Bagaimana Hukum Membangun Masjid dengan Harta Haram? Padahal masjid adalah tempat ibadah umat Islam. Masjid merupakan tempat suci yang harus dijauhkan dari segala kotoran dan najis. Lantas bolehkah membangun masjid dengan harta haram? Karena memang kadang terjadi seseorang yang mendapatkan harta haram atau dengan cara haram kemudian membangun masjid dengan uang tersebut.
Tulisan berikut mencoba untuk menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan penjelasan dari ahli ilmu.
Jenis Harta Haram
Hal pertama yang harus diketahui adalah tentang jenis harta haram. Harta yang haram itu ada dua jenis:
1. Harta haram karena jenisnya (dzatnya)
Contoh harta haram karena dzatnya adalah harta rampasan dan harta curian.
Harta semacam ini tidak seorang pun boleh memanfaatkannya saat dia tahu bahwa itu harta curian dari seseorang bahkan wajib untuk mengembalikannya kepada pemiliknya.
2. Harta haram karena cara mendapatkannya.
Harta yang haram karena cara mendapatkannya adalah harta yang haram karena cara memperoleh harta tersebut diharamkan, seperti menjual minuman keras, muamalah dengan cara riba, honor penyanyi dan yang semacam itu.
Harta ini haram hanya bagi orang yang mencarinya dengan cara seperti itu saja.
Adapun orang lain yang mendapatkan uang tersebut darinya dengan cara yang mubah, maka tidak ada dosa baginya.
Hukum Membangun Masjid dengan Harta Haram
Terkait hukum membangun masjid sesuai definisi Islam dengan harta haram, berikut rinciannya:
1. Terkait dengan harta haram jenis pertama, yaitu yang haram karena jenisnya (dzatnya)
Cara taubat orang yang merampas harta ini adalah dengan mengembalikannya kepada pemiliknya. Orang yang merampas harta tidak boleh membagi dengan mendermakan harta itu untuk membangun masjid sementara dia mampu mengembalikannya kepada pemiliknya.
Akan tetapi, bila tidak bisa mengembalikan harta tersebut ke pemiliknya, seperti harta yang dirampas oleh sebagian pemerintah zalim dari rakyatnya, maka tidak mengapa untuk menginfakkannya untuk kemaslahatan kaum Muslimin, di antaranya membangun masjid.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan:
“Apabila harta itu telah diambil dengan cara yang tidak benar dan tidak memungkinkan untuk mengembalikannya kepada pemiliknya, seperti kebanyakan harta negara (maksudnya harta rakyat yang dirampas oleh penguasa), maka cara membantu pemanfaatan harta semacam ini untuk kepentingan kaum Muslimin seperti menyekat wilayah perbatasan (tsughur), membiayai para tentara yang berperang dan yang semacam itu, merupakan bentuk bantuan atas kebaikan dan takwa.
Karena yang menjadi kewajiban atas penguasa dalam harta semacam ini, yang tidak mungkin mengetahui pemiliknya dan mengembalikannya kepada mereka dan tidak pula kepada ahli warisnya, adalah dengan cara mengalokasikannya untuk kemaslahatan kaum Muslimin dengan diiringi taubat apabila sang penguasa itulah yang zhalim.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama seperti Malik, Abu Hanifah dan Ahmad. Pendapat ini dinukil dari lebih dari satu sahabat Nabi dan dalil-dalil syar’i menunjukkan atas hal itu…”
Majmu’ Al Fatawa (28/283) dan As – Siyasah Asy Syar’iyyah karya Ibnu Taimiyah hal. 66)
2. Terkait dengan harta jenis kedua, yaitu haram karena cara mendapatkannya.
Harta semacam ini bila diambil oleh orang lain dari pemiliknya dengan cara yang mubah maka tidak berdosa.
Seperti bila menyumbangkannya untuk membangun masjid atau membayar upah pekerja masjid atau berinfak dari harta tersebut pada istri dan anak-anaknya, maka orang-orang (yang diberi harta tersebut) tidak diharamkan untuk memanfaatkannya.
Yang diharamkan hanyalah bagi orang yang memperoleh harta tersebut dengan cara yang haram saja. Dan cara taubat dari harta haram semacam ini adalah membebaskan diri darinya dan menyedekahkannya di jalan-jalan kebaikan di antaranya adalah membangun masjid.
Imam An Nawawi rahimahullah berkata,” Al Ghazali berkata,” Apabila dia memiliki harta haram dan ingin bertaubat dan bebas darinya, apabila harta itu ada pemiliknya yang sudah diketahui maka wajib untuk menyerahkannya kepadanya atau kepada yang mewakilinya.
Apabila pemiliknya telah meninggal maka wajib untuk membayarkannya kepada ahli warisnya. Apabila tidak diketahui pemiliknya dan sudah putus asa untuk mengetahuinya, maka selayaknya untuk mengalokasinnya untuk kemaslahatan umum kaum Muslimin, seperti jembatan, masjid-masjid dan seterusnya yang kaum Muslimin sama-sama berkepentingan di dalamnya. Jika tidak, maka disedekahkan kepada seorang fakir atau orang-orang fakir….”
Hingga An Nawawi berkata, ”Apa yang dikatakan oleh Al Ghazali ini juga disebutkan oleh sahabat-sahabat (ulama madzhab Syafi’i) yang lain, mereka mengatakan, ”Karena tidak diperbolehkan untuk menyia-nyiakan harta ini dan membuangnya ke laut. Dengan demikian tidak tersisa pilihan kecuali mengalokasikannya untuk kemaslahatan kaum Muslimin, wallahu a’lam.” [Al Majmu’ Karya An Nawawi (9/351)]
Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum shalat di masjid yang dibangun dengan uang haram, maka beliau menjawab:
“Shalat di dalam masjid seperti itu boleh dan tidak berdosa. Karena orang yang membangunnya dengan harta haram bisa jadi ingin membebaskan diri dari harta haram yang dia peroleh dengan cara membangun masjid.
Ketika itu, pembangunanya terhadap masjid tersebut halal, jika dia bertujuan untuk membersihkan diri dari harta haram, meskipun membebaskan diri dari harta haram itu tidak diharuskan dalam bentuk membangun masjid.
Bahkan, bila dia mendermakannya dalam proyek-proyek sosial itu sudah bisa menjadi bentuk pembebasan dari harta haram.” (Majmu’ Fatawa ibni Utsaimin (12/ soal no.304). lihat juga Asy Syarh Al Mumti’ karya beliau juz 4 hal.344)
Demikian penjelasan hukum membangun masjid dengan harta haram. Adapun hukum uang haram untuk membeli inventaris masjid seperti membeli jam digital masjid, karpet masjid, sutrah shalat masjid, atau inventaris lainnya, perlu kajian yang lebih yang akan kami hadirkan. Semoga memberikan kejelasan dan kemanfaatan bagi kaum Muslimin.
Tidak dapat dipungkiri bahwa hampir setiap usaha yang dijalankan oleh para pengusaha atau bisnisman selalu membutuhkan adanya modal, sedikit maupun banyak. Akan tetapi sebagai seorang muslim yang telah menyatakan dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir, sudah seharusnya menggunakan modal yang halal dalam menjalankan usahanya, agar senantiasa mendatangkan manfaat dan berkah dari Allah.
Allah telah memerintahkan kepada kita semua agar selalu mencari rezeki dari sumber yang halal. Dan perintah ini banyak terkandung dalam ayat Al-Quran, diantaranya adalah firman-Nya: “Maka makanlah yang baik dari rezki yang telah diberikan oleh Allah kepadamu, dan syukuriklah ni’mat Allah jika kamu benar-benar menyembah-Nya.” (QS. An-Nahl: 114)
Demikian pula di dalam banyak hadits, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menganjurkan kepada kita agar bekerja dan berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut:
Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ada seseorang bertanya, “Penghasilan apakah yang paling baik, Wahai Rasulullah?” Beliau jawab: “Penghasilan seseorang dari jerih payah tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur.” [HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no.16628] yang dimaksud dengan jual beli yang mabrur ialah jual beli yang benar menurut syariat, diterima dan diberi pahala oleh Allah, dan tidak mengandung unsur menipu atau khianat. (Lihat Faidhul Qadir Syarhu Al-Jami’I Ash-Shaghir, karya Abdur Rauf Al-Munawi II/47).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Sungguh salah seorang dari kalian mencari kayu bakar lalu memikulnya di atas punggungnya itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, lalu ia memberinya atau menolaknya.” (HR. Bukhari no.1470)
Dari Khaulah Al-Anshariyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya ada orang-orang yang mengelola dan mengambil harta kaum muslimin tanpa hak, maka bagi mereka azab neraka pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118)
Demikianlah perintah Allah dan rasul-Nya kepada kita semua agar bekerja dan berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal lagi baik. Sebab yang namanya modal tidak harus berupa uang, tapi bisa juga berbentuk ketrampilan, pikiran positif, tenaga dan lain sebagainya yang dimiliki seseorang dan dimungkinkan dapat menghasilkan uang yang halal, seperti menulis atau menterjemah buku-bukuh Islam yang bermanfaat, mengajarkan ketrampilan dan keahlian kepada orang lain, sebagai pengelola usaha tertentu dengan modal dari investor yang percaya pada kita, atau sebagai kuli (jasa tenaga) dan lain sebagainya. Semua itu dapat mendatangkan penghasilan halal yang dapat kita jadikan modal usaha di kemudian hari setelah kita mengumpulkannya dengan giat dan sabar.
Akan tetapi kalau kita perhatikan di zaman sekarang, tidak sedikit pengusaha yang menjalankan usahanya dengan menggunakan modal yang haram, atau mencari rezeki dengan cara dan profesi yang haram. Mereka kurang atau bahkan tidak sabar menghadapi keadaan sulit yang menghimpit mereka. Mereka lebih suka mengambil jalan pintas dan cepat dalam mengais rezeki untuk memperkaya diri. Sehingga demi terwujudnya impian dan cita-cita menjadi orang yang kaya raya, diantara mereka ada yang menggunakan cara-cara yang diharamkan oleh syariat Islam seperti, korupsi, menipu, mengurangi takaran dan timbangan dalam jual beli, menjual barang-barang haram, bekerja di tempat-tempat maksiat dan berprofesi dengan profesi-profesi haram seperti menjadi penari latar dengan cara vulgar di depan umum, berjoget dan bernyanyi, sebagai model perempuan yang berlenggang lenggok di catwalk dan disaksikan kaum lelaki, sebagai aktor/artis film-film yang mengumbar syahwat, demikian pula para perempuan pendamping tamu di bar, kafe, atau tempat biliar dan sejenisnya. Semua itu adalah contoh perbuatan-perbuatan yang hasil upahnya diharamkan, karena tindakan atau transaksi yang dilakukannya tidak dibenarkan secara syar’i.
Kita dapatkan pula sebagian pengusaha yang lebih memilih mengambil pinjaman uang dari bank-bank, koperasi-koperasi atau lembaga-lembaga keuangan yang konvensional maupun yang berbasis syariah meskipun di dalamnya diberlakukan sistem bunga riba. Dan menjalankan usaha dengan modal dari hasil transaksi riba ini memiliki banyak bahaya dan petaka bagi pelakunya. Apalagi status keharamannya telah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Allah berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).
Transaksi riba itu lebih dari tujuh puluh macam jenisnya (sesuai penjelasan hadis
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam). Salah satunya adalah riba ‘bunga bank’.
Allah berfirman pula: “Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil” (QS. Al Baqarah: 188).
maksudnya, janganlah kita mengelola dan memperoleh harta kekayaan melalui jalan yang batil, yaitu jalan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Kiranya benar sinyalemen Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Baththah dengan sanadnya kepada al-Auza’i: “Akan datang suatu zaman di tengah -tengah manusia di mana mereka menghalalkan transaksi riba dengan nama jual beli (perdagangan)” (Hadits ini Mursal. Disebutkan oleh Ibnul Qayyim di dalam I’lamul Muwaqqi’in III/166)
CARA BERTAUBAT DARI MODAL USAHA YANG HARAM
Lalu bagaimana bila seseorang terlanjur berusaha dan berbisnis dengan modal yang haram sedangkan ia ingin segera bertaubat kepada Allah dan membersihkan dirinya dan harta bendanya dari hal-hal yang haram?
Maka kami katakan, bahwa hal pertama yang wajib baginya sebelum melakukan hal-hal lain adalah bersegera bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha, yaitu dengan memohon ampunan kepada-Nya atas segala dosa yang telah diperbuatnya, menyesalinya dengan sebesar-besar penyesalan dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya kembali di kemudian hari. Hal ini sebagaimana firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kalian akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At-Tahrim: 8)
Allah Ta’ala berfirman pula:
“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
Selanjutnya, agar taubatnya sempurna dan diterima Allah maka hendaknya ia membersihkan kekayaannya dari segala modal dan harta yang diperolehnya dengan cara yang haram. Dan dalam hal ini ada dua permasalahan:
Permasalahan pertama: Bertaubat dari harta benda atau modal haram yang diperoleh secara zhalim, yakni tanpa seizin atau kerelaan dari pemiliknya seperti pencurian, perampokan, penipuan/penggelapan, korupsi, dan semisalnya.
Untuk bertaubat dalam masalah ini ada dua keaadaan:
Keadaan Pertama: Memungkinkan baginya untuk mengembalikan harta benda atau modal haram tersebut kepada pemiliknya. Maka dalam keadaan seperti ini wajib baginya untuk mengembalikannya kepada pemiliknya atau kepada ahli warisnya jika harta benda tersebut milik individu, dan mengembalikannya kepada pemerintah jika harta benda tersebut milik negara. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:
“Janganlah salah seorang dari kamu mengambil harta benda saudaranya baik dengan bercanda maupun serius. Apabila salah seorang dari kamu mengambil tongkat saudaranya maka hendaknya ia mengembalikannya kepadanya.” (HR. Ahmad (no.(17262, Abu Daud (no.4350) dan At-Tirmidzi (no.2086)).
Keadaan Kedua: Tidak memungkinkan baginya untuk mengembalikan harta benda atau modal haram tersebut kepada pemiliknya karena telah meninggal dunia atau tidak mengetahui keberadaannya dan keberadaan ahli warisnya padahal sudah berusaha keras mencarinya. Maka dalam keadaan ini hendaknya ia menginfakkan harta benda atau modal haram tersebut dengan mengatas-namakan pemiliknya kepada fakir miskin atau disalurkan ke jalur-jalur yang mendatangkan kemaslahatan bagi kaum muslimin secara umum. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Bertakwalah kamu kepada Allah semampu kamu.” (QS. At-Taghabun: 16)
Dan berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, bahwasanya ia pernah membeli seorang budak wanita dari seseorang, lalu ia masuk untuk mempertimbangkan harganya. Tiba-tiba tuan budak itu pergi, maka ia (Abdullah bin Mas’ud) menunggunya hingga lama sekali dan ia tak kunjung kembali. Maka ia bershodaqoh seharga budak itu seraya berkata, “Ya Allah, pahala shodaqoh ini untuk tuan budak wanita ini, jika ia ridho maka pahalanya untuknya, tetapi jika ia datang (dan meminta harganya, pen) maka pahalanya untukku dan ia memperoleh dari kebaikan-kebaikanku sesuai dengan kadarnya.” (Madariju As-Salikin, karya Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah I/421)
Permasalahan Kedua: Bertaubat dari harta benda atau modal haram yang diperoleh secara suka rela, yakni ia mengambilnya dengan izin dan kerelaan dari pemiliknya, seperti harta atau modal haram hasil transaksi riba, perjudian, bisnis barang-barang haram seperti khamr, narkoba dan semisalnya, upah pelacuran, hasil praktek perdukunan, hasil suap, dan semisalnya.
Untuk bertaubat dalam masalah ini ada dua keadaan pula:
Keadaan pertama: Ketika memperoleh harta benda atau modal haram tersebut ia dalam keadaan tidak mengetahui keharamannya, dikarenakan ia adalah seorang mualaf (baru masuk Islam), atau tinggal di wilayah yang belum terdengar dakwah Islam atau penjelasan tentang larangan-larangan tersebut.
Maka dalam keadaan demikian, ia wajib bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha sebagaimana telah disebutkan di atas, sedangkan harta atau modal haram yang telah ada di tangannya tersebut menjadi halal baginya, dan ia tidak berdosa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala tidak memerintahkan untuk mengembalikan harta benda yang telah diambil melalui transaksi riba setelah bertaubat. Akan tetapi Dia memerintahkan agar mengembalikan harta hasil riba yang belum diambilnya.” (Al-Fatawa As-Sa’diyah hlm. 303)
Dan Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat ini: “Dari ayat yang mulia ini dapat diambil pelajaran bahwa Allah tidak menyiksa seorang manusia disebabkan melakukan suatu perkara kecuali setelah Dia mengharamkannya. Dia telah menerangkan makna ini dalam banyak ayat Al-Qur’an. Allah berfirman tentang orang-orang (para sahabat, pen) yang pernah minum khamr dan memakan harta hasil perjudian sebelum turunnya ayat yang mengharamkannya:
“Tidak berdosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan tentang apa yang mereka makan (dahulu), apabila mereka bertakwa dan beriman, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman.” (QS. Al-Ma-idah: 93)
Demikian pula Allah berfirman tentang orang-orang yang menikahi mantan istri ayah mereka sebelum turunnya ayat yang mengharamkannya, mereka tidak berdosa.
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 22-23).
Dan Allah berfirman tentang orang-orang yang membunuh hewan buruan ketika sedang ihram (haji atau umroh), mereka tidak berdosa tatkala melakukannya sebelum mengetahui keharamannya. (baca QS. Al-Ma-idah: 95)
Dan dalil yang paling jelas adalah firman Allah:
“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan[663] suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taubah:115)
Maksud ayat ini, seorang hamba tidak akan diazab oleh Allah semata-mata karena kesesatannya, kecuali jika hamba itu melanggar perintah-perintah yang sudah dijelaskan. (Lihat Adhwa-ul Bayan I/188)
Keadaan Kedua: Ketika ia memperoleh harta benda atau modal haram tersebut dalam keadaan telah mengetahui keharamannya dan mengerti bahwa muamalah dan perbuatan-perbuatan tersebut tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
Maka dalam keadaan seperti ini, di samping berkewajiban bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha, ia juga berkewajiban untuk menyalurkan semua harta atau modal haram yang ada dalam kepemilikannya tersebut kepada fakir miskin atau untuk kepentingan-kepentingan umum bagi kaum muslimin. Dan hal itu bukan termasuk shodaqoh tathawwu’ (sunnah), tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dan hartanya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah.
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Para ulama kita berkata: Sesungguhnya cara bertaubat bagi orang yang di tangannya terdapat harta yang haram, jika dari hasil riba, maka hendaklah dia kembalikan kepada yang telah dia ambil ribanya. Ia harus mencari orang tersebut jika dia tidak mengetahui keberadaannya. Jika ia telah putus asa (setelah berusaha keras) untuk menemukannya, maka hendaklah ia sedekahkan harta tersebut atas nama orang itu. Jika ia mengambilnya dengan cara dzalim, maka hendaklah ia melakukan hal yang sama terhadap orang yang pernah didzaliminya. Jika tersamarkan olehnya, sehingga dia tidak mengetahui berapa jumlah harta yang haram dibanding yang halal yang ada di tangannya, maka hendaklah ia berusaha mengetahui kadar apa yang ada di tangannya dari harta yang harus dikembalikannya, sampai dia tidak ragu lagi bahwa apa yang tersisa di tangannya telah bersih. Lalu dia kembalikan harta yang telah dia pisahkan dari miliknya tersebut kepada orang yang pernah dia dzalimi (hartanya) atau yang dia ambil riba darinya. Jika telah putus asa dalam mencari orang tersebut, maka dia bersedekah dengan harta tersebut atas nama orang itu.
Jika telah menumpuk kedzaliman yang ada dalam tanggungannya dan dia mengetahui bahwa dia wajib mengembalikan sesuatu yang dia tidak mampu membayar selamanya karena demikian banyak jumlahnya, maka cara bertaubatnya adalah dia melepaskan (menginfakkan) semua harta yang ada di tangannya, baik kepada orang-orang miskin atau kepada sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan bagi kaum muslimin. Sampai tidak ada lagi yang tertinggal di tangannya kecuali yang paling minimal berupa pakaian yang dapat menutupinya dalam shalat. Yaitu yang menutup auratnya, antara pusar sampai lututnya. Juga yang mencukupi kebutuhan makanannya dalam sehari, karena itulah yang boleh baginya untuk dia mengambil dari harta orang lain dalam kondisi darurat, walaupun orang yang diambil barangnya tersebut merasa benci.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi dalam menjelaskan ayat ini dalam permasalahan yang ke-36)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang meninggal yang di masa hidupnya dia bermuamalah dengan cara riba. Apakah ada cara yang syar’i bagi kerabatnya yang hidup dan ingin menebus dosanya yang meninggal?
Beliau menjawab: “Disyariatkan bagi ahli warisnya agar menentukan secara teliti kadar yang masuk ke dalam hartanya dari hasil riba lalu dia sedekahkan atas nama yang meninggal dan mendoakannya dengan memohon ampunan baginya.” (Lihat Al-Fatawa Al-Islamiyyah, II/387, yang disusun oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad)
Dan sebelum kami akhiri tulisan ini, kami sampaikan sebuah hadits yang dapat menghibur dan memotivasi kita untuk segera bertaubat dari modal usaha yang haram. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
من ترك شيئاً للّه عوضه اللّه خيراً منه
“Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena (takut azab) Allah, maka Allah akan memberinya ganti yang lebih baik.” (HR. Ahmad no.20739)
Dan imam Malik meriwayatkan dari sebagian istri salafus shalih yang selalu mengingatkan suami mereka setiap akan keluar rumah untuk mencari nafkah dengan bisikan, “kami mampu bertahan menahan kelaparan, akan tetapi kami tidak mampu bertahan memakan neraka Allah”. (Lihat Subulussalam, Ash-Shan’ani ).
Kita sering menjumpai orang-orang tidak lagi memperdulikan dari mana hartanya berasal, apakah dari yang haram ataukah dari yang halal. Selama ia memuaskan keluarga, mengenyangkan perut, itu sudah cukup dan menyenangkan bagi dirinya sendiri. Padahal harta haram jika digunakan akan sangat berdampak buruk bagi kehidupan seorang muslim, baik dalam sosialnya, ibadahnya, dan keberkahan hidupnya. Mengetahui hukum tentang sumber harta kemudian menjadi penting bagi muslim.
Lalu bagaimana jika seorang memberi sedekah menggunakan harta haram, dengan tujuan meringankan beban orang yang disedekahi, dan membantu sesama? Dalam hal ini, apakah sedekahnya sah atau tidak? Keutamaan Bersedekah Bersedekah adalah salah satu amalan yang mulia di sisi Allah SWT. Orang yang bersedekah juga dijanjikan keberkahan dalam kehidupannya di dunia dan akhirat.
Allah menyiapkan pahala untuk mereka dan tempat kembali yang baik. Setiap pagi dan sore terdapat dua malaikat yang turun ke bumi, mereka bertugas untuk mendoakan hamba Allah yang selalu mengeluarkan hartanya di jalan Allah. Ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Salah satu dari dua malaikat tersebut berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti untuk orang yang berinfaq.” Harta orang yang berinfaq akan Allah SWT ganti dengan kebaikan baik di dunia maupun di akhirat.
Sebaliknya, orang-orang yang kikir akan hartanya akan didoakan keburukan untuknya oleh malaikat. Di antara malaikat berkata, “Ya Allah, berilah kebinasaan bagi orang yang kikir.” Maksud kebinasaan di sini yaitu kebinasaan pada hartanya, baik yang nampak maupun tidak nampak.
Adapun kebinasaan yang nampak yaitu saat hartanya tertimpa musibah. Bisa jadi hartanya hilang, terbakar, dirampok, dan diambil dengan cara zalim. Sedangkan yang tidak nampak, hartanya tetap utuh tapi sama sekali tidak ada berkahnya. Dia tidak bisa mengambil manfaat terhadap harta tersebut. Itulah yang dinamakan kebinasaan dalam harta..
Hukum Bersedekah Dengan Uang Haram Seorang bersedekah dengan harta hasil riba, korupsi, curian, judi, menipu, dan dengan cara haram lainya. Pada esensinya ia tidak bisa disebut dengan sedekah, karena itu perbuatan yang batil. Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Ia sebagaimana disebutkan dalam hadis, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib (baik).
Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib (baik).” (HR. Muslim No. 1015). Hadis lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim No. 1014).
Dari hadis ini menjelaskan, Allah akan memberi ganjaran pahala kepada anak Adam yang menginfakkan harta thayyib (yang baik) di jalan Allah. Walaupun ia bersedekah dengan nilai yang kecil, sebutir kurma, seteguk air minum, yang terpenting ia berasal dari hasil jerih payahnya sendiri. Maka tidaklah Allah melihat sedekahnya, kecuali Allah melipatgandakan pahala kepadanya.
Salah Kaprah Muslim tentang Sedekah Banyak dari kalangan umat muslim menganggap bahwa bersedekah dapat mensucikan harta haram. Sejatinya tidak, hal ini merupakan salah kaprah, sebab harta haram tetaplah haram, sebagaimana kaidah fikih “Segala sesuatu yang diawali dengan perbuatan haram, maka itu juga haram”. Walaupun disedekahkan, ia tidak dapat mengubah esensi nilai dari harta tersebut.
Justru hal ini bukan malah membaik, tapi membuat harta itu semakin kotor di hadapan Allah. Dan Allah tidak mungkin menerima pemberiannya sebagai sedekah, sebagaimana Rasulullah bersabda “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim No. 224).
Bersedekah dengan harta haram ulama mengibaratkan seseorang menaruh satu tetes kapur ke dalam sebotol air minum. Menurut hukum akal, kapur sedikit itu tidak akan tercemar. Akan tetapi kalau dilihat secara makna gaibnya, kapur itu ibarat najis walaupun satu tetes, pasti air tersebut tercemari oleh najis dan tidak mungkin digunakan.
Kedua, sedekah dengan harta haram ibaratnya seorang mencuci pakaiannya dengan air kencing. Bukannya bersih, justru semakin kotor. Maka segala sesuatu yang haram jika tercampur dengan yang halal, maka yang haram pasti menang. Pendapat Para Ulama Terkait hukum harta haram, beberapa ulama berbeda pendapat.
Ada yang mengatakan harta haram tidak boleh disedekahkan dan ada juga yang mengatakan harta haram tidak boleh disimpan, harus diberikan kepada yang membutuhkan. Dalam sumber harta haram, para ulama membaginya dalam hukum menjadi dua. Pertama, harta haram yang didapatkan dengan cara menzolimi seperti menipu, korupsi, mencuri, merampok, dan lainnya.
Kedua, harta yang didapatkan dari akad yang saling ridho antar kedua pihak, seperti riba, jual beli barang haram, judi, dan sebagainya. Dari kalangan mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa jika harta didapat dari mencuri, menipu, dan korupsi, maka harus dikembalikan kepada pemilik asalnya. Ia tidak boleh digunakan secara pribadi. Jika pemilik asalnya tidak ditemukan atau sudah meninggal maka harus dikembalikan kepada ahli warisnya.
Akan tetapi, di sini ulama berbeda pendapat. Seadainya ahli warisnya tidak ada dan pemilik asalnya sudah meninggal, maka pelaku dianjurkan untuk bertaubat dan berbuat baik sebanyak-banyaknya agar pahalanya dapat menutupi dosa-dosanya ketika diadili oleh Allah kelak di akhirat.
Pendapat kedua, yaitu pendapat jumhur ulama. Bagi yang membawa harta hasil curian, menipu, dan korupsi, pelaku boleh menyedekahkannya dengan syarat sedekah diniatkan atas nama pemilik harta tersebut. Allah SWT Maha Mengetahui ke mana pahala itu akan disalurkan.
Seandainya pemilik sahnya diketahui, hendaknya pelaku pilihan padanya: antara merelakan uangnya yang telah disedekahkan, atau pelaku harus menggantinya..
Adapun harta yang didapatkan dari akad yang saling ridho seperti riba dan judi, ada dua pendapat hukum. Pertama, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa harta tersebut tidak boleh disedekahkan, karena harta kotor lebih baik disimpan.
Kedua, Dr. Muhammad Ali Fardus berpendapat, harta riba sebaiknya disedekahkan atas nama shohibulhaqi majhul, atau pemilik harta yang tidak diketahui. Ketiga, harta haram tidak boleh disimpan. Ia sebaiknya diberikan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, pembangunan fasilitas umum, kegiatan sosial keagamaan, pembangunan masjid, dan orang-orang yang membutuhkannya.
Tapi ia tidak boleh diniatkan untuk sedekah, karena harta kotor tidak boleh disedekahkan. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bila harta haram diberikan kepada orang miskin, maka harta itu tidak menjadi haram lagi di tangannya. Status harta itu ditangannya halal lagi baik.”
Dua Cara Melepaskan Harta Haram : Ada dua cara untuk melepaskan dirinya dari harta yang diperoleh dengan cara tidak benar itu.Pertama: Mengembalikan harta itu kepada orang-orang yang terlibat dalam perjudian itu sesuai dengan porsi masing-masing. Sebab, hukum asal harta itu adalah milik pemiliknya. Suatu kepemilikan tidak beralih tangan secara sah kecuali dengan cara yang sah. Jadi, mengembailkan harta kepada yang berhak adalah solusi pertama.
Kedua: Apabila tidak memungkinkan mengembalikan kepada pemilik sah harta itu, maka dapat didonasikan untuk kepentingan public atau kebutuhan fakir miskin. Harta tersebut dapat digunakan untuk pembangunan sarana public –selain tempat ibadah- atau membantu fakir miskin. Bisa juga disalurkan ke penanggulangan bencana.
Membersihkan Diri dari Harta Haram, Kadang harta sebagian orang Islam bercampur dengan harta haram tanpa sengaja, sebagian yang lain sengaja megumpulkan harta dari sumber haram, bagaimana tindakan yang benar mengenai harta haram tersebu.
Harta haram terbagi dua: Haram karena zatnyaSeperti khamar, bangkai, babi, dan semacamnya yang seperti apapun cara memperolehnya tetap tak bisa digunakan. Cara membersihkan diri darinya yaitu bertaubat dan membuangnya seperti disebutkan dalam sunnah.Anas bin Malik berkata bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Rasulullah tentang anak yatim yang mendapat warisan khamar. Rasulullah bersabda, “Tumpahkan.” Abu Thalhah bertanya, “Boleh saya jadikan cuka?” Rasulullah bersabda, “Tidak boleh.” (Abu Dawud)
Haram karena cara memperolehnyaSeperti yang diperoleh dengan cara riba, menjual barang haram, transakasi penipuan, judi, dll. Harta semacam ini juga terbagi dua:
Ia mengetahui pemilik asal harta dan bisa mengembalikan kepadanya atau kepada ahli warisnya.Dalam kondisi ini ia harus mengembalikan harta tersebut kepada yang berhak. Tindakannya membersihkan diri dengan menyumbangkannya atau menyedekahkannya tidak menghapus kesalahannya. Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. Annisa: 58)
Ia tidak mengetahui keberadaan pemilik asal harta, atau tidak bisa mengembalikannya.Dalam kondisi ini, ia harus menyumbangkan harta tersebut untuk kemaslahatan umum dengan niat taubat dan membersihkan diri dari harta haram.Dalilnya adalah: Riwayat ‘Ashim bin Kulaib dari bapaknya dari seorang Kaum Anshar, ia berkata, “… Kemudian makanan dihidangkan lalu Rasulullah dan orang-orang menyuap dan mulai makan, lalu bapak-bapak kami memandang Rasulullah mengunyah makanan di mulutnya dan ia berkata, ‘Saya merasakan daging kambing yang diambil tanpa izin pemiliknya.’ Lalu istri tuan rumah berkata, ‘Wahai Rasulullah! Saya menyuruh seseorang untuk membeli kambing di pasar tapi tak dapat, lalu saya suruh dia untuk beli kambing tetangga yang baru ia beli tapi tak ketemu pemiliknya, lalu saya utus seorang meminta ke istri pemilik kambing dan dia mengirimkan kambing tersebut ke saya.’ Rasulullah bersabda, ‘Berikan kambing ini ke para tawanan perang untuk mereka makan.’” (HR. Abu Dawud 3332)
Petunjuk dalil: Ketika Rasulullah mengetahui bahwa kambing didapatkan bukan dengan cara yang benar, beliau menyuruh perempuan tersebut melepaskan diri dari barang haram itu dengan menyumbangkan untuk kepentingan umum, yaitu memberikannya kepada para tawanan perang.
Ulama juga menjadikan hadits di atas sebagai dalil untuk memberikan harta seorang yang tak ada/tak diketahui ahli warisnya untuk kemaslahatan umum.
Ibnu Taimiyah berkata, “Ulama sepakat bahwa seorang yang meninggal dan tak ketahuan ahli warisnya maka hartanya disumbangkan untuk kepentingan umum; walaupun bisa dipastikan bahwa orang pada umumnya punya kerabat jauh, tetapi siapanya tak ketahuan dan tak ada harapan untuk dapat infonya, untuk itu ia dianggap tidak ada.” (Alfatawa Alkubra 4/209)
Imam Nawawy berkata, “Algazhaly berkata, ‘Jika ada harta haram pada seseorang dan ia tahu siapa pemilik sebenarnya, maka ia wajib mengembalikannya kepada orang tersebut atau yang mewakilinya. Jika orang yang berhak sudah meninggal, maka ia berikan kepada ahli warisnya; jika ia tak mengetahui pemiliknya dan sudah tak ada harapan untuk mengetahuinya, maka ia wajib sumbangkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, seperti untuk pembangunan jembatan, jalan, masjid, kepentingan jalanan Mekkah, dll, yang bisa dinikmati bersama oleh orang Islam; jika tidak bisa ia sedekahkan kepada satu orang miskin atau orang-orang miskin…’ dan apa yang dikatakan oleh Algazhaly dalam masalah ini sama dengan pendapat para sejawat di Mazhab Syafii; alasannya, seperti yang mereka katakan dan juga Algazhaly riwayatkan dari Muawiyah bin Abi Sufyan dan yang lainnya dari generasi salaf, dari Ahmad Bin Hambal, Alharits Almuhasiby dan selain keduanya dari ulama wara’, yaitu karena kita tidak boleh memusnahkan barang yang bermasalah dan membuangnya ke laut, jadi pilihannya adalah menyalurkannya untuk kepentingan kaum muslimin.” (Almajmu’ 9/332)
Tempat-tempat penyaluran harta haram
Menurut pendapat yang kuat dan merupakan pendapat jumhur ulama, harta haram yang ingin dibersihkan bisa disalurkan kepada penerima zakat, karena tak ada dalil yang mengatakan hanya bisa disalurkan untuk kepentingan umum, kecuali pembangunan mesjid. Jadi harta haram yang ingin dibersihkan bisa disalurkan untuk para mustahiq zakat, amal sosial seperti memberi makan orang miskin, pembangunan mesjid, kegiatan pendidikan, dll.
Adapun hadits, “Sesungguhnya Allah mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik” (HR. Muslim 1015), maksudnya adalah bahwa sesungguhnya Allah SWT tidak menerima sedekah dan infaq kecuali yang bersumber dari harta halal dan baik. Adapun dalam pembersihan harta haram bukan berniat untuk infak dan sedekah yang mengharapkan pahala dan balasan, karena orang yang melakukan pembersihan bukan pemilik sah harta tersebut. Niatnya hanya membersihkan harta haram yang ada di tangannya dan bertaubat kepada Allah SWT.
Siapa yang melakukan pembersihan harta haram
Siapa saja yang ada padanya harta haram bisa melakukan sendiri pembersihan dan meyalurkannya kepada yang berhak. Namun, jika ia mewakilkan penyalurannya kepada pihak kedua yang terpercaya maka itu lebih baik (Alfatawa Alkubra 5/421).
Jika nominal harta haram tak pasti jumlahnya
Jika seorang muslim mengetahui dengan pasti nominal harta haram yang ada padanya maka ia harus membersihkannya secepatnya.
Namun, jika ia tak mengetahui dengan pasti maka ia memperkirakan ke titik aman; kalau ia ragu maka harus mengambil pilihan yang lebih hati-hati dengan mengeluarkan seluruh yang meragukan apakah ia dapat dengan jalan halal atau haram. Rasulullah bersabda, “Barang siapa menjauhi yang syubuhat maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (Muslim 1599)
Harta yang haram karena zatnya jika tidak dimanfaatkan untuk suatu yang dibolehkan maka wajib dimusnahkan, seperti minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Harta yang haram karena cara mendapatkannya jika ketahuan pemilik sahnya dan memungkinkan untuk dikembalikan kepadanya atau kepada ahli warisnya, wajib segera ditunaikan kepada yang berhak, tidak bisa dengan menyalurkannya untuk amal sosial.
Harta yang haram yang tak ketahuan pemiliknya atau ketahuan pemiliknya tapi tidak memungkinkan untuk menyerahkan kepadanya atau kepada ahli warisnya, wajib segera dillakukan pembersihan.
Menurut pendapat kuat, boleh membersihkan harta haram dengan menyalurkannya untuk amal sosial dan mustahik zakat tanpa pengecualian.
Niat orang yang melakukan pembersihan harta haram adalah taubat dan menjauhi harta haram, tidak dibenarkan untuk niat sedekah dan infaq karena ia bukan pemilik sah harta tersebut.
Dia harus berusaha maksimal jika ia tak mengetahui secara pasti nominal harta haram yang ada padanya. Jika ia ragu apakah harta itu haram atau halal maka sebaiknya membersihkannya untuk menjaga agamanya dan menghindari yang syubuhat.
Sejatinya manusia adalah makhluk yang diberi akal dan pikiran. Hingga mungkin sekali manusia tak luput dari kesalahan. Tapi Allah swt tidak diam begitu saja dengan semua doa yang diperbuat oleh umatnya. Banyak kesempatan yang diberikan agar mereka segera bertobat dan kembali ke jalan-Nya. Orang yang sangat beruntung adalah mereka yang bertobat. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa` ayat 110 yang berbunyi:
Artinya: “Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sebagai hamba Allah, manusia memiliki dua pilihan dalam hidupnya. Yaitu, melepaskan dosa yang telah dilakukan atau tetap melakukan dosa tersebut selama hidupnya.
Meskipun manusia melakukan banyak dosa, Allah akan tetap mengampuni dosa bagi manusia yang bertobat dengan tobatan nasuha. Karena Allah merupakan Tuhan Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tobat adalah insyaf atau sadar dan timbul kemauan dalam diri manusia untuk meninggalkan dosa yang telah mereka perbuat. Sedangkan tobat nasuha merupakan tobat yang dilakukan secara bersungguh-sungguh dengan tekad yang penuh, niat, dan menyempurnakannya dengan usaha memperbaiki diri.
1. Evaluasi Diri
Pertama-tama yang biasa dilakukan bagi mereka yang ingin melakukan tobat nasuha adalah evaluasi diri. Merenungi tentang dosa-dosa yang telah dilakukan. Tanpa merenung, maka tidak akan menemukan apa kesalahan dan dosa yang telah mereka perbuat. Oleh sebab itu, perlu sekali melakukan evaluasi diri secara mendalam.
2. Akui Kesalahan
Dengan cara mengakui segala kesalahan yang telah diperbuat, dan meminta ampun kepada Allah adalah langkah dalam melakukan tobat nasuha. Kesalahan kepada siapa pun perlu disadari, sehingga bisa memohon ampun serta berkomitmen tidak akan mengulangi kesalahannya.
3. Perbaiki Kesalahan
Setelah mengakui dan menyadari semua kesalahan yang telah diperbuat, maka perbaikilah semua kekeliruan tersebut. Ini adalah salah satu bukti bahwa mereka bersungguh-sungguh melakukan tobat. Dalam langkah ini, Allah menilai bukan hanya dari niat, tetapi tentunya juga amalan baik yang konsisten.
4. Mohon Ampun Kepada Allah
Selanjutnya memohon ampunan kepada Allah dengan melakukan salat tobat dan berdoa dengan berserah diri pada-Nya atas segala dosa yang telah diperbuat, baik secara disengaja ataupun tidak disengaja.
Karena hanya Allah yang dapat menilainya, maka minta ampunlah setiap saat. Allah Maha Pengampun dan Penyayang, maka memohon ampunlah kepada Allah dengan sungguh-sungguh.
5. Bertobat dengan Kondisi Beriman
Orang yang beriman akan senantiasa menjaga dirinya dengan bertobat. Kemudian tidak akan mengulang dosa yang telah dilakukannya. Allah berjanji akan mengampuni dosa manusia jika mereka mau memohon ampun kepada-Nya.
Allah juga akan menghapus dosa-dosa manusia dengan syarat yang bertobat merupakan orang yang dalam keadaan beriman. Sementara orang yang tidak dalam kondisi beriman, belum tentu akan diterima pertobatannya.
6. Bertobat atas Khilaf
Cara bertobat selanjutnya adalah dengan tidak mengulangi lagi kesalahan dosa yang dilakukan. Bahkan mereka akan menjauhi perbuatan yang keliru dan membawakan dampak yang buruk. Tobat nasuha adalah tobat yang bersungguh-sungguh dan melakukan kesalahan bukan karena disengaja melainkan karena khilaf atau ketidaktahuan. Karena orang beriman tidak akan melaksanakan hal-hal yang dilarang Allah secara sengaja. Tobatnya akan diterima oleh Allah asalkan tidak akan dilakukan lagi perbuatan dosa itu.
7. Bertobat Sebelum Ajal
Sebelum ajal menjemput, alangkah baiknya sebagai muslim bertobat setiap waktu dengan menyadari kesalahan yang diperbuat. Manusia tidak tahu kapan ajal datang. Sedangkan kematian dalam kondisi belum bertobat adalah salah satu penyebab hati gelisah menurut Islam.
"Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan yang hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, barulah ia mengatakan, ‘Sesungguhnya saya bertobat sekarang.’ Dan tidak pula diterima tobat orang-orang yang mati sedang mereka dalam keadaan kafir. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. An Nisa: 18).
Surat Az-Zumar Allah ampuni semua dosa, meski termasuk dosa membunuh dan berzina kecuali dosa syirik. Allah mengampuni dosa-dosa hambanya karena sesungguhnya Allah yang mengetahui segala rahasia dan alasan, baik yang diungkapkan maupun yang disembunyikan. Allah menyediakan jalan pertaubatan dan hijrah kepada setiap pendosa, termasuk dosa besar dan keji seperti termasuk di dalamnya membunuh mau pun berzina.
Dalam hadis riwayat Muslim, dari Ibnu Mas'ud RA yang bertanya kepada Rasulullah Muhammad SAW. "Dosa manakah yang lebih besar?Nabi SAW menjawab, Kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia telah menciptakanmu. Ibnu Mas’ud bertanya kembali. Lalu apa? Nabi SAW menjawab, Kamu membunuh anakmu karena khawatir ia makan bersamamu. Ibnu Mas'ud bertanya, Lalu apa? Nabi SAW menjawab, Kamu berzina dengan isteri tetanggamu.
Namun, Allah tidak memaafkan dosa syirik hambanya yang mati dalam keadaan menyekutukan atau menduakanNya dengan tuhan-tuhan dan sesembahan lain. Firman Allah dalam Surah Az Zumar 53:
Artinya : Katakanlah, Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepadaNya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi). (QS. Az Zumar: 53-54).
Allah tidak mengampuni Dosa Syirik, Firman Allah SWT: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa asyirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa besar. (Surah An Nisa’ : 48).
Rasulullah SAW bersabda, "Allah brefirman; "Hai hambaKu, selama engkau menyembahku dan mengharapKu, maka Aku mengampuni apa yang datang daripadamu. Hai hambaku jika kau tidak bersyirik kepadaKu aku akan menemuimu dengan sebanyak itu pengampunan. (Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Dzarr).
Sabdanya Rasulullah lagi, "Tiada seorang hamba mengucapkan, "Lailaha Illahllhu" lalu mati mengucapkannya melainkan ia masuk syurga" Bertanya Abu Dzar, Walaupun berzina dan mencuri?Beliau menjawab, "Walaupun berzina dan mencuri"
Persoalan, pertanyaan dan jawaban ini berulang tiga kali antara beliau dan Abu Dzar, yang akhirnya ditambah oleh Rasulullah SAW dengan kata-kata, "Walaupun tidak disukai oleh Abu Dzar, Maka keluarlah Abu Dzar dari tempat Rasulullah SAW sambil mengulang-ulangi kata Rasulullah yang mengenai dirinya. Dan demikian seterusnya tiap kali ia meriwayatkan hadis ini, tidak lupa membubuhinya dengan kata-kata Rasulullah terakhir itu.
Diriwayatkan oleh Abu ya’la dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda : Pintu maghfirah Allah atas hambanya selalu terbuka selama belum tertutup oleh dinding. Bertanya seorang, apakah dinding itu Ya Rasululah?" "yaitu, syirik kepada Allah," jawab Rasulullah Sabdanya lagi : Barangsiapa mengetahui bahwa Aku (Allah) berkuasa mengampuni segala dosa, Aku (Allah) ampunilah dosa-dosa dan tidak peduli selama ia tidak bersyirik kepadaKU.
Sungguh Dialah Yang Maha pengampun lagi Maha penyayang. Seorang lelaki bertanya, "Bagaimana dengan syirik Ya Rasulullah?. Beliau enggan menjawab, hanya membaca ayat 48 Surat An Nisa.
Dosa Syirik, Syirik adalah dosa besar yang paling besar, diletakkan sebagai dosa besar yang pertama daripada 76 dosa besar yang dihimpun oleh Imam Al-Zahabi dalam kitabnya Al-Kaba’ir. Maka jelas syirik merupakan perkara yang sangat diharamkan dalam Islam
Jenis-jenis Syirik Yang Wajib Diketahui
Ada enam jenis syirik yang telah dibahagikan oleh Imam al-Sanusi melalui al-Muqaddimat.
Syirik istiqlal : Menetapkan adanya dua tuhan atau lebih yang berlainan seperti akidah Majusi yang mempercayai adanya Ahura Mazda dan Angra Mainyu.
Syirik tab’id : Menyatukan tuhan daripada beberapa oknum seperti akidah Triniti agama Kristian.
Syirik taqrib : Beribadah kepada sesuatu selain daripada Allah SWT dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Syirik taqlid : Beribadah kepada Allah kerana mengikut orang lain.
Syirik asbab : Menyandarkan satu kesan terhadap sebab tertentu yang bersifat adat seperti berpegang bahwa manusia kenyang kerana makan, dan bukan Allah SWT yang mengenyangkannya.
Syirik aghrad : Beramal kerena selain daripada Allah SWT.
Untuk nomor 1 sehingga 4, seseorang itu akan dikira sebagai kufur secara jimak dan untuk nombor 6, ianya dikira sebagai maksiat dan tidak kufur secara jimak. Walau bagaimanapun, untuk nombor 5 memerlukan perincian yang mendalam.
Berikut cara hijrah dan bertaubat
1. Menyesali perbuatannya
Tidak akan terhapus dosa seorang hamba tidak mengawalinya dengan sadar akan penyesalan, rasa sesal yang dirasakan oleh seseorang yang berbuat zina dapat mengembalikannya pada jalan yang benar dan kembali pada Allah SWT. Menyesali dosa yang pernah dilakukan dapat membersihkan hati dan memantapkan niat jika rasa sesal itu dijadikan awal dan cambuk untuk bertaubat kepada Allah SWT.
2. Taubat nasuha
Jika ingin menghapus dosa-dosa besar seperti zina maka seseorang harus lah bertaubat dengan sungguh-sungguh atau taubat nasuha. Taubat nasuha adalah taubat yang sungguh-sungguh berasal dari hati dan dilakukan karena seseorang menyesali perbuatannya.
Allah memberikan janji bahwa Ia akan mengampuni dosa-dosa hambanya yang melakukan kesalahan sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT pada surat At Tahrim ayat 8 berikut ini
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia, sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami, Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS At tahrim ayat 8)
3. Shalat taubat
Shalat adalah salah satu amalan yang dapat mendekatkan diri pada Allah SWt dan menghapuskan dosa. Seseorang yang ingin bertaubat atas dosa-dosanya dapat meminta ampunan lewat shalat taubat. Shalat taubat itu sendiri adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebanyak dua hingga enam rakaat pada malam hari selepas shalat isya. Dengan mengerjakan shalat taubat dan tentunya tidak meninggalkan shalat wajib, dosa yang dilakukan akan diampuni oleh Allah SWT sebagaimana yang disebutkan dalam Qu’an surat Al baqarah ayat 222.
Lebih disunnahkan terlebih dahulu melakukan mandi taubat, sama seperti mandi junub. Dan niatkan dalam hati keinginan untuk bertaubat.
Artinya : Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS Al Baqarah 222)
4. Perbanyak zikir dan istigfhar
Memperbanyak dzikir dan istigfar pada Allah adalah salah satu amalan untuk menghapuskan dosa-dosa. Kalimat istigfar merupakan kalimat permohonan ampun dari Allah SWT dan dosa-dosa seseorang dapat dihilangkan dengan terus menyebut nama Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT surat Al imran ayat 135 berikut ini
Artnya : Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS Al imran ayat 135).
5. Melakukan kebaikan pada sesama
Jika seseorang berbuat dosa dan keburukan maka untuk menghapuskannya ia perlu melakukan hal atau kebaikan pada orang atau makhluk lainnya seperti dengan bersedekah, menghapuskan utang orang lain, memberi makan binatang dan sebagainya seperti yang dikisahkan seorang wanita pelacur yang masuk surga karena memberi minum anjing yang kehausan.
6. Berpuasa
Berpuasa adalah salah satu cara melatih hawa nafsu dan kesabaran kita. Puasa juga dapat menghapuskan dosa apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh terutama jika melakukan puasa sunnah seperti puasa arafah (baca keutamaan puasa arafah) dan asy syura.(baca keutamaan puasa arafah)
7. Memperbanyak membaca Alquran dan bersholawat pada Nabi Muhammad.
Alquran dapat menjernihkan hati dan membacanya tidak hanya mendatangkan ketenangan akan tetapi juga menghapuskan dosa seseorang. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini
"Bacalah Al Qur`an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat untuk memberikan syafa`at kepada pembacanya” (HR. Muslim).
Bersholawat pada Nabi Muhammad insyaallah akan mendapat syafaat beliau di akhirat. Percayalah sesungguhnya Nabi Muhammad tidak akan rela jika masih ada umatnya yang belum masuk syurga, kecuali yang telah melakukan dosa syirik atau tertutup hatinya dari Allah yang Maha Esa.
Surat Az-Zumar Allah ampuni semua dosa, meski termasuk dosa membunuh dan berzina kecuali dosa syirik. Allah mengampuni dosa-dosa hambanya karena sesungguhnya Allah yang mengetahui segala rahasia dan alasan, baik yang diungkapkan maupun yang disembunyikan. Allah menyediakan jalan pertaubatan dan hijrah kepada setiap pendosa, termasuk dosa besar dan keji seperti termasuk di dalamnya membunuh mau pun berzina. Dalam hadis riwayat Muslim, dari Ibnu Mas'ud RA yang bertanya kepada Rasulullah Muhammad SAW."Dosa manakah yang lebih besar? Nabi SAW menjawab, Kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia telah menciptakanmu.
Ibnu Mas’ud bertanya kembali. Lalu apa? Nabi SAW menjawab, Kamu membunuh anakmu karena khawatir ia makan bersamamu. Ibnu Mas'ud bertanya, Lalu apa? Nabi SAW menjawab, Kamu berzina dengan isteri tetanggamu. Namun, Allah tidak memaafkan dosa syirik hambanya yang mati dalam keadaan menyekutukan atau menduakanNya dengan tuhan-tuhan dan sesembahan lain.
Artinya : Katakanlah, Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepadaNya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi). (QS. Az Zumar: 53-54).
Allah tidak mengampuni Dosa Syirik
Firman Allah SWT: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa asyirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa besar. (Surah An Nisa’ : 48).
Rasulullah SAW bersabda, "Allah brefirman; "Hai hambaKu, selama engkau menyembahku dan mengharapKu, maka Aku mengampuni apa yang datang daripadamu. Hai hambaku jika kau tidak bersyirik kepadaKu aku akan menemuimu dengan sebanyak itu pengampunan. (Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Dzarr).
Sabdanya Rasulullah lagi, "Tiada seorang hamba mengucapkan, "Lailaha Illahllhu" lalu mati mengucapkannya melainkan ia masuk syurga"
Bertanya Abu Dzar, Walaupun berzina dan mencuri?
Beliau menjawab, "Walaupun berzina dan mencuri"
Persoalan, pertanyaan dan jawaban ini berulang tiga kali antara beliau dan Abu Dzar, yang akhirnya ditambah oleh Rasulullah SAW dengan kata-kata, "Walaupun tidak disukai oleh Abu Dzar, Maka keluarlah Abu Dzar dari tempat Rasulullah SAW sambil mengulang-ulangi kata Rasulullah yang mengenai dirinya. Dan demikian seterusnya tiap kali ia meriwayatkan hadis ini, tidak lupa membubuhinya dengan kata-kata Rasulullah terakhir itu.
Diriwayatkan oleh Abu ya’la dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda : Pintu maghfirah Allah atas hambanya selalu terbuka selama belum tertutup oleh dinding.
Bertanya seorang, apakah dinding itu Ya Rasululah?"
"yaitu, syirik kepada Allah," jawab Rasulullah
Sabdanya lagi : Barangsiapa mengetahui bahwa Aku (Allah) berkuasa mengampuni segala dosa, Aku (Allah) ampunilah dosa-dosa dan tidak peduli selama ia tidak bersyirik kepadaKU.
Sungguh Dialah Yang Maha pengampun lagi Maha penyayang. Seorang lelaki bertanya, "Bagaimana dengan syirik Ya Rasulullah?. Beliau enggan menjawab, hanya membaca ayat 48 Surat An Nisa.
Dosa Syirik
Syirik adalah dosa besar yang paling besar, diletakkan sebagai dosa besar yang pertama daripada 76 dosa besar yang dihimpun oleh Imam Al-Zahabi dalam kitabnya Al-Kaba’ir. Maka jelas syirik merupakan perkara yang sangat diharamkan dalam Islam.
Sabdanya Rasulullah lagi, "Tiada seorang hamba mengucapkan, "Lailaha Illahllhu" lalu mati mengucapkannya melainkan ia masuk syurga"
Bertanya Abu Dzar, Walaupun berzina dan mencuri?
Beliau menjawab, "Walaupun berzina dan mencuri"
Persoalan, pertanyaan dan jawaban ini berulang tiga kali antara beliau dan Abu Dzar, yang akhirnya ditambah oleh Rasulullah SAW dengan kata-kata, "Walaupun tidak disukai oleh Abu Dzar, Maka keluarlah Abu Dzar dari tempat Rasulullah SAW sambil mengulang-ulangi kata Rasulullah yang mengenai dirinya. Dan demikian seterusnya tiap kali ia meriwayatkan hadis ini, tidak lupa membubuhinya dengan kata-kata Rasulullah terakhir itu.
Diriwayatkan oleh Abu ya’la dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda : Pintu maghfirah Allah atas hambanya selalu terbuka selama belum tertutup oleh dinding.
Bertanya seorang, apakah dinding itu Ya Rasululah?"
"yaitu, syirik kepada Allah," jawab Rasulullah
Sabdanya lagi : Barangsiapa mengetahui bahwa Aku (Allah) berkuasa mengampuni segala dosa, Aku (Allah) ampunilah dosa-dosa dan tidak peduli selama ia tidak bersyirik kepadaKU.
Sungguh Dialah Yang Maha pengampun lagi Maha penyayang. Seorang lelaki bertanya, "Bagaimana dengan syirik Ya Rasulullah?. Beliau enggan menjawab, hanya membaca ayat 48 Surat An Nisa.
Dosa Syirik
Syirik adalah dosa besar yang paling besar, diletakkan sebagai dosa besar yang pertama daripada 76 dosa besar yang dihimpun oleh Imam Al-Zahabi dalam kitabnya Al-Kaba’ir. Maka jelas syirik merupakan perkara yang sangat diharamkan dalam Islam.
Jenis-jenis Syirik Yang Wajib Diketahui
Ada enam jenis syirik yang telah dibahagikan oleh Imam al-Sanusi melalui al-Muqaddimat.
Syirik istiqlal : Menetapkan adanya dua tuhan atau lebih yang berlainan seperti akidah Majusi yang mempercayai adanya Ahura Mazda dan Angra Mainyu.
Syirik tab’id : Menyatukan tuhan daripada beberapa oknum seperti akidah Triniti agama Kristian.
Syirik taqrib : Beribadah kepada sesuatu selain daripada Allah SWT dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Syirik taqlid : Beribadah kepada Allah kerana mengikut orang lain.
Syirik asbab : Menyandarkan satu kesan terhadap sebab tertentu yang bersifat adat seperti berpegang bahwa manusia kenyang kerana makan, dan bukan Allah SWT yang mengenyangkannya.
Syirik aghrad : Beramal kerena selain daripada Allah SWT.
Untuk nomor 1 sehingga 4, seseorang itu akan dikira sebagai kufur secara jimak dan untuk nombor 6, ianya dikira sebagai maksiat dan tidak kufur secara jimak. Walau bagaimanapun, untuk nombor 5 memerlukan perincian yang mendalam.
Berikut cara hijrah dan bertaubat
1. Menyesali perbuatannya
Tidak akan terhapus dosa seorang hamba tidak mengawalinya dengan sadar akan penyesalan, rasa sesal yang dirasakan oleh seseorang yang berbuat zina dapat mengembalikannya pada jalan yang benar dan kembali pada Allah SWT. Menyesali dosa yang pernah dilakukan dapat membersihkan hati dan memantapkan niat jika rasa sesal itu dijadikan awal dan cambuk untuk bertaubat kepada Allah SWT.
2. Taubat nasuha
Jika ingin menghapus dosa-dosa besar seperti zina maka seseorang harus lah bertaubat dengan sungguh-sungguh atau taubat nasuha. Taubat nasuha adalah taubat yang sungguh-sungguh berasal dari hati dan dilakukan karena seseorang menyesali perbuatannya.
Allah memberikan janji bahwa Ia akan mengampuni dosa-dosa hambanya yang melakukan kesalahan sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT pada surat At Tahrim ayat 8 berikut ini
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia, sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami, Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS At tahrim ayat 8)
3. Shalat taubat
Shalat adalah salah satu amalan yang dapat mendekatkan diri pada Allah SWt dan menghapuskan dosa. Seseorang yang ingin bertaubat atas dosa-dosanya dapat meminta ampunan lewat shalat taubat. Shalat taubat itu sendiri adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebanyak dua hingga enam rakaat pada malam hari selepas shalat isya. Dengan mengerjakan shalat taubat dan tentunya tidak meninggalkan shalat wajib, dosa yang dilakukan akan diampuni oleh Allah SWT sebagaimana yang disebutkan dalam Qu’an surat Al baqarah ayat 222.
Lebih disunnahkan terlebih dahulu melakukan mandi taubat, sama seperti mandi junub. Dan niatkan dalam hati keinginan untuk bertaubat.
Artinya : Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS Al Baqarah 222)
4. Perbanyak zikir dan istigfhar
Memperbanyak dzikir dan istigfar pada Allah adalah salah satu amalan untuk menghapuskan dosa-dosa. Kalimat istigfar merupakan kalimat permohonan ampun dari Allah SWT dan dosa-dosa seseorang dapat dihilangkan dengan terus menyebut nama Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT surat Al imran ayat 135 berikut ini
Artinya : Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS Al imran ayat 135).
5. Melakukan kebaikan pada sesama
Jika seseorang berbuat dosa dan keburukan maka untuk menghapuskannya ia perlu melakukan hal atau kebaikan pada orang atau makhluk lainnya seperti dengan bersedekah, menghapuskan utang orang lain, memberi makan binatang dan sebagainya seperti yang dikisahkan seorang wanita pelacur yang masuk surga karena memberi minum anjing yang kehausan.
6. Berpuasa
Berpuasa adalah salah satu cara melatih hawa nafsu dan kesabaran kita. Puasa juga dapat menghapuskan dosa apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh terutama jika melakukan puasa sunnah seperti puasa arafah (baca keutamaan puasa arafah) dan asy syura.(baca keutamaan puasa arafah)
7. Memperbanyak membaca Alquran dan bersholawat pada Nabi Muhammad.
Alquran dapat menjernihkan hati dan membacanya tidak hanya mendatangkan ketenangan akan tetapi juga menghapuskan dosa seseorang. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini
"Bacalah Al Qur`an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat untuk memberikan syafa`at kepada pembacanya” (HR. Muslim).
Bersholawat pada Nabi Muhammad insyaallah akan mendapat syafaat beliau di akhirat. Percayalah sesungguhnya Nabi Muhammad tidak akan rela jika masih ada umatnya yang belum masuk syurga, kecuali yang telah melakukan dosa syirik atau tertutup hatinya dari Allah yang Maha Esa.
Meskipun zaman sudah modern, namun praktik sihir masih saja dipraktikkan manusia. Selama anak Adam masih ada eksis di muka bumi, maka praktik sihir terus ada. Sihir merupakan kejahatan hasil kolaborasi manusia dan jin. Ada segolongan dari dua jenis makhluk ini bersekongkol untuk berbuat makar dengan sihir. Ada yang membuat orang supaya sakit fisiknya. Ada yang sampai terganggu mentalnya. Bahkan ada kita harus waspada, ada sihir bertujuan suami istri bisa cerai. Atau yang disebut sihir tafriq.
Secara khusus, bahkan Allah SWT mengabarkan agar kita kita waspada ada sihir bertujuan suami istri bisa cerai. Allah SWT berfirman, “Maka mereka mempelajari dari mereka berdua (Harut & Marut) apa-apa yang memisahkan antara seseorang dengan istrinya, dan mereka tidak mencelakakan seorang pun kecuali dengan izin Allah…” (QS. Al Baqarah 102).
Sebab-sebab Terjadinya Sihir Tafriq:
Ibnu Katsir mengatakan bahwa sebab terjadinya perceraian antara suami dan istri (akibat sihir) adalah karena hal-hal yang dibayangkan secara khayal (halusinasi yang dibuat-buat bangsa jin) oleh suami atau istri terhadap pasangannya. Oleh karena itu, kita harus waspada ada sihir bertujuan suami istri bisa cerai.
Contoh, sifat buruk apabila suami/istri saling memandang, atau perilakunya yang seakan-akan itu adalah kejelekan yang benar-benar menghinakan (padahal perilakunya biasa-biasa saja), atau hal-hal lainya yang mengakibatkan terjadinya perceraian.
Akibat:
Memisahkan seseorang dengan ibunya, ayahnya, saudaranya, temannya dan tetangganya.
Memisahkan dua orang yang menjalin akad dalam hubungan jual beli, pernikahan, dll.
Macam yang paling berbahaya adalah memisahkan atau menceraikan antara suami dan istri.
Tanda-tanda:
Terjadi perubahan yang drastis, yang semula mencintai kemudian membenci dan munculnya keraguan serta kecurigaan di antara keduanya.
Membesarnya sebab-sebab perselisihan meskipun hanya pada hal-hal yang sepele
Berubahnya perangai suami di mata istrinya, dan berubahnya perangai istri di mata suaminya, sehingga seorang suami selalu melihat istrinya dalam wajah dan rupa yang jelek dan demikian pula sebaliknya.
Orang yang terkena sihir menjadi tidak suka terhadap setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, demikian juga tempat dimana dia duduk di situ.