang sudah lama muncul dan berkembang baik secara liar maupun secara terorganisir (baca: lokalisasi). Bahkan, bisnis ini dikembangkan oleh sebagian oknum untuk meraup keuntungan finansial sebanyak mungkin baik dengan cara yang santun maupun cara-cara pemaksaan, penculikan, penipuan dan berbagai cara yang tidak manusiawi.

Pada zaman moderen, penyakit masyarakat ini semakin mengkhawatirkan karena sering dijadikan solusi oleh sebagian orang untuk mencari dan mencukupi penghidupan. Jual beli kenikmatan ini telah diharamkan dan dilaknat oleh Rasulullah saw, sebagaimana dijelaskan dalam hadisnya;

ح عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ. – رواه البخاري

“Dari Abu Mas’ud Al Anshariy ra. bahwa Rasulullah saw melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina (prostitusi) dan upah bayaran dukun.” (HR. Al-Bukhari)

Jual Beli Babi dan Anjing

Keharaman dan kenajisan tentang dua jenis benda atau makhluk ini  banyak dijumpai baik dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi saw. Berikut ini merupakan dalil tentang kenajisan sekaligus keharaman babi dan anjing baik dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi saw:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ…… – المائدة: 3

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkanjuga) mengundi nasib dengan anak panah…. “ (QS. Al-Ma’idah: 3)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِيهِ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ. – رواه مسلم

“Dari Abi Hurairah, Muhammad Rasulullah sawbersabda: “Sucikanlah bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing  dengan mencucinya tujuh kali.” (HR. Muslim)

Selain ayat dan hadis tersebut di atas, secara khusus tentang keharaman mengkonsumsi dan memakan hasil penjualan anjing dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi saw., antara lain:

 عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ. – رواه البخاري ومسلم

“Dari Abu Mas’ud ra., ia berkata; Nabi saw melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan dukun dan pelacur (prostitusi).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Jual Beli Khamar dan Obat Terlarang

Salah satu jenis jual beli yang dilarang adalah Jual beli khamar dan sejenisnya. Mengkonsumsi barang-barang terlarang ini telah disebutkan secara tegas baik dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi saw. Ketika Allah dan Rasulnya melarang mengkonsumsi sesuatu, maka sesuatu itupun dilarang untuk diperjual belikan, sebab memakan hasil penjualan barang haram sama dengan mengkonsumsinya. Adapun ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang keharaman mengkonsumsi khamar dan sejenisnya antara lain;

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا – البقرة: 219

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah; pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya….” (QS. Al-Baqarah: 219)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ – المائدة: 90

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Sedangkan hadis Nabi yang melarang dan melaknat bisnis dan mengkonsumsi khamar antara lain;

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَمَّا أُنْزِلَتْ الْآيَاتُ مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الرِّبَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَرَأَهُنَّ عَلَى النَّاسِ ثُمَّ حَرَّمَ تِجَارَةَ الْخَمْرِ. – رواه البخاري

“Dari ‘Aisyah berkata; Ketika turun ayat-ayat dalam Surah al-Baqarah tentang masalah riba, Nabi saw keluar ke masjid lalu membacakan ayat-ayat tersebut kepada manusia. Kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar.” (HR. Al-Bukhari)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْغَافِقِيِّ وَأَبِي طُعْمَةَ مَوْلَاهُمْ أَنَّهُمَا سَمِعَا ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُعِنَتْ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ وَآكِلِ ثَمَنِهَا وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا. – رواه الترميذي و إبن ماجة

“Dari Abdurrahman bin Abdullah Al Ghafiqi dan Abu Thu’mah bekas budak mereka, keduanya mendengar Ibnu Umar berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Khamer dilaknat atas sepuluh bagian; dzatnya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, yang minta dibelikan, yang membawanya, yang minta dibawakannya, yang memakan hasil penjualannya, peminumnya dan yang menuangkannya, “ (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)


Al-Qur’an surah Āli ‘Imrān/3 ayat 133-136

۞ وَسَارِعُوْٓا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْاَرْضُۙ اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَۙ

Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.

(133) Allah menyuruh agar kaum Muslimin bersegera meminta ampun kepada-Nya bila sewaktu-waktu berbuat dosa dan maksiat, karena manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Seorang Muslim tidak akan mau mengerjakan perbuatan yang dilarang, tetapi kadang-kadang karena kuatnya godaan dan tipu daya setan dia terjerumus ke dalam jurang maksiat, kemudian ketika sadar akan kesalahannya dan menyesal atas perbuatan itu dia lalu bertobat dan mohon ampun kepada Allah, maka Allah akan mengampuni dosanya. Allah adalah Maha Penerima tobat dan Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Bila seorang Muslim selalu menaati perintah Allah dan Rasul-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya dan segera bertobat bila jatuh ke jurang dosa

dan maksiat, maka Allah akan mengampuni dosanya dan akan memasukkannya nanti di akhirat ke dalam surga yang amat luas sebagai balasan atas amal yang telah dikerjakannya di dunia yaitu surga yang disediakan-Nya untuk orang yang bertakwa.

QS. Āli ‘Imrān/3: 134

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

(yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.

(134) Ayat ini langsung menjelaskan sifat-sifat orang yang bertakwa, yaitu: Pertama: Orang yang selalu menafkahkan hartanya baik dalam keadaan berkecukupan maupun dalam keadaan kesempitan (miskin), sesuai dengan kesanggupannya. Menafkahkan harta itu tidak diharuskan dalam jumlah yang ditentukan sehingga ada kesempatan bagi si miskin untuk memberi nafkah. Bersedekah boleh saja dengan barang atau uang yang sedikit nilainya, karena itulah apa yang dapat diberikan tetap akan memperoleh pahala dari Allah SWT

Diriwayatkan oleh Aisyah Ummul Mukminin bahwa dia bersedekah dengan sebiji anggur, dan di antara sahabat-sahabat Nabi ada yang bersedekah dengan sebiji bawang. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

اِتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ وَرَدُّوا السَّائِلَ وَلَوْ بِظُلْفٍ مُحْرَقٍ (رواه أحمد في مسنده)

“Peliharalah dirimu dari api neraka meskipun dengan menyedekahkan sepotong kurma, dan perkenankalah permintaan seorang peminta walaupun dengan memberikan sepotong kuku hewan yang dibakar.” (Riwayat Ahmad dalam Musnad-nya )

Bagi orang kaya dan berkelapangan tentulah sedekah dan dermanya harus disesuaikan dengan kesanggupan. Sungguh amat janggal bahkan memalukan bila seorang yang berlimpah-limpah kekayaannya hanya memberikan derma dan sedekah sama banyaknya dengan pemberian orang miskin. Ini menunjukkan bahwa kesadaran bernafkah belum tertanam di dalam hatinya. Allah berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan. (al-‘alaq/65:7).

Sifat kikir yang tertanam dalam hati manusia hendaklah diberantas dengan segala macam cara dan usaha, karena sifat ini adalah musuh masyarakat nomor satu. Tak ada satu umat pun yang dapat maju dan hidup berbahagia kalau sifat kikir ini merajalela pada umat itu. Sifat kikir bertentangan dengan perikemanusiaan.

Oleh sebab itu Allah memerintahkan untuk menafkahkan dan menjelaskan bahwa harta yang ditunaikan zakatnya dan didermakan sebagiannya, tidak akan berkurang bahkan akan bertambah. Firman Allah:

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.… (al-Baqarah/2:276).; Imam Gazali menjelaskan bahwa memerangi suatu sifat yang buruk haruslah dengan membiasakan diri melawan sifat itu. Jadi kalau orang akan memberantas sifat kikir dalam dirinya hendaklah dia membiasakan berderma dan memberi pertolongan kepada orang lain. Dengan membiasakan diri akan hilanglah sifat kikirnya dengan berangsur-angsur.

Kedua: Orang yang menahan amarahnya. Biasanya orang yang memperturutkan rasa amarahnya tidak dapat mengendalikan akal pikirannya dan ia akan melakukan tindakan-tindakan kejam dan jahat sehingga apabila dia sadar pasti menyesali tindakan yang dilakukannya itu dan dia akan merasa heran mengapa ia bertindak sejauh itu. Oleh karenanya bila seseorang dalam keadaan marah hendaklah ia berusaha sekuat tenaga menahan rasa amarahnya lebih dahulu. Apabila ia telah menguasai dirinya kembali dan amarahnya sudah mulai reda, barulah ia melakukan tindakan yang adil sebagai balasan atas perlakuan orang terhadap dirinya.

Apabila seseorang telah melatih diri seperti itu maka dia tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas, bahkan dia akan menganggap bahwa perlakuan yang tidak adil terhadap dirinya itu mungkin karena khilaf dan tidak disengaja dan ia akan memaafkannya. Allah menjelaskan bahwa menahan amarah itu suatu jalan ke arah takwa. Orang yang benar-benar bertakwa pasti akan dapat menguasai dirinya pada waktu sedang marah.

Siti Aisyah pernah menjadi marah karena tindakan pembantunya, tetapi beliau dapat menguasai diri, karena sifat takwa yang ada padanya. Beliau berkata, “Alangkah baiknya sifat takwa itu, ia bisa menjadi obat bagi segala kemarahan.” Nabi Muhammad saw bersabda, “Orang yang kuat itu bukanlah yang dapat membanting lawannya tetapi orang yang benar-benar kuat ialah orang yang dapat menahan amarahnya.” Allah berfirman:

وَاِذَا مَا غَضِبُوْا هُمْ يَغْفِرُوْنَ 

… Dan apabila mereka marah segera memberi maaf. (asy-Syura/42:37).; Ketiga: Orang yang memaafkan kesalahan orang lain. Memaafkan kesalahan orang lain sedang kita sanggup membalasnya dengan balasan yang setimpal, adalah suatu sifat yang baik yang harus dimiliki oleh setiap Muslim. Mungkin hal ini sulit dipraktekkan karena sudah menjadi kebiasaan bagi manusia membalas kejahatan dengan kejahatan tetapi bagi manusia yang sudah tinggi akhlak dan kuat imannya serta telah dipenuhi jiwanya dengan ketakwaan, maka memaafkan kesalahan itu mudah saja baginya.

Mungkin membalas kejahatan dengan kejahatan masih dalam rangka keadilan tetapi harus disadari bahwa membalas kejahatan dengan kejahatan pula tidak dapat membasmi atau melenyapkan kejahatan itu. Mungkin dengan adanya balas membalas itu kejahatan akan meluas dan berkembang.

Bila kejahatan dibalas dengan maaf dan sesudah itu diiringi dengan perbuatan yang baik, maka yang melakukan kejahatan itu akan sadar bahwa dia telah melakukan perbuatan yang sangat buruk dan tidak adil terhadap orang yang bersih hatinya dan suka berbuat baik. Dengan demikian dia tidak akan melakukannya lagi dan tertutuplah pintu kejahatan.

Keempat: Orang yang berbuat baik. Berbuat baik termasuk sifat orang yang bertakwa maka di samping memaafkan kesalahan orang lain hendaklah memaafkan itu diiringi dengan berbuat baik kepada orang yang melakukan kesalahan.

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, ada seorang jariah (budak perempuan) milik Ali bin Husain menolong tuannya menuangkan air dari kendi untuk mengambil wudu. Kemudian kendi itu jatuh dari tangannya dan pecah berserakan. Lalu Ali bin Husain menatap mukanya seakan-akan dia marah. Budak itu berkata, “Allah berfirman:

وَالْكَاظِمِيْنَ الْغَيْظَ

… Dan orang-orang yang menahan amarahnya … (Ali ‘Imran/3:134).” ; Ali bin Husain menjawab, “Aku telah menahan amarah itu.” Kemudian budak itu berkata pula, “Allah berfirman:

وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِ

… Dan memaafkan (kesalahan) orang lain … (Alii ‘Imran/3:134).” ;Dijawab oleh Ali bin Husain, “Aku telah memaafkanmu.” Akhirnya budak, itu berkata lagi, “Allah berfirman:

وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

… Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan. (Ali ‘Imran/3:134).” ; Ali bin Husain menjawab, “Pergilah kamu aku telah memerdekakanmu,” demi mencapai keridaan Allah.

Demikianlah tindakan salah seorang cucu Nabi Muhammad saw terhadap kesalahan seorang budak karena memang dia orang yang mukmin yang bertakwa, tidak saja dia memaafkan kesalahan budaknya bahkan pemberian maaf itu diiringinya dengan berbuat baik kepadanya dengan memerdekakannya.

QS. Āli ‘Imrān/3: 135

وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya, dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui.

(135) Orang yang mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri kemudian mereka segera meminta ampun kepada Allah dan tidak mengulangi lagi perbuatan itu.

Para mufasir membedakan antara perbuatan keji (fakhisyah) dengan menganiaya diri sendiri (dzulm). Mereka mengatakan, perbuatan keji ialah perbuatan yang bahayanya tidak saja menimpa orang yang berbuat dosa tetapi juga menimpa orang lain dan masyarakat. Menganiaya diri sendiri ialah berbuat dosa yang bahayanya hanya dirasakan oleh orang yang mengerjakan saja. Perbuatan keji seperti berzina, berjudi, memfitnah dan sebagainya. Perbuatan menganiaya diri sendiri seperti memakan makanan yang haram, memboroskan harta benda, menyia-nyiakannya dan sebagainya.

Mungkin seorang Muslim telanjur mengerjakan dosa besar karena kurang kuat imannya, karena godaan setan atau karena sebab-sebab lain, tetapi ia segera insaf dan menyesal atas perbuatannya kemudian ia memohon ampun kepada Allah dan bertobat dengan sebenar-benar tobat serta berjanji kepada diri sendiri tidak akan mengerjakannya lagi. Maka Allah akan menerima tobatnya dan mengampuni dosanya karena Allah adalah Maha Penerima tobat dan Maha Pengampun.

Bila seseorang berbuat dosa meskipun yang diperbuatnya itu bukan dosa besar tetapi mengerjakan terus menerus tanpa ada kesadaran hendak menghentikannya dan tidak ada penyesalan serta keinginan hendak bertobat kepada Allah, maka dosanya itu menjadi dosa besar. Nabi Muhammad saw pernah bersabda:

لاَ كَبِيْرَةَ مَعَ اْلاِسْتِغْفَارِ وَلاَ صَغِيْرَةَ مَعَ اْلاِصْرَارِ (رواه الديلمي عن ابن عبّاس)

“Dosa besar tidak menjadi dosa besar bila segera meminta ampun (kepada Allah). Dan dosa kecil akan menjadi dosa besar bila selalu dikerjakan.” (Riwayat ad-Dailami dari Ibnu Abbas). Meminta ampun kepada Allah bukan sekadar mengucapkan kalimat “Aku memohon ampunan kepada Allah”, tetapi harus disertai dengan penyesalan serta janji kepada diri sendiri tidak akan mengerjakan dosa itu lagi. Inilah yang dinamakan tobat nasuha, tobat yang diterima oleh Allah.

QS. Āli ‘Imrān/3: 136

اُولٰۤىِٕكَ جَزَاۤؤُهُمْ مَّغْفِرَةٌ مِّنْ رَّبِّهِمْ وَجَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۗ وَنِعْمَ اَجْرُ الْعٰمِلِيْنَۗ

Balasan bagi mereka ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan (itulah) sebaik-baik pahala bagi orang-orang yang beramal.

(136) Demikianlah lima sifat di antara sifat-sifat orang yang bertakwa kepada Allah yang harus dimiliki oleh setiap Muslim. Setiap Muslim hendaknya berusaha agar terwujud di dalam dirinya kelima sifat itu dengan sempurna karena dengan memiliki sifat-sifat itu dia akan menjadi Muslim yang dapat memberi manfaat kepada dirinya sendiri dan dapat pula memberi manfaat kepada orang lain dan kepada masyarakat, nusa dan bangsanya.

Orang yang memiliki sifat-sifat itu akan dibalas Allah dengan mengampuni dosanya dan menempatkannya di akhirat kelak di dalam surga. Mereka kekal di dalamnya dan memang itulah ganjaran yang sebaik-baiknya bagi setiap orang yang beramal baik dan berusaha untuk memperbaiki dirinya, masyarakat dan umatnya.

Referensi Sebagai berikut ini ;






Pendidikan Tauhid, Taqwa & Karakter Ahli Surga

Ilustrasi : Pendidikan Tauhid, Taqwa & Karakter Ahli Surga

Al-Qur’an surah Āli ‘Imrān/3 ayat 133-136

۞ وَسَارِعُوْٓا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْاَرْضُۙ اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَۙ

Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.

(133) Allah menyuruh agar kaum Muslimin bersegera meminta ampun kepada-Nya bila sewaktu-waktu berbuat dosa dan maksiat, karena manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Seorang Muslim tidak akan mau mengerjakan perbuatan yang dilarang, tetapi kadang-kadang karena kuatnya godaan dan tipu daya setan dia terjerumus ke dalam jurang maksiat, kemudian ketika sadar akan kesalahannya dan menyesal atas perbuatan itu dia lalu bertobat dan mohon ampun kepada Allah, maka Allah akan mengampuni dosanya. Allah adalah Maha Penerima tobat dan Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Bila seorang Muslim selalu menaati perintah Allah dan Rasul-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya dan segera bertobat bila jatuh ke jurang dosa

dan maksiat, maka Allah akan mengampuni dosanya dan akan memasukkannya nanti di akhirat ke dalam surga yang amat luas sebagai balasan atas amal yang telah dikerjakannya di dunia yaitu surga yang disediakan-Nya untuk orang yang bertakwa.

QS. Āli ‘Imrān/3: 134

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

(yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.

(134) Ayat ini langsung menjelaskan sifat-sifat orang yang bertakwa, yaitu: Pertama: Orang yang selalu menafkahkan hartanya baik dalam keadaan berkecukupan maupun dalam keadaan kesempitan (miskin), sesuai dengan kesanggupannya. Menafkahkan harta itu tidak diharuskan dalam jumlah yang ditentukan sehingga ada kesempatan bagi si miskin untuk memberi nafkah. Bersedekah boleh saja dengan barang atau uang yang sedikit nilainya, karena itulah apa yang dapat diberikan tetap akan memperoleh pahala dari Allah SWT

Diriwayatkan oleh Aisyah Ummul Mukminin bahwa dia bersedekah dengan sebiji anggur, dan di antara sahabat-sahabat Nabi ada yang bersedekah dengan sebiji bawang. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

اِتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ وَرَدُّوا السَّائِلَ وَلَوْ بِظُلْفٍ مُحْرَقٍ (رواه أحمد في مسنده)

“Peliharalah dirimu dari api neraka meskipun dengan menyedekahkan sepotong kurma, dan perkenankalah permintaan seorang peminta walaupun dengan memberikan sepotong kuku hewan yang dibakar.” (Riwayat Ahmad dalam Musnad-nya )

Bagi orang kaya dan berkelapangan tentulah sedekah dan dermanya harus disesuaikan dengan kesanggupan. Sungguh amat janggal bahkan memalukan bila seorang yang berlimpah-limpah kekayaannya hanya memberikan derma dan sedekah sama banyaknya dengan pemberian orang miskin. Ini menunjukkan bahwa kesadaran bernafkah belum tertanam di dalam hatinya. Allah berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan. (al-‘alaq/65:7).

Sifat kikir yang tertanam dalam hati manusia hendaklah diberantas dengan segala macam cara dan usaha, karena sifat ini adalah musuh masyarakat nomor satu. Tak ada satu umat pun yang dapat maju dan hidup berbahagia kalau sifat kikir ini merajalela pada umat itu. Sifat kikir bertentangan dengan perikemanusiaan.

Oleh sebab itu Allah memerintahkan untuk menafkahkan dan menjelaskan bahwa harta yang ditunaikan zakatnya dan didermakan sebagiannya, tidak akan berkurang bahkan akan bertambah. Firman Allah:

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.… (al-Baqarah/2:276).; Imam Gazali menjelaskan bahwa memerangi suatu sifat yang buruk haruslah dengan membiasakan diri melawan sifat itu. Jadi kalau orang akan memberantas sifat kikir dalam dirinya hendaklah dia membiasakan berderma dan memberi pertolongan kepada orang lain. Dengan membiasakan diri akan hilanglah sifat kikirnya dengan berangsur-angsur.

Kedua: Orang yang menahan amarahnya. Biasanya orang yang memperturutkan rasa amarahnya tidak dapat mengendalikan akal pikirannya dan ia akan melakukan tindakan-tindakan kejam dan jahat sehingga apabila dia sadar pasti menyesali tindakan yang dilakukannya itu dan dia akan merasa heran mengapa ia bertindak sejauh itu. Oleh karenanya bila seseorang dalam keadaan marah hendaklah ia berusaha sekuat tenaga menahan rasa amarahnya lebih dahulu. Apabila ia telah menguasai dirinya kembali dan amarahnya sudah mulai reda, barulah ia melakukan tindakan yang adil sebagai balasan atas perlakuan orang terhadap dirinya.

Apabila seseorang telah melatih diri seperti itu maka dia tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas, bahkan dia akan menganggap bahwa perlakuan yang tidak adil terhadap dirinya itu mungkin karena khilaf dan tidak disengaja dan ia akan memaafkannya. Allah menjelaskan bahwa menahan amarah itu suatu jalan ke arah takwa. Orang yang benar-benar bertakwa pasti akan dapat menguasai dirinya pada waktu sedang marah.

Siti Aisyah pernah menjadi marah karena tindakan pembantunya, tetapi beliau dapat menguasai diri, karena sifat takwa yang ada padanya. Beliau berkata, “Alangkah baiknya sifat takwa itu, ia bisa menjadi obat bagi segala kemarahan.” Nabi Muhammad saw bersabda, “Orang yang kuat itu bukanlah yang dapat membanting lawannya tetapi orang yang benar-benar kuat ialah orang yang dapat menahan amarahnya.” Allah berfirman:

وَاِذَا مَا غَضِبُوْا هُمْ يَغْفِرُوْنَ 

… Dan apabila mereka marah segera memberi maaf. (asy-Syura/42:37).; Ketiga: Orang yang memaafkan kesalahan orang lain. Memaafkan kesalahan orang lain sedang kita sanggup membalasnya dengan balasan yang setimpal, adalah suatu sifat yang baik yang harus dimiliki oleh setiap Muslim. Mungkin hal ini sulit dipraktekkan karena sudah menjadi kebiasaan bagi manusia membalas kejahatan dengan kejahatan tetapi bagi manusia yang sudah tinggi akhlak dan kuat imannya serta telah dipenuhi jiwanya dengan ketakwaan, maka memaafkan kesalahan itu mudah saja baginya.

Mungkin membalas kejahatan dengan kejahatan masih dalam rangka keadilan tetapi harus disadari bahwa membalas kejahatan dengan kejahatan pula tidak dapat membasmi atau melenyapkan kejahatan itu. Mungkin dengan adanya balas membalas itu kejahatan akan meluas dan berkembang.

Bila kejahatan dibalas dengan maaf dan sesudah itu diiringi dengan perbuatan yang baik, maka yang melakukan kejahatan itu akan sadar bahwa dia telah melakukan perbuatan yang sangat buruk dan tidak adil terhadap orang yang bersih hatinya dan suka berbuat baik. Dengan demikian dia tidak akan melakukannya lagi dan tertutuplah pintu kejahatan.

Keempat: Orang yang berbuat baik. Berbuat baik termasuk sifat orang yang bertakwa maka di samping memaafkan kesalahan orang lain hendaklah memaafkan itu diiringi dengan berbuat baik kepada orang yang melakukan kesalahan.

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, ada seorang jariah (budak perempuan) milik Ali bin Husain menolong tuannya menuangkan air dari kendi untuk mengambil wudu. Kemudian kendi itu jatuh dari tangannya dan pecah berserakan. Lalu Ali bin Husain menatap mukanya seakan-akan dia marah. Budak itu berkata, “Allah berfirman:

وَالْكَاظِمِيْنَ الْغَيْظَ

… Dan orang-orang yang menahan amarahnya … (Ali ‘Imran/3:134).” ; Ali bin Husain menjawab, “Aku telah menahan amarah itu.” Kemudian budak itu berkata pula, “Allah berfirman:

وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِ

… Dan memaafkan (kesalahan) orang lain … (Alii ‘Imran/3:134).” ;Dijawab oleh Ali bin Husain, “Aku telah memaafkanmu.” Akhirnya budak, itu berkata lagi, “Allah berfirman:

وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

… Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan. (Ali ‘Imran/3:134).” ; Ali bin Husain menjawab, “Pergilah kamu aku telah memerdekakanmu,” demi mencapai keridaan Allah.

Demikianlah tindakan salah seorang cucu Nabi Muhammad saw terhadap kesalahan seorang budak karena memang dia orang yang mukmin yang bertakwa, tidak saja dia memaafkan kesalahan budaknya bahkan pemberian maaf itu diiringinya dengan berbuat baik kepadanya dengan memerdekakannya.

QS. Āli ‘Imrān/3: 135

وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya, dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui.

(135) Orang yang mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri kemudian mereka segera meminta ampun kepada Allah dan tidak mengulangi lagi perbuatan itu.

Para mufasir membedakan antara perbuatan keji (fakhisyah) dengan menganiaya diri sendiri (dzulm). Mereka mengatakan, perbuatan keji ialah perbuatan yang bahayanya tidak saja menimpa orang yang berbuat dosa tetapi juga menimpa orang lain dan masyarakat. Menganiaya diri sendiri ialah berbuat dosa yang bahayanya hanya dirasakan oleh orang yang mengerjakan saja. Perbuatan keji seperti berzina, berjudi, memfitnah dan sebagainya. Perbuatan menganiaya diri sendiri seperti memakan makanan yang haram, memboroskan harta benda, menyia-nyiakannya dan sebagainya.

Mungkin seorang Muslim telanjur mengerjakan dosa besar karena kurang kuat imannya, karena godaan setan atau karena sebab-sebab lain, tetapi ia segera insaf dan menyesal atas perbuatannya kemudian ia memohon ampun kepada Allah dan bertobat dengan sebenar-benar tobat serta berjanji kepada diri sendiri tidak akan mengerjakannya lagi. Maka Allah akan menerima tobatnya dan mengampuni dosanya karena Allah adalah Maha Penerima tobat dan Maha Pengampun.

Bila seseorang berbuat dosa meskipun yang diperbuatnya itu bukan dosa besar tetapi mengerjakan terus menerus tanpa ada kesadaran hendak menghentikannya dan tidak ada penyesalan serta keinginan hendak bertobat kepada Allah, maka dosanya itu menjadi dosa besar. Nabi Muhammad saw pernah bersabda:

لاَ كَبِيْرَةَ مَعَ اْلاِسْتِغْفَارِ وَلاَ صَغِيْرَةَ مَعَ اْلاِصْرَارِ (رواه الديلمي عن ابن عبّاس)

“Dosa besar tidak menjadi dosa besar bila segera meminta ampun (kepada Allah). Dan dosa kecil akan menjadi dosa besar bila selalu dikerjakan.” (Riwayat ad-Dailami dari Ibnu Abbas). Meminta ampun kepada Allah bukan sekadar mengucapkan kalimat “Aku memohon ampunan kepada Allah”, tetapi harus disertai dengan penyesalan serta janji kepada diri sendiri tidak akan mengerjakan dosa itu lagi. Inilah yang dinamakan tobat nasuha, tobat yang diterima oleh Allah.

QS. Āli ‘Imrān/3: 136

اُولٰۤىِٕكَ جَزَاۤؤُهُمْ مَّغْفِرَةٌ مِّنْ رَّبِّهِمْ وَجَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۗ وَنِعْمَ اَجْرُ الْعٰمِلِيْنَۗ

Balasan bagi mereka ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan (itulah) sebaik-baik pahala bagi orang-orang yang beramal.

(136) Demikianlah lima sifat di antara sifat-sifat orang yang bertakwa kepada Allah yang harus dimiliki oleh setiap Muslim. Setiap Muslim hendaknya berusaha agar terwujud di dalam dirinya kelima sifat itu dengan sempurna karena dengan memiliki sifat-sifat itu dia akan menjadi Muslim yang dapat memberi manfaat kepada dirinya sendiri dan dapat pula memberi manfaat kepada orang lain dan kepada masyarakat, nusa dan bangsanya.

Orang yang memiliki sifat-sifat itu akan dibalas Allah dengan mengampuni dosanya dan menempatkannya di akhirat kelak di dalam surga. Mereka kekal di dalamnya dan memang itulah ganjaran yang sebaik-baiknya bagi setiap orang yang beramal baik dan berusaha untuk memperbaiki dirinya, masyarakat dan umatnya.


Bisnis Haram: Menjual dengan Menipu Pembeli

Ilustrasi : Bisnis Haram, Menjual dengan Menipu Pembeli

Bisnis Haram: Menjual dengan Menipu Pembeli. Islam adalah agama yang membawa kepada kemashlahatan di dunia dan akhirat, ia memberikan pedoman manusia dalam berkeyakinan, beribadah dan bermuamalah. Islam memberikan pedoman bagaimana bermuamalah, seperti melakukan jual beli dan aktifitas bisnis lainnya. Semua yang membawa kepada kemudharatan baik bagi penjual, pembeli ataupun pihak lain tidak diperbolehkan dalam Islam. Termasuk menjual dengan menipu pembeli yang akhirnya pembeli merasa dibohongi atau ditipu.  Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. QS. AN-Nisaa: 29.

Ayat ini secara jelas melarang orang-orang yang beriman untuk memakan hartanya sendiri dan juga harta orang lain dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridha. Maka segala bentuk akad batil semisal menipu penjual adalah haram hukumnya dalam Islam.

Tentu saja sesuatu yang diharamkan dalam Islam memang memiliki dampak negatif bagi manusia. Jual beli yang mengandung unsur penipuan akan menjadikan pembeli kesal, marah dan tidak ridha dengan jual beli tersebut. Itulah kenapa Islam melarangnya, bukan hanya karena adanya larangan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah akan tetapi segala hal yang memudharatkan bagi manusia menjadi haram.

Kasus jual beli yang mengandung unsur penipuan adalah yang terjadi pada saya sendiri hari ini. Beberapa waktu lalu saya memesan sebuah Mini Laptop di toko online yang beriklan di Facebook. Sebenarnya sejak awal saya agak ragu, mengingat mini laptop dengan tekhnologi luar biasa dijual dengan harga hanya 1,4 Jt-an. Kecurigaan itu juga muncul dari iklan dengan bahasa Indonesia yang kaku karena terjemahan dari google translate atau terjemahan yang asal-asalan.

Tanpa berfikir panjang kemudian saya mengisi form dan memesan barang tersebut. Kekhawatiran mulai muncul ketika melihat harga asli mini laptop di beberapa market place resmi yang harganya mencapai 20-25 Jt. Sebenarnya wajar dengan tekhnologi yang dimiliknya, harga mini laptop tersebut dibanderol di atas 20 Jt.

Kekhawatiran mulai muncul setelah mencari-cari kembali alamat toko di FB ternyata sudah tidak ada, barang serupa dijual tapi dengan nama toko yang berbeda. Hingga khawatir jangan-jangan ketika barnag datang saya harus bayar di atas 10 Jt.

Saya terus menunggu paket itu, tiga hari, sepekan hingga dua pekan paket itu ternyata belum datang juga. Rasa kekhawatiran semakin menjadi, dan sedikit berharap agar tidak datang saja karena indikasi penipuan sudah mulai kelihatan. Sempat diskusi dengan anak dan menitipkan uang sebesar 1,4 Jt untuk membayar jika nanti paket datang. Ada pikrian juga jangan-jangan yang datang cuma mainan anak atau malah game console biasa.

Namun hingga lebaran berakhir paket itu belum ada kabar juga. Saya masih berusaha mencari berita di FB mengenai keberadaan toko tersebut dan mini laptop yang dijualnya. Hasilnya tetap nihil dan akhirnya saya pasrah, karena walaupun barang yang dijual sama namun tokonya sudah berganti nama.

Jumat, 21 Mei 2021 lebih kurang pukul 20.15 akhirnya paket itu datang, awalnya saya pikir pesanan saya yang lain seharga 80 ribu, tapi ternyata mini laptop yang saya pesan. Total saya bayar Rp. 1.490.000 dan saya lebihkan 10 ribu untuk kurir. Karena ragu saya langsung buka paket itu, betul juga membuka plastik yang agak sulit dibuka akhirnya saya robek, dan nampak isinya adalah satu set obeng, palu, meteran, selotip hitam dan tang. Saya sempat komplain ke kurir tapi dia bilang hanya mengirimkan saja, karena tidak enak akhirnya saya biarkan.

Saya segera membayar kepada kurir dengan hati penuh tanda tanya dan pasrah, setelah kurir pergi saya buka lebih jelas isi paket tersebut, ternyata betul. Walaupun di luar ditulis paket ini berisi mini laptop namun dalamnya adalah satu set peralatan tukang, yaitu: satu set obeng, palu, meteran, selotip hitam dan tang. Padahal uang yang digunakan untuk membayar adalah uang istri yang saya pinjam dulu, kesaaaaal tentu saja. Marah juga, tapi ke siapa?

Saya cari lagi alamat dan kontak toko tidak ada. Saya cari dengan barang yang sama yaitu mini laptop pun tidak ditemukan. Hanya beberapa toko online yang menjual barang serupa, saya laporkan saja ke pihak FB, walaupun saya tahu hasilnya tidak akan berpengaruh kepada jual beli ini.

Saya juga mengirim email ke pihak JNE sebagai kurir, karena uang saya dititipkan ke kurir JNE tersebut. Saya bertanya karena pengiriman menggunakan JNE Ekspres dengan tulisan SHENZHEN BAOAN SHAJING, JAKARTA. Namun jawaban dari JNE katanya hanya bertugas mengirim paket saja. Istri tentu saja ikut uring-uringan karena bisa-bisanya tertipu, padahal sudah biasa bertransaksi di internet.

Innalillah wa inna ilaihi raji’un, Allahumma ajjirni fii musibaty wakhlifli khairu minah.  Itulah kata-kata yang bisa kami ucapkan, saya dan istri hanya bisa pasrahkan semuanya kepada Allah Ta’ala. Memang penipuan di dunia maya terlalu banyak, dan sekarang saya pun terkena jual beli dengan penipuan ini. tidak banyak yang bisa dilakukan selain pasrah kepadaNya, ini merupakan takdirnya dan tentu saja menjadi pengalaman berharga untuk saya dan keluarga.

Salah satu dari hikmah yang bisa dipetik adalah bahwa Islam memang agama yang sangat sempurna, sehingga selalu memerintahkan kepada umatnya untuk senantiasa berlaku jujur termasuk dalam jual beli. Jangan sampai pembeli kita kecewa dengan jual beli yang kita lakukan, karena hal itu akan mendatangkan penghasilan yang haram dalam Islam. Etika berbisnis dalam Islam yang berpadu dengan aturan halal-haram (fiqh muamalah) menjadikan bisnis dalam Islam membawa umatnya dan seluruh umat manusia kepada kemashlahatan.

Hanya mereka orang-orang yang mencari keuntungan dunia semata dengan menghalalkan segala cara yang berani melakukan penipuan kepada para pembelinya, tentu saja harta yang didapatkannya adalah haram. Bukan hanya penjualnya, tetapi mereka yang bekerjasama dan membantu penipuan tersebut maka haram juga pendapatannya. Penghasilan yang haram akan menyeret pelakunya kepada kesengsaraan di dunia dan siksa di akhirat sana.

Maka wahai umat Islam, berlaku jujurlah dalam berjual beli karena itulah tuntunan dalam Islam yang membawa kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Semoga anda semua yang terlibat mendapatkan hidayah…

Kepada para pelaku penipuan dalam jual beli serta yang bekerjasama dengan mereka, ingatlah jika engkau orang Islam maka penghasilan tersebut adalah haram. Jika engkau adalah selain orang Islam maka bisnis dengan menipu pembeli akan membuatmu sengsara dan perdagangan yang dilakukan tidak akan berlangsung lama. Bahkan agama dan kepercayaanmu pun saya yakin tidak membolehkan menipu para pembelimu.

Bersyukurlah kita sebagai orang Islam yang memiliki aturan dalam kehidupan, memiliki pedoman dalam bertindak termasuk dalam berbisnis sehingga tidak ada penipuan dalam usaha kita.

Status Hasil Kerja di Bank Setelah Pensiun

Ada orang yang puluhan tahun kerja di bank karena tidak tahu bahwa itu sumber riba. Selema karirnya di bank, dia memiliki rumah, tanah, mobil, tabungan ratusan juta dan perhiasan. Setelah pensiun, dia mulai banyak belajar. Dari sana dia sadar, selama bekerja, dia telah melakukan banyak transaki riba. Sehingga semua hartanya, hasil riba. Apakah dia harus mensedekahkan semua hartanya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Setiap muslim harus selalu merasa resah dengan setiap harta haram yang dia miliki. Karena ini menyangkut keselamatan dirinya dunia akhirat.

Dari Khoulah al-Anshariyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمْ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya ada beberapa orang beraktivitas dengan harta Allah dengan cara tidak benar, sehingga mereka berhak mendapatkan neraka di hari kiamat. (HR. Ahmad 28078, Bukhari 3118, dan yang lainnya)

Dalam hadis lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengancam,

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِيَ بِالْحَرَامِ

“Tidak akan masuk surga tubuh yang diberi makan dengan yang haram.” (HR. Al-Bazzar dalam musnadnya no. 43)

Dua Macam Harta Haram Hasil Transaksi

Harta haram yang diperoleh manusia ada dua,

Pertama, harta haram yang diperoleh dengan cara dzalim

Seperti mencuri, merampok, merampas, korupsi, menipu, dst.

Satu-satunya cara bertaubat untuk harta haram karena hasil kedzaliman adalah dengan mengembalikan harta itu kepada yang berhak.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ لِأَخِيْهِ مَظْلَمَةٌ فَلْيَتَحَلَّلْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارًا وَلاَ دِرْهَمًا. إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْ حَسَناَتِهِ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٍ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Siapa yang pernah mendzalimi saudaranya, hendaklah ia segera minta dihalalkan pada hari ini, sebelum datang suatu hari, saat tidak berlaku lagi dinar dan tidak pula dirham. Jika ia memiliki amal saleh, akan diambil dari kebaikannya sesuai dengan kadar kezaliman yang diperbuatnya lalu diserahkan kepada orang yang dizaliminya. Apabila ia tidak memiliki kebaikan, akan diambil kejelekan saudaranya yang dizaliminya lalu dibebankan kepadanya.” (HR. Bukhari 6534)

Kedua, harta haram yang diperoleh dengan cara suka sama suka

Seperti hasil jual beli barang haram, hasil jasa haram, seperti penyanyi, wanita penghibur, perzinaan, dst. Termasuk posisi sebagai pegawai bank ribawi.

Untuk jenis kedua ini, ulama membaginya menjadi 2,

Pertama, dia melakukan pekerajaan haram itu, sebelum dia tahu bahwa itu haram

Dalam kasus ini, dia dibolehkan memanfaatkan setiap harta yang dia peroleh selama dia bekerja, di masa sebelum dia tahu bahwa itu haram.

Sebelum turun ayat yang melarang Khamr, minuman ini menjadi salah satu komoditas perdagangan sebagian penduduk Madinah. Khamr dijual di daerah syam, sehingga menjadi salah satu sumber penghasilan sebagian penduduk Madinah. Ketika Khamr diharamkan, kita tidak menjumpai riwayat yang menyebutkan bahwa mereka meninfakkan harta hasil penjualan khamr di masa silam itu.

Kedua, dia melakukan pekerjaan yanng haram itu, setelah dia tahu bahwa itu haram.

Dalam kondisi ini, dia terlarang memanfaatkan harta itu, dan wajib dia salurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dalam ragka membebaskan diri dari harta haram.

Kita simak keterangan dari Syaikhul Islam,

وما قبضه الإنسان بعقد مختلف فيه يعتقد صحته لم يجب عليه رده في أصح القولين، ومن كسب مالاً حرامًا برضاء الدافع ثم تاب: كثمن خمر ومهر البغي وحلوان الكاهن، فالذي يتلخص من كلام أبي العباس أن القابض إذا لم يعلم التحريم ثم علم جاز له أكله، وإن علم التحريم أولاً ثم تاب فإنه يتصدق به. كما نص عليه أحمد في حامل الخمر

Harta yang diperoleh seseorang dari  transaksi yang dia yakini keabsahannya, maka tidak wajib untuk dia kembalikan, menurut pendapat yang kuat. Dan orang yang mendapatkan harta haram, dengan kerelaan orang yang memberikannya, kemudian dia bertaubat, seperti hasil menjual Khamr, upah wanita pezina, dan hasil perdukunan, kesimpulan dari keterangan Ibnu Taimiyah (Abul Abbas) untuk kasus ini adalah bahwa yang menerima jika tidak tahu bahwa itu haram, kemudian dia baru tahu bahwa itu haram, maka dia boleh memakannya. Sementara jika sebelumnya dia sudah tahu bahwa itu haram kemudian bertaubat, maka wajib mensedekahkannya. Sebagaimana yang ditegaskan Imam Ahmad tentang upah kurir khamr. (al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Sayikhul Islam, 4/77).

Dari kasus yang disampaikan, jika dia bisa memastikan bahwa selama menjadi pegawai bank dia benar-benar tidak tahu bahwa itu haram, atau ketika dia berkarir di bank, dia meyakini bahwa itu halal, maka dia boleh memanfaatkan harta miliknya.

Namun jika dia sudah tahu, hanya saja dia tidak mau perhatian, dan tetap nekad menjadi pegawai bank, maka dia harus memisahkan gajinya dari bank, dan menyerahkannya untuk kemasalahan umat islam


Setiap orang yang berakal pasti akan sepakat bahwa mencuri adalah perbuatan yang zalim dan merupakan kejahatan. Oleh karena itu Islam juga menetapkan larangan mencuri harta orang lain. Bahkan ia termasuk dosa besar dan kezaliman yang nyata.

Untuk itu, bagi para pencuri sudah saatnya untuk hijrah dan taubat. Untuk diketahui, harta haram yang didapatkan seseorang, sumbernya ada 2:

[1] Harta haram yang diperoleh dari transaksi saling ridha, seperti jual beli khamr atau upah dari layanan yang haram.

[2] Harta haram yang diperoleh dengan cara mendzalimi orang lain

Seperti, mencuri, korupsi, termasuk diantaranya menipu.

Untuk harta haram yang didapatkan dari hasil kedzaliman, seperti menipu, cara taubatnya adalah dengan meminta maaf kepada korban dan orang yang didzalimi. Jika tidak, maka akan ada pengadilan di akhirat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Siapa yang pernah mendzalimi orang lain, baik terkait kehormatannya atau masalah lainnya, segeralah minta untuk dimaafkan hari ini, sebelum dinar atau dirham tidak berlaku. Sehingga jika dia mempunyai amal shalih, maka akan diambil dari pahalanya sesuai kezhalimannya dan jika dia tidak mempunyai amal shalih, maka diambil dari dosa orang yang dizhaliminya lalu dilemparkan kepadanya. (HR. Bukhari 2449).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang orang yang bangkrut ketika di hari kiamat. Mereka datang menghadap Allah dengan membawa pahala shalat, pahala puasa, pahala jihad, pahala… pahala.. namun ketika di dunia, mereka sering mendzalimi orang lain. Pernah mencaci si A, menuduh si B, mengambil harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Akhirnya masing-masing mengambili pahalanya, sampai ketika pahalanya habis, dosa orang yang didzalimi diberikan kepadanya satu demi satu, hingga akhirnya dia dilemparkan ke neraka. (HR. Ahmad 8842 dan Muslim 6744).

Dan bagian dari bentuk taubat itu adalah mengembalikan barang tadi kepada pemiliknya.

Dalam sebuah hadis dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan,

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ

“Orang yang mengambil barang harus menanggung apa yang dia ambil sampai dia kembalikan.” (HR. Abu Daud 3563 & Turmudzi 1266).

Ibnu Hubairah mengatakan,

واتفقوا على أنه يجب على الغاصب رد المغصوب إن كانت عينه قائمة

“Ulama sepakat, orang yang ghasab wajib mengembalikan harta yang dighasab, jika barang itu masih ada.” (Ikhtilaf al-Aimmah, 2/12)

Jika yang diambil adalah uang maka dikembalikan dalam bentuk uang. Jika yang diambil itu barang, maka dikembalikan dalam bentuk barang. Jika barangnya sudah tidak ada, dicarikan penggantinya. Jika tidak ada, dikembalikan dalam bentuk uang.

Ibnu Rusyd mengatakan,

فإذا ذهبت عينه فإنهم اتفقوا على أنه إذا كان مكيلاً أو موزونًا؛ أن على الغاصب المثل

Apabila barangnya sudah hilang, mereka sepakat, jika barang itu bisa ditimbang atau ditakar, maka harus diganti dengan yang semisal. (Bidayah al-Mujtahid, 2/317)

Bagaimana Jika Pemiliknya Telah Meninggal?

Jika pemiliknya telah meninggal, atau tidak memungkinkan untuk ditemui, para ulama berbeda pendapat mengenai cara taubatnya,

Pertama, tidak ada taubat baginya, karena dia tidak bisa meminta maaf kepada orang yang dia dzalimi. Sehingga yang bisa dia lakukan adalah memperbanyak amal soleh, untuk menghadapi pengadilan di hari kiamat ketika dipertemukan dengan orang yang dia dzalimi.

Berdasarkan pendapat ini, dia tidak bisa bersedekah atas nama orang yang didzalimi. Karena sedekah dari hasil yang haram tidak diterima. Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidak akan diterima shalat yang dilakukan tanpa bersuci, dan juga sedekah dari hasil korupsi. (HR. Ahmad 5123 & Muslim 557).

Meskipun hadis ini berbicara tentang korupsi, tapi maknanya umum, berlaku untuk semua sedekah dari hasil yang dilarang dalam islam.

Lalu apa yang harus dilakukan dengan harta ini?

Hukum yang berlaku untuk harta ini seperti hukum barang hilang. Dia tidak boleh dimiliki pribadi, tapi diserahkan ke Baitul Mal (rumah zakat negara). Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syafiiyah. (Asna al-Mathalib, 22/204; Tuhfatul Muhtaj, 43/92). Bahkan ada yang mengatakan, ini pendapat yang masyhur dari Imam as-Syafi’i. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, 1/268)

Kedua, jika tidak memungkinkan untuk dikembalikan ke pemiliknya, bisa dikembalikan ke keluarganya atau ahli warisnya. Dan jika tidak memungkinkan, bisa disedekahkan atas nama pemilik.

Ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Mensedekahkan harta haram ada 2 niat:

[1] Agar mendapat pahala untuk diri sendiri, atau semangatnya untuk beramal.

[2] Dalam rangka membebaskan diri dari harta haram, sehingga tidak diniatkan untuk mendapat pahala. Sehingga dia serahkan itu, dengan dihantui perasaan bersalah, berdosa, dan bukan untuk mendapat pahala.

Al-Ghazali mengatakan,

أما قول القائل لا نتصدق إلا بالطيب، فذلك إذا طلبنا الأجر لأنفسنا، ونحن الآن نطلب الخلاص من المظلمة لا الأجر

Pendapat yang menyatakan, kita tidak boleh bersedekah kecuali dari yang halal, ini berlaku apabila sedekah itu diniatkan agar mendapatkan pahala untuk diri sendiri. Semen saat ini, kita menyerahkan harta itu dalam rangka membebaskan diri dari kedzaliman, bukan untuk mencari pahala. (Ihya’ Ulumiddin, 2/131)

Berdasarkan pendapat ini, bagi orang yang pernah menipu orang lain, sementara tidak memungkinkan baginya untuk mengembalikan kepada korban penipuan, maka dia bisa sedekahkan uang itu, atas nama pemilik. Dan menurut Imam Ibnu Utsaimin, pahalanya akan menjadi milik yang punya uang, sementara pelaku mendapatkan pahala bertaubat. 

Referensi Sebagai berikut ini ;
















Sering Menipu Dimasa Lalu

Ilustrasi : Sering Menipu Dimasa Lalu

Setiap orang yang berakal pasti akan sepakat bahwa mencuri adalah perbuatan yang zalim dan merupakan kejahatan. Oleh karena itu Islam juga menetapkan larangan mencuri harta orang lain. Bahkan ia termasuk dosa besar dan kezaliman yang nyata.

Untuk itu, bagi para pencuri sudah saatnya untuk hijrah dan taubat. Untuk diketahui, harta haram yang didapatkan seseorang, sumbernya ada 2:

  • Harta haram yang diperoleh dari transaksi saling ridha, seperti jual beli khamr atau upah dari layanan yang haram.
  • Harta haram yang diperoleh dengan cara mendzalimi orang lain

Seperti, mencuri, korupsi, termasuk diantaranya menipu.

Untuk harta haram yang didapatkan dari hasil kedzaliman, seperti menipu, cara taubatnya adalah dengan meminta maaf kepada korban dan orang yang didzalimi. Jika tidak, maka akan ada pengadilan di akhirat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Siapa yang pernah mendzalimi orang lain, baik terkait kehormatannya atau masalah lainnya, segeralah minta untuk dimaafkan hari ini, sebelum dinar atau dirham tidak berlaku. Sehingga jika dia mempunyai amal shalih, maka akan diambil dari pahalanya sesuai kezhalimannya dan jika dia tidak mempunyai amal shalih, maka diambil dari dosa orang yang dizhaliminya lalu dilemparkan kepadanya. (HR. Bukhari 2449).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang orang yang bangkrut ketika di hari kiamat. Mereka datang menghadap Allah dengan membawa pahala shalat, pahala puasa, pahala jihad, pahala… pahala.. namun ketika di dunia, mereka sering mendzalimi orang lain. Pernah mencaci si A, menuduh si B, mengambil harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Akhirnya masing-masing mengambili pahalanya, sampai ketika pahalanya habis, dosa orang yang didzalimi diberikan kepadanya satu demi satu, hingga akhirnya dia dilemparkan ke neraka. (HR. Ahmad 8842 dan Muslim 6744).

Dan bagian dari bentuk taubat itu adalah mengembalikan barang tadi kepada pemiliknya.

Dalam sebuah hadis dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan,

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ

“Orang yang mengambil barang harus menanggung apa yang dia ambil sampai dia kembalikan.” (HR. Abu Daud 3563 & Turmudzi 1266).

Ibnu Hubairah mengatakan,

واتفقوا على أنه يجب على الغاصب رد المغصوب إن كانت عينه قائمة

“Ulama sepakat, orang yang ghasab wajib mengembalikan harta yang dighasab, jika barang itu masih ada.” (Ikhtilaf al-Aimmah, 2/12)

Jika yang diambil adalah uang maka dikembalikan dalam bentuk uang. Jika yang diambil itu barang, maka dikembalikan dalam bentuk barang. Jika barangnya sudah tidak ada, dicarikan penggantinya. Jika tidak ada, dikembalikan dalam bentuk uang.

Ibnu Rusyd mengatakan,

فإذا ذهبت عينه فإنهم اتفقوا على أنه إذا كان مكيلاً أو موزونًا؛ أن على الغاصب المثل

Apabila barangnya sudah hilang, mereka sepakat, jika barang itu bisa ditimbang atau ditakar, maka harus diganti dengan yang semisal. (Bidayah al-Mujtahid, 2/317)

Bagaimana Jika Pemiliknya Telah Meninggal?

Jika pemiliknya telah meninggal, atau tidak memungkinkan untuk ditemui, para ulama berbeda pendapat mengenai cara taubatnya,

Pertama, tidak ada taubat baginya, karena dia tidak bisa meminta maaf kepada orang yang dia dzalimi. Sehingga yang bisa dia lakukan adalah memperbanyak amal soleh, untuk menghadapi pengadilan di hari kiamat ketika dipertemukan dengan orang yang dia dzalimi.

Berdasarkan pendapat ini, dia tidak bisa bersedekah atas nama orang yang didzalimi. Karena sedekah dari hasil yang haram tidak diterima. Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidak akan diterima shalat yang dilakukan tanpa bersuci, dan juga sedekah dari hasil korupsi. (HR. Ahmad 5123 & Muslim 557).

Meskipun hadis ini berbicara tentang korupsi, tapi maknanya umum, berlaku untuk semua sedekah dari hasil yang dilarang dalam islam.

Lalu apa yang harus dilakukan dengan harta ini?

Hukum yang berlaku untuk harta ini seperti hukum barang hilang. Dia tidak boleh dimiliki pribadi, tapi diserahkan ke Baitul Mal (rumah zakat negara). Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syafiiyah. (Asna al-Mathalib, 22/204; Tuhfatul Muhtaj, 43/92). Bahkan ada yang mengatakan, ini pendapat yang masyhur dari Imam as-Syafi’i. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, 1/268)

Kedua, jika tidak memungkinkan untuk dikembalikan ke pemiliknya, bisa dikembalikan ke keluarganya atau ahli warisnya. Dan jika tidak memungkinkan, bisa disedekahkan atas nama pemilik.

Ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Mensedekahkan harta haram ada 2 niat:

  1. Agar mendapat pahala untuk diri sendiri, atau semangatnya untuk beramal.
  2. Dalam rangka membebaskan diri dari harta haram, sehingga tidak diniatkan untuk mendapat pahala. Sehingga dia serahkan itu, dengan dihantui perasaan bersalah, berdosa, dan bukan untuk mendapat pahala.

Al-Ghazali mengatakan,

أما قول القائل لا نتصدق إلا بالطيب، فذلك إذا طلبنا الأجر لأنفسنا، ونحن الآن نطلب الخلاص من المظلمة لا الأجر

Pendapat yang menyatakan, kita tidak boleh bersedekah kecuali dari yang halal, ini berlaku apabila sedekah itu diniatkan agar mendapatkan pahala untuk diri sendiri. Semen saat ini, kita menyerahkan harta itu dalam rangka membebaskan diri dari kedzaliman, bukan untuk mencari pahala. (Ihya’ Ulumiddin, 2/131)

Berdasarkan pendapat ini, bagi orang yang pernah menipu orang lain, sementara tidak memungkinkan baginya untuk mengembalikan kepada korban penipuan, maka dia bisa sedekahkan uang itu, atas nama pemilik. Dan menurut Imam Ibnu Utsaimin, pahalanya akan menjadi milik yang punya uang, sementara pelaku mendapatkan pahala bertaubat. 

Referensi Sebagai berikut ini ;