This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Rabu, 20 Juli 2022

Ciri-ciri Penduduk Surga Allah Swt

Segala puji bagi Allah Swt yang telah menciptakan surga bagi hamba-hamba yang beriman dan menciptakan neraka bagi orang-orang kafir. Salawat dan salam semoga terlimpah kepada nabi dan rasul akhir zaman, para sahabatnya, dan segenap pengikut setia mereka. Berikut ini adalah sebagian ciri-ciri dan karakter orang-orang yang dijanjikan oleh Allah mendapatkan surga beserta segala kenikmatan yang ada di dalamnya, yang sama sekali belum pernah terlihat oleh mata, belum terdengar oleh telinga, dan belum terlintas dalam benak manusia. Semoga Allah menjadikan kita termasuk di antara penduduk surga-Nya.

1. Beriman dan beramal salih

Allah Swt berfirman,

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

“Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih bahwasanya mereka akan mendapatkan balasan berupa surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai” (Qs. al-Baqarah: 25)

Ibnu Abi Zaid al-Qairawani rahimahullah mengatakan,

وأنَّ الإيمانَ قَولٌ باللِّسانِ، وإخلاَصٌ بالقلب، وعَمَلٌ بالجوارِح، يَزيد بزيادَة الأعمالِ، ويَنقُصُ بنَقْصِها، فيكون فيها النَّقصُ وبها الزِّيادَة، ولا يَكْمُلُ قَولُ الإيمانِ إلاَّ بالعمل، ولا قَولٌ وعَمَلٌ إلاَّ بنِيَّة، ولا قولٌ وعَمَلٌ وَنِيَّةٌ إلاَّ بمُوَافَقَة السُّنَّة

“Iman adalah ucapan dengan lisan, keikhlasan dengan hati, dan amal dengan anggota badan. Ia bertambah dengan bertambahnya amalan dan berkurang dengan berkurangnya amalan. Sehingga amal-amal bisa mengalami pengurangan dan ia juga merupakan penyebab pertambahan -iman-. Tidak sempurna ucapan iman apabila tidak disertai dengan amal. Ucapan dan amal juga tidak sempurna apabila tidak dilandasi oleh niat -yang benar-. Sementara ucapan, amal, dan niat pun tidak sempurna kecuali apabila sesuai dengan as-Sunnah/tuntunan.” (Qathfu al-Jani ad-Dani karya Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, hal. 47)

al-Baghawi rahimahullah menyebutkan riwayat dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu bahwa yang dimaksud amal salih adalah mengikhlaskan amal. Maksudnya adalah bersih dari riya’. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu mengatakan, “Amal salih adalah yang di dalamnya terdapat empat unsur: ilmu, niat yang benar, sabar, dan ikhlas.” (Ma’alim at-Tanzil [1/73] as-Syamilah)

2. Bertakwa

Allah Swt  berfirman,

لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ

“Bagi orang-orang yang bertakwa terdapat balasan di sisi Rabb mereka berupa surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, begitu pula mereka akan mendapatkan istri-istri yang suci serta keridhaan dari Allah. Allah Maha melihat hamba-hamba-Nya.” (Qs. Ali Imran: 15)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menguraikan jati diri orang bertakwa. Mereka itu adalah orang-orang yang bertakwa kepada Rabb mereka. Mereka menjaga diri dari siksa-Nya dengan cara melakukan apa saja yang diperintahkan Allah kepada mereka dalam rangka menaati-Nya dan karena mengharapkan balasan/pahala dari-Nya. Selain itu, mereka meninggalkan apa saja yang dilarang oleh-Nya juga demi menaati-Nya serta karena khawatir akan tertimpa hukuman-Nya (Majalis Syahri Ramadhan, hal. 119 cet Dar al-‘Aqidah 1423 H).

Termasuk dalam cakupan takwa, yaitu dengan membenarkan berbagai berita yang datang dari Allah dan beribadah kepada Allah sesuai dengan tuntunan syari’at, bukan dengan tata cara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Ketakwaan kepada Allah itu dituntut di setiap kondisi, di mana saja dan kapan saja. Maka hendaknya seorang insan selalu bertakwa kepada Allah, baik ketika dalam keadaan tersembunyi/sendirian atau ketika berada di tengah keramaian/di hadapan orang (lihat Fath al-Qawiy al-Matin karya Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad hafizhahullah, hal. 68 cet. Dar Ibnu ‘Affan 1424 H)

an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, salah satu faktor pendorong untuk bisa menumbuhkan ketakwaan kepada Allah adalah dengan senantiasa menghadirkan keyakinan bahwasanya Allah selalu mengawasi gerak-gerik hamba dalam segala keadaannya (Syarh al-Arba’in, yang dicetak dalam ad-Durrah as-Salafiyah, hal. 142 cet Markaz Fajr dan Ulin Nuha lil Intaj al-I’lami)

Syaikh as-Sa’di rahimahullah memaparkan bahwa keberuntungan manusia itu sangat bergantung pada ketakwaannya. Oleh sebab itu Allah memerintahkan (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah, mudah-mudahan kamu beruntung. Dan jagalah dirimu dari api neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (Qs. Ali Imron: 130-131). Cara menjaga diri dari api neraka adalah dengan meninggalkan segala sesuatu yang menyebabkan terjerumus ke dalamnya, baik yang berupa kekafiran maupun kemaksiatan dengan berbagai macam tingkatannya. Karena sesungguhnya segala bentuk kemaksiatan -terutama yang tergolong dosa besar- akan menyeret kepada kekafiran, bahkan ia termasuk sifat-sifat kekafiran yang Allah telah menjanjikan akan menempatkan pelakunya di dalam neraka. Oleh sebab itu, meninggalkan kemaksiatan akan dapat menyelamatkan dari neraka dan melindunginya dari kemurkaan Allah al-Jabbar. Sebaliknya, berbagai perbuatan baik dan ketaatan akan menimbulkan keridhaan ar-Rahman, memasukkan ke dalam surga dan tercurahnya rahmat bagi mereka (Taisir al-Karim ar-Rahman)

Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah mengimbuhkan, bahwa tercakup dalam ketakwaan -bahkan merupakan derajat ketakwaan yang tertinggi- adalah dengan melakukan berbagai perkara yang disunnahkan (mustahab) dan meninggalkan berbagai perkara yang makruh, tentu saja apabila yang wajib telah ditunaikan dan haram ditinggalkan (Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 211 cet Dar al-Hadits 1418 H)

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan riwayat dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu, Mu’adz ditanya tentang orang-orang yang bertakwa. Maka beliau menjawab, “Mereka adalah suatu kaum yang menjaga diri dari kemusyrikan, peribadahan kepada berhala, dan mengikhlaskan ibadah mereka hanya untuk Allah.” al-Hasan mengatakan, “Orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang menjauhi perkara-perkara yang diharamkan Allah kepada mereka dan menunaikan kewajiban yang diperintahkan kepada mereka.” Umar bin Abdul Aziz rahimahullah juga menegaskan bahwa ketakwaan bukanlah menyibukkan diri dengan perkara yang sunnah namun melalaikan yang wajib. Beliau rahimahullah berkata, “Ketakwaan kepada Allah bukan sekedar dengan berpuasa di siang hari, sholat malam, dan menggabungkan antara keduanya. Akan tetapi hakikat ketakwaan kepada Allah adalah meninggalkan segala yang diharamkan Allah dan melaksanakan segala yang diwajibkan Allah. Barang siapa yang setelah menunaikan hal itu dikaruni amal kebaikan maka itu adalah kebaikan di atas kebaikan.” Thalq bin Habib rahimahullah berkata, “Takwa adalah kamu melakukan ketaatan kepada Allah di atas cahaya dari Allah karena mengharapkan pahala dari Allah, serta kamu meninggalkan kemaksiatan kepada Allah di atas cahaya dari Allah karena takut hukuman Allah.” (Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam)

Pokok dan akar ketakwaan itu tertancap di dalam hati. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada hakikatnya ketakwaan yang sebenarnya itu adalah ketakwaan dari dalam hati, bukan semata-mata ketakwaan anggota tubuh. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Yang demikian itu dikarenakan barang siapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu semua muncul dari ketakwaan yang ada di dalam hati.” (Qs. al-Hajj: 32). Allah juga berfirman (yang artinya), “Tidak akan sampai kepada Allah daging-daging dan darah-darah -hewan kurban itu-, akan tetapi yang akan sampai kepada Allah adalah ketakwaan dari kalian.” (Qs. al-Hajj: 37). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketakwaan itu sumbernya di sini.” Seraya beliau mengisyaratkan kepada dadanya (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu).” (al-Fawa’id, hal. 136 cet. Dar al-‘Aqidah 1425 H)

Perlu diingat bahwa hal itu bukan berarti kita boleh meremehkan amal-amal lahir, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Petunjuk yang paling sempurna adalah petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara itu, beliau adalah orang yang telah menunaikan kedua kewajiban itu -lahir maupun batin- dengan sebaik-baiknya. Meskipun beliau adalah orang yang memiliki kesempurnaan dan tekad serta keadaan yang begitu dekat dengan pertolongan Allah, namun beliau tetap saja menjadi orang yang senantiasa mengerjakan sholat malam sampai kedua kakinya bengkak. Bahkan beliau juga rajin berpuasa, sampai-sampai dikatakan oleh orang bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berjihad di jalan Allah. Beliau pun berinteraksi dengan para sahabatnya dan tidak menutup diri dari mereka. Beliau sama sekali tidak pernah meninggalkan amalan sunnah dan wirid-wirid di berbagai kesempatan yang seandainya orang-orang yang perkasa di antara manusia ini berupaya untuk melakukannya niscaya mereka tidak akan sanggup melakukan seperti yang beliau lakukan. Allah ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk menunaikan syari’at-syari’at Islam dengan perilaku lahiriyah mereka, sebagaimana Allah juga memerintahkan mereka untuk mewujudkan hakikat-hakikat keimanan dengan batin mereka. Salah satu dari keduanya tidak akan diterima, kecuali apabila disertai dengan ‘teman’ dan pasangannya…” (al-Fawa’id, hal. 137 cet. Dar al-‘Aqidah 1425 H)

3. Taat kepada Allah Swt dan Rasul-Nya

AllahSwtberfirman,

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيم

“Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar.” (Qs. an-Nisa’: 13)

Allah Swt berfirman tentang mereka,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya ucapan orang-orang yang beriman itu ketika diseru untuk patuh kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul itu memutuskan perkara di antara mereka maka jawaban mereka hanyalah, ‘Kami dengar dan kami taati’. Hanya mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Qs. an-Nur: 51)

Allah Swt menyatakan,

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

“Barang siapa taat kepada Rasul itu maka sesungguhnya dia telah taat kepada Allah Swt.” (Qs. An-Nisaa’ : 80)

Allah Swt berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul, ketika menyeru kalian untuk sesuatu yang akan menghidupkan kalian. Ketahuilah, sesungguhnya Allah yang menghalangi antara seseorang dengan hatinya. Dan sesungguhnya kalian akan dikumpulkan untuk bertemu dengan-Nya.” (Qs. al-Anfal: 24)

Ketika menjelaskan kandungan pelajaran dari ayat ini, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya kehidupan yang membawa manfaat hanyalah bisa digapai dengan memenuhi seruan Allah dan rasul-Nya. Barang siapa yang tidak muncul pada dirinya istijabah/sikap memenuhi dan mematuhi seruan tersebut maka tidak ada kehidupan sejati padanya. Meskipun sebenarnya dia masih memiliki kehidupan ala binatang yang tidak ada bedanya antara dia dengan hewan yang paling rendah sekalipun. Oleh sebab itu kehidupan yang hakiki dan baik adalah kehidupan pada diri orang yang memenuhi seruan Allah dan rasul-Nya secara lahir dan batin. Mereka itulah orang-orang yang benar-benar hidup, walaupun tubuh mereka telah mati. Adapun selain mereka adalah orang-orang yang telah mati, meskipun badan mereka masih hidup. Oleh karena itulah maka orang yang paling sempurna kehidupannya adalah yang paling sempurna di antara mereka dalam memenuhi seruan dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya di dalam setiap ajaran yang beliau dakwahkan terkandung unsur kehidupan sejati. Barang siapa yang luput darinya sebagian darinya maka itu artinya dia telah kehilangan sebagian unsur kehidupan, dan di dalam dirinya mungkin masih terdapat kehidupan sekadar dengan besarnya istijabahnya terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (al-Fawa’id, hal. 85-86 cet. Dar al-‘Aqidah)

4. Cinta dan Benci karena Allah

Allah Swt  berfirman,

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Tidak akan kamu jumpai suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkasih sayang kepada orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya meskipun mereka itu adalah bapak-bapak mereka, anak-anak mereka, saudara-saudara mereka, maupun sanak keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang ditetapkan Allah di dalam hati mereka dan Allah kuatkan mereka dengan pertolongan dari-Nya, Allah akan memasukkan mereka ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya. Mereka itulah golongan Allah, ketahuilah sesungguhnya hanya golongan Allah itulah orang-orang yang beruntung.” (Qs. al-Mujadalah: 22)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الإِيمَانَ ».

“Barang siapa yang mencintai karena Allah. Membenci karena Allah. Memberi karena Allah. Dan tidak memberi juga karena Allah. Maka sungguh dia telah menyempurnakan imannya.” (HR. Abu Dawud, disahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud [10/181] as-Syamilah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai aku lebih dicintainya daripada orang tua dan anak-anaknya.” (HR. Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ الْإِيمَانِ حُبُّ الْأَنْصَارِ وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الْأَنْصَارِ

“Ciri keimanan yaitu mencintai kaum Anshar, sedangkan ciri kemunafikan yaitu membenci kaum Anshar.” (HR. Bukhari)

5. Berinfak di kala senang maupun susah

Allah Swt berfirman,

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ  الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ  وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“Bersegeralah menuju ampunan Rabb kalian dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan hartanya di kala senang maupun di kala susah, orang-orang yang menahan amarah, yang suka memaafkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Dan orang-orang yang apabila melakukan perbuatan keji atau menzalimi diri mereka sendiri maka mereka pun segera mengingat Allah lalu meminta ampunan bagi dosa-dosa mereka, dan siapakah yang mampu mengampuni dosa selain Allah. Dan mereka juga tidak terus menerus melakukan dosanya sementara mereka mengetahuinya.” (Qs. Ali Imron: 133-135)

Membelanjakan harta di jalan Allah merupakan ciri orang-orang yang bertakwa. Allah ta’ala berfirman,

الم  ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ  الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“Alif lam mim. Ini adalah Kitab yang tidak ada keraguan padanya. Petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang beriman kepada perkara gaib, mendirikan sholat, dan membelanjakan sebagian harta yang Kami berikan kepada mereka.” (Qs. al-Baqarah: 1-3)

Syaikh as-Sa’di memaparkan, infak yang dimaksud dalam ayat di atas mencakup berbagai infak yang hukumnya wajib seperti zakat, nafkah untuk istri dan kerabat, budak, dan lain sebagainya. Demikian juga ia meliputi infak yang hukumnya sunnah melalui berbagai jalan kebaikan. Di dalam ayat di atas Allah menggunakan kata min yang menunjukkan makna sebagian, demi menegaskan bahwa yang dituntut oleh Allah hanyalah sebagian kecil dari harta mereka, tidak akan menyulitkan dan memberatkan bagi mereka. Bahkan dengan infak itu mereka sendiri akan bisa memetik manfaat, demikian pula saudara-saudara mereka yang lain. Di dalam ayat tersebut Allah juga mengingatkan bahwa harta yang mereka miliki merupakan rezki yang dikaruniakan oleh Allah, bukan hasil dari kekuatan mereka semata. Oleh sebab itu Allah memerintahkan mereka untuk mensyukurinya dengan cara mengeluarkan sebagian kenikmatan yang diberikan Allah kepada mereka dan untuk berbagi rasa dengan saudara-saudara mereka yang lain (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman [1/30] cet. Jum’iyah Ihya’ at-Turots al-Islami)

6. Memiliki hati yang selamat

Allah Swt berfirman,

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ  إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ

“Pada hari itu -hari kiamat- tidak bermanfaat lagi harta dan keturunan, melainkan bagi orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat.” (Qs. as-Syu’ara: 88-89)

Abu Utsman an-Naisaburi rahimahullah mengatakan tentang hakikat hati yang selamat, “Yaitu hati yang terbebas dari bid’ah dan tenteram dengan Sunnah.” (disebutkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya [6/48] cet Maktabah Taufiqiyah)

Imam al-Baghawi rahimahullah mengatakan bahwa hakikat hati yang selamat itu adalah, “Hati yang bersih dari syirik dan keragu-raguan. Adapun dosa, maka tidak ada seorang pun yang bisa terbebas darinya. Ini adalah pendapat mayoritas ahli tafsir.” (Ma’alim at-Tanzil).

Imam al-Alusi rahimahullah juga menyebutkan bahwa terdapat riwayat dari para ulama salaf seperti Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Ibnu Sirin, dan lain-lain yang menafsirkan bahwa yang dimaksud hati yang selamat adalah, “Hati yang selamat dari penyakit kekafiran dan kemunafikan.” (Ruh al-Ma’ani)

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Pengertian paling lengkap tentang makna hati yang selamat itu adalah hati yang terselamatkan dari segala syahwat yang menyelisihi perintah Allah dan larangan-Nya. Hati yang bersih dari segala macam syubhat yang bertentangan dengan berita dari-Nya. Oleh sebab itu, hati semacam ini akan terbebas dari penghambaan kepada selain-Nya. Dan ia akan terbebas dari tekanan untuk berhukum kepada selain Rasul-Nya…” (Ighatsat al-Lahfan, hal. 15 cet. Dar Thaibah)

Syaikh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hati yang selamat artinya yang bersih dari: kesyirikan, keragu-raguan, mencintai keburukan, dan terus menerus dalam bid’ah dan dosa-dosa. Konsekuensi bersihnya hati itu dari apa-apa yang disebutkan tadi adalah ia memiliki sifat-sifat yang berlawanan dengannya. Berupa keikhlasan, ilmu, keyakinan, cinta kebaikan dan memandang indah kebaikan itu di dalam hati, dan juga kehendak dan kecintaannya pun mengikuti kecintaan Allah, hawa nafsunya tunduk mengikuti apa yang datang dari Allah.” (Taisir al-Karim ar-Rahman hal. 592-593 cet.  Mu’assasah ar-Risalah)

Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan karakter si pemilik hati yang selamat itu, “… apabila dia mencintai maka cintanya karena Allah. Apabila dia membenci maka bencinya karena Allah. Apabila dia memberi maka juga karena Allah. Apabila dia mencegah/tidak memberi maka itupun karena Allah…” (Ighatsat al-Lahfan, hal. 15 cet. Dar Thaibah). Demikianlah sekelumit yang bisa kami tuangkan dalam lembaran ini. Semoga bermanfaat bagi yang menulis, membaca maupun yang menyebarkannya. semoga Amal Ibadah kita di terima Allah Swt, manusia  tidak luput dari salah dan dosa, segera bertaubat kepada Allah Swt semoga Allah Swt menerima taubat kita, Aamin.

Referensi sebagai berikut ini ;







Zakat Harta Haram & Hukum Dalam Islam

Zakat Harta Haram & Hukum Dalam Islam. Secuil makanan yang haram akan mengendap dalam perut seseorang. Ia akan tumbuh bersama daging dan darah. Tubuh manusia manapun yang tumbuh berkembang dan yang haram, maka nerakalah yang paling layak untuknya. Para salafus shaleh tahu benar dari mana mereka makan rasa mereka menjadi bersih, badan menjadi sehat, hati bersinar. Ketika makanan dan minuman orang-orang terkemudian rusak, cahaya petunjuk dalam hati mereka menjadi redup. Dalam sebuh hadits Rasulullah bersabda, "Tidaklah seorang hamba makan makanan lebih baik daripada ia makan makanan dari hasil usaha tangannya sendiri, dan sungguh Nabi Daud AS makan makanan dari hasil usaha tangannya sendiri.”

Nabi Zakaria AS adalah seorang tukang kayu, Nabi Daud seorang tukang pandai besi, Nabi Muhammad dan beberapa nabi lain SAW pernah menggembala kambing.

Islam menyeru kepada usaha dan mencari rizki, tetapi dari pintu-pintu yang dihalalkan. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik.” (QS. Al-lsra’, 34).

Dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisa’, 10).

Semakna dengan ayat tersebut Allah juga berfirman, "Dan janganlah sebahagian kamu makan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu ke hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah, 188).

Selain itu, harta haram dari riba juga mendapat ancaman. Sebagaimana firman Allah SWT, "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila." (QS. Al-Baqarah, 275).

Demikian juga harta yang didapat dari hasil korupsi dan sogokan. Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok.”

Ibnul Qayyim AJ-Jauzi mengisahkan kepada kita dalam Shaidul Khatir bahwa ia makan makanan syubhat, hatinya kemudian berubah dan gelap untuk beberapa lama. Oleh karena itu. karena kesucian hati para salaf merasakan perubahan pada hati mereka.

Orang yang tidak mempedulikan kehalalan makanan dan minuman yang masuk melalui tenggorokannya sudah pasti akan menjadikannya berperilaku yang haram pula. Karena setiap darah dan daging yang memproduksi energinya berasal dari yang haram, tentu energi yang dia hasilkan akan menjurus kepada yang haram pula.

Sebagian mereka minum minuman keras dan yang memabukkan dengan segala macam dan jenisnya. Mereka ini sama sekali tidak akan merasakan lezatnya ibadah dan manisnya ketaatan kepada Allah. Mereka akan hidup dalam keadaan gundah, cemas, tak dapat merasakan kebahagiaan, dan tidak mempunyai waktu saat doanya dikabulkan Allah.

Oleh karena itu, orang yang tidak membuat perutnya berpuasa, maka ia seakan-akan tidak berpuasa. Orang yang berpuasa dari yang haram, berhati-hati dalam makanan dan minuman ia akan masuk surga.

Secuil makanan yang haram akan mengendap dalam perut seseorang. Ia akan tumbuh bersama daging dan darah. Tubuh manusia manapun yang tumbuh berkembang dan yang haram, maka nerakalah yang paling layak untuknya.

Para salafus shaleh tahu benar dari mana mereka makan rasa mereka menjadi bersih, badan menjadi sehat, hati bersinar. Ketika makanan dan minuman orang-orang terkemudian rusak, cahaya petunjuk dalam hati mereka menjadi redup.

Dalam sebuh hadits Rasulullah bersabda, "Tidaklah seorang hamba makan makanan lebih baik daripada ia makan makanan dari hasil usaha tangannya sendiri, dan sungguh Nabi Daud AS makan makanan dari hasil usaha tangannya sendiri.”

Nabi Zakaria AS adalah seorang tukang kayu, Nabi Daud seorang tukang pandai besi, Nabi Muhammad dan beberapa nabi lain SAW pernah menggembala kambing.

Islam menyeru kepada usaha dan mencari rizki, tetapi dari pintu-pintu yang dihalalkan. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik.” (QS. Al-lsra’, 34).

Dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisa’, 10).

Semakna dengan ayat tersebut Allah juga berfirman, "Dan janganlah sebahagian kamu makan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu ke hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah, 188).

Selain itu, harta haram dari riba juga mendapat ancaman. Sebagaimana firman Allah SWT, "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila." (QS. Al-Baqarah, 275).

Demikian juga harta yang didapat dari hasil korupsi dan sogokan. Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok.” Ibnul Qayyim AJ-Jauzi mengisahkan kepada kita dalam Shaidul Khatir bahwa ia makan makanan syubhat, hatinya kemudian berubah dan gelap untuk beberapa lama. Oleh karena itu. karena kesucian hati para salaf merasakan perubahan pada hati mereka.

Orang yang tidak mempedulikan kehalalan makanan dan minuman yang masuk melalui tenggorokannya sudah pasti akan menjadikannya berperilaku yang haram pula. Karena setiap darah dan daging yang memproduksi energinya berasal dari yang haram, tentu energi yang dia hasilkan akan menjurus kepada yang haram pula.

Sebagian mereka minum minuman keras dan yang memabukkan dengan segala macam dan jenisnya. Mereka ini sama sekali tidak akan merasakan lezatnya ibadah dan manisnya ketaatan kepada Allah. Mereka akan hidup dalam keadaan gundah, cemas, tak dapat merasakan kebahagiaan, dan tidak mempunyai waktu saat doanya dikabulkan Allah Swt. Oleh karena itu, orang yang tidak membuat perutnya berpuasa, maka ia seakan-akan tidak berpuasa. Orang yang berpuasa dari yang haram, berhati-hati dalam makanan dan minuman ia akan masuk surga.

Referensi sebagai berikut ini ;







Hasil Usaha Maksiat Celaka Dunia & Akhirat

Hasil Usaha Maksiat Celaka Dunia & Akhirat. Salah satu kaedah yang sudah pasti dalam agama Islam adalah seseorang tidak boleh mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan izinnya atau ridhanya. Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, diantaranya: Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. (An-Nisâ’/4: 29)

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Sesungguhnya darah kamu dan harta kamu haram atas kamu (yakni tidak boleh diganggu-pen), seperti keharaman harimu ini, di bulanmu ini, di negerimu ini.  [HR. Muslim, no. 1218, dari Sahabat Jâbir bin Abdullah Radhiyallahu anhu]

Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ

Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram (tidak boleh diganggu), darahnya, hartanya, dan kehormatannya. [HR. Muslim, no. 2564  dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu]

Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَلَا لَا تَظْلِمُوا، أَلَا لَا تَظْلِمُوا، أَلَا لَا تَظْلِمُوا، إِنَّهُ لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Ingat, janganlah kamu berbuat zhalim! Ingat, janganlah kamu berbuat zhalim! Sesungguhnya harta seseorang tidak halal kecuali (yang diberikan) dengan keridhaan hatinya.[1]

Bahaya Memakan harta Yang Haram

Dari sisi rasa dan rupa, mungkin tidak ada beda antara makanan yang didapatkan dengan cara halal dan dengan cara yang haram, namun konsekuensi buruk dari mengkonsumsi makan haram itu banyak sekali. Misalnya, do’a yang dipanjatkan tidak dikabulkan oleh Allâh Azza wa Jalla, sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [المؤمنون: 51] وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} [البقرة: 172] ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟ “

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Dan sesungguhnya Allâh memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman, (yang artinya), ‘Wahai Para Rasul! Makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah’.

Dan Dia berfirman, (yang artinya),‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami berikan kepada kalian’.

Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seorang laki-laki melakukan perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu, dia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!’, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. [HR. Muslim, no. 1015; Ahmad, no. 1015; Tirmidzi, no. 2989; dll]

Akibat buruk lainnya, Allâh Azza wa Jalla tidak akan menerima shadaqah yang berasal dari barang haram. Karena Allâh Azza wa Jalla itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma menyatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Shalat tanpa bersuci tidak akan diterima, demikian juga sedekah dari ghulul (tidak akan diterima). (HR. Muslim, no. 224(

Juga termasuk efek buruk lainnya adalah daging yang tumbuh dari makanan yang haram, maka neraka lebih pantas baginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah! Sesungguhnya (pemilik) daging yang tumbuh dari yang haram tidak akan masuk surga, neraka lebih pantas baginya

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Dan sesungguhnya Allâh memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya.

Allah Swt berfirman, (yang artinya), ‘Wahai Para Rasul! Makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah’.

Dan Dia berfirman, (yang artinya),‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami berikan kepada kalian’.

Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seorang laki-laki melakukan perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu, dia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!’, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (HR. Muslim).

Akibat buruk lainnya, Allah Swt idak akan menerima shadaqah yang berasal dari barang haram. Karena Allah Swtitu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma menyatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Shalat tanpa bersuci tidak akan diterima, demikian juga sedekah dari ghulul (tidak akan diterima). (HR. Muslim, no. 224)

Juga termasuk efek buruk lainnya adalah daging yang tumbuh dari makanan yang haram, maka neraka lebih pantas baginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah! Sesungguhnya (pemilik) daging yang tumbuh dari yang haram tidak akan masuk surga, neraka lebih pantas baginya.

Beliau rahimahullah juga berkata, “Para Ulama mengatakan, ‘Termasuk dalam bab ini adalah orang yang mengambil upeti, orang yang melakukan khianat, … pencuri, …, pemakan riba, pemberi riba, pemakan harta yatim, orang yang bersaksi palsu, orang yang meminjam barang lalu mengingkarinya, pemakan suap, orang yang mengurangi takaran dan timbangan, orang yang menjual barang cacat namun dia menutupinya, penjudi, tukang sihir,  peramal dengan bintang, pembuat gambar atau patung makhluk bernyawa, pelacur (WTS/PSK), wanita yang menangis di waktu kematian untuk dibayar, orang yang mengambil upeti orang lewat, guide yang mengambil upah tanpa sepengetahuan penjual, orang yang memberi informasi kepada pembeli dengan harga yang lebih (dari harga sebenarnya), orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasilnya”. (Al-Kabâir, hlm. 120)

Itulah di antara dosa dan bahaya mengambil harta orang dengan cara batil dan memakannya. Sebagaimana insan yang beriman kepada Allâh Azza wa Jalla, janganlah kita nekat, sehingga mengkibatkan celaka dunia dan akhirat. Hendaklah kita segera bertaubat sebelum terlambat. Karena cepat atau lambat, kita semua pasti akan menghadap Allâh yang Maha Menghisab amal seluruh umat. Dan Allâh mencintai orang-orang yang bertaubat. Kita memohon taufik kepada Allah Swt agar membimbing kita kepada perkara yang Dia cintai dan ridhai, sesungguhnya Dia Maha Pemurah dan Maha Suci. Semoga Allah mengampuni hambanya yang mau bertaubat kepada Allah Swt, Aamin Ya Rabbal 'Alamin.

Referensi sebagai berikut ini ;








6 Dosa yang Tak Diampuni Meskipun Sudah Taubat

6 Dosa yang Tak Diampuni Meskipun Sudah Taubat.  Pernahkah kita berpikir tentang dosa-dosa kita, baik dosa besar maupun dosa kecil. Kita berlomba-lomba untuk memohon ampun, padahal terdapat dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah Swt meskipun sudah bertaubat. Berikut 6 dosa yang tidak diampuni Allah meskipun sudah bertaubat.

1. Memakan harta anak yatim secara haram

Untuk menghapuskan dosa tersebut memakan harta anak yatim, yaitu membayar kembali harta yang telah digunakan serta memohon maaf kepada anak yatim tersebut.

Jika anak yatim tersebut memaafkan perbuatannya barulah boleh bertaubat kepada Allah seandainya anak yatim tersebut tidak memaafkan perbuatannya maka dosanya pun tidak terhapuskan.

2. Menuduh wanita sholehah berzina

Orang yang menuduh wanita soleha hendaklah memohon maaf kepada wanita tersebut jika wanita sholehah tersebut memaafkan, maka terhapus dosa tersebut dan bolehlah bertaubat kepada Allah Swt. Sekiranya wanita soleha tidak memaafkannya maka dosa tidak terhapus dan tidak boleh bertaubat kepada Allah Swt.

3. Lari dari medan jihad yang memperjuangkan kalimat Allah

Mereka yang lari dari medan jihad adalah mereka yang dayus dan tidak layak memasuki surga. Dalam sejarah Islam hukuman mereka yang lari dari medan jihad sehingga Rasulullah terpaksa menunggu arahan Allah untuk memaafkan kesalahan tersebut.

4. Melakukan sihir/santet/perdukunan

Mereka yang melakukan sihir dan para pengamal sihir adalah mereka yang syirik kepada Allah Swt. Memang tidak hanya bertaubat kepada Allah Swt melainkan mengucap kembali kalimat syahadat dan menyerah kepada Islam untuk melaksanakan hukuman yang sewajarnya.

5. Syirik kepada Allah atau menyamakan kedudukan Allah dengan makhluk lain

Menyamakan Allah dengan makhluk lain melalui niat percakapan dan perbuatan yang disadari atau tidak disadari maka dosa ini tidak boleh bertaubat. Kecuali dengan mengucap kembali ke dua kalimat syahadat. Pemerintahan Islam meski melaksanakan hukuman hudud, barulah Allah rela menerima kembali amal ibadah seseorang hamba yang telah menduakan Allah.

6. Membunuh para nabi yang diutus oleh Allah Swt

Mereka yang membunuh para nabi hendaklah dihukum bunuh dan berserah diri kepada Allah untuk mengazab mereka. Rasulullah pernah memutuskan utusan untuk membunuh mereka yang menghina atau mengejek Allah dan Rasulullah SAW pada masa Negara Islam Madinah.


Referensi sebagai berikut ini ;






Rasulullah Muhammad SAW untuk Para Pelaku Maksiat

Pesan Rasulullah Muhammad SAW untuk Para Pelaku Maksiat. Setiap orang ditakdirkan pasti melakukan sebuah dosa, meski itu hanya dosa kecil.  Tetapi Allah SWT selalu memberikan jalan keluar dan pengampunan untuk dosa-dosa kecil yang telah dilakukan. Salah satunya adalah untuk mengerjakan sholat tobat dua rakaat. Hal ini dianjurkan imam empat mazhab berdasarkan hadits dari Abu Bakar Ash-Shiddiq yang dinukilkan Ali bin Abi Talib, Nabi SAW bersabda:

عن علي -رضي الله عنه- قال: كنتُ رجلًا إذا سَمِعْتُ من رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ حديثًا نفعَني اللَّهُ منهُ بما شاءَ أن ينفعَني، وإذا حدَّثَني أحدٌ من أصحابِهِ استَحلفتُهُ، فإذا حلَفَ لي صدَّقتُهُ، قالَ: وحدَّثَني أبو بَكْرٍ وصدقَ أبو بَكْرٍ رضيَ اللَّهُ عنهُ، أنَّهُ قالَ: سَمِعْتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يقولُ: ما مِن عبدٍ يذنبُ ذنبًا، فيُحسنُ الطُّهورَ، ثمَّ يقومُ فيُصلِّي رَكْعتينِ، ثمَّ يستغفِرُ اللَّهَ، إلَّا غفرَ اللَّهُ لَهُ، ثمَّ قرأَ هذِهِ الآيةَ: وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ إلى آخرِ الآيةِ

Dari Ali bin Abi Thalib RA, dia berkata, “Aku adalah pria yang senantiasi mendengarkan apa hadits yang Allah berikan manfaatnya bagiku dengan apa yang dia kehendaki manfaatnya untuku. Jika seorang dari sahabat Rasul menyampaikan hadits makan aku akan mengambil sumpah, dan jika dia bersumpah untukku aku mempercayainya.”

Ali kembali berkata, ”Abu Bakar memberitahuku dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, :Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian dia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk sholat dua rakaat kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya. "Kemudian beliau membaca ayat ini: 

إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ “Dan ( juga ) orang - orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri , mereka ingat kepada Allah ... " hingga akhir ayat.” ( HR Abu Dawud No 1521 , At-Tirmidzi No 406 Ibnu Majah No  1395). 

Bagi siapa saja yang melakukan dosa hendaknya bersuci dengan berwudhu, kemudian melaksanakan dua rakaat sholat tobat berniat untuk memohon ampunan kepada Allah SWT. Setelah melaksanakan sholat tobat, kemudian memanjatkan doa memohon ampun seperti yang diajarkan Rasulullah pada hadits di atas.  


Referensi sebagai berikut ini ;









Benarkah Jodoh, Rezeki, Kematian dan Perceraian adalah Takdir dari Allah Swt

Benarkah Jodoh, Rezeki, Kematian dan Perceraian adalah Takdir dari Allah Swt, Salah satu dari perkataan yang umum di masyarakat adalah bahwa jodoh, rezeki, ajal (kematian) dan perceraian adalah takdir dari Allah Ta’ala, benarkah demikian? Jawabannya adalah Ya, betul sekali bahwa semua itu adalah merupakan takdir dari Allah Ta’ala. Akan tetapi keempatnya memiliki karakter masing-masing, yang apabila kita rinci terbagi menjadi dua; Pertama; Rezeki dan Kematian, Kedua; Jodoh dan Perceraian. Permasalahan ini sangat penting untuk dibahas karena terkait dengan Qadha dan Qadar yang masuk ke ranah tauhid atau keyakinan sebagai seorang muslim. Selain itu jangan sampai kita masuk ke dalam aliran Jabariah yang menganggap bahwa manusia hanya seperti wayang yang dipaksa mengikuti takdirNya, atau seperti Qadariah yang meyakini semuanya adalah kehendak manusia tanpa campur tangan Allah Swt.

Beriman dengan Qadha dan Qadar

Dasar keimanan terhadap qadha dan qadar adalah firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an, yaitu firmanNya:

وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلا عِنْدَنَا خَزَائِنُهُ وَمَا نُنَزِّلُهُ إِلا بِقَدَرٍ مَعْلُومٍ

Dan tidak ada sesuatu pun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu. QS. Al-Hijr: 21.

Pada ayat yang lainnya disebutkan:

وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا

“Dan ini perkara yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 21).

Riwayat shahih mengenai hal ini adalah sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam :

أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ

Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk. HR. Muslim.

Riwayat lainnya menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali diciptakan Allah ta’ala ialah pena, kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Tuhanku, apa yang harus saya tulis?’ Allah berfirman, ‘Tulislah takaran (takdir) segala sesuatu hingga hari kiamat.” (H.R. Ahmad dan At-Tirmidzi).

Merujuk pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an dan riwayat shahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dapat dipahami bahwa Allah Ta’ala telah menetapkan takdir seluruh makhlukNya. Riwayat lainnya menjelaskan:

كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ.

“Allah telah mencatat seluruh takdir makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi” HR. Muslim, Thirmidzi dan Abu Dawud.

Ada dua istilah yang kemudian dibahas oleh para ulama, yaitu; qadha dan qadar. Keduanya memiliki makna yang berbeda ketika disatukan dalam satu pembahasan (qadha-qadar) apabila dipisah maknanya sama yaitu takdir dari Allah Ta’ala. Secara lebih rinci ada dua pendapat mengenai hal ini;

Pertama, Qadha dan Qadar bermakna Sama.

Mereka menyatakan bahwa makna qadha dan qadar itu sama maknanya yaitu ketentuan dari Allah Ta’ala sejak zaman dahulu kala. Pendapat ini dipegang oleh Abdul Aziz bin Abdullah yang menyatakan:

القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر

Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya samya, aitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir.

Persamaaan makna ini sebagaimana tercatat dalam al-Qamus al-Muhith, yaitu;

القدر : القضاء والحكم

Qadar adalah qadha dan hukum.

Merujuk kepada pendapat ini maka tidak ada perbedaan makna antara qadha dan qadar yaitu ketetapan dari Allah Ta’ala sejak zaman azali.

Kedua, Berbeda makna antara Qadha dan Qadar.

Pendapat ini memiliki dua pendapat yang berbeda pula, yaitu;

Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله

Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477).

Al-Jurjani menyatakan,

والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها

Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. (at-Ta’rifat, hlm. 174)

Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi.

Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan,

والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع

Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan.

Pendapat ini dipegang pula oleh Muhammad bin Shaleh yang menyatakan “Maka ketika Allah menetapkan sesuatu akan terjadi pada waktunya, ketentuan ini disebut Qadar. Kemudian ketika telah tiba waktu yang telah ditetapkan pada sesuatu tersebut, ketentuan tersebut disebut Qadha’”.

Ulama dari kalangan Asy’ariyah dan Maturidiyah berpendapat bahwa makna qadha dan qadar itu berbeda. Syekh M. Nawawi Banten menyatakan:

اختلفوا في معنى القضاء والقدر فالقضاء عند الأشاعرة إرادة الله الأشياء في الأزل على ما هي عليه في غير الأزل والقدر عندهم إيجاد الله الأشياء على قدر مخصوص على وفق الإرادة

“Ulama tauhid atau mutakallimin berbeda pendapat perihal makna qadha dan qadar. Qadha menurut ulama Asy’ariyyah adalah kehendak Allah atas sesuatu pada azali untuk sebuah ‘realitas’ pada saat sesuatu di luar azali kelak. Sementara qadar menurut mereka adalah penciptaan (realisasi) Allah atas sesuatu pada kadar tertentu sesuai dengan kehendak-Nya pada azali,” (Kasyifatus Saja, hal. 12).

Beliau memberikan contoh qadha dan qadar menurut kelompok Asyariyyah, Qadha adalah putusan Allah pada azali bahwa kelak kita akan menjadi apa. Sementara qadar adalah realisasi Allah atas qadha terhadap diri kita sesuai kehendak-Nya.

فإرادة الله المتعلقة أزلا بأنك تصير عالما قضاء وإيجاد العلم فيك بعد وجودك على وفق الإرادة قدر

“Kehendak Allah yang berkaitan pada azali, misalnya kau kelak menjadi orang alim atau berpengetahuan adalah qadha. Sementara penciptaan ilmu di dalam dirimu setelah ujudmu hadir di dunia sesuai dengan kehendak-Nya pada azali adalah qadar,” (Kasyifatus Saja, 12).

Sedangkan bagi kelompok Maturidiyyah, qadha dipahami sebagai penciptaan Allah atas sesuatu disertai penyempurnaan sesuai ilmu-Nya. Dengan kata lain, qadha adalah batasan yang Allah buat pada azali atas setiap makhluk dengan batasan yang ada pada semua makhluk itu seperti baik, buruk, memberi manfaat, menyebabkan mudarat, dan seterusnya.

وقول الأشاعرة هو المشهور وعلى كل فالقضاء قديم والقدر حادث بخلاف قول الماتريدية وقيل كل منهما بمعنى إرادته تعالى

“Pandangan ulama Asy’ariyyah cukup masyhur. Atas setiap pandangan itu, yang jelas qadha itu qadim (dulu tanpa awal). Sementara qadar itu hadits (baru). Pandangan ini berbeda dengan pandangan ulama Maturidiyyah. Ada ulama berkata bahwa qadha dan qadar adalah pengertian dari kehendak-Nya,” (Kasyifatus Saja, hal. 12).

Merujuk pada berbagai pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa qadha dan qadar adalah takdir dan ketetapan dari Allah Ta’ala. Pada dasarnya ia bersifat azali sejak penciptaan Qalam (pena) yang telah dititahkan oleh Allah Ta’ala untuk menuliskan takdir semesta. Ketetapan ini tidaklah meniadakan adanya usaha dari ikhtiar manusia, dengan kata lain takdir dari Allah Ta’ala terkait dengan usaha maksimal dari manusia.

Iman dengan Takdir: Rezeki dan Kematian

Kembali pada pembahasan di awal, bahwa rizki dan ajal merupakan takdir dari Allah Ta’ala, maka tidak bisa seorangpun untuk menolaknya. Terkait dengan rizki Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ

“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah.” (QS. Saba’: 24).

Pada ayat yang lainnya Allah Ta’ala berfirman,

وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ

“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki.” (QS. An Nahl: 71).

Merujuk pada ayat-ayat ini maka jelas sekali bahwa rizki dari Allah Ta’ala sudah ditetapkan, namun demikian manusia memiliki usaha untuk menjemput rizki tersebut. Semakin dia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjemput rizki tersebut maka ia akan mendapatkan apa yang dia usahakan. Sehingga jika ada orang yang mengatakan bahwa rizki itu sudah ditentukan, jadi kita tidak perlu usaha maka perkataan ini tidak tepat. Karena perintah untuk berikhtiar sendiri sangat jelas, seperti dalam firmaNya:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

“Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”. QS. Al-Mulk:15.

Pada ayat yang lainnya juga disebutkan secara jelas:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. QS. Al-Jumu’ah: 10.

Merujuk pada pemahaman dari ayat ini adalah bahwa, rizki itu sudah ditetapkan Allah Ta’ala akan tetapi manusia juga diperintahkan untuk mencarinya, menjemputnya dan mendapatkan rizki yang halal.

Adapun berkaitan dengan ajal maka Allah Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (QS. Ali Imran: 185).

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (QS. An Nisa’: 78).

Selain dua ayat ini, banyak sekali ayat dan juga hadits yang menunjukan bahwa ajal atau kematian itu sudah ditentukan oleh Allah Ta’ala waktu dan tempatnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ، فَوَاللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ غُيْرُهُ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

”Sesungguhnya seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (bersatunya sperma dengan ovum), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) seperti itu pula. Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) seperti itu pula. Kemudian seorang Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya. Maka demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Dia, sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli surga, sehingga jarak antara dirinya dengan surga hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli neraka, maka dengan itu ia memasukinya. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli neraka, sehingga jarak antara dirinya dengan neraka hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli surga, maka dengan itu ia memasukinya”. HR. Bukhari dan Muslim.

Sebagaimana berkaitan dengan rizki yang sudah ditentukan maka ajal atau kematian juga sudah ditentukan. Namun ia tidak meniadakan ikhtiar manusia, maksudnya dalam konteks kematian jika ada orang yang buhun diri kemudia dia beralasan bahwa itu adalah takdir maka bisa dikatakan bahwa ketika seseorang bunuh diri dan meninggal dunia maka itu adalah takdir. Tetapi ia berdosa karena telah membunuh dirinya sendiri, sehingga ia akan disiksa di neraka, sebagaimana ayat dan juga sabda Nabi yang mulia:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).

من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة

“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat”. HR. Bukhari dan Muslim.

Ayat dan hadits ini menunjukan larangan untuk bunuh diri serta ancaman bagi yang melakukannya. Walaupun mati adalah takdir, tetapi manusia memiliki kontrisbusi (kehendak) dalam prosesnya. Kehendak inilah yang kemudian menjadi sebab ia mendapatkan siksa.

Iman dengan Takdir: Jodoh dan Perceraian.

Berikutnya terkait dengan jodoh dan perceraian, bahwa keduanya adalah merupakan takdir dari Allah Ta’ala. Jodoh seseorang sudah ditentukan, sebagaimana firmanNya:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga). QS. An-Nur: 26.

Ayat ini berbicara secara umum bahwa manusia itu diciptakan secara berpasang-pasangan , sebagaimana firmanNya:

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyat: 59). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan,

جميع المخلوقات أزواج: سماء وأرض، وليل ونهار، وشمس وقمر، وبر وبحر، وضياء وظلام، وإيمان وكفر، وموت وحياة، وشقاء وسعادة، وجنة ونار، حتى الحيوانات [جن وإنس، ذكور وإناث] والنباتات

“Setiap makhluk itu berpasang-pasangan. Ada matahari dan bumi. Ada malam dan ada siang. Ada matahari dan ada rembulan. Ada daratan dan ada lautan. Ada terang dan ada gelap. Ada iman dan ada kafir. Ada kematian dan ada kehidupan. Ada kesengsaraan dan ada kebahagiaan. Ada surga dan ada neraka. Sampai pada hewan pun terdapat demikian. Ada juga jin dan ada manusia. Ada laki-laki dan ada perempuan. Ada pula berpasang-pasangan pada tanaman.”

Jika ada seseorang yang ternyata tidak menikah hingga meninggal dunia maka bukan berarti ia tidak ada pasangan. Adanya unsur kehendak dalam dirinya untuk tidak menikah atau hal lainnya yang menjadikan ia tidak berjumpa dengan pasangannya. Intinya adalah bahwa jodoh itu sudah takdir, namun manusia juga memiliki kehendakn untuk mencarinya dan menentukannya. Jika seseorang telah berusaha untuk mencari pasangan kemudian hingga menikah maka itulah jodohnya. Jika ternyata kemudian ia bercerai dan menikah dengan orang lain maka itupun takdirNya juga.

Perceraian sebagai takdir dari Allah Ta’ala juga merupakan ketetapan yang sudah pasti adanya. Namun ia juga tidak lepas dari kehendak dari manusia, kehidupan keluarga yang penuh dengan romantika; suka dan duka silih berganti, gelombang dan prahara rumah tangga yang sering menerjang terkadang berakhir dengan perceraian. Perceraian itu takdir ketika sudah terjadi, tetapi manusia memiliki kehendak untuk melakukannya atau bersabar dan tetap mempertahankan keluarganya.

Kesimpulan: Pembahasan mengenai jodoh, rizki, ajal dan perceraian terkait erat dengan tauhid atau keimanan seorang muslim yaitu iman (percaya/yakin) dengan takdir dari Allah Swt. Semua hal di dunia ini sudah ditakdirkan, tetap manusia memiliki kehendak dan ikhtiar. Kaya atau miskin, bahagia atau sengsara, menikah atau tetap sendiri, mempertahankan keluarga atau bercerai semua itu adalah pilihan bagi manusia.

Jika kita menganggap bahwa semua itu sudah menjadi takdirNya dan manusia hanya menjalankannya maka ia terbawa pada pemikiran Jabariyah atau Jabriah yang menganggap bahwa manusia hanya seperti boneka (wayang) yang dipaksa mengikuti takdir dari Allah Swt. Sedangkan bila ia berkeyakinan bahwa manusia memiliki kehendak penuh untuk melakukan segala sesuatu tanpa takdir Allah Swt, maka ia terjebak ke dalam pemikiran Qadariah di mana manusia seolah-olah bebas tanpa kuasa dariNya.

Maka, jalan tengah dari keduanya yang merupakan solusi terbaik adalah pendapat dari Ahlu Sunnah wal Jamaah yang meyakini bahwasanya semua takdir semesta telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala sejak awal mula penciptaan, tetapi manusia memiliki kehendak dan ikhtiar untuk menentukan dan memilih yang yang terbaik baginya. Istilah lainnnya menyatakan “Beralih dari satu takdir ke takdir lainnya”, karena kita tidak tahu yang mana takdir kita. Oleh karena itu tetap yakin dengan takdir Allah Ta’ala dan terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dan melakukan hal-hal yang baik agar kehidupan kita berakhir dalam kebaikan yaitu di surga sebagai negeri keabadian.

Referensi sebgai berikut ini ;









Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim

Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah dalam penelitian ini mengkaji tentang kepastian hukum mengenai ketentuan murtad di dalam Kompilasi Hukum Islam harus diperoleh agar benar-benar dapat menjadi pedoman bagi setiap subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum dan dapat pula menjadi pedoman bagi para Hakim Pengadilan Agama yang memutus perkara perceraian dengan alasan murtad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan analisis data deskriptif analisis.

Ketentuan hukum dengan murtad sebagai alasan perceraian sebagaimana termaktub dalam Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam, haruslah memenuhi ketiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Selanjutnya pertimbangan hakim menerapkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang diajukan pemohon/penggugat telah dapat dikwalifikasikan kedalam maksud penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, dengan demikian gugatan pemohon/penggugat agar Majelis Hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughra pemohon/penggugat terhadap termohon/tergugat telah beralasan menurut hukum.

Para hakim di Mahkamah Syar’iyah pada umumnya dalam memberikan putusan mengambil dasar hukum pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Terhadap gugatan Pemohon/Penggugat baik yang diakui oleh Termohon/Tergugat maupun yang dibantah, karena perkara aquo mengenai perceraian maka kepada Pemohon/Penggugat tetap dibebankan untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 angka (4) huruf (e).

Alat bukti (P) merupakan akta otentik yang berdaya bukti sempurna dan mengikat yang memberi bukti bahwa Pemohon/Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah.

Apabila kesaksian yang diberikan oleh minimal dua orang saksi Pemohon/Penggugat didasarkan pengetahuan, penglihatan dan pendengaran langsung saksi dan keterangannya saling terkait satu dengan yang lain, maka berdasarkan ketentuan Pasal 309 R.Bg jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, saksi-saksi tersebut dipandang telah memenuhi syarat materil dan formil suatu kesaksian, maka keterangan saksi-saksi tersebut merupakan alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian.

Menurut pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa untuk melakukan suatu perceraian harus ada cukup alasan di mana suami isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri dan pengadilan telah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum lslam (KHl) menegaskan salah satu alasan perceraian yaitu adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara suami isteri dan tidak ada harapan lagi untuk kembali rukun.

Majelis Hakim berpendapat Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan, bahwa antara Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat sudah tidak ada lagi ketentraman dan keharmonisan dalam membina rumah tangga karena telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang menunjukkan tidak adanya keinginan dari Pemohon/Penggugat untuk menerima Termohon/Tergugat lagi, sehingga melanjutkan rumah tangga yang seperti ini justru akan menimbulkan mudharat yang lebih besar dari pada mashlahatnyakarena tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, saling mencintai dan saling menghormati sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 33 Undang Undang  Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 77 ayat (1), (2), (3) dan (4) Kompilasi Hukum Islam sudah tidak terwujud sebagaimana diisyaratkan dalam al-Quran surat ar-Rum ayat 21:

وَمِن ءَايَٰتِهِۦٓ أَن خَلَقَ لَكُم مِّن أَنفُسِكُم أَزوَٰجا لِّتَسكُنُواْ إِلَيهَا وَجَعَلَ بَينَكُم مَّوَدَّة وَرَحمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأيَٰت لِّقَوم يَتَفَكَّرُونَ .

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.

Kemudian Apabila berpisahnya Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat memang merupakan sebuah kerusakan (mafsadah) bagi kehidupan rumah tangga Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat. Akan tetapi, bila perkawinan mereka tetap dipertahankan, juga merupakan sebuah kerusakan (mafsadah). Karena, didalam rumah tangga Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugattidak terwujud lagi keharmonisan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan dikarenakan dalam rumah tangga Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran. Oleh karena itu, Majelis Hakim berkesimpulan bila dua mafsadah (kerusakan) saling berhadapan, maka solusi hukumnya adalah melihat mafsadah (kerusakan) mana yang lebih sedikit akibat bahaya yang ditimbulkan dari keduanya. Hal ini, sesuai dengan kaedah fiqh yang berbunyi:

اذا تعارض المفسدتان ارتكب اخف بهما ضررين

Artinya: “Bila terjadi pertentangan di antara dua mafsadah/kerusakan, maka jalan keluarnya adalah melihat bahaya mana yang lebih sedikit akibat yang ditimbulkan dari keduanya”.

Selainitu, bila Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat disatukan kembali dan kemudian menjalankan kehidupan rumah tangga sebagaimana biasanya memang ada kemaslahatan di dalamnya karena dapat menjaga mempertahan kankeutuhan rumah tangga dan menjaga martabat keluarga baik dari pihak Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat. Menurut ajaran Islam, walaupun ada kemaslahatan tetapi juga disitu ada mafsadah (kerusakan), maka meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Hal ini, sesuai dengan kaedah fiqh yang berbunyi:

ترك المفاسدمقدم على جلب المصالح 

Artinya: “Meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan”.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang diajukan Pemohon/Penggugat telah dapat dikwalifikasikan kedalam maksud penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (k) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, dengan demikian gugatan Pemohon/Penggugat agar Majelis Hakim menjatuhkan talak satu ba’insughra Pemohon/Penggugat terhadap Termohon/Tergugat telah beralasan menurut hukum.

Dengan beralasannya gugatan Pemohon/Penggugat, maka berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, gugatan Pemohon/Penggugat patut dikabulkan.

Adapun murtad menurut teori hukum antar tata hukum belum mempunyai dampak yuridis jika tidak disertai dengan adanya suatu perpindahan sosial dari mereka yang murtad itu. Artinya, orang yang pindah agama itu benar-benar telah meninggalkan syariat agamanya semula beserta kewajiban-kewajibannya, sudah diterima oleh masyarakat agamanya yang baru dan benar-benar melaksanakan ajaran agama yang baru itu. Peralihan agama bukan sekedar persoalan pribadi dan persoalan keagamaan, tetapi harus merupakan peralihan sosial yuridis agar mempunyai akibat hukum di bidang status sosial seseorang.

Yang dimaksud dengan murtad dalam kaitannya dengan perceraian berdasarkan hukum positif di Indonesia, adalah murtad yang dilakukan dengan resmi, dengan alat-alat bukti yang dapat menimbulkan kepastian hukum. Hal ini sesuai dengan Surat Mahkamah Islam Tinggi tanggal 7 Januari 1939 No. A/6/9 yang menyatakan bahwa murtad itu harus terbukti di hadapan sidang Pengadilan Agama. Dan murtad yang dilakukan tanpa ada paksaan, sehingga akibat dari murtad tersebut perkawinan tidak mungkin dapat berjalan dengan langgeng.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, segala macam bentuk perceraian, termasuk perceraian dengan alasan murtad, harus melalui proses pengadilan dan perceraian baru sah  setelah mendapat keputusan dari Pengadilan. Bahkan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perceraian dengan alasan murtad hanya dapat dikabulkan jika murtad tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Inilah yang menjadi inti yang membedakan antara fasakhnya (batal) perkawinan akibat murtad menurut hukum Islam dengan perceraian dengan alasan murtad menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam hukum positif di Indonesia, Pengadilan tidak berwenang untuk memutuskan suatu perkawinan akibat murtad (pindah agama) apabila tidak terjadi permasalahan rumah tangga, meskipun secara agama khususnya hukum Islam perbuatan tersebut menyebabkan perkawinan menjadi terfasakh (batal). Hakim hanya berwenang mengadili sebatas apa yang menjadi isi gugatan sehingga diluar isi gugatan hakim tidak berwenang untuk mengadili dan memutuskannya.

Berdasarkan kedua dalil ini dapatlah dipahami alasan perumusan redaksi Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam mengenai murtad sebagai alasan perceraian di pengadilan, yaitu peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Ketentuan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam tersebut di atas bukan hanya menggantungkan syarat perceraian kepada alasan “telah terjadinya peralihan agama (murtad) oleh salah satu pihak dalam perkawinan”, tetapi secara terikat digantungkan pula kepada syarat “terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga akibat murtad tersebut”.

Artinya, alasan perceraian menurut Pasal 116 huruf (h) haruslah memenuhi 2 (dua) kualifikasi hukum yang tak terpisahkan, yaitu:

Adanya peralihan agama (murtad) oleh salah satu pihak dalam perkawinan, yaitu suami atau istri;

Adanya ketidakrukunan dalam rumah tangga akibat peralihan agama (murtad) tersebut.

Kualifikasi ini mengandung konsekuensi hukum bahwa peralihan agama (murtad) oleh satu pihak dalam perkawinan yang tidak mengakibatkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, tidaklah dapat menjadi alasan perceraian. Jika rumah tangga tetap rukun setelah suami atau istri murtad, maka pihak yang tetap beragama Islam tidak mempunyai alasan apapun untuk mengajukan tuntutan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dengan demikian, ketentuan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam haruslah dibaca sebagai berikut: “Murtad (peralihan agama) dapat menjadi alasan perceraian, hanyalah jika kondisi setelah terjadinya murtad itu berdampak pada terjadinya suatu bentuk ketidakrukunan dalam rumah tangga pihak yang mengajukan perceraian”.

Bukan hanya murtadnya suami atau istri yang harus dibuktikan di Pengadilan. Ketidakrukunan dalam rumah tangga akibat murtad tersebut harus pula dibuktikan di Pengadilan oleh pihak yang mengajukan tuntutan perceraian. Pembuktian ketidakrukunan dalam rumah tangga para pihak berperkara harus dinilai Majelis Hakim di Pengadilan dengan terlebih dahulu menentukan kualitas perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri yang didalilkan oleh pihak yang mengajukan perkara dengan penilaian dan pertimbangan sebagai berikut :

Para pihak sudah tidak dapat didamaikan.

Ketika persidangan dibuka untuk pertama kalinya dalam perkara perceraian, Hakim berusaha mendamaikan pihak yang berpekara dengan cara menasehati mereka untuk hidup rukun kembali dalam kehidupan rumah tangga.

Usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dalam sidang terbuka untuk umum sebelum memasuki pemeriksaan terhadap pokok perkara permohonan cerai talak atau cerai gugat, bahkan dapat dilakukan secara intensif pada setiap persidangan.

Selain usaha mendamaikan yang dilakukan hakim di persidangan, kedua belah pihak juga harus menjalani proses mediasi yang dibantu oleh mediator.

Apabila para pihak tidak sepakat untuk berdamai maka dilanjutkan acara berikutnya yaitu pembacaan surat gugatan, mendengar jawaban tergugat dan penggugat dipersidangan, pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi dan pembacaan putusan.

Penilaian hakim mengenai telah terjadi perselisihan dapat dilakukan oleh hakim selama proses persidangan berlangsung, jika para pihak yang berperkara ternyata masih dapat rukun kembali atau apabila terlihat nyata dalam sikap para pihak rumah tangga mereka masih rukun, maka majelis hakim akan menilai bahwa kondisi yang demikian itu belum dapat dijadikan alasan perceraian.

Hakim dalam mengadili suatu perkara perceraian yang diajukan kepadanya harus mengetahui dengan jelas tentang fakta dan peristiwa mengenai ketidakrukunan tersebut, baik berupa perselisihan dan pertengkaran terus menerus maupun berupa ketidakharmonisan dalam rumah tangga tersebut. Fakta dan peristiwa tersebut harus dibuktikan dengan saksi saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Ketidakrukunan dalam rumah tangga bukanlah merupakan sebab utama, akan tetapi merupakan akibat dari sebab lain yang mendahuluinya, yaitu perbedaan agama akibat murtad yang menimbulkan perbedaan dan perselisihan antara suami dan istri. Murtadnya suami atau istri tersebut haruslah merupakan fakta dan peristiwa yang mengganggu keharmonisan rumah tangga sehingga menyebabkan keretakan rumah tangga dan keadaan tersebut tidak dapat dipulihkan kembali.

Jika murtadnya suami atau istri tersebut dapat dimaklumi oleh istri atau suaminya, atau jika suami istri secara bersama-sama dapat mengatur rumah tangga dengan baik dan rukun, maka tidak ada masalah dalam rumah tangga, dan karenanya perkawinan tersebut tidak dapat diputuskan dengan perceraian, karena perkawinan antara suami isteri dapat dipulihkan kembali.

Referensi sebagai berikut ini ;





Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena Taubat

Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena Taubat. Sebuah ungkapan bijak dalam bahasa Arab berbunyi,

ما نزل البلاء إلا بذنب وما رفع إلا بتوبة

“Setiap musibah yang turun disebabkan oleh dosa, dan tidak akan terangkat kecuali dengan taubat”

Hal ini perlu diperhatikan oleh setiap muslim, agar ia tidak terlalu mencari “kambing hitam” atas apa yang terjadi di dunia ini, akan tetapi hendaknya langsung introspeksi terhadap dirinya sendiri kemudian memperbaik dosa kesalahan tersebut serta mengiringi keburukan tersebut dengan segera melakukan kebaikan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻭَﺃَﺗْﺒِﻊِ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺌَﺔَ ﺍﻟْﺤَﺴَﻨَﺔَ ﺗَﻤْﺤُﻬَﺎ

“Iringilah kejelakan dengan kebaikan, niscaya kebaikan kebaikan  akan menghapuskannya.” Semua musibah dan kesusahan yang menimpa kita adalah karena dosa dan maksiat yang kita lakukan.

Allah Swt berfirman,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Asy Syura: 30).

Oleh karena itu kita dianjurkan agar memperbanyak bertaubat dan beristighfar agar dosa dihapus oleh Allah dan tidak Allah turunkan kepada kita dalam bentuk bala’ dan musibah.

Istighfar adalah sumber kemudahaan hidup dengan izin Allah, karenanya kita sangat dianjurkan memperbanyak istigfar di manapun dan kapan pun. Istigfar adalah amalan yang sangat mudah karena hanya menggerakkan lidah dan menghadirkan hati.

Al-Hasan Al-Bashri berkata,

أَكْثِرُوا مِنَ الِاسْتِغْفَارِ فِي بُيُوتِكُمْ، وَعَلَى مَوَائِدِكُمْ، وَفِي طُرُقِكُمْ، وَفِي أَسْوَاقِكُمْ، وَفِي مَجَالِسِكُمْ أَيْنَمَا كُنْتُمْ، فَإِنَّكُمْ مَا تَدْرُونَ مَتَى تَنْزِلُ الْمَغْفِرَةُ

“Perbanyaklah istighfar di rumah-rumah, meja-meja makan, jalan-jalan, pasar-pasar dan majelis-majelis kalian di manapun kalian berada, karena kalian tidak tahu kapan turunnya pengampunan Allah Subhanahu wa Swt”

Luqman bepesan kepada anaknya,

يَا بُنِيَّ عَوِّدْ لِسَانَكَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، فَإِنَّ لِلَّهِ سَاعَاتٍ لَا يَرُدَّ فِيهَا سَائِلًا

“Wahai anakku biasakan lisanmu dengan ucapan: [اللهم اغفر لي] ‘Allhummafirli’  karena Allah memiliki waktu-waktu yang tidak ditolak permintaan hamba-Nya di waktu itu.” Dengan taubat kepada Allah maka bala’ dan musibah akan diangkat. Imam Al-Qurthubi menukil dari Ibnu Shubaih dalam tafsirnya, bahwasanya ia berkata,

شَكَا رَجُلٌ إِلَى الْحَسَنِ الْجُدُوبَةَ فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَشَكَا آخَرُ إِلَيْهِ الْفَقْرَ فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَقَالَ لَهُ آخَرُ. ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي وَلَدًا، فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَشَكَا إِلَيْهِ آخَرُ جَفَافَ بُسْتَانِهِ، فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. فَقُلْنَا لَهُ فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: مَا قُلْتُ مِنْ عِنْدِي شَيْئًا، إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ فِي سُورَةِ” نُوحٍ”

“Ada seorang laki-laki mengadu kepadanya Hasan Al-Bashri tentang kegersangan bumi maka beliau berkata kepadanya, “beristighfarlah kepada Allah!”

yang lain mengadu kepadanya tentang kemiskinan maka beliau berkata kepadanya, “beristighfarlah kepada Allah!”

yang lain lagi berkata kepadanya, “Doakanlah (aku) kepada Allah, agar Ia memberiku anak!” maka beliau mengatakan kepadanya, “beristighfarlah kepada Allah!”

Dan yang lain lagi mengadu tentang kekeringan kebunnya maka beliau mengatakan pula kepadanya, “beristighfarlah kepada Allah!”

Dan kami pun menganjurkan demikian kepada orang tersebut.

Maka Hasan Al-Bashri menjawab: “Aku tidak mengatakan hal itu dari diriku sendiri, tetapi sungguh Allah telah berfirman dalam surat Nuh (ayat 10-12).

Dan dengan istigfar kita akan mendapatkan berbagai kemudahan, hati yang lapang dan rezeki

Allah Swt  berfirman,

وَأَنِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى

“dan hendaklah kamu meminta ampun [istigfar] kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian),niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan.” (Hud: 3)

Syaikh Muhammad Amin As-Syinqithi berkata menafsirkan ayat ini,

وَالظَّاهِرُ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْمَتَاعِ الْحَسَنِ: سَعَةُ الرِّزْقِ، وَرَغَدُ الْعَيْشِ، وَالْعَافِيَةُ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَّ الْمُرَادَ بِالْأَجَلِ الْمُسَمَّى: الْمَوْتُ

“Pendapat terkuat tentang yang dimaksud dengan kenikmatan adalah rezeki yang melimpah, kehidupan yang lapang, dan keselamatan di dunia dan yang dimaksud dengan waktu yang ditentukan adalah kematian.”

Hendaknya kita renungkan sabda  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.”

Referensi sebagai berikut ini ;