This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Senin, 06 Mei 2013

Akhirussanah & Penyerahan kembali Siswa dan Siswi Kelas XII TP 2012/2013 Kepada Orang Tua/Wali Siswa

SMKMUH3SOLO.NET  -  Akhirussanah dan penyerahan kembali Siswa dan Siswi Kelas 3 / kelas XII TP 2012/2013 kepada Orang Tua/Wali Siswa. Assalam'alaikum Wr. Wb, ba'da salam mengharap kedatangan Bapak/Ibu guru dan kayawan keluarga besar SMK Muhammadiyah 3 Surakarta besuk pada : 

Hari/tanggal : Kamis, 9 Mei 2013
Jam : 08. 00 WIB
Tempat : SMK MUHAMMADIYAH 3 SURAKARTA
Keperluan : Akhirussanah dan penyerahan kembali Siswa dan Siswi Kelas 3 / kelas XII TP 2012/2013 kepada Orang Tua/Wali Siswa

Kemudian, Atas kedatangannya tepat waktu kami sampaikan terimakasih.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb


TDD
Kepala Sekolah

Sosialisasi Perpajakan di SMK Muhammadiyah 1 Surakarta

SMKMUH1SOLO.NET - Senin, (4 Maret 2013),  Bayar Pajak Itu HEBAT! Itulah tagline yang dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mensosialisasikan perpajakan kepada masyarakat. Sebelum membayar pajak masyarakat harus terlebih dulu mengetahui mengenai perpajakan, apa manfaatnya, bagaimana mekanisme dan penghitungannya. 

Masyarakat selama ini hanya mendengar dari satu sisi pemberitaan media yang kebanyakan bukannya mengedukasi tapi malah menimbulkan persepsi sendiri untuk mereka yang awam mengenai masalah perpajakan. Dalam memperkenalkan perpajakan, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II terus berkoordinasi dengan sekolah dan guru pengampu mata pelajaran kewirausahaan dan ekonomi. 
Dalam kesempatan kali ini Tim Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Tengah II mendapat kesempatan untuk menjadi guru tamu di SMK Muhammadiyah 1 Surakarta.
Sumber : pajak.go.id

Kamis, 02 Mei 2013

PERUSAHAAN YANG MENAMPUNG TAMATAN SMK MUHI SURAKARTA

SMKMUH1SOLO.NET   -  PERUSAHAAN YANG MENAMPUNG TAMATAN : PERUSAHAAN ATAU PT YANG AKAN MENAMPUNG TAMATAN  SMK MUHI SURAKARTA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
  • PT. Toyota Astra Mootor ( TAM )
  • PT. Astra Daihatsu Motor ( ADM )
  • PT. Toyota Motor Manufactruing Indoneesia ( TMMI )
  • Nasmoco Group
  • Auto 2000 Group
  • PT PAMA Persada nusantara
  • PT BUMA
  • PT Kayaba
  • PT Showa
  • PT Gramedia
  • PT. Astra Honda Motor
  • PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing
  • PT. Suzuki Indomobil,
  • PT. Nissan

Audit Eksternal dari team ISO PT. TUV Rheinland di SMK Muh 1 Surakarta

SMKMUH1SOLO.NET   -     Audit Eksternal dari team ISO PT. TUV Rheinland di SMK Muh 1 Surakarta. Tanggal 21 Februari 2013 SMK Muhammadiyah 1 Surakarta telah mengadakan Audit Eksternal yaitu Surveillance Audit yang kedua oleh PT. TUV Rheinland. 

Sudah jauh hari SMK Muhammadiyah 1 Surakarta menyiapkan segala sesuatu untuk memperlancar agenda surveillnce kedua termasuk dengan pengadaan audit internal sesama lini kerja tim ISO TUV Rheinland SMK Muhammadiyah 1 Surakarta.  Pelaksanaan Surveillance dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2013 jam 08.30 – 17.00 WIB di ruang perpustakaan SMK Muhammadiyah 1 Surakarta.

Susunan acaranya dimulai dengan opening meeting, pelaksanaan audit, dan closing meeting.
Auditor yang dikirim dari PT. TUV Rheinland 2 orang auditor selama audit tidak ditemukan KTS (Ketidaksesuaian) Mayor maupun Minor sehingga SMK Muhammadiyah 1 Surakarta direkomendasikan masih dapat menggunakan sertifikat PT. TUV Rheinland SMM ISO 9001:2008 

Sarana Pembelajaran SMK Muhammadiyah 1 Surakarta

SMKMUH1SOLO.NET   -   Sarana Pembelajaran : Selain fasilitas yang dimiliki oleh tiap program keahlian, terdapat sarana dan prasarana yang digunakan oleh seluruh warga SMK Muhammadiyah 1 Surakarta, antara lain :
  • Ruang teori
Terdapat 20 ruang teori untuk kegiatan pembelajaran, dan telah dilengkapi dengan LCD Proyektor
  • Lab KKPI (Ketrampilan Komputer & Pengelolaan Informasi)
Merupakan lab komputer untuk pembelajaran KKPI baik bagi siswa kelas X, XI, maupun XII
  • Lab Bahasa
Digunakan untuk pembelajaran bahasa secara aktif (speaking)
  • Lab IPA
Digunakan untuk pembelajaran praktek mapel Ilmu Pengetahuan Alam
  • Masjid
Terdapat masjid di lingkungan sekolah sebagai sarana ibadah bagi siswa yang beragama islam, dengan kapasitas kurang lebih 200 orang. Masjid ini digunakan untuk menjalankan sholat secara berjamaah, diantaranya duhur, ashar, dan sholat jum’at. Hal ini dimungkinkan karena kegiatan pembelajaran berlangsung sampai dengan jam 15.30 WIB, dan merupakan salah satu penerapan pendidikan karakter bagi siswa.

Struktur Organisasi SMK MUHAMMADIYAH 1 SURAKARTA

SMKMUH1SOLO.NET - Struktur Organisasi
Struktur Organisasi SMK Muhammadiyah 1 Surakarta adalah sebagai berikut :
1.
Kepala Sekolah
:
Dra. Hj. Nurnida Setyaningsih, M.Pd
2.
Wakil Kepala Sekolah
a. Bidang Kurikulum
:
Sri Hartanto, S.Pd
b. Bidang Kesiswaan
:
Agus Maryanto, ST
c. Bidang Al Islam Kemuhammadiyahan
:
Drs. Marsahit
d. - Bidang Humas & Sapras
    - SDM
:
H. Purwanto Hadi, M.Pd
Sukari, M.PdI
e. Bidang Manajemen Mutu
:
Ary Yulistiana, S.Pd
3.
Kepala Tata Usaha
:
Sumaryono, A.Md
4.
Ketua Program Keahlian
a. Teknik Pengelasan
:
Drs. Ismadi
b. Teknik Pemesinan
:
Sihwadi, S.Pd
c. Teknik Otomotif Kendaraan Ringan
:
Tarmo, S.Pd
d. Teknik Sepeda Motor
:
Listiyanto Mulyo, S.Pd

Identitas SMK Muhammadiyah 1 Surakarta

SMKMUH1SOLO.NET    -   Identitas SMK Muhammadiyah 1 Surakarta
NSS
:
324036102011
Nama Sekolah
:
SMK Muhammadiyah 1 Surakarta
PBM
:
Pagi
Alamat
:
Jl. Kahayan 1 Joyotakan Serengan Surakarta
Kode pos
:
57157
Telp./Fax
:
(0271) 646940
Email
:
smk_muh1ska@yahoo.com
Website
:
www.smkmuh1solo.net
SK Pendirian Sekolah :
Nomor
:
3031/78/PM
Tanggal
:
13 Desember 1978
Lembaga
:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Akreditasi Sekolah :
Jenjang
:
B
Nomor
:
Prop-03 Mk
Tanggal
:
28 Januari 2006
Lembaga
:
BAS Propinsi Jawa Tengah
Kepala Sekolah :
Nama
:
Dra. Hj. Nurnida Setyaningsih, M.Pd
NIP
:
19570922 198403 2 003
Nomor SK
:
821.2/673/2006
Tanggal SK
:
9 Juni 2006
Lembaga
:
Kota Surakarta
Sertifikasi Sekolah :
Jenis
:
ISO 9001 : 2008
Nomor
:
01 100 075158
Tanggal
:
25 April 2007
Lembaga
:
TUV Rheinland Group
Program Keahlian :
1.
Teknik Pengelasan
2.
Teknik Pemesinan
3.
Teknik Otomotif Kendaraan Ringan
4.
Teknik Sepeda Motor

Sejarah SMK Muhi Surakarta

SMKMUH1SOLO.NET - Ditunjuk sebagai Kepala Sekolah I   Bp.  Iskandar Isman Sebagai Wakil Kepala Sekolah   Bp.  Wanto Berjalan sampai dengan tahun 1967. Pendiri bukan  Muhammadiyah, setelah berjalan baru dilaporkan kepada Majlis P dan K Kodia Surakarta. Tempat menumpang di ST Negeri 8 Surakarta. Karena pada waktu itu kondisi manajemen sekolah kurang stabil, animo murid banyak maka kemudian Tahun 1968 diserahkan kepada Bp. Gatot Muljono, SH untuk mengelola STM Muhammadiyah  Surakarta hingga  sekarang ini bernama SMK Muhammadiyah 1 Surakarta.
  • Tahun 1963 sampai dengan 1980 menumpang di ST Negeri 8 Surakarta.
  • Tahun 1980 mulai beli tanah di Joyotakan Rt. 02/RW. V Serengan, Surakarta seluas 1000 M2 dengan harga @ Rp. 3000,- = Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar dengan sumber dana :
  1. Dari Majelis Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  2. Dari Bp. Gatot Muljono, SH pribadi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Tahun 1982 mulai membangun atas tanggung jawab pribadi, Bp. Gatot Muljono, SH ,  dipinjamkan seorang rekannya untuk : 3 lokal kamar mandi dan WC atas tanggungan Bp. Gatot Muljono, SH dengan jumlah biaya Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) kepada Sdr. Cipto Mulyono Makam Haji Kartosuro (PT. Pondok Baru). Tahun 1983 STM Muhammadiyah Surakarta pindah menempati gedung baru dari Gading ke Joyotakan.
  • Tahun 1984 gedung sudah lunas.
  • Tahun 1986/1987 membangun 1 lokal baru, 1 ruang Kepala Sekolah, 1 lokal praktek dan pembelian mesin-mesin.
  • Pada tahun 1995 pengembangan dengan menambah areal tanah seluas : 1160 M2, jadi sekarang luas tanah seluruhnya menjadi 2160 M2.
  • Tahun Pelajaran 1998/1999 membangun ruangan kelas sebanyak : 3 (tiga) lokal lagi yang ditangani langsung oleh Majlis DIKDASMEN PDM Kota Surakarta.
  • Tahun Pelajaran 1999/2000 Rehab Ruang Praktek  Kerja Bangku & Plat Las dan Tempat Sepeda Siswa beserta Pintu Besi sebelah Barat.
  • Tahun Pelajaran 2000/2001 perluasan Ruang Praktek Kerja Bangku dan pembuatan MCK (Kamar Mandi  & WC) untuk siswa.
  • Tahun pelajaran 2001/2002 Pembuatan tempat Ibadah (Masjid) dan penambahan 1 (satu) lokal baru oleh Majlis Dikdasmen PDM Kota Surakarta ( dalam proses pengerjaan).
  • Tahun Pelajaran 2002/2003 membangun Ruang Bengkel Untuk Program Keahlian : Permesinan dan Teknik Mekanik Otomotif.
  • Untuk Tahun pelajaran 2006/2007 Menambah Ruang Teori di Lantai 2 dan 3.
  • Tahun 2007 menambah ruang unit gedung baru disebelah utara .
  • Hingga sekakarang masih mengembangkan fasiltas sekolah.

Rabu, 01 Mei 2013

Launching Official Site SMK Muhammadiyah 1 Surakarta

SMKMUH1SOLO.NET - Launching Official Site SMK Muhammadiyah 1 Surakarta. Program Studi yang dimiliki SMK Muhammadiyah 1 Surakarta adalah 4 (empat) Program studi. Program Studi di SMK Muhammadiyah 1 tersebut anatara lain : 
  1. Teknik Otomotif Kendaraan Ringan
  2. Teknik Otomotif Sepeda Motor
  3. Teknik Pengelasan 
  4. Teknik Pemesinan
Semoga Dengan  adanya Web Site SMK Muhammadiyah 1 Surakart, SMK Muhammakdiyah 1 Surakarta akan lebih maju dan berkembang dengan pesat dan para lulusannya dapat di terima bekerja di perusahaan-perusahaan yang bermutu, karena SMK Muhammadiyah 1 Surakarta SIAP KERJA, CERDAS & KOMPETITIF.  

Template/Desain Website SMK Muhammadiyah 1 Surakarta.  Jl. Kayalan, Serengan, Surakarta. Telp : (0271) - 646940


Senin, 22 April 2013

Man Jadda Wajada

Rumus Man Jadda Wajada ini selaras dengan Maha Pengasih-nya Allah yang memberi rezeki kepada semua makhluk tidak peduli ia kafir atau beriman. Ambil sebagai contoh Bill Gates. Meskipun kafir, tapi ia bersungguh-sungguh di bidang computer sehingga jadilah ia orang yang kaya raya dari bisnis computer sebagai penemu Microsoft. Lalu ada juga Hugh Hefner pendiri majalah porno Playboy, Madonna yang artis seronok, JK Rowling si pengarang Harry Potter, Oprah Winfrey si pembawa acara terkenal dan masih banyak lagi yang lainnya sukses karena mereka bersungguh-sungguh di bidangnya.


Sebagian nama dari orang sukses di luar negeri. Dari dalam negeri mulai dari Inul dengan goyang ngebornya, Trio Macan yang erotis, Tukul Arwana, hingga Ustadz Yusuf Mansur dengan konsep sodaqohnya, Jefrey Al-Bukhori, Aa’ Gym, dll adalah sedikit nama yang telah mendulang keberhasilan di dunianya masing-masing.
Ya, memang tidak semua keberhasilan mereka patut ditiru. Sebagian mereka hanya mengejar keberhasilan di dunia tapi menginjak-injak moral.


See, ternyata semua bisa sukses tanpa memandang apakah itu aktivitas haram semisal goyang ngebor dan mendirikan majalah porno, ataukah aktivitas kebaikan semisal menjadi dai tersohor. Di sini berlaku hukum alam atau sunnatullah bahwa siapa pun yang berusaha maksimal maka ia akan menuai hasilnya. Halal dan haram itu tergantung pilihan manusianya. Pilihan ini mengandung resiko masing-masing yang itu semua ada pertanggungjawabannya di hadapan Allah kelak.


Nah, orang kafir saja bisa mendulang sukses bila dia berusaha sungguh-sungguh, apalagi kita sebagai orang yang beriman, tentunya harus lebih baik lagi donk. Usaha yang kita lakukan bukan melulu usaha yang mengejar kesuksesan dunia saja sebagaimana orang kafir itu. Usaha orang yang beriman itu orientasinya melesat hingga jauh ke depan yaitu sebagai bekal di akhirat kelak. Jadi ikhtiar atau usahanya harus jauh lebih maksimal daripada orang-orang kafir itu. Tambahan lagi, bidang yang digeluti oleh orang-orang beriman sudah pasti bidang yang halal bukan bidang maksiat sebagaimana yang dilakukan Om Hugh Hafner, Madonna, dan si Inul.


Most of all alias di atas itu semua, kita sebagai orang yang beriman punya Allah yang Mahamemiliki seluruh langit dan bumi. Allah itu Mahakaya jadi jangan pernah takut miskin dan gagal. Jangan pernah takut mencoba karena backing kita adalah Yang Mahasegalanya.

Sourchcode : www.avizhanafi.wordpress.com



Klick disini untuk mengatasi masalah web dan internet

Selasa, 02 April 2013

Pengarahan Dari Bapak Kepala Sekolah Drs. Edy Siyamto, M.Si SMK Muhammadiyah 3 Surakarta.

SMKMUH3SOLO.NET - (Selasa, 02/04/2013) Bapak kepala sekolah SMK Muhammadiyah 3 Surakarta Drs. Edy Siyamto, M.Si menekankan kepada Guru Pendidik keluarga besar SMK Muhammadiyah 3 Surakarta khususnya para guru-guru pendidik untuk melakukan koreksi secara bersama-sama guna mengevaluasi kinerja dari hasil yang didapat oleh Peserta Didik SMK Muhammadiyah 3 Surakarta kelas XII.

Bapak Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 3 Surakarta Drs. Edy Siyamto, M.Si menampilkan hasil presentase nilai hasil TryOut INDOMI mengenai kisi-kisi soal yang sama namun dengan jenis soal yang berbeda.  

Ulangan Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

Guru harus berani menjadi figur di Instansi  SMK Muhammadiyah 3 Surakarta dan mengingatkan dan menuntun peserta didik nya untuk menjadi lebih baik baik akhak maupun kompetensinya.

Guru adalah mendidik dan mengajar peserta didiknya dari yang belum tahu menjadi tahu, dari yang belum bisa menjadi bisa. Pada dasarnya guru adalah seorang pendidik.

Pendidik adalah orang dewasa dengan segala kemampuan yang dimilikinya untuk dapat mengubah psikis dan pola pikir anak didiknya dari tidak tahu menjadi tahu serta mendewasakan anak didiknya. Salah satu hal yang harus dilakukan oleh guru adalah dengan mengajar di kelas. Salah satu yang paling penting adalah performance guru di kelas.

Bagaimana seorang guru dapat menguasai keadaan kelas sehingga tercipta suasana belajar yang menyenangkan. Dengan demikian guru harus menerapkan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didiknya, " kata kepala sekolah".

Evaluasi Hasil Ujian Sekolah (US), TryOut, Ujian Ciri khusus dan kepengawasan SMK Muhammadiyah 3 Surakarta

SMKMUH3SOLO.NET - Evaluasi Hasil Ujian Sekolah (US), TryOut, Ujian Ciri khusus dan kepengawasan SMK Muhammadiyah 3 Surakarta. Bapak Teguh Widodo, S.Pd selaku koordianasi Evaluasi hasil US SMK Muhammadiyah 3 Surakarta mempresentasikan hasil dari peserta didik kelas XII SMK Muhammadiyah 3 Surakarta bahwa dalam evaluasi belajar tersebut dapat diketahui bagaimana prosentase berapa persen keberhasilan yang di capai oleh Peserta Didik SMK Muhammadiyah 3 Surakarta. Alhamdulillah puji syukur kita pajatkan kepada Allah SWT bahwa peserta didik SMK Muhammadiyah 3 Surakarta mengalami kenaikan dan pekembangan mengalami banyak perkembangan dan kemajuan meski tidak banyak namun sudah sesuai target yang diharapkan oleh pihak kurikulum SMK Muhammadiyah 3 Surakarta.

Sabtu, 30 Maret 2013

Try Out Ujian Nasional yang ke (3) SMK Muhammadiyah 3 Surakarta

Try Out Ujian Nasional yang ke (3) SMK Muhammadiyah 3 Surakarta - SMK Muhammadiyah 3 Surakarta kembali menggelar latihan / try out Ujian Nasional 2013 kepada seluruh siswa kelas XII. Try Out diselenggarakan mulai hari Senin, 1 APRIL 2013 sampai dengan hari RABU, 3 APRIL 2013. Try out ini digunakan untuk mempersiapkan para siswa kelas XII dalam menghadapi Ujian Nasional tahun 2013. Semoga SMK Muhammadiyah 3 Surakarta menjadi siap dalam Ujian Nasional, Amin.

Senin, 18 Maret 2013

Undangan Bagi Guru/Karyawan Untuk Melaksanakan Kegiatan Sholat Malam

Jadwal Solat Lail SMK Muhammadiyah 3 Surakarta, Jl. Prof. Dr. Supomo No 51 Pasarbeling Surakarta telp : 0271 716088. Pelaksanaan Sholat malam/lail hari ini : Senin, 18 Maret 2013. Waktu sholat malam (qiyaamullail); tahajjud dan witir dimulai setelah sholat isya’ sampai sebelum terbit fajar atau masuk waktu shubuh, sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,
مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ أَوْتَرَ رَسُول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ وَانْتَهَى وِتْرُهُ إلَى السَّحَرِ
“Setiap malam Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melakukan sholat witir, baik di awal malam, pertengahannya, atau di akhirnya. Dan berakhir waktu witir beliau sampai waktu sahur.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Berdasarkan hadits di atas, tidak mengapa insya Allah ta’ala jika seseorang melakukan sholat di awal malam atau pertengahan malam saja jika memang hal itu yang lebih mudah baginya, terutama ketika khawatir tidak bisa bangun di akhir malam.
Namun waktu yang paling afdhal adalah di akhir malam, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ
“Rabb kita tabaaraka wa ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang terakhir seraya berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku jawab do’anya, siapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku kabulkan permintaannya, dan siapa yang memohon ampunan kepada-Ku maka akan Aku ampuni dia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]


Hendaklah mengerjakan sholat isya’ dan rawatib ba’dhiahnya terlebih dahulu sebelum tidur, sebab hukumnya makruh tidur sebelum sholat isya’, berdasarkan hadits Abu Barzah radhiyallahu’anhu, beliau berkata,
أنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم كان يكرهُ النَّوم قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا
“Bahwasannya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak suka tidur sebelum sholat isya’ dan berbicara setelahnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]




Semoga menjadikan informasi yang bermanfaat.

TTD
SMK Muhammadiyah 3 Surakarta
Senin, 18 Maret 2013

Rabu, 13 Maret 2013

Logo Muhammadiyah

HERI-SYAIFUDIN.BLOGSPOT.COM - Logo Muhammadiyah. Sejarah muhammadiyah adalah Organisasi Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Kampung Kauman Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 (8 Dzulhijjah 1330 H).

Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha. 

Selain itu peran dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan, yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama menjadi Kweek School Muhammadiyah (sekarang dikenal dengan Madrasah Mu'allimin _khusus laki-laki, yang bertempat di Patangpuluhan kecamatan Wirobrajan dan Mu'allimaat Muhammadiyah_khusus Perempuan, di Suronatan Yogyakarta).

Pada masa kepemimpinan Ahmad Dahlan (1912-1923), pengaruh Muhammadiyah terbatas di karesidenan-karesidenan seperti: Yogyakarta, Surakarta, Pekalongan, dan Pekajangan, daerah Pekalongan sekarang. Selain Yogya, cabang-cabang Muhammadiyah berdiri di kota-kota tersebut pada tahun 1922. Pada tahun 1925, Abdul Karim Amrullah membawa Muhammadiyah ke Sumatera Barat dengan membuka cabang di Sungai Batang, Agam. 

Dalam tempo yang relatif singkat, arus gelombang Muhammadiyah telah menyebar ke seluruh Sumatera Barat, dan dari daerah inilah kemudian Muhammadiyah bergerak ke seluruh Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Pada tahun 1938, Muhammadiyah telah tersebar keseluruh Indonesia. (wikipedia)

Download Logo Versi coreldraw desain Logo Oleh : Heri Syaifudin

Senin, 11 Maret 2013

Soal Ujian Teori Kejuruan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan)

HERI-SYAIFUDIN.BLOGSPOT.COM - Jika Anda yang bekerja di suatu perusahaan atau instansi, tentunya ada kalanya anda sakit dan terpaksa tidak bisa bekerja. Untuk itu harus menulis surat ijin tidak masuk kerja karena Wisuda/Pernikahan/sakit/keperluan keluarga/membuat e-KTP. Dan inilah surat permohonan ijin yang bisa anda pakai jika anda sakit dan tidak mengikuti kegiatan kerja pada hari itu. Silahkan edit sesuai data anda.

Contoh : 


Download File



Surat Ijin Tidak Masuk Kerja dengan Alasan untuk melaksanakan Pernikahan. Semoga bermanfaat :
Contoh :



Download File



Soal Ujian Teori Kejuruan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan)

HERI-SYAIFUDIN.BLOGSPOT.COM - Soal Ujian Teori Kejuruan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) - Saya akan berbagi mengenai Download soal-soal TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) dan semoga dapat menjadikan referensi belajar untuk guru maupun peserta didik SMK (Teknik Komputer dan Jaringan) khususnya. 

Download Soal Ujian Nasional (UN) SMK Teori Kejuruan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) Tahun 2011/2012 yang dapat anda download secara gratis, silahkan klik link dibawah ini untuk mendapatkan  Soal Ujian Nasional (UN) SMK Teori Kejuruan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) Tahun 2011/2012 :
Paket A (download disini)

    Paket B (download disini)

      Semoga dapat bermanfaat dalam proses belajar mengajar. khususnya di SMK Muhammadiyah 3 Surakarta. Sekian, dan terimakasih.

      Minggu, 10 Maret 2013

      Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

      HERI-SYAIFUDIN.BLOGSPOT.COM - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

      Pengertian dalam undang-undang : 
      1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
      2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
      3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
      4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
      5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
      6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
      7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
      8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
      9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
      10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
      11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
      12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
      13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
      14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
      15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
      16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
      17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
      18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
      19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
      20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
      21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
      22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
      23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
      Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. 
       
      Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
       
      Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
       
      Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. 
       
      Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

      Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

      Download File PDF Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE klick disini.

      Sumber : wikipedia & kominfo

      Sabtu, 09 Maret 2013

      Syarat dan Rukun Nikah

      RINGKASAN PENTING TENTANG RUKUN, SYARAT NIKAH DAN SYARAT WALI : Apa rukun akad nikah dan syarat-syaratnya ?

      Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

      Rukun akad nikah dalam Islam ada tiga:
      1. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya.
      2. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami,
      Contoh ;
      (Saya nikahkan engkau, Heri Syaifudin bin Slamet Santoso dengan ananda Miswari Budi Prahesti binti Budiyono, dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang sebesar tujuh dollar empat puluh dua ribu tiga belas rupiah)
      3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan,  Contoh ;
      (Saya terima nikah dan mas kawinnya Miswari Budi Prahesti binti Budiyono dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang sebesar tujuh dollar empat puluh dua ribu tiga belas rupiah)

      Adapun syarat-syarat sahnya nikah adalah:
      1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya.
      2. Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
      لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا، قَالَ أَنْ تَسْكُتَ (رواه البخاري، رقم 4741)
      “Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan mendapatkan perintah darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?' Beliau menjawab, 'Dia diam (sudah dianggap setuju)." (HR. Bukhori, no. 4741)
      3. Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. Karena dalam masalah nikah Allah mengarahkan perintahnya kepada para wali.
      FirmanNya, ‘Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu" (QS. An-Nur: 32)
      Juga berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
      أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (رواه الترمذي، رقم 1021 وغيره وهو حديث صحيح)
      “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal." (HR. Tirmizi, no. 1021) Dan hadits lainnya yang shahih.
      4. Ada saksi dalam akad nikah.
      Berdasarkan sabda Nabi sallahu’alaihi wa sallam,
      لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ  (رواه الطبراني، وهو في صحيح الجامع 7558)
      “Tidak (sah) nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558) 
      Sangat dianjurkan mengumumkan pernikahan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, "Umumkanlah pernikahan kalian’ (HR. Imam Ahmad. Dihasankan dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 1072).


      Adapun syarat untuk wali, sebagai berikut:
      1.      Berakal.
      2.      Baligh.
      3.      Merdeka (bukan budak).
      4.      Kesamaan agama. Maka tidak sah wali kafir untuk orang Islam laki-laki dan perempuan. Begitu pula tidak sah perwalian orang Islam untuk orang kafir laki-laki atau perempuan. Adapun orang kafir menjadi wali bagi wanita kafir adalah, meskipun berbeda agamanya. Dan orang yang keluar dari agama (murtad) tidak bisa menjadi wali bagi siapapun.
      5.   Adil, bukan fasik. Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai syarat, tapi sebagian lain mencukupkan dengan syarat sebelumnya. Sebagian lagi mencukupkan syarat dengan kemaslahatan bagi yang diwalikan untuk menikahkannya.
      6.      Laki-laki.
      Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
      لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا (رواه ابن ماجة، رقم 1782 وهو في صحيح الجامع 7298)
      “Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri."  (HR. Ibnu Majah,  no. 1782. Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 7298)
      7.      Bijak, yaitu orang yang mampu mengetahui kesetaraan (antara kedua pasangan) dan kemaslahatan pernikahan.
      Para wali harus berurutan menurut ahli fiqih. Maka tidak dibolehkan melewati wali terdekat, kecuali jika wali terdekat tidak ada atau tidak memenuhi syarat. Wali seorang wanita adalah bapaknya, kemudian orang yang diwasiatkannya untuk menjadi walinya, lalu kakek dari bapak sampai ke atas, lalu  anak laki-lakinya, lalu cucu sampai ke bawah. Kemudian saudara laki-laki sekandung,  berikutnya saudara laki-laki seayah, kemudian anak dari keduanya.  Kemudian paman sekandung, lalu paman sebapak, kemudian anak dari keduanya. Kemudian yang terdekat dari sisi keturunan dari asobah seperti dalam waris. Kemudian penguasa muslim (dan orang yang menggantikannya seperti Hakim) sebagai wali bagi yang tidak mempunyai perwalian.
      Wallahu’alam . 


      Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

      Jumat, 08 Maret 2013

      Pengawas Silang Ujian Ciri Khusus Muhammadiyah Tahun Pelajaran 2012/2013

      SMKMUH3SOLO.NET - Pengawas Silang Ujian Ciri Khusus Muhammadiyah Tahun Pelajaran 2012/2013. SMK Muhammadiyah 3 Surakarta pada Hari/tanggal Kamis, 14 Maret 2013 sampai dengan Saptu, 16 Maret 2013 terdapat Ujian Ciri Khusus Muhammadiyah Tahun Pelajaran 2012/2013. Pelajaran ciri khusus tersebut antara lain adalah :
      1. AQOID : 90 MENIT
      2. AKLHAK : 90 MENIT 
      3. TARIKH : 90 MENIT
      4. AL-QUR'AN : 90 MENIT
      5. KEMUHAMMADIYAHAN : 90 MENIT
      6. FIKIH/IBADAH : 90 MENIT
      ke enam mapel tersebut di ujikan di Sekolah Muhammadiyah yang sudah di atur oleh Majlis Dikdasmen Kota Surakarta. Semoga Peserta didik khususnya SMK Muhammadiyah 3 Surakarta pada Hari/tanggal Kamis, 14 Maret 2013 sampai dengan Saptu, 16 Maret 2013 dapat mengerjakan ujian tersebut dengan baik.

      Semoga Guru pengawas silang Muhammadiyah juga melaksanakan tugas tersebut dengan penuh Tanggungjawab. Guru pengawas SMK Muhammadiyah 3 Surakarta sebagian di silangkan menjadi Pengawas di SMA Muhammadiyah 3 Surakarta

      (Alamat, : JL KOL SUTARTO NO 62. Desa/Kelurahan, : JEBRES. Kode Pos, : 57126) Kecamatan, : KEC. JEBRES. Kabupaten/Kota, : KOTA SURAKARTA.