This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Rabu, 20 Juli 2022

Benarkah Jodoh, Rezeki, Kematian dan Perceraian adalah Takdir dari Allah Swt

Benarkah Jodoh, Rezeki, Kematian dan Perceraian adalah Takdir dari Allah Swt, Salah satu dari perkataan yang umum di masyarakat adalah bahwa jodoh, rezeki, ajal (kematian) dan perceraian adalah takdir dari Allah Ta’ala, benarkah demikian? Jawabannya adalah Ya, betul sekali bahwa semua itu adalah merupakan takdir dari Allah Ta’ala. Akan tetapi keempatnya memiliki karakter masing-masing, yang apabila kita rinci terbagi menjadi dua; Pertama; Rezeki dan Kematian, Kedua; Jodoh dan Perceraian. Permasalahan ini sangat penting untuk dibahas karena terkait dengan Qadha dan Qadar yang masuk ke ranah tauhid atau keyakinan sebagai seorang muslim. Selain itu jangan sampai kita masuk ke dalam aliran Jabariah yang menganggap bahwa manusia hanya seperti wayang yang dipaksa mengikuti takdirNya, atau seperti Qadariah yang meyakini semuanya adalah kehendak manusia tanpa campur tangan Allah Swt.

Beriman dengan Qadha dan Qadar

Dasar keimanan terhadap qadha dan qadar adalah firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an, yaitu firmanNya:

وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلا عِنْدَنَا خَزَائِنُهُ وَمَا نُنَزِّلُهُ إِلا بِقَدَرٍ مَعْلُومٍ

Dan tidak ada sesuatu pun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu. QS. Al-Hijr: 21.

Pada ayat yang lainnya disebutkan:

وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا

“Dan ini perkara yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 21).

Riwayat shahih mengenai hal ini adalah sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam :

أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ

Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk. HR. Muslim.

Riwayat lainnya menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali diciptakan Allah ta’ala ialah pena, kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Tuhanku, apa yang harus saya tulis?’ Allah berfirman, ‘Tulislah takaran (takdir) segala sesuatu hingga hari kiamat.” (H.R. Ahmad dan At-Tirmidzi).

Merujuk pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an dan riwayat shahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dapat dipahami bahwa Allah Ta’ala telah menetapkan takdir seluruh makhlukNya. Riwayat lainnya menjelaskan:

كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ.

“Allah telah mencatat seluruh takdir makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi” HR. Muslim, Thirmidzi dan Abu Dawud.

Ada dua istilah yang kemudian dibahas oleh para ulama, yaitu; qadha dan qadar. Keduanya memiliki makna yang berbeda ketika disatukan dalam satu pembahasan (qadha-qadar) apabila dipisah maknanya sama yaitu takdir dari Allah Ta’ala. Secara lebih rinci ada dua pendapat mengenai hal ini;

Pertama, Qadha dan Qadar bermakna Sama.

Mereka menyatakan bahwa makna qadha dan qadar itu sama maknanya yaitu ketentuan dari Allah Ta’ala sejak zaman dahulu kala. Pendapat ini dipegang oleh Abdul Aziz bin Abdullah yang menyatakan:

القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر

Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya samya, aitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir.

Persamaaan makna ini sebagaimana tercatat dalam al-Qamus al-Muhith, yaitu;

القدر : القضاء والحكم

Qadar adalah qadha dan hukum.

Merujuk kepada pendapat ini maka tidak ada perbedaan makna antara qadha dan qadar yaitu ketetapan dari Allah Ta’ala sejak zaman azali.

Kedua, Berbeda makna antara Qadha dan Qadar.

Pendapat ini memiliki dua pendapat yang berbeda pula, yaitu;

Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله

Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477).

Al-Jurjani menyatakan,

والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها

Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. (at-Ta’rifat, hlm. 174)

Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi.

Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan,

والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع

Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan.

Pendapat ini dipegang pula oleh Muhammad bin Shaleh yang menyatakan “Maka ketika Allah menetapkan sesuatu akan terjadi pada waktunya, ketentuan ini disebut Qadar. Kemudian ketika telah tiba waktu yang telah ditetapkan pada sesuatu tersebut, ketentuan tersebut disebut Qadha’”.

Ulama dari kalangan Asy’ariyah dan Maturidiyah berpendapat bahwa makna qadha dan qadar itu berbeda. Syekh M. Nawawi Banten menyatakan:

اختلفوا في معنى القضاء والقدر فالقضاء عند الأشاعرة إرادة الله الأشياء في الأزل على ما هي عليه في غير الأزل والقدر عندهم إيجاد الله الأشياء على قدر مخصوص على وفق الإرادة

“Ulama tauhid atau mutakallimin berbeda pendapat perihal makna qadha dan qadar. Qadha menurut ulama Asy’ariyyah adalah kehendak Allah atas sesuatu pada azali untuk sebuah ‘realitas’ pada saat sesuatu di luar azali kelak. Sementara qadar menurut mereka adalah penciptaan (realisasi) Allah atas sesuatu pada kadar tertentu sesuai dengan kehendak-Nya pada azali,” (Kasyifatus Saja, hal. 12).

Beliau memberikan contoh qadha dan qadar menurut kelompok Asyariyyah, Qadha adalah putusan Allah pada azali bahwa kelak kita akan menjadi apa. Sementara qadar adalah realisasi Allah atas qadha terhadap diri kita sesuai kehendak-Nya.

فإرادة الله المتعلقة أزلا بأنك تصير عالما قضاء وإيجاد العلم فيك بعد وجودك على وفق الإرادة قدر

“Kehendak Allah yang berkaitan pada azali, misalnya kau kelak menjadi orang alim atau berpengetahuan adalah qadha. Sementara penciptaan ilmu di dalam dirimu setelah ujudmu hadir di dunia sesuai dengan kehendak-Nya pada azali adalah qadar,” (Kasyifatus Saja, 12).

Sedangkan bagi kelompok Maturidiyyah, qadha dipahami sebagai penciptaan Allah atas sesuatu disertai penyempurnaan sesuai ilmu-Nya. Dengan kata lain, qadha adalah batasan yang Allah buat pada azali atas setiap makhluk dengan batasan yang ada pada semua makhluk itu seperti baik, buruk, memberi manfaat, menyebabkan mudarat, dan seterusnya.

وقول الأشاعرة هو المشهور وعلى كل فالقضاء قديم والقدر حادث بخلاف قول الماتريدية وقيل كل منهما بمعنى إرادته تعالى

“Pandangan ulama Asy’ariyyah cukup masyhur. Atas setiap pandangan itu, yang jelas qadha itu qadim (dulu tanpa awal). Sementara qadar itu hadits (baru). Pandangan ini berbeda dengan pandangan ulama Maturidiyyah. Ada ulama berkata bahwa qadha dan qadar adalah pengertian dari kehendak-Nya,” (Kasyifatus Saja, hal. 12).

Merujuk pada berbagai pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa qadha dan qadar adalah takdir dan ketetapan dari Allah Ta’ala. Pada dasarnya ia bersifat azali sejak penciptaan Qalam (pena) yang telah dititahkan oleh Allah Ta’ala untuk menuliskan takdir semesta. Ketetapan ini tidaklah meniadakan adanya usaha dari ikhtiar manusia, dengan kata lain takdir dari Allah Ta’ala terkait dengan usaha maksimal dari manusia.

Iman dengan Takdir: Rezeki dan Kematian

Kembali pada pembahasan di awal, bahwa rizki dan ajal merupakan takdir dari Allah Ta’ala, maka tidak bisa seorangpun untuk menolaknya. Terkait dengan rizki Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ

“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah.” (QS. Saba’: 24).

Pada ayat yang lainnya Allah Ta’ala berfirman,

وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ

“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki.” (QS. An Nahl: 71).

Merujuk pada ayat-ayat ini maka jelas sekali bahwa rizki dari Allah Ta’ala sudah ditetapkan, namun demikian manusia memiliki usaha untuk menjemput rizki tersebut. Semakin dia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjemput rizki tersebut maka ia akan mendapatkan apa yang dia usahakan. Sehingga jika ada orang yang mengatakan bahwa rizki itu sudah ditentukan, jadi kita tidak perlu usaha maka perkataan ini tidak tepat. Karena perintah untuk berikhtiar sendiri sangat jelas, seperti dalam firmaNya:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

“Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”. QS. Al-Mulk:15.

Pada ayat yang lainnya juga disebutkan secara jelas:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. QS. Al-Jumu’ah: 10.

Merujuk pada pemahaman dari ayat ini adalah bahwa, rizki itu sudah ditetapkan Allah Ta’ala akan tetapi manusia juga diperintahkan untuk mencarinya, menjemputnya dan mendapatkan rizki yang halal.

Adapun berkaitan dengan ajal maka Allah Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (QS. Ali Imran: 185).

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (QS. An Nisa’: 78).

Selain dua ayat ini, banyak sekali ayat dan juga hadits yang menunjukan bahwa ajal atau kematian itu sudah ditentukan oleh Allah Ta’ala waktu dan tempatnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ، فَوَاللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ غُيْرُهُ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

”Sesungguhnya seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (bersatunya sperma dengan ovum), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) seperti itu pula. Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) seperti itu pula. Kemudian seorang Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya. Maka demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Dia, sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli surga, sehingga jarak antara dirinya dengan surga hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli neraka, maka dengan itu ia memasukinya. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli neraka, sehingga jarak antara dirinya dengan neraka hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli surga, maka dengan itu ia memasukinya”. HR. Bukhari dan Muslim.

Sebagaimana berkaitan dengan rizki yang sudah ditentukan maka ajal atau kematian juga sudah ditentukan. Namun ia tidak meniadakan ikhtiar manusia, maksudnya dalam konteks kematian jika ada orang yang buhun diri kemudia dia beralasan bahwa itu adalah takdir maka bisa dikatakan bahwa ketika seseorang bunuh diri dan meninggal dunia maka itu adalah takdir. Tetapi ia berdosa karena telah membunuh dirinya sendiri, sehingga ia akan disiksa di neraka, sebagaimana ayat dan juga sabda Nabi yang mulia:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).

من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة

“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat”. HR. Bukhari dan Muslim.

Ayat dan hadits ini menunjukan larangan untuk bunuh diri serta ancaman bagi yang melakukannya. Walaupun mati adalah takdir, tetapi manusia memiliki kontrisbusi (kehendak) dalam prosesnya. Kehendak inilah yang kemudian menjadi sebab ia mendapatkan siksa.

Iman dengan Takdir: Jodoh dan Perceraian.

Berikutnya terkait dengan jodoh dan perceraian, bahwa keduanya adalah merupakan takdir dari Allah Ta’ala. Jodoh seseorang sudah ditentukan, sebagaimana firmanNya:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga). QS. An-Nur: 26.

Ayat ini berbicara secara umum bahwa manusia itu diciptakan secara berpasang-pasangan , sebagaimana firmanNya:

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyat: 59). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan,

جميع المخلوقات أزواج: سماء وأرض، وليل ونهار، وشمس وقمر، وبر وبحر، وضياء وظلام، وإيمان وكفر، وموت وحياة، وشقاء وسعادة، وجنة ونار، حتى الحيوانات [جن وإنس، ذكور وإناث] والنباتات

“Setiap makhluk itu berpasang-pasangan. Ada matahari dan bumi. Ada malam dan ada siang. Ada matahari dan ada rembulan. Ada daratan dan ada lautan. Ada terang dan ada gelap. Ada iman dan ada kafir. Ada kematian dan ada kehidupan. Ada kesengsaraan dan ada kebahagiaan. Ada surga dan ada neraka. Sampai pada hewan pun terdapat demikian. Ada juga jin dan ada manusia. Ada laki-laki dan ada perempuan. Ada pula berpasang-pasangan pada tanaman.”

Jika ada seseorang yang ternyata tidak menikah hingga meninggal dunia maka bukan berarti ia tidak ada pasangan. Adanya unsur kehendak dalam dirinya untuk tidak menikah atau hal lainnya yang menjadikan ia tidak berjumpa dengan pasangannya. Intinya adalah bahwa jodoh itu sudah takdir, namun manusia juga memiliki kehendakn untuk mencarinya dan menentukannya. Jika seseorang telah berusaha untuk mencari pasangan kemudian hingga menikah maka itulah jodohnya. Jika ternyata kemudian ia bercerai dan menikah dengan orang lain maka itupun takdirNya juga.

Perceraian sebagai takdir dari Allah Ta’ala juga merupakan ketetapan yang sudah pasti adanya. Namun ia juga tidak lepas dari kehendak dari manusia, kehidupan keluarga yang penuh dengan romantika; suka dan duka silih berganti, gelombang dan prahara rumah tangga yang sering menerjang terkadang berakhir dengan perceraian. Perceraian itu takdir ketika sudah terjadi, tetapi manusia memiliki kehendak untuk melakukannya atau bersabar dan tetap mempertahankan keluarganya.

Kesimpulan: Pembahasan mengenai jodoh, rizki, ajal dan perceraian terkait erat dengan tauhid atau keimanan seorang muslim yaitu iman (percaya/yakin) dengan takdir dari Allah Swt. Semua hal di dunia ini sudah ditakdirkan, tetap manusia memiliki kehendak dan ikhtiar. Kaya atau miskin, bahagia atau sengsara, menikah atau tetap sendiri, mempertahankan keluarga atau bercerai semua itu adalah pilihan bagi manusia.

Jika kita menganggap bahwa semua itu sudah menjadi takdirNya dan manusia hanya menjalankannya maka ia terbawa pada pemikiran Jabariyah atau Jabriah yang menganggap bahwa manusia hanya seperti boneka (wayang) yang dipaksa mengikuti takdir dari Allah Swt. Sedangkan bila ia berkeyakinan bahwa manusia memiliki kehendak penuh untuk melakukan segala sesuatu tanpa takdir Allah Swt, maka ia terjebak ke dalam pemikiran Qadariah di mana manusia seolah-olah bebas tanpa kuasa dariNya.

Maka, jalan tengah dari keduanya yang merupakan solusi terbaik adalah pendapat dari Ahlu Sunnah wal Jamaah yang meyakini bahwasanya semua takdir semesta telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala sejak awal mula penciptaan, tetapi manusia memiliki kehendak dan ikhtiar untuk menentukan dan memilih yang yang terbaik baginya. Istilah lainnnya menyatakan “Beralih dari satu takdir ke takdir lainnya”, karena kita tidak tahu yang mana takdir kita. Oleh karena itu tetap yakin dengan takdir Allah Ta’ala dan terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dan melakukan hal-hal yang baik agar kehidupan kita berakhir dalam kebaikan yaitu di surga sebagai negeri keabadian.

Referensi sebgai berikut ini ;









Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim

Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah dalam penelitian ini mengkaji tentang kepastian hukum mengenai ketentuan murtad di dalam Kompilasi Hukum Islam harus diperoleh agar benar-benar dapat menjadi pedoman bagi setiap subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum dan dapat pula menjadi pedoman bagi para Hakim Pengadilan Agama yang memutus perkara perceraian dengan alasan murtad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan analisis data deskriptif analisis.

Ketentuan hukum dengan murtad sebagai alasan perceraian sebagaimana termaktub dalam Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam, haruslah memenuhi ketiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Selanjutnya pertimbangan hakim menerapkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang diajukan pemohon/penggugat telah dapat dikwalifikasikan kedalam maksud penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, dengan demikian gugatan pemohon/penggugat agar Majelis Hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughra pemohon/penggugat terhadap termohon/tergugat telah beralasan menurut hukum.

Para hakim di Mahkamah Syar’iyah pada umumnya dalam memberikan putusan mengambil dasar hukum pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Terhadap gugatan Pemohon/Penggugat baik yang diakui oleh Termohon/Tergugat maupun yang dibantah, karena perkara aquo mengenai perceraian maka kepada Pemohon/Penggugat tetap dibebankan untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 angka (4) huruf (e).

Alat bukti (P) merupakan akta otentik yang berdaya bukti sempurna dan mengikat yang memberi bukti bahwa Pemohon/Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah.

Apabila kesaksian yang diberikan oleh minimal dua orang saksi Pemohon/Penggugat didasarkan pengetahuan, penglihatan dan pendengaran langsung saksi dan keterangannya saling terkait satu dengan yang lain, maka berdasarkan ketentuan Pasal 309 R.Bg jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, saksi-saksi tersebut dipandang telah memenuhi syarat materil dan formil suatu kesaksian, maka keterangan saksi-saksi tersebut merupakan alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian.

Menurut pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa untuk melakukan suatu perceraian harus ada cukup alasan di mana suami isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri dan pengadilan telah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum lslam (KHl) menegaskan salah satu alasan perceraian yaitu adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara suami isteri dan tidak ada harapan lagi untuk kembali rukun.

Majelis Hakim berpendapat Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan, bahwa antara Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat sudah tidak ada lagi ketentraman dan keharmonisan dalam membina rumah tangga karena telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang menunjukkan tidak adanya keinginan dari Pemohon/Penggugat untuk menerima Termohon/Tergugat lagi, sehingga melanjutkan rumah tangga yang seperti ini justru akan menimbulkan mudharat yang lebih besar dari pada mashlahatnyakarena tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, saling mencintai dan saling menghormati sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 33 Undang Undang  Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 77 ayat (1), (2), (3) dan (4) Kompilasi Hukum Islam sudah tidak terwujud sebagaimana diisyaratkan dalam al-Quran surat ar-Rum ayat 21:

وَمِن ءَايَٰتِهِۦٓ أَن خَلَقَ لَكُم مِّن أَنفُسِكُم أَزوَٰجا لِّتَسكُنُواْ إِلَيهَا وَجَعَلَ بَينَكُم مَّوَدَّة وَرَحمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأيَٰت لِّقَوم يَتَفَكَّرُونَ .

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.

Kemudian Apabila berpisahnya Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat memang merupakan sebuah kerusakan (mafsadah) bagi kehidupan rumah tangga Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat. Akan tetapi, bila perkawinan mereka tetap dipertahankan, juga merupakan sebuah kerusakan (mafsadah). Karena, didalam rumah tangga Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugattidak terwujud lagi keharmonisan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan dikarenakan dalam rumah tangga Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran. Oleh karena itu, Majelis Hakim berkesimpulan bila dua mafsadah (kerusakan) saling berhadapan, maka solusi hukumnya adalah melihat mafsadah (kerusakan) mana yang lebih sedikit akibat bahaya yang ditimbulkan dari keduanya. Hal ini, sesuai dengan kaedah fiqh yang berbunyi:

اذا تعارض المفسدتان ارتكب اخف بهما ضررين

Artinya: “Bila terjadi pertentangan di antara dua mafsadah/kerusakan, maka jalan keluarnya adalah melihat bahaya mana yang lebih sedikit akibat yang ditimbulkan dari keduanya”.

Selainitu, bila Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat disatukan kembali dan kemudian menjalankan kehidupan rumah tangga sebagaimana biasanya memang ada kemaslahatan di dalamnya karena dapat menjaga mempertahan kankeutuhan rumah tangga dan menjaga martabat keluarga baik dari pihak Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat. Menurut ajaran Islam, walaupun ada kemaslahatan tetapi juga disitu ada mafsadah (kerusakan), maka meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Hal ini, sesuai dengan kaedah fiqh yang berbunyi:

ترك المفاسدمقدم على جلب المصالح 

Artinya: “Meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan”.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang diajukan Pemohon/Penggugat telah dapat dikwalifikasikan kedalam maksud penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (k) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, dengan demikian gugatan Pemohon/Penggugat agar Majelis Hakim menjatuhkan talak satu ba’insughra Pemohon/Penggugat terhadap Termohon/Tergugat telah beralasan menurut hukum.

Dengan beralasannya gugatan Pemohon/Penggugat, maka berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, gugatan Pemohon/Penggugat patut dikabulkan.

Adapun murtad menurut teori hukum antar tata hukum belum mempunyai dampak yuridis jika tidak disertai dengan adanya suatu perpindahan sosial dari mereka yang murtad itu. Artinya, orang yang pindah agama itu benar-benar telah meninggalkan syariat agamanya semula beserta kewajiban-kewajibannya, sudah diterima oleh masyarakat agamanya yang baru dan benar-benar melaksanakan ajaran agama yang baru itu. Peralihan agama bukan sekedar persoalan pribadi dan persoalan keagamaan, tetapi harus merupakan peralihan sosial yuridis agar mempunyai akibat hukum di bidang status sosial seseorang.

Yang dimaksud dengan murtad dalam kaitannya dengan perceraian berdasarkan hukum positif di Indonesia, adalah murtad yang dilakukan dengan resmi, dengan alat-alat bukti yang dapat menimbulkan kepastian hukum. Hal ini sesuai dengan Surat Mahkamah Islam Tinggi tanggal 7 Januari 1939 No. A/6/9 yang menyatakan bahwa murtad itu harus terbukti di hadapan sidang Pengadilan Agama. Dan murtad yang dilakukan tanpa ada paksaan, sehingga akibat dari murtad tersebut perkawinan tidak mungkin dapat berjalan dengan langgeng.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, segala macam bentuk perceraian, termasuk perceraian dengan alasan murtad, harus melalui proses pengadilan dan perceraian baru sah  setelah mendapat keputusan dari Pengadilan. Bahkan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perceraian dengan alasan murtad hanya dapat dikabulkan jika murtad tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Inilah yang menjadi inti yang membedakan antara fasakhnya (batal) perkawinan akibat murtad menurut hukum Islam dengan perceraian dengan alasan murtad menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam hukum positif di Indonesia, Pengadilan tidak berwenang untuk memutuskan suatu perkawinan akibat murtad (pindah agama) apabila tidak terjadi permasalahan rumah tangga, meskipun secara agama khususnya hukum Islam perbuatan tersebut menyebabkan perkawinan menjadi terfasakh (batal). Hakim hanya berwenang mengadili sebatas apa yang menjadi isi gugatan sehingga diluar isi gugatan hakim tidak berwenang untuk mengadili dan memutuskannya.

Berdasarkan kedua dalil ini dapatlah dipahami alasan perumusan redaksi Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam mengenai murtad sebagai alasan perceraian di pengadilan, yaitu peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Ketentuan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam tersebut di atas bukan hanya menggantungkan syarat perceraian kepada alasan “telah terjadinya peralihan agama (murtad) oleh salah satu pihak dalam perkawinan”, tetapi secara terikat digantungkan pula kepada syarat “terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga akibat murtad tersebut”.

Artinya, alasan perceraian menurut Pasal 116 huruf (h) haruslah memenuhi 2 (dua) kualifikasi hukum yang tak terpisahkan, yaitu:

Adanya peralihan agama (murtad) oleh salah satu pihak dalam perkawinan, yaitu suami atau istri;

Adanya ketidakrukunan dalam rumah tangga akibat peralihan agama (murtad) tersebut.

Kualifikasi ini mengandung konsekuensi hukum bahwa peralihan agama (murtad) oleh satu pihak dalam perkawinan yang tidak mengakibatkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, tidaklah dapat menjadi alasan perceraian. Jika rumah tangga tetap rukun setelah suami atau istri murtad, maka pihak yang tetap beragama Islam tidak mempunyai alasan apapun untuk mengajukan tuntutan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dengan demikian, ketentuan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam haruslah dibaca sebagai berikut: “Murtad (peralihan agama) dapat menjadi alasan perceraian, hanyalah jika kondisi setelah terjadinya murtad itu berdampak pada terjadinya suatu bentuk ketidakrukunan dalam rumah tangga pihak yang mengajukan perceraian”.

Bukan hanya murtadnya suami atau istri yang harus dibuktikan di Pengadilan. Ketidakrukunan dalam rumah tangga akibat murtad tersebut harus pula dibuktikan di Pengadilan oleh pihak yang mengajukan tuntutan perceraian. Pembuktian ketidakrukunan dalam rumah tangga para pihak berperkara harus dinilai Majelis Hakim di Pengadilan dengan terlebih dahulu menentukan kualitas perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri yang didalilkan oleh pihak yang mengajukan perkara dengan penilaian dan pertimbangan sebagai berikut :

Para pihak sudah tidak dapat didamaikan.

Ketika persidangan dibuka untuk pertama kalinya dalam perkara perceraian, Hakim berusaha mendamaikan pihak yang berpekara dengan cara menasehati mereka untuk hidup rukun kembali dalam kehidupan rumah tangga.

Usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dalam sidang terbuka untuk umum sebelum memasuki pemeriksaan terhadap pokok perkara permohonan cerai talak atau cerai gugat, bahkan dapat dilakukan secara intensif pada setiap persidangan.

Selain usaha mendamaikan yang dilakukan hakim di persidangan, kedua belah pihak juga harus menjalani proses mediasi yang dibantu oleh mediator.

Apabila para pihak tidak sepakat untuk berdamai maka dilanjutkan acara berikutnya yaitu pembacaan surat gugatan, mendengar jawaban tergugat dan penggugat dipersidangan, pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi dan pembacaan putusan.

Penilaian hakim mengenai telah terjadi perselisihan dapat dilakukan oleh hakim selama proses persidangan berlangsung, jika para pihak yang berperkara ternyata masih dapat rukun kembali atau apabila terlihat nyata dalam sikap para pihak rumah tangga mereka masih rukun, maka majelis hakim akan menilai bahwa kondisi yang demikian itu belum dapat dijadikan alasan perceraian.

Hakim dalam mengadili suatu perkara perceraian yang diajukan kepadanya harus mengetahui dengan jelas tentang fakta dan peristiwa mengenai ketidakrukunan tersebut, baik berupa perselisihan dan pertengkaran terus menerus maupun berupa ketidakharmonisan dalam rumah tangga tersebut. Fakta dan peristiwa tersebut harus dibuktikan dengan saksi saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Ketidakrukunan dalam rumah tangga bukanlah merupakan sebab utama, akan tetapi merupakan akibat dari sebab lain yang mendahuluinya, yaitu perbedaan agama akibat murtad yang menimbulkan perbedaan dan perselisihan antara suami dan istri. Murtadnya suami atau istri tersebut haruslah merupakan fakta dan peristiwa yang mengganggu keharmonisan rumah tangga sehingga menyebabkan keretakan rumah tangga dan keadaan tersebut tidak dapat dipulihkan kembali.

Jika murtadnya suami atau istri tersebut dapat dimaklumi oleh istri atau suaminya, atau jika suami istri secara bersama-sama dapat mengatur rumah tangga dengan baik dan rukun, maka tidak ada masalah dalam rumah tangga, dan karenanya perkawinan tersebut tidak dapat diputuskan dengan perceraian, karena perkawinan antara suami isteri dapat dipulihkan kembali.

Referensi sebagai berikut ini ;





Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena Taubat

Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena Taubat. Sebuah ungkapan bijak dalam bahasa Arab berbunyi,

ما نزل البلاء إلا بذنب وما رفع إلا بتوبة

“Setiap musibah yang turun disebabkan oleh dosa, dan tidak akan terangkat kecuali dengan taubat”

Hal ini perlu diperhatikan oleh setiap muslim, agar ia tidak terlalu mencari “kambing hitam” atas apa yang terjadi di dunia ini, akan tetapi hendaknya langsung introspeksi terhadap dirinya sendiri kemudian memperbaik dosa kesalahan tersebut serta mengiringi keburukan tersebut dengan segera melakukan kebaikan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻭَﺃَﺗْﺒِﻊِ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺌَﺔَ ﺍﻟْﺤَﺴَﻨَﺔَ ﺗَﻤْﺤُﻬَﺎ

“Iringilah kejelakan dengan kebaikan, niscaya kebaikan kebaikan  akan menghapuskannya.” Semua musibah dan kesusahan yang menimpa kita adalah karena dosa dan maksiat yang kita lakukan.

Allah Swt berfirman,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Asy Syura: 30).

Oleh karena itu kita dianjurkan agar memperbanyak bertaubat dan beristighfar agar dosa dihapus oleh Allah dan tidak Allah turunkan kepada kita dalam bentuk bala’ dan musibah.

Istighfar adalah sumber kemudahaan hidup dengan izin Allah, karenanya kita sangat dianjurkan memperbanyak istigfar di manapun dan kapan pun. Istigfar adalah amalan yang sangat mudah karena hanya menggerakkan lidah dan menghadirkan hati.

Al-Hasan Al-Bashri berkata,

أَكْثِرُوا مِنَ الِاسْتِغْفَارِ فِي بُيُوتِكُمْ، وَعَلَى مَوَائِدِكُمْ، وَفِي طُرُقِكُمْ، وَفِي أَسْوَاقِكُمْ، وَفِي مَجَالِسِكُمْ أَيْنَمَا كُنْتُمْ، فَإِنَّكُمْ مَا تَدْرُونَ مَتَى تَنْزِلُ الْمَغْفِرَةُ

“Perbanyaklah istighfar di rumah-rumah, meja-meja makan, jalan-jalan, pasar-pasar dan majelis-majelis kalian di manapun kalian berada, karena kalian tidak tahu kapan turunnya pengampunan Allah Subhanahu wa Swt”

Luqman bepesan kepada anaknya,

يَا بُنِيَّ عَوِّدْ لِسَانَكَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، فَإِنَّ لِلَّهِ سَاعَاتٍ لَا يَرُدَّ فِيهَا سَائِلًا

“Wahai anakku biasakan lisanmu dengan ucapan: [اللهم اغفر لي] ‘Allhummafirli’  karena Allah memiliki waktu-waktu yang tidak ditolak permintaan hamba-Nya di waktu itu.” Dengan taubat kepada Allah maka bala’ dan musibah akan diangkat. Imam Al-Qurthubi menukil dari Ibnu Shubaih dalam tafsirnya, bahwasanya ia berkata,

شَكَا رَجُلٌ إِلَى الْحَسَنِ الْجُدُوبَةَ فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَشَكَا آخَرُ إِلَيْهِ الْفَقْرَ فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَقَالَ لَهُ آخَرُ. ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي وَلَدًا، فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَشَكَا إِلَيْهِ آخَرُ جَفَافَ بُسْتَانِهِ، فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. فَقُلْنَا لَهُ فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: مَا قُلْتُ مِنْ عِنْدِي شَيْئًا، إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ فِي سُورَةِ” نُوحٍ”

“Ada seorang laki-laki mengadu kepadanya Hasan Al-Bashri tentang kegersangan bumi maka beliau berkata kepadanya, “beristighfarlah kepada Allah!”

yang lain mengadu kepadanya tentang kemiskinan maka beliau berkata kepadanya, “beristighfarlah kepada Allah!”

yang lain lagi berkata kepadanya, “Doakanlah (aku) kepada Allah, agar Ia memberiku anak!” maka beliau mengatakan kepadanya, “beristighfarlah kepada Allah!”

Dan yang lain lagi mengadu tentang kekeringan kebunnya maka beliau mengatakan pula kepadanya, “beristighfarlah kepada Allah!”

Dan kami pun menganjurkan demikian kepada orang tersebut.

Maka Hasan Al-Bashri menjawab: “Aku tidak mengatakan hal itu dari diriku sendiri, tetapi sungguh Allah telah berfirman dalam surat Nuh (ayat 10-12).

Dan dengan istigfar kita akan mendapatkan berbagai kemudahan, hati yang lapang dan rezeki

Allah Swt  berfirman,

وَأَنِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى

“dan hendaklah kamu meminta ampun [istigfar] kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian),niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan.” (Hud: 3)

Syaikh Muhammad Amin As-Syinqithi berkata menafsirkan ayat ini,

وَالظَّاهِرُ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْمَتَاعِ الْحَسَنِ: سَعَةُ الرِّزْقِ، وَرَغَدُ الْعَيْشِ، وَالْعَافِيَةُ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَّ الْمُرَادَ بِالْأَجَلِ الْمُسَمَّى: الْمَوْتُ

“Pendapat terkuat tentang yang dimaksud dengan kenikmatan adalah rezeki yang melimpah, kehidupan yang lapang, dan keselamatan di dunia dan yang dimaksud dengan waktu yang ditentukan adalah kematian.”

Hendaknya kita renungkan sabda  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.”

Referensi sebagai berikut ini ;






Manfaat Taubat dan Istighfar dapat menolak Azab dan dapat mendatangan Rezeki

Setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan dan dosa. Dan menjadi keharusan seorang muslim dan muslimah untuk bertaubat atas segala kesalahan yang pernah dilakukan dan senantiasa meminta ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Banyak ayat-ayat dalam Al-Quran yang menunjukkan bahwa kaum muslimin harus bertaubat dan beristighfar jika seseorang itu telah meninggalkan kewajiban. Allah Ta'ala berfirman :

فَٱصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ ٱللَّهِ حَقٌّ وَٱسْتَغْفِرْ لِذَنۢبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِٱلْعَشِىِّ وَٱلْإِبْكَٰرِ

"Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi." (QS Ghafir : 55)

Kemudian firman Allah :

فَٱعْلَمْ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ وَٱسْتَغْفِرْ لِذَنۢبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَىٰكُمْ

"Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal." (QS Muhammad :19)

Dan firman Allah Ta'ala :

لِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا

"Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus." (QS Al-Fath : 2)

Dengan demikian, taubat dengan istighfardilakukan karena meninggalkan perintah dan melakukan pelarangan, sebab sesungguhnya keduanya termasuk keburukan, kesalahan dan dosa.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

"Hai sekalian manusia bertaubatlah kalian kepada Allah dan mintalah ampunan darinya, sesungguhnya saya bertaubat dalam sehari seratus kali." (HR: Muslim).

Hakikat Taubat dan Istighfar

Sebagian besar orang menyangka bahwa istighfar dan taubat hanyalah cukup dengan lisan semata. Sebagian mereka mengucapkan, "Aku memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya." Tetapi, kalimat itu tidak membekas di dalam hati, juga tidak berpengaruh dalam perbuatan anggota badan. Sesungguhnya istighfar dan taubat jenis ini adalah perbuatan orang-orang dusta. 

Para ulama banyak menjelaskan hakikat istighfar dan taubat. Di antaranya Imam ar-Raghib al-Ashfahani. Beliau menerangkan, "Dalam istilah syara’, taubat adalah meninggalkan dosa karena keburukannya, menyesali dosa yang telah dilakukan, berkeinginan kuat untuk tidak mengulanginya, dan berusaha melakukan apa yang bisa diulangi (diganti). Jika keempat hal itu telah terpenuhi berarti syarat taubatnya telah sempurna."

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya "Tazkiyatun Nafs' menjelaskan, orang yang bertaubat dari dosa atau dari kekafiran sangat boleh jadi lebih utama daripada orang yang tidak pernah terjerumus pada kekafiran dan dosa, lalu ia tidak mau bertaubat.

Karena itu, bertaubat dari setiap dosa hukumnya adalah wajib. Jika dosa itu adalah dosa terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan tidak ada sangkut pautnya dengan anak cucu Adam, maka syarat taubatnya adalah, berhenti dari melakukan perbuatan dosa itu, menyesal telah melakukan perbuatan dosa tersebut, dan berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi untuk selama-lamanya.

Jika taubat itu berkaitan dengan manusia, selain tiga syarat di atas, maka hendaknya ia membebaskan diri (memenuhi) hak orang tersebut. Jika berbentuk harta benda atau sejenisnya maka ia harus mengembalikannya. Jika berupa had (hukuman) tuduhan atau sejenisnya maka ia harus memberinya kesempatan untuk membalasnya atau meminta maaf kepadanya. Jika berupa ghibah (menggunjing), maka ia harus meminta maaf.

Sedangkan istighfar, sebagaimana diterangkan Imam ar-Raghib al-Ashfahani adalah "Meminta (ampunan) dengan ucapan dan perbuatan. AllahTa'ala berfirman,

فَقُلْتُ ٱسْتَغْفِرُوا۟ رَبَّكُمْ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارًا

"Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia Maha Pengampun." (QS Nuh: 10).

Tidaklah berarti bahwa mereka diperintahkan meminta ampun hanya dengan lisan semata, tetapi dengan lisan dan perbuatan. Bahkan hingga dikatakan, memohon ampun (istighfar) hanya dengan lisan saja tanpa disertai perbuatan adalah pekerjaan para pendusta. 

Taubat dan istighfar pun memiliki keutamaan dan faedah, di antaranya :

1. Bertaubat dapat meraih kecintaan Allah Ta'ala. Allah berfirman

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (QS Albaqarah : 222)

2. Bertaubat akan didoakan oleh para malaikat agar diampuni, dilindungi dari azab neraka dan dimasukkan ke dalam surga. Allah berfirman :

الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ

(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): “Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala,

رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدتَّهُمْ وَمَن صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

"Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS Ghafir : 7-8)

3. Orang yg bertaubat ditambah rezekinya oleh Allah.
Allah berfirman tentang perkataan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا وَيُمْدِدْكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَارًا

“Aku (Nuh) katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai” (QS Nuh : 10-12)

Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata :

” Maknanya, jika kalian bertaubat kepada Allah, meminta ampun kepadaNya dan kalian senantiasa menta’atiNya, niscaya Ia akan membanyakkan rizki kalian menurunkan air hujan serta keberkahan dari langit, mengeluarkan untuk kalian berkah dari bumi, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan untuk kalian, melimpahkan air susu perahan untuk kalian, membanyakan harta dan anak-anak untuk kalian, menjadikan kebun-kebun yang di dalamnya bermacam-macam buah-buahan untuk kalian serta mengalirkan sungai-sungai diantara kebun-kebun itu (untuk kalian)." (Tafsir Ibnu Katsir 4/329)

4. Orang yang bertaubat dari kemaksiatan yang dia lakukan maka akan keburukan-keburukannya akan diubah oleh Allah menjadi kebaikan dan memperberat timbangan kebaikannya pada hari kiamat kelak. Allah berfirman :

إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Al-Furqan : 70)

5. Taubat bukan hanya menghapuskan dosa-dosa, bahkan merupakan sebab masuk surga

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ يَوْمَ لا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS At-Tahriim : 8)

6. Taubat merupakan sebab datangnya kemenangan. Allah Ta'ala berfirman :

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS An-Nuur : 31)

7. Bertaubat menyebabkan terhalangnya azab. Allah Ta'ala berfirman

وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

“Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS Al-Anfaal : 33)

Lantas kapan pintu taubat itu ditutup? Allah Ta'ala akan selalu menerima taubat hamba-Nya selama ajal belum menjemput orang tersebut. Apabila roh telah sampai ke hulqum (tenggorokan ) maka taubat seseorang itu sudah tidak berguna lagi. Perlu diingat, bahwa Allah akan selalu menerima taubat hamba-Nya sebesar apapun dosa itu. 
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya Allah SWT menerima taubat seorang hamba selama roh belum sampai ke tenggorrokan ( HR: Ahmad,
Ibnu Majah, Tirmizi dan ia berkata : hadis hasan ).

Pintu taubat juga sudah tertutup apabila matahari telah terbit dari arah barat. Rasululllah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (sebelah barat ), niscaya Allah SWT akan menerima taubatnya. (HR: Muslim )

Walau demikian, janganlah kita menunda-nunda taubat. Karena taswif (menunda-nunda ) adalah tanda orang yang tidak beruntung.

Referensi sebagai berikut ini ;







5 Keutamaan Istighfar, dari Pembuka Pintu Rezeki hingga Taubat

5 Keutamaan Istighfar, dari Pembuka Pintu Rezeki hingga Taubat. Istighfar atau Astaghfirullah al-'Adzim merupakan salah satu kalimat istimewa dalam Islam. Kalimat ini memiliki keutamaan serta manfaat bagi yang terus melafalkannya. Kalimat istighfar berdasarkan Hadist Riwayat Muslim Nomor 591 adalah "Astagfirullah... Astagfirullah" yang artinya "Aku memohon ampun kepada Allah. Aku memohon ampun kepada Allah." Berikut 5 keutamaan dan manfaat istighfar kepada Allah :

1. Pintu Rezeki

Mengamalkan kalimat istighfar dapat membuka pintu rezeki seseorang. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Nuh (10-12) yang artinya:

"Maka aku katakan kepada mereka 'mohon ampun (istighfar) kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai."

2. Turunkan Hujan

Selain dapat membuka pintu rezeki, Allah SWT juga berjanji akan mengirimkan hujan kepada umatnya yang mengucap istighfar sebagai kalimat taubat. Dengan hujan, Allah SWT menyuburkan berbagai jenis tanaman dan kebun sebagai makanan.

3. Taubat

Keutamaan istighfar kepada Allah SWT lainnya adalah menggugurkan dosa dalam taubat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam Hadist Riwayat Bukhari nomor 6307 yang artinya:"Demi Allah, aku sungguh beristighfar pada Allah dan bertaubat pada-Nya dalam sehari lebih dari 70 kali."

4. Rasa Malas

Rasa malas bisa datang pada siapa saja. Hal ini tentu dapat menghalangi kegiatan seseorang, misalnya dalam beribadah.Namun, mengucap istighfar dapat menghilangkan rasa malas tersebut. Dalam Hadist Riwayat Muslim nomor 2702, Nabi Muhammad SAW juga bersabda yang artinya: "Ketika hatiku malas, aku beristighfar pada Allah dalam sehari sebanyak 100 kali."

5. Dimudahkan Urusannya

Keutamaan istighfar juga dijanjikan Allah SWT, dapat memberikan jalan keluar dari segala masalah hidup yang terjadi. Kalimat istighfar pun bisa menambah rezeki seseorang. Dalam Hadist Riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: "Barang siapa memperbanyak istighfar, niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya, dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka."

Referensi sebagai berikut ini ;



Amalan Ringan yang Bisa Mendatangkan Rezeki

Amalan Ringan yang Bisa Mendatangkan Rezeki, Rezeki, segala sesuatu yang kita dapatkan di dunia ataupun di akhirat. Rezeki bisa datang dari mana saja, termasuk yang berasal dari amalan-amalan ringan. Rezeki yang didapatkan haruslah halal dan sesuai dengan aturan agama Islam. Semua yang ada di dunia ini pada hakikatnya bukanlah milik manusia. Pasangan hidup, anak dan bentuk kekayaan lainnya adalah milik Allah SWT. Allah SWT memberikan jaminan kepada makhluk-Nya bahwa Dia memberikan rezeki kepada semua makhluknya.

"Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semua tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mauhfuzh). (QS. Hud 11 : 6)

Ada tiga macam rezeki yakni:

1. Rezeki yang tanpa kita minta dan tanpa kita usahakan telah diberikan Allah SWT kepada kita.

2. Rezeki yang kita peroleh melalui ikhtiar dan kerja keras.

3. Rezeki yang diberikan Allah SWT yang tidak disangka-sangka.

Dikutip dalam buku berjudul 'Mempercepat Datangnya Rezeki dengan Ibadah Ringan' oleh Dr. KH. Mukhlis Aliyudin, M. Ag dan Drs. H. Enjang AS, M. Ag., Msi berikut 7 amalan ringan pembuka pintu rezeki:

1. Takwa dan Tawakal

Allah SWT berfirman, "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah SWT nicaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar dari kesulitan, dan memberikan rezeki kepadanya dari jalan yang tidak pernah diduga. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. Al-Thalaq 65 :2-3).

2. Memperbanyak Istighfar dan Taubat

Allah SWT berfirman, "Mohon ampunlah kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat. Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan pula (di dalamnya) untukmu sungai-sungai." (QS. Nuh [71]: 10-12).

3. Melakukan Sholat Dhuha

Rasulullah SAW bersabda, "Hai anak Adam, tunaikanlah kewajibanmu untuk-Ku yaitu sholat empat rakaat pada pagi hari, niscaya Aku akan mencukupi sepanjang harimu." (HR. Ahmad dan Abu Ya'la).

4. Membiasakan Bersedekah

Allah SWT berfirman, "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkankan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2: 261).

5. Berbakti Kepada Orang Tua

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang berbakti kepada orangtuanya, dia akan memperoleh keberuntungan yang besar dan Allah akan menambah umurnya." (HR. Ahmad dan Abu Ya'la).

6. Silaturahim

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia bersilaturahim." (HR. Bukhari)

7. Selalu Bersyukur dalam Setiap Keadaan

Allah SWT berfirman, "Dan ingatlah, tatkala Tuhanmu memaklumkan, sesungguhnya jika kamu bersyukur, maka Aku pasti tambah (kenikmatan) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih." (QS. Ibrahim 14:7).

Referensi sebagai berikut ini ;







Keutamaan Istighfar yang Rutin Dibaca, Pembuka Pintu Rezeki Hingga Taubat

Keutamaan Istighfar yang Rutin Dibaca, Pembuka Pintu Rezeki Hingga Taubat. Istighfar atau Astaghfirullah al-'Adzim merupakan salah satu kalimat istimewa dalam Islam. Kalimat ini memiliki keutamaan serta manfaat bagi yang terus melafalkannya. Untuk mendapatkan keutamaannya, maka amalkanlah setiap hari.

Membaca istighfar secara harfiah dilakukan dengan mengulang-ulang perkataan dalam bahasa Arab berupa kalimat 'astaghfirullah', yang artinya "Saya memohon ampunan kepada Allah". Beristighfar dalam filosofi Islam, bermakna sebagai seseorang yang selalu memohon ampunan atas kesalahan dan terus berusaha untuk menaati perintah Tuhan dan tidak melanggarnya.

Manusia memang tidak luput dari dosa karena sudah kodratnya sebagai tempat luput dari dosa dan lupa. Manusia yang menyadari kesalahannya dianjurkan untuk cepat bertobat dengan memperbanyak istighfar agar mendapat ampunan Allah SWT.

1. Menghapuskan dosa

Keutamaan membaca istighfar dapat menghapuskan dosa dan mencegah terjadinya azab karena pertaubatan seorang hamba-Nya. Seperti firman Allah SWT:Wamaa kaanallaahu mu'adzdzibahum wahum yastaghfiruun.

Artinya:” Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun. (Al Anfal:33) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :

"Allah Ta'ala mengabarkan, bahwa Allah Ta'ala tidak akan mengazab orang yang beristighfar (memohon ampun dari dosa). Karena istighfar itu akan menghapus dosa yang dosa itu sendiri merupakan penyebab datangnya adzab, sehingga adzab itupun sirna dengan cepat."

2. Mendapat kebaikan di dunia

Dengan mengucapkan kalimat astaghfirullah dengan niat yang tulus dan ihklas bisa mendapatkan ganjaran berupa kebaikan di dunia. Seperti firman Allah SWT:

Wa anistagfirụ rabbakum ṡumma tụbū ilaihi yumatti'kum matā'an ḥasanan ilā ajalim musamman wa yu`ti kulla żī faḍlin faḍlah, wa in tawallau fa innī akhāfu 'alaikum 'ażāba yauming kabīr.

Artinya: “Dan minta ampunlah kepada Robb kalian, dan bertaubatlah. Niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai kepada waktu yang sudah ditentukan, dan Dia akan memberikan kepada hambanya yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat.” (Hud: 3)

3. Menurunkan hujan yang membawa berkah

Sesuai dengan isi kandungan surah Qaaf ayat 9 yang menyatakan bahwa hujan merupakan berkah yang diturunkan Allah. Seorang muslim yang senantiasa mengucap Istighfar akan diberikan keberkahan berupa hujan. Firman Allah SWT:

Wa yaa qawmis taghfiruu Rabbakum summa tuubuuu ilaihi yursilis samaa'a 'alaikum midraaranw wa yazidkum quwwatan ilaa quwwatikum wa laa tatawallaw mujrimiin.

Artinya: “Dan (dia berkata): ‘Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu. Lalu bertaubat lah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang deras untukmu. Dia akan menambahkan kekuatan di atas kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling menjadi orang yang berdosa” (Hud: 52)

4. Mengabulkan doa

Berdoa merupakan kegiatan seorang muslim untuk memohon sesuatu kepada sang pencipta. Seorang muslim tentu menginginkan doanya terkabul. Salah satu keutamaan istighfar yaitu mengabulkan doa-doa. Allah SWT berfirman:

Wa ilaa Samuuda akhaahum Saalihaa; qoola yaa qawmi' budul laaha maa lakum min ilaahim ghairuhuu Huwa ansha akum minal ardi wasta' marakum fiihaa fastaghfiruuhu summa tuubuuu ilaih; inna Rabbii Qariibum Mujiib.

Artinya: “Shaleh berkata : ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari tanah dan menjadikan kamu pemakmurnya. Karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertaubatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat rahmat-Nya, dan maha mengabulkan doa-doa hamba-Nya.” (Hud: 61)

5. Melimpahnya rezeki

Keutamaan istighfar selanjutnya yaitu melimpahnya rezeki. Di zaman sekarang ini tentu uang sangatlah berarti. Namun jangan terlalu mengandalkan uang, karena uang bisa menjebak Anda. Salah satu ujian seorang muslim yaitu kekayaan. Bisa jadi karena kekayaan tersebut seorang muslim jadi buta karena harta. Memohonlah kepada Allah agar diiberikan rezeki yang berkah. Salah satunya dengan mengucap istighfar. Firman Allah SWT:

Faqultus taghfiruu Rabakam innahuu kaana Ghaffaaraa; Yursilis samaaa'a 'alaikum midraaraa; Wa yumdidkum bi am waalinw wa baniina wa yaj'al lakum Jannaatinw wa yaj'al lakum anhaaraa.

Artinya: “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu. Sesungguhnya Dia adalah Maha pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat dan memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (Nuh: 10-12)

6. Dimudahkan segala urusan

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya:

“Barangsiapa yang memperbanyak istighfar, Allah akan melapangkan kesusahannya, mengeluarkannya dari kesempitan dan memberinya rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (Hadis Riwayat Muslim).

7. Taubat

Keutamaan istighfar kepada Allah SWT lainnya adalah menggugurkan dosa dalam taubat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam Hadist Riwayat Bukhari nomor 6307 yang artinya:

"Demi Allah, aku sungguh beristighfar pada Allah dan bertaubat pada-Nya dalam sehari lebih dari 70 kali."

8. Rasa Malas

Rasa malas bisa datang pada siapa saja. Hal ini tentu dapat menghalangi kegiatan seseorang, misalnya dalam beribadah. Namun, mengucap istighfar dapat menghilangkan rasa malas tersebut. Dalam Hadist Riwayat Muslim nomor 2702, Nabi Muhammad SAW juga bersabda yang artinya:"Ketika hatiku malas, aku beristighfar pada Allah dalam sehari sebanyak 100 kali."

9. Mendapatkan Keturunan

Dalam Alquran Allah WT berfirman:

Wa yumdidkum bi`amwāliw wa banīna wa yaj'al lakum jannātiw wa yaj'al lakum an-hārā.

Artinya: “Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS Nuh: 12)

Dalam Surat Nuh ayat 12 tersebut, keutamaan Istighfar bukan hanya akan memperbanyak harta tetapi juga membanyakkan anak-anak. Banyak ulama yang memahami keutamaan ini sehingga mereka menganjurkan orang yang ingin memiliki anak agar banyak beristighfar.

10. Mendapatkan Rahmat

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:

Qāla yā qaumi lima tasta'jilụna bis-sayyi`ati qablal-ḥasanah, lau lā tastagfirụnallāha la'allakum tur-ḥamụn.

Artinya: “Dia (Shalih) berkata: ‘Hai kaumku, mengapa kalian meminta disegerakan suatu keburukan sebelum kebaikan? Mengapakah kalian tidak memohon ampun kepada Allah supaya kalian mendapatkan rahmat.” (QS An-Naml: 46)

Referensi sebagai berikut ini ;








Faedah Taubat dan Istighfar, dari Tolak Azab hingga Datangkan Rezeki

Setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan dan dosa. Dan menjadi keharusan seorang muslim dan muslimah untuk bertaubat atas segala kesalahan yang pernah dilakukan dan senantiasa meminta ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala .

Banyak ayat-ayat dalam Al-Quran yang menunjukkan bahwa kaum muslimin harus bertaubat dan beristighfar jika seseorang itu telah meninggalkan kewajiban. Allah Ta'ala berfirman :

"Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi." (QS Ghafir : 55)

Kemudian firman Allah :

"Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal." (QS Muhammad :19)

Dan firman Allah Ta'ala :

"Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus." (QS Al-Fath : 2)

Dengan demikian, taubat dengan istighfar dilakukan karena meninggalkan perintah dan melakukan pelarangan, sebab sesungguhnya keduanya termasuk keburukan, kesalahan dan dosa.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

"Hai sekalian manusia bertaubatlah kalian kepada Allah dan mintalah ampunan darinya, sesungguhnya saya bertaubat dalam sehari seratus kali." (HR: Muslim).

Hakikat Taubat dan Istighfar

Para ulama banyak menjelaskan hakikat istighfar dan taubat. Di antaranya Imam ar-Raghib al-Ashfahani. Beliau menerangkan, "Dalam istilah syara, taubat adalah meninggalkan dosa karena keburukannya, menyesali dosa yang telah dilakukan, berkeinginan kuat untuk tidak mengulanginya, dan berusaha melakukan apa yang bisa diulangi (diganti). Jika keempat hal itu telah terpenuhi berarti syarat taubatnya telah sempurna."

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya "Tazkiyatun Nafs' menjelaskan, orang yang bertaubat dari dosa atau dari kekafiran sangat boleh jadi lebih utama daripada orang yang tidak pernah terjerumus pada kekafiran dan dosa, lalu ia tidak mau bertaubat.

Karena itu, bertaubat dari setiap dosa hukumnya adalah wajib. Jika dosa itu adalah dosa terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan tidak ada sangkut pautnya dengan anak cucu Adam, maka syarat taubatnya adalah, berhenti dari melakukan perbuatan dosa itu, menyesal telah melakukan perbuatan dosa tersebut, dan berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi untuk selama-lamanya.

Jika taubat itu berkaitan dengan manusia, selain tiga syarat di atas, maka hendaknya ia membebaskan diri (memenuhi) hak orang tersebut. Jika berbentuk harta benda atau sejenisnya maka ia harus mengembalikannya. Jika berupa had (hukuman) tuduhan atau sejenisnya maka ia harus memberinya kesempatan untuk membalasnya atau meminta maaf kepadanya. Jika berupa ghibah (menggunjing), maka ia harus meminta maaf. Sedangkan istighfar, sebagaimana diterangkan Imam ar-Raghib al-Ashfahani adalah "Meminta (ampunan) dengan ucapan dan perbuatan. Allah Ta'ala berfirman,"Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia Maha Pengampun." (QS Nuh: 10).

Taubat dan istighfar pun memiliki keutamaan dan faedah, di antaranya :

1. Bertaubat dapat meraih kecintaan Allah Ta'ala . Allah berfirman

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (QS Albaqarah : 222)

2. Bertaubat akan didoakan oleh para malaikat agar diampuni, dilindungi dari azab neraka dan dimasukkan ke dalam surga. Allah berfirman :

(Malaikat-malaikat) yang memikul Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): "Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala,

"Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS Ghafir : 7-8)

3. Orang yg bertaubat ditambah rezekinya oleh Allah.

Allah berfirman tentang perkataan Nabi Nuh alaihis salam kepada kaumnya:

"Aku (Nuh) katakan kepada mereka: Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai" (QS Nuh : 10-12)

Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata :

" Maknanya, jika kalian bertaubat kepada Allah, meminta ampun kepadaNya dan kalian senantiasa mentaatiNya, niscaya Ia akan membanyakkan rizki kalian menurunkan air hujan serta keberkahan dari langit, mengeluarkan untuk kalian berkah dari bumi, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan untuk kalian, melimpahkan air susu perahan untuk kalian, membanyakan harta dan anak-anak untuk kalian, menjadikan kebun-kebun yang di dalamnya bermacam-macam buah-buahan untuk kalian serta mengalirkan sungai-sungai diantara kebun-kebun itu (untuk kalian)." (Tafsir Ibnu Katsir 4/329)

4. Orang yang bertaubat dari kemaksiatan yang dia lakukan maka akan keburukan-keburukannya akan diubah oleh Allah menjadi kebaikan dan memperberat timbangan kebaikannya pada hari kiamat kelak. Allah berfirman :

"Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Al-Furqan : 70)

5. Taubat bukan hanya menghapuskan dosa-dosa, bahkan merupakan sebab masuk surga

"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS At-Tahriim : 8)

6. Taubat merupakan sebab datangnya kemenangan . Allah Ta'ala berfirman :

"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" (QS An-Nuur : 31)

7. Bertaubat menyebabkan terhalangnya azab. Allah Ta'ala berfirman

"Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun" (QS Al-Anfaal : 33)

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah SWT menerima taubat seorang hamba selama roh belum sampai ke tenggorrokan ( HR: Ahmad,

Ibnu Majah, Tirmizi dan ia berkata : hadis hasan ).

Pintu taubat juga sudah tertutup apabila matahari telah terbit dari arah barat. Rasululllah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Barang siapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (sebelah barat ), niscaya Allah SWT akan menerima taubatnya. (HR: Muslim )

Walau demikian, janganlah kita menunda-nunda taubat. Karena taswif (menunda-nunda ) adalah tanda orang yang tidak beruntung.

Referensi sebagai berikut ini ;








Tiga Janji Allah bagi Orang yang Memperbanyak Istighfar (Ustaz Abdul Somad)

Tiga Janji Allah Swt bagi Orang yang Memperbanyak Istighfar (Ustaz Abdul Somad).  Setiap manusia tidak luput dari salah dan dosa. Karena itu, Islam mengajarkan umatnya untuk selalu bertaubat, memohon ampunan Allah SWT. Salah satunya dengan memperbanyak zikir dan beristighfar. Dalam sebuah ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan ada tiga janji Allah kepada orang yang memperbanyak istighfar. “Pertama, setiap kesempitannya diberi kelapangan, dengan membaca induk Istighfar yaitu Sayyidul Istighfar. Kedua, setiap kesusahan dan kesulitan diberi Allah jalan melepaskannya. Ketiga, diberi Allah rezeki yang tidak disangka-sangka, Allah punya rezeki, kita punya usaha,” ujar UAS.

UAS juga mengutip sebuah hadits yang artinya “Siapa yang melazimkan atau membiasakan diri beristigfar, maka Allah akan menjadikan setiap kesedihannya menjadi kebahagiaan,”. "Demi Allah, kata Nabi Muhammmad: Aku beristigfar 100 x sehari semalam. Padahal Nabi Muhammad tidak berdosa atau ma’sum (suci) tapi dia tetap beristigfar pada Allah. Ada kalanya istighfar bukan karena dosa saja, tapi karena beliau memelihara rasa malu kepada Allah, dan mencari fadillah yang disebarkan Allah," kata UAS. Menurut UAS, istighfar juga sebagai ungkapan terima kasih kepada Allah sekaligus ungkapan rasa malu karena sudah dipinjamkan mata, hati, pendengaran, paru-paru. “Dengan Istighfar dijauhkan musibah, penyakit, dan mendapat kesehatan dan ketenangan bathin," jelas UAS.

“Tidak ada yang lebih hebat daripada maaf. Tidak ada yang lebih hebat dari taubat. Orang yang memaafkan saudaranya maka Allah akan memafkan silap dan salahnya. Mintalah ampun kepada Allah dengan istighfar,” ujar UAS.   Ada berberapa macam bacaan istighfar yang bisa dilafalkan. Mulai dari istighfar pendek sampai dengan Sayyidul Istighfar

Istighfar pendek

Bacaan Istighfar pendek biasanya digunakan Nabi SAW seusai melaksanakan sholat.

أستغفر الله

ASTAGHFIRULLAH

Artinya: “Aku memohon ampun kepada Allah.”

Istighfar Nabi Sebelum Wafat

Nabi SAW senantiasa membaca zikir berikut setelah penaklukkan Makkah (Fathu Makkah).

 سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ

SUBHANALLAHI WABIHAMDIH, ASTAGHFIRULLAHA WA ATUUBU ILAIH

Artinya: “Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya.”

Istighfar Penghapus Dosa Besar

Dosa besar dapat diampuni Allah SWT jika bertobat secara tulus dengan tekad yang kuat untuk tidak pernah mengulang lagi perbuatan dosa tersebut.

أستغفر الله الذي لا إله إلا هو الحي القيوم و أتوب إليه

ASTAGHFIRULLAH, ALLADZI LA ILAHA ILLA HUWAL HAYYUL QAYYUMU WA ATUUBU ILAIH.

Artinya: “Aku memohon ampun kepada Allah, Dzat yang tidak ada sesembahan kecuali Dia. Yang Mahahidup lagi Maha Berdiri Sendiri. Dan aku bertaubat kepada-Nya.”

Istighfar dalam Majelis

Nabi SAW sebelum meninggalkan tempat duduk beliau selalu membaca istighfar berikut sebanyak 100 kali.

رب اغفر لي و تب علي إنك أنت التوب الرحيم

RABBIGHFIRLI WA TUB ‘ALAIYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR RAHIIM

Artinya: “Wahai Pemeliharaku, ampunilah aku dan berilah taubat kepadaku. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang Maha Menerima Taubat lagi Maha Penyayang.”

Istighfar saat sholat sebelum salam

Bacaan istighfar pada saat tahiyat akhir sebagai berikut.

اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ

ALLAHUMMA INNI DHALAMTU NAFSI DHULMAN KATSIRA, WALA YAGHFIRUDZ DZUNUBA ILLA ANTA, FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHAFURUR RAHIIM.

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku telah dhalim kepada diriku dengan kedhaliman yang banyak dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Istighfar Nabi Adam

Nabi Adam membaca istighfar berikut setelah melanggar perintah Allah SWT.

 رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

ROBBANA DHOLAMNA ANFUSANA, WA ILLAM TAGHFIR LANA WA TARHAMNA, LANAKUUNANNA MINAL KHASIRIN

Artinya: "Wahai Pemelihara kami, sesungguhnya kami telah berbuat dhalim terhadap diri-diri kami. Jika Engkau tidak mengampuni dan merahmati kami, sungguh kami termasuk golongan orang-orang yang rugi."

Doa Sayyidul Istighfar

Sayyidul istighfar merupakan bacaan istighfar terbaik dan paling utama yang telah diajarkan Nabi SAW sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Bukhari,

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ َأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ

ALLAHUMMA ANTA RABBII LAA ILAAHA ILLAA ANTA KHALAQTANII ANNA 'ABDUKA WA ANAA 'ALAA 'AHDIKA WA WA'DIKA. MASTATHA'TU A'UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA SHANA'TU ABUU U LAKA BINI' MATIKA 'ALAYYA WA ABUU-U BIDZANBII FAGHFIR LII FA INNAHU LAA YAGFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA.

“Ya Allah, Engkaulah Pemeliharaku. Tiada sesembahan kecuali Engkau. Engkau ciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu. Dan aku berada pada kesepakatan dan perjanjian dengan-Mu, semampuku. Aku berlindung kepada Engkau dari keburukan yang aku perbuat. Aku bertaubat kepada-Mu dengan karunia-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu dengan dosaku. Maka, ampunilah aku karena tiada yang mampu mengampuni dosa kecuali Engkau.”


Referensi sebagai berikut ini ;