This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Kamis, 14 Juli 2022

Doa Menghilangkan Rasa Sakit Seperti yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

Doa Menghilangkan Rasa Sakit Seperti yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

Do'a Menghilangkan Rasa Sakit Seperti yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW, Kita semua selalu ingin memiliki tubuh yang sehat setiap hari. Akan tetapi, tentu saja kita takkan pernah tahu kapan penyakit datang kepada kita. Apakah ada doa menghilangkan rasa sakit, Kadangkala rasa sakit itu juga tidak merata ke seluruh tubuh. Suatu kecelakaan bisa menyebabkan bagian tubuh kita keseleo dan lain sebagainya.

Kalau ini terjadi, produktifitas kita jadi terhambat. Jangan khawatir, ada tuntunan doa nabi Muhammad SAW yang dapat menyembuhkan bagian tubuh yang sakit. Berikut doa menghilangkan rasa sakit seperti yang diajarkan Rasulullah. Letakkan tanganmu pada tempat yang sakit dan bacalah Bismillah tiga kali, lalu lafalkan:

“A’uudzu billahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadziru” (Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaanNya dari keburukan yang sedang aku rasakan dan yang aku khawatirkan)” (HR. Muslim).

Doa tersebut awalnya diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada sahabat nabi kemudian sahabat nabi mengajarkannya kepada sahabat-sahabat yang lain. Ajaran doa tersebut awalnya diberikan kepada Utsman bin Al Ash r.a yang mengeluh karena merasa sakit di salah satu bagian tubuhnya.

Nabi Muhammad kemudian mengajarkan doa tersebut. Ustman bin Al Ash kemudian dituntun untuk meletakkan tangannya ke area yang sakit. Kemudian dia membimbing sahabat nabi tersebut membaca bismillah tiga kali disertai doa di atas sebanyak tujuh kali. Hasilnya, rasa sakit Utsman bin Al Ash itu pun hilang.

"La Syafi Illa Anta, tiada Tuhan yang berhak menyembuhkan kecuali Enkau (Allah SWT)".

Selain doa-doa tersebut di atas, ada beragam doa lainnya yang dapat menyembuhkan bagian tubuh yang sakit. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan Surat An-Nas dapat menyembuhkan seluruh bagian tubuh yang sakit mulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Baca ketiga surat tersebut tiga kali dengan tangan dalam posisi orang berdoa seperti biasa, kemudian usapkan kedua tangan ke area wajah, tubuh, dan kepala yang merasakan sakit.

Di samping itu, ada sebuah kisah yang tertulis dalam kitab Shahih Bukhari-Muslim, kitab Sunan Abu Dawud dan kitab-kitab lainnya, dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW apabila ada seseorang yang mengadu tentang penyakit atau luka, Rasulullah bersabda sambil meletakkan jarinya. Sufyan bin Uyanah mengatakan, Rasulullah menancapkan jari telunjuknya ke tanah dan mengucapkan doa berikut ini.

Latin: Bismi laahi turbatu ardlinaa biriiqati ba'dlinaa yusfaa bi hii saqiimunaa bi idzni rabbinaa.

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, debu bumi dengan sebagian ludah kami, dengannya orang sakit di antara kami akan sembuh dengan izin Tuhan kami. Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan doa perlindungan untuk sebagian keluarganya, beliau mengusap tangan kanan dan membaca surat berikut ini:

Latin: Allahuma rabbin naas, adzhibil ba'sasfii, isfi antasy syaafi laa syifaa-a illaa syifaa-uka syifaa-an laa yughaadiru saqama

Artinya: Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkan lah penyakit ini, sembuhkan lah. Engkau lah Maha Penyembuh, tidak ada kesembuhan selain kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.


Referensi sebagai berikut ini ;






Bahagia dengan Al Qur’an

Bahagia dengan Al Qur’an: Hidup Penuh Kepanikan

Allah SWT berfirman: “Atau seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit disertai gelap gulita, guruh, dan kilat; mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena (mendengar suara) petir, sebab takut akan mati. Dan Allah meliputi orang-orang yang kafir,” (Al-Baqarah ayat 17).

Demikianlah kondisi orang yang hatinya dipenuhi penyakit, akhirnya mempengaruhi mentalitas mereka, serta menyebabka kepanikan mental.

Kepanikan mental adalah munculnya perilaku ketakutan yang luar biasa, sehingga mereka melakukan hal-hal yang dapat mengurangi rasa takutnya walau hanya hal itu tidak menjadi solusi.

Ibarat orang tenggelam atau hanyut di sungai, maka dia akan menjadikan rumput sebagai pegangan, dengan harapan dapat menyelamatkan dari hanyut tersebut.

Allah Swt menyebutkan kondisi orang munafik, yang dimana pun tempatnya selalu mencari keuntungan dengan cara yang tidak baik, akhirnya semua orang mengetahui nya, maka mereka akan merasakan ketakutan dan tidak ada tempat untuk berlindung sedikitpun. Sehingga dalam surat at-Taubah mereka disebutkan, andaikan ada lubang, atau goa yang sempit akan mereka gunakan untuk bersembunyi dan berlindung.

Dalam ayat tersebut Allah membuat permisalan kondisi orang munafik seperti dalam ketakutan hujan lebat, ada kilat dan guruh. Sehingga mereka benar-benar panik dan sangat panik. Bahkan mereka menjadikan kilat sebagai penerang jalan mereka, sedangkan kilat hanya sebentar saja, akan gelap lagi.

Jika dalam diri manusia sering terjadi kondisi seperti ini, kepanikan dan ketakutan, dia merasa semua orang menyinggung nya, tidak bersahabat denganya, karena dia mengetahui prilakunya sendiri maka inilah kepanikan mental, disebabkan penyakit hati nifak.

Inilah bedanya dengan orang beriman yang hatinya tenang dan penuh kelapangan, pandanganya selalu positif, sehingga mereka berjalan seperti dibawah lentera yang terang. Mereka seakan tidak memiliki musuh, walay senyatanya banyak yang tidak suka dengan kebaikan nya, tetapi mereka mengedepankan Ihsan, membalas keburukan dengan kebaikan.

Dalam realitas kehidupan saat ini, banyak orang-orang yang mengalami kondisi kepanikan ini, mereka hanya menjadi kutuloncat peradaban, loncat sana sini untuk mendapatkan keuntungan tanpa memberi manfaat. Mereka nempel kepada pejabat untuk mendapatkan keuntungan proyek yang seharusnya mereka tak layak mendapatkan nya. Para pejabat pun menempel kepenguasa untuk mempertahankan jabatanya dengan segala cara. Selalu seperti itu, akhirnya mereka pada satu titik tak ada satupun orang yang dapat dia tempeli, akhirnya kesulitan demi kesulitan yang dia alami.

Stanley Cohen mengatakan bahwa kepanikan moral terjadi ketika “suatu kondisi, situasi, orang, atau sekelompok orang, muncul dan didefinisikan sebagai ancaman bagi nilai atau kepentingan masyarakat.”

Dengan kondisi ini orang yang mental panic, akan terbawa keadaan, apalagi kondisi media sosial, yang selalu menampakkan berita negatif, sehingga yang muncul ketakutan luar biasa. Apalagi ketakutan akan dunia, ketakutan akan kematian dan lain sebagainya.

Orang beriman apapun keadaannya akan selalu tenang, dia seperti batu permata, walau jatuh di lumpur, dia akan tetap menajdi permata indah. Kondisi luar tidak mempengaruhi dirinya, karena dia fokus pada Allah SWT.

Dalam dunia yang menampakkan ketakutan dan kekhwatiran orang beriman tak memiliki rasa takut dan khawatir, karena mereka selalu ingat Allah dalam hidupnya. Mereka yakin Allah akan menolong dan membimbingnya dalam menjalankan setiap kondisi kehidupan.

Insan profetis adalah mereka yang tidak pernah panik, mereka adalah insan yang mengedepankan jiwa ketenangan, sehingga fikiran jernih yang hadir dalam setiap keadaan. Mereka tidak memiliki kekhwatiran karena hidup mereka dipenuhi kebaikan, mereka selalu memberikan sesuatu yang bermanfaat, maka tidak pernah mengalami kepanikan mental.

Insan profetis juga senantiasa berfikir positif terhadap setiap keadaan, mengambil hikmah dari segala peristiwa, sehingga menjadi ilmu pengetahuan baru pada dirinya. Segala keburukan peristiwa tidak mempengaruhi kejiwaan mereka, karena mereka memiliki standar kebenaran yang harus diikuti.

Insan profetis selalu menebarkan kebaikan, serta memberikan informasi yang meneduhkan dan membangun optimisme manusia. Mereka memiliki filter iman yang kuat, sehingga hanya kebaikan yang masuk dalm dirinya.

Referensi sebagai berikut ini ;







7 Cara Terbaik Berhemat Menurut Islam

7 Cara Terbaik Berhemat Menurut Islam

Banyak kebaikan yang agama Islam ajarkan kepada pemeluknya. Satu di antara yang sangat bermanfaat bagi kehidupan adalah cara untuk berhemat. Seperti pepatah mengatakan, 'rajin pangkal pandai dan hemat pangkal kaya', seperti itulah kehidupan ini berjalan. Makin Anda berhemat, makin banyak pula simpanan yang Anda miliki. Allah SWT tidak menyukai hamba-Nya yang menghambur-hamburkan uang untuk hal yang tidak penting dan cenderung menimbulkan kerugian.

Di sisi lain, di dunia modern ini banyak godaan yang bisa menghalangi Anda untuk menerapkan gaya hidup hemat sehingga Anda perlu memiliki keteguhan serta kesungguhan hati agar bisa tahan rayuan serta berhemat. Saat berhemat, umat Islam didorong untuk menabung, dengan harapan agar kehidupan di masa depan bisa lebih terjamin dan jauh dari kekurangan. Ada beberapa cara yang Islam ajarkan untuk melakukan hidup hemat pada umatnya dan mengeluarkan uang hanya di saat perlu, serta menjauhkan dari nafsu belaka. Berikut tujuh cara terbaik berhemat menurut Islam, yang bisa Anda jadikan sebagai panduannya sbb ini ;

1. Berpuasa

Puasa adalah satu di antara cara yang Islam rekomendasikan bagi pemeluknya agar berhemat dalam pengeluaran. Saat berpuasa, Anda dapat menghemat pengeluaran yang biasa Anda keluarkan untuk membeli makanan. Selain bisa membuat pengeluaran Anda menjadi lebih hemat, berpuasa juga memiliki makna, satu di antaranya sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.

2. Bijak dalam Berbelanja

Satu di antara dari banyak hal yang menyebabkan seseorang kesulitan untuk berhemat adalah tidak bisa membedakan mana barang yang ingin dibeli dan yang tidak perlu dibeli. Keduanya tentu sangat berbeda. Di sisi lain, Allah Swt tidak menyukai hamba-Nya yang menghambur-hamburkan harta atau uangnya untuk membeli suatu hal yang tidak diperlukan. Itulah mengapa, Anda harus bisa membedakan mana yang kebutuhan dan mana yang sekadar keinginan.

3. Menerapkan Pola Hidup Sederhana

Ada istilah yang menyatakan bahwa makin besar penghasilan yang Anda dapatkan maka akan makin besar pula kebutuhan yang harus dipenuhi. Hal tersebut merupakan sifat alamiah manusia, yang tidak pernah puas dengan apa yang telah dicapai. Hal tesebut bisa membawa Anda kepada sifat negatif berupaka keserakahan yang tidak dibenarkan dalam agama Islam. Hiduplah sederhana agar Anda berhemat sehingga bisa mampu menabung lebih banyak untuk masa depan diri dan keturunan Anda.

4. Buat Anggaran Belanja

Buatlah catatan yang berisikan daftar belanjaan setiap bulan, seperti alat mandi, bahan masakan, pulsa, dan listrik beserta dengan bujet yang diperlukan. Anda juga bisa menyisipkan bujet untuk kebutuhan mendesak. Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan memasukan sesuatu yang sifatnya hanya keinginan nafsu semata. Utamakan hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menerapkan pencatatatn daftar tersebut, Anda akan lebih berhemat dalam pengeluaran serta lebih mudah untuk menabung.

5. Hindari Utang

Utang atau meminjam uang kepada orang lain memang bukan perbuatan dosa atau dilarang oleh agama. Akan tetapi, kebiasaan tersebut akan menghambat Anda untuk hidup hemat. Berutang seperti candu karena bisa jadi merupakan satu di antara solusi untuk Anda saat menginginkan membeli suatu barang, namun tidak memiliki uang. Efeknya adalah ketika waktu pembayaran tiba, Anda harus menyisihkan anggaran bulanan untuk membayar utang tersebut dan berimbas pada sulitnya untuk menghemat pengeluaran.

6. Disiplin dan Menguatkan Niat

Mempraktikan hidup berhemat memang tidak mudah,  ada saja hal yang menghalangi Anda untuk menerapkan pola hidup hemat.Oleh karena itu, teguhkan hati dan kuatkan niat yang Anda miliki untuk mendisiplinkan diri dalam menjalani hidup yang hemat agar tidak sembarangan membelanjakan barang yang tidak terlalu dibutuhkan manfaatnya.

7. Menabung

Setelah mengatur berbagai pengeluaran bulanan dengan membuat daftar, tabunglah sisa bujet yang Anda miliki. Dengan menabung, simpanan Anda akan bertambah dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan yang tak terduga. Menabung akan membuat masa depan Anda menjadi lebih terjamin karena banyak hal yang tidak Anda ketahui mengenai apa yang Anda butuhkan di masa yang akan datang.

Referensi sebagi berikut ini ;

Percaya pada Allah Swt, Cara Mengatasi Kecemasan akan Masa Depan

Percaya pada Allah Swt, Cara Mengatasi Kecemasan akan Masa Depan

Percaya pada Allah Swt, Cara Mengatasi Kecemasan akan Masa Depan. Kekhawatiran akan masa depan bisa membuat manusia lupa berkah masa kini.Saat masih anak-anak, kita khawatir tentang waktu tidur dan monster yang mungkin menunggu kita dalam gelap. Sebagai remaja, muncul kekhawatiran akan pekerjaan dan pernikahan. Setelah dewasa, terpikirkan hal-hal seperti kemiskinan, penyakit, dan yang lain.

Khawatir tentang masa depan adalah sesuatu yang hampir semua orang lakukan. Namun tidak peduli berapa banyak asuransi yang dibeli dengan tujuan melindungi diri dari apa yang akan datang, manusia tidak dapat mengubah kehendak Allah SWT untuk masa depan.

Nabi Muhammad SAW juga tidak bisa mengetahui masa depannya atau mengubahnya. Allah SWT berfirman dalam Alquran QS Al-A'raf ayat 188, "Katakanlah (hai Muhammad), "aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman".

Di balik kekhawatiran-kekhawatiran itu, seharusnya manusia memahami jika setan kerap memanfaatkannya. Seperti Nabi Muhammad, umat-Nya juga tidak memiliki kuasa atas apa yang terjadi di masa depan. Ketika manusia membebani pikirannya tentang hari esok, bisa jadi manusia menjadi mangsa salah satu trik setan.

Allah SWT memberi tahu dalam Alquran QS Al-Baqarah ayat 268, "Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui".

Seringkali, cara ini adalah trik yang efektif. Berapa banyak yang telah melakukan perbuatan haram karena takut akan kemiskinan, sementara ketakutan itu sama artinya dengan kehilangan kesempatan untuk percaya kepada Allah SWT?

Berapa banyak manusia yang menjadi kikir karena mereka takut akan malapetaka, sementara pikiran itu menghilangkan kesempatan untuk Allah SWT ganti berkali-kali karena telah berbagi dalam amal? Berapa banyak yang menjadi frustrasi dan kecewa dengan mencoba memaksakan hasil di masa depan yang tidak tertulis, sementara kehilangan berkat saat ini?

Kekhawatiran yang ada pada manusia sama saja dengan meremehkan kebijaksanaan dan kemampuan Allah SWT untuk menyediakan masa depan. Jika umat Muslim harus khawatir tentang masa depan, Hari Penghakiman adalah satu-satunya masa depan yang kita tahu pasti dan layak untuk dicemaskan.

Manusia bisa berusaha mencegah hasil yang buruk dengan mengambil tindakan saat ini. Takutlah akan hukuman Allah dan tinggalkan urusan masa depan kehidupan sesuai atas kehendak Allah SWT. Yang bisa manusia lakukan saat ini hanyalah bersiap dan biarkan mengalir seperti yang telah ditetapkan. Namun, bukan berarti pula menusia berpasrah tanpa berusaha.

Berusaha mencari cara adalah bagian dari kehidupan. Seperti yang kita lihat dalam hadits riwayat Tirmidzi berikut : "Suatu hari Nabi Muhammad melihat seorang Badui meninggalkan untanya tanpa mengikatnya. Nabi lantas bertanya kepada orang Badui itu: 'Mengapa kamu tidak mengikat unta kamu?' Orang Badui itu menjawab: 'Saya menaruh kepercayaan pada Allah'. Nabi kemudian berkata: Ikatkan unta Anda terlebih dahulu, kemudian taruh kepercayaan Anda kepada Allah".

Dalam hidup, manusia harus mencari cara memudahkan kehidupan. Meninggalkan masa depan bukan berarti tidak melindungi diri sendiri dari bahaya kehilangan milik kita.

Ketika manusia menyibukkan pikiran dengan masa depan, terkadang membuat kita melupakan kebijaksanaan dan kemampuan tertinggi Allah SWT. Manusia jadi merindukan berkah masa kini; membuang-buang waktu, dan kehilangan kesempatan mempersiapkan akhirat.

Referensi sebagai berikut ini ;





Manusia Selalu Merasa Kurang, Apa Nasihat Rasulullah Muhammad SAW

Manusia Selalu Merasa Kurang, Apa Nasihat Rasulullah Muhammad SAW

Manusia Selalu Merasa Kurang, Apa Nasihat Rasulullah Muhammad SAW, Manusia sering kali merasa kurang dengan harta atau apa pun yang telah dimiliki. Inginnya memiliki lebih dari yang sudah ada. Punya satu, ingin punya dua. Punya dua, ingin punya tiga. Begitu seterusnya. Saking ambisiusnya mendapatkan lebih dari yang telah ada, sampai lupa diri dan lupa daratan, bahkan lupa Allah Swt. Terlalu sibuk mencari, mengejar, dan menginginkan lebih dari yang dimiliki, bahkan untuk sesuatu yang bukan kebutuhan, hingga lupa bersyukur kepada Allah Swt  dan berbagi dengan sesama.

Nabi menggambarkan manusia seperti itu dalam sabda nya, "Seandainya manusia diberi satu lembah penuh dengan emas, ia tentu ingin lagi yang kedua. Jika ia diberi yang kedua, ia ingin lagi yang ketiga. Tidak ada yang bisa mengha langi isi perutnya selain tanah. Dan Allah Swt Maha Penerima tobat siapa saja yang mau bertobat." (HR al-Bukhari).

Orang yang selalu merasa kurang sehingga terus beram bisi menumpuk kekayaan kerap melupakan syukur ketika telah mendapatkan yang diinginkan, karena sibuk mencari tambah an lebih banyak lagi. Dan, ketika ia tidak berhasil mendapat kannya, ia akan kecewa berlebihan, hingga mengalami tekanan jiwa, depresi, dan stres. Orang seperti ini, baik mendapatkan apa yang diinginkan maupun tidak, tetap melupakan Allah Swt dan sesama di sekitarnya, terutama yang membutuhkan.

Padahal, seperti dikatakan Rasulullah, salah satu cara untuk ingat Allah dan sesamanya dalam masalah harta duniawi adalah dengan melihat orang yang berada di bawahnya. Beliau bersabda, "Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta) dan jangan melihat orang yang berada di atasmu, karena hal itu lebih bisa membuatmu tidak menganggap rendah nikmat Allah yang telah diberikan kepadamu." (HR al-Bukhari-Muslim).

Dalam hadis ini, dengan ungkapan yang lugas dan tegas, Rasulullah mengimbau manusia untuk tidak bersikap seperti itu. Imbauan yang sangat sederhana, tetapi sangat efektif menjadi resep bagi orang-orang yang selalu merasa kurang dengan apa yang diterimanya dari Allah. Dengan imbauan ini, akan timbul kesadaran bahwa ternyata dirinya masih lebih baik yang kemudian akan melahirkan rasa syukur kepada Allah dan tidak akan terlalu berambisi memburu harta, apalagi sampai menghalalkan segala cara.

Ketika manusia menyadari bahwa dirinya masih lebih baik daripada orang lain dalam hal ini, ia akan menjadi orang yang bersyukur dan merasa cukup, lalu lebih memfokuskan diri untuk berbagi terhadap sesama. Syukur seperti inilah faktor utama Allah Swt menambahkan rezeki-Nya serta memberkahinya. Allah berfirman, "Jika kalian bersyukur, niscaya Aku tambahkan nikmat-Ku untuk kalian. Namun, jika kalian kufur, sesungguhnya azab-Ku sangat pedih." (QS Ibrahim 14: 7).

Allah Swt adalah al-Ghani (Mahakaya). Allah selalu memberikan yang terbaik kepada hamba-Nya yang bersyukur dan selalu merasa cukup dengan apa yang dimilikinya. Hamba yang tidak pernah merasa kurang, karena yakin Allah Swt Mahakaya. Ibnu Athaillah as-Sakandari dalam kitab al-Hikam mengingatkan, "Kesungguhanmu mengejar apa yang sudah dijamin untukmu oleh Allah, dan kelalaianmu melaksanakan apa yang dibebankan kepadamu, itu merupakan tanda butanya basyirah (mata batin)."

Nabi SAW sering berdoa, "Ya Allah berikan aku sikap qana'ah (merasa cukup) terhadap apa yang Engkau rezekikan kepadaku, berkahilah pemberian itu, dan gantilah segala yang luput (hilang) dariku dengan yang lebih baik." (HR al-Hakim). Dalam hadis lain, beliau berdoa, "Ya Allah jadikan rezeki keluarga Muhammad hanyalah kebutuhan pokok." (HR al- Bukhari, Muslim dan at-Tirmidzi). Wallahu a'lam

Referensi Sebagai Berikut ini ; 




Mengenal Krometofobia, Ketakutan untuk Menghabiskan Uang

Mengenal Krometofobia, Ketakutan untuk Menghabiskan Uang

Mengenal Krometofobia, Ketakutan untuk Menghabiskan Uang, Ketakutan menghabiskan uang dikenal sebagai chrometophobia (krometofobia). Meskipun ini adalah fobia langka yang hanya memengaruhi sejumlah kecil orang, ini bisa menjadi sangat luar biasa.

Penderita krometofobia mengalami banyak kecemasan ketika harus mengeluarkan uang. Kadang-kadang ketakutan itu begitu tidak rasional sehingga mereka membeku,  bahkan tidak mampu membayar kebutuhan dasar yang mendasar.

Gejala krometofobia dapat bervariasi sehingga mungkin pada awalnya sulit untuk mengenali adanya masalah. Namun, seperti fobia lainnya, ketakutan bisa begitu kuat sehingga pada titik tertentu teman-teman dekat dan anggota keluarga cenderung memperhatikan ada sesuatu yang salah.

Beberapa tanda paling umum bahwa krometofobia menjadi masalah, misalnya menghindari percakapan atau bahkan memikirkan uang. Pasalnya, orang-orang dengan krometofobia sering merasa tidak berdaya dalam hal mengelola keuangan. Mereka ingin fokus sesedikit mungkin.

Gejala lainnya yakni penolakan untuk membayar tagihan atau membeli kebutuhan dasar, termasuk perlengkapan kebersihan, produk perawatan pribadi, atau bahkan makanan. Selain itu, mereka juga menghindari aktivitas yang membutuhkan biaya seperti jalan-jalan, pergi ke bioskop, atau mengikuti pusat kebugaran. Meskipun orang yang menabung mungkin juga menghindari hal ini, namun orang dengan krometofobia tidak melakukan itu dengan tujuan menabung.

Fobia ini juga ditandai dengan gejala obsesi menghitung uang dan memeriksa rekening bank. Orang dengan krometofobia mungkin memeriksa rekening bank atau dompet mereka beberapa kali sehari. Mereka mungkin juga mengalami stres ekstrem jika melihat uang hilang (misalnya, setelah penarikan pembayaran tagihan otomatis atau membeli sesuatu).

Gejala lainnya adalah orang yang takut menghabiskan uang terkadang menderita kecemasan atau depresi. Mereka juga terkadang mengalami gejala fisik seperti sesak napas. Uang sering kali menjadi topik yang tabu. Menurut organisasi penasihat keuangan  beberapa orang yang disurvei merasa sangat sulit membicarakan keuangan pribadi.

Namun membicarakannya lebih banyak sebenarnya dapat membuat gejala krometofobia menjadi lebih baik. Menceritakan masalah uang kepada keluarga atau sahabat dapat membantu Anda mendapatkan perspektif berbeda tentang keuangan dan cara menghadapinya.

Selain membahas keuangan, ada cara lain untuk menangani krometofobia yaitu lacak semua pengeluaran Anda. Jika memiliki anggaran, Anda akan tahu persis ke mana perginya uang sehingga tidak perlu khawatir tidak memiliki cukup uang.

Anda juga sebaiknya siapkan dana darurat. Menyisihkan tabungan dapat mengurangi kekhawatiran akan kehabisan uang jika terjadi sesuatu. Saran lainnya, mulai memberi diri Anda uang saku yaitu sejumlah uang yang dapat Anda belanjakan untuk diri sendiri setiap pekan atau setiap bulan. Ini akan mengajari Anda untuk sedikit bersantai di sekitar uang tanpa merasa kehilangan kendali atas uang itu.

Anda juga harus meluangkan waktu untuk mempelajari keuangan. Baca informasi tentang investasi, tabungan, dan rekening pensiun. Cara terbaik untuk mengatasi rasa takut menghabiskan uang adalah dengan memahaminya. 

Referensi Sebagai Berikut ini ; 






Musibah Ini Apakah Ujian Atau Azab

Musibah Ini Apakah Ujian Atau Azab

Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin ketika tertimpa musibah. Mereka menanyakan, “Apakah musibah ini ujian yang dapat meningkatkan derajat, ataukah azab atas dosa-dosa selama ini?”

Jawabannya adalah, secara umum kita tidak bisa memastikan dengan benar-benar pasti bahwa apa yang Allah Ta’ala turunkan ini merupakan ujian yang meningkatkan derajat atau azab akibat dosa-dosa kita. Akan tetapi, kita bisa mengetahui dari indikasi-indikasi tertentu, yaitu bagaimana seorang hamba menghadapi musibah tersebut.
Tanda-tanda musibah ujian atau azab
Perhatikanlah hadis berikut, Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ، وَإِنَّ اللهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ،

فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ

“Sesungguhnya pahala yang besar didapatkan melalui cobaan yang besar pula. Apabila Allah Ta’ala mencintai seseorang, maka Allah akan memberikan cobaan kepadanya. Barangsiapa yang rida, maka Allah akan meridainya. Dan barangsiapa yang murka (tidak menerimanya), maka Allah murka kepadanya” (HR. At-Tirmidzi).

Jadi indikasinya adalah bagaimanakah sikap hamba tersebut dalam menyikapi musibah yang dia hadapi. Apabila dia rida, maka Allah Ta’ala akan rida padanya. Apabila dia murka dan tidak terima dengan musibah yang merupakan takdir dan perbuatan Allah, maka Allah pun murka kepadanya.

Syekh Abdul Qadir Al-Jailani Rahimahullah berkata,

علامة الابتلاء على وجه العقوبة والمقابلة: عدم الصبر عند وجود البلاء، والجزع والشكوى إلى الخلق. وعلامة الابتلاء تكفيرا وتمحيصا للخطيئات: وجود الصبر الجميل من غير شكوى، ولا جزع ولا ضجر، ولا ثقل في أداء الأوامر والطاعات. وعلامة الابتلاء لارتفاع الدرجات: وجود الرضا والموافقة، وطمأنينة النفس، والسكون للأقدار حتى تنكشف

“Tanda bala (musibah) sebagai hukuman dan sebagai pembalasan adalah orang tersebut tidak bersabar, bahkan bersedih dan mengeluh kepada makhluk. Tanda bala (musibah) sebagai penebus dan penghapus kesalahan adalah kesabaran yang indah tanpa mengeluh, tidak bersedih dan tidak gelisah, serta tidak merasa berat ketika melaksanakan perintah dan ketaatan. Tanda bala  (musibah) sebagai pengangkat derajat adalah adanya rida, merasa cocok/sesuai (atas takdir Allah), dan merasa tenang jiwanya serta tunduk patuh terhadap takdir hingga hilangnya musibah tersebut” (At Tabaqatul Kubra As-Sya’rani, hal. 193).

Selalu husnuzan kepada Allah dan mengambil pelajaran atas setiap musibah
Hendaknya kita husnuzan dengan Allah Ta’ala agar kita selalu rida dengan apa yang Allah takdirkan kepada kita. Apa yang Allah takdirkan, itulah yang terbaik bagi kita.

Dalam sebuah hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman,

أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِيْ

 “Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku” (HR. Bukhari).

Salah satu cara agar kita selalu husnuzan kepada Allah bahwa musibah ini adalah takdir terbaik bagi kita yaitu dengan meyakini bahwa Allah akan memberikan ujian bagi hamba yang Allah cintai.

Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

وَإِنَّ اللهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ

“Apabila Allah mencintai seseorang, maka Allah akan memberikan cobaan kepadanya. Barangsiapa yang rida (menerimanya), maka Allah akan meridainya. Dan barangsiapa yang murka (tidak menerimanya), maka Allah murka kepadanya” (HR. At-Tirmidzi).

Ujian yang disegerakan di dunia juga tanda kebaikan dari Allah Ta’ala.

Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukuman di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang dia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak” (HR. Tirmidzi).

Renungkan pula perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berikut ini,

مصيبةٌ تُقبل بها على اللهِ، خيرٌ لكَ من نعمةٍ تُنسيك ذِكرَ الله

“Musibah yang mendekatkanmu kepada Allah lebih baik dari nikmat yang membuatmu lupa kepada Allah” (Tasliyah Ahlil Mashaa-ib, hal. 227).

Referensi sebagai berikut ini ;

Supaya tidak salah, Ini 11 Jenis Transaksi yang Dilarang dalam Islam


Supaya tidak salah, Ini 11 Jenis Transaksi yang Dilarang dalam Islam. ransaksi dalam Islam haruslah didasari dengan adanya saling suka, hal ini untuk memperoleh suatu transaksi yang saling menguntungkan dengan cara yang adil, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lainnya. Allah SWT telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S An-Nisa : 29)

Adapun sebab mengapa sebuah transaksi dilarang yaitu karena haram zatnya (objek yang diperjualbelikan seperti minuman beralkolhol, babi, dan bangkai), haram selain zatnya (cara bertransaksinya), dan tidak sah (lengkap) akadnya (rukun dan syarat yang tidak terpenuhi dan terjadinya ta’alluq).

Untuk lebih memperdalam lagi jenis transaksi apa saja yang dilarang dalam Islam, simak berikut ini ya.

1. Maisir

Al-maisir berasal dari bahasa Arab yakni yasara atau yusr berarti mudah. Maisir merupakan bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dengan disepakati bahwa pihak yang menang akan mendapatkan hasil dari taruhan tersebut, sedangkan pihak yang kalah mengalami kerugian besar karena tidak mendapatkan untung dari permainan itu.

Jenis-jenis maisir yang harus kita hindari seperti mengadu nasib dengan undian, bertaruh dengan uang, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan maisir Allah SWT telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Maidah : 90).

2. Ghahar

Gharar dalam bahasa Arab ialah al-khathr artinya “pertaruhan”. Gharar berarti transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan, sehingga dapat diartikan bahwa si pembeli tidak mengetahui secara pasti apa yang dibelinya dan bagi si penjual pun tidak mengetahui apa yang dijualnya secara pasti.

Contohnya seperti membeli anak sapi dalam kandungan atau membeli hasil pertanian yang belum melewati masa panen tiba. Jenis transaksi ini tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana hadis berikut:

“Janganlah kamu melakukan jual beli terhadap buah-buahan, sampai buah-buahan tersebut terlihat baik (layak konsumsi)” (H.R Ahmad bin Hanbal, Muslim, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

3. Tadlis

Dikatakan sebagai tadlis yaitu salah satu pihak menyembunyikan informasi dari pihak lainnya, sehingga menimbulkan keuntungan kepada satu pihak saja dan merugikan pihak lain. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan informasi atas objek yang sedang diperjualbelikan. Tadlis dapat terjadi karena empat hal yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, dan barang. Adapun penjelasannya sebagai berikut.

Tadlis kuantitas yaitu pedagang di pasar mengurangi takaran timbangan barang yang dijualnya.

Tadlis kualitas yakni menyembunyikan cacat pada barang yang sedang ditawarkan.

Tadlis penipuan harga, terjadi karena ketidaktahuan pembeli akan harga pasar, sehingga pedagang dengan sengaja menaikkan harga barang dari harga sebenarnya.

Tadlis dalam waktu penyerahan, merupakan suatu bentuk penipuan yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli atas penyerahan barang yang tidak tepat waktu tanpa memberitahukan alasannya kepada pihak pembeli.

4. riba

Riba dapat diartikan sebagai mengambil “kelebihan” yang dilakukan dalam bertransaksi yang bertentangan dengan syariat. Hal ini sudah jelas tercantum dalam Al-Qur’an yaitu: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakawalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Imran : 130)

Jenis riba digolongkan menjadi empat yaitu, riba fadhl, riba nasi’ah, riba qard, dan riba jahiliyah. Riba fadhl yakni terjadinya pertukaran antara barang sejenis dengan takaran yang berbeda, atau pertukaran barang itu termasuk dalam jenis barang ribawi (harus dibayar sesuai dengan jumlah timbangannya dan kualitasnya) seperti kurma, gandum, emas, sya’ir (gandum merah), garam, dan perak. Riba nasi’ah lahir sebab adanya perubahan atau perbedaan tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Riba qard yaitu adanya tambahan tertentu yang disyaratkan kepada yang berhutang pada saat melakukan awal transaksi. Terakhir, riba jahiliyah yaitu utang harus dibayar melebihi dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

5. Ghabn

Transaksi dalam Islam haruslah didasari dengan adanya saling suka, hal ini untuk memperoleh suatu transaksi yang saling menguntungkan dengan cara yang adil, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lainnya. Allah SWT telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S An-Nisa : 29)

Adapun sebab mengapa sebuah transaksi dilarang yaitu karena haram zatnya (objek yang diperjualbelikan seperti minuman beralkolhol, babi, dan bangkai), haram selain zatnya (cara bertransaksinya), dan tidak sah (lengkap) akadnya (rukun dan syarat yang tidak terpenuhi dan terjadinya ta’alluq).

Untuk lebih memperdalam lagi jenis transaksi apa saja yang dilarang dalam Islam, simak berikut ini ya.

1. Maisir

Agar Tak Keliru, Ini 11 Jenis Transaksi yang Dilarang dalam IslamPexels/Pixabay

Al-maisir berasal dari bahasa Arab yakni yasara atau yusr berarti mudah. Maisir merupakan bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dengan disepakati bahwa pihak yang menang akan mendapatkan hasil dari taruhan tersebut, sedangkan pihak yang kalah mengalami kerugian besar karena tidak mendapatkan untung dari permainan itu.

Jenis-jenis maisir yang harus kita hindari seperti mengadu nasib dengan undian, bertaruh dengan uang, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan maisir Allah SWT telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Maidah : 90).

2. Gharar

Gharar dalam bahasa Arab ialah al-khathr artinya “pertaruhan”. Gharar berarti transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan, sehingga dapat diartikan bahwa si pembeli tidak mengetahui secara pasti apa yang dibelinya dan bagi si penjual pun tidak mengetahui apa yang dijualnya secara pasti.

Contohnya seperti membeli anak sapi dalam kandungan atau membeli hasil pertanian yang belum melewati masa panen tiba. Jenis transaksi ini tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana hadis berikut:

“Janganlah kamu melakukan jual beli terhadap buah-buahan, sampai buah-buahan tersebut terlihat baik (layak konsumsi)” (H.R Ahmad bin Hanbal, Muslim, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

3. Tadlis

Agar Tak Keliru, Ini 11 Jenis Transaksi yang Dilarang dalam IslamUnsplash/Alex Hudson

Dikatakan sebagai tadlis yaitu salah satu pihak menyembunyikan informasi dari pihak lainnya, sehingga menimbulkan keuntungan kepada satu pihak saja dan merugikan pihak lain. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan informasi atas objek yang sedang diperjualbelikan. Tadlis dapat terjadi karena empat hal yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, dan barang. Adapun penjelasannya sebagai berikut.

Tadlis kuantitas yaitu pedagang di pasar mengurangi takaran timbangan barang yang dijualnya. Tadlis kualitas yakni menyembunyikan cacat pada barang yang sedang ditawarkan.

Tadlis penipuan harga, terjadi karena ketidaktahuan pembeli akan harga pasar, sehingga pedagang dengan sengaja menaikkan harga barang dari harga sebenarnya.

Tadlis dalam waktu penyerahan, merupakan suatu bentuk penipuan yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli atas penyerahan barang yang tidak tepat waktu tanpa memberitahukan alasannya kepada pihak pembeli.

4. Riba

Agar Tak Keliru, Ini 11 Jenis Transaksi yang Dilarang dalam IslamUnsplash/Annie Spratt

Riba dapat diartikan sebagai mengambil “kelebihan” yang dilakukan dalam bertransaksi yang bertentangan dengan syariat. Hal ini sudah jelas tercantum dalam Al-Qur’an yaitu: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakawalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Imran : 130)

Jenis riba digolongkan menjadi empat yaitu, riba fadhl, riba nasi’ah, riba qard, dan riba jahiliyah. Riba fadhl yakni terjadinya pertukaran antara barang sejenis dengan takaran yang berbeda, atau pertukaran barang itu termasuk dalam jenis barang ribawi (harus dibayar sesuai dengan jumlah timbangannya dan kualitasnya) seperti kurma, gandum, emas, sya’ir (gandum merah), garam, dan perak. Riba nasi’ah lahir sebab adanya perubahan atau perbedaan tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Riba qard yaitu adanya tambahan tertentu yang disyaratkan kepada yang berhutang pada saat melakukan awal transaksi. Terakhir, riba jahiliyah yaitu utang harus dibayar melebihi dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

5. Ghabn

Definisi ghabn adalah peristiwa jual beli dimana si penjual menaikkan harga objek dagangan di atas harga pasar yang tidak diketahui oleh pihak pembeli.

Transaksi dalam Islam haruslah didasari dengan adanya saling suka, hal ini untuk memperoleh suatu transaksi yang saling menguntungkan dengan cara yang adil, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lainnya. Allah SWT telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S An-Nisa : 29)

Adapun sebab mengapa sebuah transaksi dilarang yaitu karena haram zatnya (objek yang diperjualbelikan seperti minuman beralkolhol, babi, dan bangkai), haram selain zatnya (cara bertransaksinya), dan tidak sah (lengkap) akadnya (rukun dan syarat yang tidak terpenuhi dan terjadinya ta’alluq).

Untuk lebih memperdalam lagi jenis transaksi apa saja yang dilarang dalam Islam, simak berikut ini ya.

1. Maisir

Agar Tak Keliru, Ini 11 Jenis Transaksi yang Dilarang dalam IslamPexels/Pixabay

Al-maisir berasal dari bahasa Arab yakni yasara atau yusr berarti mudah. Maisir merupakan bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dengan disepakati bahwa pihak yang menang akan mendapatkan hasil dari taruhan tersebut, sedangkan pihak yang kalah mengalami kerugian besar karena tidak mendapatkan untung dari permainan itu.

Jenis-jenis maisir yang harus kita hindari seperti mengadu nasib dengan undian, bertaruh dengan uang, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan maisir Allah SWT telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Maidah : 90).

2. Gharar

Gharar dalam bahasa Arab ialah al-khathr artinya “pertaruhan”. Gharar berarti transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan, sehingga dapat diartikan bahwa si pembeli tidak mengetahui secara pasti apa yang dibelinya dan bagi si penjual pun tidak mengetahui apa yang dijualnya secara pasti.

Contohnya seperti membeli anak sapi dalam kandungan atau membeli hasil pertanian yang belum melewati masa panen tiba. Jenis transaksi ini tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana hadis berikut:

“Janganlah kamu melakukan jual beli terhadap buah-buahan, sampai buah-buahan tersebut terlihat baik (layak konsumsi)” (H.R Ahmad bin Hanbal, Muslim, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

3. Tadlis

Dikatakan sebagai tadlis yaitu salah satu pihak menyembunyikan informasi dari pihak lainnya, sehingga menimbulkan keuntungan kepada satu pihak saja dan merugikan pihak lain. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan informasi atas objek yang sedang diperjualbelikan. Tadlis dapat terjadi karena empat hal yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, dan barang. Adapun penjelasannya sebagai berikut.

Tadlis kuantitas yaitu pedagang di pasar mengurangi takaran timbangan barang yang dijualnya.Tadlis kualitas yakni menyembunyikan cacat pada barang yang sedang ditawarkan.

Tadlis penipuan harga, terjadi karena ketidaktahuan pembeli akan harga pasar, sehingga pedagang dengan sengaja menaikkan harga barang dari harga sebenarnya.

Tadlis dalam waktu penyerahan, merupakan suatu bentuk penipuan yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli atas penyerahan barang yang tidak tepat waktu tanpa memberitahukan alasannya kepada pihak pembeli.

Baca Juga: Sarat Makna, Ini 5 Keistimewaan Doa Sapu Jagad yang Disukai Rasulullah

4. Riba

Riba dapat diartikan sebagai mengambil “kelebihan” yang dilakukan dalam bertransaksi yang bertentangan dengan syariat. Hal ini sudah jelas tercantum dalam Al-Qur’an yaitu: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakawalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Imran : 130)

Jenis riba digolongkan menjadi empat yaitu, riba fadhl, riba nasi’ah, riba qard, dan riba jahiliyah. Riba fadhl yakni terjadinya pertukaran antara barang sejenis dengan takaran yang berbeda, atau pertukaran barang itu termasuk dalam jenis barang ribawi (harus dibayar sesuai dengan jumlah timbangannya dan kualitasnya) seperti kurma, gandum, emas, sya’ir (gandum merah), garam, dan perak. Riba nasi’ah lahir sebab adanya perubahan atau perbedaan tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Riba qard yaitu adanya tambahan tertentu yang disyaratkan kepada yang berhutang pada saat melakukan awal transaksi. Terakhir, riba jahiliyah yaitu utang harus dibayar melebihi dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

5. Ghabn

Agar Tak Keliru, Ini 11 Jenis Transaksi yang Dilarang dalam IslamPexels/Tom Fisk

Definisi ghabn adalah peristiwa jual beli dimana si penjual menaikkan harga objek dagangan di atas harga pasar yang tidak diketahui oleh pihak pembeli.

Ghabn dibagi menjadi dua yakni, ghabn qalil ialah perbedaan harga dengan barang yang tidak terlalu jauh antara harga pasar dengan harga yang ditawarkan dan masih dimaklumi oleh pembeli.

Sedangkan ghabn fahish yaitu perbedaan harga yang signifikan jauh di antara harga barang dengan harga penawaran. Keduanya merupakan jenis transaksi yang sangat dilarang dalam Islam.

6. Risywah

Transaksi dalam Islam haruslah didasari dengan adanya saling suka, hal ini untuk memperoleh suatu transaksi yang saling menguntungkan dengan cara yang adil, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lainnya. Allah SWT telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S An-Nisa : 29)

Adapun sebab mengapa sebuah transaksi dilarang yaitu karena haram zatnya (objek yang diperjualbelikan seperti minuman beralkolhol, babi, dan bangkai), haram selain zatnya (cara bertransaksinya), dan tidak sah (lengkap) akadnya (rukun dan syarat yang tidak terpenuhi dan terjadinya ta’alluq).

Untuk lebih memperdalam lagi jenis transaksi apa saja yang dilarang dalam Islam, simak berikut ini ya.

1. Maisir

Agar Tak Keliru, Ini 11 Jenis Transaksi yang Dilarang dalam IslamPexels/Pixabay

Al-maisir berasal dari bahasa Arab yakni yasara atau yusr berarti mudah. Maisir merupakan bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dengan disepakati bahwa pihak yang menang akan mendapatkan hasil dari taruhan tersebut, sedangkan pihak yang kalah mengalami kerugian besar karena tidak mendapatkan untung dari permainan itu.

Jenis-jenis maisir yang harus kita hindari seperti mengadu nasib dengan undian, bertaruh dengan uang, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan maisir Allah SWT telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Maidah : 90).

2. Gharar

Gharar dalam bahasa Arab ialah al-khathr artinya “pertaruhan”. Gharar berarti transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan, sehingga dapat diartikan bahwa si pembeli tidak mengetahui secara pasti apa yang dibelinya dan bagi si penjual pun tidak mengetahui apa yang dijualnya secara pasti.

Contohnya seperti membeli anak sapi dalam kandungan atau membeli hasil pertanian yang belum melewati masa panen tiba. Jenis transaksi ini tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana hadis berikut:

“Janganlah kamu melakukan jual beli terhadap buah-buahan, sampai buah-buahan tersebut terlihat baik (layak konsumsi)” (H.R Ahmad bin Hanbal, Muslim, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

3. Tadlis

Dikatakan sebagai tadlis yaitu salah satu pihak menyembunyikan informasi dari pihak lainnya, sehingga menimbulkan keuntungan kepada satu pihak saja dan merugikan pihak lain. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan informasi atas objek yang sedang diperjualbelikan. Tadlis dapat terjadi karena empat hal yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, dan barang. Adapun penjelasannya sebagai berikut.

Tadlis kuantitas yaitu pedagang di pasar mengurangi takaran timbangan barang yang dijualnya.Tadlis kualitas yakni menyembunyikan cacat pada barang yang sedang ditawarkan.Tadlis penipuan harga, terjadi karena ketidaktahuan pembeli akan harga pasar, sehingga pedagang dengan sengaja menaikkan harga barang dari harga sebenarnya.

Tadlis dalam waktu penyerahan, merupakan suatu bentuk penipuan yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli atas penyerahan barang yang tidak tepat waktu tanpa memberitahukan alasannya kepada pihak pembeli.

4. Riba

Riba dapat diartikan sebagai mengambil “kelebihan” yang dilakukan dalam bertransaksi yang bertentangan dengan syariat. Hal ini sudah jelas tercantum dalam Al-Qur’an yaitu: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakawalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Imran : 130)

Jenis riba digolongkan menjadi empat yaitu, riba fadhl, riba nasi’ah, riba qard, dan riba jahiliyah. Riba fadhl yakni terjadinya pertukaran antara barang sejenis dengan takaran yang berbeda, atau pertukaran barang itu termasuk dalam jenis barang ribawi (harus dibayar sesuai dengan jumlah timbangannya dan kualitasnya) seperti kurma, gandum, emas, sya’ir (gandum merah), garam, dan perak. Riba nasi’ah lahir sebab adanya perubahan atau perbedaan tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Riba qard yaitu adanya tambahan tertentu yang disyaratkan kepada yang berhutang pada saat melakukan awal transaksi. Terakhir, riba jahiliyah yaitu utang harus dibayar melebihi dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

5. Ghabn

Definisi ghabn adalah peristiwa jual beli dimana si penjual menaikkan harga objek dagangan di atas harga pasar yang tidak diketahui oleh pihak pembeli.

Ghabn dibagi menjadi dua yakni, ghabn qalil ialah perbedaan harga dengan barang yang tidak terlalu jauh antara harga pasar dengan harga yang ditawarkan dan masih dimaklumi oleh pembeli.

Sedangkan ghabn fahish yaitu perbedaan harga yang signifikan jauh di antara harga barang dengan harga penawaran. Keduanya merupakan jenis transaksi yang sangat dilarang dalam Islam.

6. Risywah

Risywah ialah perbuatan yang memberi sesuatu kepada pihak lainnya, padahal bukan haknya atau juga dikenal dengan istilah suap menyuap. Menurut pendapat para ulama bahwa ar-Rasyi (penyuap) dan al-Murtasyi (penerima suap) perbuatan ini termasuk ke dalam kelompok dosa besar. Hal ini termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yaitu sebagai berikut.

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”

7. Ba’i Najasy

Transaksi dalam Islam haruslah didasari dengan adanya saling suka, hal ini untuk memperoleh suatu transaksi yang saling menguntungkan dengan cara yang adil, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lainnya. Allah SWT telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S An-Nisa : 29)

Adapun sebab mengapa sebuah transaksi dilarang yaitu karena haram zatnya (objek yang diperjualbelikan seperti minuman beralkolhol, babi, dan bangkai), haram selain zatnya (cara bertransaksinya), dan tidak sah (lengkap) akadnya (rukun dan syarat yang tidak terpenuhi dan terjadinya ta’alluq).

Untuk lebih memperdalam lagi jenis transaksi apa saja yang dilarang dalam Islam, simak berikut ini ya.

1. Maisir

Al-maisir berasal dari bahasa Arab yakni yasara atau yusr berarti mudah. Maisir merupakan bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dengan disepakati bahwa pihak yang menang akan mendapatkan hasil dari taruhan tersebut, sedangkan pihak yang kalah mengalami kerugian besar karena tidak mendapatkan untung dari permainan itu.

Jenis-jenis maisir yang harus kita hindari seperti mengadu nasib dengan undian, bertaruh dengan uang, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan maisir Allah SWT telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Maidah : 90).

2. Gharar

Gharar dalam bahasa Arab ialah al-khathr artinya “pertaruhan”. Gharar berarti transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan, sehingga dapat diartikan bahwa si pembeli tidak mengetahui secara pasti apa yang dibelinya dan bagi si penjual pun tidak mengetahui apa yang dijualnya secara pasti.

Contohnya seperti membeli anak sapi dalam kandungan atau membeli hasil pertanian yang belum melewati masa panen tiba. Jenis transaksi ini tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana hadis berikut:

“Janganlah kamu melakukan jual beli terhadap buah-buahan, sampai buah-buahan tersebut terlihat baik (layak konsumsi)” (H.R Ahmad bin Hanbal, Muslim, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

3. Tadlis

Agar Tak Keliru, Ini 11 Jenis Transaksi yang Dilarang dalam IslamUnsplash/Alex Hudson

Dikatakan sebagai tadlis yaitu salah satu pihak menyembunyikan informasi dari pihak lainnya, sehingga menimbulkan keuntungan kepada satu pihak saja dan merugikan pihak lain. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan informasi atas objek yang sedang diperjualbelikan. Tadlis dapat terjadi karena empat hal yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, dan barang. Adapun penjelasannya sebagai berikut.

Tadlis kuantitas yaitu pedagang di pasar mengurangi takaran timbangan barang yang dijualnya.Tadlis kualitas yakni menyembunyikan cacat pada barang yang sedang ditawarkan.Tadlis penipuan harga, terjadi karena ketidaktahuan pembeli akan harga pasar, sehingga pedagang dengan sengaja menaikkan harga barang dari harga sebenarnya.

Tadlis dalam waktu penyerahan, merupakan suatu bentuk penipuan yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli atas penyerahan barang yang tidak tepat waktu tanpa memberitahukan alasannya kepada pihak pembeli.

Baca Juga: Sarat Makna, Ini 5 Keistimewaan Doa Sapu Jagad yang Disukai Rasulullah

4. Riba

Agar Tak Keliru, Ini 11 Jenis Transaksi yang Dilarang dalam IslamUnsplash/Annie Spratt

Riba dapat diartikan sebagai mengambil “kelebihan” yang dilakukan dalam bertransaksi yang bertentangan dengan syariat. Hal ini sudah jelas tercantum dalam Al-Qur’an yaitu: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakawalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Imran : 130)

Jenis riba digolongkan menjadi empat yaitu, riba fadhl, riba nasi’ah, riba qard, dan riba jahiliyah. Riba fadhl yakni terjadinya pertukaran antara barang sejenis dengan takaran yang berbeda, atau pertukaran barang itu termasuk dalam jenis barang ribawi (harus dibayar sesuai dengan jumlah timbangannya dan kualitasnya) seperti kurma, gandum, emas, sya’ir (gandum merah), garam, dan perak. Riba nasi’ah lahir sebab adanya perubahan atau perbedaan tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Riba qard yaitu adanya tambahan tertentu yang disyaratkan kepada yang berhutang pada saat melakukan awal transaksi. Terakhir, riba jahiliyah yaitu utang harus dibayar melebihi dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

5. Ghabn

Sedangkan ghabn fahish yaitu perbedaan harga yang signifikan jauh di antara harga barang dengan harga penawaran. Keduanya merupakan jenis transaksi yang sangat dilarang dalam Islam.

6. Risywah

Agar Tak Keliru, Ini 11 Jenis Transaksi yang Dilarang dalam IslamPixabay/Capri23auto

Risywah ialah perbuatan yang memberi sesuatu kepada pihak lainnya, padahal bukan haknya atau juga dikenal dengan istilah suap menyuap. Menurut pendapat para ulama bahwa ar-Rasyi (penyuap) dan al-Murtasyi (penerima suap) perbuatan ini termasuk ke dalam kelompok dosa besar. Hal ini termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yaitu sebagai berikut.

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”

7. Ba’i Najasy

Agar Tak Keliru, Ini 11 Jenis Transaksi yang Dilarang dalam IslamUnsplash/Erik Hathaway

Ba’i najasy atau manipulasi permintaan, bertujuan untuk meningkatkan omset penjualan dengan cara menciptakan penawaran palsu.

Ambil contoh misalnya, pedagang berkerja sama dengan seseorang untuk berpura-pura menawarkan barang dagangannya dengan harga yang tinggi, tujuannya untuk memperdaya pembeli lainnya agar membeli dengan harga palsu itu atau bahkan bisa lebih tinggi lagi. Hal ini termasuk dalam kategori penipuan, untuk itu transaksi jenis ini dilarang.

8. Ikhtikar

Lain hal dengan ba’i najasy, ikhtikar atau manipulasi penawaran ini dilakukan sebagai upaya memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat dengan cara menjual jumlah barang yang langka ditawarkan dengan harga yang selangit.

Misalnya seperti yang baru terjadi kemarin, harga masker dijual dengan harga yang tinggi, usut punya usut ternyata ada beberapa oknum yang sengaja melakukan penimbunan barang sehingga ia dapat menjualnya dengan harga tinggi, hal ini tak lain ia lakukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Maka sudah jelas bahwa transaksi jenis ini dilarang dan harus dihindari.

9. Bai’ al-mudtarr

Bai al-mudtarr indentik dengan jual butuh yaitu dilakukan karena salah satu pihak dalam kondisi yang sangat membutuhkan, sehingga tidak menutup kemungkinan oleh pihak yang kuat mendapatkan keuntungan yang lebih, akan tetapi merugikan pihak yang lainnya.

Misalnya seperti ini, seseorang dalam kondisi sangat membutuhkan uang, alhasil dengan sangat terpaksa ia menjual tanahnya yang jauh dari harga pasar. Dalam melakukan sebuah transaksi harus berdasarkan pada unsur kerelaan, namun bai’ al-mudtarr sangatlah tidak mencerminkan keadilan yang berlandaskan pada prinsip syariah.

10. Ikrah

Ikrah adalah suatu perbuatan yang ditimbulkan dari pemaksa  untuk mengerjakan perbuatan yang dituntut oleh pemaksa.

Ikrah dibagi menjadi dua yaitu ikrah mulji’ ialah sebuah paksaan yang dapat menghilangkan kerelaan dan merusak ikhtiyar (pilihan) pada orang yang dipaksa. Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa ikrah mulji’ yaitu sebagai pemaksaan yang membuat seseorang tidak mempunyai kemampuan seperti seseorang mengancam orang lain dengan sesuatu yang merusak dirinya.

Kedua, ghairu mulji’ yakni paksaan yang dapat menghilangkan kerelaan, akan tetapi tidak sampai merusak ikhtiyar pada seseorang yang sedang dipaksa.

11. Ta’alluq

Cacat akad atau ta’alluq yakni berlakunya akad pertama akan tergantung pada akad kedua, hal ini tentu akan menimbulkan tidak terpenuhinya rukun akad yaitu objek akad sehingga menjadi tidak sah.

Contohnya seperti, saat Bunga menjual tanah kepada Mawar dengan harga sekian yang wajib dilunasi dalam jangka waktu 12 bulan. Dengan syarat Mawar harus membeli mobil Bunga. Hal ini jelas, bahwa akad kedua tergantung dengan dijalankannya atau tidak akad pertama. Inilah yang dinamakan dengan jenis transaksi ta’alluq.

Begitu detailnya ajaran Islam memperhatikan cara bertransaksi yang benar agar tidak merugikan salah satu pihak dan justru saling menguntungkan kedua belah pihak. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya. 

Semoga bermanaafaat. Referensi sebagai berikut ini ;




Transakasi yang di larang dalam islam


Transaksi-transaksi yang dilarang untuk dilakukan dalam Islam adalah transaksi yang disebabkan oleh kedua faktor berikut :

1. Haram zatnya (objek transaksinya)

Suatu transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan merupakan objek yang dilarang (haram) dalam hukum agama Islam. Seperti memperjualbeli kan alkohol, narkoba, organ manusia, dll.

2. Haram Selain Zatnya (Cara Bertransaksi-nya)

Jenis ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :

Tadlis, yaitu sebuah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party) dengan maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan akan informasi objek yang diperjualbelikan. Hal ini bisa penipuan berbentuk kuantitas (quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu penyerahan (time of delivery) atas objek yang ditransaksikan. Sebagai contoh : apabila kita menjual hp second dengan kondisi baterai yang sudah sangat lemah, ketika kita menjual hp tersebut tanpa memberitahukan (menutupi) kepada pihak pembeli, maka transaksi yang kita lakukan menjadi haram hukumnya.Ikhtikar. Ikhtikar adalah sebuah situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik. Ikhtikar ini biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier (hambatan masuk pasar), yakni menghambat produsen/penjual lain masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli), kemudian mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun stock (persediaan), sehingga terjadi kenaikan harga yang cukup tajam di pasar. Ketika harga telah naik, produsen tersebut akan menjual barang tersebut dengan mengambil keuntungan yang berlimpah. Sebagai contoh: ketika akan dirumorkan oleh pemerintah bahwa tarif bbm akan dinaikan, maka marak terjadinya penimbunan bbm oleh para penjual nakal. Hal ini mereka lakukan agar dapat menjual bbm dengan tarif yang sudah dinaikkan, sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang lebih besar.Bai’ Najasy adalah sebuah situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Cara yang bisa ditempuh bermacam-macam, seperti menyebarkan isu, melakukan order pembelian, dan sebagainya. Ketika harga telah naik maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan melepas kembali barang yang sudah dibeli, sehingga akan mendapatkan keuntungan yang besar. Sebagai contoh : ini sangat rentan terjadi ketika pelelangan suatu barang. Biasanya yang mengadakan pelelangan bekerja sama dengan beberapa peserta pelelangan dimana mereka bertugas untuk berpura-pura melakukan penawaran terhadap barang yang dilelang, dengan kata lain untuk menaikkan harga barang yang dilelang tersebut.Taghrir (Gharar), yaitu menurut mahzab Imam Safi`e seperti dalam kitab Qalyubi wa Umairah: Al-ghararu  manthawwats `annaa `aaqibatuhu awmaataroddada baina amroini aghlabuhuma wa akhwafuhumaa. Artinya: “gharar itu adalah   apa-apa   yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita  dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti”.

Wahbah al-Zuhaili memberi pengertian  tentang gharar sebagai al-khatar dan altaghrir, yang artinya penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakekatnya menimbulkan kebencian, oleh karena itu dikatakan: al-dunya mata`ul ghuruur artinya dunia itu adalah kesenangan yang menipu. Dengan demikian menurut bahasa, arti gharar adalah al-khida` (penipuan), suatu tindakan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Gharar dari segi fiqih berarti penipuan dan tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan dan tidak dapat diserahkan. Gharar terjadi apabila, kedua belah pihak saling tidak mengetahui apa yang akan terjadi, kapan musibah akan menimpa, apakah minggu depan, tahun depan, dan sebagainya. Ini adalah suatu kontrak yang dibuat berasaskan andaian (ihtimal) semata. Inilah yang disebut gharar (ketidak jelasan) yang dilarang dalam Islam, kehebatan sistem Islam dalam bisnis sangat menekankan hal ini, agar kedua belah pihak tidak didzalimi atau terdzalimi. Karena itu Islam mensyaratkan beberapa syarat sahnya jual beli, yang tanpanya jual beli dan kontrak menjadi rusak, diantara syarat-syarat tersebut adalah:

Timbangan yang jelas (diketahui dengan jelas berat jenis yang ditimbang)

Barang dan harga yang jelas dan dimaklumi (tidak boleh harga yang majhul (tidak diketahui ketika beli).

Mempunyai tempo tangguh yang dimaklumi

Ridha kedua belah pihak terhadap bisnis yang dijalankan.

Imam an-Nawawi menyatakan, larangan gharar dalam bisnis Islam mempunyai perananan  yang begitu hebat dalam menjamin keadilan, jika kedua belah pihak saling meridhai, kontrak tadi secara dztnya tetap termasuk dalam kategori bay’ al-gharar yang diharamkkan.

Secara umum, bentuk Gharar dapat dibagi menjadi 4 :

1. Gharar dalam Kuantitas

Misalnya seorang petani tembakau sudah membuat kesepakatan jual beli dengan pabrik rokok atas tembakau yang bahkan belum panen. Pada kasus ini, pada kedua belah pihak baik petani tembakau maupun pabrik rokok mengalami ketidakpastian mengenai berapa pastinya jumlah tembakau yang akan panen. Sehingga terdapat gharar atas barang yang ditransaksikan.

2. Gharar dalam Kualitas

Misalnya seorang pembeli sudah membuat kesepakatan untuk membeli anak kambing yang masih berada di dalam kandungan. Pada kasus ini, baik penjual maupun pembeli tidak mengetahui dengan pasti apakah nantinya anak kambing ini akan lahir dengan sehat, cacat, atau bahkan mati. Sehingga terdapat ketidakpastian akan barang yang diperjualbelikan.

3. Gharar dalam Harga

Misalnya Tn. A menjual motornya kepada Tn. B dengan harga Rp 8.000.000 jika dibayar lunas dan Rp 10.000.000 jika dicicil selama 10 bulan. Pada kasus ini, tidak ada kejelasan mengenai harga mana yang dipakai. Bagaimana jika Tn. B dapat melunasi motornya dalam waktu kurang dari 10 bulan? Harga mana yang akan dipakai? Hal inilah yang menjadi suatu ketidakpastian dalam transaksi.

4. Gharar menyangkut waktu penyerahan

Misalnya Basti sudah lama menginginkan handphone milik Miro. Handphone tersebut bernilai Rp 4.000.000 di pasaran. Suatu saat, handphone tersebut hilang. Miro menawarkan Basti untuk membeli handphone tersebut seharga Rp 1.500.000 dan barang akan segera diserahkan begitu ditemukan. Dalam kasus ini, tidak ada kepastian mengenai kapan handphone tersebut akan ditemukan, dan bahkan mungkin tidak akan ditemukan. Hal ini menimbulkan gharar dalam waktu penyerahan barang transaksi.

Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam tarnsaksi bisnis tanpa adanya pengganti (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut (Imam Sarakhzi).

Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275]

Di dalam Sunnah, Nabiyullah Mohammad saw

دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).


Referensi sebagai berikut ini ;



Mengenal Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam


Mengenal Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam, Islam merupakan agama yang senantiasa mengajarkan kebaikan dan mendorong manusia untuk terus memilih yang terbaik dalam beragam aspek kehidupan. Jadi, Islam tidak hanya fokus pada sesuatu yang berkaitan dengan ibadah saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan muamalah. Itulah sebabnya, Sobat Principal mungkin kerap mendengar istilah ekonomi yang sering dihubungkan dengan keuangan syariah. Ekonomi keuangan syariah sendiri berarti suatu sistem ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan hukum islam, termasuk di dalamnya adalah investasi.

Investasi dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang mengandung risiko, karena memiliki unsur ketidakpastian. Hal ini berarti perolehan kembali (return) dalam investasi itu tidak dapat dipastikan dan bersifat tidak tetap. Itulah mengapa, kamu juga harus sangat berhati-hati dalam memilih investasi! Jangan sampai investasi yang dipilih bertentangan dengan syariat Islam. Apa saja jenis investasi yang dilarang dalam islam? Berikut penjelasannya.

Investasi yang Mengandung Riba

Secara teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam yang bertentangan dengan hukum islam. Investasi dapat tergolong riba jika memiliki tambahan atau bunga atas pokok utang. Ciri investasi yang mengandung riba adalah sejak awal sudah dibuat perjanjian imbalan bunga yang berjumlah beberapa persen dari dana yang akan diberikan. Investasi tersebut pun dapat dipastikan dilarang, karena tidak sesuai dengan syariat islam.     

Investasi Berkaitan dengan Zat Haram

Di dalam Islam, segala sesuatu yang halal dapat terlihat dengan sangat jelas, begitu pun yang haram. Jadi, investasi yang berkaitan dengan bisnis barang atau jasa seperti minuman keras, jual-beli daging babi, transaksi narkoba, dan lainnya yang pasti dilarang oleh islam, jelas tidak diperbolehkan. Inilah mengapa, Sobat Principal harus benar-benar teliti dalam memahami latar belakang dari investasi yang ingin ditanamkan.     

Investasi Gharar

Gharar berarti tidak jelas. Islam sangat menentang aktivitas jual-beli yang tidak memiliki kepastian dalam akad yang berhubungan dengan kualitas dan kuantitas objek atau cara penyerahannya. Tujuannya adalah untuk menghindari penipuan. Misalnya, investasi dikatakan berbasis online, tetapi masih bersifat gharar, yang berarti jenis bisnis tidak jelas atau tidak diketahui. Lembaga investasi gharar umumnya juga tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Investasi dengan Unsur Kecurangan

Sobat Principal perlu memahami bahwa investasi halal jika dijalankan dengan unsur kecurangan, secara otomatis akan menjadi haram. Investasi yang memiliki unsur kecurangan juga akan dilakukan dengan cara tidak baik (dzalim). Investasi jenis ini biasanya dilakukan dengan cara pemaksaan dalam akad atau transaksi, ada penipuan (tadlis), merekayasa permintaan (tanajusy), bersifat menimbun (ihtikar), merugikan (ghabn), membahayakan (dharar), dan memiliki aktivitas suap-menyuap (risywah).

Investasi Penuh Spekulasi

Investasi yang bersifat spekulasi di sini umumnya memiliki praktik perjudian. Judi tentunya sangat bertentangan dengan syariat islam. Untuk itu, semua aktivitas investasi yang memiliki unsur perjudian sangat dilarang dalam islam. Investasi yang penuh spekulasi juga biasanya memiliki skema menanam modal sedikit untuk mendapatkan imbalan yang banyak. Imbalan yang banyak itu pun akan diterima dengan mengambil hak orang lain yang juga berinvestasi. Investasi jenis ini dapat dilihat dalam skema money game dan sejenisnya.

Ada banyak pilihan berinvestasi yang baik dan sesuai dengan syariah yang kita yakini. Kembali lagi, kita harus pintar-pintar memilih agar kelak menjadi investasi yang memiliki manfaat untuk kita. Pilihlah investasi yang sesuai dengan kita, di tempat yang memang sudah terbukti amanah.


Referensi sebagai berikut ini ;

Praktik bisnis yang dilarang oleh Islam, dari hal yang samar sampai mengandung perjudian


Praktik bisnis yang dilarang oleh Islam, dari hal yang samar sampai mengandung perjudian, Islam pun mengatur etika-etika yang harus diperhatikan dalam menjalankan sebuah bisnis. Ada batasan atau larangan yang harus dihindari, di antaranya sebagai berikut: 

- Jahalah/Kesamaran. Dalam menjalankan bisnis, tidak boleh ada unsur kesamaran atau ketidakjelasan baik dari segi jumlah, jenis, ukuran, kehalalan dan keharaman, masa kadaluarsa dan lain sebagainya, sehingga tidak ada pihak yang merasa tertipu.

Terdapat hadits Rasulullah SAW terkait hal ini, di antaranya dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: Rasulullah SAW melarang jual beli muhaqalah ( jual beli buah yang masih di atas pohonnya), dan muhadharah (jual beli buah yang belum matang/masih hijau dan belum jelas kualitasnya), jual beli raba (jual beli dengan tidak mengetahui ukuran, jenis, dan kualitas barang), jual belilempar dan jual beli muzabanah”. (HR.Bukhari)

- Maisir/ Perjudian. Hal lain yang dilarang dalam bisnis adalah yang mengandung perjudian. Hadits Rasulullah SAW juga menegaskan hal itu.

"Dari Abdullah bin Amru, bahwasanya Rasulullah SAW melarang (meminum) khamar, perjudian, menjual barang dengan alat dadu atau sejenisnya( jika gambar atau pilihannya keluar maka ia berhak membeli) dan minuman keras yang terbuat dari biji-bijian (biji gandum). (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

- AZ-Zhulmu/Kezaliman. Dalam menjalankan bisnis, kita juga tidak boleh zalim. Kezaliman sangat dibenci oleh Allah SWT. Bentuk kezaliman dalam bisnis seperti menipu, menimbun barang, dan sebagainya.

- Mengandung Riba. Jelas bahwa riba diharamkan oleh Islam.

"Dari Abi Hurairah r.a: dari Nabi Muhammad SAW. bersabda: Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan, (para sahabat bertanya) wahai Rasulullah apakah tujuh hal yang membinasakan itu? Rasulullah SAW brsabda: menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa (seseorang) yang diharamkan kecuali karena kebenaran, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita terhormat lagi beriman berbuat zina.” (HR. Bukhari dan Muslim)

- Gharar/Penipuan/Kecurangan. Segala bentuk penipuan dilarang dalam bisnis. Dalam hadits disebutkan: “Dari Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan lempar kerikil dan jual-beli gharar (spekulasi)”. (HR.Muslim).


Referensi sebagai berikut ini ;