This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Kamis, 21 Juli 2022

Penyebab Utama Nyeri Ulu Hati dan Tips Mengatasinya

Banyak orang merasa nyeri ulu hati setelah makan banyak. Ini biasanya disebabkan oleh naiknya asam lambung menuju kerongkongan. Kondisi yang dikenal sebagai refluks asam lambung ini juga kerap menyebabkan sendawa, perut kembung, serta mual dan muntah. Namun demikian, nyeri pada bagian ulu hati juga bisa menandakan gangguan pencernaan lain yang lebih serius. Berikut ulasan mengenai penyebab, cara mengobati, dan tips pencegahannya.

Mengapa ulu hati terasa sakit setelah makan

Setelah dilumatkan di dalam mulut, makanan akan bergerak melewati kerongkongan untuk dicerna dalam organ lambung. Gerakan menelan ini menyebabkan terbukanya sfingter esofageal (otot berbentuk cincin yang membatasi kerongkongan dan lambung).

Sfingter esofageal terus menutup selama tidak ada makanan dan cairan yang bergerak turun dari kerongkongan. Jika sfingter tidak menutup dengan sempurna, makanan dan asam lambung dapat naik sehingga menimbulkan rasa panas pada ulu hati.

Rasa panas ini berasal dari asam lambung yang merupakan asam kuat. Naiknya asam lambung juga kerap menimbulkan rasa tak nyaman pada ulu hati, nyeri pada dada, atau rasa asam dan pahit yang muncul pada pangkal kerongkongan atau mulut.

Beragam sensasi tak nyaman tersebut dikenal sebagai heartburn. Pada banyak kasus, heartburn juga diperparah oleh kebiasaan makan hingga kekenyangan, minum alkohol, merokok, dan konsumsi makanan yang sangat pedas.

Nyeri pada ulu hati akibat heartburn biasanya berlangsung beberapa menit dan dapat membaik setelah minum obat antasida. Namun, konsultasikan kepada dokter bila mengalami heartburn hingga dua kali seminggu atau merasakan gejalanya memburuk.

Dokter dapat memberikan obat-obatan yang sesuai dengan kondisi Anda. Bila kondisi Anda tidak kunjung membaik, dokter juga dapat menyarankan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari penyebabnya.

Beragam penyebab rasa sakit pada ulu hati

Rasa sakit yang muncul sesekali pada ulu hati tergolong wajar. Namun, jika kondisi ini terjadi berulang kali atau Anda terus merasakannya walaupun tidak habis makan, ada baiknya Anda memeriksakan diri lebih lanjut.

Nyeri yang Anda rasakan bisa menandakan penyakit atau gangguan pada organ-organ di sekitar area ulu hati, misalnya sebagai berikut.

1. Tukak lambung

Ulkus peptikum atau tukak lambung adalah terkikisnya lapisan dalam lambung akibat pengaruh asam lambung. Penyakit ini juga dapat terjadi pada bagian atas usus halus dan terkadang bagian bawah kerongkongan yang berbatasan dengan lambung.

Penyebab utama tukak lambung adalah infeksi bakteri H. pylori atau penggunaan obat tertentu secara berlebihan, terutama pereda nyeri. Infeksi dan konsumsi obat membuat lapisan dalam lambung lebih mudah terkikis oleh asam sehingga terbentuklah luka.

Gejala tukang lambung yang paling umum adalah nyeri pada ulu hati. Gejala lainnya meliputi:

  • sakit perut,
  • mual dan muntah,
  • lebih mudah kenyang,
  • perut kembung, dan
  • sering sendawa.

Gejala-gejala tersebut cukup sering dialami oleh penderita penyakit asam lambung, tapi belum tentu semua orang mengalaminya. Semakin parah luka yang terbentuk, semakin berat juga gejala yang akan muncul.

Rasa nyeri dan gejala-gejala lainnya juga dapat bertambah parah ketika perut kosong dan baru membaik setelah Anda makan. Pada kasus yang lebih parah, bisa saja terjadi perdarahan dalam yang ditandai dengan:

  • badan lesu,
  • kulit pucat,
  • sesak napas,
  • muntah disertai bercak darah, dan
  • munculnya darah pada feses.

Saat terjadi perdarahan, Anda mungkin dapat mengeluarkan tinja gelap atau hitam atau muntah darah yang terlihat seperti kopi. Perdarahan dapat terjadi dari waktu ke waktu atau terjadi tiba-tiba hingga menyebabkan komplikasi yang mengancam jiwa.

2. Batu empedu

Batu empedu yang menyumbat saluran empedu dapat menyebabkan nyeri pada ulu hati. Ciri-ciri lainnya yaitu nafsu makan menurun, mual dan muntah, perut kembung, demam, kulit kuning (jaundice), feses berwarna tanah liat, dan nyeri pada perut sebelah kanan.

Terdapat 2 jenis batu empedu, yakni sebagai berikut.

Batu kolesterol. Ini adalah jenis batu empedu yang paling umum. Warnanya kuning dan banyak mengandung kolesterol yang tidak dapat dicerna.

Batu pigmen. Batu ini berwarna cokelat tua dan hitam. Warna tersebut berasal dari kadar bilirubin yang tinggi.

Pada banyak kasus, penyakit batu empedu harus ditangani lewat pembedahan untuk membuang batu tersebut. Anda dapat mencegah batu empedu dengan menjaga berat badan sehat, mengurangi konsumsi lemak, dan memperbanyak konsumsi serat.

3. Radang kerongkongan (esofagitis)

Esofagitis adalah peradangan atau iritasi pada bagian dalam dinding kerongkongan. Peradangan ini bisa disebabkan oleh naiknya asam lambung, infeksi, iritasi akibat efek samping pemakaian obat-obatan tertentu, dan gangguan autoimun.

Gejala utama esofagitis adalah nyeri pada ulu hati yang bisa menjalar ke perut sebelah kanan. Anda mungkin juga akan mengalami gejala yang mirip dengan penyakit asam lambung seperti sulit menelan, heartburn, dan rasa asam tidak normal dalam mulut

Selain itu, kondisi lainnya yang kerap menandakan esofagitis adalah:

  1. rasa nyeri saat menelan,
  2. nyeri di belakang tulang dada yang terjadi saat menelan makanan,
  3. tersangkutnya makanan dalam kerongkongan (impaksi makanan),
  4. perut mulas, dan
  5. naiknya asam lambung ke mulut.

Bila tidak ditangani dengan baik, esofagitis bisa mengakibatkan pembentukan jaringan parut, atau perdarahan. Komplikasi lainnya adalah Barrett’s esophagus, yaitu kondisi ketika sel-sel kerongkongan berubah menyerupai sel usus karena terus teriritasi.

4. Peradangan lambung (gastritis)

gejala maag dan batu empedu

Gastritis sering disamakan dengan maag. Padahal, maag adalah istilah awam untuk menggambarkan kumpulan gejala gangguan pencernaan seperti:

  1. Sakit perut,
  2. mual dan muntah,
  3. nyeri ulu hati,
  4. heartburn,
  5. perut kembung atau begah, dan
  6. mulut terasa asam.

Maag bukanlah penyakit, melainkan gejala yang menandakan penyakit tertentu, seperti gastritis. Sementara itu, gastritis adalah masalah pencernaan yang disebabkan oleh infeksi bakteri H. pylori, gangguan autoimun, atau pengikisan dinding lambung.

Pada kasus yang lebih parah, gastritis dapat menyebabkan perdarahan pada lambung. Gejalanya yakni muntah darah yang terlihat seperti ampas kopi dan feses berwarna hitam. Kondisi ini harus segera ditangani untuk mencegah komplikasi lebih lanjut.

5. Pankreatitis

Pankreatitis adalah peradangan pada pankreas. Selain nyeri pada ulu hati, gejala lain yang muncul antara lain kehilangan nafsu makan, sakit perut, demam, peningkatan detak jantung, serta feses berminyak dan berbau.

Gejala pankreatitis akut lainnya meliputi:

  • mual atau muntah,
  • diare,
  • gangguan pencernaan,
  • demam hingga 38 derajat celcius atau lebih,
  • kulit, kuku, dan bagian putih mata tampak kuning, serta
  • nyeri atau pembengkakan pada perut.

Pada kasus yang paling parah, pankreatitis dapat menyebabkan perdarahan, syok, dan mungkin berakibat fatal. Maka dari itu, Anda sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter bila mengalami tanda-tanda penyakit ini.

6. Preeklampsia pada ibu hamil

Ibu hamil adalah kelompok yang paling rentan mengalami sakit pada ulu hati. Pasalnya, janin yang terus membesar akan menekan perut sehingga menimbulkan rasa sakit. Selain itu, perubahan hormon selama kehamilan juga dapat memengaruhi tingkat nyeri.

Akan tetapi, rasa sakit pada ulu hati yang terus-menerus muncul bisa menjadi pertanda preeklampsia. Preeklampsia merupakan komplikasi kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi.

Selain itu, berikut adalah tanda dan gejala lain dari preeklampsia.

  1. Tiba-tiba mengalami pembengkakan pada muka, kaki, tangan, dan mata.
  2. Tekanan darah menjadi sangat tinggi, yaitu lebih dari 140/90 mmHg.
  3. Terjadi peningkatan berat badan dalam 1 atau 2 hari.
  4. Nyeri pada perut bagian atas.
  5. Sakit kepala yang sangat parah.
  6. Mual dan muntah.
  7. Penglihatan kabur.
  8. Penurunan frekuensi dan jumlah urine.
  9. Terdapat protein pada urine (hal ini diketahui setelah melakukan pemeriksaan urine).

Preeklampsia bisa berakibat fatal bagi ibu dan janin. Maka dari itu, Anda membutuhkan pengawasan ketat dari dokter jika sudah terdiagnosis. Pemeriksaan seperti tes darah, tes urine, dan pemeriksaan tekanan darah diperlukan untuk mendapatkan diagnosis tepat.

Rasa sakit pada ulu hati dapat disebabkan oleh beragam faktor, mulai dari kebiasaan makan terlalu banyak hingga penyakit pada sistem pencernaan. Pada umumnya, nyeri akibat kebiasaan makan dapat diatasi dengan memperbaiki kebiasaan yang keliru.

Namun, segera periksakan diri Anda ke dokter bila nyeri sering terjadi, diikuti berbagai gejala di atas, atau bahkan gejala lainnya yang tidak disebutkan. Kumpulan gejala yang Anda alami bisa saja menandakan masalah kesehatan yang harus segera diatasi.

Cara meredakan rasa panas atau nyeri pada ulu hati

payudara gatal saat hamil

Pertama-tama, kenali lebih dulu apa yang menyebabkan rasa sakit pada ulu hati Anda. Penanganan nyeri terkait kebiasaan makan tentunya berbeda dengan nyeri akibat penyakit pada sistem pencernaan.

Setelah itu, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk mengatasi nyeri yang melanda.

1. Jangan berbaring setelah makan

Banyak dari kita tunduk oleh rasa kantuk akibat kekenyangan dan akhirnya memilih untuk tiduran setelah makan. Akan tetapi, Anda sebaiknya menunda dulu keinginan ini karena langsung berbaring setelah makan dapat memperparah heartburn.

Jika Anda merasa mengantuk setelah makan, cobalah berjalan-jalan sebentar, mencuci piring, atau melakukan kegiatan lain selama 30 menit ke depan. Waktu yang paling baik untuk berbaring agar perut tidak nyeri adalah dua jam setelah makan.

2. Kenakan pakaian yang longgar

Ikat pinggang atau pakaian lain yang terasa ketat dapat menekan perut sehingga memperburuk rasa terbakar pada ulu hati. Setelah makan, sebaiknya kendurkan semua pakaian yang ketat atau gantilah baju Anda dengan yang lebih longgar.

3. Hindari rokok, alkohol, atau kafein

tips berhenti merokok

Rokok, alkohol, dan kafein ternyata memperparah heartburn. Ini karena ketiganya dapat melemahkan kinerja otot sfingter esofageal yang berfungsi mencegah asam lambung naik menuju kerongkongan. Akibatnya, refluks asam lambung lebih mungkin terjadi.

4. Posisikan tubuh bagian atas lebih tinggi saat berbaring

Meninggikan bagian atas tubuh sebanyak kurang lebih 10 – 15 cm saat berbaring dapat mencegah refluks asam lambung dan heartburn. Ini karena ketika posisi tubuh bagian atas lebih tinggi, gravitasi akan mencegah isi lambung naik kembali ke kerongkongan.

Tidur dengan bantal cekung yang dirancang khusus juga merupakan pilihan lain yang cukup efektif. Kebanyakan bantal yang dijual akan menaikkan kepala, bahu, dan dada Anda sebesar 30 – 45 derajat atau 15 – 20 cm untuk mencegah refluks.

Selain itu, Anda dapat menggunakan bantal ini dengan posisi miring atau tidur telentang tanpa khawatir akan menekan leher atau kepala Anda. Meski begitu, Anda tetap perlu berhati-hati jika mengganjal tubuh Anda dengan tumpukan bantal.

Pastikan tubuh Anda tidak menekuk, sebab tubuh yang tertekuk akan meningkatkan tekanan di perut. Hal ini justru bisa semakin memperparah rasa sakit pada ulu hati dan sensasi terbakar pada dada Anda.

5. Kurangi makan makanan berlemak

mencerna makanan berlemak

Makanan berlemak bukanlah sesuatu yang jahat bagi tubuh. Zat gizi ini justru dibutuhkan sebagai cadangan energi dan untuk melindungi organ-organ. Namun, orang-orang yang sering mengalami heartburn sebaiknya membatasi asupan lemaknya.

Konsumsi lemak secara berlebihan dapat memperparah rasa nyeri, panas, dan mulas pada perut. Tidak hanya itu, pola makan tinggi kolesterol yang tidak diimbangi konsumsi serat juga meningkatkan risiko terbentuknya batu pada empedu.

6. Mengonsumsi obat

Ada berbagai jenis obat yang ampuh meredakan nyeri ulu hati akibat heartburn. Berikut di antaranya.

Antasida. Dikenal juga sebagai obat asam lambung, antasida bekerja dengan menetralisasi asam lambung berlebih. Obat ini bekerja dengan cepat, tapi tidak bisa menyembuhkan kerongkongan ataupun lambung yang terluka.

H-2-receptor antagonists (H2RA). H2RA bekerja dengan mengurangi produksi asam lambung. Efeknya tidak secepat antasida, tapi obat ini dapat meredakan nyeri lebih lama.

Proton pump inhibitors (PPI). Obat PPI seperti lansoprazole dan omeprazole bekerja dengan mengurangi produksi asam lambung.

Obat-obatan di atas ampuh redakan heartburn secara cepat dan bisa dibeli tanpa resep dokter. Akan tetapi, jika obat-obatan di atas tidak bekerja atau Anda terlalu sering menggunakannya, Anda sebaiknya berkonsultasi kepada dokter.

Anda mungkin memiliki kondisi medis atau gangguan pencernaan yang perlu diperiksa lebih lanjut. Dokter kemungkinan besar akan menyarankan sejumlah tes untuk mencari penyebab rasa nyeri pada ulu hati Anda.

Jika penyebabnya terbukti penyakit seperti gastritis atau gangguan empedu, Anda tentu membutuhkan penanganan yang berbeda. Penanganan untuk Anda akan disesuaikan menurut masing-masing penyakit.

Referensi sebagai berikut ini ;







Menurut Islam, Apakah Penghasilan yang Haram itu Juga Rezeki Kita?

Dalam salah satu episode Shihab & Shihab, al-Ustadz M. Quraish Shihab Saat Berbicara tentang rezeki, Allah telah berfirman dalam al-Quran  surat Hud ayat 6  berbunyi:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

“Dan tidaklah satu hewan yang bergerak di muka bumi kecuali Allah menjamin rezekinya”

Ayat diatas menunjukan bahwa setiap manusia yang ada di bumi ini, rezekinya telah ditetapkan oleh-Nya dengan rapih. Tidak hanya manusia, hewan dan tumbuhan pun diberikan rezekiNya. Menurut Abi Quraish, rezeki ialah apa yang engkau peroleh dari usahamu atau melalui orang lain kemudian ia bisa memanfaatkannya dengan baik. Jika tak bisa memanfaatkannya, maka itu bukan rezekimu. Lantas apakah penghasilan yang haram adalah rezeki?

Mayoritas ulama mengatakan bahwa halal dan haram keduanya ialah rezeki, dengan syarat ia bisa memanfaatkannya. Shihab menceritakan seorang koruptor, lalu ia meninggal, dan seluruh hartanya diberikan untuk keluarganya. Keluarganya menikmati hasil uang korupsi maka dia dan keluarganya  akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Sang koruptor menyesal dan iri dengan keluarganya, yang tetap masuk surga atas ridha Allah. Pencuri itu berkata pada Tuhan “mengapa mereka masuk surga-Mu? Padahal mereka telah menikmati uang haramku?”. Menurut Shihab, Allah telah memberikan rezeki yang baik kepada seluruh hamba-Nya, tapi setan terus menggoda para hamba-Nya agar rezeki itu dibuang sia-sia.

Dalam al-Quran surah Yunus: 59 Allah berfirman,

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

“Katakanlah (Muhammad),’terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang telah Allah turunkan kepadamuu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.’ Katakanlah Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini), ataukah kamu mengada-ngada atas nama Allah?”

Bahagia Juga Rezeki

Menurut Prof. Quraish Shihab, rezeki tak harus diitung dengan materi. Mempunyai pasangan yang baik, lingkungan yang cocok, itupun rezeki. Terkadang, banyak manusia yang mengeluh karena keuntungannya yang sedikit, kemudian ia tak mensyukuri hidupnya. Shihab mengutarakan bahwa rezeki ialah soal kepuasan hati.

Menurut Quraish Shihab, tips agar kita diberikan rezeki yang memuaskan ialah dengan bersyukur. Dengan syukur, kita akan fokus bekerja dan selalu menikmati hasil yang didapat. Meski penghasilan sedikit, tetapi kita rajin bersyukur, Allah akan menambahkan banyak rezeki kepadamu.

Perbendaharaan Allah Tak Pernah Habis

Shihab menuturkan sebuah Hadis Qudsi tentang rezeki, menurutnya hadis ini masih diperselisihkan oleh para Ulama. Shihab tidak mengutip referensi sumber kitab secara langsung, namun Hadis tersebut berbunyi,

“Allah berkata ‘wahai hamba-Ku! Jangan takut dari penguasa, selama kau yakin bahwa Akulah sang penguasa, dan keesaan-Ku tak ada habisnya. Wahai hamba-Ku! Jangan takut sempit rezekimu, selama kau yakin bahwa perbendaharaanku tak ada habisnya. Wahai hamba-Ku! Engkau Aku ciptakan untuk beribadah, maka syukuri apa yang ku berikan, kau layaknya seperti serigala yang berkeliling di hutan mencari mangsanya, maka kau pun seperti itu. Wahai hamba-Ku! Aku mencintaimu, maka jangan duga Aku sibuk atau letih menciptakan seluruh alam raya ini, dan aku tak sama sekali memperhatikanmu.!”

Dengan demikian, kita harus selalu berusaha dengan cara bergerak secara positif. Apa yang dimaksud dengan bergerak positif? Ialah berusaha dan berkeyakinan baik kepada Tuhan, bahwa Dia adalah sebaik-baiknya pembendaharaan yang abadi.

Referensi sebagai berikut ini ;









Macam-macam Rezeki Terlarang alias Haram

Sebagai seorang muslim, penting bagi kita untuk mengetahui berbagai macam rezeki terlarang alias haram agar kita bisa menhindarinya atau menghilangkannya. Berikut adalah macam-macam rezeki terlarang:

1.Riba

Riba atau dalam bahasa sekarang disebut bunga dilarang oleh Islam. Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang bunga adalah sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah [2]: 278-279)

Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Riba memiliki tujuh puluh tiga pintu dosa. Yang paling ringan di antaranya sama dengan seorang lelaki yang menikahi ibunya sendiri.” (Ibnu Majah)

Abu Hurairah melaporkan bahwa Rosulullah SAW bersabda: “Waktu menjalani mi’raj, saya melewati sekelompok manusia. Perut mereka sebesar rumah yang di dalamnya dipenuhi ular yang dapat dilihat dari luar perutnya itu. Saya bertanya: ‘Hai Jibril, siapa mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka itu para pemakan riba’”. (Ahmad dan Ibnu Majah)

2.Suap

Suap adalah dosa besar, kejahatan kriminal, melenyapkan keadilan, dan mendatangkan bencana sosial-ekonomi. Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang suap adalah sebagai berikut:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil …” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Amr bin Al-‘Ash melaporkan bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada masyarakat yang membiarkan perzinaan merajalela melainkan akan menderita kelaparan, dan tidak ada masyarakat yang di dalamnya penyuapan merajalela, melainkan akan dilanda ketakutan.” (Ahmad)

3.Makan Harta Anak Yatim

Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang makan harta anak yatim adalah sebagai berikut:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa 4: 9-10)

Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Rumah terbaik bagi seorang Muslim adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik; dan rumah terburuk bagi seorang Muslim adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan buruk.” (Ibnu Majah)

4.Berdagang Minuman Keras dan Narkoba

Menurut Rasulullah SAW, setiap yang memabukkan adalah haram dan secara implisit mengonsumsi dan memperdagangkan narkotika, minuman keras, candu, heroin, dan sebagainya adalah haram. Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang minuman keras adalah sebagai berikut:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya …” (QS. Al-Baqarah 2: 219)

Anas bin Malik melaporkan bahwa Nabi SAW mengutuk sepuluh pihak karena mnuman keras: pemerasnya, orang yang membantu memerasnya, peminumnya, pembawanya, penerimanya, pemberi minum dengannya, penjualnya, pemakan hartanya, pembelinya, serta orang tempat ia membelinya. (Tirmidzi dan Ibnu Majah)

5.Judi dan Games of Chance

Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang judi adalah sebagai berikut:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah 5: 90-91)

Abdullah bin Amr mengatakan bahwa Nabi SAW melarang minuman keras (khamar), game of chance (maisir), drum (kubah), dan minuman keras yang terbuat dari beras (ghubairah) dan bersabda: semua yang memabukkan adalah terlarang. (Abu Dawud)

6.Mencuri dan Merampok

Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang mencuri dan merampok adalah sebagai berikut:  Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah 5: 38-39)

Ibnu Umar melaporkan bahwa Nabi SAW memotong tangan pencuri perisai berhara tiga dirham. (Bukhari dan Muslim)

7.Menimbun Barang Penting

Monopoli dan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok dikutuk oleh Islam karena merupakan jenis eksploitasi manusia paling buruk dan tergolong kejahatan dan dosa besar. Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang menimbun barang penting adalah sebagai berikut:

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakjil dnegan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. … (QS. Ali Imran [3]: 180)

Ibnu Umar melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menimbun bahan makanan selama 40 hari dengan maksud menaikkan harga, maka ia melepaskan diri dari Allah dan Allah pun berlepas diri darinya, “Razin)

8.Menggelapkan

Penggelapan amanah dapat beruapa menyembunyikan persaksian, menyalahi kepercayaan, dan melanggar keadilan. Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang menggelapkan adalah sebagai berikut:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Anfal 8: 27)

9.Memalsukan Ukuran, Timbangan, dan Takaran

Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang memalsukan ukuran, timbangan, dan takaran adalah sebagai berikut:

Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. Al-Isra 17: 35)

Ibnu Abbas melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada pemiliki timbangan dan takaran: “Kalian telah dipercaya dengan dua hal yang telah menyebabkan hancurnya umat-umat sebelum kalian.” (Tirmidzi)

10.Melacur

Secara implisit semua pekerjaan yang berhubungan dengan pelacuran seperti kecabulan, pornografi, blue film, serta lagu seks juga diharamkan. Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang melacur adalah sebagai berikut:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jaln yang buruk. (QS. Al-Isra 17: 32)

Abu Hudzaifah melaporkan bahwa Nabi SAW melarang harga darah, harga anjing, dan upah pelacur. Dan dia melaknat pemakan dan pembayar bunga, orang yang mentato dan ditato serta pelukisdan pemahat makhluk hidup. (Bukhari)

11.Mengemis

Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang mengemis adalah sebagai berikut:

Hubshi bin Junadah menceritajan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Mengemis tidak halal bagi orang yang berkecukupan dan orang yang kuat, kecuali mereka yang ditimpa kemiskinan yang sangat atau utang yang menghancurkan. Dan barangsiapa yang mengemis untuk meningkatkan hartanya akan mendapatkan corengan di wajahnya di Hari Kiamat dan akan menelan batu panas dari neraka.” (Tirmidzi)

12.Berbagai Cara Tak-Jujur Lainnya

Jenis praktik mencari harta tidak halal lainnya adalah:

a. muhaqalah, muzabanah, dan mukhabarah

b. bersumpah dalam berdagang

c. mengambil hak orang lain

d. jual beli tidak secara suka sama suka

e. menjual dengan lemparan batu

f. menjual barang yang belum atau tidak dimiliki

g. menyembunyikan cacat barang dagangan

h. jual beli dengan paksaan

i. berbisnis dengan orang yang kurang akal

j. jual beli buah yang belum siap dikonsumsi

k. memperdagangkan barang haram atau najis

l. upah dari tindakan yang diharamkan

Referensi Sebagai Berikut ini ;



Pekerjaan Ini Haram dalam Islam, tapi Masih Banyak yang Menggelutinya

Mendapatkan uang tentu harus bekerja dan berusaha. Uang itu kita dapat dari hasil bekerja dan rezeki yang Allah telah berikan kepada kita. Kita harus bersyukur atas kenikmatan yang telah diberikan Allah.

Jangan sampai apa yang kita miliki di dunia ini hanya untuk berfoya-foya dan menyombongkan diri kepada orang yang miskin. Karena Allah tak suka.

Seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut ini, Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Benar-benar akan datang kepada manusia suatu masa, pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan dari mana ia mendapatkan harta kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan yang haram".

Mengutip Tribun, dan selain itu Allah telah memberi kita rezeki itu semua dengan perantara lewat pekerjaan-pekerjaan yang halal. Jangan sampai menyalahgunakannya. Dan jangan bekerja yang dilarang oleh Agama. Carilah rezeki dengan cara yang halal. Pasti akan diberi berkah tersendiri dari Allah. Jangan lakukan 10 tipe pekerjaan ini, karena dilarang agama dan hukum juga. 

1. Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir.

Seperti perdukunan, paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.

2. Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan.

Seperti menjadi juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang bernyawa, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.

Seperti bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya.

4. Memakan harta riba.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman.

Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah 2 :278-279)

5. Menimbun bahan-bahan perdagangan.

Di saat harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yang berlipat ganda pada saat harganya melambung tinggi.

Dari Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya."

6. Penjual Minuman Keras

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan.

Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi {melalaikan} kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat.

Maka mengapa kalian tidak mau berhenti? (QS Al-Maidah 5: 90-91).

7. Memakan harta anak yatim secara dzalim.

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ 4: 10).

Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka. (QS Al-Maidah 5: 38).

9. Mengurangi timbangan dan takaran.

Kecelakaan bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan. Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka untuk orang lain, ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin: 1-3).

10. Korupsi dan penipuan terhadap rakyat.

Dari Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan bau surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.“

Sebagian orang yang pemahamannya terbatas menduga bahwa ibadah adalah salat, puasa, zakat, dan haji saja. Hal itu merupakan pemahaman yang sempit dan sangat keliru, serta merupakan pemahaman yang ditanamkan oleh kaum orientalis dalam rangka memisahkan agama dari kehidupan. Akan tetapi, ibadah itu mencakup seluruh sendi-sendi kehidupan, termasuk didalamnya tentang mu’amalah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, jaminan, dan lain sebagainya.

Penulis buku ini, Ibrahim bin Fathi bin Abd Al-Muqtadir adalah seorang ulama yang dikenal sangat hati-hati dalam menetapkan suatu hukum. Beliau dalam menulis buku ini menjelaskan tentang seratus hukum keharaman melalui teknik dialog dan diskusi. Hal itu bertujuan memberikan kemudahan kepada para pembaca untuk menemukan jawaban-jawaban dan fatwa-fatwa seputar fikih mu’amalah. Kajian dalam buku ini berusaha menjelaskan setiap permasalahan fikih mu’amalah dari sudut pandang hukum Islam berdasarkan argumen-argumen, baik berupa ayat Alquran, hadis, ijma’, maupun qiyas. Pembahasan dalam buku ini merupakan jawaban atas seratus permasalahan hukum dalam fikih mu’amalah.

Buku ini merupakan sebuah karya yang baru, metode yang baru, dan bahkan ilmu yang baru, yang dapat dikatakan sebagai ilmu fikih cerita. Dalam buku ini terhimpun metode kisah ( cerita) yang menarik dan metode fikih. Buku ini layak dijadikan sebagai referensi bagi Anda yang ingin memahami kajian fikih mu’amalah secara lengkap dan mendalam.

Referensi Sbb ini ;






Hukum Sedekah Uang Haram (Ustadz Abdul Somad)

Uang haram adalah uang yang dihasilkan dengan cara yang haram atau tidak halal. Misalnya uang hasil dari mencuri, merampok, mengkorupsi, hasil nepotisme, uang hasil riba, menipu, berjualan barang haram, dsb. Tak jarang seseorang berada dalam sebuah situasi memiliki uang haram lalu menyesalinya dan untuk menebus penyesalan itu ia mensedekahkannya.

bahkan ada orang yang sejak dari awal memang berniat mengambil harta orang lain yang misalnya dianggap dzalim, sombong, korup, dsb. dengan niatan untuk diberikan kepada yang membutuhkan atau disedekahkan agar bermanfaat.

Namun, bagaimanakah hukum sedekah menggunakan uang haram semacam ini di mata Allah SWT?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa sedekah sesuatu yang tidak halal tidak dapat diterima oleh Allah SWT.

Ustadz Abdul Somad menggambarkan hal tersebut sebagimana mencuci pakaian menggunakan air kencing. Padahak air kencing merupakan air yang najis.

Ia menyampaikan bahwa Nabi Muhammad pernah berkata, "Kita tidak bisa mencuci dengan air kencing," kata Ustadz Abdul Somad 

Seseorang tidak bisa mencuci pakaian najis menggunakan air kencing yang najis agar pakaian tersebut menjadi suci.

Yang dapat digunakan untuk mensucikan pakaian najis hanyalah air yang dapat mensucikan.

"Makanya berwudhu airnya harus suci-mensucikan. Wudhu pakai air kelapa, air tebu gak bisa. Air hujan, air (dari) mata air, air sungai, air laut (bisa)," kata Ustadz Abdul Somad.

Diketahui air kelapa dan air tebu adalah air yang suci, namun tidak mensucikan.

Ustadz Abdul Somad lantas menyampaikan sebuah hadist yang artinya, "Allah itu Maha Baik, tidak menerima kecuali dari yang baik-baik," kata dia.

"Duit hasil mencuri, duit hasil korupsi, duit hasil nepotisme, duit hasil riba diberikan sedekah tidak diterima Allah," tegas Ustadz Abdul Somad.

Bahkan ia mencontohkan misalnya uang haram hasil merampas, merampok, mencuri, dsb. tersebut dipakai untuk ibadah haji, maka hajinya tidak diterima oleh Allah SWT dan tidak akan pernah menjadi haji yang mabrur.

"Islam mengajarkan bersih awalnya, bersih tengahnya, bersih ujungnya," jelas Ustadz Abdul Somad.

Dengan demikian tidak ada lagi alasan seseorang menghasilkan uang haram untuk niat sedekah di jalan Allah, karena Allah tidak akan menerimanya.

Referensi sebagai berikut ini ;





Hasil Jual Beli dengan Uang Haram

Hasil Jual Beli dengan Uang Haram. Jual beli (BA’I), pasti semua orang akan mengalami hal jual beli dalam kehidupan sehari-hari. Tapi dalam hukum islam jual beli harus meliputi syarat-syarat jual beli yang benar agar sah dalam islam dan tidak memakai uang haram. Seperti halnya di bawah ini; Pak yono ingin membeli hasil perkebunan dari pak fitra , sedangkan pak fitra tau bahwa uang pak yono uang yang haram, tetapi pak fitra tetap menerima uang pembelian pak yono, lalu bagaimanakah dengan hukum jual beli tersebut.

Jika si penjual mengerti dengan uang tersebut maka halallah perkebunan itu dan juga hasilnya , tetapi kalau si penjual tidak mengerti, maka haramlah perkebunan itu dan hasilnya, sampai si penjual meridhai atau di bayar lagi dengan uang yang halal.

Jual beli atau bisnis yang halal akan mendatangkan keberkahan sedangkan jual beli yang haram akan mendapatkan malapetaka.

Allah berfirman dalam surah Al-baqorah ayat 276 yang artinya Allah akan memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.

Rasululloh SAW besabda:

عَنْ رِفَأعَةًبْنِ رَأفِعٍ رَضِئ اللهُ عَنْهُ(اَنَّ النبئَّ صلئ الله علئه ؤسلّم سُىِلَ أئُّ الْكَسْبِ أَطْىَبُ قال عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَىْعٍ مَبْرُوْرٍ) رواه البزّر وصحّحهُ الحاكم  

Artinya:

Rafi’ah bun Rafi’ RA sesungguhnya rasulullah ditanya: apa pekerjaan yang paling utama atau baik ? Rasul menjawab ,”pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik (HR al-Bazar dan dibenarkan al-Hakim). Maksud hadist di atas sudah jelas, setiap jual beli yang baik dengan tangannya ialah cara jual beli yang terhindar dari menipu dan merugikan orang  lain. Oleh sebab itu di jual beli harus ada syarat dan rukun, sehingga jual beli tersebut akan terlaksana dengan sah(diperbolehkan)dalam hukum agama islam

Maksud hadist di atas sudah jelas, setiap jual beli yang baik dengan tangannya ialah cara jual beli yang terhindar dari menipu dan merugikan orang  lain. Oleh sebab itu di jual beli harus ada syarat dan rukun, sehingga jual beli tersebut akan terlaksana dengan sah(diperbolehkan)dalam hukum agama islam.

Syarat-syarat jual beli

  • a.Terjadinya akad
  • b.Syarat sahnya akad
  • c.Syarat telaksananya akad dan
  • d.Syarat lujum(kemestian)

Rukun jual beli

  • a.Ba’i
  • b.Mustari(pembeli)
  • c.Shighat(ijab dan Kabul)
  • d.Ma’qud ‘alaih(benda/barang) dengan demikian jual beli tersebut insyaallah akan di ridhoi oleh Allah Swt.  Aamiin

Referensi sebagai berikut ini ;








Bisikan Setan "Harta Haram Menjadi Halal Setelah Dizakati"

Bagian penting yang perlu kita sadari, tidak ada kemaksiatan di alam ini yang dilakukan tanpa alasan. Ketika Allah mengharamkan bangkai, orang-orang musyrik beralasan, bagaimana mungkin bangkai yang disembelih Allah kalian haramkan, sementara hewan yang kalian sembelih sendiri kalian halalkan.??

Di sebuah kompleks kos-kosan orang Indonesia timur, beberapa anak kos menangkapi ayam tetangga dan menyembelihnya. Ketika diminta tanggung jawab, mereka beralasan, Inikan milik tuhan, dan tuhan ciptakan ini untuk dinikmati bersama, mengapa kamu larang.?? (ini kisah nyata)

Ketika orang diilarang onani, mereka beralasan, onani itu menyehatkan organ reprosuksi, karena jika tidak dibuang akan terjadi tumpukan sperma yang bisa membahayakan tubuh.

Ketika khamr diharamkan, mereka beralasan, khamr bisa menghangatkan badan dan bisa untuk jamu. ??

Ketika nonton porno dilarang, mereka beralasan, ini untuk berbagi cara berfantasi, menyegarkan kehidupan rumah tangga.??

Ketika syirik dilarang, mereka koar-koar, ini bagian kearifan lokal, yang selayaknya kita pertahankan dan kita lestarikan.??

Ketika mereka dilarang mencari penghasilan yang haram, mereka beralasan, nanti kalo sudah dizakati kan jadi halal.??

Dan masih ada sejuta alasan lainnya, sebagai pembelaan terhadap kemaksiatan.

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ . وَلِتَصْغَى إِلَيْهِ أَفْئِدَةُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ وَلِيَرْضَوْهُ وَلِيَقْتَرِفُوا مَا هُمْ مُقْتَرِفُونَ

Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis manusia dan  jin, satu sama lain saling membisikkan perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. Dan (juga) agar hati kecil orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung kepada bisikan itu, mereka merasa senang kepadanya dan supaya mereka mengerjakan apa yang mereka (syaitan) kerjakan. (QS. Al-An’am: 112 – 113)

Para ulama menyebut bisikan-bisikan ini sebagai syubhat. Alasan yang merusak pemikiran manusia, sehingga mereka bisa menikmati yang halal tanpa beban dosa.

Zakat dan Harta Haram

Allah menyatakan bahwa fungsi zakat adalah mensucikan harta dan jiwa orang yang menunaikannya,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (QS. At-Taubah: 103)

Dan kita tahu, suatu benda bisa dibersihkan dan disucikan, jika asal benda itu adalah suci, kemudian kecampuran sedikit kotoran. Bagian kotoran ini yang kita bersihakan.

Berbeda dengan benda yang sejak awalnya kotor atau dia sumber kotoran, dibersihkan dengan bagaimanapun caranya, akan tetap kotor.

Sebagai ilustrasi – tapi mohon maaf, agak jorok – Tinja kering, meskipun dibersihkan dan digosok sampai mengkilap, statusnya tetap najis. Karena tinja seluruhnya najis dan bahkan sumber najis. Sehingga treatment apapun tidak akan mengubahnya menjadi suci.

Harta haram, seluruhnya kotoran dan ini sumber kotoran. Jika dicampur dengan harta yang halal, justru mengotori harta yang halal itu. Karena ituah, zakat dari harta haram tidak diterima.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul (HR. Muslim 224, Nasai 139, dan yang lainnya).

Karena Allah hanya menerima zakat dari harta yang baik dan halal.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَل

Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari  usahanya yang halal lagi baik, Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik, maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung”. (Muttafaq ’alaih).

Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan, ‏

والمال الحرام كله خبث لا يطهر، والواجب في المال الحرام رده إلى أصحابه إن أمكن معرفتهم وإلا وجب إخراجه كله ‏عن ملكه على سبيل التخلص منه لا على سبيل التصدق به، وهذا متفق عليه بين أصحاب المذاهب

Harta haram semuanya kotor, sehingga tidak bisa dibersihkan. Yang wajib dilakukan terhadap ‎harta haram adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya, jika memungkinkan untuk ‎mengetahui siapa pemiliknya. Jika tidak, wajib mengeluarkan semua harta haram itu dari‎wilayah kepemilikannnya, dalam rangka membebaskan diri dari harta haram, dan bukan ‎diniatkan untuk bersedekah. Ini yang disepakati diantara semua ulama dari berbagai madzhab. ‎(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/249)

Referensi sebagai berikut ini ;




Cara menyalurkan harta haram (2)

Disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.

Disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).

Selain itu perlu diperhatikan bahwa membiarkan bunga bank menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan untuk kepentingan bank tidak diperbolehkan sesuai dengan hasil rumusan lembaga-lembaga kajian ke-Islaman dan hasil muktamar Bank Islam ke-2 di Kuwait karena hal ini akan memperkuat posisi bank dalam bermuamalah secara ribawi, dan hal ini masuk dalam kategori membantu dalam kemaksiatan/dalam hal yang haram. Membantu dalam kemaksiatan/hal yang haram hukumnya haram. (Fatawa Muashirah)

Tetapi hendaklah ia mengambilnya dan menggunakannya pada proyek-proyek kebajikan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Referensi sebagai berikut ini ;








Jawaban Para Ulama (Bagaimana Cara Penyaluran Harta Riba)

Jawaban Para Ulama (Bagaimana Cara Penyaluran Harta Riba), Saat ini, harta riba begitu samar bagi sebagian orang. Perlu dipahami bahwa walaupun menggunakan nama bunga bank sekalipun, riba tetaplah riba. 

Langkah apa yang harus kita ambil jika memiliki harta riba? Yang jelas, harta riba tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Cara penyaluran harta riba pun harus dengan langkah yang halal dan sesuai syariat Islam agar kita tidak mendapat dosa berkali lipat. 

Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah pernah berkata, “Secara hakikat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba" (Taysir Al Fiqh, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan). 

Para ulama satu suara bahwa harta riba tidak halal bagi seorang muslim, entah itu dimiliki ataupun dimanfaatkan sendiri. Maka ia harus mengambilkan pada sumber dana riba tersebut jika ia ketahui.

Jika tidak diketahui dari mana berasal dana tersebut, maka bagaimana penyaluran harta riba? Ada beberapa pendapat dari para ulama terkait cara penyaluran harta riba ini.

Pendapat pertama menyatakan bahwa dana riba disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i. Demikian pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan juga Hambali.

Sementara pendapat yang kedua menyatakan bahwa harta riba tersebut dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan. Pendapat ini dinisbatkan pada Imam Syafi’i. 

Pendapat jumhur ulama lebih kuat karena harta riba bisa ada tiga kemungkinan, ditahan (dijaga), dimusnahkan, atau diinfakkan. Kalau harta riba dimusnahkan, maka itu sama saja membuang-buang harta. Kalau hanya disimpan atau dijaga saja, itu sama saja menyia-nyiakan harta tersebut, tanpa ada guna.

Kita harus mengetahui berapa uang tabungan di bank, dan berapa uang bunga yang masuk dari bank setiap bulan.

Di akhir bulan atau akhir tahun kita bisa mengumpulkan uang riba berupa bunga bank tersebut.

Uang riba sebaiknya tidak dibiarkan di bank, tetapi harus diambil dan dimanfaatkan. Bukan untuk belanja, bukan untuk membayar pajak, tapi bisa bermanfaat bagi masyarakat di kampung tempat kita tinggal. 

Menurut Syekh Ali Jaber, uang riba dari bunga bank dapat digunakan untuk perbaikan jalan umum, toilet atau WC umum, dan fasilitas umum lainnya. Termasuk jika ada WC di masjid yang rusak, maka uang tersebut dapat digunakan untuk perbaikan.

Namun perlu diingat bahwa uang tersebut adalah untuk perbaikan WC, bukan masuk pada masjid. Cara penyaluran harta riba ini biasa digunakan oleh para ulama dalam menggunakan uang riba untuk kemaslahatan umum.

Referensi sebagai berikut ini ;








Cara menyalurkan harta haram (1)

Cara menyalurkan harta haram

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya. Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:

Pendapat Pertama: Disalurkan untuk kepentingan kaum Muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat Kedua: Disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.

Pendapat Ketiga: Disalurkan pada maslahat kaum Muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid, karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Pendapat Keempat: Disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.

Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama, yaitu untuk kemaslahatan kaum Muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaraan (kehati-hatian) dalam masalah asal, yaitu salat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan salat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. (Penjelasan Syaikh Kholid Mihna)

Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram.


Referensi Sebagai Berikut ini ;








Menyedekahkan Uang dari Sumber yang Haram

Menyedekahkan Uang dari Sumber yang Haram, 

Pertanyaan:

Bolehkah saya memberi sedekah kepada fakir miskin/anak yatim dari uang yang saya ketahui sumbernya dari yang haram?

Jazakallahu khairan atas jawabannya.

Jawab:

Setelah membaca fatwa para ulama, insya Allah tidak mengapa seseorang menyalurkan harta yang diketahuinya bersumber dari yang haram kepada fakir miskin atau anak yatim. Akan tetapi, niatnya adalah untuk berlepas diri dari harta tersebut, bukan dalam rangka ber-taqarrub (beramal saleh).

Kebolehan ini tidak berarti boleh mengumpulkan uang haram untuk tujuan tersebut. Yang seperti ini tidak dibenarkan.

Al-Lajnah ad-Daimah berfatwa (no. 16576) terkait dengan harta dari bunga riba sebagai berikut.

Bunga riba termasuk harta haram. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (al-Baqarah: 275)

Maka dari itu, barang siapa memiliki harta tersebut, hendaknya dia berlepas diri darinya dengan cara menyalurkannya dalam urusan yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Contohnya, pembangunan jalan, pembangunan madrasah, dan membagikannya kepada fakir miskin. Adapun menyalurkannya untuk masjid, masjid tidak (sepatutnya) dibangun dari harta riba.

Tidak halal mengambil bunga riba dan berlanjut dalam mengambilnya.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad.

yaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang mengumpulkan harta dari memperdagangkan benda atau barang haram, kemudian dia bertobat kepada Allah. Pertanyaannya, apakah boleh dia berangkat haji menggunakan harta tersebut, menyedekahkannya, menggunakannya untuk biaya menikah, atau untuk biaya pembangunan masjid?

Beliau menjawab,

“Penghasilan yang didapat dari cara yang haram, maka hukumnya haram pula menggunakannya. Dia wajib berlepas diri dari harta tersebut. Caranya ialah dengan mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya apabila harta tersebut asalnya halal, tetapi dia dapatkan dengan cara yang haram (misalnya, menipu atau mencuri, dll).

Namun, jika asalnya adalah haram, hendaknya dia sedekahkan, digunakan untuk biaya membangun masjid, atau pintu-pintu kebaikan yang semisalnya. Hanya saja, niatnya bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah karena tidak ada gunanya. Sebab, mendekatkan diri kepada Allah dengan penghasilan yang haram, tidak akan diterima. Sesungguhnya, Allah itu baik dan tidak akan menerima kecuali dari yang baik.

Di samping itu, dia juga belum terbebaskan dari tanggungan karena niatnya ketika bersedekah bukan berlepas diri. (Solusinya,) orang yang memiliki penghasilan dari yang haram, hendaknya dia bertobat kepada Allah dengan menyalurkan harta tersebut kepada pihak yang diridhai oleh Allah dalam rangka berlepas diri darinya, bukan dalam rangka taqarrub kepada Allah. Dengan seperti ini dia akan terbebas dari tanggungannya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin no. 109)

Referensi Sebagai berikut ini ;









Bersihkan hartamu dengan berzakat mal

Zakat merupakan rukun Islam ke tiga. Dengan begitu mengeluarkan zakat wajib hukumnya. Perintah Allah SWT untuk mengeluarkan zakat ada pada surat At-Taubah ayat 103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS At-Taubah ayat 103).

Salah satunya adalah zakat mal. Zakat mal ialah zakat harta, maksudnya membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada mustahiq (yang berhak). Dan hukumnya memberikan zakat mal adalah farduain. Perintah mengeluarkan zakat mal, sama halnya mengeluarkan zakat Fitrah.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT, "Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: 'Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!' Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepad manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah SWT, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: 'Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?' Katakanlah, 'Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikit pun".

Syarat wajib zakat antara lain Islam, merdeka, miliknya, bernisab, hau. Pada dasarnya, zakat dikeluarkan dalam bentuk benda yang wajib dizakati. Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim dan dia menshahihkannya, Rasulullah SAW bersabda, "Ambillah biji-bijian, kambing dari kambing, unta dari unta dan sapi dari sapi".

Mengeluarkan zakat mal berupa barang diperbolehkan apabila dipandang bahwa pemberian barang dianggap lebih bermanfaat, dan pemberiannya disesuaikan dengan kebutuhan penerima zakat.

Sebaiknya barang yang hendak di zakat mal, harta itu benar-benar miliknya, yang mempunyai kekuasaan untuk mengelolanya. Walaupun harta itu semua adalah milik Allah, namun Allah telah memberikan kepercayaan kepada umatnya untuk digunakan di jalan-Nya dengan baik. Harta kekayaan yang berharga seperti emas dan perak, hewan ternak, hasil tanaman, harta perniagaan, hasil tambang, serta harta temuan. Kemudian harta itu di Nisab yaitu kadar atau ukuran minimal wajib zakat. Setelah itu waktu Haul yaitu waktu pemilikan harta selama satu tahun. Sebagaimana sabda Rasulullah, "Tidak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya". (HR Daruquthni).

Keutamaan-keutamaan apabila kita menunaikan zakat mal:

  1. Menghindari kesenjangan sosial.
  2. Pilar amal Jamai antara yang kaya dengan para mujahid dan dai yang berjuang dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak buruk.
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
  6. Untuk pengembangan potensi umat.
  7. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.
  8. Memberantas penyakit hati.
  9. Dapat menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat kikir serta serakah.
  10. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis.

Harta zakat yang telah dibayarkan akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketepatan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS At-Taubah ayat 60).

Berdasarkan golongan-golongan di atas yang maksud adalah:

  1. Fakir yaitu seseorang yang memiliki kebutuhan, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Biasanya, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.
  2. Miskin yaitu seseorang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
  3. Amilin (pengumpul zakat) yaitu seseorang yang ditunjuk oleh pemerintah atau muslim setempat sebagai pengumpul dan penyalur zakat dari para muzaki (pembayar zakat).
  4. Mualaf yaitu seseorang yang telah dirangkul dan dikukuhkan hati mereka dalam Islam. Alasan diberikannya karena untuk memantapkan keimanan mereka.
  5. Budak Belian yaitu seseorang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga pada orang kaya, dan mereka berhak menerima zakat agar terbebas dari perbudakkan yang tidak berperikemanusiaan.
  6. Garimin yaitu seseorang yang memiliki utang namun sulit untuk membayarnya. Rasulullah SAW bersabda "Tidak halal meminta itu, kecuali bagi tiga orang; orang miskin yang demikian rupa, orang yang memikul utang yang berat atau yang akan membayar tebusan darah". (HR Abu Dawud).
  7. Fisabilillah yaitu seseorang yang suka rela menyampaikan baik ilmu ataupun amal kepada orang lain karena keridaan Allah SWT.
  8. Ibnu Sabil (musafir) yaitu seseorang yang terputus dari negerinya, atau sedang dalam perjalanan jauh.
Referensi sebagai berikut ini ;







Membersihkan Harta dengan Zakat, Infaq dan Sedekah

Demikian ajaran Allah yang mewajibkan semua insan yang ”mendapat kepercayaan titipan harta” dari Allah SWT, wajib baginya membersihkan harta tersebut dengan cara mengambil sebagian dari hartanya untuk didistribusikan (di-tasharufkan) kepada yang berhak. Harta yang ada di tangan manusia dinamakan ”titipan”. Sebab, memang semua itu hak Allah yang sebagiannya harus diberikan kepada kaum dhuafa maupun untuk perjuangan dakwah Islamiyah. Harta yang tidak diberikan sebagiannya kepada pihak yang berhak menjadi harta yang najis dan kotor.

Artinya, harta tersebut masih bercampur dengan air mata dhuafa, harta tersebut masih menyimpan harapan bagi orang lain, harta tersebut masih membuat dhuafa hidupnya bergantung, dan lain-lain.

Kondisi itulah yang membuat pihak yang berhak maupun dhuafa hidupnya serba kekurangan secara materi. Kekurangan itu mengakibatkan banyak hal. Di antaranya, tidak sehat, tidak bisa sekolah (menuntut ilmu), tidak mampu membangun masjid yang representatif, tidak memiliki gedung dan fasilitas sekolah yang memadai, tidak bisa menunaikan rukun Islam kelima, dan serba kelaparan. Bahkan, Nabi SAW mengingatkan, kekurangan secara materi tersebut membuka peluang seseorang jatuh imannya dan bahkan berpindah agama. Seluruh kondisi dan kejadian buruk inilah disebabkan najisnya harta (najis secara sosial) karena tidak didistribusikan dengan baik.

Najis secara sosial tidak hanya berakibat dosanya sang pihak yang tidak memberikan hak orang lain, namun yang lebih berbahaya adalah kondisi masyarakat akhirnya tidak sehat secara jasmani dan rohani.

Semakna dengan persoalan ini, Nabi SAW telah memberi isyarat dalam hadis bahwa ”Seseorang disebut kaya bukanlah karena banyak harta, tetapi orang yang kaya jiwa”. Maka, sesungguhnya orang yang gemar melakukan zakat, infak, sedekah adalah orang yang pasti kaya jiwa meskipun orang tersebut tidak berada dalam harta.

Orang yang dengan ringan tangan memberikan infak karena hatinya lapang adalah mendapat titisan Nabi SAW. Beliau sangat ”perasa” terhadap keberadaan ”kaum lemah ekonomi”, baik karena yatim maupun disebabkan kondisi lainnya. Hingga Nabi SAW menyatakan dengan bahasa yang amat jelas bahwa orang yang merawat anak yatim dipastikan bakal menjadi penghuni surga bersama beliau.

Maka, najisnya harta yang tidak dikeluarkan zakat, infak, dan sedekahnya juga memiliki makna yang luas secara sosial. Di antaranya, tertutupnya hati manusia dari rasa empati terhadap kaum dhuafa. Ketertutupan hati inilah yang berdampak negatif secara luas dalam kehidupan masyarakat, yaitu tidak adanya pemerataan strata kehidupan ekonomi serta terjadinya kesenjangan sosial yang menganga.

Semangat surat Az-Zuhruf ayat 32 membimbing semua insan untuk menjaga kondusivitas kehidupan secara makro dengan melakukan kolaborasi antara kaum berada dan kaum yang berlevel bawah. Firman Allah ini juga mengingatkan bahwa tidak satu pun insan kecuali hidupnya saling memerlukan sharing, saling membantu, serta saling menolong satu dengan yang lain.

Allah juga menjamin, hidup yang seperti ini jauh lebih mampu menjaga stabilitas masyarakat luas dibandingkan hidup egoistis yang bakal melahirkan kecemburuan dan gesekan sosial yang sulit diurai dengan teori apa pun. Subanallah, sungguh Allah Maha Penyayang atas semua mahluk-Nya dan Dia Maha Bijaksana.

Referensi sebagai berikut ini ;








Infaq Bertujuan Membersihkan Harta

Infaq Bertujuan Membersihkan Harta. Memasuki bulan suci Ramadan, semestinya setiap umat muslim dianjurkan untuk lebih bersungguh-sungguh dalam beribadah. Sebab bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh berkah, dan setiap amalan manusia dinilai akan dilipat gandakan. Untuk itu, banyak sekali amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah di di bulan Ramadan. Salahsatunya yaitu dengan melakukan infaq.

Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Seperti yang dianjurkan oleh Allah dalam Q.S Al Imran ayat 134, yaitu Allah memberi kebebasan kepada umatnya yang berpenghasilan tinggi maupun rendah untuk memberikan infaq baik dalam keadaan sempit maupun lapang.

Ayat tersebut mengartikan, setiap muslim baik si kaya maupun si miskin dianjurkan untuk berinfaq. Sebab dengan berinfaq bisa membersihkan harta yang kita miliki. Memberikan harta sama halnya seperti membersihkan rumah.

Jika rumah kita berhari-hari bahkan berbulan-bulan tidak dibersihkan, tentu saja tidak nyaman untuk ditempati, begitupun dengan harta. Untuk itu Allah menganjurkan setiap umat muslim untuk membersihkan harta salahsatunya dengan berinfaq.

Selain itu, dengan menginfaqan sebagian harta menjadi salahsatu cara untuk menyucikan diri dari dosa. Terlebih sebentar lagi kita akan menghadapi hari raya idul fitri, yaitu kembali ke fitrah.

Kembali ke fitrah memiliki makna seperti bayi yang baru lahir atau seperti kertas putih yang baru keluar dari percetakan, bersih dan harum. Artinya keadaan bersih tanpa dosa. Kondisi ini bisa didapatkan dari amalan yang sudah dilakukan selama bulan suci Ramadan.


Referensi sebagai berikut ini ;






Bentuk Sedekah untuk Membersihkan Harta, Jangan ke Anak Yatim Tidak Baik (Ustadz Adi Hidayat)

Bentuk Sedekah untuk Membersihkan Harta, Jangan ke Anak Yatim Tidak Baik (Ustadz Adi Hidayat). Ustadz Adi Hidayat (UAH) kali ini menyampaikan ceramah mengenai bentuk sedekah untuk membersihkan harta. Menurutnya, jika tujuannya demikian maka sedekah jangan diberikan ke anak yatim ataupun fakir miskin, sebab itu tidak baik.

Mengenai bagaimana bentuknya, simak ulasan dari Ustadz Adi Hidayat dalam artikel ini agar tidak salah memberi. Sedekah bukan hanya sekedar melaksanakan kewajiban, tetapi juga bisa untuk hajat tertentu. Misalnya ketika ingin urusan lancar, karir, dan sebagainya.

Selain itu, sedekah juga bisa untuk bertujuan untuk membersihkan harta. Sebab kadang ada harta haram yang tak sengaja diperoleh. Ustadz Adi Hidayat mencontohkan misalnya harta haram tersebut berupa uang atau pakaian. Menurutnya, ada sebagian ulama yang mengatakan buang, namun ada pula yang mengatakan bakar jika berupa pakaian.

Selain itu, jika bertujuan memberishkan harta karena takut ada yang haram maka tidak boleh diberikan ke anak yatim atau fakir miskin. “Jadi jangan berikan ke anak yatim atau ke fakir miskin, untuk yang sosial sifatnya,” kata UAH. Sebab harta yang bersumber dari yang haram jika dimakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi tidak baik untuk tubuh. Namun apabila harta haram tersebut mempunyai manfaat yang bisa digunakan secara sosial, maka UAH menyarankan untuk diberikan untuk kepentingan sosial.

“Kalau uang, maka ulama mengatakan berikan untuk kepentingan sosial, bikin jalan, bikin bangunan, macam-macam,” tutur Ustadz Adi Hidayat. Hal terpenting ketika diberikan untuk kepentingan sosial adalah jangan yang sifatnya konsumtif atau dimakan. Apabila harta tersebut adalah pakaian, maka agar bisa digunakan untuk kepentingan sosial, sebaiknya dijual dulu. Kemudian uang yang didapatkan dari hasil menjual baju haram tadi digunakan untuk kepentingan sosial seperti di atas. Itulah cara atau bentuk sedekah untuk membersihkan dari harta haram.

Referensi Sebagai berikut ini ;







Cara Bersihkan Harta Haram yang Terlanjur Dimakan (Buya Yahya)

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan tata cara membersihkan harta haram yang terlanjur dimakan dan masuk ke dalam tubuh. Dalam Islam, ada dua jenis makanan haram, yakni haram yang tidak berhubungan dengan orang lain dan haram yang berhubungan dengan orang lain. Contoh dari jenis haram pertama adalah memakan makanan haram, seperti babi.

Cara membersihkan diri dari jenis haram itu cukup dengan bertaubat. Setelah bertaubat, harus ada ikrar sari pelaku untuk tidak memakan makanan haram lagi.

Berbeda dengan haram yang berhubungan dengan orang lain. Ini berkaitan dengan cara mendapatkan harta atau makanan itu. Misalnya harta hasil curian

Ada dua cara untuk bertaubat dari dosa ini.

Pertama, cara taubat dari cara haram itu adalah mengganti. Misal pada masa lalu seseorang pernah mencuri Rp5 juta. Maka orang itu harus mengembalikan Rp5 juta kepada korban.

Jika tidak bisa membayar secara langsung, maka bisa dicicil. "Tiba-tiba mengembalikan Rp5 ribu, dia cicil, kemudian belum lunas tetapi sudah meninggal, sudah diampuni oleh Allah," kata Buya Yahya.

Kedua, meminta maaf atau meminta ridha kepada korban. Hal terpenting dalam hal ini adalah tidak menunda taubat. Taubat tidak boleh ditunda dan segera meminta maaf kepada korban. Ajal seseorang tidak ada yang tahu.

Referensi sebagai berikut ini ;