This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Rabu, 13 Juli 2022

Membersihkan Harta Haram (2)

Membersihkan Harta Haram

Pembagian Harta Haram, Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, Harta haram ada dua macam: (1) haram karena sifat atau zatnya, (2) haram karena pekerjaan atau usahanya. Harta haram karena usaha seperti hasil kezholiman, transaksi riba dan maysir (judi). Harta haram karena sifat (zat) seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt.

Harta haram karena usaha lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara’ dalam menjauhinya. Oleh karenanya ulama salaf, mereka berusaha menghindarkan diri dari makanan dan pakaian yang mengandung syubhat yang tumbuh dari pekerjaan yang kotor.

Adapun harta jenis berikutnya diharamkan karena sifat yaitu khobits (kotor). Untuk harta jenis ini, Allah telah membolehkan bagi kita makanan ahli kitab padahal ada kemungkinan penyembelihan ahli kitab tidaklah syar’i atau boleh jadi disembelih atas nama selain Allah. Jika ternyata terbukti bahwa hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, barulah terlarang hewan tersebut menurut pendapat terkuat di antara pendapat para ulama yang ada. Telah disebutkan dalam hadits yang shahih dari ‘Aisyah, yang artinya sebagai beriku ini ;

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah ‘bismillah’) lalu makanlah.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56-57)

Pekerjaan yang Haram Pertama: Karena mengandung ghoror (ketidakjelasan) Dari Abu Hurairah, ia berkata, artinya sebagai berikut ini ;

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

Berbagai bentuk ghoror:

a. Ghoror dalam akad, Misalnya tunai dengan harga sekian dan kredit dengan harga lebih mahal dan tidak ada kejelasan manakah akad yang dipilih. Dari Abu Hurairah, ia berkata, yang artinya sebagai berikut ini ;

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An Nasai). Sedangkan jika sudah ada kejelasan, misalnya membeli secara kredit –walau harganya lebih tinggi dari harga tunai-, maka tidak termasuk dalam larangan hadits di atas. Karena saat ini sudah jelas transaksi yang dipilih dan tidak ada lagi dua bentuk transaksi dalam satu akad. Sehingga dalil di atas bukanlah dalil untuk melarang jual beli kredit. Jual beli secara kredit itu boleh selama tidak ada riba di dalamnya.

b. Ghoror dalam barang yang dijual

Ghoror dalam barang bisa jadi pada jenis, sifat, ukuran, atau pada waktu penyerahan. Ghoror bisa terjadi pula karena barang tersebut tidak bisa diserahterimakan, menjual sesuatu yang tidak ada atau tidak dapat dilihat.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). Jual beli ini terdapat jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang dijual dan terdapat unsur qimar (spekulasi tinggi) dan keadaan barang tidak jelas manakah yang dibeli.

c. Ghoror dalam bayaran (uang)

Ghoror dalam masalah bayaran boleh jadi terjadi pada jumlah bayaran yang akan diperoleh, atau pada waktu penerimaan bayaran, bisa jadi pula dalam bentuk bayaran yang tidak jelas.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari)). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.

Kedua: Karena mengandung riba

Riba ada tiga macam:

a. Riba fadhel, yaitu riba yang terjadi pada barang yang sejenis karena adanya tambahan.

Contoh: Menukar emas 24 karat dengan emas 18 karat dengan salah satu dilebihkan dalam hal timbangan. Atau menukar uang Rp 10 ribu dengan pecahan seribu rupiah namun hanya 9 lembar.

b. Riba nasi-ah, yaitu riba yang terjadi pada barang yang sejenis atau beda jenis namun masih dalam satu sebab (‘illah) dan terdapat tambahan dalam takaran atau timbangan dikarenakan waktu penyerahan yan tertunda. Contoh: Membeli emas yaitu menukar uang dengan emas, namun uangnya tertunda, alias dibeli secara kredit atau utang.

c. Riba qordh, yaitu riba dalam utang piutangan dan disyaratkan adanya keuntungan atau timbal balik berupa pemanfaatan. Seperti, berutang namun dipersyaratkan dengan pemanfaatan rumah dari orang yang berutang.

Contoh: Si B meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta pada si A, lalu disyaratkan mengembalikan Rp 1,2 juta rupiah, atau disyaratkan selama peminjaman, rumah si A digunakan oleh si B (pemberi utang). Hal ini  berlaku riba qordh karena para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba”.

Contoh jual beli yang mengandung riba: Jual beli kredit lewat pihak ketiga (leasing) Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.

Kriteria pertama, barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.

Kriteria kedua, barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat: (1) harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, (2) tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)

Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya sebagai berikut ini ;

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari).

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim).

Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang. Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.

3. Mengandung dhoror (bahaya) dan pengelabuan (tindak penipuan)

Contohnya adalah menimbun barang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa” (HR. Muslim ).

Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh.

Contoh jual beli yang mengandung pengelabuan atau penipuan disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, yang artinya sebagai berikut ini ;

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya sebagai berikut ini ;

“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban).

4. Terlarang karena sebab lain

a. Jual beli saat shalat jum’at, artinya sbb ini ;

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at, yaitu azan kedua.


b. Jual beli di lingkungan masjid

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya sbb ini ;

“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah  Swt tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. Tirmidzi,).

Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan, yang artinya sbb ini ;

“Sekelilingnya sesuatu memliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.” (Al Asybah).

c. Jual beli barang yang nanti digunakan untuk tujuan haram

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya sbb ini ;

“Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Referensi sebagai berikut ini ;



Harta yang Bercampur Halal dan Haram

Miswari Budi Prahesti

Harta yang Bercampur Halal dan Haram, Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa kita diperintahkan untuk mengonsumsi dan menggunakan harta yang halal. Itulah yang Allah terima. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya sebagai berikut ini ;

“Sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah Swt tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal).” (HR. Muslim no. 1015)

Mengenai hukum menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram sudah dikemukakan jawabannya oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berikut ini.

1. Jika yang bercampur kebanyakannya itu haram

Untuk harta yang bercampur antara halal dan haram jika yang haram lebih banyak, Imam Ahmad berpendapat bahwa sudah sepantasnya harta tersebut dijauhi kecuali sesuatu yang sedikit atau sesuatu yang sulit dikenali.

Namun para ulama Hambali berselisih pendapat, apakah menggunakannya dihukumi haram ataukah makruh. Ada dua pendapat dalam masalah ini.

2. Jika yang bercampur kebanyakannya itu halal

Untuk harta yang kebanyakannya itu halal, maka boleh digunakan dan boleh makan dari harta semacam itu. Ada riwayat dari Al Harits dari ‘Ali yang mendukung hal ini. Alasan masih dibolehkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu dan para sahabat biasa bermuamalah dengan orang musyrik dan ahli kitab. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tahu kalau mereka tidak menjauhi yang haram seluruhnya.

3. Jika samar bagian antara harta halal dan haram.

Jika sama bagian yang halal dan haram, maka itu jadi syubhat. Untuk wara’ atau kehati-hatian lebih baik ditinggalkan. Sufyan berkata, “Aku tidak kagum dengan harta semacam itu. Yang kukagumi adalah meninggalkan harta semacam itu.”

Imam Ahmad punya pendapat untuk harta semacam ini, beliau mengatakan, “Jika harta yang haram itu banyak, harta tersebut dikeluarkan sesuai kadarnya dan sisanya boleh dimanfaatkan. Adapun jika harta tersebut sedikit, maka dijauhi seluruhnya. Karena kalau yang sedikit ini dihindari akan selamat dari yang haram, beda jika harta tersebut banyak.”

Sebagian ulama Hambali menganggap sikap Imam Ahmad di atas adalah dalam rangka untuk wara’ atau bersikap hati-hati terhadap yang haram. Tetap saja masih boleh memanfaatkan sisa harta yang halal baik harta tersebut jumlahnya banyak atau sedikit setelah bagian yang haram itu dikeluarkan. Namun jika suatu harta jelas diketahui sisi haramnya, yang haram tersebut jelas tidak boleh dimanfaatkan.


Referensi Sebagai berikut ini ;




Senin, 11 Juli 2022

Bagini Doa Nabi Muhammad Tatkala Dosa Kepada Orang Lain Tidak Termaafkan

Bagini Doa Nabi Muhammad Tatkala Dosa Kepada Orang Lain Tidak Termaafkan

Bagini Doa Nabi Muhammad Tatkala Dosa Kepada Orang Lain Tidak Termaafkan, Ternyata tidak mudah menyampaikan maaf kepada orang yang telah kita sakiti. Apalagi jika kesalahan tersebut sebelumnya tidak diketahui orang yang kita sakiti, biasanya dalam bentuk fitnah. Kalau kita datang minta maaf, mungkin bukannya maaf yang kita terima tetapi justru kemarahan dan putus hubungan. Tapi bila kita meminta ampunan kepada Allah atas segala kesalahan seseorang kepada orang lain, Allah tidak akan mengampuni jika yang bersangkutan belum meminta maaf kepada orang yang kita sakiti. Di titik ini, keseimbangan hidup di bumi perlu diperhatikan ketika ingin memperoleh kebaikan di langit.

Prof Dr Muhammad Quraish Shihab dalam karyanya Membumikan Al-Qur’an mengungkapkan doa yang dibaca Nabi Muhammad SAW saat menghadapi situasi di atas: Rasulullah SAW mengajarkan doa: “Ya Allah, sesungguhnya aku memiliki dosa kepada-Mu dan dosa yang kulakukan kepada makhluk-Mu. Aku bermohon Ya Allah, agar Engkau mengampuni dosa yang kulakukan kepada-Mu serta mengambil alih dan menanggung dosa yang kulakukan kepada makhluk-Mu.”

Dalam doa Nabi tersebut tersirat bahwa diharapkan dosa-dosa yang dilakukan terhadap orang lain yang telah dimohonkan maaf kepada yang bersangkutan akan diambil alih oleh Allah SWT walaupun yang bersangkutan tidak memaafkannya. Pengambilalihan tersebut antara lain dengan jalan Allah memberikan kepada yang bersangkutan ‘ganti rugi’ berupa imbalan kebaikan dan pengampunan dosa-dosanya. Tentu hal ini kembali kepada Allah, Sang Maha Pengampun segala dosa.


Referensi sebagai berikut ini :




Sudahlah Maafkanlah Dia Agar Allah Swt Memaafkan Kita

Miswari Budi Prahesti

Sudahlah Maafkanlah Dia Agar Allah Swt Memaafkan Kita, Maafkanlah dia agar Allah Swt memaafkan kita. Semoga kita bisa menghilangkan dendam, kesalahan orang lain tak perlu kita tuntut di akhirat. Allah Swt berfirman, yang artinya sbb ini ;

"Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22).

Penjelasan ayat, Disebutkan oleh Aisyah saat ujian yang menimpanya ketika difitnah berselingkuh, ia mengatakan,

“Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan sepuluh ayat (terbebasnya Aisyah dari tuduhan selingkuh), maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu–beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anhu karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir–berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut (yang artinya), “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22)

“Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.” (HR. Bukhari).

Pelajaran penting yang bisa dipetik dari ayat di atas tentang memaafkan: 

Memaafkan orang lain adalah sebab Allah memberikan ampunan kepada kita. Wajibnya memberikan maaf ketika ada yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. Kejelekan tidaklah dibalas dengan kejelekan, balaslah kejelekan dengan kebaikan. Berikanlah maaf kepada orang yang berbuat jelek kepada kita. Inilah ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memaafkan yang lain walau berat untuk memaafkan.

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35)

“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134)

“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asyu-Syura: 40)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588)

Memaafkan yang salah berlaku jika yang salah tersebut tahu akan kesalahan dan kezalimannya, ini dianjurkan. Begitu pula ketika dengan memaafkannya, maka akan lebih menyelesaikan masalah dan kita yang mengalah. Hal ini tidak berlaku jika yang berbuat zalim terus menerus zalim dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura: 39)

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, 


“Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.”

Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya,

“Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’

Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur,

‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad)

Maafkan dan Hapuslah Dendam

Kesimpulan mudahnya dari ayat yang kita bahas, maafkanlah orang yang berbuat salah kepada kita, semoga Allah memaafkan kesalahan kita pula. Tak perlu kita menuntut balasan kesalahan dia di akhirat, karena kita juga belum tentu selamat. Kalau kita masih kurang puas dengan alasan ini, ingat saja bahwa Allah itu Maha Pengampun. Semua dosa kita itu dimaafkan oleh Allah ketika kita mau bertaubat nashuha walaupun itu dosa syirik dan dosa besar. Lantas kenapa kita sebagai manusia tidak mau memaafkan kesalahan orang lain, padahal bisa jadi itu hanya kesalahan kecil atau kesalahan yang hanya sekali atau itu kesalahan yang bisa dimaafkan agar tidak membuat hati kita sakit.

Semoga kita bisa memaafkan dan menghilangkan rasa dendam, walaupun sebagian kita merasakan berat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi sebagai berikut ini ;




Menebus dosa pada orang yang telah meninggal

Miswari Budi Prahesti


Dalam kehidupan sehari-hari pastilah terdapat kesalahan kita sebagai manusia dan berakibat melakukan dosa. Melakukan sebuah dosa dari diri sendiri memang hal yang terkadang karena kita lalai atau karena terpojok akan sesuatu. Dosa juga dapat karena kita dapat pada orang lain mulai dari dosa kecil maupun besar. Alangkah baiknya pada segala dosa kita memohon ampun pada Allah SWT dan meminta maaf pada pihak yang berkaitan dengan kesalahan kita pada orang tersebut.

Lantas bagaimana bila orang yang berkaitan dengan kita sudah tutup usia (Meninggal) dan kita belum sempat meminta maaf dengan kesalahan kita pada orang tersebut.

Mohon maaf atas perbuatan zalim yang dilakukan pada orang lain merupakan kewajiban bagi tiap muslim sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berikut, Artinya: “Barangsiapa yang berbuat zalim kepada saudaranya, baik terhadap kehormatannya maupun sesuatu yang lainnya, maka hendaklah ia meminta maaf kepadanya sebelum tidak ada lagi dinar dan dirham. Jika ia punya amal salih, maka amalannya itu akan diambil sesuai dengan kadar kezaliman yang dilakukannya. Dan jika ia tidak punya kebaikan, maka keburukan orang yang ia zalimi itu dibebankan kepadanya,” (HR Bukhari).

Hal yang paling utama, tentunya menurut penuturan Syekh Muhammad adalah memohon ampunan kepada Allah SWT. Layaknya hakim, Allah SWT memutuskan apakah kesalahan hamba diampuni atau tidak. Keputusan Allah SWT tentunya adil dan tidak mendatangkan kerugian.

“Jika tulus bertobat kepadaNya dan dia (orang yang dizalimi) melihatmu (pada Hari Pembalasan) meminta pengampunan untuknya, mungkin dia akan memaafkanmu pada hari itu jika dia belum memaafkanmu di dunia ini,” tulisnya.

Allah SWT pun pernah berfirman dalam surah Al Zumar ayat 53 yang menyebutkan bahwa Dia adalah Dzat yang Maha Pengampun,

Artinya: Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang".

Di samping itu, cara yang dapat dilakukan seorang muslim untuk menebus dosa kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah mendoakannya. Doa dari seorang muslim yang masih hidup kepada mukmin yang telah meninggal dunia merupakan amalan jariyah bagi yang telah pergi.

Artinya: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim).

Cara lain yang dapat dilakukan adalah menyambung silahturahmi dengan karib kerabat. Hal ini sesuai hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA yang menyatakan pentingnya silaturahmi.

“Bentuk kebaktian kepada orang tua yang paling tinggi, menyambung hubungan dengan orang yang dicintai bapaknya setelah ayahnya meninggal.” (HR Muslim).

Referensi sebagai berikut  ini ;





Doa untuk Orang-orang yang Pernah Kita Sakiti, dan Kesulitan Meminta Maaf ke Mereka

Doa untuk Orang-orang yang Pernah Kita Sakiti, dan Kesulitan Meminta Maaf ke Mereka

Doa untuk Orang-orang yang Pernah Kita Sakiti, dan Kesulitan Meminta Maaf ke Mereka. Sebagai manusia, pastinya kita pernah melakukan kesalahan. Memang begitulah manusia, tidak ada yang sempurna. Memohon ampun kepada Allah SWT atau bertaubat kepada-Nya cukup mudah.Karena Allah SWT memiliki sifat Ghafur yang artinya maha mengampuni. Ketika kita menyesali dosa-dosa yang telah kita perbuat, lantas kita bertaubat kepada-Nya, maka Allah SWT dengan keridloan-Nya akan menerima taubat kita.

Yang menjadi permasalahan sulit adalah ketika kita meminta maaf kepada sesama manusia.Untuk meminta kerelaan seseorang yang telah kita sakiti, kita harus melakukan kontak atau berkomunikasi dengannya. Dalam proses komunikasi dengan manusia, tidaklah semudah yang dibayangkan. Sering kali dijumpai seseorang telah memutuskan untuk tidak ingin bertemu dan menjalin hubungan apapun yang berkaitan dengan orang yang telah menyakitinya.

Lalu bagaimana caranya untuk dapat menyelesaikan masalah dengan seseorang yang telah kita sakiti, Bagaiman cara meminta kerelaannya agar mau memaafkan kita? Dijelaskan dalam kitab Sulamut Taufiq, Syaikh Muhammad Nawawi Al Banteni, terdapat dua jenis perbuatan dosa. Pertama, dosa yang berupa meninggalkan kewajiban seperti halnya, sholat lima waktu, puasa, akat, dan seterusnya, maka yang harus dilakukan adalah dengan langsung menggantinya atau mengqadlanya.

Kedua, dosa yang berhubungan dengan hak-hak orang lain, maka yang harus dilakukan adalah harus meminta keridloan orang yang disakiti untuk memaafkan kesalah yang telah diperbuat secara langsung. Namun, jika tidak memungkinkan untuk meminta maaf secara langsung karena terpisah jarak atau bahkan sudah tidak dapat menghubunginya atau lost contac, yang harus dilakukan adalah menundukkan diri kepada Allah SWT untuk mendo’akan orang yang telah kita sakiti. ujuannya agar kelak dihari kiamat, orang tersebut diluluhkan hatinya oleh Allah SWT sehingga meu merelakan dan memaafkan kita.

Alm Hadlratusy Syaikh KH. Achmad Asrori RA memberikan cara untuk mendoakan orang yang pernah kita sakiti berupa bacaan doa sebagai berikut:

Allahumma Shalli Wasallim ‘Alaa Nabiyyika Wa habibika Sayyidinaa Muhammadin Wa Aalihii, Wa Atsibniy ‘Alaa Maa Qara’tu, Waj ‘Alhu Fii Shahaaifi Man Lahuu ‘Alayya Tabu’atun Min ‘Ibaadika Min Maalin Wa ‘Irdlin” (Dibaca 3X) Was Shallallaahu ‘Alaa Sayyidina Muhammadin Wa Aalihii Wa Shahbihii Wa Sallama

Artinya: Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada Nabi-Mu dan kekasih-Mu, pimpinan kami yaitu Nabi Muhammad serta kepada keluarganya. Dan berikanlah pahala atas apa yang saya baca tadi. Lalu masukkanlah pahala itu kedalam buku catatan amal orang yang pernah saya dhalimi dari hamba-hamba-Mu, baik kedhaliman berupa materi maupun harga diri (dibaca 3X).

Semoga Allah Swt menganugrahkan rahmat serta salam-Nya kepada pemimpin kami, yaitu Nabi Muhammad, keluarga, serta para sahabat. Sebelum membaca doa tersebut dianjurkan membaca:

  • Surat Al Ikhlas (Qul Huwallahu Akhad....) 12X
  • Surat Al Falaq (Qul A’udzu Birabbil Falaq...) 1X
  • Surat An Nas (Qul A’udzu Birabbin Nas...) 1X

Semoga Allah Swt menganugrahkan rahmat serta salam-Nya kepada pemimpin kami, yaitu Nabi Muhammad, keluarga, serta para sahabat. Sebelum membaca doa tersebut dianjurkan membaca :

  • • Surat Al Ikhlas (Qul Huwallahu Akhad....) 12X
  • • Surat Al Falaq (Qul A’udzu Birabbil Falaq...) 1X
  •  Surat An Nas (Qul A’udzu Birabbin Nas...) 1X

Doa di atas dianjurkan untuk dibaca setiap malam. Semoga kita selalu dalam lindung Allah SWT Aamin ya robbal 'alamin

Referensi sebegei berikut ini ;



Ketahui Macam Takdir dalam Agama Islam


Ketahui Macam Takdir dalam Agama Islam. Seluruh peristiwa yang ada di alam raya dari sisi kejadiannya dalam kadar atau ukuran tertentu, pada tempat dan waktu tertentu disebut dengan takdir. Tidak ada sesuatu yang terjadi tanpa takdir, termasuk manusia.

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, takdir merupakan ketentuan atau ketetapan Allah SWT yang telah ditetapkan sejak zaman azali. Akan tetapi manusia tetap berusaha serta bertawakal, selebihnya diserahkan kepada Allah SWT.

Sedangkan secara istilah, takdir merupakan segala yang terjadi, sedang terjadi serta akan terjadi yang telah ditetapkan oleh Allah SWT baik yang baik maupun yang buruk. Segala sesuatu yang terjadi atas rencananya pasti serta tentu, namun manusia diberi hak untuk berusaha sekuat tenaga.

Berikut adalah pengertian dan macam takdir yang ada dalam agama Islam yang patut Anda ketahui.

Pengertian Takdir

Takdir secara bahasa berasal dari kalimat Qoddaro – Yuqoddiru – Taqdiiroon artinya ketentuan, ukuran, ketetapan, rumusan, untuk referensi, seperti disajikan pada surat berikut:

"Yang kepunyaan-Nya lah kerajaan langit dan bumi dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan-Nya dan Dia telah menciptakan segala sesuatu dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya." (AlFurqaan:2).

Dari beberapa ayat al-Qur'an, dapat ditelusuri definisi takdir, baik secara etimologi maupun terminologi. Mengutip M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an : Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, kata takdir (takdir) terambil dari kata qaddara berasal dari akar kata qadara yang antara lain berarti mengukur, memberi kadar, atau ukuran, sehingga jika kita berkata, “Allah telah menakdirkan demikian,” maka itu berarti Allah telah memberi kadar/ukuran/batas tertentu dalam diri, sifat, atau kemampuan maksimal makhluk-Nya.

Al-Raghib mengatakan: “qadar berarti kemampuan atau penguasaan ilmu, yang mencakup juga kehendak. Dengan qadar tersebut terwujud sesuatu yang sesuai dengan pengetahuan dan kehendak tersebut.”

Takdir menurut istilah, dapat diartikan sebagai suatu peraturan tertentu yang telah dibuat oleh Allah Swt., baik aspek struktural maupun aspek fungsionalnya, untuk undang-undang umum atau kepastian-kepastian yang dikaitkan di dalamnya, antara sebab dan akibat (causaliteit). Sehingga seluruh ciptaan ini mampu atau dapat berinteraksi antara yang satu dengan yang lain, yang kemudian melahirkan kualitas-kualitas atau kejadian-kejadian tertentu.

Umat Islam memahami takdir sebagai bagian dari tanda kekuasaan Tuhan yang harus diimani sebagaimana dikenal dalam Rukun Iman. Penjelasan tentang takdir hanya dapat dipelajari dari informasi Tuhan, yaitu informasi Allah melalui Alquran dan hadis. Secara keilmuan umat Islam dengan sederhana telah mengartikan takdir sebagai segala sesuatu yang sudah terjadi.

Macam Takdir

Para ulama berpendapat bahwa macam takdir terdiri dari dua macam, yaitu: takdir mubram dan takdir mu’allaq. Berikut penjelasan selengkapnya; 

Macam takdir yang pertama yaitu takdir Mubram. Takdir Mubram adalah suatu ketentuan yang bersifat pasti dan tidak dapat diubah oleh siapapun.

Ini juga dikenal dengan takdir mutlak, seperti contoh bahwa takdir manusia pasti mati. Kematian adalah salah satu rahasia terbesar dalam kehidupan manusia. Tidak ada seorangpun yang tahu kapan ia akan mati, dan dalam keadaan bagaimana ia akan mati.

Tapi, siapapun manusia itu pasti akan mengalami kematian, "Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui".(Yasiin:38).

2. Takdir Muallaq

Macam takdir yang kedua yaitu takdir Muallaq. Takdir Muallad adalah suatu ketentuan berdasarkan situasi dan kondisi, seperti jika seseorang rajin belajar, maka ia akan pandai. Tapi, jika ia malas, maka ia akan bodoh.

Orang yang rajin bekerja akan kaya, dan yang malas berusaha akan miskin, sebagaimana firman-Nya: "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri". (Ar-Rad:11). 

Takdir Muallaq masih dapat berubah melalui upaya, ikhtiar, dan doa sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Manusia diwajibkan mempergunakan tenaga, akal pikirannya untuk berusaha mencapai kehendak dan keinginan disertai dengan segala syarat-syarat dan perhitungan sebab-akibat.

Pengaruh Keimanan terhadap Takdir dalam Kehidupan Manusia

Mengutip dari Jurnal Mudarissuna Intitut Agama Islam Negeri Metro, dengan beriman kepada takdir dengan benar, seseorang akan giat berusaha dan berjuang dalam menjalani kehidupannya. Sebab tanpa adanya usaha dan perjuangan sesuai tujuan, apapun hal yang diinginkan tidak akan tercapai.

Selain itu, manusia juga harus berpijak pada Sunnatullah. Dengan memahami takdir dalam bentuk yang tepat, manusia akan terhindar dari kejerumusan berupa bencana ataupun kesengsaraan.

Maka dari itu, seseorang harus beribadah, berusaha, serta berjuang dengan bertumpu pada Sunnah yang telah ditetapkan oleh Allah. Upaya tersebut agar cita-cita yang sedang diperjuangkannya dapat tercapai sesuai dengan rencana tanpa keluar dari ajaran agama.

Referensi sebagai berikut ini ;







Ayat Al-Quran tentang Takdir Manusia, Tercatat di Lauh Mahfudz

Ayat Al-Quran tentang Takdir Manusia, Tercatat di Lauh Mahfudz

Menerima Akan Takdir Yang Ditetapkan, Allah SWT telah menetapkan takdir setiap manusia dan makhluk-Nya yang diciptakan di muka bumi ini. Allah SWT pun menyimpannya dalam Ummul Kitab atau Lauh Mahfudz, sebagaimana firman-Nya: "Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Dan di sisi-Nya terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh)." (QS. Ar-Ra'd: 39).

Dalam Islam, kita mengenal dua jenis takdir. Pertama, takdir muallaq yakni takdir yang masih dapat diubah dengan cara berikhtiar atau berusaha dan tentu saja dengan berdoa. Kedua, takdir mubram yang berarti takdir yang telah Allah SWT tetapkan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Ketentuan takdir juga terdapat dalam beberapa ayat dalam Al-Quran berikut ini. Simak ulasannya sampai habis, ya.

1. Surat Al-Furqan ayat 2 yang artinya sbb ini ;

Artinya: Yang memiliki kerajaan langit dan bumi, tidak mempunyai anak, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan(-Nya), dan Dia menciptakan segala sesuatu, lalu menetapkan ukuran-ukurannya dengan tepat.

Melalui ayat ini, Allah SWT telah menciptakan dan menetapkan semua yang ada di alam semesta sudah sesuai sebagaimana mestinya. Penciptaan bumi dan langit serta segala isinya adalah takdir yang telah Allah Swt buat dan tidak dapat diubah oleh siapa pun.


Referensi sebagai berikut ini ;




Hukum Ditraktir dengan Uang Haram dalam Islam


Hukum Ditraktir dengan Uang Haram dalam Islam, Sebenarnya tidak ada uang haram ataupun uang halal, namun halal dan haramnya sebuah uang tergantung pada perbuatan manusianya bukan pada uangnya. Lalu uang seperti apa yang dimaksud sebagai uang haram? Yang dimaksud sebagai uang haram dalam Islam adalah uang yang didapat melalui jalan yang tidak halal atau cara mendapatkannya dilarang dalam Islam. Jadi, sebutan uang haram hanyalah perumpamaan. Uang menjadi haram karena dari hasil perbuatan yang melanggar larangan agama, maka haramnya bersifat li ghairi(karena perbuatan) bukan li zatihi(karena zatnya).

Uang disepakati sebagai salah satu bentuk harta kekayaan, maka manusia akan melakukan aktivitas seperti bekerja untuk mendapatkan uang. Ada sebagian orang yang mencari uang dengan cara halal dan adapula sebagian yang menggunakan cara haram. Maka dari itu, dalam ajarannya, Islam telah menunjukan secara jelas antara yang halal dan yang haram. Berikut ini harta haram menurut Islam.

Harta Haram Menurut Pandangan Islam

Harta haram dibagi menjadi dua, yaitu harta haram karena pekerjaan atau cara mendapatkannya. Dan harta haram karena zatnya. Berikut penjelasannya :

Haram karena sifat atau zatnya

Yang dimaksud harta haram karena sifat atau zatnya adalah makanan haram menurut Islam seperti daging babi, daging anjing, hewan yang disembelih atas nama selain Allah dan binatang haram dalam Islam yang jelas-jelas dilarang untuk dikonsumsi.

Harta haram karena pekerjaan atau cara mendapatkannya

Maksudnya adalah, harta tersebut haram karena cara mendapatkannya dengan cara yang tidak halal. Misalnya, seseorang mendapatkan harta melalui perjudian, harta riba dari bunga bank menurut Islam, harta hasil menipu, mencuri, dan lain-lain. Harta jenis ini sangat diharamkan dalam Islam, oleh karena itu kita sebagai seorang muslim yang baik harus wara(berhati-hati) serta menghindarkan diri dari makanan atau harta yang mengandung hal-hal syubhat(kesamaran tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu) yang berasal dari pekerjaan kotor (tidak halal).

Dalam persoalan ini para ulama masih memiliki perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan boleh namun dengan beberapa ketentuan. Dan ada sebagian ulama yang beranggapan bahwa harta yang didominasi dengan keharaman sebaiknya dihindari dan ditinggalkan saja.

Seseorang pernah bertanya kepada Ibnu Mas’ud ra. mengenai tetanggannya yang memakan riba secara terang-terangan, namun tidak merasa bersalah dengan harta yang didapatkannya dengan cara yang buruk. Lalu tetangganya mengundangnya untuk makan. Dan Ibnu Mas’ud berkata “Penuhilah undangannya. Sesungguhnya kenikmatan(makanan) itu adalah milik kalian, sedangkan dosanya adalah terhadap orang itu.” Dan dalam sebuah riwayat si penya berkata “Saya tidak mengetahui apapun yang yang menjadi miliknya, kecuali hal yang buruk atau hal yang haram,” tetapi Ibnu Mas’ud tetap menjawab “Penuhilah undangannya,”

Dan dalam hadits Rasulullah SAW. terdapat beberapa hadits yang menjelaskan bahwa beliau pernah memakan makanan dari orang-orang Yahudi dan melakukan transaksi dengan mereka, padahal dalam Al-Quran telah diuraikan bahwa orang-orang Yahudi memakan harta riba dan harta yang haram. Hadits-hadits tersebut adalah sebagai berikut :

Hadits Anas bun Malik ra. beliau berkata :

“Sesungguhnya seorang perempuan Yahudi mendatangkan(daging) kambing yang telah diracuni kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian beliau tetap memakan daging itu…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits Aisyah ra. beliau berkata :

“Rasulullah SAW. meninggal, sementara baju besi beliau tergadai disisi seorang Yahudi dengan harga tiga puluh shâ’ jelay. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan ada beberapa fatwa ulama mengenai persoalan hukum menerima uang haram, sebagai berikut :

Seseorang pernah bertanya kepada Ibnu Baz rahimahullah : “Apakah saya boleh meminjam sesuatu dari seseorang yng perdagangannya dikenal dengan hal-hal yang haram serta dia mengambil hal yang haram?” Lalu Ibnu Baz menjawab “Engkau, wahai saudaraku, tidak pantas meminjam dari orang ini atau bermuamalah dengannya sepanjang(seluruh) muamalahnya adalah hal yang haram dan dikenal dengan muamalah riba yang diharamkan, atau selainnya. Maka, engkau tidak boleh bermuamalah dengannya tidak pula meminjam darinya, tetapi engkau wajib berbersih dan menjauh dari hal tersebut. Namun, jika dia bermuamalah dengan hal yang haram, dan dengan hal yang selain haram, yakni bahwa muamalahnya ada yang terlihat yang baiknya, tetapi ada pula yang buruk, tidaklah mengapa (engkau bermuamalah) dengannya, tetapi meninggalkan hal itu sesungguhnya lebih afdhal berdasarkan sabda (Rasulullah) shallallâhu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan kita untuk emninggalkan segala sesuatu yan meragukan dan menujulah kita kepada hal yang tidak meragukan.”

Jadi, dapat disimpulkan dari beberapa pendapat diatas mengenai hukum menerima pemberian atau ditraktir dengan uang haram adalah tidak boleh, jika kita mengetahui asal usul darimana dan bagaimana uang untuk mentraktir itu didapatkan dan lebih baik kita menolaknya secara halus dan baik-baik. Namun boleh, jika kita tidak mengetahui sama sekali darimana dan bagaimana uang untuk mentraktir tersebut didapatkan.

Seseorang pernah bertanya kepada Ibnu Baz rahimahullah : “Apakah saya boleh meminjam sesuatu dari seseorang yng perdagangannya dikenal dengan hal-hal yang haram serta dia mengambil hal yang haram?” Lalu Ibnu Baz menjawab “Engkau, wahai saudaraku, tidak pantas meminjam dari orang ini atau bermuamalah dengannya sepanjang(seluruh) muamalahnya adalah hal yang haram dan dikenal dengan muamalah riba yang diharamkan, atau selainnya. Maka, engkau tidak boleh bermuamalah dengannya tidak pula meminjam darinya, tetapi engkau wajib berbersih dan menjauh dari hal tersebut. Namun, jika dia bermuamalah dengan hal yang haram, dan dengan hal yang selain haram, yakni bahwa muamalahnya ada yang terlihat yang baiknya, tetapi ada pula yang buruk, tidaklah mengapa (engkau bermuamalah) dengannya, tetapi meninggalkan hal itu sesungguhnya lebih afdhal berdasarkan sabda (Rasulullah) shallallâhu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan kita untuk emninggalkan segala sesuatu yan meragukan dan menujulah kita kepada hal yang tidak meragukan.”

Jadi, dapat disimpulkan dari beberapa pendapat diatas mengenai hukum menerima pemberian atau ditraktir dengan uang haram adalah tidak boleh, jika kita mengetahui asal usul darimana dan bagaimana uang untuk mentraktir itu didapatkan dan lebih baik kita menolaknya secara halus dan baik-baik. Namun boleh, jika kita tidak mengetahui sama sekali darimana dan bagaimana uang untuk mentraktir tersebut didapatkan.

Referensi Sebagai berikut ini ;




Hukum Bertasharruf Harta Haram yang Sudah Ditaubati


Hukum Bertasharruf Harta Haram yang Sudah Ditaubati, Pertanyan: Assalamu'alaikum. Seseorang mau bertaubat, sedangkan ia mantan perampok, syarat-syarat taubat yang berkaitan dengan hak adami, misal harta orang lain yang sudah dirampok harus dikembalikan lagi kepada pemiliknya, sedangkan pemilknya sudah mati alias wafat, dan ahli warisnya pun tidak ada, maka dalam kasus ini bagimanakah tindakan untuk si mantan perampok, jika ia mau bertaubat ? monggo.? Barokallohu lii wa lakum. 

Jawaban :

Wa alaikumus salaam warohmatulloh, harta tersebut boleh disalurkan kepada kemaslahatan umum muslimin seperti pembangunan jalan dan jembatan, pondok pesantren atau masjid dll. Dijelaskan dalam kitab majmu' sbb ini :

Imam Al-Ghozali berkata : " Jika seseorang memiliki harta yang haram dan ingin bertaubat maka jika pemilik harta tersebut masih hidup, wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau wakilnya, dan jika pemiliknya sudah meninggal dunia diberikan kepada ahli warisnya, dan jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut hendaknya dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin yang bersifat umum, semisal untuk membangun jembatan, pesantren, masjid dan perbaikan jalan semisal Makkah dan semisanya dari hal-hal yang orang muslim bersekutu di dalamnya, jika tidak maka di sedekahkan kepada fakir miskin". 

Seseorang yang memiliki harta haram dan ingin bertaubat, maka jika pemilik harta tersebut masih hidup, wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau wakilnya. Apabila pemiliknya sudah meninggal dunia, maka diberikan kepada ahli warisnya. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut wajib diserahkan kepada qadhi (baitul maal) yang adil untuk dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin yang bersifat umum yang dibolehkan syar’i, seperti membangun mesjid atau lainnya, bila tidak ada kebutuhan maslahah umum maka di serahkan kepada faqir miskin. Namun jika qadhi tersebut bukan orang yang adil maka dengan menyerahkan kepada seorang alim dan adil yang ada di daerah tersebut. Apabila juga tidak mungkin, maka langsung di tasharuf sendiri kepada maslahah umum.

Bila di serahkan kepada faqir miskin maka si faqir tersebut halal menggunakan harta tersebut serta tidak di katakan ia telah memakai harta haram.Syarat shadaqah dan tabaru’ lainnya adalah harus harta milik sendiri. Maka karena harta haram tidak menjadi milik yang sah, maka shadaqah dengan harta haram juga tidak sah.Sedangkan menerimanya bila kita telah meyakini bahwa harta yang ia berikan kepada kita berasal dari hasil usaha haram maka haram bagi kita menerimanya. Sedangkan bila tidak bisa dipastikan bahwa harta yang di berikan berasal dari harta haram di karenakan ia juga memiliki usaha yang halal, maka boleh menerimanya namun yang wara` adalah jangan menerimanya.

Semoga dapat bermaanfaat, Referensi sebagai berikut ini ;





Membersihkan Harta Hasil Korupsi


Ajaran Islam dengan tegas melarang kita untuk memakan harta hasil korupsi. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.. “ (QS al-Baqarah ayat 168). Korupsi masih menjadi penyakit moral di negeri ini. Praktik kejahatan luar biasa ini tidak hanya dilakukan kalangan menteri dan pejabat negara. Tidak sedikit pengusaha, pegawai hingga kaum cendekiawan yang terjerat dari perilaku tak terpuji itu. Di dalam Islam, korupsi termasuk perbuatan yang diharamkan. 

Alquran dengan tegas melarang kita untuk memakan harta dengan jalan yang batil. "Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS al-Baqarah[2]: 188).

Meski demikian, adakalanya seorang pelaku tindak pidana korupsi diberi kesempatan kedua setelah melewati masa hukumannya. Dia pun ingin bertobat ke jalan yang benar dan memutihkan harta kekayaan yang diperolehnya lewat perilaku korupsi. Dia sadar jika hanya harta halal yang mampu menyelamatkannya dari neraka.

Meski kebanyakan pelaku tindak pidana korupsi diwajibkan untuk membayar uang kerugian negara sesuai kejahatan yang dilakukan, hanya dia sendiri yang mengetahui mana harta yang benar-benar dikategorikan sebagai harta halal setelah adanya praktik tersebut.

"Alquran dengan tegas melarang kita untuk memakan harta dengan jalan yang batil".

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS al-Baqarah ayat 168). 

Imam Al Ghazali dalam Rahasia Halal-Haram (Al Halal wa Al Haram) mengungkapkan, ada dua kondisi harta seseorang yang bercampur dengan harta haram. Pertama, jumlah barang yang haram diketahui. Semisal jika setengah dari hartanya haram maka dia harus memisahkan setengah hartanya. Caranya yakni menurut apa yang diyakini dan dugaan yang kuat.

Al Ghazali berpendapat, dua cara tersebut dikemukakan para ulama terkait dengan keraguan dalam jumlah rakaat shalat. Dalam shalat ketika terlupa maka seseorang hanya dibolehkan mengambil jumlah rakaat yang diyakini. Sebab, yang pokok adalah melaksanakan tanggungan lalu menempuh istishhab nggapan tetapnya sifat yang ada dan diketahui sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya.

Meski demikian, tidak mungkin dikatakan jika harta pokok orang tersebut merupakan harta yang haram. Karena itu, ia boleh mengambil menurut dugaan kuat sebagai ijtihad.

"Jika orang tersebut ingin bersifat wara’, maka dia hanya menyisakan kadar yang diyakini kehalalannya dari harta yang telah bercampur". 

Pertama, harta haram itu merupakan kepunyaan seseorang sehingga wajib diserahkan kepadanya atau kepada pemiliknya. Kedua, harta haram itu dimiliki seseorang yang tidak diketahui. Tidak pula diketahui apakah sudah meninggal atau belum serta apakah ada ahli warisnya. Dalam hal ini tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya.

Akan tetapi, hendaknya ditangguhkan hingga persoalan menjadi jelas. Terkadang, harta tersebut tidak mungkin dikembalikan karena pemiliknya banyak. Contoh harta rampasan perang yang dicuri. Dalam hal ini, Al Ghazali menyarankan untuk menyedekahkan harta tersebut. 

Terakhir, harta tersebut merupakan harta negara yang tidak bergerak. Karena itu, harta itu hendaknya digunakan untuk membangun jembatan, masjid, hingga fasilitas publik seperti jalan sehingga dapat bermanfaat bagi kaum Muslimin.


Referensi sebagai berikut ini ;







Cara Bertaubat dari Harta Haram


Bagaimana cara bertaubat dari harta haram, penting diketahui dan dikaji oleh setiap muslim dan muslimah, terutama kita yang hidup di akhir zaman ini. Sebab, hidup di akhir zaman sangat jarang manusia bisa selamat dari tersentuh harta yang haram alias tidak halal untuk digunakan.

Sebelumnya, maksud harta haram di sini adalah harta yang didapatkan dari transaksi yang tidak dibenarkan oleh Syari’at Islam. Sehingga, harta yang didapatkan tersebut haram untuk digunakan. 

Status keharaman harta tipe ini bukan ‘dzati’ alias haram secara dzat atau materi hartanya, tapi ‘aridhi’ alias mendatang, akibat dari cara mendapatkannya yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Misal harta haram tipe ini adalah harta hasil curian, rampasan, tipu menipu, korupsi, dan semacamnya.

Nah, bagaimana cara bertaubat dari harta haram ini? As Sayyid Abdurrahman Ba ‘Alawi dalam kitab Bughyah Al Mustarsyidin menjelaskan, mengutip fatwa Al Imam Al Habib Abdullah bin Husein bin Abdullah Bal Faqih dan Al Allamah As Syeikh Muhammad bin Abi Bakr Al Asykhar Al Yamani yang artinya sebagai berikut ini;

Ada harta haram atau hasil kezaliman pada diri seseorang dan ia ingin bertaubat darinya, maka jalannya adalah dengan mengembalikan semua harta tersebut kepada pemiliknya dengan segera. Bila ia tidak kenal siapa pemiliknya, dan ia masih berharap bisa mengenalinya, maka wajib untuk berusaha mencari tahu siapa pemiliknya dan bersungguh-sungguh dalam mencarinya. Dan mengenalkan padanya hukumnya sunnah. Dan (bila belum menemukan pemiliknya) berniat untuk mengembalikan harta tersebut kapan pun bertemu pemiliknya ataupun ahli warisnya. Dan (sebelum menemukan pemiliknya atau ahli warisnya) tidak berdosa menahan harta tersebut bila tidak menemukan seorang hakim yang terpercaya sebagaimana umumnya terjadi di zaman ini.

Al Imam Al Ghazali dalam Minhaj Al ‘Abidin memberikan solusi berikut: Bahwa dosa yang terjadi antar sesama hamba Allah terkadang pada masalah harta. Maka wajib mengembalikan harta tersebut ketika mungkin. Bila tidak mungkin, misal karena kondisi fakir, maka wajib meminta halal. Bila tidak bisa meminta halal karena ketiadaan pemiliknya atau ia telah wafat, dan memungkinkan baginya untuk bersedekah (dengan atas nama pemilik harta tersebut), maka hendaklah ia melakukannya. Bila tidak mampu juga, maka hendaklah ia memperbanyak berbuat kebaikan dan menyerahkan urusannya kepada Allah dan merendahkan diri kepadaNya berharap Allah Swt membuat pemiliknya merelakannya di hari kiamat kelak.

Dan bila tidak bisa diharapkan mengenal pemiliknya, dengan -misalnya- keberadaan pemiliknya jauh (dan tidak bisa ditemukan), maka jadilah harta tersebut termasuk harta Baitul Mal (kas kaum Muslimin). Sebagaimana harta titipan dan harta rampasan yang tidak bisa diharapkan lagi mengenali siapa pemiliknya, dan harta peninggalan orang yang tidak dikenal siapa pewarisnya. Dalam kondisi seperti itu, maka harta digunakan untuk kepentingan kemaslahatan kaum Muslimin sesuai prioritasnya, mana yang lebih penting, seperti untuk membina masjid sekira tidak ada keperluan yang lebih umum dari itu. Bila orang, yang harta tersebut di bawah tanggungjawabnya, dalam kondisi fakir, maka ia boleh mengambil sekedar keperluannya, dan keperluan tanggungannya yang juga fakir. Ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab At Tuhfah dan lainnya.

Dari penjelasan beberapa ulama diatas kita simpulkan bahwa bila seseorang ingin bertaubat dari harta yang didapatkan secara haram, maka cara bertaubatnya adalah berusaha mengembalikannya dengan bersungguh sungguh mencari pemiliknya. Bila ternyata pemiliknya sudah wafat, maka serahkan kepada ahli warisnya. Ini bila hartanya masih ada.

Bila hartanya sudah tidak ada alias sudah terlanjur habis digunakan, maka yang dikembalikan adalah nilainya atau bila tidak mampu mengakui dan meminta maaf atasnya.

Harta haram tidak boleh langsung disedekahkan selama pemiliknya masih mungkin untuk ditemukan. Hal ini sebagaimana jawaban Syekh Ibn Hajar yang dimuat dalam kitab kompilasi fatwa fatwanya yang berjudul Al Fatawa Al Kubra:

Syekh Ibn Hajar ditanya tentang harta rampasan yang jelas tidak tidak diketahuisiapa pemiliknya, apakah haram ataukah syubhat? Apakah menggunakannya, sebagaimana harta temuan, ataukah seperti selain harta temuan? Maka beliau -rahimahullah- menjawab dengan katanya: Tidak halal menggunakannya selama pemiliknya masih diharapkan adanya.

Namun, bila sudah tidak mungkin lagi menemukan pemiliknya atau tidak ada ahli warisnya, hendaklah harta tersebut atau nilainya diserahkan ke Baitul Mal atau disedekahkan kepada fakir miskin atas nama pemilik harta. Dan bila hartanya sudah tidak ada dan tidak punya harta untuk mengganti nilainya, maka hendaklah memperbanyak berbuat kebaikan, seraya memasrahkan urusannya kepada Allah Swt


Referensi sebagai berikut ini ;








.

6 Nasihat Imam Al-Ghazali, mengatasi sifat sombong

6 Nasihat Imam Al-Ghazali, mengatasi sifat sombong

(Enam) Nasihat Imam Al-Ghazali, mengatasi sifat sombong, Seorang mukmin sudah seharusnya membenamkan sifat sombong dan angkuh. Haritsah bin Wahb berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Maukah kalian aku beri tahu tentang penduduk neraka? Mereka semua adalah orang-orang kasar, rakus, dan sombong." (HR  Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjelaskan tentang bahayanya sifat sombong. Kesombongan merugikan pelakunya di dunia dan juga di akhirat kelak. Tiga perilaku buruk tersebut akan membawa manusia menjadi penghuni neraka.

Kesombongan hanya akan membawa kita pada kehancuran. Kita harus belajar dari kisah iblis. Iblis itu hebat. Namun, dia sombong dan angkuh; merasa diri lebih baik dari nabi Adam AS. Akhirnya, dia diusir dari surga-Nya Allah. Allah SWT berfirman: "Turunlah kamu dari surga itu; karena kamu tidak sepatutnya menyombongkan diri di dalamnya, maka keluarlah, sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang hina." (QS al-A’raf: 13).

Apabila kita diberikan kekayaan, misalnya, terkadang kita juga merasa hebat dari orang yang tak punya. Padahal, kekayaan dan kemiskinan sejatinya hanyalah ujian dari Allah untuk manusia, untuk melihat seberapa baik orang kaya dan seberapa sabar orang miskin.  Oleh sebab itu, sungguh tak elok jika kita melukai hati manusia lain dengan kekayaan dan jabatan yang sejatinya adalah titipan. Rasulullah SAW bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan berbuat jahat jika ia menghina saudaranya yang Muslim.” (HR Muslim).

Seorang mukmin sudah seharusnya membenamkan sifat sombong dan angkuh. Kita harus merendahkan hati agar tak dibenci Allah Swt yang Mahasuci. Untuk mengatasi kesombongan dan keangkuhan, Imam al-Ghazali menyampaikan enam nasihat. Pertama, jika berjumpa dengan anak-anak, anggaplah bahwa anak-anak tersebut lebih mulia daripada kita karena mereka belum banyak melakukan dosa. Kedua, apabila bertemu dengan orang tua, anggaplah ia lebih mulia daripada kita karena dia sudah lama beribadah.

Ketiga, jika berjumpa dengan orang alim, anggaplah dia lebih mulia daripada kita karena mereka telah mempelajari dan mengetahui banyak ilmu. Keempat, jika melihat orang bodoh, anggaplah mereka lebih mulia daripada kita karena mereka melakukan dosa dalam kebodohan, sedangkan kita melakukan dosa dalam keadaan mengetahui. Kelima, apabila melihat orang jahat, jangan anggap kita lebih mulia karena mungkin suatu hari nanti dia akan bertobat atas kesalahannya. Keenam, apabila bertemu dengan orang kafir, katakan di dalam hati bahwa mungkin suatu hari nanti mereka akan mendapatkan hidayah dan memeluk Islam sehingga segala dosa mereka akan diampuni oleh Allah Swt.

Nasihat Imam al-Ghazali mengajarkan kita agar rendah hati dan tidak merasa lebih baik daripada orang lain. Orang mukmin adalah mereka yang selalu rendah hati dan menghargai manusia lainnya. Allah SWT berfirman: “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS al-Furqan:63).


Referensi sebagai berikut ini ;






Dosa kepada sesama manusia itu lebih berat dari pada dosa kepada Allah Swt

Ust. Salim A. Fillah

Dosa kepada sesama manusia itu lebih berat dari pada dosa kepada Allah Swt. Allah Swt Maha Pemaaf sehingga dosa kita sangat mudah dihapuskan asalkan kita senantiasa beristighfar dan bertaubat. Namun, dosa atau kesalahan terhadap sesama manusia belum tentu semudah menghapus dosa kepada Allah Swt, karena manusia tidak sepemaaf Allah Swt. Mungkin dari kita masih banyak nih masih ngeremehin dosa sesama manusia, padahal dosanya jauh lebih berat.

"Barangsiapa yang mempunyai kedzaliman kepada saudaranya mengenai hartanya atau kehormatannya, maka diminta dihalalkanlah kepadanya dari dosanya itu sebelum datang hari dimana nanti tidak ada dinar dan dirham (hari kiamat), dimana akan diambil dari pahala amal kebaikannya untuk membayarnya. Kalau sudah tak ada lagi amal kebaikannya, maka diambil dari dosa orang yang teraniaya itu, lalu dipikulkan kepada orang yang menganiaya itu." (HR. Bukhari).

Dosa-dosa yang berhubungan dengan manusia. Dosa seperti ini yang paling sulit dan paling menyusahkan. Seperti mencuri harta orang lain, membunuh orang lain, menuduh orang lain berzina, memfitnah orang lain, dan mendzalimi orang lain.

Dosa-dosa yang berkaitan dengan manusia tidak cukup hanya sekedar bertaubat kepada Allah Swt, tetapi juga mesti meminta maaf dan keikhlasan dari orang yang pernah tersakiti. Maka dari itu, jangan biasakan menyakiti hati orang lain, karena proses pertaubatannya pun sangat susah. Begitu pula yang berkaitan dengan urusan harta benda, tidak cukup dengan sekedar bertaubat. Tapi mesti mengembalikan harta yang pernah dicuri atau dihutang. Kalaupun tidak mampu untuk mengembalikan, maka akuilah perbuatan itu kepada orang yang bersangkutan dan mintailah maaf dan keikhlasannya.

Kekhilafan diantara sesama manusia hanya akan terbebas setelah dapat saling memaafkan diantara mereka. Inilah otoritas Allah swt yang diberikan kepada manusia. Allah sendiri tidak akan memaafkan seseorang atas kesalahan yang pernah diperbuatnya dengan sesama manusia, sebelum di antara mereka dapat saling memaafkan. Namun demikian, sangat mulia jika kita menjadi manusia yang pemaaf. "Hendaklah mereka memberi maaf dan melapangkan dada, tidaklah kamu ingin diampuni oleh Allah Swt?" (QS. An-Nur : 22)

"Jika kamu memaafkan, melapangkan dada serta melindungi, maka sesungguhnya Allah Swt Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Taqhabun : 14).

Semoga Bermanfaat, semoga jikka kita memiliki dos /kesalahan kepada sesama manusia segera minta maaf, minta halal dan bertobat kepada Allah Swt. Aamin ya robbal 'alamin.


Referensi sebagai berikut ini ;









Meminta pada Allah Swt harta yang halal

Meminta pada Allah Swt harta yang halal


Meminta pada Allah Swt harta yang halal, Kita diperintahkan untuk memakan yang halal dan menjauhi yang haram. Sebagaimana dalam doa yang diajarkan oleh Nabi SAW sebagai berikut ini ; “Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi).

Berkahnya harta yang halal, Dan ingat rezeki yang halal walau sedikit itu pasti lebih berkah. Abul

‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyyah Al-Harrani (661-728 H) rahimahullah pernah berkata

“Sedikit dari yang halal itu lebih bawa berkah di dalamnya. Sedangkan yang haram yang jumlahnya banyak hanya cepat hilang dan Allah Swt akan menghancurkannya.”

Dalam mencari rezeki, kebanyakan kita mencarinya asalkan dapat, namun tidak peduli halal dan haramnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari sudah mengatakan,

“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR.Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).

Kesimpulannya dalam mencari harta, manusia ada dua keadaan: (1) ada yang menjadi budak dunia, (2) ada yang kurang mendalami halal dan haram. 

Pertama, ada yang jadi budak dunia. Pokoknya dunia diperoleh tanpa pernah peduli aturan. Inilah mereka yang disebut dalam hadits,

“Celakalah wahai budak dinar, dirham, qothifah (pakaian yang memiliki beludru), khomishoh (pakaian berwarna hitam dan ada bintik-bintik merah). Jika ia diberi, maka ia rida. Jika ia tidak diberi, maka ia tidak rida.” (HR. Bukhari).

Lantas Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

“Inilah yang namanya budak harta-harta tadi. Jika ia memintanya dari Allah Swt dan Allah Swt memberinya, ia pun rida. Namun ketika Allah tidak memberinya, ia pun murka. ‘Abdullah (hamba Allah) adalah orang yang rida terhadap apa yang Allah Swt ridai, dan ia murka terhadap apa yang Allah Swt  murkai, cinta terhadap apa yang Allah Swtdan Rasul-nya cintai serta benci terhadap apa yang Allah dan Rasul-Nya benci.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:190).


Artikel berlanjut pada postingan berikutnya, semoga diberikan kelonggaran waktu, dan bermanfaat bagi semuanya. Semoga kita diberikan kekuatan oleh Allah Swt untuk menjauhi datau meng-blokir dari pendapatan yang haram dan meminta kepada Allah Swt harta yang halal, Aamin ya robbal 'alamin.

Referensi sebagai berikut ini ;



Cara Bertobat Memohon Ampunan dari Dosa Zina

Cara Bertobat Memohon Ampunan dari Dosa Zina

Cara Bertobat Memohon Ampunan dari Dosa Zina,  Hukuman bagi penzina sangat berat ini karena perbuatan tersebut tidak terpuji dan dosa besar. Hukum Islam juga menegaskan pelakunya dicambuk atau dirajam bila ada empat saksi yang dapat dipercaya. Namun dosa si pezina tidak akan diampuni oleh Allah Swt sebelum ia bertobat dengan sungguh-sungguh dan menyesali perbuatannya. Dosa zina dapat dilakukan melalui hati, mata, lisan, pendengaran, pemikiran, dan perbuatan. Artinya setiap manusia pasti memiliki dosa, baik yang disadari ataupun tidak.

Beberapa cara bertobat dari perbuatan zina sebagai berikut ini ;

1. Meyakini Allah Swt Maha Penerima Tobat

Seseorang yang berdosa, saat ingin bertobat, dia harus yakin bahwa Allah Subhanahu wa ta'ala adalah Maha Pengampun dan Penerima Tobat. Dalam sebuah hadits Qudsi disebutkan, "Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya kalian telah melakukan banyak dosa di siang hari dan malam hari. Sementara Aku, Aku Maha Memberi Taubat, mintalah ampunan kepada-Ku, Aku akan Mengampuni dosa-dosa kalian." (HR. Bukhari).

"Allah Swt, setiap malam di sepertiga malam terakhir, Allah turun ke dunia, kemudian Dia berfirman, "Mana hamba-hamba-Ku yang ingin berdoa, Aku akan kabulkan doanya. Mana hamba-hamba-Ku yang ingin meminta, Aku akan penuhi permintaannya. Mana hamba-hamba-Ku yang ingin meminta ampunan, yang ingin bertaubat, Aku akan ampuni dia." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Optimistis

Dosa-dosa yang telah lalu pasti diampuni oleh Allah Swt manakala dia bertobat dengan sungguh-sungguh, tulus dan jujur.Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam bersabda, "Seseorang yang bertobat dari dosa-dosa yang telah dia lakukan, itu sama saja seperti orang yang tidak pernah melakukan dosa " (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Albani).

3. Yakinlah Allah Swt akan mengganti dengan kebaikan

Allah Swt akan menggantinya dengan kebaikan, akan menggantikannya dengan pahala yang berlipat ganda; dengan syarat dia jujur dalam taubatnya. Dia ingin berhijrah dengan benar, beriman dengan benar, menyesali perbuatannya, kemudian dia buktikan ketulusan taubatnya tersebut dengan amal salih.

Hal ini terdapat pada Al-Quran Surat Al-Furqon (25) : 68-70-68. "dan orang - orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang Diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat,"

Al-Quran Surat Al-Furqon ayat ke 69. "(yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,"

Al-Quran Surat Al-Furqon ayat ke 70. "kecuali orang - orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka Diganti Allah dengan kebaikan. Allah Swt Maha Pengampun, Maha Penyayang."


Referensi sebagai berikut ini ;