Sihir bertujuan suami istri cerai. Sebelum meruqyah sihir tafriq ini, kondisikan tempat dari hal-hal yang dilarang dalam Islam, tenangkan pasien yang akan diruqyah, berwudhu, dan menutup aurat.
Tujuan utama ruqyah adaalah taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah Swt) dengan ibadah dan dengan mengingat Allah Swt (zikir) melalui ayat-ayat Al Quran dan anjuran nabi. Bukan hanya pengobatan semata. Namun kedekatan kita dengan Allah itulah yang terpenting.
Jika memang tidak ada gejala gangguan sihir, maka zikir-zikir ayat Al Quran ini tetap dibaca secara rutin sebagai bentuk mencari hidayahNya dan sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah dan Rasul. Jadi, ada atau tak ada gangguan sihir, maka hendaknya diamalkan secara rutin. Jadikanlah zikir harian, pahami arti dan maknanya serta jadikan petunjuk hidup.
Bacalah ayat-ayat ruqyah untuk sihir bertujuan suami istri cerai. Bisa dibaca sendiri, bisa dibacakan suami atau istrinya masing-masing atau keluarga dekat lainnya:
Fatihah
Al Baqarah : 1-5, 102 (bacalah berulang-ulang), 163-164, 255, 285-286.
Ali Imron : 18-19.
Al ‘Araf : 54-56, 117-122 (bacalah berulang-ulang dan perbanyak lagi di ayat yg ke 120).
Yunus : 81-82 (ulang-ulangi bacaan khususnya innallaha sayubthiluh)
Thaha : 69 (ulangi beberapa kali)
Al Mukminun : 115-118.
Ash Shaaffaat : 1-10.
Al ahqaaf : 29-32.
Ar Rahman : 33-36.
Al Hasyr : 21-24.
Al Jin : 1-9.
Al Ihklash.
Al Falaq
An Naas
Praktik sihir sudah eksis sejak keberadaan manusia di bumi. Kisah yang paling masyhur adalah kisah Firaun dan tukang sihirnya. Para nabi dan rasul pun pernah menghadapi kejahatan sihir. Nabi Musa harus menghadapi para penyihir suruhan Firaun. Rasulullah Muhammad SAW pun pernah merasakan dampak sihir. Ada banyak jenis sihir. Inilah jenis-jenis sihir yang masih eksis zaman modern serta cara melindungi diri dari sihir.
Sihir merupakan praktik kejahatan hasil kolaborasi manusia dan jin. Sihir merupakan bentuk kekafiran yang sangat serius dan termasuk dosa besar. Berikut inilah jenis-jenis sihir yang masih eksis zaman modern serta cara melindungi diri dari sihir sebagaimana yang diajarkan Allah dan Rasulullah SAW.
1.Sihir Maridh (Penyakit)
Sihir jenis ini bisa mendatangkan berbagai gangguan dan penyakit pada tubuh seseorang seperti lumpuh, buta, bisu, perut membesar, keluar paku dan jarum dari tubuh, luka yang tidak kunjung sembuh, rasa sakit di sekujur tubuh yang berpindah pindah, dan lain sebagainya.
2 .Sihir Khumul (Stres)
Sihir ini dilakukan oleh seorang tukang sihir dengan mengirimkan jin kepada korbannya dan memerintahkannya untuk menguasai akal pikiranya sehingga si korban akan menyendiri dan menjauh dari orang banyak.
3 .Sihir Hawatif (mimpi atau suara tanpa rupa)
Seorang tukang sihir biasanya mengirimkan jin dan memberikan tugas untuk mengganggu orang tersebut ketika sedang tidur atau dalam kondisi terjaga. Mungkin dengan bentuk binatang-binatang buas atau suara orang-orang telah dikenal orang yang sakit atau dengan suara-suara aneh.
4. Sihir Junun (Gila)
Sihir itu dimasukan oleh tukang sihir ke tubuh korban dan menguasai otaknya, hingga ia menekan sel-sel otak yang berfungsi untuk berpikir dan mengingat atau memalingkan pikiran orang tersebut, dengan hal-hal yang diketahui oleh Allah SWT.
5. Sihir Mahabbah (Pelet)
Ini dilakukan oleh seseorang untuk memikat lawan jenis. Ada juga yang dilakukan seorang istri agar disayang oleh suaminya. Inilah salah satu jenis sihir di antara banyak jenis sihir yang masih eksis di zaman modern ini.
6. Sihir Tafriq (Pemisah)
Sihir ini bertujuan memisahkan seorang istri dari suaminya, anak dengan orang tuanya, seorang yang bersahabat baik sampai berpisah, seseorang dengan saudara atau teman karibnya.
7. Sihir Penghalang Jodoh
Sihir seperti ini sering dilakukan oleh orang yang sakit hati karena cintanya ditolak kemudian mendatangi dukun untuk menghalangi jodoh orang yang menyakitinya itu. Bisa juga dilakukan oleh seorang suami yang menceraikan istrinya dengan penuh kebencian kemudian meminta bantuan dukun untuk menghalangi jodoh mantan istrinya itu atau sebaliknya.
8. Sihir Penghalang Rezeki
Sihir terakhir dari jenis-jenis sihir yakni penghalang rezeki yang bertujuan untuk merusak usaha dan kehidupan seseorang. Jin sihir bisa mengacaukan pikiran orang yang jadi target sehingga tidak bisa menjalankan bisnis dengan benar hingga usahanya hancur. Bisa juga dengan menutup penglihatan orang hingga tidak bisa melihat tempat usahanya sehingga omsetnya menurun.
Rasulullah SAW mengancam dan menggolongkan orang yang mendatangi tukang sihir itu sebagai orang yang kafir, “Siapa saja yang mendatangi dukun atau tukang sihir, kemudian ia membenarkan (mempercayai) perkataan mereka, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ibnu Majah)
Cara Membentengi Diri Dari Kejahatan Sihir
Di zaman modern ini ternyata kejahatan sihir bukannya berkurang bahkan semakin menjadi-jadi. Banyak sudah orang yang jadi korbannya. Berobat pada dukun atau paranormal atau ahli magic ibarat membersihkan lantai yang kotor menggunakan sapu yang kotor pula. Karena itu, Allah dan Rasul SAW telah mengajarkan cara melindungi diri dari sihir. Berikut ini sekelumit panduannya:
1. Memperkuat Tauhid & Meninggalkan Kemusyrikan
“Sesungguhnya syaitan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya. Sesungguhnya kekuasaannya (syaitan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah” (QS. An Nahl 99-100).
2. Mengerjakan Shalat Dengan Benar Dan Khusyuk
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar” (QS. Al Ankabut 45).
3. Membaca Al Quran Setiap Hari
“Dan kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi syifa’ (kesembuhan) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zhalim selain kerugian” (QS. Al-Isra’82). Al Quran bukan hanya syifa bagi hati nurani, ia juga syifa bagi badan. Perpaduan terapi Al Quran dan medis harus dikampanyekan secara luas. Karena kesembuhan dan Al Quran sama-sama datangnya dari Allah. Inilah salah satu cara melindungi diri dari sihir.
4. Rutin menghadiri majelis taklim
“Tidaklah suatu kaum berkumpul di satu rumah Allah, mereka membacakan Kitabullah dan mempelajarinya, kecuali turun kepada mereka ketenangan, dan rahmat menyelimuti mereka, para malaikat mengelilingi mereka dan Allah memuji mereka di hadapan makhluk yang ada di dekatnya…” (HR. Muslim).
5. Selalu berzikir dan berdoa di setiap kesempatan
Nabi SAW mengajarkan agar rutin membaca zikir pada setiap subuh dan petang hari. Hendaknya kita juga membiasakan zikir ketika menunggu di bandara/stasiun, dalam perjalanan, dll. “Ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari” (QS. Al Baqarah 152).
Setelah subuh dan magrib, hendaknya kita rutin membaca surat Alfatihah, Al Baqarah 1-5, Ayat kursi, 2 ayat setelah ayat kursi (Al Baqarah 256-257), 3 ayat terakhir Al Baqarah (284-286), surat Al ikhlas, Al Falaq dan An nas. Perbanyak membaca istigfar, tasbih, kalimat tauhid dan zikir sunnah lainnya. Inilah cara-cara serta cara melindungi diri dari sihir yang dicontohkan Nabi Muhammad.
6. Selalu bertaqwa (takut) kepada Allah kapanpun jua.
“Siapa saja bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath Tholaq 2-3).
7. Menjaga adab kepada sesama manusia
“Sesungguhnya kalian tidak bisa menarik hati manusia dengan harta kalian. Akan teta. pi kalian bisa menarik hati mereka dengan wajah berseri dan akhlak yang mulia” (HR. Al Hakim dalam Mustadrok-nya. Al Hakim mengatakan bahwa hadis ini shahih). Meski kita telah berbuat baik kepada manusia, namun tetap saja ada saja manusia yang tak suka dengan kita. Atau punya rasa dengki kepada kita. Maka cara-cara di atas adalah beberapa cara melindungi diri dari berbagai jenis-jenis sihir.
Dalam kehidupan rumah tangga pasti ada pasang surutnya. Biasanya semua permasalahan rumah tangga akan selesai kecuali satu yaitu orang ketiga. Makanya seberat apapun masalah rumah tangga anda jangan sampai menghadirkan orang ketiga. Itu bisa menyebabkan perceraian. Apalagi ditambah dengan bisikan jin, syetan dan sihir.
Sebab-sebab Terjadinya Sihir Tafriq:
Ibnu Katsir mengatakan bahwa sebab terjadinya perceraian antara suami dan istri (akibat sihir) adalah karena hal-hal yang dibayangkan secara khayal (halusinasi yang dibuat-buat bangsa jin) oleh suami atau istri terhadap pasangannya. Oleh karena itu, kita harus waspada ada sihir bertujuan suami istri bisa cerai.
Contoh, sifat buruk apabila suami/istri saling memandang, atau perilakunya yang seakan-akan itu adalah kejelekan yang benar-benar menghinakan (padahal perilakunya biasa-biasa saja), atau hal-hal lainya yang mengakibatkan terjadinya perceraian.
Akibat:
Memisahkan seseorang dengan ibunya, ayahnya, saudaranya, temannya dan tetangganya.
Memisahkan dua orang yang menjalin akad dalam hubungan jual beli, pernikahan, dll.
Macam yang paling berbahaya adalah memisahkan atau menceraikan antara suami dan istri.
Tanda-tanda Sihir Tafriq:
Seseorang yang menyihir biasanya mengambil nama orang yang akan disihirnya dan nama ibunya, demikian juga dia mengambil benda-benda yang menempel pada tubuhnya atau sesuatu yang dipakainya seperti rambut, baju, sapu tangan, dll. Dengan syarat, bukan baju baru dan belum dicuci serta ada bau badan orang yang akan disihir.
Apabila dengan cara ini tidak berhasil, maka dia akan menggunakan cara lain yaitu dengan meniupkan sihirnya ke dalam air kemudian dia berupaya agar orang yang akan disihirnya itu melangkah di atas air tersebut atau agar air yang sudah ditiup dengan sihirnya itu diletakkan dalam makanan dan minumannya.
Terkadang ia juga menuliskan mantra-mantranya di sebuah kertas yang dilarutkan di air lalu dicampur pula dengan darah haid untuk diminumkan ke orang yang akan disihir atau untuk dicampurkan pada makanannya. Kadang juga disiramkan di sekitar rumah si korban.
Ada pula yang menggantungkan jimat di atas pohon agar tertiup angin. Dan ada juga yang ditaruh di sayap burung agar orang yang disihir pergi meninggalkan suami/istrinya ke tempat burung itu terbang. Biasanya burung merpati putih.
Selain sihir, kadang perceraian yang tidak masuk akal dapat disebabkan oleh ulah bangsa jin yang jatuh cinta terhadap seseorang. Sehingga mereka cemburu dan berusaha untuk memisahkan korban dari suami/istrinya.
Terjadi ciri ciri umum gangguan sihir seperti sesak nafas ketika membaca Qur an, malas dan tidak bisa khusuk dalam shalat , mimpi buruk yang berulang ulang, rasa sakit yang berpindah pindah , pusing dan lain sebagainya.
Gangguan hubungan suami istri dalam sebuah rumah tangga seperti diatas bisa juga muncul oleh sebab lain yang bukan dari sihir tapi dari gangguan jin. Gangguan jin dalam rumah tangga gejalanya hampir sama seperti diatas . gangguan jin ini bisa terjadi karena beberapa hal antara lain
Gangguan jin nasab atau leluhur dari pihak istri atau suami
Menyimpan jimat, atau benda pusaka yang ada khodam jinnya
Tidak sengaja mengganggu habitat bangsa jin seperti menebang pohon, buang air kecil dilubang dan lain sebagainya
Ada jin yang jatuh cinta pada suami atau istri yang bersangkutan
Kebiasaan sering memberi sesajen pada tempat keramat
Melakukan wirid dan amalan yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah
Menuntut ilmu kebal, kesaktian dan kedigdayaan
Suka melakukan perbuatan musyrik, mendatangi dukun dan paranormal dan lain sebagainya
Sobat, kasus perceraian semakin hari semakin meningkat, perceraian bisa terjadi karena secara alami misal sudah tidak saling cocok, adanya kehadiran pihak ke-tiga dan karena gangguan sihir yg tidak disadari oleh kedua pasangan tersebut, semua perceraian apapun alasannya akan memberi dampak buruk dan menyakitkan.
Sihir tafriq atau ada yg menyebut santet perceraian atau santet pemisah adalah perbuatan sihir yg dimaksudkan untuk memisahkan antara suami istri atau untuk menghembuskan rasa tidak suka diantara dua orang yg bersahabat atau diantara dua orang yg menjalin suatu perjanjian.
Sebagaimana dalil dari Al Quran, Surah Al-Baqarah ayat 102
Mereka (membelakangkan Kitab Allah) dan Mengikut ajaran- ajaran sihir yang dibacakan oleh puak-puak Syaitan dalam masa pemerintahan Nabi Sulaiman, padahal Nabi Sulaiman tidak mengamalkan sihir yangmenyebabkan kekufuran itu, akan tetapi puak-puak Syaitan itulah yang kafir (dengan amalan sihirnya) kerana merekalah yang mengajarkan manusia ilmu sihir dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat: Harut dan Marut,di negeri Babil (Babylon), sedang mereka berdua tidak mengajar seseorang pun melainkan setelah mereka menasihatinya dengan berkata: "Sesungguhnya kami ini hanyalah cubaan (untuk menguji imanmu), oleh itu janganlah engkau menjadi kafir (dengan mempelajarinya)". Dalam pada itu ada juga orang-orang mempelajari dari mereka berdua: ilmu sihir yang boleh menceraikan antara seorang suami dengan isterinya, padahal mereka tidak akan dapat sama sekali memberi mudarat (atau membahayakan) dengan sihir itu seseorang pun melainkan dengan izin Allah.
Dan sebenarnya mereka mempelajari perkara yang hanya membahayakan mereka dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan demi sesungguhnya mereka (kaum Yahudi itu) telahpun mengetahui bahawa sesiapa yang memilih ilmu sihir itu tidaklah lagi mendapat bahagian yang baik di akhirat. Demi sesungguhnya amatlah buruknya apa yang mereka pilih untuk diri mereka,kalaulah mereka mengetahui.
Sekali lagi kami jelaskan sebagaimana Ibnu Katsir mengatakan sebab terjadinya perceraian antara suami dan istri (akibat sihir/ santet) adalah karena hal-hal yg dibayangkan secara khayal (halusinasi yg dibuat-buat oleh bangsa jin kafir) oleh suami atau istri terhadap pasangannya.
Itu semua adalah tipu daya kerajaan iblis yang ditugasi menyesatkan dan mencerai-beraikan keluarga muslim.
berikut ciri-ciri jika suami anda terkena sihir perceraian, yang tentu akibatnya akan berdampak kepada anda langsung sebagai istri.
Ciri-ciri suami anda kena sihir perceraian.
Terjadi perubahan dari suami, yg semula perhatian dan mencintai kemudian jadi acuh tidak peduli, merendahkan dan membenci si istri.
Membesar-besarkan masalah walaupun dari hal-hal yg sepele.
Berubahnya perangai istri di mata suami, sehingga suami akan melihat istrinya dalam wajah dan penampilan yg sangat tidak menarik.
Suami tidak bergairah, maaf, "bercinta" dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis saja, tanpa ada rasa kasih sayang, karena memendam kebencian terhadap si istri.
Tidak ada rasa cemburu, tetapi ada rasa curiga shg yg ada hanya kebencian terhadap istri, kebencian tersebut akan terkumulasi, menjadi rasa benci yg amat sangat.
Punya alasan untuk membenci, karena istri selalu membantah dan pada akhirnya akan menantang.
Terkadang ada perasaan rindu ingin segera bertemu dgn istri tetapi disaat yg bersamaan ada perasaan yg lebih kuat untuk tidak ingin, malas bertemu dgn istri (kontroversi).
Ciri-ciri fisik pada umumnya, pikirannya tidak tenang, insomnia yg akut.
Pada kasus-kasus tertentu, disaat pikiran suami sudah dikuasai sihir tafriq, godaan dari pihak ketiga datang yg dikendalikan jin kafir, maka semakin memperburuk keadaan, jika pikiran suami sudah terfokus ke pihak ke-tiga, disitulah jin sudah mulai bersorak riang.
Ciri-ciri yang terjadi terhadap istri yg kena dampak dari sihir perceraian. (Jadi suami kena sihir/ santet, maka dampaknya akan ke istri secara langsung dan bersamaan)
Anda akan lebih sensitif, mudah tersinggung, mudah marah pada suami karena alasan kecil atau bahkan tanpa alasan, kata-kata anda membuat suami marah atau tersinggung.
Anda juga akan membesar-besarkan masalah walaupun dari masalah yg sangat sepele.
Anda melihat suami sebagai sosok yg sangat tidak menarik, sehingga berusaha menghindari bersama dgn suami, adakalanya anda memposisikan bahwa diri anda bukan istrinya.
Rasa tidak nyaman (maaf) "bercinta" dgn suami, sering menolak dgn berbagai alasan untuk tidak melakukan, hal tersebut hanya anda lakukan sebatas untuk memenuhi kewajiban lahiriah terhadap suami, tanpa ada rasa cinta, untuk kondisi yg sudah akut, anda sudah tidak mau melakukannya lagi dan suami memaksa.
Anda tidak ada rasa cemburu, yg ada hanya kebencian terhadap suami.
Ada perasaan rindu ingin bertemu dgn suami tetapi di saat yg bersamaan ada perasaan yg lebih kuat untuk tidak bertemu dgn suami (kontroversi), dalam kondisi yg sudah akut, anda tidak ingin kehadiran suami di sisi anda.
Anda sudah mulai berani bahkan sering membantah suami dalam segala hal dan pada akhirnya anda berani menantang suami.
ciri-ciri fisik umum yg biasa terjadi seperti shalat tidak khusyuk, sesak nafas, dada berdebar-debar, sakit di dada kiri atas, migrain, letih lesu yg tidak kunjung sembuh, lebih nyaman tidur membelakangi suami, Insomnia, susah tidur, gelisah, suka ngigau.
Pada kasus-kasus tertentu, di saat pikiran anda sudah dikuasai sihir tafriq, godaan dari pihak ke-tiga datang yg dikendalikan kuasa jin, anda secara tidak langsung akan membuka diri dan ada keberanian untuk melakukan sesuatu yg memalukan, ini semua membuat keadaan semakin buruk.
sihir tafriq akan menyerang ke suami dan istri (tidak salah satu, tapi keduanya), masuk akal kalau api bertemu dengan api hasilnya akan membara, menghanguskan jadi debu, dan syaitan akan beranggapan, jangankan hanya memisahkan suami istri, menghilangkan nyawa pun dia sanggup, tetapi kita tidak perlu takut.
Cara kerja syaitan atau jin kiriman tersebut tidak akan anda sadari, masuk ke dalam alam pikiran anda dan mulai mempengaruhi pikiran sehingga apa yg anda lakukan adalah benar dan wajar, juga masuknya mereka ke dalam raga anda pun tidak akan anda sadari, biasanya melalui tengkuk (tengkuk terasa berat) dan atau rasa kantuk yg amat sangat di siang atau pagi hari. Dampaknya pasti terjadi dan seketika (instant), adakalanya dibuat perlahan-lahan sehingga terkesan alami (bukan karena sihir), itu semua tipu muslihat syaitan yg mempengaruhi pikiran anda.
Penyebab sihir tafriq / santet perceraian
Dilakukan oleh orang lain yg tidak suka dengan anda, ingin menghancurkan rumah tangga anda. Bisa dilakukannya sendiri, bisa juga dgn bantuan orang lain.
Suami atau istri terkena santet mahabbah atau sihir pelet
Tidak memiliki kekuatan hati, lemah iman dan keropos tauhid nya, ada amalan syirik dan tidak menegakkan shalat lima waktu.
Jin turunan, pernah memiliki ilmu hitam, ilmu sesat dan lain-lain.
Penjelasan Penyembuhan dari pengaruh sihir tafriq / santet perceraian
Memohon pertolongan kepada Allah SWT, dengan shalat dan sabar, kembali ke sunnah, menegakkan shalat, silaturahim, meminta maaf dan memperbaiki hubungan hati suami istri untuk menyatukan visi ke akhirat yang kekal.
Ruqyah Syariyyah. Bisa minta di ruqyah atau melakukan ruqyah mandiri.
Ruqyah Mandiri.
Untuk penyembuhan, anda jangan pernah pergi ke dukun, yg mengaku orang pintar atau kyai, karena mereka akan pakai cara-cara diluar syariat islam, biasanya mereka melakukan penyembuhan menggunakan media-media tertentu yg bersifat kebendaan, seperti menggunakan daun sirih, kelapa hijau, ayam hitam dan lain-lain. Anda bukan nya sembuh malah memperparah keadaan dan akan syirik jadinya.
mari kita kalahkan syaitan-syaitan, yang telah berusaha menghancurkan rumah tangga kita dengan segala tipu muslihatnya, buat mereka putus asa dengan membangun benteng hati. Karena penanggulangan sihir harus dilakukan secara lebih intensif. Maka lakukanlah setidaknya hal-hal berikut:
Shalat wajib tepat waktu.
Dzikirkan: Subhanallah, Alhamdulillah, Lailahaillallah, Allahu Akbar sebanyak 33 kali selepas shalat.
Baca "bismilahiladi layadhuru ma'asmihi saiun filardhy wala fisama wahua ala kulli sayiin kadiir", atau baca "Hasbunallah wanikmal wakiil mikmalmaula wani'man naasiir" (7x selepas shalat)
Baca Al-Fatihah, Al Falaq, An Nass dan ayat Kursi tiupkan ke telapak tangan dan usapkan keseluruh tubuh sebanyak 3 kali selepas shalat.
Baca "lailaha ilallahu wahdahu la syarikalahu lahulmulku walahul hamdu wahua alaa kulli sayyiin qadiir" sebanyak 100 kali selepas shubuh atau dzikir-kan seharian.
Dhawamul wudhu / menjaga tubuh agar tetap dalam keadaan wudhu sepanjang hari sepanjang waktu.
Melakukan 2 rakaat shalat tahajud, minimal 1 minggu sekali.
lakukan ritual sunnah tersebut diatas setiap hari hingga Allah SWT menurunkan rahmat Nya kepada kita. Ingat, di saat Allah SWT menciptakan hati kita gelisah tujuannya agar kita berubah, dan kegelisahan itu tidak akan pernah hilang sebelum kita merubahnya. Rubahlah haluan bahtera rumah tangga anda menuju jalan Allah SWT.
Meskipun zaman sudah modern, namun praktik sihir masih saja dipraktikkan manusia. Selama anak Adam masih ada eksis di muka bumi, maka praktik sihir terus ada. Sihir merupakan kejahatan hasil kolaborasi manusia dan jin. Ada segolongan dari dua jenis makhluk ini bersekongkol untuk berbuat makar dengan sihir. Ada yang membuat orang supaya sakit fisiknya. Ada yang sampai terganggu mentalnya. Bahkan ada kita harus waspada, ada sihir bertujuan suami istri bisa cerai. Atau yang disebut sihir tafriq.
Secara khusus, bahkan Allah SWT mengabarkan agar kita kita waspada ada sihir bertujuan suami istri bisa cerai. Allah SWT berfirman, “Maka mereka mempelajari dari mereka berdua (Harut & Marut) apa-apa yang memisahkan antara seseorang dengan istrinya, dan mereka tidak mencelakakan seorang pun kecuali dengan izin Allah…” (QS. Al Baqarah 102).
Sebab-sebab Terjadinya Sihir Tafriq:
Ibnu Katsir mengatakan bahwa sebab terjadinya perceraian antara suami dan istri (akibat sihir) adalah karena hal-hal yang dibayangkan secara khayal (halusinasi yang dibuat-buat bangsa jin) oleh suami atau istri terhadap pasangannya. Oleh karena itu, kita harus waspada ada sihir bertujuan suami istri bisa cerai.
Contoh, sifat buruk apabila suami/istri saling memandang, atau perilakunya yang seakan-akan itu adalah kejelekan yang benar-benar menghinakan (padahal perilakunya biasa-biasa saja), atau hal-hal lainya yang mengakibatkan terjadinya perceraian.
Akibat:
Memisahkan seseorang dengan ibunya, ayahnya, saudaranya, temannya dan tetangganya.
Memisahkan dua orang yang menjalin akad dalam hubungan jual beli, pernikahan, dll.
Macam yang paling berbahaya adalah memisahkan atau menceraikan antara suami dan istri.
Tanda-tanda:
Terjadi perubahan yang drastis, yang semula mencintai kemudian membenci dan munculnya keraguan serta kecurigaan di antara keduanya.
Membesarnya sebab-sebab perselisihan meskipun hanya pada hal-hal yang sepele
Berubahnya perangai suami di mata istrinya, dan berubahnya perangai istri di mata suaminya, sehingga seorang suami selalu melihat istrinya dalam wajah dan rupa yang jelek dan demikian pula sebaliknya.
Orang yang terkena sihir menjadi tidak suka terhadap setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, demikian juga tempat dimana dia duduk di situ.
Sangat sulit terjadinya rangsangan di antara pasutri karena sebab kebencian antara mereka berdua. Inilah beberapa sebab sihir bertujuan suami istri bisa cerai. Maka kita harus waspada.
Bagaimana sihir ini terjadi?
Seseorang yang menyihir biasanya mengambil nama orang yang akan disihirnya dan nama ibunya, demikian juga dia mengambil benda-benda yang menempel pada tubuhnya atau sesuatu yang dipakainya seperti rambut, baju, sapu tangan, dll. Dengan syarat, bukan baju baru dan belum dicuci serta ada bau badan orang yang akan disihir.
Apabila dengan cara ini tidak berhasil, maka dia akan menggunakan cara lain yaitu dengan meniupkan sihirnya ke dalam air kemudian dia berupaya agar orang yang akan disihirnya itu melangkah di atas air tersebut atau agar air yang sudah ditiup dengan sihirnya itu diletakkan dalam makanan dan minumannya.
Terkadang ia juga menuliskan mantra-mantranya di sebuah kertas yang dilarutkan di air lalu dicampur pula dengan darah haid untuk diminumkan ke orang yang akan disihir atau untuk dicampurkan pada makanannya. Kadang juga disiramkan di sekitar rumah si korban.
Ada pula yang menggantungkan jimat di atas pohon agar tertiup angin. Dan ada juga yang ditaruh di sayap burung agar orang yang disihir pergi meninggalkan suami/istrinya ke tempat burung itu terbang. Biasanya burung merpati putih.
Selain sihir, kadang perceraian yang tidak masuk akal dapat disebabkan oleh ulah bangsa jin yang jatuh cinta terhadap seseorang. Sehingga mereka cemburu dan berusaha untuk memisahkan korban dari suami/istrinya.
Cara Meruqyah Sihir Tafriq (Pemisah):
Ada sihir bertujuan suami istri cerai. Sebelum meruqyah sihir tafriq ini, kondisikan tempat dari hal-hal yang dilarang dalam Islam, tenangkan pasien yang akan diruqyah, berwudhu, dan menutup aurat.
Tujuan utama ruqyah adaalah taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) dengan ibadah dan dengan mengingat Allah (zikir) melalui ayat-ayat Al Quran dan anjuran nabi. Bukan hanya pengobatan semata. Namun kedekatan kita dengan Allah itulah yang terpenting. Jika memang tidak ada gejala gangguan sihir, maka zikir-zikir ayat Al Quran ini tetap dibaca secara rutin sebagai bentuk mencari hidayahNya dan sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah dan Rasul. Jadi, ada atau tak ada gangguan sihir, maka hendaknya diamalkan secara rutin. Jadikanlah zikir harian, pahami arti dan maknanya serta jadikan petunjuk hidup.
Bacalah ayat-ayat ruqyah untuk sihir bertujuan suami istri cerai. Bisa dibaca sendiri, bisa dibacakan suami atau istrinya masing-masing atau keluarga dekat lainnya:
Al Fatihah
Al Baqarah : 1-5, 102 (bacalah berulang-ulang), 163-164, 255, 285-286.
Ali Imron : 18-19.
Al ‘Araf : 54-56, 117-122 (bacalah berulang-ulang dan perbanyak lagi di ayat yg ke 120).
Yunus : 81-82 (ulang-ulangi bacaan khususnya innallaha sayubthiluh)
Sihir secara bahasa adalah ungkapan tentang sesuatu yang tersembunyi dan tidak diketahui penyebabnya. Definisi lain adalah kesepakatan seorang penyihir dengan setan, agar penyihir mendapatkan bantuan setan untuk melakukan sejumlah hal yang diinginkan penyihir dengan mentaati setiap permintaan dan keinginan setan sebagai imbalannya.
Sihir memang sangat nyata terjadi, misalnya dapat membuat seseorang menderita sakit dan membuat kita saling membunuh.
Hukum Sihir.
Sihir adalah dosa besar. Mempelajari, mengajarkan, melakukan atau meminta untuk menyihirkan dilarang dalam Islam. Bahkan dapat menyebabkan seseorang murtad atau rusak keislamannya. Sabda Rasulullah saw.
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran! para sahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu ya Rasulullah?”, beliau menjawab:” yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh zina terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa yang tidak memikirkan untuk melakukan dosa serta beriman kepada Allah.” (HR. Muttafaqun ‘Alaihi).
Macam-Macam Sihir:
1.Sihir Tafriq (sihir menjadikan yang sebelumnya suka menjadi tidak suka )
Sihir tafriq adalah sihir yang digunakan untuk memisahkan pasangan suami-istri yang baru menikah dan ada juga kepada pasangan yang sudah lama nikah. Sebabnya sakit hati atau hasad dengki kepada pasangan ini yang hidup aman dan bahagia. Firman Allah swt.
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (Qs. Al Baqarah 2: 102).
Dari Jabir ra, berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakan singgahsananya di atas air, kemudian ia mengirim pasukannya. Serendah-rendah mereka adalah yang paling besar dalam melakukan godaan/gangguan. Satu dari mereka berkata “saya telah melakukan perkara ini dan itu”, maka berkata Iblis “kamu tidak melakukan apa-apa”, Kemudian lainnya datang dan berkata “Saya tidak meninggalkannya (manusia) sehingga saya pisahkan antara suami dan isterinya”, Iblis berkata “Ya, kamulah (yang betul hebat)” (HR. Muslim)
2.Sihir Mahabbah (yang membuat sebelumnya tidak suka menjadi cinta).
Dari Abdullah ra, (Ibnu Mas’ud) ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah syirik.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
3.Sihir Takhyil (sihir khayalan/hipnotis).
Firman Allah swt.
Ahli-ahli sihir berkata: “Hai Musa, kamukah yang akan melemparkan lebih dahulu, ataukah Kami yang akan melemparkan?” Musa menjawab: “Lemparkanlah (lebih dahulu)!” Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena’jubkan). Dan Kami wahyukan kepada Musa: “Lemparkanlah tongkatmu!”. Maka sekonyong-konyong tongkat itu menelan apa yang mereka sulapkan. karena itu nyatalah yang benar dan batallah yang selalu mereka kerjakan. Maka mereka kalah di tempat itu dan jadilah mereka orang-orang yang hina. Dan ahli-ahli sihir itu serta merta meniarapkan diri dengan bersujud. (Qs. Al A’raaf 7: 115-120).
(Setelah mereka berkumpul) mereka berkata: “Hai Musa (pilihlah), Apakah kamu yang melemparkan (dahulu) atau kamikah orang yang mula-mula melemparkan?” Berkata Musa: “Silahkan kamu sekalian melemparkan”. Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka. (Qs. Thaha 20: 65-66).
Dari kharijah bin as Sholt dari pamanya, sesungguny ia (pamanya) datang kepada Nabi saw untuk masuk islam, kemudian ia kembali pulang. Ketika melewati suatu kaum, ditengah-tengah mereka terdapat seseorang gila dan diikat dengan besi, keluarganya berkata: “sesungguhnya kita ingin menyampaikan suatu berita bahwa temanmu (Muhamad saw) telah datang dengan membawa berita (wahyu), apakah kalian memiliki sesuatu yang dapat mengobati?” maka aku meruqyahnya dengan surat al fatihah, sehingga ia sembuh lalu memberiku hadiah berupa 100 ekor kambing, kemudian aku datang kepada Nabi SAW memberitakan hal ini kepadanya. Nabi bertanya : “ apakah kamu membaca selain ini (al fatihah) ?”, aku berkata “tidak”. Nabi bersabda : “ ambilah 100 ekor kambing itu. Sungguh celaka apabila seorang makan dari ruqyah yang bathil (syirik), dan sungguh beruntung engkau karena engkau makan dari ruqyah yang haq (benar). HR. Abu Dawud). Shahih.
5.Sihir Maridh (yang membuat jadi sakit).
Seorang tukang sihir mengirimkan jin kepada orang yang ingin disihirnya, kemudian jin itu bertempat diotaknya hingga ia tinggal pada pusat pendengaran atau penglihatan atau disaraf tangan atau kaki dan ketika hal tersebut terjadi maka ada tiga kemungkinan sebagai berikut:
Mungkin akan menyebabkan organnya tidak berfungsi sama sekali. Sehingga orang tersebut terkena kebutaan, lumpuh, tuli, atau bisu tidak bisa berbicara.
Dan mungkin jin itu bisa menjadikan otak orang tersebut memberikan isyarat-isyarat yang cepat dan terus menerus tanpa ada penyebab apa-apa, sehingga ada organ tubuhnya yang tertahan dan tidak bisa bergerak.
Catatan: Adapun beberapa hal yang sering dan dilakukan oleh penyihir untuk mendekati setan:
Shalat tanpa wudhu.
Selalu dalam keadaan junub.
Menyembelih dan tidak menyebut nama Allah ketika menyembelih hewan.
Berbicara dengan binatang, serta sujud kepada mereka.
Diriwayatkan dari Jundub ra, bahwa Rasulullah Muhammad SAW bersabda: “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal (lehernya) dengan pedang.” (HR. Turmudzi).
Dalam shahih Bukhari, dari Bajalah bin Abdah, ia berkata: “Umar bin Khathab ra, telah mewajibkan untuk membunuh setiap tukang sihir, baik laki-laki maupun perempuan, maka kami telah membunuh tiga tukang sihir.”
Dan dalam shahih Bukhari juga, Hafsah radhiallahuanha telah memerintahkan untuk membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya, maka dibunuhlah ia, dan begitu juga riwayat yang shahih dari Jundub.
Imam Ahmad berkata: “diriwayatkan dalam hadits shahih, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir ini telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi (Umar, Hafsah dan Jundub).
Agar Terhindar Dari Sihir.
Melakukan amal shaleh, memohon perlindungan kepada Allah dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan doa yang berasal dari Nabi saw pada hadits yang shahih serta senantiasa memelihara wudhu’.
Penyembuhan Terhadap Orang Yang Terkena Sihir (Nusyrah).
Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah menyatakan cara melepaskan (mengobati) sihir dari orang yang terkena sihir ada dua cara:
Melenyapkan sihir dengan menggunakan sihir juga (Nusyrah). Ini termasuk perbuatan setan. Ini dilarang dan hukumnya haram. Sabda Rasulullah saw:
Dari Abdullah ra, (Ibnu Mas’ud) ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya Ruqyah (tidak syar’i), Tamimah dan Tiwalah adalah syirik. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Melenyapkan sihir dengan menggunakan ruqyah, ayat-ayat ta’awudz, obat-obatan serta do’a yang dibolehkan. Cara semacam ini hukumnya boleh.
Sihir itu benar nyata. Ada sihir yang hanya mengelabui pandangan semata. Dan ada sihir yang nyata hingga bisa membuat sakit atau membunuh orang lain. Tentang nyatanya sihir ditunjukkan pada firman Allah Swt,
وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ
“Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul” (QS. Al Falaq: 4).
Meminta perlindungan pada Allah -Sang Khaliq- dari sihir di sini menunjukkan bahwa hakekatnya sihir itu ada.
“Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya” (QS. Al Baqarah: 102).
Sesuatu yang dipelajari itu menunjukkan itu ada. Jadi sihir hakekatnya memang ada.
Sebagaimana juga ada riwayat dalam Shahih Bukhari yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terkena sihir di mana beliau seakan-akan melakukan sesuatu namun nyatanya tidak.
Ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwa sihir itu hanyalah tipuan pandangan, tidak ada hakekatnya.
Inilah yang dipahami oleh kaum Mu’tazilah -para pengagum akal-. Mereka berdalil dengan firman Allah mengenai sihirnya Nabi Musa –‘alaihis salam-,
“Berkata Musa: “Silahkan kamu sekalian melemparkan.” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka. ” (QS. Thaha: 66).
Namun yang benar sebagaimana keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sihir itu ada, ada hakekatnya.
Sihir pertama, sihir yang bisa membuat orang lain jatuh sakit, bahkan bisa mematikan yang lain.
Sihir kedua, sihir yang hanya menipu pandangan -seperti dunia sulap yang kita sering perhatikan di layar kaca-. Sihir seperti ini menipu pandangan, seakan-akan si pesulap masuk api padahal tidak, seakan-akan ia menikam dirinya sendiri padahal hanyalah mengelabui.
Jika dipahami demikian, maka kita dapat mengompromikan berbagai macam dalil tentang sihir.
Namun perlu dipahami bahwa sihir atau sulap tidaklah bisa merubah bentuk suatu benda, misal batu atau besi diubah menjadi emas.
Jika memang bisa demikian tentu saja tukang sihir seperti ini akan menjadi orang terkaya di jagad raya.
Penyebab Mudah Kena Sihir
Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Darush Sholihin Yogyakarta, Muh Abdul Tuasikal ada tiga sebab utama sehingga seseorang mudah terkena sihir.
Pemimpin Redaksi Muslim.or.id, tersebut, mengutip perkataan mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bazrahimahullah.
- Lalai dari mengingat Allah
- Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah)
- Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i
Zikir syar'i seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, dan sebagainya.
Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir.
Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan.
Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 3: 298)
“Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az Zukhruf: 36).
Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an.
Akibat dari berpaling dari Al Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi.
Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al Qur’an Al ‘Azhim, itulah dzikir Ar Rahman. Al Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya.
Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung.
Adapun yang berpaling dari Al Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya.
Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 813.
Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan.
Sihir menurut al- Qur'an,Sihir menurut bahasa adalah sesuatu yang halus dan tersembunyi,
Abu Muhammad Al-Maqdisi berkata: “ sihir adalah jimat-jimat, jampi-jampi, mantera-mantera, dan buhul-buhul ( yang ditiup ) yang dapat berpengaruh pada hati dan badan, maka sihir dapat menyakiti, memisahkan suami istri bahkan membunuh seseorang.”
Allah berfirman :
“maka mereka mempelajari dari keduanya apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara suami dan istrinya” (QS. Al-Baqarah : 102 ).
Dalam surat al-falaq, Allah berfirman:
“aku berlindung dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembuskan buhul-buhul” Sihir memiliki hakekat dan pengaruh, makanya kita diwajibkan untuk berlindung daripadanya.
Sihir adalah tipu daya syaithan melalui walinya (para dukun, paranormal dsb) namun terlepas dari itu, sihir tidak akan terjadi tanpa kehendak dari Allah Swt. Sihir sebenarnya sangtlah lemah dan mudah untuk dilawan, Allah berfirman:
“Sesungguhnya tipu daya syaithan itu adalah lemah.” ( QS. An-Nisa: 76 )
Cara Obati Sihir
Ada dua cara, yang satu dibolehkan, yang satu terlarang.
Ada dua cara yang dilakukan dalam mengobati sihir, santet, kena guna-guna atau penyebutan semisalnya:
1- Dengan membacakan Al Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah.
Seperti ini dibolehkan berdasarkan keumuman dalil yang membolehkan ruqyah. Di antara dalilnya adalah,
Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’iy, ia berkata, “Kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ruqyah yang kami lakukan?” Beliau bersabda, “Coba tunjukkan padaku ruqyah yang kalian lakukan. Ruqyah boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat kesyirikan.” (HR. Muslim no. 2200).
Dari ‘Imron bin Hushain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ
“Tidak ada ruqyah kecuali pada penyakit karena mata hasad (dengki) atau karena sengatan binatang.” (HR. Abu Daud no. 3884 dan Tirmidzi no. 2057. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal.
Para ulama berselisih pendapat mengenai cara kedua ini. Namun yang lebih tepat adalah tidak mengobati sihir dengan sihir. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah (penulis kitab Taisir Al ‘Azizil Hamid) dan jadi pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam).
Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang nushroh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu termasuk amalan setan.” (HR. Abu Daud no. 3868 dan Ahmad 3: 294, juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam Tarikh Kabir 7: 53. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Yang dimaksud nusyroh yang terlarang di sini adalah mantera-mantera yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah seperti dengan menggunakan jimat-jimat. Itu termasuk amalan setan. Nusyroh yang dimaksud bukanlah dengan membacakan surat ta’awudzat (surat Al Ikhlas, surat Al Falaq dan surat An Naas) atau dengan menggunakan ramuan yang mubah. (Lihat Taisir Al ‘Azizil Hamid, 2: 846)
Syaikh Sholeh Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Yang namanya sihir di dalamnya jin mengabdi pada tukang sihir dengan syarat tukang sihir tersebut berbuat syirik pada Allah selamanya. Begitu pula menghilangkan sihir juga harus menghilangkan sebab sihir tersebut. Sihir tersebut bisa terjadi karena pengabdian setan jin kepada tukang sihir. Nah, inilah yang perlu diatasi. Kalau sihir diatasi dengan sihir, maka mesti tukang sihir kedua juga meminta bantuan pada jin yang lain untuk mengatasi sihri yang pertama.” (At Tamhid, hal. 349).
Pada dasarnya cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini disenangi oleh Iblis karena cerai gugat berdampak buruk bagi kehidupan. Adapun yang ditimbulkan oleh cerai gugat adalah sbb ;
Bagi Istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara’ maka tidak dapat masuk surga karena mencium bau surga saja tidak bisa.
Cerai gugat berakibat jatuhnya talak ba’in shugra artinya suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepada istrinya maka harus dengan akad nikah baru.
Akibat cerai gugat terhadap anak yang belum mumayyiz mendapatkan hadhanah dari ibunya sedangkan yang mumayyiz memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih ayah atau ibunya.
Perkawinan merupakan jalan yang diberikan Allah Swt kepada manusia untuk mendapatkan keturunan dan mengembangkan keturunan tersebut. Selain dari itu perkawinan juga sebagai penyalur dari kebutuhan seksualitas yang ada pada manusia itu sendiri. Dengan itu, perkawinan juga bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat ar-Rum Ayat 21:
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Islam telah memberi ketentuan tentang batas-batas hak dan tanggung jawab bagi suami isteri supaya perkawinan berjalan dengan keluarga sakinah, mawadah dan rahmah. Bila ada di antara suami isteri berbuat diluar haknya maka Islam memberi petunjuk bagaimana cara mengatasinya dan mengembalikannya kepada yang hak. Tetapi apabila dalam suatu rumah tangga terjadi krisis yang tidak dapat diatasi lagi, maka Islam memberikan jalan keluar yang salah satunya dengan perceraian.
Pengertian cerai gugat, Perkawinan harus dimaknai dengan seluruh aspek yang terdapat di dalamnya, menempuh kehidupan bersama sepanjang hidup, membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun realitanya banyak perkawinan yang berakhir atau putus karena perceraian. Agar tidak terjadinya perceraian harus ada beberapa upaya-upaya yang dilakukan yaitu: suami dan isteri harus melakukan usaha damai dengan melibatkan keluarga dari kedua belah pihak, jika usaha ini tidak bisa dilakukan maka salah satu pihak boleh mengajukan gugatan ke pengadilan agama.
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atas putusan Pengadilan. Perceraian dikenal dengan dua bentuk, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Adapun yang dimaksud dengan cerai talak adalah cerai yang berlangsung atas permohonan suami kepada Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang ditentukan, kemudian setelah Pengadilan Agama memandang sudah cukup alasan-alasan yang ditentukan, maka pengadilan memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.
Seiring dengan itu, cerai gugat dapat terjadi disebabkan adanya suatu gugatan oleh pihak isteri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan. Di dalam PP No. 9 Tahun 1975 disebutkan cerai gugat adalah suatu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Cerai gugat dalam Islam disebut juga khulu’ yang menurut bahasa adalah melepaskan atau menanggalkan. Hal itu karena suami dan istri ibarat pakaian dan bila terjadi khulu’ maka lepasnya ikatan pernikahan diantara mereka. Pengertian khulu’ menurut para ulama mazhab:
Menurut Hanafiah khulu’ adalah:
الخلع هو إزالة ملك النكا ح المتوفقة على قبول المرأة بلفظ الخلع أوما فى معناه.
Khulu’ adalah putusnya ikatan perkawinan tergantung kepada penerimaan istri dengan adanya lafaz khulu’ atau yang semakna dengannya.
Menurut Malikiyah, khulu’ adalah:
معناه ان تبذل المرأة أوغيرها لرجل مالا على ان يطلقها أوتسقط عنه حقا لها عليه فتقع بذلك طلقة با ئنة .
Istri atau pihak istri menyerahkan harta kepada suami atas talak yang diminta istri atau jatuh atau gugurnya hak talak dari suami kepada istri maka pada hal yang demikian merupakan talak ba’in.
Menurut Syafi’iyah, khulu’ adalah:
هو اللفظ الدال على الفراق بين الزوجين بعوض متوفرة فيه الشروط.
Lafaz yang menunjukkan perceraian antara suami dan istri dengan iwadh (ganti rugi), yang harus memenuhi persyaratan tertentu.
Menurut Ahmad bin Hanbal, khulu’ adalah:
هو فراق الزوج إمرأته بعوض يأخذه الزوج من إمرأته أو غيرها بألفاظ
مخصوصة
Berpisahnya suami istri dengan adanya iwadh(tebusan) yang diambil suami dari istri atau pihak istri dengan menggunakan lafaz tertentu.
Berdasarkan definisi di atas yang dikemukakan para imam mazhab tersebut dapat dilihat bahwa arti cerai gugat atau khulu’ menurut syara’ hampir sama saja redaksinya, dapat disimpulkan khulu’ adalah permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah yaitu taat kepada suami dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami menceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu’ atau semakna dengan itu dari suami.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakan cerai gugat dengan khulu’. Perbedaanya adalah cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwadh (tebusan) sedangkan khulu’ uang iwadh dijadikan dasar akan terjadinya khulu’. Persamaan cerai gugat dan khulu’ adalah keinginan bercerai sama-sama datang dari pihak istri (baik khulu’ atau cerai gugat).
Landasan Cerai Gugat
Adapun yang menjadi landasan cerai gugat adalah al-Qur’an, hadis Nabi dan ijma’ ulama. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah: 229
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Hal ini salah satu perlindungan terhadap wanita di dalam Islam karena dahulunya sebelum ayat ini turun baik umat Islam maupun orang Jahiliyah tidak mempunyai batasan bilangan talak sehingga hal ini justru menganiaya wanita. Mereka ditinggalkan tanpa suami dan tidak boleh pula bersuami lagi lalu turunlah ayat ini.
Selanjutnya Allah menyuruh melepaskan wanita dengan baik dan tidak boleh mengambil barang-barang yang telah diberikan kepada istrinya bila terjadi perceraian, baik berupa maskawin dan lain-lain, tetapi bila dalam suatu perkawinan terdapat hal-hal yang menyebabkan suami istri tidak dapat lagi melaksanakan ketentuan Allah, maka khulu’ boleh dilakukan dengan memberikan tebusan.
Ibnu Katsir berkata bahwa banyak kalangan salaf dan Imam Khalaf mengatakan, “Susungguhnya tidak diperbolehkan melakukan khulu’ kecuali jika perselisihan dan kedurhakaan itu datangnya dari pihak wanita maka ketika itu si suami berhak menerima tebusan".
Didalam tafsir al-Qurtubi disebutkan bahwa ayat ayat ini merupakan landasan bolehnya khulu’. Menurut jumhur ulama khulu’ (talaq dalam bentuk tebusan) hukumnya jaiz (boleh). Ayat ini tidak ada disebutkan secara jelas bahwa tebusan wajibdalam melakukan khulu’. Hanya istri dibolehkan membayarkan tebusan bila ingin meminta khulu’. Jadi ayat ini menjadi dalil kebolehan melakukan khulu’.
Rasulullah SAW bersabda,
عن ابن عبا س ان امرأة ثا بت بن قيس اتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يارسول الله، ثابت بن قيس، ماأعتب عليه فى خلق ولا دين، ولكني أكره الكفر فى الاسلا م، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:أترد ين عليه حديقة؟ نعم، قالت رسول الله صلى الله عليه وسلم:"اقبل الحديقة وطلقها تطليقة" ( رواه النسائ ).
Ibnu Abbas menceritakan bahwa istri tsabit bin qais menemui nabi saw lalu berkata, ya Rasulullah! Aku tidak mencela Tsabit bin Qais itu mengenai akhlak dan cara beragamanya, tetapi aku takut kafir dalam Islam. Rasulullah SAW menjawab, apakah engkau mau mengembalikan kebun kormanya (yang jadi maskawinnya dahulu) kepadanya? “ dia menjawab: ya, kemudian rasul memanggil Tsabit bin Qais dan menyarankan kepadanya. Terimalah kembali kebunmu dan talaklah istrimu itu satu kali!” (H.R. Bukhari).
Hadis ini menjelaskan bahwa istridibolehkan meminta khulu’ dia takut akan kafir dalam Islam. Maksudnya pengingkaran terhadap nikmat bergaul dengan suami dan tidak akan dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak menunaikan haknya suami sehingga dia dibolehkan menebus dirinya ganti dari talak yang di terimanya.
Hadis diatas menguatkan ayat al-Quran mengenai hujjah kebolehan cerai gugat. Hadis-hadis tersebut menceritakan seorang istri yaitu istri Tsabit bin Qais yang ingin meminta cerai dari suaminya. Penyebab istri Tsabit bin Qais melakukan cerai gugat disebutkan bahwa istri Tsabit bin Qais melakukan hal itu karena ia sangat membenci rupa suaminya. Sehingga ia tidak sanggup lagi dan mengadukannya kepada Rasulullah SAW. Cerai gugat istri Tsabit bin Qais merupakan cerai gugat pertama kali dalam Islam pada masa Nabi Muhammad SAW. Adapun istri Tsabit bin Qais bernama Jamilah binti Abdullah bin Salul. Menurut ibnu Majah Jamilah binti Salul sedangkan menurut Abu Daud dan an-Nasa’i ia bernama Habibah binti Sahal.
Terakhir, landasan kebolehan cerai gugat adalah ijma’ para ulama yang sepakat membolehkan khulu’ atau istri meminta cerai dari suami. Cerai gugat ini dapat dilakukan apa bila kedua belah pihak takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, atau istri membenci suami baik itu rupa ataupun akhlaknya, atau karena di zalimi oleh suaminya.
Akibat Hukum Cerai Gugat
cerai gugat dengan cara yang telah ditetapkan Allah merupakan penolakan terjadinya permusuhan dan untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT.
Adapun akibat hukum cerai gugat adalah:
Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
يما امرأة سألت زوجها الطلاق فى غير ما بأس فحرم عليها رانحة الجنة
Artinya wanita manapun yang meminta suaminya untuk menceraikannya, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mencium bau sorga.
Cerai gugat termasuk kedalam talak ba’in shugra. Jadi cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepad istrinya maka harus dengan akad nikah baru.
Hal ini dipertegas dalamKompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 119 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa:
Talak Ba’in Sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
Talak Ba’in Sughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah
Talak yang terjadi qabla al dukhul
Talak dengan tebusan atau khulu’
Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama
Talak ba’in shugra, yaitu talak yang kurang dari 3 kali dan tidak boleh dirujuk tapi boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri meskipun dalam masa iddah.
Dengan adanya cerai gugat mantan istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada di tangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu.
Pasal 156 KHI dijelaskan akibat perceraian karena cerai gugat terhadap anak yakni:
Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti oleh:
Wanita-wanita dalam garis keturunan lurus ke atas dari ibu
Wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari ayah
Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari Ayah
Apabila anak sudah mumayyiz maka berhak memilih untuk mendapat hak hadhanah dari ayah atau ibunya.
Apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain, yang mempunyai hak hadhanah pula.
Biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri yakni berusia 21 tahun.
Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (c).
Pengadilan dapat pula dengan mengingatkan kemampuan ayahnya dengan menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
Berdasarkan pembahasan tersebut disimpulkan sebagai berikut:
Cerai gugat sama dengan khulu’ yang ada dalam Islam yakni permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah yaitu taat kepada suami dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami menceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu’ atau semakna dengan itu dari suami.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakan cerai gugat dengan khulu’. Perbedaanya adalah cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwadh (tebusan) sedangkan khulu’ uang iwadh dijadikan dasar akan terjadinya khulu’.
Akibat cerai gugat
Bagi Istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara’ maka tidak dapat masuk surga karenamencium bau surga saja tidak bisa.
Dengan adanya cerai gugat mantan istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada di tangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu
Cerai gugat berakibat jatuhnya talak ba’in shugra. Jadi cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepad istrinya maka harus dengan akad nikah baru.
Akibat cerai gugat pada anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti. Sedangkan pada anak yang sudah mumayyiz anak memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih untuk mendapat hak hadhanah dari ayah atau ibunya.
Saran : Berdasarkan hal tersebut penulis menyarankan sebagai kepada siapun yang hendak menikah hendaknya memahami betul hakikat pernikahan. Dengan pemahaman yang baik diharapkan orang tersebut mampu mengayuh biduk rumah tangga dengan baik agar cobaan dan masalah yang dihadapi dapat diselasaikan dengan cara yang baik dan jauh dari perceraian.
Ciri Pasangan Anda Terkena Sihir Pemisah, Sihir pemisah sering digunakan oleh seseorang yang merasa cemburu. Lewat sihir pemisah seseorang berusaha agara dua sejoli baik itu suami istri maupun yang masih pacaran hubungannya hancur. Hubungan yang hancur tidak semuanya terjadi begitu saja, ada pula yang disebabkan oleh sihir pemisah yang dilakukan oleh orang yang ketiga. Untuk mengetahui suatu hubungan yang hancur karena sihir pemisah sangatlah mudah.
1. Hilangnya rasa cinta secara tiba-tiba
Pasangan yang mengalami perubahan hilangnya rasa cinta secara tiba-tiba itu bisa diakibatkan karena terkena sihir pemisah. "Biasanya terjadi perubahan perasaan cinta menjadi benci secara drastis, inilah salah satu ciri-ciri suami istri terkena sihir penghancur rumah tangga atau sihir perceraian," kata Mbah Yadi.
2. Banyaknya keraguan di antara keduanya
Biasanya orang yang terkena sihir pemisah juga selalu diliputi rasa curiga satu sama lain. "Biasanya saling curiga, kemudian juga sering suudzon satu sama lain, kemudian juga saling bimbang dan ragu," ucap Mbah Yadi.
3. Sering membesar-besarkan masalah
Pasangan yang terkena sihir pemisah juga biasanya akan mudah membesar-besarkan masalah. "Biasanya itu saling membesar-besarkan masalah yang sepele," ujar Mbah Yadi.
4. Sering terjadi perselisihan atau pertengkaran
Mereka yang terkena sihir pemisah juga akan sering berselisih atau bertengkar.
"Ini sering terjadi tanpa sebab apapun, tahu-tahu itu ada omongan sedikit terjadi pertikaian, ada omongan sedikit terjadi pertengkaran yang akhirnya membesar, ini juga salah satu ciri atau tanda," terang Mbah Yadi.
5. Tidak betah di rumah
Jika pasangan sudah tidak betah di rumah, itu juga bisa jadi ia terkena pelet pemisah. "Ini juga salah satu tanda atau ciri kalau suami istri itu tadi terkena sihir perceraian atau sihir penghancur rumah tangga," papar Mbah Yadi.
6. Pasangan wajahnya terlihat biasa
Jika pasangan sudah mengalami perubahan pandangan terhadap wajah pasangannya itu juga adalah tanda terkena sihir pemisah. "Kalau biasanya itu istrinya cantik yang suaminya ganteng tapi kalau sudah terkena sihir penghancur rumah tangga ini memandang saja sudah malas," kata Mbah Yadi.
7. Tiba-tiba menjadi sangat benci
Sama halnya ketika pasangan tiba-tiba menjadi benci, itu juga tanda kalau ia terkena sihir pemisah. "Apapun yang dilakukan pasangannya itu menjadi sangat benci, serbasalah, istrinya mengerjakan apa di mata suaminya salah, melihat istrinya melakukan apapun itu sudah benci, ini salah satu ciri kalau suami istri itu tadi terkena sihir penghancur," pungkasnya.