This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Sabtu, 30 Maret 2013

Try Out Ujian Nasional yang ke (3) SMK Muhammadiyah 3 Surakarta

Try Out Ujian Nasional yang ke (3) SMK Muhammadiyah 3 Surakarta - SMK Muhammadiyah 3 Surakarta kembali menggelar latihan / try out Ujian Nasional 2013 kepada seluruh siswa kelas XII. Try Out diselenggarakan mulai hari Senin, 1 APRIL 2013 sampai dengan hari RABU, 3 APRIL 2013. Try out ini digunakan untuk mempersiapkan para siswa kelas XII dalam menghadapi Ujian Nasional tahun 2013. Semoga SMK Muhammadiyah 3 Surakarta menjadi siap dalam Ujian Nasional, Amin.

Senin, 18 Maret 2013

Undangan Bagi Guru/Karyawan Untuk Melaksanakan Kegiatan Sholat Malam

Jadwal Solat Lail SMK Muhammadiyah 3 Surakarta, Jl. Prof. Dr. Supomo No 51 Pasarbeling Surakarta telp : 0271 716088. Pelaksanaan Sholat malam/lail hari ini : Senin, 18 Maret 2013. Waktu sholat malam (qiyaamullail); tahajjud dan witir dimulai setelah sholat isya’ sampai sebelum terbit fajar atau masuk waktu shubuh, sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,
مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ أَوْتَرَ رَسُول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ وَانْتَهَى وِتْرُهُ إلَى السَّحَرِ
“Setiap malam Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melakukan sholat witir, baik di awal malam, pertengahannya, atau di akhirnya. Dan berakhir waktu witir beliau sampai waktu sahur.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Berdasarkan hadits di atas, tidak mengapa insya Allah ta’ala jika seseorang melakukan sholat di awal malam atau pertengahan malam saja jika memang hal itu yang lebih mudah baginya, terutama ketika khawatir tidak bisa bangun di akhir malam.
Namun waktu yang paling afdhal adalah di akhir malam, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ
“Rabb kita tabaaraka wa ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang terakhir seraya berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku jawab do’anya, siapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku kabulkan permintaannya, dan siapa yang memohon ampunan kepada-Ku maka akan Aku ampuni dia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]


Hendaklah mengerjakan sholat isya’ dan rawatib ba’dhiahnya terlebih dahulu sebelum tidur, sebab hukumnya makruh tidur sebelum sholat isya’, berdasarkan hadits Abu Barzah radhiyallahu’anhu, beliau berkata,
أنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم كان يكرهُ النَّوم قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا
“Bahwasannya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak suka tidur sebelum sholat isya’ dan berbicara setelahnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]




Semoga menjadikan informasi yang bermanfaat.

TTD
SMK Muhammadiyah 3 Surakarta
Senin, 18 Maret 2013

Rabu, 13 Maret 2013

Logo Muhammadiyah

HERI-SYAIFUDIN.BLOGSPOT.COM - Logo Muhammadiyah. Sejarah muhammadiyah adalah Organisasi Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Kampung Kauman Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 (8 Dzulhijjah 1330 H).

Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha. 

Selain itu peran dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan, yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama menjadi Kweek School Muhammadiyah (sekarang dikenal dengan Madrasah Mu'allimin _khusus laki-laki, yang bertempat di Patangpuluhan kecamatan Wirobrajan dan Mu'allimaat Muhammadiyah_khusus Perempuan, di Suronatan Yogyakarta).

Pada masa kepemimpinan Ahmad Dahlan (1912-1923), pengaruh Muhammadiyah terbatas di karesidenan-karesidenan seperti: Yogyakarta, Surakarta, Pekalongan, dan Pekajangan, daerah Pekalongan sekarang. Selain Yogya, cabang-cabang Muhammadiyah berdiri di kota-kota tersebut pada tahun 1922. Pada tahun 1925, Abdul Karim Amrullah membawa Muhammadiyah ke Sumatera Barat dengan membuka cabang di Sungai Batang, Agam. 

Dalam tempo yang relatif singkat, arus gelombang Muhammadiyah telah menyebar ke seluruh Sumatera Barat, dan dari daerah inilah kemudian Muhammadiyah bergerak ke seluruh Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Pada tahun 1938, Muhammadiyah telah tersebar keseluruh Indonesia. (wikipedia)

Download Logo Versi coreldraw desain Logo Oleh : Heri Syaifudin

Senin, 11 Maret 2013

Soal Ujian Teori Kejuruan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan)

HERI-SYAIFUDIN.BLOGSPOT.COM - Jika Anda yang bekerja di suatu perusahaan atau instansi, tentunya ada kalanya anda sakit dan terpaksa tidak bisa bekerja. Untuk itu harus menulis surat ijin tidak masuk kerja karena Wisuda/Pernikahan/sakit/keperluan keluarga/membuat e-KTP. Dan inilah surat permohonan ijin yang bisa anda pakai jika anda sakit dan tidak mengikuti kegiatan kerja pada hari itu. Silahkan edit sesuai data anda.

Contoh : 


Download File



Surat Ijin Tidak Masuk Kerja dengan Alasan untuk melaksanakan Pernikahan. Semoga bermanfaat :
Contoh :



Download File



Soal Ujian Teori Kejuruan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan)

HERI-SYAIFUDIN.BLOGSPOT.COM - Soal Ujian Teori Kejuruan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) - Saya akan berbagi mengenai Download soal-soal TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) dan semoga dapat menjadikan referensi belajar untuk guru maupun peserta didik SMK (Teknik Komputer dan Jaringan) khususnya. 

Download Soal Ujian Nasional (UN) SMK Teori Kejuruan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) Tahun 2011/2012 yang dapat anda download secara gratis, silahkan klik link dibawah ini untuk mendapatkan  Soal Ujian Nasional (UN) SMK Teori Kejuruan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) Tahun 2011/2012 :
Paket A (download disini)

    Paket B (download disini)

      Semoga dapat bermanfaat dalam proses belajar mengajar. khususnya di SMK Muhammadiyah 3 Surakarta. Sekian, dan terimakasih.

      Minggu, 10 Maret 2013

      Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

      HERI-SYAIFUDIN.BLOGSPOT.COM - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

      Pengertian dalam undang-undang : 
      1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
      2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
      3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
      4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
      5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
      6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
      7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
      8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
      9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
      10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
      11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
      12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
      13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
      14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
      15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
      16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
      17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
      18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
      19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
      20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
      21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
      22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
      23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
      Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. 
       
      Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
       
      Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
       
      Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. 
       
      Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

      Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

      Download File PDF Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE klick disini.

      Sumber : wikipedia & kominfo

      Sabtu, 09 Maret 2013

      Syarat dan Rukun Nikah

      RINGKASAN PENTING TENTANG RUKUN, SYARAT NIKAH DAN SYARAT WALI : Apa rukun akad nikah dan syarat-syaratnya ?

      Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

      Rukun akad nikah dalam Islam ada tiga:
      1. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya.
      2. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami,
      Contoh ;
      (Saya nikahkan engkau, Heri Syaifudin bin Slamet Santoso dengan ananda Miswari Budi Prahesti binti Budiyono, dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang sebesar tujuh dollar empat puluh dua ribu tiga belas rupiah)
      3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan,  Contoh ;
      (Saya terima nikah dan mas kawinnya Miswari Budi Prahesti binti Budiyono dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang sebesar tujuh dollar empat puluh dua ribu tiga belas rupiah)

      Adapun syarat-syarat sahnya nikah adalah:
      1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya.
      2. Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
      لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا، قَالَ أَنْ تَسْكُتَ (رواه البخاري، رقم 4741)
      “Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan mendapatkan perintah darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?' Beliau menjawab, 'Dia diam (sudah dianggap setuju)." (HR. Bukhori, no. 4741)
      3. Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. Karena dalam masalah nikah Allah mengarahkan perintahnya kepada para wali.
      FirmanNya, ‘Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu" (QS. An-Nur: 32)
      Juga berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
      أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (رواه الترمذي، رقم 1021 وغيره وهو حديث صحيح)
      “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal." (HR. Tirmizi, no. 1021) Dan hadits lainnya yang shahih.
      4. Ada saksi dalam akad nikah.
      Berdasarkan sabda Nabi sallahu’alaihi wa sallam,
      لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ  (رواه الطبراني، وهو في صحيح الجامع 7558)
      “Tidak (sah) nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558) 
      Sangat dianjurkan mengumumkan pernikahan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, "Umumkanlah pernikahan kalian’ (HR. Imam Ahmad. Dihasankan dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 1072).


      Adapun syarat untuk wali, sebagai berikut:
      1.      Berakal.
      2.      Baligh.
      3.      Merdeka (bukan budak).
      4.      Kesamaan agama. Maka tidak sah wali kafir untuk orang Islam laki-laki dan perempuan. Begitu pula tidak sah perwalian orang Islam untuk orang kafir laki-laki atau perempuan. Adapun orang kafir menjadi wali bagi wanita kafir adalah, meskipun berbeda agamanya. Dan orang yang keluar dari agama (murtad) tidak bisa menjadi wali bagi siapapun.
      5.   Adil, bukan fasik. Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai syarat, tapi sebagian lain mencukupkan dengan syarat sebelumnya. Sebagian lagi mencukupkan syarat dengan kemaslahatan bagi yang diwalikan untuk menikahkannya.
      6.      Laki-laki.
      Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
      لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا (رواه ابن ماجة، رقم 1782 وهو في صحيح الجامع 7298)
      “Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri."  (HR. Ibnu Majah,  no. 1782. Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 7298)
      7.      Bijak, yaitu orang yang mampu mengetahui kesetaraan (antara kedua pasangan) dan kemaslahatan pernikahan.
      Para wali harus berurutan menurut ahli fiqih. Maka tidak dibolehkan melewati wali terdekat, kecuali jika wali terdekat tidak ada atau tidak memenuhi syarat. Wali seorang wanita adalah bapaknya, kemudian orang yang diwasiatkannya untuk menjadi walinya, lalu kakek dari bapak sampai ke atas, lalu  anak laki-lakinya, lalu cucu sampai ke bawah. Kemudian saudara laki-laki sekandung,  berikutnya saudara laki-laki seayah, kemudian anak dari keduanya.  Kemudian paman sekandung, lalu paman sebapak, kemudian anak dari keduanya. Kemudian yang terdekat dari sisi keturunan dari asobah seperti dalam waris. Kemudian penguasa muslim (dan orang yang menggantikannya seperti Hakim) sebagai wali bagi yang tidak mempunyai perwalian.
      Wallahu’alam . 


      Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

      Jumat, 08 Maret 2013

      Pengawas Silang Ujian Ciri Khusus Muhammadiyah Tahun Pelajaran 2012/2013

      SMKMUH3SOLO.NET - Pengawas Silang Ujian Ciri Khusus Muhammadiyah Tahun Pelajaran 2012/2013. SMK Muhammadiyah 3 Surakarta pada Hari/tanggal Kamis, 14 Maret 2013 sampai dengan Saptu, 16 Maret 2013 terdapat Ujian Ciri Khusus Muhammadiyah Tahun Pelajaran 2012/2013. Pelajaran ciri khusus tersebut antara lain adalah :
      1. AQOID : 90 MENIT
      2. AKLHAK : 90 MENIT 
      3. TARIKH : 90 MENIT
      4. AL-QUR'AN : 90 MENIT
      5. KEMUHAMMADIYAHAN : 90 MENIT
      6. FIKIH/IBADAH : 90 MENIT
      ke enam mapel tersebut di ujikan di Sekolah Muhammadiyah yang sudah di atur oleh Majlis Dikdasmen Kota Surakarta. Semoga Peserta didik khususnya SMK Muhammadiyah 3 Surakarta pada Hari/tanggal Kamis, 14 Maret 2013 sampai dengan Saptu, 16 Maret 2013 dapat mengerjakan ujian tersebut dengan baik.

      Semoga Guru pengawas silang Muhammadiyah juga melaksanakan tugas tersebut dengan penuh Tanggungjawab. Guru pengawas SMK Muhammadiyah 3 Surakarta sebagian di silangkan menjadi Pengawas di SMA Muhammadiyah 3 Surakarta

      (Alamat, : JL KOL SUTARTO NO 62. Desa/Kelurahan, : JEBRES. Kode Pos, : 57126) Kecamatan, : KEC. JEBRES. Kabupaten/Kota, : KOTA SURAKARTA.

      PPDB SMK Muhammadiyah 3 Surakarta TP 2013-2014

      SMKMUH3SOLO.NET - PPDB SMK Muhammadiyah 3 Surakarta TP 2013-2014. Segera daftarkan dengan tanda bukti kelulusan dari SMP/SLPT.  Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Th. 2012/2013 Mulai 04 Juni 2013 SMK Muhammadiyah 3 Surakarta. Program Studi/Jurusan SMK Muhammadiyah 3 Surakarta adalah ; 1. Teknik Audio Video (TAV), 2. Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL),  3. Teknik Komputer Jaringan (TKJ)

      WAKTU PENDAFTARAN :
      • Hari / Tanggal : Senin s/d Sabtu, Juni s/d Juli 2013 (Dimulai 4 Juni 2013)
      • Jam : 08.00 s/d 12.00
      • Tempat pendaftaran : Kantor SMK Muhammadiyah 3 Surakarta Jl. Prof. Dr. Supomo No.51 Telp. (0271) 716088 Pasar Beling, Surakarta

      SYARAT PENDAFTARAN :
      1. Calon datang sendiri.
      2. Membayar biaya pendaftaran.
      3. Menyerahkan foto copy STTB yang dilegalisir.
      4. Menyerahkan SKHUN asli SMP/MTs.
      5. Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
      6. Mengikuti tes wawancara sikap dan kepribadian.
      7. Syarat pendaftaran di masukkan map warna hijau (TKJ), merah (TAV), kuning (TITL). Untuk pendaftar yang belum memperoleh SKHUN dan STTB dapat menggunakan surat pengumuman kelulusan dari sekolah asal

      Semoga Menjadikan Informasi. Semoga Bermanfaat. Terimakasih.

      Alamat SMK Muhamamadiyah 3 Surakarta ;
      Jl. Prof. Dr. Supomo No. 51 Pasarbeling, Manahan, Banjarsari Kota Solo. Kode Pos 57139 Nomor Telepon 0271 716088. Alamat Website : SMKMUH3SOLO.NET    -     Alamat E-mail : smkmuh3ska@yahoo.co.id


      Lampiran : 



       DownLoad Desain Spanduk PPDB SMK Muhammadiyah 3 Surakarta Format CorelDraw (cdr) Klick DISINI

      Rabu, 06 Maret 2013

      Pengajian Rutin Satu Bulannan di Tempat/Rumah Bpk. Damarsih Subagio, S.Pd Keluarga Besar SMK Muhammadiyah 3 Surakarta

      SMKMUH3SOLO.NET - Pengajian Rutin Satu Bulannan di Tempat/Rumah Bpk. Damarsih Subagio, S.Pd alamat : Perum Sawahan Indah 3 NO. A9, Sawahan RT : 02/RW : 10, Ngemplak, Boyolali Keluarga Besar SMK Muhammadiyah 3 Surakarta. Hari/tanggal pengajian tersebut adalah hari Saptu, 09/04/2013 undangan pukul 11.00  WIB (Siang) keluarga besar SMK Muhammadiyah 3 Surakarta, Semoga dengan adanya pengajian rutin setiap satu bulan sekali dapat menjalin silaturohmi dan kekeluargaan menjadi lebih baik dan menambah ilmu agama, Amin

      Selasa, 05 Maret 2013

      Ujian TryOut (2) Kelas XII SMK Muhammadiyah 3 Surakarta

      SMKMUH3SOLO.NET - Ujian TryOut (2) Kelas XII SMK Muhammadiyah 3 Surakarta. Ujian TryOut yang ke-2 kelas XII dari tiga jurusan/program studi yang ada di SMK Muhammadiyah 3 Surakarta. TryOut sedang berlangsung ujian TryOut tiga mapel yaitu Indomi (bahasa indonesia, matematika dan bahasa inggris) . Para peserta didik kelas XII SMK Muhammadiyah 3 Surakarta mengikuti Ujian tersebut dengan tertip baik dan lancar. SMK Muhammadiyah 3 Surakarta merencanakan untuk Ujian TryOut tersebut harus lulus 100% target tersebut memang berat, namun dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang berhasil dengan baik, maka tidaklah mustahil untuk tahun ini akan lebih baik lagi. Ini berkat dukungan dari semua pihak yang bersangkutan. Baik dari Kepala Sekolah dan Semua jajaran keluarga besar SMK Muhammadiyah 3 Surakarta yang terdiri dari berbagi Guru dengan kompetensinya masing-masing. dengan berbagai kopetensi tersebut dapat saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. Semoga SMK Muhammadiyah 3 Surakata akan maju dan lebih baik dari tahun ketahun. Paling tidak para peserta didik SMK Muhammadiyah 3 Surakarta sudah melaksanakan pelatihan untuk persiapan Ujian Nasional yang sesungguhnya. Diharapakan peserta didik SMK Muhammadiyah 3 Surakarta tidak gaduh dalam melaksanakan ujian tryout ini, dan akan berlangsung sampai Ujian tryout selanjutnya demi kelancalan dan kesiapan nantinya pada saat Ujian Nasional (UN) yang sesungguhnya. Para pengawas Ujian tryout juga melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, demi kelancaran dan kemajuan SMK Muhammadiyah 3 Surakarta. Amin.

      Ujian Tengah Semester (UTS) Genap Tahun Pelajaran 2012/2013 SMK Muhammadiyah 3 Surakarta

      SMKMUH3SOLO.NET - Ujian Tengah Semester (UTS) Genap Tahun Pelajaran 2012/2013 SMK Muhammadiyah 3 Surakarta. Ujian Tengah Semester (UTS) Genap Tahun Pelajaran 2012/2013 dilaksakankan mulai dari senin, 4 Maret 2013 s/d senin 11 Maret 2013 dimulai pukul 07.30 - 11.00 WIB. Peserta didik SMK Muhammadiyah 3 Surakarta sudah mempersiapkan diri sebaik mungkin, Badan harus dalam kondisi fit karena sangat menunjang dalam kerja otak. Bayangkan jika kita sedang sakit, pastinya kerja lotak kita agak terganggu. Peserta didik sesalu diingatalah kata-kata "KEJUJURAN BUKAN SEGALANYA TAPI KEJUJURAN ADALAH AWAL SEGALANYA". Belajarlah meluangkan waktu untu membaca, jangan membaca hanya saat akan  ujian saja(wayangan). Banyak membaca akan memperluas cakrawala dan ttentu saja membuat kita lebih siap.Berusaha dengan sungguh-sungguh belajarlah dengan cerdas tapi belajar keras juga mutlak di butuhkan. Restu orang tua dan doa sangatlah penting, maka jangan lupa selalu ingat Kepada Sang Pencipta Allah SWT