This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Sabtu, 23 Juli 2022

Sihir dapat memisahkan pasangan suami istri bahkan sudah memiliki buah hati

Sihir itu benar nyata. Ada sihir yang hanya mengelabui pandangan semata. Dan ada sihir yang nyata hingga bisa membuat sakit atau membunuh orang lain. Tentang nyatanya sihir ditunjukkan pada firman Allah Swt,

وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ

“Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul” (QS. Al Falaq: 4).

Meminta perlindungan pada Allah -Sang Khaliq- dari sihir di sini menunjukkan bahwa hakekatnya sihir itu ada.

Begitu juga firman Allah Ta’ala,

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ

“Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya” (QS. Al Baqarah: 102).

Sesuatu yang dipelajari itu menunjukkan itu ada. Jadi sihir hakekatnya memang ada.

Sebagaimana juga ada riwayat dalam Shahih Bukhari yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terkena sihir di mana beliau seakan-akan melakukan sesuatu namun nyatanya tidak.

Ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwa sihir itu hanyalah tipuan pandangan, tidak ada hakekatnya.

Inilah yang dipahami oleh kaum Mu’tazilah -para pengagum akal-. Mereka berdalil dengan firman Allah mengenai sihirnya Nabi Musa –‘alaihis salam-,

قَالَ بَلْ أَلْقُوا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى

“Berkata Musa: “Silahkan kamu sekalian melemparkan.” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka. ” (QS. Thaha: 66).

Namun yang benar sebagaimana keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sihir itu ada, ada hakekatnya.

Sihir pertama, sihir yang bisa membuat orang lain jatuh sakit, bahkan bisa mematikan yang lain.

Sihir kedua, sihir yang hanya menipu pandangan -seperti dunia sulap yang kita sering perhatikan di layar kaca-. Sihir seperti ini menipu pandangan, seakan-akan si pesulap masuk api padahal tidak, seakan-akan ia menikam dirinya sendiri padahal hanyalah mengelabui.

Jika dipahami demikian, maka kita dapat mengompromikan berbagai macam dalil tentang sihir.

Namun perlu dipahami bahwa sihir atau sulap tidaklah bisa merubah bentuk suatu benda, misal batu atau besi diubah menjadi emas.

Jika memang bisa demikian tentu saja tukang sihir seperti ini akan menjadi orang terkaya di jagad raya.

Penyebab Mudah Kena Sihir

Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Darush Sholihin Yogyakarta, Muh Abdul Tuasikal ada tiga sebab utama sehingga seseorang mudah terkena sihir.

Pemimpin Redaksi Muslim.or.id, tersebut, mengutip perkataan mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bazrahimahullah.

  • - Lalai dari mengingat Allah
  • - Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah)
  • - Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i

Zikir syar'i seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, dan sebagainya.

Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir.

Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan.

Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 3: 298)

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ

“Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az Zukhruf: 36).

Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an.

Akibat dari berpaling dari Al Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi.

Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al Qur’an Al ‘Azhim, itulah dzikir Ar Rahman. Al Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya.

Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung.

Adapun yang berpaling dari Al Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya.

Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 813.

Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan.

Sihir menurut al- Qur'an,Sihir menurut bahasa adalah sesuatu yang halus dan tersembunyi,

Abu Muhammad Al-Maqdisi berkata: “ sihir adalah jimat-jimat, jampi-jampi, mantera-mantera, dan buhul-buhul ( yang ditiup ) yang dapat berpengaruh pada hati dan badan, maka sihir dapat menyakiti, memisahkan suami istri bahkan membunuh seseorang.”

Allah berfirman :

“maka mereka mempelajari dari keduanya apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara suami dan istrinya” (QS. Al-Baqarah : 102 ).

Dalam surat al-falaq, Allah berfirman:

“aku berlindung dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembuskan buhul-buhul” Sihir memiliki hakekat dan pengaruh, makanya kita diwajibkan untuk berlindung daripadanya.

Sihir adalah tipu daya syaithan melalui walinya (para dukun, paranormal dsb) namun terlepas dari itu, sihir tidak akan terjadi tanpa kehendak dari Allah Swt. Sihir sebenarnya sangtlah lemah dan mudah untuk dilawan, Allah berfirman:

“Sesungguhnya tipu daya syaithan itu adalah lemah.” ( QS. An-Nisa: 76 )

Cara Obati Sihir

Ada dua cara, yang satu dibolehkan, yang satu terlarang.

Ada dua cara yang dilakukan dalam mengobati sihir, santet, kena guna-guna atau penyebutan semisalnya:

1- Dengan membacakan Al Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah.

Seperti ini dibolehkan berdasarkan keumuman dalil yang membolehkan ruqyah. Di antara dalilnya adalah,

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ »

Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’iy, ia berkata, “Kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ruqyah yang kami lakukan?” Beliau bersabda, “Coba tunjukkan padaku ruqyah yang kalian lakukan. Ruqyah boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat kesyirikan.” (HR. Muslim no. 2200).

Dari ‘Imron bin Hushain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ

“Tidak ada ruqyah kecuali pada penyakit karena mata hasad (dengki) atau karena sengatan binatang.” (HR. Abu Daud no. 3884 dan Tirmidzi no. 2057. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal. 

Para ulama berselisih pendapat mengenai cara kedua ini. Namun yang lebih tepat adalah tidak mengobati sihir dengan sihir. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah (penulis kitab Taisir Al ‘Azizil Hamid) dan jadi pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam).

Di antara dalilnya adalah,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النُّشْرَةِ فَقَالَ « هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ »

Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang nushroh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu termasuk amalan setan.” (HR. Abu Daud no. 3868 dan Ahmad 3: 294, juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam Tarikh Kabir 7: 53. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Yang dimaksud nusyroh yang terlarang di sini adalah mantera-mantera yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah seperti dengan menggunakan jimat-jimat. Itu termasuk amalan setan. Nusyroh yang dimaksud bukanlah dengan membacakan surat ta’awudzat (surat Al Ikhlas, surat Al Falaq dan surat An Naas) atau dengan menggunakan ramuan yang mubah. (Lihat Taisir Al ‘Azizil Hamid, 2: 846)

Syaikh Sholeh Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Yang namanya sihir di dalamnya jin mengabdi pada tukang sihir dengan syarat tukang sihir tersebut berbuat syirik pada Allah selamanya. Begitu pula menghilangkan sihir juga harus menghilangkan sebab sihir tersebut. Sihir tersebut bisa terjadi karena pengabdian setan jin kepada tukang sihir. Nah, inilah yang perlu diatasi. Kalau sihir diatasi dengan sihir, maka mesti tukang sihir kedua juga meminta bantuan pada jin yang lain untuk mengatasi sihri yang pertama.” (At Tamhid, hal. 349).


Referensi Sebagai Berikit ini ;






Pengertian cerai gugat

Pada dasarnya cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini disenangi oleh Iblis karena cerai gugat berdampak buruk bagi kehidupan. Adapun yang ditimbulkan oleh cerai gugat adalah sbb ;
  1. Bagi Istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara’ maka tidak dapat masuk surga karena  mencium bau surga saja tidak bisa. 
  2. Cerai gugat berakibat jatuhnya talak ba’in shugra artinya  suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepada istrinya maka harus dengan akad nikah baru.
  3. Akibat cerai gugat terhadap  anak yang belum mumayyiz mendapatkan hadhanah dari ibunya sedangkan yang mumayyiz memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih ayah atau ibunya.
Perkawinan merupakan jalan yang diberikan Allah Swt kepada manusia untuk mendapatkan keturunan dan mengembangkan keturunan tersebut. Selain dari itu perkawinan juga sebagai penyalur dari kebutuhan seksualitas yang ada pada manusia itu sendiri. Dengan itu, perkawinan juga bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat ar-Rum Ayat 21:

Artinya:  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Islam telah memberi ketentuan tentang batas-batas hak dan tanggung jawab bagi suami isteri supaya perkawinan berjalan dengan keluarga sakinah, mawadah dan rahmah. Bila ada di antara suami isteri berbuat diluar haknya maka Islam memberi petunjuk bagaimana cara mengatasinya dan mengembalikannya kepada yang hak. Tetapi apabila dalam suatu rumah tangga terjadi krisis yang tidak dapat diatasi lagi, maka Islam memberikan jalan keluar yang salah satunya dengan perceraian.

Pengertian cerai gugat, Perkawinan harus dimaknai dengan seluruh aspek yang terdapat di dalamnya, menempuh kehidupan bersama sepanjang hidup, membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun realitanya banyak perkawinan yang berakhir atau putus karena perceraian. Agar tidak terjadinya perceraian harus ada beberapa upaya-upaya yang dilakukan yaitu: suami dan isteri harus melakukan usaha damai dengan melibatkan keluarga dari kedua belah pihak, jika usaha ini tidak bisa dilakukan maka salah satu pihak boleh mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atas putusan Pengadilan. Perceraian dikenal dengan dua bentuk, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Adapun yang dimaksud dengan cerai talak adalah cerai yang berlangsung atas permohonan suami kepada Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang ditentukan, kemudian setelah Pengadilan Agama memandang sudah cukup alasan-alasan yang ditentukan, maka pengadilan memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.

Seiring dengan itu, cerai gugat dapat terjadi disebabkan adanya suatu gugatan oleh pihak isteri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan. Di dalam PP No. 9 Tahun 1975 disebutkan cerai gugat adalah suatu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Cerai gugat dalam Islam disebut juga khulu’ yang menurut bahasa adalah melepaskan atau menanggalkan. Hal itu karena suami dan istri ibarat pakaian dan bila terjadi khulu’ maka lepasnya ikatan pernikahan diantara mereka. Pengertian khulu’ menurut para ulama mazhab:

Menurut Hanafiah khulu’ adalah:
الخلع هو إزالة ملك النكا ح المتوفقة على قبول المرأة بلفظ الخلع أوما فى معناه.

Khulu’ adalah putusnya ikatan perkawinan tergantung kepada  penerimaan istri dengan adanya lafaz khulu’ atau yang semakna dengannya.

Menurut Malikiyah, khulu’ adalah:
معناه ان تبذل المرأة أوغيرها لرجل مالا على ان يطلقها أوتسقط عنه حقا لها عليه فتقع بذلك طلقة با ئنة .

Istri atau pihak istri menyerahkan harta kepada suami atas talak yang diminta istri atau jatuh atau gugurnya hak talak dari suami kepada istri maka pada hal yang demikian merupakan talak ba’in.

Menurut Syafi’iyah, khulu’ adalah:
هو اللفظ الدال على الفراق بين الزوجين بعوض متوفرة فيه الشروط.

Lafaz yang menunjukkan perceraian antara suami dan istri dengan iwadh (ganti rugi), yang harus memenuhi persyaratan tertentu.

Menurut Ahmad bin Hanbal, khulu’ adalah:
هو فراق الزوج إمرأته بعوض يأخذه الزوج من إمرأته أو غيرها بألفاظ

 مخصوصة

Berpisahnya suami istri dengan adanya iwadh(tebusan) yang diambil suami dari istri atau pihak istri dengan menggunakan lafaz tertentu.

Berdasarkan definisi di atas yang dikemukakan para imam mazhab tersebut dapat dilihat bahwa arti cerai gugat atau khulu’ menurut syara’ hampir sama saja redaksinya, dapat disimpulkan khulu’ adalah permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah yaitu taat kepada suami dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami menceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu’ atau semakna dengan itu dari suami.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakan cerai gugat dengan khulu’. Perbedaanya adalah cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwadh (tebusan) sedangkan khulu’ uang iwadh dijadikan dasar akan terjadinya khulu’. Persamaan cerai gugat dan khulu’ adalah keinginan bercerai sama-sama datang dari pihak istri (baik khulu’ atau cerai gugat).

Landasan Cerai Gugat
Adapun yang menjadi landasan cerai gugat adalah al-Qur’an, hadis Nabi dan ijma’ ulama. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah: 229

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.

Hal ini salah satu perlindungan terhadap wanita di dalam Islam karena dahulunya sebelum ayat ini turun baik umat Islam maupun orang Jahiliyah tidak mempunyai batasan bilangan talak sehingga hal ini justru menganiaya wanita. Mereka ditinggalkan tanpa suami dan tidak boleh pula bersuami lagi lalu turunlah ayat ini.

Selanjutnya Allah menyuruh melepaskan wanita dengan baik dan tidak boleh mengambil barang-barang yang telah diberikan kepada istrinya bila terjadi perceraian, baik berupa maskawin dan lain-lain, tetapi bila dalam suatu perkawinan terdapat hal-hal yang menyebabkan suami istri tidak dapat lagi melaksanakan ketentuan Allah, maka khulu’ boleh dilakukan dengan memberikan tebusan.

Ibnu Katsir berkata bahwa banyak kalangan salaf dan Imam Khalaf mengatakan, “Susungguhnya tidak diperbolehkan melakukan khulu’ kecuali jika perselisihan dan kedurhakaan itu datangnya dari pihak wanita maka ketika itu si suami berhak menerima tebusan".

Didalam tafsir al-Qurtubi disebutkan bahwa ayat ayat ini merupakan landasan bolehnya khulu’. Menurut jumhur ulama khulu’ (talaq dalam bentuk tebusan) hukumnya jaiz (boleh). Ayat ini tidak ada disebutkan secara jelas bahwa tebusan wajibdalam melakukan khulu’. Hanya istri dibolehkan membayarkan tebusan bila ingin meminta khulu’. Jadi ayat ini menjadi dalil kebolehan melakukan khulu’.

Rasulullah SAW bersabda,

عن ابن عبا س ان امرأة ثا بت بن قيس اتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يارسول الله، ثابت بن قيس، ماأعتب عليه فى خلق ولا دين، ولكني أكره الكفر فى الاسلا م، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:أترد ين عليه حديقة؟ نعم، قالت رسول الله صلى الله عليه وسلم:"اقبل الحديقة وطلقها تطليقة" ( رواه النسائ ). 

Ibnu Abbas menceritakan bahwa istri tsabit bin qais menemui nabi saw lalu berkata, ya Rasulullah! Aku tidak mencela Tsabit bin Qais itu mengenai akhlak dan cara beragamanya, tetapi aku takut kafir dalam Islam. Rasulullah SAW menjawab, apakah engkau mau mengembalikan kebun kormanya (yang jadi maskawinnya dahulu) kepadanya? “ dia menjawab: ya, kemudian rasul memanggil Tsabit bin Qais dan menyarankan kepadanya. Terimalah kembali kebunmu dan talaklah istrimu itu satu kali!” (H.R. Bukhari).

Hadis ini menjelaskan bahwa istridibolehkan meminta khulu’ dia takut akan kafir dalam Islam. Maksudnya pengingkaran terhadap nikmat bergaul dengan suami dan tidak akan dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak menunaikan haknya suami sehingga dia dibolehkan menebus dirinya ganti dari talak yang di terimanya.

Hadis diatas menguatkan ayat al-Quran mengenai hujjah kebolehan cerai gugat. Hadis-hadis tersebut menceritakan seorang istri yaitu istri Tsabit bin Qais yang ingin meminta cerai dari suaminya. Penyebab istri Tsabit bin Qais melakukan cerai gugat disebutkan bahwa istri Tsabit bin Qais melakukan hal itu karena ia sangat membenci rupa suaminya. Sehingga ia tidak sanggup lagi dan mengadukannya kepada Rasulullah SAW. Cerai gugat istri Tsabit bin Qais merupakan cerai gugat pertama kali dalam Islam pada masa Nabi Muhammad SAW. Adapun istri Tsabit bin Qais bernama Jamilah binti Abdullah bin Salul. Menurut ibnu Majah Jamilah binti Salul sedangkan menurut Abu Daud dan an-Nasa’i ia bernama Habibah binti Sahal.

Terakhir, landasan kebolehan cerai gugat adalah ijma’ para ulama yang sepakat membolehkan khulu’ atau istri meminta cerai dari suami. Cerai gugat ini dapat dilakukan apa bila kedua belah pihak takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, atau istri membenci suami baik itu rupa ataupun akhlaknya, atau karena di zalimi oleh suaminya.

Akibat Hukum Cerai Gugat
cerai gugat dengan cara yang telah ditetapkan Allah merupakan penolakan terjadinya permusuhan dan untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT.
Adapun akibat hukum cerai gugat adalah:

Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
يما امرأة سألت زوجها الطلاق فى غير ما بأس فحرم عليها رانحة الجنة
Artinya wanita manapun yang meminta suaminya untuk menceraikannya, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mencium bau sorga.

Cerai gugat termasuk kedalam talak ba’in shugra. Jadi cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepad istrinya maka harus dengan akad nikah baru.
Hal ini dipertegas dalamKompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 119 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa:

  1. Talak Ba’in Sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
  2. Talak Ba’in Sughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah
  • Talak yang terjadi qabla al dukhul
  • Talak dengan tebusan atau khulu’
  • Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama
Talak ba’in shugra, yaitu talak yang kurang dari 3 kali dan tidak boleh dirujuk tapi boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri meskipun dalam masa iddah.

Dengan adanya cerai gugat mantan istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada di tangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu.
Pasal 156 KHI dijelaskan akibat perceraian karena cerai gugat terhadap anak yakni:
Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti oleh:
Wanita-wanita dalam garis keturunan lurus ke atas dari ibu
 
  • Wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari ayah
  • Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
  • Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari Ayah
  1. Apabila anak sudah mumayyiz maka berhak memilih untuk mendapat hak hadhanah dari ayah atau ibunya.
  2. Apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain, yang mempunyai hak hadhanah pula.
  3. Biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri yakni berusia 21 tahun.
  4. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (c).
  5. Pengadilan dapat pula dengan mengingatkan kemampuan ayahnya dengan menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

Berdasarkan pembahasan tersebut disimpulkan sebagai berikut:

Cerai gugat sama dengan khulu’ yang ada dalam Islam yakni permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah yaitu taat kepada suami dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami menceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu’ atau semakna dengan itu dari suami.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakan cerai gugat dengan khulu’. Perbedaanya adalah cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwadh (tebusan) sedangkan khulu’ uang iwadh dijadikan dasar akan terjadinya khulu’.

Akibat cerai gugat
  1. Bagi Istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara’ maka tidak dapat masuk surga karenamencium bau surga saja tidak bisa.
  2. Dengan adanya cerai gugat mantan istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada di tangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu
  3. Cerai gugat berakibat jatuhnya talak ba’in shugra. Jadi cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepad istrinya maka harus dengan akad nikah baru.
  4. Akibat cerai gugat pada anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti. Sedangkan pada anak yang sudah mumayyiz anak memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih untuk mendapat hak hadhanah dari ayah atau ibunya.
Saran : Berdasarkan hal tersebut penulis menyarankan sebagai kepada siapun yang hendak menikah hendaknya memahami betul hakikat pernikahan. Dengan pemahaman yang baik diharapkan orang tersebut mampu mengayuh biduk rumah tangga dengan baik agar cobaan dan masalah yang dihadapi dapat diselasaikan dengan cara yang baik dan jauh dari perceraian.

Referensi sebagai berikut ini ;









Jumat, 22 Juli 2022

7 Ciri Pasangan Anda Terkena Sihir Pemisah

7 Ciri Pasangan Anda Terkena Sihir Pemisah

Ciri Pasangan Anda Terkena Sihir Pemisah, Sihir pemisah sering digunakan oleh seseorang yang merasa cemburu. Lewat sihir pemisah seseorang berusaha agara dua sejoli baik itu suami istri maupun yang masih pacaran hubungannya hancur. Hubungan yang hancur tidak semuanya terjadi begitu saja, ada pula yang disebabkan oleh sihir pemisah yang dilakukan oleh orang yang ketiga. Untuk mengetahui suatu hubungan yang hancur karena sihir pemisah sangatlah mudah.

1. Hilangnya rasa cinta secara tiba-tiba

Pasangan yang mengalami perubahan hilangnya rasa cinta secara tiba-tiba itu bisa diakibatkan karena terkena sihir pemisah. "Biasanya terjadi perubahan perasaan cinta menjadi benci secara drastis, inilah salah satu ciri-ciri suami istri terkena sihir penghancur rumah tangga atau sihir perceraian," kata Mbah Yadi.

2. Banyaknya keraguan di antara keduanya

Biasanya orang yang terkena sihir pemisah juga selalu diliputi rasa curiga satu sama lain. "Biasanya saling curiga, kemudian juga sering suudzon satu sama lain, kemudian juga saling bimbang dan ragu," ucap Mbah Yadi.

3. Sering membesar-besarkan masalah

Pasangan yang terkena sihir pemisah juga biasanya akan mudah membesar-besarkan masalah. "Biasanya itu saling membesar-besarkan masalah yang sepele," ujar Mbah Yadi.

4. Sering terjadi perselisihan atau pertengkaran

Mereka yang terkena sihir pemisah juga akan sering berselisih atau bertengkar.

"Ini sering terjadi tanpa sebab apapun, tahu-tahu itu ada omongan sedikit terjadi pertikaian, ada omongan sedikit terjadi pertengkaran yang akhirnya membesar, ini juga salah satu ciri atau tanda," terang Mbah Yadi.

5. Tidak betah di rumah

Jika pasangan sudah tidak betah di rumah, itu juga bisa jadi ia terkena pelet pemisah. "Ini juga salah satu tanda atau ciri kalau suami istri itu tadi terkena sihir perceraian atau sihir penghancur rumah tangga," papar Mbah Yadi.

6. Pasangan wajahnya terlihat biasa

Jika pasangan sudah mengalami perubahan pandangan terhadap wajah pasangannya itu juga adalah tanda terkena sihir pemisah. "Kalau biasanya itu istrinya cantik yang suaminya ganteng tapi kalau sudah terkena sihir penghancur rumah tangga ini memandang saja sudah malas," kata Mbah Yadi.

7. Tiba-tiba menjadi sangat benci

Sama halnya ketika pasangan tiba-tiba menjadi benci, itu juga tanda kalau ia terkena sihir pemisah. "Apapun yang dilakukan pasangannya itu menjadi sangat benci, serbasalah, istrinya mengerjakan apa di mata suaminya salah, melihat istrinya melakukan apapun itu sudah benci, ini salah satu ciri kalau suami istri itu tadi terkena sihir penghancur," pungkasnya.

Surat Pendek yang Dibaca Rasulullah Ketika Terkena Sihir


Dengan pendek ini Allah meminta kita memohon perlindungan kepadanya. Apakah sihir itu? Sihir adalah suatu tipuan yang luar biasa dalam pandangan orang yang melihatnya. Orang yang melihatnya tidak mengetahuinya. Manusia merupakan makhluk yang sangat lemah. Orang banyak yang merasa takut dan melindungi dirinya dengan senjata. Padahal dengan senjata itu manusia tidak akan bisa terhindar dari kejahatan. 

Allahlah yang Maha Berkehendak dan Maha Melindungi. Allahlah yang akan melindungi kita dari segala sesuatu yang menakutkan, baik yang tersembunyi maupun yang terlihat dengan mata. Hanya Allah yang dapat menjauhkan kita dari rasa takut, khawatir, sedih, atau ragu-ragu.

Memang banyak manusia yang memiliki sifat iri dan dengki di dalam hatinya. Hati dan tingkah laku mereka telah dikuasai setan, mereka melakukan kejahatan kepada orang lain melalui sihir. Karena itu banyak orang yang dianiaya dan ditindas oleh orang lain. 

"Ada juga orang yang menggunakan sihir dan guna-guna untuk menghancurkan orang lain dengan bantuan dukun atau tukang sihir. Na'udzubillah, kejam sekali itu orang itu," kata Yasir dan Nurkholis dalam bukunya.

Maka dengan surat inilah (An-Naas dan Al-Falaq) Allah meminta kita memohon perlindungan kepadanya. Allah akan memberikan kelapangan hati, kesenangan dan ketenangan. Hanya Allah yang mengetahui kejahatan di hati orang yang dengki. 

"Sebelum kejahatan itu menimpa kita, mintalah Allah melindungi kita dengan membaca surat ini sesering mungkin," katanya.

Referensi sebagai berikut ini ;



Kekuatan Do'a Berlindung dari Kejahatan Sihir dan Dengki


Kekuatan Do'a Berlindung dari Kejahatan Sihir dan Dengki, Malam adalah waktu kejahatan terjadi, terutama untuk kejahatan sihir. Ini karena banyak manusia tengah dalam keadaan terlena dalam lelah setelah beraktivitas sepanjang hari..Kejahatan dapat menimpa seseorang kapan saja. Meski keimanan seseorang begitu kuat, bukan berarti dia tidak akan tertimpa kejahatan.

Kejahatan pun dapat datang dalam bentuk terang benderang maupun tersembunyi. Contohnya adalah pemukulan hingga ilmu hitam.

Dan malam adalah waktu kejahatan terjadi, terutama untuk kejahatan sihir. Ini karena banyak manusia tengah dalam keadaan terlena dalam lelah setelah beraktivitas sepanjang hari.

Untuk menghindari kejahatan tersebut, ada baiknya membaca Surat Al Falaq ayat 1-5. Surat tersebut berisi doa permohonan perlindungan kepada Allah dari segala kejahatan makhluk-Nya.

Qul a'uudzubi robbil falaq, min syarri maa kholaq, wa min syarri qhoosikin idzaa waqob, wa min syarrin naffaasaati fil 'uqod, wa min syarri haasidin idzaa hasad."

Artinya:

" Katakanlah, 'Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai waktu subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembuskan pada buhul-buhul, dan dari kejatahan orang yang dengki apabila dia dengki."


Hukumnya Bagi Perusak Rumah Tangga

Hukumnya bagi Perusak Rumah Tangga Orang Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari (golongan) kami”(Hadits shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar, Ibn Hibban, Al-Nasa-a dalam al-Kubra dan Al-Baihaqi). 

Belakangan ini film dan sinetron mengenai perselingkuhan, serta orang ketiga yang menjadi wanita atau pria perusak rumah tangga orang lain seolah sudah menjadi hal yang biasa saja, padahal ancaman hukumannya sungguh-sungguh amat berat dalam ajaran Islam.

Imam Ibnul Qoyyim Rahimahullah mengatakan tentang hukum merusak hubungan wanita dengan suaminya: “Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, Sebab, jika syari’at melarang meminang pinangan saudaranya, maka bagaimana halnya dengan orang yang merusak isterinya, serta berusaha memisahkan di antara keduanya sehingga dia bisa berhubungan dengannya.

Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina), walaupun tidak melebihinya, dan hak lain tidak gugur dengan taubat dari kekejian. Karena taubat, meskipun telah menggugurkan hak Allah, namun hak hamba masih tetap ada.

Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak isterinya dan kejahatan terhadap ranjangnya, hal itu lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. Bahkan,tidak ada (hukuman) yang setara disisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya.” (al-manawi dalam Faaidhul Qadiir)

Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan, maksud merusak hubungan tersebut yakni menjadi sebab perceraian antara wanita dan suaminya, baik secara langsung mempengaruhi agar bercerai, ataupun cara lain yang tak langsung menyebabkan perceraian.

Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda, “Bukan bagian dari kami, orang yang melakukan tahbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Dawud).

Dosa tahbib yakni mempengaruhi wanita agar hatinya berpaling dari sang suami. Jadi tak hanya perebut laki orang, dosa dan hukuman yang sama juga berlaku bagi perebut wanita atau istri orang.

Bahkan Rasulullah berlepas diri dari para “penggoda” pasangan orang lain ini dengan menyebut mereka bukan bagian dari umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallah. Naudzubillah, jika Rasulullah saja enggan, apalagi Allah Ta’ala.

Dosa Pelakor dan Perzinahan

Sejatinya, pelakor membuat seorang suami berselingkuh dari istrinya. Perselingkuhan ini tentu saja berupa hubungan yang tak didasari pernikahan. Alhasil, semua yang dilakukan pelakor dengan suami khianat adalah perzinahan. Padahal zina sudah merupakan dosa besar dengan ancaman api neraka yang menyala.

Perlu digaris bawahi bahwa zina bukanlah terbatas makna berhubungan intim antara wanita dan pria tanpa ikatan pernikahan. Termasuk dalam zina yakni menikmati dan memandangi wajah non mahram, berpegangan tangan, berduaan, bahkan termasuk pula mengobrol dan chat mesra. Semua itu masuk dalam kategori zina. Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

“Sesungguhnya Allah menetapkan bagian zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari. Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Padahal Allah secara jelas memperingatkan dalam kitab-Nya tentang larangan berzina. Bahkan mendekatinya pun tidak diizinkan syariat. “Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).

Azab bagi seorang yang berzina pun sangatlah mengerikan. Inilah akhir dari pelakor dan suami khianat yang jelas-jelas melakukan perzinahan. Dikisahkan Rasulullah tentang mimpi beliau yang menggambarkan hukuman Allah pada manusia bejat.

“Sampailah pada sebuah bangunan layaknya tungku pembakaran. Tiba-tiba aku mendengar suara gaduh dan teriakan. Kemudian aku menengoknya, lalu kudapati di dalamnya laki-laki dan perempuan yang telanjang. Tiba-tiba mereka didatangi nyala api dari bawah mereka. Mereka pun berteriak. Aku bertanya pada Malaikat Jibril dan Mika’il, “Siapa mereka?” Keduanya menjawab, “Laki-laki dan perempuan yang ada di dalam tungku pembakaran merupakan para pezina.” (HR. Al Bukhari).

Agar Terhindar dari Pelakor

Tak bisa dipungkiri bahwa di luar sana banyak sekali kesempatan para suami untuk melakukan perselingkuhan. Tak bisa dipelak lagi bahwa banyak godaan syaitan yang menjerumuskan wanita menjadi pelakor tanpa etika apalagi merasa bersalah. Beralasan atas nama cinta, para pelakor dan suami khianat membenarkan hubungan mereka.

Sebuah cinta hawa nafsu tersebut membuat rumah tangga bak diterpa hujan badai yang mengerikan. Tentu tak ada seorang istri yang menginginkan hal itu menimpa rumah tangganya. Berikut kiat yang bisa dilakukan para istri agar rumah tangga tetap utuh dan suami tak terjerat para wanita pelakor.

1. Menikahlah dengan seorang yang saleh

Suami yang takut akan larangan Allah tentu tak akan melakukan dosa perselingkuhan apalagi perzinahan. Seorang yang beriman dan bertakwa akan tergoda dengan pelakor dan akan selalu menjaga keutuhan rumah tangga. Jika sudah terlanjur menikah dengan suami yang jauh dari agama, maka dekatkanlah ia pada Allah, praktekkan sunah Rasulullah, rajinlah bermajelis, giatkan beribadah, dan membaca Al Qur’an.

2. Bertemanlah dengan orang-orang saleh

Tak akan ada seorang wanita salehah yang menjadi pelakor dan merusak rumah tangga orang. Karena itu sangat penting pergaulan dan persahabatan suami istri dalam keseharian. Jika teman suami merupakan para pria gemar hangout glamor dan para wanita dengan make up tebal plus rok mini, jangan harapkan keselamatan rumah tangga akan damai selamanya.

3. Perbaiki romantisme pasutri

Bisa jadi, suami pindah ke lain hati karena mendapati istrinya yang tak menurut, suka melawan, tak berhias diri, tak menghormati suami, tak bersyukur atas pemberian suami, serta berperilaku dan berpenampilan buruk lain yang menyebabkan lunturnya keharmonisan dalam rumah tangga. Kebosanan dan gangguan syaitan selalu ada dalam rumah tangga manapun. Karena itu sangat penting menjaga keharmonisan suami istri demi rumah tangga yang utuh dan suami tak melirik wanita lain termasuk para pelakor.

4. Perbaiki ibadah

Masuknya pelakor dalam rumah tangga bisa pula karena cobaan yang harus dihadapi sang istri karena dosa yang pernah dilakukannya. Mohon ampunlah atas semua dosa, perbaikilah ibadah, perbanyak zikir dan membaca Al Qur’an, berdo’alah pada Allah, jauhi larangan-Nya dan taati segala perintahnya. Sesungguhnya Allah lah yang membolak-balikkan hati setiap hamba-Nya.

Hukum cinta menurut Islam dan juga merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga supaya bisa menikah dengan orang tersebut adalah haram hukumnya. Hal ini berdasarkan dari hadits Abu Hurairah radiiyallahu. Beliau mengatakan jika, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.

Dengan hadits diatas, Imam Abdurrahman Al Juzzairi kembali memberi penegasan jika agama Islam memberi larangan untuk berbuat hal yang merusak hubungan suami istri dan menjadi dosa yang tak terampuni di mata Allah. Akan tetapi, para ulama memiliki perbedaan pendapat pada saat menyikapi seseorang yang merusak hubungan diantara suami dan istri.

Ulama Kalangan Madzhab Maliki

Ulama dari kalangan madzhab Maliki menyatakan jika sesungguhnya orang yang sudah merusak istri orang lain supaya bisa menikahi wanita tersebut sesudah dicerai, haram hukumnya untuk orang tersebut menikahi wanita itu sampai kapanpun.

Ulama Madzhab Chanafi dan Syafi’i

Ulama dari kalangan madzhab Chanafi dan syafi’i berpendapat jika seseorang yang sudah merusak istri dari suaminya, maka boleh dinikahi sesudah dicerai namun masuk ke dalam golongan orang fasiq dan paling ma’siat dan lebih buruk dosanya menurut Allah di hari kiamat.

Hadits Merebut Suami Orang Untuk Dinikahi

Berikut ini penjelasan berdasarkan sunnah Rasul terkait bagaimana hukumnya seorang wanita yang merebut suami orang, antara lain:

Hadits Muttafaq a’laih

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam”.

Hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.

Bentuk Gangguan Merusak Hubungan Suami Istri

Ada banyak cara atau bentuk seseorang dalam merusak atau merebut suami atau istri orang lain diantaranya adalah:

Berdoa dan Memohon Pada Allah

Seseorang yang memanjatkan doa agar keinginan tercapai dan memohon pada Allah supaya hubungan seorang wanita atau suami pada pasangannya bisa rusak dan terjadi perceraian diantara keduanya.

Bersikap Baik

Bersikap dengan baik, memiliki tutur kata yang manis dan juga melakukan berbagai macam cara secara lahiriah namun memiliki maksud untuk merusak hubungan suami dengan istrinya atau sebaliknya.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R. Bukhârî dalam al-Adab al-Mufrad, Abû Dâwud dan Ibn Mâjah. Syekh Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts hasan [silsilah al-ahâdîts al-shahîhah, hadîts no. 1731]).

Mempengaruhi dan Memprovokasi

Cara berikutnya adalah memberikan bisikan, perkataan yang bersifat memicu atau menggoda dan juga provokasi pada seorang suami supaya berpisah dengan pasangannya dengan janji akan menikah dengannya atau orang lain. Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan dan bukan ciri wanita yang baik untuk dinikahi menurut Islam. [Q.S. Al-Baqarah: 102]

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. [H.R. Muslim [5032].

Meminta atau Menekan

Meminta ataupun menekan dengan tanpa henti dan secara terus terang supaya wanita atau pria cerai dengan pasangannya tanpa disertai alasan yang dibenarkan syariat hingga menyebabkan salah satu dari pasangan meminta talak. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. (Hadîts muttafaq ‘alaih).

Beberapa bentuk gangguan diatas sangatlah tercela dan masuk kedalam dosa yang besar apabila dilakukan pada seorang wanita atau suami yang sudah menjadi milik orang lain. Hal ini akan semakin tercela lagi saat dilakukan seseorang yang sebenarnya telah mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus pasangan orang lain dimana pasangannya sedang pergi, sakit dan lainnya.

Rasulullah SAW bersabda, “Keharaman wanita (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. (H.R. Muslim [3515).

Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain

Selain beberapa penjelasan diatas, terdapat hukum Al-quran tentang apabila seorang wanita merebut dan merusak rumah tangga orang lain, diantaranya:

Hukum Ukhrawi

Para ulama sepakat jika hukum merusak bahagia dalam Islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya sampai dia menikah pun tidak sah. Dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksa neraka bagi wanita. Selain itu, Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar.

Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Hadits Nabi Muhammad juga menjadi alasannya, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).

Hukum Duniawi

Ada dua hukum yang berkaitan dalam hal ini yakni: Apabila seorang lelaki perusak hubungan wanita dengan suaminya dan wanita tersebut meminta cerai pada suaminya dan sang suami mengabulkan atau sebaliknya, maka apakah pernikahannya adalah sah?. Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat jika pernikahan lelaki perusak dengan wanita korban tindakan hal tersebut adalah sah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit dihitung sebagai muharramat atau wanita yang diharamkan baginya. Akan tetapi, pendapat berbeda dikemukakan ulama Malikiyyah dimana pernikahan tersebut harusnya dibatalkan baik sebelum terjadi pernikahan atau sudah terjadi sebab belum memenuhi syarat pernikahan dalam Islam.

Hal kedua adalah apabila seseorang melakukan perbuatan terlarang ini, apakah akan mendapatkan hukuman di dunia?. Maka para ulama berpendapat jika perbuatan terlarang ini dilakukan maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir atau hukuman yang ketentuannya sudah diterapkan hakim atau penguasa dengan syarat tidak lebih dari 40 cambukan. Selain itu ada juga yang berpendapat jika hukumannya adalah kurungan penjara sampai bertaubat atau meninggal dan sebagian lagi berpendapat hanya diberi cambukan keras saja dan diumumkan perbuatannya supaya orang lain bisa waspada dari orang tersebut dan supaya orang lain bisa mengambil ibrah.

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Surah Ar Rum ayat 41)

“Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (As Sajadah ayat 21)

“Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak [pula] mendahulukannya”. [An Nahl ayat 61]

Ketiga surah diatas merupakan pengingat untuk semua orang supaya bisa bertanggung jawab dan juga memikul akibat dari semua perbuatan dan termasuk merebut istri / suami orang lain dan menjauhi hukum karma dalam Islam.

Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum merebut suami orang yang sudah berumah tangga dengan wanita lain. Semoga artikel ini memberikan penjelasan dan memiliki manfaat bagi kita sesama umat muslim lainnya.

Referensi sebagai berikut ini ;









Ciri Rumah Tangga Terkena Sihir Pemisah

Ciri Rumah Tangga Terkena Sihir Pemisah, Hidup berumah tangga memang begitu banyak cobaannya. Baik masalah yang terjadi dari dalam maupun dari luar. Masalah yang berasal dari dalam misalnya cekcok pasangan, beda pendapat, kurang menerima sifat pasangan, dll. Sedangkan masalah dari luar biasanya lebih berat seperti perselingkuhan sampai kiriman sihir pemisah.

Sihir pemisah biasanya dikirim oleh orang yang iri dengki atau dendam dan ingin menghancurkan rumah tangga anda. Sihir pemisah ini dikirim secara gaib dan bertujuan agar terjadi perceraian. Bagi sebagian pasangan yang mengalami hal ini terkadang susah untuk membedakan antara pertengaran wajar dengan pertengkaran karena efek sihir ini.

Berikut ini adalah ciri rumah tangga terkena sihir pemisah.

  1. Pertama, tanda-tanda kesakitan secara fisik. Kepala terasa sakit/berat, berkunang kunang, dada terasa sesak, perut sering mual, pundak terasa berat, dan sebagainya.
  2. Kedua, merasa tidak betah di dalam rumah sehingga kerap pergi dari rumah dalam jangka waktu pendek atau bahkan minggat.
  3. Ketiga, Ciri Ciri Rumah Tangga Terkena Sihir Pemisah  adalah setiap hari bermimpi buruk. Selain itu, dia bisa melihat penampakan di dalam rumahnya atau bahkan diikuti oleh sosok gaib itu.
  4. Keempat, kerap mencurigai pasangan atau timbul prasangka buruk tanpa ada bukti apapun.
  5. Kelima, sulit mendapatkan keturunan meskipun sudah melakukan hubungan suami-istri.
  6. Ke Enam, saat melihat suami atau istrinya seakan wajahnya nampak sangat aneh, memunculkan rasa benci terhadap pasangannya.
  7. Ketujuh, merasa tidak percaya diri, malas bekerja, dan hanya ingin tidur sehingga muncul masalah finansial di dalam rumah tangganya. Faktor tersebut pun juga dapat memicu terjadinya pertengkaran.
  8. Kedelapan, lebih tertarik kepada orang lain karena merasa bahwa pasangan hidupnya sudah tidak menarik lagi. Oleh karena itu, terjadilah perselingkuhan. Kalau dia terkena sihir ini berupa pelet, maka dia akan lari atau pergi kepada orang yang menyihir kirimannya.

Demikian beberapa ciri rumah tangga terkena sihir pemisah. Semoga bertaubat kepada Allah Swt semoga rumah tangga bahagia, Aamin.

Bagaimana Islam Dalam Memandang Sihir

Bagaimana menolong korban sihir? Wahid bin Abdussalam Bali (1995) mengutip sebuah hadis yang disahihkan al-Albani, sebagaimana dirawikan dari ‘Aisyah. Bahwa ketika Rasulullah SAW mendapati seorang wanita sedang mengobati ‘Aisyah dan me-ruqyah-nya.

Kemudian, Rasulullah SAW bersabda, “Obatilah dengan kitabullah.” Dengan demikian, simpul Wahid, Alquran dapat menjadi penawar bukan hanya terhadap serangan sihir atau kerasukan setan, melainkan juga penyakit-penyakit tubuh

Satu contoh bentuk serangan jahat adalah sihir pemisah. Dengan itu, umpamanya, pasangan suami-istri dapat berubah mendadak. Dari yang saling mencintai menjadi saling membenci. Nauzubillah.

Dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 102 dijabarkan, salah satu efek sihir adalah cerainya antara seorang suami dan istrinya. Namun, lanjut Wahid, sihir pemisah tidak hanya menarget pasangan suami-istri. Bisa juga antara anak dan ibu atau ayah kandungnya, saudara sekandung, serta hubungan persahabatan.

Ada tanda-tanda sihir pemisah bekerja. Di antaranya, muncul perubahan mendadak. Dari keadaan saling menyukai, menjadi saling tidak suka. Kemudian, timbulnya saling meragukan satu sama lain. Kondisi tadi berlanjut pada hilangnya rasa saling pengertian dan suka membesar-besarkan persoalan yang sangat sepele.

Dalam kasus suami-istri, masing-masing melihat pasangannya dalam gambaran yang jelek, meskipun pasangannya itu berparas rupawan. Menurut Wahid, gambaran buruk itu adalah kiat setan untuk mengelabui. Efeknya, sang suami menjadi benci melihat istrinya. Setali tiga uang, istri melihat suaminya bak sosok yang mengerikan.

Kedamaian rumah tangga dapat sirna karena apa saja yang dilakukan pasangan menjadi sumber kebencian yang tak beralasan. Mengenai fenomena itu, Ibnu Katsir berkata, “Penyebab perpisahan antara suami dengan istrinya karena sihir adalah hal yang digambarkan kepada si suami atau si istri dengan penggambaran bentuk yang buruk.”

Bagaimana sihir pemisah ini bermula? Wahid menjelaskan, awalnya orang yang tidak senang pasangan suami-istri itu mendatangi tukang sihir. Setelah memberi tahu nama si suami atau istri yang dimaksud (biasanya beserta nama ibu kandung), maka penyihir itu meminta benda yang pernah melekat pada tubuh sang target.

Benda itu bisa berupa helaian rambut, pakaian, dan sebagainya. Jika barang-barang demikian tidak ada, maka dapat digantikan dengan air. Penyihir kemudian meminta rekannya itu agar menuangkan air tadi untuk dijampi-jampi. Lalu, air itu dituang di sepanjang jalan yang biasa dilalui si target.

Bisa pula dituangkan pada makanan atau minuman yang biasa dikonsumsi si target. Untuk melepas pengaruh sihir pemisah itu, Muslim disarankan agar menemui ustaz atau ulama segera.

Bagaimanapun, seorang Muslim dapat mencegah diri dan keluarganya dari upaya-upaya sihir. Secara umum, kita dapat meningkatkan penerapan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Bukan hanya soal ibadah pribadi, melainkan juga tata perilaku atau interaksi sosial yang lebih Islami. Selain itu, seorang Muslim dapat merutinkan zikir dan mengaji Alquran. Misalnya, dengan sering-sering membaca Ayat Kursi, surat al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas di akhir shalat lima waktu. Tidak lupa pula, rutin membaca doa untuk memohon perlindungan Allah agar diri terjaga dari marabahaya dan niat jahat orang lain.

Referensi sebagai berikut ini ;










Cara menghilangkan kekuatan sihir pembenci dari pasangan dengan doa

Sihir ini dilakukan untuk memisahkan pasangan suami isteri dengan sebab tertentu yang berkaitan dengan masalah peribadi, dengki, balas dendam, khianat dan sebagainya. Perpisahakan suami dan isteri merupakan tumpuan iblis dan syaitan. Di dalam Surah Al-Baqarah ayat 102, Allah s.w.t mengatakan ilmu sihir yang bisa menceraikan antara seorang suami dengan isterinya. Ini membuktikan bahawa sihir jenis ini berlaku dari zaman dahulu dan bukanlah sesuatu yang baru. Tanda – tanda seseorang terkena sihir pembenci pasangan :

  1. Timbul rasa benci berlebihan tanpa sebab yang jelas, yang berlaku pada salah seorang daripada pasangan, atau kedua-duanyai.
  2. Terjadi perdebatan,bantah - bantahan, pertengkaran antara pasangan tanpa sebab, atau sebab-sebab yang kecil dan tidak beralasan, juga di kalangan anak-anak menyebabkan suasana keluarga sentiasa tegang dan kucar-kacir.
  3. Timbul rasa was-was syaitan dalam hati yang menyebabkan isteri takut mendekati suami. Seakan -akan suami hendak menanayai isteri atau sebaliknya.
  4. Timbul rasa cemburu yang berlebihan menyebabkan isteri terasa marah tidak jelas kerana dia menduga suami menduakannya, padahal suami tidak berbuat demikian. Keadaan seperti ini bisa menyebabkan isteri melarikan diri, enggan duduk berdampingan ataupun tidur bersama.
  5. Rasa resah gelisah, sakit kepala dan buntu selama pasangan berada di sampingnya, dan merasa lega saat pasangan keluar dari rumah atau berada jauh dari pasangan.
  6. Terjadi perubahan rupa pada pandangan mata. Isteri mungkin melihat suami dengan rupa yang menakutkan atau sentiasa marah dan bengis, atau suami melihat isteri dari pandangan yang bodoh. Apa yang dilakukan oleh pasangan selalu salah.
  7. Timbul desakan dalam jiwa suami untuk menceraikan isteri tanpa sebab yang jelas. Dalam hatinya timbul bisikan-bisikan untuk melafazkan cerai, padahal tidak ada hasrat berbuat demikian. Isteri pula kadang-kadang meminta cerai terus menerus sambil memaki suami, kondisi demikian dalam keadaan tidak dapat mengawal diri.

Cara pengobatan

  1. Jin – Jin atau sihir mesti dikeluarkan dulu dengan cara syar’i, saran saya cari seorang ustadz yang ahli dalam bidang Ruqyah
  2. Membaca ayat-ayat Al-Quran yang khusus serta mohon doa kepada Allah s.w.t untuk sembuh dari penyakit ini.
  3. Minum air mineral yang sudah di ruqyah berdoa kepada Allah s.w.t. untuk memohon sembuh dari penyakit yang dihadapi.

Beberapa Ayat Alqur’an yang disusun para ulama untuk mengobati sihir ini adalah sebagai berikut :

  1. QS : Asy-Asyu'araa' ayat 95 hingga 118, baca 3 kali setelah sholat Magrib atau Isyak dan mohon doa kepada Allah s.w.t.
  2. QS : Fussilat ayat 25 hingga 38, baca 3 kali setelah sholat Subuh atau waktu pagi dan mohon doa kepada Allah s.w.t.
  3. QS : Muhammad ayat 21 hingga 32, baca 3 kali setelah sholat Subuh atau waktu pagi dan mohon doa kepada Allah s.w.t.
  4. QS : Ar-ra'd ayat 30 hingga 34, baca 3 kali setelah sholat Magrib atau Isyak dan mohon doa kepada Allah s.w.t.
Referensi sebagai berikut ;





Pasangan Suami Istri Bisa Kena Sihir Perceraian, hati-hati

Sebagai pasangan suami istri sudah selayaknya anda membangun rumah tangga yang baik. Namun jika ada orang yang tidak suka dengan hubungan ataupun ada orang tidak suka dengan anda dalam hal lain, bisa jadi orang itu melakukan segala hal apapun. Termasuk melakukan sihir. Nah, dalam hubungan istri rentan sekali terkena sihir atau guna-guna. Hal itu biasa dilakukan oleh orang yang tidak suka dengan anda. Salah satu godaan sihir atau guna-guna dalam hubungan suami istri itu adalah sihir perceraian

Apa itu sihir perceraian.

Sihir perceraian ini bisa membuat anda dan pasangan anda bermasalah, sering cekcok, dan mengakibatkan salah satunya meminta perceraian. Jadi anda harus mengetahui tentang sihir perceraian itu. Berikut ini adalah ciri-ciri jika pasangan suami istri terkena sihir perceraian. anda terkena gangguan sihir disebut dengan sihir perpisahan atau sihir perceraian.

Apa itu sihir perceraian. Sihir perceraian adalah sihir yang dibuat oleh tukang sihir untuk mencerai beraikan hubungan suami dengan istri. Sehingga kemudian mereka bercerai. Apa ciri-cirinya, kalau tidur selalu mimpi mimpi yang menakutkan, seperti mimpi jatuh dari ketinggian. Lalu, mimpi di kuburan. Kemudian mimpi dikejar-kejar ular. Mimpi dikejar-kejar anjing hitam.

Kemudian secara fisik, anda selalu sakit kepala, wajah anda menjadi rusak, seperti banyak jerawatan selalu sesak di dada. Dan sering kali sakit di perut, sakit di rahim bagi seorang wanita dan berat di pundak belakang. Jika ini anda alami, maka itu menunjukkan bahwa rumah tangga Anda terkena gangguan sihir. Dan inilah yang membuat hubungan rumah tangga itu menjadi cekcok, urusan kecil jadi besar, masalah kecil jadi besar, istri selalu minta cerai suami tidak berkasih sayang. Semoga bermanfaat. Namun semua itu untuk menangkis hal-hal yang tidak diinginkan, maka anda tetap mendekatkan diri pada yang kuasa.

Referensi sebagai berikut ini ;