This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Jumat, 15 Juli 2022

Dosa Korupsi Lebih Berat daripada Mencuri

Ilustrasi : Dosa Korupsi Lebih Berat daripada Mencuri

Dosa Korupsi Lebih Berat daripada Mencuri. Dalam Islam, korupsi berbeda dengan mencuri. Karena itu bentuk hukumannya pun tidak sama. Koruptor wajib mengembalikan seluruh harta yang telah dikorupnya. Dosa korupsi termasuk kezaliman kepada makhluk. Tanggung jawab taubatnya lebih berat.

Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan, dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dari definisi ini, maka harta yang diselewengkan seorang koruptor adakalanya harta milik sekelompok orang seperti perusahaan atau harta serikat dan adakalanya harta milik banyak orang (rakyat atau negara).

Dalam tinjaun fikih, seorang pegawai perusahaan atau instansi pemerintahan, ketika dipilih mengemban tugas, sesungguhnya dia diberi amanah untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena beban amanah dia mendapat imbalan (gaji). Jika ia menyelewengkan harta yang diamanahkan kepadanya, dan ia menggunakannya bukan untuk yang telah diatur oleh pengguna jasanya, seperti dipakai untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan bukan untuk kemaslahatan yang telah diatur, dia telah berkhianat terhadap amanah yang diembannya.

Dalam kasus tidak amanah terhadap harta orang lain, pengkhianatan terhadap harta sekolompok orang lebih besar akibatnya daripada berkhianat terhadap harta individu. Dan lebih besar lagi konsekuensinya jika yang dikhianati adalah harta milik banyak orang (harta negara). Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara bisa disebut ghulul, sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, ghulul berarti sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi.

Dalam buku Raudhatun Na’im disebutkan, perbuatan yang termasuk ghulul adalah menggelapkan harta umat Islam (harta negara)[iii] berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Al-Mustaurid bin Musyaddad, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya tanggungan negara).”

Abu Bakar berkata, “Aku diberitahu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan, sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri.” (HR. Abu Daud. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani)

Ibnu Hajar Al Haitami (wafat 974 H) berkata, “Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari baitul maal (kas negara) dan zakat termasuk ghulul.“

Istilah ghulul untuk korupsi harta negara juga disetujui oleh Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi, dalam fatwa No. 9450: “Ghulul yaitu mengambil sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan perang … dan termasuk juga ghulul harta yang diambil dari baitul maal (uang negara) dengan cara berkhianat (korupsi).”[v] Ini juga hasil tarjih Dr. Hanan Malikah dalam pembahasan Takyiif fiqhiy (kajian fikih untuk menentukan bentuk kasus) tentang korupsi.

Hukum Potong Tangan untuk Koruptor

Apakah koruptor dapat disamakan dengan pencuri? Bila ya, bolehkah dijatuhi hukuman potong tangan? Demikian pertanyaan mendasar yang patut kita jawab.

Allah Swt berfirman, yang artinya, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al Maidah: 38).

Firman Allah yang memerintahkan untuk memotong tangan pencuri bersifat mutlaq. Tidak dijelaskan batas maksimal harga barang yang dicuri, tempat barang dicuri dan sebagainya. Akan tetapi kemutlakan ayat tersebut ditaqyid (diberi batasan) oleh hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu para ulama mensyaratkan beberapa hal untuk menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya, barang yang dicuri berada dalam (hirz) tempat yang terjaga dari jangkauan, seperti brankas/lemari yang kuat dalam kamar tidur untuk barang berharga semisal emas, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya, dan seperti garasi untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, tidak boleh memotong tangan pencuri.

Hal tersebut berdasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya oleh seorang laki-laki suku Muzainah tentang hukuman bagi pencuri buah kurma: “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya adalah dia harus membayar dua kali lipat. Pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah potong tangan, jika harga kurma yang dicuri seharga perisai yaitu 1/4 dinar (± 1,07 gram emas). (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan). Hadis ini menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan potong tangan, bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.

Persyaratan tersebut tidak terpenuhi untuk kasus korupsi. Ini karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor.

Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah koruptor mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan, karena dia dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum potong tangan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya.”(HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

Di antara hikmah Islam membedakan antara hukuman bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara mencuri dan mengambilnya dengan cara berkhianat adalah bahwa menghindari pencuri suatu hal yang sangat tidak mungkin. Hal ini karena pencuri dapat mengambil harta orang lain yang dijaga dengan perangkat keamanan apa pun. Maka tidak ada cara lain untuk menghentikan aksinya hanya dengan menjatuhkan sanksi yang membuatnya jera dan tidak dapat mengulangi lagi perbuatannya, karena tangannya, alat utama untuk mencuri, telah dipotong. Sedangkan orang yang mengkhianati amanah uang/barang dapat dihindari dengan tidak menitipkan barang kepadanya. Sehingga merupakan suatu kecerobohan ketika seseorang memberikan kepercayaan uang/barang berharga kepada orang yang tidak ketahui kejujurannya.

Untuk itu, kejahatan koruptor sesungguhnya bukan saja kejahatan dia sendiri, tetapi juga kejahatan orang yang mengangkat serta mempercayakan jabatan penting kepadanya. Ini bukan berarti seorang koruptor terbebas dari hukuman apa pun. Seorang koruptor tetap layak dihukum. Di antara hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor adalah sebagai berikut:

Pertama, koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis ia gunakan. Negara berhak menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi utangnya, selamanya.

Ketentuan tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya.” (HR. Tirmidzi. Zaila’i berkata, sanad hadis ini hasan)

Kedua, hukuman ta’zir. Yakni hukuman yang tidak ditentukan oleh Allah karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. 

Sedangkan hudud hukuman untuk suatu kasus yang telah dijelaskan Allah dan Rasul-Nya. Mulai jenis hukuman serta persyaratannnya. Seperti rajam bagi pezina yang telah menikah atau 100 kali cambuk untuk pezina yang belum menikah, 80 kali cambuk untuk orang yang menuduh orang lain berzina, 40 kali cambuk untuk orang minum khamar, potong tangan bagi pencuri, qisash (nyawa dibayar nyawa) bagi orang yang membunuh jiwa, hukuman pancung bagi orang yang murtad dan orang yang memberontak terhadap pemimpin yang bertakwa. Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi ta’zir.

Jenis hukuman ta’zir bagi koruptor diserahkan kepada ulil amri (pihak berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril dan sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk.

Diriwayatkan oleh imam Ahmad bahwa Nabi menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pencuri barang yang kurang nilainya dari 1/4 dinar.

Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan pernah memenjarakan Dhabi bin Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan. Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali lipat.” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah). Hukuman ta’zir diterapkan karena pencuri harta negara tidak memenuhi syarat untuk dipotong tangannya, disebabkan barang yang dicuri tidak berada dalam hirz (penjagaan selayaknya).

Selain sanksi di atas, berbagai jenis hukuman lainnya yang dianggap memiliki dampak jera bagi para pelaku korupsi boleh diterapkan, seperti dipecat, bagi koruptor harta negara dalam jumlah kecil atau diumumkan di media massa.

Bertaubat dari Dosa Korupsi

Seseorang yang telanjur melakukan dosa korupsi hendaklah bertaubat sesegera mungkin. Korupsi adalah dosa yang dilakukan seorang hamba kepada Allah berhubungan dengan hak anak Adam. Ada empat syarat kesempurnaan taubat terkait dengan hak sesama anak adam. Yaitu:

  1. Orang yang bertaubat harus berhenti meninggalkan dosa saat itu juga.
  2. Ia harus menyesali perbuatannya.
  3. Ia harus bertekad tidak mengulangi lagi selama-lamanya.
  4. Ia wajib mengembalikan harta yang dikorupsinya kepada pemiliknya (negara).

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tangan yang mengambil barang orang dengan cara yang tidak diridhainya wajib menanggung barang tersebut hingga dikembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ahmad).

Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang menzalimi kehormatan atau harta saudaranya maka hendaklah di hari ini ia minta saudaranya merelakan hal tersebut, sebelum datang suatu hari yang tidak ada dinar dan dirham. Jika ia mempunyai amal salih maka diambil amalan tersebut seukuran kezalimannya. Dan jika ia tidak mempunyai kebaikan diambil dosa-dosa orang yang dizalimi lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)

Dan Islam tidak mengenal pencucian uang yang menyebabkan uang setelah “dicuci” menjadi bersih. Meskipun itu dilakukan sebagai bentuk pengelabuan jejak tipikornya. Selama dia terbukti korupsi, uang yang dikorupsi wajib dikembalikan seluruhnya dan diserahkan kepada pemiliknya (negara). (PM)

  1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya tanggungan negara).”
  2. Abu Bakar Radhiallahuanhu: “Aku diberitahu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri.“

Kesimpulan Antara Mencuri dan Korupsi

  1. Pegawai perusahaan atau instansi pemerintah statusnya orang yang diberi amanah.
  2. Pengkhianatan terhadap harta masyarakat lebih besar akibatnya daripada pengkhianatan terhadap harta milik pribadi.
  3. Pengkhianatan terhadap harta yang diamanahkan disebut ghulul. Ghulul termasuk di dalamnya tindak pidana korupsi terhadap uang negara.
  4. Syarat hukuman potong tangan untuk pencuri antara lain:  a).Harus mencapai nilai minimal 1/4 dinar (1,07 gram emas). b).Harta yang diambil berada dalam hirz (penjagaan yang layak dari pemilik).
  5. Korupsi harta negara atau perusahaan (ghulul) termasuk tindak pencurian yang tidak memenuhi syarat potong tangan. Karena pelaku mengambil harta yang ada di daerah kekuasannya melalui jabatannya. Sehingga harta itu bukan harta yang berada di bawah hirz (penjagaan pemilik).
  6. Hukuman untuk pelaku kriminal ada dua: (1).Hukuman yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat (hudud). (2).Hukuman yang tidak ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, dan dikembalikan kepada keputusan hakim (ta’zir).
  7. Hukuman yang diberikan untuk koruptor adalah: (1).Dipaksa mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi. (2). Hukuman ta’zir, yang bisa berupa denda, atau fisik seperti cambuk, atau dipermalukan di depan umum, atau penjara. Semuanya dikembalikan kepada keputusan hakim.
  8. Dosa korupsi termasuk kezaliman kepada makhluk, sehingga tanggung jawab taubatnya lebih berat.

Referensi sebagai berikut ini ;

Cara Taubat dari Dosa Mencuri


Cara Taubat dari Dosa Mencuri, kita tahu bahwa mencuri adalah sebuah perbuatan dosa yang Allah Swt murkai. Lalu, bagaimana jika di antara kita ada yang melakukan dosa mencuri lalu ingin bertaubat?

Tidak ada kata terlambat selama kita hidup. Termasuk soal taubat. Bahkan Imam Al-Ghazali pernah mengatakab bahwa “Mengapa Allah Swt masih hidupkan kita sampai hari ini? Karena dosa kita banyak dan Allah Swt memberikan kesempatan kepada kita untuk bertaubat.”

Harta dari hasil mencuri adalah haram. Maka dari itu Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri membagi harta haram menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.
  2. Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
  3. Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah?

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram),” (HR. Muslim).

Dikutip dari Rumaysho,com, ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu,” (HR. Muslim).





Dosa Besar Durhaka kepada orang tua dan mencuri

Dosa Besar Durhaka kepada orang tua dan mencuri

Dosa Besar Durhaka kepada orang tua dan mencuri, Durhaka pada orang tua dan mencuri adalah dosa besar yang memiliki konsekuensi hukumannya masing-masing dalam Islam. Durhaka kepada orang tua dan mencuri adalah sebagian perbuatan tercela menurut Islam. Bahkan, keduanya termasuk dalam dosa besar. Bagi pelakunya telah disediakan balasan yang setimpal. Durhaka pada orang tua Islam mengajarkan kepada umatnya untuk memuliakan orang tua. Dengan memuliakannya menjadi sebab seorang anak memiliki potensi menjadi ahli surga. 

Sebaliknya, saat anak durhaka, maka pintu neraka beserta hukuman di dalamnya telah menanti mereka. Masuknya perilaku durhaka sebagai bagian dosa besar telah dinyatakan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam melalui hadits yang disampaikan oleh Abu Bakar. Nabi bersabda: "Maukah aku ceritakan kepada kalian dosa besar yang paling besar, yaitu tiga perkara? Kami menjawab, Ya, Rasulullah. Rasulullah berkata: Menyekutukan Allah, dan mendurhakai dua orang tua. Rasulullah sedang bersandar lalu duduk, maka berkata Rasulullah: Tidak mengatakan kebohongan dan kesaksian palsu. Beliau terus mengulanginya sampai kami berkata semoga beliau berhenti." (HR Bukhari dan Muslim) 

Bahkan, durhaka pada orang tua disandingkan nilai dosanya bersama perbuatan dosa besar lainnya seperti kemusyrikan hingga membunuh orang mukmin. Nabi Muhammad bersabda melalui pesan yang ditulis untuk penduduk Yaman dan dikirim lewat Amar bin Hamzah sebagai berikut: “Sesungguhnya dosa yang paling besar di sisi Allah Swt pada hari kiamat adalah syirik, membunuh mumkn tanpa alasan yang benar, lari dari perang ketika melawan kafir, durhaka kepada kedua orang tua, menuduh wanita suci dengan tuduhan perzinahan, mempelajari sihir, memakan harta riba dan memakan harta anak yatim.” (HR Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya). 

“Ada tiga orang yang Allah haramkan mereka masuk surga. Pecandu Khomr, anak yang durhaka pada orang tua, dan dayyuts yaitu orang yang setuju dengan maksiat yang dilakukan keluarganya.” (HR Imam Ahmad). 

Durhaka dapat dicegah dengan mengembangkan sikap birrul walidain. Birrul walidain adalah sikap berlapang dada dalam kebaikan kepada oran tua. Kebaikan tersebut diwujudkan dalam bentuk kebaikan yang nyata bagi kedua orang tua. 

Perintah birrul walidain merupakan wujud dan terima kasih pada kedua orang yang sudah merawat semenjak dari bayi sapai dewasa. Kebaikan yang diberikan orang tua tidak dapat diimbangi kebaikan dari anak sebanyak apa pun itu. 

Orang tua bukan hanya merawat secara fisik, namun turut menyertakan sifat kasing sayang da rasa cinta pada anak. Namun, ada kalanya seorang anak yang dulu durhaka pada orang tua yang telah tiada, ingin bertaubat sekaligus menebus kesalahan di masa lalu. Islam memberikan solusi terkait hal tersebut. 

Caranya yaitu: 

  1. Mendoakan orang tua Nabi Muhammad bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka seluruh amalnya akan terputus kecuali 3 hal yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalaeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim dan An-Nasai). 
  2. Menyambung silaturahim pada karib kerabat orang tua Nabi Muhammad bersabda, "Bentuk kebaktian kepada orang tua yang paling tinggi, menyambung hubungan dengan orang yang dicintai bapaknya setelah ayahnya meninggal.” (HR. Muslim).

Mencuri Mencuri juga merupakan salah satu bentuk dosa besar. Nabi Muhammad bersabda, “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari). 

Syaikh Muhammad bin Shalil Al Utsaimin menanggapi hadits tersebut mengatakan, dipotongnya tangan pencuri lantaran dirinya meremehkan perbuatan mencuri lalu dia mencuri barang yang telah melewati nishab hadd pencurian.

Dengan begitu, pencuri tersebut menerima hukuman potong tangan. Di samping itu, Allah Swt juga telah melarang perbuatan mencuri. Bahkan, hukuman potong tangan difirmankan langsung oleh Allah Swt sebagai hukuman atas perbuatan tercela tersebut. Dalam surah Al Maidah ayat 38 Allah berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38). 

Tindakan pencurian bukan hanya akan mendapatkan hukuman di dunia saja. Namun, dirinya juga akan dilaknat oleh Allah Swt. Di samping itu, mencuri juga merupakan bentuk kezaliman karena telah merampas harta orang lain. Harta dari mencuri pun sama sekali tidak halal. 

Kendati demikian, perbuatan mencuri tidak langsung harus dihukum dengan potong tangan. Ada kriteria tertentu yang membuat pencuri tidak mendapatkan hukuman potong tangan yaitu: 

  1. Mencuri barang dengan nilai kecil dan tidak mencapai nishab pencurian. Nabi Muhammad bersabda,“Pencuri tidak dipotong tangannya kecuali barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih.” (Muttafaqun ‘alahi). 
  2. Barang yang dicuri tidak disimpan pada tempat penyimpanan. Nabi Muhammad bersabda, “Tidak dipotong tangan pencuri bila mencuri kurma yang tergantung.” (HR. Ibnu Hazm ).

Misalnya yaitu penjara, cambuk, kerja sosial, dan sebagainya. Hukuman potong tangan dalam kasus pencurian ini tampak seperti sanksi kejam yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun perlu dicatat, dalam Islam, setiap syariat yang diturunkan akan membawa hikmah. 

Dalam Jurnal Ulunnuha Vol 7 No. 2 (2018) disebutkan, penetapan hukuman potong tangan seperti yang disebutkan pada surah Al Maidah ayat 38 bertujuan memberikan jaminan kemashlahatan pada harta manusia. Harta manusia dijaga dari kerusakan, kehancuran, hingga berpindahnya kepemilikan dari jalan haram, yang semua itu tidak dibenarkan Islam.

Referensi sebagai berikut ini ;






Tobat seorang pembunuh

Tobat seorang pembunuh

Sejumlah firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW menjelaskan alangkah kejinya menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan tanpa hak. Sebagai buktinya sebut saja Syamsuddin adz-Dzahabi dalam bukunya Al-Kabaair yang menghimpun 75 dosa besar, memosisikan menghilangkan nyawa orang (membunuh) pada urutan nomor dua setelah menyekutukan Allah Swt.

Allah berfirman, “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya Jahanam, dia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS an-Nisaa 4 : 93).

Firman lainnya, “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan alasan yang benar dan tidak berzina. Barang siapa melakukan yang demikian itu niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya; (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada Hari Kiamat dan dia kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina; kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal saleh, maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Fuqaan [25] : 68 – 70).

Allah Swt pun berfirman, “Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil: barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS al-Maaidah 5 : 32).

Rasulullah bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh macam dosa besar, yaitu (di antaranya) membunuh orang lain yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan alasan yang hak.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis lain menyatakan, “Janganlah kalian menjadi kafir sepeninggalku dengan cara (kalian) membunuh sebagian yang lain.” (HR Bukhari dan Muslim).

Beliau juga bersabda, “Barang siapa membunuh seorang mu’ahid maka dia tidak akan dapat mencium aroma surga. Padahal, aromanya itu dapat tercium sejauh 40 tahun perjalanan.” (HR Bukhari).

Menyimak beberapa ayat dan hadis tersebut, jelaslah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan tanpa hak itu sangat besar risikonya.

Apabila ada di antara kita yang melakukan pelanggaran ini, niscaya akan mendapatkan laknat Allah dan di akhirat akan mendapatkan azab yang sangat pedih.

Dalam sebuah hadis sahih dari Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah pernah mengisahkan sebuah kejadian menarik. Dahulu kala, ujar Rasulullah, ada seorang yang pernah menghilangkan 99 nyawa sesamanya. Suatu hari dia menyesali perbuatannya dan bertekad bertobat.

Lalu, dia mencari informasi ke sana kemari kalau-kalau ada orang alim yang sekiranya bisa memberinya jalan ke luar. Kala itu dia diberitahu, di suatu tempat ada seorang ahli ibadah (rahib).

Tanpa membuang-buang waktu dia segera mendatanginya dan menceritakan semuanya, dia pernah membunuh 99 orang tidak berdosa.

Dia bertanya, “Masihkah pintu tobat terbuka bagi diriku?” Rahib menjawab, “Tidak. Kamu sudah terlambat.’’

Mendengar jawaban tersebut dia pun kesal dan serta-merta membunuh Rahib. Alhasil, dia telah membunuh 100 orang. Dia punkembali mencari informasi lainnya, siapa tahu ada orang yang lebih alim. Ternyata ada.

Orang itu pun segera menemuinya dan menceritakan semuanya seperti halnya kepada Rahib. Kata orang itu dengan bijak, “Bagimu masih terbuka pintu tobat”. Akan tetapi, orang itu harus hijrah ke negeri yang kebanyakan penduduknya berakhlak terpuji.

Dia juga diminta tidak kembali ke negerinya karena di sana kebanyakan penduduknya berakhlak tercela. Singkat cerita dia pun berangkat menuju negeri yang ditunjukkan. Namun, dia menemui ajalnya di perjalanan.

Konon, dua malaikat, yakni malaikat rahmat dan malaikat azab, berdebat tentang status orang tersebut. Karena tiap-tiap malaikat memegang teguh pendiriannya maka persoalan seakan-akan menemui jalan buntu.

Hingga akhirnya datanglah malaikat ketiga yang mengusulkan untuk mengukur jarak yang sudah ditempuh orang itu. Kalau lebih dekat dengan negeri yang dituju, itulah untuknya. Setelah diukur ternyata lebih dekat ke negeri yang ditujunya. Maka, dibawalah roh dia oleh malaikat rahmat.

Referensi sebagai berikut ; 

Hukuman bagi Orang yang Melakukan Riba, Dosanya Melebihi Pezina

Ilustrasi : Hukuman bagi Orang yang Melakukan Riba, Dosanya Melebihi Pezina

Hukuman bagi Orang yang Melakukan Riba, Dosanya Melebihi Pezina, Dalam kehidupan sehari-hari pastinya manusia tidak lepas dari kegiatan jual beli. Terkadang kita terlena dengan transaksi yang ditawarkan, dan mungkin saja aktivitas tersebut merupakan sumber dosa riba yang tidak kita ketahui.

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Para pelaku riba biasa disebut lintah darat, rentenir atau yang sekarang sedang tren adalah pinjaman online (pinjol).

Allah Swt telah menerangkan dalam Al-Quran yang melarang hamba-Nya untuk melakukan riba. Sebagaimana firman-Nya:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَـٰفًۭا مُّضَـٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali–Imran : 130)

Berikut ini adapun hukuman bagi pelaku riba yang tertulis dalam Al-Quran, sebagai peringatan untuk kita semua sebagai hambaNya untuk senantiasa menjauhi riba:

1. Dibangkitkan dalam keadaan gila

Orang-orang suka melakukan riba selama masa hidupnya, niscaya saat dibangkitkan dari kubur dalam keadaan gila sebagai bentuk hukuman dari Allah untuk pelaku riba. Allah Swt firman:

اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ‌ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا‌ ۘ‌ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)

2. Allah Swt akan menghancurkan hartanya

Hukuman bagi pelaku riba di dunia adalah Allah Swt akan menghancurkan harta ribanya. Allah Swt berfirman:

يَمۡحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرۡبِى الصَّدَقٰتِ‌ؕ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيۡمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” (QS. Al-Baqarah : 276)

Allah akan memberikan orang yang melakukan riba sebuah bencana atau musibah, misalnya penyakit, hartanya terbakar hingga dicuri. Pada akhirnya harta yang dimiliki akan cepat habis dan tidak bersisa tanpa kebekerhan apapun.

3. Dilaknat Nabi Muhammad SAW

Para pelaku riba termasuk golongan orang orang yang tidak disukai Rasulullah Muhammad SAW hingga dalam salah satu hadis-nya, Nabi Muhammad Saw melaknat orang orang yang riba. Hadis sebagai berikut :

عن جابر بن عبدالله رضي الله عنهما قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah Muhammad SAW melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : “Mereka semua sama.” (HR Muslim)

4. Diperangi Allah Swt dan Rasulullah Muhammad Saw

Pelaku riba atau orang yang suka berinteraksi dengan riba, maka dirinya telah berhak diperangi. Allah dan Rasulullah akan memerangi siapapun yang berkait dengan riba. sebagaimana firman-Nya:

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡ‌ۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ

“Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah : 279)

5. Dosanya melebihi 36 perempuan pezina

Saking dahsyatnya dosa seseorang yang melakukan riba, dosanya diibaratkan melebihi 36 perempuan pezina, Naudzubillah Min Dzalik. Sebagaimana hadis berikut:

عن عبد الله بن حنظلة غسيل الملائكة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً

Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah Muhammad SAW bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat daripada 36 wanita pezina." (HR Ahmad).


Referensi sebagai berikut ini ; 


Kisah seseorang melakukan dosa besar karena suka minum khamr/menuman keras (mabuk)

Tersebutlah seorang laki-laki yang tekun beribadah, lalu orang-orang yang mempunyai kekuasaan saat itu hendak merusaknya dengan memaksanya melakukan sebuah dosa besar, di antara dosa-dosa besar yang mereka sodorkan kepadanya. Dia memilih meminum khamr (minuman keras), dengan asumsi itulah pilihan paling ringan. Ternyata khamr menjerumuskannya ke dalam semua dosa. Dia membunuh, berzina, dan makan daging babi setelah minum khamr. Maka binasalah Dunia dan Akhiratnya.

Ulustrasi : Kisah seseorang melakukan dosa besar karena suka minum khamr/menuman keras (mabuk)

Imam Nasa'i meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Haris dari bapaknya berkata bahwa Usman berkata, "Jauhilah khamr karena ia adalah Ummul Khabaits. Ada seorang laki-laki yang beribadah dari kalangan umat sebelum

kalian. Dia disukai oleh seorang wanita nakal. Wanita ini mengutus pelayannya dan berkata kepadanya, 'Kami mengundangmu untuk kesaksian.' Laki-laki itu pergi bersama pelayannya. Setiap kali laki-laki ini masuk ke suatu pintu, maka dia menutupnya di belakangnya sehingga dia tiba di hadapan seorang wanita cantik dengan seorang anak kecil dan bejana khamr. 

Wanita itu berkata, 'Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk kesaksian. Tetapi aku mengundangmu agar kamu melakukannya denganku atau kamu minum segelas khamr ini atau membunuh anak ini.' Laki-laki itu menjawab, 'Beri aku segelas khamr.' Maka dia memberinya. Dia berkata, 'Tambah lagi.' Tidak lama kemudian terjadilah perbuatan mesum dengan wanita itu, dan dia juga membunuh. Maka, jauhilah khamr. Karena demi Allah Swt  iman dan kecanduan khamr tidak terkumpul kecuali salah satunya hampir mengeluarka pelakunya."

Suwaid memberitakan kepada kami. Dia berkata, 'Abdullah, yakni Mubarak, memberitakan kepada kami dari Yunus dari Zuhri berkata bahwa Abu Bakar bin Abdurrahman bin Haris menyampaikan kepadaku bahwa bapaknya berkata bahwa Usman berkata, "Jauhilah khamr karena ia adalah Ummul Khabaits. Di kalangan umat sebelum kalian terdapat seorang laki-laki yang menyendiri beribadah lalu dia menyebutkan kisah yang sama dengan sebelumnya." Usman berkata, "Maka, jauhilah khamr. Karena demi Allah Swt ia dan iman tidak berkumpul kecuali salah satunya hampir mengeluarkan pelakunya."

Thabrani meriwayatkan dalam Al-Ausath dari Abdullah bin Amru bahwa Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Khattab, dan beberapa orang sahabat Rasulullah SAW duduk berkumpul setelah wafatnya Rasulullah. Mereka berbincang tentang dosa paling besar, tetapi mereka tidak mempunyai ilmu sebagai pijakan. Maka mereka mengutusku kepada Abdullah bin Amru bin Ash untuk menanyakan hal itu kepadanya. Dia mengatakan kepadaku bahwa dosa paling besar adalah minum khamr. Lalu aku mendatangi mereka dan menyampaikan hal itu kepada mereka, tetapi mereka tidak sependapat. Mereka pun pergi bersama-sama mendatangi rumahnya. 

Saat itulah dia menyampaikan bahwa Rasulullah bersabda, "Ada seorang raja dari Bani Israil menangkap seorang laki-laki. Maka dia memberinya pilihan antara minum khamr, membunuh anak kecil, berzina, makan daging babi, atau dia dibunuh jika menolak. Dia memilih minum khamr. Begitu dia minum,dia melakukan semua permintaan raja kepadanya." Dan bahwa Rasulullah berkata kepada kita pada saat itu, "Tidak ada seorang pun yang meminumnya lalu shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam, dan tidak mati sementara di jalan kencingnya terdapat sedikit khamr kecuali dia diharamkan dari Surga. Jika dia mati dalam empat puluh malam itu, maka dia mati dengan cara Jahiliyah."

Yang nampak bagiku dari pengamatan dan perenungan terhadap dua hadis di atas adalah bahwa keduanya menjadi satu peristiwa yang terjadi pada masa-masa kerusakan yang merajalela di kalangan masyarakat Bani Israil. Dan kelihatannya laki-laki ahli ibadah ini adalah laki-laki yang terkenal. Mungkin dia mempunyai kedudukan terhormat, atau dia termasuk penasihat raja atau termasuk orang yang mempunyai banyak pengikut di masyarakatnya. 

Raja khawatir ibadah orang ini mempengaruhi orang-orang di sekelilingnya. Raja seperti selalu berusaha merusak orang-orang seperti laki-laki tersebut. Dan sepertinya rajalah yang meminta wanita nakal itu untuk melakukan tugas tersebut. Maka wanita ini meminta memilih melakukan satu dari dosa-dosa besar yang dia sodorkan.

Dan dzahir hadits menunjukkan bahwa mereka ingin menghancurkan makna iman dalam dirinya dan mengotorinya dengan berbuat dosa besar. Tidak penting bagi mereka mana yang diperbuat. Yang penting, dia melakukan sesuatu yang menjauhkannya dari agamanya dan memutuskan hubungannya dengan Tuhannya. Dengan tipu muslihat wanita itu berhasil membawanya ke rumahnya. Dia memintanya hadir untuk kesaksian. Orang baik tidak menolak ajakan untuk menjadi saksi, karena hal itu berpahala. 

Dan sepertinya laki-laki ini lugu. Jika dia cerdas, niscaya dia akan berhati-hati dengan membawa rekan yang bisa mengacaukan rencana wanita ini di belakangnya. Ketika dia masuk rumahnya, pintu di belakangnya dikunci dan dia menjadi tawanan di hadapan wanita itu. Yang nampak dari hadits, bahwa wanita nakal ini adalah wanita kaya dan tinggal di rumah yang mewah. Dia bukan pelacur yang menjadikan zina sebagai penghasilan hidup. Wanita ini dari kalangan atas yang mempunyai tempat di sisi keluarga penguasa yang gemar mengumbar perbuatan keji. 

Oleh karena itu, manakala wanita ini memberi pilihan kepada laki-laki tersebut untuk melakukan satu dosa besar yang disiapkannya, dia mengancamnya dengan pedang raja. ''Lakukan atau kamu mati aku penggal.'' Kebenaran kesimpulan ini didukung oleh bukti bahwa wanita ini tidak tergila-gila pada laki-laki tersebut. Seandainya wanita itu mengundangnya karena dia tergila-gila kepadanya, niscaya dia hanya meminta kepadanya untuk berbuat mesum dengannya. Akan tetapi, dia tidak hanya meminta perbuatan mesum saja. Dia menyatakan bahwa dia mau agar laki-laki tersebut membunuh anak kecil atau makan daging babi atau zina dengannya atau minum khamr. 

Yang penting baginya adalah mengotori laki-laki ini sehingga dia tidak lagi bersih dan dia terjerembab ke dalam lumpur kenistaan. Seandainya laki-laki ini teguh dan kuat imannya, niscaya dia menolak semua tawaran. Dia pasti memilih kematian orang-orang shalih di atas kehidupan orang-orang fasik. Mati adalah akhir dari semua yang hidup. Memilih hidup yang kotor lagi busuk tidak akan menyelamatkannya dari kematian. Laki-laki ini memilih apa yang dia sangka menjadi keburukan yang paling ringan, tapi ternyata itu adalah keburukan paling besar. Khamr adalah kunci dosa. Dia minum lalu mabuk dan kehilangan kendali. Pada saat itu dia melakukan seluruh dosa besar yang disodorkan kepadanya. Dia membunuh, berzina, dan makan daging babi.

Rasulullah SAW telah menjelaskan di penghujung hadisnya tentang akibat-akibat yang membahayakan dari khamr. Shalat peminumnya tidak diterima selama empat puluh malam. Jika dia mati sementara di dalam tubuhnya terdapat sesuatu darinya, maka Surga diharamkan atasnya. Jika dia mati dalam jangka empat puluh sejak dia meminumnya maka dia mati dengan cara Jahiliyah.

Referensi sebagai berikut ini ; 





Dahsyatnya Bahaya Memakan Harta Yang Haram


Dahsyatnya  Bahaya Memakan Harta Yang Haram,  Cinta dan tamak merupakan sifat, tabiat dan watak manusia,  Allah Swt berfirman :

وتحون المال حبا جما

“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan". (Qs. Al-fajr/89:20).

Usaha yang baik dana halal merupakan hal yang terpuji dalam agama islam, karena Allah Swt memerintahkan manusia agar bekerja dan berusaha keras.  Allah menjadikan rasa cinta dan suka terhadap harta sebagai cobaan dan ujian. Karena, Allah Swt dzat yang maha agung yang telah menetapkan ketuhanan dan keesaan-nya dalam ayat-ayat Al-qur’an  kemudian juga mengingatkan bahwa dialah satu-satunya yang mengatur hukum halal dan haram, satu-satunya pencipta dan pemberi rizki  yang berhak mengatur kehidupan dunia ini. Jadi hak itu memetapkan hukum halaldan haram hanyalah milik Allah Swt .

Allah Swt berfirman:

وكلوا مما رزقكم الله حللا طيبا واتقوا الله الذي أنتم به مؤمنون

“dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya". (Qs. Al-maidah/5:88).

Halalan thayyiban dalam ayat di arat sesuatu yang di halalkan bagi kalian dan bukan diperoleh dengan cara yang diharamkan, seperti merampas, merampok mencuri, riba, riswah, atau sogokan, korupsi penipuan dan berbagai  macam, mu’amalah haram lain.

Thayyiban maksudnya tidak al-khabist, yakni tidak kotor atau najis, seperti bangkai, daging babi, atau anjing, minumaman keras dan sejenisnya.

Orang-orang yang memiliki harta halal dan mata pencarian yang halal adalah  orang –orang yang paling  selamat agamanya, paling tenang hati dan pikirannya, paling lapang dadanya, paling sukses kehidupannya. Kehormatan dan harga diri mereka bersih dan terjaga, rezeki mereka penuh berkah dan citra mereka  di masyarakat  selalu indah.

Mencari harta halal dengan cara yang halal  adalah sifat mulia yang telah di cerminkan oleh nabi dan para sahabatnya. Mereka, para Assalafushalih juga selalu saling mengingatkan untuk berhati-hati dalam maslah makanan , minuman dan mata pencarian.

Dari abi sa’id al-khudri dari nabi bersabda:

من اكل طيبا, وعمل في سنة وأمن الناس بوائقه دخل الجنة

Barang siapa mengkonsumsi sesuatu yang baik, melaksanakan sunnah dan masyarakat sekitarnya tidak terganggu dengan keburukannya, maka dia masuk surga.” ( HR. At-tirmidzi)

Sikap Orang-orang Yang Solih

Banyak sekali potret orang-orang shalih terdahulu sebagai bukti kehati-hatian dan kewaspadaan mereka dalam masalah ini di antaranya :

Abu bakar as-shiddiq. Suatu ketika hamba sahayanya membawa suatu makanan dan abu bakar memaknya. Lalu hamba sahaya itu berkata ,” wahai tuanku , tahukah anda dari mana makanan ini? “ abu bakar menjawab,” dahulu saya perrnah berlagak seperti orang pintar padhal saya tidak pandai ilmu perdukunn . saya hanya menipunya . lalu di kemudian hari dia menjemputku dan memberikan upah kepadakau. Makanan yang tadi anda makan  adalah bagian  pemberian tersebut .” mendengar hal itu abu bakaar langsung memasukan jari-jarinya kemulutnya sampai ia memuntahkan semua makanan yang baru beliau makan.

Suatu ketika umar diberi minum susu dan beliau begitu senang .kemudian beliau bertanya kepada orang yang memberinya minum , “ dari manakah engkau mendapatkan susu ini ? orang itu menjawab , aaku berjalan meelewati seekor unta sedekah , sementara mereka sedang berada dekat dengaan sumber air , lalu aku mengambil air susunya , mendengar cerita orang itu sekitar itu pula umar memasuka jarinya ke mulutnya untuk memuntahkan susu yang baru dia minum.

Kisah seorang wanita shaliah yang menasehati suami tercintanya dengan ucapannya , “ wahai suamiku ! bertaqwalah engkau kepada Allah saat mencari rezeki untuk kami ! sesungguhnya kamai mampu menahan lapar dan dahaga , akan tetapi, kami tak akan mampu menahan panasnya api neraka .”

Begitulah sikap wara’ orang-orang shalih, dalaam rangka menjaga aagamaa mereka, merealisasikan ketakwaan mereka serta menjauhkan diri-diri mereka dari perkara-perkra  yang syubhat( yang tidak jelas).

Lalu bagaimana nasib mereka yang  dengan sengaja mencari yang  haram untuk mengisi perutnya sendiri dan memenuhi kebutuhan keluarganya?

Rasulullah bersabda :

ليأتين على الناس زمان لا يبالي المرء بما أخذ المال امن حلال أم من حرام

Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman yang saat itu manusia tidak perduli lagi daari mana dia mendaapatkan harta, apakah dari jalan halal  ataukah haram. (HR. Al-bukhori).

Rakus dan tamak terhadap dunia, mengekor  memperturutkan syahwat dan tamak akan rezeki serta melupakan hari perhitungan amal, menjadikan manusia terbuai untuk memburu angan-angan gemerlap dan kelezatan dunia tanpa memperhatikan sumber penghasilan dan usahanya.

Pengarung Makanan yang  Haram

Adakala sesorang muslim bersungguh-sungguh dalam melakukan amal shalih aakan tetapi dia memandang remeh dan kurang perduli dengan masalah mengkonsumsi harta yang haram , padahal akibatnya sangat fatal. Orang seperti akan merugi di dunia dan akhiraat. Doa orang seperti ini akan tertolak.

Sebagaimana firman Allah Swt :

يأيها الرسل كلوا من طيبت وعلموا صالحا اني بما تعملون عليم

Wahai sekalian para rasul , makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah, sesungguhnya aku maha mengetahui apa  yang kalian kerjakan. ( QS. Al-mukminun / 23;51)

Rasulullah menceritakann prihal seorang laki-laki yaang sedang melakukan safar ( perjalan jauh ) yang berambut kusut , kusam  dan berdebu yang menadahkan tanganya kelangit lalu berdoa: wahai rabbku! Wahai rabbku ! sementara makananya haram, minumannya haram, pakainya haram dan dia dikenyangkan denganmakan yang haram.  Maka bagaimana bisa doa dikabulkan ? ( HR. Muslim)

Oleh karna itu, sedekah dari harta haram akan tertolak dan tidak ditrima.

maka barangsiapa melatih dirinya agar memiliki sifat wara’( menahan dari yang haram ) , “ iffah ( menjaga kehormatan ), qana’ah ( merasa cukup dengan yang ada dan halal) serta menjadi orang yang senantiasa  melakukan introspersi diri, makaa sifat ini akan menjadi taabiat dan karakternya.

Ghulul, Dosa besar yang di remehkan

Di antara dosa besar yang di anggap sepele oleh sebagian besar masyarakat adalah al-ghulul. Al-ghulul  maksudnya mengambil sesuatu yang bukan miliknya dari harta bersama, atau memanfaatkan barang-barang iventaris kantor untuk kepentingan pribadi atau keluarga bukan untuk kepentingan umum. prilaku seperti ini termasuk perbuatan dzalim yang berat bisa menyeret masyaraakat pada kerusakan, terutama pelakunya.

Perrmaslahnya, bukan pada banyak atau sedikitnya barang yang di aambil , kan tetapi ini merupakan asas atau sandi, juga merupakan aturan agama yang mereka anut, serta akhlak yang menghiasai diri mereka serta amanah yang wajib mereka tunaikan. Jika virus (korupsi) dibiarkan , maka dia akan membesar. Orang yang sudah terbiasa mengambil sessuatu yang kecil suatu ketika dia kan berani mengambil sesuatu yang lebih besar.

Jika ghulul sudah menjadi hal jamak atau lumrah pada sebuah masyarakat, diman si pelaku tanpa rasa  sungkan dan malu mengambil harta yang bukan haknya, itu artinya khlaknya yanng hina ini telah tersebar di kalangan mereka.padahal setiap akhlak tercela itu menyeret pelakunya pada prilaku yang lebih buruk sehingga terjebak dala sebuah rangkaian perbuatan maksiat yang terus menerus merusak hati dan menghancurkan  moral  serta membangkitkan egoisme.

Referensi sebagai berikut ini ; 






Harta yang didapat dengan cara Haram

Harta yang didapat dengan cara Haram

Harta yang didapat dengan cara Haram. segala puji hanyalah milik Allah Swt. beliau-lah yg telah memberikan ampunan pada setiap pelaku dosa. serta Allah jua yang telah melipat-gandakan pahala bagi para pelaku kebajikan. beliau melimpahkan berbagai kebaikan dan kenikmatan kepada segenap makhlukNya. Ketahuilah, anugerah terbaik yang Allah Swt anugerahkan pada seseorang hamba ialah keimanan serta ketakwaan. 

Kekayaan dan kecukupan hayati, hendaknya tak sebagai hambatan seseorang buat bertakwa. dia juga wajib yakin, bahwa iman serta takwa adalah nikmat dan karunia Allah Swt semata. sang sebab itu, pemberian yg sedikit, Bila disyukuri serta dirasa relatif, itu lebih baik daripada poly tetapi masih menganggapnya selalu kekurangan. sebagai akibatnya tidaklah berfaidah limpahan nikmat serta banyaknya harta bagi orang-orang yg tidak bersyukur pada Allah Swt. 

Ingatlah, kekayaan tidak ditimbulkan harta yang melimpah. namun kekayaan yg sebenarnya merupakan kekayaan yg ada pada jiwa. Yaitu jiwa yang selalu qana’ah dan mendapatkan dengan lapang dada setiap pemberian Allah Swt kepadanya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. "Sungguh beruntung orang yang sudah berserah diri, diberi kecukupan rizki dan diberi sifat qana’ah terhadap apa yang diberikan Allah Swt kepadanya“. (HR Muslim).

Dengan sifat qana’ah tersebut, seseorang muslim harus bisa menjaga pada mencari rizki atau mata pencaharian. ketika bermu’amalah dalam mencari penghidupan, jangan hingga melakukan tindak kezhaliman dengan memakan harta orang lain dengan cara haram. Inilah kaidah fundamental yang wajib kita jadikan barometer dalam bermu’amalah. Allah Swt berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah engkau saling memakan harta sesamamu menggunakan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan senang sama suka pada antara engkau” (an Nisaa/4:29). 

“Serta janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain pada antara engkau menggunakan jalan yg bathil dan (janganlah) engkau membawa (urusan) harta itu pada hakim, agar engkau bisa memakan sebagian daripada mal orang lain itu menggunakan (jalan berbuat) dosa, padahal engkau mengetahui“. (Al Baqarah/2:188). 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan :“Setiap muslim terhadap muslim yg lain artinya haram darahnya, harga dirinya, serta hartanya“. (HR Muslim).

harta haram, Contoh di diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. waktu menjual seseorang budak pada al ‘Adda`, dia Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuliskan : “Ini artinya yg telah dibeli al ‘Adda` bin Khalid bin Haudhah dari Muhammad Rasulullah. dia telah membeli seorang budak tanpa cacat yg tersembunyi. tidak terdapat tipu daya juga rekayasa,” kemudian dia Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan : “Inilah jual beli muslim dengan muslim yg lainnya”

Begitulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan contoh etika jual beli sesama muslim, dengan mengadakan akad secara tertulis, serta tidak terdapat unsur dusta. Namun para pemburu global yang tamak, telah menempuh jalan menyimpang dalam mencari harta. 

Mereka lakukan menggunakan cara batil, melakukan tipu daya, memanipulasi, serta mengelabuhi orang-orang yang lemah. Bahkan terdapat yang berkedok menjadi penolong kaum miskin, namun ternyata melakukan pemerasan, memakan harta orang-orang yg terhimpit kesusahan, seolah tidak memiliki rasa iba serta belas kasih. aneka macam kedok ini, mereka namakan dengan pinjaman lunak, gadai, lelang, atau yang lainnya. 

Kenyataannya, bantuan serta pinjaman tadi tak meringankan beban, apalagi mengentaskan penderitaan, namun justru lebih menjerumuskan ke pada jurang penderitaan, kesusahan dan kemiskinan. Benarlah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Benar-benar akan tiba pada manusia suatu masa, yaitu seorang tidak lagi peduli dari mana dia menerima harta, asal jalan halal ataukah (yang) haram“. (HR Bukhari) 

Kita menyaksikan pada masa ini, betapa menjamurnya usaha-perjuangan yg diharamkan kepercayaan , seperti : “Bandar perjudian, praktek perdukunan, para wanita tuna susila, akibat perdagangan berasal barang-barang yg diharamkan semisal khamr, rokok serta narkoba, hasil pencurian serta perampokan, tidak amanah dalam perdagangan dengan, penipuan dan mengurangi timbangan, memakan riba, memakan harta anak yatim, suap, korupsi, kolusi“

Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita : “Demi Allah Swt, bukanlah kefaqiran yang aku takutkan menimpa kalian. tapi, yang saya takutkan adalah terbukanya global bagi kalian, sebagaimana sudah terbuka bagi umat-umat sebelum kalian. sehingga kalian akan berlomba-lomba, sebagaimana mereka sudah berlomba-lomba. Demikian itu akan menghancurkan kalian, sebagaimana juga telah menghancurkan umat sebelum kalian“. (Muttafaqun ‘alaih).

Ketahuilah, seseorang yang memakan harta haram, hidupnya tidak akan hening dan bahagia. Doa yang dia panjatkan akan tertolak. Rasulullah telah menyebutkan sebuah kisah. Yaitu seseorang yg telah menempuh perjalanan jauh, sampai keadaannya menjadi kusut dan berdebu, kemudian dia menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa “ya Rabbi, ya Rabbi,” akan tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dikenyangkan berasal yg haram. Lantas, bagaimana mungkin doanya bisa dikabulkan. (HR Muslim). 

Oleh sebab itu, ingatlah terhadap hisab, pembalasan dan siksa di akhirat. Para pelaku kezhaliman akan mengalami kebangkrutan di akhirat. Meskipun beliau membawa pahala begitu banyak yang dikumpulkan ketika di global, tetapi pahala-pahala yg telah berhasil beliau himpun sewaktu di global, akan dialihkan kepada orang-orang yang pernah dia zhalimi. 

Bila pahalanya telah habis ad interim kezhaliman yang ia lakukan belum mampu tertutupi, maka dosa orang-orang yg dia zhalimi dialihkan pada dirinya, sehingga beliau terbebani menggunakan dosa orang-orang yg beliau zhalimi tersebut, sebagai akibatnya ia pun bangkrut tanpa pahala. serta akhirnya dilemparkan ke pada barah neraka. Sengguh sangat merugi dan serugi-ruginya hal tersebut. 

Semoga Allah Swt memberikatn taubat kepada hambanya yang berbuat dosa dan maksit sebelum terlambat. Karena sesungguhnya Allah Swt maha pengasih dan maha pemurah lagi maha penyayang  kepada hamba-hambanya jika hamanya mau bertobat dan berbuat kebaikan, Aamin ya robbal 'Alamin.


Referensi sebagai berikut ini ;







Doa Banyak Rezeki dan Dimudahkan Segala Urusan


Doa Banyak Rezeki dan Dimudahkan Segala Urusan. Doa banyak rezeki acap kali menjadi solusi di kala merasa kalut. Rezeki mungkin berarti banyak hal, bisa dalam arti kesehatan, kelimpahan harta, hingga kebahagiaan yang terus mengalir. Tak sedikit yang berharap akan ada perubahan yang membaik dalam kondisi hidup. Ada kalanya merasa sudah berusaha maksimal, namun hasilnya tak sesuai yang diinginkan atau belum nampak kemudahan yang hadir.

Dari beragam kesulitan yang menimpa, mungkin saja ada sejumlah hal yang menghalangi. Tak jarang umat muslim yang berpikir ada yang salah dalam hidupnya. Misalnya saja, kurangnya diri untuk mendekat atau melibatkan Allah SWT di segala urusan.

Meski diketahui, dalam firmannya Allah SWT berjanji bahwa setiap makhluk telah dijamin rezekinya. Namun bila tak ada usaha dan doa yang mengiringi, rezeki itu hanya menggantung atau sulit digapai.

Hendaknya di setiap langkah ini, selalu berserah pada Allah Swt. Baik melalui dzikir maupun doa, Dialah Dzat yang Maha Mengasihi dan Maha Kaya. Panjatkan doa sebagai bentuk harapan dan penenang jiwa.

Berikut beberapa doa banyak rezeki dan mohon dimudahkan segala urusan

Dzikir untuk Mendampingi Doa Banyak Rezeki

Melafalkan dzikir dipercaya mampu membawa keberuntungan. Sekaligus mengiringi doa banyak rezeki. Sebagian lagi percaya, dzikir akan membantu memudahkan doa mencapai langit.

Subhanallahi wabihamdihi, Subhanallahil 'adzim, Astaghfirullah 100 X

Dzikir tersebut sebaiknya dilafalkan sebelum atau usai salat subuh.Boleh juga dilaksanakan selepas Shalat Subuh, tapi yang utama itu sebelum melaksanakan salat subuh

Subhanallahi wabihamdihi, Subhanallahil 'adzim 100 X

Dzikir tersebut hendaknya dibaca rutin setelah salat maghrib.

Doa Banyak Rezeki Sebelum Beraktivitas Sehari-Hari

Sambut pagi Anda dengan hal positif, salah satunya dengan berdoa. Menguntai kalimat harapan pada Sang Pencipta akan membuat hati lebih tenang dan siap menghadapi hari.

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا

Allahumma innii as-aluka 'ilman naafi'a, wa rizqon thoyyibaa, wa 'amalan mutaqobbalaa.

Artinya: "Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rezeki yang halal dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik)." (HR. Ibnu Majah, no. 925 dan Ahmad 6: 305, 322. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Doa Kedua

Doa banyak rezeki selanjutnya yang bisa diamalkan dan diajarkan dari hadis Nabi SAW, seperti berikut:

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahumak-finii bi halaalika 'an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika 'amman siwaak.

Artinya:"Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu." (HR. Tirmidzi no. 3563. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Doa Ketiga

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاهْدِني ، وَعَافِني ، وَارْزُقْنِي

Allahummaghfirlii, warhamnii, wahdinii, wa 'aafinii, warzuqnii.

Artinya:"Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, berilah petunjuk padaku, selamatkanlah aku (dari berbagai penyakit), dan berikanlah rezeki kepadaku."

Doa Keempat

اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي

Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a'thoitanii wa athil hayaatii 'ala tho'atik wa ahsin 'amalii wagh-fir lii."

Artinya: "Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku."

Doa Banyak Rezeki yang Berkah & Dimudahkan Segala Urusan

Setiap orang umumnya berharap segala urusan bisa dimudahkan dan dilancarkan. Ditambah lagi, memiliki hidup yang senantiasa nyaman, tenang serta damai tanpa rintangan.

Di kala merasa sulit, kiranya kita meminta pertolongan dari Sang Pencipta. Seperti kisah Nabi Musa AS saat menghadapi Raja Firaun yang terkenal kejam. Beliau pun memanjatkan doa agar dimudahkan segala urusan baiknya.

"Rabbisyrahli shâdri wayassyirli amrI wahlul uqdatam mil-lisâni yafqahuu qauli."

Artinya: Ya Allah, lapangkanlah dadaku, mudahkanlah segala urusanku dan lepaskanlah kekakuan lidahku, agar mereka mengerti perkataanku." (QS. Thaha, 25-28).

Dalam Islam, urusan dunia yang dijalankan secara ikhlas, baik atau bermanfaat serta karena nama Allah akan dinilai sebagai ibadah. Termasuk saat bekerja. Karena telah menunaikan ikhtiar demi mendapatkan pemasukan yang halal.

Tercantum dalam kitab Ad Du'a karya Imam At Thabrani, doa yang dapat dipanjatkan sebelum berangkat bekerja atau memulai sesuatu.

Allahumma innii as'aluka min fadhlika wa athaa'ika rizkan thayyiban mubaarakan. Allahumma innaka amarta bid du'aa'i wa qadhaita alayya nafsaka bil istijaabah wa anta laa tukhlifu wa'daka wa laa tukadzzibu ahdaka. Allahumma ma ahbabta min khairin fa habbibhu ilaina wa yassirhu lanaa wa maa karahta min syaiin fa karihhu ilaina, wa jannibnaahu wa laa tunzi' annal islaam ba'da iz a'thaitanaa.

Artinya, "Ya Allah, sesungguhnya aku meminta dari keutamaanMu dan pemberianMu, rizki yang baik lagi berkah. Ya Allah sesungguhnya Engkau memerintahkan untuk berdoa dan memutuskan atasku pengabulan doa, dan Engkau Zat Yang tidak melanggar janji dan tidak mendustainya. Ya Allah, tidak ada kebaikan yang Engkau sukai, kecuali Engkau jadikan kami mencintai kebaikan tersebut dan mudahkan kami mendapatkannya. Dan tidak ada sesuatu yang Engkau benci kecuali Engkau jadikan kami benci terhadap sesuatu tersebut dan jauhkanlahkami darinya. Dan janganlah Engkau cabut dari kami keislaman kami setelah Engkau berikan."


Referensi sebagai berikut ini ;


Ciri-ciri Ibu Mertua yang Membenci Anda


Bukan hanya menyatukan dua hati, menikah juga menyatukan dua keluarga. Ketika Anda sudah yakin dengan calon suami Anda, yakinkan juga hati Anda dengan keluarganya khususnya ibu mertua. Seorang ibu yang memiliki putra kebanggannya harus rela membagi cinta putranya dengan wanita pilihan sang putra, hal ini bisa saja jadi masalah saat ibu merasa putranya terlalu banyak memperhatikan istrinya dibanding ia, wanita yang melahirkannya. Cekcok antara ibu mertua dengan menantu sering terjadi khususnya bagi menantu wanita, berikut ini ciri ibu mertua yang tak menyukai menantunya.

1. Selalu ingin jadi pusat perhatian

Hal ini akan sangat terlihat di acara pernikahan Anda. Ibu mertua akan berada di setiap tempat di sudut pesta Anda. Ia banyak bicara dengan tamu dan banyak mengatakan bahwa keluarganya lebih baik dari pada keluarga Anda.

Perhatikan dengan seksama tingkah dan gelagatnya, jika Anda menemukan ia bertingkah seperti ini, waspadalah bukannya jadi ibu ke-dua, wanita ini akan jadi saingan Anda.

2. Menganggap Anda rendah

Cara ia berbicara kepada Anda atau berperilaku terhadap Anda membuat Anda merasa bahwa ia merupakan wanita terbaik dan Anda hanya debu di hadapannya. Ia ingin Anda meyakini bahwa Anda tak ada di hadapannya.

3. Ikut Bulan Madu

Anda bisa dibuat terkejut ketika melihat ibu mertua ikut ke tempat bulan madu. Tapi sebenarnya, ia sudah merencanakan sebelumnya. Tentu saja, bahkan suami Anda tak tahu rencana ibunya sendiri.

4. Ciptakan PertengkaranApabila ibu mertua membenci Anda, ia akan menyukai apabila Anda bertengkar dengan anaknya. Ia menjadi senang di tengah penderitaan Anda. Tapi, ia tak menyadari fakta bahwa ia telah mempermainkan pernikahan anaknya. Namun, ia akan segera menyadari kesalahannya. Apabila mertua melakukan hal demikian, bersabarlah sampai suami Anda mengetahui kebenarannya.

5. Tak memperkenankan Anda bermanja dengan suami

Ia sangat benci ketika Andalah yang berada dalam pelukan putranya. Untuk menghindari konflik, jangan pernah bermesraan di hadapannya. Ia mungkin memastikan Anda tak memiliki cukup waktu untuk menghabiskan waktu dengan putranya.

6. Ikut campur urusan rumah tangga Anda

Ia akan banyak menyalahkan Anda dalam segala hal, dari hal remeh-temeh hingga hal besar. Jika ibu mertua seperti ini ada dalam kehidupan Anda, bersabarlah jangan terpancing emosi, karena lama kelamaan suami Anda juga akan tahu sikap sang ibu yang ditunjukan pada Anda.

Memahami Akibat Hukum Perceraian Qabla Al-Dukhul

Memahami Akibat Hukum Perceraian Qabla Al-Dukhul, Fenomena perceraian sebelum hubungan badan suami-istri atau qabla al-dukhul semakin marak terjadi di masyarakat. Terdapat berbagai penyebab perceraian tersebut, seperti kawin paksa, hamil di luar nikah, pertengkaran pengantin baru hingga kematian suami sebelum terjadinya percampuran pengantin. Pembahasan qabla al-dukhul mendapat bagian tersendiri dalam hukum perceraian. Dari sisi persyaratan serta akibat hukum khususnya hak dan kewajiban suami-istri berbeda dibandingkan dengan perceraian secara umum.


Istilah perceraian qabla al-dukhul dikenal dalam hukum keluarga Islam. Qabla al-dukhul berasal dari bahasa Arab, yang terdiri dari dua kata yaitu, qabla berarti sebelum, sedangkan kata al-dukhul berarti masuk. Dijelaskan bahwa al-dukhūl merupakan bentuk masdar atau kata dasar dari kata dakhalayadkhulu-dukhūlun. Menurut kamus istilah fikih kata al-dukhūl adalah masuknya zakar atau alat kemaluan laki-laki ke dalam farji atau alat kemaluan perempuan. Berdasarkan ruang lingkup hukum keluarga kata al-dukhūl merupakan proses terjadinya hubungan antara suami-istri dalam sebuah ikatan resmi yaitu pernikahan. Kata lain yang memiliki makna sama dengan al-dukhūl adalah kata al-waṭ’u yang berarti bersetubuh.

Jadi apabila dihubungkan, kata qabla dan kata al-dukhūl dapat dipahami bahwa qabla al-dukhūl merupakan keadaan dalam ikatan perkawinan suami istri yang belum melakukan pencampuran suami-istri. Lalu, bagaimana syarat-syarat perceraian qabla al-dukhul dapat sah dilakukan? apabila perceraian qabla al-dukhul terjadi karena suami meninggal dunia sebelum terjadi hubungan intim suami-istri, maka proses putusnya perkawinan sama seperti putusnya perkawinan karena kematian, artinya persyaratan yang dibutuhkan hanya bukti akta kematian suami dan tidak melalui proses persidangan perceraian.

Tetapi apabila perceraian qabla al-dukhul terjadi karena permohonan talak suami ke Pengadilan Agama, maka syarat-syaratnya sama seperti syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama, yaitu dengan mengajukan permohonan talak baik secara tertulis maupun secara lisan dengan menyertakan alasan-alasan Perceraian.

Prosedur/Tata Cara perceraian diatur dalam Pasal 39-41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Pasal 14-36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Sedangkan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), prosedur dan tata cara perceraian diatur dalam Pasal 129-148 KHI.

Hal yang menjadi catatan bahwa perceraian qabla al-dukhul ini harus dilaksanakan dalam persidangan dan didasarkan pada Putusan Pengadilan Agama kecuali perceraian di mana salah satu pasangan meninggal dunia atau cerai mati. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 8 jo Pasal 115 KHI, dan Pasal 39 UU Perkawinan.

Catatan Tersendiri di Pengadilan Agama

Berdasarkan penulusuran Hukumonline pada direktori putusan Mahkamah Agung, perceraian qabla al-dukhul menjadi catatan tersendiri di Pengadilan Agama. Dalam putusan-putusan tersebut terdapat berbagai alasan terjadinya perceraian qabla al-dukhul seperti kawin paksa, dan pertengkaran. Ada juga, perceraian terjadi karena istri menolak berhubungan badan dengan suami barunya karena masih teringat dengan mantan suami.

Fenomena perceraian qabla al dukhul yang diajukan ke Pengadilan Agama memang menjadi catatan tersendiri, sebagian besar hakim di Pengadilan Agama menyayangkan hal ini bisa terjadi, dan secara pribadi pun saya juga menyayangkan jika hal ini terjadi. Persoalan perkawinan bukan persoalan sepele, hal ini sebagai bukti bahwa persoalan itikad baik dan kesepakatan dalam perkawinan merupakan hal utama dan pertama harus diimplementasikan oleh pasangan suami-istri maupun oleh orang tua atau wali dari pasangan tersebut.

Adanya kawin paksa atau pernikahan di mana salah satu calon pengantin menyembunyikan sesuatu yang dianggap hal sepeleh tetapi pada akhirnya dapat memicu terjadinya keributan yang berujung pada ketidak percayaan dan perceraian, merupakan alasan mengapa perceraian qabla al-dukhul ini diajukan ke Pengadilan Agama.

Perlu penguatan dalam pemaknaan perkawinan sebagai ikatan suci yang menghendaki hubungan keluarga yang kekal tidak hanya ditekankan kepada pasangan pengantin tetapi juga kepada keluarga atau wali dari kedua mempelai.

Perceraian qabla al-dukhul tentunya memiliki dampak negatif, baik bagi pasangan maupun bagi anak yang ada dalam kandungan istri. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah persoalan terlindunginya hak-hak istri yang diceraikan, karena berdasarkan Pasal 149 KHI perceraian qabla al-dukhul tidak mewajibkan suami untuk memberikan mut’ah, dan nafkah, maskan dan kiswah.

Belum lagi persoalan nama baik keluarga tentunya menjadi persoalan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan khususnya pada daerah-daerah yang masih memegang teguh sistem adat istiadat. Akibat perceraian qabla al-dukhul memang hanya berimbas pada persoalan pemberian mas kawin dan nafkah dari suami kepada istri dan anak dari luar pernikahan. Mengenai harta perkawinan atau pembagian harta gono gini tidak menjadi pembahasan karena rata-rata usia perkawinan belum lama terjadi dan belum ada harta pencarian bersama yang dihasilkan.

Perceraian qabla al-dukhul ini dapat terjadi karena suami meninggal sebelum melakukan hubungan intim suami-istri atau terjadi karena suami mengajukan permohonan talak ke pengadilan. Kedua perbedaan kondisi ini juga memiliki dampak yang berbeda, maka dari itu pembahasan dampaknya akan dipisahkan.

Akibat hukum perceraian qabla al-dukhul apabila suami meninggal dunia sebelum melakukan hubungan intim sebagai suami-istri, maka mengenai mas kawin atau mahar, nafkah, dan mewaris, istri tersebut tetap memperoleh haknya sebagaimana hak istri yang telah dicampuri suaminya. Hal ini didasarkan pada penghormatan sebagai wanita dan kondisi tersebut terjadi bukan karena kehendak tetapi takdir dari Ilahi. Pernyataan ini dikuatkan berdasarkan mazhab dari imam Maliki dan Syafi’i. Sedangkan terhadap anak di luar pernikahan tidak mendapatkan hak nafkah maupun hak mewaris dari suami ibunya tersebut.

Sementara itu, akibat hukum perceraian qabla al-dukhul apabila suami mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama, maka akibat hukum terhadap mas kawin atau mahar dari suami apabila mahar tersebut telah dilunasi pada saat perkawinan dilangsungkan maka mahar tersebut tetap menjadi hak bagi istri. Sedangkan, apabila mahar tersebut belum lunas alias masih ditangguhkan atau dihutang, maka berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa apabila suami yang menalak istrinya qabla al-dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.

Bagaimana dengan nafkah dan mewaris? Berdasarkan ketentuan Pasal 149 KHI, istri yang diceraikan qabla al-dukhul tidak berhak atas mut’ah, nafkah maupun atas warisan dari suami, tetapi apabila suami dengan alasan kemanusiaan mau memberikan tidak dilarang.

Lalu, bagaimana anak di luar pernikahan? Anak di luar pernikahan tidak berhak atas nafkah maupun warisan dari suami ibunya. Hal ini didasari dengan ketentuan Pasal 43 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 100 KHI, bahwa anak yang tidak sah atau lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya.

Putusan Pengadilan

Berbagai putusan perceraian qabla al-dukhul yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, memang rata-rata memberikan putusan pembebasan kewajiban suami untuk memberikan mut’ah (uang atau benda berharga), nafkah, dan waris kepada istri yang diceraikan. Hal ini dilakukan dengan mendasarkan putusan pada ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan yang terdapat dalam KHI.

Dari tiga putusan yang dikutip soal perceraian qabla al-dukhul yaitu putusan Nomor 968/Pdt.G/2021/PA.Lmj, putusan 258/Pdt.G/2020/MS.Jth dan putusan Nomor 258/Pdt.G/2020/MS.Jth, memang mewajibkan suami memberi mut’ah, nafkah dan waris kepada istri yang diceraikan. Kondisi tersebut dianggap belum memberi rasa keadilan.

Putu berpendapat seharusnya hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak hanya didasarkan pada aturan yang berlaku saja, baiknya juga pertimbangan hati nurani dapat dilibatkan dalam kasus perceraian qabla al-dukhul, namun tidak semua kasus rata diterapkan, masih dilihat dan dipertimbangkan kasus demi kasus.

Apabila memungkinkan untuk kasus perceraian qabla al-dukhul yang tidak berkaitan dengan alasan perzinaan, hakim dapat memberikan tambahan putusan mengenai mut’ah kepada istri yang diceraikan.

Hal yang dapat menjadi pertimbangan adalah sebagai bentuk penghargaan dari sisi kemanusiaan, terutama jika diketahui si-istri tidak memiliki penghasilan atau tidak berkecukupan. Bagaimanapun juga wanita yang diceraikan akan sakit hatinya dan memperoleh stigma negatif di dalam masyarakat, bukan hanya si-wanita tetapi juga keluarganya, maka pemberian mut’ah sebagai bentuk hadiah pelipur hati dan memelihara jalinan hubungan baik meskipun sudah bercerai.

Menurutnya, pemberian mut’ah ini akan dapat menghilangkan prasangka atau fitnah yang berkembang di masyarakat, serta akan memberikan perasaan kasih sayang dan saling memaafan satu sama lain. Pemberian mut’ah ini juga dapat menjauhkan rasa penyesalan dan kekecewaan atas perceraian yang terjadi, sehingga mut’ah dapat berfungsi sebagai bentuk kemanusiaan dan kenang-kenangan yang memberi penghargaan kepada perempuan.

Putu menyampaikan pada dasarnya suatu perceraian yang diajukan ke pengadilan terjadi dalam kondisi suami-istri bertikai, artinya ada keterlibatan emosional dan bahkan mengarah kepada kemarahan atau dendam. Hal yang teramat sulit untuk meminta suami memenuhi kewajibannya saat terjadi perceraian qabla al-dukhul, apalagi didukung dengan perangkat hukum yang membebaskan suami dari pemenuhan mutah, nafkah, dan waris atas perceraian qabla ql-dukhul tersebut.

Sehingga, dia menilai hal yang dapat dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan. Suami perlu diingatkan bagaimana ia saat meminta ke keluarga wanita untuk menjadikannya sebagai istri, maka pada saat mengembalikannya pun harus dilakukan secara baik-baik dengan pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan. Persoalan pemberian mut’ah dan pemenuhan nafkah kepada istri yang diceraikan memang menjadi keikhlasan dari suami untuk memenuhinya atau tidak.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan mengenai pemulihan nama baik istri yang diceraikan dan keluarganya, persoalan ini yang kadang tidak dihiraukan pihak suami dan keluarganya. “Bentuk penguatan untuk suami melaksanakan kewajibannya memang harus ditetapkan oleh hakim dalam amar putusannya, tanpa adanya suatu ketetapan maka jaminan kepastian untuk dapat dilakukan pemenuhan kewajiban suami atas pemenuhan hak-hak istri sulit untuk dilakukan,

Referensi sebagai berikut ; 



Banyaknya kasus istri gugat cerai di pengadilan agama


Pada dasarnya cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini disenangi oleh Iblis karena cerai gugat berdampak buruk bagi kehidupan. Adapun yang ditimbulkan oleh cerai gugat adalah 

  1. Bagi Istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara’ maka tidak dapat masuk surga karena  mencium bau surga saja tidak bisa. 
  2. Cerai gugat berakibat jatuhnya talak ba’in shugra artinya  suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepada istrinya maka harus dengan akad nikah baru.
  3. Akibat cerai gugat terhadap  anak yang belum mumayyiz mendapatkan hadhanah dari ibunya sedangkan yang mumayyiz memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih ayah atau ibunya.

Perkawinan merupakan jalan yang diberikan Allah kepada manusia untuk mendapatkan keturunan dan mengembangkan keturunan tersebut. Selain dari itu perkawinan juga sebagai penyalur dari kebutuhan seksualitas yang ada pada manusia itu sendiri. Dengan itu, perkawinan juga bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat ar-Rum Ayat 21: Artinya:  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Islam telah memberi ketentuan tentang batas-batas hak dan tanggung jawab bagi suami isteri supaya perkawinan berjalan dengan keluarga sakinah, mawadah dan rahmah. Bila ada di antara suami isteri berbuat diluar haknya maka Islam memberi petunjuk bagaimana cara mengatasinya dan mengembalikannya kepada yang hak. Tetapi apabila dalam suatu rumah tangga terjadi krisis yang tidak dapat diatasi lagi, maka Islam memberikan jalan keluar yang salah satunya dengan perceraian.

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Padang terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2014 tercatat 186 perkara yang masuk ditambah sisa perkara yang belum selesai pada tahun 2013 sebanyak 1.354 kasus maka total keseluruhan 1.540 perkara dan yang telah diputus sebanyak 1.362 perkara. Seiring dengan itu pada tahun 2015, sisa perkara tahun 2014 ditambah dengan perkara yang masuk pada tahun 2015 maka total keseluruhan sebanyak 1.282 dan yang telah diputus sebanyak 1.148 perkara. Angka cerai talak pada tahun ini terdiri dari 23 kasus sedangkan cerai gugat 95 kasus. Sementara itu pada tahun 2016 terjadi lonjakan drastis yakni sisa perkara pada tahun 2015 ditambah kasus yang masuk selama tahun 2016 maka total keseluruhannya adalah 1.612 dan perkara yang belum putus sebanyak 186 kasus.

Berdasarkan data yang diproleh di Pengadilan Agama Kota Padang ini, diketahui maraknya isteri menggugat cerai suaminya. Hal ini menarik dibahas apa sebenarnya cerai gugat dan bagaimana dampak atau akibat hukum yang ditimbulkan dari cerai gugat.

Pengertian cerai gugat

Perkawinan harus dimaknai dengan seluruh aspek yang terdapat di dalamnya, menempuh kehidupan bersama sepanjang hidup, membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun realitanya banyak perkawinan yang berakhir atau putus karena perceraian. Agar tidak terjadinya perceraian harus ada beberapa upaya-upaya yang dilakukan yaitu: suami dan isteri harus melakukan usaha damai dengan melibatkan keluarga dari kedua belah pihak, jika usaha ini tidak bisa dilakukan maka salah satu pihak boleh mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atas putusan Pengadilan. Perceraian dikenal dengan dua bentuk, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Adapun yang dimaksud dengan cerai talak adalah cerai yang berlangsung atas permohonan suami kepada Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang ditentukan, kemudian setelah Pengadilan Agama memandang sudah cukup alasan-alasan yang ditentukan, maka pengadilan memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.

Seiring dengan itu, cerai gugat dapat terjadi disebabkan adanya suatu gugatan oleh pihak isteri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan. Di dalam PP No. 9 Tahun 1975 disebutkan cerai gugat adalah suatu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Cerai gugat dalam Islam disebut juga khulu’ yang menurut bahasa adalah melepaskan atau menanggalkan. Hal itu karena suami dan istri ibarat pakaian dan bila terjadi khulu’ maka lepasnya ikatan pernikahan diantara mereka. Pengertian khulu’ menurut para ulama mazhab:

Menurut Hanafiah khulu’ adalah:

الخلع هو إزالة ملك النكا ح المتوفقة على قبول المرأة بلفظ الخلع أوما فى معناه.

Khulu’ adalah putusnya ikatan perkawinan tergantung kepada  penerimaan istri dengan adanya lafaz khulu’ atau yang semakna dengannya.

Menurut Malikiyah, khulu’ adalah:

معناه ان تبذل المرأة أوغيرها لرجل مالا على ان يطلقها أوتسقط عنه حقا لها عليه فتقع بذلك طلقة با ئنة .

Istri atau pihak istri menyerahkan harta kepada suami atas talak yang diminta istri atau jatuh atau gugurnya hak talak dari suami kepada istri maka pada hal yang demikian merupakan talak ba’in.

Menurut Syafi’iyah, khulu’ adalah:

هو اللفظ الدال على الفراق بين الزوجين بعوض متوفرة فيه الشروط.

Lafaz yang menunjukkan perceraian antara suami dan istri dengan iwadh (ganti rugi), yang harus memenuhi persyaratan tertentu.

Menurut Ahmad bin Hanbal, khulu’ adalah:

هو فراق الزوج إمرأته بعوض يأخذه الزوج من إمرأته أو غيرها بألفاظ

 مخصوصة

Berpisahnya suami istri dengan adanya iwadh(tebusan) yang diambil suami dari istri atau pihak istri dengan menggunakan lafaz tertentu.

Berdasarkan definisi di atas yang dikemukakan para imam mazhab tersebut dapat dilihat bahwa arti cerai gugat atau khulu’ menurut syara’ hampir sama saja redaksinya, dapat disimpulkan khulu’ adalah permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah yaitu taat kepada suami dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami menceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu’ atau semakna dengan itu dari suami.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakan cerai gugat dengan khulu’. Perbedaanya adalah cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwadh (tebusan) sedangkan khulu’ uang iwadh dijadikan dasar akan terjadinya khulu’. Persamaan cerai gugat dan khulu’ adalah keinginan bercerai sama-sama datang dari pihak istri (baik khulu’ atau cerai gugat).

Landasan Cerai Gugat

Adapun yang menjadi landasan cerai gugat adalah al-Qur’an, hadis Nabi dan ijma’ ulama.

Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah: 229

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.

Hal ini salah satu perlindungan terhadap wanita di dalam Islam karena dahulunya sebelum ayat ini turun baik umat Islam maupun orang Jahiliyah tidak mempunyai batasan bilangan talak sehingga hal ini justru menganiaya wanita. Mereka ditinggalkan tanpa suami dan tidak boleh pula bersuami lagi lalu turunlah ayat ini.

Selanjutnya Allah Swt menyuruh melepaskan wanita dengan baik dan tidak boleh mengambil barang-barang yang telah diberikan kepada istrinya bila terjadi perceraian, baik berupa maskawin dan lain-lain, tetapi bila dalam suatu perkawinan terdapat hal-hal yang menyebabkan suami istri tidak dapat lagi melaksanakan ketentuan Allah, maka khulu’ boleh dilakukan dengan memberikan tebusan.

Ibnu Katsir berkata bahwa banyak kalangan salaf dan Imam Khalaf mengatakan, “Susungguhnya tidak diperbolehkan melakukan khulu’ kecuali jika perselisihan dan kedurhakaan itu datangnya dari pihak wanita maka ketika itu si suami berhak menerima tebusan.

Didalam tafsir al-Qurtubi disebutkan bahwa ayat ayat ini merupakan landasan bolehnya khulu’. Menurut jumhur ulama khulu’ (talaq dalam bentuk tebusan) hukumnya jaiz (boleh). Ayat ini tidak ada disebutkan secara jelas bahwa tebusan wajibdalam melakukan khulu’. Hanya istri dibolehkan membayarkan tebusan bila ingin meminta khulu’. Jadi ayat ini menjadi dalil kebolehan melakukan khulu’.

Rasulullah SAW bersabda,

عن ابن عبا س ان امرأة ثا بت بن قيس اتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يارسول الله، ثابت بن قيس، ماأعتب عليه فى خلق ولا دين، ولكني أكره الكفر فى الاسلا م، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:أترد ين عليه حديقة؟ نعم، قالت رسول الله صلى الله عليه وسلم:"اقبل الحديقة وطلقها تطليقة" ( رواه النسائ ). 

Ibnu Abbas menceritakan bahwa istri tsabit bin qais menemui nabi saw lalu berkata, ya Rasulullah! Aku tidak mencela Tsabit bin Qais itu mengenai akhlak dan cara beragamanya, tetapi aku takut kafir dalam Islam. Rasulullah SAW menjawab, apakah engkau mau mengembalikan kebun kormanya (yang jadi maskawinnya dahulu) kepadanya? “ dia menjawab: ya, kemudian rasul memanggil Tsabit bin Qais dan menyarankan kepadanya. Terimalah kembali kebunmu dan talaklah istrimu itu satu kali!” (H.R. Bukhari).

Hadis ini menjelaskan bahwa istridibolehkan meminta khulu’ dia takut akan kafir dalam Islam. Maksudnya pengingkaran terhadap nikmat bergaul dengan suami dan tidak akan dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak menunaikan haknya suami sehingga dia dibolehkan menebus dirinya ganti dari talak yang di terimanya.

Hadis diatas menguatkan ayat al-Quran mengenai hujjah kebolehan cerai gugat. Hadis-hadis tersebut menceritakan seorang istri yaitu istri Tsabit bin Qais yang ingin meminta cerai dari suaminya. Penyebab istri Tsabit bin Qais melakukan cerai gugat disebutkan bahwa istri Tsabit bin Qais melakukan hal itu karena ia sangat membenci rupa suaminya. Sehingga ia tidak sanggup lagi dan mengadukannya kepada Rasulullah SAW. Cerai gugat istri Tsabit bin Qais merupakan cerai gugat pertama kali dalam Islam pada masa Nabi Muhammad SAW. Adapun istri Tsabit bin Qais bernama Jamilah binti Abdullah bin Salul. Menurut ibnu Majah Jamilah binti Salul sedangkan menurut Abu Daud dan an-Nasa’i ia bernama Habibah binti Sahal.

Terakhir, landasan kebolehan cerai gugat adalah ijma’ para ulama yang sepakat membolehkan khulu’ atau istri meminta cerai dari suami. Cerai gugat ini dapat dilakukan apa bila kedua belah pihak takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, atau istri membenci suami baik itu rupa ataupun akhlaknya, atau karena di zalimi oleh suaminya.

Akibat Hukum Cerai Gugat

cerai gugat dengan cara yang telah ditetapkan Allah merupakan penolakan terjadinya permusuhan dan untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT.

Adapun akibat hukum cerai gugat adalah:

Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah

يما امرأة سألت زوجها الطلاق فى غير ما بأس فحرم عليها رانحة الجنة

Artinya wanita manapun yang meminta suaminya untuk menceraikannya, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mencium bau sorga.

Cerai gugat termasuk kedalam talak ba’in shugra. Jadi cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepad istrinya maka harus dengan akad nikah baru.

Hal ini dipertegas dalamKompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 119 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa:

Talak Ba’in Sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.

  1. Talak Ba’in Sughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah
  2. Talak yang terjadi qabla al dukhul
  3. Talak dengan tebusan atau khulu’
  4. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama

Talak ba’in shugra, yaitu talak yang kurang dari 3 kali dan tidak boleh dirujuk tapi boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri meskipun dalam masa iddah.

Dengan adanya cerai gugat mantan istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada di tangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu.

Pasal 156 KHI dijelaskan akibat perceraian karena cerai gugat terhadap anak yakni:

Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti oleh:

  1. Wanita-wanita dalam garis keturunan lurus ke atas dari ibu
  2. Wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari ayah
  3. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
  4. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari Ayah

Apabila anak sudah mumayyiz maka berhak memilih untuk mendapat hak hadhanah dari ayah atau ibunya.

Apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain, yang mempunyai hak hadhanah pula.

Biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri yakni berusia 21 tahun.

Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (c).

Pengadilan dapat pula dengan mengingatkan kemampuan ayahnya dengan menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

Berdasarkan pembahasan tersebut disimpulkan sebagai berikut:

Cerai gugat sama dengan khulu’ yang ada dalam Islam yakni permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah yaitu taat kepada suami dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami menceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu’ atau semakna dengan itu dari suami.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakan cerai gugat dengan khulu’. Perbedaanya adalah cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwadh (tebusan) sedangkan khulu’ uang iwadh dijadikan dasar akan terjadinya khulu’.

Akibat cerai gugat

Bagi Istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara’ maka tidak dapat masuk surga karenamencium bau surga saja tidak bisa.

Dengan adanya cerai gugat mantan istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada di tangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu

Cerai gugat berakibat jatuhnya talak ba’in shugra. Jadi cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepad istrinya maka harus dengan akad nikah baru.

Akibat cerai gugat pada anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti. Sedangkan pada anak yang sudah mumayyiz anak memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih untuk mendapat hak hadhanah dari ayah atau ibunya.

Saran

Berdasarkan hal tersebut penulis menyarankan sebagai kepada siapun yang hendak menikah hendaknya memahami betul hakikat pernikahan. Dengan pemahaman yang baik diharapkan orang tersebut mampu mengayuh biduk rumah tangga dengan baik agar cobaan dan masalah yang dihadapi dapat diselasaikan dengan cara yang baik dan jauh dari perceraian.


Referensi sebagai berikut ini ;